Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim
Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim


Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim

Inilah 4 Malaikat yang Menyertai Manusia

Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid

Inilah 4 Malaikat yang Menyertai Manusia

Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid
Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/470105424&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Bardain, Dapat Surga

Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid

Shalat Bardain, Dapat Surga

Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid
Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/470105421&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas
Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas


Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)

Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)

Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas
Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas


Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Fikih Terkait dengan Letak Ciuman

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Fikih Terkait dengan Letak Ciuman

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban
Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban


Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Perkara Yang Wajib Dipelajari Pemula

Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr

Perkara Yang Wajib Dipelajari Pemula

Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr
Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr


Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr

Faedah Surat An-Nuur #15: Sopan Masuk Rumah Orang

Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #15: Sopan Masuk Rumah Orang

Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur
Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur


Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang

Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang

Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya

Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah

Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya

Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah
Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah


Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 QRIS donasi Yufid

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 QRIS donasi Yufid
Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 QRIS donasi Yufid


Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam, Boleh Dimakan?

Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid

Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam, Boleh Dimakan?

Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid
Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228013&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid
Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228004&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Infakkanlah Rezekimu!

Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin

Faedah Surat Yasin: Infakkanlah Rezekimu!

Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin
Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin


Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin
Prev     Next