Faedah Sirah Nabi: Dakwah Nabi kepada Keluarga dan Tantangannya

Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah

Faedah Sirah Nabi: Dakwah Nabi kepada Keluarga dan Tantangannya

Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah
Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah


Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Masuknya Waktu

Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Masuknya Waktu

Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Hukum Mengghibahi Orang Kafir

Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengghibahi Orang Kafir

Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1146579103&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; <iframe src="https://www.youtube.com/embed/ocUKSg9GyYI?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah?

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 QRIS donasi Yufid

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah?

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 QRIS donasi Yufid
Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486723048&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dzikir dan Shalat Sebelum Terbit dan Tenggelam Matahari

Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin

Dzikir dan Shalat Sebelum Terbit dan Tenggelam Matahari

Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin
Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin


Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin

Saudara Ipar bukan Mahram

Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 QRIS donasi Yufid

Saudara Ipar bukan Mahram

Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 QRIS donasi Yufid
Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/484791564&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ringkasnya Shalat Sunnah Fajar

Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Ringkasnya Shalat Sunnah Fajar

Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Safinatun Najah: Memahami Rukun Haji

Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji      — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah

Safinatun Najah: Memahami Rukun Haji

Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji      — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah
Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji      — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah


Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)8. Sebuah kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar sajaAl-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) : “Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah satu dari kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.Bahkan ciri khas seorang muslim adalah bersandar hatinya kepada Allah, dan memohon petunjuk kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap urusannya yang ia bingung memutuskannya.Perhatikanlah, bagaimana Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha melakukan sholat Istikharah ketika ditawari menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,Dan dalam Syarah Muslim, An-Nawawi menjelaskan kisah ini dengan mengatakan:فيه استحباب صلاة الاستخارة لمن هَمَّ بأمر ، سواء كان ذلك الأمر ظاهر الخير أم لا ، وهو موافق لحديث جابر في صحيح البخارى قال : ( كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها ) ، ولعلها استخارت لخوفها من تقصير في حقه صلى الله عليه وسلم“Didalamnya terdapat petunjuk disunnahkannya sholat Istikharah bagi orang yang menghendaki melakukan suatu perkara, sama saja perkara tersebut nampaknya (secara zhahir) baik atau tidak. Dan hal ini sesuai dengan hadits Jabir dalam Shahihul Bukhari, (Jabir) berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”, barangkali Zainab beristikharah karena ia khawatir tidak bisa memenuhi hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat menjadi istinya kelak).Sebuah pertanyaan diajukan ke Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqoaatul Babil Maftuh: “Fadhilatusy Syaikh! Apakah sholat Istikharah dua raka’at disyari’atkan hanya dalam perkara yang tidak jelas maslahatnya, atau sholat Istikharah (itu dilakukan) di setiap perkara yang ia hendak melakukannya, meski nampaknya (secara zhahir) baik, seperti menjadi imam masjid, atau meminang wanita yang sholehah, atau yang semisal itu? Saya mohon penjelasannya.”Ringkasan jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah bahwa Istikharah itu berarti memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, tatkala seseorang bingung memutuskannya, tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, dengan cara sholat sunnah dua raka’at, lalu berdoa Istikharah.Bukanlah seseorang beristikharah dalam segala urusan, akan tetapi ia beristikharah hanya dalam urusan yang tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, misalnya :Bertugas menjadi imam masjid, ditinjau dari sisi asal amalannya maka bertugas menjadi imam masjid adalah amalan yang mulia, namun ditinjau dari sisi akibatnya bagi diri seseorang, seseorang tidak tahu di masa akan datang, apakah ia mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik atau tidak? Apakah cocok dengan sifat jama’ahnya atau tidak? Berapa banyak orang yang diangkat jadi imam masjid, ternyata ia tidak bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, dan bermasalah dengan jama’ah masjid sehingga ia berangan-angan seandainya ia dulunya tidak menjadi imam masjid!Demikian pula menikah dengan wanita sholehah, jelas seorang wanita sholehah adalah sosok wanita yang baik yang didorong untuk dinikahi, namun kita tidak mengetahui akibat menikahinya di belakang hari. Bisa jadi setelah menikah wanita tersebut tidak cocok dengan ibunya atau dengan keluarga besarnya yang cemburu buta kepadanya, sehingga mereka menginginkan kerusakan rumah tangganya.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Sombong, Mencium Hajar Aswad, Intisari Agama Islam, Adab Bertanya, Doa Untuk Pengantin Dalam Islam

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)8. Sebuah kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar sajaAl-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) : “Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah satu dari kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.Bahkan ciri khas seorang muslim adalah bersandar hatinya kepada Allah, dan memohon petunjuk kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap urusannya yang ia bingung memutuskannya.Perhatikanlah, bagaimana Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha melakukan sholat Istikharah ketika ditawari menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,Dan dalam Syarah Muslim, An-Nawawi menjelaskan kisah ini dengan mengatakan:فيه استحباب صلاة الاستخارة لمن هَمَّ بأمر ، سواء كان ذلك الأمر ظاهر الخير أم لا ، وهو موافق لحديث جابر في صحيح البخارى قال : ( كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها ) ، ولعلها استخارت لخوفها من تقصير في حقه صلى الله عليه وسلم“Didalamnya terdapat petunjuk disunnahkannya sholat Istikharah bagi orang yang menghendaki melakukan suatu perkara, sama saja perkara tersebut nampaknya (secara zhahir) baik atau tidak. Dan hal ini sesuai dengan hadits Jabir dalam Shahihul Bukhari, (Jabir) berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”, barangkali Zainab beristikharah karena ia khawatir tidak bisa memenuhi hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat menjadi istinya kelak).Sebuah pertanyaan diajukan ke Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqoaatul Babil Maftuh: “Fadhilatusy Syaikh! Apakah sholat Istikharah dua raka’at disyari’atkan hanya dalam perkara yang tidak jelas maslahatnya, atau sholat Istikharah (itu dilakukan) di setiap perkara yang ia hendak melakukannya, meski nampaknya (secara zhahir) baik, seperti menjadi imam masjid, atau meminang wanita yang sholehah, atau yang semisal itu? Saya mohon penjelasannya.”Ringkasan jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah bahwa Istikharah itu berarti memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, tatkala seseorang bingung memutuskannya, tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, dengan cara sholat sunnah dua raka’at, lalu berdoa Istikharah.Bukanlah seseorang beristikharah dalam segala urusan, akan tetapi ia beristikharah hanya dalam urusan yang tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, misalnya :Bertugas menjadi imam masjid, ditinjau dari sisi asal amalannya maka bertugas menjadi imam masjid adalah amalan yang mulia, namun ditinjau dari sisi akibatnya bagi diri seseorang, seseorang tidak tahu di masa akan datang, apakah ia mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik atau tidak? Apakah cocok dengan sifat jama’ahnya atau tidak? Berapa banyak orang yang diangkat jadi imam masjid, ternyata ia tidak bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, dan bermasalah dengan jama’ah masjid sehingga ia berangan-angan seandainya ia dulunya tidak menjadi imam masjid!Demikian pula menikah dengan wanita sholehah, jelas seorang wanita sholehah adalah sosok wanita yang baik yang didorong untuk dinikahi, namun kita tidak mengetahui akibat menikahinya di belakang hari. Bisa jadi setelah menikah wanita tersebut tidak cocok dengan ibunya atau dengan keluarga besarnya yang cemburu buta kepadanya, sehingga mereka menginginkan kerusakan rumah tangganya.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Sombong, Mencium Hajar Aswad, Intisari Agama Islam, Adab Bertanya, Doa Untuk Pengantin Dalam Islam
Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)8. Sebuah kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar sajaAl-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) : “Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah satu dari kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.Bahkan ciri khas seorang muslim adalah bersandar hatinya kepada Allah, dan memohon petunjuk kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap urusannya yang ia bingung memutuskannya.Perhatikanlah, bagaimana Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha melakukan sholat Istikharah ketika ditawari menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,Dan dalam Syarah Muslim, An-Nawawi menjelaskan kisah ini dengan mengatakan:فيه استحباب صلاة الاستخارة لمن هَمَّ بأمر ، سواء كان ذلك الأمر ظاهر الخير أم لا ، وهو موافق لحديث جابر في صحيح البخارى قال : ( كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها ) ، ولعلها استخارت لخوفها من تقصير في حقه صلى الله عليه وسلم“Didalamnya terdapat petunjuk disunnahkannya sholat Istikharah bagi orang yang menghendaki melakukan suatu perkara, sama saja perkara tersebut nampaknya (secara zhahir) baik atau tidak. Dan hal ini sesuai dengan hadits Jabir dalam Shahihul Bukhari, (Jabir) berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”, barangkali Zainab beristikharah karena ia khawatir tidak bisa memenuhi hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat menjadi istinya kelak).Sebuah pertanyaan diajukan ke Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqoaatul Babil Maftuh: “Fadhilatusy Syaikh! Apakah sholat Istikharah dua raka’at disyari’atkan hanya dalam perkara yang tidak jelas maslahatnya, atau sholat Istikharah (itu dilakukan) di setiap perkara yang ia hendak melakukannya, meski nampaknya (secara zhahir) baik, seperti menjadi imam masjid, atau meminang wanita yang sholehah, atau yang semisal itu? Saya mohon penjelasannya.”Ringkasan jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah bahwa Istikharah itu berarti memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, tatkala seseorang bingung memutuskannya, tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, dengan cara sholat sunnah dua raka’at, lalu berdoa Istikharah.Bukanlah seseorang beristikharah dalam segala urusan, akan tetapi ia beristikharah hanya dalam urusan yang tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, misalnya :Bertugas menjadi imam masjid, ditinjau dari sisi asal amalannya maka bertugas menjadi imam masjid adalah amalan yang mulia, namun ditinjau dari sisi akibatnya bagi diri seseorang, seseorang tidak tahu di masa akan datang, apakah ia mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik atau tidak? Apakah cocok dengan sifat jama’ahnya atau tidak? Berapa banyak orang yang diangkat jadi imam masjid, ternyata ia tidak bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, dan bermasalah dengan jama’ah masjid sehingga ia berangan-angan seandainya ia dulunya tidak menjadi imam masjid!Demikian pula menikah dengan wanita sholehah, jelas seorang wanita sholehah adalah sosok wanita yang baik yang didorong untuk dinikahi, namun kita tidak mengetahui akibat menikahinya di belakang hari. Bisa jadi setelah menikah wanita tersebut tidak cocok dengan ibunya atau dengan keluarga besarnya yang cemburu buta kepadanya, sehingga mereka menginginkan kerusakan rumah tangganya.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Sombong, Mencium Hajar Aswad, Intisari Agama Islam, Adab Bertanya, Doa Untuk Pengantin Dalam Islam


Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)8. Sebuah kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar sajaAl-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) : “Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah satu dari kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.Bahkan ciri khas seorang muslim adalah bersandar hatinya kepada Allah, dan memohon petunjuk kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap urusannya yang ia bingung memutuskannya.Perhatikanlah, bagaimana Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha melakukan sholat Istikharah ketika ditawari menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,Dan dalam Syarah Muslim, An-Nawawi menjelaskan kisah ini dengan mengatakan:فيه استحباب صلاة الاستخارة لمن هَمَّ بأمر ، سواء كان ذلك الأمر ظاهر الخير أم لا ، وهو موافق لحديث جابر في صحيح البخارى قال : ( كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها ) ، ولعلها استخارت لخوفها من تقصير في حقه صلى الله عليه وسلم“Didalamnya terdapat petunjuk disunnahkannya sholat Istikharah bagi orang yang menghendaki melakukan suatu perkara, sama saja perkara tersebut nampaknya (secara zhahir) baik atau tidak. Dan hal ini sesuai dengan hadits Jabir dalam Shahihul Bukhari, (Jabir) berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”, barangkali Zainab beristikharah karena ia khawatir tidak bisa memenuhi hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat menjadi istinya kelak).Sebuah pertanyaan diajukan ke Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqoaatul Babil Maftuh: “Fadhilatusy Syaikh! Apakah sholat Istikharah dua raka’at disyari’atkan hanya dalam perkara yang tidak jelas maslahatnya, atau sholat Istikharah (itu dilakukan) di setiap perkara yang ia hendak melakukannya, meski nampaknya (secara zhahir) baik, seperti menjadi imam masjid, atau meminang wanita yang sholehah, atau yang semisal itu? Saya mohon penjelasannya.”Ringkasan jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah bahwa Istikharah itu berarti memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, tatkala seseorang bingung memutuskannya, tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, dengan cara sholat sunnah dua raka’at, lalu berdoa Istikharah.Bukanlah seseorang beristikharah dalam segala urusan, akan tetapi ia beristikharah hanya dalam urusan yang tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, misalnya :Bertugas menjadi imam masjid, ditinjau dari sisi asal amalannya maka bertugas menjadi imam masjid adalah amalan yang mulia, namun ditinjau dari sisi akibatnya bagi diri seseorang, seseorang tidak tahu di masa akan datang, apakah ia mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik atau tidak? Apakah cocok dengan sifat jama’ahnya atau tidak? Berapa banyak orang yang diangkat jadi imam masjid, ternyata ia tidak bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, dan bermasalah dengan jama’ah masjid sehingga ia berangan-angan seandainya ia dulunya tidak menjadi imam masjid!Demikian pula menikah dengan wanita sholehah, jelas seorang wanita sholehah adalah sosok wanita yang baik yang didorong untuk dinikahi, namun kita tidak mengetahui akibat menikahinya di belakang hari. Bisa jadi setelah menikah wanita tersebut tidak cocok dengan ibunya atau dengan keluarga besarnya yang cemburu buta kepadanya, sehingga mereka menginginkan kerusakan rumah tangganya.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Sombong, Mencium Hajar Aswad, Intisari Agama Islam, Adab Bertanya, Doa Untuk Pengantin Dalam Islam

Keistimewaan Sahabat Abadilah

Keistimewaan Sahabat Abadilah Siapakah 4 sahabat abadilah? Dan apa keistimewaannya? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut istilah para ulama hadis, kata Abadilah berarti para sahabat yang namanya Abdullah. Dan jumlah sahabat yang bernama Abdullah sekitar 300 orang. Hanya saja, dari sekian ratus Abadillah, yang makruf dengan istilah Abadilah ada 4 orang, [1] Abdullah bin Umar [2] Abdullah bin Abbas [3] Abdullah bin az-Zubair [4] Abdullah bin Amr bin Ash Mereka adalah para sahabat junior yang meninggalnya belakangan. Sehingga 4 Abdullah ini yang lebih dikenal oleh generasi di bawahnya, yaitu generasi tabi’in. Fatwa mereka, praktek amal mereka, menjadi rujukan bagi para ulama tabi’in. Karena itu, ketika mereka bersepakat dalam pendapat tertentu, orang akan mengatakan, ‘Ini pendapat Abadilah.’ (Taisir Mushthalah al-Hadits, Mahmud at-Thahan, hlm. 108) Mengapa Ibnu Mas’ud tidak masuk di 4 Abadilah, padahal nama beliau juga Abdullah?. Karena Abdullah bin Mas’ud meninggalnya di awal sebelum 4 Abdullah junior di atas. Meskipun demikian, jika ada orang menyebut nama sahabat Abdullah, maka yang dipahami para ulama adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian, semoga menambah wawasan kita tentang para sahabat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Karma Dalam Islam, Go Pay Konsultasi Syariah, Hukum Bunuh Cicak, Apakah Wanita Bisa Mengeluarkan Sperma, Doa Ketika Mau Melahirkan, Lubang Anus Gay Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid

Keistimewaan Sahabat Abadilah

Keistimewaan Sahabat Abadilah Siapakah 4 sahabat abadilah? Dan apa keistimewaannya? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut istilah para ulama hadis, kata Abadilah berarti para sahabat yang namanya Abdullah. Dan jumlah sahabat yang bernama Abdullah sekitar 300 orang. Hanya saja, dari sekian ratus Abadillah, yang makruf dengan istilah Abadilah ada 4 orang, [1] Abdullah bin Umar [2] Abdullah bin Abbas [3] Abdullah bin az-Zubair [4] Abdullah bin Amr bin Ash Mereka adalah para sahabat junior yang meninggalnya belakangan. Sehingga 4 Abdullah ini yang lebih dikenal oleh generasi di bawahnya, yaitu generasi tabi’in. Fatwa mereka, praktek amal mereka, menjadi rujukan bagi para ulama tabi’in. Karena itu, ketika mereka bersepakat dalam pendapat tertentu, orang akan mengatakan, ‘Ini pendapat Abadilah.’ (Taisir Mushthalah al-Hadits, Mahmud at-Thahan, hlm. 108) Mengapa Ibnu Mas’ud tidak masuk di 4 Abadilah, padahal nama beliau juga Abdullah?. Karena Abdullah bin Mas’ud meninggalnya di awal sebelum 4 Abdullah junior di atas. Meskipun demikian, jika ada orang menyebut nama sahabat Abdullah, maka yang dipahami para ulama adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian, semoga menambah wawasan kita tentang para sahabat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Karma Dalam Islam, Go Pay Konsultasi Syariah, Hukum Bunuh Cicak, Apakah Wanita Bisa Mengeluarkan Sperma, Doa Ketika Mau Melahirkan, Lubang Anus Gay Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid
Keistimewaan Sahabat Abadilah Siapakah 4 sahabat abadilah? Dan apa keistimewaannya? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut istilah para ulama hadis, kata Abadilah berarti para sahabat yang namanya Abdullah. Dan jumlah sahabat yang bernama Abdullah sekitar 300 orang. Hanya saja, dari sekian ratus Abadillah, yang makruf dengan istilah Abadilah ada 4 orang, [1] Abdullah bin Umar [2] Abdullah bin Abbas [3] Abdullah bin az-Zubair [4] Abdullah bin Amr bin Ash Mereka adalah para sahabat junior yang meninggalnya belakangan. Sehingga 4 Abdullah ini yang lebih dikenal oleh generasi di bawahnya, yaitu generasi tabi’in. Fatwa mereka, praktek amal mereka, menjadi rujukan bagi para ulama tabi’in. Karena itu, ketika mereka bersepakat dalam pendapat tertentu, orang akan mengatakan, ‘Ini pendapat Abadilah.’ (Taisir Mushthalah al-Hadits, Mahmud at-Thahan, hlm. 108) Mengapa Ibnu Mas’ud tidak masuk di 4 Abadilah, padahal nama beliau juga Abdullah?. Karena Abdullah bin Mas’ud meninggalnya di awal sebelum 4 Abdullah junior di atas. Meskipun demikian, jika ada orang menyebut nama sahabat Abdullah, maka yang dipahami para ulama adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian, semoga menambah wawasan kita tentang para sahabat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Karma Dalam Islam, Go Pay Konsultasi Syariah, Hukum Bunuh Cicak, Apakah Wanita Bisa Mengeluarkan Sperma, Doa Ketika Mau Melahirkan, Lubang Anus Gay Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/483170364&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keistimewaan Sahabat Abadilah Siapakah 4 sahabat abadilah? Dan apa keistimewaannya? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut istilah para ulama hadis, kata Abadilah berarti para sahabat yang namanya Abdullah. Dan jumlah sahabat yang bernama Abdullah sekitar 300 orang. Hanya saja, dari sekian ratus Abadillah, yang makruf dengan istilah Abadilah ada 4 orang, [1] Abdullah bin Umar [2] Abdullah bin Abbas [3] Abdullah bin az-Zubair [4] Abdullah bin Amr bin Ash Mereka adalah para sahabat junior yang meninggalnya belakangan. Sehingga 4 Abdullah ini yang lebih dikenal oleh generasi di bawahnya, yaitu generasi tabi’in. Fatwa mereka, praktek amal mereka, menjadi rujukan bagi para ulama tabi’in. Karena itu, ketika mereka bersepakat dalam pendapat tertentu, orang akan mengatakan, ‘Ini pendapat Abadilah.’ (Taisir Mushthalah al-Hadits, Mahmud at-Thahan, hlm. 108) Mengapa Ibnu Mas’ud tidak masuk di 4 Abadilah, padahal nama beliau juga Abdullah?. Karena Abdullah bin Mas’ud meninggalnya di awal sebelum 4 Abdullah junior di atas. Meskipun demikian, jika ada orang menyebut nama sahabat Abdullah, maka yang dipahami para ulama adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian, semoga menambah wawasan kita tentang para sahabat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Karma Dalam Islam, Go Pay Konsultasi Syariah, Hukum Bunuh Cicak, Apakah Wanita Bisa Mengeluarkan Sperma, Doa Ketika Mau Melahirkan, Lubang Anus Gay Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Basmalah, Doa Takwa dan Petunjuk

Download    Melanjutkan kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, berisi muqaddimah. Kali ini membahas muqaddimah basmalah, lalu doa takwa dan petunjuk dari beliau.   بِسم الله الرَّحْمَن الرَّحِيم عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk. Alasan Memulai dengan Basmalah   Al-Muzani rahimahullah memulai tulisannya dengan bacaan basmalah (Bismillahirrohmaanir rohiim). Para penulis biasa memulai tulisannya dengan bacaan ini karena beberapa alasan: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah.   Arti Basmalah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki. Dinukil dari sebagian ulama, bahwa maksud bismillah adalah “aku memulai dengan pertolongan, petunjuk, dan keberkahan dari Allah”. Ini adalah bentuk pengajaran dari Allah kepada hamba-Nya  supaya mengingat Allah ketika mulai membaca atau memulai aktivitas lainnya. Sehingga awalnya dimulai dengan memohon berkah dari Allah Ta’ala.   Apakah Bismillah Merupakan Bagian dari Al-Fatihah dan Bagian dari Surah Lainnya?   Pertama: Sepakat ulama bahwa bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah An-Naml ayat 30. Kedua: Bismillahirrohmaanirrohiim bukan merupakan bagian dari surah At-Taubah (surah Al-Bara’ah). Ketiga: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah Al-Fatihah ataukah bukan, para ulama memiliki dua pendapat. Ada yang menganggap sebagai bagian dari Al-Fatihah dan ada yang tidak. Keempat: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah lainnya dalam Al-Qur’an juga ada dua pendapat. Ada yang menganggap ia merupakan bagian dari surah lainnya seperti ketika turun surah Al-Kautsar dimulai dengan bismillahirrohmaanirrohiim. Namun ada yang menganggapnya bukan bagian dari surah apa pun. Dalil pendapat kedua ini adalah karena surah Al-‘Alaq ayat 1-5 ketika turun tidak diawali dengan bismillahirrohmaanirrohiim. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 24-25)   Kapan Dianjurkan Membaca Bismillah?   Pertama: Ketika mau memulai makan. Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud, no. 3766. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)   Kedua: Lupa membaca bismillah pada awal makan. Dari Umayyah bin Mihshan–seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan, “BISMILLAH AWWALAHU WA AKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud, no. 3768, Ahmad, 4:336 dan An-Nasai dalam Al-Kubra, 10113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Ketiga: Ketika menyembelih qurban. Dalil hal ini di antaranya, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057).   Keempat: Ketika memasuki rumah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), “Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.” (HR. Muslim, no. 2018).   Kelima: Ketika menulis tulisan. Contohnya adalah surat yang dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heraklius pembesar Romawi sebagai berikut. “BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. Dari Muhammad Rasulullah kepada Heraklius, pembesar Romawi. Semoga keselamatan untuk (orang-orang) yang mengikuti petunjuk. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau selamat. Allah akan memberikan pahala dua kali kepadamu. Jika engkau berpaling, engkau juga akan menanggung dosa Al-Arisiyyin (rakyat jelata yang mengikutimu). Wahai Ahli Kitab, marilah kita bersatu pada kalimat yang sama di antara kita, yaitu agar kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja dan kita tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, dan janganlah kita menjadikan di antara kita sebagai Tuhan selain Allah. Jika kalian berpaling, ucapkanlah, ‘Persaksikanlah bahwa kami adalah kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 4188 dan Muslim, no. 3322)   Imam Al-Muzani Mendoakan Takwa dan Berada di Atas Petunjuk   Doa beliau di awal adalah, “Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk.” Kandungan doa beliau ini sama dengan doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى ‘ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA’ (Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, menjauhkan diri dari yang haram, dan hati yang selalu merasa cukup).” (HR. Muslim, no. 2721) Imam Nawawi rahimahullahmengatakan, “’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al-ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Shahih Muslim, 17:41) Nantikan bahasan selanjutnya.  Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah basmalah imam al muzani syarhus sunnah takwa

