Cara dan Bacaan Shalat Sunnah Fajar

Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Cara dan Bacaan Shalat Sunnah Fajar

Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Mana yang lebih utama, Qurban Kambing atau Urunan Sapi?

Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 QRIS donasi Yufid

Mana yang lebih utama, Qurban Kambing atau Urunan Sapi?

Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 QRIS donasi Yufid
Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 QRIS donasi Yufid


Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Pujian dan Syukur kepada Allah

Download  Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur

Syarhus Sunnah: Pujian dan Syukur kepada Allah

Download  Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur
Download  Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur


Download <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca?

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca?

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid
Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500984772&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Menjadi Haji Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam

Kiat Menjadi Haji Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam
Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam


Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam

Bertahan Shalat Ketika Gempa

Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Bertahan Shalat Ketika Gempa

Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Hadits Jibril Tentang Waktu Shalat, Waktu Shalat Zhuhur

Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Hadits Jibril Tentang Waktu Shalat, Waktu Shalat Zhuhur

Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat
Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat


Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat

Mimpi Indah dan Mimpi Buruk

Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah

Mimpi Indah dan Mimpi Buruk

Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah
Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah


Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah

Faedah Sirah Nabi: Cemoohan Orang Quraisy

Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Faedah Sirah Nabi: Cemoohan Orang Quraisy

Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah
Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah


Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Safinatun Najah: Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji

Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji    — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah

Safinatun Najah: Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji

Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji    — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah
Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji    — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah


Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah

Bertasbih dan Bertahmid pada ‘Asyiyy dan Ibkar

Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir

Bertasbih dan Bertahmid pada ‘Asyiyy dan Ibkar

Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir
Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir


Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir

Faedah Surat An-Nuur #18: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita

Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #18: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita

Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina
Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina


Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina

Hukum Haji dengan Visa Ziarah

Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Hukum Haji dengan Visa Ziarah

Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar?

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 QRIS donasi Yufid

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar?

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 QRIS donasi Yufid
Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500985243&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next