Haram Menebang Pohon Bidara?

Dilarang Menebang Pohon Bidara? Benarkah diharamkan memotong pohon bidara? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama. Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at, ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127). Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya, [1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka. Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696) [2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ “Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.” Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615). Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara, Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka. Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239). Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku. Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara. Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah) Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang. Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”. Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi, يعني : من سدر الحرم Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram. (Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Agama, Hukum Video Call Dengan Istri, Menangis Dalam Shalat, Mimpi Ambil Air Wudhu, Kotoran Berwarna Hitam, Cara Memanggil Jin Untuk Bersetubuh Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid

Haram Menebang Pohon Bidara?

Dilarang Menebang Pohon Bidara? Benarkah diharamkan memotong pohon bidara? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama. Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at, ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127). Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya, [1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka. Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696) [2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ “Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.” Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615). Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara, Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka. Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239). Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku. Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara. Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah) Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang. Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”. Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi, يعني : من سدر الحرم Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram. (Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Agama, Hukum Video Call Dengan Istri, Menangis Dalam Shalat, Mimpi Ambil Air Wudhu, Kotoran Berwarna Hitam, Cara Memanggil Jin Untuk Bersetubuh Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid
Dilarang Menebang Pohon Bidara? Benarkah diharamkan memotong pohon bidara? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama. Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at, ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127). Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya, [1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka. Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696) [2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ “Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.” Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615). Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara, Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka. Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239). Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku. Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara. Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah) Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang. Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”. Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi, يعني : من سدر الحرم Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram. (Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Agama, Hukum Video Call Dengan Istri, Menangis Dalam Shalat, Mimpi Ambil Air Wudhu, Kotoran Berwarna Hitam, Cara Memanggil Jin Untuk Bersetubuh Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/528948504&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Menebang Pohon Bidara? Benarkah diharamkan memotong pohon bidara? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama. Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at, ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127). Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya, [1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka. Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696) [2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ “Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.” Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615). Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara, Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka. Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239). Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku. Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara. Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah) Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang. Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”. Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi, يعني : من سدر الحرم Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram. (Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Agama, Hukum Video Call Dengan Istri, Menangis Dalam Shalat, Mimpi Ambil Air Wudhu, Kotoran Berwarna Hitam, Cara Memanggil Jin Untuk Bersetubuh Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Menjelang Tidur: Bismika Allohumma Ahyaa wa Amuut

Download   Doa ini baik diamalkan menjelang tidur, sudah dihafalkan ataukah belum?   Hadits #1458 وَعَنْ حُذَيْفَةَ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِراشِهِ، قَالَ: «بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وأَمُوتُ». رَوَاهُ البُخَارِي. Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan beranjak tidur, beliau mengucapkan, “BISMIKA ALLOHUMMA AHYAA WA AMUUT (dengan nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati)” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Faedah Hadits Dianjurkan membaca dzikir di atas ketika akan beranjak tidur. Hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir ketika akan beranjak tidur. Allah yang menghidupkan kita dan mematikan kita. Imam Nawawi menyebutkan bahwa disebutkan mati dalam doa menjelang tidur karena tidur mirip dengan mati. Sebagaimana bangun tidur adalah keadaan di mana bangkit (hidup) lagi secara sempurna setelah mati sementara. Dianjurkan berdzikir sebelum tidur, kata Al-Qadhi ‘Iyadh adalah agar menjadikan dzikir kepada Allah sebagai akhir perkataan. Sedangkan bangun tidur diawali dengan dzikir agar awal pagi dimulai dengan kalamuth thoyyib (perkataan yang baik). Seorang muslim tidaklah mungkin lepas dari butuh pada Allah, ia tidak bisa lepas dari pertolongan Allah walau sekejap mata. Maka seorang muslim butuh akan dzikir ketika akan tidur, ketika bangun tidur, dan untuk urusan lainnya. Jangan sampai tidur kita tidak diawali dengan dzikir kepada Allah. Karena berpaling dari dzikir hanya mendatangkan kerugian. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚوَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9) Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 11:44-51 (pembahasan hadits no. 817 dari Riyadh Ash-Shalihin) — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur riyadhus sholihin

Doa Menjelang Tidur: Bismika Allohumma Ahyaa wa Amuut

Download   Doa ini baik diamalkan menjelang tidur, sudah dihafalkan ataukah belum?   Hadits #1458 وَعَنْ حُذَيْفَةَ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِراشِهِ، قَالَ: «بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وأَمُوتُ». رَوَاهُ البُخَارِي. Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan beranjak tidur, beliau mengucapkan, “BISMIKA ALLOHUMMA AHYAA WA AMUUT (dengan nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati)” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Faedah Hadits Dianjurkan membaca dzikir di atas ketika akan beranjak tidur. Hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir ketika akan beranjak tidur. Allah yang menghidupkan kita dan mematikan kita. Imam Nawawi menyebutkan bahwa disebutkan mati dalam doa menjelang tidur karena tidur mirip dengan mati. Sebagaimana bangun tidur adalah keadaan di mana bangkit (hidup) lagi secara sempurna setelah mati sementara. Dianjurkan berdzikir sebelum tidur, kata Al-Qadhi ‘Iyadh adalah agar menjadikan dzikir kepada Allah sebagai akhir perkataan. Sedangkan bangun tidur diawali dengan dzikir agar awal pagi dimulai dengan kalamuth thoyyib (perkataan yang baik). Seorang muslim tidaklah mungkin lepas dari butuh pada Allah, ia tidak bisa lepas dari pertolongan Allah walau sekejap mata. Maka seorang muslim butuh akan dzikir ketika akan tidur, ketika bangun tidur, dan untuk urusan lainnya. Jangan sampai tidur kita tidak diawali dengan dzikir kepada Allah. Karena berpaling dari dzikir hanya mendatangkan kerugian. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚوَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9) Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 11:44-51 (pembahasan hadits no. 817 dari Riyadh Ash-Shalihin) — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur riyadhus sholihin
Download   Doa ini baik diamalkan menjelang tidur, sudah dihafalkan ataukah belum?   Hadits #1458 وَعَنْ حُذَيْفَةَ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِراشِهِ، قَالَ: «بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وأَمُوتُ». رَوَاهُ البُخَارِي. Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan beranjak tidur, beliau mengucapkan, “BISMIKA ALLOHUMMA AHYAA WA AMUUT (dengan nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati)” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Faedah Hadits Dianjurkan membaca dzikir di atas ketika akan beranjak tidur. Hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir ketika akan beranjak tidur. Allah yang menghidupkan kita dan mematikan kita. Imam Nawawi menyebutkan bahwa disebutkan mati dalam doa menjelang tidur karena tidur mirip dengan mati. Sebagaimana bangun tidur adalah keadaan di mana bangkit (hidup) lagi secara sempurna setelah mati sementara. Dianjurkan berdzikir sebelum tidur, kata Al-Qadhi ‘Iyadh adalah agar menjadikan dzikir kepada Allah sebagai akhir perkataan. Sedangkan bangun tidur diawali dengan dzikir agar awal pagi dimulai dengan kalamuth thoyyib (perkataan yang baik). Seorang muslim tidaklah mungkin lepas dari butuh pada Allah, ia tidak bisa lepas dari pertolongan Allah walau sekejap mata. Maka seorang muslim butuh akan dzikir ketika akan tidur, ketika bangun tidur, dan untuk urusan lainnya. Jangan sampai tidur kita tidak diawali dengan dzikir kepada Allah. Karena berpaling dari dzikir hanya mendatangkan kerugian. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚوَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9) Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 11:44-51 (pembahasan hadits no. 817 dari Riyadh Ash-Shalihin) — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur riyadhus sholihin


Download   Doa ini baik diamalkan menjelang tidur, sudah dihafalkan ataukah belum?   Hadits #1458 وَعَنْ حُذَيْفَةَ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِراشِهِ، قَالَ: «بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وأَمُوتُ». رَوَاهُ البُخَارِي. Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan beranjak tidur, beliau mengucapkan, “BISMIKA ALLOHUMMA AHYAA WA AMUUT (dengan nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati)” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Faedah Hadits Dianjurkan membaca dzikir di atas ketika akan beranjak tidur. Hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir ketika akan beranjak tidur. Allah yang menghidupkan kita dan mematikan kita. Imam Nawawi menyebutkan bahwa disebutkan mati dalam doa menjelang tidur karena tidur mirip dengan mati. Sebagaimana bangun tidur adalah keadaan di mana bangkit (hidup) lagi secara sempurna setelah mati sementara. Dianjurkan berdzikir sebelum tidur, kata Al-Qadhi ‘Iyadh adalah agar menjadikan dzikir kepada Allah sebagai akhir perkataan. Sedangkan bangun tidur diawali dengan dzikir agar awal pagi dimulai dengan kalamuth thoyyib (perkataan yang baik). Seorang muslim tidaklah mungkin lepas dari butuh pada Allah, ia tidak bisa lepas dari pertolongan Allah walau sekejap mata. Maka seorang muslim butuh akan dzikir ketika akan tidur, ketika bangun tidur, dan untuk urusan lainnya. Jangan sampai tidur kita tidak diawali dengan dzikir kepada Allah. Karena berpaling dari dzikir hanya mendatangkan kerugian. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚوَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9) Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 11:44-51 (pembahasan hadits no. 817 dari Riyadh Ash-Shalihin) — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur riyadhus sholihin

Baca Tasbih, Tahmid, Takbir Sebelum Tidur

Download   Satu amalan ringan sebelum tidur adalah membaca tasbih, tahmid, dan takbir.   Hadits #1459 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لَهُ ولِفَاطِمَةَ رضي الله عنهما: «إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا – أَوْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا – فَكَبِّرا ثَلاَثًا وَثَلاثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ، واحْمِدا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ» وفي روايةٍ: التَّسْبيحُ أرْبعًا وثلاثينَ، وفي روايةٍ: التَّكْبِيرُ أرْبعًا وَثَلاَثينَ. متفق عَلَيْهِ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma, “Apabila kalian akan pergi tidur—atau apabila kalian berdua telah berbaring–, ucapkanlah takbir (ALLOHU AKBAR) sebanyak 33 kali, ucapkanlah tasbih (SUBHANALLOH) sebanyak 33 kali, dan ucapkanlah tahmid (ALHAMDULILLAH) sebanyak 33 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan tasbih 34 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan takbir 34 kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5361 dan Muslim, no. 2728]   Hadits selengkapnya adalah sebagai berikut.   Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika menceritakan kisah Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari, Fathimah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta diberi pembantu (budak). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada anaknya, Fathimah, أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ “Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu.” ‘Ali berkata, فَمَا تَرَكْتُهَا بَعْدُ “Aku tidak pernah meninggalkan amal itu setelahnya (setelah ‘Ali mendengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Ditanyakan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ “Tidak pula ketika malam perang Shiffin?” Yaitu peperangan yang masyhur, yang terkadang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala. ‘Ali menjawab, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ “Tidak pula (aku tinggalkan) ketika perang Shiffin.” (HR. Bukhari, no. 6318 dan Muslim, no. 2727)   Faedah Hadits   Inilah wasiat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Ali dan Fathimah sebelum tidur, sudah tentu jadi anjuran bagi kita sebagai umatnya. Bacaan tasbih, tahmid, dan takbir adalah sebaik-baiknya bacaan dzikir sehingga pantas jadi wasiat terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Fathimah untuk hidup sederhana dan zuhud. Maka kita bisa mengajarkan kepada keluarga kita juga demikian. Istri wajib mengabdi untuk suami. Siapa yang merutinkan dzikir ini sebelum tidur, ia tidak mungkin mengalami kelelahan. Karena Fathimah mengadukan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia begitu capek dalam mengurus rumah, lantas diarahkan untuk mengamalkan dzikir ini. Disunnahkan untuk merutinkan membaca dzikir sebagaimana praktik dari ‘Ali dalam hadits ini. Para sahabat begitu semangat menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berusaha menjaganya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:378-379. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:320-324. — Saat Safar ke Jakarta, 30 Shafar 1440 H, 8 November 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur

Baca Tasbih, Tahmid, Takbir Sebelum Tidur

Download   Satu amalan ringan sebelum tidur adalah membaca tasbih, tahmid, dan takbir.   Hadits #1459 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لَهُ ولِفَاطِمَةَ رضي الله عنهما: «إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا – أَوْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا – فَكَبِّرا ثَلاَثًا وَثَلاثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ، واحْمِدا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ» وفي روايةٍ: التَّسْبيحُ أرْبعًا وثلاثينَ، وفي روايةٍ: التَّكْبِيرُ أرْبعًا وَثَلاَثينَ. متفق عَلَيْهِ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma, “Apabila kalian akan pergi tidur—atau apabila kalian berdua telah berbaring–, ucapkanlah takbir (ALLOHU AKBAR) sebanyak 33 kali, ucapkanlah tasbih (SUBHANALLOH) sebanyak 33 kali, dan ucapkanlah tahmid (ALHAMDULILLAH) sebanyak 33 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan tasbih 34 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan takbir 34 kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5361 dan Muslim, no. 2728]   Hadits selengkapnya adalah sebagai berikut.   Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika menceritakan kisah Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari, Fathimah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta diberi pembantu (budak). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada anaknya, Fathimah, أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ “Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu.” ‘Ali berkata, فَمَا تَرَكْتُهَا بَعْدُ “Aku tidak pernah meninggalkan amal itu setelahnya (setelah ‘Ali mendengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Ditanyakan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ “Tidak pula ketika malam perang Shiffin?” Yaitu peperangan yang masyhur, yang terkadang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala. ‘Ali menjawab, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ “Tidak pula (aku tinggalkan) ketika perang Shiffin.” (HR. Bukhari, no. 6318 dan Muslim, no. 2727)   Faedah Hadits   Inilah wasiat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Ali dan Fathimah sebelum tidur, sudah tentu jadi anjuran bagi kita sebagai umatnya. Bacaan tasbih, tahmid, dan takbir adalah sebaik-baiknya bacaan dzikir sehingga pantas jadi wasiat terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Fathimah untuk hidup sederhana dan zuhud. Maka kita bisa mengajarkan kepada keluarga kita juga demikian. Istri wajib mengabdi untuk suami. Siapa yang merutinkan dzikir ini sebelum tidur, ia tidak mungkin mengalami kelelahan. Karena Fathimah mengadukan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia begitu capek dalam mengurus rumah, lantas diarahkan untuk mengamalkan dzikir ini. Disunnahkan untuk merutinkan membaca dzikir sebagaimana praktik dari ‘Ali dalam hadits ini. Para sahabat begitu semangat menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berusaha menjaganya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:378-379. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:320-324. — Saat Safar ke Jakarta, 30 Shafar 1440 H, 8 November 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur
Download   Satu amalan ringan sebelum tidur adalah membaca tasbih, tahmid, dan takbir.   Hadits #1459 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لَهُ ولِفَاطِمَةَ رضي الله عنهما: «إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا – أَوْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا – فَكَبِّرا ثَلاَثًا وَثَلاثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ، واحْمِدا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ» وفي روايةٍ: التَّسْبيحُ أرْبعًا وثلاثينَ، وفي روايةٍ: التَّكْبِيرُ أرْبعًا وَثَلاَثينَ. متفق عَلَيْهِ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma, “Apabila kalian akan pergi tidur—atau apabila kalian berdua telah berbaring–, ucapkanlah takbir (ALLOHU AKBAR) sebanyak 33 kali, ucapkanlah tasbih (SUBHANALLOH) sebanyak 33 kali, dan ucapkanlah tahmid (ALHAMDULILLAH) sebanyak 33 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan tasbih 34 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan takbir 34 kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5361 dan Muslim, no. 2728]   Hadits selengkapnya adalah sebagai berikut.   Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika menceritakan kisah Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari, Fathimah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta diberi pembantu (budak). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada anaknya, Fathimah, أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ “Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu.” ‘Ali berkata, فَمَا تَرَكْتُهَا بَعْدُ “Aku tidak pernah meninggalkan amal itu setelahnya (setelah ‘Ali mendengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Ditanyakan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ “Tidak pula ketika malam perang Shiffin?” Yaitu peperangan yang masyhur, yang terkadang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala. ‘Ali menjawab, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ “Tidak pula (aku tinggalkan) ketika perang Shiffin.” (HR. Bukhari, no. 6318 dan Muslim, no. 2727)   Faedah Hadits   Inilah wasiat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Ali dan Fathimah sebelum tidur, sudah tentu jadi anjuran bagi kita sebagai umatnya. Bacaan tasbih, tahmid, dan takbir adalah sebaik-baiknya bacaan dzikir sehingga pantas jadi wasiat terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Fathimah untuk hidup sederhana dan zuhud. Maka kita bisa mengajarkan kepada keluarga kita juga demikian. Istri wajib mengabdi untuk suami. Siapa yang merutinkan dzikir ini sebelum tidur, ia tidak mungkin mengalami kelelahan. Karena Fathimah mengadukan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia begitu capek dalam mengurus rumah, lantas diarahkan untuk mengamalkan dzikir ini. Disunnahkan untuk merutinkan membaca dzikir sebagaimana praktik dari ‘Ali dalam hadits ini. Para sahabat begitu semangat menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berusaha menjaganya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:378-379. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:320-324. — Saat Safar ke Jakarta, 30 Shafar 1440 H, 8 November 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur


Download   Satu amalan ringan sebelum tidur adalah membaca tasbih, tahmid, dan takbir.   Hadits #1459 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لَهُ ولِفَاطِمَةَ رضي الله عنهما: «إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا – أَوْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا – فَكَبِّرا ثَلاَثًا وَثَلاثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ، واحْمِدا ثَلاثًا وَثَلاثِينَ» وفي روايةٍ: التَّسْبيحُ أرْبعًا وثلاثينَ، وفي روايةٍ: التَّكْبِيرُ أرْبعًا وَثَلاَثينَ. متفق عَلَيْهِ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma, “Apabila kalian akan pergi tidur—atau apabila kalian berdua telah berbaring–, ucapkanlah takbir (ALLOHU AKBAR) sebanyak 33 kali, ucapkanlah tasbih (SUBHANALLOH) sebanyak 33 kali, dan ucapkanlah tahmid (ALHAMDULILLAH) sebanyak 33 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan tasbih 34 kali.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ucapan takbir 34 kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5361 dan Muslim, no. 2728]   Hadits selengkapnya adalah sebagai berikut.   Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika menceritakan kisah Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari, Fathimah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta diberi pembantu (budak). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada anaknya, Fathimah, أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ “Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu.” ‘Ali berkata, فَمَا تَرَكْتُهَا بَعْدُ “Aku tidak pernah meninggalkan amal itu setelahnya (setelah ‘Ali mendengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Ditanyakan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ “Tidak pula ketika malam perang Shiffin?” Yaitu peperangan yang masyhur, yang terkadang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala. ‘Ali menjawab, وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ “Tidak pula (aku tinggalkan) ketika perang Shiffin.” (HR. Bukhari, no. 6318 dan Muslim, no. 2727)   Faedah Hadits   Inilah wasiat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Ali dan Fathimah sebelum tidur, sudah tentu jadi anjuran bagi kita sebagai umatnya. Bacaan tasbih, tahmid, dan takbir adalah sebaik-baiknya bacaan dzikir sehingga pantas jadi wasiat terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Fathimah untuk hidup sederhana dan zuhud. Maka kita bisa mengajarkan kepada keluarga kita juga demikian. Istri wajib mengabdi untuk suami. Siapa yang merutinkan dzikir ini sebelum tidur, ia tidak mungkin mengalami kelelahan. Karena Fathimah mengadukan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia begitu capek dalam mengurus rumah, lantas diarahkan untuk mengamalkan dzikir ini. Disunnahkan untuk merutinkan membaca dzikir sebagaimana praktik dari ‘Ali dalam hadits ini. Para sahabat begitu semangat menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berusaha menjaganya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:378-379. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:320-324. — Saat Safar ke Jakarta, 30 Shafar 1440 H, 8 November 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur

Memberi Makan Tamu, Dapat Pahala Haji dan Umrah?

Pahala Memberi Makan Tamu, Dapat Pahala Haji dan Umrah? Benarkah memuliakan tamu dapat pahala haji dan umrah. Seperti yang ditunjukkan dalam hadis ini: “Jika ada tamu yang masuk ke rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Ada juga hadis lain yang mengatakan, “Wahai sekalian manusia, janganlah kalian membenci tamu. Karena sesungguhnya jika ada tamu yang datang, maka dia akan datang dengan membawa rizkinya. Dan jika dia pulang maka dia pulang dengan membawa dosa pemilik rumah.” Jawab: Kami menemukan teks kedua hadis di atas, Hadis pertama, الضَّيفُ إِذَا دَخَلَ بَيتَ المُؤمِنِ دَخَلَتْ مَعَهُ أَلْفُ بَرَكَةٍ وَأَلْفُ رَحْمَةٍ وَيَكْتُبُ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِ المَنْزِل بِكُلِّ لُقْمَةٍ يَأكُلُهَا الضَّيفُ حَجَّةً وَعُمْرَةً “Jika ada tamu yang masuk ke dalam rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Kami menemukan keterangan dalam fatwa Syabakah Islamiyah, فإن الظاهر أن هذا الحديث موضوع، ويدل لذلك أنه لا وجود له في شيء من كتب السنة المنتشرة بين الناس Yang sesuai dzahirnya, hadis ini palsu. Diantara buktinya adalah hadis tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadis yang ada di masyarakat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101197) Dan saya juga mencoba mencari hadis ini dalam software hadis yang saya miliki (terdiri dari 1300an kitab hadis dan kitab takhrij), dan kami tidak menjumpai hadis ini sama sekali. Allahu a’lam. Hadis kedua, إِذَا دَخَلَ الضَّيفُ عَلَى قَومٍ دَخَلَ بِرِزْقِهِ وَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِمَغْفِرَةِ ذُنُوبِهِمْ “Apabila ada tamu yang masuk ke sebuah kampung maka dia masuk dengan membawa rizkinya, dan ketika tamu ini keluar, dia keluar dengan membawa ampunan dosa-dosa mereka.” Status Hadis Terdapat keterangan dari as-Sakhawi – Ulama Syafiiyah muridnya Ibnu Hajar al-Asqalani – mengenai hadis ini dalam kitab beliau – al-Maqasid al-Hasanah –, رواه الديلمي من حديث معروف بن حسان حدثنا زياد الأعلم عن الحسن عن أنس مرفوعا بهذا، وسنده ضعيف Hadis ini diriwayatkan ad-Dailami dari jalur Makruf bin Hassan, dari Ziyad al-A’lam, dari Hasan al-Bashri, dan Anas bin Malik secara marfu’ (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dan sanadnya dhaif. (al-Maqasid al-Hasanah, no. 62). Kesimpulannya, kedua hadis di atas tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai dalil. Meskipun demikian, memuliakan tamu bukan berarti tidak memiliki keutamaan. Ada keutamaan besar untuk amalan memuliakan tamu, diantaranya, [1] Ini adalah amalan Ibrahim yang Allah ceritakan dalam al-Quran Ada banyak amal soleh Nabi Ibrahim alahis salam, dan amalan yang Allah sebutkan diantaranya adalah memuliakan tamu. Allah berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ. إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ . فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan”. (QS. ad-Dzariyat: 24 – 27) Anda bisa perhatikan, Ibrahim sangat menghormati tamunya dilihat dari beberapa sisi, [1] Jawaban salam Ibrahim lebih sempurna dibandingkan salam yang disampaikan tamunya. Tamunya menyampaikan dalam dengan susunan fi’liyah sementara Ibrahim menjawab dengan susunan ismiyah. Dan susunan ismiyah menunjukkan makna yang lebih langgeng. [2] Ibrahim diam-diam menemui istrinya dan tiba-tiba datang dengan membawa hidangan. Sehingga ini tidak membuat tamu merasa telah merepotkan. [3] Hidangan yang disediakan Ibrahim tidak tanggung-tanggung, beliau menghidangkan daging anak sapi panggang. [2] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jadikan amalan memuliakan tamu bagian dari iman seseorang kepada Allah dan hari akhir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia memuliakan tamunya.” (Muttafaq ‘alaih) Sehingga memuliakan tamu menunjukkan kesempurnaan imannya. Dan hadis ini sudah sangat cukup bagi kita untuk menyimpulkan betapa pentingnya amal memualiakan tamu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meminum Air Susu Istri, Pintu Surga Dan Neraka, Larangan Membunuh Semut, Lafal Ijab Qobul Bahasa Arab, Bingkai Allah, Arti Gelang Kaki Visited 972 times, 3 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid

Memberi Makan Tamu, Dapat Pahala Haji dan Umrah?

Pahala Memberi Makan Tamu, Dapat Pahala Haji dan Umrah? Benarkah memuliakan tamu dapat pahala haji dan umrah. Seperti yang ditunjukkan dalam hadis ini: “Jika ada tamu yang masuk ke rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Ada juga hadis lain yang mengatakan, “Wahai sekalian manusia, janganlah kalian membenci tamu. Karena sesungguhnya jika ada tamu yang datang, maka dia akan datang dengan membawa rizkinya. Dan jika dia pulang maka dia pulang dengan membawa dosa pemilik rumah.” Jawab: Kami menemukan teks kedua hadis di atas, Hadis pertama, الضَّيفُ إِذَا دَخَلَ بَيتَ المُؤمِنِ دَخَلَتْ مَعَهُ أَلْفُ بَرَكَةٍ وَأَلْفُ رَحْمَةٍ وَيَكْتُبُ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِ المَنْزِل بِكُلِّ لُقْمَةٍ يَأكُلُهَا الضَّيفُ حَجَّةً وَعُمْرَةً “Jika ada tamu yang masuk ke dalam rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Kami menemukan keterangan dalam fatwa Syabakah Islamiyah, فإن الظاهر أن هذا الحديث موضوع، ويدل لذلك أنه لا وجود له في شيء من كتب السنة المنتشرة بين الناس Yang sesuai dzahirnya, hadis ini palsu. Diantara buktinya adalah hadis tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadis yang ada di masyarakat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101197) Dan saya juga mencoba mencari hadis ini dalam software hadis yang saya miliki (terdiri dari 1300an kitab hadis dan kitab takhrij), dan kami tidak menjumpai hadis ini sama sekali. Allahu a’lam. Hadis kedua, إِذَا دَخَلَ الضَّيفُ عَلَى قَومٍ دَخَلَ بِرِزْقِهِ وَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِمَغْفِرَةِ ذُنُوبِهِمْ “Apabila ada tamu yang masuk ke sebuah kampung maka dia masuk dengan membawa rizkinya, dan ketika tamu ini keluar, dia keluar dengan membawa ampunan dosa-dosa mereka.” Status Hadis Terdapat keterangan dari as-Sakhawi – Ulama Syafiiyah muridnya Ibnu Hajar al-Asqalani – mengenai hadis ini dalam kitab beliau – al-Maqasid al-Hasanah –, رواه الديلمي من حديث معروف بن حسان حدثنا زياد الأعلم عن الحسن عن أنس مرفوعا بهذا، وسنده ضعيف Hadis ini diriwayatkan ad-Dailami dari jalur Makruf bin Hassan, dari Ziyad al-A’lam, dari Hasan al-Bashri, dan Anas bin Malik secara marfu’ (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dan sanadnya dhaif. (al-Maqasid al-Hasanah, no. 62). Kesimpulannya, kedua hadis di atas tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai dalil. Meskipun demikian, memuliakan tamu bukan berarti tidak memiliki keutamaan. Ada keutamaan besar untuk amalan memuliakan tamu, diantaranya, [1] Ini adalah amalan Ibrahim yang Allah ceritakan dalam al-Quran Ada banyak amal soleh Nabi Ibrahim alahis salam, dan amalan yang Allah sebutkan diantaranya adalah memuliakan tamu. Allah berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ. إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ . فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan”. (QS. ad-Dzariyat: 24 – 27) Anda bisa perhatikan, Ibrahim sangat menghormati tamunya dilihat dari beberapa sisi, [1] Jawaban salam Ibrahim lebih sempurna dibandingkan salam yang disampaikan tamunya. Tamunya menyampaikan dalam dengan susunan fi’liyah sementara Ibrahim menjawab dengan susunan ismiyah. Dan susunan ismiyah menunjukkan makna yang lebih langgeng. [2] Ibrahim diam-diam menemui istrinya dan tiba-tiba datang dengan membawa hidangan. Sehingga ini tidak membuat tamu merasa telah merepotkan. [3] Hidangan yang disediakan Ibrahim tidak tanggung-tanggung, beliau menghidangkan daging anak sapi panggang. [2] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jadikan amalan memuliakan tamu bagian dari iman seseorang kepada Allah dan hari akhir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia memuliakan tamunya.” (Muttafaq ‘alaih) Sehingga memuliakan tamu menunjukkan kesempurnaan imannya. Dan hadis ini sudah sangat cukup bagi kita untuk menyimpulkan betapa pentingnya amal memualiakan tamu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meminum Air Susu Istri, Pintu Surga Dan Neraka, Larangan Membunuh Semut, Lafal Ijab Qobul Bahasa Arab, Bingkai Allah, Arti Gelang Kaki Visited 972 times, 3 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid
Pahala Memberi Makan Tamu, Dapat Pahala Haji dan Umrah? Benarkah memuliakan tamu dapat pahala haji dan umrah. Seperti yang ditunjukkan dalam hadis ini: “Jika ada tamu yang masuk ke rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Ada juga hadis lain yang mengatakan, “Wahai sekalian manusia, janganlah kalian membenci tamu. Karena sesungguhnya jika ada tamu yang datang, maka dia akan datang dengan membawa rizkinya. Dan jika dia pulang maka dia pulang dengan membawa dosa pemilik rumah.” Jawab: Kami menemukan teks kedua hadis di atas, Hadis pertama, الضَّيفُ إِذَا دَخَلَ بَيتَ المُؤمِنِ دَخَلَتْ مَعَهُ أَلْفُ بَرَكَةٍ وَأَلْفُ رَحْمَةٍ وَيَكْتُبُ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِ المَنْزِل بِكُلِّ لُقْمَةٍ يَأكُلُهَا الضَّيفُ حَجَّةً وَعُمْرَةً “Jika ada tamu yang masuk ke dalam rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Kami menemukan keterangan dalam fatwa Syabakah Islamiyah, فإن الظاهر أن هذا الحديث موضوع، ويدل لذلك أنه لا وجود له في شيء من كتب السنة المنتشرة بين الناس Yang sesuai dzahirnya, hadis ini palsu. Diantara buktinya adalah hadis tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadis yang ada di masyarakat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101197) Dan saya juga mencoba mencari hadis ini dalam software hadis yang saya miliki (terdiri dari 1300an kitab hadis dan kitab takhrij), dan kami tidak menjumpai hadis ini sama sekali. Allahu a’lam. Hadis kedua, إِذَا دَخَلَ الضَّيفُ عَلَى قَومٍ دَخَلَ بِرِزْقِهِ وَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِمَغْفِرَةِ ذُنُوبِهِمْ “Apabila ada tamu yang masuk ke sebuah kampung maka dia masuk dengan membawa rizkinya, dan ketika tamu ini keluar, dia keluar dengan membawa ampunan dosa-dosa mereka.” Status Hadis Terdapat keterangan dari as-Sakhawi – Ulama Syafiiyah muridnya Ibnu Hajar al-Asqalani – mengenai hadis ini dalam kitab beliau – al-Maqasid al-Hasanah –, رواه الديلمي من حديث معروف بن حسان حدثنا زياد الأعلم عن الحسن عن أنس مرفوعا بهذا، وسنده ضعيف Hadis ini diriwayatkan ad-Dailami dari jalur Makruf bin Hassan, dari Ziyad al-A’lam, dari Hasan al-Bashri, dan Anas bin Malik secara marfu’ (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dan sanadnya dhaif. (al-Maqasid al-Hasanah, no. 62). Kesimpulannya, kedua hadis di atas tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai dalil. Meskipun demikian, memuliakan tamu bukan berarti tidak memiliki keutamaan. Ada keutamaan besar untuk amalan memuliakan tamu, diantaranya, [1] Ini adalah amalan Ibrahim yang Allah ceritakan dalam al-Quran Ada banyak amal soleh Nabi Ibrahim alahis salam, dan amalan yang Allah sebutkan diantaranya adalah memuliakan tamu. Allah berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ. إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ . فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan”. (QS. ad-Dzariyat: 24 – 27) Anda bisa perhatikan, Ibrahim sangat menghormati tamunya dilihat dari beberapa sisi, [1] Jawaban salam Ibrahim lebih sempurna dibandingkan salam yang disampaikan tamunya. Tamunya menyampaikan dalam dengan susunan fi’liyah sementara Ibrahim menjawab dengan susunan ismiyah. Dan susunan ismiyah menunjukkan makna yang lebih langgeng. [2] Ibrahim diam-diam menemui istrinya dan tiba-tiba datang dengan membawa hidangan. Sehingga ini tidak membuat tamu merasa telah merepotkan. [3] Hidangan yang disediakan Ibrahim tidak tanggung-tanggung, beliau menghidangkan daging anak sapi panggang. [2] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jadikan amalan memuliakan tamu bagian dari iman seseorang kepada Allah dan hari akhir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia memuliakan tamunya.” (Muttafaq ‘alaih) Sehingga memuliakan tamu menunjukkan kesempurnaan imannya. Dan hadis ini sudah sangat cukup bagi kita untuk menyimpulkan betapa pentingnya amal memualiakan tamu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meminum Air Susu Istri, Pintu Surga Dan Neraka, Larangan Membunuh Semut, Lafal Ijab Qobul Bahasa Arab, Bingkai Allah, Arti Gelang Kaki Visited 972 times, 3 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/528949479&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pahala Memberi Makan Tamu, Dapat Pahala Haji dan Umrah? Benarkah memuliakan tamu dapat pahala haji dan umrah. Seperti yang ditunjukkan dalam hadis ini: “Jika ada tamu yang masuk ke rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Ada juga hadis lain yang mengatakan, “Wahai sekalian manusia, janganlah kalian membenci tamu. Karena sesungguhnya jika ada tamu yang datang, maka dia akan datang dengan membawa rizkinya. Dan jika dia pulang maka dia pulang dengan membawa dosa pemilik rumah.” Jawab: Kami menemukan teks kedua hadis di atas, Hadis pertama, الضَّيفُ إِذَا دَخَلَ بَيتَ المُؤمِنِ دَخَلَتْ مَعَهُ أَلْفُ بَرَكَةٍ وَأَلْفُ رَحْمَةٍ وَيَكْتُبُ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِ المَنْزِل بِكُلِّ لُقْمَةٍ يَأكُلُهَا الضَّيفُ حَجَّةً وَعُمْرَةً “Jika ada tamu yang masuk ke dalam rumah seorang mukmin maka akan masuk bersama tamu itu seribu berkah dan seribu rahmat. Allah akan menulis untuk pemilik rumah itu pada setiap kali suap makanan yang dimakan tamu seperti pahala haji dan umrah.” Kami menemukan keterangan dalam fatwa Syabakah Islamiyah, فإن الظاهر أن هذا الحديث موضوع، ويدل لذلك أنه لا وجود له في شيء من كتب السنة المنتشرة بين الناس Yang sesuai dzahirnya, hadis ini palsu. Diantara buktinya adalah hadis tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadis yang ada di masyarakat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101197) Dan saya juga mencoba mencari hadis ini dalam software hadis yang saya miliki (terdiri dari 1300an kitab hadis dan kitab takhrij), dan kami tidak menjumpai hadis ini sama sekali. Allahu a’lam. Hadis kedua, إِذَا دَخَلَ الضَّيفُ عَلَى قَومٍ دَخَلَ بِرِزْقِهِ وَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِمَغْفِرَةِ ذُنُوبِهِمْ “Apabila ada tamu yang masuk ke sebuah kampung maka dia masuk dengan membawa rizkinya, dan ketika tamu ini keluar, dia keluar dengan membawa ampunan dosa-dosa mereka.” Status Hadis Terdapat keterangan dari as-Sakhawi – Ulama Syafiiyah muridnya Ibnu Hajar al-Asqalani – mengenai hadis ini dalam kitab beliau – al-Maqasid al-Hasanah –, رواه الديلمي من حديث معروف بن حسان حدثنا زياد الأعلم عن الحسن عن أنس مرفوعا بهذا، وسنده ضعيف Hadis ini diriwayatkan ad-Dailami dari jalur Makruf bin Hassan, dari Ziyad al-A’lam, dari Hasan al-Bashri, dan Anas bin Malik secara marfu’ (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dan sanadnya dhaif. (al-Maqasid al-Hasanah, no. 62). Kesimpulannya, kedua hadis di atas tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai dalil. Meskipun demikian, memuliakan tamu bukan berarti tidak memiliki keutamaan. Ada keutamaan besar untuk amalan memuliakan tamu, diantaranya, [1] Ini adalah amalan Ibrahim yang Allah ceritakan dalam al-Quran Ada banyak amal soleh Nabi Ibrahim alahis salam, dan amalan yang Allah sebutkan diantaranya adalah memuliakan tamu. Allah berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ. إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ . فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan”. (QS. ad-Dzariyat: 24 – 27) Anda bisa perhatikan, Ibrahim sangat menghormati tamunya dilihat dari beberapa sisi, [1] Jawaban salam Ibrahim lebih sempurna dibandingkan salam yang disampaikan tamunya. Tamunya menyampaikan dalam dengan susunan fi’liyah sementara Ibrahim menjawab dengan susunan ismiyah. Dan susunan ismiyah menunjukkan makna yang lebih langgeng. [2] Ibrahim diam-diam menemui istrinya dan tiba-tiba datang dengan membawa hidangan. Sehingga ini tidak membuat tamu merasa telah merepotkan. [3] Hidangan yang disediakan Ibrahim tidak tanggung-tanggung, beliau menghidangkan daging anak sapi panggang. [2] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jadikan amalan memuliakan tamu bagian dari iman seseorang kepada Allah dan hari akhir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia memuliakan tamunya.” (Muttafaq ‘alaih) Sehingga memuliakan tamu menunjukkan kesempurnaan imannya. Dan hadis ini sudah sangat cukup bagi kita untuk menyimpulkan betapa pentingnya amal memualiakan tamu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meminum Air Susu Istri, Pintu Surga Dan Neraka, Larangan Membunuh Semut, Lafal Ijab Qobul Bahasa Arab, Bingkai Allah, Arti Gelang Kaki Visited 972 times, 3 visit(s) today Post Views: 498 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Membaca Surat al-Jin Untuk Memanggil Jin

