Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01

Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01

Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Penjelasan – Manusia Lebih Mulia Dibandingkan Jin

Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Penjelasan – Manusia Lebih Mulia Dibandingkan Jin

Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/529664718&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama Allah

Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama Allah

Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh
Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh


Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 10 – Menyembelih untuk Selain Allah

Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 10 – Menyembelih untuk Selain Allah

Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…
Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…


Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…

Menyembelih Tumbal Adalah Syirik Akbar

Diantara bentuk kemungkaran yang menjamur di masyarakat adalah menyembelih tumbal. Baik ketika membangun bangunan besar, membangun jembatan, ingin menggarap lahan pertanian, atau yang berupa ritual-ritual adat tahunan.Tumbal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 makna: sesuatu yang dipakai untuk menolak (penyakit dan sebagainya); tolak bala; kurban (persembahan dan sebagainya) untuk memperoleh sesuatu (yang lebih baik); Keduanya jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan syirik akbar. Karena menyembelih yang demikian merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah (untuk Rabb-mu)” (QS. Al Kautsar: 2).Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاعْلَمْ أَنَّ الذَّبْحَ لِلْمَعْبُودِ وَبِاسْمِهِ نَازِلٌ مَنْزِلَةَ السُّجُودِ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ الْمَخْصُوصَةِ بِاَللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْعِبَادَةِ فَمَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِهِ مِنْ حَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ كَالصَّنَمِ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ وَكَانَ فِعْلُهُ كُفْرًا كَمَنْ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى سَجْدَةَ عِبَادَةٍ“Ar Rafi’i mengatakan: ketahuilah, bahwa menyembelih kepada suatu sesembahan itu semakna dengan sujud kepadanya. Keduanya merupakan bentuk pengagungan dan ibadah yang khusus bagi Allah Ta’ala semata. Allah lah yang semata-mata berhak ditujukan kepada-Nya semua ibadah. Maka barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah semisal untuk hewan atau untuk benda mati seperti berhala dalam rangka pengagungan dan ibadah, maka tidak halal daging sembelihannya tersebut dan perbuatannya merupakan kekufuran, sebagaimana orang yang bersujud kepada Allah Ta’ala dengan sujud ibadah” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 8/409).Semestinya yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah sebagaimana yang dikatakan Khalilullah Ibrahim ‘alaihissalam:قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ“Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupkan dan matiku, hanya untuk Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu baginya” (QS. Al An’am: 162).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ“Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan kaum Musyrikin yang menyembah selain Allah dan menyembelih dengan nama selain Allah, bahwasanya ia menyelisihi perbuatan tersebut. Karena shalatnya hanya untuk Allah, sembelihannya hanya dengan nama Allah semata, tidak ada sekutu baginya” (Tafisr Ibnu Katsir, 3/381).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:لعن اللهُ مَن ذبح لغيرِ اللهِ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الذبح لغير الله منكر عظيم وهو شرك أكبر سواء كان ذلك لنبي أو ولي أو كوكب أو جني أو صنم أو غير ذلك“Menyembelih untuk selain Allah adalah kemungkaran yang besar dan termasuk syirik akbar. Baik sembelihan tersebut dipersembahkan untuk Nabi, atau untuk wali, atau untuk bintang-bintang, atau untuk jin, atau untuk berhala, atau untuk makhluk yang lain” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/360). Sembelihan-Sembelihan Yang DibolehkanSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul (hal. 67) menjelaskan bahwa sembelihan ada 3 macam: Sembelihan ibadah, yang mengandung unsur pengagungan dan ketundukan kepada objek yang jadi tujuan persembahan sembelihan tersebut. Maka sembelihan jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata. Jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan kesyirikan. Sembelihan yang merupakan perkara sunnah atau wajib dalam agama. Seperti sembelihan kurban, akikah, sembelihan untuk hidangan walimah, sembelihan untuk memuliakan tamu dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: مَن كان يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِمْ ضيفَه “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: أَولِمْ ولو بشاةٍ “Adakanlah walimah walaupun dengan menyembalih seekor kambing” (HR. Bukhari no. 3781, Muslim no. 1427). Sembelihan yang merupakan perkara mubah, semisal sembelihan untuk sekedar makan atau untuk dijual. Allah Ta’ala berfirman: أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 72-72). Namun sembelihan-sembelihan yang dibolehkan tersebut wajib disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927). Mintalah Hanya Kepada AllahMaka kaum Muslimin sekalian, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan syirik seperti mempersembahkan tumbal kepada selain Allah. Kesulitan dan kesusahan itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At Taghabun: 11)bahkan setiap musibah dan kesusahan yang kita alami dan yang akan datang, itu semua sudah tercatat dalam Lauhul Mahfduz. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرٌ“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS. Al Hadid: 22)Dan ketahuilah bahwa musibah serta cobaan itu hanya Allah lah yang bisa menghilangkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Demikian juga kenikmatan dan kebaikan, sesungguhnya itu semua dari Allah Ta’ala. Maka hendaknya kita hanya memintanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)Tidak perlu ragu meminta tolong kepada Allah. Bukankah Allah yang telah menciptakan anda? Bukanlah Allah yang memiliki alam semesta ini termasuk bumi yang anda pijak? Maka sangat mudah bagi Allah memberi pertolongan kepada anda. Renungkan perkataan Nabi Musa ‘alaihissalam:قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّـهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّـهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”” (QS. Al A’raf: 128).Maka tinggalkanlah perbuatan syirik termasuk mempersembahkan tumbal demi tolak bala dan mengharap bertambahnya kenikmatan, mintalah itu semua hanya kepada Allah semata.Semoga Allah memberi taufik. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid

Menyembelih Tumbal Adalah Syirik Akbar

Diantara bentuk kemungkaran yang menjamur di masyarakat adalah menyembelih tumbal. Baik ketika membangun bangunan besar, membangun jembatan, ingin menggarap lahan pertanian, atau yang berupa ritual-ritual adat tahunan.Tumbal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 makna: sesuatu yang dipakai untuk menolak (penyakit dan sebagainya); tolak bala; kurban (persembahan dan sebagainya) untuk memperoleh sesuatu (yang lebih baik); Keduanya jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan syirik akbar. Karena menyembelih yang demikian merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah (untuk Rabb-mu)” (QS. Al Kautsar: 2).Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاعْلَمْ أَنَّ الذَّبْحَ لِلْمَعْبُودِ وَبِاسْمِهِ نَازِلٌ مَنْزِلَةَ السُّجُودِ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ الْمَخْصُوصَةِ بِاَللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْعِبَادَةِ فَمَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِهِ مِنْ حَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ كَالصَّنَمِ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ وَكَانَ فِعْلُهُ كُفْرًا كَمَنْ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى سَجْدَةَ عِبَادَةٍ“Ar Rafi’i mengatakan: ketahuilah, bahwa menyembelih kepada suatu sesembahan itu semakna dengan sujud kepadanya. Keduanya merupakan bentuk pengagungan dan ibadah yang khusus bagi Allah Ta’ala semata. Allah lah yang semata-mata berhak ditujukan kepada-Nya semua ibadah. Maka barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah semisal untuk hewan atau untuk benda mati seperti berhala dalam rangka pengagungan dan ibadah, maka tidak halal daging sembelihannya tersebut dan perbuatannya merupakan kekufuran, sebagaimana orang yang bersujud kepada Allah Ta’ala dengan sujud ibadah” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 8/409).Semestinya yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah sebagaimana yang dikatakan Khalilullah Ibrahim ‘alaihissalam:قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ“Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupkan dan matiku, hanya untuk Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu baginya” (QS. Al An’am: 162).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ“Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan kaum Musyrikin yang menyembah selain Allah dan menyembelih dengan nama selain Allah, bahwasanya ia menyelisihi perbuatan tersebut. Karena shalatnya hanya untuk Allah, sembelihannya hanya dengan nama Allah semata, tidak ada sekutu baginya” (Tafisr Ibnu Katsir, 3/381).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:لعن اللهُ مَن ذبح لغيرِ اللهِ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الذبح لغير الله منكر عظيم وهو شرك أكبر سواء كان ذلك لنبي أو ولي أو كوكب أو جني أو صنم أو غير ذلك“Menyembelih untuk selain Allah adalah kemungkaran yang besar dan termasuk syirik akbar. Baik sembelihan tersebut dipersembahkan untuk Nabi, atau untuk wali, atau untuk bintang-bintang, atau untuk jin, atau untuk berhala, atau untuk makhluk yang lain” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/360). Sembelihan-Sembelihan Yang DibolehkanSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul (hal. 67) menjelaskan bahwa sembelihan ada 3 macam: Sembelihan ibadah, yang mengandung unsur pengagungan dan ketundukan kepada objek yang jadi tujuan persembahan sembelihan tersebut. Maka sembelihan jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata. Jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan kesyirikan. Sembelihan yang merupakan perkara sunnah atau wajib dalam agama. Seperti sembelihan kurban, akikah, sembelihan untuk hidangan walimah, sembelihan untuk memuliakan tamu dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: مَن كان يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِمْ ضيفَه “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: أَولِمْ ولو بشاةٍ “Adakanlah walimah walaupun dengan menyembalih seekor kambing” (HR. Bukhari no. 3781, Muslim no. 1427). Sembelihan yang merupakan perkara mubah, semisal sembelihan untuk sekedar makan atau untuk dijual. Allah Ta’ala berfirman: أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 72-72). Namun sembelihan-sembelihan yang dibolehkan tersebut wajib disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927). Mintalah Hanya Kepada AllahMaka kaum Muslimin sekalian, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan syirik seperti mempersembahkan tumbal kepada selain Allah. Kesulitan dan kesusahan itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At Taghabun: 11)bahkan setiap musibah dan kesusahan yang kita alami dan yang akan datang, itu semua sudah tercatat dalam Lauhul Mahfduz. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرٌ“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS. Al Hadid: 22)Dan ketahuilah bahwa musibah serta cobaan itu hanya Allah lah yang bisa menghilangkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Demikian juga kenikmatan dan kebaikan, sesungguhnya itu semua dari Allah Ta’ala. Maka hendaknya kita hanya memintanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)Tidak perlu ragu meminta tolong kepada Allah. Bukankah Allah yang telah menciptakan anda? Bukanlah Allah yang memiliki alam semesta ini termasuk bumi yang anda pijak? Maka sangat mudah bagi Allah memberi pertolongan kepada anda. Renungkan perkataan Nabi Musa ‘alaihissalam:قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّـهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّـهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”” (QS. Al A’raf: 128).Maka tinggalkanlah perbuatan syirik termasuk mempersembahkan tumbal demi tolak bala dan mengharap bertambahnya kenikmatan, mintalah itu semua hanya kepada Allah semata.Semoga Allah memberi taufik. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid
Diantara bentuk kemungkaran yang menjamur di masyarakat adalah menyembelih tumbal. Baik ketika membangun bangunan besar, membangun jembatan, ingin menggarap lahan pertanian, atau yang berupa ritual-ritual adat tahunan.Tumbal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 makna: sesuatu yang dipakai untuk menolak (penyakit dan sebagainya); tolak bala; kurban (persembahan dan sebagainya) untuk memperoleh sesuatu (yang lebih baik); Keduanya jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan syirik akbar. Karena menyembelih yang demikian merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah (untuk Rabb-mu)” (QS. Al Kautsar: 2).Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاعْلَمْ أَنَّ الذَّبْحَ لِلْمَعْبُودِ وَبِاسْمِهِ نَازِلٌ مَنْزِلَةَ السُّجُودِ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ الْمَخْصُوصَةِ بِاَللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْعِبَادَةِ فَمَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِهِ مِنْ حَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ كَالصَّنَمِ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ وَكَانَ فِعْلُهُ كُفْرًا كَمَنْ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى سَجْدَةَ عِبَادَةٍ“Ar Rafi’i mengatakan: ketahuilah, bahwa menyembelih kepada suatu sesembahan itu semakna dengan sujud kepadanya. Keduanya merupakan bentuk pengagungan dan ibadah yang khusus bagi Allah Ta’ala semata. Allah lah yang semata-mata berhak ditujukan kepada-Nya semua ibadah. Maka barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah semisal untuk hewan atau untuk benda mati seperti berhala dalam rangka pengagungan dan ibadah, maka tidak halal daging sembelihannya tersebut dan perbuatannya merupakan kekufuran, sebagaimana orang yang bersujud kepada Allah Ta’ala dengan sujud ibadah” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 8/409).Semestinya yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah sebagaimana yang dikatakan Khalilullah Ibrahim ‘alaihissalam:قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ“Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupkan dan matiku, hanya untuk Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu baginya” (QS. Al An’am: 162).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ“Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan kaum Musyrikin yang menyembah selain Allah dan menyembelih dengan nama selain Allah, bahwasanya ia menyelisihi perbuatan tersebut. Karena shalatnya hanya untuk Allah, sembelihannya hanya dengan nama Allah semata, tidak ada sekutu baginya” (Tafisr Ibnu Katsir, 3/381).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:لعن اللهُ مَن ذبح لغيرِ اللهِ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الذبح لغير الله منكر عظيم وهو شرك أكبر سواء كان ذلك لنبي أو ولي أو كوكب أو جني أو صنم أو غير ذلك“Menyembelih untuk selain Allah adalah kemungkaran yang besar dan termasuk syirik akbar. Baik sembelihan tersebut dipersembahkan untuk Nabi, atau untuk wali, atau untuk bintang-bintang, atau untuk jin, atau untuk berhala, atau untuk makhluk yang lain” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/360). Sembelihan-Sembelihan Yang DibolehkanSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul (hal. 67) menjelaskan bahwa sembelihan ada 3 macam: Sembelihan ibadah, yang mengandung unsur pengagungan dan ketundukan kepada objek yang jadi tujuan persembahan sembelihan tersebut. Maka sembelihan jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata. Jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan kesyirikan. Sembelihan yang merupakan perkara sunnah atau wajib dalam agama. Seperti sembelihan kurban, akikah, sembelihan untuk hidangan walimah, sembelihan untuk memuliakan tamu dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: مَن كان يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِمْ ضيفَه “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: أَولِمْ ولو بشاةٍ “Adakanlah walimah walaupun dengan menyembalih seekor kambing” (HR. Bukhari no. 3781, Muslim no. 1427). Sembelihan yang merupakan perkara mubah, semisal sembelihan untuk sekedar makan atau untuk dijual. Allah Ta’ala berfirman: أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 72-72). Namun sembelihan-sembelihan yang dibolehkan tersebut wajib disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927). Mintalah Hanya Kepada AllahMaka kaum Muslimin sekalian, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan syirik seperti mempersembahkan tumbal kepada selain Allah. Kesulitan dan kesusahan itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At Taghabun: 11)bahkan setiap musibah dan kesusahan yang kita alami dan yang akan datang, itu semua sudah tercatat dalam Lauhul Mahfduz. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرٌ“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS. Al Hadid: 22)Dan ketahuilah bahwa musibah serta cobaan itu hanya Allah lah yang bisa menghilangkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Demikian juga kenikmatan dan kebaikan, sesungguhnya itu semua dari Allah Ta’ala. Maka hendaknya kita hanya memintanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)Tidak perlu ragu meminta tolong kepada Allah. Bukankah Allah yang telah menciptakan anda? Bukanlah Allah yang memiliki alam semesta ini termasuk bumi yang anda pijak? Maka sangat mudah bagi Allah memberi pertolongan kepada anda. Renungkan perkataan Nabi Musa ‘alaihissalam:قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّـهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّـهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”” (QS. Al A’raf: 128).Maka tinggalkanlah perbuatan syirik termasuk mempersembahkan tumbal demi tolak bala dan mengharap bertambahnya kenikmatan, mintalah itu semua hanya kepada Allah semata.Semoga Allah memberi taufik. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid


Diantara bentuk kemungkaran yang menjamur di masyarakat adalah menyembelih tumbal. Baik ketika membangun bangunan besar, membangun jembatan, ingin menggarap lahan pertanian, atau yang berupa ritual-ritual adat tahunan.Tumbal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 makna: sesuatu yang dipakai untuk menolak (penyakit dan sebagainya); tolak bala; kurban (persembahan dan sebagainya) untuk memperoleh sesuatu (yang lebih baik); Keduanya jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan syirik akbar. Karena menyembelih yang demikian merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah (untuk Rabb-mu)” (QS. Al Kautsar: 2).Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاعْلَمْ أَنَّ الذَّبْحَ لِلْمَعْبُودِ وَبِاسْمِهِ نَازِلٌ مَنْزِلَةَ السُّجُودِ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ الْمَخْصُوصَةِ بِاَللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْعِبَادَةِ فَمَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِهِ مِنْ حَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ كَالصَّنَمِ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ وَكَانَ فِعْلُهُ كُفْرًا كَمَنْ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى سَجْدَةَ عِبَادَةٍ“Ar Rafi’i mengatakan: ketahuilah, bahwa menyembelih kepada suatu sesembahan itu semakna dengan sujud kepadanya. Keduanya merupakan bentuk pengagungan dan ibadah yang khusus bagi Allah Ta’ala semata. Allah lah yang semata-mata berhak ditujukan kepada-Nya semua ibadah. Maka barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah semisal untuk hewan atau untuk benda mati seperti berhala dalam rangka pengagungan dan ibadah, maka tidak halal daging sembelihannya tersebut dan perbuatannya merupakan kekufuran, sebagaimana orang yang bersujud kepada Allah Ta’ala dengan sujud ibadah” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 8/409).Semestinya yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah sebagaimana yang dikatakan Khalilullah Ibrahim ‘alaihissalam:قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ“Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupkan dan matiku, hanya untuk Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu baginya” (QS. Al An’am: 162).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ“Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan kaum Musyrikin yang menyembah selain Allah dan menyembelih dengan nama selain Allah, bahwasanya ia menyelisihi perbuatan tersebut. Karena shalatnya hanya untuk Allah, sembelihannya hanya dengan nama Allah semata, tidak ada sekutu baginya” (Tafisr Ibnu Katsir, 3/381).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:لعن اللهُ مَن ذبح لغيرِ اللهِ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الذبح لغير الله منكر عظيم وهو شرك أكبر سواء كان ذلك لنبي أو ولي أو كوكب أو جني أو صنم أو غير ذلك“Menyembelih untuk selain Allah adalah kemungkaran yang besar dan termasuk syirik akbar. Baik sembelihan tersebut dipersembahkan untuk Nabi, atau untuk wali, atau untuk bintang-bintang, atau untuk jin, atau untuk berhala, atau untuk makhluk yang lain” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/360). Sembelihan-Sembelihan Yang DibolehkanSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul (hal. 67) menjelaskan bahwa sembelihan ada 3 macam: Sembelihan ibadah, yang mengandung unsur pengagungan dan ketundukan kepada objek yang jadi tujuan persembahan sembelihan tersebut. Maka sembelihan jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata. Jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan kesyirikan. Sembelihan yang merupakan perkara sunnah atau wajib dalam agama. Seperti sembelihan kurban, akikah, sembelihan untuk hidangan walimah, sembelihan untuk memuliakan tamu dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: مَن كان يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِمْ ضيفَه “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: أَولِمْ ولو بشاةٍ “Adakanlah walimah walaupun dengan menyembalih seekor kambing” (HR. Bukhari no. 3781, Muslim no. 1427). Sembelihan yang merupakan perkara mubah, semisal sembelihan untuk sekedar makan atau untuk dijual. Allah Ta’ala berfirman: أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 72-72). Namun sembelihan-sembelihan yang dibolehkan tersebut wajib disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927). Mintalah Hanya Kepada AllahMaka kaum Muslimin sekalian, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan syirik seperti mempersembahkan tumbal kepada selain Allah. Kesulitan dan kesusahan itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At Taghabun: 11)bahkan setiap musibah dan kesusahan yang kita alami dan yang akan datang, itu semua sudah tercatat dalam Lauhul Mahfduz. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرٌ“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS. Al Hadid: 22)Dan ketahuilah bahwa musibah serta cobaan itu hanya Allah lah yang bisa menghilangkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Demikian juga kenikmatan dan kebaikan, sesungguhnya itu semua dari Allah Ta’ala. Maka hendaknya kita hanya memintanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)Tidak perlu ragu meminta tolong kepada Allah. Bukankah Allah yang telah menciptakan anda? Bukanlah Allah yang memiliki alam semesta ini termasuk bumi yang anda pijak? Maka sangat mudah bagi Allah memberi pertolongan kepada anda. Renungkan perkataan Nabi Musa ‘alaihissalam:قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّـهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّـهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”” (QS. Al A’raf: 128).Maka tinggalkanlah perbuatan syirik termasuk mempersembahkan tumbal demi tolak bala dan mengharap bertambahnya kenikmatan, mintalah itu semua hanya kepada Allah semata.Semoga Allah memberi taufik. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid

Pahala Haji dan Umrah Untuk Mertua

Ibadah Haji dan Umrah Untuk Mertua Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah waba’du. Pada dasarnya setiap orang mendapatkan pahala dari amalnya masing-masing. Kecuali beberapa ibadah yang dikecualian oleh dalil bahwa pahalanya dapat diteruskan kepada orang lain. Allah berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (QS.An-Najm : 39) Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dijelaskan, إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia telah meninggal, maka seluruh amalannya terputus kecuali tiga amalan : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim) Diantara ibadah yang dikecualikan di sini adalah, umrah dan juga haji. Ada beberapa hadis yang menerangkan hal ini, diantaranya : Pertama, hadis Abu Razin Al ‘Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya: يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر ) Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i dll) Kedua, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma أتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال له إن أختي نذرت أن تحج وإنها ماتت فقال النبي صلى الله عليه وسلم لو كان عليها دين أكنت قاضيه قال نعم قال فاقض الله فهو أحق بالقضاء Seorang laki-laki menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, “Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Andaikata ia mempunyai hutang, bukankah engkau akan membayarnya ?” “Iya”. Jawabnya Beliau kemudian bersabda, ”Maka bayarlah hutang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Bukhari) Dua hadis di atas sangat jelas menerangkan, bahwa haji dan umrah adalah diantara ibadah yang pahalanya dapat diteruskan untuk orang lain. Bukan berarti hanya orang yang dia niatkan yang mendapat pahala umrah atau haji, namun juga orang yang menghajikan atau mengumrahkan, juga mendapat pahala, tanpa sedikitpun dikurangi. Apakah disyaratkan harus dari kerabat? Mari simak penjelasan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 159553 berikut : لا مانع من أداء العمرة عنها بشرط أن تكون قد أديت العمرة عن نفسك أولا، ولو لم تربطك بها صلة قرابة، لأنه لا يشترط لصحة إهداء ثواب العبادة وجود القرابة “Tidak mengapa seorang mengumrahkan orang lain, asal dengan syarat dia sudah menunaikan ibadah umrah (atau haji) untuk dirinya dahulu. Mengumrahkan orang lain boleh meskipun dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda. Karena dalam menghadiahkan pahala suatu ibadah, tidak disyaratkan harus ada hubungan kekerabatan.” Jika yang tidak ada hubungan kekeluargaan saja sah mengumrahkan orang lain, apalagi yang ada hubungan ikatan kekeluargaan seperti mertua. Dan mertua adalah diantara orang yang sangat berhak mendapatkan bakti kita. Karena merekalah yang telah berjuang menyiapkan belahan jiwa kita; istri kita sehingga menjadi pasangan hidup penyejuk pandangan kita. Mengumrahkan mereka, adalah bagian dari terimakasih kita atas jasa besar ini. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ “Siapa belum berterima kasih kepada manusia, maka ia belum bersyukur kepada Allah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Syarat Haji dan Umrah untuk Orang Lain Namun, sebelum mengumrahkan atau menghajikan orang lain, perlu kita penuhi syarat berikut : Pertama, yang mengumrahkan sudah pernah melakukan umrah/haji. Jika seorang mengumrahkan/menghajikan orang lain, sementara dia sendiri belum pernah melaksanakannya sebelumnya, maka pahala umrah/haji itu tidak akan sampai kepada yang diumrahkan/dihajikan. Namun, pahala tersebut kembali kepada dia sendiri yang melakukannya. Kedua, yang diumrahkan secara terus-menerus tidak mampu untuk melakukan ibadah haji/umrah sendiri. “Terus-menerus” maksudnya ketidakmampuan yang tidak ada harapan hilang. Seperti : sakit menahun, tua renta atau bahkan sudah meninggal dunia. (Simak fatwa Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili berikut : Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Utsdaz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Qadha Shalat, Paytren Haram Atau Halal, Hukum Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan, Rum Untuk Kue, Bacaan Tartil Al Quran, Doa Untuk Orang Mau Melahirkan Visited 337 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid

Pahala Haji dan Umrah Untuk Mertua

Ibadah Haji dan Umrah Untuk Mertua Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah waba’du. Pada dasarnya setiap orang mendapatkan pahala dari amalnya masing-masing. Kecuali beberapa ibadah yang dikecualian oleh dalil bahwa pahalanya dapat diteruskan kepada orang lain. Allah berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (QS.An-Najm : 39) Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dijelaskan, إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia telah meninggal, maka seluruh amalannya terputus kecuali tiga amalan : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim) Diantara ibadah yang dikecualikan di sini adalah, umrah dan juga haji. Ada beberapa hadis yang menerangkan hal ini, diantaranya : Pertama, hadis Abu Razin Al ‘Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya: يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر ) Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i dll) Kedua, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma أتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال له إن أختي نذرت أن تحج وإنها ماتت فقال النبي صلى الله عليه وسلم لو كان عليها دين أكنت قاضيه قال نعم قال فاقض الله فهو أحق بالقضاء Seorang laki-laki menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, “Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Andaikata ia mempunyai hutang, bukankah engkau akan membayarnya ?” “Iya”. Jawabnya Beliau kemudian bersabda, ”Maka bayarlah hutang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Bukhari) Dua hadis di atas sangat jelas menerangkan, bahwa haji dan umrah adalah diantara ibadah yang pahalanya dapat diteruskan untuk orang lain. Bukan berarti hanya orang yang dia niatkan yang mendapat pahala umrah atau haji, namun juga orang yang menghajikan atau mengumrahkan, juga mendapat pahala, tanpa sedikitpun dikurangi. Apakah disyaratkan harus dari kerabat? Mari simak penjelasan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 159553 berikut : لا مانع من أداء العمرة عنها بشرط أن تكون قد أديت العمرة عن نفسك أولا، ولو لم تربطك بها صلة قرابة، لأنه لا يشترط لصحة إهداء ثواب العبادة وجود القرابة “Tidak mengapa seorang mengumrahkan orang lain, asal dengan syarat dia sudah menunaikan ibadah umrah (atau haji) untuk dirinya dahulu. Mengumrahkan orang lain boleh meskipun dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda. Karena dalam menghadiahkan pahala suatu ibadah, tidak disyaratkan harus ada hubungan kekerabatan.” Jika yang tidak ada hubungan kekeluargaan saja sah mengumrahkan orang lain, apalagi yang ada hubungan ikatan kekeluargaan seperti mertua. Dan mertua adalah diantara orang yang sangat berhak mendapatkan bakti kita. Karena merekalah yang telah berjuang menyiapkan belahan jiwa kita; istri kita sehingga menjadi pasangan hidup penyejuk pandangan kita. Mengumrahkan mereka, adalah bagian dari terimakasih kita atas jasa besar ini. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ “Siapa belum berterima kasih kepada manusia, maka ia belum bersyukur kepada Allah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Syarat Haji dan Umrah untuk Orang Lain Namun, sebelum mengumrahkan atau menghajikan orang lain, perlu kita penuhi syarat berikut : Pertama, yang mengumrahkan sudah pernah melakukan umrah/haji. Jika seorang mengumrahkan/menghajikan orang lain, sementara dia sendiri belum pernah melaksanakannya sebelumnya, maka pahala umrah/haji itu tidak akan sampai kepada yang diumrahkan/dihajikan. Namun, pahala tersebut kembali kepada dia sendiri yang melakukannya. Kedua, yang diumrahkan secara terus-menerus tidak mampu untuk melakukan ibadah haji/umrah sendiri. “Terus-menerus” maksudnya ketidakmampuan yang tidak ada harapan hilang. Seperti : sakit menahun, tua renta atau bahkan sudah meninggal dunia. (Simak fatwa Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili berikut : Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Utsdaz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Qadha Shalat, Paytren Haram Atau Halal, Hukum Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan, Rum Untuk Kue, Bacaan Tartil Al Quran, Doa Untuk Orang Mau Melahirkan Visited 337 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid
Ibadah Haji dan Umrah Untuk Mertua Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah waba’du. Pada dasarnya setiap orang mendapatkan pahala dari amalnya masing-masing. Kecuali beberapa ibadah yang dikecualian oleh dalil bahwa pahalanya dapat diteruskan kepada orang lain. Allah berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (QS.An-Najm : 39) Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dijelaskan, إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia telah meninggal, maka seluruh amalannya terputus kecuali tiga amalan : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim) Diantara ibadah yang dikecualikan di sini adalah, umrah dan juga haji. Ada beberapa hadis yang menerangkan hal ini, diantaranya : Pertama, hadis Abu Razin Al ‘Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya: يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر ) Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i dll) Kedua, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma أتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال له إن أختي نذرت أن تحج وإنها ماتت فقال النبي صلى الله عليه وسلم لو كان عليها دين أكنت قاضيه قال نعم قال فاقض الله فهو أحق بالقضاء Seorang laki-laki menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, “Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Andaikata ia mempunyai hutang, bukankah engkau akan membayarnya ?” “Iya”. Jawabnya Beliau kemudian bersabda, ”Maka bayarlah hutang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Bukhari) Dua hadis di atas sangat jelas menerangkan, bahwa haji dan umrah adalah diantara ibadah yang pahalanya dapat diteruskan untuk orang lain. Bukan berarti hanya orang yang dia niatkan yang mendapat pahala umrah atau haji, namun juga orang yang menghajikan atau mengumrahkan, juga mendapat pahala, tanpa sedikitpun dikurangi. Apakah disyaratkan harus dari kerabat? Mari simak penjelasan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 159553 berikut : لا مانع من أداء العمرة عنها بشرط أن تكون قد أديت العمرة عن نفسك أولا، ولو لم تربطك بها صلة قرابة، لأنه لا يشترط لصحة إهداء ثواب العبادة وجود القرابة “Tidak mengapa seorang mengumrahkan orang lain, asal dengan syarat dia sudah menunaikan ibadah umrah (atau haji) untuk dirinya dahulu. Mengumrahkan orang lain boleh meskipun dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda. Karena dalam menghadiahkan pahala suatu ibadah, tidak disyaratkan harus ada hubungan kekerabatan.” Jika yang tidak ada hubungan kekeluargaan saja sah mengumrahkan orang lain, apalagi yang ada hubungan ikatan kekeluargaan seperti mertua. Dan mertua adalah diantara orang yang sangat berhak mendapatkan bakti kita. Karena merekalah yang telah berjuang menyiapkan belahan jiwa kita; istri kita sehingga menjadi pasangan hidup penyejuk pandangan kita. Mengumrahkan mereka, adalah bagian dari terimakasih kita atas jasa besar ini. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ “Siapa belum berterima kasih kepada manusia, maka ia belum bersyukur kepada Allah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Syarat Haji dan Umrah untuk Orang Lain Namun, sebelum mengumrahkan atau menghajikan orang lain, perlu kita penuhi syarat berikut : Pertama, yang mengumrahkan sudah pernah melakukan umrah/haji. Jika seorang mengumrahkan/menghajikan orang lain, sementara dia sendiri belum pernah melaksanakannya sebelumnya, maka pahala umrah/haji itu tidak akan sampai kepada yang diumrahkan/dihajikan. Namun, pahala tersebut kembali kepada dia sendiri yang melakukannya. Kedua, yang diumrahkan secara terus-menerus tidak mampu untuk melakukan ibadah haji/umrah sendiri. “Terus-menerus” maksudnya ketidakmampuan yang tidak ada harapan hilang. Seperti : sakit menahun, tua renta atau bahkan sudah meninggal dunia. (Simak fatwa Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili berikut : Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Utsdaz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Qadha Shalat, Paytren Haram Atau Halal, Hukum Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan, Rum Untuk Kue, Bacaan Tartil Al Quran, Doa Untuk Orang Mau Melahirkan Visited 337 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/528952275&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ibadah Haji dan Umrah Untuk Mertua Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah waba’du. Pada dasarnya setiap orang mendapatkan pahala dari amalnya masing-masing. Kecuali beberapa ibadah yang dikecualian oleh dalil bahwa pahalanya dapat diteruskan kepada orang lain. Allah berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (QS.An-Najm : 39) Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dijelaskan, إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia telah meninggal, maka seluruh amalannya terputus kecuali tiga amalan : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim) Diantara ibadah yang dikecualikan di sini adalah, umrah dan juga haji. Ada beberapa hadis yang menerangkan hal ini, diantaranya : Pertama, hadis Abu Razin Al ‘Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya: يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر ) Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i dll) Kedua, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma أتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال له إن أختي نذرت أن تحج وإنها ماتت فقال النبي صلى الله عليه وسلم لو كان عليها دين أكنت قاضيه قال نعم قال فاقض الله فهو أحق بالقضاء Seorang laki-laki menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, “Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Andaikata ia mempunyai hutang, bukankah engkau akan membayarnya ?” “Iya”. Jawabnya Beliau kemudian bersabda, ”Maka bayarlah hutang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Bukhari) Dua hadis di atas sangat jelas menerangkan, bahwa haji dan umrah adalah diantara ibadah yang pahalanya dapat diteruskan untuk orang lain. Bukan berarti hanya orang yang dia niatkan yang mendapat pahala umrah atau haji, namun juga orang yang menghajikan atau mengumrahkan, juga mendapat pahala, tanpa sedikitpun dikurangi. Apakah disyaratkan harus dari kerabat? Mari simak penjelasan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 159553 berikut : لا مانع من أداء العمرة عنها بشرط أن تكون قد أديت العمرة عن نفسك أولا، ولو لم تربطك بها صلة قرابة، لأنه لا يشترط لصحة إهداء ثواب العبادة وجود القرابة “Tidak mengapa seorang mengumrahkan orang lain, asal dengan syarat dia sudah menunaikan ibadah umrah (atau haji) untuk dirinya dahulu. Mengumrahkan orang lain boleh meskipun dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda. Karena dalam menghadiahkan pahala suatu ibadah, tidak disyaratkan harus ada hubungan kekerabatan.” Jika yang tidak ada hubungan kekeluargaan saja sah mengumrahkan orang lain, apalagi yang ada hubungan ikatan kekeluargaan seperti mertua. Dan mertua adalah diantara orang yang sangat berhak mendapatkan bakti kita. Karena merekalah yang telah berjuang menyiapkan belahan jiwa kita; istri kita sehingga menjadi pasangan hidup penyejuk pandangan kita. Mengumrahkan mereka, adalah bagian dari terimakasih kita atas jasa besar ini. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ “Siapa belum berterima kasih kepada manusia, maka ia belum bersyukur kepada Allah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Syarat Haji dan Umrah untuk Orang Lain Namun, sebelum mengumrahkan atau menghajikan orang lain, perlu kita penuhi syarat berikut : Pertama, yang mengumrahkan sudah pernah melakukan umrah/haji. Jika seorang mengumrahkan/menghajikan orang lain, sementara dia sendiri belum pernah melaksanakannya sebelumnya, maka pahala umrah/haji itu tidak akan sampai kepada yang diumrahkan/dihajikan. Namun, pahala tersebut kembali kepada dia sendiri yang melakukannya. Kedua, yang diumrahkan secara terus-menerus tidak mampu untuk melakukan ibadah haji/umrah sendiri. “Terus-menerus” maksudnya ketidakmampuan yang tidak ada harapan hilang. Seperti : sakit menahun, tua renta atau bahkan sudah meninggal dunia. (Simak fatwa Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili berikut : <iframe src="https://www.youtube.com/embed/2dW34YcsYqY" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Utsdaz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Qadha Shalat, Paytren Haram Atau Halal, Hukum Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan, Rum Untuk Kue, Bacaan Tartil Al Quran, Doa Untuk Orang Mau Melahirkan Visited 337 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umrah Awal Januari 2019 Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Umroh Promo VIP *5 Program 9 Hari Keberangkatan Tanggal 6 Januari 2019 By Saudia Airlines Langsung Madinah Rute Jogja – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Jogja Harga Paket $ 1.950 Biaya Handling +Rp 1jt Hotel Makkah : Movenpick Hajar *5 -+ 20m dari halaman Masjidil Haram Hotel Madinah : Madinah Movenpick *5 -+ 50m dari halaman Masjid Nabawi Pembimbing Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Contact Person information Edi Sa’ad 0838-6783-8752 Dimas Andreyan 0851-0247-0200 Tagsumroh

