Ucapan Salam dan Melayani Tamu

Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Ucapan Salam dan Melayani Tamu

Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Bunuh Diri, Tidak Dikafani?

Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Bunuh Diri, Tidak Dikafani?

Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140930&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hijrah Belum Tuntas

Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat

Hijrah Belum Tuntas

Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat
Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat


Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia

Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana

Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana


Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana

Hukum Sandal Ketukar

Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Hukum Sandal Ketukar

Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140360&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid
Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140345&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 7 – Syirik Memakai Gelang Jimat Untuk Menangkal Bencana

Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 7 – Syirik Memakai Gelang Jimat Untuk Menangkal Bencana

Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…
Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…


Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…

Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati

Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul

Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati

Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul
Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul


Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul

Shalat Sunnah Maghrib

Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah

Shalat Sunnah Maghrib

Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah
Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah


Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid
Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/728105185&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Mentauhidkan Allah dan Hanifiyah

 Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mentauhidkan Allah dan Hanifiyah

 Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul
 Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid
Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534289221&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-‘Alim, Al-Khabiir (Yang Maha Mengetahui)

Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-‘Alim, Al-Khabiir (Yang Maha Mengetahui)

Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Prev     Next