Faedah Surat An-Nuur #19: Perintah Berjilbab Syar’i

Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #19: Perintah Berjilbab Syar’i

Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid


Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Akidah Agama Syi’ah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011

Akidah Agama Syi’ah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011
Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011


Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin

Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik

Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik


Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik

Faedah Sirah Nabi: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah?

Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Faedah Sirah Nabi: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah?

Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah
Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah


Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid
Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/523004064&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Bidadari Surga

Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Bidadari Surga

Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin
Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin


Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?

Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 QRIS donasi Yufid

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?

Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 QRIS donasi Yufid
Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 QRIS donasi Yufid


Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Ash-Shamad serta Kaidah Nama dan Sifat Allah

Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Ash-Shamad serta Kaidah Nama dan Sifat Allah

Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu
Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu


Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu

Pernak-Pernik Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam

Pernak-Pernik Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna
Prev     Next