Umrah Awal Januari 2019 Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Umroh Promo VIP *5 Program 9 Hari Keberangkatan Tanggal 6 Januari 2019 By Saudia Airlines Langsung Madinah Rute Jogja – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Jogja Harga Paket $ 1.950 Biaya Handling +Rp 1jt Hotel Makkah : Movenpick Hajar *5 -+ 20m dari halaman Masjidil Haram Hotel Madinah : Madinah Movenpick *5 -+ 50m dari halaman Masjid Nabawi Pembimbing Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Contact Person information Edi Sa’ad 0838-6783-8752 Dimas Andreyan 0851-0247-0200 Tagsumroh
Umroh Promo VIP *5 Program 9 Hari Keberangkatan Tanggal 6 Januari 2019 By Saudia Airlines Langsung Madinah Rute Jogja – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Jogja Harga Paket $ 1.950 Biaya Handling +Rp 1jt Hotel Makkah : Movenpick Hajar *5 -+ 20m dari halaman Masjidil Haram Hotel Madinah : Madinah Movenpick *5 -+ 50m dari halaman Masjid Nabawi Pembimbing Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Contact Person information Edi Sa’ad 0838-6783-8752 Dimas Andreyan 0851-0247-0200 Tagsumroh


Umroh Promo VIP *5 Program 9 Hari Keberangkatan Tanggal 6 Januari 2019 By Saudia Airlines Langsung Madinah Rute Jogja – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Jogja Harga Paket $ 1.950 Biaya Handling +Rp 1jt Hotel Makkah : Movenpick Hajar *5 -+ 20m dari halaman Masjidil Haram Hotel Madinah : Madinah Movenpick *5 -+ 50m dari halaman Masjid Nabawi Pembimbing Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Contact Person information Edi Sa’ad 0838-6783-8752 Dimas Andreyan 0851-0247-0200 Tagsumroh

Hadits Arbain #14: Tidak Halal Darah Seorang Muslim

Download   Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Ini diterangkan dalam hadits Arbain nomor #14 kali ini. الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]   Penjelasan Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia bersyahadat laa ilaha illallah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits nomor delapan sebelumnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan menumpahkan darah seorang muslim adalah haram dan termasuk dosa besar. Haramnya darah seorang muslim disebutkan pula dalam hadits lainnya, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 67, 105, 1741 dan Muslim, no. 30, dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا. “Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia.” (HR. An-Nasa’i, 7?83. Dikatakan shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram fii Takhrij Ahadits Al-Halal wa Al-Haram, no. 439) Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Kabah. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 3420, riwayatnya hasan menurut Syaikh Al-Albani. Ats-tsayyib az-zaani adalah siapa saja yang telah menikah dengan pernikahan yang sah lantas berzina. Hukumannya adalah rajam, dilempari batu sampai mati. Jiwa dibalas dengan jiwa yaitu ketika muslim membunuh muslim. Yang tidak termasuk dalam bahasan ini adalah jika muslim membunuh kafir (misal ketika peperangan) dan orang yang merdeka dengan seorang budak sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah. Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad. Sedangkan mufariq lil jama’ah maksudnya adalah memberontak dari kepemimpinan yang sah.   Faedah Hadits   Pertama: Terhormatnya darah seorang muslim. Kedua: Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab sebagaimana disebutkan dalam hadits ini: Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati. Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Murtad keluar dari Islam. Ketiga: Para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah apakah dihukum dengan cambuk terlebih dahulu lalu rajam ataukah rajam saja. Kebanyakan ulama memilih hanya dikenakan hukuman rajam saja. Keempat: Ats-tsayyib az-zaani dikenakan hukuman rajam jika terbukti dengan empat orang saksi atau ia mengakuinya sendiri. Kelima: Meninggalkan jamaah yang dimaksud dalam hadits adalah (1) meninggalkan agama yang benar, (2) memberontak pada pemerintahan yang sah. Keenam: Yang boleh menjalankan eksekusi mati ini adalah imam kaum muslimin, tidak bisa dijalankan serampangan oleh lainnya.   Kisah Wanita Juhainah dan Ma’iz yang Menjalani Hukuman Rajam   Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى» “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). Tentang Ma’iz dijelaskan dalam hadits berikut ini. كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (HR. Abu Daud, no. 4419. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasandalam Irwa’ Al-Ghalil, 7:357) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Durar As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Penerbit Ulin Nuha. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbunuh darah dosa besar hadits arbain

Hadits Arbain #14: Tidak Halal Darah Seorang Muslim

Download   Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Ini diterangkan dalam hadits Arbain nomor #14 kali ini. الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]   Penjelasan Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia bersyahadat laa ilaha illallah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits nomor delapan sebelumnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan menumpahkan darah seorang muslim adalah haram dan termasuk dosa besar. Haramnya darah seorang muslim disebutkan pula dalam hadits lainnya, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 67, 105, 1741 dan Muslim, no. 30, dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا. “Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia.” (HR. An-Nasa’i, 7?83. Dikatakan shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram fii Takhrij Ahadits Al-Halal wa Al-Haram, no. 439) Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Kabah. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 3420, riwayatnya hasan menurut Syaikh Al-Albani. Ats-tsayyib az-zaani adalah siapa saja yang telah menikah dengan pernikahan yang sah lantas berzina. Hukumannya adalah rajam, dilempari batu sampai mati. Jiwa dibalas dengan jiwa yaitu ketika muslim membunuh muslim. Yang tidak termasuk dalam bahasan ini adalah jika muslim membunuh kafir (misal ketika peperangan) dan orang yang merdeka dengan seorang budak sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah. Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad. Sedangkan mufariq lil jama’ah maksudnya adalah memberontak dari kepemimpinan yang sah.   Faedah Hadits   Pertama: Terhormatnya darah seorang muslim. Kedua: Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab sebagaimana disebutkan dalam hadits ini: Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati. Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Murtad keluar dari Islam. Ketiga: Para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah apakah dihukum dengan cambuk terlebih dahulu lalu rajam ataukah rajam saja. Kebanyakan ulama memilih hanya dikenakan hukuman rajam saja. Keempat: Ats-tsayyib az-zaani dikenakan hukuman rajam jika terbukti dengan empat orang saksi atau ia mengakuinya sendiri. Kelima: Meninggalkan jamaah yang dimaksud dalam hadits adalah (1) meninggalkan agama yang benar, (2) memberontak pada pemerintahan yang sah. Keenam: Yang boleh menjalankan eksekusi mati ini adalah imam kaum muslimin, tidak bisa dijalankan serampangan oleh lainnya.   Kisah Wanita Juhainah dan Ma’iz yang Menjalani Hukuman Rajam   Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى» “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). Tentang Ma’iz dijelaskan dalam hadits berikut ini. كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (HR. Abu Daud, no. 4419. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasandalam Irwa’ Al-Ghalil, 7:357) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Durar As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Penerbit Ulin Nuha. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbunuh darah dosa besar hadits arbain
Download   Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Ini diterangkan dalam hadits Arbain nomor #14 kali ini. الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]   Penjelasan Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia bersyahadat laa ilaha illallah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits nomor delapan sebelumnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan menumpahkan darah seorang muslim adalah haram dan termasuk dosa besar. Haramnya darah seorang muslim disebutkan pula dalam hadits lainnya, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 67, 105, 1741 dan Muslim, no. 30, dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا. “Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia.” (HR. An-Nasa’i, 7?83. Dikatakan shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram fii Takhrij Ahadits Al-Halal wa Al-Haram, no. 439) Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Kabah. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 3420, riwayatnya hasan menurut Syaikh Al-Albani. Ats-tsayyib az-zaani adalah siapa saja yang telah menikah dengan pernikahan yang sah lantas berzina. Hukumannya adalah rajam, dilempari batu sampai mati. Jiwa dibalas dengan jiwa yaitu ketika muslim membunuh muslim. Yang tidak termasuk dalam bahasan ini adalah jika muslim membunuh kafir (misal ketika peperangan) dan orang yang merdeka dengan seorang budak sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah. Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad. Sedangkan mufariq lil jama’ah maksudnya adalah memberontak dari kepemimpinan yang sah.   Faedah Hadits   Pertama: Terhormatnya darah seorang muslim. Kedua: Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab sebagaimana disebutkan dalam hadits ini: Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati. Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Murtad keluar dari Islam. Ketiga: Para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah apakah dihukum dengan cambuk terlebih dahulu lalu rajam ataukah rajam saja. Kebanyakan ulama memilih hanya dikenakan hukuman rajam saja. Keempat: Ats-tsayyib az-zaani dikenakan hukuman rajam jika terbukti dengan empat orang saksi atau ia mengakuinya sendiri. Kelima: Meninggalkan jamaah yang dimaksud dalam hadits adalah (1) meninggalkan agama yang benar, (2) memberontak pada pemerintahan yang sah. Keenam: Yang boleh menjalankan eksekusi mati ini adalah imam kaum muslimin, tidak bisa dijalankan serampangan oleh lainnya.   Kisah Wanita Juhainah dan Ma’iz yang Menjalani Hukuman Rajam   Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى» “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). Tentang Ma’iz dijelaskan dalam hadits berikut ini. كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (HR. Abu Daud, no. 4419. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasandalam Irwa’ Al-Ghalil, 7:357) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Durar As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Penerbit Ulin Nuha. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbunuh darah dosa besar hadits arbain


Download   Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Ini diterangkan dalam hadits Arbain nomor #14 kali ini. الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]   Penjelasan Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia bersyahadat laa ilaha illallah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits nomor delapan sebelumnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan menumpahkan darah seorang muslim adalah haram dan termasuk dosa besar. Haramnya darah seorang muslim disebutkan pula dalam hadits lainnya, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 67, 105, 1741 dan Muslim, no. 30, dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا. “Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia.” (HR. An-Nasa’i, 7?83. Dikatakan shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram fii Takhrij Ahadits Al-Halal wa Al-Haram, no. 439) Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Kabah. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 3420, riwayatnya hasan menurut Syaikh Al-Albani. Ats-tsayyib az-zaani adalah siapa saja yang telah menikah dengan pernikahan yang sah lantas berzina. Hukumannya adalah rajam, dilempari batu sampai mati. Jiwa dibalas dengan jiwa yaitu ketika muslim membunuh muslim. Yang tidak termasuk dalam bahasan ini adalah jika muslim membunuh kafir (misal ketika peperangan) dan orang yang merdeka dengan seorang budak sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah. Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad. Sedangkan mufariq lil jama’ah maksudnya adalah memberontak dari kepemimpinan yang sah.   Faedah Hadits   Pertama: Terhormatnya darah seorang muslim. Kedua: Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab sebagaimana disebutkan dalam hadits ini: Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati. Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Murtad keluar dari Islam. Ketiga: Para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah apakah dihukum dengan cambuk terlebih dahulu lalu rajam ataukah rajam saja. Kebanyakan ulama memilih hanya dikenakan hukuman rajam saja. Keempat: Ats-tsayyib az-zaani dikenakan hukuman rajam jika terbukti dengan empat orang saksi atau ia mengakuinya sendiri. Kelima: Meninggalkan jamaah yang dimaksud dalam hadits adalah (1) meninggalkan agama yang benar, (2) memberontak pada pemerintahan yang sah. Keenam: Yang boleh menjalankan eksekusi mati ini adalah imam kaum muslimin, tidak bisa dijalankan serampangan oleh lainnya.   Kisah Wanita Juhainah dan Ma’iz yang Menjalani Hukuman Rajam   Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى» “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). Tentang Ma’iz dijelaskan dalam hadits berikut ini. كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (HR. Abu Daud, no. 4419. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasandalam Irwa’ Al-Ghalil, 7:357) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Durar As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Penerbit Ulin Nuha. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbunuh darah dosa besar hadits arbain

Hadits Arbain #15: Berkata yang Baik, Memuliakan Tamu dan Tetangga

Download   Ada tiga akhlak yang baik yang disebutkan dalam hadits nomor #15 dari Hadits Arbain An-Nawawiyah berikut ini. الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Ke-15 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47] Penjelasan Hadits   Kalimat “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir” adalah kalimat syarat dan jawab syaratnya adalah kalimat setelahnya, yaitu “hendaklah ia berkata baik atau diam”,  “hendaklah ia memuliakan tetangganya”, “hendaklah ia memuliakan tamunya”.   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini menunjukkan adab yang sangat mulia sama dengan hadits keduabelas sebelumnya, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits keduabelas dari Arbain An-Nawawiyyah mengajarkan adab yang sifatnya umum. Sedangkan hadits mengajarkan tiga adab khusus yaitu berkata baik, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu. Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban itu ada dua macam: (1) kewajiban kepada Allah dan (2) kewajiban kepada sesama. Kewajiban yang terkait dengan hak Allah adalah menjaga lisan. Artinya kalau kita beriman dengan benar kepada Allah dan hari akhir, maka disuruh untuk menjaga lisan. Bentuknya adalah (1) berkata yang baik, atau jika tidak bisa (2) diperintahkan untuk diam. Dalam ayat disebutkan, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisaa’: 114) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يَضْمَنْ لِى مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Siapa yang menjamin (menjaga) di antara dua janggutnya (lisannya) dan di antara dua kakinya (kemaluannya), maka aku akan jaminkan baginya surga.” (HR. Bukhari, no. 6474). Artinya diperintahkan untuk menjaga lisan, tidak berkata jelek yang nanti dicatat oleh malaikat pencatat amal jelek. Juga tidak menggunakan kemaluan untuk sesuatu yang diharamkan. Hadits ini menunjukkan bahwa berbagai maksiat itu terjadi karena lisan dan kemaluan. Siapa yang selamat dari kejelekan keduanya, maka ia akan selamat dari kejelekan yang besar. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Al-Bukhari. Ketiga: Ikram dalam hadits yang dimaksudkan adalah memuliakan dengan sebaik-baiknya, yaitu memuliakan dengan sempurna pada tetangga dan tamu. Keempat: Memuliakan tetangga bisa melakukan sebagaimana saran dari Imam Al-Ghazali berikut ini. Memulai mengucapkan salam pada tetangga. Menjenguk tetangga yang sakit. Melayat (ta’ziyah) ketika tetangga mendapatkan musibah. Mengucapkan selamat pada tetangga jika mereka mendapati kebahagiaan. Berserikat dengan mereka dalam kebahagiaan dan saat mendapatkan nikmat. Meminta maaf jika berbuat salah. Berusaha menundukkan pandangan untuk tidak memandangi istri tetangga yang bukan mahram. Menjaga rumah tetangga jika ia pergi. Berusaha bersikap baik dan lemah lembut pada anak tetangga. Berusaha mengajarkan perkara agama atau dunia yang tetangga tidak ketahui. Selain sepuluh hal tadi, ada juga hak-hak sesama muslim secara umum yang ditunaikan. Disebutkan dalam Al-Ihya’, 2:213, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 219 saat membahas perintah menunaikan hak pada sesama tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan perintah berbuat baik pada tetangga adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624) Siapakah tetangga kita? Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, “Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu.” Namun hadits ini dha’if. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdempatan dilihat dari berbagai penjuru atau antar rumah itu hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan oleh satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa jadi pula disebut tetangga dengan patokan ‘urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan tadi. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat (‘urf). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:216-217) Ringkasnya, tetangga adalah siapa saja yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka ini berhak dapat hak hidup bertetangga. Di antara haknya adalah tidak mengganggu mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ “Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 119. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ash-Shahihah, 190) Kelima: Hadits ini juga memotivasi untuk berbuat baik pada tamu dengan memuliakannya. Adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30) Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2:12, penomoran Maktabah Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Diselesaikan di atas awan, Garuda Airlines, 2 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu bahaya lisan diam hadits arbain lisan melayani tamu tetangga

Hadits Arbain #15: Berkata yang Baik, Memuliakan Tamu dan Tetangga

Download   Ada tiga akhlak yang baik yang disebutkan dalam hadits nomor #15 dari Hadits Arbain An-Nawawiyah berikut ini. الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Ke-15 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47] Penjelasan Hadits   Kalimat “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir” adalah kalimat syarat dan jawab syaratnya adalah kalimat setelahnya, yaitu “hendaklah ia berkata baik atau diam”,  “hendaklah ia memuliakan tetangganya”, “hendaklah ia memuliakan tamunya”.   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini menunjukkan adab yang sangat mulia sama dengan hadits keduabelas sebelumnya, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits keduabelas dari Arbain An-Nawawiyyah mengajarkan adab yang sifatnya umum. Sedangkan hadits mengajarkan tiga adab khusus yaitu berkata baik, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu. Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban itu ada dua macam: (1) kewajiban kepada Allah dan (2) kewajiban kepada sesama. Kewajiban yang terkait dengan hak Allah adalah menjaga lisan. Artinya kalau kita beriman dengan benar kepada Allah dan hari akhir, maka disuruh untuk menjaga lisan. Bentuknya adalah (1) berkata yang baik, atau jika tidak bisa (2) diperintahkan untuk diam. Dalam ayat disebutkan, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisaa’: 114) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يَضْمَنْ لِى مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Siapa yang menjamin (menjaga) di antara dua janggutnya (lisannya) dan di antara dua kakinya (kemaluannya), maka aku akan jaminkan baginya surga.” (HR. Bukhari, no. 6474). Artinya diperintahkan untuk menjaga lisan, tidak berkata jelek yang nanti dicatat oleh malaikat pencatat amal jelek. Juga tidak menggunakan kemaluan untuk sesuatu yang diharamkan. Hadits ini menunjukkan bahwa berbagai maksiat itu terjadi karena lisan dan kemaluan. Siapa yang selamat dari kejelekan keduanya, maka ia akan selamat dari kejelekan yang besar. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Al-Bukhari. Ketiga: Ikram dalam hadits yang dimaksudkan adalah memuliakan dengan sebaik-baiknya, yaitu memuliakan dengan sempurna pada tetangga dan tamu. Keempat: Memuliakan tetangga bisa melakukan sebagaimana saran dari Imam Al-Ghazali berikut ini. Memulai mengucapkan salam pada tetangga. Menjenguk tetangga yang sakit. Melayat (ta’ziyah) ketika tetangga mendapatkan musibah. Mengucapkan selamat pada tetangga jika mereka mendapati kebahagiaan. Berserikat dengan mereka dalam kebahagiaan dan saat mendapatkan nikmat. Meminta maaf jika berbuat salah. Berusaha menundukkan pandangan untuk tidak memandangi istri tetangga yang bukan mahram. Menjaga rumah tetangga jika ia pergi. Berusaha bersikap baik dan lemah lembut pada anak tetangga. Berusaha mengajarkan perkara agama atau dunia yang tetangga tidak ketahui. Selain sepuluh hal tadi, ada juga hak-hak sesama muslim secara umum yang ditunaikan. Disebutkan dalam Al-Ihya’, 2:213, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 219 saat membahas perintah menunaikan hak pada sesama tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan perintah berbuat baik pada tetangga adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624) Siapakah tetangga kita? Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, “Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu.” Namun hadits ini dha’if. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdempatan dilihat dari berbagai penjuru atau antar rumah itu hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan oleh satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa jadi pula disebut tetangga dengan patokan ‘urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan tadi. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat (‘urf). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:216-217) Ringkasnya, tetangga adalah siapa saja yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka ini berhak dapat hak hidup bertetangga. Di antara haknya adalah tidak mengganggu mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ “Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 119. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ash-Shahihah, 190) Kelima: Hadits ini juga memotivasi untuk berbuat baik pada tamu dengan memuliakannya. Adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30) Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2:12, penomoran Maktabah Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Diselesaikan di atas awan, Garuda Airlines, 2 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu bahaya lisan diam hadits arbain lisan melayani tamu tetangga
Download   Ada tiga akhlak yang baik yang disebutkan dalam hadits nomor #15 dari Hadits Arbain An-Nawawiyah berikut ini. الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Ke-15 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47] Penjelasan Hadits   Kalimat “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir” adalah kalimat syarat dan jawab syaratnya adalah kalimat setelahnya, yaitu “hendaklah ia berkata baik atau diam”,  “hendaklah ia memuliakan tetangganya”, “hendaklah ia memuliakan tamunya”.   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini menunjukkan adab yang sangat mulia sama dengan hadits keduabelas sebelumnya, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits keduabelas dari Arbain An-Nawawiyyah mengajarkan adab yang sifatnya umum. Sedangkan hadits mengajarkan tiga adab khusus yaitu berkata baik, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu. Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban itu ada dua macam: (1) kewajiban kepada Allah dan (2) kewajiban kepada sesama. Kewajiban yang terkait dengan hak Allah adalah menjaga lisan. Artinya kalau kita beriman dengan benar kepada Allah dan hari akhir, maka disuruh untuk menjaga lisan. Bentuknya adalah (1) berkata yang baik, atau jika tidak bisa (2) diperintahkan untuk diam. Dalam ayat disebutkan, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisaa’: 114) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يَضْمَنْ لِى مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Siapa yang menjamin (menjaga) di antara dua janggutnya (lisannya) dan di antara dua kakinya (kemaluannya), maka aku akan jaminkan baginya surga.” (HR. Bukhari, no. 6474). Artinya diperintahkan untuk menjaga lisan, tidak berkata jelek yang nanti dicatat oleh malaikat pencatat amal jelek. Juga tidak menggunakan kemaluan untuk sesuatu yang diharamkan. Hadits ini menunjukkan bahwa berbagai maksiat itu terjadi karena lisan dan kemaluan. Siapa yang selamat dari kejelekan keduanya, maka ia akan selamat dari kejelekan yang besar. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Al-Bukhari. Ketiga: Ikram dalam hadits yang dimaksudkan adalah memuliakan dengan sebaik-baiknya, yaitu memuliakan dengan sempurna pada tetangga dan tamu. Keempat: Memuliakan tetangga bisa melakukan sebagaimana saran dari Imam Al-Ghazali berikut ini. Memulai mengucapkan salam pada tetangga. Menjenguk tetangga yang sakit. Melayat (ta’ziyah) ketika tetangga mendapatkan musibah. Mengucapkan selamat pada tetangga jika mereka mendapati kebahagiaan. Berserikat dengan mereka dalam kebahagiaan dan saat mendapatkan nikmat. Meminta maaf jika berbuat salah. Berusaha menundukkan pandangan untuk tidak memandangi istri tetangga yang bukan mahram. Menjaga rumah tetangga jika ia pergi. Berusaha bersikap baik dan lemah lembut pada anak tetangga. Berusaha mengajarkan perkara agama atau dunia yang tetangga tidak ketahui. Selain sepuluh hal tadi, ada juga hak-hak sesama muslim secara umum yang ditunaikan. Disebutkan dalam Al-Ihya’, 2:213, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 219 saat membahas perintah menunaikan hak pada sesama tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan perintah berbuat baik pada tetangga adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624) Siapakah tetangga kita? Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, “Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu.” Namun hadits ini dha’if. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdempatan dilihat dari berbagai penjuru atau antar rumah itu hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan oleh satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa jadi pula disebut tetangga dengan patokan ‘urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan tadi. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat (‘urf). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:216-217) Ringkasnya, tetangga adalah siapa saja yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka ini berhak dapat hak hidup bertetangga. Di antara haknya adalah tidak mengganggu mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ “Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 119. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ash-Shahihah, 190) Kelima: Hadits ini juga memotivasi untuk berbuat baik pada tamu dengan memuliakannya. Adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30) Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2:12, penomoran Maktabah Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Diselesaikan di atas awan, Garuda Airlines, 2 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu bahaya lisan diam hadits arbain lisan melayani tamu tetangga


Download   Ada tiga akhlak yang baik yang disebutkan dalam hadits nomor #15 dari Hadits Arbain An-Nawawiyah berikut ini. الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Ke-15 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47] Penjelasan Hadits   Kalimat “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir” adalah kalimat syarat dan jawab syaratnya adalah kalimat setelahnya, yaitu “hendaklah ia berkata baik atau diam”,  “hendaklah ia memuliakan tetangganya”, “hendaklah ia memuliakan tamunya”.   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini menunjukkan adab yang sangat mulia sama dengan hadits keduabelas sebelumnya, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits keduabelas dari Arbain An-Nawawiyyah mengajarkan adab yang sifatnya umum. Sedangkan hadits mengajarkan tiga adab khusus yaitu berkata baik, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu. Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban itu ada dua macam: (1) kewajiban kepada Allah dan (2) kewajiban kepada sesama. Kewajiban yang terkait dengan hak Allah adalah menjaga lisan. Artinya kalau kita beriman dengan benar kepada Allah dan hari akhir, maka disuruh untuk menjaga lisan. Bentuknya adalah (1) berkata yang baik, atau jika tidak bisa (2) diperintahkan untuk diam. Dalam ayat disebutkan, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisaa’: 114) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يَضْمَنْ لِى مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Siapa yang menjamin (menjaga) di antara dua janggutnya (lisannya) dan di antara dua kakinya (kemaluannya), maka aku akan jaminkan baginya surga.” (HR. Bukhari, no. 6474). Artinya diperintahkan untuk menjaga lisan, tidak berkata jelek yang nanti dicatat oleh malaikat pencatat amal jelek. Juga tidak menggunakan kemaluan untuk sesuatu yang diharamkan. Hadits ini menunjukkan bahwa berbagai maksiat itu terjadi karena lisan dan kemaluan. Siapa yang selamat dari kejelekan keduanya, maka ia akan selamat dari kejelekan yang besar. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Al-Bukhari. Ketiga: Ikram dalam hadits yang dimaksudkan adalah memuliakan dengan sebaik-baiknya, yaitu memuliakan dengan sempurna pada tetangga dan tamu. Keempat: Memuliakan tetangga bisa melakukan sebagaimana saran dari Imam Al-Ghazali berikut ini. Memulai mengucapkan salam pada tetangga. Menjenguk tetangga yang sakit. Melayat (ta’ziyah) ketika tetangga mendapatkan musibah. Mengucapkan selamat pada tetangga jika mereka mendapati kebahagiaan. Berserikat dengan mereka dalam kebahagiaan dan saat mendapatkan nikmat. Meminta maaf jika berbuat salah. Berusaha menundukkan pandangan untuk tidak memandangi istri tetangga yang bukan mahram. Menjaga rumah tetangga jika ia pergi. Berusaha bersikap baik dan lemah lembut pada anak tetangga. Berusaha mengajarkan perkara agama atau dunia yang tetangga tidak ketahui. Selain sepuluh hal tadi, ada juga hak-hak sesama muslim secara umum yang ditunaikan. Disebutkan dalam Al-Ihya’, 2:213, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 219 saat membahas perintah menunaikan hak pada sesama tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan perintah berbuat baik pada tetangga adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624) Siapakah tetangga kita? Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, “Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu.” Namun hadits ini dha’if. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdempatan dilihat dari berbagai penjuru atau antar rumah itu hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan oleh satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa jadi pula disebut tetangga dengan patokan ‘urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan tadi. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat (‘urf). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:216-217) Ringkasnya, tetangga adalah siapa saja yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka ini berhak dapat hak hidup bertetangga. Di antara haknya adalah tidak mengganggu mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ “Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 119. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ash-Shahihah, 190) Kelima: Hadits ini juga memotivasi untuk berbuat baik pada tamu dengan memuliakannya. Adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30) Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2:12, penomoran Maktabah Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Diselesaikan di atas awan, Garuda Airlines, 2 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu bahaya lisan diam hadits arbain lisan melayani tamu tetangga

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #02

Download   Masih melanjutkan qadha’ shalat. Kali ini dibahas bagaimana kalau ada yang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah shalatnya perlu diqadha’?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Tidur dan Lupa   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Qadha’ Shalat yang Diperselisihkan Para Ulama   Ada qadha’ shalat yang para ulama perselisihkan wajibnya seperti: Meninggalkan shalat dengan sengaja Orang yang murtad Orang gila setelah ia sadar Orang yang pingsan Anak kecil ketika ia telah baligh Orang yang masuk Islam di negeri perang Orang yang shalat dalam keadaan tidak berthaharah karena tidak punya kemampuan   Qadha’ Shalat bagi yang Meninggalkannya dengan Sengaja   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Pendapat yang menyatakan tidak perlu ada qadha’ juga menjadi pendapat ‘Umar bin Al-Khatthab, Ibnu ‘Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman, Ibnu Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, Badil Al-‘Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mutharrif bin ‘Abdillah, dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Pendapat ini juga dianut oleh Daud Az-Zahiriy, Ibnu Hazm, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Asy-Syaukani. Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan Kira Sekadar Qadha’ Shalat Sudah Menghapuskan Dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubatsebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya. Masih berlanjut tentang masalah qadha’ shalat yang luput pada edisi berikutnya insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab, https://islamqa.info/ar/answers/111783, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin meninggalkan shalat qadha shalat

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #02

Download   Masih melanjutkan qadha’ shalat. Kali ini dibahas bagaimana kalau ada yang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah shalatnya perlu diqadha’?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Tidur dan Lupa   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Qadha’ Shalat yang Diperselisihkan Para Ulama   Ada qadha’ shalat yang para ulama perselisihkan wajibnya seperti: Meninggalkan shalat dengan sengaja Orang yang murtad Orang gila setelah ia sadar Orang yang pingsan Anak kecil ketika ia telah baligh Orang yang masuk Islam di negeri perang Orang yang shalat dalam keadaan tidak berthaharah karena tidak punya kemampuan   Qadha’ Shalat bagi yang Meninggalkannya dengan Sengaja   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Pendapat yang menyatakan tidak perlu ada qadha’ juga menjadi pendapat ‘Umar bin Al-Khatthab, Ibnu ‘Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman, Ibnu Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, Badil Al-‘Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mutharrif bin ‘Abdillah, dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Pendapat ini juga dianut oleh Daud Az-Zahiriy, Ibnu Hazm, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Asy-Syaukani. Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan Kira Sekadar Qadha’ Shalat Sudah Menghapuskan Dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubatsebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya. Masih berlanjut tentang masalah qadha’ shalat yang luput pada edisi berikutnya insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab, https://islamqa.info/ar/answers/111783, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin meninggalkan shalat qadha shalat
Download   Masih melanjutkan qadha’ shalat. Kali ini dibahas bagaimana kalau ada yang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah shalatnya perlu diqadha’?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Tidur dan Lupa   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Qadha’ Shalat yang Diperselisihkan Para Ulama   Ada qadha’ shalat yang para ulama perselisihkan wajibnya seperti: Meninggalkan shalat dengan sengaja Orang yang murtad Orang gila setelah ia sadar Orang yang pingsan Anak kecil ketika ia telah baligh Orang yang masuk Islam di negeri perang Orang yang shalat dalam keadaan tidak berthaharah karena tidak punya kemampuan   Qadha’ Shalat bagi yang Meninggalkannya dengan Sengaja   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Pendapat yang menyatakan tidak perlu ada qadha’ juga menjadi pendapat ‘Umar bin Al-Khatthab, Ibnu ‘Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman, Ibnu Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, Badil Al-‘Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mutharrif bin ‘Abdillah, dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Pendapat ini juga dianut oleh Daud Az-Zahiriy, Ibnu Hazm, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Asy-Syaukani. Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan Kira Sekadar Qadha’ Shalat Sudah Menghapuskan Dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubatsebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya. Masih berlanjut tentang masalah qadha’ shalat yang luput pada edisi berikutnya insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab, https://islamqa.info/ar/answers/111783, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin meninggalkan shalat qadha shalat


Download   Masih melanjutkan qadha’ shalat. Kali ini dibahas bagaimana kalau ada yang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah shalatnya perlu diqadha’?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Tidur dan Lupa   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Qadha’ Shalat yang Diperselisihkan Para Ulama   Ada qadha’ shalat yang para ulama perselisihkan wajibnya seperti: Meninggalkan shalat dengan sengaja Orang yang murtad Orang gila setelah ia sadar Orang yang pingsan Anak kecil ketika ia telah baligh Orang yang masuk Islam di negeri perang Orang yang shalat dalam keadaan tidak berthaharah karena tidak punya kemampuan   Qadha’ Shalat bagi yang Meninggalkannya dengan Sengaja   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Pendapat yang menyatakan tidak perlu ada qadha’ juga menjadi pendapat ‘Umar bin Al-Khatthab, Ibnu ‘Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman, Ibnu Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, Badil Al-‘Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mutharrif bin ‘Abdillah, dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Pendapat ini juga dianut oleh Daud Az-Zahiriy, Ibnu Hazm, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Asy-Syaukani. Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan Kira Sekadar Qadha’ Shalat Sudah Menghapuskan Dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubatsebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya. Masih berlanjut tentang masalah qadha’ shalat yang luput pada edisi berikutnya insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab, https://islamqa.info/ar/answers/111783, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin meninggalkan shalat qadha shalat

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #03

Download   Pelajaran selanjutnya tentang Hijrah ke Habasyah adalah kita diperintahkan untuk menjauhi perilaku Jahiliyah.   Ketujuh: Kita hendaknya tidak mengikuti kebiasaan Jahiliyah.   Di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Ja’far bin Abu Thalib terdapat suatu ibrah (pelajaran) bahwa ketika ia menceritakan tentang masyarakat Jahiliyah, ia mengatakan, “Kami tadinya kaum Jahiliyah. Kami menyembah berhala, memakan bangkai, melakukan perzinaan, memutuskan hubungan silaturahim, mengganggu tetangga, yang kuat di antara kami menindas yang lemah.” Apakah Ja’far radhiyallahu ‘anhu ini sedang menceritakan masyarakat Jahiliyah pada masanya ataukah ia membongkar pula keadaan masyarakat pada masa kini yang tak jauh berbeda? Mari kita renungkan kembali perkataan Ja’far bin Abu Thalib tersebut. Niscaya kita akan menemukan korelasi yang tepat dengan keadaan masyarakat kita saat ini. Itulah keadaan masyarakat yang jauh dari agama Allah.   Beberapa Kelakuan Jahiliyah   Pertama: Bayi perempuan di masa Jahiliyah dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8)   Kedua: Di masa Jahiliyah tidak ada jatah waris untuk anak perempuan.   Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27)   Ketiga: Di masa Jahiliyah, memiliki istri tidak dibatasi.   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al-Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Standar kebenaran pada orang Jahiliyah adalah dilihat dari banyaknya orang.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Di antara prinsip jahiliyyah, mereka percaya bahwa standar kebenaran adalah jika banyak yang menganutnya. Itulah yang jadi dalil pembenaran. Sedangkan kebatilan atau sesatnya sesuatu dilihat dari keterasingan dan pengikutnya yang sedikit. Ini lawan dari prinsip yang disebutkan di awal. Padahal prinsip semacam ini bertolak belakang dengan ajaran yang disebutkan dalam Al Quran.” (Syarh Masailil Jahiliyyah, hlm. 38). Padahal Allah Ta’ala menegaskan bahwa yang sesat justru yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)   Kelima: Orang Jahiliyah senang meramal nasib.   Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)   Keenam: Orang Jahiliyah tidak mau taat kepada pemimpin.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, (( مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً )) رواه مسلم. وفي رواية لَهُ : (( وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ مُفَارِقٌ لِلجَمَاعَةِ ، فَإنَّهُ يَمُوتُ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً)) . “Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa-apa untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti keadaan orang jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851). Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan, “Siapa yang mati dan ia berpisah dari jama’ah, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” Mati jahiliyah yang dimaksud adalah mati dalam keadaan sesat dan salah jalan sebagaimana keadaan orang-orang jahiliyah karena dahulu mereka tidak mau taat pada pemimpin bahkan mereka menilai ‘aib jika mesti taat seperti itu. Namun bukanlah yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati kafir sebagaimana sangkaan sebagian golongan yang keliru dan salah paham.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Bahasan pelajaran dari Hijrah ke Habasyah insya-Allah masih berlanjut.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:655. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Masail Al-Jahiliyyah.Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Penerbit Darul Bashiroh. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di).Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi jahiliyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #03

Download   Pelajaran selanjutnya tentang Hijrah ke Habasyah adalah kita diperintahkan untuk menjauhi perilaku Jahiliyah.   Ketujuh: Kita hendaknya tidak mengikuti kebiasaan Jahiliyah.   Di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Ja’far bin Abu Thalib terdapat suatu ibrah (pelajaran) bahwa ketika ia menceritakan tentang masyarakat Jahiliyah, ia mengatakan, “Kami tadinya kaum Jahiliyah. Kami menyembah berhala, memakan bangkai, melakukan perzinaan, memutuskan hubungan silaturahim, mengganggu tetangga, yang kuat di antara kami menindas yang lemah.” Apakah Ja’far radhiyallahu ‘anhu ini sedang menceritakan masyarakat Jahiliyah pada masanya ataukah ia membongkar pula keadaan masyarakat pada masa kini yang tak jauh berbeda? Mari kita renungkan kembali perkataan Ja’far bin Abu Thalib tersebut. Niscaya kita akan menemukan korelasi yang tepat dengan keadaan masyarakat kita saat ini. Itulah keadaan masyarakat yang jauh dari agama Allah.   Beberapa Kelakuan Jahiliyah   Pertama: Bayi perempuan di masa Jahiliyah dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8)   Kedua: Di masa Jahiliyah tidak ada jatah waris untuk anak perempuan.   Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27)   Ketiga: Di masa Jahiliyah, memiliki istri tidak dibatasi.   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al-Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Standar kebenaran pada orang Jahiliyah adalah dilihat dari banyaknya orang.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Di antara prinsip jahiliyyah, mereka percaya bahwa standar kebenaran adalah jika banyak yang menganutnya. Itulah yang jadi dalil pembenaran. Sedangkan kebatilan atau sesatnya sesuatu dilihat dari keterasingan dan pengikutnya yang sedikit. Ini lawan dari prinsip yang disebutkan di awal. Padahal prinsip semacam ini bertolak belakang dengan ajaran yang disebutkan dalam Al Quran.” (Syarh Masailil Jahiliyyah, hlm. 38). Padahal Allah Ta’ala menegaskan bahwa yang sesat justru yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)   Kelima: Orang Jahiliyah senang meramal nasib.   Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)   Keenam: Orang Jahiliyah tidak mau taat kepada pemimpin.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, (( مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً )) رواه مسلم. وفي رواية لَهُ : (( وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ مُفَارِقٌ لِلجَمَاعَةِ ، فَإنَّهُ يَمُوتُ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً)) . “Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa-apa untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti keadaan orang jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851). Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan, “Siapa yang mati dan ia berpisah dari jama’ah, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” Mati jahiliyah yang dimaksud adalah mati dalam keadaan sesat dan salah jalan sebagaimana keadaan orang-orang jahiliyah karena dahulu mereka tidak mau taat pada pemimpin bahkan mereka menilai ‘aib jika mesti taat seperti itu. Namun bukanlah yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati kafir sebagaimana sangkaan sebagian golongan yang keliru dan salah paham.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Bahasan pelajaran dari Hijrah ke Habasyah insya-Allah masih berlanjut.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:655. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Masail Al-Jahiliyyah.Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Penerbit Darul Bashiroh. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di).Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi jahiliyah sirah nabi
Download   Pelajaran selanjutnya tentang Hijrah ke Habasyah adalah kita diperintahkan untuk menjauhi perilaku Jahiliyah.   Ketujuh: Kita hendaknya tidak mengikuti kebiasaan Jahiliyah.   Di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Ja’far bin Abu Thalib terdapat suatu ibrah (pelajaran) bahwa ketika ia menceritakan tentang masyarakat Jahiliyah, ia mengatakan, “Kami tadinya kaum Jahiliyah. Kami menyembah berhala, memakan bangkai, melakukan perzinaan, memutuskan hubungan silaturahim, mengganggu tetangga, yang kuat di antara kami menindas yang lemah.” Apakah Ja’far radhiyallahu ‘anhu ini sedang menceritakan masyarakat Jahiliyah pada masanya ataukah ia membongkar pula keadaan masyarakat pada masa kini yang tak jauh berbeda? Mari kita renungkan kembali perkataan Ja’far bin Abu Thalib tersebut. Niscaya kita akan menemukan korelasi yang tepat dengan keadaan masyarakat kita saat ini. Itulah keadaan masyarakat yang jauh dari agama Allah.   Beberapa Kelakuan Jahiliyah   Pertama: Bayi perempuan di masa Jahiliyah dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8)   Kedua: Di masa Jahiliyah tidak ada jatah waris untuk anak perempuan.   Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27)   Ketiga: Di masa Jahiliyah, memiliki istri tidak dibatasi.   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al-Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Standar kebenaran pada orang Jahiliyah adalah dilihat dari banyaknya orang.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Di antara prinsip jahiliyyah, mereka percaya bahwa standar kebenaran adalah jika banyak yang menganutnya. Itulah yang jadi dalil pembenaran. Sedangkan kebatilan atau sesatnya sesuatu dilihat dari keterasingan dan pengikutnya yang sedikit. Ini lawan dari prinsip yang disebutkan di awal. Padahal prinsip semacam ini bertolak belakang dengan ajaran yang disebutkan dalam Al Quran.” (Syarh Masailil Jahiliyyah, hlm. 38). Padahal Allah Ta’ala menegaskan bahwa yang sesat justru yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)   Kelima: Orang Jahiliyah senang meramal nasib.   Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)   Keenam: Orang Jahiliyah tidak mau taat kepada pemimpin.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, (( مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً )) رواه مسلم. وفي رواية لَهُ : (( وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ مُفَارِقٌ لِلجَمَاعَةِ ، فَإنَّهُ يَمُوتُ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً)) . “Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa-apa untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti keadaan orang jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851). Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan, “Siapa yang mati dan ia berpisah dari jama’ah, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” Mati jahiliyah yang dimaksud adalah mati dalam keadaan sesat dan salah jalan sebagaimana keadaan orang-orang jahiliyah karena dahulu mereka tidak mau taat pada pemimpin bahkan mereka menilai ‘aib jika mesti taat seperti itu. Namun bukanlah yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati kafir sebagaimana sangkaan sebagian golongan yang keliru dan salah paham.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Bahasan pelajaran dari Hijrah ke Habasyah insya-Allah masih berlanjut.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:655. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Masail Al-Jahiliyyah.Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Penerbit Darul Bashiroh. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di).Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi jahiliyah sirah nabi


Download   Pelajaran selanjutnya tentang Hijrah ke Habasyah adalah kita diperintahkan untuk menjauhi perilaku Jahiliyah.   Ketujuh: Kita hendaknya tidak mengikuti kebiasaan Jahiliyah.   Di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Ja’far bin Abu Thalib terdapat suatu ibrah (pelajaran) bahwa ketika ia menceritakan tentang masyarakat Jahiliyah, ia mengatakan, “Kami tadinya kaum Jahiliyah. Kami menyembah berhala, memakan bangkai, melakukan perzinaan, memutuskan hubungan silaturahim, mengganggu tetangga, yang kuat di antara kami menindas yang lemah.” Apakah Ja’far radhiyallahu ‘anhu ini sedang menceritakan masyarakat Jahiliyah pada masanya ataukah ia membongkar pula keadaan masyarakat pada masa kini yang tak jauh berbeda? Mari kita renungkan kembali perkataan Ja’far bin Abu Thalib tersebut. Niscaya kita akan menemukan korelasi yang tepat dengan keadaan masyarakat kita saat ini. Itulah keadaan masyarakat yang jauh dari agama Allah.   Beberapa Kelakuan Jahiliyah   Pertama: Bayi perempuan di masa Jahiliyah dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8)   Kedua: Di masa Jahiliyah tidak ada jatah waris untuk anak perempuan.   Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:27)   Ketiga: Di masa Jahiliyah, memiliki istri tidak dibatasi.   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al-Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Standar kebenaran pada orang Jahiliyah adalah dilihat dari banyaknya orang.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Di antara prinsip jahiliyyah, mereka percaya bahwa standar kebenaran adalah jika banyak yang menganutnya. Itulah yang jadi dalil pembenaran. Sedangkan kebatilan atau sesatnya sesuatu dilihat dari keterasingan dan pengikutnya yang sedikit. Ini lawan dari prinsip yang disebutkan di awal. Padahal prinsip semacam ini bertolak belakang dengan ajaran yang disebutkan dalam Al Quran.” (Syarh Masailil Jahiliyyah, hlm. 38). Padahal Allah Ta’ala menegaskan bahwa yang sesat justru yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)   Kelima: Orang Jahiliyah senang meramal nasib.   Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)   Keenam: Orang Jahiliyah tidak mau taat kepada pemimpin.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, (( مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً )) رواه مسلم. وفي رواية لَهُ : (( وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ مُفَارِقٌ لِلجَمَاعَةِ ، فَإنَّهُ يَمُوتُ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً)) . “Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa-apa untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti keadaan orang jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851). Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan, “Siapa yang mati dan ia berpisah dari jama’ah, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” Mati jahiliyah yang dimaksud adalah mati dalam keadaan sesat dan salah jalan sebagaimana keadaan orang-orang jahiliyah karena dahulu mereka tidak mau taat pada pemimpin bahkan mereka menilai ‘aib jika mesti taat seperti itu. Namun bukanlah yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati kafir sebagaimana sangkaan sebagian golongan yang keliru dan salah paham.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Bahasan pelajaran dari Hijrah ke Habasyah insya-Allah masih berlanjut.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:655. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Masail Al-Jahiliyyah.Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Penerbit Darul Bashiroh. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di).Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi jahiliyah sirah nabi

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 9 – Tabarruk Kepada Pohon, Bebatuan dll

BAB 9بَابُ مَنْ تَبَرَّكَ بِشَجَرَةٍ أَوْ حَجَرٍ وَنَحْوِهِمَاBARANGSIAPA YANG MENGHARAPKAN BERKAH([1]) DARI PEPOHONAN, BEBATUAN ATAU YANG SEJENISNYAFirman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّىٰ ﴿١٩﴾ وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَىٰ ﴿٢٠﴾ أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنثَىٰ ﴿٢١﴾ تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَىٰ ﴿٢٢﴾ إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنتُمْ وَآبَاؤُكُم مَّا أَنزَلَ اللَّـهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُم مِّن رَّبِّهِمُ الْهُدَىٰ“Maka apakah patut kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al lata dan Al Uzza dan Manat yang ketiga, ([2]). Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki- laki dan untuk Allah (anak) perempuan?([3]) yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang diada-adakan oleh kamu dan bapak-bapak kamu; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaa-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka; padahal sesungguhnya tidak datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka.” (QS. An Najm: 19-23).Abi Waqid Al Laitsi menuturkan: “Suatu saat kami keluar bersama Rasulullah menuju Hunain, sedangkan kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk Islam), disaat itu orang-orang musyrik memiliki sepokok pohon bidara yang dikenal dengan Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya/berdiam dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon tersebut, di saat kami sedang melewati pohon bidara tersebut, kami berkata: “ya Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzatu anwath sebagaimana mereka memilikinya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:اللهُ أَكْبَرُ إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى- اجْعَل لَّنَا إِلَـٰهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ  لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Allahu Akbar, itulah tradisi (orang-orang sebelum kalian) demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar telah mengatakan suatu perkataan seperti yang dikatakan oleh Bani Israel kepada Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan, Musa menjawab: sungguh kalian adalah kaum yang tidak mengerti (faham)” kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.”(HR. Turmudzi, dan dia menshahihkannya). ([4])Kandungan dalam bab ini:Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Najm.Mengetahui bentuk permintaan mereka ([5]).Mereka belum melakukan apa yang mereka minta.Mereka melakukan itu semua untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah, karena mereka beranggapan bahwa Allah menyukai perbuatan itu.Apabila mereka tidak mengerti hal ini, maka selain mereka lebih tidak mengerti lagi.Mereka memiliki kebaikan-kebaikan dan jaminan maghfirah (untuk diampuni) yang tidak dimiliki oleh orang-orang selain mereka.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan mereka, bahkan menyanggahnya dengan sabdanya: “Allahu Akbar, sungguh itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian dan kalian akan mengikuti mereka”. Beliau bersikap keras terhadap permintaan mereka itu dengan ketiga kalimat ini.Satu hal yang sangat penting adalah pemberitahuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa permintaan mereka itu persis seperti permintaan Bani Israel kepada nabi Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai sesembahan-sesembahan …”Pengingkaran terhadap hal tersebut adalah termasuk di antara pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang sebenarnya, yang belum difahami oleh mereka yang baru masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan sumpah dalam menyampaikan petunjuknya, dan beliau tidak berbuat demikian kecuali untuk kemaslahatan.Syirik itu ada yang besar dan ada yang kecil, buktinya mereka tidak dianggap murtad dengan permintaannya itu. ([6])Perkataan mereka:“…sedang kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk islam) …” menunjukan bahwa para sahabat yang lain mengerti bahwa perbuatan mereka termasuk syirik.Diperbolehkan bertakbir ketika merasa terperanjat, atau mendengar sesuatu yang tidak patut diucapkan dalam agama, berlainan dengan pendapat orang yang menganggapnya makruh.Diperintahkan menutup pintu yang menuju kemusyrikan.Dilarang meniru dan melakukan suatu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah. ([7])Boleh marah ketika menyampaikan pelajaran.Kaidah umum, bahwa di antara umat ini ada yang mengikuti tradisi-tradisi umat sebelumnya, berdasarkan Sabda Nabi “itulah tradisi orang orang sebelum kamu … dst”Ini adalah salah satu dari tanda kenabian Nabi Muhammad, karena terjadi sebagaimana yang beliau kabarkan.Celaan Allah yang ditujukan kepada orang Yahudi dan Nasrani, yang terdapat dalam Al qur’an berlaku juga untuk kita.Sudah menjadi ketentuan umum di kalangan para sahabat, bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah Allah [bukan mengikuti keinginan, pikiran atau hawa nafsu sendiri]. Dengan demikian, hadits di atas mengandung suatu isyarat tentang hal-hal yang akan ditanyakan kepada manusia di alam kubur. Adapun “Siapakah Tuhanmu? sudah jelas; sedangkan “Siapakah Nabimu? berdasarkan keterangan masalah-masalah ghaib yang beliau beritakan akan terjadi; dan “Apakah agamamu? berdasarkan pada ucapan mereka: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka itu mempunyai sesembahan-sesembahan … dst”Tradisi orang-orang ahli kitab itu tercela seperti tradisinya orang-orang musyrik.Orang yang baru saja pindah dari tradisi-tradisi batil yang sudah menjadi kebiasaan dalam dirinya, tidak bisa dipastikan secara mutlak bahwa dirinya terbebas dari sisa-sisa tradisi tersebut, sebagai buktinya mereka mengatakan: “kami baru saja masuk islam” dan merekapun belum terlepas dari tradis- tradisi kafir, karena kenyataannya mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dipunyai oleh kaum musyrikin.KETERANGAN (FOOTNOTE) :([1]) Tidak diragukan lagi bahwasanya keberkahan adalah perkara yang dicintai dan dicari-cari. Akan tetapi sebagian orang berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam mencarinya, sehingga mencari pada yang bukan sumber keberkahan. Bahkan terjerumus dalam praktik-praktik kesyirikan, dikarenakan kebodohan dan kejahilan.Hal ini menunjukkan pentingnya mengetahui apa saja bentuk-bentuk mencari keberkahan yang disyari’atkan, apa saja yang tidak disyari’atkan dan dilarang, apa saja bentuk mencari keberkahan yang bid’ah, dan apa saja yang merupakan kesyirikan.Sungguh sangat menyedihkan ketika kita mendapati banyak di negeri-negeri kaum muslimin yang tersebar praktik-praktik mencari keberkahan yang tidak disyari’atkan. Apalagi begitu tersebarnya hingga menjadi suatu kebiasaan dan tradisi bahkan dianggap sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu banyak kuburan-kuburan yang dijadikan tempat untuk mencari keberkahan, sampai-sampai masyarakat rela bersafar jauh demi menuju kuburan-kuburan tersebut, mereka berdiam di kuburan, mengusap-ngusap kuburan untuk mencari keberkahan, bahkan mengambil sebagian tanah dari kuburan tersebut sebagai obat. Demikian juga meyakini bahwa berdoa dan sholat serta membaca al-Qur’an di kuburan lebih berkah. Karenanya mereka membangun kubah atau bangunan yang tinggi di atas kuburan-kuburan tersebut untuk lebih menyiapkan sarana dan prasarana dalam mencari keberkahan dari kuburan-kuburan tersebut. Hal ini tentu berbahaya dan bisa jadi menjerumuskan sebagian mereka dalam kesyirikan, hingga akhirnya meminta-minta kepada mayat-mayat penghuni kuburan.Sebagian kaum muslimin yang lain mencari keberkahan pada hari-hari yang tidak ada dalilnya yang menunjukkan akan keberkahannya secara khusus. mereka mengadakan perayaan-perayaan khusus pada hari-hari tersebut. Akhirnya merekapun terjerumus dalam berbagai macam praktik bid’ah.Agar mudah memahami permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan mencari barokah, ada beberapa perkara yang harus diketahui :Pertama : Istilah Berkah dalam bahasa Arab kembali kepada dua makna, yaitu bertambah dan menetap.Dikatakan :بَرَكَ الْبَعِيرُ يَبْرُكُ بُرُوكًاOnta “baroka” yaitu Onta menderem/duduk/menetap” (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/227)Dikatakan juga :الْبِرْكَةُ شِبْهُ حَوْضٍ يُحْفَرُ فِي الْأَرْضِAl-Birkah adalah semacam danau yang digali di bumi (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/230) karena airnya yang menetap di danau.Jadi berkah artinya kebaikan yang bertambah/banyak dan menetap.Kedua : Kebaikan (keberkahan) seluruhnya di tangan Allah.Allah berfirman :بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Ali ‘Imron : 26)At-Thobari berkata :{بِيَدِكَ الْخَيْرُ}:  أَيْ كُلُّ ذَلِكَ بِيَدِكَ وَإِلَيْكَ، لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ أَحَدٌ؛ لِأَنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، دُونَ سَائِرِ خَلْقِكَ، وَدُونَ مَنِ اتَّخَذَهُ الْمُشْرِكُونَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْأُمِّيِّينَ مِنَ الْعَرَبِ إِلَهًا وَرَبًّا يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِكَ، كَالْمَسِيحِ وَالْأَنْدَادِ الَّتِي اتَّخَذَهَا الْأُمِّيُّونَ رَبًّا“DitanganMu lah segala kebajikan” yaitu semua kebaikan di tanganMu dan kembali kepadaMu, tidak seorangpun yang menguasainya, karena Engkau maha kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, bukan juga yang dijadikan sesembahan dan tuhan oleh kaum musyrikin dari kalangan ahlul kitab dan musyrikin Arab seperti Nabi Isa dan sesembahan-sesembahan selainMu” (Tafsir At-Thobari 5/304)Diantara kebaikan adalah kenikmatan, dan terlalu banyak dalil yang menunjukan bahwa kebaikan seluruhnya dari Allah.وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِDan apa saja nikmat yang ada padamu, maka dari Allah-lah (datangnya) (QS An-Nahl : 53)قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui” (QS Ali ‘Imron : 73)Jika seluruh kebaikan, kenikmatan, karunia, dan anugerah di dunia dan di akhirat kepada para hambaNya adalah semuanya dari Allah, maka keberkahan (yaitu tetapnya kebaikan dan banyaknya serta bertambahnya kebaikan tersebut) semuanya juga dari Allah. Karenanya Allah mensifati dirinya dengan تَبَارَكَ yang sifat ini tidak boleh kecuali hanya untuk Allah. Dan diantara makna تَبَارَكَ adalah “datangnya seluruh kebaikan hanya dari Allah”Al-Azhari berkata :وَقَالَ الزَّجاجُ: تَبَارَكَ: تفَاعل منَ البَرَكةِ، كَذَلِك يقولُ أهل اللغةِ. وَنَحْو ذَلِك رُوِيَ عَن ابْن عباسٍ، وَمعنى البَرَكةِ: الكثرةُ فِي كلِّ خيرٍAz-Zajjaaj berkata : تَبَارَكَadalah atas timbangan تفَاعل dari البَرَكةِ al-Barokah, demikianlah yang dikatakan oleh pakar bahasa. Dan yang semakna dengan ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Makna al-Barokah adalah “Banyak dalam segala kebaikan” (Tahdziib Al-Lugoh 10/130)Allah berfirman :قِيلَ يَانُوحُ اهْبِطْ بِسَلَامٍ مِنَّا وَبَرَكَاتٍ عَلَيْكَDifirmankan: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkahan dari Kami atasmu” (QS Huud : 48)قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌPara malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah” (QS Huud : 73)Ketiga : Allah memberikan keberkahan pada sebagian makhlukNya yang Ia pilih.Allah berfirman :وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُDan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. (QS Al-Qoshos : 68)Karena Allah esa dalam penciptaan maka Allah juga esa dalam memilih, sehingga Allah menafikan pilihan dari makhlukNya. Hanya Allah yang lebih tahu tentang makhlukNya dan siapa saja diantara makhlukNya yang pantas dipilih oleh Allah (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/39)Maka makhluk-makhluk yang telah dipilih oleh Allah untuk diberkahi, baik dzat, tempat, ataupun waktu tentu karena makhluk-makhluk tersebut memiliki sifat-sifat khusus yang Allah berikan kepadanya dan tidak terdapat pada makhluk-makhluk yang lainnya. Karena itulah Allah memilih makhluk-makhluk tersebut. (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/53)Allah memberikan keberkahan kepada para nabiوَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ (112) وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِينٌDan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang Zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata (QS As-Shooffaat : 112-113)قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُBerkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada (QS Maryam : 30-31)Demikian juga atas kehendakNya dan hikmahNya, Allah menjadikan sebagian tempat berkah, seperti Mekah, Madinah, dan Masjidil Aqsho.إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Imron : 96)سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ : 1)Begitupun dengan Allah memuliakan sebagian waktu dengan memberkahinya seperti bulan Ramadhan, lailatul Qodar, sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, hari jum’at, dan sepertiga malam yang terakhir.إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَSesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi (malam lailatul qodar) dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan (QS Ad-Dukhoon : 3)Demikian juga Allah menjadikan sebagian benda berkah, seperti hujan, makanan sahur, zamzam, kurma ajwa, dan pohon zaitunوَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِDan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam (QS Qoof : 9)اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌAllah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. (QS An-Nuur : 35)Allah berfirman :أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ، تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَاTidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kokoh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat (QS Ibrahim : 24-25)Pohon yang baik yang dijadikan perumpamaan oleh Allah pada ayat ini adalah pohon kurma. (Ini adalah pendapat Anas bin Malik, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, Masruq, ‘Ikrimah, Ad-Dhohhak, Qotadah, Lihat Tafsir At-Thobari 13/636-641)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ … هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim….yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa yang dipagi hari (sebelum makan yang lain) memakan 7 butir kurma ‘ajwah maka pada hari itu tidak ada racun dan sihir yang memudorotkannya” (HR Al-Bukhari no 5445 dan Muslim no 2047Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena ada berkah pada makanan sahur” (HR Al-Bukhari No. 1923 dan Muslim no 1095)إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ“Sesungguhnya air zamzazm berkah dan sesungguhnya air zamzam mengeyangkan” (HR Muslim no 2473)Keempat : Keberkahan bisa terbagi menjadi dua, (1) Keberkahan agama dan (2) Keberkahan duniawi. Masing-masing nya juga bisa terbagi menjadi (1) Keberkahan maknawi (abstrak) dan (2) Keberkahan Hissi (konkrit). Bahkan ada keberkahan yang mencakup duniawi dan agama (ukhrowi) sekaligus. Seperti al-Qur’an membawa kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga taat kepada Nabi membawa keberkahan dunia dan akhirat.Keberkahan agama murni seperti keberkahan tiga mesjid (Mesjidil Haram, Mesjid Nabawi dan Mesjid al-Aqsho). Keberkahan duniawi murni seperti buah zaitun, susu, hujan, tumbuh-tumbuhan, kambing, dll.Keberkahan duniawi jika tidak digunakan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, bahkan untuk bermaksiat kepada Allah maka pada hakikatnya bukanlah keberkahan dan anugrah tetapi bencana.Kelima : Keberkahan juga bisa dibagi menjadi dua, (1) Keberkahan secara dzat, dan (2) Keberkahan secara maknawi.Keberkahan secara dzat seperti keberkahan kurma, zaitun, air zamzam dan juga keberkahan jasad para nabi.Adapun keberkahan maknawi seperti keberkahan tanah suci Mekah dan Madinah serta masjidil Aqso. Maka keberkahannya diraih bukan dengan mengambil pasir atau tanah dari tempat-tempat tersebut, akan tetapi dengan banyak beribadah di tempat-tempat tersebut.  Betapa banyak orang Yahudi dan kaum munafiqin yang tinggal di kota Madinah, akan tetapi mereka tidak meraih keberkahan kota Madinah karena mereka tidak beribadah dengan ibadah yang benar di kota suci Madinah. Sebagaimana dikatakan :الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لاَ تُقَدِّسُ سُكَّانَهَا“Tanah suci tidak mensucikan penghuninya”Demikian pula halnya dengan ka’bah, maka keberkahannya bukan pada batunya. Bahkan Umar berkata kepada hajar aswad -yang merupakan batu termulia di dunia- setelah menciumnya:إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhya aku tahu engkau adalah batu, tidak bisa memberi kemudorotan dan tidak juga kemanfaatan. Kalau bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu maka aku tidak akan menciummu” (HR Al-Bukhari No. 1597 dan Muslim No. 1270)Bahkan orang-orang musyrikin dahulu mengganti batu-batu ka’bah yang sudah lama dan usang dengan batu-batu yang baru.Jadi keberkahan pada hajar aswad adalah tatkala menciumnya bukan pada dzatnya (sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, seakan-akan siapa yang mencium hajar aswad akan mengalir keberkahan kepadanya), akan tetapi keberkahan maknawi yaitu keberkahan berittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Demikian juga keberkahan yang berkaitan dengan waktu, seperti bulan Ramadhan, malam lailatul Qodar, sepuluh hari awal dzulhijjah, sepertiga malam yang terakhir, maka keberkahannya diraih dengan banyak beribadah pada waktu-waktu tersebut. Sehingga keberkahannya adalah maknawi dan bukan secara dzat. Betapa banyak orang kafir, munafiq, ateis, dan juga para pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin yang tidak bisa meraih keberhakan bulan Ramadhan, karena mereka tidak beribadah di bulan suci tersebut. Betapa banyak orang-orang yang menghidupkan malam lailatul qodar, akan tetapi bukan menghidupkannya dengan beribadah, akan tetapi melainkan menghidupkannya dengan maksiat bahkan kufur kepada Allah.Keenam : Diantara keberkahan secara dzat adalah keberkahan jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat banyak dalil yang menunjukan bahwa tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam penuh dengan keberkahan, rambut beliau, liur beliau, tubuh beliau, bahkan yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, rida’ (selendang) dan tongkat beliau. Namun hal ini tidak boleh diqiaskan kepada orang-orang shalih, karena :Para sahabat tidak pernah saling meminta keberkahan diantara mereka.Tidak seorang sahabatpun yang dicari keberkahannya oleh para tabi’in. Padahal di kalangan para sahabat ada 4 khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), para peserta perang Badar, mereka yang membai’at Nabi di bahah sebuah pohon, dll.Padahal para tabi’in sangat mengagungkan para sahabat, akan tetapi merekapun tidak mencari berkah sama sekali dari seorang pun sahabat.Jika para sahabat yang dijamin masuk surga tidak bisa diqiaskan dengan Nabi, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang shalih di zaman sekarang ini yang tidak diketahui bagaimana kondisi akhir kehidupannya.Jika para sahabat bisa diqiaskan kepada Nabi maka liur mereka, rambut mereka, tongkat mereka, baju mereka, dll juga semestinya bisa disimpan untuk dicari keberkahannya.Jika orang-orang shalih di zaman sekarang juga bisa diqiaskan dengan Nabi maka tentu rambut mereka, liur mereka, baju mereka, tongkat mereka, dll yang pernah mengenai tubuh mereka juga harusnya disimpan untuk dicari keberkahan !!Sisi pendalilan pengqiasan antara orang shalih dengan Nabi adalah karena ada ‘illah jami’ah (poin kesamaan yang dijadikan sumber pengqiasan) yaitu keshahilan. Jika keshalihan yang dimaksud adalah sama dalam tingkat/level keshalihan maka siapakah yang keshalihannya bisa disamakan dengan keshalihan Nabi? Jika yang dimaksud adalah ashal/akar keshalihan, maka tentu setiap mukmin punya akar keshalihan, dan ini melazimkan setiap muslim boleh diambil keberkahannya !!.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih membuka pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada pengkultusan yang berlebihan kepadanya. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang awam yang tidak bisa diarahkan kepada batasan tertentu.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih juga menimbulkan fitnah kepada orang shalih tersebut sehingga bisa tertimpa penyakit ujub dan sombong.Cara yang benar untuk mencari keberkahan dari orang shalih adalah dengan duduk di majelisnya untuk mengambil keberkahan ilmunya, demikian juga meminta nasihatnya, serta meminta keberkahan doanya. Bahkan bermajelis dengan orang-orang shalih yang sedang mengingat Allah merupakan sebab meraih ampunan Allah. Nabi bersabda :إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا: هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ ” قَالَ: «فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا» قَالَ: ” فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ، وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ، مَا يَقُولُ عِبَادِي؟ قَالُوا: يَقُولُونَ: يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: هَلْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً، وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا، وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَمَا يَسْأَلُونِي؟ ” قَالَ: «يَسْأَلُونَكَ الجَنَّةَ» قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا، وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا، وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً، قَالَ: فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: مِنَ النَّارِ ” قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا، وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ” قَالَ: ” يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ المَلاَئِكَةِ: فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ، إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ. قَالَ: هُمُ الجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ ““Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir (mengingat Allah). Jika mereka mendapati suatu kaum mengingat Allah maka mereka saling memanggil, “Kemarilah menuju yang kalian cari”. Lalu mereka meliputi kaum tersebut dengan sayap-sayap mereka hingga ke langit dunia”. Lalu Robb mereka bertanya kepada para malaikat -padahal Ia lebih tahu dari mereka-, “Apakah yang dikatakan oleh hamba-hambaKu?”. Malaikat berkata, “Mereka bertasbih kepadaMu, bertakbir, dan mengagungkanMu”. Allah bertanya, “Apakah mereka melihatKu?”, Malaikat menjawab, “Demi Allah, mereka tidak melihatMu”. Allah berkata, “Bagaimana jika mereka melihatKu?”. Malaikat berkata, “Jika mereka melihatMu tentu mereka akan lebih semangat lagi beribadah, lebih lagi mengagungkanMu, lebih memuji dan bertasbih kepadaMu”. Allah berkata, “Apakah yang mereka minta?”. Malaikat berkata, “Mereka meminta kepadaMu surga”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat surga?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihat surga”. Allah berkata, “Bagaimana kalau mereka melihat surga?”. Kalau mereka melihat surga maka mereka akan lebih semangat mencari surga dan lebih mengharapkannya”. Allah berkata, “Mereka meminta perlindungan dari apa?”. Malaikat berkata, “Dari Neraka”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat neraka?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihatnya”. Allah berkata, “Bagaiamana kalau mereka melihatnya?”. Malaikat berkata, “Kalau mereka melihatnya tentu mereka semakin berlari jauh dan semakin takut darinya”. Allah berkata, “Aku mempersaksikan kalian bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka”. Salah satu malaikat berkata, “Diantara mereka ada si fulan yang bukan dari mereka (tidak ikut berdzikir mengingat Allah-pen), ia datang karena ada keperluan”. Allah berkata, “Mereka adalah kaum yang sedang duduk dimana orang yang duduk bersama mereka tidaklah merugi/celaka bersama mereka” (HR Al-Bukhari No. 6408 dan Muslim No. 2689)Ibnu Hajar berkata, “Orang yang duduk bersama ahli dzikir termasuk mendapatkan seluruh kemuliaan yang Allah berikan kepada para ahli dzikir tersebut sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, meskipun ia tidak ikut serta berdzikir” (Fathul Baari 11/213).Asy-Syaukani berkata,جَعَلَ جَلِيْسَ أُولَئِكَ الْقَوْمِ مِثْلَهُمْ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُمْ، وَإِنَّمَا عَادَتْ عَلَيْهِ بَرَكَتُهُمْ فَصَارَ كَوَاحِدٍ مِنْهُمْ“Allah menjadikan orang yang duduk bersama kaum tersebut seperti mereka, padahal ia bukan termasuk mereka. Hanya saja keberkehan mereka kembali kepadanya, maka jadilah ia seperti salah seorang dari mereka” (Tuhfatudz Dzaakiriin hal 44)Yang dimaksud dengan majelis dzikir dalam hadits di atas adalah majelis yang mencakup dzikir kepada Allah dengan tasbih, takbir, dan yang lainnya. Demikian juga membaca al-Qur’an, berdoa untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga mencakup pembacaan hadits-hadits, mempelajari ilmu syar’i dan diskusi mengenai ilmu syar’i. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 11/212)Selain itu, terlalu banyak dalil yang menunjukkan keutamaan untuk bermajelis dan bersahabat dengan kaum sholihin dan para ulama. Jika tidak bisa bersahabat langsung dengan mereka, maka semoga keberkahan mereka bisa diperoleh dengan membaca buku-buku mereka.Dari sini kita mengetahui bahwa keberkahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keberkahan dzat, adapun keberkahan para ulama adalah keberkahan maknawi bukan secara dzat.Dari sisi ini (keberkahan makna) maka setiap muslim bisa menjadi berkah, sebagaimana sabada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamإِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ… هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya diantara pepohonan ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim, yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)Maksudnya yaitu pohon korma berberkah dan bermanfaat pada seluruh bagian pohonnya, batangnya, daunnya, buahnya, bahkan bijinya. Demikianlah hendaknya seorang muslim, keberkahannya mencakup seluruh kondisinya, dan manfaatnya berkesinambungan bagi dirinya dan bagi orang lain, bahkan setelah meninggalnya dengan ilmu dan harta wakafnya (Lihat Fathul Baari 1/145-146)Karenanya Usaid bin Al-Hudair berkata kepada Aisyah :مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ“Ini bukanlah keberkahan kalian yang pertama kali wahai keluarga Abu Bakr” (HR Al-Bukhari No. 3672 dan Muslim No. 367)Semua keberkahan ini (keberkahan seorang muslim demikian juga keberkahan keluarga Abu Bakar) bukanlah keberkahan dzat akan tetapi keberkahan maknawi, keberkahan karena amal dan iman. (Lihat At-Tamhiid hal 127)Ketujuh : Maksud Perkataan penulis “Bab : Barangsiapa yang mencari berkah dengan pohon atau batu atau yang semisalnya”, adalah : Bagaimana hukum mencari berkah dengan pohon dan batu? Hukumnya adalah musyrik. Kemudian perkataan penulis “atau yang semisalnya” mencakup semua perkara yang tidak disyari’atkan untuk dicari keberkahan darinya, seperti mengusap kuburan, dll.Karena mencari keberkan adalah ibadah, sehingga tidak boleh mencari keberkahan (kebaikan yang banyak dan menetap) kepada selain Allah atau pada perkara-perkara yang tidak diizinkan oleh Allah.At-Tabarruk -dengan yang tidak syar’i- bisa jadi merupakan syirik kecil dan bisa jadi syirik akbar. Syirik kecil apabila seseorang mencari keberkahan dengan keyakinan bahwa benda-benda tersebut hanyalah sebab yang Allah alirkan keberkahan melalui benda-benda tersebut. Persis seperti keyakinan orang-orang yang memakai jimat, yaitu meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebab dan keberhasilan dari Allah.Namun menjadi syirik akbar jika ia meyakini bahwa dengan menempelkan tangannya baik itu di kuburan, batu, pohon, ataupun dengan nongkrong di kuburan, semua itu diyakini mendekatkan dirinya kepada Allah dan bukan hanya sekedar mendapatkan keberkahan tapi juga mendekatkan diri kepada Allah, maka kuburan tersebut, atau penghuni kuburan tersebut, ataupun tempat berkah tersebut telah dijadikan tandingan bagi Allah.Dalam bab ini penulis membawakan dua dalil.([2]) Dalil pertama : Firman Allah (QS An-Najm : 19-23)Al-Laata, Al-Uzza dan Manat adalah nama berhala-berhala yang dipuja orang arab jahiliyah.Adapun اللَّاتَ (dengan tanpa mentasydid huruf ت) adalah sebuah batu putih yang dipahat serta dibangunkan rumah padanya dengan sitar/kain yang menutupinya dan ada sadanah-nya (para juru kuncinya). Al-Laata diagungkan di kota Thoif oleh kabilah Ats-Tsaqiif. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Dalam sebagian qiroah dibaca dengan mentasydid huruf ت yaitu  اللاَّتَّ, diambil dari nama seorang yang baik yang kerjaannya membuat adonan makanan untuk dibagi-bagikan kepada jama’ah haji. Ibnu Abbas berkata:كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الحَاجِّ“Al-Laata adalah seorang lelaki yang melembutkan adonan gandum untuk jama’ah haji” (HR Al-Bukhari No. 4859)Ada yang berpendapat bahwa nama aslinya Al-Laata adalah عَامِرُ بْنُ الظَّرِبِ yang merupakan penguasa Arab pada zamannya  yang jika mengeluarkan keputusan maka tidak bisa dibatalkan (Lihat Fathul Baari 8/612).Mujahid berkata :كَانَ يَلُتُّ السَّوِيقَ فَمَاتَ، فَعَكَفُوا عَلَى قَبْرِهِ“Al-Laata dahulu melembutkan adonan (roti) lalu ia meninggal, kemudian merekapun menetap (beribadat) di kuburannya” (Tafsir At-Thobari 22/48)Adapun al-‘Uzza, yaitu pohon yang dibangunkan rumah padanya serta diberikan sitar/kain, terletak di Nakhlah (antara kota Madinah dan Mekah) dan diagungkan oleh kaum Quraisy (Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Mujahid berkata :الْعُزَّى: شُجَيْرَاتٌ“Al-‘Uzzaa adalah pohon-pohon kecil” (Tafsir At-Thobari 22/49)Adapun al-Manaat adalah berhala yang terletak di al-Musyallal di Qudaid (yang terletak anta Mekah dan Madinah) dan diagungkan oleh kabilah al-Khuza’ah, al-Aus, dan al-Khozroj.Hisyaam bin Al-Kalbiy berkata :كَانَتْ مَنَاةٌ أَقْدَمُ مِنَ اللَّاتِ فَهَدَمَهَا عَلِيٌّ عَامَ الْفَتْحِ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتِ اللَّاتُ أَحْدَثُ مِنْ مَنَاةَ فَهَدَمَهَا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا أَسْلَمَتْ ثَقِيفٌ وَكَانَتِ الْعُزَّى أَحْدَثُ مِنَ اللَّاتِ … بِوَادِي نَخْلَةَ فَوْقَ ذَاتِ عِرْقٍ فَهَدَمَهَا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِأَمْرِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ“Berhala Manaat lebih dahulu dari pada Al-Laata. Ali lalu menghancurkan al-Manaat atas perintah Nabi tatkala tahun penaklukan kota Mekah. Al-Laata lebih baru daripada al-Manaat dan dihancurkan oleh al-Mughiroh bin Syu’bah atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala kabilah Tsaqiif masuk Islam. Berhala al-‘Uzza lebih baru daripada berhala Al-Laatta, letaknya di lembah Nakhlah di atas Dzatu ‘Irq, berhala ini dihancurkan oleh Kholid bin Al-Waliid atas perintah Nabi di tahun penaklukan kota Mekah” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/612)Sebenarnya masih banyak berhala-berhala yang lain yang diagungkan oleh kaum Arab jahiliyah sehingga memiliki sadanah (juru kucinya), akan tetapi ketiga berhala inilah (Al-Laata, al-‘Uzza dan Manaat) yang paling terkenal diantara berhala-berhala yang lain. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/456)([3]) Nama ketiga berhala tersebut dinamakan oleh kaum musyrikin dengan mengambil nama-nama Allah akan tetapi di ta’nits-kan. Al-Laata berasal dari Allah, al-Uzza berasal dari al-‘Aziz, dan Manaat berasal dari al-Mannaan, namun ada yang mengatakan disebut dengan al-Manaat karena لكثرة ما يُمْنَى – أي يراق – عندها من الدماء للتبرك بها begitu banyak darah yang ditumpahkan di sisinya untuk mencari keberkahan (Fathul Majiid hal 135) .Mereka menyangka bahwa berhala-berhala tersebut adalah putri-putri Allah. Sementara mereka sendiri tidak suka anak-anak perempuan bahkan sampai membunuh anak-anak perempuan mereka, lantas mereka menisbahkan kepada Allah anak-anak perempuan?!. (lihat Tafsir At-Thobari 22/46)Adapun sisi pendalilan penulis dari ayat-ayat ini adalah bahwasanya berhala-berhala tersebut dalam berbagai bentuk, ada yang berbentuk batu (seperti Manaat), ada yang berupa kuburan (sebagaimana berhala al-Laata jika dibaca dengan mentasydid huruf ت ), dan ada juga yang berupa pohon (sebagaimana berhala al-‘Uzza). Barangsiapa yang mencari-cari keberkahan pada pohon, batu, dan yang semisalnya, sesungguhnya perbuatannya mirip dengan kebiasaan kaum musyrikin yang mencari-cari keberkahan di berhala-berhala tersebut. Padahal semuanya tidak bisa mendatangkan kemanfaatan dan mudorot.Dalam ayat ini, Allah I menyangkal tindakan kaum musyrikin yang tidak rasional, karena mereka menyembah ketiga berhala yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula dapat menolak madharat. Allah mencela tindakan dzalim mereka, karena memilih untuk diri mereka sendiri jenis yang baik, dan memberikan untuk Allah jenis yang buruk dalam anggapan mereka. Tindakan mereka itu semua hanyalah berdasarkan sangkaan- sangkaan dan hawa nafsu, tidak berdasarkan tuntunan para Rasul yang mengajak umat manusia untuk beribadah hanya kepada Allah dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Oleh karena itu, bab ini (larangan bertabarruk kepada pohon dan batu) adalah penyempurna dari dua bab sebelumnya (tentang larangan memakai jimat) yaitu sama-sama menjelaskan tentang menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab untuk mendatangkan kebaikan. Dari sini bisa diperinci, jika seseorang hanya mencari keberkahan dari batu, pohon, kuburan, batu akik dan yang semisalnya maka hukum asalnya ada syirik kecil. Adapun jika selain itu disertai dengan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui tabarruk (mengusap-ngusap dan yang semisalnya) maka ini merupakan syirik besar karena menjadikan kuburan atau batu atau pohon tersebut sebagai tandingan bagi Allah yang dianggap perantara atau pemberi syafaat di sisi Allah. Oleh karena itu, berbeda antara tabarruknya sebagian saudara kita di kuburan -dengan mengambil tanah dan mengusap kuburan- (yang pada asalnya adalah syirik kecil) dengan model tabarruknya kaum syi’ah terhadap kuburan al-Husain di Karbala (yang disertai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga ini merupakan syirik besar).([4]) Dalil Kedua : Hadits Abu Waqid al-Laitsi tentang pohon Dzatu Anwaat.Keyakinan kaum musyrikin terhadap pohon tersebut mencakup tiga perkara :Mereka mengagungkan pohon tersebutMereka menetap di pohon tersebut (untuk beribadah)Mereka menggantungkan senjata-senjata mereka (pedang dan panah) di pohon tersebut dalam rangka mencari keberkahan agar keberkahannya berpindah dari pohon ke senjata-senjata mereka. Yaitu agar pedangnya lebih tajam dan agar mereka lebih kuat dalam menggunakan pedang-pedang mereka.Perbuatan mereka ini merupakan syirik akbar karena ‘ukuf (menetapi/melazimi sesuatu dengan bentuk pengagungan dan mendekatkan diri) adalah ibadah, karenanya mereka mencari keberkahan dari pohon tersebut. Lantaran terkumpul pada mereka tiga perkara ini maka mereka telah terjerumus dalam syirik akbar.Sebagian sahabat -karena baru saja masuk Islam- kemudian meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar membuatkan bagi mereka seperti pohon milik kaum musyrikin. Para sahabat tidak menyangka bahwa permintaan mereka tersebut merupakan kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka dengan keras dan menyamakan perkataan (permintaan) para sahabat seperti perkataan kaum Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Musa “Buatkanlah bagi kami sesembahan sebagaimana bagi mereka (kaum musyrikin yang menyembah berhala) memliki sesembahan”. Tentu saja para sahabat Nabi maupun sahabat Nabi Musa tidak menyembah selain Allah, sementara mereka (kaum musyrikin di zaman Nabi Musa dan Nabi Muhammad) menyembah berhala selain Allah. Maka Nabi menyamakan perkataan para sahabat dengan perkataan kaum Nabi Musa. Mereka hanya meminta, dan setelah ditegur akhirnya mereka meninggalkan apa yang mereka minta. Seandainya mereka melakukan apa yang mereka minta -untuk memiliki seperti pohon Dzatu Anwat- niscaya mereka akan terjerumus dalam syirik besar.Secara Dzhohir bahwasanya kaum musyrikin terjerumus dalam syirik akbar bukan hanya sekedar bertabarruk dengan pohon Dzatu Anwat, akan tetapi karena disertai pengagungan terhadap pohon tersebut seakan-akan pohon tersebut ada ruhnya yang bisa mendekatkan mereka kepada Allah. Dan ini sama dengan berhala al-Uzza yang berbentuk pepohonan, yang tatkala ditebang oleh Kholid bin Al-Waliid ternyata ada jin yang menempati pohon tersebut.Hal ini mirip sekali dengan orang-orang yang mengusap-ngusap kuburan atau besi-besi dinding/pagar kuburan dengan keyakinan bahwa penghuni kubur tersebut bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudorot, dan dengan mengusap-ngusapnya akan mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka inilah syirik besar.Lain halnya yang dilakukan oleh sebagian orang jahil yang mengusap pintu-pintu masjidil harom atau mesjid nabawi dengan niat sekedar mencari keberkahan dari mesjid al-Harom atau mesjid Nabawi, perbuatan seperti ini hanyalah syirik kecil. Lain halnya jika mereka meyakini bahwa pada tiang mesjid ada ruh orang sholeh atau tiang tersebut dibangun di atas kuburan orang sholeh, dan dengan mengusap tiang tersebut maka ruh orang sholeh tersebut akan memberikan manfaat atau menolak mudhorot, tentu ini adalah syirik besar. (lihat At-Tamhiid hal 135)Faidah hadits ini :Buruknya kejahilan/kebodohan, karena Abu Waqid Al-Laitsi baru saja masuk Islam dan belum sempat mempelajari aqidah dengan lebih detail, akhirnya ia meminta sesuatu kepada Nabi yang ternyata merupakan kesyirikan. Hal seperti inilah yang membuat semakin ditekankannya pentingnya belajar aqidah dan juga mempelajari tentang kesyirikan untuk dijauhi. Tidaklah para penyembah kubur terjerumus ke dalam kesyirikan kecuali karena kejahilan. Banyak diantara mereka justru menyangka bahwa meminta kepada penghuni kubur adalah bagian dari agama !!.Yang menjadi tolok ukur adalah hakikat bukan penamaan. Sebagian sahabat berkata kepada Nabi “Ya Rasulullah jadikanlah untuk kami Dzatu Anwaat…”, mereka tidak menamakan Dzatu Anwat dengan sesembahan, akan tetapi Nabi tetap menyamakannya dengan perkataan bani Israil kepada Musa, “Jadikanlah bagi kami sesembahan…”. Karenanya sebagian penyembah kubur yang meminta-minta kepada penghuni kubur menamakan perbuatan mereka dengan nama yang indah yaitu “tawassul” atau “Kecintaan terhadap para wali”, namun pada hakikatnya adalah kesyirikan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwasanya kuburan bisa menjadi sesembahan, beliau bersabda :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Ini menunjukkan bahwa mencari keberkahan dengan kuburan adalah menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah. Hal ini semakin dikuatkan dengan :Sesungguhnya permohonan para sahabat kepada Nabi untuk dibuatkan Dzatu Anwaat adalah syirik kecil, karena tujuan mereka hanya sekedar untuk mencari keberkahan bukan untuk menyembah pohon tersebut, karena mereka baru saja meninggalkan kekufuran (penyembahan terhadap berhala patung, batu dan pohon). Sehingga Nabi tidak menyuruh mereka untuk memperbarui Islam mereka. Akan tetapi tetap saja Nabi menyamakan permohonan mereka ini dengan perkataan bani Isra’il kepada Musa, “Jadikanlah untuk kami sesembahan….”Bolehnya berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik akbar untuk mengingkari syirik kecil, karena perkataan kaum Musa yang memohon syirik akbar “Jadikanlah bagi kami sesembahan…” (yaitu memohon berhala untuk disembah) dijadikan dalil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengingkari perkataan para sahabat yang memohon syirik kecilHarus mengembalikan segala perkara agama kepada timbangan al-Qur’an dan Hadits. Karena Abu Waqid dan para sahabatnya merasa bahwa membuat saingan bagi Dzatu Anwaat adalah perbuatan yang baik dalam rangka mencai keberkahan, namun ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingikarinya dengan keras. Oleh karena itu, tidak semua perkara yang sekilas kelihatan baik itu juga baik menurut syari’at.Niat yang baik tidak serta merta menjadikan suatu perbuatan menjadi baik. Para sahabat tatkala meminta dibuatkan Dzatu Anwat tujuannya sangat mulia yaitu untuk menjadikan pedang-pedang mereka semakin ampuh agar bisa semakin bermanfaat dalam berjihad. Akan tetapi niat yang baik ini tidaklah cukup untuk mengubah kesyirikan menjadi kebaikan.Mencari keberkahan dari pohon Dzatu Anwat yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi disamakan oleh beliau seperti mencari keberkahan terhadap berhala yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi Musa. Tidak ada bedanya antara bentuk pohon dan bentuk patung.Orang yang baru saja terlepas (bertaubat) baik dari kesyirikan, kekufuran, kemaksiatan, dikhawatirkan masih ada sisa-sisa kekufuran atau kesyirikan dalam pemikirannya. Oleh karena itu, Abu Waqid Al-Laitsi berkataوَنَحْنُ حُدَثَاءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ“Dan kami baru saja meninggalkan kekufuran”.Bahayanya sering berinteraksi dengan kaum musyrikin sehingga mengakibatkan sebagian pemikiran mereka dan kebiasaan/tradisi mereka tertanam di kaum muslimin. Karenanya kaum Nabi Musa yang baru saja diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya, yang baru saja menyaksikan mukjizat tongkatnya Nabi Musa dan terbelahnya lautan, begitu selamat dari melintasi laut merah dan melihat kaum musyrikin menyembah berhala, maka merekapun minta kepada Musa untuk dibuatkan berhala. Allah berfirman :وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَامُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (138) إِنَّ هَؤُلَاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (139) قَالَ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِيكُمْ إِلَهًا وَهُوَ فَضَّلَكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَDan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani lsrail berkata: “Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)”. Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang seIalu mereka kerjakan. Musa menjawab: “Patutkah aku mencari Tuhan untuk kamu yang selain dari pada Allah, padahal Dialah yang telah melebihkan kamu atas segala umat (QA Al-A’raaf : 138-140)Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya hal ini tidak lain karena terlalu lamanya kaum Musa bertetangga dengan kaum musyrikin di Mesir (para pengikut Fir’aun), terlebih lagi status mereka adalah terjajah dan diperbudak. Hal ini menjadikan sebagian pemahaman-pemahaman kesyirikan masuk dalam pemahaman mereka kemudian mengakar kuat.Demikian juga sebagian kaum Anshor masih saja terpengaruh dengan sebagian khurofatnya orang Yahudi yang merupakan tetangga lama mereka di kota Madinah. Diantaranya khurofat bahwa jika seorang lelaki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan lahir dalam kondisi juling. Yang membuat mereka menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.([5]) Yaitu: mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dimiliki oleh kaum musyrikin, untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya -sebagaimana telah berlalu-([6]) Sebagaimana telah lalu bahwasanya permohonan para sahabat untuk dibuatkan Dzatu Anwat adalah sekedar untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya. Perbuatan ini merupakan syirik kecil dan bukan syirik akbar.([7]) Tasyabbuh (meniru-niru orang kafir) yang haram adalah jika meniru-niru mereka pada :Perkara-perkara yang tidak bermanfaatTradisi mereka yang merupakan ciri khas merekaPerkara-perkara yang merupakan ritual keagamaan mereka.Adapun meniru-niru mereka pada perkara-perkara yang bermanfaat maka hal tentu dibolehkan. Allah berfirman :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui (QS Al-A’raaf : 32)Ayat ini menunjukan bahwa segala kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allah untuk orang-orang yang beriman.Oleh karena itu, Nabi memakai cincin mengikuti tradisi para raja untuk dijadikan stempel tatkala menulis surat-surat resmi, karena hal ini bermanfaat. Demikian juga diriwayatkan -dengan sanad yang lemah- bahwa Nabi membuat khondak (parit) tatkala perang khondak karena ide dari Salman Al-Farisi yang menjelaskan bahwa membuat khondak adalah salah satu taktik perang yang dilakukan oleh kaum Majusi -para penyembah api- tatkala mereka terkepung.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 9 – Tabarruk Kepada Pohon, Bebatuan dll

BAB 9بَابُ مَنْ تَبَرَّكَ بِشَجَرَةٍ أَوْ حَجَرٍ وَنَحْوِهِمَاBARANGSIAPA YANG MENGHARAPKAN BERKAH([1]) DARI PEPOHONAN, BEBATUAN ATAU YANG SEJENISNYAFirman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّىٰ ﴿١٩﴾ وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَىٰ ﴿٢٠﴾ أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنثَىٰ ﴿٢١﴾ تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَىٰ ﴿٢٢﴾ إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنتُمْ وَآبَاؤُكُم مَّا أَنزَلَ اللَّـهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُم مِّن رَّبِّهِمُ الْهُدَىٰ“Maka apakah patut kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al lata dan Al Uzza dan Manat yang ketiga, ([2]). Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki- laki dan untuk Allah (anak) perempuan?([3]) yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang diada-adakan oleh kamu dan bapak-bapak kamu; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaa-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka; padahal sesungguhnya tidak datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka.” (QS. An Najm: 19-23).Abi Waqid Al Laitsi menuturkan: “Suatu saat kami keluar bersama Rasulullah menuju Hunain, sedangkan kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk Islam), disaat itu orang-orang musyrik memiliki sepokok pohon bidara yang dikenal dengan Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya/berdiam dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon tersebut, di saat kami sedang melewati pohon bidara tersebut, kami berkata: “ya Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzatu anwath sebagaimana mereka memilikinya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:اللهُ أَكْبَرُ إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى- اجْعَل لَّنَا إِلَـٰهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ  لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Allahu Akbar, itulah tradisi (orang-orang sebelum kalian) demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar telah mengatakan suatu perkataan seperti yang dikatakan oleh Bani Israel kepada Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan, Musa menjawab: sungguh kalian adalah kaum yang tidak mengerti (faham)” kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.”(HR. Turmudzi, dan dia menshahihkannya). ([4])Kandungan dalam bab ini:Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Najm.Mengetahui bentuk permintaan mereka ([5]).Mereka belum melakukan apa yang mereka minta.Mereka melakukan itu semua untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah, karena mereka beranggapan bahwa Allah menyukai perbuatan itu.Apabila mereka tidak mengerti hal ini, maka selain mereka lebih tidak mengerti lagi.Mereka memiliki kebaikan-kebaikan dan jaminan maghfirah (untuk diampuni) yang tidak dimiliki oleh orang-orang selain mereka.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan mereka, bahkan menyanggahnya dengan sabdanya: “Allahu Akbar, sungguh itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian dan kalian akan mengikuti mereka”. Beliau bersikap keras terhadap permintaan mereka itu dengan ketiga kalimat ini.Satu hal yang sangat penting adalah pemberitahuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa permintaan mereka itu persis seperti permintaan Bani Israel kepada nabi Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai sesembahan-sesembahan …”Pengingkaran terhadap hal tersebut adalah termasuk di antara pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang sebenarnya, yang belum difahami oleh mereka yang baru masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan sumpah dalam menyampaikan petunjuknya, dan beliau tidak berbuat demikian kecuali untuk kemaslahatan.Syirik itu ada yang besar dan ada yang kecil, buktinya mereka tidak dianggap murtad dengan permintaannya itu. ([6])Perkataan mereka:“…sedang kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk islam) …” menunjukan bahwa para sahabat yang lain mengerti bahwa perbuatan mereka termasuk syirik.Diperbolehkan bertakbir ketika merasa terperanjat, atau mendengar sesuatu yang tidak patut diucapkan dalam agama, berlainan dengan pendapat orang yang menganggapnya makruh.Diperintahkan menutup pintu yang menuju kemusyrikan.Dilarang meniru dan melakukan suatu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah. ([7])Boleh marah ketika menyampaikan pelajaran.Kaidah umum, bahwa di antara umat ini ada yang mengikuti tradisi-tradisi umat sebelumnya, berdasarkan Sabda Nabi “itulah tradisi orang orang sebelum kamu … dst”Ini adalah salah satu dari tanda kenabian Nabi Muhammad, karena terjadi sebagaimana yang beliau kabarkan.Celaan Allah yang ditujukan kepada orang Yahudi dan Nasrani, yang terdapat dalam Al qur’an berlaku juga untuk kita.Sudah menjadi ketentuan umum di kalangan para sahabat, bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah Allah [bukan mengikuti keinginan, pikiran atau hawa nafsu sendiri]. Dengan demikian, hadits di atas mengandung suatu isyarat tentang hal-hal yang akan ditanyakan kepada manusia di alam kubur. Adapun “Siapakah Tuhanmu? sudah jelas; sedangkan “Siapakah Nabimu? berdasarkan keterangan masalah-masalah ghaib yang beliau beritakan akan terjadi; dan “Apakah agamamu? berdasarkan pada ucapan mereka: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka itu mempunyai sesembahan-sesembahan … dst”Tradisi orang-orang ahli kitab itu tercela seperti tradisinya orang-orang musyrik.Orang yang baru saja pindah dari tradisi-tradisi batil yang sudah menjadi kebiasaan dalam dirinya, tidak bisa dipastikan secara mutlak bahwa dirinya terbebas dari sisa-sisa tradisi tersebut, sebagai buktinya mereka mengatakan: “kami baru saja masuk islam” dan merekapun belum terlepas dari tradis- tradisi kafir, karena kenyataannya mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dipunyai oleh kaum musyrikin.KETERANGAN (FOOTNOTE) :([1]) Tidak diragukan lagi bahwasanya keberkahan adalah perkara yang dicintai dan dicari-cari. Akan tetapi sebagian orang berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam mencarinya, sehingga mencari pada yang bukan sumber keberkahan. Bahkan terjerumus dalam praktik-praktik kesyirikan, dikarenakan kebodohan dan kejahilan.Hal ini menunjukkan pentingnya mengetahui apa saja bentuk-bentuk mencari keberkahan yang disyari’atkan, apa saja yang tidak disyari’atkan dan dilarang, apa saja bentuk mencari keberkahan yang bid’ah, dan apa saja yang merupakan kesyirikan.Sungguh sangat menyedihkan ketika kita mendapati banyak di negeri-negeri kaum muslimin yang tersebar praktik-praktik mencari keberkahan yang tidak disyari’atkan. Apalagi begitu tersebarnya hingga menjadi suatu kebiasaan dan tradisi bahkan dianggap sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu banyak kuburan-kuburan yang dijadikan tempat untuk mencari keberkahan, sampai-sampai masyarakat rela bersafar jauh demi menuju kuburan-kuburan tersebut, mereka berdiam di kuburan, mengusap-ngusap kuburan untuk mencari keberkahan, bahkan mengambil sebagian tanah dari kuburan tersebut sebagai obat. Demikian juga meyakini bahwa berdoa dan sholat serta membaca al-Qur’an di kuburan lebih berkah. Karenanya mereka membangun kubah atau bangunan yang tinggi di atas kuburan-kuburan tersebut untuk lebih menyiapkan sarana dan prasarana dalam mencari keberkahan dari kuburan-kuburan tersebut. Hal ini tentu berbahaya dan bisa jadi menjerumuskan sebagian mereka dalam kesyirikan, hingga akhirnya meminta-minta kepada mayat-mayat penghuni kuburan.Sebagian kaum muslimin yang lain mencari keberkahan pada hari-hari yang tidak ada dalilnya yang menunjukkan akan keberkahannya secara khusus. mereka mengadakan perayaan-perayaan khusus pada hari-hari tersebut. Akhirnya merekapun terjerumus dalam berbagai macam praktik bid’ah.Agar mudah memahami permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan mencari barokah, ada beberapa perkara yang harus diketahui :Pertama : Istilah Berkah dalam bahasa Arab kembali kepada dua makna, yaitu bertambah dan menetap.Dikatakan :بَرَكَ الْبَعِيرُ يَبْرُكُ بُرُوكًاOnta “baroka” yaitu Onta menderem/duduk/menetap” (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/227)Dikatakan juga :الْبِرْكَةُ شِبْهُ حَوْضٍ يُحْفَرُ فِي الْأَرْضِAl-Birkah adalah semacam danau yang digali di bumi (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/230) karena airnya yang menetap di danau.Jadi berkah artinya kebaikan yang bertambah/banyak dan menetap.Kedua : Kebaikan (keberkahan) seluruhnya di tangan Allah.Allah berfirman :بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Ali ‘Imron : 26)At-Thobari berkata :{بِيَدِكَ الْخَيْرُ}:  أَيْ كُلُّ ذَلِكَ بِيَدِكَ وَإِلَيْكَ، لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ أَحَدٌ؛ لِأَنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، دُونَ سَائِرِ خَلْقِكَ، وَدُونَ مَنِ اتَّخَذَهُ الْمُشْرِكُونَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْأُمِّيِّينَ مِنَ الْعَرَبِ إِلَهًا وَرَبًّا يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِكَ، كَالْمَسِيحِ وَالْأَنْدَادِ الَّتِي اتَّخَذَهَا الْأُمِّيُّونَ رَبًّا“DitanganMu lah segala kebajikan” yaitu semua kebaikan di tanganMu dan kembali kepadaMu, tidak seorangpun yang menguasainya, karena Engkau maha kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, bukan juga yang dijadikan sesembahan dan tuhan oleh kaum musyrikin dari kalangan ahlul kitab dan musyrikin Arab seperti Nabi Isa dan sesembahan-sesembahan selainMu” (Tafsir At-Thobari 5/304)Diantara kebaikan adalah kenikmatan, dan terlalu banyak dalil yang menunjukan bahwa kebaikan seluruhnya dari Allah.وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِDan apa saja nikmat yang ada padamu, maka dari Allah-lah (datangnya) (QS An-Nahl : 53)قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui” (QS Ali ‘Imron : 73)Jika seluruh kebaikan, kenikmatan, karunia, dan anugerah di dunia dan di akhirat kepada para hambaNya adalah semuanya dari Allah, maka keberkahan (yaitu tetapnya kebaikan dan banyaknya serta bertambahnya kebaikan tersebut) semuanya juga dari Allah. Karenanya Allah mensifati dirinya dengan تَبَارَكَ yang sifat ini tidak boleh kecuali hanya untuk Allah. Dan diantara makna تَبَارَكَ adalah “datangnya seluruh kebaikan hanya dari Allah”Al-Azhari berkata :وَقَالَ الزَّجاجُ: تَبَارَكَ: تفَاعل منَ البَرَكةِ، كَذَلِك يقولُ أهل اللغةِ. وَنَحْو ذَلِك رُوِيَ عَن ابْن عباسٍ، وَمعنى البَرَكةِ: الكثرةُ فِي كلِّ خيرٍAz-Zajjaaj berkata : تَبَارَكَadalah atas timbangan تفَاعل dari البَرَكةِ al-Barokah, demikianlah yang dikatakan oleh pakar bahasa. Dan yang semakna dengan ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Makna al-Barokah adalah “Banyak dalam segala kebaikan” (Tahdziib Al-Lugoh 10/130)Allah berfirman :قِيلَ يَانُوحُ اهْبِطْ بِسَلَامٍ مِنَّا وَبَرَكَاتٍ عَلَيْكَDifirmankan: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkahan dari Kami atasmu” (QS Huud : 48)قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌPara malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah” (QS Huud : 73)Ketiga : Allah memberikan keberkahan pada sebagian makhlukNya yang Ia pilih.Allah berfirman :وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُDan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. (QS Al-Qoshos : 68)Karena Allah esa dalam penciptaan maka Allah juga esa dalam memilih, sehingga Allah menafikan pilihan dari makhlukNya. Hanya Allah yang lebih tahu tentang makhlukNya dan siapa saja diantara makhlukNya yang pantas dipilih oleh Allah (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/39)Maka makhluk-makhluk yang telah dipilih oleh Allah untuk diberkahi, baik dzat, tempat, ataupun waktu tentu karena makhluk-makhluk tersebut memiliki sifat-sifat khusus yang Allah berikan kepadanya dan tidak terdapat pada makhluk-makhluk yang lainnya. Karena itulah Allah memilih makhluk-makhluk tersebut. (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/53)Allah memberikan keberkahan kepada para nabiوَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ (112) وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِينٌDan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang Zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata (QS As-Shooffaat : 112-113)قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُBerkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada (QS Maryam : 30-31)Demikian juga atas kehendakNya dan hikmahNya, Allah menjadikan sebagian tempat berkah, seperti Mekah, Madinah, dan Masjidil Aqsho.إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Imron : 96)سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ : 1)Begitupun dengan Allah memuliakan sebagian waktu dengan memberkahinya seperti bulan Ramadhan, lailatul Qodar, sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, hari jum’at, dan sepertiga malam yang terakhir.إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَSesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi (malam lailatul qodar) dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan (QS Ad-Dukhoon : 3)Demikian juga Allah menjadikan sebagian benda berkah, seperti hujan, makanan sahur, zamzam, kurma ajwa, dan pohon zaitunوَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِDan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam (QS Qoof : 9)اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌAllah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. (QS An-Nuur : 35)Allah berfirman :أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ، تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَاTidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kokoh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat (QS Ibrahim : 24-25)Pohon yang baik yang dijadikan perumpamaan oleh Allah pada ayat ini adalah pohon kurma. (Ini adalah pendapat Anas bin Malik, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, Masruq, ‘Ikrimah, Ad-Dhohhak, Qotadah, Lihat Tafsir At-Thobari 13/636-641)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ … هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim….yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa yang dipagi hari (sebelum makan yang lain) memakan 7 butir kurma ‘ajwah maka pada hari itu tidak ada racun dan sihir yang memudorotkannya” (HR Al-Bukhari no 5445 dan Muslim no 2047Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena ada berkah pada makanan sahur” (HR Al-Bukhari No. 1923 dan Muslim no 1095)إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ“Sesungguhnya air zamzazm berkah dan sesungguhnya air zamzam mengeyangkan” (HR Muslim no 2473)Keempat : Keberkahan bisa terbagi menjadi dua, (1) Keberkahan agama dan (2) Keberkahan duniawi. Masing-masing nya juga bisa terbagi menjadi (1) Keberkahan maknawi (abstrak) dan (2) Keberkahan Hissi (konkrit). Bahkan ada keberkahan yang mencakup duniawi dan agama (ukhrowi) sekaligus. Seperti al-Qur’an membawa kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga taat kepada Nabi membawa keberkahan dunia dan akhirat.Keberkahan agama murni seperti keberkahan tiga mesjid (Mesjidil Haram, Mesjid Nabawi dan Mesjid al-Aqsho). Keberkahan duniawi murni seperti buah zaitun, susu, hujan, tumbuh-tumbuhan, kambing, dll.Keberkahan duniawi jika tidak digunakan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, bahkan untuk bermaksiat kepada Allah maka pada hakikatnya bukanlah keberkahan dan anugrah tetapi bencana.Kelima : Keberkahan juga bisa dibagi menjadi dua, (1) Keberkahan secara dzat, dan (2) Keberkahan secara maknawi.Keberkahan secara dzat seperti keberkahan kurma, zaitun, air zamzam dan juga keberkahan jasad para nabi.Adapun keberkahan maknawi seperti keberkahan tanah suci Mekah dan Madinah serta masjidil Aqso. Maka keberkahannya diraih bukan dengan mengambil pasir atau tanah dari tempat-tempat tersebut, akan tetapi dengan banyak beribadah di tempat-tempat tersebut.  Betapa banyak orang Yahudi dan kaum munafiqin yang tinggal di kota Madinah, akan tetapi mereka tidak meraih keberkahan kota Madinah karena mereka tidak beribadah dengan ibadah yang benar di kota suci Madinah. Sebagaimana dikatakan :الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لاَ تُقَدِّسُ سُكَّانَهَا“Tanah suci tidak mensucikan penghuninya”Demikian pula halnya dengan ka’bah, maka keberkahannya bukan pada batunya. Bahkan Umar berkata kepada hajar aswad -yang merupakan batu termulia di dunia- setelah menciumnya:إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhya aku tahu engkau adalah batu, tidak bisa memberi kemudorotan dan tidak juga kemanfaatan. Kalau bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu maka aku tidak akan menciummu” (HR Al-Bukhari No. 1597 dan Muslim No. 1270)Bahkan orang-orang musyrikin dahulu mengganti batu-batu ka’bah yang sudah lama dan usang dengan batu-batu yang baru.Jadi keberkahan pada hajar aswad adalah tatkala menciumnya bukan pada dzatnya (sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, seakan-akan siapa yang mencium hajar aswad akan mengalir keberkahan kepadanya), akan tetapi keberkahan maknawi yaitu keberkahan berittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Demikian juga keberkahan yang berkaitan dengan waktu, seperti bulan Ramadhan, malam lailatul Qodar, sepuluh hari awal dzulhijjah, sepertiga malam yang terakhir, maka keberkahannya diraih dengan banyak beribadah pada waktu-waktu tersebut. Sehingga keberkahannya adalah maknawi dan bukan secara dzat. Betapa banyak orang kafir, munafiq, ateis, dan juga para pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin yang tidak bisa meraih keberhakan bulan Ramadhan, karena mereka tidak beribadah di bulan suci tersebut. Betapa banyak orang-orang yang menghidupkan malam lailatul qodar, akan tetapi bukan menghidupkannya dengan beribadah, akan tetapi melainkan menghidupkannya dengan maksiat bahkan kufur kepada Allah.Keenam : Diantara keberkahan secara dzat adalah keberkahan jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat banyak dalil yang menunjukan bahwa tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam penuh dengan keberkahan, rambut beliau, liur beliau, tubuh beliau, bahkan yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, rida’ (selendang) dan tongkat beliau. Namun hal ini tidak boleh diqiaskan kepada orang-orang shalih, karena :Para sahabat tidak pernah saling meminta keberkahan diantara mereka.Tidak seorang sahabatpun yang dicari keberkahannya oleh para tabi’in. Padahal di kalangan para sahabat ada 4 khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), para peserta perang Badar, mereka yang membai’at Nabi di bahah sebuah pohon, dll.Padahal para tabi’in sangat mengagungkan para sahabat, akan tetapi merekapun tidak mencari berkah sama sekali dari seorang pun sahabat.Jika para sahabat yang dijamin masuk surga tidak bisa diqiaskan dengan Nabi, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang shalih di zaman sekarang ini yang tidak diketahui bagaimana kondisi akhir kehidupannya.Jika para sahabat bisa diqiaskan kepada Nabi maka liur mereka, rambut mereka, tongkat mereka, baju mereka, dll juga semestinya bisa disimpan untuk dicari keberkahannya.Jika orang-orang shalih di zaman sekarang juga bisa diqiaskan dengan Nabi maka tentu rambut mereka, liur mereka, baju mereka, tongkat mereka, dll yang pernah mengenai tubuh mereka juga harusnya disimpan untuk dicari keberkahan !!Sisi pendalilan pengqiasan antara orang shalih dengan Nabi adalah karena ada ‘illah jami’ah (poin kesamaan yang dijadikan sumber pengqiasan) yaitu keshahilan. Jika keshalihan yang dimaksud adalah sama dalam tingkat/level keshalihan maka siapakah yang keshalihannya bisa disamakan dengan keshalihan Nabi? Jika yang dimaksud adalah ashal/akar keshalihan, maka tentu setiap mukmin punya akar keshalihan, dan ini melazimkan setiap muslim boleh diambil keberkahannya !!.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih membuka pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada pengkultusan yang berlebihan kepadanya. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang awam yang tidak bisa diarahkan kepada batasan tertentu.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih juga menimbulkan fitnah kepada orang shalih tersebut sehingga bisa tertimpa penyakit ujub dan sombong.Cara yang benar untuk mencari keberkahan dari orang shalih adalah dengan duduk di majelisnya untuk mengambil keberkahan ilmunya, demikian juga meminta nasihatnya, serta meminta keberkahan doanya. Bahkan bermajelis dengan orang-orang shalih yang sedang mengingat Allah merupakan sebab meraih ampunan Allah. Nabi bersabda :إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا: هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ ” قَالَ: «فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا» قَالَ: ” فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ، وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ، مَا يَقُولُ عِبَادِي؟ قَالُوا: يَقُولُونَ: يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: هَلْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً، وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا، وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَمَا يَسْأَلُونِي؟ ” قَالَ: «يَسْأَلُونَكَ الجَنَّةَ» قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا، وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا، وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً، قَالَ: فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: مِنَ النَّارِ ” قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا، وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ” قَالَ: ” يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ المَلاَئِكَةِ: فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ، إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ. قَالَ: هُمُ الجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ ““Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir (mengingat Allah). Jika mereka mendapati suatu kaum mengingat Allah maka mereka saling memanggil, “Kemarilah menuju yang kalian cari”. Lalu mereka meliputi kaum tersebut dengan sayap-sayap mereka hingga ke langit dunia”. Lalu Robb mereka bertanya kepada para malaikat -padahal Ia lebih tahu dari mereka-, “Apakah yang dikatakan oleh hamba-hambaKu?”. Malaikat berkata, “Mereka bertasbih kepadaMu, bertakbir, dan mengagungkanMu”. Allah bertanya, “Apakah mereka melihatKu?”, Malaikat menjawab, “Demi Allah, mereka tidak melihatMu”. Allah berkata, “Bagaimana jika mereka melihatKu?”. Malaikat berkata, “Jika mereka melihatMu tentu mereka akan lebih semangat lagi beribadah, lebih lagi mengagungkanMu, lebih memuji dan bertasbih kepadaMu”. Allah berkata, “Apakah yang mereka minta?”. Malaikat berkata, “Mereka meminta kepadaMu surga”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat surga?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihat surga”. Allah berkata, “Bagaimana kalau mereka melihat surga?”. Kalau mereka melihat surga maka mereka akan lebih semangat mencari surga dan lebih mengharapkannya”. Allah berkata, “Mereka meminta perlindungan dari apa?”. Malaikat berkata, “Dari Neraka”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat neraka?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihatnya”. Allah berkata, “Bagaiamana kalau mereka melihatnya?”. Malaikat berkata, “Kalau mereka melihatnya tentu mereka semakin berlari jauh dan semakin takut darinya”. Allah berkata, “Aku mempersaksikan kalian bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka”. Salah satu malaikat berkata, “Diantara mereka ada si fulan yang bukan dari mereka (tidak ikut berdzikir mengingat Allah-pen), ia datang karena ada keperluan”. Allah berkata, “Mereka adalah kaum yang sedang duduk dimana orang yang duduk bersama mereka tidaklah merugi/celaka bersama mereka” (HR Al-Bukhari No. 6408 dan Muslim No. 2689)Ibnu Hajar berkata, “Orang yang duduk bersama ahli dzikir termasuk mendapatkan seluruh kemuliaan yang Allah berikan kepada para ahli dzikir tersebut sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, meskipun ia tidak ikut serta berdzikir” (Fathul Baari 11/213).Asy-Syaukani berkata,جَعَلَ جَلِيْسَ أُولَئِكَ الْقَوْمِ مِثْلَهُمْ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُمْ، وَإِنَّمَا عَادَتْ عَلَيْهِ بَرَكَتُهُمْ فَصَارَ كَوَاحِدٍ مِنْهُمْ“Allah menjadikan orang yang duduk bersama kaum tersebut seperti mereka, padahal ia bukan termasuk mereka. Hanya saja keberkehan mereka kembali kepadanya, maka jadilah ia seperti salah seorang dari mereka” (Tuhfatudz Dzaakiriin hal 44)Yang dimaksud dengan majelis dzikir dalam hadits di atas adalah majelis yang mencakup dzikir kepada Allah dengan tasbih, takbir, dan yang lainnya. Demikian juga membaca al-Qur’an, berdoa untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga mencakup pembacaan hadits-hadits, mempelajari ilmu syar’i dan diskusi mengenai ilmu syar’i. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 11/212)Selain itu, terlalu banyak dalil yang menunjukkan keutamaan untuk bermajelis dan bersahabat dengan kaum sholihin dan para ulama. Jika tidak bisa bersahabat langsung dengan mereka, maka semoga keberkahan mereka bisa diperoleh dengan membaca buku-buku mereka.Dari sini kita mengetahui bahwa keberkahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keberkahan dzat, adapun keberkahan para ulama adalah keberkahan maknawi bukan secara dzat.Dari sisi ini (keberkahan makna) maka setiap muslim bisa menjadi berkah, sebagaimana sabada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamإِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ… هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya diantara pepohonan ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim, yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)Maksudnya yaitu pohon korma berberkah dan bermanfaat pada seluruh bagian pohonnya, batangnya, daunnya, buahnya, bahkan bijinya. Demikianlah hendaknya seorang muslim, keberkahannya mencakup seluruh kondisinya, dan manfaatnya berkesinambungan bagi dirinya dan bagi orang lain, bahkan setelah meninggalnya dengan ilmu dan harta wakafnya (Lihat Fathul Baari 1/145-146)Karenanya Usaid bin Al-Hudair berkata kepada Aisyah :مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ“Ini bukanlah keberkahan kalian yang pertama kali wahai keluarga Abu Bakr” (HR Al-Bukhari No. 3672 dan Muslim No. 367)Semua keberkahan ini (keberkahan seorang muslim demikian juga keberkahan keluarga Abu Bakar) bukanlah keberkahan dzat akan tetapi keberkahan maknawi, keberkahan karena amal dan iman. (Lihat At-Tamhiid hal 127)Ketujuh : Maksud Perkataan penulis “Bab : Barangsiapa yang mencari berkah dengan pohon atau batu atau yang semisalnya”, adalah : Bagaimana hukum mencari berkah dengan pohon dan batu? Hukumnya adalah musyrik. Kemudian perkataan penulis “atau yang semisalnya” mencakup semua perkara yang tidak disyari’atkan untuk dicari keberkahan darinya, seperti mengusap kuburan, dll.Karena mencari keberkan adalah ibadah, sehingga tidak boleh mencari keberkahan (kebaikan yang banyak dan menetap) kepada selain Allah atau pada perkara-perkara yang tidak diizinkan oleh Allah.At-Tabarruk -dengan yang tidak syar’i- bisa jadi merupakan syirik kecil dan bisa jadi syirik akbar. Syirik kecil apabila seseorang mencari keberkahan dengan keyakinan bahwa benda-benda tersebut hanyalah sebab yang Allah alirkan keberkahan melalui benda-benda tersebut. Persis seperti keyakinan orang-orang yang memakai jimat, yaitu meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebab dan keberhasilan dari Allah.Namun menjadi syirik akbar jika ia meyakini bahwa dengan menempelkan tangannya baik itu di kuburan, batu, pohon, ataupun dengan nongkrong di kuburan, semua itu diyakini mendekatkan dirinya kepada Allah dan bukan hanya sekedar mendapatkan keberkahan tapi juga mendekatkan diri kepada Allah, maka kuburan tersebut, atau penghuni kuburan tersebut, ataupun tempat berkah tersebut telah dijadikan tandingan bagi Allah.Dalam bab ini penulis membawakan dua dalil.([2]) Dalil pertama : Firman Allah (QS An-Najm : 19-23)Al-Laata, Al-Uzza dan Manat adalah nama berhala-berhala yang dipuja orang arab jahiliyah.Adapun اللَّاتَ (dengan tanpa mentasydid huruf ت) adalah sebuah batu putih yang dipahat serta dibangunkan rumah padanya dengan sitar/kain yang menutupinya dan ada sadanah-nya (para juru kuncinya). Al-Laata diagungkan di kota Thoif oleh kabilah Ats-Tsaqiif. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Dalam sebagian qiroah dibaca dengan mentasydid huruf ت yaitu  اللاَّتَّ, diambil dari nama seorang yang baik yang kerjaannya membuat adonan makanan untuk dibagi-bagikan kepada jama’ah haji. Ibnu Abbas berkata:كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الحَاجِّ“Al-Laata adalah seorang lelaki yang melembutkan adonan gandum untuk jama’ah haji” (HR Al-Bukhari No. 4859)Ada yang berpendapat bahwa nama aslinya Al-Laata adalah عَامِرُ بْنُ الظَّرِبِ yang merupakan penguasa Arab pada zamannya  yang jika mengeluarkan keputusan maka tidak bisa dibatalkan (Lihat Fathul Baari 8/612).Mujahid berkata :كَانَ يَلُتُّ السَّوِيقَ فَمَاتَ، فَعَكَفُوا عَلَى قَبْرِهِ“Al-Laata dahulu melembutkan adonan (roti) lalu ia meninggal, kemudian merekapun menetap (beribadat) di kuburannya” (Tafsir At-Thobari 22/48)Adapun al-‘Uzza, yaitu pohon yang dibangunkan rumah padanya serta diberikan sitar/kain, terletak di Nakhlah (antara kota Madinah dan Mekah) dan diagungkan oleh kaum Quraisy (Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Mujahid berkata :الْعُزَّى: شُجَيْرَاتٌ“Al-‘Uzzaa adalah pohon-pohon kecil” (Tafsir At-Thobari 22/49)Adapun al-Manaat adalah berhala yang terletak di al-Musyallal di Qudaid (yang terletak anta Mekah dan Madinah) dan diagungkan oleh kabilah al-Khuza’ah, al-Aus, dan al-Khozroj.Hisyaam bin Al-Kalbiy berkata :كَانَتْ مَنَاةٌ أَقْدَمُ مِنَ اللَّاتِ فَهَدَمَهَا عَلِيٌّ عَامَ الْفَتْحِ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتِ اللَّاتُ أَحْدَثُ مِنْ مَنَاةَ فَهَدَمَهَا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا أَسْلَمَتْ ثَقِيفٌ وَكَانَتِ الْعُزَّى أَحْدَثُ مِنَ اللَّاتِ … بِوَادِي نَخْلَةَ فَوْقَ ذَاتِ عِرْقٍ فَهَدَمَهَا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِأَمْرِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ“Berhala Manaat lebih dahulu dari pada Al-Laata. Ali lalu menghancurkan al-Manaat atas perintah Nabi tatkala tahun penaklukan kota Mekah. Al-Laata lebih baru daripada al-Manaat dan dihancurkan oleh al-Mughiroh bin Syu’bah atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala kabilah Tsaqiif masuk Islam. Berhala al-‘Uzza lebih baru daripada berhala Al-Laatta, letaknya di lembah Nakhlah di atas Dzatu ‘Irq, berhala ini dihancurkan oleh Kholid bin Al-Waliid atas perintah Nabi di tahun penaklukan kota Mekah” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/612)Sebenarnya masih banyak berhala-berhala yang lain yang diagungkan oleh kaum Arab jahiliyah sehingga memiliki sadanah (juru kucinya), akan tetapi ketiga berhala inilah (Al-Laata, al-‘Uzza dan Manaat) yang paling terkenal diantara berhala-berhala yang lain. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/456)([3]) Nama ketiga berhala tersebut dinamakan oleh kaum musyrikin dengan mengambil nama-nama Allah akan tetapi di ta’nits-kan. Al-Laata berasal dari Allah, al-Uzza berasal dari al-‘Aziz, dan Manaat berasal dari al-Mannaan, namun ada yang mengatakan disebut dengan al-Manaat karena لكثرة ما يُمْنَى – أي يراق – عندها من الدماء للتبرك بها begitu banyak darah yang ditumpahkan di sisinya untuk mencari keberkahan (Fathul Majiid hal 135) .Mereka menyangka bahwa berhala-berhala tersebut adalah putri-putri Allah. Sementara mereka sendiri tidak suka anak-anak perempuan bahkan sampai membunuh anak-anak perempuan mereka, lantas mereka menisbahkan kepada Allah anak-anak perempuan?!. (lihat Tafsir At-Thobari 22/46)Adapun sisi pendalilan penulis dari ayat-ayat ini adalah bahwasanya berhala-berhala tersebut dalam berbagai bentuk, ada yang berbentuk batu (seperti Manaat), ada yang berupa kuburan (sebagaimana berhala al-Laata jika dibaca dengan mentasydid huruf ت ), dan ada juga yang berupa pohon (sebagaimana berhala al-‘Uzza). Barangsiapa yang mencari-cari keberkahan pada pohon, batu, dan yang semisalnya, sesungguhnya perbuatannya mirip dengan kebiasaan kaum musyrikin yang mencari-cari keberkahan di berhala-berhala tersebut. Padahal semuanya tidak bisa mendatangkan kemanfaatan dan mudorot.Dalam ayat ini, Allah I menyangkal tindakan kaum musyrikin yang tidak rasional, karena mereka menyembah ketiga berhala yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula dapat menolak madharat. Allah mencela tindakan dzalim mereka, karena memilih untuk diri mereka sendiri jenis yang baik, dan memberikan untuk Allah jenis yang buruk dalam anggapan mereka. Tindakan mereka itu semua hanyalah berdasarkan sangkaan- sangkaan dan hawa nafsu, tidak berdasarkan tuntunan para Rasul yang mengajak umat manusia untuk beribadah hanya kepada Allah dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Oleh karena itu, bab ini (larangan bertabarruk kepada pohon dan batu) adalah penyempurna dari dua bab sebelumnya (tentang larangan memakai jimat) yaitu sama-sama menjelaskan tentang menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab untuk mendatangkan kebaikan. Dari sini bisa diperinci, jika seseorang hanya mencari keberkahan dari batu, pohon, kuburan, batu akik dan yang semisalnya maka hukum asalnya ada syirik kecil. Adapun jika selain itu disertai dengan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui tabarruk (mengusap-ngusap dan yang semisalnya) maka ini merupakan syirik besar karena menjadikan kuburan atau batu atau pohon tersebut sebagai tandingan bagi Allah yang dianggap perantara atau pemberi syafaat di sisi Allah. Oleh karena itu, berbeda antara tabarruknya sebagian saudara kita di kuburan -dengan mengambil tanah dan mengusap kuburan- (yang pada asalnya adalah syirik kecil) dengan model tabarruknya kaum syi’ah terhadap kuburan al-Husain di Karbala (yang disertai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga ini merupakan syirik besar).([4]) Dalil Kedua : Hadits Abu Waqid al-Laitsi tentang pohon Dzatu Anwaat.Keyakinan kaum musyrikin terhadap pohon tersebut mencakup tiga perkara :Mereka mengagungkan pohon tersebutMereka menetap di pohon tersebut (untuk beribadah)Mereka menggantungkan senjata-senjata mereka (pedang dan panah) di pohon tersebut dalam rangka mencari keberkahan agar keberkahannya berpindah dari pohon ke senjata-senjata mereka. Yaitu agar pedangnya lebih tajam dan agar mereka lebih kuat dalam menggunakan pedang-pedang mereka.Perbuatan mereka ini merupakan syirik akbar karena ‘ukuf (menetapi/melazimi sesuatu dengan bentuk pengagungan dan mendekatkan diri) adalah ibadah, karenanya mereka mencari keberkahan dari pohon tersebut. Lantaran terkumpul pada mereka tiga perkara ini maka mereka telah terjerumus dalam syirik akbar.Sebagian sahabat -karena baru saja masuk Islam- kemudian meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar membuatkan bagi mereka seperti pohon milik kaum musyrikin. Para sahabat tidak menyangka bahwa permintaan mereka tersebut merupakan kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka dengan keras dan menyamakan perkataan (permintaan) para sahabat seperti perkataan kaum Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Musa “Buatkanlah bagi kami sesembahan sebagaimana bagi mereka (kaum musyrikin yang menyembah berhala) memliki sesembahan”. Tentu saja para sahabat Nabi maupun sahabat Nabi Musa tidak menyembah selain Allah, sementara mereka (kaum musyrikin di zaman Nabi Musa dan Nabi Muhammad) menyembah berhala selain Allah. Maka Nabi menyamakan perkataan para sahabat dengan perkataan kaum Nabi Musa. Mereka hanya meminta, dan setelah ditegur akhirnya mereka meninggalkan apa yang mereka minta. Seandainya mereka melakukan apa yang mereka minta -untuk memiliki seperti pohon Dzatu Anwat- niscaya mereka akan terjerumus dalam syirik besar.Secara Dzhohir bahwasanya kaum musyrikin terjerumus dalam syirik akbar bukan hanya sekedar bertabarruk dengan pohon Dzatu Anwat, akan tetapi karena disertai pengagungan terhadap pohon tersebut seakan-akan pohon tersebut ada ruhnya yang bisa mendekatkan mereka kepada Allah. Dan ini sama dengan berhala al-Uzza yang berbentuk pepohonan, yang tatkala ditebang oleh Kholid bin Al-Waliid ternyata ada jin yang menempati pohon tersebut.Hal ini mirip sekali dengan orang-orang yang mengusap-ngusap kuburan atau besi-besi dinding/pagar kuburan dengan keyakinan bahwa penghuni kubur tersebut bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudorot, dan dengan mengusap-ngusapnya akan mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka inilah syirik besar.Lain halnya yang dilakukan oleh sebagian orang jahil yang mengusap pintu-pintu masjidil harom atau mesjid nabawi dengan niat sekedar mencari keberkahan dari mesjid al-Harom atau mesjid Nabawi, perbuatan seperti ini hanyalah syirik kecil. Lain halnya jika mereka meyakini bahwa pada tiang mesjid ada ruh orang sholeh atau tiang tersebut dibangun di atas kuburan orang sholeh, dan dengan mengusap tiang tersebut maka ruh orang sholeh tersebut akan memberikan manfaat atau menolak mudhorot, tentu ini adalah syirik besar. (lihat At-Tamhiid hal 135)Faidah hadits ini :Buruknya kejahilan/kebodohan, karena Abu Waqid Al-Laitsi baru saja masuk Islam dan belum sempat mempelajari aqidah dengan lebih detail, akhirnya ia meminta sesuatu kepada Nabi yang ternyata merupakan kesyirikan. Hal seperti inilah yang membuat semakin ditekankannya pentingnya belajar aqidah dan juga mempelajari tentang kesyirikan untuk dijauhi. Tidaklah para penyembah kubur terjerumus ke dalam kesyirikan kecuali karena kejahilan. Banyak diantara mereka justru menyangka bahwa meminta kepada penghuni kubur adalah bagian dari agama !!.Yang menjadi tolok ukur adalah hakikat bukan penamaan. Sebagian sahabat berkata kepada Nabi “Ya Rasulullah jadikanlah untuk kami Dzatu Anwaat…”, mereka tidak menamakan Dzatu Anwat dengan sesembahan, akan tetapi Nabi tetap menyamakannya dengan perkataan bani Israil kepada Musa, “Jadikanlah bagi kami sesembahan…”. Karenanya sebagian penyembah kubur yang meminta-minta kepada penghuni kubur menamakan perbuatan mereka dengan nama yang indah yaitu “tawassul” atau “Kecintaan terhadap para wali”, namun pada hakikatnya adalah kesyirikan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwasanya kuburan bisa menjadi sesembahan, beliau bersabda :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Ini menunjukkan bahwa mencari keberkahan dengan kuburan adalah menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah. Hal ini semakin dikuatkan dengan :Sesungguhnya permohonan para sahabat kepada Nabi untuk dibuatkan Dzatu Anwaat adalah syirik kecil, karena tujuan mereka hanya sekedar untuk mencari keberkahan bukan untuk menyembah pohon tersebut, karena mereka baru saja meninggalkan kekufuran (penyembahan terhadap berhala patung, batu dan pohon). Sehingga Nabi tidak menyuruh mereka untuk memperbarui Islam mereka. Akan tetapi tetap saja Nabi menyamakan permohonan mereka ini dengan perkataan bani Isra’il kepada Musa, “Jadikanlah untuk kami sesembahan….”Bolehnya berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik akbar untuk mengingkari syirik kecil, karena perkataan kaum Musa yang memohon syirik akbar “Jadikanlah bagi kami sesembahan…” (yaitu memohon berhala untuk disembah) dijadikan dalil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengingkari perkataan para sahabat yang memohon syirik kecilHarus mengembalikan segala perkara agama kepada timbangan al-Qur’an dan Hadits. Karena Abu Waqid dan para sahabatnya merasa bahwa membuat saingan bagi Dzatu Anwaat adalah perbuatan yang baik dalam rangka mencai keberkahan, namun ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingikarinya dengan keras. Oleh karena itu, tidak semua perkara yang sekilas kelihatan baik itu juga baik menurut syari’at.Niat yang baik tidak serta merta menjadikan suatu perbuatan menjadi baik. Para sahabat tatkala meminta dibuatkan Dzatu Anwat tujuannya sangat mulia yaitu untuk menjadikan pedang-pedang mereka semakin ampuh agar bisa semakin bermanfaat dalam berjihad. Akan tetapi niat yang baik ini tidaklah cukup untuk mengubah kesyirikan menjadi kebaikan.Mencari keberkahan dari pohon Dzatu Anwat yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi disamakan oleh beliau seperti mencari keberkahan terhadap berhala yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi Musa. Tidak ada bedanya antara bentuk pohon dan bentuk patung.Orang yang baru saja terlepas (bertaubat) baik dari kesyirikan, kekufuran, kemaksiatan, dikhawatirkan masih ada sisa-sisa kekufuran atau kesyirikan dalam pemikirannya. Oleh karena itu, Abu Waqid Al-Laitsi berkataوَنَحْنُ حُدَثَاءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ“Dan kami baru saja meninggalkan kekufuran”.Bahayanya sering berinteraksi dengan kaum musyrikin sehingga mengakibatkan sebagian pemikiran mereka dan kebiasaan/tradisi mereka tertanam di kaum muslimin. Karenanya kaum Nabi Musa yang baru saja diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya, yang baru saja menyaksikan mukjizat tongkatnya Nabi Musa dan terbelahnya lautan, begitu selamat dari melintasi laut merah dan melihat kaum musyrikin menyembah berhala, maka merekapun minta kepada Musa untuk dibuatkan berhala. Allah berfirman :وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَامُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (138) إِنَّ هَؤُلَاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (139) قَالَ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِيكُمْ إِلَهًا وَهُوَ فَضَّلَكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَDan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani lsrail berkata: “Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)”. Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang seIalu mereka kerjakan. Musa menjawab: “Patutkah aku mencari Tuhan untuk kamu yang selain dari pada Allah, padahal Dialah yang telah melebihkan kamu atas segala umat (QA Al-A’raaf : 138-140)Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya hal ini tidak lain karena terlalu lamanya kaum Musa bertetangga dengan kaum musyrikin di Mesir (para pengikut Fir’aun), terlebih lagi status mereka adalah terjajah dan diperbudak. Hal ini menjadikan sebagian pemahaman-pemahaman kesyirikan masuk dalam pemahaman mereka kemudian mengakar kuat.Demikian juga sebagian kaum Anshor masih saja terpengaruh dengan sebagian khurofatnya orang Yahudi yang merupakan tetangga lama mereka di kota Madinah. Diantaranya khurofat bahwa jika seorang lelaki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan lahir dalam kondisi juling. Yang membuat mereka menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.([5]) Yaitu: mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dimiliki oleh kaum musyrikin, untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya -sebagaimana telah berlalu-([6]) Sebagaimana telah lalu bahwasanya permohonan para sahabat untuk dibuatkan Dzatu Anwat adalah sekedar untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya. Perbuatan ini merupakan syirik kecil dan bukan syirik akbar.([7]) Tasyabbuh (meniru-niru orang kafir) yang haram adalah jika meniru-niru mereka pada :Perkara-perkara yang tidak bermanfaatTradisi mereka yang merupakan ciri khas merekaPerkara-perkara yang merupakan ritual keagamaan mereka.Adapun meniru-niru mereka pada perkara-perkara yang bermanfaat maka hal tentu dibolehkan. Allah berfirman :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui (QS Al-A’raaf : 32)Ayat ini menunjukan bahwa segala kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allah untuk orang-orang yang beriman.Oleh karena itu, Nabi memakai cincin mengikuti tradisi para raja untuk dijadikan stempel tatkala menulis surat-surat resmi, karena hal ini bermanfaat. Demikian juga diriwayatkan -dengan sanad yang lemah- bahwa Nabi membuat khondak (parit) tatkala perang khondak karena ide dari Salman Al-Farisi yang menjelaskan bahwa membuat khondak adalah salah satu taktik perang yang dilakukan oleh kaum Majusi -para penyembah api- tatkala mereka terkepung.Bersambung Insya Allah…
