Pernak-pernik Istikharah (Bag. 1)

:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 1)

:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti
:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti


:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti

Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati

Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati
Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati


Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati

Safinatun Najah: Kapan Kita Wajib Haji?

Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah

Safinatun Najah: Kapan Kita Wajib Haji?

Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah
Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah


Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid
Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid


Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umdatul Ahkam: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya

   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya

   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam
   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid
Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696192&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat

Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar

Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat

Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar
Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar


Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar

Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah

Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat

Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah

Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat
Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat


Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat

Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak

Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak

Bulughul Maram – Adab: Al-Birr (Kebaikan), Silaturahim

Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab

Bulughul Maram – Adab: Al-Birr (Kebaikan), Silaturahim

Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab
Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab


Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab

Ada Nenek Moyang Manusia Selain Adam?

Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid

Ada Nenek Moyang Manusia Selain Adam?

Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid
Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696186&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama

   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama

   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul
   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul

Bulughul Maram – Adab: Tidak Berbisik-Bisik dan Tidak Menyuruh Saudaranya Berdiri

Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab

Bulughul Maram – Adab: Tidak Berbisik-Bisik dan Tidak Menyuruh Saudaranya Berdiri

Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab
Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab


Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab

Faedah Surat An-Nuur #17: Jaga Pandangan

Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #17: Jaga Pandangan

Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur
Prev     Next