Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemunkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)Tidak menghormati lawan bicara yang lebih tuaDi antara bentuk kesalahan yang umum terjadi adalah tidak bisa menjaga tutur kata ketika berbicara dengan orang lain. Padahal syariat kita yang mulia mendorong dan menekankan umatnya untuk menjaga dan memperhatikan adab terhadap lawan bicara, terutama mereka yang lebh tua, kerabat, dan orang yang memiliki kedudukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْزِلُوا النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ“Bersikaplah terhadap sesama manusia sesuai dengan kedudukan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4842)Khusus terhadap orang yang lebih tua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920, hadits shahih)Hendaklah kita menjaga tutur kata terhadap lawan bicara kita, tidak tertawa terbahak-bahak, meninggikan suara, atau tutur kata yang menunjukkan tidak punya malu dan bentuk-bentuk adab dan akhlak rendahan lainnya.“Telpon-telponan”  antar lawan jenisJika menelepon lawan jenis, waspadalah dari melembut-lembutkan suara sehingga akan muncul fitnah di hati kaum laki-laki yang ditelepon. Allah Ta’ala melarang ummahataul mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk melembut-lembutkan suara. Padahal ketika itu adalah jaman atau periode kenabian dan jaman sahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembut-lembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Jika demikian larangan tersebut pada jaman sahabat, maka orang-orang sekarang yang level keimanannya jauh di bawah sahabat, tentu lebih layak lagi untuk dilarang. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah Ta’ala wahai para wanita, janganlah melembut-lembutkan suara, meliuk-liukkan suara, atau mendesah-desah sehingga menggoda kaum laki-laki. Janganlah para wanita berbicara kepada lawan jenis sebagaimana mereka berbicara kepada suaminya sendiri.Jangan pula berpanjang lebar ketika menelepon, apalagi jika tidak ada kehadiran suaminya, karena hal itu semua akan menyebabkan terjadinya fitnah.“Telpon-telponan” antar lawan jenis termasuk dalam berdua-duaan (khalwat) dengan wanita yang dilarang, atau jalan menuju zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ“Waspadalah kalian dari menemui wanita (yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya, pen.).” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)Oleh karena itu, waspadalah, karena dikhawatirkan kita akan terkena hukuman dengan bentuk hukuman yang menodai kehormatan kita. Hal ini sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala,إن الزنى دين فإن أقرضته … كان الوفا من أهل بيتك فاعلم“Sesungguhnya zina adalah hutang, yang jika dibayar, maka alat pembayarannya adalah (kehormatan) anggota keluargamu, maka ketahuilah.”Kepada para suami atau kepala rumah tangga, hendaknya mengarahkan segala daya dan upaya untuk menutup celah terjadinya fitnah ini.Berlebih-lebihan dalam menggunakan telepon sehingga menghabiskan pulsaYang perlu diperhatikan lainnya adalah berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam menggunakan telepon. Hari-harinya disibukkan dengan menggunakan handphone, bahkan sejak bangun tidur di pagi hari. Akhirnya, dia pun terluput dari berbagai macam aktivitas yang bermanfaat untuk dirinya, baik manfaat di dunia maupun manfaat di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Termasuk di antara tanda baiknya kualitas agama seseorang adalah ketika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 231 dan Ibnu Majah no. 3976, hadits shahih)Berlebih-lebihan dalam penggunaan telepon juga akan menyebabkan boros dalam membeli pulsa atau paket data. Sehingga cukuplah firman Allah Ta’ala ini sebagai peringatan untuk kita semuanya,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31) )Menggunakan telepon orang lain tanpa ijinBerusahalah semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan telepon pribadi orang lain. Jika memang kita sangat membutuhkan, maka hendaklah meminta ijin dengan baik-baik. Dan kalau hal itu menyebabkan berkurangnya pulsa atau ada biaya panggil, maka hindari meminjam dari orang yang secara ekonomi terbatas atau dia mengijinkan tapi sebetulnya tidak ridha.Melakukan teror atau menakut-nakuti orang lainTerdapat larangan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perbuatan menakut-nakuti sesama kaum muslimin dan melakukan teror terhadap mereka. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar dan kedzaliman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti sesama muslim.” (HR. Abu Dawud no. 5004 dan Ahmad 23064, hadits shahih)Termasuk dalam larangan ini adalah perbuatan teror dengan menggunakan telepon. Misalnya dengan melakukan telepon gelap kepada orang lain, dengan maksud untuk menakut-nakuti, sehingga menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi orang lain serta membuat hidup mereka tidak nyaman.Berpura-pura ditelepon atau menelepon orang pentingSebagian orang ingin dipuji orang lain dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Misalnya, dia berpura-pura ditelepon atau menelepon orang penting, orang kaya, atau orang yang memiliki kedudukan sehingga seolah-olah dia adalah orang penting dan berpengaruh.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang menyombongkan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya (tidak dia miliki), maka dia seperti memakai dua pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 2129, 2130)Demikianlah beberapa kesalahan dan kemunkaran yang umum terjadi dalam penggunaan telepon. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhinya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Hadits Tentang Setan, Hadits Tentang Berbakti Kepada Guru, Hukum Jihad, Nasehat Wanita Muslimah, Jomblo Islam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemunkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)Tidak menghormati lawan bicara yang lebih tuaDi antara bentuk kesalahan yang umum terjadi adalah tidak bisa menjaga tutur kata ketika berbicara dengan orang lain. Padahal syariat kita yang mulia mendorong dan menekankan umatnya untuk menjaga dan memperhatikan adab terhadap lawan bicara, terutama mereka yang lebh tua, kerabat, dan orang yang memiliki kedudukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْزِلُوا النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ“Bersikaplah terhadap sesama manusia sesuai dengan kedudukan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4842)Khusus terhadap orang yang lebih tua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920, hadits shahih)Hendaklah kita menjaga tutur kata terhadap lawan bicara kita, tidak tertawa terbahak-bahak, meninggikan suara, atau tutur kata yang menunjukkan tidak punya malu dan bentuk-bentuk adab dan akhlak rendahan lainnya.“Telpon-telponan”  antar lawan jenisJika menelepon lawan jenis, waspadalah dari melembut-lembutkan suara sehingga akan muncul fitnah di hati kaum laki-laki yang ditelepon. Allah Ta’ala melarang ummahataul mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk melembut-lembutkan suara. Padahal ketika itu adalah jaman atau periode kenabian dan jaman sahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembut-lembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Jika demikian larangan tersebut pada jaman sahabat, maka orang-orang sekarang yang level keimanannya jauh di bawah sahabat, tentu lebih layak lagi untuk dilarang. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah Ta’ala wahai para wanita, janganlah melembut-lembutkan suara, meliuk-liukkan suara, atau mendesah-desah sehingga menggoda kaum laki-laki. Janganlah para wanita berbicara kepada lawan jenis sebagaimana mereka berbicara kepada suaminya sendiri.Jangan pula berpanjang lebar ketika menelepon, apalagi jika tidak ada kehadiran suaminya, karena hal itu semua akan menyebabkan terjadinya fitnah.“Telpon-telponan” antar lawan jenis termasuk dalam berdua-duaan (khalwat) dengan wanita yang dilarang, atau jalan menuju zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ“Waspadalah kalian dari menemui wanita (yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya, pen.).” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)Oleh karena itu, waspadalah, karena dikhawatirkan kita akan terkena hukuman dengan bentuk hukuman yang menodai kehormatan kita. Hal ini sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala,إن الزنى دين فإن أقرضته … كان الوفا من أهل بيتك فاعلم“Sesungguhnya zina adalah hutang, yang jika dibayar, maka alat pembayarannya adalah (kehormatan) anggota keluargamu, maka ketahuilah.”Kepada para suami atau kepala rumah tangga, hendaknya mengarahkan segala daya dan upaya untuk menutup celah terjadinya fitnah ini.Berlebih-lebihan dalam menggunakan telepon sehingga menghabiskan pulsaYang perlu diperhatikan lainnya adalah berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam menggunakan telepon. Hari-harinya disibukkan dengan menggunakan handphone, bahkan sejak bangun tidur di pagi hari. Akhirnya, dia pun terluput dari berbagai macam aktivitas yang bermanfaat untuk dirinya, baik manfaat di dunia maupun manfaat di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Termasuk di antara tanda baiknya kualitas agama seseorang adalah ketika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 231 dan Ibnu Majah no. 3976, hadits shahih)Berlebih-lebihan dalam penggunaan telepon juga akan menyebabkan boros dalam membeli pulsa atau paket data. Sehingga cukuplah firman Allah Ta’ala ini sebagai peringatan untuk kita semuanya,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31) )Menggunakan telepon orang lain tanpa ijinBerusahalah semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan telepon pribadi orang lain. Jika memang kita sangat membutuhkan, maka hendaklah meminta ijin dengan baik-baik. Dan kalau hal itu menyebabkan berkurangnya pulsa atau ada biaya panggil, maka hindari meminjam dari orang yang secara ekonomi terbatas atau dia mengijinkan tapi sebetulnya tidak ridha.Melakukan teror atau menakut-nakuti orang lainTerdapat larangan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perbuatan menakut-nakuti sesama kaum muslimin dan melakukan teror terhadap mereka. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar dan kedzaliman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti sesama muslim.” (HR. Abu Dawud no. 5004 dan Ahmad 23064, hadits shahih)Termasuk dalam larangan ini adalah perbuatan teror dengan menggunakan telepon. Misalnya dengan melakukan telepon gelap kepada orang lain, dengan maksud untuk menakut-nakuti, sehingga menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi orang lain serta membuat hidup mereka tidak nyaman.Berpura-pura ditelepon atau menelepon orang pentingSebagian orang ingin dipuji orang lain dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Misalnya, dia berpura-pura ditelepon atau menelepon orang penting, orang kaya, atau orang yang memiliki kedudukan sehingga seolah-olah dia adalah orang penting dan berpengaruh.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang menyombongkan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya (tidak dia miliki), maka dia seperti memakai dua pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 2129, 2130)Demikianlah beberapa kesalahan dan kemunkaran yang umum terjadi dalam penggunaan telepon. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhinya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Hadits Tentang Setan, Hadits Tentang Berbakti Kepada Guru, Hukum Jihad, Nasehat Wanita Muslimah, Jomblo Islam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemunkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)Tidak menghormati lawan bicara yang lebih tuaDi antara bentuk kesalahan yang umum terjadi adalah tidak bisa menjaga tutur kata ketika berbicara dengan orang lain. Padahal syariat kita yang mulia mendorong dan menekankan umatnya untuk menjaga dan memperhatikan adab terhadap lawan bicara, terutama mereka yang lebh tua, kerabat, dan orang yang memiliki kedudukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْزِلُوا النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ“Bersikaplah terhadap sesama manusia sesuai dengan kedudukan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4842)Khusus terhadap orang yang lebih tua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920, hadits shahih)Hendaklah kita menjaga tutur kata terhadap lawan bicara kita, tidak tertawa terbahak-bahak, meninggikan suara, atau tutur kata yang menunjukkan tidak punya malu dan bentuk-bentuk adab dan akhlak rendahan lainnya.“Telpon-telponan”  antar lawan jenisJika menelepon lawan jenis, waspadalah dari melembut-lembutkan suara sehingga akan muncul fitnah di hati kaum laki-laki yang ditelepon. Allah Ta’ala melarang ummahataul mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk melembut-lembutkan suara. Padahal ketika itu adalah jaman atau periode kenabian dan jaman sahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembut-lembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Jika demikian larangan tersebut pada jaman sahabat, maka orang-orang sekarang yang level keimanannya jauh di bawah sahabat, tentu lebih layak lagi untuk dilarang. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah Ta’ala wahai para wanita, janganlah melembut-lembutkan suara, meliuk-liukkan suara, atau mendesah-desah sehingga menggoda kaum laki-laki. Janganlah para wanita berbicara kepada lawan jenis sebagaimana mereka berbicara kepada suaminya sendiri.Jangan pula berpanjang lebar ketika menelepon, apalagi jika tidak ada kehadiran suaminya, karena hal itu semua akan menyebabkan terjadinya fitnah.“Telpon-telponan” antar lawan jenis termasuk dalam berdua-duaan (khalwat) dengan wanita yang dilarang, atau jalan menuju zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ“Waspadalah kalian dari menemui wanita (yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya, pen.).” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)Oleh karena itu, waspadalah, karena dikhawatirkan kita akan terkena hukuman dengan bentuk hukuman yang menodai kehormatan kita. Hal ini sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala,إن الزنى دين فإن أقرضته … كان الوفا من أهل بيتك فاعلم“Sesungguhnya zina adalah hutang, yang jika dibayar, maka alat pembayarannya adalah (kehormatan) anggota keluargamu, maka ketahuilah.”Kepada para suami atau kepala rumah tangga, hendaknya mengarahkan segala daya dan upaya untuk menutup celah terjadinya fitnah ini.Berlebih-lebihan dalam menggunakan telepon sehingga menghabiskan pulsaYang perlu diperhatikan lainnya adalah berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam menggunakan telepon. Hari-harinya disibukkan dengan menggunakan handphone, bahkan sejak bangun tidur di pagi hari. Akhirnya, dia pun terluput dari berbagai macam aktivitas yang bermanfaat untuk dirinya, baik manfaat di dunia maupun manfaat di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Termasuk di antara tanda baiknya kualitas agama seseorang adalah ketika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 231 dan Ibnu Majah no. 3976, hadits shahih)Berlebih-lebihan dalam penggunaan telepon juga akan menyebabkan boros dalam membeli pulsa atau paket data. Sehingga cukuplah firman Allah Ta’ala ini sebagai peringatan untuk kita semuanya,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31) )Menggunakan telepon orang lain tanpa ijinBerusahalah semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan telepon pribadi orang lain. Jika memang kita sangat membutuhkan, maka hendaklah meminta ijin dengan baik-baik. Dan kalau hal itu menyebabkan berkurangnya pulsa atau ada biaya panggil, maka hindari meminjam dari orang yang secara ekonomi terbatas atau dia mengijinkan tapi sebetulnya tidak ridha.Melakukan teror atau menakut-nakuti orang lainTerdapat larangan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perbuatan menakut-nakuti sesama kaum muslimin dan melakukan teror terhadap mereka. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar dan kedzaliman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti sesama muslim.” (HR. Abu Dawud no. 5004 dan Ahmad 23064, hadits shahih)Termasuk dalam larangan ini adalah perbuatan teror dengan menggunakan telepon. Misalnya dengan melakukan telepon gelap kepada orang lain, dengan maksud untuk menakut-nakuti, sehingga menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi orang lain serta membuat hidup mereka tidak nyaman.Berpura-pura ditelepon atau menelepon orang pentingSebagian orang ingin dipuji orang lain dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Misalnya, dia berpura-pura ditelepon atau menelepon orang penting, orang kaya, atau orang yang memiliki kedudukan sehingga seolah-olah dia adalah orang penting dan berpengaruh.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang menyombongkan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya (tidak dia miliki), maka dia seperti memakai dua pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 2129, 2130)Demikianlah beberapa kesalahan dan kemunkaran yang umum terjadi dalam penggunaan telepon. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhinya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Hadits Tentang Setan, Hadits Tentang Berbakti Kepada Guru, Hukum Jihad, Nasehat Wanita Muslimah, Jomblo Islam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemunkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)Tidak menghormati lawan bicara yang lebih tuaDi antara bentuk kesalahan yang umum terjadi adalah tidak bisa menjaga tutur kata ketika berbicara dengan orang lain. Padahal syariat kita yang mulia mendorong dan menekankan umatnya untuk menjaga dan memperhatikan adab terhadap lawan bicara, terutama mereka yang lebh tua, kerabat, dan orang yang memiliki kedudukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْزِلُوا النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ“Bersikaplah terhadap sesama manusia sesuai dengan kedudukan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4842)Khusus terhadap orang yang lebih tua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920, hadits shahih)Hendaklah kita menjaga tutur kata terhadap lawan bicara kita, tidak tertawa terbahak-bahak, meninggikan suara, atau tutur kata yang menunjukkan tidak punya malu dan bentuk-bentuk adab dan akhlak rendahan lainnya.“Telpon-telponan”  antar lawan jenisJika menelepon lawan jenis, waspadalah dari melembut-lembutkan suara sehingga akan muncul fitnah di hati kaum laki-laki yang ditelepon. Allah Ta’ala melarang ummahataul mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk melembut-lembutkan suara. Padahal ketika itu adalah jaman atau periode kenabian dan jaman sahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembut-lembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Jika demikian larangan tersebut pada jaman sahabat, maka orang-orang sekarang yang level keimanannya jauh di bawah sahabat, tentu lebih layak lagi untuk dilarang. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah Ta’ala wahai para wanita, janganlah melembut-lembutkan suara, meliuk-liukkan suara, atau mendesah-desah sehingga menggoda kaum laki-laki. Janganlah para wanita berbicara kepada lawan jenis sebagaimana mereka berbicara kepada suaminya sendiri.Jangan pula berpanjang lebar ketika menelepon, apalagi jika tidak ada kehadiran suaminya, karena hal itu semua akan menyebabkan terjadinya fitnah.“Telpon-telponan” antar lawan jenis termasuk dalam berdua-duaan (khalwat) dengan wanita yang dilarang, atau jalan menuju zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ“Waspadalah kalian dari menemui wanita (yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya, pen.).” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)Oleh karena itu, waspadalah, karena dikhawatirkan kita akan terkena hukuman dengan bentuk hukuman yang menodai kehormatan kita. Hal ini sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala,إن الزنى دين فإن أقرضته … كان الوفا من أهل بيتك فاعلم“Sesungguhnya zina adalah hutang, yang jika dibayar, maka alat pembayarannya adalah (kehormatan) anggota keluargamu, maka ketahuilah.”Kepada para suami atau kepala rumah tangga, hendaknya mengarahkan segala daya dan upaya untuk menutup celah terjadinya fitnah ini.Berlebih-lebihan dalam menggunakan telepon sehingga menghabiskan pulsaYang perlu diperhatikan lainnya adalah berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam menggunakan telepon. Hari-harinya disibukkan dengan menggunakan handphone, bahkan sejak bangun tidur di pagi hari. Akhirnya, dia pun terluput dari berbagai macam aktivitas yang bermanfaat untuk dirinya, baik manfaat di dunia maupun manfaat di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Termasuk di antara tanda baiknya kualitas agama seseorang adalah ketika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 231 dan Ibnu Majah no. 3976, hadits shahih)Berlebih-lebihan dalam penggunaan telepon juga akan menyebabkan boros dalam membeli pulsa atau paket data. Sehingga cukuplah firman Allah Ta’ala ini sebagai peringatan untuk kita semuanya,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31) )Menggunakan telepon orang lain tanpa ijinBerusahalah semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan telepon pribadi orang lain. Jika memang kita sangat membutuhkan, maka hendaklah meminta ijin dengan baik-baik. Dan kalau hal itu menyebabkan berkurangnya pulsa atau ada biaya panggil, maka hindari meminjam dari orang yang secara ekonomi terbatas atau dia mengijinkan tapi sebetulnya tidak ridha.Melakukan teror atau menakut-nakuti orang lainTerdapat larangan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perbuatan menakut-nakuti sesama kaum muslimin dan melakukan teror terhadap mereka. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar dan kedzaliman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti sesama muslim.” (HR. Abu Dawud no. 5004 dan Ahmad 23064, hadits shahih)Termasuk dalam larangan ini adalah perbuatan teror dengan menggunakan telepon. Misalnya dengan melakukan telepon gelap kepada orang lain, dengan maksud untuk menakut-nakuti, sehingga menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi orang lain serta membuat hidup mereka tidak nyaman.Berpura-pura ditelepon atau menelepon orang pentingSebagian orang ingin dipuji orang lain dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Misalnya, dia berpura-pura ditelepon atau menelepon orang penting, orang kaya, atau orang yang memiliki kedudukan sehingga seolah-olah dia adalah orang penting dan berpengaruh.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang menyombongkan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya (tidak dia miliki), maka dia seperti memakai dua pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 2129, 2130)Demikianlah beberapa kesalahan dan kemunkaran yang umum terjadi dalam penggunaan telepon. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhinya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Hadits Tentang Setan, Hadits Tentang Berbakti Kepada Guru, Hukum Jihad, Nasehat Wanita Muslimah, Jomblo Islam

Salafi Bukan Aliran Tertentu

Salafi bukanlah suatu aliran atau kelompok tertentu, akan tetapi salafi adalah penisbatan kepada para salaf yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, dan generasi terbaik setelahnya yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in.Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu mereka paham, bahwa kata “salaf” (سلف) jika ditambahkan huruf “yaa’ nisbah” maka artinya adalah penisbatan kepada salaf. Sebagaimana kata yang sudah sering kita dengar “Islami” adalah penisbatan kepada Islam. Jadilah “pakaian Islami, akhlak Islami, dan lain-lain.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa beliau adalah “salaf”. Beliau berkata kepada putri beliau yaitu Fathimah:اِتَّقِيْ اللهَ وَاصْبِرِي فَإِنَّ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ“Bertakwalah kamu dan bersabarlah karena sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagi kamu adalah aku” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Begitu juga Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya yang hendak akan meninggal,اِلْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَّالِحِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ“Susul-lah para salaf (pendahulu) kita yang shalih, Utsman bin Mazh’un” (HR ath Thabrani di dalam al Mu’jam al Ausath no. 5736).Demikian juga dengan penyebutan “dakwah salafiyah”. Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu paham. Artinya adalah dakwah menyeru kepada pemahaman (metodologi) para salaf dalam beragama. Para salaf tersebut adalah generasi terbaik dalam Islam yang mana pemahaman agama mereka yang paling baik dan tentu harus kita ikuti. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamخَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian generasi setelahnya (tabi’in), kemudian generasi setelahnya (tabi’ut tabi’in)” (HR. Bukhari 2651 dan Muslim 6638).Jadi jika ada ungkapan “saya keluar dari salafi”, tentu belum memahami benar istilah ini dan semoga mereka yang berkata demikian bisa memahami dan mendapatkan kebaikan yang banyak.Kenapa sih kok ada istilah salafi?Merujuk kepada hadits mengenai umat akan terpecah belah menjadi 73 golongan (aliran) semuanya akan masuk neraka (tidak kekal) kecuali satu yang selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قِيلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ الَّهلِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ“Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya, ‘Siapakah dia wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘(Golongan) yang menempuh jalan hidup (manhaj) yang aku dan para sahabatku tempuh”(HR. At-Tirmidzi).Nah, satu yang selamat inilah yang dimaksudkan oleh para ulama. Berdasarkan penelitian para ulama nama satu kelompok ini ada banyak misalnya Firqatun najiyyah, Ahlus sunnah wal jamaah, ahlul Hadits, Salafi dan lain-lain.Dahulunya para ulama mengenalkan dan mempopulerkan istilah ahli hadits atau ahlus sunnah wal jamaah, akan tetapi tatkala semua pihak dan aliran yang menyimpang juga mengaku bahwa mereka adalah ahlus sunnah wal jamaah, maka para ulama belakangan mempopulerkan istilah “salafi”, akan tetapi saat inipun cukup banyak yang mengaku salafi tetapi akhlak, agama, dan kepribadian mereka tidak sesuai dengan akhlak dan agama para salaf.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu aliran keras dan maunya menang sendiri saja”Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku salafi. Cara bijak menyikapinya adalah jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar dakwah itu lembut, menghindari debat kusir walaupun kita menang secara ilmu, murah senyum dan berwajah ceria, serta menginginkan kebaikan kepada saudaranya.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu gampang membid’ahkan, mengkafirkan, dikit-dikit bid’ah”.Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku, tetapi jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar tidak sembarangan membi’dahkan dan mengkafirkan. Kehormatan seorang muslim itu tinggi. Jika benar seseorang melakukan perbuatan bid’ah atau syirik, maka pelakunya belum tentu langsung otomatis dicap ahli bid’ah dan ahli kesyirikan karena bisa jadi ada udzur syar’i.Ingat, para salaf mengajarkan, dakwah adalah menginginkan kebaikan kepada saudaranya, caranya harus baik dan lembut dan tepat keadaan. Jika dakwah diterima alhamdulillah, jika ditolak maka mereka didoakan, tidak boleh dimusuhi karena mereka adalah saudara kita dan memiliki hak-hak persaudaraan sesama muslim.Ulama sejak dahulu sudah menggunakan istilah “salaf”Kata “salaf” bukanlah kata-kata yang baru. Ulama sejak dahulu sudah menggunakannya, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana pada hadits yang kami bawakan di awal.Berikut kami nukil perkataan ulama-ulama sejak zaman dahulu yang sudah dikenal oleh kita:1.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H)وأعرف حق السلف الذين اختارهم الله تعالى لصحبة نبيه صلى الله عليه وسلم، والأخذ بفضائلهم، وامسك عما شجر بينهم صغيره وكبيره“Dan aku mengakui hak para SALAF yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menerima keutamaan-keutamaan mereka, dan aku menahan diri dari perkara yang mereka percekcokan baik yang kecil atau besar” (Al-Amru bi-ittiba’, As-Suyuthi).2. Ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullahوأما قوله تعالى: { ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ } فللناس في هذا المقام مقالات كثيرة جدا، ليس هذا موضع بسطها، وإنما يُسلك في هذا المقام مذهب السلف الصالح: مالك، والأوزاعي، والثوري والليث بن سعد، والشافعي، وأحمد بن حنبل، وإسحاق بن راهويه وغيرهم، من أئمة المسلمين قديما وحديثا، وهو إمرارها كما جاءت من غير تكييف ولا تشبيه ولا تعطيل“Sedangkan firman Allah ta’ala: ‘Kemudian Dia istiwa’ di atas ‘Arsy’, maka orang-orang dalam masalah ini mempunyai pendapat yang sangat banyak. Dan ini bukanlah tempat untuk menjabarkannya. Pendapat  inilah yang ditempuh oleh mazhabnya AS-SALAF ASH-SHALIH yaitu Imam Malik, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rohuyah dan imam-imam kaum muslimin baik yang dahulu dan sekarang, yakni menetapkannya tanpa takyif, tasybih dan ta’thil” (Tafsir Ibnu Katsir 3/426-427, syamilah).3. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ – رحمه الله – بِمَا رَوَى عَمْرُو بْنُ دِينَارٍعن ابن عمر رضي الله عنهما أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَدَّهِنَ فِي عَظْمِ فِيلٍ لِأَنَّهُ مَيْتَةٌ، والسلف يطلقون الكراهة و يريدون بها التحريم“Imam Asy-Syafii rahimahullah berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau memakruhkan memakai minyak dari tulang gajah, karena itu bangkai. Dan para SALAF memberikan istilah dengan makruh sedangkan maksud mereka adalah pengharaman” (Al-Majmu’ 1/127).Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul Bahraen Pemurajaah: Ustadz Abu Yazid Nurdin Artikel muslim.or.id🔍 Nabi Muhammad Menikah Dengan Khadijah Pada Usia, Kristen Kafir, Ayat Alquran Tentang Dajjal, Bacaan Bacaan Ruqyah, Hadits Tentang Keutamaan Memberi

Salafi Bukan Aliran Tertentu

Salafi bukanlah suatu aliran atau kelompok tertentu, akan tetapi salafi adalah penisbatan kepada para salaf yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, dan generasi terbaik setelahnya yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in.Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu mereka paham, bahwa kata “salaf” (سلف) jika ditambahkan huruf “yaa’ nisbah” maka artinya adalah penisbatan kepada salaf. Sebagaimana kata yang sudah sering kita dengar “Islami” adalah penisbatan kepada Islam. Jadilah “pakaian Islami, akhlak Islami, dan lain-lain.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa beliau adalah “salaf”. Beliau berkata kepada putri beliau yaitu Fathimah:اِتَّقِيْ اللهَ وَاصْبِرِي فَإِنَّ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ“Bertakwalah kamu dan bersabarlah karena sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagi kamu adalah aku” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Begitu juga Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya yang hendak akan meninggal,اِلْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَّالِحِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ“Susul-lah para salaf (pendahulu) kita yang shalih, Utsman bin Mazh’un” (HR ath Thabrani di dalam al Mu’jam al Ausath no. 5736).Demikian juga dengan penyebutan “dakwah salafiyah”. Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu paham. Artinya adalah dakwah menyeru kepada pemahaman (metodologi) para salaf dalam beragama. Para salaf tersebut adalah generasi terbaik dalam Islam yang mana pemahaman agama mereka yang paling baik dan tentu harus kita ikuti. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamخَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian generasi setelahnya (tabi’in), kemudian generasi setelahnya (tabi’ut tabi’in)” (HR. Bukhari 2651 dan Muslim 6638).Jadi jika ada ungkapan “saya keluar dari salafi”, tentu belum memahami benar istilah ini dan semoga mereka yang berkata demikian bisa memahami dan mendapatkan kebaikan yang banyak.Kenapa sih kok ada istilah salafi?Merujuk kepada hadits mengenai umat akan terpecah belah menjadi 73 golongan (aliran) semuanya akan masuk neraka (tidak kekal) kecuali satu yang selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قِيلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ الَّهلِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ“Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya, ‘Siapakah dia wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘(Golongan) yang menempuh jalan hidup (manhaj) yang aku dan para sahabatku tempuh”(HR. At-Tirmidzi).Nah, satu yang selamat inilah yang dimaksudkan oleh para ulama. Berdasarkan penelitian para ulama nama satu kelompok ini ada banyak misalnya Firqatun najiyyah, Ahlus sunnah wal jamaah, ahlul Hadits, Salafi dan lain-lain.Dahulunya para ulama mengenalkan dan mempopulerkan istilah ahli hadits atau ahlus sunnah wal jamaah, akan tetapi tatkala semua pihak dan aliran yang menyimpang juga mengaku bahwa mereka adalah ahlus sunnah wal jamaah, maka para ulama belakangan mempopulerkan istilah “salafi”, akan tetapi saat inipun cukup banyak yang mengaku salafi tetapi akhlak, agama, dan kepribadian mereka tidak sesuai dengan akhlak dan agama para salaf.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu aliran keras dan maunya menang sendiri saja”Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku salafi. Cara bijak menyikapinya adalah jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar dakwah itu lembut, menghindari debat kusir walaupun kita menang secara ilmu, murah senyum dan berwajah ceria, serta menginginkan kebaikan kepada saudaranya.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu gampang membid’ahkan, mengkafirkan, dikit-dikit bid’ah”.Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku, tetapi jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar tidak sembarangan membi’dahkan dan mengkafirkan. Kehormatan seorang muslim itu tinggi. Jika benar seseorang melakukan perbuatan bid’ah atau syirik, maka pelakunya belum tentu langsung otomatis dicap ahli bid’ah dan ahli kesyirikan karena bisa jadi ada udzur syar’i.Ingat, para salaf mengajarkan, dakwah adalah menginginkan kebaikan kepada saudaranya, caranya harus baik dan lembut dan tepat keadaan. Jika dakwah diterima alhamdulillah, jika ditolak maka mereka didoakan, tidak boleh dimusuhi karena mereka adalah saudara kita dan memiliki hak-hak persaudaraan sesama muslim.Ulama sejak dahulu sudah menggunakan istilah “salaf”Kata “salaf” bukanlah kata-kata yang baru. Ulama sejak dahulu sudah menggunakannya, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana pada hadits yang kami bawakan di awal.Berikut kami nukil perkataan ulama-ulama sejak zaman dahulu yang sudah dikenal oleh kita:1.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H)وأعرف حق السلف الذين اختارهم الله تعالى لصحبة نبيه صلى الله عليه وسلم، والأخذ بفضائلهم، وامسك عما شجر بينهم صغيره وكبيره“Dan aku mengakui hak para SALAF yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menerima keutamaan-keutamaan mereka, dan aku menahan diri dari perkara yang mereka percekcokan baik yang kecil atau besar” (Al-Amru bi-ittiba’, As-Suyuthi).2. Ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullahوأما قوله تعالى: { ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ } فللناس في هذا المقام مقالات كثيرة جدا، ليس هذا موضع بسطها، وإنما يُسلك في هذا المقام مذهب السلف الصالح: مالك، والأوزاعي، والثوري والليث بن سعد، والشافعي، وأحمد بن حنبل، وإسحاق بن راهويه وغيرهم، من أئمة المسلمين قديما وحديثا، وهو إمرارها كما جاءت من غير تكييف ولا تشبيه ولا تعطيل“Sedangkan firman Allah ta’ala: ‘Kemudian Dia istiwa’ di atas ‘Arsy’, maka orang-orang dalam masalah ini mempunyai pendapat yang sangat banyak. Dan ini bukanlah tempat untuk menjabarkannya. Pendapat  inilah yang ditempuh oleh mazhabnya AS-SALAF ASH-SHALIH yaitu Imam Malik, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rohuyah dan imam-imam kaum muslimin baik yang dahulu dan sekarang, yakni menetapkannya tanpa takyif, tasybih dan ta’thil” (Tafsir Ibnu Katsir 3/426-427, syamilah).3. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ – رحمه الله – بِمَا رَوَى عَمْرُو بْنُ دِينَارٍعن ابن عمر رضي الله عنهما أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَدَّهِنَ فِي عَظْمِ فِيلٍ لِأَنَّهُ مَيْتَةٌ، والسلف يطلقون الكراهة و يريدون بها التحريم“Imam Asy-Syafii rahimahullah berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau memakruhkan memakai minyak dari tulang gajah, karena itu bangkai. Dan para SALAF memberikan istilah dengan makruh sedangkan maksud mereka adalah pengharaman” (Al-Majmu’ 1/127).Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul Bahraen Pemurajaah: Ustadz Abu Yazid Nurdin Artikel muslim.or.id🔍 Nabi Muhammad Menikah Dengan Khadijah Pada Usia, Kristen Kafir, Ayat Alquran Tentang Dajjal, Bacaan Bacaan Ruqyah, Hadits Tentang Keutamaan Memberi
Salafi bukanlah suatu aliran atau kelompok tertentu, akan tetapi salafi adalah penisbatan kepada para salaf yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, dan generasi terbaik setelahnya yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in.Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu mereka paham, bahwa kata “salaf” (سلف) jika ditambahkan huruf “yaa’ nisbah” maka artinya adalah penisbatan kepada salaf. Sebagaimana kata yang sudah sering kita dengar “Islami” adalah penisbatan kepada Islam. Jadilah “pakaian Islami, akhlak Islami, dan lain-lain.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa beliau adalah “salaf”. Beliau berkata kepada putri beliau yaitu Fathimah:اِتَّقِيْ اللهَ وَاصْبِرِي فَإِنَّ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ“Bertakwalah kamu dan bersabarlah karena sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagi kamu adalah aku” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Begitu juga Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya yang hendak akan meninggal,اِلْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَّالِحِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ“Susul-lah para salaf (pendahulu) kita yang shalih, Utsman bin Mazh’un” (HR ath Thabrani di dalam al Mu’jam al Ausath no. 5736).Demikian juga dengan penyebutan “dakwah salafiyah”. Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu paham. Artinya adalah dakwah menyeru kepada pemahaman (metodologi) para salaf dalam beragama. Para salaf tersebut adalah generasi terbaik dalam Islam yang mana pemahaman agama mereka yang paling baik dan tentu harus kita ikuti. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamخَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian generasi setelahnya (tabi’in), kemudian generasi setelahnya (tabi’ut tabi’in)” (HR. Bukhari 2651 dan Muslim 6638).Jadi jika ada ungkapan “saya keluar dari salafi”, tentu belum memahami benar istilah ini dan semoga mereka yang berkata demikian bisa memahami dan mendapatkan kebaikan yang banyak.Kenapa sih kok ada istilah salafi?Merujuk kepada hadits mengenai umat akan terpecah belah menjadi 73 golongan (aliran) semuanya akan masuk neraka (tidak kekal) kecuali satu yang selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قِيلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ الَّهلِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ“Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya, ‘Siapakah dia wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘(Golongan) yang menempuh jalan hidup (manhaj) yang aku dan para sahabatku tempuh”(HR. At-Tirmidzi).Nah, satu yang selamat inilah yang dimaksudkan oleh para ulama. Berdasarkan penelitian para ulama nama satu kelompok ini ada banyak misalnya Firqatun najiyyah, Ahlus sunnah wal jamaah, ahlul Hadits, Salafi dan lain-lain.Dahulunya para ulama mengenalkan dan mempopulerkan istilah ahli hadits atau ahlus sunnah wal jamaah, akan tetapi tatkala semua pihak dan aliran yang menyimpang juga mengaku bahwa mereka adalah ahlus sunnah wal jamaah, maka para ulama belakangan mempopulerkan istilah “salafi”, akan tetapi saat inipun cukup banyak yang mengaku salafi tetapi akhlak, agama, dan kepribadian mereka tidak sesuai dengan akhlak dan agama para salaf.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu aliran keras dan maunya menang sendiri saja”Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku salafi. Cara bijak menyikapinya adalah jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar dakwah itu lembut, menghindari debat kusir walaupun kita menang secara ilmu, murah senyum dan berwajah ceria, serta menginginkan kebaikan kepada saudaranya.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu gampang membid’ahkan, mengkafirkan, dikit-dikit bid’ah”.Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku, tetapi jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar tidak sembarangan membi’dahkan dan mengkafirkan. Kehormatan seorang muslim itu tinggi. Jika benar seseorang melakukan perbuatan bid’ah atau syirik, maka pelakunya belum tentu langsung otomatis dicap ahli bid’ah dan ahli kesyirikan karena bisa jadi ada udzur syar’i.Ingat, para salaf mengajarkan, dakwah adalah menginginkan kebaikan kepada saudaranya, caranya harus baik dan lembut dan tepat keadaan. Jika dakwah diterima alhamdulillah, jika ditolak maka mereka didoakan, tidak boleh dimusuhi karena mereka adalah saudara kita dan memiliki hak-hak persaudaraan sesama muslim.Ulama sejak dahulu sudah menggunakan istilah “salaf”Kata “salaf” bukanlah kata-kata yang baru. Ulama sejak dahulu sudah menggunakannya, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana pada hadits yang kami bawakan di awal.Berikut kami nukil perkataan ulama-ulama sejak zaman dahulu yang sudah dikenal oleh kita:1.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H)وأعرف حق السلف الذين اختارهم الله تعالى لصحبة نبيه صلى الله عليه وسلم، والأخذ بفضائلهم، وامسك عما شجر بينهم صغيره وكبيره“Dan aku mengakui hak para SALAF yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menerima keutamaan-keutamaan mereka, dan aku menahan diri dari perkara yang mereka percekcokan baik yang kecil atau besar” (Al-Amru bi-ittiba’, As-Suyuthi).2. Ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullahوأما قوله تعالى: { ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ } فللناس في هذا المقام مقالات كثيرة جدا، ليس هذا موضع بسطها، وإنما يُسلك في هذا المقام مذهب السلف الصالح: مالك، والأوزاعي، والثوري والليث بن سعد، والشافعي، وأحمد بن حنبل، وإسحاق بن راهويه وغيرهم، من أئمة المسلمين قديما وحديثا، وهو إمرارها كما جاءت من غير تكييف ولا تشبيه ولا تعطيل“Sedangkan firman Allah ta’ala: ‘Kemudian Dia istiwa’ di atas ‘Arsy’, maka orang-orang dalam masalah ini mempunyai pendapat yang sangat banyak. Dan ini bukanlah tempat untuk menjabarkannya. Pendapat  inilah yang ditempuh oleh mazhabnya AS-SALAF ASH-SHALIH yaitu Imam Malik, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rohuyah dan imam-imam kaum muslimin baik yang dahulu dan sekarang, yakni menetapkannya tanpa takyif, tasybih dan ta’thil” (Tafsir Ibnu Katsir 3/426-427, syamilah).3. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ – رحمه الله – بِمَا رَوَى عَمْرُو بْنُ دِينَارٍعن ابن عمر رضي الله عنهما أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَدَّهِنَ فِي عَظْمِ فِيلٍ لِأَنَّهُ مَيْتَةٌ، والسلف يطلقون الكراهة و يريدون بها التحريم“Imam Asy-Syafii rahimahullah berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau memakruhkan memakai minyak dari tulang gajah, karena itu bangkai. Dan para SALAF memberikan istilah dengan makruh sedangkan maksud mereka adalah pengharaman” (Al-Majmu’ 1/127).Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul Bahraen Pemurajaah: Ustadz Abu Yazid Nurdin Artikel muslim.or.id🔍 Nabi Muhammad Menikah Dengan Khadijah Pada Usia, Kristen Kafir, Ayat Alquran Tentang Dajjal, Bacaan Bacaan Ruqyah, Hadits Tentang Keutamaan Memberi


Salafi bukanlah suatu aliran atau kelompok tertentu, akan tetapi salafi adalah penisbatan kepada para salaf yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, dan generasi terbaik setelahnya yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in.Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu mereka paham, bahwa kata “salaf” (سلف) jika ditambahkan huruf “yaa’ nisbah” maka artinya adalah penisbatan kepada salaf. Sebagaimana kata yang sudah sering kita dengar “Islami” adalah penisbatan kepada Islam. Jadilah “pakaian Islami, akhlak Islami, dan lain-lain.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa beliau adalah “salaf”. Beliau berkata kepada putri beliau yaitu Fathimah:اِتَّقِيْ اللهَ وَاصْبِرِي فَإِنَّ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ“Bertakwalah kamu dan bersabarlah karena sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagi kamu adalah aku” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Begitu juga Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya yang hendak akan meninggal,اِلْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَّالِحِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ“Susul-lah para salaf (pendahulu) kita yang shalih, Utsman bin Mazh’un” (HR ath Thabrani di dalam al Mu’jam al Ausath no. 5736).Demikian juga dengan penyebutan “dakwah salafiyah”. Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu paham. Artinya adalah dakwah menyeru kepada pemahaman (metodologi) para salaf dalam beragama. Para salaf tersebut adalah generasi terbaik dalam Islam yang mana pemahaman agama mereka yang paling baik dan tentu harus kita ikuti. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamخَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian generasi setelahnya (tabi’in), kemudian generasi setelahnya (tabi’ut tabi’in)” (HR. Bukhari 2651 dan Muslim 6638).Jadi jika ada ungkapan “saya keluar dari salafi”, tentu belum memahami benar istilah ini dan semoga mereka yang berkata demikian bisa memahami dan mendapatkan kebaikan yang banyak.Kenapa sih kok ada istilah salafi?Merujuk kepada hadits mengenai umat akan terpecah belah menjadi 73 golongan (aliran) semuanya akan masuk neraka (tidak kekal) kecuali satu yang selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قِيلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ الَّهلِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ“Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya, ‘Siapakah dia wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘(Golongan) yang menempuh jalan hidup (manhaj) yang aku dan para sahabatku tempuh”(HR. At-Tirmidzi).Nah, satu yang selamat inilah yang dimaksudkan oleh para ulama. Berdasarkan penelitian para ulama nama satu kelompok ini ada banyak misalnya Firqatun najiyyah, Ahlus sunnah wal jamaah, ahlul Hadits, Salafi dan lain-lain.Dahulunya para ulama mengenalkan dan mempopulerkan istilah ahli hadits atau ahlus sunnah wal jamaah, akan tetapi tatkala semua pihak dan aliran yang menyimpang juga mengaku bahwa mereka adalah ahlus sunnah wal jamaah, maka para ulama belakangan mempopulerkan istilah “salafi”, akan tetapi saat inipun cukup banyak yang mengaku salafi tetapi akhlak, agama, dan kepribadian mereka tidak sesuai dengan akhlak dan agama para salaf.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu aliran keras dan maunya menang sendiri saja”Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku salafi. Cara bijak menyikapinya adalah jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar dakwah itu lembut, menghindari debat kusir walaupun kita menang secara ilmu, murah senyum dan berwajah ceria, serta menginginkan kebaikan kepada saudaranya.Jika ada yang berkomentar, “Salafi itu gampang membid’ahkan, mengkafirkan, dikit-dikit bid’ah”.Bisa jadi karena ulah “oknum” yang mengaku-ngaku, tetapi jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar tidak sembarangan membi’dahkan dan mengkafirkan. Kehormatan seorang muslim itu tinggi. Jika benar seseorang melakukan perbuatan bid’ah atau syirik, maka pelakunya belum tentu langsung otomatis dicap ahli bid’ah dan ahli kesyirikan karena bisa jadi ada udzur syar’i.Ingat, para salaf mengajarkan, dakwah adalah menginginkan kebaikan kepada saudaranya, caranya harus baik dan lembut dan tepat keadaan. Jika dakwah diterima alhamdulillah, jika ditolak maka mereka didoakan, tidak boleh dimusuhi karena mereka adalah saudara kita dan memiliki hak-hak persaudaraan sesama muslim.Ulama sejak dahulu sudah menggunakan istilah “salaf”Kata “salaf” bukanlah kata-kata yang baru. Ulama sejak dahulu sudah menggunakannya, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana pada hadits yang kami bawakan di awal.Berikut kami nukil perkataan ulama-ulama sejak zaman dahulu yang sudah dikenal oleh kita:1.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H)وأعرف حق السلف الذين اختارهم الله تعالى لصحبة نبيه صلى الله عليه وسلم، والأخذ بفضائلهم، وامسك عما شجر بينهم صغيره وكبيره“Dan aku mengakui hak para SALAF yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menerima keutamaan-keutamaan mereka, dan aku menahan diri dari perkara yang mereka percekcokan baik yang kecil atau besar” (Al-Amru bi-ittiba’, As-Suyuthi).2. Ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullahوأما قوله تعالى: { ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ } فللناس في هذا المقام مقالات كثيرة جدا، ليس هذا موضع بسطها، وإنما يُسلك في هذا المقام مذهب السلف الصالح: مالك، والأوزاعي، والثوري والليث بن سعد، والشافعي، وأحمد بن حنبل، وإسحاق بن راهويه وغيرهم، من أئمة المسلمين قديما وحديثا، وهو إمرارها كما جاءت من غير تكييف ولا تشبيه ولا تعطيل“Sedangkan firman Allah ta’ala: ‘Kemudian Dia istiwa’ di atas ‘Arsy’, maka orang-orang dalam masalah ini mempunyai pendapat yang sangat banyak. Dan ini bukanlah tempat untuk menjabarkannya. Pendapat  inilah yang ditempuh oleh mazhabnya AS-SALAF ASH-SHALIH yaitu Imam Malik, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rohuyah dan imam-imam kaum muslimin baik yang dahulu dan sekarang, yakni menetapkannya tanpa takyif, tasybih dan ta’thil” (Tafsir Ibnu Katsir 3/426-427, syamilah).3. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ – رحمه الله – بِمَا رَوَى عَمْرُو بْنُ دِينَارٍعن ابن عمر رضي الله عنهما أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَدَّهِنَ فِي عَظْمِ فِيلٍ لِأَنَّهُ مَيْتَةٌ، والسلف يطلقون الكراهة و يريدون بها التحريم“Imam Asy-Syafii rahimahullah berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau memakruhkan memakai minyak dari tulang gajah, karena itu bangkai. Dan para SALAF memberikan istilah dengan makruh sedangkan maksud mereka adalah pengharaman” (Al-Majmu’ 1/127).Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul Bahraen Pemurajaah: Ustadz Abu Yazid Nurdin Artikel muslim.or.id🔍 Nabi Muhammad Menikah Dengan Khadijah Pada Usia, Kristen Kafir, Ayat Alquran Tentang Dajjal, Bacaan Bacaan Ruqyah, Hadits Tentang Keutamaan Memberi

Keputihan BUKAN Haid

Keputihan BUKAN Haid Apa hukum nya berhubungan di saat wanita sedang keputihan ustad? Apakah keputihan termasuk haid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haid adalah cairan yang bentuknya darah atau yang bersambung dengan darah, yang umumnya keluar pada waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan definisi haid, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Fatimah bintu Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau mengalami istihadhah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي Jika yang keluar adalah darah haid, dan itu darah kehitaman yang umumnya dikenal maka tinggalkan shalat. Jika yang keluar darah yang lain, maka berwudhulah dan lakukan shalat. (HR. Nasai 215, Abu Daud 304, dan dishahihkan al-Albani). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut haid sebagai ‘dam aswad yu’raf’ darah kehitaman yang dikenal. Sehingga jika yang keluar bukan darah seperti cairan keputihan, atau hanya cairan keruh atau kekuningan maka tidak dihitung sebagai haid. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada wanita yang mengalami datang bulan, namun yang keluar cairan kekuningan ketika ramadhan. Apakah termasuk haid. Jawaban beliau, لا شك أن الحيض هو الدم الذي ينزل من المرأة وهو دم طبيعي، كتبه الله على بنات آدم، ينزل في أوقات معلومة، وبصفات معلومة، وبأعراض معلومة، فإذا تمت هذه الأعراض وهذه الأوصاف فهو دم الحيض الطبيعي الذي تترتب عليه أحكامه، أما إذا لم يكن كذلك فليس حيضاً Seperti yang kita pahami, haid adalah darah yang keluar dari wanita, dan itu darah normal yang Allah tetapkan bagi putri Adam. Keluar di waktu-waktu tertentu, dengan ciri tertentu, dan kriteria tertentu. Jika semua kriteria dan ciri ini ada pada darah tersebut, berarti itu darah normal yang memiliki hukum khusus. Namun jika kriteria dan ciri ini tidak ada, maka bukan haid. (Majmu’ al-Fatawa, 19/264). Karena itu, sebatas mengalami keputihan tetap wajib shalat, sebagaimana wanita lainnya. Apakah keputihan ini najis ataukah bukan, ini pembahasan tersendiri. Dan Alhamdulillah, sudah pernah dibahas di konsultasiSyariah.com. Selengkapnya bisa anda pelajari di: Apakah Keputihan itu Najis? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lelang Dalam Islam, Qaul Qadim Dan Qaul Jadid, Berzina Dengan Pacar, Cerita Para Wali Qutub, Hukum Semir Rambut Dalam Islam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 274 QRIS donasi Yufid

Keputihan BUKAN Haid

Keputihan BUKAN Haid Apa hukum nya berhubungan di saat wanita sedang keputihan ustad? Apakah keputihan termasuk haid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haid adalah cairan yang bentuknya darah atau yang bersambung dengan darah, yang umumnya keluar pada waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan definisi haid, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Fatimah bintu Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau mengalami istihadhah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي Jika yang keluar adalah darah haid, dan itu darah kehitaman yang umumnya dikenal maka tinggalkan shalat. Jika yang keluar darah yang lain, maka berwudhulah dan lakukan shalat. (HR. Nasai 215, Abu Daud 304, dan dishahihkan al-Albani). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut haid sebagai ‘dam aswad yu’raf’ darah kehitaman yang dikenal. Sehingga jika yang keluar bukan darah seperti cairan keputihan, atau hanya cairan keruh atau kekuningan maka tidak dihitung sebagai haid. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada wanita yang mengalami datang bulan, namun yang keluar cairan kekuningan ketika ramadhan. Apakah termasuk haid. Jawaban beliau, لا شك أن الحيض هو الدم الذي ينزل من المرأة وهو دم طبيعي، كتبه الله على بنات آدم، ينزل في أوقات معلومة، وبصفات معلومة، وبأعراض معلومة، فإذا تمت هذه الأعراض وهذه الأوصاف فهو دم الحيض الطبيعي الذي تترتب عليه أحكامه، أما إذا لم يكن كذلك فليس حيضاً Seperti yang kita pahami, haid adalah darah yang keluar dari wanita, dan itu darah normal yang Allah tetapkan bagi putri Adam. Keluar di waktu-waktu tertentu, dengan ciri tertentu, dan kriteria tertentu. Jika semua kriteria dan ciri ini ada pada darah tersebut, berarti itu darah normal yang memiliki hukum khusus. Namun jika kriteria dan ciri ini tidak ada, maka bukan haid. (Majmu’ al-Fatawa, 19/264). Karena itu, sebatas mengalami keputihan tetap wajib shalat, sebagaimana wanita lainnya. Apakah keputihan ini najis ataukah bukan, ini pembahasan tersendiri. Dan Alhamdulillah, sudah pernah dibahas di konsultasiSyariah.com. Selengkapnya bisa anda pelajari di: Apakah Keputihan itu Najis? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lelang Dalam Islam, Qaul Qadim Dan Qaul Jadid, Berzina Dengan Pacar, Cerita Para Wali Qutub, Hukum Semir Rambut Dalam Islam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 274 QRIS donasi Yufid
Keputihan BUKAN Haid Apa hukum nya berhubungan di saat wanita sedang keputihan ustad? Apakah keputihan termasuk haid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haid adalah cairan yang bentuknya darah atau yang bersambung dengan darah, yang umumnya keluar pada waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan definisi haid, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Fatimah bintu Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau mengalami istihadhah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي Jika yang keluar adalah darah haid, dan itu darah kehitaman yang umumnya dikenal maka tinggalkan shalat. Jika yang keluar darah yang lain, maka berwudhulah dan lakukan shalat. (HR. Nasai 215, Abu Daud 304, dan dishahihkan al-Albani). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut haid sebagai ‘dam aswad yu’raf’ darah kehitaman yang dikenal. Sehingga jika yang keluar bukan darah seperti cairan keputihan, atau hanya cairan keruh atau kekuningan maka tidak dihitung sebagai haid. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada wanita yang mengalami datang bulan, namun yang keluar cairan kekuningan ketika ramadhan. Apakah termasuk haid. Jawaban beliau, لا شك أن الحيض هو الدم الذي ينزل من المرأة وهو دم طبيعي، كتبه الله على بنات آدم، ينزل في أوقات معلومة، وبصفات معلومة، وبأعراض معلومة، فإذا تمت هذه الأعراض وهذه الأوصاف فهو دم الحيض الطبيعي الذي تترتب عليه أحكامه، أما إذا لم يكن كذلك فليس حيضاً Seperti yang kita pahami, haid adalah darah yang keluar dari wanita, dan itu darah normal yang Allah tetapkan bagi putri Adam. Keluar di waktu-waktu tertentu, dengan ciri tertentu, dan kriteria tertentu. Jika semua kriteria dan ciri ini ada pada darah tersebut, berarti itu darah normal yang memiliki hukum khusus. Namun jika kriteria dan ciri ini tidak ada, maka bukan haid. (Majmu’ al-Fatawa, 19/264). Karena itu, sebatas mengalami keputihan tetap wajib shalat, sebagaimana wanita lainnya. Apakah keputihan ini najis ataukah bukan, ini pembahasan tersendiri. Dan Alhamdulillah, sudah pernah dibahas di konsultasiSyariah.com. Selengkapnya bisa anda pelajari di: Apakah Keputihan itu Najis? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lelang Dalam Islam, Qaul Qadim Dan Qaul Jadid, Berzina Dengan Pacar, Cerita Para Wali Qutub, Hukum Semir Rambut Dalam Islam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 274 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/483170343&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keputihan BUKAN Haid Apa hukum nya berhubungan di saat wanita sedang keputihan ustad? Apakah keputihan termasuk haid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haid adalah cairan yang bentuknya darah atau yang bersambung dengan darah, yang umumnya keluar pada waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan definisi haid, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Fatimah bintu Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau mengalami istihadhah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي Jika yang keluar adalah darah haid, dan itu darah kehitaman yang umumnya dikenal maka tinggalkan shalat. Jika yang keluar darah yang lain, maka berwudhulah dan lakukan shalat. (HR. Nasai 215, Abu Daud 304, dan dishahihkan al-Albani). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut haid sebagai ‘dam aswad yu’raf’ darah kehitaman yang dikenal. Sehingga jika yang keluar bukan darah seperti cairan keputihan, atau hanya cairan keruh atau kekuningan maka tidak dihitung sebagai haid. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada wanita yang mengalami datang bulan, namun yang keluar cairan kekuningan ketika ramadhan. Apakah termasuk haid. Jawaban beliau, لا شك أن الحيض هو الدم الذي ينزل من المرأة وهو دم طبيعي، كتبه الله على بنات آدم، ينزل في أوقات معلومة، وبصفات معلومة، وبأعراض معلومة، فإذا تمت هذه الأعراض وهذه الأوصاف فهو دم الحيض الطبيعي الذي تترتب عليه أحكامه، أما إذا لم يكن كذلك فليس حيضاً Seperti yang kita pahami, haid adalah darah yang keluar dari wanita, dan itu darah normal yang Allah tetapkan bagi putri Adam. Keluar di waktu-waktu tertentu, dengan ciri tertentu, dan kriteria tertentu. Jika semua kriteria dan ciri ini ada pada darah tersebut, berarti itu darah normal yang memiliki hukum khusus. Namun jika kriteria dan ciri ini tidak ada, maka bukan haid. (Majmu’ al-Fatawa, 19/264). Karena itu, sebatas mengalami keputihan tetap wajib shalat, sebagaimana wanita lainnya. Apakah keputihan ini najis ataukah bukan, ini pembahasan tersendiri. Dan Alhamdulillah, sudah pernah dibahas di konsultasiSyariah.com. Selengkapnya bisa anda pelajari di: Apakah Keputihan itu Najis? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Apakah Keputihan itu Najis?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/22663-apakah-keputihan-itu-najis.html/embed#?secret=S43Vh3aD5y#?secret=VrIh2WwBXo" data-secret="VrIh2WwBXo" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lelang Dalam Islam, Qaul Qadim Dan Qaul Jadid, Berzina Dengan Pacar, Cerita Para Wali Qutub, Hukum Semir Rambut Dalam Islam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 274 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Dakwah Terang-Terangan dan Kisah Abu Lahab

Download   Bagaimana dakwah nabi terang-terangan? Ada juga kisah Abu Lahab yang perlu dipelajari.   Perintah Dakwah Jahriyyah (Terang-Terangan)   Menurut keterangan Ibnu Hisyam, kemudian secara berturut-turut manusia, wanita, dan lelaki memeluk Islam sehingga berita Islam telah tersiar di Makkah dan menjadi bahan pembicaraan orang. Allah lalu memerintahkan Rasul-Nya menyampaikan Islam dan mengajak orang kepadanya secara terang-terangan setelah selama tiga tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara tersembunyi. Allah kemudian berfirman kepadanya, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214-215) وَقُلْ إِنِّي أَنَا النَّذِيرُ الْمُبِينُ “Dan katakanlah: “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan.” (QS. Al-Hijr: 89) Pada waktu itu pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera melaksanakan perintah Allah kemudian menyambut firman Allah, “Maka siarkanlah apa yang diperintahkan kepadamu dan janganlah kamu pedulikan orang-orang musyrik”, dengan pergi ke atas bukit Shafa lalu memanggil, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi,” sehingga mereka berkumpul dan orang yang tidak bisa hadir mengirimkan orang untuk melihat apa yang terjadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimanakah pendapatmu jika aku kabarkan bahwa di belakang gunung ini ada sepasukan kuda musuh yang datang akan menyerangmu, apakah kamu mempercayaiku?” Jawab mereka, “Ya, kami belum pernah melihat kamu berdusta,.” Kata Nabi, “Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan kepada kalian dari siksa yang pedih.” Abu Lahab kemudian memprotes, “Sungguh celaka kamu sepanjang hari. Hanya untuk inikah kamu mengumpulkan kami.” Selanjutnya, turunlah firman Allah dalam surat Al-Lahab. (HR. Bukhari, no. 4972 dan Muslim, no. 208)   Kisah Abu Lahab dalam Surat Al-Lahab   Surat Al-Lahab (nama lainnya: surat Al-Masad) mengisahkan paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang betul-betul memusuhi beliau yaitu Abu Lahab. Nama asli paman beliau adalah Abdul ‘Uzza bin ‘Abdil Muthallib. Nama kunyahnya adalah Abu ‘Utaibah. Namun beliau lebih dikenal dengan Abu Lahab, karena wajahnya yang memerah (makna lahab: api yang bergejolak). Beliau lah yang paling banyak menentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga Allah Ta’ala membicarakan Abu Lahab dalam satu surat. Allah Ta’ala berfirman, تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2) سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5) “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.  Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. Al-Lahab: 1-5) Pelajaran dari Surat Al-Lahab   Allah telah menetapkan akan kebinasaan Abu Lahab dan membatalkan tipu daya yang ia perbuat pada Rasulnya. Hubungan kekeluargaan dapat bermanfaat jika dibangun di atas keimanan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Lahab punya kedekatan dalam kekerabatan, namun hal itu tidak bermanfaat bagi Abu Lahab karena ia tidak beriman. Tidak bermanfaatnya harta dan keturunan bagi orang yang tidak beriman, namun sebenarnya harta dan keturunan dapat membawa manfaat jika seseorang itu beriman. Api neraka itu bergejolak. Mendengar berita neraka dan siksaan di dalamnya seharusnya membuat seseorang takut kepada Allah dan takut mendurhakai-Nya sehingga ia pun takut akan maksiat. Bahaya saling tolong menolong dalam kejelekan sebagaimana dapat dilihat dari kisah Ummu Jamil yang membantu suaminya untuk menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akibat dosa namimah, yaitu menyulut api permusuhan sehingga diancam akan disiksa dengan dikalungkan tali sabut dari api neraka. Siksaan pedih akibat menyakiti seorang Nabi. Terlarang menyakiti seorang mukmin secara mutlak. Setiap Nabi dan orang yang mengajak pada kebaikan pasti akan mendapat cobaan dari orang yang tidak suka pada dakwahnya. Inilah sunnatullah yang mesti dijalani dan butuh kesabaran. Akibat jelek karena infak dalam kejelekan dan permusuhan. Benarnya nubuwwah (kenabian) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Jamil dan Abu Lahab mati dalam keadaan kafir secara lahir dan batin, mereka akan kekal dalam neraka. Tidak boleh memakai nama dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah, karena Abu Lahab disebut dalam ayat ini tidak menggunakan nama aslinya yaitu Abdul Uzza (hamba Uzza). Padahal Al-Qur’an biasa jika menyebut nama orang akan disebut nama aslinya. Maka ini menunjukkan terlarangnya model nama semacam ini karena mengandung penghambaan kepada selain Allah. (Ahkam Al-Qur’an, Al-Jashshosh, 9:175) Nama asli (seperti Muhammad) itu lebih mulia daripada nama kunyah (nama dengan Abu … dan Ummu …). Alasannya karena dalam ayat ini demi menghinakan Abu Lahab, ia tidak disebut dengan nama aslinya namun dengan nama kunyahnya. Sedangkan para Nabi dalam Al-Quran selalu disebut dengan nama aslinya (seperti Muhammad) dan tidak pernah mereka dipanggil dengan nama kunyahnya. (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 8:145) Kedudukan mulia yang dimiliki Abu Lahab dan istrinya tidak bermanfaat di akhirat. Ini berarti kedudukan mulia tidak bermanfaat bagi seseorang di akhirat kelak kecuali jika ia memiliki keimanan yang benar. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa pernikahan sesama orang musyrik itu sah, karena dalam ayat ini Ummu Jamil dipanggil dengan “imro-ah” (artinya: istrinya). Berarti pernikahan antara Ummu Jamil dan Abu Lahab yang sama-sama musyrik itu sah. Semoga jadi renungan berharga. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tulisan Rumaysho.Com: https://rumaysho.com/970-faedah-surat-al-lahab-celakalah-abu-lahab.html — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al lahab

