Ternyata Kopi itu Khamr

Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid

Ternyata Kopi itu Khamr

Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid
Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555269478&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal

Apa Itu Mahram Sementara?

Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid

Apa Itu Mahram Sementara?

Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid
Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/484791534&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Siapa Mahram Kita?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/7425-muhrim-dan-mahram.html/embed#?secret=Lp1Eje7k7R#?secret=0cBFJElZ4E" data-secret="0cBFJElZ4E" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beda Zakat dan Sedekah

Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 QRIS donasi Yufid

Beda Zakat dan Sedekah

Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 QRIS donasi Yufid
Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546133260&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dosa Besar yang Dianggap Biasa

Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir

Dosa Besar yang Dianggap Biasa

Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir
Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir


Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir

Hukum Melangkahi Orang yang Tidur

Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid

Hukum Melangkahi Orang yang Tidur

Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid
Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1064104240&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memohon Perlindungan dari Ilmu yang Tidak Bermanfaat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia

Memohon Perlindungan dari Ilmu yang Tidak Bermanfaat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam
Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam


Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam

Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa

Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa
Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa


Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)

Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)

Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam
Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam


Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam

Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunnah

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah

Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunnah

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah


Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah

Hukum Jual Beli Barang Cina

Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Barang Cina

Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid
Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/470105436&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa itu Mukjizat?

Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid

Apa itu Mukjizat?

Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid
Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486722976&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Ada Rasisme dalam Islam

Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna

Tidak Ada Rasisme dalam Islam

Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna
Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna


Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna
Prev     Next