Membaca Surat al-Jin Untuk Memanggil Jin Apakah ketika kita membaca surat al jin, sama saja seperti kita memanggil jin ? mohon pencerahan nya ustad.. trima ksh.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan membaca surat al-Jin. Diantaranya, hadis yang menyatakan, من أكثر قراءة : {قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ} [الجن : 1] لم يصبه في الحياة شي‏ء من أعين الجنّ ولا نفثهم ولا سحرهم ولا كيدهم Siapa yang sering membaca surat al-Jin maka sepanjang hidupnya dia akan terlindungi dari gangguan pandangan mata jin (penyakit ain), gangguan hembusan mereka, sihir mereka dan tipu daya mereka. Hadis ini palsu, kami temukan di kitab Syiah yang berjudul Tsawab al-A’mal. Dan ada hadis yang semisal, yang statusnya tidak lebih baik dibandingkan hadis di atas. Ada apa dengan surat al-Jin Surat ini dinamakan surat al-Jin karena di dalamnya bercerita ada sekelompok jin yang mendengarkan bacaan al-Quran, hingga mereka masuk islam. Kemudian mereka kembali ke komunitas para jin dan mendakwahkan islam kepada mereka. Allah berfirman, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا . يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا . وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seseorangpun dengan Tuhan kami, dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak. (QS. al-Jin: 1-3) Allah menceritakan keimanan jin dan semua keyakinannya setelah mendengarkan al-Quran. Allah juga sebutkan di surat al-Ahqaf: وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30) Setelah jin itu beriman kepada al-Quran, mereka kembali ke komunitasnya (para jin) dan menyampaikan peringatan kepada mereka, mengajak para jin untuk beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, ulama berbeda pendapat, apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara sengaja membacakan ayat al-Quran khusus untuk jin ataukah beliau membaca biasa, kemudian ada jin yang mendengar? [Pendapat pertama], bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an untuk para jin Dari Ma’an bin Abdurrahman dari ayahnya, سَأَلْتُ مَسْرُوقًا: «مَنْ آذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِنِّ لَيْلَةَ اسْتَمَعُوا القُرْآنَ؟»، فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبُوكَ يَعْنِي عَبْدَ اللَّهِ أَنَّهُ «آذَنَتْ بِهِمْ شَجَرَةٌ» Aku pernah bertanya kepada Masruq, ‘Siapa yang memberi thu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait keberadaan jin pada malam ketika mereka mendengarkan al-Quran?’ Jawab Masruq, bahwa ayahmu – yaitu Abdullah bin Mas’ud – bahwa yang memberi tahu beliau tentang keberadaan mereka adalah pohon. (HR. Bukhari 3859). [Pendapat kedua], Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara khusus membacakan untuk jin Beliau hanya membaca al-Quran pada saat shalat, kemudian ada jin yang turut mendengar. Lalu jin ini menyampaikannya kepada kaumnya sesama jin. Artinya, beliau tidak secara khusus membacakan al-Quran untuk jin. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, مَا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْجِنِّ وَمَا رَآهُمُ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membacakan al-Quran kepada jin dan beliau juga tidak melihat mereka. (HR. Muslim 449) Pendapat yang lebih mendekati, bahwa keterangan Ibnu Abbas itu terkait pertama kalinya jin mendengar al-Quran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semntara riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan, bahwa ada da’i dari kalangan jin yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau membacakan ayat al-Quran kepadanya. Karena disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ Ada seorang dai dari kalangan jin yang mendatangiku, lalu aku pergi bersamanya dan aku bacakan al-Quran kepadanya. (HR. Muslim 450) Apapun pendapat itu, ini semua tidak ada kaitannya dengan kehadiran jin ketika kita membaca surat al-Jin atau membaca surat al-Ahqaf ayat 29 – 31. Ayat ini membahas tentang keberadaan jin yang beriman, dan bukan berarti kita dibaca akan mengundang jin untuk beriman. Apalagi diyakini bisa memanggil jin, jelas ini tidak benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Buka Puasa Dzahaba, Mencari Rezeki Dalam Islam, Artikel 1 Muharram, Nazar Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Air Mani, Melamar Dalam Islam Visited 1,961 times, 9 visit(s) today Post Views: 864 QRIS donasi Yufid

Membaca Surat al-Jin Untuk Memanggil Jin

Membaca Surat al-Jin Untuk Memanggil Jin Apakah ketika kita membaca surat al jin, sama saja seperti kita memanggil jin ? mohon pencerahan nya ustad.. trima ksh.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan membaca surat al-Jin. Diantaranya, hadis yang menyatakan, من أكثر قراءة : {قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ} [الجن : 1] لم يصبه في الحياة شي‏ء من أعين الجنّ ولا نفثهم ولا سحرهم ولا كيدهم Siapa yang sering membaca surat al-Jin maka sepanjang hidupnya dia akan terlindungi dari gangguan pandangan mata jin (penyakit ain), gangguan hembusan mereka, sihir mereka dan tipu daya mereka. Hadis ini palsu, kami temukan di kitab Syiah yang berjudul Tsawab al-A’mal. Dan ada hadis yang semisal, yang statusnya tidak lebih baik dibandingkan hadis di atas. Ada apa dengan surat al-Jin Surat ini dinamakan surat al-Jin karena di dalamnya bercerita ada sekelompok jin yang mendengarkan bacaan al-Quran, hingga mereka masuk islam. Kemudian mereka kembali ke komunitas para jin dan mendakwahkan islam kepada mereka. Allah berfirman, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا . يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا . وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seseorangpun dengan Tuhan kami, dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak. (QS. al-Jin: 1-3) Allah menceritakan keimanan jin dan semua keyakinannya setelah mendengarkan al-Quran. Allah juga sebutkan di surat al-Ahqaf: وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30) Setelah jin itu beriman kepada al-Quran, mereka kembali ke komunitasnya (para jin) dan menyampaikan peringatan kepada mereka, mengajak para jin untuk beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, ulama berbeda pendapat, apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara sengaja membacakan ayat al-Quran khusus untuk jin ataukah beliau membaca biasa, kemudian ada jin yang mendengar? [Pendapat pertama], bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an untuk para jin Dari Ma’an bin Abdurrahman dari ayahnya, سَأَلْتُ مَسْرُوقًا: «مَنْ آذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِنِّ لَيْلَةَ اسْتَمَعُوا القُرْآنَ؟»، فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبُوكَ يَعْنِي عَبْدَ اللَّهِ أَنَّهُ «آذَنَتْ بِهِمْ شَجَرَةٌ» Aku pernah bertanya kepada Masruq, ‘Siapa yang memberi thu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait keberadaan jin pada malam ketika mereka mendengarkan al-Quran?’ Jawab Masruq, bahwa ayahmu – yaitu Abdullah bin Mas’ud – bahwa yang memberi tahu beliau tentang keberadaan mereka adalah pohon. (HR. Bukhari 3859). [Pendapat kedua], Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara khusus membacakan untuk jin Beliau hanya membaca al-Quran pada saat shalat, kemudian ada jin yang turut mendengar. Lalu jin ini menyampaikannya kepada kaumnya sesama jin. Artinya, beliau tidak secara khusus membacakan al-Quran untuk jin. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, مَا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْجِنِّ وَمَا رَآهُمُ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membacakan al-Quran kepada jin dan beliau juga tidak melihat mereka. (HR. Muslim 449) Pendapat yang lebih mendekati, bahwa keterangan Ibnu Abbas itu terkait pertama kalinya jin mendengar al-Quran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semntara riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan, bahwa ada da’i dari kalangan jin yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau membacakan ayat al-Quran kepadanya. Karena disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ Ada seorang dai dari kalangan jin yang mendatangiku, lalu aku pergi bersamanya dan aku bacakan al-Quran kepadanya. (HR. Muslim 450) Apapun pendapat itu, ini semua tidak ada kaitannya dengan kehadiran jin ketika kita membaca surat al-Jin atau membaca surat al-Ahqaf ayat 29 – 31. Ayat ini membahas tentang keberadaan jin yang beriman, dan bukan berarti kita dibaca akan mengundang jin untuk beriman. Apalagi diyakini bisa memanggil jin, jelas ini tidak benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Buka Puasa Dzahaba, Mencari Rezeki Dalam Islam, Artikel 1 Muharram, Nazar Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Air Mani, Melamar Dalam Islam Visited 1,961 times, 9 visit(s) today Post Views: 864 QRIS donasi Yufid
Membaca Surat al-Jin Untuk Memanggil Jin Apakah ketika kita membaca surat al jin, sama saja seperti kita memanggil jin ? mohon pencerahan nya ustad.. trima ksh.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan membaca surat al-Jin. Diantaranya, hadis yang menyatakan, من أكثر قراءة : {قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ} [الجن : 1] لم يصبه في الحياة شي‏ء من أعين الجنّ ولا نفثهم ولا سحرهم ولا كيدهم Siapa yang sering membaca surat al-Jin maka sepanjang hidupnya dia akan terlindungi dari gangguan pandangan mata jin (penyakit ain), gangguan hembusan mereka, sihir mereka dan tipu daya mereka. Hadis ini palsu, kami temukan di kitab Syiah yang berjudul Tsawab al-A’mal. Dan ada hadis yang semisal, yang statusnya tidak lebih baik dibandingkan hadis di atas. Ada apa dengan surat al-Jin Surat ini dinamakan surat al-Jin karena di dalamnya bercerita ada sekelompok jin yang mendengarkan bacaan al-Quran, hingga mereka masuk islam. Kemudian mereka kembali ke komunitas para jin dan mendakwahkan islam kepada mereka. Allah berfirman, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا . يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا . وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seseorangpun dengan Tuhan kami, dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak. (QS. al-Jin: 1-3) Allah menceritakan keimanan jin dan semua keyakinannya setelah mendengarkan al-Quran. Allah juga sebutkan di surat al-Ahqaf: وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30) Setelah jin itu beriman kepada al-Quran, mereka kembali ke komunitasnya (para jin) dan menyampaikan peringatan kepada mereka, mengajak para jin untuk beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, ulama berbeda pendapat, apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara sengaja membacakan ayat al-Quran khusus untuk jin ataukah beliau membaca biasa, kemudian ada jin yang mendengar? [Pendapat pertama], bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an untuk para jin Dari Ma’an bin Abdurrahman dari ayahnya, سَأَلْتُ مَسْرُوقًا: «مَنْ آذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِنِّ لَيْلَةَ اسْتَمَعُوا القُرْآنَ؟»، فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبُوكَ يَعْنِي عَبْدَ اللَّهِ أَنَّهُ «آذَنَتْ بِهِمْ شَجَرَةٌ» Aku pernah bertanya kepada Masruq, ‘Siapa yang memberi thu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait keberadaan jin pada malam ketika mereka mendengarkan al-Quran?’ Jawab Masruq, bahwa ayahmu – yaitu Abdullah bin Mas’ud – bahwa yang memberi tahu beliau tentang keberadaan mereka adalah pohon. (HR. Bukhari 3859). [Pendapat kedua], Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara khusus membacakan untuk jin Beliau hanya membaca al-Quran pada saat shalat, kemudian ada jin yang turut mendengar. Lalu jin ini menyampaikannya kepada kaumnya sesama jin. Artinya, beliau tidak secara khusus membacakan al-Quran untuk jin. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, مَا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْجِنِّ وَمَا رَآهُمُ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membacakan al-Quran kepada jin dan beliau juga tidak melihat mereka. (HR. Muslim 449) Pendapat yang lebih mendekati, bahwa keterangan Ibnu Abbas itu terkait pertama kalinya jin mendengar al-Quran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semntara riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan, bahwa ada da’i dari kalangan jin yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau membacakan ayat al-Quran kepadanya. Karena disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ Ada seorang dai dari kalangan jin yang mendatangiku, lalu aku pergi bersamanya dan aku bacakan al-Quran kepadanya. (HR. Muslim 450) Apapun pendapat itu, ini semua tidak ada kaitannya dengan kehadiran jin ketika kita membaca surat al-Jin atau membaca surat al-Ahqaf ayat 29 – 31. Ayat ini membahas tentang keberadaan jin yang beriman, dan bukan berarti kita dibaca akan mengundang jin untuk beriman. Apalagi diyakini bisa memanggil jin, jelas ini tidak benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Buka Puasa Dzahaba, Mencari Rezeki Dalam Islam, Artikel 1 Muharram, Nazar Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Air Mani, Melamar Dalam Islam Visited 1,961 times, 9 visit(s) today Post Views: 864 QRIS donasi Yufid


Membaca Surat al-Jin Untuk Memanggil Jin Apakah ketika kita membaca surat al jin, sama saja seperti kita memanggil jin ? mohon pencerahan nya ustad.. trima ksh.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan membaca surat al-Jin. Diantaranya, hadis yang menyatakan, من أكثر قراءة : {قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ} [الجن : 1] لم يصبه في الحياة شي‏ء من أعين الجنّ ولا نفثهم ولا سحرهم ولا كيدهم Siapa yang sering membaca surat al-Jin maka sepanjang hidupnya dia akan terlindungi dari gangguan pandangan mata jin (penyakit ain), gangguan hembusan mereka, sihir mereka dan tipu daya mereka. Hadis ini palsu, kami temukan di kitab Syiah yang berjudul Tsawab al-A’mal. Dan ada hadis yang semisal, yang statusnya tidak lebih baik dibandingkan hadis di atas. Ada apa dengan surat al-Jin Surat ini dinamakan surat al-Jin karena di dalamnya bercerita ada sekelompok jin yang mendengarkan bacaan al-Quran, hingga mereka masuk islam. Kemudian mereka kembali ke komunitas para jin dan mendakwahkan islam kepada mereka. Allah berfirman, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا . يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا . وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seseorangpun dengan Tuhan kami, dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak. (QS. al-Jin: 1-3) Allah menceritakan keimanan jin dan semua keyakinannya setelah mendengarkan al-Quran. Allah juga sebutkan di surat al-Ahqaf: وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30) Setelah jin itu beriman kepada al-Quran, mereka kembali ke komunitasnya (para jin) dan menyampaikan peringatan kepada mereka, mengajak para jin untuk beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, ulama berbeda pendapat, apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara sengaja membacakan ayat al-Quran khusus untuk jin ataukah beliau membaca biasa, kemudian ada jin yang mendengar? [Pendapat pertama], bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an untuk para jin Dari Ma’an bin Abdurrahman dari ayahnya, سَأَلْتُ مَسْرُوقًا: «مَنْ آذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِنِّ لَيْلَةَ اسْتَمَعُوا القُرْآنَ؟»، فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبُوكَ يَعْنِي عَبْدَ اللَّهِ أَنَّهُ «آذَنَتْ بِهِمْ شَجَرَةٌ» Aku pernah bertanya kepada Masruq, ‘Siapa yang memberi thu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait keberadaan jin pada malam ketika mereka mendengarkan al-Quran?’ Jawab Masruq, bahwa ayahmu – yaitu Abdullah bin Mas’ud – bahwa yang memberi tahu beliau tentang keberadaan mereka adalah pohon. (HR. Bukhari 3859). [Pendapat kedua], Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara khusus membacakan untuk jin Beliau hanya membaca al-Quran pada saat shalat, kemudian ada jin yang turut mendengar. Lalu jin ini menyampaikannya kepada kaumnya sesama jin. Artinya, beliau tidak secara khusus membacakan al-Quran untuk jin. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, مَا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْجِنِّ وَمَا رَآهُمُ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membacakan al-Quran kepada jin dan beliau juga tidak melihat mereka. (HR. Muslim 449) Pendapat yang lebih mendekati, bahwa keterangan Ibnu Abbas itu terkait pertama kalinya jin mendengar al-Quran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semntara riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan, bahwa ada da’i dari kalangan jin yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau membacakan ayat al-Quran kepadanya. Karena disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ Ada seorang dai dari kalangan jin yang mendatangiku, lalu aku pergi bersamanya dan aku bacakan al-Quran kepadanya. (HR. Muslim 450) Apapun pendapat itu, ini semua tidak ada kaitannya dengan kehadiran jin ketika kita membaca surat al-Jin atau membaca surat al-Ahqaf ayat 29 – 31. Ayat ini membahas tentang keberadaan jin yang beriman, dan bukan berarti kita dibaca akan mengundang jin untuk beriman. Apalagi diyakini bisa memanggil jin, jelas ini tidak benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Buka Puasa Dzahaba, Mencari Rezeki Dalam Islam, Artikel 1 Muharram, Nazar Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Air Mani, Melamar Dalam Islam Visited 1,961 times, 9 visit(s) today Post Views: 864 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan

Download   Bagaimana jika umur kita dipanjangkan? Surat Yasin berikut mengingatkan kita untuk memanfaatkan umur dengan baik.   Tafsir Surah Yasin Ayat 66 – 68 وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68 “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Faedah Ayat   Pengertian pertama dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan berikan hukuman di dunia dengan segera, mereka akan dibutakan mata sehingga tidak bisa menempuh jalan menuju surga. Pengertian kedua dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan membuat mereka sesat dari petunjuk dan membuat mereka buta dari kebenaran. Mereka bisa melihat kebenaran, namun sudah dibutakan dari petunjuk tersebut. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali jika memiliki modal iman. Allah memiliki masyiah, punya kehendak. Ayat ke-67, menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. Allah mampu membuat seseorang hanya tetap di tempatnya, tidak bisa pergi dan tidak bisa kembali. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Faedah ini sama maksudnya dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Kalau tahu bahwa kita akan kembali dalam keadaan tua yang lemah, berarti masa kuat di waktu muda gunakanlah dengan baik untuk beramal shalih. Kalimat “afalaa ya’qiluun” adalah kalimat peringatan untuk mereka yang mendustakan. Ayat ke-68 mendorong kita menjadi orang yang mau berpikir sehingga menjadi orang yang mau berpikir. Akal yang dimaksudkan di sini bukanlah kecerdasan. Karena ada orang yang cerdas namun tidak mau berpikir. Manusia Paling Baik, Panjang Umur dan Bagus Amalnya   Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4:190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Jangan Malah Sudah Tua, Pikirannya Hanyalah Harta   Dalam hadits disebutkan, قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ حُبِّ الْعَيْشِ وَالْمَالِ “Masih ada yang sudah berumur memiliki hati seperti anak muda yaitu mencintai dua hal: cinta berumur panjang (panjang angan-angan) dan cinta harta.” (HR. Muslim, no. 1046) Dalam riwayat lain disebutkan, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ “Ada yang sudah tua dari usia, namun masih bernafsu seperti anak muda yaitu dalam dua hal: tamak pada harta dan terus panjang angan-angan (ingin terus hidup lama).” (HR. Muslim, no. 1047)   Berdoa Biar Panjang Umur yang Penuh Berkah   Rajinlah berdo’a seperti ini, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “ALLAHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOITANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” (Diambil dari kumpulan doa dari Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah dan bisa dilihat pula di buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup, terbitan Rumaysho)   Tetap Harus Banyak Mengingat Mati dan Umur Kita Terbatas   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ingatlah, mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فَإِنَّهُ مَا ذَكَرَهُ أَحَدٌ فِى ضَيْقِ مِنَ العَيْشِ إِلاَّ وَسَعَهُ عَلَيْهِ وَلاَ فِى سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهُ عَلَيْهِ “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dinyatakan hasanoleh Syaikh Al-Albani).   Yang Penting Kita Siap untuk Ditanya dan Berikan Jawaban   Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Waktu Laksana Pedang   Imam Syafi’i pernah berkata bahwa ia pernah bersahabat dengan kaum sufi. Yang ia dapati dari mereka yang bermanfaat hanyalah dua kalimat (berarti perkataan sufi lainnya, itu batil, pen.) yaitu, الوَقْتُ كَالسَّيْفِ فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلاَّ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغُلْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ شَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 3:129. Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi kita untuk bisa memanfaatkan waktu dengan baik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:352. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739.   — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu tafsir surat yasin umur umur panjang waktu

Faedah Surat Yasin: Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan

Download   Bagaimana jika umur kita dipanjangkan? Surat Yasin berikut mengingatkan kita untuk memanfaatkan umur dengan baik.   Tafsir Surah Yasin Ayat 66 – 68 وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68 “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Faedah Ayat   Pengertian pertama dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan berikan hukuman di dunia dengan segera, mereka akan dibutakan mata sehingga tidak bisa menempuh jalan menuju surga. Pengertian kedua dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan membuat mereka sesat dari petunjuk dan membuat mereka buta dari kebenaran. Mereka bisa melihat kebenaran, namun sudah dibutakan dari petunjuk tersebut. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali jika memiliki modal iman. Allah memiliki masyiah, punya kehendak. Ayat ke-67, menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. Allah mampu membuat seseorang hanya tetap di tempatnya, tidak bisa pergi dan tidak bisa kembali. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Faedah ini sama maksudnya dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Kalau tahu bahwa kita akan kembali dalam keadaan tua yang lemah, berarti masa kuat di waktu muda gunakanlah dengan baik untuk beramal shalih. Kalimat “afalaa ya’qiluun” adalah kalimat peringatan untuk mereka yang mendustakan. Ayat ke-68 mendorong kita menjadi orang yang mau berpikir sehingga menjadi orang yang mau berpikir. Akal yang dimaksudkan di sini bukanlah kecerdasan. Karena ada orang yang cerdas namun tidak mau berpikir. Manusia Paling Baik, Panjang Umur dan Bagus Amalnya   Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4:190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Jangan Malah Sudah Tua, Pikirannya Hanyalah Harta   Dalam hadits disebutkan, قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ حُبِّ الْعَيْشِ وَالْمَالِ “Masih ada yang sudah berumur memiliki hati seperti anak muda yaitu mencintai dua hal: cinta berumur panjang (panjang angan-angan) dan cinta harta.” (HR. Muslim, no. 1046) Dalam riwayat lain disebutkan, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ “Ada yang sudah tua dari usia, namun masih bernafsu seperti anak muda yaitu dalam dua hal: tamak pada harta dan terus panjang angan-angan (ingin terus hidup lama).” (HR. Muslim, no. 1047)   Berdoa Biar Panjang Umur yang Penuh Berkah   Rajinlah berdo’a seperti ini, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “ALLAHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOITANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” (Diambil dari kumpulan doa dari Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah dan bisa dilihat pula di buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup, terbitan Rumaysho)   Tetap Harus Banyak Mengingat Mati dan Umur Kita Terbatas   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ingatlah, mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فَإِنَّهُ مَا ذَكَرَهُ أَحَدٌ فِى ضَيْقِ مِنَ العَيْشِ إِلاَّ وَسَعَهُ عَلَيْهِ وَلاَ فِى سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهُ عَلَيْهِ “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dinyatakan hasanoleh Syaikh Al-Albani).   Yang Penting Kita Siap untuk Ditanya dan Berikan Jawaban   Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Waktu Laksana Pedang   Imam Syafi’i pernah berkata bahwa ia pernah bersahabat dengan kaum sufi. Yang ia dapati dari mereka yang bermanfaat hanyalah dua kalimat (berarti perkataan sufi lainnya, itu batil, pen.) yaitu, الوَقْتُ كَالسَّيْفِ فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلاَّ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغُلْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ شَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 3:129. Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi kita untuk bisa memanfaatkan waktu dengan baik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:352. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739.   — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu tafsir surat yasin umur umur panjang waktu
Download   Bagaimana jika umur kita dipanjangkan? Surat Yasin berikut mengingatkan kita untuk memanfaatkan umur dengan baik.   Tafsir Surah Yasin Ayat 66 – 68 وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68 “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Faedah Ayat   Pengertian pertama dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan berikan hukuman di dunia dengan segera, mereka akan dibutakan mata sehingga tidak bisa menempuh jalan menuju surga. Pengertian kedua dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan membuat mereka sesat dari petunjuk dan membuat mereka buta dari kebenaran. Mereka bisa melihat kebenaran, namun sudah dibutakan dari petunjuk tersebut. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali jika memiliki modal iman. Allah memiliki masyiah, punya kehendak. Ayat ke-67, menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. Allah mampu membuat seseorang hanya tetap di tempatnya, tidak bisa pergi dan tidak bisa kembali. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Faedah ini sama maksudnya dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Kalau tahu bahwa kita akan kembali dalam keadaan tua yang lemah, berarti masa kuat di waktu muda gunakanlah dengan baik untuk beramal shalih. Kalimat “afalaa ya’qiluun” adalah kalimat peringatan untuk mereka yang mendustakan. Ayat ke-68 mendorong kita menjadi orang yang mau berpikir sehingga menjadi orang yang mau berpikir. Akal yang dimaksudkan di sini bukanlah kecerdasan. Karena ada orang yang cerdas namun tidak mau berpikir. Manusia Paling Baik, Panjang Umur dan Bagus Amalnya   Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4:190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Jangan Malah Sudah Tua, Pikirannya Hanyalah Harta   Dalam hadits disebutkan, قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ حُبِّ الْعَيْشِ وَالْمَالِ “Masih ada yang sudah berumur memiliki hati seperti anak muda yaitu mencintai dua hal: cinta berumur panjang (panjang angan-angan) dan cinta harta.” (HR. Muslim, no. 1046) Dalam riwayat lain disebutkan, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ “Ada yang sudah tua dari usia, namun masih bernafsu seperti anak muda yaitu dalam dua hal: tamak pada harta dan terus panjang angan-angan (ingin terus hidup lama).” (HR. Muslim, no. 1047)   Berdoa Biar Panjang Umur yang Penuh Berkah   Rajinlah berdo’a seperti ini, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “ALLAHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOITANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” (Diambil dari kumpulan doa dari Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah dan bisa dilihat pula di buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup, terbitan Rumaysho)   Tetap Harus Banyak Mengingat Mati dan Umur Kita Terbatas   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ingatlah, mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فَإِنَّهُ مَا ذَكَرَهُ أَحَدٌ فِى ضَيْقِ مِنَ العَيْشِ إِلاَّ وَسَعَهُ عَلَيْهِ وَلاَ فِى سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهُ عَلَيْهِ “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dinyatakan hasanoleh Syaikh Al-Albani).   Yang Penting Kita Siap untuk Ditanya dan Berikan Jawaban   Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Waktu Laksana Pedang   Imam Syafi’i pernah berkata bahwa ia pernah bersahabat dengan kaum sufi. Yang ia dapati dari mereka yang bermanfaat hanyalah dua kalimat (berarti perkataan sufi lainnya, itu batil, pen.) yaitu, الوَقْتُ كَالسَّيْفِ فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلاَّ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغُلْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ شَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 3:129. Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi kita untuk bisa memanfaatkan waktu dengan baik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:352. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739.   — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu tafsir surat yasin umur umur panjang waktu


Download   Bagaimana jika umur kita dipanjangkan? Surat Yasin berikut mengingatkan kita untuk memanfaatkan umur dengan baik.   Tafsir Surah Yasin Ayat 66 – 68 وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68 “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Faedah Ayat   Pengertian pertama dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan berikan hukuman di dunia dengan segera, mereka akan dibutakan mata sehingga tidak bisa menempuh jalan menuju surga. Pengertian kedua dari ayat 66, seandainya Allah mau, Allah akan membuat mereka sesat dari petunjuk dan membuat mereka buta dari kebenaran. Mereka bisa melihat kebenaran, namun sudah dibutakan dari petunjuk tersebut. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali jika memiliki modal iman. Allah memiliki masyiah, punya kehendak. Ayat ke-67, menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. Allah mampu membuat seseorang hanya tetap di tempatnya, tidak bisa pergi dan tidak bisa kembali. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Faedah ini sama maksudnya dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Kalau tahu bahwa kita akan kembali dalam keadaan tua yang lemah, berarti masa kuat di waktu muda gunakanlah dengan baik untuk beramal shalih. Kalimat “afalaa ya’qiluun” adalah kalimat peringatan untuk mereka yang mendustakan. Ayat ke-68 mendorong kita menjadi orang yang mau berpikir sehingga menjadi orang yang mau berpikir. Akal yang dimaksudkan di sini bukanlah kecerdasan. Karena ada orang yang cerdas namun tidak mau berpikir. Manusia Paling Baik, Panjang Umur dan Bagus Amalnya   Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4:190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Jangan Malah Sudah Tua, Pikirannya Hanyalah Harta   Dalam hadits disebutkan, قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ حُبِّ الْعَيْشِ وَالْمَالِ “Masih ada yang sudah berumur memiliki hati seperti anak muda yaitu mencintai dua hal: cinta berumur panjang (panjang angan-angan) dan cinta harta.” (HR. Muslim, no. 1046) Dalam riwayat lain disebutkan, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ “Ada yang sudah tua dari usia, namun masih bernafsu seperti anak muda yaitu dalam dua hal: tamak pada harta dan terus panjang angan-angan (ingin terus hidup lama).” (HR. Muslim, no. 1047)   Berdoa Biar Panjang Umur yang Penuh Berkah   Rajinlah berdo’a seperti ini, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي “ALLAHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOITANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” (Diambil dari kumpulan doa dari Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah dan bisa dilihat pula di buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup, terbitan Rumaysho)   Tetap Harus Banyak Mengingat Mati dan Umur Kita Terbatas   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ingatlah, mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فَإِنَّهُ مَا ذَكَرَهُ أَحَدٌ فِى ضَيْقِ مِنَ العَيْشِ إِلاَّ وَسَعَهُ عَلَيْهِ وَلاَ فِى سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهُ عَلَيْهِ “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dinyatakan hasanoleh Syaikh Al-Albani).   Yang Penting Kita Siap untuk Ditanya dan Berikan Jawaban   Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Waktu Laksana Pedang   Imam Syafi’i pernah berkata bahwa ia pernah bersahabat dengan kaum sufi. Yang ia dapati dari mereka yang bermanfaat hanyalah dua kalimat (berarti perkataan sufi lainnya, itu batil, pen.) yaitu, الوَقْتُ كَالسَّيْفِ فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلاَّ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغُلْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ شَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 3:129. Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi kita untuk bisa memanfaatkan waktu dengan baik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:352. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739.   — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu tafsir surat yasin umur umur panjang waktu

Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik

Download   Sederhana dalam ibadah tetap lebih baik. Ini sebenarnya lanjutan dari bahasan sebelumnya: Sederhana itu Lebih Baik   Hadits #01 Shalat Malam dalam Keadaan Mengantuk   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Faedah Hadits   Ibnu Hajar memberikan faedah untuk hadits di atas, “Hadits di atas menuntun kita untuk khusyu’ dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits tersebut juga mengajarkan untuk menjauhi setiap yang dimakruhkan dalam shalat. Juga bolehnya berdoa dengan doa apa pun tanpa mesti mengkhususkan dengan doa tertentu.” (Fath Al-Bari, 1:315) Imam Nawawi juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6:67-68). Syaikh Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih-lebihan. Jika seseorang berlebih-lebihan dalam ibadah, ia tidak bisa menggapai tujuan, malah dapat yang sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 88).   Hadits #02 Berubah Sedikit Demi Sedikit   عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al-Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750).   Faedah Hadits   Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik.   Hadits #03 Memanjangkan Surah dalam Shalat, Membuat Jamaah Lari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى» “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)   Faedah Hadits   Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut tetap menunjukkan adanya pengingkaran terhadap suatu yang dilarang. Walau yang dilanggar adalah suatu yang makruh, bukan suatu yang haram. Hadits tersebut berisi pula penjelasan bolehnya mengingatkan orang lain dengan kata-kata. Imam Nawawi melanjutkan, “Hadits di atas berisi penjelasan untuk meringankan shalat dan peringatan agar tidak memperlama shalat apalagi saat makmum tidak ridha (tidak suka) dengan lamanya shalat seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 4:164). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah malas malas ibadah

Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik

Download   Sederhana dalam ibadah tetap lebih baik. Ini sebenarnya lanjutan dari bahasan sebelumnya: Sederhana itu Lebih Baik   Hadits #01 Shalat Malam dalam Keadaan Mengantuk   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Faedah Hadits   Ibnu Hajar memberikan faedah untuk hadits di atas, “Hadits di atas menuntun kita untuk khusyu’ dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits tersebut juga mengajarkan untuk menjauhi setiap yang dimakruhkan dalam shalat. Juga bolehnya berdoa dengan doa apa pun tanpa mesti mengkhususkan dengan doa tertentu.” (Fath Al-Bari, 1:315) Imam Nawawi juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6:67-68). Syaikh Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih-lebihan. Jika seseorang berlebih-lebihan dalam ibadah, ia tidak bisa menggapai tujuan, malah dapat yang sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 88).   Hadits #02 Berubah Sedikit Demi Sedikit   عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al-Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750).   Faedah Hadits   Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik.   Hadits #03 Memanjangkan Surah dalam Shalat, Membuat Jamaah Lari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى» “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)   Faedah Hadits   Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut tetap menunjukkan adanya pengingkaran terhadap suatu yang dilarang. Walau yang dilanggar adalah suatu yang makruh, bukan suatu yang haram. Hadits tersebut berisi pula penjelasan bolehnya mengingatkan orang lain dengan kata-kata. Imam Nawawi melanjutkan, “Hadits di atas berisi penjelasan untuk meringankan shalat dan peringatan agar tidak memperlama shalat apalagi saat makmum tidak ridha (tidak suka) dengan lamanya shalat seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 4:164). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah malas malas ibadah
Download   Sederhana dalam ibadah tetap lebih baik. Ini sebenarnya lanjutan dari bahasan sebelumnya: Sederhana itu Lebih Baik   Hadits #01 Shalat Malam dalam Keadaan Mengantuk   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Faedah Hadits   Ibnu Hajar memberikan faedah untuk hadits di atas, “Hadits di atas menuntun kita untuk khusyu’ dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits tersebut juga mengajarkan untuk menjauhi setiap yang dimakruhkan dalam shalat. Juga bolehnya berdoa dengan doa apa pun tanpa mesti mengkhususkan dengan doa tertentu.” (Fath Al-Bari, 1:315) Imam Nawawi juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6:67-68). Syaikh Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih-lebihan. Jika seseorang berlebih-lebihan dalam ibadah, ia tidak bisa menggapai tujuan, malah dapat yang sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 88).   Hadits #02 Berubah Sedikit Demi Sedikit   عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al-Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750).   Faedah Hadits   Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik.   Hadits #03 Memanjangkan Surah dalam Shalat, Membuat Jamaah Lari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى» “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)   Faedah Hadits   Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut tetap menunjukkan adanya pengingkaran terhadap suatu yang dilarang. Walau yang dilanggar adalah suatu yang makruh, bukan suatu yang haram. Hadits tersebut berisi pula penjelasan bolehnya mengingatkan orang lain dengan kata-kata. Imam Nawawi melanjutkan, “Hadits di atas berisi penjelasan untuk meringankan shalat dan peringatan agar tidak memperlama shalat apalagi saat makmum tidak ridha (tidak suka) dengan lamanya shalat seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 4:164). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah malas malas ibadah


Download   Sederhana dalam ibadah tetap lebih baik. Ini sebenarnya lanjutan dari bahasan sebelumnya: Sederhana itu Lebih Baik   Hadits #01 Shalat Malam dalam Keadaan Mengantuk   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Faedah Hadits   Ibnu Hajar memberikan faedah untuk hadits di atas, “Hadits di atas menuntun kita untuk khusyu’ dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits tersebut juga mengajarkan untuk menjauhi setiap yang dimakruhkan dalam shalat. Juga bolehnya berdoa dengan doa apa pun tanpa mesti mengkhususkan dengan doa tertentu.” (Fath Al-Bari, 1:315) Imam Nawawi juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6:67-68). Syaikh Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih-lebihan. Jika seseorang berlebih-lebihan dalam ibadah, ia tidak bisa menggapai tujuan, malah dapat yang sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 88).   Hadits #02 Berubah Sedikit Demi Sedikit   عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al-Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750).   Faedah Hadits   Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik.   Hadits #03 Memanjangkan Surah dalam Shalat, Membuat Jamaah Lari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى» “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)   Faedah Hadits   Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut tetap menunjukkan adanya pengingkaran terhadap suatu yang dilarang. Walau yang dilanggar adalah suatu yang makruh, bukan suatu yang haram. Hadits tersebut berisi pula penjelasan bolehnya mengingatkan orang lain dengan kata-kata. Imam Nawawi melanjutkan, “Hadits di atas berisi penjelasan untuk meringankan shalat dan peringatan agar tidak memperlama shalat apalagi saat makmum tidak ridha (tidak suka) dengan lamanya shalat seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 4:164). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus DS, 29 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah malas malas ibadah

Syarhus Sunnah: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah

Download   Allah itu Mahatinggi, itulah yang diyakini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak seperti yang diyakini oleh aliran Jahmiyah dan yang mengikuti pendapatnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2- Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya. Tidak Boleh Ada Ijtihad dalam Masalah Allah itu Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Masalah Allah itu Mahatinggi bukanlah masalah yang perlu ada pertentangan di dalamnya yang di mana boleh berijtihad. Bahkan masalah ini bukanlah diingkari seperti masalah Khawarij, Syi’ah, Qadariyyah, dan Murjiah. Para ulama ketika mengingatkan tentang masalah Allah itu Mahatinggi lebih dari pembahasan pengingkaran pada aliran yang tadi disebutkan. Perkataan para ulama dalam hal ini sudah masyhur dan mutawatir. Imam Abu Bakr Ibnu Khuzaimah—yang digelari imamnya para imam—menyatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim, ‘Siapa yang tidak mau mengatakan Allah itu di atas langit, di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluknya, ia wajib diminta untuk bertaubat.’” (Talbis Al-Jahmiyyah, 2:41-42, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’, hlm. 234-235) Ibnu Khuzaimah dalam perkataan selanjutnya mengkafirkan orang Jahmiyyah yang menolak Allah itu Mahatinggi. Yang mengkafirkan Jahmiyah pula adalah Al-Hasan bin ‘Isa (bekas budak ‘Abdullah bin Al-Mubarak) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi.   Keyakinan Jahmiyah tentang Keberadaan Allah Dibantah oleh Para Ulama   Telah shahih dari ‘Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al-Mubarak, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarak menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarak. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarak, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarak), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang dilontarkan oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarak lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Al-Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmiy.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 168) ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 170)   Ilmu Allah yang Di Mana-Mana, Bukan Dzat Allah   Disebutkan oleh Adz-Dzahabi, Basyr Al-Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al-Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 185) Ibrahim Al-Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 186-187) Harb bin Isma’il Al-Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar-Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.” (QS. Thaha: 5) [Makna Istiwa’ sebagaimana kata Abu ‘Umar yaitu al-istiqrar fi al-‘uluw, artinya menetap tinggi. Lihat An–Nahju Al-Asma’, hlm. 233] Al-Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 191) “Abu Bakr Al-Khallal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al-Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al-Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’alaberfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Adz-Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki akidah yang benar.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah

Download   Allah itu Mahatinggi, itulah yang diyakini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak seperti yang diyakini oleh aliran Jahmiyah dan yang mengikuti pendapatnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2- Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya. Tidak Boleh Ada Ijtihad dalam Masalah Allah itu Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Masalah Allah itu Mahatinggi bukanlah masalah yang perlu ada pertentangan di dalamnya yang di mana boleh berijtihad. Bahkan masalah ini bukanlah diingkari seperti masalah Khawarij, Syi’ah, Qadariyyah, dan Murjiah. Para ulama ketika mengingatkan tentang masalah Allah itu Mahatinggi lebih dari pembahasan pengingkaran pada aliran yang tadi disebutkan. Perkataan para ulama dalam hal ini sudah masyhur dan mutawatir. Imam Abu Bakr Ibnu Khuzaimah—yang digelari imamnya para imam—menyatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim, ‘Siapa yang tidak mau mengatakan Allah itu di atas langit, di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluknya, ia wajib diminta untuk bertaubat.’” (Talbis Al-Jahmiyyah, 2:41-42, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’, hlm. 234-235) Ibnu Khuzaimah dalam perkataan selanjutnya mengkafirkan orang Jahmiyyah yang menolak Allah itu Mahatinggi. Yang mengkafirkan Jahmiyah pula adalah Al-Hasan bin ‘Isa (bekas budak ‘Abdullah bin Al-Mubarak) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi.   Keyakinan Jahmiyah tentang Keberadaan Allah Dibantah oleh Para Ulama   Telah shahih dari ‘Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al-Mubarak, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarak menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarak. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarak, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarak), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang dilontarkan oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarak lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Al-Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmiy.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 168) ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 170)   Ilmu Allah yang Di Mana-Mana, Bukan Dzat Allah   Disebutkan oleh Adz-Dzahabi, Basyr Al-Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al-Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 185) Ibrahim Al-Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 186-187) Harb bin Isma’il Al-Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar-Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.” (QS. Thaha: 5) [Makna Istiwa’ sebagaimana kata Abu ‘Umar yaitu al-istiqrar fi al-‘uluw, artinya menetap tinggi. Lihat An–Nahju Al-Asma’, hlm. 233] Al-Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 191) “Abu Bakr Al-Khallal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al-Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al-Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’alaberfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Adz-Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki akidah yang benar.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Mahatinggi, itulah yang diyakini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak seperti yang diyakini oleh aliran Jahmiyah dan yang mengikuti pendapatnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2- Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya. Tidak Boleh Ada Ijtihad dalam Masalah Allah itu Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Masalah Allah itu Mahatinggi bukanlah masalah yang perlu ada pertentangan di dalamnya yang di mana boleh berijtihad. Bahkan masalah ini bukanlah diingkari seperti masalah Khawarij, Syi’ah, Qadariyyah, dan Murjiah. Para ulama ketika mengingatkan tentang masalah Allah itu Mahatinggi lebih dari pembahasan pengingkaran pada aliran yang tadi disebutkan. Perkataan para ulama dalam hal ini sudah masyhur dan mutawatir. Imam Abu Bakr Ibnu Khuzaimah—yang digelari imamnya para imam—menyatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim, ‘Siapa yang tidak mau mengatakan Allah itu di atas langit, di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluknya, ia wajib diminta untuk bertaubat.’” (Talbis Al-Jahmiyyah, 2:41-42, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’, hlm. 234-235) Ibnu Khuzaimah dalam perkataan selanjutnya mengkafirkan orang Jahmiyyah yang menolak Allah itu Mahatinggi. Yang mengkafirkan Jahmiyah pula adalah Al-Hasan bin ‘Isa (bekas budak ‘Abdullah bin Al-Mubarak) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi.   Keyakinan Jahmiyah tentang Keberadaan Allah Dibantah oleh Para Ulama   Telah shahih dari ‘Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al-Mubarak, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarak menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarak. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarak, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarak), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang dilontarkan oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarak lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Al-Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmiy.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 168) ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 170)   Ilmu Allah yang Di Mana-Mana, Bukan Dzat Allah   Disebutkan oleh Adz-Dzahabi, Basyr Al-Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al-Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 185) Ibrahim Al-Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 186-187) Harb bin Isma’il Al-Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar-Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.” (QS. Thaha: 5) [Makna Istiwa’ sebagaimana kata Abu ‘Umar yaitu al-istiqrar fi al-‘uluw, artinya menetap tinggi. Lihat An–Nahju Al-Asma’, hlm. 233] Al-Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 191) “Abu Bakr Al-Khallal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al-Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al-Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’alaberfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Adz-Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki akidah yang benar.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Mahatinggi, itulah yang diyakini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak seperti yang diyakini oleh aliran Jahmiyah dan yang mengikuti pendapatnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2- Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya. Tidak Boleh Ada Ijtihad dalam Masalah Allah itu Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Masalah Allah itu Mahatinggi bukanlah masalah yang perlu ada pertentangan di dalamnya yang di mana boleh berijtihad. Bahkan masalah ini bukanlah diingkari seperti masalah Khawarij, Syi’ah, Qadariyyah, dan Murjiah. Para ulama ketika mengingatkan tentang masalah Allah itu Mahatinggi lebih dari pembahasan pengingkaran pada aliran yang tadi disebutkan. Perkataan para ulama dalam hal ini sudah masyhur dan mutawatir. Imam Abu Bakr Ibnu Khuzaimah—yang digelari imamnya para imam—menyatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim, ‘Siapa yang tidak mau mengatakan Allah itu di atas langit, di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluknya, ia wajib diminta untuk bertaubat.’” (Talbis Al-Jahmiyyah, 2:41-42, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’, hlm. 234-235) Ibnu Khuzaimah dalam perkataan selanjutnya mengkafirkan orang Jahmiyyah yang menolak Allah itu Mahatinggi. Yang mengkafirkan Jahmiyah pula adalah Al-Hasan bin ‘Isa (bekas budak ‘Abdullah bin Al-Mubarak) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi.   Keyakinan Jahmiyah tentang Keberadaan Allah Dibantah oleh Para Ulama   Telah shahih dari ‘Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al-Mubarak, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarak menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarak. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarak, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarak), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang dilontarkan oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarak lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 152) Al-Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmiy.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 168) ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 170)   Ilmu Allah yang Di Mana-Mana, Bukan Dzat Allah   Disebutkan oleh Adz-Dzahabi, Basyr Al-Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al-Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 185) Ibrahim Al-Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 186-187) Harb bin Isma’il Al-Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar-Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.” (QS. Thaha: 5) [Makna Istiwa’ sebagaimana kata Abu ‘Umar yaitu al-istiqrar fi al-‘uluw, artinya menetap tinggi. Lihat An–Nahju Al-Asma’, hlm. 233] Al-Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 191) “Abu Bakr Al-Khallal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al-Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al-Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’alaberfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh. (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Adz-Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy, hlm. 194) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki akidah yang benar.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30%

Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30% Apakah perhiasan emas dengan kadar 30% bisa dihukumi emas? Bolehkah dijual secara kredit? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai perhiasan emas dengan kadar rendah, seperti 30%, apakah bisa dihukumi sebagai emas? Bahwa reaksi antara logam dengan logam adalah reaksi fisika. Dalam arti, reaksi ini tidak menghasilkan unsur yang baru atau dzat baru. Sehingga unsur emas dan campurannya bertahan dalam kondisi asalnya. Wujudnya bisa berbentuk lapisan atau campuran alloy. Kami menemukan keterangan yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas mengenai wadah yang terbuat dari tembaga atau besi yang dilapisi emas atau perak. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَاسْتُدِلَّ بِقَوْلِهِ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى تَحْرِيمِ الْإِنَاءِ مِنَ النُّحَاسِ أَوِ الْحَدِيدِ الْمَطْلِيِّ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ وَالصَّحِيحُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حُرِّمَ وَإِلَّا فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا لَا Terdapat hadis yang menyatakan, ‘…atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak’ cuplikan hadis ini dijadikan dalil haramnya wadah tembaga atau besi yang dilapisi dengan emas atau perak. Dan pendapat yang benar dalam madzhab Syafi’iyah, jika unsur emas atau perak itu terpisah ketika dipanaskan dengan api, maka statusnya haram. Jika tidak, maka di sana ada 2 pendapat syafi’iyah, dan yang benar, tidak haram. (Fathul Bari, 10/101) Selanjutnya, kita akan mengambil kesimpulan dari keterangan al-Hafidz di atas, untuk mencari tahu mengenai status perhiasan emas yang kadarnya 30% atau lebih rendah. Dalam islam kita dilarang menggunakan wadah untuk makan atau minum yang terbuat dari emas atau perak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَرِبَ فِى إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ “Siapa yang minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak, maka sesungguhnya dia mendidihkan api neraka di dalam perutnya.” (HR. Daruquthni 99 dan statusnya Hasan). Selanjurnya, yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika wadah itu terbuat dari tembaga yang dilapisi emas atau perak? Apakah wadah ini bisa digolongkan sebagai wadah dari emas dan perak sehingga dilarang? Ataukah tetap digolongkan sebagai wadah yang terbuat dari tembaga dan besi, sehingga dibolehkan? Mengacu kepada keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa menurut syafiiyah, selama pada saat dipanaskan unsur emas atau perak itu bisa terpisah dan tidak hilang, maka wadah ini digolongkan sebagai wadah emas atau perak. Kita akan mengambil analogi dari kasus di atas untuk kasus perhiasan berbahan dasar tembaga dengan campuran emas 30%. Apakah perhiasan ini masih tergolong sebagai perhiasan emas, ataukah perhiasan bukan emas? Kata kuncinya adalah selama pada saat dipanaskan unsur emas itu terpisah dan tidak hilang, maka tetap dikategorikan sebagai emas. Karena itu, perhiasan dengan kadar emas 30% tergolong emas. Jika kita berbicara perhiasan emas maka yang menjadi acuan dalam transaksi adalah kuantitas barang dan bukan kualitas dan tidak boleh ditransaksikan secara kredit. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Niat Puasa Ganti Dan Sunat Serentak, Malaikat Maut Mencabut Nyawanya Sendiri, Batas Sahur Puasa Senin Kamis, Doa Jarah Kubur, Kebaya Kartini Muslim, Kuis Tv Berhadiah Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid

Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30%

Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30% Apakah perhiasan emas dengan kadar 30% bisa dihukumi emas? Bolehkah dijual secara kredit? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai perhiasan emas dengan kadar rendah, seperti 30%, apakah bisa dihukumi sebagai emas? Bahwa reaksi antara logam dengan logam adalah reaksi fisika. Dalam arti, reaksi ini tidak menghasilkan unsur yang baru atau dzat baru. Sehingga unsur emas dan campurannya bertahan dalam kondisi asalnya. Wujudnya bisa berbentuk lapisan atau campuran alloy. Kami menemukan keterangan yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas mengenai wadah yang terbuat dari tembaga atau besi yang dilapisi emas atau perak. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَاسْتُدِلَّ بِقَوْلِهِ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى تَحْرِيمِ الْإِنَاءِ مِنَ النُّحَاسِ أَوِ الْحَدِيدِ الْمَطْلِيِّ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ وَالصَّحِيحُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حُرِّمَ وَإِلَّا فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا لَا Terdapat hadis yang menyatakan, ‘…atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak’ cuplikan hadis ini dijadikan dalil haramnya wadah tembaga atau besi yang dilapisi dengan emas atau perak. Dan pendapat yang benar dalam madzhab Syafi’iyah, jika unsur emas atau perak itu terpisah ketika dipanaskan dengan api, maka statusnya haram. Jika tidak, maka di sana ada 2 pendapat syafi’iyah, dan yang benar, tidak haram. (Fathul Bari, 10/101) Selanjutnya, kita akan mengambil kesimpulan dari keterangan al-Hafidz di atas, untuk mencari tahu mengenai status perhiasan emas yang kadarnya 30% atau lebih rendah. Dalam islam kita dilarang menggunakan wadah untuk makan atau minum yang terbuat dari emas atau perak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَرِبَ فِى إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ “Siapa yang minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak, maka sesungguhnya dia mendidihkan api neraka di dalam perutnya.” (HR. Daruquthni 99 dan statusnya Hasan). Selanjurnya, yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika wadah itu terbuat dari tembaga yang dilapisi emas atau perak? Apakah wadah ini bisa digolongkan sebagai wadah dari emas dan perak sehingga dilarang? Ataukah tetap digolongkan sebagai wadah yang terbuat dari tembaga dan besi, sehingga dibolehkan? Mengacu kepada keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa menurut syafiiyah, selama pada saat dipanaskan unsur emas atau perak itu bisa terpisah dan tidak hilang, maka wadah ini digolongkan sebagai wadah emas atau perak. Kita akan mengambil analogi dari kasus di atas untuk kasus perhiasan berbahan dasar tembaga dengan campuran emas 30%. Apakah perhiasan ini masih tergolong sebagai perhiasan emas, ataukah perhiasan bukan emas? Kata kuncinya adalah selama pada saat dipanaskan unsur emas itu terpisah dan tidak hilang, maka tetap dikategorikan sebagai emas. Karena itu, perhiasan dengan kadar emas 30% tergolong emas. Jika kita berbicara perhiasan emas maka yang menjadi acuan dalam transaksi adalah kuantitas barang dan bukan kualitas dan tidak boleh ditransaksikan secara kredit. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Niat Puasa Ganti Dan Sunat Serentak, Malaikat Maut Mencabut Nyawanya Sendiri, Batas Sahur Puasa Senin Kamis, Doa Jarah Kubur, Kebaya Kartini Muslim, Kuis Tv Berhadiah Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid
Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30% Apakah perhiasan emas dengan kadar 30% bisa dihukumi emas? Bolehkah dijual secara kredit? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai perhiasan emas dengan kadar rendah, seperti 30%, apakah bisa dihukumi sebagai emas? Bahwa reaksi antara logam dengan logam adalah reaksi fisika. Dalam arti, reaksi ini tidak menghasilkan unsur yang baru atau dzat baru. Sehingga unsur emas dan campurannya bertahan dalam kondisi asalnya. Wujudnya bisa berbentuk lapisan atau campuran alloy. Kami menemukan keterangan yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas mengenai wadah yang terbuat dari tembaga atau besi yang dilapisi emas atau perak. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَاسْتُدِلَّ بِقَوْلِهِ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى تَحْرِيمِ الْإِنَاءِ مِنَ النُّحَاسِ أَوِ الْحَدِيدِ الْمَطْلِيِّ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ وَالصَّحِيحُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حُرِّمَ وَإِلَّا فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا لَا Terdapat hadis yang menyatakan, ‘…atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak’ cuplikan hadis ini dijadikan dalil haramnya wadah tembaga atau besi yang dilapisi dengan emas atau perak. Dan pendapat yang benar dalam madzhab Syafi’iyah, jika unsur emas atau perak itu terpisah ketika dipanaskan dengan api, maka statusnya haram. Jika tidak, maka di sana ada 2 pendapat syafi’iyah, dan yang benar, tidak haram. (Fathul Bari, 10/101) Selanjutnya, kita akan mengambil kesimpulan dari keterangan al-Hafidz di atas, untuk mencari tahu mengenai status perhiasan emas yang kadarnya 30% atau lebih rendah. Dalam islam kita dilarang menggunakan wadah untuk makan atau minum yang terbuat dari emas atau perak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَرِبَ فِى إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ “Siapa yang minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak, maka sesungguhnya dia mendidihkan api neraka di dalam perutnya.” (HR. Daruquthni 99 dan statusnya Hasan). Selanjurnya, yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika wadah itu terbuat dari tembaga yang dilapisi emas atau perak? Apakah wadah ini bisa digolongkan sebagai wadah dari emas dan perak sehingga dilarang? Ataukah tetap digolongkan sebagai wadah yang terbuat dari tembaga dan besi, sehingga dibolehkan? Mengacu kepada keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa menurut syafiiyah, selama pada saat dipanaskan unsur emas atau perak itu bisa terpisah dan tidak hilang, maka wadah ini digolongkan sebagai wadah emas atau perak. Kita akan mengambil analogi dari kasus di atas untuk kasus perhiasan berbahan dasar tembaga dengan campuran emas 30%. Apakah perhiasan ini masih tergolong sebagai perhiasan emas, ataukah perhiasan bukan emas? Kata kuncinya adalah selama pada saat dipanaskan unsur emas itu terpisah dan tidak hilang, maka tetap dikategorikan sebagai emas. Karena itu, perhiasan dengan kadar emas 30% tergolong emas. Jika kita berbicara perhiasan emas maka yang menjadi acuan dalam transaksi adalah kuantitas barang dan bukan kualitas dan tidak boleh ditransaksikan secara kredit. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Niat Puasa Ganti Dan Sunat Serentak, Malaikat Maut Mencabut Nyawanya Sendiri, Batas Sahur Puasa Senin Kamis, Doa Jarah Kubur, Kebaya Kartini Muslim, Kuis Tv Berhadiah Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/528948360&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30% Apakah perhiasan emas dengan kadar 30% bisa dihukumi emas? Bolehkah dijual secara kredit? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai perhiasan emas dengan kadar rendah, seperti 30%, apakah bisa dihukumi sebagai emas? Bahwa reaksi antara logam dengan logam adalah reaksi fisika. Dalam arti, reaksi ini tidak menghasilkan unsur yang baru atau dzat baru. Sehingga unsur emas dan campurannya bertahan dalam kondisi asalnya. Wujudnya bisa berbentuk lapisan atau campuran alloy. Kami menemukan keterangan yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas mengenai wadah yang terbuat dari tembaga atau besi yang dilapisi emas atau perak. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَاسْتُدِلَّ بِقَوْلِهِ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى تَحْرِيمِ الْإِنَاءِ مِنَ النُّحَاسِ أَوِ الْحَدِيدِ الْمَطْلِيِّ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ وَالصَّحِيحُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حُرِّمَ وَإِلَّا فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا لَا Terdapat hadis yang menyatakan, ‘…atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak’ cuplikan hadis ini dijadikan dalil haramnya wadah tembaga atau besi yang dilapisi dengan emas atau perak. Dan pendapat yang benar dalam madzhab Syafi’iyah, jika unsur emas atau perak itu terpisah ketika dipanaskan dengan api, maka statusnya haram. Jika tidak, maka di sana ada 2 pendapat syafi’iyah, dan yang benar, tidak haram. (Fathul Bari, 10/101) Selanjutnya, kita akan mengambil kesimpulan dari keterangan al-Hafidz di atas, untuk mencari tahu mengenai status perhiasan emas yang kadarnya 30% atau lebih rendah. Dalam islam kita dilarang menggunakan wadah untuk makan atau minum yang terbuat dari emas atau perak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَرِبَ فِى إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ “Siapa yang minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak, maka sesungguhnya dia mendidihkan api neraka di dalam perutnya.” (HR. Daruquthni 99 dan statusnya Hasan). Selanjurnya, yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika wadah itu terbuat dari tembaga yang dilapisi emas atau perak? Apakah wadah ini bisa digolongkan sebagai wadah dari emas dan perak sehingga dilarang? Ataukah tetap digolongkan sebagai wadah yang terbuat dari tembaga dan besi, sehingga dibolehkan? Mengacu kepada keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa menurut syafiiyah, selama pada saat dipanaskan unsur emas atau perak itu bisa terpisah dan tidak hilang, maka wadah ini digolongkan sebagai wadah emas atau perak. Kita akan mengambil analogi dari kasus di atas untuk kasus perhiasan berbahan dasar tembaga dengan campuran emas 30%. Apakah perhiasan ini masih tergolong sebagai perhiasan emas, ataukah perhiasan bukan emas? Kata kuncinya adalah selama pada saat dipanaskan unsur emas itu terpisah dan tidak hilang, maka tetap dikategorikan sebagai emas. Karena itu, perhiasan dengan kadar emas 30% tergolong emas. Jika kita berbicara perhiasan emas maka yang menjadi acuan dalam transaksi adalah kuantitas barang dan bukan kualitas dan tidak boleh ditransaksikan secara kredit. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Niat Puasa Ganti Dan Sunat Serentak, Malaikat Maut Mencabut Nyawanya Sendiri, Batas Sahur Puasa Senin Kamis, Doa Jarah Kubur, Kebaya Kartini Muslim, Kuis Tv Berhadiah Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang KafirPertama, boleh mempekerjakan mereka atau menyewa jasa mereka dalam pekerjaan-pekerjaan yang tidak menyebabkan penguasaan mereka atas kaum muslimin. Misalnya, boleh mempekerjakan mereka sebagai karyawan pabrik, tukang bangunan, atau sebagai pembantu.Dalil dalam masalah ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa jasa ‘Abdullah bin Uraiqith ketika hijrah karena dia sangat paham seluk beluk jalan (HR. Bukhari no. 2263). Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan orang Yahudi Khaibar untuk menanami kebun Nabi di daerah Khaibar setelah ditaklukkan. Bagi hasil untuk mereka adalah setengah dari hasil panen (HR. Bukhari no. 148). Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah memiliki pelayan seorang pemuda Yahudi (HR. Bukhari no. 5657).Adapun mengangkat mereka sebagai pegawai yang menyebabkan mereka berkuasa atas kaum muslimin dan mengetahui detail kondisi dan rahasia kaum muslimin, maka hal ini tidak boleh dan termasuk dalam wala’ yang diharamkan. Misalnya, mengangkat mereka sebagai sekretaris gubernur atau pemimpin daerah, sebagaimana yang telah kami uraikan di seri sebelumnya.Ke dua, dianjurkan untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang membutuhkan, misalnya memberikan sedekah sunnah kepada orang-orang miskin di antara mereka, atau memberikan pertolongan kepada orang kafir yang sedang sakit. Adapun sedekah yang wajib, misalnya zakat mal atau zakat fitri, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali orang kafir yang ingin diambil hatinya (sebagaimana nanti akan disebutkan).Hal ini berdasarkan keumuman makna firman Allah Ta’ala,وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Dan juga termasuk dalam cakupan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)Berbuat baik kepada mereka dengan menunjukkan akhlak-akhlak yang mulia, bisa menjadi sebab masuknya mereka ke dalam Islam. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala,“Aku pernah berjumpa dengan seseorang dari India, yang masuk melalui perantaraannya lebih dari seribu orang beragama Hindu. Mereka semuanya masuk Islam satu per satu, artinya beliau tidaklah mendakwahi dua orang sekaligus, akan tetapi didakwahi satu-satu. Metode dakwah beliau adalah beliau memiliki penguasaan yang baik terhadap sisi-sisi kebaikan agama Islam ini, adab-adabnya dan kesempurnaannya.BacaJuga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijJika beliau menemui orang Hindu tersebut, dan biasanya beliau memilih orang-orang yang sedang sedih (galau) berkaitan dengan perkara yang telah, sedang atau akan terjadi, atau orang-orang yang beliau lihat sedang mendapatkan masalah tertentu, dan sedang duduk sendirian. Beliau pun duduk bersama mereka, menanyakan kondisinya, dan menanyakan masalah yang sedang dihadapi. Di sela-sela itu, beliau pun menyebutkan sisi-sisi keindahan agama Islam ini.Dia berkata kepadaku, ‘Sesungguhnya mayoritas dari mereka itu cukup diajak bicara seperempat jam, atau maksimal setengah jam, aku sebutkan kepadanya sebagian keindahan agama Islam ini. Lalu mereka pun bertanya, bagaimanakah cara masuk Islam? Bagaimana jalan untuk menjadi bagian dari kaum muslimin? Lalu aku pun tawarkan mereka agar masuk Islam dan mereka pun masuk Islam.’” (Huquuq kibaaris sinni fil Islaam, hal. 10)Ke tiga, dianjurkan untuk tetap menjalin hubungan kekerabatan dengan keluarga yang masih kafir, seperti orang tua dan saudara kandung, dalam bentuk mengunjungi mereka dan memberikan hadiah untuk mereka. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan mereka sebagai teman atau sahabat akrab, karena ini termasuk wala’ yang terlarang (lihat pembahasan tentang bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang). Lebih-lebih jika dikhawatirkan bahwa hal itu akan berpengaruh buruk terhadap agama si muslim.Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26)وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ“Dan jika keduanya (ibu dan ayah) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman [31]: 15)Ke empat, diperbolehkan untuk berbuat baik kepada mereka, misalnya dengan memberikan hadiah kepada mereka (meskipun bukan kerabat), untuk memotivasi mereka agar masuk Islam; atau pada saat mendakwahi mereka; atau untuk menghindari keburukan-keburukan mereka (misalnya, orang kafir tersebut adalah preman yang suka mengganggu); atau sebagai balasan karena mereka mau berdamai dan tidak mengganggu kaum muslimin, agar mereka terus-menerus seperti itu.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)Adapun jika pemberian hadiah itu dalam rangka menjalin persahabatan, atau karena rasa cinta atau karena ingin mencari perhatian dan cinta mereka, maka hal ini tidak diperbolekan.Baca Juga: Aqidah Ruh Perjuangan KitaUlama besar Malikiyyah, Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala berkata,“Adapun yang diperintahkan atas kita untuk berbuat baik kepada orang kafir tanpa menunjukkan rasa cinta dalam hati, di antaranya adalah: bersikap lemah lembut dengan orang-orang kafir yang lemah; memenuhi kebutuhan orang kafir yang miskin (dengan sedekah); memberi makan orang kafir yang kelaparan; memberi pakaian orang kafir yang tidak memiliki pakaian; bersikap lembut dalam berbicara, karena belas kasihan kepada mereka, bukan lembut karena takut dan merendahkan diri; bersabar atas gangguan mereka dalam bertetangga dengan tetap berusaha menghilangkan gangguan tersebut dengan lemah lembut, tanpa disertai rasa takut dan mengagungkan mereka; mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan agar termasuk dalam orang-orang yang bahagia di akhirat (penghuni surga); menginginkan kebaikan untuk mereka dalam semua urusan mereka, baik urusan agama (dengan mendakwahi mereka) dan urusan dunia mereka (dengan tidak mendzalimi mereka); menjaga mereka ketika mereka tidak ada, ketika ada orang yang ingin menyakiti mereka (misalnya, dengan memfitnah mereka), menjaga harta, keluarga, kehormatan mereka dan semua hak-hak mereka; membantu mereka ketika mereka berupaya untuk mencegah kedzaliman dari dirinya; membantu mereka agar mendapatkan hak-hak mereka. Ringkasnya, semua bentuk kebaikan yang selayaknya dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi (atasan) kepada bawahannya (misalnya, seorang bos kepada bawahannya), atau seorang musuh kepada musuhnya, maka hal itu termasuk akhlak yang luhur (kepada orang kafir).” (Al-Furuuq, no. 119)Secara umum, boleh bagi kita bersikap lemah lembut kepada orang kafir, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan, selama hal itu tidak merendahkan kedudukan si muslim tersebut, dan juga ketika terdapat maslahat syar’i dari perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (sahabat akrab, pemimpin, penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Yang dimaksud dengan “taqiyyah” (siasat memelihara diri) adalah menampakkan sikap lemah lembut kepada mereka, meskipun dalam hati kita tetap membenci dan memusuhi mereka karena agama.Ke lima, dianjurkan untuk memuliakan mereka ketika mereka bertamu ke rumah kita. Sebagaimana diperbolehkan bagi muslim untuk bertamu ke rumah mereka jika ada keperluan.Ke enam, diperbolehkan untuk makan bersama mereka dalam kasus-kasus tertentu (yang bersifat kasuistik), selama tidak menjadikan mereka sebagai sahabat dekat atau teman makan sehingga selalu dan terbiasa makan bersama mereka.Oleh karena itu, boleh makan bersama mereka ketika dalam undangan walimah yang bersifat umum; atau karena orang kafir tersebut bertamu ke rumah kita; atau karena kita bertamu ke rumah mereka; atau makan bersama pembantunya yang non-muslim; selama tidak bermaksud untuk mencari-cari kecintaan mereka kepada kita, dan bukan karena kita merasa nyaman dekat-dekat dengan mereka.Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika makan bersama mereka itu motivasinya adalah karena ingin mencari rasa cinta mereka kepada kita (misalnya, agar kita bisa masuk ke dalam pergaulan di tengah-tengah mereka), tanpa ada maslahat syar’i yang ingin diwujudkan (misalnya, mendakwahi mereka), atau karena kita merasa lebih nyaman ketika dekat dan bersama mereka, maka hal ini tidak diperbolehkan (baca: haram), bahkan di antara ulama ada yang menegaskan sebagai dosa besar (Lihat Az-Zawaajir ‘an Iqtiraafil Kabaair no. 441, karya Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman, dan janganlah makan makananmu kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Hadits di atas melarang kita untuk makan bersama orang non-muslim jika motivasinya karena motivasi-motivasi terlarang di atas. Adapun jika memberi makan mereka karena belas kasihan, misalnya karena mereka kelaparan, atau baru tertimpa bencana dan musibah, maka diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Sebagaimana pujian Allah Ta’ala kepada orang-orang yang memberi makan orang kafir yang ditawan,وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang (kafir) yang ditawan.” (QS. Al-Insan [76]: 8)Baca Juga: Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang KafirPertama, boleh mempekerjakan mereka atau menyewa jasa mereka dalam pekerjaan-pekerjaan yang tidak menyebabkan penguasaan mereka atas kaum muslimin. Misalnya, boleh mempekerjakan mereka sebagai karyawan pabrik, tukang bangunan, atau sebagai pembantu.Dalil dalam masalah ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa jasa ‘Abdullah bin Uraiqith ketika hijrah karena dia sangat paham seluk beluk jalan (HR. Bukhari no. 2263). Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan orang Yahudi Khaibar untuk menanami kebun Nabi di daerah Khaibar setelah ditaklukkan. Bagi hasil untuk mereka adalah setengah dari hasil panen (HR. Bukhari no. 148). Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah memiliki pelayan seorang pemuda Yahudi (HR. Bukhari no. 5657).Adapun mengangkat mereka sebagai pegawai yang menyebabkan mereka berkuasa atas kaum muslimin dan mengetahui detail kondisi dan rahasia kaum muslimin, maka hal ini tidak boleh dan termasuk dalam wala’ yang diharamkan. Misalnya, mengangkat mereka sebagai sekretaris gubernur atau pemimpin daerah, sebagaimana yang telah kami uraikan di seri sebelumnya.Ke dua, dianjurkan untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang membutuhkan, misalnya memberikan sedekah sunnah kepada orang-orang miskin di antara mereka, atau memberikan pertolongan kepada orang kafir yang sedang sakit. Adapun sedekah yang wajib, misalnya zakat mal atau zakat fitri, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali orang kafir yang ingin diambil hatinya (sebagaimana nanti akan disebutkan).Hal ini berdasarkan keumuman makna firman Allah Ta’ala,وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Dan juga termasuk dalam cakupan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)Berbuat baik kepada mereka dengan menunjukkan akhlak-akhlak yang mulia, bisa menjadi sebab masuknya mereka ke dalam Islam. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala,“Aku pernah berjumpa dengan seseorang dari India, yang masuk melalui perantaraannya lebih dari seribu orang beragama Hindu. Mereka semuanya masuk Islam satu per satu, artinya beliau tidaklah mendakwahi dua orang sekaligus, akan tetapi didakwahi satu-satu. Metode dakwah beliau adalah beliau memiliki penguasaan yang baik terhadap sisi-sisi kebaikan agama Islam ini, adab-adabnya dan kesempurnaannya.BacaJuga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijJika beliau menemui orang Hindu tersebut, dan biasanya beliau memilih orang-orang yang sedang sedih (galau) berkaitan dengan perkara yang telah, sedang atau akan terjadi, atau orang-orang yang beliau lihat sedang mendapatkan masalah tertentu, dan sedang duduk sendirian. Beliau pun duduk bersama mereka, menanyakan kondisinya, dan menanyakan masalah yang sedang dihadapi. Di sela-sela itu, beliau pun menyebutkan sisi-sisi keindahan agama Islam ini.Dia berkata kepadaku, ‘Sesungguhnya mayoritas dari mereka itu cukup diajak bicara seperempat jam, atau maksimal setengah jam, aku sebutkan kepadanya sebagian keindahan agama Islam ini. Lalu mereka pun bertanya, bagaimanakah cara masuk Islam? Bagaimana jalan untuk menjadi bagian dari kaum muslimin? Lalu aku pun tawarkan mereka agar masuk Islam dan mereka pun masuk Islam.’” (Huquuq kibaaris sinni fil Islaam, hal. 10)Ke tiga, dianjurkan untuk tetap menjalin hubungan kekerabatan dengan keluarga yang masih kafir, seperti orang tua dan saudara kandung, dalam bentuk mengunjungi mereka dan memberikan hadiah untuk mereka. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan mereka sebagai teman atau sahabat akrab, karena ini termasuk wala’ yang terlarang (lihat pembahasan tentang bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang). Lebih-lebih jika dikhawatirkan bahwa hal itu akan berpengaruh buruk terhadap agama si muslim.Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26)وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ“Dan jika keduanya (ibu dan ayah) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman [31]: 15)Ke empat, diperbolehkan untuk berbuat baik kepada mereka, misalnya dengan memberikan hadiah kepada mereka (meskipun bukan kerabat), untuk memotivasi mereka agar masuk Islam; atau pada saat mendakwahi mereka; atau untuk menghindari keburukan-keburukan mereka (misalnya, orang kafir tersebut adalah preman yang suka mengganggu); atau sebagai balasan karena mereka mau berdamai dan tidak mengganggu kaum muslimin, agar mereka terus-menerus seperti itu.