BAB 9بَابُ مَنْ تَبَرَّكَ بِشَجَرَةٍ أَوْ حَجَرٍ وَنَحْوِهِمَاBARANGSIAPA YANG MENGHARAPKAN BERKAH([1]) DARI PEPOHONAN, BEBATUAN ATAU YANG SEJENISNYAFirman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّىٰ ﴿١٩﴾ وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَىٰ ﴿٢٠﴾ أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنثَىٰ ﴿٢١﴾ تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَىٰ ﴿٢٢﴾ إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنتُمْ وَآبَاؤُكُم مَّا أَنزَلَ اللَّـهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُم مِّن رَّبِّهِمُ الْهُدَىٰ“Maka apakah patut kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al lata dan Al Uzza dan Manat yang ketiga, ([2]). Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki- laki dan untuk Allah (anak) perempuan?([3]) yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang diada-adakan oleh kamu dan bapak-bapak kamu; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaa-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka; padahal sesungguhnya tidak datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka.” (QS. An Najm: 19-23).Abi Waqid Al Laitsi menuturkan: “Suatu saat kami keluar bersama Rasulullah menuju Hunain, sedangkan kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk Islam), disaat itu orang-orang musyrik memiliki sepokok pohon bidara yang dikenal dengan Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya/berdiam dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon tersebut, di saat kami sedang melewati pohon bidara tersebut, kami berkata: “ya Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzatu anwath sebagaimana mereka memilikinya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:اللهُ أَكْبَرُ إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى- اجْعَل لَّنَا إِلَـٰهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ  لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Allahu Akbar, itulah tradisi (orang-orang sebelum kalian) demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar telah mengatakan suatu perkataan seperti yang dikatakan oleh Bani Israel kepada Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan, Musa menjawab: sungguh kalian adalah kaum yang tidak mengerti (faham)” kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.”(HR. Turmudzi, dan dia menshahihkannya). ([4])Kandungan dalam bab ini:Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Najm.Mengetahui bentuk permintaan mereka ([5]).Mereka belum melakukan apa yang mereka minta.Mereka melakukan itu semua untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah, karena mereka beranggapan bahwa Allah menyukai perbuatan itu.Apabila mereka tidak mengerti hal ini, maka selain mereka lebih tidak mengerti lagi.Mereka memiliki kebaikan-kebaikan dan jaminan maghfirah (untuk diampuni) yang tidak dimiliki oleh orang-orang selain mereka.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan mereka, bahkan menyanggahnya dengan sabdanya: “Allahu Akbar, sungguh itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian dan kalian akan mengikuti mereka”. Beliau bersikap keras terhadap permintaan mereka itu dengan ketiga kalimat ini.Satu hal yang sangat penting adalah pemberitahuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa permintaan mereka itu persis seperti permintaan Bani Israel kepada nabi Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai sesembahan-sesembahan …”Pengingkaran terhadap hal tersebut adalah termasuk di antara pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang sebenarnya, yang belum difahami oleh mereka yang baru masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan sumpah dalam menyampaikan petunjuknya, dan beliau tidak berbuat demikian kecuali untuk kemaslahatan.Syirik itu ada yang besar dan ada yang kecil, buktinya mereka tidak dianggap murtad dengan permintaannya itu. ([6])Perkataan mereka:“…sedang kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk islam) …” menunjukan bahwa para sahabat yang lain mengerti bahwa perbuatan mereka termasuk syirik.Diperbolehkan bertakbir ketika merasa terperanjat, atau mendengar sesuatu yang tidak patut diucapkan dalam agama, berlainan dengan pendapat orang yang menganggapnya makruh.Diperintahkan menutup pintu yang menuju kemusyrikan.Dilarang meniru dan melakukan suatu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah. ([7])Boleh marah ketika menyampaikan pelajaran.Kaidah umum, bahwa di antara umat ini ada yang mengikuti tradisi-tradisi umat sebelumnya, berdasarkan Sabda Nabi “itulah tradisi orang orang sebelum kamu … dst”Ini adalah salah satu dari tanda kenabian Nabi Muhammad, karena terjadi sebagaimana yang beliau kabarkan.Celaan Allah yang ditujukan kepada orang Yahudi dan Nasrani, yang terdapat dalam Al qur’an berlaku juga untuk kita.Sudah menjadi ketentuan umum di kalangan para sahabat, bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah Allah [bukan mengikuti keinginan, pikiran atau hawa nafsu sendiri]. Dengan demikian, hadits di atas mengandung suatu isyarat tentang hal-hal yang akan ditanyakan kepada manusia di alam kubur. Adapun “Siapakah Tuhanmu? sudah jelas; sedangkan “Siapakah Nabimu? berdasarkan keterangan masalah-masalah ghaib yang beliau beritakan akan terjadi; dan “Apakah agamamu? berdasarkan pada ucapan mereka: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka itu mempunyai sesembahan-sesembahan … dst”Tradisi orang-orang ahli kitab itu tercela seperti tradisinya orang-orang musyrik.Orang yang baru saja pindah dari tradisi-tradisi batil yang sudah menjadi kebiasaan dalam dirinya, tidak bisa dipastikan secara mutlak bahwa dirinya terbebas dari sisa-sisa tradisi tersebut, sebagai buktinya mereka mengatakan: “kami baru saja masuk islam” dan merekapun belum terlepas dari tradis- tradisi kafir, karena kenyataannya mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dipunyai oleh kaum musyrikin.KETERANGAN (FOOTNOTE) :([1]) Tidak diragukan lagi bahwasanya keberkahan adalah perkara yang dicintai dan dicari-cari. Akan tetapi sebagian orang berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam mencarinya, sehingga mencari pada yang bukan sumber keberkahan. Bahkan terjerumus dalam praktik-praktik kesyirikan, dikarenakan kebodohan dan kejahilan.Hal ini menunjukkan pentingnya mengetahui apa saja bentuk-bentuk mencari keberkahan yang disyari’atkan, apa saja yang tidak disyari’atkan dan dilarang, apa saja bentuk mencari keberkahan yang bid’ah, dan apa saja yang merupakan kesyirikan.Sungguh sangat menyedihkan ketika kita mendapati banyak di negeri-negeri kaum muslimin yang tersebar praktik-praktik mencari keberkahan yang tidak disyari’atkan. Apalagi begitu tersebarnya hingga menjadi suatu kebiasaan dan tradisi bahkan dianggap sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu banyak kuburan-kuburan yang dijadikan tempat untuk mencari keberkahan, sampai-sampai masyarakat rela bersafar jauh demi menuju kuburan-kuburan tersebut, mereka berdiam di kuburan, mengusap-ngusap kuburan untuk mencari keberkahan, bahkan mengambil sebagian tanah dari kuburan tersebut sebagai obat. Demikian juga meyakini bahwa berdoa dan sholat serta membaca al-Qur’an di kuburan lebih berkah. Karenanya mereka membangun kubah atau bangunan yang tinggi di atas kuburan-kuburan tersebut untuk lebih menyiapkan sarana dan prasarana dalam mencari keberkahan dari kuburan-kuburan tersebut. Hal ini tentu berbahaya dan bisa jadi menjerumuskan sebagian mereka dalam kesyirikan, hingga akhirnya meminta-minta kepada mayat-mayat penghuni kuburan.Sebagian kaum muslimin yang lain mencari keberkahan pada hari-hari yang tidak ada dalilnya yang menunjukkan akan keberkahannya secara khusus. mereka mengadakan perayaan-perayaan khusus pada hari-hari tersebut. Akhirnya merekapun terjerumus dalam berbagai macam praktik bid’ah.Agar mudah memahami permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan mencari barokah, ada beberapa perkara yang harus diketahui :Pertama : Istilah Berkah dalam bahasa Arab kembali kepada dua makna, yaitu bertambah dan menetap.Dikatakan :بَرَكَ الْبَعِيرُ يَبْرُكُ بُرُوكًاOnta “baroka” yaitu Onta menderem/duduk/menetap” (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/227)Dikatakan juga :الْبِرْكَةُ شِبْهُ حَوْضٍ يُحْفَرُ فِي الْأَرْضِAl-Birkah adalah semacam danau yang digali di bumi (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/230) karena airnya yang menetap di danau.Jadi berkah artinya kebaikan yang bertambah/banyak dan menetap.Kedua : Kebaikan (keberkahan) seluruhnya di tangan Allah.Allah berfirman :بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Ali ‘Imron : 26)At-Thobari berkata :{بِيَدِكَ الْخَيْرُ}:  أَيْ كُلُّ ذَلِكَ بِيَدِكَ وَإِلَيْكَ، لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ أَحَدٌ؛ لِأَنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، دُونَ سَائِرِ خَلْقِكَ، وَدُونَ مَنِ اتَّخَذَهُ الْمُشْرِكُونَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْأُمِّيِّينَ مِنَ الْعَرَبِ إِلَهًا وَرَبًّا يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِكَ، كَالْمَسِيحِ وَالْأَنْدَادِ الَّتِي اتَّخَذَهَا الْأُمِّيُّونَ رَبًّا“DitanganMu lah segala kebajikan” yaitu semua kebaikan di tanganMu dan kembali kepadaMu, tidak seorangpun yang menguasainya, karena Engkau maha kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, bukan juga yang dijadikan sesembahan dan tuhan oleh kaum musyrikin dari kalangan ahlul kitab dan musyrikin Arab seperti Nabi Isa dan sesembahan-sesembahan selainMu” (Tafsir At-Thobari 5/304)Diantara kebaikan adalah kenikmatan, dan terlalu banyak dalil yang menunjukan bahwa kebaikan seluruhnya dari Allah.وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِDan apa saja nikmat yang ada padamu, maka dari Allah-lah (datangnya) (QS An-Nahl : 53)قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui” (QS Ali ‘Imron : 73)Jika seluruh kebaikan, kenikmatan, karunia, dan anugerah di dunia dan di akhirat kepada para hambaNya adalah semuanya dari Allah, maka keberkahan (yaitu tetapnya kebaikan dan banyaknya serta bertambahnya kebaikan tersebut) semuanya juga dari Allah. Karenanya Allah mensifati dirinya dengan تَبَارَكَ yang sifat ini tidak boleh kecuali hanya untuk Allah. Dan diantara makna تَبَارَكَ adalah “datangnya seluruh kebaikan hanya dari Allah”Al-Azhari berkata :وَقَالَ الزَّجاجُ: تَبَارَكَ: تفَاعل منَ البَرَكةِ، كَذَلِك يقولُ أهل اللغةِ. وَنَحْو ذَلِك رُوِيَ عَن ابْن عباسٍ، وَمعنى البَرَكةِ: الكثرةُ فِي كلِّ خيرٍAz-Zajjaaj berkata : تَبَارَكَadalah atas timbangan تفَاعل dari البَرَكةِ al-Barokah, demikianlah yang dikatakan oleh pakar bahasa. Dan yang semakna dengan ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Makna al-Barokah adalah “Banyak dalam segala kebaikan” (Tahdziib Al-Lugoh 10/130)Allah berfirman :قِيلَ يَانُوحُ اهْبِطْ بِسَلَامٍ مِنَّا وَبَرَكَاتٍ عَلَيْكَDifirmankan: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkahan dari Kami atasmu” (QS Huud : 48)قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌPara malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah” (QS Huud : 73)Ketiga : Allah memberikan keberkahan pada sebagian makhlukNya yang Ia pilih.Allah berfirman :وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُDan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. (QS Al-Qoshos : 68)Karena Allah esa dalam penciptaan maka Allah juga esa dalam memilih, sehingga Allah menafikan pilihan dari makhlukNya. Hanya Allah yang lebih tahu tentang makhlukNya dan siapa saja diantara makhlukNya yang pantas dipilih oleh Allah (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/39)Maka makhluk-makhluk yang telah dipilih oleh Allah untuk diberkahi, baik dzat, tempat, ataupun waktu tentu karena makhluk-makhluk tersebut memiliki sifat-sifat khusus yang Allah berikan kepadanya dan tidak terdapat pada makhluk-makhluk yang lainnya. Karena itulah Allah memilih makhluk-makhluk tersebut. (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/53)Allah memberikan keberkahan kepada para nabiوَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ (112) وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِينٌDan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang Zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata (QS As-Shooffaat : 112-113)قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُBerkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada (QS Maryam : 30-31)Demikian juga atas kehendakNya dan hikmahNya, Allah menjadikan sebagian tempat berkah, seperti Mekah, Madinah, dan Masjidil Aqsho.إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Imron : 96)سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ : 1)Begitupun dengan Allah memuliakan sebagian waktu dengan memberkahinya seperti bulan Ramadhan, lailatul Qodar, sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, hari jum’at, dan sepertiga malam yang terakhir.إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَSesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi (malam lailatul qodar) dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan (QS Ad-Dukhoon : 3)Demikian juga Allah menjadikan sebagian benda berkah, seperti hujan, makanan sahur, zamzam, kurma ajwa, dan pohon zaitunوَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِDan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam (QS Qoof : 9)اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌAllah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. (QS An-Nuur : 35)Allah berfirman :أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ، تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَاTidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kokoh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat (QS Ibrahim : 24-25)Pohon yang baik yang dijadikan perumpamaan oleh Allah pada ayat ini adalah pohon kurma. (Ini adalah pendapat Anas bin Malik, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, Masruq, ‘Ikrimah, Ad-Dhohhak, Qotadah, Lihat Tafsir At-Thobari 13/636-641)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ … هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim….yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa yang dipagi hari (sebelum makan yang lain) memakan 7 butir kurma ‘ajwah maka pada hari itu tidak ada racun dan sihir yang memudorotkannya” (HR Al-Bukhari no 5445 dan Muslim no 2047Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena ada berkah pada makanan sahur” (HR Al-Bukhari No. 1923 dan Muslim no 1095)إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ“Sesungguhnya air zamzazm berkah dan sesungguhnya air zamzam mengeyangkan” (HR Muslim no 2473)Keempat : Keberkahan bisa terbagi menjadi dua, (1) Keberkahan agama dan (2) Keberkahan duniawi. Masing-masing nya juga bisa terbagi menjadi (1) Keberkahan maknawi (abstrak) dan (2) Keberkahan Hissi (konkrit). Bahkan ada keberkahan yang mencakup duniawi dan agama (ukhrowi) sekaligus. Seperti al-Qur’an membawa kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga taat kepada Nabi membawa keberkahan dunia dan akhirat.Keberkahan agama murni seperti keberkahan tiga mesjid (Mesjidil Haram, Mesjid Nabawi dan Mesjid al-Aqsho). Keberkahan duniawi murni seperti buah zaitun, susu, hujan, tumbuh-tumbuhan, kambing, dll.Keberkahan duniawi jika tidak digunakan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, bahkan untuk bermaksiat kepada Allah maka pada hakikatnya bukanlah keberkahan dan anugrah tetapi bencana.Kelima : Keberkahan juga bisa dibagi menjadi dua, (1) Keberkahan secara dzat, dan (2) Keberkahan secara maknawi.Keberkahan secara dzat seperti keberkahan kurma, zaitun, air zamzam dan juga keberkahan jasad para nabi.Adapun keberkahan maknawi seperti keberkahan tanah suci Mekah dan Madinah serta masjidil Aqso. Maka keberkahannya diraih bukan dengan mengambil pasir atau tanah dari tempat-tempat tersebut, akan tetapi dengan banyak beribadah di tempat-tempat tersebut.  Betapa banyak orang Yahudi dan kaum munafiqin yang tinggal di kota Madinah, akan tetapi mereka tidak meraih keberkahan kota Madinah karena mereka tidak beribadah dengan ibadah yang benar di kota suci Madinah. Sebagaimana dikatakan :الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لاَ تُقَدِّسُ سُكَّانَهَا“Tanah suci tidak mensucikan penghuninya”Demikian pula halnya dengan ka’bah, maka keberkahannya bukan pada batunya. Bahkan Umar berkata kepada hajar aswad -yang merupakan batu termulia di dunia- setelah menciumnya:إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhya aku tahu engkau adalah batu, tidak bisa memberi kemudorotan dan tidak juga kemanfaatan. Kalau bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu maka aku tidak akan menciummu” (HR Al-Bukhari No. 1597 dan Muslim No. 1270)Bahkan orang-orang musyrikin dahulu mengganti batu-batu ka’bah yang sudah lama dan usang dengan batu-batu yang baru.Jadi keberkahan pada hajar aswad adalah tatkala menciumnya bukan pada dzatnya (sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, seakan-akan siapa yang mencium hajar aswad akan mengalir keberkahan kepadanya), akan tetapi keberkahan maknawi yaitu keberkahan berittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Demikian juga keberkahan yang berkaitan dengan waktu, seperti bulan Ramadhan, malam lailatul Qodar, sepuluh hari awal dzulhijjah, sepertiga malam yang terakhir, maka keberkahannya diraih dengan banyak beribadah pada waktu-waktu tersebut. Sehingga keberkahannya adalah maknawi dan bukan secara dzat. Betapa banyak orang kafir, munafiq, ateis, dan juga para pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin yang tidak bisa meraih keberhakan bulan Ramadhan, karena mereka tidak beribadah di bulan suci tersebut. Betapa banyak orang-orang yang menghidupkan malam lailatul qodar, akan tetapi bukan menghidupkannya dengan beribadah, akan tetapi melainkan menghidupkannya dengan maksiat bahkan kufur kepada Allah.Keenam : Diantara keberkahan secara dzat adalah keberkahan jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat banyak dalil yang menunjukan bahwa tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam penuh dengan keberkahan, rambut beliau, liur beliau, tubuh beliau, bahkan yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, rida’ (selendang) dan tongkat beliau. Namun hal ini tidak boleh diqiaskan kepada orang-orang shalih, karena :Para sahabat tidak pernah saling meminta keberkahan diantara mereka.Tidak seorang sahabatpun yang dicari keberkahannya oleh para tabi’in. Padahal di kalangan para sahabat ada 4 khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), para peserta perang Badar, mereka yang membai’at Nabi di bahah sebuah pohon, dll.Padahal para tabi’in sangat mengagungkan para sahabat, akan tetapi merekapun tidak mencari berkah sama sekali dari seorang pun sahabat.Jika para sahabat yang dijamin masuk surga tidak bisa diqiaskan dengan Nabi, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang shalih di zaman sekarang ini yang tidak diketahui bagaimana kondisi akhir kehidupannya.Jika para sahabat bisa diqiaskan kepada Nabi maka liur mereka, rambut mereka, tongkat mereka, baju mereka, dll juga semestinya bisa disimpan untuk dicari keberkahannya.Jika orang-orang shalih di zaman sekarang juga bisa diqiaskan dengan Nabi maka tentu rambut mereka, liur mereka, baju mereka, tongkat mereka, dll yang pernah mengenai tubuh mereka juga harusnya disimpan untuk dicari keberkahan !!Sisi pendalilan pengqiasan antara orang shalih dengan Nabi adalah karena ada ‘illah jami’ah (poin kesamaan yang dijadikan sumber pengqiasan) yaitu keshahilan. Jika keshalihan yang dimaksud adalah sama dalam tingkat/level keshalihan maka siapakah yang keshalihannya bisa disamakan dengan keshalihan Nabi? Jika yang dimaksud adalah ashal/akar keshalihan, maka tentu setiap mukmin punya akar keshalihan, dan ini melazimkan setiap muslim boleh diambil keberkahannya !!.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih membuka pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada pengkultusan yang berlebihan kepadanya. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang awam yang tidak bisa diarahkan kepada batasan tertentu.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih juga menimbulkan fitnah kepada orang shalih tersebut sehingga bisa tertimpa penyakit ujub dan sombong.Cara yang benar untuk mencari keberkahan dari orang shalih adalah dengan duduk di majelisnya untuk mengambil keberkahan ilmunya, demikian juga meminta nasihatnya, serta meminta keberkahan doanya. Bahkan bermajelis dengan orang-orang shalih yang sedang mengingat Allah merupakan sebab meraih ampunan Allah. Nabi bersabda :إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا: هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ ” قَالَ: «فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا» قَالَ: ” فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ، وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ، مَا يَقُولُ عِبَادِي؟ قَالُوا: يَقُولُونَ: يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: هَلْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً، وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا، وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَمَا يَسْأَلُونِي؟ ” قَالَ: «يَسْأَلُونَكَ الجَنَّةَ» قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا، وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا، وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً، قَالَ: فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: مِنَ النَّارِ ” قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا، وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ” قَالَ: ” يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ المَلاَئِكَةِ: فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ، إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ. قَالَ: هُمُ الجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ ““Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir (mengingat Allah). Jika mereka mendapati suatu kaum mengingat Allah maka mereka saling memanggil, “Kemarilah menuju yang kalian cari”. Lalu mereka meliputi kaum tersebut dengan sayap-sayap mereka hingga ke langit dunia”. Lalu Robb mereka bertanya kepada para malaikat -padahal Ia lebih tahu dari mereka-, “Apakah yang dikatakan oleh hamba-hambaKu?”. Malaikat berkata, “Mereka bertasbih kepadaMu, bertakbir, dan mengagungkanMu”. Allah bertanya, “Apakah mereka melihatKu?”, Malaikat menjawab, “Demi Allah, mereka tidak melihatMu”. Allah berkata, “Bagaimana jika mereka melihatKu?”. Malaikat berkata, “Jika mereka melihatMu tentu mereka akan lebih semangat lagi beribadah, lebih lagi mengagungkanMu, lebih memuji dan bertasbih kepadaMu”. Allah berkata, “Apakah yang mereka minta?”. Malaikat berkata, “Mereka meminta kepadaMu surga”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat surga?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihat surga”. Allah berkata, “Bagaimana kalau mereka melihat surga?”. Kalau mereka melihat surga maka mereka akan lebih semangat mencari surga dan lebih mengharapkannya”. Allah berkata, “Mereka meminta perlindungan dari apa?”. Malaikat berkata, “Dari Neraka”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat neraka?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihatnya”. Allah berkata, “Bagaiamana kalau mereka melihatnya?”. Malaikat berkata, “Kalau mereka melihatnya tentu mereka semakin berlari jauh dan semakin takut darinya”. Allah berkata, “Aku mempersaksikan kalian bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka”. Salah satu malaikat berkata, “Diantara mereka ada si fulan yang bukan dari mereka (tidak ikut berdzikir mengingat Allah-pen), ia datang karena ada keperluan”. Allah berkata, “Mereka adalah kaum yang sedang duduk dimana orang yang duduk bersama mereka tidaklah merugi/celaka bersama mereka” (HR Al-Bukhari No. 6408 dan Muslim No. 2689)Ibnu Hajar berkata, “Orang yang duduk bersama ahli dzikir termasuk mendapatkan seluruh kemuliaan yang Allah berikan kepada para ahli dzikir tersebut sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, meskipun ia tidak ikut serta berdzikir” (Fathul Baari 11/213).Asy-Syaukani berkata,جَعَلَ جَلِيْسَ أُولَئِكَ الْقَوْمِ مِثْلَهُمْ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُمْ، وَإِنَّمَا عَادَتْ عَلَيْهِ بَرَكَتُهُمْ فَصَارَ كَوَاحِدٍ مِنْهُمْ“Allah menjadikan orang yang duduk bersama kaum tersebut seperti mereka, padahal ia bukan termasuk mereka. Hanya saja keberkehan mereka kembali kepadanya, maka jadilah ia seperti salah seorang dari mereka” (Tuhfatudz Dzaakiriin hal 44)Yang dimaksud dengan majelis dzikir dalam hadits di atas adalah majelis yang mencakup dzikir kepada Allah dengan tasbih, takbir, dan yang lainnya. Demikian juga membaca al-Qur’an, berdoa untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga mencakup pembacaan hadits-hadits, mempelajari ilmu syar’i dan diskusi mengenai ilmu syar’i. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 11/212)Selain itu, terlalu banyak dalil yang menunjukkan keutamaan untuk bermajelis dan bersahabat dengan kaum sholihin dan para ulama. Jika tidak bisa bersahabat langsung dengan mereka, maka semoga keberkahan mereka bisa diperoleh dengan membaca buku-buku mereka.Dari sini kita mengetahui bahwa keberkahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keberkahan dzat, adapun keberkahan para ulama adalah keberkahan maknawi bukan secara dzat.Dari sisi ini (keberkahan makna) maka setiap muslim bisa menjadi berkah, sebagaimana sabada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamإِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ… هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya diantara pepohonan ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim, yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)Maksudnya yaitu pohon korma berberkah dan bermanfaat pada seluruh bagian pohonnya, batangnya, daunnya, buahnya, bahkan bijinya. Demikianlah hendaknya seorang muslim, keberkahannya mencakup seluruh kondisinya, dan manfaatnya berkesinambungan bagi dirinya dan bagi orang lain, bahkan setelah meninggalnya dengan ilmu dan harta wakafnya (Lihat Fathul Baari 1/145-146)Karenanya Usaid bin Al-Hudair berkata kepada Aisyah :مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ“Ini bukanlah keberkahan kalian yang pertama kali wahai keluarga Abu Bakr” (HR Al-Bukhari No. 3672 dan Muslim No. 367)Semua keberkahan ini (keberkahan seorang muslim demikian juga keberkahan keluarga Abu Bakar) bukanlah keberkahan dzat akan tetapi keberkahan maknawi, keberkahan karena amal dan iman. (Lihat At-Tamhiid hal 127)Ketujuh : Maksud Perkataan penulis “Bab : Barangsiapa yang mencari berkah dengan pohon atau batu atau yang semisalnya”, adalah : Bagaimana hukum mencari berkah dengan pohon dan batu? Hukumnya adalah musyrik. Kemudian perkataan penulis “atau yang semisalnya” mencakup semua perkara yang tidak disyari’atkan untuk dicari keberkahan darinya, seperti mengusap kuburan, dll.Karena mencari keberkan adalah ibadah, sehingga tidak boleh mencari keberkahan (kebaikan yang banyak dan menetap) kepada selain Allah atau pada perkara-perkara yang tidak diizinkan oleh Allah.At-Tabarruk -dengan yang tidak syar’i- bisa jadi merupakan syirik kecil dan bisa jadi syirik akbar. Syirik kecil apabila seseorang mencari keberkahan dengan keyakinan bahwa benda-benda tersebut hanyalah sebab yang Allah alirkan keberkahan melalui benda-benda tersebut. Persis seperti keyakinan orang-orang yang memakai jimat, yaitu meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebab dan keberhasilan dari Allah.Namun menjadi syirik akbar jika ia meyakini bahwa dengan menempelkan tangannya baik itu di kuburan, batu, pohon, ataupun dengan nongkrong di kuburan, semua itu diyakini mendekatkan dirinya kepada Allah dan bukan hanya sekedar mendapatkan keberkahan tapi juga mendekatkan diri kepada Allah, maka kuburan tersebut, atau penghuni kuburan tersebut, ataupun tempat berkah tersebut telah dijadikan tandingan bagi Allah.Dalam bab ini penulis membawakan dua dalil.([2]) Dalil pertama : Firman Allah (QS An-Najm : 19-23)Al-Laata, Al-Uzza dan Manat adalah nama berhala-berhala yang dipuja orang arab jahiliyah.Adapun اللَّاتَ (dengan tanpa mentasydid huruf ت) adalah sebuah batu putih yang dipahat serta dibangunkan rumah padanya dengan sitar/kain yang menutupinya dan ada sadanah-nya (para juru kuncinya). Al-Laata diagungkan di kota Thoif oleh kabilah Ats-Tsaqiif. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Dalam sebagian qiroah dibaca dengan mentasydid huruf ت yaitu  اللاَّتَّ, diambil dari nama seorang yang baik yang kerjaannya membuat adonan makanan untuk dibagi-bagikan kepada jama’ah haji. Ibnu Abbas berkata:كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الحَاجِّ“Al-Laata adalah seorang lelaki yang melembutkan adonan gandum untuk jama’ah haji” (HR Al-Bukhari No. 4859)Ada yang berpendapat bahwa nama aslinya Al-Laata adalah عَامِرُ بْنُ الظَّرِبِ yang merupakan penguasa Arab pada zamannya  yang jika mengeluarkan keputusan maka tidak bisa dibatalkan (Lihat Fathul Baari 8/612).Mujahid berkata :كَانَ يَلُتُّ السَّوِيقَ فَمَاتَ، فَعَكَفُوا عَلَى قَبْرِهِ“Al-Laata dahulu melembutkan adonan (roti) lalu ia meninggal, kemudian merekapun menetap (beribadat) di kuburannya” (Tafsir At-Thobari 22/48)Adapun al-‘Uzza, yaitu pohon yang dibangunkan rumah padanya serta diberikan sitar/kain, terletak di Nakhlah (antara kota Madinah dan Mekah) dan diagungkan oleh kaum Quraisy (Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Mujahid berkata :الْعُزَّى: شُجَيْرَاتٌ“Al-‘Uzzaa adalah pohon-pohon kecil” (Tafsir At-Thobari 22/49)Adapun al-Manaat adalah berhala yang terletak di al-Musyallal di Qudaid (yang terletak anta Mekah dan Madinah) dan diagungkan oleh kabilah al-Khuza’ah, al-Aus, dan al-Khozroj.Hisyaam bin Al-Kalbiy berkata :كَانَتْ مَنَاةٌ أَقْدَمُ مِنَ اللَّاتِ فَهَدَمَهَا عَلِيٌّ عَامَ الْفَتْحِ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتِ اللَّاتُ أَحْدَثُ مِنْ مَنَاةَ فَهَدَمَهَا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا أَسْلَمَتْ ثَقِيفٌ وَكَانَتِ الْعُزَّى أَحْدَثُ مِنَ اللَّاتِ … بِوَادِي نَخْلَةَ فَوْقَ ذَاتِ عِرْقٍ فَهَدَمَهَا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِأَمْرِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ“Berhala Manaat lebih dahulu dari pada Al-Laata. Ali lalu menghancurkan al-Manaat atas perintah Nabi tatkala tahun penaklukan kota Mekah. Al-Laata lebih baru daripada al-Manaat dan dihancurkan oleh al-Mughiroh bin Syu’bah atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala kabilah Tsaqiif masuk Islam. Berhala al-‘Uzza lebih baru daripada berhala Al-Laatta, letaknya di lembah Nakhlah di atas Dzatu ‘Irq, berhala ini dihancurkan oleh Kholid bin Al-Waliid atas perintah Nabi di tahun penaklukan kota Mekah” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/612)Sebenarnya masih banyak berhala-berhala yang lain yang diagungkan oleh kaum Arab jahiliyah sehingga memiliki sadanah (juru kucinya), akan tetapi ketiga berhala inilah (Al-Laata, al-‘Uzza dan Manaat) yang paling terkenal diantara berhala-berhala yang lain. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/456)([3]) Nama ketiga berhala tersebut dinamakan oleh kaum musyrikin dengan mengambil nama-nama Allah akan tetapi di ta’nits-kan. Al-Laata berasal dari Allah, al-Uzza berasal dari al-‘Aziz, dan Manaat berasal dari al-Mannaan, namun ada yang mengatakan disebut dengan al-Manaat karena لكثرة ما يُمْنَى – أي يراق – عندها من الدماء للتبرك بها begitu banyak darah yang ditumpahkan di sisinya untuk mencari keberkahan (Fathul Majiid hal 135) .Mereka menyangka bahwa berhala-berhala tersebut adalah putri-putri Allah. Sementara mereka sendiri tidak suka anak-anak perempuan bahkan sampai membunuh anak-anak perempuan mereka, lantas mereka menisbahkan kepada Allah anak-anak perempuan?!. (lihat Tafsir At-Thobari 22/46)Adapun sisi pendalilan penulis dari ayat-ayat ini adalah bahwasanya berhala-berhala tersebut dalam berbagai bentuk, ada yang berbentuk batu (seperti Manaat), ada yang berupa kuburan (sebagaimana berhala al-Laata jika dibaca dengan mentasydid huruf ت ), dan ada juga yang berupa pohon (sebagaimana berhala al-‘Uzza). Barangsiapa yang mencari-cari keberkahan pada pohon, batu, dan yang semisalnya, sesungguhnya perbuatannya mirip dengan kebiasaan kaum musyrikin yang mencari-cari keberkahan di berhala-berhala tersebut. Padahal semuanya tidak bisa mendatangkan kemanfaatan dan mudorot.Dalam ayat ini, Allah I menyangkal tindakan kaum musyrikin yang tidak rasional, karena mereka menyembah ketiga berhala yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula dapat menolak madharat. Allah mencela tindakan dzalim mereka, karena memilih untuk diri mereka sendiri jenis yang baik, dan memberikan untuk Allah jenis yang buruk dalam anggapan mereka. Tindakan mereka itu semua hanyalah berdasarkan sangkaan- sangkaan dan hawa nafsu, tidak berdasarkan tuntunan para Rasul yang mengajak umat manusia untuk beribadah hanya kepada Allah dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Oleh karena itu, bab ini (larangan bertabarruk kepada pohon dan batu) adalah penyempurna dari dua bab sebelumnya (tentang larangan memakai jimat) yaitu sama-sama menjelaskan tentang menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab untuk mendatangkan kebaikan. Dari sini bisa diperinci, jika seseorang hanya mencari keberkahan dari batu, pohon, kuburan, batu akik dan yang semisalnya maka hukum asalnya ada syirik kecil. Adapun jika selain itu disertai dengan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui tabarruk (mengusap-ngusap dan yang semisalnya) maka ini merupakan syirik besar karena menjadikan kuburan atau batu atau pohon tersebut sebagai tandingan bagi Allah yang dianggap perantara atau pemberi syafaat di sisi Allah. Oleh karena itu, berbeda antara tabarruknya sebagian saudara kita di kuburan -dengan mengambil tanah dan mengusap kuburan- (yang pada asalnya adalah syirik kecil) dengan model tabarruknya kaum syi’ah terhadap kuburan al-Husain di Karbala (yang disertai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga ini merupakan syirik besar).([4]) Dalil Kedua : Hadits Abu Waqid al-Laitsi tentang pohon Dzatu Anwaat.Keyakinan kaum musyrikin terhadap pohon tersebut mencakup tiga perkara :Mereka mengagungkan pohon tersebutMereka menetap di pohon tersebut (untuk beribadah)Mereka menggantungkan senjata-senjata mereka (pedang dan panah) di pohon tersebut dalam rangka mencari keberkahan agar keberkahannya berpindah dari pohon ke senjata-senjata mereka. Yaitu agar pedangnya lebih tajam dan agar mereka lebih kuat dalam menggunakan pedang-pedang mereka.Perbuatan mereka ini merupakan syirik akbar karena ‘ukuf (menetapi/melazimi sesuatu dengan bentuk pengagungan dan mendekatkan diri) adalah ibadah, karenanya mereka mencari keberkahan dari pohon tersebut. Lantaran terkumpul pada mereka tiga perkara ini maka mereka telah terjerumus dalam syirik akbar.Sebagian sahabat -karena baru saja masuk Islam- kemudian meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar membuatkan bagi mereka seperti pohon milik kaum musyrikin. Para sahabat tidak menyangka bahwa permintaan mereka tersebut merupakan kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka dengan keras dan menyamakan perkataan (permintaan) para sahabat seperti perkataan kaum Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Musa “Buatkanlah bagi kami sesembahan sebagaimana bagi mereka (kaum musyrikin yang menyembah berhala) memliki sesembahan”. Tentu saja para sahabat Nabi maupun sahabat Nabi Musa tidak menyembah selain Allah, sementara mereka (kaum musyrikin di zaman Nabi Musa dan Nabi Muhammad) menyembah berhala selain Allah. Maka Nabi menyamakan perkataan para sahabat dengan perkataan kaum Nabi Musa. Mereka hanya meminta, dan setelah ditegur akhirnya mereka meninggalkan apa yang mereka minta. Seandainya mereka melakukan apa yang mereka minta -untuk memiliki seperti pohon Dzatu Anwat- niscaya mereka akan terjerumus dalam syirik besar.Secara Dzhohir bahwasanya kaum musyrikin terjerumus dalam syirik akbar bukan hanya sekedar bertabarruk dengan pohon Dzatu Anwat, akan tetapi karena disertai pengagungan terhadap pohon tersebut seakan-akan pohon tersebut ada ruhnya yang bisa mendekatkan mereka kepada Allah. Dan ini sama dengan berhala al-Uzza yang berbentuk pepohonan, yang tatkala ditebang oleh Kholid bin Al-Waliid ternyata ada jin yang menempati pohon tersebut.Hal ini mirip sekali dengan orang-orang yang mengusap-ngusap kuburan atau besi-besi dinding/pagar kuburan dengan keyakinan bahwa penghuni kubur tersebut bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudorot, dan dengan mengusap-ngusapnya akan mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka inilah syirik besar.Lain halnya yang dilakukan oleh sebagian orang jahil yang mengusap pintu-pintu masjidil harom atau mesjid nabawi dengan niat sekedar mencari keberkahan dari mesjid al-Harom atau mesjid Nabawi, perbuatan seperti ini hanyalah syirik kecil. Lain halnya jika mereka meyakini bahwa pada tiang mesjid ada ruh orang sholeh atau tiang tersebut dibangun di atas kuburan orang sholeh, dan dengan mengusap tiang tersebut maka ruh orang sholeh tersebut akan memberikan manfaat atau menolak mudhorot, tentu ini adalah syirik besar. (lihat At-Tamhiid hal 135)Faidah hadits ini :Buruknya kejahilan/kebodohan, karena Abu Waqid Al-Laitsi baru saja masuk Islam dan belum sempat mempelajari aqidah dengan lebih detail, akhirnya ia meminta sesuatu kepada Nabi yang ternyata merupakan kesyirikan. Hal seperti inilah yang membuat semakin ditekankannya pentingnya belajar aqidah dan juga mempelajari tentang kesyirikan untuk dijauhi. Tidaklah para penyembah kubur terjerumus ke dalam kesyirikan kecuali karena kejahilan. Banyak diantara mereka justru menyangka bahwa meminta kepada penghuni kubur adalah bagian dari agama !!.Yang menjadi tolok ukur adalah hakikat bukan penamaan. Sebagian sahabat berkata kepada Nabi “Ya Rasulullah jadikanlah untuk kami Dzatu Anwaat…”, mereka tidak menamakan Dzatu Anwat dengan sesembahan, akan tetapi Nabi tetap menyamakannya dengan perkataan bani Israil kepada Musa, “Jadikanlah bagi kami sesembahan…”. Karenanya sebagian penyembah kubur yang meminta-minta kepada penghuni kubur menamakan perbuatan mereka dengan nama yang indah yaitu “tawassul” atau “Kecintaan terhadap para wali”, namun pada hakikatnya adalah kesyirikan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwasanya kuburan bisa menjadi sesembahan, beliau bersabda :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Ini menunjukkan bahwa mencari keberkahan dengan kuburan adalah menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah. Hal ini semakin dikuatkan dengan :Sesungguhnya permohonan para sahabat kepada Nabi untuk dibuatkan Dzatu Anwaat adalah syirik kecil, karena tujuan mereka hanya sekedar untuk mencari keberkahan bukan untuk menyembah pohon tersebut, karena mereka baru saja meninggalkan kekufuran (penyembahan terhadap berhala patung, batu dan pohon). Sehingga Nabi tidak menyuruh mereka untuk memperbarui Islam mereka. Akan tetapi tetap saja Nabi menyamakan permohonan mereka ini dengan perkataan bani Isra’il kepada Musa, “Jadikanlah untuk kami sesembahan….”Bolehnya berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik akbar untuk mengingkari syirik kecil, karena perkataan kaum Musa yang memohon syirik akbar “Jadikanlah bagi kami sesembahan…” (yaitu memohon berhala untuk disembah) dijadikan dalil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengingkari perkataan para sahabat yang memohon syirik kecilHarus mengembalikan segala perkara agama kepada timbangan al-Qur’an dan Hadits. Karena Abu Waqid dan para sahabatnya merasa bahwa membuat saingan bagi Dzatu Anwaat adalah perbuatan yang baik dalam rangka mencai keberkahan, namun ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingikarinya dengan keras. Oleh karena itu, tidak semua perkara yang sekilas kelihatan baik itu juga baik menurut syari’at.Niat yang baik tidak serta merta menjadikan suatu perbuatan menjadi baik. Para sahabat tatkala meminta dibuatkan Dzatu Anwat tujuannya sangat mulia yaitu untuk menjadikan pedang-pedang mereka semakin ampuh agar bisa semakin bermanfaat dalam berjihad. Akan tetapi niat yang baik ini tidaklah cukup untuk mengubah kesyirikan menjadi kebaikan.Mencari keberkahan dari pohon Dzatu Anwat yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi disamakan oleh beliau seperti mencari keberkahan terhadap berhala yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi Musa. Tidak ada bedanya antara bentuk pohon dan bentuk patung.Orang yang baru saja terlepas (bertaubat) baik dari kesyirikan, kekufuran, kemaksiatan, dikhawatirkan masih ada sisa-sisa kekufuran atau kesyirikan dalam pemikirannya. Oleh karena itu, Abu Waqid Al-Laitsi berkataوَنَحْنُ حُدَثَاءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ“Dan kami baru saja meninggalkan kekufuran”.Bahayanya sering berinteraksi dengan kaum musyrikin sehingga mengakibatkan sebagian pemikiran mereka dan kebiasaan/tradisi mereka tertanam di kaum muslimin. Karenanya kaum Nabi Musa yang baru saja diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya, yang baru saja menyaksikan mukjizat tongkatnya Nabi Musa dan terbelahnya lautan, begitu selamat dari melintasi laut merah dan melihat kaum musyrikin menyembah berhala, maka merekapun minta kepada Musa untuk dibuatkan berhala. Allah berfirman :وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَامُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (138) إِنَّ هَؤُلَاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (139) قَالَ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِيكُمْ إِلَهًا وَهُوَ فَضَّلَكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَDan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani lsrail berkata: “Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)”. Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang seIalu mereka kerjakan. Musa menjawab: “Patutkah aku mencari Tuhan untuk kamu yang selain dari pada Allah, padahal Dialah yang telah melebihkan kamu atas segala umat (QA Al-A’raaf : 138-140)Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya hal ini tidak lain karena terlalu lamanya kaum Musa bertetangga dengan kaum musyrikin di Mesir (para pengikut Fir’aun), terlebih lagi status mereka adalah terjajah dan diperbudak. Hal ini menjadikan sebagian pemahaman-pemahaman kesyirikan masuk dalam pemahaman mereka kemudian mengakar kuat.Demikian juga sebagian kaum Anshor masih saja terpengaruh dengan sebagian khurofatnya orang Yahudi yang merupakan tetangga lama mereka di kota Madinah. Diantaranya khurofat bahwa jika seorang lelaki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan lahir dalam kondisi juling. Yang membuat mereka menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.([5]) Yaitu: mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dimiliki oleh kaum musyrikin, untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya -sebagaimana telah berlalu-([6]) Sebagaimana telah lalu bahwasanya permohonan para sahabat untuk dibuatkan Dzatu Anwat adalah sekedar untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya. Perbuatan ini merupakan syirik kecil dan bukan syirik akbar.([7]) Tasyabbuh (meniru-niru orang kafir) yang haram adalah jika meniru-niru mereka pada :Perkara-perkara yang tidak bermanfaatTradisi mereka yang merupakan ciri khas merekaPerkara-perkara yang merupakan ritual keagamaan mereka.Adapun meniru-niru mereka pada perkara-perkara yang bermanfaat maka hal tentu dibolehkan. Allah berfirman :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui (QS Al-A’raaf : 32)Ayat ini menunjukan bahwa segala kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allah untuk orang-orang yang beriman.Oleh karena itu, Nabi memakai cincin mengikuti tradisi para raja untuk dijadikan stempel tatkala menulis surat-surat resmi, karena hal ini bermanfaat. Demikian juga diriwayatkan -dengan sanad yang lemah- bahwa Nabi membuat khondak (parit) tatkala perang khondak karena ide dari Salman Al-Farisi yang menjelaskan bahwa membuat khondak adalah salah satu taktik perang yang dilakukan oleh kaum Majusi -para penyembah api- tatkala mereka terkepung.Bersambung Insya Allah…