Faedah Sirah Nabi: Dakwah Terang-Terangan dan Kisah Abu Lahab

Download   Bagaimana dakwah nabi terang-terangan? Ada juga kisah Abu Lahab yang perlu dipelajari.   Perintah Dakwah Jahriyyah (Terang-Terangan)   Menurut keterangan Ibnu Hisyam, kemudian secara berturut-turut manusia, wanita, dan lelaki memeluk Islam sehingga berita Islam telah tersiar di Makkah dan menjadi bahan pembicaraan orang. Allah lalu memerintahkan Rasul-Nya menyampaikan Islam dan mengajak orang kepadanya secara terang-terangan setelah selama tiga tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara tersembunyi. Allah kemudian berfirman kepadanya, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214-215) وَقُلْ إِنِّي أَنَا النَّذِيرُ الْمُبِينُ “Dan katakanlah: “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan.” (QS. Al-Hijr: 89) Pada waktu itu pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera melaksanakan perintah Allah kemudian menyambut firman Allah, “Maka siarkanlah apa yang diperintahkan kepadamu dan janganlah kamu pedulikan orang-orang musyrik”, dengan pergi ke atas bukit Shafa lalu memanggil, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi,” sehingga mereka berkumpul dan orang yang tidak bisa hadir mengirimkan orang untuk melihat apa yang terjadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimanakah pendapatmu jika aku kabarkan bahwa di belakang gunung ini ada sepasukan kuda musuh yang datang akan menyerangmu, apakah kamu mempercayaiku?” Jawab mereka, “Ya, kami belum pernah melihat kamu berdusta,.” Kata Nabi, “Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan kepada kalian dari siksa yang pedih.” Abu Lahab kemudian memprotes, “Sungguh celaka kamu sepanjang hari. Hanya untuk inikah kamu mengumpulkan kami.” Selanjutnya, turunlah firman Allah dalam surat Al-Lahab. (HR. Bukhari, no. 4972 dan Muslim, no. 208)   Kisah Abu Lahab dalam Surat Al-Lahab   Surat Al-Lahab (nama lainnya: surat Al-Masad) mengisahkan paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang betul-betul memusuhi beliau yaitu Abu Lahab. Nama asli paman beliau adalah Abdul ‘Uzza bin ‘Abdil Muthallib. Nama kunyahnya adalah Abu ‘Utaibah. Namun beliau lebih dikenal dengan Abu Lahab, karena wajahnya yang memerah (makna lahab: api yang bergejolak). Beliau lah yang paling banyak menentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga Allah Ta’ala membicarakan Abu Lahab dalam satu surat. Allah Ta’ala berfirman, تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2) سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5) “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.  Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. Al-Lahab: 1-5) Pelajaran dari Surat Al-Lahab   Allah telah menetapkan akan kebinasaan Abu Lahab dan membatalkan tipu daya yang ia perbuat pada Rasulnya. Hubungan kekeluargaan dapat bermanfaat jika dibangun di atas keimanan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Lahab punya kedekatan dalam kekerabatan, namun hal itu tidak bermanfaat bagi Abu Lahab karena ia tidak beriman. Tidak bermanfaatnya harta dan keturunan bagi orang yang tidak beriman, namun sebenarnya harta dan keturunan dapat membawa manfaat jika seseorang itu beriman. Api neraka itu bergejolak. Mendengar berita neraka dan siksaan di dalamnya seharusnya membuat seseorang takut kepada Allah dan takut mendurhakai-Nya sehingga ia pun takut akan maksiat. Bahaya saling tolong menolong dalam kejelekan sebagaimana dapat dilihat dari kisah Ummu Jamil yang membantu suaminya untuk menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akibat dosa namimah, yaitu menyulut api permusuhan sehingga diancam akan disiksa dengan dikalungkan tali sabut dari api neraka. Siksaan pedih akibat menyakiti seorang Nabi. Terlarang menyakiti seorang mukmin secara mutlak. Setiap Nabi dan orang yang mengajak pada kebaikan pasti akan mendapat cobaan dari orang yang tidak suka pada dakwahnya. Inilah sunnatullah yang mesti dijalani dan butuh kesabaran. Akibat jelek karena infak dalam kejelekan dan permusuhan. Benarnya nubuwwah (kenabian) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Jamil dan Abu Lahab mati dalam keadaan kafir secara lahir dan batin, mereka akan kekal dalam neraka. Tidak boleh memakai nama dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah, karena Abu Lahab disebut dalam ayat ini tidak menggunakan nama aslinya yaitu Abdul Uzza (hamba Uzza). Padahal Al-Qur’an biasa jika menyebut nama orang akan disebut nama aslinya. Maka ini menunjukkan terlarangnya model nama semacam ini karena mengandung penghambaan kepada selain Allah. (Ahkam Al-Qur’an, Al-Jashshosh, 9:175) Nama asli (seperti Muhammad) itu lebih mulia daripada nama kunyah (nama dengan Abu … dan Ummu …). Alasannya karena dalam ayat ini demi menghinakan Abu Lahab, ia tidak disebut dengan nama aslinya namun dengan nama kunyahnya. Sedangkan para Nabi dalam Al-Quran selalu disebut dengan nama aslinya (seperti Muhammad) dan tidak pernah mereka dipanggil dengan nama kunyahnya. (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 8:145) Kedudukan mulia yang dimiliki Abu Lahab dan istrinya tidak bermanfaat di akhirat. Ini berarti kedudukan mulia tidak bermanfaat bagi seseorang di akhirat kelak kecuali jika ia memiliki keimanan yang benar. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa pernikahan sesama orang musyrik itu sah, karena dalam ayat ini Ummu Jamil dipanggil dengan “imro-ah” (artinya: istrinya). Berarti pernikahan antara Ummu Jamil dan Abu Lahab yang sama-sama musyrik itu sah. Semoga jadi renungan berharga. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tulisan Rumaysho.Com: https://rumaysho.com/970-faedah-surat-al-lahab-celakalah-abu-lahab.html — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al lahab
Download   Bagaimana dakwah nabi terang-terangan? Ada juga kisah Abu Lahab yang perlu dipelajari.   Perintah Dakwah Jahriyyah (Terang-Terangan)   Menurut keterangan Ibnu Hisyam, kemudian secara berturut-turut manusia, wanita, dan lelaki memeluk Islam sehingga berita Islam telah tersiar di Makkah dan menjadi bahan pembicaraan orang. Allah lalu memerintahkan Rasul-Nya menyampaikan Islam dan mengajak orang kepadanya secara terang-terangan setelah selama tiga tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara tersembunyi. Allah kemudian berfirman kepadanya, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214-215) وَقُلْ إِنِّي أَنَا النَّذِيرُ الْمُبِينُ “Dan katakanlah: “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan.” (QS. Al-Hijr: 89) Pada waktu itu pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera melaksanakan perintah Allah kemudian menyambut firman Allah, “Maka siarkanlah apa yang diperintahkan kepadamu dan janganlah kamu pedulikan orang-orang musyrik”, dengan pergi ke atas bukit Shafa lalu memanggil, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi,” sehingga mereka berkumpul dan orang yang tidak bisa hadir mengirimkan orang untuk melihat apa yang terjadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimanakah pendapatmu jika aku kabarkan bahwa di belakang gunung ini ada sepasukan kuda musuh yang datang akan menyerangmu, apakah kamu mempercayaiku?” Jawab mereka, “Ya, kami belum pernah melihat kamu berdusta,.” Kata Nabi, “Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan kepada kalian dari siksa yang pedih.” Abu Lahab kemudian memprotes, “Sungguh celaka kamu sepanjang hari. Hanya untuk inikah kamu mengumpulkan kami.” Selanjutnya, turunlah firman Allah dalam surat Al-Lahab. (HR. Bukhari, no. 4972 dan Muslim, no. 208)   Kisah Abu Lahab dalam Surat Al-Lahab   Surat Al-Lahab (nama lainnya: surat Al-Masad) mengisahkan paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang betul-betul memusuhi beliau yaitu Abu Lahab. Nama asli paman beliau adalah Abdul ‘Uzza bin ‘Abdil Muthallib. Nama kunyahnya adalah Abu ‘Utaibah. Namun beliau lebih dikenal dengan Abu Lahab, karena wajahnya yang memerah (makna lahab: api yang bergejolak). Beliau lah yang paling banyak menentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga Allah Ta’ala membicarakan Abu Lahab dalam satu surat. Allah Ta’ala berfirman, تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2) سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5) “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.  Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. Al-Lahab: 1-5) Pelajaran dari Surat Al-Lahab   Allah telah menetapkan akan kebinasaan Abu Lahab dan membatalkan tipu daya yang ia perbuat pada Rasulnya. Hubungan kekeluargaan dapat bermanfaat jika dibangun di atas keimanan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Lahab punya kedekatan dalam kekerabatan, namun hal itu tidak bermanfaat bagi Abu Lahab karena ia tidak beriman. Tidak bermanfaatnya harta dan keturunan bagi orang yang tidak beriman, namun sebenarnya harta dan keturunan dapat membawa manfaat jika seseorang itu beriman. Api neraka itu bergejolak. Mendengar berita neraka dan siksaan di dalamnya seharusnya membuat seseorang takut kepada Allah dan takut mendurhakai-Nya sehingga ia pun takut akan maksiat. Bahaya saling tolong menolong dalam kejelekan sebagaimana dapat dilihat dari kisah Ummu Jamil yang membantu suaminya untuk menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akibat dosa namimah, yaitu menyulut api permusuhan sehingga diancam akan disiksa dengan dikalungkan tali sabut dari api neraka. Siksaan pedih akibat menyakiti seorang Nabi. Terlarang menyakiti seorang mukmin secara mutlak. Setiap Nabi dan orang yang mengajak pada kebaikan pasti akan mendapat cobaan dari orang yang tidak suka pada dakwahnya. Inilah sunnatullah yang mesti dijalani dan butuh kesabaran. Akibat jelek karena infak dalam kejelekan dan permusuhan. Benarnya nubuwwah (kenabian) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Jamil dan Abu Lahab mati dalam keadaan kafir secara lahir dan batin, mereka akan kekal dalam neraka. Tidak boleh memakai nama dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah, karena Abu Lahab disebut dalam ayat ini tidak menggunakan nama aslinya yaitu Abdul Uzza (hamba Uzza). Padahal Al-Qur’an biasa jika menyebut nama orang akan disebut nama aslinya. Maka ini menunjukkan terlarangnya model nama semacam ini karena mengandung penghambaan kepada selain Allah. (Ahkam Al-Qur’an, Al-Jashshosh, 9:175) Nama asli (seperti Muhammad) itu lebih mulia daripada nama kunyah (nama dengan Abu … dan Ummu …). Alasannya karena dalam ayat ini demi menghinakan Abu Lahab, ia tidak disebut dengan nama aslinya namun dengan nama kunyahnya. Sedangkan para Nabi dalam Al-Quran selalu disebut dengan nama aslinya (seperti Muhammad) dan tidak pernah mereka dipanggil dengan nama kunyahnya. (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 8:145) Kedudukan mulia yang dimiliki Abu Lahab dan istrinya tidak bermanfaat di akhirat. Ini berarti kedudukan mulia tidak bermanfaat bagi seseorang di akhirat kelak kecuali jika ia memiliki keimanan yang benar. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa pernikahan sesama orang musyrik itu sah, karena dalam ayat ini Ummu Jamil dipanggil dengan “imro-ah” (artinya: istrinya). Berarti pernikahan antara Ummu Jamil dan Abu Lahab yang sama-sama musyrik itu sah. Semoga jadi renungan berharga. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tulisan Rumaysho.Com: https://rumaysho.com/970-faedah-surat-al-lahab-celakalah-abu-lahab.html — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al lahab


Download   Bagaimana dakwah nabi terang-terangan? Ada juga kisah Abu Lahab yang perlu dipelajari.   Perintah Dakwah Jahriyyah (Terang-Terangan)   Menurut keterangan Ibnu Hisyam, kemudian secara berturut-turut manusia, wanita, dan lelaki memeluk Islam sehingga berita Islam telah tersiar di Makkah dan menjadi bahan pembicaraan orang. Allah lalu memerintahkan Rasul-Nya menyampaikan Islam dan mengajak orang kepadanya secara terang-terangan setelah selama tiga tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara tersembunyi. Allah kemudian berfirman kepadanya, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214-215) وَقُلْ إِنِّي أَنَا النَّذِيرُ الْمُبِينُ “Dan katakanlah: “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan.” (QS. Al-Hijr: 89) Pada waktu itu pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera melaksanakan perintah Allah kemudian menyambut firman Allah, “Maka siarkanlah apa yang diperintahkan kepadamu dan janganlah kamu pedulikan orang-orang musyrik”, dengan pergi ke atas bukit Shafa lalu memanggil, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi,” sehingga mereka berkumpul dan orang yang tidak bisa hadir mengirimkan orang untuk melihat apa yang terjadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimanakah pendapatmu jika aku kabarkan bahwa di belakang gunung ini ada sepasukan kuda musuh yang datang akan menyerangmu, apakah kamu mempercayaiku?” Jawab mereka, “Ya, kami belum pernah melihat kamu berdusta,.” Kata Nabi, “Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan kepada kalian dari siksa yang pedih.” Abu Lahab kemudian memprotes, “Sungguh celaka kamu sepanjang hari. Hanya untuk inikah kamu mengumpulkan kami.” Selanjutnya, turunlah firman Allah dalam surat Al-Lahab. (HR. Bukhari, no. 4972 dan Muslim, no. 208)   Kisah Abu Lahab dalam Surat Al-Lahab   Surat Al-Lahab (nama lainnya: surat Al-Masad) mengisahkan paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang betul-betul memusuhi beliau yaitu Abu Lahab. Nama asli paman beliau adalah Abdul ‘Uzza bin ‘Abdil Muthallib. Nama kunyahnya adalah Abu ‘Utaibah. Namun beliau lebih dikenal dengan Abu Lahab, karena wajahnya yang memerah (makna lahab: api yang bergejolak). Beliau lah yang paling banyak menentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga Allah Ta’ala membicarakan Abu Lahab dalam satu surat. Allah Ta’ala berfirman, تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2) سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5) “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.  Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. Al-Lahab: 1-5) Pelajaran dari Surat Al-Lahab   Allah telah menetapkan akan kebinasaan Abu Lahab dan membatalkan tipu daya yang ia perbuat pada Rasulnya. Hubungan kekeluargaan dapat bermanfaat jika dibangun di atas keimanan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Lahab punya kedekatan dalam kekerabatan, namun hal itu tidak bermanfaat bagi Abu Lahab karena ia tidak beriman. Tidak bermanfaatnya harta dan keturunan bagi orang yang tidak beriman, namun sebenarnya harta dan keturunan dapat membawa manfaat jika seseorang itu beriman. Api neraka itu bergejolak. Mendengar berita neraka dan siksaan di dalamnya seharusnya membuat seseorang takut kepada Allah dan takut mendurhakai-Nya sehingga ia pun takut akan maksiat. Bahaya saling tolong menolong dalam kejelekan sebagaimana dapat dilihat dari kisah Ummu Jamil yang membantu suaminya untuk menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akibat dosa namimah, yaitu menyulut api permusuhan sehingga diancam akan disiksa dengan dikalungkan tali sabut dari api neraka. Siksaan pedih akibat menyakiti seorang Nabi. Terlarang menyakiti seorang mukmin secara mutlak. Setiap Nabi dan orang yang mengajak pada kebaikan pasti akan mendapat cobaan dari orang yang tidak suka pada dakwahnya. Inilah sunnatullah yang mesti dijalani dan butuh kesabaran. Akibat jelek karena infak dalam kejelekan dan permusuhan. Benarnya nubuwwah (kenabian) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Jamil dan Abu Lahab mati dalam keadaan kafir secara lahir dan batin, mereka akan kekal dalam neraka. Tidak boleh memakai nama dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah, karena Abu Lahab disebut dalam ayat ini tidak menggunakan nama aslinya yaitu Abdul Uzza (hamba Uzza). Padahal Al-Qur’an biasa jika menyebut nama orang akan disebut nama aslinya. Maka ini menunjukkan terlarangnya model nama semacam ini karena mengandung penghambaan kepada selain Allah. (Ahkam Al-Qur’an, Al-Jashshosh, 9:175) Nama asli (seperti Muhammad) itu lebih mulia daripada nama kunyah (nama dengan Abu … dan Ummu …). Alasannya karena dalam ayat ini demi menghinakan Abu Lahab, ia tidak disebut dengan nama aslinya namun dengan nama kunyahnya. Sedangkan para Nabi dalam Al-Quran selalu disebut dengan nama aslinya (seperti Muhammad) dan tidak pernah mereka dipanggil dengan nama kunyahnya. (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 8:145) Kedudukan mulia yang dimiliki Abu Lahab dan istrinya tidak bermanfaat di akhirat. Ini berarti kedudukan mulia tidak bermanfaat bagi seseorang di akhirat kelak kecuali jika ia memiliki keimanan yang benar. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa pernikahan sesama orang musyrik itu sah, karena dalam ayat ini Ummu Jamil dipanggil dengan “imro-ah” (artinya: istrinya). Berarti pernikahan antara Ummu Jamil dan Abu Lahab yang sama-sama musyrik itu sah. Semoga jadi renungan berharga. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tulisan Rumaysho.Com: https://rumaysho.com/970-faedah-surat-al-lahab-celakalah-abu-lahab.html — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al lahab

Tsalatsatul Ushul: Ilmu, Amal, Dakwah, dan Sabar

   Penting untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Ini yang dibahas lagi dalam kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penjelasan lengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Pertemuan #05 Akidah ILMU, AMAL, DAKWAH, DAN SABAR   Empat hal yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Berikut perkataan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam risalah beliau Tsalatsatul Ushul. بِسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحِيم اِعْلَمْ -رَحِمَكَ اللهُ- أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْنَا تَعَلُّمُ أَرْبَعِ مَسَائِلَ؛ الأُوْلَى: العِلْمُ؛ وَهُوَ مَعْرِفَةُ اللهِ، وَمَعْرِفَةُ نَبِيِّهِ، وَمَعْرِفَةُ دِيْنِ الإِسْلاَمِ بِالأَدِلَّةِ. الثَّانِيَةُ: العَمَلُ بِهِ. الثَّالِثَةُ: الدَّعْوَةُ إِلَيْهِْ. الرَّابِعَةُ: الصَّبْرُ عَلَى الأَذَى فِيْهِ. وَالدَّلِيْلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَالْعَصْرِ(1) إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ(2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ(3) Ketahuilah—semoga Allah memberikan rahmat untukmu—bahwasanya wajib bagi setiap muslim mempelajari empat hal: Berilmu, yaitu mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal Islam dengan dalil. Beramal dengan ilmu tadi. Berdakwah dengan ilmu. Bersabar terhadap gangguan di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)   Muqaddimah dengan Basmalah dan Doa   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah memulai risalah beliau Tsalatsatul Ushul dengan bacaan basmalah. Kenapa demikian? Di sini ada tiga sebab: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab, mereka biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah juga memulai bahasan-bahasannya dalam kitab ini dengan doa seperti “semoga Allah memberikan rahmat untukmu”. Hal ini menunjukkan: Kasih sayang para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah kepada murid-muridnya. Agama Islam itu dibangun di atas rahmat.   Arti Basmalah   بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki.   Wajib Ta’allum, Mencari Ilmu   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata bahwa wajib mempelajari empat perkara. Beliau istilahkan dengan ta’allum. Apa maksud ta’allum? Ta’allum adalah mencari ilmu. Ilmu itu sendiri adalah mengenal petunjuk dengan dalil. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu syar’i. Yang dimaksud dengan wajib dipelajari berarti adalah ilmu yang fardhu ‘ain seperti mengenal rukun iman, rukun Islam, mengenal yang haram untuk dijauhi, dan ilmu yang dibutuhkan untuk muamalah. Intinya, yang dimaksud dengan yang wajib adalah sesuai kaidah, لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ عَلَيْهِ العِلْمُ بِهِ “Sesuatu yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengan mempelajarinya, maka wajib untuk belajar tentangnya.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Wajib bagi kita menuntut ilmu supaya bisa menjalankan agama dengan baik.” Beliau lantas ditanya, “Semisal ilmu apa yang wajib dipelajari?” Jawab beliau, “Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu yang tidak boleh kita bodoh di dalamnya, yaitu ilmu tentang shalat, puasa, dan semacamnya.” (Al-Furu’ karya Ibnu Muflih, 1:525). Maksud Imam Ahmad adalah ilmu yang wajib dipelajari yaitu ilmu yang jika kita tidak mempelajarinya akan meninggalkan kewajiban atau terjatuh dalam yang haram. Dalil yang menunjukkan wajib menuntut ilmu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan, طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ، وَإِنَّ طَالِبَ العِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ ، حَتَّى الحِيْتَانِ فِي البَحْرِ “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya penuntut ilmu akan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu sampai pada ikan di lautan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dalam musnadnya, Ath-Thabrani dalam Al-Ausath. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Shahih Al-Jami’, no. 3914 bahwa hadits ini sahih).   Ilmu itu Mengenal Allah, Mengenal Nabinya, dan Mengenal Islam dengan Dalil   Tiga hal ini adalah ushulul islam (pokok agama Islam). Karena tiga hal ini akan ditanyakan di alam kubur, maka wajib dipelajari. Ketiga hal inilah yang akan dirinci dalam bahasan Tsalatsatul Ushul.   Mengamalkan Ilmu   Ilmu dicari dengan tujuan untuk diamalkan. Manfaat mengamalkan ilmu disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya. ” (QS. Muhammad: 17) Para ulama berkata, مَنْ عَمِلَ بِما عَلِمَ أَوْرَثَهُ الله عِلْمُ ما لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan apa yang ia ilmui, maka Allah akan wariskan ilmu kepadanya yang ia tidak ketahui.” Jika ilmu tidak diamalkan maka ilmu akan menjadi hujjah baginya. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ “Ada seseorang yang didatangkan pada hari kiamat lantas ia dilemparkan dalam neraka. Usus-ususnya pun terburai di dalam neraka. Lalu dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingannya. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya lalu mereka bertanya, “Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu yang memerintahkan kami kepada yang kebaikan dan yang melarang kami dari kemungkaran?” Dia menjawab, “Memang betul, aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya. Dan aku dulu melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang mengerjakannya.” (HR. Bukhari, no. 3267 dan Muslim, no. 2989) Selama kita tidak mengamalkan ilmu berarti kita disebut bodoh. Sebagaimana kata Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Seseorang yang berilmu tetap disebut bodoh sampai ia mengamalkan ilmu. Jika ia mengamalkan ilmu, barulah disebut sebagai ‘alim.” Kenapa demikian? Karena orang yang tidak mengamalkan ilmu tidaklah berbeda seperti dengan orang bodoh sampai ia mau mengamalkan ilmunya. Kalau kita lihat praktik para salaf, mereka selalu berusaha mengamalkan ilmunya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إِذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتىَّ يَعْرِفَ مَعَانِيْهِنَّ، وَالعَمَلُ بِهِنَّ “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqaddimah Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir) Lihatlah pula perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لَمْ يَعْمَلْ بِهِ لَمْ يَزِدْهُ إِلاَّ كِبْرًا “Siapa yang belajar ilmu (agama) lantas ia tidak mengamalkannya, maka hanya kesombongan pada dirinya yang terus bertambah.” (Disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair, hlm. 75) Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, وَأَمَّا اليَوْم فَمَا بَقِيَ مِنَ العُلُوْمِ القَلِيْلَةِ إِلاَّ القَلِيْل فِي أُنَاسٍ قَلِيْلٍ مَا أَقَلَّ مَنْ يَعْمَل مِنْهُمْ بِذَلِكَ القَلِيْل فَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الوَكِيْل “Adapun hari ini, hanya sedikit ilmu yang tersisa yang ditemui pada orang-orang yang jumlahnya sedikit. Yang mengamalkannya pun sedikit. Hasbunallah wa ni’mal wakil, hanya Allah yang memberikan kecukupan dan pertolongan” (Tadzkirah Al-Hafizh, 3:1031) Ilmu yang bermanfaat tentu saja adalah ilmu yang diamalkan. Di antara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau meminta supaya dijauhkan dari ilmu yang tidak bermanfaat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “ALLAHUMMA INNI A’UDZU MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKHSYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722)   Berdakwah dengan Ilmu   Jika seseorang sudah kuat dalam ilmu dan kuat dalam beramal, hendaklah ia memberikan kebaikan kepada yang lain sebagaimana dilakukan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ayat yang memotivasi untuk berdakwah adalah firman Allah, قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚعَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖوَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf: 108) Berdakwah di atas bashirahdalam ayat ini maksudnya adalah berdakwah dengan ilmu dengan mengetahui: (1) syariat, (2) keadaan orang yang didakwahi, (3) cara untuk mencapai tujuan. Mengenai besarnya pahalanya disebutkan dalam hadits, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 2942 dan Muslim, no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad)   Sabar dalam Dakwah   Karena pasti dalam dakwah selalu ada tantangan dan gangguan. Cukup ayat berikut sebagai renungan, وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ “Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 34) Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dalam maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Dalilnya adalah Surat Al-‘Ashr   Surat Al-‘Ashr menjelaskan mereka-mereka yang merugi kecuali empat orang: Beriman Beramal shalih Berdakwah Bersabar Manusia termasuk merugi walaupun memiliki banyak harta dan keturunan kecuali yang memiliki empat sifat di atas. Tentu saja iman yang benar dan amal yang benar hanya didapati dengan berilmu terlebih dahulu. Berarti surat Al-‘Ashr tetap menjadi dalil harusnya berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Kesimpulannya dari surat Al-‘Ashr adalah:   Orang kafir itu benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Orang yang meninggalkan amal juga benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ “Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam.” (QS. Al-Mukminun: 103) Enggan saling menasihati dalam kebaikan dan enggan mengingatkan kemungkaran juga termasuk dalam kerugian. Termasuk juga meninggalkan sabar terjatuh pula dalam kerugian. Dalam ayat disebutkan, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖفَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖوَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS. Al-Hajj: 11)   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. — Diselesaikan di Anjungan Maluku Taman Mini Indonesia Indah, 8 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal dakwah ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Ilmu, Amal, Dakwah, dan Sabar

   Penting untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Ini yang dibahas lagi dalam kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penjelasan lengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Pertemuan #05 Akidah ILMU, AMAL, DAKWAH, DAN SABAR   Empat hal yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Berikut perkataan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam risalah beliau Tsalatsatul Ushul. بِسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحِيم اِعْلَمْ -رَحِمَكَ اللهُ- أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْنَا تَعَلُّمُ أَرْبَعِ مَسَائِلَ؛ الأُوْلَى: العِلْمُ؛ وَهُوَ مَعْرِفَةُ اللهِ، وَمَعْرِفَةُ نَبِيِّهِ، وَمَعْرِفَةُ دِيْنِ الإِسْلاَمِ بِالأَدِلَّةِ. الثَّانِيَةُ: العَمَلُ بِهِ. الثَّالِثَةُ: الدَّعْوَةُ إِلَيْهِْ. الرَّابِعَةُ: الصَّبْرُ عَلَى الأَذَى فِيْهِ. وَالدَّلِيْلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَالْعَصْرِ(1) إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ(2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ(3) Ketahuilah—semoga Allah memberikan rahmat untukmu—bahwasanya wajib bagi setiap muslim mempelajari empat hal: Berilmu, yaitu mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal Islam dengan dalil. Beramal dengan ilmu tadi. Berdakwah dengan ilmu. Bersabar terhadap gangguan di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)   Muqaddimah dengan Basmalah dan Doa   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah memulai risalah beliau Tsalatsatul Ushul dengan bacaan basmalah. Kenapa demikian? Di sini ada tiga sebab: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab, mereka biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah juga memulai bahasan-bahasannya dalam kitab ini dengan doa seperti “semoga Allah memberikan rahmat untukmu”. Hal ini menunjukkan: Kasih sayang para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah kepada murid-muridnya. Agama Islam itu dibangun di atas rahmat.   Arti Basmalah   بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki.   Wajib Ta’allum, Mencari Ilmu   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata bahwa wajib mempelajari empat perkara. Beliau istilahkan dengan ta’allum. Apa maksud ta’allum? Ta’allum adalah mencari ilmu. Ilmu itu sendiri adalah mengenal petunjuk dengan dalil. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu syar’i. Yang dimaksud dengan wajib dipelajari berarti adalah ilmu yang fardhu ‘ain seperti mengenal rukun iman, rukun Islam, mengenal yang haram untuk dijauhi, dan ilmu yang dibutuhkan untuk muamalah. Intinya, yang dimaksud dengan yang wajib adalah sesuai kaidah, لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ عَلَيْهِ العِلْمُ بِهِ “Sesuatu yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengan mempelajarinya, maka wajib untuk belajar tentangnya.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Wajib bagi kita menuntut ilmu supaya bisa menjalankan agama dengan baik.” Beliau lantas ditanya, “Semisal ilmu apa yang wajib dipelajari?” Jawab beliau, “Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu yang tidak boleh kita bodoh di dalamnya, yaitu ilmu tentang shalat, puasa, dan semacamnya.” (Al-Furu’ karya Ibnu Muflih, 1:525). Maksud Imam Ahmad adalah ilmu yang wajib dipelajari yaitu ilmu yang jika kita tidak mempelajarinya akan meninggalkan kewajiban atau terjatuh dalam yang haram. Dalil yang menunjukkan wajib menuntut ilmu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan, طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ، وَإِنَّ طَالِبَ العِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ ، حَتَّى الحِيْتَانِ فِي البَحْرِ “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya penuntut ilmu akan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu sampai pada ikan di lautan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dalam musnadnya, Ath-Thabrani dalam Al-Ausath. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Shahih Al-Jami’, no. 3914 bahwa hadits ini sahih).   Ilmu itu Mengenal Allah, Mengenal Nabinya, dan Mengenal Islam dengan Dalil   Tiga hal ini adalah ushulul islam (pokok agama Islam). Karena tiga hal ini akan ditanyakan di alam kubur, maka wajib dipelajari. Ketiga hal inilah yang akan dirinci dalam bahasan Tsalatsatul Ushul.   Mengamalkan Ilmu   Ilmu dicari dengan tujuan untuk diamalkan. Manfaat mengamalkan ilmu disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya. ” (QS. Muhammad: 17) Para ulama berkata, مَنْ عَمِلَ بِما عَلِمَ أَوْرَثَهُ الله عِلْمُ ما لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan apa yang ia ilmui, maka Allah akan wariskan ilmu kepadanya yang ia tidak ketahui.” Jika ilmu tidak diamalkan maka ilmu akan menjadi hujjah baginya. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ “Ada seseorang yang didatangkan pada hari kiamat lantas ia dilemparkan dalam neraka. Usus-ususnya pun terburai di dalam neraka. Lalu dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingannya. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya lalu mereka bertanya, “Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu yang memerintahkan kami kepada yang kebaikan dan yang melarang kami dari kemungkaran?” Dia menjawab, “Memang betul, aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya. Dan aku dulu melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang mengerjakannya.” (HR. Bukhari, no. 3267 dan Muslim, no. 2989) Selama kita tidak mengamalkan ilmu berarti kita disebut bodoh. Sebagaimana kata Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Seseorang yang berilmu tetap disebut bodoh sampai ia mengamalkan ilmu. Jika ia mengamalkan ilmu, barulah disebut sebagai ‘alim.” Kenapa demikian? Karena orang yang tidak mengamalkan ilmu tidaklah berbeda seperti dengan orang bodoh sampai ia mau mengamalkan ilmunya. Kalau kita lihat praktik para salaf, mereka selalu berusaha mengamalkan ilmunya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إِذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتىَّ يَعْرِفَ مَعَانِيْهِنَّ، وَالعَمَلُ بِهِنَّ “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqaddimah Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir) Lihatlah pula perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لَمْ يَعْمَلْ بِهِ لَمْ يَزِدْهُ إِلاَّ كِبْرًا “Siapa yang belajar ilmu (agama) lantas ia tidak mengamalkannya, maka hanya kesombongan pada dirinya yang terus bertambah.” (Disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair, hlm. 75) Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, وَأَمَّا اليَوْم فَمَا بَقِيَ مِنَ العُلُوْمِ القَلِيْلَةِ إِلاَّ القَلِيْل فِي أُنَاسٍ قَلِيْلٍ مَا أَقَلَّ مَنْ يَعْمَل مِنْهُمْ بِذَلِكَ القَلِيْل فَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الوَكِيْل “Adapun hari ini, hanya sedikit ilmu yang tersisa yang ditemui pada orang-orang yang jumlahnya sedikit. Yang mengamalkannya pun sedikit. Hasbunallah wa ni’mal wakil, hanya Allah yang memberikan kecukupan dan pertolongan” (Tadzkirah Al-Hafizh, 3:1031) Ilmu yang bermanfaat tentu saja adalah ilmu yang diamalkan. Di antara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau meminta supaya dijauhkan dari ilmu yang tidak bermanfaat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “ALLAHUMMA INNI A’UDZU MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKHSYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722)   Berdakwah dengan Ilmu   Jika seseorang sudah kuat dalam ilmu dan kuat dalam beramal, hendaklah ia memberikan kebaikan kepada yang lain sebagaimana dilakukan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ayat yang memotivasi untuk berdakwah adalah firman Allah, قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚعَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖوَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf: 108) Berdakwah di atas bashirahdalam ayat ini maksudnya adalah berdakwah dengan ilmu dengan mengetahui: (1) syariat, (2) keadaan orang yang didakwahi, (3) cara untuk mencapai tujuan. Mengenai besarnya pahalanya disebutkan dalam hadits, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 2942 dan Muslim, no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad)   Sabar dalam Dakwah   Karena pasti dalam dakwah selalu ada tantangan dan gangguan. Cukup ayat berikut sebagai renungan, وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ “Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 34) Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dalam maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Dalilnya adalah Surat Al-‘Ashr   Surat Al-‘Ashr menjelaskan mereka-mereka yang merugi kecuali empat orang: Beriman Beramal shalih Berdakwah Bersabar Manusia termasuk merugi walaupun memiliki banyak harta dan keturunan kecuali yang memiliki empat sifat di atas. Tentu saja iman yang benar dan amal yang benar hanya didapati dengan berilmu terlebih dahulu. Berarti surat Al-‘Ashr tetap menjadi dalil harusnya berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Kesimpulannya dari surat Al-‘Ashr adalah:   Orang kafir itu benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Orang yang meninggalkan amal juga benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ “Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam.” (QS. Al-Mukminun: 103) Enggan saling menasihati dalam kebaikan dan enggan mengingatkan kemungkaran juga termasuk dalam kerugian. Termasuk juga meninggalkan sabar terjatuh pula dalam kerugian. Dalam ayat disebutkan, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖفَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖوَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS. Al-Hajj: 11)   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. — Diselesaikan di Anjungan Maluku Taman Mini Indonesia Indah, 8 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal dakwah ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul
   Penting untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Ini yang dibahas lagi dalam kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penjelasan lengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Pertemuan #05 Akidah ILMU, AMAL, DAKWAH, DAN SABAR   Empat hal yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Berikut perkataan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam risalah beliau Tsalatsatul Ushul. بِسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحِيم اِعْلَمْ -رَحِمَكَ اللهُ- أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْنَا تَعَلُّمُ أَرْبَعِ مَسَائِلَ؛ الأُوْلَى: العِلْمُ؛ وَهُوَ مَعْرِفَةُ اللهِ، وَمَعْرِفَةُ نَبِيِّهِ، وَمَعْرِفَةُ دِيْنِ الإِسْلاَمِ بِالأَدِلَّةِ. الثَّانِيَةُ: العَمَلُ بِهِ. الثَّالِثَةُ: الدَّعْوَةُ إِلَيْهِْ. الرَّابِعَةُ: الصَّبْرُ عَلَى الأَذَى فِيْهِ. وَالدَّلِيْلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَالْعَصْرِ(1) إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ(2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ(3) Ketahuilah—semoga Allah memberikan rahmat untukmu—bahwasanya wajib bagi setiap muslim mempelajari empat hal: Berilmu, yaitu mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal Islam dengan dalil. Beramal dengan ilmu tadi. Berdakwah dengan ilmu. Bersabar terhadap gangguan di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)   Muqaddimah dengan Basmalah dan Doa   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah memulai risalah beliau Tsalatsatul Ushul dengan bacaan basmalah. Kenapa demikian? Di sini ada tiga sebab: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab, mereka biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah juga memulai bahasan-bahasannya dalam kitab ini dengan doa seperti “semoga Allah memberikan rahmat untukmu”. Hal ini menunjukkan: Kasih sayang para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah kepada murid-muridnya. Agama Islam itu dibangun di atas rahmat.   Arti Basmalah   بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki.   Wajib Ta’allum, Mencari Ilmu   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata bahwa wajib mempelajari empat perkara. Beliau istilahkan dengan ta’allum. Apa maksud ta’allum? Ta’allum adalah mencari ilmu. Ilmu itu sendiri adalah mengenal petunjuk dengan dalil. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu syar’i. Yang dimaksud dengan wajib dipelajari berarti adalah ilmu yang fardhu ‘ain seperti mengenal rukun iman, rukun Islam, mengenal yang haram untuk dijauhi, dan ilmu yang dibutuhkan untuk muamalah. Intinya, yang dimaksud dengan yang wajib adalah sesuai kaidah, لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ عَلَيْهِ العِلْمُ بِهِ “Sesuatu yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengan mempelajarinya, maka wajib untuk belajar tentangnya.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Wajib bagi kita menuntut ilmu supaya bisa menjalankan agama dengan baik.” Beliau lantas ditanya, “Semisal ilmu apa yang wajib dipelajari?” Jawab beliau, “Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu yang tidak boleh kita bodoh di dalamnya, yaitu ilmu tentang shalat, puasa, dan semacamnya.” (Al-Furu’ karya Ibnu Muflih, 1:525). Maksud Imam Ahmad adalah ilmu yang wajib dipelajari yaitu ilmu yang jika kita tidak mempelajarinya akan meninggalkan kewajiban atau terjatuh dalam yang haram. Dalil yang menunjukkan wajib menuntut ilmu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan, طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ، وَإِنَّ طَالِبَ العِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ ، حَتَّى الحِيْتَانِ فِي البَحْرِ “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya penuntut ilmu akan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu sampai pada ikan di lautan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dalam musnadnya, Ath-Thabrani dalam Al-Ausath. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Shahih Al-Jami’, no. 3914 bahwa hadits ini sahih).   Ilmu itu Mengenal Allah, Mengenal Nabinya, dan Mengenal Islam dengan Dalil   Tiga hal ini adalah ushulul islam (pokok agama Islam). Karena tiga hal ini akan ditanyakan di alam kubur, maka wajib dipelajari. Ketiga hal inilah yang akan dirinci dalam bahasan Tsalatsatul Ushul.   Mengamalkan Ilmu   Ilmu dicari dengan tujuan untuk diamalkan. Manfaat mengamalkan ilmu disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya. ” (QS. Muhammad: 17) Para ulama berkata, مَنْ عَمِلَ بِما عَلِمَ أَوْرَثَهُ الله عِلْمُ ما لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan apa yang ia ilmui, maka Allah akan wariskan ilmu kepadanya yang ia tidak ketahui.” Jika ilmu tidak diamalkan maka ilmu akan menjadi hujjah baginya. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ “Ada seseorang yang didatangkan pada hari kiamat lantas ia dilemparkan dalam neraka. Usus-ususnya pun terburai di dalam neraka. Lalu dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingannya. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya lalu mereka bertanya, “Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu yang memerintahkan kami kepada yang kebaikan dan yang melarang kami dari kemungkaran?” Dia menjawab, “Memang betul, aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya. Dan aku dulu melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang mengerjakannya.” (HR. Bukhari, no. 3267 dan Muslim, no. 2989) Selama kita tidak mengamalkan ilmu berarti kita disebut bodoh. Sebagaimana kata Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Seseorang yang berilmu tetap disebut bodoh sampai ia mengamalkan ilmu. Jika ia mengamalkan ilmu, barulah disebut sebagai ‘alim.” Kenapa demikian? Karena orang yang tidak mengamalkan ilmu tidaklah berbeda seperti dengan orang bodoh sampai ia mau mengamalkan ilmunya. Kalau kita lihat praktik para salaf, mereka selalu berusaha mengamalkan ilmunya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إِذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتىَّ يَعْرِفَ مَعَانِيْهِنَّ، وَالعَمَلُ بِهِنَّ “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqaddimah Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir) Lihatlah pula perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لَمْ يَعْمَلْ بِهِ لَمْ يَزِدْهُ إِلاَّ كِبْرًا “Siapa yang belajar ilmu (agama) lantas ia tidak mengamalkannya, maka hanya kesombongan pada dirinya yang terus bertambah.” (Disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair, hlm. 75) Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, وَأَمَّا اليَوْم فَمَا بَقِيَ مِنَ العُلُوْمِ القَلِيْلَةِ إِلاَّ القَلِيْل فِي أُنَاسٍ قَلِيْلٍ مَا أَقَلَّ مَنْ يَعْمَل مِنْهُمْ بِذَلِكَ القَلِيْل فَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الوَكِيْل “Adapun hari ini, hanya sedikit ilmu yang tersisa yang ditemui pada orang-orang yang jumlahnya sedikit. Yang mengamalkannya pun sedikit. Hasbunallah wa ni’mal wakil, hanya Allah yang memberikan kecukupan dan pertolongan” (Tadzkirah Al-Hafizh, 3:1031) Ilmu yang bermanfaat tentu saja adalah ilmu yang diamalkan. Di antara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau meminta supaya dijauhkan dari ilmu yang tidak bermanfaat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “ALLAHUMMA INNI A’UDZU MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKHSYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722)   Berdakwah dengan Ilmu   Jika seseorang sudah kuat dalam ilmu dan kuat dalam beramal, hendaklah ia memberikan kebaikan kepada yang lain sebagaimana dilakukan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ayat yang memotivasi untuk berdakwah adalah firman Allah, قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚعَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖوَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf: 108) Berdakwah di atas bashirahdalam ayat ini maksudnya adalah berdakwah dengan ilmu dengan mengetahui: (1) syariat, (2) keadaan orang yang didakwahi, (3) cara untuk mencapai tujuan. Mengenai besarnya pahalanya disebutkan dalam hadits, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 2942 dan Muslim, no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad)   Sabar dalam Dakwah   Karena pasti dalam dakwah selalu ada tantangan dan gangguan. Cukup ayat berikut sebagai renungan, وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ “Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 34) Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dalam maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Dalilnya adalah Surat Al-‘Ashr   Surat Al-‘Ashr menjelaskan mereka-mereka yang merugi kecuali empat orang: Beriman Beramal shalih Berdakwah Bersabar Manusia termasuk merugi walaupun memiliki banyak harta dan keturunan kecuali yang memiliki empat sifat di atas. Tentu saja iman yang benar dan amal yang benar hanya didapati dengan berilmu terlebih dahulu. Berarti surat Al-‘Ashr tetap menjadi dalil harusnya berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Kesimpulannya dari surat Al-‘Ashr adalah:   Orang kafir itu benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Orang yang meninggalkan amal juga benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ “Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam.” (QS. Al-Mukminun: 103) Enggan saling menasihati dalam kebaikan dan enggan mengingatkan kemungkaran juga termasuk dalam kerugian. Termasuk juga meninggalkan sabar terjatuh pula dalam kerugian. Dalam ayat disebutkan, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖفَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖوَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS. Al-Hajj: 11)   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. — Diselesaikan di Anjungan Maluku Taman Mini Indonesia Indah, 8 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal dakwah ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Penting untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Ini yang dibahas lagi dalam kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penjelasan lengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Pertemuan #05 Akidah ILMU, AMAL, DAKWAH, DAN SABAR   Empat hal yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Berikut perkataan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam risalah beliau Tsalatsatul Ushul. بِسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحِيم اِعْلَمْ -رَحِمَكَ اللهُ- أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْنَا تَعَلُّمُ أَرْبَعِ مَسَائِلَ؛ الأُوْلَى: العِلْمُ؛ وَهُوَ مَعْرِفَةُ اللهِ، وَمَعْرِفَةُ نَبِيِّهِ، وَمَعْرِفَةُ دِيْنِ الإِسْلاَمِ بِالأَدِلَّةِ. الثَّانِيَةُ: العَمَلُ بِهِ. الثَّالِثَةُ: الدَّعْوَةُ إِلَيْهِْ. الرَّابِعَةُ: الصَّبْرُ عَلَى الأَذَى فِيْهِ. وَالدَّلِيْلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَالْعَصْرِ(1) إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ(2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ(3) Ketahuilah—semoga Allah memberikan rahmat untukmu—bahwasanya wajib bagi setiap muslim mempelajari empat hal: Berilmu, yaitu mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal Islam dengan dalil. Beramal dengan ilmu tadi. Berdakwah dengan ilmu. Bersabar terhadap gangguan di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)   Muqaddimah dengan Basmalah dan Doa   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah memulai risalah beliau Tsalatsatul Ushul dengan bacaan basmalah. Kenapa demikian? Di sini ada tiga sebab: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab, mereka biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah juga memulai bahasan-bahasannya dalam kitab ini dengan doa seperti “semoga Allah memberikan rahmat untukmu”. Hal ini menunjukkan: Kasih sayang para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah kepada murid-muridnya. Agama Islam itu dibangun di atas rahmat.   Arti Basmalah   بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki.   Wajib Ta’allum, Mencari Ilmu   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata bahwa wajib mempelajari empat perkara. Beliau istilahkan dengan ta’allum. Apa maksud ta’allum? Ta’allum adalah mencari ilmu. Ilmu itu sendiri adalah mengenal petunjuk dengan dalil. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu syar’i. Yang dimaksud dengan wajib dipelajari berarti adalah ilmu yang fardhu ‘ain seperti mengenal rukun iman, rukun Islam, mengenal yang haram untuk dijauhi, dan ilmu yang dibutuhkan untuk muamalah. Intinya, yang dimaksud dengan yang wajib adalah sesuai kaidah, لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ عَلَيْهِ العِلْمُ بِهِ “Sesuatu yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengan mempelajarinya, maka wajib untuk belajar tentangnya.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Wajib bagi kita menuntut ilmu supaya bisa menjalankan agama dengan baik.” Beliau lantas ditanya, “Semisal ilmu apa yang wajib dipelajari?” Jawab beliau, “Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu yang tidak boleh kita bodoh di dalamnya, yaitu ilmu tentang shalat, puasa, dan semacamnya.” (Al-Furu’ karya Ibnu Muflih, 1:525). Maksud Imam Ahmad adalah ilmu yang wajib dipelajari yaitu ilmu yang jika kita tidak mempelajarinya akan meninggalkan kewajiban atau terjatuh dalam yang haram. Dalil yang menunjukkan wajib menuntut ilmu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan, طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ، وَإِنَّ طَالِبَ العِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ ، حَتَّى الحِيْتَانِ فِي البَحْرِ “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya penuntut ilmu akan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu sampai pada ikan di lautan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dalam musnadnya, Ath-Thabrani dalam Al-Ausath. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Shahih Al-Jami’, no. 3914 bahwa hadits ini sahih).   Ilmu itu Mengenal Allah, Mengenal Nabinya, dan Mengenal Islam dengan Dalil   Tiga hal ini adalah ushulul islam (pokok agama Islam). Karena tiga hal ini akan ditanyakan di alam kubur, maka wajib dipelajari. Ketiga hal inilah yang akan dirinci dalam bahasan Tsalatsatul Ushul.   Mengamalkan Ilmu   Ilmu dicari dengan tujuan untuk diamalkan. Manfaat mengamalkan ilmu disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya. ” (QS. Muhammad: 17) Para ulama berkata, مَنْ عَمِلَ بِما عَلِمَ أَوْرَثَهُ الله عِلْمُ ما لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan apa yang ia ilmui, maka Allah akan wariskan ilmu kepadanya yang ia tidak ketahui.” Jika ilmu tidak diamalkan maka ilmu akan menjadi hujjah baginya. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ “Ada seseorang yang didatangkan pada hari kiamat lantas ia dilemparkan dalam neraka. Usus-ususnya pun terburai di dalam neraka. Lalu dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingannya. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya lalu mereka bertanya, “Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu yang memerintahkan kami kepada yang kebaikan dan yang melarang kami dari kemungkaran?” Dia menjawab, “Memang betul, aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya. Dan aku dulu melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang mengerjakannya.” (HR. Bukhari, no. 3267 dan Muslim, no. 2989) Selama kita tidak mengamalkan ilmu berarti kita disebut bodoh. Sebagaimana kata Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Seseorang yang berilmu tetap disebut bodoh sampai ia mengamalkan ilmu. Jika ia mengamalkan ilmu, barulah disebut sebagai ‘alim.” Kenapa demikian? Karena orang yang tidak mengamalkan ilmu tidaklah berbeda seperti dengan orang bodoh sampai ia mau mengamalkan ilmunya. Kalau kita lihat praktik para salaf, mereka selalu berusaha mengamalkan ilmunya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إِذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتىَّ يَعْرِفَ مَعَانِيْهِنَّ، وَالعَمَلُ بِهِنَّ “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqaddimah Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir) Lihatlah pula perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لَمْ يَعْمَلْ بِهِ لَمْ يَزِدْهُ إِلاَّ كِبْرًا “Siapa yang belajar ilmu (agama) lantas ia tidak mengamalkannya, maka hanya kesombongan pada dirinya yang terus bertambah.” (Disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair, hlm. 75) Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, وَأَمَّا اليَوْم فَمَا بَقِيَ مِنَ العُلُوْمِ القَلِيْلَةِ إِلاَّ القَلِيْل فِي أُنَاسٍ قَلِيْلٍ مَا أَقَلَّ مَنْ يَعْمَل مِنْهُمْ بِذَلِكَ القَلِيْل فَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الوَكِيْل “Adapun hari ini, hanya sedikit ilmu yang tersisa yang ditemui pada orang-orang yang jumlahnya sedikit. Yang mengamalkannya pun sedikit. Hasbunallah wa ni’mal wakil, hanya Allah yang memberikan kecukupan dan pertolongan” (Tadzkirah Al-Hafizh, 3:1031) Ilmu yang bermanfaat tentu saja adalah ilmu yang diamalkan. Di antara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau meminta supaya dijauhkan dari ilmu yang tidak bermanfaat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “ALLAHUMMA INNI A’UDZU MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKHSYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722)   Berdakwah dengan Ilmu   Jika seseorang sudah kuat dalam ilmu dan kuat dalam beramal, hendaklah ia memberikan kebaikan kepada yang lain sebagaimana dilakukan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ayat yang memotivasi untuk berdakwah adalah firman Allah, قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚعَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖوَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf: 108) Berdakwah di atas bashirahdalam ayat ini maksudnya adalah berdakwah dengan ilmu dengan mengetahui: (1) syariat, (2) keadaan orang yang didakwahi, (3) cara untuk mencapai tujuan. Mengenai besarnya pahalanya disebutkan dalam hadits, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 2942 dan Muslim, no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad)   Sabar dalam Dakwah   Karena pasti dalam dakwah selalu ada tantangan dan gangguan. Cukup ayat berikut sebagai renungan, وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ “Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 34) Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dalam maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Dalilnya adalah Surat Al-‘Ashr   Surat Al-‘Ashr menjelaskan mereka-mereka yang merugi kecuali empat orang: Beriman Beramal shalih Berdakwah Bersabar Manusia termasuk merugi walaupun memiliki banyak harta dan keturunan kecuali yang memiliki empat sifat di atas. Tentu saja iman yang benar dan amal yang benar hanya didapati dengan berilmu terlebih dahulu. Berarti surat Al-‘Ashr tetap menjadi dalil harusnya berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar. Kesimpulannya dari surat Al-‘Ashr adalah:   Orang kafir itu benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Orang yang meninggalkan amal juga benar-benar merugi. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ “Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam.” (QS. Al-Mukminun: 103) Enggan saling menasihati dalam kebaikan dan enggan mengingatkan kemungkaran juga termasuk dalam kerugian. Termasuk juga meninggalkan sabar terjatuh pula dalam kerugian. Dalam ayat disebutkan, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖفَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖوَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS. Al-Hajj: 11)   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. — Diselesaikan di Anjungan Maluku Taman Mini Indonesia Indah, 8 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal dakwah ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Dosa Yang Lebih Besar Dari Dosa Syirik

