Bolehkah Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak?

Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak?

Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid
Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555304&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #02

Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #02

Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam
Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam


Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Sirah Nabi 16 – Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi

UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 

Sirah Nabi 16 – Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi

UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 
UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 


UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)

Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)

Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah


Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Adakah Zakat Tupperware?

Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid

Adakah Zakat Tupperware?

Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid
Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555328&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Menghitung Zakat Perdagangan&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/4901-menghitung-zakat-perdagangan.html/embed#?secret=xin3pOhK5s#?secret=2kCRnWWPqh" data-secret="2kCRnWWPqh" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makelar di-Makelarkan

Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Makelar di-Makelarkan

Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555358&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat
Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat


Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat

11 Kesalahan Dalam Berwudhu

Sebagaimana ibadah yang lain, wudhu pun wajib untuk mengikuti tuntunan dari Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mengerjakannya. Karena Al Qur’an dan hadits adalah sumber landasan hukum dalam Islam, serta acuan dalam mengerjakan ibadah. Maka tidak boleh kita melakukan ibadah hanya dengan dasar pendapat seseorang, opini seseorang atau logika semata. Lebih lagi jika tidak memiliki dasar sama sekali alias asal-asalan.Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan memaparkan secara ringkas beberapa amalan dan keyakinan yang salah seputar wudhu, karena amalan dan keyakinan tersebut tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan hadits yang shahih. Beberapa amalan dan keyakinan tersebut adalah:1. Melafalkan niat wudhuSebagian orang melafalkan niat wudhu semisal dengan mengucapkan: “nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala” (saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala) atau semacamnya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkan melafalkan niat sebelum wudhu, dan niat itu adalah amalan hati. Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam)” (Al Ittiba’ hal. 62, dinukil dari Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, hal. 91).Sekali lagi niat itu amalan hati dan itu mudah, tidak perlu dipersulit. Dengan adanya itikad dan kemauan dalam hati untuk melakukan wudhu untuk melakukan shalat atau yang lainnya, maka itu sudah niat yang sah.2. Tidak mengucapkan basmalahPara ulama berbeda pendapat apakah basmalah atau mengucapkan “bismillah” hukumnya wajib ataukah sunnah. ٍSebagian ulama mewajibkan dengan dalil hadits: “tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil). Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena beberapa hal:a. Membaca basmalah tidak disebutkan bersamaan dengan hal-hal wajib lainnya dalam surat Al Maidah ayat 6b. Keumuman hadits-hadits yang menjelaskan mengenai cara wudhu Nabi, tidak menyebutkan mengucapkan basmalah (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/159).c. Makna “tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” adalah penafian kesempurnaan wudhu (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/158 – 159).Namun demikian, baik beranggapan hukumnya sunnah ataupun wajib, meninggalkannya dengan sengaja adalah sebuah kesalahan.3. Melafalkan doa untuk setiap gerakanSebagian orang menganggap ada doa khusus yang dibaca pada setiap gerakan wudhu. Yang benar, doa-doa tersebut tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan hanya berasal dari hadits-hadits yang palsu. Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/195) mengatakan: “semua hadits tentang dzikir-dzikir yang dibaca pada setiap gerakan wudhu adalah kedustaan yang dibuat-buat, tidak pernah dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedikit pun dan tidak pernah beliau ajarkan kepada umatnya”.4. Memisahkan cidukan air untuk berkumur dan istinsyaq-istintsarJika dalam berwudhu anda berkumur-kumur tiga kali, kemudian setelah itu baru beristinsyaq (memasukan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan cidukan air yang berbeda, maka ini tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang beliau contohkan adalah berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar itu dengan satu cidukan kemudian ulang sebanyak 3x. Sehingga untuk berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar hanya melakukan 3 cidukan. Dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu beliau menceritakan cara wudhu Nabi, “Rasulullah menciduk air dengan kedua telapak tangannya dari bejana kemudian mencuci keduanya, kemudian mencuci (yaitu berkumur-kumur dan beristinsyaq) dari satu cidukan telapak tangan, beliau melakukannya 3x …” (HR. Bukhari 191).5. Tidak mencuci lengan hingga sikuPadahal Allah Ta’ala berfirman mengenai rukun wudhu (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan basuhlah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6).6. Tidak membasuh seluruh kepadaMembasuh sebagian kepala semisal hanya membasuh bagian depannya saja, adalah sebuah kesalahan. Padahal dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas disebutkan “.. dan basuhlah kepalamu..”. “kepala” di sini maknanya tentu seluruh kepala, bukan sebagiannya saja. Diperkuat lagi oleh hadits lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu mengenai tata cara membasuh kepala dalam wudhu, “… kemudian Rasulullah membasuh kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau menggerakan kedua tangannya ke belakang dan ke depan. Di mulai dari bagian depan kepalanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau gerakkan kembali ke tempat ia mulai…” (HR. Bukhari 185, Muslim 235).7. Membasuh leher setelah membasuh kepalaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “tidak shahih hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membasuh leher dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan dalam hadits shahih satu pun. Bahkan hadits-hadits shahih mengenai tata cara wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan mengenai membasuh leher” (Majmu’ Fatawa 21/127-128, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 1/142).8. Mengulang mencuci kaki, sehingga lebih dari sekaliSebagian orang mencuci kaki kanan, lalu kaki kiri, lalu kembali ke kanan lagi, sampai 3 x. Hal ini tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Syaikh Husain Al ‘Awaisyah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah (1/143) mengatakan: “(Yang sesuai sunnah adalah) mencuci kedua kaki tanpa berulang, berdasarkan hadits Yazid bin Abi Malik yang di dalamnya disebutkan, “Rasulullah berwudhu tiga kali – tiga kali, sedangkan beliau ketika mencuci kakinya tanpa berulang (cukup sekali)” (HR. Abu Daud 116, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Maka yang tepat adalah mencuci kaki kanan sekali, lalu kaki kiri sekali.9. Kurang sempurna mencuci kaki, dan juga anggota wudhu yang lainTerkadang karena kurang serius dalam berwudhu atau karena terburu-buru, seseorang tidak sempurna dalam mencuci kedua kakinya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat sebagian sahabat yang ketika berwudhu tidak menyempurnakan mencuci kakinya, beliau memperingatkan mereka dengan keras dengan bersabda: “celaka tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) di neraka” (HR. Bukhari 60, 165, Muslim 240). Tidak hanya kaki, pada anggota wudhu yang lain juga wajib isbagh (serius dan sempurna) dalam membasuh dan mencuci sehingga air mengenai anggota wudhu dengan sempurna.10. Membiarkan ada penghalang di kulitDalam wudhu, ulama 4 madzhab mensyaratkan tidak adanya benda yang dapat menghalangi air mengenai kulit (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 43/330). Membiarkan adanya benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit adalah sebuah kesalahan dan bisa menyebabkan wudhunya tidak sah. Dikecualikan jika volumenya sangat kecil dan sedikit seperti kotoran yang ada di kuku, maka ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Jika kulit terhalang air oleh sesuatu yang yasiir (sedikit) seperti kotoran di kuku atau semisalnya, thaharah tetap sah” (Fatawa Al Kubra, 5/303). Juga jika benda tersebut tidak memiliki volume atau sulit dihilangkan, maka tidak mengapa. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta‘ menyatakan: “jiak benda yang menghalangi tersebut tidak bervolume, maka tidak mengapa. Henna dan semacamnya, atau minyak yang dioleskan atau semacamnya, ini tidak mengapa. Adapun jika ia memiliki volume, dalam artian ia tebal dan bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Seperti cat kuku, ia memiliki volume, maka wajib dihilangkan. Adapun sekedar polesan tipis, maka itu tidak menghalangi air” (Fatwa Nuurun ‘alad Darbi, no. 161, juz 5 hal. 246).11. Boros dalam menggunakan airBerlebih-lebih dan boros adalah hal yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS. Al A’raf: 31). Demikian juga dalam berwudhu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Air adalah nikmat dari Allah yang wajib kita syukuri, dan salah satu cara mensyukuri nikmat air adalah dengan tidak menyia-nyiakannya. Dan banyak diantara saudara kita di tempat yang lain yang tidak bisa menikmat air yang melimpah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri mencontohkan hal ini. Beliau biasa berwudhu hanya dengan 1 mud saja. Anas bin Malik radhiallahu’anhu menyatakan, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya berwudhu dengan 1 mud air dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud air” (HR. Bukhari 201, Muslim 326). Sedangkan konversi 1 mud para ulama berbeda pendapat antara 0,6 sampai 1 liter. Sungguh hemat sekali bukan? Boleh saja berwudhu dengan air keran dan lebih dari 1 mud selama tidak berlebih-lebihan dan tetap berusaha untuk menghemat.Wallahu ta’ala a’lam.Referensi Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Qaulul Mubin fii Akhta’il Mushallin, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait Fatawa Nuurun ‘alad Darbi ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hati Yang Bersih, Istiftah Atau Iftitah, Nama Nama Hari Akhir, Cara Bersyukur Kepada Allah Menurut Islam, Hawa Nafsu Manusia

11 Kesalahan Dalam Berwudhu

Sebagaimana ibadah yang lain, wudhu pun wajib untuk mengikuti tuntunan dari Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mengerjakannya. Karena Al Qur’an dan hadits adalah sumber landasan hukum dalam Islam, serta acuan dalam mengerjakan ibadah. Maka tidak boleh kita melakukan ibadah hanya dengan dasar pendapat seseorang, opini seseorang atau logika semata. Lebih lagi jika tidak memiliki dasar sama sekali alias asal-asalan.Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan memaparkan secara ringkas beberapa amalan dan keyakinan yang salah seputar wudhu, karena amalan dan keyakinan tersebut tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan hadits yang shahih. Beberapa amalan dan keyakinan tersebut adalah:1. Melafalkan niat wudhuSebagian orang melafalkan niat wudhu semisal dengan mengucapkan: “nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala” (saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala) atau semacamnya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkan melafalkan niat sebelum wudhu, dan niat itu adalah amalan hati. Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam)” (Al Ittiba’ hal. 62, dinukil dari Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, hal. 91).Sekali lagi niat itu amalan hati dan itu mudah, tidak perlu dipersulit. Dengan adanya itikad dan kemauan dalam hati untuk melakukan wudhu untuk melakukan shalat atau yang lainnya, maka itu sudah niat yang sah.2. Tidak mengucapkan basmalahPara ulama berbeda pendapat apakah basmalah atau mengucapkan “bismillah” hukumnya wajib ataukah sunnah. ٍSebagian ulama mewajibkan dengan dalil hadits: “tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil). Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena beberapa hal:a. Membaca basmalah tidak disebutkan bersamaan dengan hal-hal wajib lainnya dalam surat Al Maidah ayat 6b. Keumuman hadits-hadits yang menjelaskan mengenai cara wudhu Nabi, tidak menyebutkan mengucapkan basmalah (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/159).c. Makna “tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” adalah penafian kesempurnaan wudhu (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/158 – 159).Namun demikian, baik beranggapan hukumnya sunnah ataupun wajib, meninggalkannya dengan sengaja adalah sebuah kesalahan.3. Melafalkan doa untuk setiap gerakanSebagian orang menganggap ada doa khusus yang dibaca pada setiap gerakan wudhu. Yang benar, doa-doa tersebut tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan hanya berasal dari hadits-hadits yang palsu. Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/195) mengatakan: “semua hadits tentang dzikir-dzikir yang dibaca pada setiap gerakan wudhu adalah kedustaan yang dibuat-buat, tidak pernah dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedikit pun dan tidak pernah beliau ajarkan kepada umatnya”.4. Memisahkan cidukan air untuk berkumur dan istinsyaq-istintsarJika dalam berwudhu anda berkumur-kumur tiga kali, kemudian setelah itu baru beristinsyaq (memasukan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan cidukan air yang berbeda, maka ini tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang beliau contohkan adalah berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar itu dengan satu cidukan kemudian ulang sebanyak 3x. Sehingga untuk berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar hanya melakukan 3 cidukan. Dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu beliau menceritakan cara wudhu Nabi, “Rasulullah menciduk air dengan kedua telapak tangannya dari bejana kemudian mencuci keduanya, kemudian mencuci (yaitu berkumur-kumur dan beristinsyaq) dari satu cidukan telapak tangan, beliau melakukannya 3x …” (HR. Bukhari 191).5. Tidak mencuci lengan hingga sikuPadahal Allah Ta’ala berfirman mengenai rukun wudhu (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan basuhlah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6).6. Tidak membasuh seluruh kepadaMembasuh sebagian kepala semisal hanya membasuh bagian depannya saja, adalah sebuah kesalahan. Padahal dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas disebutkan “.. dan basuhlah kepalamu..”. “kepala” di sini maknanya tentu seluruh kepala, bukan sebagiannya saja. Diperkuat lagi oleh hadits lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu mengenai tata cara membasuh kepala dalam wudhu, “… kemudian Rasulullah membasuh kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau menggerakan kedua tangannya ke belakang dan ke depan. Di mulai dari bagian depan kepalanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau gerakkan kembali ke tempat ia mulai…” (HR. Bukhari 185, Muslim 235).7. Membasuh leher setelah membasuh kepalaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “tidak shahih hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membasuh leher dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan dalam hadits shahih satu pun. Bahkan hadits-hadits shahih mengenai tata cara wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan mengenai membasuh leher” (Majmu’ Fatawa 21/127-128, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 1/142).8. Mengulang mencuci kaki, sehingga lebih dari sekaliSebagian orang mencuci kaki kanan, lalu kaki kiri, lalu kembali ke kanan lagi, sampai 3 x. Hal ini tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Syaikh Husain Al ‘Awaisyah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah (1/143) mengatakan: “(Yang sesuai sunnah adalah) mencuci kedua kaki tanpa berulang, berdasarkan hadits Yazid bin Abi Malik yang di dalamnya disebutkan, “Rasulullah berwudhu tiga kali – tiga kali, sedangkan beliau ketika mencuci kakinya tanpa berulang (cukup sekali)” (HR. Abu Daud 116, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Maka yang tepat adalah mencuci kaki kanan sekali, lalu kaki kiri sekali.9. Kurang sempurna mencuci kaki, dan juga anggota wudhu yang lainTerkadang karena kurang serius dalam berwudhu atau karena terburu-buru, seseorang tidak sempurna dalam mencuci kedua kakinya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat sebagian sahabat yang ketika berwudhu tidak menyempurnakan mencuci kakinya, beliau memperingatkan mereka dengan keras dengan bersabda: “celaka tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) di neraka” (HR. Bukhari 60, 165, Muslim 240). Tidak hanya kaki, pada anggota wudhu yang lain juga wajib isbagh (serius dan sempurna) dalam membasuh dan mencuci sehingga air mengenai anggota wudhu dengan sempurna.10. Membiarkan ada penghalang di kulitDalam wudhu, ulama 4 madzhab mensyaratkan tidak adanya benda yang dapat menghalangi air mengenai kulit (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 43/330). Membiarkan adanya benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit adalah sebuah kesalahan dan bisa menyebabkan wudhunya tidak sah. Dikecualikan jika volumenya sangat kecil dan sedikit seperti kotoran yang ada di kuku, maka ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Jika kulit terhalang air oleh sesuatu yang yasiir (sedikit) seperti kotoran di kuku atau semisalnya, thaharah tetap sah” (Fatawa Al Kubra, 5/303). Juga jika benda tersebut tidak memiliki volume atau sulit dihilangkan, maka tidak mengapa. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta‘ menyatakan: “jiak benda yang menghalangi tersebut tidak bervolume, maka tidak mengapa. Henna dan semacamnya, atau minyak yang dioleskan atau semacamnya, ini tidak mengapa. Adapun jika ia memiliki volume, dalam artian ia tebal dan bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Seperti cat kuku, ia memiliki volume, maka wajib dihilangkan. Adapun sekedar polesan tipis, maka itu tidak menghalangi air” (Fatwa Nuurun ‘alad Darbi, no. 161, juz 5 hal. 246).11. Boros dalam menggunakan airBerlebih-lebih dan boros adalah hal yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS. Al A’raf: 31). Demikian juga dalam berwudhu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Air adalah nikmat dari Allah yang wajib kita syukuri, dan salah satu cara mensyukuri nikmat air adalah dengan tidak menyia-nyiakannya. Dan banyak diantara saudara kita di tempat yang lain yang tidak bisa menikmat air yang melimpah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri mencontohkan hal ini. Beliau biasa berwudhu hanya dengan 1 mud saja. Anas bin Malik radhiallahu’anhu menyatakan, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya berwudhu dengan 1 mud air dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud air” (HR. Bukhari 201, Muslim 326). Sedangkan konversi 1 mud para ulama berbeda pendapat antara 0,6 sampai 1 liter. Sungguh hemat sekali bukan? Boleh saja berwudhu dengan air keran dan lebih dari 1 mud selama tidak berlebih-lebihan dan tetap berusaha untuk menghemat.Wallahu ta’ala a’lam.Referensi Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Qaulul Mubin fii Akhta’il Mushallin, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait Fatawa Nuurun ‘alad Darbi ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hati Yang Bersih, Istiftah Atau Iftitah, Nama Nama Hari Akhir, Cara Bersyukur Kepada Allah Menurut Islam, Hawa Nafsu Manusia
Sebagaimana ibadah yang lain, wudhu pun wajib untuk mengikuti tuntunan dari Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mengerjakannya. Karena Al Qur’an dan hadits adalah sumber landasan hukum dalam Islam, serta acuan dalam mengerjakan ibadah. Maka tidak boleh kita melakukan ibadah hanya dengan dasar pendapat seseorang, opini seseorang atau logika semata. Lebih lagi jika tidak memiliki dasar sama sekali alias asal-asalan.Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan memaparkan secara ringkas beberapa amalan dan keyakinan yang salah seputar wudhu, karena amalan dan keyakinan tersebut tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan hadits yang shahih. Beberapa amalan dan keyakinan tersebut adalah:1. Melafalkan niat wudhuSebagian orang melafalkan niat wudhu semisal dengan mengucapkan: “nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala” (saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala) atau semacamnya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkan melafalkan niat sebelum wudhu, dan niat itu adalah amalan hati. Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam)” (Al Ittiba’ hal. 62, dinukil dari Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, hal. 91).Sekali lagi niat itu amalan hati dan itu mudah, tidak perlu dipersulit. Dengan adanya itikad dan kemauan dalam hati untuk melakukan wudhu untuk melakukan shalat atau yang lainnya, maka itu sudah niat yang sah.2. Tidak mengucapkan basmalahPara ulama berbeda pendapat apakah basmalah atau mengucapkan “bismillah” hukumnya wajib ataukah sunnah. ٍSebagian ulama mewajibkan dengan dalil hadits: “tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil). Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena beberapa hal:a. Membaca basmalah tidak disebutkan bersamaan dengan hal-hal wajib lainnya dalam surat Al Maidah ayat 6b. Keumuman hadits-hadits yang menjelaskan mengenai cara wudhu Nabi, tidak menyebutkan mengucapkan basmalah (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/159).c. Makna “tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” adalah penafian kesempurnaan wudhu (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/158 – 159).Namun demikian, baik beranggapan hukumnya sunnah ataupun wajib, meninggalkannya dengan sengaja adalah sebuah kesalahan.3. Melafalkan doa untuk setiap gerakanSebagian orang menganggap ada doa khusus yang dibaca pada setiap gerakan wudhu. Yang benar, doa-doa tersebut tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan hanya berasal dari hadits-hadits yang palsu. Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/195) mengatakan: “semua hadits tentang dzikir-dzikir yang dibaca pada setiap gerakan wudhu adalah kedustaan yang dibuat-buat, tidak pernah dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedikit pun dan tidak pernah beliau ajarkan kepada umatnya”.4. Memisahkan cidukan air untuk berkumur dan istinsyaq-istintsarJika dalam berwudhu anda berkumur-kumur tiga kali, kemudian setelah itu baru beristinsyaq (memasukan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan cidukan air yang berbeda, maka ini tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang beliau contohkan adalah berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar itu dengan satu cidukan kemudian ulang sebanyak 3x. Sehingga untuk berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar hanya melakukan 3 cidukan. Dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu beliau menceritakan cara wudhu Nabi, “Rasulullah menciduk air dengan kedua telapak tangannya dari bejana kemudian mencuci keduanya, kemudian mencuci (yaitu berkumur-kumur dan beristinsyaq) dari satu cidukan telapak tangan, beliau melakukannya 3x …” (HR. Bukhari 191).5. Tidak mencuci lengan hingga sikuPadahal Allah Ta’ala berfirman mengenai rukun wudhu (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan basuhlah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6).6. Tidak membasuh seluruh kepadaMembasuh sebagian kepala semisal hanya membasuh bagian depannya saja, adalah sebuah kesalahan. Padahal dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas disebutkan “.. dan basuhlah kepalamu..”. “kepala” di sini maknanya tentu seluruh kepala, bukan sebagiannya saja. Diperkuat lagi oleh hadits lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu mengenai tata cara membasuh kepala dalam wudhu, “… kemudian Rasulullah membasuh kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau menggerakan kedua tangannya ke belakang dan ke depan. Di mulai dari bagian depan kepalanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau gerakkan kembali ke tempat ia mulai…” (HR. Bukhari 185, Muslim 235).7. Membasuh leher setelah membasuh kepalaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “tidak shahih hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membasuh leher dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan dalam hadits shahih satu pun. Bahkan hadits-hadits shahih mengenai tata cara wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan mengenai membasuh leher” (Majmu’ Fatawa 21/127-128, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 1/142).8. Mengulang mencuci kaki, sehingga lebih dari sekaliSebagian orang mencuci kaki kanan, lalu kaki kiri, lalu kembali ke kanan lagi, sampai 3 x. Hal ini tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Syaikh Husain Al ‘Awaisyah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah (1/143) mengatakan: “(Yang sesuai sunnah adalah) mencuci kedua kaki tanpa berulang, berdasarkan hadits Yazid bin Abi Malik yang di dalamnya disebutkan, “Rasulullah berwudhu tiga kali – tiga kali, sedangkan beliau ketika mencuci kakinya tanpa berulang (cukup sekali)” (HR. Abu Daud 116, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Maka yang tepat adalah mencuci kaki kanan sekali, lalu kaki kiri sekali.9. Kurang sempurna mencuci kaki, dan juga anggota wudhu yang lainTerkadang karena kurang serius dalam berwudhu atau karena terburu-buru, seseorang tidak sempurna dalam mencuci kedua kakinya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat sebagian sahabat yang ketika berwudhu tidak menyempurnakan mencuci kakinya, beliau memperingatkan mereka dengan keras dengan bersabda: “celaka tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) di neraka” (HR. Bukhari 60, 165, Muslim 240). Tidak hanya kaki, pada anggota wudhu yang lain juga wajib isbagh (serius dan sempurna) dalam membasuh dan mencuci sehingga air mengenai anggota wudhu dengan sempurna.10. Membiarkan ada penghalang di kulitDalam wudhu, ulama 4 madzhab mensyaratkan tidak adanya benda yang dapat menghalangi air mengenai kulit (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 43/330). Membiarkan adanya benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit adalah sebuah kesalahan dan bisa menyebabkan wudhunya tidak sah. Dikecualikan jika volumenya sangat kecil dan sedikit seperti kotoran yang ada di kuku, maka ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Jika kulit terhalang air oleh sesuatu yang yasiir (sedikit) seperti kotoran di kuku atau semisalnya, thaharah tetap sah” (Fatawa Al Kubra, 5/303). Juga jika benda tersebut tidak memiliki volume atau sulit dihilangkan, maka tidak mengapa. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta‘ menyatakan: “jiak benda yang menghalangi tersebut tidak bervolume, maka tidak mengapa. Henna dan semacamnya, atau minyak yang dioleskan atau semacamnya, ini tidak mengapa. Adapun jika ia memiliki volume, dalam artian ia tebal dan bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Seperti cat kuku, ia memiliki volume, maka wajib dihilangkan. Adapun sekedar polesan tipis, maka itu tidak menghalangi air” (Fatwa Nuurun ‘alad Darbi, no. 161, juz 5 hal. 246).11. Boros dalam menggunakan airBerlebih-lebih dan boros adalah hal yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS. Al A’raf: 31). Demikian juga dalam berwudhu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Air adalah nikmat dari Allah yang wajib kita syukuri, dan salah satu cara mensyukuri nikmat air adalah dengan tidak menyia-nyiakannya. Dan banyak diantara saudara kita di tempat yang lain yang tidak bisa menikmat air yang melimpah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri mencontohkan hal ini. Beliau biasa berwudhu hanya dengan 1 mud saja. Anas bin Malik radhiallahu’anhu menyatakan, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya berwudhu dengan 1 mud air dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud air” (HR. Bukhari 201, Muslim 326). Sedangkan konversi 1 mud para ulama berbeda pendapat antara 0,6 sampai 1 liter. Sungguh hemat sekali bukan? Boleh saja berwudhu dengan air keran dan lebih dari 1 mud selama tidak berlebih-lebihan dan tetap berusaha untuk menghemat.Wallahu ta’ala a’lam.Referensi Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Qaulul Mubin fii Akhta’il Mushallin, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait Fatawa Nuurun ‘alad Darbi ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hati Yang Bersih, Istiftah Atau Iftitah, Nama Nama Hari Akhir, Cara Bersyukur Kepada Allah Menurut Islam, Hawa Nafsu Manusia