BAB 9بَابُ مَنْ تَبَرَّكَ بِشَجَرَةٍ أَوْ حَجَرٍ وَنَحْوِهِمَاBARANGSIAPA YANG MENGHARAPKAN BERKAH([1]) DARI PEPOHONAN, BEBATUAN ATAU YANG SEJENISNYAFirman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّىٰ ﴿١٩﴾ وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَىٰ ﴿٢٠﴾ أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنثَىٰ ﴿٢١﴾ تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَىٰ ﴿٢٢﴾ إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنتُمْ وَآبَاؤُكُم مَّا أَنزَلَ اللَّـهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُم مِّن رَّبِّهِمُ الْهُدَىٰ“Maka apakah patut kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al lata dan Al Uzza dan Manat yang ketiga, ([2]). Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki- laki dan untuk Allah (anak) perempuan?([3]) yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang diada-adakan oleh kamu dan bapak-bapak kamu; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaa-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka; padahal sesungguhnya tidak datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka.” (QS. An Najm: 19-23).Abi Waqid Al Laitsi menuturkan: “Suatu saat kami keluar bersama Rasulullah menuju Hunain, sedangkan kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk Islam), disaat itu orang-orang musyrik memiliki sepokok pohon bidara yang dikenal dengan Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya/berdiam dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon tersebut, di saat kami sedang melewati pohon bidara tersebut, kami berkata: “ya Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzatu anwath sebagaimana mereka memilikinya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:اللهُ أَكْبَرُ إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى- اجْعَل لَّنَا إِلَـٰهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ  لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Allahu Akbar, itulah tradisi (orang-orang sebelum kalian) demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar telah mengatakan suatu perkataan seperti yang dikatakan oleh Bani Israel kepada Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan, Musa menjawab: sungguh kalian adalah kaum yang tidak mengerti (faham)” kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.”(HR. Turmudzi, dan dia menshahihkannya). ([4])Kandungan dalam bab ini:Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Najm.Mengetahui bentuk permintaan mereka ([5]).Mereka belum melakukan apa yang mereka minta.Mereka melakukan itu semua untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah, karena mereka beranggapan bahwa Allah menyukai perbuatan itu.Apabila mereka tidak mengerti hal ini, maka selain mereka lebih tidak mengerti lagi.Mereka memiliki kebaikan-kebaikan dan jaminan maghfirah (untuk diampuni) yang tidak dimiliki oleh orang-orang selain mereka.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan mereka, bahkan menyanggahnya dengan sabdanya: “Allahu Akbar, sungguh itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian dan kalian akan mengikuti mereka”. Beliau bersikap keras terhadap permintaan mereka itu dengan ketiga kalimat ini.Satu hal yang sangat penting adalah pemberitahuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa permintaan mereka itu persis seperti permintaan Bani Israel kepada nabi Musa: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai sesembahan-sesembahan …”Pengingkaran terhadap hal tersebut adalah termasuk di antara pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang sebenarnya, yang belum difahami oleh mereka yang baru masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan sumpah dalam menyampaikan petunjuknya, dan beliau tidak berbuat demikian kecuali untuk kemaslahatan.Syirik itu ada yang besar dan ada yang kecil, buktinya mereka tidak dianggap murtad dengan permintaannya itu. ([6])Perkataan mereka:“…sedang kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (masuk islam) …” menunjukan bahwa para sahabat yang lain mengerti bahwa perbuatan mereka termasuk syirik.Diperbolehkan bertakbir ketika merasa terperanjat, atau mendengar sesuatu yang tidak patut diucapkan dalam agama, berlainan dengan pendapat orang yang menganggapnya makruh.Diperintahkan menutup pintu yang menuju kemusyrikan.Dilarang meniru dan melakukan suatu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah. ([7])Boleh marah ketika menyampaikan pelajaran.Kaidah umum, bahwa di antara umat ini ada yang mengikuti tradisi-tradisi umat sebelumnya, berdasarkan Sabda Nabi “itulah tradisi orang orang sebelum kamu … dst”Ini adalah salah satu dari tanda kenabian Nabi Muhammad, karena terjadi sebagaimana yang beliau kabarkan.Celaan Allah yang ditujukan kepada orang Yahudi dan Nasrani, yang terdapat dalam Al qur’an berlaku juga untuk kita.Sudah menjadi ketentuan umum di kalangan para sahabat, bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah Allah [bukan mengikuti keinginan, pikiran atau hawa nafsu sendiri]. Dengan demikian, hadits di atas mengandung suatu isyarat tentang hal-hal yang akan ditanyakan kepada manusia di alam kubur. Adapun “Siapakah Tuhanmu? sudah jelas; sedangkan “Siapakah Nabimu? berdasarkan keterangan masalah-masalah ghaib yang beliau beritakan akan terjadi; dan “Apakah agamamu? berdasarkan pada ucapan mereka: “buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka itu mempunyai sesembahan-sesembahan … dst”Tradisi orang-orang ahli kitab itu tercela seperti tradisinya orang-orang musyrik.Orang yang baru saja pindah dari tradisi-tradisi batil yang sudah menjadi kebiasaan dalam dirinya, tidak bisa dipastikan secara mutlak bahwa dirinya terbebas dari sisa-sisa tradisi tersebut, sebagai buktinya mereka mengatakan: “kami baru saja masuk islam” dan merekapun belum terlepas dari tradis- tradisi kafir, karena kenyataannya mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dipunyai oleh kaum musyrikin.KETERANGAN (FOOTNOTE) :([1]) Tidak diragukan lagi bahwasanya keberkahan adalah perkara yang dicintai dan dicari-cari. Akan tetapi sebagian orang berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam mencarinya, sehingga mencari pada yang bukan sumber keberkahan. Bahkan terjerumus dalam praktik-praktik kesyirikan, dikarenakan kebodohan dan kejahilan.Hal ini menunjukkan pentingnya mengetahui apa saja bentuk-bentuk mencari keberkahan yang disyari’atkan, apa saja yang tidak disyari’atkan dan dilarang, apa saja bentuk mencari keberkahan yang bid’ah, dan apa saja yang merupakan kesyirikan.Sungguh sangat menyedihkan ketika kita mendapati banyak di negeri-negeri kaum muslimin yang tersebar praktik-praktik mencari keberkahan yang tidak disyari’atkan. Apalagi begitu tersebarnya hingga menjadi suatu kebiasaan dan tradisi bahkan dianggap sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu banyak kuburan-kuburan yang dijadikan tempat untuk mencari keberkahan, sampai-sampai masyarakat rela bersafar jauh demi menuju kuburan-kuburan tersebut, mereka berdiam di kuburan, mengusap-ngusap kuburan untuk mencari keberkahan, bahkan mengambil sebagian tanah dari kuburan tersebut sebagai obat. Demikian juga meyakini bahwa berdoa dan sholat serta membaca al-Qur’an di kuburan lebih berkah. Karenanya mereka membangun kubah atau bangunan yang tinggi di atas kuburan-kuburan tersebut untuk lebih menyiapkan sarana dan prasarana dalam mencari keberkahan dari kuburan-kuburan tersebut. Hal ini tentu berbahaya dan bisa jadi menjerumuskan sebagian mereka dalam kesyirikan, hingga akhirnya meminta-minta kepada mayat-mayat penghuni kuburan.Sebagian kaum muslimin yang lain mencari keberkahan pada hari-hari yang tidak ada dalilnya yang menunjukkan akan keberkahannya secara khusus. mereka mengadakan perayaan-perayaan khusus pada hari-hari tersebut. Akhirnya merekapun terjerumus dalam berbagai macam praktik bid’ah.Agar mudah memahami permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan mencari barokah, ada beberapa perkara yang harus diketahui :Pertama : Istilah Berkah dalam bahasa Arab kembali kepada dua makna, yaitu bertambah dan menetap.Dikatakan :بَرَكَ الْبَعِيرُ يَبْرُكُ بُرُوكًاOnta “baroka” yaitu Onta menderem/duduk/menetap” (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/227)Dikatakan juga :الْبِرْكَةُ شِبْهُ حَوْضٍ يُحْفَرُ فِي الْأَرْضِAl-Birkah adalah semacam danau yang digali di bumi (Mu’jam Moqooyiis al-Lughoh 1/230) karena airnya yang menetap di danau.Jadi berkah artinya kebaikan yang bertambah/banyak dan menetap.Kedua : Kebaikan (keberkahan) seluruhnya di tangan Allah.Allah berfirman :بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Ali ‘Imron : 26)At-Thobari berkata :{بِيَدِكَ الْخَيْرُ}:  أَيْ كُلُّ ذَلِكَ بِيَدِكَ وَإِلَيْكَ، لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ أَحَدٌ؛ لِأَنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، دُونَ سَائِرِ خَلْقِكَ، وَدُونَ مَنِ اتَّخَذَهُ الْمُشْرِكُونَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْأُمِّيِّينَ مِنَ الْعَرَبِ إِلَهًا وَرَبًّا يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِكَ، كَالْمَسِيحِ وَالْأَنْدَادِ الَّتِي اتَّخَذَهَا الْأُمِّيُّونَ رَبًّا“DitanganMu lah segala kebajikan” yaitu semua kebaikan di tanganMu dan kembali kepadaMu, tidak seorangpun yang menguasainya, karena Engkau maha kuasa atas segala sesuatu, bukan seluruh makhlukMu, bukan juga yang dijadikan sesembahan dan tuhan oleh kaum musyrikin dari kalangan ahlul kitab dan musyrikin Arab seperti Nabi Isa dan sesembahan-sesembahan selainMu” (Tafsir At-Thobari 5/304)Diantara kebaikan adalah kenikmatan, dan terlalu banyak dalil yang menunjukan bahwa kebaikan seluruhnya dari Allah.وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِDan apa saja nikmat yang ada padamu, maka dari Allah-lah (datangnya) (QS An-Nahl : 53)قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui” (QS Ali ‘Imron : 73)Jika seluruh kebaikan, kenikmatan, karunia, dan anugerah di dunia dan di akhirat kepada para hambaNya adalah semuanya dari Allah, maka keberkahan (yaitu tetapnya kebaikan dan banyaknya serta bertambahnya kebaikan tersebut) semuanya juga dari Allah. Karenanya Allah mensifati dirinya dengan تَبَارَكَ yang sifat ini tidak boleh kecuali hanya untuk Allah. Dan diantara makna تَبَارَكَ adalah “datangnya seluruh kebaikan hanya dari Allah”Al-Azhari berkata :وَقَالَ الزَّجاجُ: تَبَارَكَ: تفَاعل منَ البَرَكةِ، كَذَلِك يقولُ أهل اللغةِ. وَنَحْو ذَلِك رُوِيَ عَن ابْن عباسٍ، وَمعنى البَرَكةِ: الكثرةُ فِي كلِّ خيرٍAz-Zajjaaj berkata : تَبَارَكَadalah atas timbangan تفَاعل dari البَرَكةِ al-Barokah, demikianlah yang dikatakan oleh pakar bahasa. Dan yang semakna dengan ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Makna al-Barokah adalah “Banyak dalam segala kebaikan” (Tahdziib Al-Lugoh 10/130)Allah berfirman :قِيلَ يَانُوحُ اهْبِطْ بِسَلَامٍ مِنَّا وَبَرَكَاتٍ عَلَيْكَDifirmankan: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkahan dari Kami atasmu” (QS Huud : 48)قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌPara malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah” (QS Huud : 73)Ketiga : Allah memberikan keberkahan pada sebagian makhlukNya yang Ia pilih.Allah berfirman :وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُDan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. (QS Al-Qoshos : 68)Karena Allah esa dalam penciptaan maka Allah juga esa dalam memilih, sehingga Allah menafikan pilihan dari makhlukNya. Hanya Allah yang lebih tahu tentang makhlukNya dan siapa saja diantara makhlukNya yang pantas dipilih oleh Allah (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/39)Maka makhluk-makhluk yang telah dipilih oleh Allah untuk diberkahi, baik dzat, tempat, ataupun waktu tentu karena makhluk-makhluk tersebut memiliki sifat-sifat khusus yang Allah berikan kepadanya dan tidak terdapat pada makhluk-makhluk yang lainnya. Karena itulah Allah memilih makhluk-makhluk tersebut. (lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 1/53)Allah memberikan keberkahan kepada para nabiوَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ (112) وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِينٌDan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang Zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata (QS As-Shooffaat : 112-113)قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُBerkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada (QS Maryam : 30-31)Demikian juga atas kehendakNya dan hikmahNya, Allah menjadikan sebagian tempat berkah, seperti Mekah, Madinah, dan Masjidil Aqsho.إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Imron : 96)سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ : 1)Begitupun dengan Allah memuliakan sebagian waktu dengan memberkahinya seperti bulan Ramadhan, lailatul Qodar, sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, hari jum’at, dan sepertiga malam yang terakhir.إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَSesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi (malam lailatul qodar) dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan (QS Ad-Dukhoon : 3)Demikian juga Allah menjadikan sebagian benda berkah, seperti hujan, makanan sahur, zamzam, kurma ajwa, dan pohon zaitunوَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِDan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam (QS Qoof : 9)اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌAllah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. (QS An-Nuur : 35)Allah berfirman :أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ، تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَاTidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kokoh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat (QS Ibrahim : 24-25)Pohon yang baik yang dijadikan perumpamaan oleh Allah pada ayat ini adalah pohon kurma. (Ini adalah pendapat Anas bin Malik, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, Masruq, ‘Ikrimah, Ad-Dhohhak, Qotadah, Lihat Tafsir At-Thobari 13/636-641)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ … هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim….yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa yang dipagi hari (sebelum makan yang lain) memakan 7 butir kurma ‘ajwah maka pada hari itu tidak ada racun dan sihir yang memudorotkannya” (HR Al-Bukhari no 5445 dan Muslim no 2047Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena ada berkah pada makanan sahur” (HR Al-Bukhari No. 1923 dan Muslim no 1095)إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ“Sesungguhnya air zamzazm berkah dan sesungguhnya air zamzam mengeyangkan” (HR Muslim no 2473)Keempat : Keberkahan bisa terbagi menjadi dua, (1) Keberkahan agama dan (2) Keberkahan duniawi. Masing-masing nya juga bisa terbagi menjadi (1) Keberkahan maknawi (abstrak) dan (2) Keberkahan Hissi (konkrit). Bahkan ada keberkahan yang mencakup duniawi dan agama (ukhrowi) sekaligus. Seperti al-Qur’an membawa kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga taat kepada Nabi membawa keberkahan dunia dan akhirat.Keberkahan agama murni seperti keberkahan tiga mesjid (Mesjidil Haram, Mesjid Nabawi dan Mesjid al-Aqsho). Keberkahan duniawi murni seperti buah zaitun, susu, hujan, tumbuh-tumbuhan, kambing, dll.Keberkahan duniawi jika tidak digunakan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, bahkan untuk bermaksiat kepada Allah maka pada hakikatnya bukanlah keberkahan dan anugrah tetapi bencana.Kelima : Keberkahan juga bisa dibagi menjadi dua, (1) Keberkahan secara dzat, dan (2) Keberkahan secara maknawi.Keberkahan secara dzat seperti keberkahan kurma, zaitun, air zamzam dan juga keberkahan jasad para nabi.Adapun keberkahan maknawi seperti keberkahan tanah suci Mekah dan Madinah serta masjidil Aqso. Maka keberkahannya diraih bukan dengan mengambil pasir atau tanah dari tempat-tempat tersebut, akan tetapi dengan banyak beribadah di tempat-tempat tersebut.  Betapa banyak orang Yahudi dan kaum munafiqin yang tinggal di kota Madinah, akan tetapi mereka tidak meraih keberkahan kota Madinah karena mereka tidak beribadah dengan ibadah yang benar di kota suci Madinah. Sebagaimana dikatakan :الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لاَ تُقَدِّسُ سُكَّانَهَا“Tanah suci tidak mensucikan penghuninya”Demikian pula halnya dengan ka’bah, maka keberkahannya bukan pada batunya. Bahkan Umar berkata kepada hajar aswad -yang merupakan batu termulia di dunia- setelah menciumnya:إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhya aku tahu engkau adalah batu, tidak bisa memberi kemudorotan dan tidak juga kemanfaatan. Kalau bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu maka aku tidak akan menciummu” (HR Al-Bukhari No. 1597 dan Muslim No. 1270)Bahkan orang-orang musyrikin dahulu mengganti batu-batu ka’bah yang sudah lama dan usang dengan batu-batu yang baru.Jadi keberkahan pada hajar aswad adalah tatkala menciumnya bukan pada dzatnya (sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, seakan-akan siapa yang mencium hajar aswad akan mengalir keberkahan kepadanya), akan tetapi keberkahan maknawi yaitu keberkahan berittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Demikian juga keberkahan yang berkaitan dengan waktu, seperti bulan Ramadhan, malam lailatul Qodar, sepuluh hari awal dzulhijjah, sepertiga malam yang terakhir, maka keberkahannya diraih dengan banyak beribadah pada waktu-waktu tersebut. Sehingga keberkahannya adalah maknawi dan bukan secara dzat. Betapa banyak orang kafir, munafiq, ateis, dan juga para pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin yang tidak bisa meraih keberhakan bulan Ramadhan, karena mereka tidak beribadah di bulan suci tersebut. Betapa banyak orang-orang yang menghidupkan malam lailatul qodar, akan tetapi bukan menghidupkannya dengan beribadah, akan tetapi melainkan menghidupkannya dengan maksiat bahkan kufur kepada Allah.Keenam : Diantara keberkahan secara dzat adalah keberkahan jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat banyak dalil yang menunjukan bahwa tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam penuh dengan keberkahan, rambut beliau, liur beliau, tubuh beliau, bahkan yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, rida’ (selendang) dan tongkat beliau. Namun hal ini tidak boleh diqiaskan kepada orang-orang shalih, karena :Para sahabat tidak pernah saling meminta keberkahan diantara mereka.Tidak seorang sahabatpun yang dicari keberkahannya oleh para tabi’in. Padahal di kalangan para sahabat ada 4 khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), para peserta perang Badar, mereka yang membai’at Nabi di bahah sebuah pohon, dll.Padahal para tabi’in sangat mengagungkan para sahabat, akan tetapi merekapun tidak mencari berkah sama sekali dari seorang pun sahabat.Jika para sahabat yang dijamin masuk surga tidak bisa diqiaskan dengan Nabi, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang shalih di zaman sekarang ini yang tidak diketahui bagaimana kondisi akhir kehidupannya.Jika para sahabat bisa diqiaskan kepada Nabi maka liur mereka, rambut mereka, tongkat mereka, baju mereka, dll juga semestinya bisa disimpan untuk dicari keberkahannya.Jika orang-orang shalih di zaman sekarang juga bisa diqiaskan dengan Nabi maka tentu rambut mereka, liur mereka, baju mereka, tongkat mereka, dll yang pernah mengenai tubuh mereka juga harusnya disimpan untuk dicari keberkahan !!Sisi pendalilan pengqiasan antara orang shalih dengan Nabi adalah karena ada ‘illah jami’ah (poin kesamaan yang dijadikan sumber pengqiasan) yaitu keshahilan. Jika keshalihan yang dimaksud adalah sama dalam tingkat/level keshalihan maka siapakah yang keshalihannya bisa disamakan dengan keshalihan Nabi? Jika yang dimaksud adalah ashal/akar keshalihan, maka tentu setiap mukmin punya akar keshalihan, dan ini melazimkan setiap muslim boleh diambil keberkahannya !!.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih membuka pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada pengkultusan yang berlebihan kepadanya. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang awam yang tidak bisa diarahkan kepada batasan tertentu.Membolehkan mengambil berkah dari orang shalih juga menimbulkan fitnah kepada orang shalih tersebut sehingga bisa tertimpa penyakit ujub dan sombong.Cara yang benar untuk mencari keberkahan dari orang shalih adalah dengan duduk di majelisnya untuk mengambil keberkahan ilmunya, demikian juga meminta nasihatnya, serta meminta keberkahan doanya. Bahkan bermajelis dengan orang-orang shalih yang sedang mengingat Allah merupakan sebab meraih ampunan Allah. Nabi bersabda :إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا: هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ ” قَالَ: «فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا» قَالَ: ” فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ، وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ، مَا يَقُولُ عِبَادِي؟ قَالُوا: يَقُولُونَ: يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: هَلْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ؟ ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً، وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا، وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَمَا يَسْأَلُونِي؟ ” قَالَ: «يَسْأَلُونَكَ الجَنَّةَ» قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا، وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا، وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً، قَالَ: فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: مِنَ النَّارِ ” قَالَ: ” يَقُولُ: وَهَلْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا ” قَالَ: ” يَقُولُ: فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا؟ ” قَالَ: ” يَقُولُونَ: لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا، وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً ” قَالَ: ” فَيَقُولُ: فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ” قَالَ: ” يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ المَلاَئِكَةِ: فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ، إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ. قَالَ: هُمُ الجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ ““Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir (mengingat Allah). Jika mereka mendapati suatu kaum mengingat Allah maka mereka saling memanggil, “Kemarilah menuju yang kalian cari”. Lalu mereka meliputi kaum tersebut dengan sayap-sayap mereka hingga ke langit dunia”. Lalu Robb mereka bertanya kepada para malaikat -padahal Ia lebih tahu dari mereka-, “Apakah yang dikatakan oleh hamba-hambaKu?”. Malaikat berkata, “Mereka bertasbih kepadaMu, bertakbir, dan mengagungkanMu”. Allah bertanya, “Apakah mereka melihatKu?”, Malaikat menjawab, “Demi Allah, mereka tidak melihatMu”. Allah berkata, “Bagaimana jika mereka melihatKu?”. Malaikat berkata, “Jika mereka melihatMu tentu mereka akan lebih semangat lagi beribadah, lebih lagi mengagungkanMu, lebih memuji dan bertasbih kepadaMu”. Allah berkata, “Apakah yang mereka minta?”. Malaikat berkata, “Mereka meminta kepadaMu surga”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat surga?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihat surga”. Allah berkata, “Bagaimana kalau mereka melihat surga?”. Kalau mereka melihat surga maka mereka akan lebih semangat mencari surga dan lebih mengharapkannya”. Allah berkata, “Mereka meminta perlindungan dari apa?”. Malaikat berkata, “Dari Neraka”. Allah berkata, “Apakah mereka melihat neraka?”. Malaikat berkata, “Demi Allah tidak, mereka tidak melihatnya”. Allah berkata, “Bagaiamana kalau mereka melihatnya?”. Malaikat berkata, “Kalau mereka melihatnya tentu mereka semakin berlari jauh dan semakin takut darinya”. Allah berkata, “Aku mempersaksikan kalian bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka”. Salah satu malaikat berkata, “Diantara mereka ada si fulan yang bukan dari mereka (tidak ikut berdzikir mengingat Allah-pen), ia datang karena ada keperluan”. Allah berkata, “Mereka adalah kaum yang sedang duduk dimana orang yang duduk bersama mereka tidaklah merugi/celaka bersama mereka” (HR Al-Bukhari No. 6408 dan Muslim No. 2689)Ibnu Hajar berkata, “Orang yang duduk bersama ahli dzikir termasuk mendapatkan seluruh kemuliaan yang Allah berikan kepada para ahli dzikir tersebut sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, meskipun ia tidak ikut serta berdzikir” (Fathul Baari 11/213).Asy-Syaukani berkata,جَعَلَ جَلِيْسَ أُولَئِكَ الْقَوْمِ مِثْلَهُمْ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُمْ، وَإِنَّمَا عَادَتْ عَلَيْهِ بَرَكَتُهُمْ فَصَارَ كَوَاحِدٍ مِنْهُمْ“Allah menjadikan orang yang duduk bersama kaum tersebut seperti mereka, padahal ia bukan termasuk mereka. Hanya saja keberkehan mereka kembali kepadanya, maka jadilah ia seperti salah seorang dari mereka” (Tuhfatudz Dzaakiriin hal 44)Yang dimaksud dengan majelis dzikir dalam hadits di atas adalah majelis yang mencakup dzikir kepada Allah dengan tasbih, takbir, dan yang lainnya. Demikian juga membaca al-Qur’an, berdoa untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat, demikian juga mencakup pembacaan hadits-hadits, mempelajari ilmu syar’i dan diskusi mengenai ilmu syar’i. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 11/212)Selain itu, terlalu banyak dalil yang menunjukkan keutamaan untuk bermajelis dan bersahabat dengan kaum sholihin dan para ulama. Jika tidak bisa bersahabat langsung dengan mereka, maka semoga keberkahan mereka bisa diperoleh dengan membaca buku-buku mereka.Dari sini kita mengetahui bahwa keberkahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keberkahan dzat, adapun keberkahan para ulama adalah keberkahan maknawi bukan secara dzat.Dari sisi ini (keberkahan makna) maka setiap muslim bisa menjadi berkah, sebagaimana sabada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamإِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ… هِيَ النَّخْلَةُ“Sesungguhnya diantara pepohonan ada sebuah pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim, yaitu pohon kurma” (HR Al-Bukhari No. 5444)Maksudnya yaitu pohon korma berberkah dan bermanfaat pada seluruh bagian pohonnya, batangnya, daunnya, buahnya, bahkan bijinya. Demikianlah hendaknya seorang muslim, keberkahannya mencakup seluruh kondisinya, dan manfaatnya berkesinambungan bagi dirinya dan bagi orang lain, bahkan setelah meninggalnya dengan ilmu dan harta wakafnya (Lihat Fathul Baari 1/145-146)Karenanya Usaid bin Al-Hudair berkata kepada Aisyah :مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ“Ini bukanlah keberkahan kalian yang pertama kali wahai keluarga Abu Bakr” (HR Al-Bukhari No. 3672 dan Muslim No. 367)Semua keberkahan ini (keberkahan seorang muslim demikian juga keberkahan keluarga Abu Bakar) bukanlah keberkahan dzat akan tetapi keberkahan maknawi, keberkahan karena amal dan iman. (Lihat At-Tamhiid hal 127)Ketujuh : Maksud Perkataan penulis “Bab : Barangsiapa yang mencari berkah dengan pohon atau batu atau yang semisalnya”, adalah : Bagaimana hukum mencari berkah dengan pohon dan batu? Hukumnya adalah musyrik. Kemudian perkataan penulis “atau yang semisalnya” mencakup semua perkara yang tidak disyari’atkan untuk dicari keberkahan darinya, seperti mengusap kuburan, dll.Karena mencari keberkan adalah ibadah, sehingga tidak boleh mencari keberkahan (kebaikan yang banyak dan menetap) kepada selain Allah atau pada perkara-perkara yang tidak diizinkan oleh Allah.At-Tabarruk -dengan yang tidak syar’i- bisa jadi merupakan syirik kecil dan bisa jadi syirik akbar. Syirik kecil apabila seseorang mencari keberkahan dengan keyakinan bahwa benda-benda tersebut hanyalah sebab yang Allah alirkan keberkahan melalui benda-benda tersebut. Persis seperti keyakinan orang-orang yang memakai jimat, yaitu meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebab dan keberhasilan dari Allah.Namun menjadi syirik akbar jika ia meyakini bahwa dengan menempelkan tangannya baik itu di kuburan, batu, pohon, ataupun dengan nongkrong di kuburan, semua itu diyakini mendekatkan dirinya kepada Allah dan bukan hanya sekedar mendapatkan keberkahan tapi juga mendekatkan diri kepada Allah, maka kuburan tersebut, atau penghuni kuburan tersebut, ataupun tempat berkah tersebut telah dijadikan tandingan bagi Allah.Dalam bab ini penulis membawakan dua dalil.([2]) Dalil pertama : Firman Allah (QS An-Najm : 19-23)Al-Laata, Al-Uzza dan Manat adalah nama berhala-berhala yang dipuja orang arab jahiliyah.Adapun اللَّاتَ (dengan tanpa mentasydid huruf ت) adalah sebuah batu putih yang dipahat serta dibangunkan rumah padanya dengan sitar/kain yang menutupinya dan ada sadanah-nya (para juru kuncinya). Al-Laata diagungkan di kota Thoif oleh kabilah Ats-Tsaqiif. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Dalam sebagian qiroah dibaca dengan mentasydid huruf ت yaitu  اللاَّتَّ, diambil dari nama seorang yang baik yang kerjaannya membuat adonan makanan untuk dibagi-bagikan kepada jama’ah haji. Ibnu Abbas berkata:كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الحَاجِّ“Al-Laata adalah seorang lelaki yang melembutkan adonan gandum untuk jama’ah haji” (HR Al-Bukhari No. 4859)Ada yang berpendapat bahwa nama aslinya Al-Laata adalah عَامِرُ بْنُ الظَّرِبِ yang merupakan penguasa Arab pada zamannya  yang jika mengeluarkan keputusan maka tidak bisa dibatalkan (Lihat Fathul Baari 8/612).Mujahid berkata :كَانَ يَلُتُّ السَّوِيقَ فَمَاتَ، فَعَكَفُوا عَلَى قَبْرِهِ“Al-Laata dahulu melembutkan adonan (roti) lalu ia meninggal, kemudian merekapun menetap (beribadat) di kuburannya” (Tafsir At-Thobari 22/48)Adapun al-‘Uzza, yaitu pohon yang dibangunkan rumah padanya serta diberikan sitar/kain, terletak di Nakhlah (antara kota Madinah dan Mekah) dan diagungkan oleh kaum Quraisy (Tafsir Ibnu Katsir 7/455). Mujahid berkata :الْعُزَّى: شُجَيْرَاتٌ“Al-‘Uzzaa adalah pohon-pohon kecil” (Tafsir At-Thobari 22/49)Adapun al-Manaat adalah berhala yang terletak di al-Musyallal di Qudaid (yang terletak anta Mekah dan Madinah) dan diagungkan oleh kabilah al-Khuza’ah, al-Aus, dan al-Khozroj.Hisyaam bin Al-Kalbiy berkata :كَانَتْ مَنَاةٌ أَقْدَمُ مِنَ اللَّاتِ فَهَدَمَهَا عَلِيٌّ عَامَ الْفَتْحِ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتِ اللَّاتُ أَحْدَثُ مِنْ مَنَاةَ فَهَدَمَهَا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ بِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا أَسْلَمَتْ ثَقِيفٌ وَكَانَتِ الْعُزَّى أَحْدَثُ مِنَ اللَّاتِ … بِوَادِي نَخْلَةَ فَوْقَ ذَاتِ عِرْقٍ فَهَدَمَهَا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِأَمْرِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ“Berhala Manaat lebih dahulu dari pada Al-Laata. Ali lalu menghancurkan al-Manaat atas perintah Nabi tatkala tahun penaklukan kota Mekah. Al-Laata lebih baru daripada al-Manaat dan dihancurkan oleh al-Mughiroh bin Syu’bah atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala kabilah Tsaqiif masuk Islam. Berhala al-‘Uzza lebih baru daripada berhala Al-Laatta, letaknya di lembah Nakhlah di atas Dzatu ‘Irq, berhala ini dihancurkan oleh Kholid bin Al-Waliid atas perintah Nabi di tahun penaklukan kota Mekah” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/612)Sebenarnya masih banyak berhala-berhala yang lain yang diagungkan oleh kaum Arab jahiliyah sehingga memiliki sadanah (juru kucinya), akan tetapi ketiga berhala inilah (Al-Laata, al-‘Uzza dan Manaat) yang paling terkenal diantara berhala-berhala yang lain. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/456)([3]) Nama ketiga berhala tersebut dinamakan oleh kaum musyrikin dengan mengambil nama-nama Allah akan tetapi di ta’nits-kan. Al-Laata berasal dari Allah, al-Uzza berasal dari al-‘Aziz, dan Manaat berasal dari al-Mannaan, namun ada yang mengatakan disebut dengan al-Manaat karena لكثرة ما يُمْنَى – أي يراق – عندها من الدماء للتبرك بها begitu banyak darah yang ditumpahkan di sisinya untuk mencari keberkahan (Fathul Majiid hal 135) .Mereka menyangka bahwa berhala-berhala tersebut adalah putri-putri Allah. Sementara mereka sendiri tidak suka anak-anak perempuan bahkan sampai membunuh anak-anak perempuan mereka, lantas mereka menisbahkan kepada Allah anak-anak perempuan?!. (lihat Tafsir At-Thobari 22/46)Adapun sisi pendalilan penulis dari ayat-ayat ini adalah bahwasanya berhala-berhala tersebut dalam berbagai bentuk, ada yang berbentuk batu (seperti Manaat), ada yang berupa kuburan (sebagaimana berhala al-Laata jika dibaca dengan mentasydid huruf ت ), dan ada juga yang berupa pohon (sebagaimana berhala al-‘Uzza). Barangsiapa yang mencari-cari keberkahan pada pohon, batu, dan yang semisalnya, sesungguhnya perbuatannya mirip dengan kebiasaan kaum musyrikin yang mencari-cari keberkahan di berhala-berhala tersebut. Padahal semuanya tidak bisa mendatangkan kemanfaatan dan mudorot.Dalam ayat ini, Allah I menyangkal tindakan kaum musyrikin yang tidak rasional, karena mereka menyembah ketiga berhala yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula dapat menolak madharat. Allah mencela tindakan dzalim mereka, karena memilih untuk diri mereka sendiri jenis yang baik, dan memberikan untuk Allah jenis yang buruk dalam anggapan mereka. Tindakan mereka itu semua hanyalah berdasarkan sangkaan- sangkaan dan hawa nafsu, tidak berdasarkan tuntunan para Rasul yang mengajak umat manusia untuk beribadah hanya kepada Allah dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Oleh karena itu, bab ini (larangan bertabarruk kepada pohon dan batu) adalah penyempurna dari dua bab sebelumnya (tentang larangan memakai jimat) yaitu sama-sama menjelaskan tentang menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab untuk mendatangkan kebaikan. Dari sini bisa diperinci, jika seseorang hanya mencari keberkahan dari batu, pohon, kuburan, batu akik dan yang semisalnya maka hukum asalnya ada syirik kecil. Adapun jika selain itu disertai dengan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui tabarruk (mengusap-ngusap dan yang semisalnya) maka ini merupakan syirik besar karena menjadikan kuburan atau batu atau pohon tersebut sebagai tandingan bagi Allah yang dianggap perantara atau pemberi syafaat di sisi Allah. Oleh karena itu, berbeda antara tabarruknya sebagian saudara kita di kuburan -dengan mengambil tanah dan mengusap kuburan- (yang pada asalnya adalah syirik kecil) dengan model tabarruknya kaum syi’ah terhadap kuburan al-Husain di Karbala (yang disertai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga ini merupakan syirik besar).([4]) Dalil Kedua : Hadits Abu Waqid al-Laitsi tentang pohon Dzatu Anwaat.Keyakinan kaum musyrikin terhadap pohon tersebut mencakup tiga perkara :Mereka mengagungkan pohon tersebutMereka menetap di pohon tersebut (untuk beribadah)Mereka menggantungkan senjata-senjata mereka (pedang dan panah) di pohon tersebut dalam rangka mencari keberkahan agar keberkahannya berpindah dari pohon ke senjata-senjata mereka. Yaitu agar pedangnya lebih tajam dan agar mereka lebih kuat dalam menggunakan pedang-pedang mereka.Perbuatan mereka ini merupakan syirik akbar karena ‘ukuf (menetapi/melazimi sesuatu dengan bentuk pengagungan dan mendekatkan diri) adalah ibadah, karenanya mereka mencari keberkahan dari pohon tersebut. Lantaran terkumpul pada mereka tiga perkara ini maka mereka telah terjerumus dalam syirik akbar.Sebagian sahabat -karena baru saja masuk Islam- kemudian meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar membuatkan bagi mereka seperti pohon milik kaum musyrikin. Para sahabat tidak menyangka bahwa permintaan mereka tersebut merupakan kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka dengan keras dan menyamakan perkataan (permintaan) para sahabat seperti perkataan kaum Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Musa “Buatkanlah bagi kami sesembahan sebagaimana bagi mereka (kaum musyrikin yang menyembah berhala) memliki sesembahan”. Tentu saja para sahabat Nabi maupun sahabat Nabi Musa tidak menyembah selain Allah, sementara mereka (kaum musyrikin di zaman Nabi Musa dan Nabi Muhammad) menyembah berhala selain Allah. Maka Nabi menyamakan perkataan para sahabat dengan perkataan kaum Nabi Musa. Mereka hanya meminta, dan setelah ditegur akhirnya mereka meninggalkan apa yang mereka minta. Seandainya mereka melakukan apa yang mereka minta -untuk memiliki seperti pohon Dzatu Anwat- niscaya mereka akan terjerumus dalam syirik besar.Secara Dzhohir bahwasanya kaum musyrikin terjerumus dalam syirik akbar bukan hanya sekedar bertabarruk dengan pohon Dzatu Anwat, akan tetapi karena disertai pengagungan terhadap pohon tersebut seakan-akan pohon tersebut ada ruhnya yang bisa mendekatkan mereka kepada Allah. Dan ini sama dengan berhala al-Uzza yang berbentuk pepohonan, yang tatkala ditebang oleh Kholid bin Al-Waliid ternyata ada jin yang menempati pohon tersebut.Hal ini mirip sekali dengan orang-orang yang mengusap-ngusap kuburan atau besi-besi dinding/pagar kuburan dengan keyakinan bahwa penghuni kubur tersebut bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudorot, dan dengan mengusap-ngusapnya akan mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka inilah syirik besar.Lain halnya yang dilakukan oleh sebagian orang jahil yang mengusap pintu-pintu masjidil harom atau mesjid nabawi dengan niat sekedar mencari keberkahan dari mesjid al-Harom atau mesjid Nabawi, perbuatan seperti ini hanyalah syirik kecil. Lain halnya jika mereka meyakini bahwa pada tiang mesjid ada ruh orang sholeh atau tiang tersebut dibangun di atas kuburan orang sholeh, dan dengan mengusap tiang tersebut maka ruh orang sholeh tersebut akan memberikan manfaat atau menolak mudhorot, tentu ini adalah syirik besar. (lihat At-Tamhiid hal 135)Faidah hadits ini :Buruknya kejahilan/kebodohan, karena Abu Waqid Al-Laitsi baru saja masuk Islam dan belum sempat mempelajari aqidah dengan lebih detail, akhirnya ia meminta sesuatu kepada Nabi yang ternyata merupakan kesyirikan. Hal seperti inilah yang membuat semakin ditekankannya pentingnya belajar aqidah dan juga mempelajari tentang kesyirikan untuk dijauhi. Tidaklah para penyembah kubur terjerumus ke dalam kesyirikan kecuali karena kejahilan. Banyak diantara mereka justru menyangka bahwa meminta kepada penghuni kubur adalah bagian dari agama !!.Yang menjadi tolok ukur adalah hakikat bukan penamaan. Sebagian sahabat berkata kepada Nabi “Ya Rasulullah jadikanlah untuk kami Dzatu Anwaat…”, mereka tidak menamakan Dzatu Anwat dengan sesembahan, akan tetapi Nabi tetap menyamakannya dengan perkataan bani Israil kepada Musa, “Jadikanlah bagi kami sesembahan…”. Karenanya sebagian penyembah kubur yang meminta-minta kepada penghuni kubur menamakan perbuatan mereka dengan nama yang indah yaitu “tawassul” atau “Kecintaan terhadap para wali”, namun pada hakikatnya adalah kesyirikan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwasanya kuburan bisa menjadi sesembahan, beliau bersabda :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Ini menunjukkan bahwa mencari keberkahan dengan kuburan adalah menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah. Hal ini semakin dikuatkan dengan :Sesungguhnya permohonan para sahabat kepada Nabi untuk dibuatkan Dzatu Anwaat adalah syirik kecil, karena tujuan mereka hanya sekedar untuk mencari keberkahan bukan untuk menyembah pohon tersebut, karena mereka baru saja meninggalkan kekufuran (penyembahan terhadap berhala patung, batu dan pohon). Sehingga Nabi tidak menyuruh mereka untuk memperbarui Islam mereka. Akan tetapi tetap saja Nabi menyamakan permohonan mereka ini dengan perkataan bani Isra’il kepada Musa, “Jadikanlah untuk kami sesembahan….”Bolehnya berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik akbar untuk mengingkari syirik kecil, karena perkataan kaum Musa yang memohon syirik akbar “Jadikanlah bagi kami sesembahan…” (yaitu memohon berhala untuk disembah) dijadikan dalil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengingkari perkataan para sahabat yang memohon syirik kecilHarus mengembalikan segala perkara agama kepada timbangan al-Qur’an dan Hadits. Karena Abu Waqid dan para sahabatnya merasa bahwa membuat saingan bagi Dzatu Anwaat adalah perbuatan yang baik dalam rangka mencai keberkahan, namun ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingikarinya dengan keras. Oleh karena itu, tidak semua perkara yang sekilas kelihatan baik itu juga baik menurut syari’at.Niat yang baik tidak serta merta menjadikan suatu perbuatan menjadi baik. Para sahabat tatkala meminta dibuatkan Dzatu Anwat tujuannya sangat mulia yaitu untuk menjadikan pedang-pedang mereka semakin ampuh agar bisa semakin bermanfaat dalam berjihad. Akan tetapi niat yang baik ini tidaklah cukup untuk mengubah kesyirikan menjadi kebaikan.Mencari keberkahan dari pohon Dzatu Anwat yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi disamakan oleh beliau seperti mencari keberkahan terhadap berhala yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman Nabi Musa. Tidak ada bedanya antara bentuk pohon dan bentuk patung.Orang yang baru saja terlepas (bertaubat) baik dari kesyirikan, kekufuran, kemaksiatan, dikhawatirkan masih ada sisa-sisa kekufuran atau kesyirikan dalam pemikirannya. Oleh karena itu, Abu Waqid Al-Laitsi berkataوَنَحْنُ حُدَثَاءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ“Dan kami baru saja meninggalkan kekufuran”.Bahayanya sering berinteraksi dengan kaum musyrikin sehingga mengakibatkan sebagian pemikiran mereka dan kebiasaan/tradisi mereka tertanam di kaum muslimin. Karenanya kaum Nabi Musa yang baru saja diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya, yang baru saja menyaksikan mukjizat tongkatnya Nabi Musa dan terbelahnya lautan, begitu selamat dari melintasi laut merah dan melihat kaum musyrikin menyembah berhala, maka merekapun minta kepada Musa untuk dibuatkan berhala. Allah berfirman :وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَامُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (138) إِنَّ هَؤُلَاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (139) قَالَ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِيكُمْ إِلَهًا وَهُوَ فَضَّلَكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَDan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani lsrail berkata: “Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)”. Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang seIalu mereka kerjakan. Musa menjawab: “Patutkah aku mencari Tuhan untuk kamu yang selain dari pada Allah, padahal Dialah yang telah melebihkan kamu atas segala umat (QA Al-A’raaf : 138-140)Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya hal ini tidak lain karena terlalu lamanya kaum Musa bertetangga dengan kaum musyrikin di Mesir (para pengikut Fir’aun), terlebih lagi status mereka adalah terjajah dan diperbudak. Hal ini menjadikan sebagian pemahaman-pemahaman kesyirikan masuk dalam pemahaman mereka kemudian mengakar kuat.Demikian juga sebagian kaum Anshor masih saja terpengaruh dengan sebagian khurofatnya orang Yahudi yang merupakan tetangga lama mereka di kota Madinah. Diantaranya khurofat bahwa jika seorang lelaki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan lahir dalam kondisi juling. Yang membuat mereka menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.([5]) Yaitu: mereka meminta dibuatkan Dzatu Anwath sebagaimana yang dimiliki oleh kaum musyrikin, untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya -sebagaimana telah berlalu-([6]) Sebagaimana telah lalu bahwasanya permohonan para sahabat untuk dibuatkan Dzatu Anwat adalah sekedar untuk diharapkan berkahnya, bukan untuk menyembahnya. Perbuatan ini merupakan syirik kecil dan bukan syirik akbar.([7]) Tasyabbuh (meniru-niru orang kafir) yang haram adalah jika meniru-niru mereka pada :Perkara-perkara yang tidak bermanfaatTradisi mereka yang merupakan ciri khas merekaPerkara-perkara yang merupakan ritual keagamaan mereka.Adapun meniru-niru mereka pada perkara-perkara yang bermanfaat maka hal tentu dibolehkan. Allah berfirman :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui (QS Al-A’raaf : 32)Ayat ini menunjukan bahwa segala kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allah untuk orang-orang yang beriman.Oleh karena itu, Nabi memakai cincin mengikuti tradisi para raja untuk dijadikan stempel tatkala menulis surat-surat resmi, karena hal ini bermanfaat. Demikian juga diriwayatkan -dengan sanad yang lemah- bahwa Nabi membuat khondak (parit) tatkala perang khondak karena ide dari Salman Al-Farisi yang menjelaskan bahwa membuat khondak adalah salah satu taktik perang yang dilakukan oleh kaum Majusi -para penyembah api- tatkala mereka terkepung.Bersambung Insya Allah…