Syarhus Sunnah: Basmalah, Doa Takwa dan Petunjuk

Download    Melanjutkan kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, berisi muqaddimah. Kali ini membahas muqaddimah basmalah, lalu doa takwa dan petunjuk dari beliau.   بِسم الله الرَّحْمَن الرَّحِيم عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk. Alasan Memulai dengan Basmalah   Al-Muzani rahimahullah memulai tulisannya dengan bacaan basmalah (Bismillahirrohmaanir rohiim). Para penulis biasa memulai tulisannya dengan bacaan ini karena beberapa alasan: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah.   Arti Basmalah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki. Dinukil dari sebagian ulama, bahwa maksud bismillah adalah “aku memulai dengan pertolongan, petunjuk, dan keberkahan dari Allah”. Ini adalah bentuk pengajaran dari Allah kepada hamba-Nya  supaya mengingat Allah ketika mulai membaca atau memulai aktivitas lainnya. Sehingga awalnya dimulai dengan memohon berkah dari Allah Ta’ala.   Apakah Bismillah Merupakan Bagian dari Al-Fatihah dan Bagian dari Surah Lainnya?   Pertama: Sepakat ulama bahwa bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah An-Naml ayat 30. Kedua: Bismillahirrohmaanirrohiim bukan merupakan bagian dari surah At-Taubah (surah Al-Bara’ah). Ketiga: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah Al-Fatihah ataukah bukan, para ulama memiliki dua pendapat. Ada yang menganggap sebagai bagian dari Al-Fatihah dan ada yang tidak. Keempat: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah lainnya dalam Al-Qur’an juga ada dua pendapat. Ada yang menganggap ia merupakan bagian dari surah lainnya seperti ketika turun surah Al-Kautsar dimulai dengan bismillahirrohmaanirrohiim. Namun ada yang menganggapnya bukan bagian dari surah apa pun. Dalil pendapat kedua ini adalah karena surah Al-‘Alaq ayat 1-5 ketika turun tidak diawali dengan bismillahirrohmaanirrohiim. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 24-25)   Kapan Dianjurkan Membaca Bismillah?   Pertama: Ketika mau memulai makan. Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud, no. 3766. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)   Kedua: Lupa membaca bismillah pada awal makan. Dari Umayyah bin Mihshan–seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan, “BISMILLAH AWWALAHU WA AKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud, no. 3768, Ahmad, 4:336 dan An-Nasai dalam Al-Kubra, 10113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Ketiga: Ketika menyembelih qurban. Dalil hal ini di antaranya, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057).   Keempat: Ketika memasuki rumah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), “Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.” (HR. Muslim, no. 2018).   Kelima: Ketika menulis tulisan. Contohnya adalah surat yang dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heraklius pembesar Romawi sebagai berikut. “BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. Dari Muhammad Rasulullah kepada Heraklius, pembesar Romawi. Semoga keselamatan untuk (orang-orang) yang mengikuti petunjuk. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau selamat. Allah akan memberikan pahala dua kali kepadamu. Jika engkau berpaling, engkau juga akan menanggung dosa Al-Arisiyyin (rakyat jelata yang mengikutimu). Wahai Ahli Kitab, marilah kita bersatu pada kalimat yang sama di antara kita, yaitu agar kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja dan kita tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, dan janganlah kita menjadikan di antara kita sebagai Tuhan selain Allah. Jika kalian berpaling, ucapkanlah, ‘Persaksikanlah bahwa kami adalah kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 4188 dan Muslim, no. 3322)   Imam Al-Muzani Mendoakan Takwa dan Berada di Atas Petunjuk   Doa beliau di awal adalah, “Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk.” Kandungan doa beliau ini sama dengan doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى ‘ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA’ (Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, menjauhkan diri dari yang haram, dan hati yang selalu merasa cukup).” (HR. Muslim, no. 2721) Imam Nawawi rahimahullahmengatakan, “’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al-ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Shahih Muslim, 17:41) Nantikan bahasan selanjutnya.  Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah basmalah imam al muzani syarhus sunnah takwa
Download    Melanjutkan kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, berisi muqaddimah. Kali ini membahas muqaddimah basmalah, lalu doa takwa dan petunjuk dari beliau.   بِسم الله الرَّحْمَن الرَّحِيم عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk. Alasan Memulai dengan Basmalah   Al-Muzani rahimahullah memulai tulisannya dengan bacaan basmalah (Bismillahirrohmaanir rohiim). Para penulis biasa memulai tulisannya dengan bacaan ini karena beberapa alasan: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah.   Arti Basmalah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki. Dinukil dari sebagian ulama, bahwa maksud bismillah adalah “aku memulai dengan pertolongan, petunjuk, dan keberkahan dari Allah”. Ini adalah bentuk pengajaran dari Allah kepada hamba-Nya  supaya mengingat Allah ketika mulai membaca atau memulai aktivitas lainnya. Sehingga awalnya dimulai dengan memohon berkah dari Allah Ta’ala.   Apakah Bismillah Merupakan Bagian dari Al-Fatihah dan Bagian dari Surah Lainnya?   Pertama: Sepakat ulama bahwa bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah An-Naml ayat 30. Kedua: Bismillahirrohmaanirrohiim bukan merupakan bagian dari surah At-Taubah (surah Al-Bara’ah). Ketiga: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah Al-Fatihah ataukah bukan, para ulama memiliki dua pendapat. Ada yang menganggap sebagai bagian dari Al-Fatihah dan ada yang tidak. Keempat: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah lainnya dalam Al-Qur’an juga ada dua pendapat. Ada yang menganggap ia merupakan bagian dari surah lainnya seperti ketika turun surah Al-Kautsar dimulai dengan bismillahirrohmaanirrohiim. Namun ada yang menganggapnya bukan bagian dari surah apa pun. Dalil pendapat kedua ini adalah karena surah Al-‘Alaq ayat 1-5 ketika turun tidak diawali dengan bismillahirrohmaanirrohiim. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 24-25)   Kapan Dianjurkan Membaca Bismillah?   Pertama: Ketika mau memulai makan. Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud, no. 3766. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)   Kedua: Lupa membaca bismillah pada awal makan. Dari Umayyah bin Mihshan–seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan, “BISMILLAH AWWALAHU WA AKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud, no. 3768, Ahmad, 4:336 dan An-Nasai dalam Al-Kubra, 10113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Ketiga: Ketika menyembelih qurban. Dalil hal ini di antaranya, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057).   Keempat: Ketika memasuki rumah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), “Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.” (HR. Muslim, no. 2018).   Kelima: Ketika menulis tulisan. Contohnya adalah surat yang dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heraklius pembesar Romawi sebagai berikut. “BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. Dari Muhammad Rasulullah kepada Heraklius, pembesar Romawi. Semoga keselamatan untuk (orang-orang) yang mengikuti petunjuk. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau selamat. Allah akan memberikan pahala dua kali kepadamu. Jika engkau berpaling, engkau juga akan menanggung dosa Al-Arisiyyin (rakyat jelata yang mengikutimu). Wahai Ahli Kitab, marilah kita bersatu pada kalimat yang sama di antara kita, yaitu agar kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja dan kita tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, dan janganlah kita menjadikan di antara kita sebagai Tuhan selain Allah. Jika kalian berpaling, ucapkanlah, ‘Persaksikanlah bahwa kami adalah kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 4188 dan Muslim, no. 3322)   Imam Al-Muzani Mendoakan Takwa dan Berada di Atas Petunjuk   Doa beliau di awal adalah, “Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk.” Kandungan doa beliau ini sama dengan doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى ‘ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA’ (Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, menjauhkan diri dari yang haram, dan hati yang selalu merasa cukup).” (HR. Muslim, no. 2721) Imam Nawawi rahimahullahmengatakan, “’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al-ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Shahih Muslim, 17:41) Nantikan bahasan selanjutnya.  Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah basmalah imam al muzani syarhus sunnah takwa


Download <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Melanjutkan kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, berisi muqaddimah. Kali ini membahas muqaddimah basmalah, lalu doa takwa dan petunjuk dari beliau.   بِسم الله الرَّحْمَن الرَّحِيم عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk. Alasan Memulai dengan Basmalah   Al-Muzani rahimahullah memulai tulisannya dengan bacaan basmalah (Bismillahirrohmaanir rohiim). Para penulis biasa memulai tulisannya dengan bacaan ini karena beberapa alasan: Mengikuti Kitabullah dan kebiasaan para Nabi ‘alaihimus salam. Mengikuti ulama sebelumnya dan kebiasaan para salaf dalam menulis buku atau kitab biasa memulai dengan basmalah. Untuk tabarruk atau mengambil berkah dengan menyebut nama Allah.   Arti Basmalah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم   Arti “بِسْمِ اللهِ”: dengan nama Allah (aku menulis kitab ini). Arti lafaz jalalah “اللهِ”: di antara nama Allah yang khusus bagi Allah, yang punya arti “al-ma’luh” yaitu Dzat yang disembah dengan penuh kecintaan dan keagungan. Arti “الرَّحْمَن”: termasuk nama Allah yang khusus bagi-Nya, yang punya arti Yang Maha memberikan rahmat yang luas. Arti “الرَّحِيم”: termasuk di antara nama Allah, yang punya arti Yang menyampaikan rahmat kepada siapa saja yang dikehendaki. Dinukil dari sebagian ulama, bahwa maksud bismillah adalah “aku memulai dengan pertolongan, petunjuk, dan keberkahan dari Allah”. Ini adalah bentuk pengajaran dari Allah kepada hamba-Nya  supaya mengingat Allah ketika mulai membaca atau memulai aktivitas lainnya. Sehingga awalnya dimulai dengan memohon berkah dari Allah Ta’ala.   Apakah Bismillah Merupakan Bagian dari Al-Fatihah dan Bagian dari Surah Lainnya?   Pertama: Sepakat ulama bahwa bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah An-Naml ayat 30. Kedua: Bismillahirrohmaanirrohiim bukan merupakan bagian dari surah At-Taubah (surah Al-Bara’ah). Ketiga: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah Al-Fatihah ataukah bukan, para ulama memiliki dua pendapat. Ada yang menganggap sebagai bagian dari Al-Fatihah dan ada yang tidak. Keempat: Bismillahirrohmaanirrohiim merupakan bagian dari surah lainnya dalam Al-Qur’an juga ada dua pendapat. Ada yang menganggap ia merupakan bagian dari surah lainnya seperti ketika turun surah Al-Kautsar dimulai dengan bismillahirrohmaanirrohiim. Namun ada yang menganggapnya bukan bagian dari surah apa pun. Dalil pendapat kedua ini adalah karena surah Al-‘Alaq ayat 1-5 ketika turun tidak diawali dengan bismillahirrohmaanirrohiim. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 24-25)   Kapan Dianjurkan Membaca Bismillah?   Pertama: Ketika mau memulai makan. Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud, no. 3766. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)   Kedua: Lupa membaca bismillah pada awal makan. Dari Umayyah bin Mihshan–seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan, “BISMILLAH AWWALAHU WA AKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud, no. 3768, Ahmad, 4:336 dan An-Nasai dalam Al-Kubra, 10113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Ketiga: Ketika menyembelih qurban. Dalil hal ini di antaranya, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057).   Keempat: Ketika memasuki rumah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), “Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.” (HR. Muslim, no. 2018).   Kelima: Ketika menulis tulisan. Contohnya adalah surat yang dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heraklius pembesar Romawi sebagai berikut. “BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. Dari Muhammad Rasulullah kepada Heraklius, pembesar Romawi. Semoga keselamatan untuk (orang-orang) yang mengikuti petunjuk. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau selamat. Allah akan memberikan pahala dua kali kepadamu. Jika engkau berpaling, engkau juga akan menanggung dosa Al-Arisiyyin (rakyat jelata yang mengikutimu). Wahai Ahli Kitab, marilah kita bersatu pada kalimat yang sama di antara kita, yaitu agar kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja dan kita tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, dan janganlah kita menjadikan di antara kita sebagai Tuhan selain Allah. Jika kalian berpaling, ucapkanlah, ‘Persaksikanlah bahwa kami adalah kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 4188 dan Muslim, no. 3322)   Imam Al-Muzani Mendoakan Takwa dan Berada di Atas Petunjuk   Doa beliau di awal adalah, “Semoga Allah menjaga kita dengan takwa dan memberikan taufik kepada kita untuk (berjalan) sesuai petunjuk.” Kandungan doa beliau ini sama dengan doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى ‘ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA’ (Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, menjauhkan diri dari yang haram, dan hati yang selalu merasa cukup).” (HR. Muslim, no. 2721) Imam Nawawi rahimahullahmengatakan, “’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al-ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Shahih Muslim, 17:41) Nantikan bahasan selanjutnya.  Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah basmalah imam al muzani syarhus sunnah takwa

Umdatul Ahkam: Tumit yang Tidak Terkena Air Wudhu

   Inilah hadits dari Umdatul Ahkam yang berisi pembahasan bahayanya orang yang tidak sempurna dalam berwudhu.   Pertemuan #07 Fikih Ibadah TUMIT YANG TIDAK TERKENA AIR WUDHU Hadits #03 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. الويلُ: العذابُ والهلاكُ، وجاءَ في بعضِ الآثارِ أَنَّه وادٍ في جهنم. الأَعقاب: جمعُ عَقِبٍ، وهو مُؤَخَّرُ القَدَمِ. والمرادُ أَصحابُها. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits   Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka hendaklah dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits selanjutnya dari kitab Umdatul Ahkam. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang Gunungkidul, 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu kesalahan wudhu ngaji online umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Tumit yang Tidak Terkena Air Wudhu

   Inilah hadits dari Umdatul Ahkam yang berisi pembahasan bahayanya orang yang tidak sempurna dalam berwudhu.   Pertemuan #07 Fikih Ibadah TUMIT YANG TIDAK TERKENA AIR WUDHU Hadits #03 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. الويلُ: العذابُ والهلاكُ، وجاءَ في بعضِ الآثارِ أَنَّه وادٍ في جهنم. الأَعقاب: جمعُ عَقِبٍ، وهو مُؤَخَّرُ القَدَمِ. والمرادُ أَصحابُها. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits   Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka hendaklah dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits selanjutnya dari kitab Umdatul Ahkam. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang Gunungkidul, 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu kesalahan wudhu ngaji online umdatul ahkam
   Inilah hadits dari Umdatul Ahkam yang berisi pembahasan bahayanya orang yang tidak sempurna dalam berwudhu.   Pertemuan #07 Fikih Ibadah TUMIT YANG TIDAK TERKENA AIR WUDHU Hadits #03 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. الويلُ: العذابُ والهلاكُ، وجاءَ في بعضِ الآثارِ أَنَّه وادٍ في جهنم. الأَعقاب: جمعُ عَقِبٍ، وهو مُؤَخَّرُ القَدَمِ. والمرادُ أَصحابُها. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits   Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka hendaklah dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits selanjutnya dari kitab Umdatul Ahkam. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang Gunungkidul, 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu kesalahan wudhu ngaji online umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Inilah hadits dari Umdatul Ahkam yang berisi pembahasan bahayanya orang yang tidak sempurna dalam berwudhu.   Pertemuan #07 Fikih Ibadah TUMIT YANG TIDAK TERKENA AIR WUDHU Hadits #03 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. الويلُ: العذابُ والهلاكُ، وجاءَ في بعضِ الآثارِ أَنَّه وادٍ في جهنم. الأَعقاب: جمعُ عَقِبٍ، وهو مُؤَخَّرُ القَدَمِ. والمرادُ أَصحابُها. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits   Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka hendaklah dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits selanjutnya dari kitab Umdatul Ahkam. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang Gunungkidul, 11 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu kesalahan wudhu ngaji online umdatul ahkam

Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah

   Dakwah itu butuh strategi dan kaedah sehingga dakwah tersebut mudah diterima.   Pertemuan #06 Akidah EMPAT KAEDAH DALAM BERDAKWAH   Sebagaimana disebutkan sebelumnya mengenai kewajiban untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar, sekarang akan dibahas khusus tentang modal penting untuk berdakwah. Ada empat kaedah penting dalam berdakwah yang disebutkan oleh para ulama: Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah dan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu   ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan kepada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah   Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Dakwah dengan Sabar   Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa,28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi   ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Agar Dakwah Diterima dan Berpengaruh   Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan pula bagaimana dakwah bisa diterima dan membawa pengaruh dengan memiliki sifat-sifat berikut ini: Bertakwa dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Ikhlas, mengharapkan wajah Allah dengan dakwah-Nya. Berilmu, hendaklah ia punya ilmu dengan apa yang ia dakwahkan dengan pemahaman dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lemah lembut dan berusaha menahan marah. Memulai dari yang terpenting terlebih dahulu, masalah akidah tentu harus lebih didahulukan.   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), malam 9 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah dakwah ngaji online strategi dakwah syirik tauhid tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah

   Dakwah itu butuh strategi dan kaedah sehingga dakwah tersebut mudah diterima.   Pertemuan #06 Akidah EMPAT KAEDAH DALAM BERDAKWAH   Sebagaimana disebutkan sebelumnya mengenai kewajiban untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar, sekarang akan dibahas khusus tentang modal penting untuk berdakwah. Ada empat kaedah penting dalam berdakwah yang disebutkan oleh para ulama: Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah dan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu   ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan kepada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah   Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Dakwah dengan Sabar   Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa,28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi   ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Agar Dakwah Diterima dan Berpengaruh   Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan pula bagaimana dakwah bisa diterima dan membawa pengaruh dengan memiliki sifat-sifat berikut ini: Bertakwa dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Ikhlas, mengharapkan wajah Allah dengan dakwah-Nya. Berilmu, hendaklah ia punya ilmu dengan apa yang ia dakwahkan dengan pemahaman dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lemah lembut dan berusaha menahan marah. Memulai dari yang terpenting terlebih dahulu, masalah akidah tentu harus lebih didahulukan.   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), malam 9 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah dakwah ngaji online strategi dakwah syirik tauhid tsalatsatul ushul
   Dakwah itu butuh strategi dan kaedah sehingga dakwah tersebut mudah diterima.   Pertemuan #06 Akidah EMPAT KAEDAH DALAM BERDAKWAH   Sebagaimana disebutkan sebelumnya mengenai kewajiban untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar, sekarang akan dibahas khusus tentang modal penting untuk berdakwah. Ada empat kaedah penting dalam berdakwah yang disebutkan oleh para ulama: Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah dan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu   ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan kepada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah   Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Dakwah dengan Sabar   Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa,28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi   ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Agar Dakwah Diterima dan Berpengaruh   Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan pula bagaimana dakwah bisa diterima dan membawa pengaruh dengan memiliki sifat-sifat berikut ini: Bertakwa dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Ikhlas, mengharapkan wajah Allah dengan dakwah-Nya. Berilmu, hendaklah ia punya ilmu dengan apa yang ia dakwahkan dengan pemahaman dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lemah lembut dan berusaha menahan marah. Memulai dari yang terpenting terlebih dahulu, masalah akidah tentu harus lebih didahulukan.   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), malam 9 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah dakwah ngaji online strategi dakwah syirik tauhid tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Dakwah itu butuh strategi dan kaedah sehingga dakwah tersebut mudah diterima.   Pertemuan #06 Akidah EMPAT KAEDAH DALAM BERDAKWAH   Sebagaimana disebutkan sebelumnya mengenai kewajiban untuk berilmu, beramal, berdakwah, dan bersabar, sekarang akan dibahas khusus tentang modal penting untuk berdakwah. Ada empat kaedah penting dalam berdakwah yang disebutkan oleh para ulama: Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah dan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu   ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan kepada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah   Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Dakwah dengan Sabar   Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa,28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi   ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Agar Dakwah Diterima dan Berpengaruh   Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan pula bagaimana dakwah bisa diterima dan membawa pengaruh dengan memiliki sifat-sifat berikut ini: Bertakwa dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Ikhlas, mengharapkan wajah Allah dengan dakwah-Nya. Berilmu, hendaklah ia punya ilmu dengan apa yang ia dakwahkan dengan pemahaman dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lemah lembut dan berusaha menahan marah. Memulai dari yang terpenting terlebih dahulu, masalah akidah tentu harus lebih didahulukan.   Semoga Allah anugerahkan kita ilmu, amal, dakwah, dan sabar, juga terus diberikan keistiqamahan.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan pada perjalanan Jakarta – Jogja (Batik Air), malam 9 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah dakwah ngaji online strategi dakwah syirik tauhid tsalatsatul ushul

Menyebut Nabi Musa dengan Preman & Aisyah Cewek Gaul

Menjuluki Nabi Musa dengan Preman, Aisyah Cewek Gaul dan Traveler Mohon tanggapan untuk dai yang menyebut Musa Preman para nabi dan menyebut Aisyah wanita solihah, cewek gaul, seorang traveler. Karena ucapannya bisa menyakitkan hati kaum muslimin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita, agar selalu waspada dalam menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan pelakunya terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم “Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.” (HR. Bukhari 6478) Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah: وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم “Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.” (QS. An-Nur: 15) Terutama ketika orang sedang berkelakar, sering sekali dia tidak kontrol, sehingga keluar kalimat celaan atau kata yang tidak selayaknya diucapkan. Karena itulah, al-Quran menyebutkan, diantara sebab orang menghina Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah ketika dia sedang bergurau. Allah berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… (QS. at-Taubah: 65 – 66) Ayat ini turun berkaitan dengan sikap seorang munafiq yang menyebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sebagai orang yang paling rakus ketika makan, jika bicar gak bisa dipegang, dan paling penakut ketika ketemu musuh. Lalu perkataan orang munafik ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya orang ini berusaha untuk untuk meminta maaf kepada beliau, dan beralasan bahwa dia hanya bergurau, tidak ada maksud serius untuk menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Namun tidak dipedulikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di saat itulah, Allah menurunkan firman-Nya di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/171) Selanjutnya anda bisa menilai, ketika ada yang menyebut Nabi Musa ‘alaihis salam dengan preman, dengan maksud bercanda. Sekalipun tidak ada niat melecehkan, setidaknya dia melakukan kesalahan besar, tindakan kurang adab terhadap status kenabian. Hindari Kata Ambigu Berkonotasi Negatif Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi Katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al-Baqarah: 104) Kata raa’ina [رَاعِنَا] memiliki dua kemungkinan makna, [1] Turunan dari kata raa’a – yuraa’i yang artinya perhatikan. Sehingga kata raa’ina bermakna ‘Perhatikanlah kondisi dan keadaan kami’. [2] Turunan dari kata ru’unah [رعونة], yang artinya orang tolol. Sehingga kata raa’ina bisa bermakna ’orang tolol di kalangan kami.’ Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ’ya Rasulullah, raa’ina’, yang artinya “Ya Rasulullah, perhatikanlah kami.” Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ”Ya Muhammad, raa’ina.” maksud mereka, ‘Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami.’ Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat undzurnaa, yang maknanya sama. Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya. Apalagi jika kata itu hanya mengandung makna negatif. Preman itu Konotasinya Negatif Ada yang beralasan, maksud si Da’i, dia ingin menjelaskan kepada audiens dengan bahasa yang bisa mereka pahami. Karena semua nabi diutus oleh Allah dengan lisan kaumnya. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka..” (QS. Ibrahim: 4) Sanggahan: Justru itu, kami orang Indonesia, paham bahasa Indonesia.. lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik. Dan jika maksudnya ingin menyebut ‘Orang sangat kuat fisiknya’, lisan kami tidak pernah memahami bahwa kata ‘preman’ bisa dimaknai ‘Orang sangat kuat fisiknya’. Andai ada bahasa kami yang menyebutkan makna preman untuk konotasi yang tidak menyimpang, tentu masyarakat tidak akan mempermasalahkannya. Mengingat lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik, maka kami mempermasalahkan. Coba kita tengok KBBI arti dari kata preman, preman1/pre·man/ /préman/ n 1 partikelir; swasta; 2 bukan tentara; sipil (tentang orang, pakaian, dan sebagainya); 3 kepunyaan sendiri (tentang kendaraan dan sebagainya); orang — , orang sipil, bukan militer; mobil — , mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian — , bukan pakaian seragam militer preman2/pre·man/ /préman/ n cak sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya) Jika yang dimaksud sang dai adalah makna pertama, yaitu orang sipil atau bukan tentara, nampaknya sangat tidak nyambung dengan apa yang dibicarakan sang dai. Sehingga tinggal makna yang kedua. A’isyah – Cewe Gaul, Seorang Traveler Subhanallah… Adakah wanita solihah cewe gaul – traveler? Kalau anda memiliki seorang bayi gaul, mungkin anda akan merasa senang. Berbeda ketika seorang mukmin yang baik memiliki cewe gaul, apalagi traveler.. Saya kira, tidak ada dai yang sudi jika istrinya disebut Cewe Gaul… Beliau istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… yang dijamin kehormatannya oleh Allah, dengan Allah turunkan surat an-Nur. Sudah seharusnya kita menghormati beliau sebagai istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami menyadari, ini ujian bagi sang dai dan bagi kaum muslimin. Kami berharap semoga ini tidak semakin parah.. semoga Allah selalu mebimbing kita ke jalan yang benar… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Ibu Hamil, Hukum Menghadiri Undangan Tanpa Diundang, Amalan Penakluk Wanita, Keistimewaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Shodaqollohul Adzim Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 QRIS donasi Yufid

