Inilah Amalan Bulan Dzulhijjah yang Perlu Anda Ketahui

Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Inilah Amalan Bulan Dzulhijjah yang Perlu Anda Ketahui

Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/cqPH_4SUwDw?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menggali Pelajaran Adab dari Surat An-Nuur

Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur

Menggali Pelajaran Adab dari Surat An-Nuur

Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur
Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur


Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur

Qurban Minimalis

Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid

Qurban Minimalis

Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid
Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid


Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 QRIS donasi Yufid

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 QRIS donasi Yufid
Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 QRIS donasi Yufid


Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)

Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)

Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram
Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram


Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram

Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan Hinaan

Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris

Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan Hinaan

Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris
Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris


Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid
Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500984193&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Ashar

Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Ashar

Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat
Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat


Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat

Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir

Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir

Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir
Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir


Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Batasan Waktu Dzikir Pagi Petang

Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid

Batasan Waktu Dzikir Pagi Petang

Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid
Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500990463&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?

Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?

Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin
Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin


Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin

Pengorbanan Kita dan Pengorbanan Nabi Ibrahim

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar

Pengorbanan Kita dan Pengorbanan Nabi Ibrahim

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar


Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar

Berqurban ataukah Donasi Gempa?

Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Berqurban ataukah Donasi Gempa?

Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/483595731&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next