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)Adapun jika pemberian hadiah itu dalam rangka menjalin persahabatan, atau karena rasa cinta atau karena ingin mencari perhatian dan cinta mereka, maka hal ini tidak diperbolekan.Baca Juga: Aqidah Ruh Perjuangan KitaUlama besar Malikiyyah, Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala berkata,“Adapun yang diperintahkan atas kita untuk berbuat baik kepada orang kafir tanpa menunjukkan rasa cinta dalam hati, di antaranya adalah: bersikap lemah lembut dengan orang-orang kafir yang lemah; memenuhi kebutuhan orang kafir yang miskin (dengan sedekah); memberi makan orang kafir yang kelaparan; memberi pakaian orang kafir yang tidak memiliki pakaian; bersikap lembut dalam berbicara, karena belas kasihan kepada mereka, bukan lembut karena takut dan merendahkan diri; bersabar atas gangguan mereka dalam bertetangga dengan tetap berusaha menghilangkan gangguan tersebut dengan lemah lembut, tanpa disertai rasa takut dan mengagungkan mereka; mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan agar termasuk dalam orang-orang yang bahagia di akhirat (penghuni surga); menginginkan kebaikan untuk mereka dalam semua urusan mereka, baik urusan agama (dengan mendakwahi mereka) dan urusan dunia mereka (dengan tidak mendzalimi mereka); menjaga mereka ketika mereka tidak ada, ketika ada orang yang ingin menyakiti mereka (misalnya, dengan memfitnah mereka), menjaga harta, keluarga, kehormatan mereka dan semua hak-hak mereka; membantu mereka ketika mereka berupaya untuk mencegah kedzaliman dari dirinya; membantu mereka agar mendapatkan hak-hak mereka. Ringkasnya, semua bentuk kebaikan yang selayaknya dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi (atasan) kepada bawahannya (misalnya, seorang bos kepada bawahannya), atau seorang musuh kepada musuhnya, maka hal itu termasuk akhlak yang luhur (kepada orang kafir).” (Al-Furuuq, no. 119)Secara umum, boleh bagi kita bersikap lemah lembut kepada orang kafir, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan, selama hal itu tidak merendahkan kedudukan si muslim tersebut, dan juga ketika terdapat maslahat syar’i dari perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (sahabat akrab, pemimpin, penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Yang dimaksud dengan “taqiyyah” (siasat memelihara diri) adalah menampakkan sikap lemah lembut kepada mereka, meskipun dalam hati kita tetap membenci dan memusuhi mereka karena agama.Ke lima, dianjurkan untuk memuliakan mereka ketika mereka bertamu ke rumah kita. Sebagaimana diperbolehkan bagi muslim untuk bertamu ke rumah mereka jika ada keperluan.Ke enam, diperbolehkan untuk makan bersama mereka dalam kasus-kasus tertentu (yang bersifat kasuistik), selama tidak menjadikan mereka sebagai sahabat dekat atau teman makan sehingga selalu dan terbiasa makan bersama mereka.Oleh karena itu, boleh makan bersama mereka ketika dalam undangan walimah yang bersifat umum; atau karena orang kafir tersebut bertamu ke rumah kita; atau karena kita bertamu ke rumah mereka; atau makan bersama pembantunya yang non-muslim; selama tidak bermaksud untuk mencari-cari kecintaan mereka kepada kita, dan bukan karena kita merasa nyaman dekat-dekat dengan mereka.Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika makan bersama mereka itu motivasinya adalah karena ingin mencari rasa cinta mereka kepada kita (misalnya, agar kita bisa masuk ke dalam pergaulan di tengah-tengah mereka), tanpa ada maslahat syar’i yang ingin diwujudkan (misalnya, mendakwahi mereka), atau karena kita merasa lebih nyaman ketika dekat dan bersama mereka, maka hal ini tidak diperbolehkan (baca: haram), bahkan di antara ulama ada yang menegaskan sebagai dosa besar (Lihat Az-Zawaajir ‘an Iqtiraafil Kabaair no. 441, karya Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman, dan janganlah makan makananmu kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Hadits di atas melarang kita untuk makan bersama orang non-muslim jika motivasinya karena motivasi-motivasi terlarang di atas. Adapun jika memberi makan mereka karena belas kasihan, misalnya karena mereka kelaparan, atau baru tertimpa bencana dan musibah, maka diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Sebagaimana pujian Allah Ta’ala kepada orang-orang yang memberi makan orang kafir yang ditawan,وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang (kafir) yang ditawan.” (QS. Al-Insan [76]: 8)Baca Juga: Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang KafirPertama, boleh mempekerjakan mereka atau menyewa jasa mereka dalam pekerjaan-pekerjaan yang tidak menyebabkan penguasaan mereka atas kaum muslimin. Misalnya, boleh mempekerjakan mereka sebagai karyawan pabrik, tukang bangunan, atau sebagai pembantu.Dalil dalam masalah ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa jasa ‘Abdullah bin Uraiqith ketika hijrah karena dia sangat paham seluk beluk jalan (HR. Bukhari no. 2263). Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan orang Yahudi Khaibar untuk menanami kebun Nabi di daerah Khaibar setelah ditaklukkan. Bagi hasil untuk mereka adalah setengah dari hasil panen (HR. Bukhari no. 148). Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah memiliki pelayan seorang pemuda Yahudi (HR. Bukhari no. 5657).Adapun mengangkat mereka sebagai pegawai yang menyebabkan mereka berkuasa atas kaum muslimin dan mengetahui detail kondisi dan rahasia kaum muslimin, maka hal ini tidak boleh dan termasuk dalam wala’ yang diharamkan. Misalnya, mengangkat mereka sebagai sekretaris gubernur atau pemimpin daerah, sebagaimana yang telah kami uraikan di seri sebelumnya.Ke dua, dianjurkan untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang membutuhkan, misalnya memberikan sedekah sunnah kepada orang-orang miskin di antara mereka, atau memberikan pertolongan kepada orang kafir yang sedang sakit. Adapun sedekah yang wajib, misalnya zakat mal atau zakat fitri, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali orang kafir yang ingin diambil hatinya (sebagaimana nanti akan disebutkan).Hal ini berdasarkan keumuman makna firman Allah Ta’ala,وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Dan juga termasuk dalam cakupan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)Berbuat baik kepada mereka dengan menunjukkan akhlak-akhlak yang mulia, bisa menjadi sebab masuknya mereka ke dalam Islam. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala,“Aku pernah berjumpa dengan seseorang dari India, yang masuk melalui perantaraannya lebih dari seribu orang beragama Hindu. Mereka semuanya masuk Islam satu per satu, artinya beliau tidaklah mendakwahi dua orang sekaligus, akan tetapi didakwahi satu-satu. Metode dakwah beliau adalah beliau memiliki penguasaan yang baik terhadap sisi-sisi kebaikan agama Islam ini, adab-adabnya dan kesempurnaannya.BacaJuga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijJika beliau menemui orang Hindu tersebut, dan biasanya beliau memilih orang-orang yang sedang sedih (galau) berkaitan dengan perkara yang telah, sedang atau akan terjadi, atau orang-orang yang beliau lihat sedang mendapatkan masalah tertentu, dan sedang duduk sendirian. Beliau pun duduk bersama mereka, menanyakan kondisinya, dan menanyakan masalah yang sedang dihadapi. Di sela-sela itu, beliau pun menyebutkan sisi-sisi keindahan agama Islam ini.Dia berkata kepadaku, ‘Sesungguhnya mayoritas dari mereka itu cukup diajak bicara seperempat jam, atau maksimal setengah jam, aku sebutkan kepadanya sebagian keindahan agama Islam ini. Lalu mereka pun bertanya, bagaimanakah cara masuk Islam? Bagaimana jalan untuk menjadi bagian dari kaum muslimin? Lalu aku pun tawarkan mereka agar masuk Islam dan mereka pun masuk Islam.’” (Huquuq kibaaris sinni fil Islaam, hal. 10)Ke tiga, dianjurkan untuk tetap menjalin hubungan kekerabatan dengan keluarga yang masih kafir, seperti orang tua dan saudara kandung, dalam bentuk mengunjungi mereka dan memberikan hadiah untuk mereka. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan mereka sebagai teman atau sahabat akrab, karena ini termasuk wala’ yang terlarang (lihat pembahasan tentang bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang). Lebih-lebih jika dikhawatirkan bahwa hal itu akan berpengaruh buruk terhadap agama si muslim.Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26)وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ“Dan jika keduanya (ibu dan ayah) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman [31]: 15)Ke empat, diperbolehkan untuk berbuat baik kepada mereka, misalnya dengan memberikan hadiah kepada mereka (meskipun bukan kerabat), untuk memotivasi mereka agar masuk Islam; atau pada saat mendakwahi mereka; atau untuk menghindari keburukan-keburukan mereka (misalnya, orang kafir tersebut adalah preman yang suka mengganggu); atau sebagai balasan karena mereka mau berdamai dan tidak mengganggu kaum muslimin, agar mereka terus-menerus seperti itu.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)Adapun jika pemberian hadiah itu dalam rangka menjalin persahabatan, atau karena rasa cinta atau karena ingin mencari perhatian dan cinta mereka, maka hal ini tidak diperbolekan.Baca Juga: Aqidah Ruh Perjuangan KitaUlama besar Malikiyyah, Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala berkata,“Adapun yang diperintahkan atas kita untuk berbuat baik kepada orang kafir tanpa menunjukkan rasa cinta dalam hati, di antaranya adalah: bersikap lemah lembut dengan orang-orang kafir yang lemah; memenuhi kebutuhan orang kafir yang miskin (dengan sedekah); memberi makan orang kafir yang kelaparan; memberi pakaian orang kafir yang tidak memiliki pakaian; bersikap lembut dalam berbicara, karena belas kasihan kepada mereka, bukan lembut karena takut dan merendahkan diri; bersabar atas gangguan mereka dalam bertetangga dengan tetap berusaha menghilangkan gangguan tersebut dengan lemah lembut, tanpa disertai rasa takut dan mengagungkan mereka; mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan agar termasuk dalam orang-orang yang bahagia di akhirat (penghuni surga); menginginkan kebaikan untuk mereka dalam semua urusan mereka, baik urusan agama (dengan mendakwahi mereka) dan urusan dunia mereka (dengan tidak mendzalimi mereka); menjaga mereka ketika mereka tidak ada, ketika ada orang yang ingin menyakiti mereka (misalnya, dengan memfitnah mereka), menjaga harta, keluarga, kehormatan mereka dan semua hak-hak mereka; membantu mereka ketika mereka berupaya untuk mencegah kedzaliman dari dirinya; membantu mereka agar mendapatkan hak-hak mereka. Ringkasnya, semua bentuk kebaikan yang selayaknya dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi (atasan) kepada bawahannya (misalnya, seorang bos kepada bawahannya), atau seorang musuh kepada musuhnya, maka hal itu termasuk akhlak yang luhur (kepada orang kafir).” (Al-Furuuq, no. 119)Secara umum, boleh bagi kita bersikap lemah lembut kepada orang kafir, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan, selama hal itu tidak merendahkan kedudukan si muslim tersebut, dan juga ketika terdapat maslahat syar’i dari perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (sahabat akrab, pemimpin, penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Yang dimaksud dengan “taqiyyah” (siasat memelihara diri) adalah menampakkan sikap lemah lembut kepada mereka, meskipun dalam hati kita tetap membenci dan memusuhi mereka karena agama.Ke lima, dianjurkan untuk memuliakan mereka ketika mereka bertamu ke rumah kita. Sebagaimana diperbolehkan bagi muslim untuk bertamu ke rumah mereka jika ada keperluan.Ke enam, diperbolehkan untuk makan bersama mereka dalam kasus-kasus tertentu (yang bersifat kasuistik), selama tidak menjadikan mereka sebagai sahabat dekat atau teman makan sehingga selalu dan terbiasa makan bersama mereka.Oleh karena itu, boleh makan bersama mereka ketika dalam undangan walimah yang bersifat umum; atau karena orang kafir tersebut bertamu ke rumah kita; atau karena kita bertamu ke rumah mereka; atau makan bersama pembantunya yang non-muslim; selama tidak bermaksud untuk mencari-cari kecintaan mereka kepada kita, dan bukan karena kita merasa nyaman dekat-dekat dengan mereka.Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika makan bersama mereka itu motivasinya adalah karena ingin mencari rasa cinta mereka kepada kita (misalnya, agar kita bisa masuk ke dalam pergaulan di tengah-tengah mereka), tanpa ada maslahat syar’i yang ingin diwujudkan (misalnya, mendakwahi mereka), atau karena kita merasa lebih nyaman ketika dekat dan bersama mereka, maka hal ini tidak diperbolehkan (baca: haram), bahkan di antara ulama ada yang menegaskan sebagai dosa besar (Lihat Az-Zawaajir ‘an Iqtiraafil Kabaair no. 441, karya Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman, dan janganlah makan makananmu kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Hadits di atas melarang kita untuk makan bersama orang non-muslim jika motivasinya karena motivasi-motivasi terlarang di atas. Adapun jika memberi makan mereka karena belas kasihan, misalnya karena mereka kelaparan, atau baru tertimpa bencana dan musibah, maka diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Sebagaimana pujian Allah Ta’ala kepada orang-orang yang memberi makan orang kafir yang ditawan,وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang (kafir) yang ditawan.” (QS. Al-Insan [76]: 8)Baca Juga: Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang KafirPertama, boleh mempekerjakan mereka atau menyewa jasa mereka dalam pekerjaan-pekerjaan yang tidak menyebabkan penguasaan mereka atas kaum muslimin. Misalnya, boleh mempekerjakan mereka sebagai karyawan pabrik, tukang bangunan, atau sebagai pembantu.Dalil dalam masalah ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa jasa ‘Abdullah bin Uraiqith ketika hijrah karena dia sangat paham seluk beluk jalan (HR. Bukhari no. 2263). Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan orang Yahudi Khaibar untuk menanami kebun Nabi di daerah Khaibar setelah ditaklukkan. Bagi hasil untuk mereka adalah setengah dari hasil panen (HR. Bukhari no. 148). Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah memiliki pelayan seorang pemuda Yahudi (HR. Bukhari no. 5657).Adapun mengangkat mereka sebagai pegawai yang menyebabkan mereka berkuasa atas kaum muslimin dan mengetahui detail kondisi dan rahasia kaum muslimin, maka hal ini tidak boleh dan termasuk dalam wala’ yang diharamkan. Misalnya, mengangkat mereka sebagai sekretaris gubernur atau pemimpin daerah, sebagaimana yang telah kami uraikan di seri sebelumnya.Ke dua, dianjurkan untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang membutuhkan, misalnya memberikan sedekah sunnah kepada orang-orang miskin di antara mereka, atau memberikan pertolongan kepada orang kafir yang sedang sakit. Adapun sedekah yang wajib, misalnya zakat mal atau zakat fitri, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali orang kafir yang ingin diambil hatinya (sebagaimana nanti akan disebutkan).Hal ini berdasarkan keumuman makna firman Allah Ta’ala,وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Dan juga termasuk dalam cakupan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)Berbuat baik kepada mereka dengan menunjukkan akhlak-akhlak yang mulia, bisa menjadi sebab masuknya mereka ke dalam Islam. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala,“Aku pernah berjumpa dengan seseorang dari India, yang masuk melalui perantaraannya lebih dari seribu orang beragama Hindu. Mereka semuanya masuk Islam satu per satu, artinya beliau tidaklah mendakwahi dua orang sekaligus, akan tetapi didakwahi satu-satu. Metode dakwah beliau adalah beliau memiliki penguasaan yang baik terhadap sisi-sisi kebaikan agama Islam ini, adab-adabnya dan kesempurnaannya.BacaJuga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijJika beliau menemui orang Hindu tersebut, dan biasanya beliau memilih orang-orang yang sedang sedih (galau) berkaitan dengan perkara yang telah, sedang atau akan terjadi, atau orang-orang yang beliau lihat sedang mendapatkan masalah tertentu, dan sedang duduk sendirian. Beliau pun duduk bersama mereka, menanyakan kondisinya, dan menanyakan masalah yang sedang dihadapi. Di sela-sela itu, beliau pun menyebutkan sisi-sisi keindahan agama Islam ini.Dia berkata kepadaku, ‘Sesungguhnya mayoritas dari mereka itu cukup diajak bicara seperempat jam, atau maksimal setengah jam, aku sebutkan kepadanya sebagian keindahan agama Islam ini. Lalu mereka pun bertanya, bagaimanakah cara masuk Islam? Bagaimana jalan untuk menjadi bagian dari kaum muslimin? Lalu aku pun tawarkan mereka agar masuk Islam dan mereka pun masuk Islam.’” (Huquuq kibaaris sinni fil Islaam, hal. 10)Ke tiga, dianjurkan untuk tetap menjalin hubungan kekerabatan dengan keluarga yang masih kafir, seperti orang tua dan saudara kandung, dalam bentuk mengunjungi mereka dan memberikan hadiah untuk mereka. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan mereka sebagai teman atau sahabat akrab, karena ini termasuk wala’ yang terlarang (lihat pembahasan tentang bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang). Lebih-lebih jika dikhawatirkan bahwa hal itu akan berpengaruh buruk terhadap agama si muslim.Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26)وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ“Dan jika keduanya (ibu dan ayah) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman [31]: 15)Ke empat, diperbolehkan untuk berbuat baik kepada mereka, misalnya dengan memberikan hadiah kepada mereka (meskipun bukan kerabat), untuk memotivasi mereka agar masuk Islam; atau pada saat mendakwahi mereka; atau untuk menghindari keburukan-keburukan mereka (misalnya, orang kafir tersebut adalah preman yang suka mengganggu); atau sebagai balasan karena mereka mau berdamai dan tidak mengganggu kaum muslimin, agar mereka terus-menerus seperti itu.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)Adapun jika pemberian hadiah itu dalam rangka menjalin persahabatan, atau karena rasa cinta atau karena ingin mencari perhatian dan cinta mereka, maka hal ini tidak diperbolekan.Baca Juga: Aqidah Ruh Perjuangan KitaUlama besar Malikiyyah, Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala berkata,“Adapun yang diperintahkan atas kita untuk berbuat baik kepada orang kafir tanpa menunjukkan rasa cinta dalam hati, di antaranya adalah: bersikap lemah lembut dengan orang-orang kafir yang lemah; memenuhi kebutuhan orang kafir yang miskin (dengan sedekah); memberi makan orang kafir yang kelaparan; memberi pakaian orang kafir yang tidak memiliki pakaian; bersikap lembut dalam berbicara, karena belas kasihan kepada mereka, bukan lembut karena takut dan merendahkan diri; bersabar atas gangguan mereka dalam bertetangga dengan tetap berusaha menghilangkan gangguan tersebut dengan lemah lembut, tanpa disertai rasa takut dan mengagungkan mereka; mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan agar termasuk dalam orang-orang yang bahagia di akhirat (penghuni surga); menginginkan kebaikan untuk mereka dalam semua urusan mereka, baik urusan agama (dengan mendakwahi mereka) dan urusan dunia mereka (dengan tidak mendzalimi mereka); menjaga mereka ketika mereka tidak ada, ketika ada orang yang ingin menyakiti mereka (misalnya, dengan memfitnah mereka), menjaga harta, keluarga, kehormatan mereka dan semua hak-hak mereka; membantu mereka ketika mereka berupaya untuk mencegah kedzaliman dari dirinya; membantu mereka agar mendapatkan hak-hak mereka. Ringkasnya, semua bentuk kebaikan yang selayaknya dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi (atasan) kepada bawahannya (misalnya, seorang bos kepada bawahannya), atau seorang musuh kepada musuhnya, maka hal itu termasuk akhlak yang luhur (kepada orang kafir).” (Al-Furuuq, no. 119)Secara umum, boleh bagi kita bersikap lemah lembut kepada orang kafir, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan, selama hal itu tidak merendahkan kedudukan si muslim tersebut, dan juga ketika terdapat maslahat syar’i dari perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (sahabat akrab, pemimpin, penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Yang dimaksud dengan “taqiyyah” (siasat memelihara diri) adalah menampakkan sikap lemah lembut kepada mereka, meskipun dalam hati kita tetap membenci dan memusuhi mereka karena agama.Ke lima, dianjurkan untuk memuliakan mereka ketika mereka bertamu ke rumah kita. Sebagaimana diperbolehkan bagi muslim untuk bertamu ke rumah mereka jika ada keperluan.Ke enam, diperbolehkan untuk makan bersama mereka dalam kasus-kasus tertentu (yang bersifat kasuistik), selama tidak menjadikan mereka sebagai sahabat dekat atau teman makan sehingga selalu dan terbiasa makan bersama mereka.Oleh karena itu, boleh makan bersama mereka ketika dalam undangan walimah yang bersifat umum; atau karena orang kafir tersebut bertamu ke rumah kita; atau karena kita bertamu ke rumah mereka; atau makan bersama pembantunya yang non-muslim; selama tidak bermaksud untuk mencari-cari kecintaan mereka kepada kita, dan bukan karena kita merasa nyaman dekat-dekat dengan mereka.Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika makan bersama mereka itu motivasinya adalah karena ingin mencari rasa cinta mereka kepada kita (misalnya, agar kita bisa masuk ke dalam pergaulan di tengah-tengah mereka), tanpa ada maslahat syar’i yang ingin diwujudkan (misalnya, mendakwahi mereka), atau karena kita merasa lebih nyaman ketika dekat dan bersama mereka, maka hal ini tidak diperbolehkan (baca: haram), bahkan di antara ulama ada yang menegaskan sebagai dosa besar (Lihat Az-Zawaajir ‘an Iqtiraafil Kabaair no. 441, karya Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman, dan janganlah makan makananmu kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Hadits di atas melarang kita untuk makan bersama orang non-muslim jika motivasinya karena motivasi-motivasi terlarang di atas. Adapun jika memberi makan mereka karena belas kasihan, misalnya karena mereka kelaparan, atau baru tertimpa bencana dan musibah, maka diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Sebagaimana pujian Allah Ta’ala kepada orang-orang yang memberi makan orang kafir yang ditawan,وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang (kafir) yang ditawan.” (QS. Al-Insan [76]: 8)Baca Juga: Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 8 – Tentang Ruqyah dan Tamimah

BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 8 – Tentang Ruqyah dan Tamimah

BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…
BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…


BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…

Nasihat kepada para Penuntut Ilmu

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek

Nasihat kepada para Penuntut Ilmu

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek

Tebar Salam dan Minta Izin

Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Tebar Salam dan Minta Izin

Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Hukum Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid

Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid

Hukum Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid

Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid
Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140606&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next