Menyebut Nabi Musa dengan Preman & Aisyah Cewek Gaul

Menjuluki Nabi Musa dengan Preman, Aisyah Cewek Gaul dan Traveler Mohon tanggapan untuk dai yang menyebut Musa Preman para nabi dan menyebut Aisyah wanita solihah, cewek gaul, seorang traveler. Karena ucapannya bisa menyakitkan hati kaum muslimin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita, agar selalu waspada dalam menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan pelakunya terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم “Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.” (HR. Bukhari 6478) Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah: وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم “Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.” (QS. An-Nur: 15) Terutama ketika orang sedang berkelakar, sering sekali dia tidak kontrol, sehingga keluar kalimat celaan atau kata yang tidak selayaknya diucapkan. Karena itulah, al-Quran menyebutkan, diantara sebab orang menghina Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah ketika dia sedang bergurau. Allah berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… (QS. at-Taubah: 65 – 66) Ayat ini turun berkaitan dengan sikap seorang munafiq yang menyebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sebagai orang yang paling rakus ketika makan, jika bicar gak bisa dipegang, dan paling penakut ketika ketemu musuh. Lalu perkataan orang munafik ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya orang ini berusaha untuk untuk meminta maaf kepada beliau, dan beralasan bahwa dia hanya bergurau, tidak ada maksud serius untuk menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Namun tidak dipedulikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di saat itulah, Allah menurunkan firman-Nya di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/171) Selanjutnya anda bisa menilai, ketika ada yang menyebut Nabi Musa ‘alaihis salam dengan preman, dengan maksud bercanda. Sekalipun tidak ada niat melecehkan, setidaknya dia melakukan kesalahan besar, tindakan kurang adab terhadap status kenabian. Hindari Kata Ambigu Berkonotasi Negatif Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi Katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al-Baqarah: 104) Kata raa’ina [رَاعِنَا] memiliki dua kemungkinan makna, [1] Turunan dari kata raa’a – yuraa’i yang artinya perhatikan. Sehingga kata raa’ina bermakna ‘Perhatikanlah kondisi dan keadaan kami’. [2] Turunan dari kata ru’unah [رعونة], yang artinya orang tolol. Sehingga kata raa’ina bisa bermakna ’orang tolol di kalangan kami.’ Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ’ya Rasulullah, raa’ina’, yang artinya “Ya Rasulullah, perhatikanlah kami.” Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ”Ya Muhammad, raa’ina.” maksud mereka, ‘Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami.’ Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat undzurnaa, yang maknanya sama. Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya. Apalagi jika kata itu hanya mengandung makna negatif. Preman itu Konotasinya Negatif Ada yang beralasan, maksud si Da’i, dia ingin menjelaskan kepada audiens dengan bahasa yang bisa mereka pahami. Karena semua nabi diutus oleh Allah dengan lisan kaumnya. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka..” (QS. Ibrahim: 4) Sanggahan: Justru itu, kami orang Indonesia, paham bahasa Indonesia.. lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik. Dan jika maksudnya ingin menyebut ‘Orang sangat kuat fisiknya’, lisan kami tidak pernah memahami bahwa kata ‘preman’ bisa dimaknai ‘Orang sangat kuat fisiknya’. Andai ada bahasa kami yang menyebutkan makna preman untuk konotasi yang tidak menyimpang, tentu masyarakat tidak akan mempermasalahkannya. Mengingat lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik, maka kami mempermasalahkan. Coba kita tengok KBBI arti dari kata preman, preman1/pre·man/ /préman/ n 1 partikelir; swasta; 2 bukan tentara; sipil (tentang orang, pakaian, dan sebagainya); 3 kepunyaan sendiri (tentang kendaraan dan sebagainya); orang — , orang sipil, bukan militer; mobil — , mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian — , bukan pakaian seragam militer preman2/pre·man/ /préman/ n cak sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya) Jika yang dimaksud sang dai adalah makna pertama, yaitu orang sipil atau bukan tentara, nampaknya sangat tidak nyambung dengan apa yang dibicarakan sang dai. Sehingga tinggal makna yang kedua. A’isyah – Cewe Gaul, Seorang Traveler Subhanallah… Adakah wanita solihah cewe gaul – traveler? Kalau anda memiliki seorang bayi gaul, mungkin anda akan merasa senang. Berbeda ketika seorang mukmin yang baik memiliki cewe gaul, apalagi traveler.. Saya kira, tidak ada dai yang sudi jika istrinya disebut Cewe Gaul… Beliau istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… yang dijamin kehormatannya oleh Allah, dengan Allah turunkan surat an-Nur. Sudah seharusnya kita menghormati beliau sebagai istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami menyadari, ini ujian bagi sang dai dan bagi kaum muslimin. Kami berharap semoga ini tidak semakin parah.. semoga Allah selalu mebimbing kita ke jalan yang benar… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Ibu Hamil, Hukum Menghadiri Undangan Tanpa Diundang, Amalan Penakluk Wanita, Keistimewaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Shodaqollohul Adzim Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 QRIS donasi Yufid
Menjuluki Nabi Musa dengan Preman, Aisyah Cewek Gaul dan Traveler Mohon tanggapan untuk dai yang menyebut Musa Preman para nabi dan menyebut Aisyah wanita solihah, cewek gaul, seorang traveler. Karena ucapannya bisa menyakitkan hati kaum muslimin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita, agar selalu waspada dalam menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan pelakunya terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم “Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.” (HR. Bukhari 6478) Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah: وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم “Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.” (QS. An-Nur: 15) Terutama ketika orang sedang berkelakar, sering sekali dia tidak kontrol, sehingga keluar kalimat celaan atau kata yang tidak selayaknya diucapkan. Karena itulah, al-Quran menyebutkan, diantara sebab orang menghina Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah ketika dia sedang bergurau. Allah berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… (QS. at-Taubah: 65 – 66) Ayat ini turun berkaitan dengan sikap seorang munafiq yang menyebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sebagai orang yang paling rakus ketika makan, jika bicar gak bisa dipegang, dan paling penakut ketika ketemu musuh. Lalu perkataan orang munafik ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya orang ini berusaha untuk untuk meminta maaf kepada beliau, dan beralasan bahwa dia hanya bergurau, tidak ada maksud serius untuk menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Namun tidak dipedulikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di saat itulah, Allah menurunkan firman-Nya di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/171) Selanjutnya anda bisa menilai, ketika ada yang menyebut Nabi Musa ‘alaihis salam dengan preman, dengan maksud bercanda. Sekalipun tidak ada niat melecehkan, setidaknya dia melakukan kesalahan besar, tindakan kurang adab terhadap status kenabian. Hindari Kata Ambigu Berkonotasi Negatif Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi Katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al-Baqarah: 104) Kata raa’ina [رَاعِنَا] memiliki dua kemungkinan makna, [1] Turunan dari kata raa’a – yuraa’i yang artinya perhatikan. Sehingga kata raa’ina bermakna ‘Perhatikanlah kondisi dan keadaan kami’. [2] Turunan dari kata ru’unah [رعونة], yang artinya orang tolol. Sehingga kata raa’ina bisa bermakna ’orang tolol di kalangan kami.’ Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ’ya Rasulullah, raa’ina’, yang artinya “Ya Rasulullah, perhatikanlah kami.” Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ”Ya Muhammad, raa’ina.” maksud mereka, ‘Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami.’ Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat undzurnaa, yang maknanya sama. Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya. Apalagi jika kata itu hanya mengandung makna negatif. Preman itu Konotasinya Negatif Ada yang beralasan, maksud si Da’i, dia ingin menjelaskan kepada audiens dengan bahasa yang bisa mereka pahami. Karena semua nabi diutus oleh Allah dengan lisan kaumnya. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka..” (QS. Ibrahim: 4) Sanggahan: Justru itu, kami orang Indonesia, paham bahasa Indonesia.. lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik. Dan jika maksudnya ingin menyebut ‘Orang sangat kuat fisiknya’, lisan kami tidak pernah memahami bahwa kata ‘preman’ bisa dimaknai ‘Orang sangat kuat fisiknya’. Andai ada bahasa kami yang menyebutkan makna preman untuk konotasi yang tidak menyimpang, tentu masyarakat tidak akan mempermasalahkannya. Mengingat lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik, maka kami mempermasalahkan. Coba kita tengok KBBI arti dari kata preman, preman1/pre·man/ /préman/ n 1 partikelir; swasta; 2 bukan tentara; sipil (tentang orang, pakaian, dan sebagainya); 3 kepunyaan sendiri (tentang kendaraan dan sebagainya); orang — , orang sipil, bukan militer; mobil — , mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian — , bukan pakaian seragam militer preman2/pre·man/ /préman/ n cak sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya) Jika yang dimaksud sang dai adalah makna pertama, yaitu orang sipil atau bukan tentara, nampaknya sangat tidak nyambung dengan apa yang dibicarakan sang dai. Sehingga tinggal makna yang kedua. A’isyah – Cewe Gaul, Seorang Traveler Subhanallah… Adakah wanita solihah cewe gaul – traveler? Kalau anda memiliki seorang bayi gaul, mungkin anda akan merasa senang. Berbeda ketika seorang mukmin yang baik memiliki cewe gaul, apalagi traveler.. Saya kira, tidak ada dai yang sudi jika istrinya disebut Cewe Gaul… Beliau istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… yang dijamin kehormatannya oleh Allah, dengan Allah turunkan surat an-Nur. Sudah seharusnya kita menghormati beliau sebagai istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami menyadari, ini ujian bagi sang dai dan bagi kaum muslimin. Kami berharap semoga ini tidak semakin parah.. semoga Allah selalu mebimbing kita ke jalan yang benar… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Ibu Hamil, Hukum Menghadiri Undangan Tanpa Diundang, Amalan Penakluk Wanita, Keistimewaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Shodaqollohul Adzim Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 QRIS donasi Yufid


