Faedah Sirah Nabi: Gelombang Pertama yang Masuk Islam

Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Gelombang Pertama yang Masuk Islam

Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi
Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi


Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi

Manhajus Salikin: Kaidah Memahami Haid

Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin

Manhajus Salikin: Kaidah Memahami Haid

Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin
Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin


Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin

Antara Aisyah dan Khadijah

Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid

Antara Aisyah dan Khadijah

Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid
Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696177&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menyewakan Uang dan BMT

Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Menyewakan Uang dan BMT

Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486722997&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mereka yang Berada di Majelis Ilmu Jadi Kebanggaan Allah

Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin

Mereka yang Berada di Majelis Ilmu Jadi Kebanggaan Allah

Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin
Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin


Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin

Tsalatsatul Ushul: Pentingnya Belajar Tauhid

 Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Pentingnya Belajar Tauhid

 Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul
 Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul

Semoga Kita Pulang Kampung Ke Surga

Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk

Semoga Kita Pulang Kampung Ke Surga

Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk
Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk


Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk

Pelayan Anak-Anak Di Surga

Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah

Pelayan Anak-Anak Di Surga

Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah
Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah


Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah

Tebar Qurban Indonesia Timur Butuh Lebih dari 100 Ekor Sapi

Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000    # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban

Tebar Qurban Indonesia Timur Butuh Lebih dari 100 Ekor Sapi

Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000    # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban
Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000    # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban


Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000 <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban

Hibah Orang Tua tidak Sah Jika Belum Diserahkan

Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid

Hibah Orang Tua tidak Sah Jika Belum Diserahkan

Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid
Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479528547&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Di Balik Shalat Sunnah Fajar

Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Hadits Di Balik Shalat Sunnah Fajar

Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Umdatul Ahkam: Niat itu Penting

 Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Niat itu Penting

 Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam
 Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam

Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan

Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid

Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan

Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid
Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555269556&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Mengenal Imam Al-Muzani

Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.      Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Mengenal Imam Al-Muzani

Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.      Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah
Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.      Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah


Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah
Prev     Next