Iringi Dosa dengan Amal Saleh

Bersegera Menghapus Catatan Dosa dengan Amal KebaikanBismillah… Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن“Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih).Pelajaran dari hadis ini, bahwa seorang hamba apabila terjatuh dalam dosa, hendaklah bersegera menghapusnya dari catatan amal, supaya ia terhindarkan dari segala dampak buruk yang akan timbul dari dosa yang ia lakukan. Oleh karenanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Kalimat yang menunjukkan kesegeraan, artinya segera tutupi dosa-dosa dengan taubat dan amal saleh. Jangan menunda-menunda. Karena dosa yang mengendap lama dalam diri, akan sangat berbahaya. Dosa yang tidak segera ditaubati dikhawatirkan akan melahirkan dosa lain. Semakin banyak dosa, hati akan semakin gelap, tertutup noda-noda dosa.Allah berfirman,إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ * كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Wahai Muhammad, ingatlah ketika Al Quran dibacakan kepada orang kafir. Orang kafir itu berkata, “Al Quran hanyalah dongeng orang-orang dahulu.” Sekali-kali tidak! Bahkan hati orang-orang kafir itu telah tertutup oleh dosa yang mereka kerjakan (rôn)” (QS. Al Muthoffifin: 14).Hasan Al Bashri menerangkan makna “rôn” pada ayat di atas,هو الذنب على الذنب حتى يموت القلب“Itu adalah dosa yang ditumpuk dosa sehingga mematikan hati” (Lihat: Tafsir al Baghowi untuk tafsir ayat ini).Bahaya Menumpuk Dosa Tanpa Bersegera Beramal BaikBila dosa terus diulang, ditambah dosa-dosa lain, tanpa ada upaya bertaubat dan mengimbanginya dengan amal saleh, maka noda-noda hitam yang mempergelap hatinya akan semakin banyak. Bahkan hati dapat tertutup dari cahaya Allah. Hatinya menjadi gelap dan hitam. Ia menjadi tak peduli dengan kualitas iman dan kesehatan hatinya. Nasihat-nasihat akan sulit masuk ke relung hati. Sampai akhirnya meninggal dengan membawa dosa yang belum ia taubati. Tentu ini akan membawa petaka di akhirat nanti.Nabi kita shallallahualaihiwasallam mengingatkan.إن العبد إذا أخطأ خطيئة نكتت في قلبه نكتة سوداء فإذا هو نزع واستغفر وتاب سقل قلبه وإن عاد زيد فيها حتى تعلو قلبه وهو الران الذي ذكر الله { كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون }“Sesungguhnya seorang hamba apabila ia berbuat satu dosa, maka dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Apabila dia berusaha menghilangkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terhapuslah titik tersebut. Jika kembali berbuat dosa maka akan bertambah sehingga memenuhi ruang hati. Itulah yang disebut dengan ”rôn”(penutup hati) yang disebutkan Alloh… sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya dosa yang selalu mereka perbuat itu menutupi hati mereka” (HR. at Tirmidzi).Ada sedikit saja noda yang menempel di pakaian, kita merasa risih. Akankah kita tidak risih dengan dosa yang menodai hati? Orang yang bijak merasa khawatir dan segera membuang jauh-jauh noda-noda hati itu.Tiga Hal yang Dapat Menghapus Dosa1. Bertaubat 2. Beristighfar tanpa taubat 3. Amal saleh(Lihat: Al Wasiyyah As Sughro, hal 31-32, tahqiq : Sobri bin Salamah Syāhin).Amal Saleh yang Dapat Menghapus DosaPenjelasan terkait penghapus dosa pertama dan kedua, yakni taubat dan istighfar tanpa taubat, bisa pembaca pelajari di sini. Adapun amal saleh, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan bahwa amalan saleh yang dapat menghapus dosa ada dua jenis:Pertama, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa-dosa tertentu saja.Contohnya seperti kafarat untuk orang yang melakukan hubungan badan di siang hari ramadhan (membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh kaum miskin). Seperti juga pembayaran diyat untuk jama’ah haji yang melanggar larangan larangan ihram).Kedua, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa secara umum, tidak hanya dosa tertentu saja. Amal saleh jenis ini ada dua macam:Jenis Pertama, amal saleh yang dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil bahwa ia dapat menghapus dosa. Bisa berbentuk perbuatan atau ucapan.Contohnya yang dijelaskan pada hadis-hadis berikut:* من صام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu“ (HR. Bukhari dan Muslim).* من قام رمضان إيمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berdiri shalat pada bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* من أكل طعاما فقال الحمد لله الذي أطعمني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة غفر له ما تقدم من ذنبه“Barang siapa yang setelah makan membaca “Alhamdulillahil ladzi ad’amani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah” maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Tirmidzi. Al-Albani berkata: hadist hasan).* إذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena siapa yang uacapan aminnya bersesuaian dengan ucapan amin para malaikat akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ ، لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، غُفِرَ لَهُ مَا خَلَا مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berwudhu seperti ini (sprti wudhu yang diajarkan Rasulullah shallallahualaihiwasallam, pent), kemudian ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang ia menjadikan ia keluar kecuali untuk sholat, niscaya Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muslim).Hadis ini sebenarnya sudah sangat cukup sebagai motivasi kita untuk sholat berjamaah di masjid. Terlepas dari perselisihan para ulama terkait hukum sholat berjamaah. Karena sebagian saudara kita berleha-leha dalam hal sholat berjamaah, karena berpandangan tidak wajib. Namun bila melihat keutamaan yang dijelaskan pada sabda Rasulullah di atas, sudah sangat cukup sebagai alasan untuk tidak menyiakan sholat berjamaah.Jenis Kedua, amal saleh yang tidak dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil, bahwa ia penghapus dosa.Ini mencakup seluruh amal kebajikan yang tidak diterangkan secara khusus bahwa ia dapat menghapus dosa. Namun sejatinya seluruh amal saleh, meskipun tidak dijelaskan secara khusus, ia dapat menjadi penghapus dosa. Dalilnya adalah keumuman firman Allah ‘azza wa jalla,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Dan juga hadis,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Bila ada yang bertanya, “lalu apa manfaatnya penjelasan secara khusus terkait amalan-amalan ini dapat menghapus dosa, bila memang seluruh amal saleh dapat menghapus dosa?”Jawabannya : Pertama untuk mengingatkan bahwa kedudukan amal-amal tersebut sangat mulia. Kemudian untuk menjelaskan bahwa amal-amal saleh tersebut dampaknya dalam menghapus dosa lebih kuat daripada amalan saleh lainnya.Wallahua’lam bis shawab.____(Tulisan ini adalah rangkuman faidah kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– di Masjid Nabawi, saat mengkaji buku Al-Wasiyyah As-Sughra, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-).Ditulis di Jogja (PP Hamalatulqur’an), 19 Sya’ban 1438 H / 16 Mei 2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018

Iringi Dosa dengan Amal Saleh

Bersegera Menghapus Catatan Dosa dengan Amal KebaikanBismillah… Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن“Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih).Pelajaran dari hadis ini, bahwa seorang hamba apabila terjatuh dalam dosa, hendaklah bersegera menghapusnya dari catatan amal, supaya ia terhindarkan dari segala dampak buruk yang akan timbul dari dosa yang ia lakukan. Oleh karenanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Kalimat yang menunjukkan kesegeraan, artinya segera tutupi dosa-dosa dengan taubat dan amal saleh. Jangan menunda-menunda. Karena dosa yang mengendap lama dalam diri, akan sangat berbahaya. Dosa yang tidak segera ditaubati dikhawatirkan akan melahirkan dosa lain. Semakin banyak dosa, hati akan semakin gelap, tertutup noda-noda dosa.Allah berfirman,إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ * كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Wahai Muhammad, ingatlah ketika Al Quran dibacakan kepada orang kafir. Orang kafir itu berkata, “Al Quran hanyalah dongeng orang-orang dahulu.” Sekali-kali tidak! Bahkan hati orang-orang kafir itu telah tertutup oleh dosa yang mereka kerjakan (rôn)” (QS. Al Muthoffifin: 14).Hasan Al Bashri menerangkan makna “rôn” pada ayat di atas,هو الذنب على الذنب حتى يموت القلب“Itu adalah dosa yang ditumpuk dosa sehingga mematikan hati” (Lihat: Tafsir al Baghowi untuk tafsir ayat ini).Bahaya Menumpuk Dosa Tanpa Bersegera Beramal BaikBila dosa terus diulang, ditambah dosa-dosa lain, tanpa ada upaya bertaubat dan mengimbanginya dengan amal saleh, maka noda-noda hitam yang mempergelap hatinya akan semakin banyak. Bahkan hati dapat tertutup dari cahaya Allah. Hatinya menjadi gelap dan hitam. Ia menjadi tak peduli dengan kualitas iman dan kesehatan hatinya. Nasihat-nasihat akan sulit masuk ke relung hati. Sampai akhirnya meninggal dengan membawa dosa yang belum ia taubati. Tentu ini akan membawa petaka di akhirat nanti.Nabi kita shallallahualaihiwasallam mengingatkan.إن العبد إذا أخطأ خطيئة نكتت في قلبه نكتة سوداء فإذا هو نزع واستغفر وتاب سقل قلبه وإن عاد زيد فيها حتى تعلو قلبه وهو الران الذي ذكر الله { كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون }“Sesungguhnya seorang hamba apabila ia berbuat satu dosa, maka dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Apabila dia berusaha menghilangkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terhapuslah titik tersebut. Jika kembali berbuat dosa maka akan bertambah sehingga memenuhi ruang hati. Itulah yang disebut dengan ”rôn”(penutup hati) yang disebutkan Alloh… sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya dosa yang selalu mereka perbuat itu menutupi hati mereka” (HR. at Tirmidzi).Ada sedikit saja noda yang menempel di pakaian, kita merasa risih. Akankah kita tidak risih dengan dosa yang menodai hati? Orang yang bijak merasa khawatir dan segera membuang jauh-jauh noda-noda hati itu.Tiga Hal yang Dapat Menghapus Dosa1. Bertaubat 2. Beristighfar tanpa taubat 3. Amal saleh(Lihat: Al Wasiyyah As Sughro, hal 31-32, tahqiq : Sobri bin Salamah Syāhin).Amal Saleh yang Dapat Menghapus DosaPenjelasan terkait penghapus dosa pertama dan kedua, yakni taubat dan istighfar tanpa taubat, bisa pembaca pelajari di sini. Adapun amal saleh, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan bahwa amalan saleh yang dapat menghapus dosa ada dua jenis:Pertama, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa-dosa tertentu saja.Contohnya seperti kafarat untuk orang yang melakukan hubungan badan di siang hari ramadhan (membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh kaum miskin). Seperti juga pembayaran diyat untuk jama’ah haji yang melanggar larangan larangan ihram).Kedua, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa secara umum, tidak hanya dosa tertentu saja. Amal saleh jenis ini ada dua macam:Jenis Pertama, amal saleh yang dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil bahwa ia dapat menghapus dosa. Bisa berbentuk perbuatan atau ucapan.Contohnya yang dijelaskan pada hadis-hadis berikut:* من صام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu“ (HR. Bukhari dan Muslim).* من قام رمضان إيمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berdiri shalat pada bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* من أكل طعاما فقال الحمد لله الذي أطعمني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة غفر له ما تقدم من ذنبه“Barang siapa yang setelah makan membaca “Alhamdulillahil ladzi ad’amani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah” maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Tirmidzi. Al-Albani berkata: hadist hasan).* إذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena siapa yang uacapan aminnya bersesuaian dengan ucapan amin para malaikat akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ ، لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، غُفِرَ لَهُ مَا خَلَا مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berwudhu seperti ini (sprti wudhu yang diajarkan Rasulullah shallallahualaihiwasallam, pent), kemudian ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang ia menjadikan ia keluar kecuali untuk sholat, niscaya Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muslim).Hadis ini sebenarnya sudah sangat cukup sebagai motivasi kita untuk sholat berjamaah di masjid. Terlepas dari perselisihan para ulama terkait hukum sholat berjamaah. Karena sebagian saudara kita berleha-leha dalam hal sholat berjamaah, karena berpandangan tidak wajib. Namun bila melihat keutamaan yang dijelaskan pada sabda Rasulullah di atas, sudah sangat cukup sebagai alasan untuk tidak menyiakan sholat berjamaah.Jenis Kedua, amal saleh yang tidak dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil, bahwa ia penghapus dosa.Ini mencakup seluruh amal kebajikan yang tidak diterangkan secara khusus bahwa ia dapat menghapus dosa. Namun sejatinya seluruh amal saleh, meskipun tidak dijelaskan secara khusus, ia dapat menjadi penghapus dosa. Dalilnya adalah keumuman firman Allah ‘azza wa jalla,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Dan juga hadis,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Bila ada yang bertanya, “lalu apa manfaatnya penjelasan secara khusus terkait amalan-amalan ini dapat menghapus dosa, bila memang seluruh amal saleh dapat menghapus dosa?”Jawabannya : Pertama untuk mengingatkan bahwa kedudukan amal-amal tersebut sangat mulia. Kemudian untuk menjelaskan bahwa amal-amal saleh tersebut dampaknya dalam menghapus dosa lebih kuat daripada amalan saleh lainnya.Wallahua’lam bis shawab.____(Tulisan ini adalah rangkuman faidah kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– di Masjid Nabawi, saat mengkaji buku Al-Wasiyyah As-Sughra, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-).Ditulis di Jogja (PP Hamalatulqur’an), 19 Sya’ban 1438 H / 16 Mei 2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018
Bersegera Menghapus Catatan Dosa dengan Amal KebaikanBismillah… Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن“Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih).Pelajaran dari hadis ini, bahwa seorang hamba apabila terjatuh dalam dosa, hendaklah bersegera menghapusnya dari catatan amal, supaya ia terhindarkan dari segala dampak buruk yang akan timbul dari dosa yang ia lakukan. Oleh karenanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Kalimat yang menunjukkan kesegeraan, artinya segera tutupi dosa-dosa dengan taubat dan amal saleh. Jangan menunda-menunda. Karena dosa yang mengendap lama dalam diri, akan sangat berbahaya. Dosa yang tidak segera ditaubati dikhawatirkan akan melahirkan dosa lain. Semakin banyak dosa, hati akan semakin gelap, tertutup noda-noda dosa.Allah berfirman,إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ * كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Wahai Muhammad, ingatlah ketika Al Quran dibacakan kepada orang kafir. Orang kafir itu berkata, “Al Quran hanyalah dongeng orang-orang dahulu.” Sekali-kali tidak! Bahkan hati orang-orang kafir itu telah tertutup oleh dosa yang mereka kerjakan (rôn)” (QS. Al Muthoffifin: 14).Hasan Al Bashri menerangkan makna “rôn” pada ayat di atas,هو الذنب على الذنب حتى يموت القلب“Itu adalah dosa yang ditumpuk dosa sehingga mematikan hati” (Lihat: Tafsir al Baghowi untuk tafsir ayat ini).Bahaya Menumpuk Dosa Tanpa Bersegera Beramal BaikBila dosa terus diulang, ditambah dosa-dosa lain, tanpa ada upaya bertaubat dan mengimbanginya dengan amal saleh, maka noda-noda hitam yang mempergelap hatinya akan semakin banyak. Bahkan hati dapat tertutup dari cahaya Allah. Hatinya menjadi gelap dan hitam. Ia menjadi tak peduli dengan kualitas iman dan kesehatan hatinya. Nasihat-nasihat akan sulit masuk ke relung hati. Sampai akhirnya meninggal dengan membawa dosa yang belum ia taubati. Tentu ini akan membawa petaka di akhirat nanti.Nabi kita shallallahualaihiwasallam mengingatkan.إن العبد إذا أخطأ خطيئة نكتت في قلبه نكتة سوداء فإذا هو نزع واستغفر وتاب سقل قلبه وإن عاد زيد فيها حتى تعلو قلبه وهو الران الذي ذكر الله { كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون }“Sesungguhnya seorang hamba apabila ia berbuat satu dosa, maka dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Apabila dia berusaha menghilangkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terhapuslah titik tersebut. Jika kembali berbuat dosa maka akan bertambah sehingga memenuhi ruang hati. Itulah yang disebut dengan ”rôn”(penutup hati) yang disebutkan Alloh… sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya dosa yang selalu mereka perbuat itu menutupi hati mereka” (HR. at Tirmidzi).Ada sedikit saja noda yang menempel di pakaian, kita merasa risih. Akankah kita tidak risih dengan dosa yang menodai hati? Orang yang bijak merasa khawatir dan segera membuang jauh-jauh noda-noda hati itu.Tiga Hal yang Dapat Menghapus Dosa1. Bertaubat 2. Beristighfar tanpa taubat 3. Amal saleh(Lihat: Al Wasiyyah As Sughro, hal 31-32, tahqiq : Sobri bin Salamah Syāhin).Amal Saleh yang Dapat Menghapus DosaPenjelasan terkait penghapus dosa pertama dan kedua, yakni taubat dan istighfar tanpa taubat, bisa pembaca pelajari di sini. Adapun amal saleh, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan bahwa amalan saleh yang dapat menghapus dosa ada dua jenis:Pertama, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa-dosa tertentu saja.Contohnya seperti kafarat untuk orang yang melakukan hubungan badan di siang hari ramadhan (membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh kaum miskin). Seperti juga pembayaran diyat untuk jama’ah haji yang melanggar larangan larangan ihram).Kedua, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa secara umum, tidak hanya dosa tertentu saja. Amal saleh jenis ini ada dua macam:Jenis Pertama, amal saleh yang dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil bahwa ia dapat menghapus dosa. Bisa berbentuk perbuatan atau ucapan.Contohnya yang dijelaskan pada hadis-hadis berikut:* من صام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu“ (HR. Bukhari dan Muslim).* من قام رمضان إيمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berdiri shalat pada bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* من أكل طعاما فقال الحمد لله الذي أطعمني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة غفر له ما تقدم من ذنبه“Barang siapa yang setelah makan membaca “Alhamdulillahil ladzi ad’amani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah” maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Tirmidzi. Al-Albani berkata: hadist hasan).* إذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena siapa yang uacapan aminnya bersesuaian dengan ucapan amin para malaikat akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ ، لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، غُفِرَ لَهُ مَا خَلَا مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berwudhu seperti ini (sprti wudhu yang diajarkan Rasulullah shallallahualaihiwasallam, pent), kemudian ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang ia menjadikan ia keluar kecuali untuk sholat, niscaya Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muslim).Hadis ini sebenarnya sudah sangat cukup sebagai motivasi kita untuk sholat berjamaah di masjid. Terlepas dari perselisihan para ulama terkait hukum sholat berjamaah. Karena sebagian saudara kita berleha-leha dalam hal sholat berjamaah, karena berpandangan tidak wajib. Namun bila melihat keutamaan yang dijelaskan pada sabda Rasulullah di atas, sudah sangat cukup sebagai alasan untuk tidak menyiakan sholat berjamaah.Jenis Kedua, amal saleh yang tidak dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil, bahwa ia penghapus dosa.Ini mencakup seluruh amal kebajikan yang tidak diterangkan secara khusus bahwa ia dapat menghapus dosa. Namun sejatinya seluruh amal saleh, meskipun tidak dijelaskan secara khusus, ia dapat menjadi penghapus dosa. Dalilnya adalah keumuman firman Allah ‘azza wa jalla,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Dan juga hadis,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Bila ada yang bertanya, “lalu apa manfaatnya penjelasan secara khusus terkait amalan-amalan ini dapat menghapus dosa, bila memang seluruh amal saleh dapat menghapus dosa?”Jawabannya : Pertama untuk mengingatkan bahwa kedudukan amal-amal tersebut sangat mulia. Kemudian untuk menjelaskan bahwa amal-amal saleh tersebut dampaknya dalam menghapus dosa lebih kuat daripada amalan saleh lainnya.Wallahua’lam bis shawab.____(Tulisan ini adalah rangkuman faidah kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– di Masjid Nabawi, saat mengkaji buku Al-Wasiyyah As-Sughra, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-).Ditulis di Jogja (PP Hamalatulqur’an), 19 Sya’ban 1438 H / 16 Mei 2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018


Bersegera Menghapus Catatan Dosa dengan Amal KebaikanBismillah… Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن“Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih).Pelajaran dari hadis ini, bahwa seorang hamba apabila terjatuh dalam dosa, hendaklah bersegera menghapusnya dari catatan amal, supaya ia terhindarkan dari segala dampak buruk yang akan timbul dari dosa yang ia lakukan. Oleh karenanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Kalimat yang menunjukkan kesegeraan, artinya segera tutupi dosa-dosa dengan taubat dan amal saleh. Jangan menunda-menunda. Karena dosa yang mengendap lama dalam diri, akan sangat berbahaya. Dosa yang tidak segera ditaubati dikhawatirkan akan melahirkan dosa lain. Semakin banyak dosa, hati akan semakin gelap, tertutup noda-noda dosa.Allah berfirman,إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ * كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Wahai Muhammad, ingatlah ketika Al Quran dibacakan kepada orang kafir. Orang kafir itu berkata, “Al Quran hanyalah dongeng orang-orang dahulu.” Sekali-kali tidak! Bahkan hati orang-orang kafir itu telah tertutup oleh dosa yang mereka kerjakan (rôn)” (QS. Al Muthoffifin: 14).Hasan Al Bashri menerangkan makna “rôn” pada ayat di atas,هو الذنب على الذنب حتى يموت القلب“Itu adalah dosa yang ditumpuk dosa sehingga mematikan hati” (Lihat: Tafsir al Baghowi untuk tafsir ayat ini).Bahaya Menumpuk Dosa Tanpa Bersegera Beramal BaikBila dosa terus diulang, ditambah dosa-dosa lain, tanpa ada upaya bertaubat dan mengimbanginya dengan amal saleh, maka noda-noda hitam yang mempergelap hatinya akan semakin banyak. Bahkan hati dapat tertutup dari cahaya Allah. Hatinya menjadi gelap dan hitam. Ia menjadi tak peduli dengan kualitas iman dan kesehatan hatinya. Nasihat-nasihat akan sulit masuk ke relung hati. Sampai akhirnya meninggal dengan membawa dosa yang belum ia taubati. Tentu ini akan membawa petaka di akhirat nanti.Nabi kita shallallahualaihiwasallam mengingatkan.إن العبد إذا أخطأ خطيئة نكتت في قلبه نكتة سوداء فإذا هو نزع واستغفر وتاب سقل قلبه وإن عاد زيد فيها حتى تعلو قلبه وهو الران الذي ذكر الله { كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون }“Sesungguhnya seorang hamba apabila ia berbuat satu dosa, maka dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Apabila dia berusaha menghilangkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terhapuslah titik tersebut. Jika kembali berbuat dosa maka akan bertambah sehingga memenuhi ruang hati. Itulah yang disebut dengan ”rôn”(penutup hati) yang disebutkan Alloh… sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya dosa yang selalu mereka perbuat itu menutupi hati mereka” (HR. at Tirmidzi).Ada sedikit saja noda yang menempel di pakaian, kita merasa risih. Akankah kita tidak risih dengan dosa yang menodai hati? Orang yang bijak merasa khawatir dan segera membuang jauh-jauh noda-noda hati itu.Tiga Hal yang Dapat Menghapus Dosa1. Bertaubat 2. Beristighfar tanpa taubat 3. Amal saleh(Lihat: Al Wasiyyah As Sughro, hal 31-32, tahqiq : Sobri bin Salamah Syāhin).Amal Saleh yang Dapat Menghapus DosaPenjelasan terkait penghapus dosa pertama dan kedua, yakni taubat dan istighfar tanpa taubat, bisa pembaca pelajari di sini. Adapun amal saleh, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan bahwa amalan saleh yang dapat menghapus dosa ada dua jenis:Pertama, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa-dosa tertentu saja.Contohnya seperti kafarat untuk orang yang melakukan hubungan badan di siang hari ramadhan (membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh kaum miskin). Seperti juga pembayaran diyat untuk jama’ah haji yang melanggar larangan larangan ihram).Kedua, amal-amal saleh yang dapat menghapus dosa secara umum, tidak hanya dosa tertentu saja. Amal saleh jenis ini ada dua macam:Jenis Pertama, amal saleh yang dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil bahwa ia dapat menghapus dosa. Bisa berbentuk perbuatan atau ucapan.Contohnya yang dijelaskan pada hadis-hadis berikut:* من صام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu“ (HR. Bukhari dan Muslim).* من قام رمضان إيمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berdiri shalat pada bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa – dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* من أكل طعاما فقال الحمد لله الذي أطعمني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة غفر له ما تقدم من ذنبه“Barang siapa yang setelah makan membaca “Alhamdulillahil ladzi ad’amani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah” maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Tirmidzi. Al-Albani berkata: hadist hasan).* إذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena siapa yang uacapan aminnya bersesuaian dengan ucapan amin para malaikat akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).* مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ ، لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، غُفِرَ لَهُ مَا خَلَا مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berwudhu seperti ini (sprti wudhu yang diajarkan Rasulullah shallallahualaihiwasallam, pent), kemudian ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang ia menjadikan ia keluar kecuali untuk sholat, niscaya Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muslim).Hadis ini sebenarnya sudah sangat cukup sebagai motivasi kita untuk sholat berjamaah di masjid. Terlepas dari perselisihan para ulama terkait hukum sholat berjamaah. Karena sebagian saudara kita berleha-leha dalam hal sholat berjamaah, karena berpandangan tidak wajib. Namun bila melihat keutamaan yang dijelaskan pada sabda Rasulullah di atas, sudah sangat cukup sebagai alasan untuk tidak menyiakan sholat berjamaah.Jenis Kedua, amal saleh yang tidak dijelaskan secara jelas (nash) oleh dalil, bahwa ia penghapus dosa.Ini mencakup seluruh amal kebajikan yang tidak diterangkan secara khusus bahwa ia dapat menghapus dosa. Namun sejatinya seluruh amal saleh, meskipun tidak dijelaskan secara khusus, ia dapat menjadi penghapus dosa. Dalilnya adalah keumuman firman Allah ‘azza wa jalla,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Dan juga hadis,وأتبع السيئة الحسنة تمحها…“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena dapat menghapusnya…”Bila ada yang bertanya, “lalu apa manfaatnya penjelasan secara khusus terkait amalan-amalan ini dapat menghapus dosa, bila memang seluruh amal saleh dapat menghapus dosa?”Jawabannya : Pertama untuk mengingatkan bahwa kedudukan amal-amal tersebut sangat mulia. Kemudian untuk menjelaskan bahwa amal-amal saleh tersebut dampaknya dalam menghapus dosa lebih kuat daripada amalan saleh lainnya.Wallahua’lam bis shawab.____(Tulisan ini adalah rangkuman faidah kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– di Masjid Nabawi, saat mengkaji buku Al-Wasiyyah As-Sughra, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-).Ditulis di Jogja (PP Hamalatulqur’an), 19 Sya’ban 1438 H / 16 Mei 2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018

Menyogok Masuk PNS (Kerja) dan Hukum Gajinya

Hukum menyogok untuk masuk kerjaMenyogok untuk masuk kerja tentu tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah haram. Kita dapati ada oknum (segelintir orang) yang berusaha untuk menyogok agar bisa diterima oleh PNS (semoga tidak terjadi lagi di negara kita tercinta Indonesia). Mereka berpikir tidak apa-apa menyogok dengan jumlah uang yang besar untuk masuk PNS. Sangkaan mereka bahwa ketika jadi PNS, maka hidup mereka akan terjamin oleh negara sampai mati, bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiMemberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR. Abu Daud, shahih] Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat orang Yahudi,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [Al-Maidah : 42] Maksud memakan yang haram (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,أي : الحرام ، وهو الرشوة كما قاله ابن مسعود وغير واحد أي : ومن كانت هذه صفته كيف يطهر الله قلبه؟ وأنى يستجيب له “Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir] Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram. Termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.Allah berfirman,وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).Bagaimana hukum gaji apabila dahulunya masuk kerja dengan cara menyogok atau menyuap?Dalam hal ini dirinci, perlu dibedakan antara hukum masuk kerja dengan cara menyogok dan gaji yang didapatkan setelah dia bekerja. Rinciannya sebagai berikut:Baca Juga: Realita Budaya Sogok MenyogokPertama:Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri dan gajinya adalah haramBisa jadi dia menyogok karena tidak ahli/kompeten atau bukan bidangnya (tidak profesional) dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi karena dia menyogok, maka ia diterima pada pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dia harus bertaubat dan segera mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, karena dia telah melakukan kedzaliman bekerja bukan pada keahliannya. Sebuah amanah pekerjaan harus diserahkan pada ahlinya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)Kedua:Apabila ia ahli dan kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka ia harus bertaubat dari menyogoknya, berusaha memperbaiki diri dan gajinya adalah halalSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa gajinya halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli hanya saja dia harus bertaubat dari perbuatan menyogok.لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31] Hendaknya ia benar-benar memperhatikan zakat hartanya untuk membersihkan hartanya. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)dan hendaknya banyak bersedekah juga dari gajinya tersebut.Baca Juga: Korupsi Waktu, Bekerja Tidak Sesuai Jam Kerja Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Menyogok Masuk PNS (Kerja) dan Hukum Gajinya

Hukum menyogok untuk masuk kerjaMenyogok untuk masuk kerja tentu tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah haram. Kita dapati ada oknum (segelintir orang) yang berusaha untuk menyogok agar bisa diterima oleh PNS (semoga tidak terjadi lagi di negara kita tercinta Indonesia). Mereka berpikir tidak apa-apa menyogok dengan jumlah uang yang besar untuk masuk PNS. Sangkaan mereka bahwa ketika jadi PNS, maka hidup mereka akan terjamin oleh negara sampai mati, bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiMemberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR. Abu Daud, shahih] Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat orang Yahudi,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [Al-Maidah : 42] Maksud memakan yang haram (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,أي : الحرام ، وهو الرشوة كما قاله ابن مسعود وغير واحد أي : ومن كانت هذه صفته كيف يطهر الله قلبه؟ وأنى يستجيب له “Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir] Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram. Termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.Allah berfirman,وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).Bagaimana hukum gaji apabila dahulunya masuk kerja dengan cara menyogok atau menyuap?Dalam hal ini dirinci, perlu dibedakan antara hukum masuk kerja dengan cara menyogok dan gaji yang didapatkan setelah dia bekerja. Rinciannya sebagai berikut:Baca Juga: Realita Budaya Sogok MenyogokPertama:Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri dan gajinya adalah haramBisa jadi dia menyogok karena tidak ahli/kompeten atau bukan bidangnya (tidak profesional) dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi karena dia menyogok, maka ia diterima pada pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dia harus bertaubat dan segera mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, karena dia telah melakukan kedzaliman bekerja bukan pada keahliannya. Sebuah amanah pekerjaan harus diserahkan pada ahlinya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)Kedua:Apabila ia ahli dan kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka ia harus bertaubat dari menyogoknya, berusaha memperbaiki diri dan gajinya adalah halalSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa gajinya halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli hanya saja dia harus bertaubat dari perbuatan menyogok.لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31] Hendaknya ia benar-benar memperhatikan zakat hartanya untuk membersihkan hartanya. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)dan hendaknya banyak bersedekah juga dari gajinya tersebut.Baca Juga: Korupsi Waktu, Bekerja Tidak Sesuai Jam Kerja Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh
Hukum menyogok untuk masuk kerjaMenyogok untuk masuk kerja tentu tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah haram. Kita dapati ada oknum (segelintir orang) yang berusaha untuk menyogok agar bisa diterima oleh PNS (semoga tidak terjadi lagi di negara kita tercinta Indonesia). Mereka berpikir tidak apa-apa menyogok dengan jumlah uang yang besar untuk masuk PNS. Sangkaan mereka bahwa ketika jadi PNS, maka hidup mereka akan terjamin oleh negara sampai mati, bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiMemberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR. Abu Daud, shahih] Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat orang Yahudi,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [Al-Maidah : 42] Maksud memakan yang haram (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,أي : الحرام ، وهو الرشوة كما قاله ابن مسعود وغير واحد أي : ومن كانت هذه صفته كيف يطهر الله قلبه؟ وأنى يستجيب له “Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir] Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram. Termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.Allah berfirman,وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).Bagaimana hukum gaji apabila dahulunya masuk kerja dengan cara menyogok atau menyuap?Dalam hal ini dirinci, perlu dibedakan antara hukum masuk kerja dengan cara menyogok dan gaji yang didapatkan setelah dia bekerja. Rinciannya sebagai berikut:Baca Juga: Realita Budaya Sogok MenyogokPertama:Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri dan gajinya adalah haramBisa jadi dia menyogok karena tidak ahli/kompeten atau bukan bidangnya (tidak profesional) dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi karena dia menyogok, maka ia diterima pada pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dia harus bertaubat dan segera mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, karena dia telah melakukan kedzaliman bekerja bukan pada keahliannya. Sebuah amanah pekerjaan harus diserahkan pada ahlinya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)Kedua:Apabila ia ahli dan kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka ia harus bertaubat dari menyogoknya, berusaha memperbaiki diri dan gajinya adalah halalSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa gajinya halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli hanya saja dia harus bertaubat dari perbuatan menyogok.لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31] Hendaknya ia benar-benar memperhatikan zakat hartanya untuk membersihkan hartanya. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)dan hendaknya banyak bersedekah juga dari gajinya tersebut.Baca Juga: Korupsi Waktu, Bekerja Tidak Sesuai Jam Kerja Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh


Hukum menyogok untuk masuk kerjaMenyogok untuk masuk kerja tentu tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah haram. Kita dapati ada oknum (segelintir orang) yang berusaha untuk menyogok agar bisa diterima oleh PNS (semoga tidak terjadi lagi di negara kita tercinta Indonesia). Mereka berpikir tidak apa-apa menyogok dengan jumlah uang yang besar untuk masuk PNS. Sangkaan mereka bahwa ketika jadi PNS, maka hidup mereka akan terjamin oleh negara sampai mati, bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiMemberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR. Abu Daud, shahih] Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat orang Yahudi,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [Al-Maidah : 42] Maksud memakan yang haram (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,أي : الحرام ، وهو الرشوة كما قاله ابن مسعود وغير واحد أي : ومن كانت هذه صفته كيف يطهر الله قلبه؟ وأنى يستجيب له “Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir] Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram. Termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.Allah berfirman,وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).Bagaimana hukum gaji apabila dahulunya masuk kerja dengan cara menyogok atau menyuap?Dalam hal ini dirinci, perlu dibedakan antara hukum masuk kerja dengan cara menyogok dan gaji yang didapatkan setelah dia bekerja. Rinciannya sebagai berikut:Baca Juga: Realita Budaya Sogok MenyogokPertama:Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri dan gajinya adalah haramBisa jadi dia menyogok karena tidak ahli/kompeten atau bukan bidangnya (tidak profesional) dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi karena dia menyogok, maka ia diterima pada pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dia harus bertaubat dan segera mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, karena dia telah melakukan kedzaliman bekerja bukan pada keahliannya. Sebuah amanah pekerjaan harus diserahkan pada ahlinya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)Kedua:Apabila ia ahli dan kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka ia harus bertaubat dari menyogoknya, berusaha memperbaiki diri dan gajinya adalah halalSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa gajinya halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli hanya saja dia harus bertaubat dari perbuatan menyogok.لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31] Hendaknya ia benar-benar memperhatikan zakat hartanya untuk membersihkan hartanya. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)dan hendaknya banyak bersedekah juga dari gajinya tersebut.Baca Juga: Korupsi Waktu, Bekerja Tidak Sesuai Jam Kerja Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh
Prev     Next