Menjuluki Nabi Musa dengan Preman, Aisyah Cewek Gaul dan Traveler Mohon tanggapan untuk dai yang menyebut Musa Preman para nabi dan menyebut Aisyah wanita solihah, cewek gaul, seorang traveler. Karena ucapannya bisa menyakitkan hati kaum muslimin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita, agar selalu waspada dalam menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan pelakunya terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم “Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.” (HR. Bukhari 6478) Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah: وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم “Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.” (QS. An-Nur: 15) Terutama ketika orang sedang berkelakar, sering sekali dia tidak kontrol, sehingga keluar kalimat celaan atau kata yang tidak selayaknya diucapkan. Karena itulah, al-Quran menyebutkan, diantara sebab orang menghina Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah ketika dia sedang bergurau. Allah berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… (QS. at-Taubah: 65 – 66) Ayat ini turun berkaitan dengan sikap seorang munafiq yang menyebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sebagai orang yang paling rakus ketika makan, jika bicar gak bisa dipegang, dan paling penakut ketika ketemu musuh. Lalu perkataan orang munafik ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya orang ini berusaha untuk untuk meminta maaf kepada beliau, dan beralasan bahwa dia hanya bergurau, tidak ada maksud serius untuk menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Namun tidak dipedulikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di saat itulah, Allah menurunkan firman-Nya di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/171) Selanjutnya anda bisa menilai, ketika ada yang menyebut Nabi Musa ‘alaihis salam dengan preman, dengan maksud bercanda. Sekalipun tidak ada niat melecehkan, setidaknya dia melakukan kesalahan besar, tindakan kurang adab terhadap status kenabian. Hindari Kata Ambigu Berkonotasi Negatif Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi Katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al-Baqarah: 104) Kata raa’ina [رَاعِنَا] memiliki dua kemungkinan makna, [1] Turunan dari kata raa’a – yuraa’i yang artinya perhatikan. Sehingga kata raa’ina bermakna ‘Perhatikanlah kondisi dan keadaan kami’. [2] Turunan dari kata ru’unah [رعونة], yang artinya orang tolol. Sehingga kata raa’ina bisa bermakna ’orang tolol di kalangan kami.’ Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ’ya Rasulullah, raa’ina’, yang artinya “Ya Rasulullah, perhatikanlah kami.” Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ”Ya Muhammad, raa’ina.” maksud mereka, ‘Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami.’ Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat undzurnaa, yang maknanya sama. Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya. Apalagi jika kata itu hanya mengandung makna negatif. Preman itu Konotasinya Negatif Ada yang beralasan, maksud si Da’i, dia ingin menjelaskan kepada audiens dengan bahasa yang bisa mereka pahami. Karena semua nabi diutus oleh Allah dengan lisan kaumnya. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka..” (QS. Ibrahim: 4) Sanggahan: Justru itu, kami orang Indonesia, paham bahasa Indonesia.. lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik. Dan jika maksudnya ingin menyebut ‘Orang sangat kuat fisiknya’, lisan kami tidak pernah memahami bahwa kata ‘preman’ bisa dimaknai ‘Orang sangat kuat fisiknya’. Andai ada bahasa kami yang menyebutkan makna preman untuk konotasi yang tidak menyimpang, tentu masyarakat tidak akan mempermasalahkannya. Mengingat lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik, maka kami mempermasalahkan. Coba kita tengok KBBI arti dari kata preman, preman1/pre·man/ /préman/ n 1 partikelir; swasta; 2 bukan tentara; sipil (tentang orang, pakaian, dan sebagainya); 3 kepunyaan sendiri (tentang kendaraan dan sebagainya); orang — , orang sipil, bukan militer; mobil — , mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian — , bukan pakaian seragam militer preman2/pre·man/ /préman/ n cak sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya) Jika yang dimaksud sang dai adalah makna pertama, yaitu orang sipil atau bukan tentara, nampaknya sangat tidak nyambung dengan apa yang dibicarakan sang dai. Sehingga tinggal makna yang kedua. A’isyah – Cewe Gaul, Seorang Traveler Subhanallah… Adakah wanita solihah cewe gaul – traveler? Kalau anda memiliki seorang bayi gaul, mungkin anda akan merasa senang. Berbeda ketika seorang mukmin yang baik memiliki cewe gaul, apalagi traveler.. Saya kira, tidak ada dai yang sudi jika istrinya disebut Cewe Gaul… Beliau istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… yang dijamin kehormatannya oleh Allah, dengan Allah turunkan surat an-Nur. Sudah seharusnya kita menghormati beliau sebagai istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami menyadari, ini ujian bagi sang dai dan bagi kaum muslimin. Kami berharap semoga ini tidak semakin parah.. semoga Allah selalu mebimbing kita ke jalan yang benar… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Ibu Hamil, Hukum Menghadiri Undangan Tanpa Diundang, Amalan Penakluk Wanita, Keistimewaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Shodaqollohul Adzim Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next