Sebagaimana ibadah yang lain, wudhu pun wajib untuk mengikuti tuntunan dari Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mengerjakannya. Karena Al Qur’an dan hadits adalah sumber landasan hukum dalam Islam, serta acuan dalam mengerjakan ibadah. Maka tidak boleh kita melakukan ibadah hanya dengan dasar pendapat seseorang, opini seseorang atau logika semata. Lebih lagi jika tidak memiliki dasar sama sekali alias asal-asalan.Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan memaparkan secara ringkas beberapa amalan dan keyakinan yang salah seputar wudhu, karena amalan dan keyakinan tersebut tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan hadits yang shahih. Beberapa amalan dan keyakinan tersebut adalah:1. Melafalkan niat wudhuSebagian orang melafalkan niat wudhu semisal dengan mengucapkan: “nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala” (saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala) atau semacamnya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkan melafalkan niat sebelum wudhu, dan niat itu adalah amalan hati. Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam)” (Al Ittiba’ hal. 62, dinukil dari Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, hal. 91).Sekali lagi niat itu amalan hati dan itu mudah, tidak perlu dipersulit. Dengan adanya itikad dan kemauan dalam hati untuk melakukan wudhu untuk melakukan shalat atau yang lainnya, maka itu sudah niat yang sah.2. Tidak mengucapkan basmalahPara ulama berbeda pendapat apakah basmalah atau mengucapkan “bismillah” hukumnya wajib ataukah sunnah. ٍSebagian ulama mewajibkan dengan dalil hadits: “tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil). Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena beberapa hal:a. Membaca basmalah tidak disebutkan bersamaan dengan hal-hal wajib lainnya dalam surat Al Maidah ayat 6b. Keumuman hadits-hadits yang menjelaskan mengenai cara wudhu Nabi, tidak menyebutkan mengucapkan basmalah (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/159).c. Makna “tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” adalah penafian kesempurnaan wudhu (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/158 – 159).Namun demikian, baik beranggapan hukumnya sunnah ataupun wajib, meninggalkannya dengan sengaja adalah sebuah kesalahan.3. Melafalkan doa untuk setiap gerakanSebagian orang menganggap ada doa khusus yang dibaca pada setiap gerakan wudhu. Yang benar, doa-doa tersebut tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan hanya berasal dari hadits-hadits yang palsu. Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/195) mengatakan: “semua hadits tentang dzikir-dzikir yang dibaca pada setiap gerakan wudhu adalah kedustaan yang dibuat-buat, tidak pernah dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedikit pun dan tidak pernah beliau ajarkan kepada umatnya”.4. Memisahkan cidukan air untuk berkumur dan istinsyaq-istintsarJika dalam berwudhu anda berkumur-kumur tiga kali, kemudian setelah itu baru beristinsyaq (memasukan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan cidukan air yang berbeda, maka ini tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang beliau contohkan adalah berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar itu dengan satu cidukan kemudian ulang sebanyak 3x. Sehingga untuk berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar hanya melakukan 3 cidukan. Dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu beliau menceritakan cara wudhu Nabi, “Rasulullah menciduk air dengan kedua telapak tangannya dari bejana kemudian mencuci keduanya, kemudian mencuci (yaitu berkumur-kumur dan beristinsyaq) dari satu cidukan telapak tangan, beliau melakukannya 3x …” (HR. Bukhari 191).5. Tidak mencuci lengan hingga sikuPadahal Allah Ta’ala berfirman mengenai rukun wudhu (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan basuhlah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6).6. Tidak membasuh seluruh kepadaMembasuh sebagian kepala semisal hanya membasuh bagian depannya saja, adalah sebuah kesalahan. Padahal dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas disebutkan “.. dan basuhlah kepalamu..”. “kepala” di sini maknanya tentu seluruh kepala, bukan sebagiannya saja. Diperkuat lagi oleh hadits lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu mengenai tata cara membasuh kepala dalam wudhu, “… kemudian Rasulullah membasuh kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau menggerakan kedua tangannya ke belakang dan ke depan. Di mulai dari bagian depan kepalanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau gerakkan kembali ke tempat ia mulai…” (HR. Bukhari 185, Muslim 235).7. Membasuh leher setelah membasuh kepalaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “tidak shahih hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membasuh leher dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan dalam hadits shahih satu pun. Bahkan hadits-hadits shahih mengenai tata cara wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan mengenai membasuh leher” (Majmu’ Fatawa 21/127-128, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 1/142).8. Mengulang mencuci kaki, sehingga lebih dari sekaliSebagian orang mencuci kaki kanan, lalu kaki kiri, lalu kembali ke kanan lagi, sampai 3 x. Hal ini tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Syaikh Husain Al ‘Awaisyah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah (1/143) mengatakan: “(Yang sesuai sunnah adalah) mencuci kedua kaki tanpa berulang, berdasarkan hadits Yazid bin Abi Malik yang di dalamnya disebutkan, “Rasulullah berwudhu tiga kali – tiga kali, sedangkan beliau ketika mencuci kakinya tanpa berulang (cukup sekali)” (HR. Abu Daud 116, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Maka yang tepat adalah mencuci kaki kanan sekali, lalu kaki kiri sekali.9. Kurang sempurna mencuci kaki, dan juga anggota wudhu yang lainTerkadang karena kurang serius dalam berwudhu atau karena terburu-buru, seseorang tidak sempurna dalam mencuci kedua kakinya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat sebagian sahabat yang ketika berwudhu tidak menyempurnakan mencuci kakinya, beliau memperingatkan mereka dengan keras dengan bersabda: “celaka tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) di neraka” (HR. Bukhari 60, 165, Muslim 240). Tidak hanya kaki, pada anggota wudhu yang lain juga wajib isbagh (serius dan sempurna) dalam membasuh dan mencuci sehingga air mengenai anggota wudhu dengan sempurna.10. Membiarkan ada penghalang di kulitDalam wudhu, ulama 4 madzhab mensyaratkan tidak adanya benda yang dapat menghalangi air mengenai kulit (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 43/330). Membiarkan adanya benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit adalah sebuah kesalahan dan bisa menyebabkan wudhunya tidak sah. Dikecualikan jika volumenya sangat kecil dan sedikit seperti kotoran yang ada di kuku, maka ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Jika kulit terhalang air oleh sesuatu yang yasiir (sedikit) seperti kotoran di kuku atau semisalnya, thaharah tetap sah” (Fatawa Al Kubra, 5/303). Juga jika benda tersebut tidak memiliki volume atau sulit dihilangkan, maka tidak mengapa. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta‘ menyatakan: “jiak benda yang menghalangi tersebut tidak bervolume, maka tidak mengapa. Henna dan semacamnya, atau minyak yang dioleskan atau semacamnya, ini tidak mengapa. Adapun jika ia memiliki volume, dalam artian ia tebal dan bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Seperti cat kuku, ia memiliki volume, maka wajib dihilangkan. Adapun sekedar polesan tipis, maka itu tidak menghalangi air” (Fatwa Nuurun ‘alad Darbi, no. 161, juz 5 hal. 246).11. Boros dalam menggunakan airBerlebih-lebih dan boros adalah hal yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS. Al A’raf: 31). Demikian juga dalam berwudhu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Air adalah nikmat dari Allah yang wajib kita syukuri, dan salah satu cara mensyukuri nikmat air adalah dengan tidak menyia-nyiakannya. Dan banyak diantara saudara kita di tempat yang lain yang tidak bisa menikmat air yang melimpah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri mencontohkan hal ini. Beliau biasa berwudhu hanya dengan 1 mud saja. Anas bin Malik radhiallahu’anhu menyatakan, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya berwudhu dengan 1 mud air dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud air” (HR. Bukhari 201, Muslim 326). Sedangkan konversi 1 mud para ulama berbeda pendapat antara 0,6 sampai 1 liter. Sungguh hemat sekali bukan? Boleh saja berwudhu dengan air keran dan lebih dari 1 mud selama tidak berlebih-lebihan dan tetap berusaha untuk menghemat.Wallahu ta’ala a’lam.Referensi Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Qaulul Mubin fii Akhta’il Mushallin, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait Fatawa Nuurun ‘alad Darbi ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hati Yang Bersih, Istiftah Atau Iftitah, Nama Nama Hari Akhir, Cara Bersyukur Kepada Allah Menurut Islam, Hawa Nafsu Manusia

Sirah Nabi 15 – Wafatnya Ibunda Nabi Muhammad dan Diasuhnya Beliau Oleh Kakek dan Pamannya

Ilustrasi PHOTOGRAPH BY PAUL SALOPEKWafatnya Ibunda Nabi ﷺTelah berlalu sebelumya penjelasan bahwa ketika Rasūlullāh ﷺ berusia 4 tahun, ibu asuh Nabi ﷺ (Halimah) mengantar beliau kembali ke pangkuan ibu kandungnya, dan ini terjadi setelah proses pembelahan dada Nabi. Para ulama menjelaskan bahwa diantara sebab Halimah bersedia mengembalikan Muhammad ﷺ adalah kejadian pembelahan dada tersebut menyebabkan Halīmah khawatir jika suatu saat Nabi akan diserang lagi sedangkan Nabi adalah amanahnya untuk dia jaga. Akhirnya dia mengembalikan Nabi ﷺ kepada ibundanya. Setelah itu, Nabi Muhammad dirawat oleh ibunya sendiri dari umur 4 tahun sampai 6 tahun. Saat berumur 6 tahun, beliau dibawa ke Madinah oleh ibunya untuk menziarahi makam ayahanda beliau, karena ayah Nabi meninggal di Madinah. Selain itu banyak akhwāl (saudara laki-laki ibu) Abdul Muttholib (kakek Nabi) dari Bani Najjaar[1] yang tinggal di Madinah. Adapun ‘ammamnya (saudara laki-laki bapak) banyak di Mekkah.Disebutkan oleh para ahli sejarah, setelah menjenguk kuburan ayah Nabi ﷺ, mereka berjalan pulang. Ketika sampai di suatu tempat bernama Abwā yang terletak sekitar 235 km dari Mekkah, Aminah, ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia.Sungguh, ini adalah cobaan luar biasa yang dialami oleh Nabi ﷺ yang saat itu masih anak-anak. Nabi telah mencapai puncak keyatiman (meninggal dalam keadaan ayahnya tidak ada) kemudian dirawat oleh ibundanya hanya 2 tahun, lalu ibunda beliau pun meninggal saat pulang dari safar di suatu tempat yang jauh dari Mekkah dan Madinah. Jika beliau meninggal di Mekkah maka akan ada paman-pamannya dari sisi ayahnya dan kalau di Madinah akan ada paman-pamannya dari sisi kakeknya. Namun ibundanya meninggal di tengah-tengah antara Mekkah dan Madinah (Abwā) sehingga tidak ada orang yang beliau bisa menyampaikan keluh kesahnya. Nabi ﷺ melihat langsung bagaimana ibundanya menghadapi kematian.Para ulama menyebutkan bahwa semakin orang itu bertaqwa maka cobaan yang akan dia hadapi akan semakin berat. Apabila kita mempelajari tentang cobaan-cobaan yang dialami oleh Nabi ﷺ maka sangatlah luar biasa. Beliau lahir dalam keadaan yatim, umur 6 tahun melihat ibunya meninggal, sendirian tidak ada siapa-siapa di sisi beliau, di tempat yang asing. Begitu besar kesedihan yang dirasakan oleh Nabi ﷺ. Oleh karena itu ujian Nabi ﷺ sangat luar biasa. Sebagaimana dalam hadits:الْأَنْبِيَاءُ، ثُمَّ الصَّالِحُوْنَ، ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، يُبْتَلَى الْعَبْدُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi kemudian orang-orang shālih kemudian selanjutnya dan selanjutnya. Seorang hamba diuji berdasarkan agamanya” (HR Ibnu Majah no 4023 dan At-Tirmidzi no 2398)[2]Nabi ﷺ telah menjadi yatim piatu semenjak masih anak-anak. Karena itulah beliau sangat sayang kepada anak-anak yatim, sampai-sampai beliau ﷺ mengatakan:أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ“Aku bersama orang yang menanggung anak yatim seperti 2 jari ini disurga.” (HR Al-Bukhari no 5304)Nabi ﷺ mengatakan demikian bukan hanya sekedar berdasarkan teori tetapi beliau telah merasakan sendiri susahnya menjadi anak yatim.Dikisahkan bahwasanya ada seorang shahābat Nabi ﷺ datang menemui beliau, dia mengatakan: “Yā Rasūlullāh, hatiku seakan-akan keras.” Maka Rasūlullāh ﷺ berkata:إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ“Kalau engkau ingin hatimu lunak (yaitu mudah terenyuh/menangis tatkala mendengar ayat-ayat Allāh, khusyū’ tatkala shalat) maka berilah makan kepada fakir miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR Ahmad no 5756 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 854)Hal ini karena Nabi mengetahui kerinduan anak yatim tatkala diusap kepalanya. Bagaimana seorang anak ketika didatangi oleh orangtuanya, dia rindu untuk diusap kepalanya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hatinya bersih dan mudah mendapatkan nashihat maka perhatikanlah orang miskin, berilah makan untuk mereka, datangi dan santuni anak yatim serta usaplah kepala mereka. Kita bisa mengirim uang atau santunan untuk anak yatim, tetapi alangkah lebih indah lagi jika kita bisa bertemu langsung dengan anak yatim kemudian mengusap kepalanya dan turut merasakan kesedihan yang dirasakan anak yatim tersebut.Nabi ﷺ benar-benar mengetahui kesedihan yang dialami oleh anak yatim, sehingga ketika beliau berbicara tentang rahmat (kasih sayang), maka hal ini benar-benar keluar dari lubuk hati beliau yang paling dalam. Beliau benar-benar mengerti bukan sekedar teori, tetapi beliau pernah merasakan langsung sebagai anak yatim dan juga sebagai orang miskin.Di bawah asuhan sang KakekSetelah ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia, Rasūlullāh ﷺ kemudian diasuh oleh kakeknya, ‘Abdul Muththalib, dia sangat mencintai cucunya tersebut. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa ‘Abdul Muththalib sering duduk-duduk di bawah naungan Ka’bah. Dia memiliki semacam tempat duduk dari permadani, jika anak-anaknya datang (yaitu paman-paman Nabi), mereka hanya duduk di sekitar permadani tersebut, tidak ada yang berani duduk di permadani ‘Abdul Muththalib disebabkan haybah (kharismatik) yang dimiliki olehnya sehingga orang-orang segan terhadapnya. Adapun Nabi ﷺ kecil, yang masih berusia 6 tahun jika beliau datang ke Ka’bah maka beliau duduk di permadani kakeknya. Suatu hari beliau ﷺ pernah duduk di atas permadani sehingga dengan serta merta paman-paman beliau melarangnya. Namun Nabi ﷺ tetap duduk dan dibiarkan saja oleh ‘Abdul Muththalib, bahkan kakeknya menggendongnya dan duduk disampingnya, karena Abdul Muththalib sangat mencintainya. Mungkin saja diantara penyebabnya adalah karena bapak Nabi (‘Abdullāh) juga diantara anaknya yang sangat dicintainya, demikian pula cucunya, terlebih Nabi ﷺ  hidup dalam keadaan yatim piatu. Suatu ketika saat paman-paman Nabi ﷺ melarang Muhammad duduk di atas permadani, maka ‘Abdul Muththalib membelanya dan mengatakan: “Biarkan cucuku, sesungguhnya dia memiliki suatu kehebatan.”[3]Di bawah Asuhan Sang PamanTak berselang lama, ‘Abdul Muththalib juga meninggal dunia. Disebutkan bahwasanya dia wafat dalam usia sekitar 82 tahun (80 tahun lebih). Sebelum wafat, ‘Abdul Muththalib mewasiatkan kepada Abū Thālib (paman Nabi) agar dia yang mengasuh Muhammad kecil. Alasan beliau memilih Abū Thālib karena Abū Thālib dan ‘Abdullāh saudara kandung seibu dan sebapak. ‘Abdul Muththalib menikah dengan beberapa wanita, diantara anaknya yang lahir dari ibu yang sama adalah Abū Thālib dan ‘Abdullāh[4], sedangkan paman Nabi yang lain lahir dari ibu yang berbeda dengan mereka berdua.Akhirnya pengasuhan kepada Nabi Muhammad ﷺ pun berpindah kepada paman beliau, Abū Thālib. Disebutkan bahwa Abū Thālib sangat mencintai dan memperhatikan Nabi ﷺ seperti anak beliau sendiri. Dia sering tidur di samping Nabi ﷺ dan jika pergi dia selalu mengajak Nabi ﷺ. Ketika Abū Thālib berdagang ke negeri Syam, Nabi Muhammad ﷺ diajak. Namun sayangnya Abū Thālib adalah orang yang miskin. Oleh karena itu, Nabi ﷺ ikut bekerja untuk membantu pamannya diantaranya dengan menggembala kambing.Nabi ﷺ Biasa Menggembala KambingAbu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabdaمَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ“Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus kecuali menggembalakan kambing.” Kata para shahābat: “Engkau juga menggembalakan kambing, wahai Rasūlullāh?” Berkata Rasūlullāh ﷺ: “Ya, saya dulu menggembalakan kambing-kambingnya orang Mekkah agar dapat upah dari mereka.” (HR Al-Bukhari no 2262)Nabi ﷺ sendiri tidak memiliki kambing. Kambing yang beliau gembalakan adalah milik orang lain, beliau hanya bertugas merawatnya supaya dapat upah, kemudian upah itu digunakan untuk membantu pamannya. Abu Thalib adalah orang yang terpandang tapi miskin secara ekonomi. Dan telah lewat pembahasannya bahwasa Nabi sewaktu masih kecil juga menggembalakan kambing di kampung Bani Sa’ad tatakala beliau tinggal bersama ibu susuannya, Halimah As-Sa’diyah.Dalam hadits yang lain, dari Jābir bin ‘Abdillāh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, Jabir mengisahkan :كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَجْنِي الْكَبَاثَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ مِنْهُ فَإِنَّهُ أَطْيَبُهُ قَالُوا أَكُنْتَ تَرْعَى الْغَنَمَ قَالَ وَهَلْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا وَقَدْ رَعَاهَاSuatu hari kami bersama Nabi ﷺ dan kami sedang mengambil kayu siwak. Lalu Rasūlullāh ﷺ berkata: “Carilah yang kayunya/batangnya hitam, karena itu siwak yang terbaik” Maka para shahābat heran, “Wahai Rasūlullāh, apakah engkau pernah menggembalakan kambing?” Rasūlullāh ﷺ berkata: “Bukankah setiap Nabi pernah menggembalakan kambing?” (HR. Al-Bukhari no 3406 dan Muslim no 2050)Menurut para ulama, ini adalah salah satu dalil bahwasanya seluruh Nabi menggembalakan kambing. Bahkan sekalipun Nabi yang kaya raya pun juga ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Contohnya Nabi Mūsa ‘alayhissalām, beliau dibesarkan di istana Fir’aun, namun tetap ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Dalam al-Qur’an dikisahkan bahwa Nabi Mūsa pernah membunuh salah seorang penduduk Mesir yang menyebabkan beliau dikejar-kejar dan melarikan diri ke negeri Madyan. Di sana beliau bertemu dengan salah seorang penduduk Madyan, lalu dinikahkah dengan putrinya dengan mahar menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.Menurut para ulama, hikmah para Nabi (terutama sebelum menjadi Nabi) ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing, diantaranya yaitu:⑴ Untuk mengajarkan tawādhu’. Karena pekerjaan sebagai seorang penggembala tidak ada yang pantas disombongkan darinya. Bahkan Nabi menceritakan bahwa dia pernah menjadi penggembala kambing setelah ia menjadi Nabi. Ibnu Hajar berkata :وَفِي ذِكْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ بَعْدَ أَنْ عُلِمَ كَوْنُهُ أَكْرَمَ الْخَلْقِ عَلَى اللَّهِ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ عَظِيمِ التَّوَاضُعِ لِرَبِّهِ وَالتَّصْرِيحِ بِمِنَّتِهِ عَلَيْهِ وَعَلَى إِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang dirinya bahwa beliau adalah penggembala kambing setelah diketahui (oleh para sahabat-pen) jika dirinya adalah makhluk termulia di sisi Allah, menunjukan akan besarnya tawadhu’ beliau terhadap Rabbnya, dan dengan tegasnya beliau menyebutkan karunia Allah (yaitu menjadikannya sebagai penggembala kambing -pen) terhadapnya dan terhadap saudara-saudaranya dari para Nabi” (Fathul Baari 4/441)⑵ Menunjukan perhatian terhadap hewan yang lemah yaitu kambing, tidak seperti unta, kuda, atau yang semisal.⑶ Jenis kambing ada bermacam-macam, ada yang jinak dan ada yang liar. Mengetahui hal ini adalah penting sebagai bekal menghadapi berbagai tipe manusia, ada yang angkuh, rendah diri, kaya, miskin, dll.Kambing tidak seperti bebek yang pada umumnya mudah untuk dikendalikan, jika satu digiring maka yang lain akan mengikutinya. Berkebalikan dengan yang terjadi pada kambing.⑷ Menumbuhkan sikap mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Nabi ﷺ sejak kecil sudah mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain.(5) Bahkan selain mandiri, Nabi juga bekerja untuk membantu orang lain (yaitu pamannya). Karenanya saat didatangi malaikat Jibrīl, Nabi ﷺ begitu tampak ketakutan. Beliau datang kepada Khadījah dan berkata: “Saya khawatir sesuatu menimpa diriku.” Kata Khadījah: “Sekali-kali tidak, demi Allāh, gembiralah wahai suamiku, engkau orang yang suka bersilaturahim, senantiasa jujur, menjamu tamu, membantu orang, bahkan engkau mencari uang untuk engkau berikan kepada orang yang tidak mampu, membantu orang yang terkena musibah.”Oleh karena itu, hendaknya kita membiasakan diri agar tidak bergantung kepada orang lain. Diantara puncak kebahagiaan adalah seseorang itu tidak bergantung kepada makhluk apapun. Kita mengambil sebab, tapi jangan bergantung kepada sebab tersebut. Kapanpun seseorang menggantungkan hatinya kepada manusia dan berharap kepada manusia, maka suatu saat dia akan kecewa dan kebahagiaannya akan hilang. Berbeda jika seseorang senantiasa menggantungkan hatinya kepada Allāh maka dia akan senantiasa bahagia.Ibnu Hajar rahimahullah berkata :قَالَ الْعُلَمَاءُ الْحِكْمَةُ فِي إِلْهَامِ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ رَعْيِ الْغَنَمِ قَبْلَ النُّبُوَّةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمُ التَّمَرُّنُ بِرَعْيِهَا عَلَى مَا يُكَلَّفُونَهُ مِنَ الْقِيَامِ بِأَمْرِ أُمَّتِهِمْ وَلِأَنَّ فِي مُخَالَطَتِهَا مَا يُحَصِّلُ لَهُمُ الْحِلْمَ وَالشَّفَقَةَ لِأَنَّهُمْ إِذَا صَبَرُوا عَلَى رَعْيِهَا وَجَمْعِهَا بَعْدَ تَفَرُّقِهَا فِي الْمَرْعَى وَنَقْلِهَا مِنْ مَسْرَحٍ إِلَى مَسْرَحٍ وَدَفْعِ عَدُوِّهَا مِنْ سَبُعٍ وَغَيْرِهِ كَالسَّارِقِ وَعَلِمُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَشِدَّةَ تَفَرُّقِهَا مَعَ ضَعْفِهَا وَاحْتِيَاجِهَا إِلَى الْمُعَاهَدَةِ أَلِفُوا مِنْ ذَلِكَ الصَّبْرَ عَلَى الْأُمَّةِ وَعَرَفُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَتَفَاوُتَ عُقُولِهَا فَجَبَرُوا كَسْرَهَا وَرَفَقُوا بِضَعِيفِهَا وَأَحْسَنُوا التَّعَاهُدَ لَهَا فَيَكُونُ تَحَمُّلُهُمْ لِمَشَقَّةِ ذَلِكَ أَسْهَلَ مِمَّا لَوْ كُلِّفُوا الْقِيَامَ بِذَلِكَ مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ لِمَا يَحْصُلُ لَهُمْ مِنَ التَّدْرِيجِ عَلَى ذَلِكَ بِرَعْيِ الْغَنَمِ وَخُصَّتِ الْغَنَمُ بِذَلِكَ لِكَوْنِهَا أَضْعَفَ مِنْ غَيْرِهَا وَلِأَنَّ تَفَرُّقَهَا أَكْثَرُ مِنْ تَفَرُّقِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ لِإِمْكَانِ ضَبْطِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ بِالرَّبْطِ دُونَهَا فِي الْعَادَةِ الْمَأْلُوفَةِ وَمَعَ أَكْثَرِيَّةِ تَفَرُّقِهَا فَهِيَ أَسْرَعُ انْقِيَادًا مِنْ غَيْرِهَا“Para ulama berkata bahwasanya hikmah dari diilhamkannya para Nabi untuk menggembalakan kambing sebelum diangkat menjadi Nabi yaitu agar mereka terlatih dalam menggembalakan kambing sehingga mampu menjalankan segala yang dibebankan kepada mereka dalam menjalankan urusan umat mereka. Dan juga dengan bercampur/bergaul dengan kambing akan menimbulkan kesabaran dan kasih saying. Dan jika mereka bersabar dalam menggembalakan kambing, mengumpulkan kambing-kambing setelah terpencarnya di daerah penggembalaan serta memindahkannya dari satu kawasan gembala ke kawasan yang lain, melindungi mereka dari musuhnya seperti hewan buas dan pencuri dan yang lainnya, kemudian mengetahui akan bervariasinya akhlak kambing-kambing dan begitu cepatnya kambing-kambing terpencar-pencar padahal begitu lemahnya, serta kebutuhan kambing-kambing tersebut terus diperhatikan, maka para Nabi akan terbiasa dengan kesabaran tersebut agar kelak bisa bersabar atas umat mereka. Mereka akan mengetahui betapa bervariasinya perangai umat dan bertingkat-tingkatnya akal mereka, mereka akan mudah menambal kekurangan umat, mereka akan bersikap lemah lembut kepada yang lemah diantara umatnya, dan mereka akan lebih baik dalam memperhatikan umatnya. Sehingga jadilah tugas para Nabi untuk mengurusi umatnya menjadi lebih ringan dibanding jika para Nnabi langsung dibebani untuk mengurusi umat tanpa tahapan sebelumnya yakni dengan menggembalakan kambing. Dan dikhususkan kambing, karena kambing lebih lemah dari pada yang lainnya (dari pada sapi dan onta-pen) serta berpencarnya kambing lebih sering daripada bepencarnya onta dan sapi, karena onta dan sapi mungkin untuk diikat tidak seperti kambing yang pada umumnya dilepas. Namun meskipun kambing sering berpencar, mereka lebih mudah patuh dibandingkan onta dan sapi.” (Fathul Baari 4/441)Ibnu Hajar juga berkata :قَالُوا وَالْحِكْمَةُ فِي رِعَايَةِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ لَهَا لِيَأْخُذُوا أَنْفُسَهُمْ بِالتَّوَاضُعِ وَتَصْفَى قُلُوبُهُمْ بِالْخَلْوَةِ وَيَتَرَقَّوْا مِنْ سِيَاسَتِهَا بِالنَّصِيحَةِ إِلَى سِيَاسَةِ أُمَمِهِمْ بِالْهِدَايَةِ وَالشَّفَقَةِ“Para ulama berkata bahwasanya hikmah para Nabi menggembalakan kambing yaitu agar mereka bersikap tawadhu’ dan agar hati mereka menjadi bersih dengan cara berkhalwat (bersendirian) dan agar kemampuannya semakin meningkat dengan bersiasat/mengatur kambing-kambing dengan yang terbaik untuk kelak diterapkan kepada umat-umat mereka dalam mengatur mereka, dalam memberi petunjuk kepada mereka, dan mengasihi mereka” (Fathul Baari 14/6)Ibnu Baththal rahimahullah berkata :معنى قوله عليه السلام: (ما بعث الله نبيا إلا رعى الغنم) – والله أعلم – أن ذلك توطئة وتقدمةً فى تعريفه سياسة العباد، واعتبارًا بأحوال رعاة الغنم، وما يجب على راعيها من اختيار الكلأ لها، وإيرادها أفضل مواردها، واختيار المسرح والمراح لها، وجبر كسيرها، والرفق بضعيفها، ومعرفة أعيانها وحسن تعهدها، فإذا وقف على هذه الأمور كانت مثالاً لرعاية العباد، وهذه حكمة بالغة“Makna sabda Nabi “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi-pun kecuali pernah menggembalakan kambing” –Wallahu a’lam– adalah ini sebagai pembukaan dan muqaddimah untuk mengenali cara mengatur para hamba. Dan untuk mengambil pelajaran dari kondisi para penggembala kambing, apa yang wajib bagi penggembala kambing dengan memilihkan rumput yang baik bagi kambing, menggiring kambing ke kawasan yang terbaik, memilih daerah gembalaan yang terbaik dan tempat istirahat yang terbaik, mengobati kambing yang sakit, lembut terhadap kambing yang lemah, mengenali pribadi setiap kambing, serta memberi perhatian yang baik terhadap mereka. Maka jika seorang nabi melakukan hal-hal tersebut, jadilah ia seorang teladan dalam mengurusi umat. Dan ini merupakan hikmah yang tinggi” (Syarah Shahih Al-Bukhari 6/386)Nabi juga bersabda :وَالفَخْرُ وَالخُيَلاَءُ فِي أَهْلِ الخَيْلِ وَالإِبِلِ، وَالفَدَّادِينَ أَهْلِ الوَبَرِ، وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الغَنَمِ“Bangga diri dan kesombongan ada pada pemilik kuda dan onta, yaitu orang-orang yang bersuara keras yang tinggal di gurun. Adapun ketenangan ada pada pemilik kambing” (HR Al-Bukhari 3301 dan Muslim no 52)At-Thibiy rahimahullah berkata :تَخْصِيصُ الْخُيَلَاءِ بِأَصْحَابِ الْإِبِلِ، وَالْوَقَارُ بِأَهْلِ الْغَنَمِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُخَالَطَةَ الْحَيَوَانِ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ وَتُعَدِّي إِلَيْهَا هَيْئَاتٍ وَأَخْلَاقًا تُنَاسِبُ طِبَاعَهَا وَتُلَائِمُ أَحْوَالَهَا،“Dikhususkannya kesombongan untuk para penggembala onta dan dikhususkannya ketenangan bagi para penggembala kambing, menunjukkan bahwa kedekataan/pergaulan dengan hewan akan mempengaruhi jiwa dan menularkan kepada jiwa kondisi dan perangai yang sesuai dengan tabi’at dan kondisi jiwa tersebut.”(Syarh Misykat Al-Mashabih 12/3957)Al-Qari mengomentari perkataan di atas :قُلْتُ: وَلِهَذَا قِيلَ الصُّحْبَةُ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ، وَلَعَلَّ هَذَا أَيْضًا وَجْهُ الْحِكْمَةِ فِي أَنَّ كُلَّ نَبِيٍّ رَعَى الْغَنَمَ“Karenanya dikatakan bahwasanya persahabatan itu akan memberi pengaruh terhadap jiwa. Dan mungkin saja ini juga salah satu hikmah mengapa semua Nabi menggembalakan kambing” (Mirqat al-Mafaatiih 9/4037)Kisah pertemuan Nabi ﷺ dengan pendeta Buhairā. Ini kisah yang sangat penting karena sering dijadikan dalil oleh orang-orang Nashara untuk menjatuhkan Nabi ﷺ. Abū Thālib paman Nabi ﷺ sangat mencintai Nabi seakan-akan anaknya sendiri. Sampai-sampai kemana dia pergi Nabi pasti diajak, bahkan dalam perjalanan yang sangat jauh yang mana ketika itu beliau masih berumur belasan tahun. Pada suatu perjalanan ke negeri Syam untuk berdagang, Nabi ﷺ bertemu dengan seorang pendeta bernama Buhairā. Telah kita ketahui bersama bahwa saat itu negeri Syam dikuasai oleh orang-orang Romawi yang beragama Nasrani. Di sanalah para pendeta biasa berkumpul.Dalam sebuah riwayat dari Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, dia berkata: Abū Thālib pergi ke negeri Syam membawa Nabi ﷺ beserta sejumlah orang yang sudah tua dari kalangan Quraisy untuk berdagang. Saat mereka sampai di tempat yang dekat dengan Buhairā, mereka berhenti untuk beristirahat dan unta-unta mereka diikatkan. Tak lama kemudian, Buhaira sang pendeta keluar menemui mereka, padahal sebelumnya para pendeta tidak pernah keluar menemui meskipun mereka sering lewat di tempat tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya Nabi ﷺ dalam rombongan tersebut. Saat rombongan Abu Thalib sedang sibuk membereskan unta, sang rahib-pun masuk di sela-sela mereka, lalu sang rahib bertemu dengan Nabi dan memegang tangan Beliau ﷺ sembari berkata: “Inilah pemimpin seluruh alam semesta, ini adalah  Rasul Allāh pemimpin seluruh alam semesta. Allāh mengutus dia sebagai rahmat semesta alam.” Orang-orang Quraisy kemudian berkata kepada sang rahib: “Bagaimana engkau tahu hal demikian, mengapa engkau mengatakan anak kecil ini akan menjadi pemimpin alam semesta?” Maka sang rahib berkata: “Tatkala kalian pergi menuju ke sini, tidak ada satu pohon dan batu pun kecuali sujud kepadanya. Dan saya mengetahui bahwa dia seorang Nabi karena adanya tanda kenabian di bawah pundaknya, semacam tahi lalat besar dan padanya ada rambut.” Kemudian sang rahib pulang dan membuat makanan untuk mereka. Mereka melihat sebuah bayangan di bawah pohon yang bisa dijadikan tempat bernaung. Kemudian Nabi ingin istirahat di bawah bayangan tersebut, tapi orang-orang Quraisy sudah mendahului duduk di tempat tersebut sehingga Nabi duduk di sisi yang lain. Tiba-tiba bayangan pohon berpindah kepada Nabi dan menanunginya. Pendeta rahib Buhairā berkata: “Jangan engkau bawa Muhammad ke Romawi, berhati-hatilah karena apabila mereka mengetahuinya mereka akan membunuhnya. Karena mereka mengetahui akan keluar seorang Nabi baru.” Tak lama kemudian tibalah 7 orang pasukan Romawi. Mereka ditemui oleh sang pendeta dan bertanya: “Apa yang membuat kalian ke sini?” Mereka menjawab: “Kami mendengar bahwasanya akan ada seorang Nabi yang muncul di bulan ini dan dia akan melewati jalan ini, karena itulah kami bermaksud mencari Nabi tersebut. Setiap sudut jalan telah diutus orang untuk mencari Nabi tersebut.” Pendeta Buhaira berkata kepada pasukan: “Jika Allāh mengendaki sesuatu, adakah orang yang dapat menolaknnya? Maka berbaiatlah kepada Nabi tersebut jika ia telah muncul.”Di akhir hadits dikatakan oleh Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy, Sang pendeta terus mengingatkan agar tidak membawa Muhammad ke negeri Romawi. Hal ini menyebabkan Abū Thālib memulangkan Nabi ﷺ bersama dengan  Abū Bakr dan Bilāl, dikirim pulang ke Mekkah. (HR At-Tirmidzi no 3948)Para ulama berbeda pendapat akan keshahīhan hadits di atas, karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Ghazwān. Para ulama menilainya bahwasanya dia memiliki riwayat yang munkar.Hadits ini dikatakan At-Tirmidzi dalam Sunannya sebagai hadits yang hasan gharīb dan kami tidak tahu dari jalur ini. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Al-Hakim, Ibnu Hajar ( al-Ishobah 1/476), Ibnu Katsir (Al-Fushul fi siroh Ar-Rasul), Al-Albani (Difa’ ‘an al-Hadits an-Nabawi wa As-Siroh 62-72).Akan tetapi Imam Adz-Dzahabi (ulama besar Asy-Syāfi’ī, ahli hadits dan jarh wa ta’dil) membantah al-Hakim dan mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang palsu, dengan membawakan banyak dalil yang menunjukkan kepalsuan hadits ini. Beliau membantah mengapa pada akhir hadits disebutkan bahwasanya Abū Thālib mengirim Nabi pulang ke Mekkah dengan ditemani oleh Abū Bakr dan Bilāl. Padahal pada saat itu Bilāl belum lahir sedangkan Abū Bakr 2,5 tahun lebih muda dari Nabi. Ini adalah lafal yang tidak benar dan diingkari oleh para ulama. Lalu bagaimana bayangan pohon tersebut bisa berpindah. Padahal jika bayangan berpindah itu artinya matahari juga harus berpindah. Demikian juga Abū Thālib mati dalam keadaan kafir. Seandainya hadits ini benar lalu mengapa Rasūlullāh ﷺ tidak pernah berkata kepada pamannya “Wahai paman, ingatkah kejadian saat aku berumur 12 tahun? Ingatkah perkataan pendeta Buhairā?”Oleh karena itu, kisah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menshahīhkan dan sebagian ulama mendha’īfkan. Diantaranya yang mendha’īfkan yaitu Adz-Adz-Dzahabi rahimahullāh Ta’āla.Al-Hafiz Ibnu Hajar (demikian juga Syaikh Al-Albani) mengatakan dari sisi sanad dia shahīh kecuali lafazh yang terakhir. Namun anehnya, hadits yang diperselisihkan ini dijadikan dalil oleh orang-orang Nasrani dengan mengatakan bahwa Muhammad itu tidak mendapat wahyu dari Allāh, akan tetapi diajari oleh pendeta Buhairā saat mereka bertemu.Berkenaan dengan asumsi mereka, hal ini bisa dibantah dengan beberapa alasan:⑴ Kisah sanad hadits ini diperselisihkan, sehingga orang-orang Nashrani tidak pantas berdalil dengan kisah ini.⑵ Jika memang benar mereka (kaum Nasrani) meyakini bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengambil ilmu dari Buhairā, lantas mengapa mereka tidak mau beriman kepada beliau? Bukankah ajarannya dibawa oleh pendeta Nashrani?!⑶ Pertemuan Nabi Muhammad ﷺ dengan pendeta Buhairā hanya sebentar (sekedar makan siang) dan Nabi Muhammad berbahasa Arab sedangkan pendeta Buhairā berbahasa lain. Bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu Buhaira mampu mengajari Al-Qurān yang berisi lebih dari 6000 ayat.Menurut sebagian mereka, pendeta Buhairā senantiasa mengirimkan surat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Maka kita bantah dengan mengatakan bahwa ayat Al-Qurān turun berdasarkan kejadian-kejadian, artinya sang pendeta harus aktif segera mengirim suratnya karena ayat Al-Qurān langsung turun segera saat itu juga. Misalnya ketika perang Uhud, turun sebuah ayat, padahal komunikasi di zaman itu masih serba lama, paling cepat dengan kurir berkuda. Perhatikan pula bahwasanya isi Al-Qurān sendiri banyak bertentangan dengan isi Injil yang telah dirubah.Bersambung Insya Allah…FOOTNOTE:[1] Karena ayah Abdul Muttholib yaitu Hasyim bin Abdi Manaf menikah dengan Salma bin ‘Amr An-Najjaariyah Al-Khazrajiyah, kemudian lahirlah Abdul Muttholib. Karenanya bani Najjar dari suku Khazraj di Madinah adalah akhwaal (saudara laki-laki ibu) dari Abdul Muttholib[2] Al-Imam Al-Bukhari –dalam shahihnya- membuat suatu bab yang diberi judul:بَاب أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ(Bab : Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi lalu yang paling shalih dan yang paling shalih), lalu beliau membawakan sebuah hadits dimana Nabi bersabda :إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ“Aku sakit sebagaimana dua orang yang sakit diantara kalian.” (HR Al-Bukhari no 5648)[3] Lihat Dalail An-Nubuwwah karya al-Baihaqi 1/404 dan Siroh Ibnu Hiysam 1/168[4] Ibu mereka berdua adalah Fathimah binti ‘Amr bin ‘Aidz

Sirah Nabi 15 – Wafatnya Ibunda Nabi Muhammad dan Diasuhnya Beliau Oleh Kakek dan Pamannya

Ilustrasi PHOTOGRAPH BY PAUL SALOPEKWafatnya Ibunda Nabi ﷺTelah berlalu sebelumya penjelasan bahwa ketika Rasūlullāh ﷺ berusia 4 tahun, ibu asuh Nabi ﷺ (Halimah) mengantar beliau kembali ke pangkuan ibu kandungnya, dan ini terjadi setelah proses pembelahan dada Nabi. Para ulama menjelaskan bahwa diantara sebab Halimah bersedia mengembalikan Muhammad ﷺ adalah kejadian pembelahan dada tersebut menyebabkan Halīmah khawatir jika suatu saat Nabi akan diserang lagi sedangkan Nabi adalah amanahnya untuk dia jaga. Akhirnya dia mengembalikan Nabi ﷺ kepada ibundanya. Setelah itu, Nabi Muhammad dirawat oleh ibunya sendiri dari umur 4 tahun sampai 6 tahun. Saat berumur 6 tahun, beliau dibawa ke Madinah oleh ibunya untuk menziarahi makam ayahanda beliau, karena ayah Nabi meninggal di Madinah. Selain itu banyak akhwāl (saudara laki-laki ibu) Abdul Muttholib (kakek Nabi) dari Bani Najjaar[1] yang tinggal di Madinah. Adapun ‘ammamnya (saudara laki-laki bapak) banyak di Mekkah.Disebutkan oleh para ahli sejarah, setelah menjenguk kuburan ayah Nabi ﷺ, mereka berjalan pulang. Ketika sampai di suatu tempat bernama Abwā yang terletak sekitar 235 km dari Mekkah, Aminah, ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia.Sungguh, ini adalah cobaan luar biasa yang dialami oleh Nabi ﷺ yang saat itu masih anak-anak. Nabi telah mencapai puncak keyatiman (meninggal dalam keadaan ayahnya tidak ada) kemudian dirawat oleh ibundanya hanya 2 tahun, lalu ibunda beliau pun meninggal saat pulang dari safar di suatu tempat yang jauh dari Mekkah dan Madinah. Jika beliau meninggal di Mekkah maka akan ada paman-pamannya dari sisi ayahnya dan kalau di Madinah akan ada paman-pamannya dari sisi kakeknya. Namun ibundanya meninggal di tengah-tengah antara Mekkah dan Madinah (Abwā) sehingga tidak ada orang yang beliau bisa menyampaikan keluh kesahnya. Nabi ﷺ melihat langsung bagaimana ibundanya menghadapi kematian.Para ulama menyebutkan bahwa semakin orang itu bertaqwa maka cobaan yang akan dia hadapi akan semakin berat. Apabila kita mempelajari tentang cobaan-cobaan yang dialami oleh Nabi ﷺ maka sangatlah luar biasa. Beliau lahir dalam keadaan yatim, umur 6 tahun melihat ibunya meninggal, sendirian tidak ada siapa-siapa di sisi beliau, di tempat yang asing. Begitu besar kesedihan yang dirasakan oleh Nabi ﷺ. Oleh karena itu ujian Nabi ﷺ sangat luar biasa. Sebagaimana dalam hadits:الْأَنْبِيَاءُ، ثُمَّ الصَّالِحُوْنَ، ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، يُبْتَلَى الْعَبْدُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi kemudian orang-orang shālih kemudian selanjutnya dan selanjutnya. Seorang hamba diuji berdasarkan agamanya” (HR Ibnu Majah no 4023 dan At-Tirmidzi no 2398)[2]Nabi ﷺ telah menjadi yatim piatu semenjak masih anak-anak. Karena itulah beliau sangat sayang kepada anak-anak yatim, sampai-sampai beliau ﷺ mengatakan:أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ“Aku bersama orang yang menanggung anak yatim seperti 2 jari ini disurga.” (HR Al-Bukhari no 5304)Nabi ﷺ mengatakan demikian bukan hanya sekedar berdasarkan teori tetapi beliau telah merasakan sendiri susahnya menjadi anak yatim.Dikisahkan bahwasanya ada seorang shahābat Nabi ﷺ datang menemui beliau, dia mengatakan: “Yā Rasūlullāh, hatiku seakan-akan keras.” Maka Rasūlullāh ﷺ berkata:إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ“Kalau engkau ingin hatimu lunak (yaitu mudah terenyuh/menangis tatkala mendengar ayat-ayat Allāh, khusyū’ tatkala shalat) maka berilah makan kepada fakir miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR Ahmad no 5756 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 854)Hal ini karena Nabi mengetahui kerinduan anak yatim tatkala diusap kepalanya. Bagaimana seorang anak ketika didatangi oleh orangtuanya, dia rindu untuk diusap kepalanya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hatinya bersih dan mudah mendapatkan nashihat maka perhatikanlah orang miskin, berilah makan untuk mereka, datangi dan santuni anak yatim serta usaplah kepala mereka. Kita bisa mengirim uang atau santunan untuk anak yatim, tetapi alangkah lebih indah lagi jika kita bisa bertemu langsung dengan anak yatim kemudian mengusap kepalanya dan turut merasakan kesedihan yang dirasakan anak yatim tersebut.Nabi ﷺ benar-benar mengetahui kesedihan yang dialami oleh anak yatim, sehingga ketika beliau berbicara tentang rahmat (kasih sayang), maka hal ini benar-benar keluar dari lubuk hati beliau yang paling dalam. Beliau benar-benar mengerti bukan sekedar teori, tetapi beliau pernah merasakan langsung sebagai anak yatim dan juga sebagai orang miskin.Di bawah asuhan sang KakekSetelah ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia, Rasūlullāh ﷺ kemudian diasuh oleh kakeknya, ‘Abdul Muththalib, dia sangat mencintai cucunya tersebut. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa ‘Abdul Muththalib sering duduk-duduk di bawah naungan Ka’bah. Dia memiliki semacam tempat duduk dari permadani, jika anak-anaknya datang (yaitu paman-paman Nabi), mereka hanya duduk di sekitar permadani tersebut, tidak ada yang berani duduk di permadani ‘Abdul Muththalib disebabkan haybah (kharismatik) yang dimiliki olehnya sehingga orang-orang segan terhadapnya. Adapun Nabi ﷺ kecil, yang masih berusia 6 tahun jika beliau datang ke Ka’bah maka beliau duduk di permadani kakeknya. Suatu hari beliau ﷺ pernah duduk di atas permadani sehingga dengan serta merta paman-paman beliau melarangnya. Namun Nabi ﷺ tetap duduk dan dibiarkan saja oleh ‘Abdul Muththalib, bahkan kakeknya menggendongnya dan duduk disampingnya, karena Abdul Muththalib sangat mencintainya. Mungkin saja diantara penyebabnya adalah karena bapak Nabi (‘Abdullāh) juga diantara anaknya yang sangat dicintainya, demikian pula cucunya, terlebih Nabi ﷺ  hidup dalam keadaan yatim piatu. Suatu ketika saat paman-paman Nabi ﷺ melarang Muhammad duduk di atas permadani, maka ‘Abdul Muththalib membelanya dan mengatakan: “Biarkan cucuku, sesungguhnya dia memiliki suatu kehebatan.”[3]Di bawah Asuhan Sang PamanTak berselang lama, ‘Abdul Muththalib juga meninggal dunia. Disebutkan bahwasanya dia wafat dalam usia sekitar 82 tahun (80 tahun lebih). Sebelum wafat, ‘Abdul Muththalib mewasiatkan kepada Abū Thālib (paman Nabi) agar dia yang mengasuh Muhammad kecil. Alasan beliau memilih Abū Thālib karena Abū Thālib dan ‘Abdullāh saudara kandung seibu dan sebapak. ‘Abdul Muththalib menikah dengan beberapa wanita, diantara anaknya yang lahir dari ibu yang sama adalah Abū Thālib dan ‘Abdullāh[4], sedangkan paman Nabi yang lain lahir dari ibu yang berbeda dengan mereka berdua.Akhirnya pengasuhan kepada Nabi Muhammad ﷺ pun berpindah kepada paman beliau, Abū Thālib. Disebutkan bahwa Abū Thālib sangat mencintai dan memperhatikan Nabi ﷺ seperti anak beliau sendiri. Dia sering tidur di samping Nabi ﷺ dan jika pergi dia selalu mengajak Nabi ﷺ. Ketika Abū Thālib berdagang ke negeri Syam, Nabi Muhammad ﷺ diajak. Namun sayangnya Abū Thālib adalah orang yang miskin. Oleh karena itu, Nabi ﷺ ikut bekerja untuk membantu pamannya diantaranya dengan menggembala kambing.Nabi ﷺ Biasa Menggembala KambingAbu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabdaمَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ“Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus kecuali menggembalakan kambing.” Kata para shahābat: “Engkau juga menggembalakan kambing, wahai Rasūlullāh?” Berkata Rasūlullāh ﷺ: “Ya, saya dulu menggembalakan kambing-kambingnya orang Mekkah agar dapat upah dari mereka.” (HR Al-Bukhari no 2262)Nabi ﷺ sendiri tidak memiliki kambing. Kambing yang beliau gembalakan adalah milik orang lain, beliau hanya bertugas merawatnya supaya dapat upah, kemudian upah itu digunakan untuk membantu pamannya. Abu Thalib adalah orang yang terpandang tapi miskin secara ekonomi. Dan telah lewat pembahasannya bahwasa Nabi sewaktu masih kecil juga menggembalakan kambing di kampung Bani Sa’ad tatakala beliau tinggal bersama ibu susuannya, Halimah As-Sa’diyah.Dalam hadits yang lain, dari Jābir bin ‘Abdillāh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, Jabir mengisahkan :كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَجْنِي الْكَبَاثَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ مِنْهُ فَإِنَّهُ أَطْيَبُهُ قَالُوا أَكُنْتَ تَرْعَى الْغَنَمَ قَالَ وَهَلْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا وَقَدْ رَعَاهَاSuatu hari kami bersama Nabi ﷺ dan kami sedang mengambil kayu siwak. Lalu Rasūlullāh ﷺ berkata: “Carilah yang kayunya/batangnya hitam, karena itu siwak yang terbaik” Maka para shahābat heran, “Wahai Rasūlullāh, apakah engkau pernah menggembalakan kambing?” Rasūlullāh ﷺ berkata: “Bukankah setiap Nabi pernah menggembalakan kambing?” (HR. Al-Bukhari no 3406 dan Muslim no 2050)Menurut para ulama, ini adalah salah satu dalil bahwasanya seluruh Nabi menggembalakan kambing. Bahkan sekalipun Nabi yang kaya raya pun juga ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Contohnya Nabi Mūsa ‘alayhissalām, beliau dibesarkan di istana Fir’aun, namun tetap ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Dalam al-Qur’an dikisahkan bahwa Nabi Mūsa pernah membunuh salah seorang penduduk Mesir yang menyebabkan beliau dikejar-kejar dan melarikan diri ke negeri Madyan. Di sana beliau bertemu dengan salah seorang penduduk Madyan, lalu dinikahkah dengan putrinya dengan mahar menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.Menurut para ulama, hikmah para Nabi (terutama sebelum menjadi Nabi) ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing, diantaranya yaitu:⑴ Untuk mengajarkan tawādhu’. Karena pekerjaan sebagai seorang penggembala tidak ada yang pantas disombongkan darinya. Bahkan Nabi menceritakan bahwa dia pernah menjadi penggembala kambing setelah ia menjadi Nabi. Ibnu Hajar berkata :وَفِي ذِكْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ بَعْدَ أَنْ عُلِمَ كَوْنُهُ أَكْرَمَ الْخَلْقِ عَلَى اللَّهِ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ عَظِيمِ التَّوَاضُعِ لِرَبِّهِ وَالتَّصْرِيحِ بِمِنَّتِهِ عَلَيْهِ وَعَلَى إِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang dirinya bahwa beliau adalah penggembala kambing setelah diketahui (oleh para sahabat-pen) jika dirinya adalah makhluk termulia di sisi Allah, menunjukan akan besarnya tawadhu’ beliau terhadap Rabbnya, dan dengan tegasnya beliau menyebutkan karunia Allah (yaitu menjadikannya sebagai penggembala kambing -pen) terhadapnya dan terhadap saudara-saudaranya dari para Nabi” (Fathul Baari 4/441)⑵ Menunjukan perhatian terhadap hewan yang lemah yaitu kambing, tidak seperti unta, kuda, atau yang semisal.⑶ Jenis kambing ada bermacam-macam, ada yang jinak dan ada yang liar. Mengetahui hal ini adalah penting sebagai bekal menghadapi berbagai tipe manusia, ada yang angkuh, rendah diri, kaya, miskin, dll.Kambing tidak seperti bebek yang pada umumnya mudah untuk dikendalikan, jika satu digiring maka yang lain akan mengikutinya. Berkebalikan dengan yang terjadi pada kambing.⑷ Menumbuhkan sikap mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Nabi ﷺ sejak kecil sudah mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain.(5) Bahkan selain mandiri, Nabi juga bekerja untuk membantu orang lain (yaitu pamannya). Karenanya saat didatangi malaikat Jibrīl, Nabi ﷺ begitu tampak ketakutan. Beliau datang kepada Khadījah dan berkata: “Saya khawatir sesuatu menimpa diriku.” Kata Khadījah: “Sekali-kali tidak, demi Allāh, gembiralah wahai suamiku, engkau orang yang suka bersilaturahim, senantiasa jujur, menjamu tamu, membantu orang, bahkan engkau mencari uang untuk engkau berikan kepada orang yang tidak mampu, membantu orang yang terkena musibah.”Oleh karena itu, hendaknya kita membiasakan diri agar tidak bergantung kepada orang lain. Diantara puncak kebahagiaan adalah seseorang itu tidak bergantung kepada makhluk apapun. Kita mengambil sebab, tapi jangan bergantung kepada sebab tersebut. Kapanpun seseorang menggantungkan hatinya kepada manusia dan berharap kepada manusia, maka suatu saat dia akan kecewa dan kebahagiaannya akan hilang. Berbeda jika seseorang senantiasa menggantungkan hatinya kepada Allāh maka dia akan senantiasa bahagia.Ibnu Hajar rahimahullah berkata :قَالَ الْعُلَمَاءُ الْحِكْمَةُ فِي إِلْهَامِ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ رَعْيِ الْغَنَمِ قَبْلَ النُّبُوَّةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمُ التَّمَرُّنُ بِرَعْيِهَا عَلَى مَا يُكَلَّفُونَهُ مِنَ الْقِيَامِ بِأَمْرِ أُمَّتِهِمْ وَلِأَنَّ فِي مُخَالَطَتِهَا مَا يُحَصِّلُ لَهُمُ الْحِلْمَ وَالشَّفَقَةَ لِأَنَّهُمْ إِذَا صَبَرُوا عَلَى رَعْيِهَا وَجَمْعِهَا بَعْدَ تَفَرُّقِهَا فِي الْمَرْعَى وَنَقْلِهَا مِنْ مَسْرَحٍ إِلَى مَسْرَحٍ وَدَفْعِ عَدُوِّهَا مِنْ سَبُعٍ وَغَيْرِهِ كَالسَّارِقِ وَعَلِمُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَشِدَّةَ تَفَرُّقِهَا مَعَ ضَعْفِهَا وَاحْتِيَاجِهَا إِلَى الْمُعَاهَدَةِ أَلِفُوا مِنْ ذَلِكَ الصَّبْرَ عَلَى الْأُمَّةِ وَعَرَفُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَتَفَاوُتَ عُقُولِهَا فَجَبَرُوا كَسْرَهَا وَرَفَقُوا بِضَعِيفِهَا وَأَحْسَنُوا التَّعَاهُدَ لَهَا فَيَكُونُ تَحَمُّلُهُمْ لِمَشَقَّةِ ذَلِكَ أَسْهَلَ مِمَّا لَوْ كُلِّفُوا الْقِيَامَ بِذَلِكَ مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ لِمَا يَحْصُلُ لَهُمْ مِنَ التَّدْرِيجِ عَلَى ذَلِكَ بِرَعْيِ الْغَنَمِ وَخُصَّتِ الْغَنَمُ بِذَلِكَ لِكَوْنِهَا أَضْعَفَ مِنْ غَيْرِهَا وَلِأَنَّ تَفَرُّقَهَا أَكْثَرُ مِنْ تَفَرُّقِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ لِإِمْكَانِ ضَبْطِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ بِالرَّبْطِ دُونَهَا فِي الْعَادَةِ الْمَأْلُوفَةِ وَمَعَ أَكْثَرِيَّةِ تَفَرُّقِهَا فَهِيَ أَسْرَعُ انْقِيَادًا مِنْ غَيْرِهَا“Para ulama berkata bahwasanya hikmah dari diilhamkannya para Nabi untuk menggembalakan kambing sebelum diangkat menjadi Nabi yaitu agar mereka terlatih dalam menggembalakan kambing sehingga mampu menjalankan segala yang dibebankan kepada mereka dalam menjalankan urusan umat mereka. Dan juga dengan bercampur/bergaul dengan kambing akan menimbulkan kesabaran dan kasih saying. Dan jika mereka bersabar dalam menggembalakan kambing, mengumpulkan kambing-kambing setelah terpencarnya di daerah penggembalaan serta memindahkannya dari satu kawasan gembala ke kawasan yang lain, melindungi mereka dari musuhnya seperti hewan buas dan pencuri dan yang lainnya, kemudian mengetahui akan bervariasinya akhlak kambing-kambing dan begitu cepatnya kambing-kambing terpencar-pencar padahal begitu lemahnya, serta kebutuhan kambing-kambing tersebut terus diperhatikan, maka para Nabi akan terbiasa dengan kesabaran tersebut agar kelak bisa bersabar atas umat mereka. Mereka akan mengetahui betapa bervariasinya perangai umat dan bertingkat-tingkatnya akal mereka, mereka akan mudah menambal kekurangan umat, mereka akan bersikap lemah lembut kepada yang lemah diantara umatnya, dan mereka akan lebih baik dalam memperhatikan umatnya. Sehingga jadilah tugas para Nabi untuk mengurusi umatnya menjadi lebih ringan dibanding jika para Nnabi langsung dibebani untuk mengurusi umat tanpa tahapan sebelumnya yakni dengan menggembalakan kambing. Dan dikhususkan kambing, karena kambing lebih lemah dari pada yang lainnya (dari pada sapi dan onta-pen) serta berpencarnya kambing lebih sering daripada bepencarnya onta dan sapi, karena onta dan sapi mungkin untuk diikat tidak seperti kambing yang pada umumnya dilepas. Namun meskipun kambing sering berpencar, mereka lebih mudah patuh dibandingkan onta dan sapi.” (Fathul Baari 4/441)Ibnu Hajar juga berkata :قَالُوا وَالْحِكْمَةُ فِي رِعَايَةِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ لَهَا لِيَأْخُذُوا أَنْفُسَهُمْ بِالتَّوَاضُعِ وَتَصْفَى قُلُوبُهُمْ بِالْخَلْوَةِ وَيَتَرَقَّوْا مِنْ سِيَاسَتِهَا بِالنَّصِيحَةِ إِلَى سِيَاسَةِ أُمَمِهِمْ بِالْهِدَايَةِ وَالشَّفَقَةِ“Para ulama berkata bahwasanya hikmah para Nabi menggembalakan kambing yaitu agar mereka bersikap tawadhu’ dan agar hati mereka menjadi bersih dengan cara berkhalwat (bersendirian) dan agar kemampuannya semakin meningkat dengan bersiasat/mengatur kambing-kambing dengan yang terbaik untuk kelak diterapkan kepada umat-umat mereka dalam mengatur mereka, dalam memberi petunjuk kepada mereka, dan mengasihi mereka” (Fathul Baari 14/6)Ibnu Baththal rahimahullah berkata :معنى قوله عليه السلام: (ما بعث الله نبيا إلا رعى الغنم) – والله أعلم – أن ذلك توطئة وتقدمةً فى تعريفه سياسة العباد، واعتبارًا بأحوال رعاة الغنم، وما يجب على راعيها من اختيار الكلأ لها، وإيرادها أفضل مواردها، واختيار المسرح والمراح لها، وجبر كسيرها، والرفق بضعيفها، ومعرفة أعيانها وحسن تعهدها، فإذا وقف على هذه الأمور كانت مثالاً لرعاية العباد، وهذه حكمة بالغة“Makna sabda Nabi “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi-pun kecuali pernah menggembalakan kambing” –Wallahu a’lam– adalah ini sebagai pembukaan dan muqaddimah untuk mengenali cara mengatur para hamba. Dan untuk mengambil pelajaran dari kondisi para penggembala kambing, apa yang wajib bagi penggembala kambing dengan memilihkan rumput yang baik bagi kambing, menggiring kambing ke kawasan yang terbaik, memilih daerah gembalaan yang terbaik dan tempat istirahat yang terbaik, mengobati kambing yang sakit, lembut terhadap kambing yang lemah, mengenali pribadi setiap kambing, serta memberi perhatian yang baik terhadap mereka. Maka jika seorang nabi melakukan hal-hal tersebut, jadilah ia seorang teladan dalam mengurusi umat. Dan ini merupakan hikmah yang tinggi” (Syarah Shahih Al-Bukhari 6/386)Nabi juga bersabda :وَالفَخْرُ وَالخُيَلاَءُ فِي أَهْلِ الخَيْلِ وَالإِبِلِ، وَالفَدَّادِينَ أَهْلِ الوَبَرِ، وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الغَنَمِ“Bangga diri dan kesombongan ada pada pemilik kuda dan onta, yaitu orang-orang yang bersuara keras yang tinggal di gurun. Adapun ketenangan ada pada pemilik kambing” (HR Al-Bukhari 3301 dan Muslim no 52)At-Thibiy rahimahullah berkata :تَخْصِيصُ الْخُيَلَاءِ بِأَصْحَابِ الْإِبِلِ، وَالْوَقَارُ بِأَهْلِ الْغَنَمِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُخَالَطَةَ الْحَيَوَانِ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ وَتُعَدِّي إِلَيْهَا هَيْئَاتٍ وَأَخْلَاقًا تُنَاسِبُ طِبَاعَهَا وَتُلَائِمُ أَحْوَالَهَا،“Dikhususkannya kesombongan untuk para penggembala onta dan dikhususkannya ketenangan bagi para penggembala kambing, menunjukkan bahwa kedekataan/pergaulan dengan hewan akan mempengaruhi jiwa dan menularkan kepada jiwa kondisi dan perangai yang sesuai dengan tabi’at dan kondisi jiwa tersebut.”(Syarh Misykat Al-Mashabih 12/3957)Al-Qari mengomentari perkataan di atas :قُلْتُ: وَلِهَذَا قِيلَ الصُّحْبَةُ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ، وَلَعَلَّ هَذَا أَيْضًا وَجْهُ الْحِكْمَةِ فِي أَنَّ كُلَّ نَبِيٍّ رَعَى الْغَنَمَ“Karenanya dikatakan bahwasanya persahabatan itu akan memberi pengaruh terhadap jiwa. Dan mungkin saja ini juga salah satu hikmah mengapa semua Nabi menggembalakan kambing” (Mirqat al-Mafaatiih 9/4037)Kisah pertemuan Nabi ﷺ dengan pendeta Buhairā. Ini kisah yang sangat penting karena sering dijadikan dalil oleh orang-orang Nashara untuk menjatuhkan Nabi ﷺ. Abū Thālib paman Nabi ﷺ sangat mencintai Nabi seakan-akan anaknya sendiri. Sampai-sampai kemana dia pergi Nabi pasti diajak, bahkan dalam perjalanan yang sangat jauh yang mana ketika itu beliau masih berumur belasan tahun. Pada suatu perjalanan ke negeri Syam untuk berdagang, Nabi ﷺ bertemu dengan seorang pendeta bernama Buhairā. Telah kita ketahui bersama bahwa saat itu negeri Syam dikuasai oleh orang-orang Romawi yang beragama Nasrani. Di sanalah para pendeta biasa berkumpul.Dalam sebuah riwayat dari Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, dia berkata: Abū Thālib pergi ke negeri Syam membawa Nabi ﷺ beserta sejumlah orang yang sudah tua dari kalangan Quraisy untuk berdagang. Saat mereka sampai di tempat yang dekat dengan Buhairā, mereka berhenti untuk beristirahat dan unta-unta mereka diikatkan. Tak lama kemudian, Buhaira sang pendeta keluar menemui mereka, padahal sebelumnya para pendeta tidak pernah keluar menemui meskipun mereka sering lewat di tempat tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya Nabi ﷺ dalam rombongan tersebut. Saat rombongan Abu Thalib sedang sibuk membereskan unta, sang rahib-pun masuk di sela-sela mereka, lalu sang rahib bertemu dengan Nabi dan memegang tangan Beliau ﷺ sembari berkata: “Inilah pemimpin seluruh alam semesta, ini adalah  Rasul Allāh pemimpin seluruh alam semesta. Allāh mengutus dia sebagai rahmat semesta alam.” Orang-orang Quraisy kemudian berkata kepada sang rahib: “Bagaimana engkau tahu hal demikian, mengapa engkau mengatakan anak kecil ini akan menjadi pemimpin alam semesta?” Maka sang rahib berkata: “Tatkala kalian pergi menuju ke sini, tidak ada satu pohon dan batu pun kecuali sujud kepadanya. Dan saya mengetahui bahwa dia seorang Nabi karena adanya tanda kenabian di bawah pundaknya, semacam tahi lalat besar dan padanya ada rambut.” Kemudian sang rahib pulang dan membuat makanan untuk mereka. Mereka melihat sebuah bayangan di bawah pohon yang bisa dijadikan tempat bernaung. Kemudian Nabi ingin istirahat di bawah bayangan tersebut, tapi orang-orang Quraisy sudah mendahului duduk di tempat tersebut sehingga Nabi duduk di sisi yang lain. Tiba-tiba bayangan pohon berpindah kepada Nabi dan menanunginya. Pendeta rahib Buhairā berkata: “Jangan engkau bawa Muhammad ke Romawi, berhati-hatilah karena apabila mereka mengetahuinya mereka akan membunuhnya. Karena mereka mengetahui akan keluar seorang Nabi baru.” Tak lama kemudian tibalah 7 orang pasukan Romawi. Mereka ditemui oleh sang pendeta dan bertanya: “Apa yang membuat kalian ke sini?” Mereka menjawab: “Kami mendengar bahwasanya akan ada seorang Nabi yang muncul di bulan ini dan dia akan melewati jalan ini, karena itulah kami bermaksud mencari Nabi tersebut. Setiap sudut jalan telah diutus orang untuk mencari Nabi tersebut.” Pendeta Buhaira berkata kepada pasukan: “Jika Allāh mengendaki sesuatu, adakah orang yang dapat menolaknnya? Maka berbaiatlah kepada Nabi tersebut jika ia telah muncul.”Di akhir hadits dikatakan oleh Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy, Sang pendeta terus mengingatkan agar tidak membawa Muhammad ke negeri Romawi. Hal ini menyebabkan Abū Thālib memulangkan Nabi ﷺ bersama dengan  Abū Bakr dan Bilāl, dikirim pulang ke Mekkah. (HR At-Tirmidzi no 3948)Para ulama berbeda pendapat akan keshahīhan hadits di atas, karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Ghazwān. Para ulama menilainya bahwasanya dia memiliki riwayat yang munkar.Hadits ini dikatakan At-Tirmidzi dalam Sunannya sebagai hadits yang hasan gharīb dan kami tidak tahu dari jalur ini. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Al-Hakim, Ibnu Hajar ( al-Ishobah 1/476), Ibnu Katsir (Al-Fushul fi siroh Ar-Rasul), Al-Albani (Difa’ ‘an al-Hadits an-Nabawi wa As-Siroh 62-72).Akan tetapi Imam Adz-Dzahabi (ulama besar Asy-Syāfi’ī, ahli hadits dan jarh wa ta’dil) membantah al-Hakim dan mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang palsu, dengan membawakan banyak dalil yang menunjukkan kepalsuan hadits ini. Beliau membantah mengapa pada akhir hadits disebutkan bahwasanya Abū Thālib mengirim Nabi pulang ke Mekkah dengan ditemani oleh Abū Bakr dan Bilāl. Padahal pada saat itu Bilāl belum lahir sedangkan Abū Bakr 2,5 tahun lebih muda dari Nabi. Ini adalah lafal yang tidak benar dan diingkari oleh para ulama. Lalu bagaimana bayangan pohon tersebut bisa berpindah. Padahal jika bayangan berpindah itu artinya matahari juga harus berpindah. Demikian juga Abū Thālib mati dalam keadaan kafir. Seandainya hadits ini benar lalu mengapa Rasūlullāh ﷺ tidak pernah berkata kepada pamannya “Wahai paman, ingatkah kejadian saat aku berumur 12 tahun? Ingatkah perkataan pendeta Buhairā?”Oleh karena itu, kisah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menshahīhkan dan sebagian ulama mendha’īfkan. Diantaranya yang mendha’īfkan yaitu Adz-Adz-Dzahabi rahimahullāh Ta’āla.Al-Hafiz Ibnu Hajar (demikian juga Syaikh Al-Albani) mengatakan dari sisi sanad dia shahīh kecuali lafazh yang terakhir. Namun anehnya, hadits yang diperselisihkan ini dijadikan dalil oleh orang-orang Nasrani dengan mengatakan bahwa Muhammad itu tidak mendapat wahyu dari Allāh, akan tetapi diajari oleh pendeta Buhairā saat mereka bertemu.Berkenaan dengan asumsi mereka, hal ini bisa dibantah dengan beberapa alasan:⑴ Kisah sanad hadits ini diperselisihkan, sehingga orang-orang Nashrani tidak pantas berdalil dengan kisah ini.⑵ Jika memang benar mereka (kaum Nasrani) meyakini bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengambil ilmu dari Buhairā, lantas mengapa mereka tidak mau beriman kepada beliau? Bukankah ajarannya dibawa oleh pendeta Nashrani?!⑶ Pertemuan Nabi Muhammad ﷺ dengan pendeta Buhairā hanya sebentar (sekedar makan siang) dan Nabi Muhammad berbahasa Arab sedangkan pendeta Buhairā berbahasa lain. Bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu Buhaira mampu mengajari Al-Qurān yang berisi lebih dari 6000 ayat.Menurut sebagian mereka, pendeta Buhairā senantiasa mengirimkan surat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Maka kita bantah dengan mengatakan bahwa ayat Al-Qurān turun berdasarkan kejadian-kejadian, artinya sang pendeta harus aktif segera mengirim suratnya karena ayat Al-Qurān langsung turun segera saat itu juga. Misalnya ketika perang Uhud, turun sebuah ayat, padahal komunikasi di zaman itu masih serba lama, paling cepat dengan kurir berkuda. Perhatikan pula bahwasanya isi Al-Qurān sendiri banyak bertentangan dengan isi Injil yang telah dirubah.Bersambung Insya Allah…FOOTNOTE:[1] Karena ayah Abdul Muttholib yaitu Hasyim bin Abdi Manaf menikah dengan Salma bin ‘Amr An-Najjaariyah Al-Khazrajiyah, kemudian lahirlah Abdul Muttholib. Karenanya bani Najjar dari suku Khazraj di Madinah adalah akhwaal (saudara laki-laki ibu) dari Abdul Muttholib[2] Al-Imam Al-Bukhari –dalam shahihnya- membuat suatu bab yang diberi judul:بَاب أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ(Bab : Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi lalu yang paling shalih dan yang paling shalih), lalu beliau membawakan sebuah hadits dimana Nabi bersabda :إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ“Aku sakit sebagaimana dua orang yang sakit diantara kalian.” (HR Al-Bukhari no 5648)[3] Lihat Dalail An-Nubuwwah karya al-Baihaqi 1/404 dan Siroh Ibnu Hiysam 1/168[4] Ibu mereka berdua adalah Fathimah binti ‘Amr bin ‘Aidz
Ilustrasi PHOTOGRAPH BY PAUL SALOPEKWafatnya Ibunda Nabi ﷺTelah berlalu sebelumya penjelasan bahwa ketika Rasūlullāh ﷺ berusia 4 tahun, ibu asuh Nabi ﷺ (Halimah) mengantar beliau kembali ke pangkuan ibu kandungnya, dan ini terjadi setelah proses pembelahan dada Nabi. Para ulama menjelaskan bahwa diantara sebab Halimah bersedia mengembalikan Muhammad ﷺ adalah kejadian pembelahan dada tersebut menyebabkan Halīmah khawatir jika suatu saat Nabi akan diserang lagi sedangkan Nabi adalah amanahnya untuk dia jaga. Akhirnya dia mengembalikan Nabi ﷺ kepada ibundanya. Setelah itu, Nabi Muhammad dirawat oleh ibunya sendiri dari umur 4 tahun sampai 6 tahun. Saat berumur 6 tahun, beliau dibawa ke Madinah oleh ibunya untuk menziarahi makam ayahanda beliau, karena ayah Nabi meninggal di Madinah. Selain itu banyak akhwāl (saudara laki-laki ibu) Abdul Muttholib (kakek Nabi) dari Bani Najjaar[1] yang tinggal di Madinah. Adapun ‘ammamnya (saudara laki-laki bapak) banyak di Mekkah.Disebutkan oleh para ahli sejarah, setelah menjenguk kuburan ayah Nabi ﷺ, mereka berjalan pulang. Ketika sampai di suatu tempat bernama Abwā yang terletak sekitar 235 km dari Mekkah, Aminah, ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia.Sungguh, ini adalah cobaan luar biasa yang dialami oleh Nabi ﷺ yang saat itu masih anak-anak. Nabi telah mencapai puncak keyatiman (meninggal dalam keadaan ayahnya tidak ada) kemudian dirawat oleh ibundanya hanya 2 tahun, lalu ibunda beliau pun meninggal saat pulang dari safar di suatu tempat yang jauh dari Mekkah dan Madinah. Jika beliau meninggal di Mekkah maka akan ada paman-pamannya dari sisi ayahnya dan kalau di Madinah akan ada paman-pamannya dari sisi kakeknya. Namun ibundanya meninggal di tengah-tengah antara Mekkah dan Madinah (Abwā) sehingga tidak ada orang yang beliau bisa menyampaikan keluh kesahnya. Nabi ﷺ melihat langsung bagaimana ibundanya menghadapi kematian.Para ulama menyebutkan bahwa semakin orang itu bertaqwa maka cobaan yang akan dia hadapi akan semakin berat. Apabila kita mempelajari tentang cobaan-cobaan yang dialami oleh Nabi ﷺ maka sangatlah luar biasa. Beliau lahir dalam keadaan yatim, umur 6 tahun melihat ibunya meninggal, sendirian tidak ada siapa-siapa di sisi beliau, di tempat yang asing. Begitu besar kesedihan yang dirasakan oleh Nabi ﷺ. Oleh karena itu ujian Nabi ﷺ sangat luar biasa. Sebagaimana dalam hadits:الْأَنْبِيَاءُ، ثُمَّ الصَّالِحُوْنَ، ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، يُبْتَلَى الْعَبْدُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi kemudian orang-orang shālih kemudian selanjutnya dan selanjutnya. Seorang hamba diuji berdasarkan agamanya” (HR Ibnu Majah no 4023 dan At-Tirmidzi no 2398)[2]Nabi ﷺ telah menjadi yatim piatu semenjak masih anak-anak. Karena itulah beliau sangat sayang kepada anak-anak yatim, sampai-sampai beliau ﷺ mengatakan:أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ“Aku bersama orang yang menanggung anak yatim seperti 2 jari ini disurga.” (HR Al-Bukhari no 5304)Nabi ﷺ mengatakan demikian bukan hanya sekedar berdasarkan teori tetapi beliau telah merasakan sendiri susahnya menjadi anak yatim.Dikisahkan bahwasanya ada seorang shahābat Nabi ﷺ datang menemui beliau, dia mengatakan: “Yā Rasūlullāh, hatiku seakan-akan keras.” Maka Rasūlullāh ﷺ berkata:إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ“Kalau engkau ingin hatimu lunak (yaitu mudah terenyuh/menangis tatkala mendengar ayat-ayat Allāh, khusyū’ tatkala shalat) maka berilah makan kepada fakir miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR Ahmad no 5756 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 854)Hal ini karena Nabi mengetahui kerinduan anak yatim tatkala diusap kepalanya. Bagaimana seorang anak ketika didatangi oleh orangtuanya, dia rindu untuk diusap kepalanya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hatinya bersih dan mudah mendapatkan nashihat maka perhatikanlah orang miskin, berilah makan untuk mereka, datangi dan santuni anak yatim serta usaplah kepala mereka. Kita bisa mengirim uang atau santunan untuk anak yatim, tetapi alangkah lebih indah lagi jika kita bisa bertemu langsung dengan anak yatim kemudian mengusap kepalanya dan turut merasakan kesedihan yang dirasakan anak yatim tersebut.Nabi ﷺ benar-benar mengetahui kesedihan yang dialami oleh anak yatim, sehingga ketika beliau berbicara tentang rahmat (kasih sayang), maka hal ini benar-benar keluar dari lubuk hati beliau yang paling dalam. Beliau benar-benar mengerti bukan sekedar teori, tetapi beliau pernah merasakan langsung sebagai anak yatim dan juga sebagai orang miskin.Di bawah asuhan sang KakekSetelah ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia, Rasūlullāh ﷺ kemudian diasuh oleh kakeknya, ‘Abdul Muththalib, dia sangat mencintai cucunya tersebut. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa ‘Abdul Muththalib sering duduk-duduk di bawah naungan Ka’bah. Dia memiliki semacam tempat duduk dari permadani, jika anak-anaknya datang (yaitu paman-paman Nabi), mereka hanya duduk di sekitar permadani tersebut, tidak ada yang berani duduk di permadani ‘Abdul Muththalib disebabkan haybah (kharismatik) yang dimiliki olehnya sehingga orang-orang segan terhadapnya. Adapun Nabi ﷺ kecil, yang masih berusia 6 tahun jika beliau datang ke Ka’bah maka beliau duduk di permadani kakeknya. Suatu hari beliau ﷺ pernah duduk di atas permadani sehingga dengan serta merta paman-paman beliau melarangnya. Namun Nabi ﷺ tetap duduk dan dibiarkan saja oleh ‘Abdul Muththalib, bahkan kakeknya menggendongnya dan duduk disampingnya, karena Abdul Muththalib sangat mencintainya. Mungkin saja diantara penyebabnya adalah karena bapak Nabi (‘Abdullāh) juga diantara anaknya yang sangat dicintainya, demikian pula cucunya, terlebih Nabi ﷺ  hidup dalam keadaan yatim piatu. Suatu ketika saat paman-paman Nabi ﷺ melarang Muhammad duduk di atas permadani, maka ‘Abdul Muththalib membelanya dan mengatakan: “Biarkan cucuku, sesungguhnya dia memiliki suatu kehebatan.”[3]Di bawah Asuhan Sang PamanTak berselang lama, ‘Abdul Muththalib juga meninggal dunia. Disebutkan bahwasanya dia wafat dalam usia sekitar 82 tahun (80 tahun lebih). Sebelum wafat, ‘Abdul Muththalib mewasiatkan kepada Abū Thālib (paman Nabi) agar dia yang mengasuh Muhammad kecil. Alasan beliau memilih Abū Thālib karena Abū Thālib dan ‘Abdullāh saudara kandung seibu dan sebapak. ‘Abdul Muththalib menikah dengan beberapa wanita, diantara anaknya yang lahir dari ibu yang sama adalah Abū Thālib dan ‘Abdullāh[4], sedangkan paman Nabi yang lain lahir dari ibu yang berbeda dengan mereka berdua.Akhirnya pengasuhan kepada Nabi Muhammad ﷺ pun berpindah kepada paman beliau, Abū Thālib. Disebutkan bahwa Abū Thālib sangat mencintai dan memperhatikan Nabi ﷺ seperti anak beliau sendiri. Dia sering tidur di samping Nabi ﷺ dan jika pergi dia selalu mengajak Nabi ﷺ. Ketika Abū Thālib berdagang ke negeri Syam, Nabi Muhammad ﷺ diajak. Namun sayangnya Abū Thālib adalah orang yang miskin. Oleh karena itu, Nabi ﷺ ikut bekerja untuk membantu pamannya diantaranya dengan menggembala kambing.Nabi ﷺ Biasa Menggembala KambingAbu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabdaمَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ“Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus kecuali menggembalakan kambing.” Kata para shahābat: “Engkau juga menggembalakan kambing, wahai Rasūlullāh?” Berkata Rasūlullāh ﷺ: “Ya, saya dulu menggembalakan kambing-kambingnya orang Mekkah agar dapat upah dari mereka.” (HR Al-Bukhari no 2262)Nabi ﷺ sendiri tidak memiliki kambing. Kambing yang beliau gembalakan adalah milik orang lain, beliau hanya bertugas merawatnya supaya dapat upah, kemudian upah itu digunakan untuk membantu pamannya. Abu Thalib adalah orang yang terpandang tapi miskin secara ekonomi. Dan telah lewat pembahasannya bahwasa Nabi sewaktu masih kecil juga menggembalakan kambing di kampung Bani Sa’ad tatakala beliau tinggal bersama ibu susuannya, Halimah As-Sa’diyah.Dalam hadits yang lain, dari Jābir bin ‘Abdillāh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, Jabir mengisahkan :كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَجْنِي الْكَبَاثَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ مِنْهُ فَإِنَّهُ أَطْيَبُهُ قَالُوا أَكُنْتَ تَرْعَى الْغَنَمَ قَالَ وَهَلْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا وَقَدْ رَعَاهَاSuatu hari kami bersama Nabi ﷺ dan kami sedang mengambil kayu siwak. Lalu Rasūlullāh ﷺ berkata: “Carilah yang kayunya/batangnya hitam, karena itu siwak yang terbaik” Maka para shahābat heran, “Wahai Rasūlullāh, apakah engkau pernah menggembalakan kambing?” Rasūlullāh ﷺ berkata: “Bukankah setiap Nabi pernah menggembalakan kambing?” (HR. Al-Bukhari no 3406 dan Muslim no 2050)Menurut para ulama, ini adalah salah satu dalil bahwasanya seluruh Nabi menggembalakan kambing. Bahkan sekalipun Nabi yang kaya raya pun juga ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Contohnya Nabi Mūsa ‘alayhissalām, beliau dibesarkan di istana Fir’aun, namun tetap ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Dalam al-Qur’an dikisahkan bahwa Nabi Mūsa pernah membunuh salah seorang penduduk Mesir yang menyebabkan beliau dikejar-kejar dan melarikan diri ke negeri Madyan. Di sana beliau bertemu dengan salah seorang penduduk Madyan, lalu dinikahkah dengan putrinya dengan mahar menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.Menurut para ulama, hikmah para Nabi (terutama sebelum menjadi Nabi) ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing, diantaranya yaitu:⑴ Untuk mengajarkan tawādhu’. Karena pekerjaan sebagai seorang penggembala tidak ada yang pantas disombongkan darinya. Bahkan Nabi menceritakan bahwa dia pernah menjadi penggembala kambing setelah ia menjadi Nabi. Ibnu Hajar berkata :وَفِي ذِكْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ بَعْدَ أَنْ عُلِمَ كَوْنُهُ أَكْرَمَ الْخَلْقِ عَلَى اللَّهِ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ عَظِيمِ التَّوَاضُعِ لِرَبِّهِ وَالتَّصْرِيحِ بِمِنَّتِهِ عَلَيْهِ وَعَلَى إِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang dirinya bahwa beliau adalah penggembala kambing setelah diketahui (oleh para sahabat-pen) jika dirinya adalah makhluk termulia di sisi Allah, menunjukan akan besarnya tawadhu’ beliau terhadap Rabbnya, dan dengan tegasnya beliau menyebutkan karunia Allah (yaitu menjadikannya sebagai penggembala kambing -pen) terhadapnya dan terhadap saudara-saudaranya dari para Nabi” (Fathul Baari 4/441)⑵ Menunjukan perhatian terhadap hewan yang lemah yaitu kambing, tidak seperti unta, kuda, atau yang semisal.⑶ Jenis kambing ada bermacam-macam, ada yang jinak dan ada yang liar. Mengetahui hal ini adalah penting sebagai bekal menghadapi berbagai tipe manusia, ada yang angkuh, rendah diri, kaya, miskin, dll.Kambing tidak seperti bebek yang pada umumnya mudah untuk dikendalikan, jika satu digiring maka yang lain akan mengikutinya. Berkebalikan dengan yang terjadi pada kambing.⑷ Menumbuhkan sikap mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Nabi ﷺ sejak kecil sudah mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain.(5) Bahkan selain mandiri, Nabi juga bekerja untuk membantu orang lain (yaitu pamannya). Karenanya saat didatangi malaikat Jibrīl, Nabi ﷺ begitu tampak ketakutan. Beliau datang kepada Khadījah dan berkata: “Saya khawatir sesuatu menimpa diriku.” Kata Khadījah: “Sekali-kali tidak, demi Allāh, gembiralah wahai suamiku, engkau orang yang suka bersilaturahim, senantiasa jujur, menjamu tamu, membantu orang, bahkan engkau mencari uang untuk engkau berikan kepada orang yang tidak mampu, membantu orang yang terkena musibah.”Oleh karena itu, hendaknya kita membiasakan diri agar tidak bergantung kepada orang lain. Diantara puncak kebahagiaan adalah seseorang itu tidak bergantung kepada makhluk apapun. Kita mengambil sebab, tapi jangan bergantung kepada sebab tersebut. Kapanpun seseorang menggantungkan hatinya kepada manusia dan berharap kepada manusia, maka suatu saat dia akan kecewa dan kebahagiaannya akan hilang. Berbeda jika seseorang senantiasa menggantungkan hatinya kepada Allāh maka dia akan senantiasa bahagia.Ibnu Hajar rahimahullah berkata :قَالَ الْعُلَمَاءُ الْحِكْمَةُ فِي إِلْهَامِ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ رَعْيِ الْغَنَمِ قَبْلَ النُّبُوَّةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمُ التَّمَرُّنُ بِرَعْيِهَا عَلَى مَا يُكَلَّفُونَهُ مِنَ الْقِيَامِ بِأَمْرِ أُمَّتِهِمْ وَلِأَنَّ فِي مُخَالَطَتِهَا مَا يُحَصِّلُ لَهُمُ الْحِلْمَ وَالشَّفَقَةَ لِأَنَّهُمْ إِذَا صَبَرُوا عَلَى رَعْيِهَا وَجَمْعِهَا بَعْدَ تَفَرُّقِهَا فِي الْمَرْعَى وَنَقْلِهَا مِنْ مَسْرَحٍ إِلَى مَسْرَحٍ وَدَفْعِ عَدُوِّهَا مِنْ سَبُعٍ وَغَيْرِهِ كَالسَّارِقِ وَعَلِمُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَشِدَّةَ تَفَرُّقِهَا مَعَ ضَعْفِهَا وَاحْتِيَاجِهَا إِلَى الْمُعَاهَدَةِ أَلِفُوا مِنْ ذَلِكَ الصَّبْرَ عَلَى الْأُمَّةِ وَعَرَفُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَتَفَاوُتَ عُقُولِهَا فَجَبَرُوا كَسْرَهَا وَرَفَقُوا بِضَعِيفِهَا وَأَحْسَنُوا التَّعَاهُدَ لَهَا فَيَكُونُ تَحَمُّلُهُمْ لِمَشَقَّةِ ذَلِكَ أَسْهَلَ مِمَّا لَوْ كُلِّفُوا الْقِيَامَ بِذَلِكَ مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ لِمَا يَحْصُلُ لَهُمْ مِنَ التَّدْرِيجِ عَلَى ذَلِكَ بِرَعْيِ الْغَنَمِ وَخُصَّتِ الْغَنَمُ بِذَلِكَ لِكَوْنِهَا أَضْعَفَ مِنْ غَيْرِهَا وَلِأَنَّ تَفَرُّقَهَا أَكْثَرُ مِنْ تَفَرُّقِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ لِإِمْكَانِ ضَبْطِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ بِالرَّبْطِ دُونَهَا فِي الْعَادَةِ الْمَأْلُوفَةِ وَمَعَ أَكْثَرِيَّةِ تَفَرُّقِهَا فَهِيَ أَسْرَعُ انْقِيَادًا مِنْ غَيْرِهَا“Para ulama berkata bahwasanya hikmah dari diilhamkannya para Nabi untuk menggembalakan kambing sebelum diangkat menjadi Nabi yaitu agar mereka terlatih dalam menggembalakan kambing sehingga mampu menjalankan segala yang dibebankan kepada mereka dalam menjalankan urusan umat mereka. Dan juga dengan bercampur/bergaul dengan kambing akan menimbulkan kesabaran dan kasih saying. Dan jika mereka bersabar dalam menggembalakan kambing, mengumpulkan kambing-kambing setelah terpencarnya di daerah penggembalaan serta memindahkannya dari satu kawasan gembala ke kawasan yang lain, melindungi mereka dari musuhnya seperti hewan buas dan pencuri dan yang lainnya, kemudian mengetahui akan bervariasinya akhlak kambing-kambing dan begitu cepatnya kambing-kambing terpencar-pencar padahal begitu lemahnya, serta kebutuhan kambing-kambing tersebut terus diperhatikan, maka para Nabi akan terbiasa dengan kesabaran tersebut agar kelak bisa bersabar atas umat mereka. Mereka akan mengetahui betapa bervariasinya perangai umat dan bertingkat-tingkatnya akal mereka, mereka akan mudah menambal kekurangan umat, mereka akan bersikap lemah lembut kepada yang lemah diantara umatnya, dan mereka akan lebih baik dalam memperhatikan umatnya. Sehingga jadilah tugas para Nabi untuk mengurusi umatnya menjadi lebih ringan dibanding jika para Nnabi langsung dibebani untuk mengurusi umat tanpa tahapan sebelumnya yakni dengan menggembalakan kambing. Dan dikhususkan kambing, karena kambing lebih lemah dari pada yang lainnya (dari pada sapi dan onta-pen) serta berpencarnya kambing lebih sering daripada bepencarnya onta dan sapi, karena onta dan sapi mungkin untuk diikat tidak seperti kambing yang pada umumnya dilepas. Namun meskipun kambing sering berpencar, mereka lebih mudah patuh dibandingkan onta dan sapi.” (Fathul Baari 4/441)Ibnu Hajar juga berkata :قَالُوا وَالْحِكْمَةُ فِي رِعَايَةِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ لَهَا لِيَأْخُذُوا أَنْفُسَهُمْ بِالتَّوَاضُعِ وَتَصْفَى قُلُوبُهُمْ بِالْخَلْوَةِ وَيَتَرَقَّوْا مِنْ سِيَاسَتِهَا بِالنَّصِيحَةِ إِلَى سِيَاسَةِ أُمَمِهِمْ بِالْهِدَايَةِ وَالشَّفَقَةِ“Para ulama berkata bahwasanya hikmah para Nabi menggembalakan kambing yaitu agar mereka bersikap tawadhu’ dan agar hati mereka menjadi bersih dengan cara berkhalwat (bersendirian) dan agar kemampuannya semakin meningkat dengan bersiasat/mengatur kambing-kambing dengan yang terbaik untuk kelak diterapkan kepada umat-umat mereka dalam mengatur mereka, dalam memberi petunjuk kepada mereka, dan mengasihi mereka” (Fathul Baari 14/6)Ibnu Baththal rahimahullah berkata :معنى قوله عليه السلام: (ما بعث الله نبيا إلا رعى الغنم) – والله أعلم – أن ذلك توطئة وتقدمةً فى تعريفه سياسة العباد، واعتبارًا بأحوال رعاة الغنم، وما يجب على راعيها من اختيار الكلأ لها، وإيرادها أفضل مواردها، واختيار المسرح والمراح لها، وجبر كسيرها، والرفق بضعيفها، ومعرفة أعيانها وحسن تعهدها، فإذا وقف على هذه الأمور كانت مثالاً لرعاية العباد، وهذه حكمة بالغة“Makna sabda Nabi “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi-pun kecuali pernah menggembalakan kambing” –Wallahu a’lam– adalah ini sebagai pembukaan dan muqaddimah untuk mengenali cara mengatur para hamba. Dan untuk mengambil pelajaran dari kondisi para penggembala kambing, apa yang wajib bagi penggembala kambing dengan memilihkan rumput yang baik bagi kambing, menggiring kambing ke kawasan yang terbaik, memilih daerah gembalaan yang terbaik dan tempat istirahat yang terbaik, mengobati kambing yang sakit, lembut terhadap kambing yang lemah, mengenali pribadi setiap kambing, serta memberi perhatian yang baik terhadap mereka. Maka jika seorang nabi melakukan hal-hal tersebut, jadilah ia seorang teladan dalam mengurusi umat. Dan ini merupakan hikmah yang tinggi” (Syarah Shahih Al-Bukhari 6/386)Nabi juga bersabda :وَالفَخْرُ وَالخُيَلاَءُ فِي أَهْلِ الخَيْلِ وَالإِبِلِ، وَالفَدَّادِينَ أَهْلِ الوَبَرِ، وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الغَنَمِ“Bangga diri dan kesombongan ada pada pemilik kuda dan onta, yaitu orang-orang yang bersuara keras yang tinggal di gurun. Adapun ketenangan ada pada pemilik kambing” (HR Al-Bukhari 3301 dan Muslim no 52)At-Thibiy rahimahullah berkata :تَخْصِيصُ الْخُيَلَاءِ بِأَصْحَابِ الْإِبِلِ، وَالْوَقَارُ بِأَهْلِ الْغَنَمِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُخَالَطَةَ الْحَيَوَانِ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ وَتُعَدِّي إِلَيْهَا هَيْئَاتٍ وَأَخْلَاقًا تُنَاسِبُ طِبَاعَهَا وَتُلَائِمُ أَحْوَالَهَا،“Dikhususkannya kesombongan untuk para penggembala onta dan dikhususkannya ketenangan bagi para penggembala kambing, menunjukkan bahwa kedekataan/pergaulan dengan hewan akan mempengaruhi jiwa dan menularkan kepada jiwa kondisi dan perangai yang sesuai dengan tabi’at dan kondisi jiwa tersebut.”(Syarh Misykat Al-Mashabih 12/3957)Al-Qari mengomentari perkataan di atas :قُلْتُ: وَلِهَذَا قِيلَ الصُّحْبَةُ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ، وَلَعَلَّ هَذَا أَيْضًا وَجْهُ الْحِكْمَةِ فِي أَنَّ كُلَّ نَبِيٍّ رَعَى الْغَنَمَ“Karenanya dikatakan bahwasanya persahabatan itu akan memberi pengaruh terhadap jiwa. Dan mungkin saja ini juga salah satu hikmah mengapa semua Nabi menggembalakan kambing” (Mirqat al-Mafaatiih 9/4037)Kisah pertemuan Nabi ﷺ dengan pendeta Buhairā. Ini kisah yang sangat penting karena sering dijadikan dalil oleh orang-orang Nashara untuk menjatuhkan Nabi ﷺ. Abū Thālib paman Nabi ﷺ sangat mencintai Nabi seakan-akan anaknya sendiri. Sampai-sampai kemana dia pergi Nabi pasti diajak, bahkan dalam perjalanan yang sangat jauh yang mana ketika itu beliau masih berumur belasan tahun. Pada suatu perjalanan ke negeri Syam untuk berdagang, Nabi ﷺ bertemu dengan seorang pendeta bernama Buhairā. Telah kita ketahui bersama bahwa saat itu negeri Syam dikuasai oleh orang-orang Romawi yang beragama Nasrani. Di sanalah para pendeta biasa berkumpul.Dalam sebuah riwayat dari Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, dia berkata: Abū Thālib pergi ke negeri Syam membawa Nabi ﷺ beserta sejumlah orang yang sudah tua dari kalangan Quraisy untuk berdagang. Saat mereka sampai di tempat yang dekat dengan Buhairā, mereka berhenti untuk beristirahat dan unta-unta mereka diikatkan. Tak lama kemudian, Buhaira sang pendeta keluar menemui mereka, padahal sebelumnya para pendeta tidak pernah keluar menemui meskipun mereka sering lewat di tempat tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya Nabi ﷺ dalam rombongan tersebut. Saat rombongan Abu Thalib sedang sibuk membereskan unta, sang rahib-pun masuk di sela-sela mereka, lalu sang rahib bertemu dengan Nabi dan memegang tangan Beliau ﷺ sembari berkata: “Inilah pemimpin seluruh alam semesta, ini adalah  Rasul Allāh pemimpin seluruh alam semesta. Allāh mengutus dia sebagai rahmat semesta alam.” Orang-orang Quraisy kemudian berkata kepada sang rahib: “Bagaimana engkau tahu hal demikian, mengapa engkau mengatakan anak kecil ini akan menjadi pemimpin alam semesta?” Maka sang rahib berkata: “Tatkala kalian pergi menuju ke sini, tidak ada satu pohon dan batu pun kecuali sujud kepadanya. Dan saya mengetahui bahwa dia seorang Nabi karena adanya tanda kenabian di bawah pundaknya, semacam tahi lalat besar dan padanya ada rambut.” Kemudian sang rahib pulang dan membuat makanan untuk mereka. Mereka melihat sebuah bayangan di bawah pohon yang bisa dijadikan tempat bernaung. Kemudian Nabi ingin istirahat di bawah bayangan tersebut, tapi orang-orang Quraisy sudah mendahului duduk di tempat tersebut sehingga Nabi duduk di sisi yang lain. Tiba-tiba bayangan pohon berpindah kepada Nabi dan menanunginya. Pendeta rahib Buhairā berkata: “Jangan engkau bawa Muhammad ke Romawi, berhati-hatilah karena apabila mereka mengetahuinya mereka akan membunuhnya. Karena mereka mengetahui akan keluar seorang Nabi baru.” Tak lama kemudian tibalah 7 orang pasukan Romawi. Mereka ditemui oleh sang pendeta dan bertanya: “Apa yang membuat kalian ke sini?” Mereka menjawab: “Kami mendengar bahwasanya akan ada seorang Nabi yang muncul di bulan ini dan dia akan melewati jalan ini, karena itulah kami bermaksud mencari Nabi tersebut. Setiap sudut jalan telah diutus orang untuk mencari Nabi tersebut.” Pendeta Buhaira berkata kepada pasukan: “Jika Allāh mengendaki sesuatu, adakah orang yang dapat menolaknnya? Maka berbaiatlah kepada Nabi tersebut jika ia telah muncul.”Di akhir hadits dikatakan oleh Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy, Sang pendeta terus mengingatkan agar tidak membawa Muhammad ke negeri Romawi. Hal ini menyebabkan Abū Thālib memulangkan Nabi ﷺ bersama dengan  Abū Bakr dan Bilāl, dikirim pulang ke Mekkah. (HR At-Tirmidzi no 3948)Para ulama berbeda pendapat akan keshahīhan hadits di atas, karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Ghazwān. Para ulama menilainya bahwasanya dia memiliki riwayat yang munkar.Hadits ini dikatakan At-Tirmidzi dalam Sunannya sebagai hadits yang hasan gharīb dan kami tidak tahu dari jalur ini. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Al-Hakim, Ibnu Hajar ( al-Ishobah 1/476), Ibnu Katsir (Al-Fushul fi siroh Ar-Rasul), Al-Albani (Difa’ ‘an al-Hadits an-Nabawi wa As-Siroh 62-72).Akan tetapi Imam Adz-Dzahabi (ulama besar Asy-Syāfi’ī, ahli hadits dan jarh wa ta’dil) membantah al-Hakim dan mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang palsu, dengan membawakan banyak dalil yang menunjukkan kepalsuan hadits ini. Beliau membantah mengapa pada akhir hadits disebutkan bahwasanya Abū Thālib mengirim Nabi pulang ke Mekkah dengan ditemani oleh Abū Bakr dan Bilāl. Padahal pada saat itu Bilāl belum lahir sedangkan Abū Bakr 2,5 tahun lebih muda dari Nabi. Ini adalah lafal yang tidak benar dan diingkari oleh para ulama. Lalu bagaimana bayangan pohon tersebut bisa berpindah. Padahal jika bayangan berpindah itu artinya matahari juga harus berpindah. Demikian juga Abū Thālib mati dalam keadaan kafir. Seandainya hadits ini benar lalu mengapa Rasūlullāh ﷺ tidak pernah berkata kepada pamannya “Wahai paman, ingatkah kejadian saat aku berumur 12 tahun? Ingatkah perkataan pendeta Buhairā?”Oleh karena itu, kisah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menshahīhkan dan sebagian ulama mendha’īfkan. Diantaranya yang mendha’īfkan yaitu Adz-Adz-Dzahabi rahimahullāh Ta’āla.Al-Hafiz Ibnu Hajar (demikian juga Syaikh Al-Albani) mengatakan dari sisi sanad dia shahīh kecuali lafazh yang terakhir. Namun anehnya, hadits yang diperselisihkan ini dijadikan dalil oleh orang-orang Nasrani dengan mengatakan bahwa Muhammad itu tidak mendapat wahyu dari Allāh, akan tetapi diajari oleh pendeta Buhairā saat mereka bertemu.Berkenaan dengan asumsi mereka, hal ini bisa dibantah dengan beberapa alasan:⑴ Kisah sanad hadits ini diperselisihkan, sehingga orang-orang Nashrani tidak pantas berdalil dengan kisah ini.⑵ Jika memang benar mereka (kaum Nasrani) meyakini bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengambil ilmu dari Buhairā, lantas mengapa mereka tidak mau beriman kepada beliau? Bukankah ajarannya dibawa oleh pendeta Nashrani?!⑶ Pertemuan Nabi Muhammad ﷺ dengan pendeta Buhairā hanya sebentar (sekedar makan siang) dan Nabi Muhammad berbahasa Arab sedangkan pendeta Buhairā berbahasa lain. Bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu Buhaira mampu mengajari Al-Qurān yang berisi lebih dari 6000 ayat.Menurut sebagian mereka, pendeta Buhairā senantiasa mengirimkan surat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Maka kita bantah dengan mengatakan bahwa ayat Al-Qurān turun berdasarkan kejadian-kejadian, artinya sang pendeta harus aktif segera mengirim suratnya karena ayat Al-Qurān langsung turun segera saat itu juga. Misalnya ketika perang Uhud, turun sebuah ayat, padahal komunikasi di zaman itu masih serba lama, paling cepat dengan kurir berkuda. Perhatikan pula bahwasanya isi Al-Qurān sendiri banyak bertentangan dengan isi Injil yang telah dirubah.Bersambung Insya Allah…FOOTNOTE:[1] Karena ayah Abdul Muttholib yaitu Hasyim bin Abdi Manaf menikah dengan Salma bin ‘Amr An-Najjaariyah Al-Khazrajiyah, kemudian lahirlah Abdul Muttholib. Karenanya bani Najjar dari suku Khazraj di Madinah adalah akhwaal (saudara laki-laki ibu) dari Abdul Muttholib[2] Al-Imam Al-Bukhari –dalam shahihnya- membuat suatu bab yang diberi judul:بَاب أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ(Bab : Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi lalu yang paling shalih dan yang paling shalih), lalu beliau membawakan sebuah hadits dimana Nabi bersabda :إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ“Aku sakit sebagaimana dua orang yang sakit diantara kalian.” (HR Al-Bukhari no 5648)[3] Lihat Dalail An-Nubuwwah karya al-Baihaqi 1/404 dan Siroh Ibnu Hiysam 1/168[4] Ibu mereka berdua adalah Fathimah binti ‘Amr bin ‘Aidz


Ilustrasi PHOTOGRAPH BY PAUL SALOPEKWafatnya Ibunda Nabi ﷺTelah berlalu sebelumya penjelasan bahwa ketika Rasūlullāh ﷺ berusia 4 tahun, ibu asuh Nabi ﷺ (Halimah) mengantar beliau kembali ke pangkuan ibu kandungnya, dan ini terjadi setelah proses pembelahan dada Nabi. Para ulama menjelaskan bahwa diantara sebab Halimah bersedia mengembalikan Muhammad ﷺ adalah kejadian pembelahan dada tersebut menyebabkan Halīmah khawatir jika suatu saat Nabi akan diserang lagi sedangkan Nabi adalah amanahnya untuk dia jaga. Akhirnya dia mengembalikan Nabi ﷺ kepada ibundanya. Setelah itu, Nabi Muhammad dirawat oleh ibunya sendiri dari umur 4 tahun sampai 6 tahun. Saat berumur 6 tahun, beliau dibawa ke Madinah oleh ibunya untuk menziarahi makam ayahanda beliau, karena ayah Nabi meninggal di Madinah. Selain itu banyak akhwāl (saudara laki-laki ibu) Abdul Muttholib (kakek Nabi) dari Bani Najjaar[1] yang tinggal di Madinah. Adapun ‘ammamnya (saudara laki-laki bapak) banyak di Mekkah.Disebutkan oleh para ahli sejarah, setelah menjenguk kuburan ayah Nabi ﷺ, mereka berjalan pulang. Ketika sampai di suatu tempat bernama Abwā yang terletak sekitar 235 km dari Mekkah, Aminah, ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia.Sungguh, ini adalah cobaan luar biasa yang dialami oleh Nabi ﷺ yang saat itu masih anak-anak. Nabi telah mencapai puncak keyatiman (meninggal dalam keadaan ayahnya tidak ada) kemudian dirawat oleh ibundanya hanya 2 tahun, lalu ibunda beliau pun meninggal saat pulang dari safar di suatu tempat yang jauh dari Mekkah dan Madinah. Jika beliau meninggal di Mekkah maka akan ada paman-pamannya dari sisi ayahnya dan kalau di Madinah akan ada paman-pamannya dari sisi kakeknya. Namun ibundanya meninggal di tengah-tengah antara Mekkah dan Madinah (Abwā) sehingga tidak ada orang yang beliau bisa menyampaikan keluh kesahnya. Nabi ﷺ melihat langsung bagaimana ibundanya menghadapi kematian.Para ulama menyebutkan bahwa semakin orang itu bertaqwa maka cobaan yang akan dia hadapi akan semakin berat. Apabila kita mempelajari tentang cobaan-cobaan yang dialami oleh Nabi ﷺ maka sangatlah luar biasa. Beliau lahir dalam keadaan yatim, umur 6 tahun melihat ibunya meninggal, sendirian tidak ada siapa-siapa di sisi beliau, di tempat yang asing. Begitu besar kesedihan yang dirasakan oleh Nabi ﷺ. Oleh karena itu ujian Nabi ﷺ sangat luar biasa. Sebagaimana dalam hadits:الْأَنْبِيَاءُ، ثُمَّ الصَّالِحُوْنَ، ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، يُبْتَلَى الْعَبْدُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi kemudian orang-orang shālih kemudian selanjutnya dan selanjutnya. Seorang hamba diuji berdasarkan agamanya” (HR Ibnu Majah no 4023 dan At-Tirmidzi no 2398)[2]Nabi ﷺ telah menjadi yatim piatu semenjak masih anak-anak. Karena itulah beliau sangat sayang kepada anak-anak yatim, sampai-sampai beliau ﷺ mengatakan:أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ“Aku bersama orang yang menanggung anak yatim seperti 2 jari ini disurga.” (HR Al-Bukhari no 5304)Nabi ﷺ mengatakan demikian bukan hanya sekedar berdasarkan teori tetapi beliau telah merasakan sendiri susahnya menjadi anak yatim.Dikisahkan bahwasanya ada seorang shahābat Nabi ﷺ datang menemui beliau, dia mengatakan: “Yā Rasūlullāh, hatiku seakan-akan keras.” Maka Rasūlullāh ﷺ berkata:إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ“Kalau engkau ingin hatimu lunak (yaitu mudah terenyuh/menangis tatkala mendengar ayat-ayat Allāh, khusyū’ tatkala shalat) maka berilah makan kepada fakir miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR Ahmad no 5756 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 854)Hal ini karena Nabi mengetahui kerinduan anak yatim tatkala diusap kepalanya. Bagaimana seorang anak ketika didatangi oleh orangtuanya, dia rindu untuk diusap kepalanya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hatinya bersih dan mudah mendapatkan nashihat maka perhatikanlah orang miskin, berilah makan untuk mereka, datangi dan santuni anak yatim serta usaplah kepala mereka. Kita bisa mengirim uang atau santunan untuk anak yatim, tetapi alangkah lebih indah lagi jika kita bisa bertemu langsung dengan anak yatim kemudian mengusap kepalanya dan turut merasakan kesedihan yang dirasakan anak yatim tersebut.Nabi ﷺ benar-benar mengetahui kesedihan yang dialami oleh anak yatim, sehingga ketika beliau berbicara tentang rahmat (kasih sayang), maka hal ini benar-benar keluar dari lubuk hati beliau yang paling dalam. Beliau benar-benar mengerti bukan sekedar teori, tetapi beliau pernah merasakan langsung sebagai anak yatim dan juga sebagai orang miskin.Di bawah asuhan sang KakekSetelah ibunda Nabi ﷺ meninggal dunia, Rasūlullāh ﷺ kemudian diasuh oleh kakeknya, ‘Abdul Muththalib, dia sangat mencintai cucunya tersebut. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa ‘Abdul Muththalib sering duduk-duduk di bawah naungan Ka’bah. Dia memiliki semacam tempat duduk dari permadani, jika anak-anaknya datang (yaitu paman-paman Nabi), mereka hanya duduk di sekitar permadani tersebut, tidak ada yang berani duduk di permadani ‘Abdul Muththalib disebabkan haybah (kharismatik) yang dimiliki olehnya sehingga orang-orang segan terhadapnya. Adapun Nabi ﷺ kecil, yang masih berusia 6 tahun jika beliau datang ke Ka’bah maka beliau duduk di permadani kakeknya. Suatu hari beliau ﷺ pernah duduk di atas permadani sehingga dengan serta merta paman-paman beliau melarangnya. Namun Nabi ﷺ tetap duduk dan dibiarkan saja oleh ‘Abdul Muththalib, bahkan kakeknya menggendongnya dan duduk disampingnya, karena Abdul Muththalib sangat mencintainya. Mungkin saja diantara penyebabnya adalah karena bapak Nabi (‘Abdullāh) juga diantara anaknya yang sangat dicintainya, demikian pula cucunya, terlebih Nabi ﷺ  hidup dalam keadaan yatim piatu. Suatu ketika saat paman-paman Nabi ﷺ melarang Muhammad duduk di atas permadani, maka ‘Abdul Muththalib membelanya dan mengatakan: “Biarkan cucuku, sesungguhnya dia memiliki suatu kehebatan.”[3]Di bawah Asuhan Sang PamanTak berselang lama, ‘Abdul Muththalib juga meninggal dunia. Disebutkan bahwasanya dia wafat dalam usia sekitar 82 tahun (80 tahun lebih). Sebelum wafat, ‘Abdul Muththalib mewasiatkan kepada Abū Thālib (paman Nabi) agar dia yang mengasuh Muhammad kecil. Alasan beliau memilih Abū Thālib karena Abū Thālib dan ‘Abdullāh saudara kandung seibu dan sebapak. ‘Abdul Muththalib menikah dengan beberapa wanita, diantara anaknya yang lahir dari ibu yang sama adalah Abū Thālib dan ‘Abdullāh[4], sedangkan paman Nabi yang lain lahir dari ibu yang berbeda dengan mereka berdua.Akhirnya pengasuhan kepada Nabi Muhammad ﷺ pun berpindah kepada paman beliau, Abū Thālib. Disebutkan bahwa Abū Thālib sangat mencintai dan memperhatikan Nabi ﷺ seperti anak beliau sendiri. Dia sering tidur di samping Nabi ﷺ dan jika pergi dia selalu mengajak Nabi ﷺ. Ketika Abū Thālib berdagang ke negeri Syam, Nabi Muhammad ﷺ diajak. Namun sayangnya Abū Thālib adalah orang yang miskin. Oleh karena itu, Nabi ﷺ ikut bekerja untuk membantu pamannya diantaranya dengan menggembala kambing.Nabi ﷺ Biasa Menggembala KambingAbu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabdaمَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ“Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus kecuali menggembalakan kambing.” Kata para shahābat: “Engkau juga menggembalakan kambing, wahai Rasūlullāh?” Berkata Rasūlullāh ﷺ: “Ya, saya dulu menggembalakan kambing-kambingnya orang Mekkah agar dapat upah dari mereka.” (HR Al-Bukhari no 2262)Nabi ﷺ sendiri tidak memiliki kambing. Kambing yang beliau gembalakan adalah milik orang lain, beliau hanya bertugas merawatnya supaya dapat upah, kemudian upah itu digunakan untuk membantu pamannya. Abu Thalib adalah orang yang terpandang tapi miskin secara ekonomi. Dan telah lewat pembahasannya bahwasa Nabi sewaktu masih kecil juga menggembalakan kambing di kampung Bani Sa’ad tatakala beliau tinggal bersama ibu susuannya, Halimah As-Sa’diyah.Dalam hadits yang lain, dari Jābir bin ‘Abdillāh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, Jabir mengisahkan :كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَجْنِي الْكَبَاثَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ مِنْهُ فَإِنَّهُ أَطْيَبُهُ قَالُوا أَكُنْتَ تَرْعَى الْغَنَمَ قَالَ وَهَلْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا وَقَدْ رَعَاهَاSuatu hari kami bersama Nabi ﷺ dan kami sedang mengambil kayu siwak. Lalu Rasūlullāh ﷺ berkata: “Carilah yang kayunya/batangnya hitam, karena itu siwak yang terbaik” Maka para shahābat heran, “Wahai Rasūlullāh, apakah engkau pernah menggembalakan kambing?” Rasūlullāh ﷺ berkata: “Bukankah setiap Nabi pernah menggembalakan kambing?” (HR. Al-Bukhari no 3406 dan Muslim no 2050)Menurut para ulama, ini adalah salah satu dalil bahwasanya seluruh Nabi menggembalakan kambing. Bahkan sekalipun Nabi yang kaya raya pun juga ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Contohnya Nabi Mūsa ‘alayhissalām, beliau dibesarkan di istana Fir’aun, namun tetap ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing. Dalam al-Qur’an dikisahkan bahwa Nabi Mūsa pernah membunuh salah seorang penduduk Mesir yang menyebabkan beliau dikejar-kejar dan melarikan diri ke negeri Madyan. Di sana beliau bertemu dengan salah seorang penduduk Madyan, lalu dinikahkah dengan putrinya dengan mahar menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.Menurut para ulama, hikmah para Nabi (terutama sebelum menjadi Nabi) ditakdirkan oleh Allāh untuk menggembalakan kambing, diantaranya yaitu:⑴ Untuk mengajarkan tawādhu’. Karena pekerjaan sebagai seorang penggembala tidak ada yang pantas disombongkan darinya. Bahkan Nabi menceritakan bahwa dia pernah menjadi penggembala kambing setelah ia menjadi Nabi. Ibnu Hajar berkata :وَفِي ذِكْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ بَعْدَ أَنْ عُلِمَ كَوْنُهُ أَكْرَمَ الْخَلْقِ عَلَى اللَّهِ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ عَظِيمِ التَّوَاضُعِ لِرَبِّهِ وَالتَّصْرِيحِ بِمِنَّتِهِ عَلَيْهِ وَعَلَى إِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang dirinya bahwa beliau adalah penggembala kambing setelah diketahui (oleh para sahabat-pen) jika dirinya adalah makhluk termulia di sisi Allah, menunjukan akan besarnya tawadhu’ beliau terhadap Rabbnya, dan dengan tegasnya beliau menyebutkan karunia Allah (yaitu menjadikannya sebagai penggembala kambing -pen) terhadapnya dan terhadap saudara-saudaranya dari para Nabi” (Fathul Baari 4/441)⑵ Menunjukan perhatian terhadap hewan yang lemah yaitu kambing, tidak seperti unta, kuda, atau yang semisal.⑶ Jenis kambing ada bermacam-macam, ada yang jinak dan ada yang liar. Mengetahui hal ini adalah penting sebagai bekal menghadapi berbagai tipe manusia, ada yang angkuh, rendah diri, kaya, miskin, dll.Kambing tidak seperti bebek yang pada umumnya mudah untuk dikendalikan, jika satu digiring maka yang lain akan mengikutinya. Berkebalikan dengan yang terjadi pada kambing.⑷ Menumbuhkan sikap mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Nabi ﷺ sejak kecil sudah mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain.(5) Bahkan selain mandiri, Nabi juga bekerja untuk membantu orang lain (yaitu pamannya). Karenanya saat didatangi malaikat Jibrīl, Nabi ﷺ begitu tampak ketakutan. Beliau datang kepada Khadījah dan berkata: “Saya khawatir sesuatu menimpa diriku.” Kata Khadījah: “Sekali-kali tidak, demi Allāh, gembiralah wahai suamiku, engkau orang yang suka bersilaturahim, senantiasa jujur, menjamu tamu, membantu orang, bahkan engkau mencari uang untuk engkau berikan kepada orang yang tidak mampu, membantu orang yang terkena musibah.”Oleh karena itu, hendaknya kita membiasakan diri agar tidak bergantung kepada orang lain. Diantara puncak kebahagiaan adalah seseorang itu tidak bergantung kepada makhluk apapun. Kita mengambil sebab, tapi jangan bergantung kepada sebab tersebut. Kapanpun seseorang menggantungkan hatinya kepada manusia dan berharap kepada manusia, maka suatu saat dia akan kecewa dan kebahagiaannya akan hilang. Berbeda jika seseorang senantiasa menggantungkan hatinya kepada Allāh maka dia akan senantiasa bahagia.Ibnu Hajar rahimahullah berkata :قَالَ الْعُلَمَاءُ الْحِكْمَةُ فِي إِلْهَامِ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ رَعْيِ الْغَنَمِ قَبْلَ النُّبُوَّةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمُ التَّمَرُّنُ بِرَعْيِهَا عَلَى مَا يُكَلَّفُونَهُ مِنَ الْقِيَامِ بِأَمْرِ أُمَّتِهِمْ وَلِأَنَّ فِي مُخَالَطَتِهَا مَا يُحَصِّلُ لَهُمُ الْحِلْمَ وَالشَّفَقَةَ لِأَنَّهُمْ إِذَا صَبَرُوا عَلَى رَعْيِهَا وَجَمْعِهَا بَعْدَ تَفَرُّقِهَا فِي الْمَرْعَى وَنَقْلِهَا مِنْ مَسْرَحٍ إِلَى مَسْرَحٍ وَدَفْعِ عَدُوِّهَا مِنْ سَبُعٍ وَغَيْرِهِ كَالسَّارِقِ وَعَلِمُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَشِدَّةَ تَفَرُّقِهَا مَعَ ضَعْفِهَا وَاحْتِيَاجِهَا إِلَى الْمُعَاهَدَةِ أَلِفُوا مِنْ ذَلِكَ الصَّبْرَ عَلَى الْأُمَّةِ وَعَرَفُوا اخْتِلَافَ طِبَاعَهَا وَتَفَاوُتَ عُقُولِهَا فَجَبَرُوا كَسْرَهَا وَرَفَقُوا بِضَعِيفِهَا وَأَحْسَنُوا التَّعَاهُدَ لَهَا فَيَكُونُ تَحَمُّلُهُمْ لِمَشَقَّةِ ذَلِكَ أَسْهَلَ مِمَّا لَوْ كُلِّفُوا الْقِيَامَ بِذَلِكَ مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ لِمَا يَحْصُلُ لَهُمْ مِنَ التَّدْرِيجِ عَلَى ذَلِكَ بِرَعْيِ الْغَنَمِ وَخُصَّتِ الْغَنَمُ بِذَلِكَ لِكَوْنِهَا أَضْعَفَ مِنْ غَيْرِهَا وَلِأَنَّ تَفَرُّقَهَا أَكْثَرُ مِنْ تَفَرُّقِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ لِإِمْكَانِ ضَبْطِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ بِالرَّبْطِ دُونَهَا فِي الْعَادَةِ الْمَأْلُوفَةِ وَمَعَ أَكْثَرِيَّةِ تَفَرُّقِهَا فَهِيَ أَسْرَعُ انْقِيَادًا مِنْ غَيْرِهَا“Para ulama berkata bahwasanya hikmah dari diilhamkannya para Nabi untuk menggembalakan kambing sebelum diangkat menjadi Nabi yaitu agar mereka terlatih dalam menggembalakan kambing sehingga mampu menjalankan segala yang dibebankan kepada mereka dalam menjalankan urusan umat mereka. Dan juga dengan bercampur/bergaul dengan kambing akan menimbulkan kesabaran dan kasih saying. Dan jika mereka bersabar dalam menggembalakan kambing, mengumpulkan kambing-kambing setelah terpencarnya di daerah penggembalaan serta memindahkannya dari satu kawasan gembala ke kawasan yang lain, melindungi mereka dari musuhnya seperti hewan buas dan pencuri dan yang lainnya, kemudian mengetahui akan bervariasinya akhlak kambing-kambing dan begitu cepatnya kambing-kambing terpencar-pencar padahal begitu lemahnya, serta kebutuhan kambing-kambing tersebut terus diperhatikan, maka para Nabi akan terbiasa dengan kesabaran tersebut agar kelak bisa bersabar atas umat mereka. Mereka akan mengetahui betapa bervariasinya perangai umat dan bertingkat-tingkatnya akal mereka, mereka akan mudah menambal kekurangan umat, mereka akan bersikap lemah lembut kepada yang lemah diantara umatnya, dan mereka akan lebih baik dalam memperhatikan umatnya. Sehingga jadilah tugas para Nabi untuk mengurusi umatnya menjadi lebih ringan dibanding jika para Nnabi langsung dibebani untuk mengurusi umat tanpa tahapan sebelumnya yakni dengan menggembalakan kambing. Dan dikhususkan kambing, karena kambing lebih lemah dari pada yang lainnya (dari pada sapi dan onta-pen) serta berpencarnya kambing lebih sering daripada bepencarnya onta dan sapi, karena onta dan sapi mungkin untuk diikat tidak seperti kambing yang pada umumnya dilepas. Namun meskipun kambing sering berpencar, mereka lebih mudah patuh dibandingkan onta dan sapi.” (Fathul Baari 4/441)Ibnu Hajar juga berkata :قَالُوا وَالْحِكْمَةُ فِي رِعَايَةِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ لَهَا لِيَأْخُذُوا أَنْفُسَهُمْ بِالتَّوَاضُعِ وَتَصْفَى قُلُوبُهُمْ بِالْخَلْوَةِ وَيَتَرَقَّوْا مِنْ سِيَاسَتِهَا بِالنَّصِيحَةِ إِلَى سِيَاسَةِ أُمَمِهِمْ بِالْهِدَايَةِ وَالشَّفَقَةِ“Para ulama berkata bahwasanya hikmah para Nabi menggembalakan kambing yaitu agar mereka bersikap tawadhu’ dan agar hati mereka menjadi bersih dengan cara berkhalwat (bersendirian) dan agar kemampuannya semakin meningkat dengan bersiasat/mengatur kambing-kambing dengan yang terbaik untuk kelak diterapkan kepada umat-umat mereka dalam mengatur mereka, dalam memberi petunjuk kepada mereka, dan mengasihi mereka” (Fathul Baari 14/6)Ibnu Baththal rahimahullah berkata :معنى قوله عليه السلام: (ما بعث الله نبيا إلا رعى الغنم) – والله أعلم – أن ذلك توطئة وتقدمةً فى تعريفه سياسة العباد، واعتبارًا بأحوال رعاة الغنم، وما يجب على راعيها من اختيار الكلأ لها، وإيرادها أفضل مواردها، واختيار المسرح والمراح لها، وجبر كسيرها، والرفق بضعيفها، ومعرفة أعيانها وحسن تعهدها، فإذا وقف على هذه الأمور كانت مثالاً لرعاية العباد، وهذه حكمة بالغة“Makna sabda Nabi “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi-pun kecuali pernah menggembalakan kambing” –Wallahu a’lam– adalah ini sebagai pembukaan dan muqaddimah untuk mengenali cara mengatur para hamba. Dan untuk mengambil pelajaran dari kondisi para penggembala kambing, apa yang wajib bagi penggembala kambing dengan memilihkan rumput yang baik bagi kambing, menggiring kambing ke kawasan yang terbaik, memilih daerah gembalaan yang terbaik dan tempat istirahat yang terbaik, mengobati kambing yang sakit, lembut terhadap kambing yang lemah, mengenali pribadi setiap kambing, serta memberi perhatian yang baik terhadap mereka. Maka jika seorang nabi melakukan hal-hal tersebut, jadilah ia seorang teladan dalam mengurusi umat. Dan ini merupakan hikmah yang tinggi” (Syarah Shahih Al-Bukhari 6/386)Nabi juga bersabda :وَالفَخْرُ وَالخُيَلاَءُ فِي أَهْلِ الخَيْلِ وَالإِبِلِ، وَالفَدَّادِينَ أَهْلِ الوَبَرِ، وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الغَنَمِ“Bangga diri dan kesombongan ada pada pemilik kuda dan onta, yaitu orang-orang yang bersuara keras yang tinggal di gurun. Adapun ketenangan ada pada pemilik kambing” (HR Al-Bukhari 3301 dan Muslim no 52)At-Thibiy rahimahullah berkata :تَخْصِيصُ الْخُيَلَاءِ بِأَصْحَابِ الْإِبِلِ، وَالْوَقَارُ بِأَهْلِ الْغَنَمِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُخَالَطَةَ الْحَيَوَانِ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ وَتُعَدِّي إِلَيْهَا هَيْئَاتٍ وَأَخْلَاقًا تُنَاسِبُ طِبَاعَهَا وَتُلَائِمُ أَحْوَالَهَا،“Dikhususkannya kesombongan untuk para penggembala onta dan dikhususkannya ketenangan bagi para penggembala kambing, menunjukkan bahwa kedekataan/pergaulan dengan hewan akan mempengaruhi jiwa dan menularkan kepada jiwa kondisi dan perangai yang sesuai dengan tabi’at dan kondisi jiwa tersebut.”(Syarh Misykat Al-Mashabih 12/3957)Al-Qari mengomentari perkataan di atas :قُلْتُ: وَلِهَذَا قِيلَ الصُّحْبَةُ تُؤَثِّرُ فِي النَّفْسِ، وَلَعَلَّ هَذَا أَيْضًا وَجْهُ الْحِكْمَةِ فِي أَنَّ كُلَّ نَبِيٍّ رَعَى الْغَنَمَ“Karenanya dikatakan bahwasanya persahabatan itu akan memberi pengaruh terhadap jiwa. Dan mungkin saja ini juga salah satu hikmah mengapa semua Nabi menggembalakan kambing” (Mirqat al-Mafaatiih 9/4037)Kisah pertemuan Nabi ﷺ dengan pendeta Buhairā. Ini kisah yang sangat penting karena sering dijadikan dalil oleh orang-orang Nashara untuk menjatuhkan Nabi ﷺ. Abū Thālib paman Nabi ﷺ sangat mencintai Nabi seakan-akan anaknya sendiri. Sampai-sampai kemana dia pergi Nabi pasti diajak, bahkan dalam perjalanan yang sangat jauh yang mana ketika itu beliau masih berumur belasan tahun. Pada suatu perjalanan ke negeri Syam untuk berdagang, Nabi ﷺ bertemu dengan seorang pendeta bernama Buhairā. Telah kita ketahui bersama bahwa saat itu negeri Syam dikuasai oleh orang-orang Romawi yang beragama Nasrani. Di sanalah para pendeta biasa berkumpul.Dalam sebuah riwayat dari Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, dia berkata: Abū Thālib pergi ke negeri Syam membawa Nabi ﷺ beserta sejumlah orang yang sudah tua dari kalangan Quraisy untuk berdagang. Saat mereka sampai di tempat yang dekat dengan Buhairā, mereka berhenti untuk beristirahat dan unta-unta mereka diikatkan. Tak lama kemudian, Buhaira sang pendeta keluar menemui mereka, padahal sebelumnya para pendeta tidak pernah keluar menemui meskipun mereka sering lewat di tempat tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya Nabi ﷺ dalam rombongan tersebut. Saat rombongan Abu Thalib sedang sibuk membereskan unta, sang rahib-pun masuk di sela-sela mereka, lalu sang rahib bertemu dengan Nabi dan memegang tangan Beliau ﷺ sembari berkata: “Inilah pemimpin seluruh alam semesta, ini adalah  Rasul Allāh pemimpin seluruh alam semesta. Allāh mengutus dia sebagai rahmat semesta alam.” Orang-orang Quraisy kemudian berkata kepada sang rahib: “Bagaimana engkau tahu hal demikian, mengapa engkau mengatakan anak kecil ini akan menjadi pemimpin alam semesta?” Maka sang rahib berkata: “Tatkala kalian pergi menuju ke sini, tidak ada satu pohon dan batu pun kecuali sujud kepadanya. Dan saya mengetahui bahwa dia seorang Nabi karena adanya tanda kenabian di bawah pundaknya, semacam tahi lalat besar dan padanya ada rambut.” Kemudian sang rahib pulang dan membuat makanan untuk mereka. Mereka melihat sebuah bayangan di bawah pohon yang bisa dijadikan tempat bernaung. Kemudian Nabi ingin istirahat di bawah bayangan tersebut, tapi orang-orang Quraisy sudah mendahului duduk di tempat tersebut sehingga Nabi duduk di sisi yang lain. Tiba-tiba bayangan pohon berpindah kepada Nabi dan menanunginya. Pendeta rahib Buhairā berkata: “Jangan engkau bawa Muhammad ke Romawi, berhati-hatilah karena apabila mereka mengetahuinya mereka akan membunuhnya. Karena mereka mengetahui akan keluar seorang Nabi baru.” Tak lama kemudian tibalah 7 orang pasukan Romawi. Mereka ditemui oleh sang pendeta dan bertanya: “Apa yang membuat kalian ke sini?” Mereka menjawab: “Kami mendengar bahwasanya akan ada seorang Nabi yang muncul di bulan ini dan dia akan melewati jalan ini, karena itulah kami bermaksud mencari Nabi tersebut. Setiap sudut jalan telah diutus orang untuk mencari Nabi tersebut.” Pendeta Buhaira berkata kepada pasukan: “Jika Allāh mengendaki sesuatu, adakah orang yang dapat menolaknnya? Maka berbaiatlah kepada Nabi tersebut jika ia telah muncul.”Di akhir hadits dikatakan oleh Abū Mūsa Al-‘Asy’ariy, Sang pendeta terus mengingatkan agar tidak membawa Muhammad ke negeri Romawi. Hal ini menyebabkan Abū Thālib memulangkan Nabi ﷺ bersama dengan  Abū Bakr dan Bilāl, dikirim pulang ke Mekkah. (HR At-Tirmidzi no 3948)Para ulama berbeda pendapat akan keshahīhan hadits di atas, karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Ghazwān. Para ulama menilainya bahwasanya dia memiliki riwayat yang munkar.Hadits ini dikatakan At-Tirmidzi dalam Sunannya sebagai hadits yang hasan gharīb dan kami tidak tahu dari jalur ini. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Al-Hakim, Ibnu Hajar ( al-Ishobah 1/476), Ibnu Katsir (Al-Fushul fi siroh Ar-Rasul), Al-Albani (Difa’ ‘an al-Hadits an-Nabawi wa As-Siroh 62-72).Akan tetapi Imam Adz-Dzahabi (ulama besar Asy-Syāfi’ī, ahli hadits dan jarh wa ta’dil) membantah al-Hakim dan mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang palsu, dengan membawakan banyak dalil yang menunjukkan kepalsuan hadits ini. Beliau membantah mengapa pada akhir hadits disebutkan bahwasanya Abū Thālib mengirim Nabi pulang ke Mekkah dengan ditemani oleh Abū Bakr dan Bilāl. Padahal pada saat itu Bilāl belum lahir sedangkan Abū Bakr 2,5 tahun lebih muda dari Nabi. Ini adalah lafal yang tidak benar dan diingkari oleh para ulama. Lalu bagaimana bayangan pohon tersebut bisa berpindah. Padahal jika bayangan berpindah itu artinya matahari juga harus berpindah. Demikian juga Abū Thālib mati dalam keadaan kafir. Seandainya hadits ini benar lalu mengapa Rasūlullāh ﷺ tidak pernah berkata kepada pamannya “Wahai paman, ingatkah kejadian saat aku berumur 12 tahun? Ingatkah perkataan pendeta Buhairā?”Oleh karena itu, kisah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menshahīhkan dan sebagian ulama mendha’īfkan. Diantaranya yang mendha’īfkan yaitu Adz-Adz-Dzahabi rahimahullāh Ta’āla.Al-Hafiz Ibnu Hajar (demikian juga Syaikh Al-Albani) mengatakan dari sisi sanad dia shahīh kecuali lafazh yang terakhir. Namun anehnya, hadits yang diperselisihkan ini dijadikan dalil oleh orang-orang Nasrani dengan mengatakan bahwa Muhammad itu tidak mendapat wahyu dari Allāh, akan tetapi diajari oleh pendeta Buhairā saat mereka bertemu.Berkenaan dengan asumsi mereka, hal ini bisa dibantah dengan beberapa alasan:⑴ Kisah sanad hadits ini diperselisihkan, sehingga orang-orang Nashrani tidak pantas berdalil dengan kisah ini.⑵ Jika memang benar mereka (kaum Nasrani) meyakini bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengambil ilmu dari Buhairā, lantas mengapa mereka tidak mau beriman kepada beliau? Bukankah ajarannya dibawa oleh pendeta Nashrani?!⑶ Pertemuan Nabi Muhammad ﷺ dengan pendeta Buhairā hanya sebentar (sekedar makan siang) dan Nabi Muhammad berbahasa Arab sedangkan pendeta Buhairā berbahasa lain. Bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu Buhaira mampu mengajari Al-Qurān yang berisi lebih dari 6000 ayat.Menurut sebagian mereka, pendeta Buhairā senantiasa mengirimkan surat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Maka kita bantah dengan mengatakan bahwa ayat Al-Qurān turun berdasarkan kejadian-kejadian, artinya sang pendeta harus aktif segera mengirim suratnya karena ayat Al-Qurān langsung turun segera saat itu juga. Misalnya ketika perang Uhud, turun sebuah ayat, padahal komunikasi di zaman itu masih serba lama, paling cepat dengan kurir berkuda. Perhatikan pula bahwasanya isi Al-Qurān sendiri banyak bertentangan dengan isi Injil yang telah dirubah.Bersambung Insya Allah…FOOTNOTE:[1] Karena ayah Abdul Muttholib yaitu Hasyim bin Abdi Manaf menikah dengan Salma bin ‘Amr An-Najjaariyah Al-Khazrajiyah, kemudian lahirlah Abdul Muttholib. Karenanya bani Najjar dari suku Khazraj di Madinah adalah akhwaal (saudara laki-laki ibu) dari Abdul Muttholib[2] Al-Imam Al-Bukhari –dalam shahihnya- membuat suatu bab yang diberi judul:بَاب أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ(Bab : Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi lalu yang paling shalih dan yang paling shalih), lalu beliau membawakan sebuah hadits dimana Nabi bersabda :إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ“Aku sakit sebagaimana dua orang yang sakit diantara kalian.” (HR Al-Bukhari no 5648)[3] Lihat Dalail An-Nubuwwah karya al-Baihaqi 1/404 dan Siroh Ibnu Hiysam 1/168[4] Ibu mereka berdua adalah Fathimah binti ‘Amr bin ‘Aidz

Bolehkah Mandi dengan Air Zam-zam?

Mandi dengan Air Zam-zam Di samping Marwah ada Maktabah Mekah al-Mukarramah. Samping maktabah tsb, ada tempat buat ambil zam2. Setiap kran tsb boleh digunakan. Bahkan, katanya boleh nyuci dan mandi di situ. Artinya bebas digunakan utk apa saja. Nah, apa hukumnya tad? Mandi dg zam-zam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Redaksi pertanyaan, ما حكم الاغتسال بماء زمزم، والماء الذي قرئ فيه القرآن في بيوت الخلاء؟ Apa hukum mandi dengan air zam-zam, dan air yang telah dibacakan ruqyah al-Quran, mandi di dalam toilet? Jawaban beliau, لا بأس؛ لأنه ليس فيه قرآن مكتوب، وليس فيه المصحف مكتوباً، وإنما فيه الريق، أي النفث، وهو الهواء الذي خالطه المصحف، أو خالطته القراءة Tidak masalah, karena di sana tidak ada al-Quran yang tertulis atau kertas yang tertulis al-Quran namun yang ada hanya ludah ketika ruqyah, yaitu nafas bercampur air ketika membaca ruqyah. Kemudian beliau melanjutkan keterangan mengenai hukum mandi dengan menggunakan zam-zam, ومن المعلوم أن أهل مكة في أزمنتهم الأولى كانوا يستعملون ماء زمزم ولم يكن عندهم غير ماء زمزم، فالصواب أن لا كراهة في ذلك، وأنه جائز، والماء ليس فيه قرآن إنما نفث بالقرآن، وفرق بين المقامين Seperti yang diketahui bahwa penduduk Mekah di zaman mereka dulu, mereka menggunakan air zam-zam, dan mereka tidak memiliki air selain zam-zam. Sehingga yang benar, tidak makruh mandi dengan zam-zam, dan itu dibolehkan. Air tidak mengandung al-Quran, hanya ditiupkan bacaan al-Quran, dan dua hal ini berbeda. (at-Tamhid Syarh Kitab Tauhid, 2/384). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Ala Muhammad, Kewajiban Suami Setelah Istri Meninggal, Pusaka Stambul, Tata Cara Shalat Iftitah, Berdarah Saat Puasa, Doa Khatam Quran Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Mandi dengan Air Zam-zam?

Mandi dengan Air Zam-zam Di samping Marwah ada Maktabah Mekah al-Mukarramah. Samping maktabah tsb, ada tempat buat ambil zam2. Setiap kran tsb boleh digunakan. Bahkan, katanya boleh nyuci dan mandi di situ. Artinya bebas digunakan utk apa saja. Nah, apa hukumnya tad? Mandi dg zam-zam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Redaksi pertanyaan, ما حكم الاغتسال بماء زمزم، والماء الذي قرئ فيه القرآن في بيوت الخلاء؟ Apa hukum mandi dengan air zam-zam, dan air yang telah dibacakan ruqyah al-Quran, mandi di dalam toilet? Jawaban beliau, لا بأس؛ لأنه ليس فيه قرآن مكتوب، وليس فيه المصحف مكتوباً، وإنما فيه الريق، أي النفث، وهو الهواء الذي خالطه المصحف، أو خالطته القراءة Tidak masalah, karena di sana tidak ada al-Quran yang tertulis atau kertas yang tertulis al-Quran namun yang ada hanya ludah ketika ruqyah, yaitu nafas bercampur air ketika membaca ruqyah. Kemudian beliau melanjutkan keterangan mengenai hukum mandi dengan menggunakan zam-zam, ومن المعلوم أن أهل مكة في أزمنتهم الأولى كانوا يستعملون ماء زمزم ولم يكن عندهم غير ماء زمزم، فالصواب أن لا كراهة في ذلك، وأنه جائز، والماء ليس فيه قرآن إنما نفث بالقرآن، وفرق بين المقامين Seperti yang diketahui bahwa penduduk Mekah di zaman mereka dulu, mereka menggunakan air zam-zam, dan mereka tidak memiliki air selain zam-zam. Sehingga yang benar, tidak makruh mandi dengan zam-zam, dan itu dibolehkan. Air tidak mengandung al-Quran, hanya ditiupkan bacaan al-Quran, dan dua hal ini berbeda. (at-Tamhid Syarh Kitab Tauhid, 2/384). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Ala Muhammad, Kewajiban Suami Setelah Istri Meninggal, Pusaka Stambul, Tata Cara Shalat Iftitah, Berdarah Saat Puasa, Doa Khatam Quran Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Mandi dengan Air Zam-zam Di samping Marwah ada Maktabah Mekah al-Mukarramah. Samping maktabah tsb, ada tempat buat ambil zam2. Setiap kran tsb boleh digunakan. Bahkan, katanya boleh nyuci dan mandi di situ. Artinya bebas digunakan utk apa saja. Nah, apa hukumnya tad? Mandi dg zam-zam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Redaksi pertanyaan, ما حكم الاغتسال بماء زمزم، والماء الذي قرئ فيه القرآن في بيوت الخلاء؟ Apa hukum mandi dengan air zam-zam, dan air yang telah dibacakan ruqyah al-Quran, mandi di dalam toilet? Jawaban beliau, لا بأس؛ لأنه ليس فيه قرآن مكتوب، وليس فيه المصحف مكتوباً، وإنما فيه الريق، أي النفث، وهو الهواء الذي خالطه المصحف، أو خالطته القراءة Tidak masalah, karena di sana tidak ada al-Quran yang tertulis atau kertas yang tertulis al-Quran namun yang ada hanya ludah ketika ruqyah, yaitu nafas bercampur air ketika membaca ruqyah. Kemudian beliau melanjutkan keterangan mengenai hukum mandi dengan menggunakan zam-zam, ومن المعلوم أن أهل مكة في أزمنتهم الأولى كانوا يستعملون ماء زمزم ولم يكن عندهم غير ماء زمزم، فالصواب أن لا كراهة في ذلك، وأنه جائز، والماء ليس فيه قرآن إنما نفث بالقرآن، وفرق بين المقامين Seperti yang diketahui bahwa penduduk Mekah di zaman mereka dulu, mereka menggunakan air zam-zam, dan mereka tidak memiliki air selain zam-zam. Sehingga yang benar, tidak makruh mandi dengan zam-zam, dan itu dibolehkan. Air tidak mengandung al-Quran, hanya ditiupkan bacaan al-Quran, dan dua hal ini berbeda. (at-Tamhid Syarh Kitab Tauhid, 2/384). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Ala Muhammad, Kewajiban Suami Setelah Istri Meninggal, Pusaka Stambul, Tata Cara Shalat Iftitah, Berdarah Saat Puasa, Doa Khatam Quran Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/536120769&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mandi dengan Air Zam-zam Di samping Marwah ada Maktabah Mekah al-Mukarramah. Samping maktabah tsb, ada tempat buat ambil zam2. Setiap kran tsb boleh digunakan. Bahkan, katanya boleh nyuci dan mandi di situ. Artinya bebas digunakan utk apa saja. Nah, apa hukumnya tad? Mandi dg zam-zam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Redaksi pertanyaan, ما حكم الاغتسال بماء زمزم، والماء الذي قرئ فيه القرآن في بيوت الخلاء؟ Apa hukum mandi dengan air zam-zam, dan air yang telah dibacakan ruqyah al-Quran, mandi di dalam toilet? Jawaban beliau, لا بأس؛ لأنه ليس فيه قرآن مكتوب، وليس فيه المصحف مكتوباً، وإنما فيه الريق، أي النفث، وهو الهواء الذي خالطه المصحف، أو خالطته القراءة Tidak masalah, karena di sana tidak ada al-Quran yang tertulis atau kertas yang tertulis al-Quran namun yang ada hanya ludah ketika ruqyah, yaitu nafas bercampur air ketika membaca ruqyah. Kemudian beliau melanjutkan keterangan mengenai hukum mandi dengan menggunakan zam-zam, ومن المعلوم أن أهل مكة في أزمنتهم الأولى كانوا يستعملون ماء زمزم ولم يكن عندهم غير ماء زمزم، فالصواب أن لا كراهة في ذلك، وأنه جائز، والماء ليس فيه قرآن إنما نفث بالقرآن، وفرق بين المقامين Seperti yang diketahui bahwa penduduk Mekah di zaman mereka dulu, mereka menggunakan air zam-zam, dan mereka tidak memiliki air selain zam-zam. Sehingga yang benar, tidak makruh mandi dengan zam-zam, dan itu dibolehkan. Air tidak mengandung al-Quran, hanya ditiupkan bacaan al-Quran, dan dua hal ini berbeda. (at-Tamhid Syarh Kitab Tauhid, 2/384). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Ala Muhammad, Kewajiban Suami Setelah Istri Meninggal, Pusaka Stambul, Tata Cara Shalat Iftitah, Berdarah Saat Puasa, Doa Khatam Quran Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah hukum merayakan maulid nabi?Jawaban: Merayakan hari ulang tahun tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.” Hadits ini disepakati keshahihannya.Dalam lafadz Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas),من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya). Seluruh sahabat tidak merayakan maulid nabi. Padahal mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.Sehingga bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bersaksi kepada Allah Ta’ala dan seluruh kaum muslim, seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan atau memerintahkannya, atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum memerintahkan hal itu, kami akan bersegera melaksanakannya dan mendakwahkannya. Karena kami, alhamdulillah, bersemangat untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengagungkan perintah dan larangan nabinya.Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk diri-diri kami dan juga seluruh saudara kami kaum muslimin, agar diberikan keteguhan di atas kebenaran, dan diselamatkan dari berbagai hal yang menyelisihi syariat Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Dzat Yang maha mulia. ***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimReferensi: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/82Baca juga: Kumpulan Penjelasan Mengenai Perayaan Maulid Nabi🔍 Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Larangan Merayakan Ulang Tahun, Mubk, Pengertian Pacaran Menurut Islam, Doa Khitan Sesuai Sunnah

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah hukum merayakan maulid nabi?Jawaban: Merayakan hari ulang tahun tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.” Hadits ini disepakati keshahihannya.Dalam lafadz Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas),من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya). Seluruh sahabat tidak merayakan maulid nabi. Padahal mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.Sehingga bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bersaksi kepada Allah Ta’ala dan seluruh kaum muslim, seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan atau memerintahkannya, atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum memerintahkan hal itu, kami akan bersegera melaksanakannya dan mendakwahkannya. Karena kami, alhamdulillah, bersemangat untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengagungkan perintah dan larangan nabinya.Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk diri-diri kami dan juga seluruh saudara kami kaum muslimin, agar diberikan keteguhan di atas kebenaran, dan diselamatkan dari berbagai hal yang menyelisihi syariat Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Dzat Yang maha mulia. ***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimReferensi: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/82Baca juga: Kumpulan Penjelasan Mengenai Perayaan Maulid Nabi🔍 Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Larangan Merayakan Ulang Tahun, Mubk, Pengertian Pacaran Menurut Islam, Doa Khitan Sesuai Sunnah
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah hukum merayakan maulid nabi?Jawaban: Merayakan hari ulang tahun tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.” Hadits ini disepakati keshahihannya.Dalam lafadz Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas),من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya). Seluruh sahabat tidak merayakan maulid nabi. Padahal mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.Sehingga bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bersaksi kepada Allah Ta’ala dan seluruh kaum muslim, seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan atau memerintahkannya, atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum memerintahkan hal itu, kami akan bersegera melaksanakannya dan mendakwahkannya. Karena kami, alhamdulillah, bersemangat untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengagungkan perintah dan larangan nabinya.Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk diri-diri kami dan juga seluruh saudara kami kaum muslimin, agar diberikan keteguhan di atas kebenaran, dan diselamatkan dari berbagai hal yang menyelisihi syariat Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Dzat Yang maha mulia. ***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimReferensi: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/82Baca juga: Kumpulan Penjelasan Mengenai Perayaan Maulid Nabi🔍 Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Larangan Merayakan Ulang Tahun, Mubk, Pengertian Pacaran Menurut Islam, Doa Khitan Sesuai Sunnah


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah hukum merayakan maulid nabi?Jawaban: Merayakan hari ulang tahun tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.” Hadits ini disepakati keshahihannya.Dalam lafadz Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas),من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya). Seluruh sahabat tidak merayakan maulid nabi. Padahal mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.Sehingga bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bersaksi kepada Allah Ta’ala dan seluruh kaum muslim, seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan atau memerintahkannya, atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum memerintahkan hal itu, kami akan bersegera melaksanakannya dan mendakwahkannya. Karena kami, alhamdulillah, bersemangat untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengagungkan perintah dan larangan nabinya.Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk diri-diri kami dan juga seluruh saudara kami kaum muslimin, agar diberikan keteguhan di atas kebenaran, dan diselamatkan dari berbagai hal yang menyelisihi syariat Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Dzat Yang maha mulia. ***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimReferensi: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/82Baca juga: Kumpulan Penjelasan Mengenai Perayaan Maulid Nabi🔍 Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Larangan Merayakan Ulang Tahun, Mubk, Pengertian Pacaran Menurut Islam, Doa Khitan Sesuai Sunnah

Pohon Tauhid dan Pohon Syirik

Pohon Tauhid dan Pohon Syirik Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran tepatnya di surat Allah menyebutkan perumpamaan kalimat thayibah (kalimat tauhid), أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ . تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Kemudian Allah menyebutkan perumpamaan kesyirikan, وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ  يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 24-27) Digambarkan oleh Ibnul Qoyim perumpamaan pohon ini, السنة شجرة والشهور فروعها والأيام أغصانها والساعات أوراقها والأنفاس ثمرها فمن كانت أنفاسه في طاعة فثمرة شجرته طيبة ومن كانت في معصية فثمرته حنظل وإنما يكون الجداد يوم المعاد فعند الجداد يتبين حلو الثمار من مرها Hitungan tahun ibarat sebatang pohon, hitungan bulan ibarat cabangnya, hitungan hari ibarat rantingnya, dan hitungan jam ibarat dedaunan, sementara bilangan nafas adalah buahnya. Karena itu, siapa yang sepanjang nafasnya berisi ketaatan, maka akan muncul buah pohon yang nikmat. Dan siapa yang hitungan nafasnya berisi maksiat, buahnya seperti handzal (buah sangat pahit). Dan musim panennya adalah saat kiamat. Ketika panen, barulah kita tahu rasa buahnya, manis ataukah pahit. Kemudian beliau melanjutkan, والإخلاص والتوحيد شجرة في القلب فروعها الأعمال وثمرها طيب الحياة في الدنيا والنعيم المقيم في الآخرة وكما أن ثمار الجنة لا مقطوعة ولا ممنوعة فثمرة التوحيد والإخلاص في الدنيا كذلك Ikhlas dan tauhid adalah pohon dalam hati. Cabangnya amal soleh, buahnya adalah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana buah surga tidak pernah terhenti dan tidak pernah putus, demikian pula buah dari tauhid dan ikhlas ketika di dunia, juga demikian. والشرك والكذب والرياء شجرة في القلب ثمرها في الدنيا الخوف والهم والغم وضيق الصدر وظلمة القلب وثمرها في الآخرة الزقوم والعذاب المقيم Syirik, dusta, dan riya juga pohon dalam hati. Buahnya ketika di dunia bentuknya rasa takut, bingung, cemas, hati yang sempit, dan gelapnya hati. Sementara buah di akhirat adalah buah zaqqum dan siksa yang abadi. (al-Fawaid, hlm. 164). Subhanallah… Sungguh indah orang yang beriman, ahli tauhid.. karena imannya, terpancar akhlak yang indah dalam dirinya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam iman dan tauhid. Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Abu Lahab Adalah, Hukum Membaca Sayyidina Dalam Tasyahud, Kembang Mayang, Apa Itu Udzur, Doa Untuk Anak Yang Rewel, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 48 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid

Pohon Tauhid dan Pohon Syirik

Pohon Tauhid dan Pohon Syirik Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran tepatnya di surat Allah menyebutkan perumpamaan kalimat thayibah (kalimat tauhid), أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ . تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Kemudian Allah menyebutkan perumpamaan kesyirikan, وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ  يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 24-27) Digambarkan oleh Ibnul Qoyim perumpamaan pohon ini, السنة شجرة والشهور فروعها والأيام أغصانها والساعات أوراقها والأنفاس ثمرها فمن كانت أنفاسه في طاعة فثمرة شجرته طيبة ومن كانت في معصية فثمرته حنظل وإنما يكون الجداد يوم المعاد فعند الجداد يتبين حلو الثمار من مرها Hitungan tahun ibarat sebatang pohon, hitungan bulan ibarat cabangnya, hitungan hari ibarat rantingnya, dan hitungan jam ibarat dedaunan, sementara bilangan nafas adalah buahnya. Karena itu, siapa yang sepanjang nafasnya berisi ketaatan, maka akan muncul buah pohon yang nikmat. Dan siapa yang hitungan nafasnya berisi maksiat, buahnya seperti handzal (buah sangat pahit). Dan musim panennya adalah saat kiamat. Ketika panen, barulah kita tahu rasa buahnya, manis ataukah pahit. Kemudian beliau melanjutkan, والإخلاص والتوحيد شجرة في القلب فروعها الأعمال وثمرها طيب الحياة في الدنيا والنعيم المقيم في الآخرة وكما أن ثمار الجنة لا مقطوعة ولا ممنوعة فثمرة التوحيد والإخلاص في الدنيا كذلك Ikhlas dan tauhid adalah pohon dalam hati. Cabangnya amal soleh, buahnya adalah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana buah surga tidak pernah terhenti dan tidak pernah putus, demikian pula buah dari tauhid dan ikhlas ketika di dunia, juga demikian. والشرك والكذب والرياء شجرة في القلب ثمرها في الدنيا الخوف والهم والغم وضيق الصدر وظلمة القلب وثمرها في الآخرة الزقوم والعذاب المقيم Syirik, dusta, dan riya juga pohon dalam hati. Buahnya ketika di dunia bentuknya rasa takut, bingung, cemas, hati yang sempit, dan gelapnya hati. Sementara buah di akhirat adalah buah zaqqum dan siksa yang abadi. (al-Fawaid, hlm. 164). Subhanallah… Sungguh indah orang yang beriman, ahli tauhid.. karena imannya, terpancar akhlak yang indah dalam dirinya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam iman dan tauhid. Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Abu Lahab Adalah, Hukum Membaca Sayyidina Dalam Tasyahud, Kembang Mayang, Apa Itu Udzur, Doa Untuk Anak Yang Rewel, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 48 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid
Pohon Tauhid dan Pohon Syirik Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran tepatnya di surat Allah menyebutkan perumpamaan kalimat thayibah (kalimat tauhid), أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ . تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Kemudian Allah menyebutkan perumpamaan kesyirikan, وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ  يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 24-27) Digambarkan oleh Ibnul Qoyim perumpamaan pohon ini, السنة شجرة والشهور فروعها والأيام أغصانها والساعات أوراقها والأنفاس ثمرها فمن كانت أنفاسه في طاعة فثمرة شجرته طيبة ومن كانت في معصية فثمرته حنظل وإنما يكون الجداد يوم المعاد فعند الجداد يتبين حلو الثمار من مرها Hitungan tahun ibarat sebatang pohon, hitungan bulan ibarat cabangnya, hitungan hari ibarat rantingnya, dan hitungan jam ibarat dedaunan, sementara bilangan nafas adalah buahnya. Karena itu, siapa yang sepanjang nafasnya berisi ketaatan, maka akan muncul buah pohon yang nikmat. Dan siapa yang hitungan nafasnya berisi maksiat, buahnya seperti handzal (buah sangat pahit). Dan musim panennya adalah saat kiamat. Ketika panen, barulah kita tahu rasa buahnya, manis ataukah pahit. Kemudian beliau melanjutkan, والإخلاص والتوحيد شجرة في القلب فروعها الأعمال وثمرها طيب الحياة في الدنيا والنعيم المقيم في الآخرة وكما أن ثمار الجنة لا مقطوعة ولا ممنوعة فثمرة التوحيد والإخلاص في الدنيا كذلك Ikhlas dan tauhid adalah pohon dalam hati. Cabangnya amal soleh, buahnya adalah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana buah surga tidak pernah terhenti dan tidak pernah putus, demikian pula buah dari tauhid dan ikhlas ketika di dunia, juga demikian. والشرك والكذب والرياء شجرة في القلب ثمرها في الدنيا الخوف والهم والغم وضيق الصدر وظلمة القلب وثمرها في الآخرة الزقوم والعذاب المقيم Syirik, dusta, dan riya juga pohon dalam hati. Buahnya ketika di dunia bentuknya rasa takut, bingung, cemas, hati yang sempit, dan gelapnya hati. Sementara buah di akhirat adalah buah zaqqum dan siksa yang abadi. (al-Fawaid, hlm. 164). Subhanallah… Sungguh indah orang yang beriman, ahli tauhid.. karena imannya, terpancar akhlak yang indah dalam dirinya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam iman dan tauhid. Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Abu Lahab Adalah, Hukum Membaca Sayyidina Dalam Tasyahud, Kembang Mayang, Apa Itu Udzur, Doa Untuk Anak Yang Rewel, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 48 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid


Pohon Tauhid dan Pohon Syirik Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran tepatnya di surat Allah menyebutkan perumpamaan kalimat thayibah (kalimat tauhid), أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ . تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Kemudian Allah menyebutkan perumpamaan kesyirikan, وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ  يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 24-27) Digambarkan oleh Ibnul Qoyim perumpamaan pohon ini, السنة شجرة والشهور فروعها والأيام أغصانها والساعات أوراقها والأنفاس ثمرها فمن كانت أنفاسه في طاعة فثمرة شجرته طيبة ومن كانت في معصية فثمرته حنظل وإنما يكون الجداد يوم المعاد فعند الجداد يتبين حلو الثمار من مرها Hitungan tahun ibarat sebatang pohon, hitungan bulan ibarat cabangnya, hitungan hari ibarat rantingnya, dan hitungan jam ibarat dedaunan, sementara bilangan nafas adalah buahnya. Karena itu, siapa yang sepanjang nafasnya berisi ketaatan, maka akan muncul buah pohon yang nikmat. Dan siapa yang hitungan nafasnya berisi maksiat, buahnya seperti handzal (buah sangat pahit). Dan musim panennya adalah saat kiamat. Ketika panen, barulah kita tahu rasa buahnya, manis ataukah pahit. Kemudian beliau melanjutkan, والإخلاص والتوحيد شجرة في القلب فروعها الأعمال وثمرها طيب الحياة في الدنيا والنعيم المقيم في الآخرة وكما أن ثمار الجنة لا مقطوعة ولا ممنوعة فثمرة التوحيد والإخلاص في الدنيا كذلك Ikhlas dan tauhid adalah pohon dalam hati. Cabangnya amal soleh, buahnya adalah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana buah surga tidak pernah terhenti dan tidak pernah putus, demikian pula buah dari tauhid dan ikhlas ketika di dunia, juga demikian. والشرك والكذب والرياء شجرة في القلب ثمرها في الدنيا الخوف والهم والغم وضيق الصدر وظلمة القلب وثمرها في الآخرة الزقوم والعذاب المقيم Syirik, dusta, dan riya juga pohon dalam hati. Buahnya ketika di dunia bentuknya rasa takut, bingung, cemas, hati yang sempit, dan gelapnya hati. Sementara buah di akhirat adalah buah zaqqum dan siksa yang abadi. (al-Fawaid, hlm. 164). Subhanallah… Sungguh indah orang yang beriman, ahli tauhid.. karena imannya, terpancar akhlak yang indah dalam dirinya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam iman dan tauhid. Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Abu Lahab Adalah, Hukum Membaca Sayyidina Dalam Tasyahud, Kembang Mayang, Apa Itu Udzur, Doa Untuk Anak Yang Rewel, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 48 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next