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar dan larangan yang paling besar dalam agama. sebagaimana hadits yang mengurutkan dosa yang paling besar yaitu dosa kesyirikan sebagai urutan yang paling pertama.Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu berkata,كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَوْ قَوْلُ الزُّورِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَSuatu ketika kami berada di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?”-beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-. “Berbuat syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan bersaksi palsu atau berkata dusta.” Saat itu beliau bersandar kemudian beliau duduk. Beliau masih saja mengulang-ulang sabdanya sampai-sampai kami berkata kalau seandainya beliau diam. (HR. Muslim, no 126)Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وأعظم ما أمر الله به: التوحيد، وهو إفراد الله بالعبادة وأعظم ما نهى عنه: الشرك وهو دعوة غيره معه. والدليل قوله تعالى: {وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً}“Perintah Allah yang besar adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah, dan larangan Allah yang terbesar adalah syirik, yaitu beribadah kepada selain Allah dan menyamakannya dengan beribadah kepada-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dan beribadah hanya kepada Allah, dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun (An-Nisa: 36).” [Tsalatsatul Ushul, hal. 8] Dalam AL-Quran disebutkan juga bahwa kesyirikan merupakan kedzaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu adalah kezhaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala ,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkanMengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.”[I’lamul muwaqqi’in hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah] Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bahaya dosa berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu bisa mengubah agama Allah dan bahkan menempatkan dirinya sejajar dengan Pembuat syariat –wal’iyadzu billah-. Beliau berkata menafsirkan ayat,في أسمائه وصفاته وأفعاله وشرعه، فكل هذه قد حرمها اللّه، ونهى العباد عن تعاطيها، لما فيها من المفاسد الخاصة والعامة، ولما فيها من الظلم والتجري على اللّه، والاستطالة على عباد اللّه، وتغيير دين اللّه وشرعه“(Berkata-kata atas nama Allah) pada asma’ dan sifat-Nya, pada perbuatan dan syariat-Nya. Semua hal ini telah Allah haramkan dan Allah larang hamba-Nya untuk melakukannya, karena menimbulkan mafsadat umum dan khusus, merupaan kedzaliman dan kelancangan kepada Allah, melampui batas dan mengubah agama dan syariat Allah.” (Tafsir As-Sa’diy)Mengubah agama Allah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal kemudian mengatakan ini adalah agama dan syariat Allah. Perbuatan ini memposisikan dan menjadikan orang tersebut sebagai Rabb. Sebagaimana firman Allah.اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (At Taubah : 31)Maksud ayat ini adalah mereka mentaati rahib dan pendeta secara taqlid buta padahal mereka telah mengubah agama dan berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Perhatikan hadits yang menafsirkan ayat tersebut.عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ بَرَاءَةَ ((اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ)) قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُDari ‘Adi bin Hatim, dia berkata, “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku ada (kalung) salib yang terbuat dari emas. Maka beliau bersabda, ‘Hai ‘Adi, buanglah berhala itu darimu!” Dan aku mendengar beliau membaca (ayat al-Qur’an) dalam surat Bara’ah (at-Taubah, yang artinya), “Mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani) menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb (tuhan-tuhan) selain Allah”, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka itu (para pengikut) tidaklah beribadah kepada mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka). Akan tetapi jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) menghalalkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap halal. Jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) mengharamkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap haram”. (HR. Tirmidzi, no: 3095; dihasankan oleh Syaikh al-Albani)Semoga kita dijauhkan dari berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu dan dijauhkan dari berbagai jenis kesyirikan dan maksiat. @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Madzi, Orang Tua Berhutang Kepada Anak, Behel Menurut Islam, Doa Sholat Dhuhur, Keutamaan Shalat Fardhu

Dosa Yang Lebih Besar Dari Dosa Syirik

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar dan larangan yang paling besar dalam agama. sebagaimana hadits yang mengurutkan dosa yang paling besar yaitu dosa kesyirikan sebagai urutan yang paling pertama.Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu berkata,كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَوْ قَوْلُ الزُّورِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَSuatu ketika kami berada di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?”-beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-. “Berbuat syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan bersaksi palsu atau berkata dusta.” Saat itu beliau bersandar kemudian beliau duduk. Beliau masih saja mengulang-ulang sabdanya sampai-sampai kami berkata kalau seandainya beliau diam. (HR. Muslim, no 126)Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وأعظم ما أمر الله به: التوحيد، وهو إفراد الله بالعبادة وأعظم ما نهى عنه: الشرك وهو دعوة غيره معه. والدليل قوله تعالى: {وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً}“Perintah Allah yang besar adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah, dan larangan Allah yang terbesar adalah syirik, yaitu beribadah kepada selain Allah dan menyamakannya dengan beribadah kepada-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dan beribadah hanya kepada Allah, dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun (An-Nisa: 36).” [Tsalatsatul Ushul, hal. 8] Dalam AL-Quran disebutkan juga bahwa kesyirikan merupakan kedzaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu adalah kezhaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala ,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkanMengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.”[I’lamul muwaqqi’in hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah] Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bahaya dosa berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu bisa mengubah agama Allah dan bahkan menempatkan dirinya sejajar dengan Pembuat syariat –wal’iyadzu billah-. Beliau berkata menafsirkan ayat,في أسمائه وصفاته وأفعاله وشرعه، فكل هذه قد حرمها اللّه، ونهى العباد عن تعاطيها، لما فيها من المفاسد الخاصة والعامة، ولما فيها من الظلم والتجري على اللّه، والاستطالة على عباد اللّه، وتغيير دين اللّه وشرعه“(Berkata-kata atas nama Allah) pada asma’ dan sifat-Nya, pada perbuatan dan syariat-Nya. Semua hal ini telah Allah haramkan dan Allah larang hamba-Nya untuk melakukannya, karena menimbulkan mafsadat umum dan khusus, merupaan kedzaliman dan kelancangan kepada Allah, melampui batas dan mengubah agama dan syariat Allah.” (Tafsir As-Sa’diy)Mengubah agama Allah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal kemudian mengatakan ini adalah agama dan syariat Allah. Perbuatan ini memposisikan dan menjadikan orang tersebut sebagai Rabb. Sebagaimana firman Allah.اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (At Taubah : 31)Maksud ayat ini adalah mereka mentaati rahib dan pendeta secara taqlid buta padahal mereka telah mengubah agama dan berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Perhatikan hadits yang menafsirkan ayat tersebut.عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ بَرَاءَةَ ((اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ)) قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُDari ‘Adi bin Hatim, dia berkata, “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku ada (kalung) salib yang terbuat dari emas. Maka beliau bersabda, ‘Hai ‘Adi, buanglah berhala itu darimu!” Dan aku mendengar beliau membaca (ayat al-Qur’an) dalam surat Bara’ah (at-Taubah, yang artinya), “Mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani) menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb (tuhan-tuhan) selain Allah”, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka itu (para pengikut) tidaklah beribadah kepada mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka). Akan tetapi jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) menghalalkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap halal. Jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) mengharamkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap haram”. (HR. Tirmidzi, no: 3095; dihasankan oleh Syaikh al-Albani)Semoga kita dijauhkan dari berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu dan dijauhkan dari berbagai jenis kesyirikan dan maksiat. @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Madzi, Orang Tua Berhutang Kepada Anak, Behel Menurut Islam, Doa Sholat Dhuhur, Keutamaan Shalat Fardhu
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar dan larangan yang paling besar dalam agama. sebagaimana hadits yang mengurutkan dosa yang paling besar yaitu dosa kesyirikan sebagai urutan yang paling pertama.Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu berkata,كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَوْ قَوْلُ الزُّورِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَSuatu ketika kami berada di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?”-beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-. “Berbuat syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan bersaksi palsu atau berkata dusta.” Saat itu beliau bersandar kemudian beliau duduk. Beliau masih saja mengulang-ulang sabdanya sampai-sampai kami berkata kalau seandainya beliau diam. (HR. Muslim, no 126)Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وأعظم ما أمر الله به: التوحيد، وهو إفراد الله بالعبادة وأعظم ما نهى عنه: الشرك وهو دعوة غيره معه. والدليل قوله تعالى: {وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً}“Perintah Allah yang besar adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah, dan larangan Allah yang terbesar adalah syirik, yaitu beribadah kepada selain Allah dan menyamakannya dengan beribadah kepada-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dan beribadah hanya kepada Allah, dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun (An-Nisa: 36).” [Tsalatsatul Ushul, hal. 8] Dalam AL-Quran disebutkan juga bahwa kesyirikan merupakan kedzaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu adalah kezhaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala ,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkanMengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.”[I’lamul muwaqqi’in hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah] Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bahaya dosa berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu bisa mengubah agama Allah dan bahkan menempatkan dirinya sejajar dengan Pembuat syariat –wal’iyadzu billah-. Beliau berkata menafsirkan ayat,في أسمائه وصفاته وأفعاله وشرعه، فكل هذه قد حرمها اللّه، ونهى العباد عن تعاطيها، لما فيها من المفاسد الخاصة والعامة، ولما فيها من الظلم والتجري على اللّه، والاستطالة على عباد اللّه، وتغيير دين اللّه وشرعه“(Berkata-kata atas nama Allah) pada asma’ dan sifat-Nya, pada perbuatan dan syariat-Nya. Semua hal ini telah Allah haramkan dan Allah larang hamba-Nya untuk melakukannya, karena menimbulkan mafsadat umum dan khusus, merupaan kedzaliman dan kelancangan kepada Allah, melampui batas dan mengubah agama dan syariat Allah.” (Tafsir As-Sa’diy)Mengubah agama Allah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal kemudian mengatakan ini adalah agama dan syariat Allah. Perbuatan ini memposisikan dan menjadikan orang tersebut sebagai Rabb. Sebagaimana firman Allah.اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (At Taubah : 31)Maksud ayat ini adalah mereka mentaati rahib dan pendeta secara taqlid buta padahal mereka telah mengubah agama dan berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Perhatikan hadits yang menafsirkan ayat tersebut.عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ بَرَاءَةَ ((اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ)) قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُDari ‘Adi bin Hatim, dia berkata, “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku ada (kalung) salib yang terbuat dari emas. Maka beliau bersabda, ‘Hai ‘Adi, buanglah berhala itu darimu!” Dan aku mendengar beliau membaca (ayat al-Qur’an) dalam surat Bara’ah (at-Taubah, yang artinya), “Mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani) menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb (tuhan-tuhan) selain Allah”, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka itu (para pengikut) tidaklah beribadah kepada mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka). Akan tetapi jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) menghalalkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap halal. Jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) mengharamkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap haram”. (HR. Tirmidzi, no: 3095; dihasankan oleh Syaikh al-Albani)Semoga kita dijauhkan dari berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu dan dijauhkan dari berbagai jenis kesyirikan dan maksiat. @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Madzi, Orang Tua Berhutang Kepada Anak, Behel Menurut Islam, Doa Sholat Dhuhur, Keutamaan Shalat Fardhu


Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar dan larangan yang paling besar dalam agama. sebagaimana hadits yang mengurutkan dosa yang paling besar yaitu dosa kesyirikan sebagai urutan yang paling pertama.Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu berkata,كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَوْ قَوْلُ الزُّورِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَSuatu ketika kami berada di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?”-beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-. “Berbuat syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan bersaksi palsu atau berkata dusta.” Saat itu beliau bersandar kemudian beliau duduk. Beliau masih saja mengulang-ulang sabdanya sampai-sampai kami berkata kalau seandainya beliau diam. (HR. Muslim, no 126)Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وأعظم ما أمر الله به: التوحيد، وهو إفراد الله بالعبادة وأعظم ما نهى عنه: الشرك وهو دعوة غيره معه. والدليل قوله تعالى: {وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً}“Perintah Allah yang besar adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah, dan larangan Allah yang terbesar adalah syirik, yaitu beribadah kepada selain Allah dan menyamakannya dengan beribadah kepada-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dan beribadah hanya kepada Allah, dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun (An-Nisa: 36).” [Tsalatsatul Ushul, hal. 8] Dalam AL-Quran disebutkan juga bahwa kesyirikan merupakan kedzaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu adalah kezhaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala ,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkanMengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.”[I’lamul muwaqqi’in hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah] Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bahaya dosa berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu bisa mengubah agama Allah dan bahkan menempatkan dirinya sejajar dengan Pembuat syariat –wal’iyadzu billah-. Beliau berkata menafsirkan ayat,في أسمائه وصفاته وأفعاله وشرعه، فكل هذه قد حرمها اللّه، ونهى العباد عن تعاطيها، لما فيها من المفاسد الخاصة والعامة، ولما فيها من الظلم والتجري على اللّه، والاستطالة على عباد اللّه، وتغيير دين اللّه وشرعه“(Berkata-kata atas nama Allah) pada asma’ dan sifat-Nya, pada perbuatan dan syariat-Nya. Semua hal ini telah Allah haramkan dan Allah larang hamba-Nya untuk melakukannya, karena menimbulkan mafsadat umum dan khusus, merupaan kedzaliman dan kelancangan kepada Allah, melampui batas dan mengubah agama dan syariat Allah.” (Tafsir As-Sa’diy)Mengubah agama Allah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal kemudian mengatakan ini adalah agama dan syariat Allah. Perbuatan ini memposisikan dan menjadikan orang tersebut sebagai Rabb. Sebagaimana firman Allah.اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (At Taubah : 31)Maksud ayat ini adalah mereka mentaati rahib dan pendeta secara taqlid buta padahal mereka telah mengubah agama dan berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Perhatikan hadits yang menafsirkan ayat tersebut.عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ بَرَاءَةَ ((اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ)) قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُDari ‘Adi bin Hatim, dia berkata, “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku ada (kalung) salib yang terbuat dari emas. Maka beliau bersabda, ‘Hai ‘Adi, buanglah berhala itu darimu!” Dan aku mendengar beliau membaca (ayat al-Qur’an) dalam surat Bara’ah (at-Taubah, yang artinya), “Mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani) menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb (tuhan-tuhan) selain Allah”, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka itu (para pengikut) tidaklah beribadah kepada mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka). Akan tetapi jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) menghalalkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap halal. Jika mereka (orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka) mengharamkan sesuatu untuk mereka, merekapun menganggap haram”. (HR. Tirmidzi, no: 3095; dihasankan oleh Syaikh al-Albani)Semoga kita dijauhkan dari berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu dan dijauhkan dari berbagai jenis kesyirikan dan maksiat. @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Madzi, Orang Tua Berhutang Kepada Anak, Behel Menurut Islam, Doa Sholat Dhuhur, Keutamaan Shalat Fardhu

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)

Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi sejenis menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan tidak bisa kita pungkiri bahwa dengan semakin intensnya pemakaian telepon di jaman ini, menyebabkan terjadinya banyak kemunkaran yang selayaknya dihindari dan diwaspadai oleh setiap muslim.Berikut ini beberapa kemunkaran yang terkait dengan penggunaan telepon.Tidak mengucapkan salam “Assalamu’alaikum” ketika memulai dan menutup pembicaraanOrang yang menghubungi (menelepon) memiliki kewajiban untuk mengucapkan salam, karena dia seperti orang yang mendatangi rumah seseorang. Hendaklah dia memulai dengan ucapan salam yang diajarkan Islam, yaitu ucapan “Assalamu’alaikum”, yang merupakan salah satu syi’ar Islam dan kunci keselamatan. Demikian pula, wajib bagi yang menerima ucapan salam (orang yang ditelepon) untuk menjawabnya.Dari Rib’i bin Hiras radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang laki-laki dari Bani ‘Amir mengabarkan kepadaku, bahwa dia meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di rumah. Dia mengatakan,أَلِجُ؟‘Bolehkah aku masuk?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya,اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الِاسْتِئْذَانَ، فَقُلْ لَهُ: قُلِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟‘Keluarlah menemuinya dan ajarkanlah dia cara meminta ijin. Katakanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah, ‘assalamu’alaikum’, bolehkah aku masuk?’Laki-laki tersebut mendengarnya dan mengucapkan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟“Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengijinkan laki-laki tersebut untuk masuk.” (HR. Abu Dawud no. 5177, hadits shahih)Orang yang menelepon bagaikan orang yang minta ijin masuk rumah orang lain, sehingga dia lah yang memiliki kewajiban untuk memulai ucapan salam. Janganlah dia diam dan menunggu orang yang ditelepon memulai mengucapkan salam terlebih dahulu.Termasuk dalam kemunkaran dalam masalah ini adalah meninggalkan ucapan salam ini dan menggantinya dengan ucapan salam lainnya, misalnya dengan ucapan “selamat pagi, selamat sore” atau “halo” atau ucapan-ucapan lainnya.Sejenis dengan hal ini adalah ketika kita tidak menutup pembicaraan dengan salam pula. Ini juga merupakan kesalahan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ، فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ“Jika salah seorang di antara kalian menutup majelis, hendaklah mengucapkan salam. Jika dia ingin berdiri, hendaklah dia mengucapkan salam. Tidaklah yang pertama lebih berhak dari yang terahir.” (HR. Abu Dawud no. 5208, hadits shahih)Tidak memperkenalkan diri dengan baik dan jelasKalau kita menelepon seseorang yang sekiranya belum memiliki nomor telepon kita, hendaklah kita memperkenalkan diri terlebih dahulu dengan jelas siapakah nama (asli) kita. Termasuk kesalahan dalam masalah ini adalah seseorang hanya menyebutkan “saya”, “saya, temanmu”, atau “saya, tetanggamu”, padahal tidak jelas “saya” itu siapa.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا أَنَا‘Saya, saya.’ (HR. Muslim no. 2155)Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan,كَأَنَّهُ كَرِهَهُ“Seakan-akan beliau membencinya.”  (HR. Abu Dawud no. 5187, hadits shahih)Termasuk kesalahan yang juga sering dilakukan adalah dengan memperkenalkan diri menyebut nama kunyah saja, yaitu mengatakan, “Saya, Abu Fulan.”Cara memperkenalkan diri semacam ini tidaklah dikenal di jaman salaf, karena mereka memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama mereka secara langsung. Adapun nama kunyah itu dipakai oleh orang lain untuk memanggil nama kita, bukan kita pakai untuk memperkenalkan diri kita sendiri.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika seseorang itu lebih terkenal dengan nama kunyah-nya sehingga bisa setara dengan nama asli. Di antaranya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Abu Bakr, Abu Dzarr, dan Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anhum.Tidak menyebutkan nama asli termasuk dalam adab yang buruk dan akan merepotkan orang yang ditelepon.Berbuat khianat dengan merekam dan menyebarkan pembicaraan pribadi yang dirahasiakanYaitu dengan merekam pembicaraan pribadi melalui telepon, kemudian menyebarkannya. Tidak boleh atas setiap muslim yang (memiliki sifat) memperhatikan amanah dan membenci khianat, untuk merekam pembicaraan pribadi seseorang tanpa ijin atau tanpa sepengetahuannya, meskipun pembicaraan tersebut berkaitan dengan topik agama atau topik duniawi seperti fatwa, pembahasan (diskusi) ilmu, harta, dan sebagainya.Diriwayatkan dari sahabat jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ حَدِيثًا، فَالْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang sedang berbicara dengan orang lain, dalam keadaan dia menoleh (ke kanan dan ke kiri, pen.), maka itu adalah amanah.” (HR. Ahmad no. 14474, hasan li ghairihi)Makna “menoleh” dalam hadits di atas adalah ketika yang tampak dari sikap orang yang berbicara tersebut adalah kekhawatiran dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, khawatir kalau pembicaraannya diketahui orang lain. Jika kondisinya demikian, maka pembicaraan tersebut adalah amanah dari saudaramu yang harus dijaga. Jika kita membocorkan ke orang lain, maka kita telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala untuk menjaga amanah, dan jadilah kita termasuk orang-orang yang berbuat dzalim.Hadits di atas termasuk dalam jawami’ kalim (kalimat dari Nabi yang ringkas, namun penuh makna). Karena dalam hadits ini terkandung anjuran terkait dengan adab pergaulan, berbuat baik dalam berteman, menjaga rahasia, dan peringatan terhadap perbuatan namimah (adu domba) di antara sesama yang menyebabkan kebencian dan permusuhan.Ar-Raghib Al-Asfahani berkata, “Rahasia itu ada dua macam. Pertama, pembicaraan yang disampaikan seseorang yang menunjukkan permintaan untuk dirahasiakan. Yang demikian itu bisa jadi dengan kalimat langsung, seperti perkataan, ‘Rahasiakan apa yang aku sampaikan kepadamu.’ (Ke dua) atau dari sikap seseorang, misalnya seseorang memilih berbicara berdua saja untuk menyampaikan apa yang dia sampaikan, melirihkan suara, atau menyembunyikan suara dari orang lain yang duduk bersamanya. Inilah yang dimaksudkan oleh hadits ini.”Perbuatan menyebarkan pembicaraan seperti ini akan semakin parah jika pembicaraan tersebut diedit, dipotong-potong, ditambah-tambahi, ada bagian yang digeser di awal atau di belakang, atau perbuatan-perbuatan khianat lainnya.Kesimpulan, merekam pembicaran pribadi melalui telepon atau selainnya tanpa ijin dari orang yang berbicara adalah tindakan kedzaliman dan khianat, perbuatan yang menodai sikap adil. Tidaklah melakukannya kecuali orang-orang yang rendah agama, akhlak dan adabnya.Menyadap pembicaraan seseorangKemunkaran lainnya adalah menggunakan alat sadap untuk “menguping” pembicaraan orang lain tanpa dia ketahui, maka perbuatan semacam ini adalah haram.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan sekelompok kaum dan mereka membenci atau lari darinya (khawatir kalau pembicaraannya didengar oleh orang lain, pen.), maka akan dituangkan timah cair di telinganya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042)Berdasarkan hadits ini, perbuatan mencuri dengar pembicaraan orang lain (“nguping”), baik secara langsung atau menggunakan alat tertentu (alat sadap), maka termasuk dosa besar karena terdapat ancama khusus di akhirat (dituangkan timah cair di telinganya).Para ulama memberikan pengecualian jika pembicaraan tersebut akan menimbulkan bahaya jika tidak disadap. Misalnya, ketika seseorang berbicara secara sembunyi-sembunyi untuk membunuh orang lain. Dalam kondisi ini, boleh untuk mencuri dengar untuk melaporkan pembicaraan tersebut kepada orang yang hendak dibunuh agar dia berhati-hati atau kepada aparat berwajib. Hal ini bisa diqiyaskan untuk kasus-kasus lainnya.Nada panggil teleponDi antara kita ada yang menggunakan nada telpon (nada panggil) dengan musik atau nyanyian. Ini diharamkan, tidak ada perselisihan yang bisa dianggap (mu’tabar) dalam masalah haramnya musik.Sebagian yang lain menggunakan nada panggil dengan Al-Qur’an, bacaan-bacaan dzikir atau adzan. Meskipun bisa jadi hal itu memiliki tujuan mulia, namun tidak bisa dibenarkan. Hal ini tidak diperbolehkan dengan beberapa alasan,Pertama, dia akan memutus bacaan Al-Qur’an tersebut pada tempat berhenti yang tidak semestinya, sehingga akan merusak makna Al-Qur’an.Ke dua, bisa jadi ada panggilan telepon ketika dia sedang berada di tempat-tempat kotor semacam WC atau toilet. Tentu ini satu hal yang jelek.Ke tiga, ketika dia segera menjawab panggilan telepon, maka konsekuensinya dia bersegera mematikan bacaan Al-Qur’an. Perbuatan ini mirip dengan orang-orang yang membenci atau tidak suka dengan Al-Qur’an.[Bersambung]***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Ridho Allah Ridho Orang Tua, Hadits Tentang Sahur Ramadhan, Pp Imam Bukhari, Hukum Bertetangga Dalam Islam, Azab Dukun Ilmu Hitam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)

Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi sejenis menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan tidak bisa kita pungkiri bahwa dengan semakin intensnya pemakaian telepon di jaman ini, menyebabkan terjadinya banyak kemunkaran yang selayaknya dihindari dan diwaspadai oleh setiap muslim.Berikut ini beberapa kemunkaran yang terkait dengan penggunaan telepon.Tidak mengucapkan salam “Assalamu’alaikum” ketika memulai dan menutup pembicaraanOrang yang menghubungi (menelepon) memiliki kewajiban untuk mengucapkan salam, karena dia seperti orang yang mendatangi rumah seseorang. Hendaklah dia memulai dengan ucapan salam yang diajarkan Islam, yaitu ucapan “Assalamu’alaikum”, yang merupakan salah satu syi’ar Islam dan kunci keselamatan. Demikian pula, wajib bagi yang menerima ucapan salam (orang yang ditelepon) untuk menjawabnya.Dari Rib’i bin Hiras radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang laki-laki dari Bani ‘Amir mengabarkan kepadaku, bahwa dia meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di rumah. Dia mengatakan,أَلِجُ؟‘Bolehkah aku masuk?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya,اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الِاسْتِئْذَانَ، فَقُلْ لَهُ: قُلِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟‘Keluarlah menemuinya dan ajarkanlah dia cara meminta ijin. Katakanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah, ‘assalamu’alaikum’, bolehkah aku masuk?’Laki-laki tersebut mendengarnya dan mengucapkan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟“Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengijinkan laki-laki tersebut untuk masuk.” (HR. Abu Dawud no. 5177, hadits shahih)Orang yang menelepon bagaikan orang yang minta ijin masuk rumah orang lain, sehingga dia lah yang memiliki kewajiban untuk memulai ucapan salam. Janganlah dia diam dan menunggu orang yang ditelepon memulai mengucapkan salam terlebih dahulu.Termasuk dalam kemunkaran dalam masalah ini adalah meninggalkan ucapan salam ini dan menggantinya dengan ucapan salam lainnya, misalnya dengan ucapan “selamat pagi, selamat sore” atau “halo” atau ucapan-ucapan lainnya.Sejenis dengan hal ini adalah ketika kita tidak menutup pembicaraan dengan salam pula. Ini juga merupakan kesalahan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ، فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ“Jika salah seorang di antara kalian menutup majelis, hendaklah mengucapkan salam. Jika dia ingin berdiri, hendaklah dia mengucapkan salam. Tidaklah yang pertama lebih berhak dari yang terahir.” (HR. Abu Dawud no. 5208, hadits shahih)Tidak memperkenalkan diri dengan baik dan jelasKalau kita menelepon seseorang yang sekiranya belum memiliki nomor telepon kita, hendaklah kita memperkenalkan diri terlebih dahulu dengan jelas siapakah nama (asli) kita. Termasuk kesalahan dalam masalah ini adalah seseorang hanya menyebutkan “saya”, “saya, temanmu”, atau “saya, tetanggamu”, padahal tidak jelas “saya” itu siapa.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا أَنَا‘Saya, saya.’ (HR. Muslim no. 2155)Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan,كَأَنَّهُ كَرِهَهُ“Seakan-akan beliau membencinya.”  (HR. Abu Dawud no. 5187, hadits shahih)Termasuk kesalahan yang juga sering dilakukan adalah dengan memperkenalkan diri menyebut nama kunyah saja, yaitu mengatakan, “Saya, Abu Fulan.”Cara memperkenalkan diri semacam ini tidaklah dikenal di jaman salaf, karena mereka memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama mereka secara langsung. Adapun nama kunyah itu dipakai oleh orang lain untuk memanggil nama kita, bukan kita pakai untuk memperkenalkan diri kita sendiri.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika seseorang itu lebih terkenal dengan nama kunyah-nya sehingga bisa setara dengan nama asli. Di antaranya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Abu Bakr, Abu Dzarr, dan Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anhum.Tidak menyebutkan nama asli termasuk dalam adab yang buruk dan akan merepotkan orang yang ditelepon.Berbuat khianat dengan merekam dan menyebarkan pembicaraan pribadi yang dirahasiakanYaitu dengan merekam pembicaraan pribadi melalui telepon, kemudian menyebarkannya. Tidak boleh atas setiap muslim yang (memiliki sifat) memperhatikan amanah dan membenci khianat, untuk merekam pembicaraan pribadi seseorang tanpa ijin atau tanpa sepengetahuannya, meskipun pembicaraan tersebut berkaitan dengan topik agama atau topik duniawi seperti fatwa, pembahasan (diskusi) ilmu, harta, dan sebagainya.Diriwayatkan dari sahabat jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ حَدِيثًا، فَالْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang sedang berbicara dengan orang lain, dalam keadaan dia menoleh (ke kanan dan ke kiri, pen.), maka itu adalah amanah.” (HR. Ahmad no. 14474, hasan li ghairihi)Makna “menoleh” dalam hadits di atas adalah ketika yang tampak dari sikap orang yang berbicara tersebut adalah kekhawatiran dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, khawatir kalau pembicaraannya diketahui orang lain. Jika kondisinya demikian, maka pembicaraan tersebut adalah amanah dari saudaramu yang harus dijaga. Jika kita membocorkan ke orang lain, maka kita telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala untuk menjaga amanah, dan jadilah kita termasuk orang-orang yang berbuat dzalim.Hadits di atas termasuk dalam jawami’ kalim (kalimat dari Nabi yang ringkas, namun penuh makna). Karena dalam hadits ini terkandung anjuran terkait dengan adab pergaulan, berbuat baik dalam berteman, menjaga rahasia, dan peringatan terhadap perbuatan namimah (adu domba) di antara sesama yang menyebabkan kebencian dan permusuhan.Ar-Raghib Al-Asfahani berkata, “Rahasia itu ada dua macam. Pertama, pembicaraan yang disampaikan seseorang yang menunjukkan permintaan untuk dirahasiakan. Yang demikian itu bisa jadi dengan kalimat langsung, seperti perkataan, ‘Rahasiakan apa yang aku sampaikan kepadamu.’ (Ke dua) atau dari sikap seseorang, misalnya seseorang memilih berbicara berdua saja untuk menyampaikan apa yang dia sampaikan, melirihkan suara, atau menyembunyikan suara dari orang lain yang duduk bersamanya. Inilah yang dimaksudkan oleh hadits ini.”Perbuatan menyebarkan pembicaraan seperti ini akan semakin parah jika pembicaraan tersebut diedit, dipotong-potong, ditambah-tambahi, ada bagian yang digeser di awal atau di belakang, atau perbuatan-perbuatan khianat lainnya.Kesimpulan, merekam pembicaran pribadi melalui telepon atau selainnya tanpa ijin dari orang yang berbicara adalah tindakan kedzaliman dan khianat, perbuatan yang menodai sikap adil. Tidaklah melakukannya kecuali orang-orang yang rendah agama, akhlak dan adabnya.Menyadap pembicaraan seseorangKemunkaran lainnya adalah menggunakan alat sadap untuk “menguping” pembicaraan orang lain tanpa dia ketahui, maka perbuatan semacam ini adalah haram.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan sekelompok kaum dan mereka membenci atau lari darinya (khawatir kalau pembicaraannya didengar oleh orang lain, pen.), maka akan dituangkan timah cair di telinganya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042)Berdasarkan hadits ini, perbuatan mencuri dengar pembicaraan orang lain (“nguping”), baik secara langsung atau menggunakan alat tertentu (alat sadap), maka termasuk dosa besar karena terdapat ancama khusus di akhirat (dituangkan timah cair di telinganya).Para ulama memberikan pengecualian jika pembicaraan tersebut akan menimbulkan bahaya jika tidak disadap. Misalnya, ketika seseorang berbicara secara sembunyi-sembunyi untuk membunuh orang lain. Dalam kondisi ini, boleh untuk mencuri dengar untuk melaporkan pembicaraan tersebut kepada orang yang hendak dibunuh agar dia berhati-hati atau kepada aparat berwajib. Hal ini bisa diqiyaskan untuk kasus-kasus lainnya.Nada panggil teleponDi antara kita ada yang menggunakan nada telpon (nada panggil) dengan musik atau nyanyian. Ini diharamkan, tidak ada perselisihan yang bisa dianggap (mu’tabar) dalam masalah haramnya musik.Sebagian yang lain menggunakan nada panggil dengan Al-Qur’an, bacaan-bacaan dzikir atau adzan. Meskipun bisa jadi hal itu memiliki tujuan mulia, namun tidak bisa dibenarkan. Hal ini tidak diperbolehkan dengan beberapa alasan,Pertama, dia akan memutus bacaan Al-Qur’an tersebut pada tempat berhenti yang tidak semestinya, sehingga akan merusak makna Al-Qur’an.Ke dua, bisa jadi ada panggilan telepon ketika dia sedang berada di tempat-tempat kotor semacam WC atau toilet. Tentu ini satu hal yang jelek.Ke tiga, ketika dia segera menjawab panggilan telepon, maka konsekuensinya dia bersegera mematikan bacaan Al-Qur’an. Perbuatan ini mirip dengan orang-orang yang membenci atau tidak suka dengan Al-Qur’an.[Bersambung]***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Ridho Allah Ridho Orang Tua, Hadits Tentang Sahur Ramadhan, Pp Imam Bukhari, Hukum Bertetangga Dalam Islam, Azab Dukun Ilmu Hitam
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi sejenis menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan tidak bisa kita pungkiri bahwa dengan semakin intensnya pemakaian telepon di jaman ini, menyebabkan terjadinya banyak kemunkaran yang selayaknya dihindari dan diwaspadai oleh setiap muslim.Berikut ini beberapa kemunkaran yang terkait dengan penggunaan telepon.Tidak mengucapkan salam “Assalamu’alaikum” ketika memulai dan menutup pembicaraanOrang yang menghubungi (menelepon) memiliki kewajiban untuk mengucapkan salam, karena dia seperti orang yang mendatangi rumah seseorang. Hendaklah dia memulai dengan ucapan salam yang diajarkan Islam, yaitu ucapan “Assalamu’alaikum”, yang merupakan salah satu syi’ar Islam dan kunci keselamatan. Demikian pula, wajib bagi yang menerima ucapan salam (orang yang ditelepon) untuk menjawabnya.Dari Rib’i bin Hiras radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang laki-laki dari Bani ‘Amir mengabarkan kepadaku, bahwa dia meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di rumah. Dia mengatakan,أَلِجُ؟‘Bolehkah aku masuk?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya,اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الِاسْتِئْذَانَ، فَقُلْ لَهُ: قُلِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟‘Keluarlah menemuinya dan ajarkanlah dia cara meminta ijin. Katakanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah, ‘assalamu’alaikum’, bolehkah aku masuk?’Laki-laki tersebut mendengarnya dan mengucapkan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟“Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengijinkan laki-laki tersebut untuk masuk.” (HR. Abu Dawud no. 5177, hadits shahih)Orang yang menelepon bagaikan orang yang minta ijin masuk rumah orang lain, sehingga dia lah yang memiliki kewajiban untuk memulai ucapan salam. Janganlah dia diam dan menunggu orang yang ditelepon memulai mengucapkan salam terlebih dahulu.Termasuk dalam kemunkaran dalam masalah ini adalah meninggalkan ucapan salam ini dan menggantinya dengan ucapan salam lainnya, misalnya dengan ucapan “selamat pagi, selamat sore” atau “halo” atau ucapan-ucapan lainnya.Sejenis dengan hal ini adalah ketika kita tidak menutup pembicaraan dengan salam pula. Ini juga merupakan kesalahan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ، فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ“Jika salah seorang di antara kalian menutup majelis, hendaklah mengucapkan salam. Jika dia ingin berdiri, hendaklah dia mengucapkan salam. Tidaklah yang pertama lebih berhak dari yang terahir.” (HR. Abu Dawud no. 5208, hadits shahih)Tidak memperkenalkan diri dengan baik dan jelasKalau kita menelepon seseorang yang sekiranya belum memiliki nomor telepon kita, hendaklah kita memperkenalkan diri terlebih dahulu dengan jelas siapakah nama (asli) kita. Termasuk kesalahan dalam masalah ini adalah seseorang hanya menyebutkan “saya”, “saya, temanmu”, atau “saya, tetanggamu”, padahal tidak jelas “saya” itu siapa.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا أَنَا‘Saya, saya.’ (HR. Muslim no. 2155)Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan,كَأَنَّهُ كَرِهَهُ“Seakan-akan beliau membencinya.”  (HR. Abu Dawud no. 5187, hadits shahih)Termasuk kesalahan yang juga sering dilakukan adalah dengan memperkenalkan diri menyebut nama kunyah saja, yaitu mengatakan, “Saya, Abu Fulan.”Cara memperkenalkan diri semacam ini tidaklah dikenal di jaman salaf, karena mereka memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama mereka secara langsung. Adapun nama kunyah itu dipakai oleh orang lain untuk memanggil nama kita, bukan kita pakai untuk memperkenalkan diri kita sendiri.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika seseorang itu lebih terkenal dengan nama kunyah-nya sehingga bisa setara dengan nama asli. Di antaranya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Abu Bakr, Abu Dzarr, dan Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anhum.Tidak menyebutkan nama asli termasuk dalam adab yang buruk dan akan merepotkan orang yang ditelepon.Berbuat khianat dengan merekam dan menyebarkan pembicaraan pribadi yang dirahasiakanYaitu dengan merekam pembicaraan pribadi melalui telepon, kemudian menyebarkannya. Tidak boleh atas setiap muslim yang (memiliki sifat) memperhatikan amanah dan membenci khianat, untuk merekam pembicaraan pribadi seseorang tanpa ijin atau tanpa sepengetahuannya, meskipun pembicaraan tersebut berkaitan dengan topik agama atau topik duniawi seperti fatwa, pembahasan (diskusi) ilmu, harta, dan sebagainya.Diriwayatkan dari sahabat jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ حَدِيثًا، فَالْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang sedang berbicara dengan orang lain, dalam keadaan dia menoleh (ke kanan dan ke kiri, pen.), maka itu adalah amanah.” (HR. Ahmad no. 14474, hasan li ghairihi)Makna “menoleh” dalam hadits di atas adalah ketika yang tampak dari sikap orang yang berbicara tersebut adalah kekhawatiran dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, khawatir kalau pembicaraannya diketahui orang lain. Jika kondisinya demikian, maka pembicaraan tersebut adalah amanah dari saudaramu yang harus dijaga. Jika kita membocorkan ke orang lain, maka kita telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala untuk menjaga amanah, dan jadilah kita termasuk orang-orang yang berbuat dzalim.Hadits di atas termasuk dalam jawami’ kalim (kalimat dari Nabi yang ringkas, namun penuh makna). Karena dalam hadits ini terkandung anjuran terkait dengan adab pergaulan, berbuat baik dalam berteman, menjaga rahasia, dan peringatan terhadap perbuatan namimah (adu domba) di antara sesama yang menyebabkan kebencian dan permusuhan.Ar-Raghib Al-Asfahani berkata, “Rahasia itu ada dua macam. Pertama, pembicaraan yang disampaikan seseorang yang menunjukkan permintaan untuk dirahasiakan. Yang demikian itu bisa jadi dengan kalimat langsung, seperti perkataan, ‘Rahasiakan apa yang aku sampaikan kepadamu.’ (Ke dua) atau dari sikap seseorang, misalnya seseorang memilih berbicara berdua saja untuk menyampaikan apa yang dia sampaikan, melirihkan suara, atau menyembunyikan suara dari orang lain yang duduk bersamanya. Inilah yang dimaksudkan oleh hadits ini.”Perbuatan menyebarkan pembicaraan seperti ini akan semakin parah jika pembicaraan tersebut diedit, dipotong-potong, ditambah-tambahi, ada bagian yang digeser di awal atau di belakang, atau perbuatan-perbuatan khianat lainnya.Kesimpulan, merekam pembicaran pribadi melalui telepon atau selainnya tanpa ijin dari orang yang berbicara adalah tindakan kedzaliman dan khianat, perbuatan yang menodai sikap adil. Tidaklah melakukannya kecuali orang-orang yang rendah agama, akhlak dan adabnya.Menyadap pembicaraan seseorangKemunkaran lainnya adalah menggunakan alat sadap untuk “menguping” pembicaraan orang lain tanpa dia ketahui, maka perbuatan semacam ini adalah haram.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan sekelompok kaum dan mereka membenci atau lari darinya (khawatir kalau pembicaraannya didengar oleh orang lain, pen.), maka akan dituangkan timah cair di telinganya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042)Berdasarkan hadits ini, perbuatan mencuri dengar pembicaraan orang lain (“nguping”), baik secara langsung atau menggunakan alat tertentu (alat sadap), maka termasuk dosa besar karena terdapat ancama khusus di akhirat (dituangkan timah cair di telinganya).Para ulama memberikan pengecualian jika pembicaraan tersebut akan menimbulkan bahaya jika tidak disadap. Misalnya, ketika seseorang berbicara secara sembunyi-sembunyi untuk membunuh orang lain. Dalam kondisi ini, boleh untuk mencuri dengar untuk melaporkan pembicaraan tersebut kepada orang yang hendak dibunuh agar dia berhati-hati atau kepada aparat berwajib. Hal ini bisa diqiyaskan untuk kasus-kasus lainnya.Nada panggil teleponDi antara kita ada yang menggunakan nada telpon (nada panggil) dengan musik atau nyanyian. Ini diharamkan, tidak ada perselisihan yang bisa dianggap (mu’tabar) dalam masalah haramnya musik.Sebagian yang lain menggunakan nada panggil dengan Al-Qur’an, bacaan-bacaan dzikir atau adzan. Meskipun bisa jadi hal itu memiliki tujuan mulia, namun tidak bisa dibenarkan. Hal ini tidak diperbolehkan dengan beberapa alasan,Pertama, dia akan memutus bacaan Al-Qur’an tersebut pada tempat berhenti yang tidak semestinya, sehingga akan merusak makna Al-Qur’an.Ke dua, bisa jadi ada panggilan telepon ketika dia sedang berada di tempat-tempat kotor semacam WC atau toilet. Tentu ini satu hal yang jelek.Ke tiga, ketika dia segera menjawab panggilan telepon, maka konsekuensinya dia bersegera mematikan bacaan Al-Qur’an. Perbuatan ini mirip dengan orang-orang yang membenci atau tidak suka dengan Al-Qur’an.[Bersambung]***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Ridho Allah Ridho Orang Tua, Hadits Tentang Sahur Ramadhan, Pp Imam Bukhari, Hukum Bertetangga Dalam Islam, Azab Dukun Ilmu Hitam


Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi sejenis menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan tidak bisa kita pungkiri bahwa dengan semakin intensnya pemakaian telepon di jaman ini, menyebabkan terjadinya banyak kemunkaran yang selayaknya dihindari dan diwaspadai oleh setiap muslim.Berikut ini beberapa kemunkaran yang terkait dengan penggunaan telepon.Tidak mengucapkan salam “Assalamu’alaikum” ketika memulai dan menutup pembicaraanOrang yang menghubungi (menelepon) memiliki kewajiban untuk mengucapkan salam, karena dia seperti orang yang mendatangi rumah seseorang. Hendaklah dia memulai dengan ucapan salam yang diajarkan Islam, yaitu ucapan “Assalamu’alaikum”, yang merupakan salah satu syi’ar Islam dan kunci keselamatan. Demikian pula, wajib bagi yang menerima ucapan salam (orang yang ditelepon) untuk menjawabnya.Dari Rib’i bin Hiras radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang laki-laki dari Bani ‘Amir mengabarkan kepadaku, bahwa dia meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di rumah. Dia mengatakan,أَلِجُ؟‘Bolehkah aku masuk?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya,اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الِاسْتِئْذَانَ، فَقُلْ لَهُ: قُلِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟‘Keluarlah menemuinya dan ajarkanlah dia cara meminta ijin. Katakanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah, ‘assalamu’alaikum’, bolehkah aku masuk?’Laki-laki tersebut mendengarnya dan mengucapkan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟“Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengijinkan laki-laki tersebut untuk masuk.” (HR. Abu Dawud no. 5177, hadits shahih)Orang yang menelepon bagaikan orang yang minta ijin masuk rumah orang lain, sehingga dia lah yang memiliki kewajiban untuk memulai ucapan salam. Janganlah dia diam dan menunggu orang yang ditelepon memulai mengucapkan salam terlebih dahulu.Termasuk dalam kemunkaran dalam masalah ini adalah meninggalkan ucapan salam ini dan menggantinya dengan ucapan salam lainnya, misalnya dengan ucapan “selamat pagi, selamat sore” atau “halo” atau ucapan-ucapan lainnya.Sejenis dengan hal ini adalah ketika kita tidak menutup pembicaraan dengan salam pula. Ini juga merupakan kesalahan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ، فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ“Jika salah seorang di antara kalian menutup majelis, hendaklah mengucapkan salam. Jika dia ingin berdiri, hendaklah dia mengucapkan salam. Tidaklah yang pertama lebih berhak dari yang terahir.” (HR. Abu Dawud no. 5208, hadits shahih)Tidak memperkenalkan diri dengan baik dan jelasKalau kita menelepon seseorang yang sekiranya belum memiliki nomor telepon kita, hendaklah kita memperkenalkan diri terlebih dahulu dengan jelas siapakah nama (asli) kita. Termasuk kesalahan dalam masalah ini adalah seseorang hanya menyebutkan “saya”, “saya, temanmu”, atau “saya, tetanggamu”, padahal tidak jelas “saya” itu siapa.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا أَنَا‘Saya, saya.’ (HR. Muslim no. 2155)Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan,كَأَنَّهُ كَرِهَهُ“Seakan-akan beliau membencinya.”  (HR. Abu Dawud no. 5187, hadits shahih)Termasuk kesalahan yang juga sering dilakukan adalah dengan memperkenalkan diri menyebut nama kunyah saja, yaitu mengatakan, “Saya, Abu Fulan.”Cara memperkenalkan diri semacam ini tidaklah dikenal di jaman salaf, karena mereka memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama mereka secara langsung. Adapun nama kunyah itu dipakai oleh orang lain untuk memanggil nama kita, bukan kita pakai untuk memperkenalkan diri kita sendiri.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika seseorang itu lebih terkenal dengan nama kunyah-nya sehingga bisa setara dengan nama asli. Di antaranya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Abu Bakr, Abu Dzarr, dan Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anhum.Tidak menyebutkan nama asli termasuk dalam adab yang buruk dan akan merepotkan orang yang ditelepon.Berbuat khianat dengan merekam dan menyebarkan pembicaraan pribadi yang dirahasiakanYaitu dengan merekam pembicaraan pribadi melalui telepon, kemudian menyebarkannya. Tidak boleh atas setiap muslim yang (memiliki sifat) memperhatikan amanah dan membenci khianat, untuk merekam pembicaraan pribadi seseorang tanpa ijin atau tanpa sepengetahuannya, meskipun pembicaraan tersebut berkaitan dengan topik agama atau topik duniawi seperti fatwa, pembahasan (diskusi) ilmu, harta, dan sebagainya.Diriwayatkan dari sahabat jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ حَدِيثًا، فَالْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang sedang berbicara dengan orang lain, dalam keadaan dia menoleh (ke kanan dan ke kiri, pen.), maka itu adalah amanah.” (HR. Ahmad no. 14474, hasan li ghairihi)Makna “menoleh” dalam hadits di atas adalah ketika yang tampak dari sikap orang yang berbicara tersebut adalah kekhawatiran dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, khawatir kalau pembicaraannya diketahui orang lain. Jika kondisinya demikian, maka pembicaraan tersebut adalah amanah dari saudaramu yang harus dijaga. Jika kita membocorkan ke orang lain, maka kita telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala untuk menjaga amanah, dan jadilah kita termasuk orang-orang yang berbuat dzalim.Hadits di atas termasuk dalam jawami’ kalim (kalimat dari Nabi yang ringkas, namun penuh makna). Karena dalam hadits ini terkandung anjuran terkait dengan adab pergaulan, berbuat baik dalam berteman, menjaga rahasia, dan peringatan terhadap perbuatan namimah (adu domba) di antara sesama yang menyebabkan kebencian dan permusuhan.Ar-Raghib Al-Asfahani berkata, “Rahasia itu ada dua macam. Pertama, pembicaraan yang disampaikan seseorang yang menunjukkan permintaan untuk dirahasiakan. Yang demikian itu bisa jadi dengan kalimat langsung, seperti perkataan, ‘Rahasiakan apa yang aku sampaikan kepadamu.’ (Ke dua) atau dari sikap seseorang, misalnya seseorang memilih berbicara berdua saja untuk menyampaikan apa yang dia sampaikan, melirihkan suara, atau menyembunyikan suara dari orang lain yang duduk bersamanya. Inilah yang dimaksudkan oleh hadits ini.”Perbuatan menyebarkan pembicaraan seperti ini akan semakin parah jika pembicaraan tersebut diedit, dipotong-potong, ditambah-tambahi, ada bagian yang digeser di awal atau di belakang, atau perbuatan-perbuatan khianat lainnya.Kesimpulan, merekam pembicaran pribadi melalui telepon atau selainnya tanpa ijin dari orang yang berbicara adalah tindakan kedzaliman dan khianat, perbuatan yang menodai sikap adil. Tidaklah melakukannya kecuali orang-orang yang rendah agama, akhlak dan adabnya.Menyadap pembicaraan seseorangKemunkaran lainnya adalah menggunakan alat sadap untuk “menguping” pembicaraan orang lain tanpa dia ketahui, maka perbuatan semacam ini adalah haram.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan sekelompok kaum dan mereka membenci atau lari darinya (khawatir kalau pembicaraannya didengar oleh orang lain, pen.), maka akan dituangkan timah cair di telinganya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042)Berdasarkan hadits ini, perbuatan mencuri dengar pembicaraan orang lain (“nguping”), baik secara langsung atau menggunakan alat tertentu (alat sadap), maka termasuk dosa besar karena terdapat ancama khusus di akhirat (dituangkan timah cair di telinganya).Para ulama memberikan pengecualian jika pembicaraan tersebut akan menimbulkan bahaya jika tidak disadap. Misalnya, ketika seseorang berbicara secara sembunyi-sembunyi untuk membunuh orang lain. Dalam kondisi ini, boleh untuk mencuri dengar untuk melaporkan pembicaraan tersebut kepada orang yang hendak dibunuh agar dia berhati-hati atau kepada aparat berwajib. Hal ini bisa diqiyaskan untuk kasus-kasus lainnya.Nada panggil teleponDi antara kita ada yang menggunakan nada telpon (nada panggil) dengan musik atau nyanyian. Ini diharamkan, tidak ada perselisihan yang bisa dianggap (mu’tabar) dalam masalah haramnya musik.Sebagian yang lain menggunakan nada panggil dengan Al-Qur’an, bacaan-bacaan dzikir atau adzan. Meskipun bisa jadi hal itu memiliki tujuan mulia, namun tidak bisa dibenarkan. Hal ini tidak diperbolehkan dengan beberapa alasan,Pertama, dia akan memutus bacaan Al-Qur’an tersebut pada tempat berhenti yang tidak semestinya, sehingga akan merusak makna Al-Qur’an.Ke dua, bisa jadi ada panggilan telepon ketika dia sedang berada di tempat-tempat kotor semacam WC atau toilet. Tentu ini satu hal yang jelek.Ke tiga, ketika dia segera menjawab panggilan telepon, maka konsekuensinya dia bersegera mematikan bacaan Al-Qur’an. Perbuatan ini mirip dengan orang-orang yang membenci atau tidak suka dengan Al-Qur’an.[Bersambung]***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Adaabul Haatif karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, cetakan ke dua, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA tahun 1418.🔍 Ridho Allah Ridho Orang Tua, Hadits Tentang Sahur Ramadhan, Pp Imam Bukhari, Hukum Bertetangga Dalam Islam, Azab Dukun Ilmu Hitam

Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan

Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan diantara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana… bolehkah ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam fatwa Islam (no. 82184), membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya. [1] Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum, sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat. Syariat mengajarkan, agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum. Diantara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21). [2] Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik, atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan. Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan – dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua – Beberapa ulama madzhab hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu. Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya. Dalam shahih Bukhari dinyatakan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا» Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391). Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya, أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320) Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258). Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan, وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم – Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381). Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan non muslim di satu pemakaman yang sama. Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan non muslim. Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di: Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan non muslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Telinga Berdenging Menurut Spiritual, Arti Orang Fasik, Cara Mengatasi Hipnotis Dalam Islam, Pembatas Sholat Laki Perempuan, Cara Membuang Ilmu Dalam Tubuh Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 481 QRIS donasi Yufid

Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan

Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan diantara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana… bolehkah ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam fatwa Islam (no. 82184), membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya. [1] Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum, sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat. Syariat mengajarkan, agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum. Diantara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21). [2] Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik, atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan. Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan – dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua – Beberapa ulama madzhab hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu. Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya. Dalam shahih Bukhari dinyatakan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا» Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391). Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya, أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320) Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258). Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan, وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم – Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381). Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan non muslim di satu pemakaman yang sama. Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan non muslim. Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di: Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan non muslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Telinga Berdenging Menurut Spiritual, Arti Orang Fasik, Cara Mengatasi Hipnotis Dalam Islam, Pembatas Sholat Laki Perempuan, Cara Membuang Ilmu Dalam Tubuh Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 481 QRIS donasi Yufid
Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan diantara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana… bolehkah ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam fatwa Islam (no. 82184), membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya. [1] Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum, sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat. Syariat mengajarkan, agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum. Diantara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21). [2] Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik, atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan. Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan – dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua – Beberapa ulama madzhab hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu. Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya. Dalam shahih Bukhari dinyatakan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا» Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391). Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya, أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320) Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258). Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan, وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم – Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381). Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan non muslim di satu pemakaman yang sama. Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan non muslim. Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di: Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan non muslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Telinga Berdenging Menurut Spiritual, Arti Orang Fasik, Cara Mengatasi Hipnotis Dalam Islam, Pembatas Sholat Laki Perempuan, Cara Membuang Ilmu Dalam Tubuh Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 481 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479528517&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan diantara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana… bolehkah ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam fatwa Islam (no. 82184), membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya. [1] Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum, sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat. Syariat mengajarkan, agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum. Diantara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21). [2] Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik, atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan. Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan – dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua – Beberapa ulama madzhab hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu. Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya. Dalam shahih Bukhari dinyatakan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا» Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391). Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya, أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320) Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258). Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan, وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم – Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381). Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan non muslim di satu pemakaman yang sama. Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan non muslim. Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di: Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim &#038; Non-Muslim&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/30657-dilarang-menggabungkan-kuburan-muslim-non-muslim.html/embed#?secret=vgUyxQ20Pt#?secret=NHeQATktKr" data-secret="NHeQATktKr" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan non muslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Telinga Berdenging Menurut Spiritual, Arti Orang Fasik, Cara Mengatasi Hipnotis Dalam Islam, Pembatas Sholat Laki Perempuan, Cara Membuang Ilmu Dalam Tubuh Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 481 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai

Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai

Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Memahami Istihadhah

Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin

Manhajus Salikin: Memahami Istihadhah

Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin
Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin


Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin

Benarkah Kisah Nabi Musa Memukul Malaikat Hingga Matanya Copot?

Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid

Benarkah Kisah Nabi Musa Memukul Malaikat Hingga Matanya Copot?

Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid
Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1124191276&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang?

Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat

Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang?

Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat
Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat


Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat

Surat Kenikmatan

Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid

Surat Kenikmatan

Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid
Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid


Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ucapan Syarat Ketika Khawatir Tidak Bisa Menyempurnakan Haji Atau Umrah

Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat

Ucapan Syarat Ketika Khawatir Tidak Bisa Menyempurnakan Haji Atau Umrah

Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat
Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat


Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat
Prev     Next