Hadits Arbain #10: Halal Berpengaruh pada Doa Kita

Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram

Hadits Arbain #10: Halal Berpengaruh pada Doa Kita

Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram
Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram


Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram

Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka

Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah

Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka

Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah
Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah


Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah

Amalan di Hari Tasyrik

Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid

