Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam

Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal

 Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal

 Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul
 Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat

   Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa

Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat

   Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa
   Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa


  <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa

Tanda Kiamat Ada Api Besar Keluar di Madinah

Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 QRIS donasi Yufid

Tanda Kiamat Ada Api Besar Keluar di Madinah

Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 QRIS donasi Yufid
Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500983758&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/uKuTJyUJbMU?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga

Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin

Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga

Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin
Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin


Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin

Umdatul Ahkam: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur

 Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur

 Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam
 Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam

Panitia Menjual Hewan Qurban

Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid

Panitia Menjual Hewan Qurban

Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid
Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid


Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H

Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial

Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H

Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial
Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial


Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial

Takbir Iqamah, Sekali atau Dua Kali?

Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid

Takbir Iqamah, Sekali atau Dua Kali?

Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid
Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/485714670&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Bagaimana Kiat Bersabar?

 Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Bagaimana Kiat Bersabar?

 Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul
 Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Lebih Baik BerKurban Kolektif atau Sendiri?

Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid

Lebih Baik BerKurban Kolektif atau Sendiri?

Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid
Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479042775&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #09: Jalankan Semampunya

Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat

Hadits Arbain #09: Jalankan Semampunya

Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat
Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat


Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat

Hadits Arbain #08: Mengajak Bersyahadat dan Shalat

Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat

Hadits Arbain #08: Mengajak Bersyahadat dan Shalat

Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat
Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat


Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi
Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi


Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi
Prev     Next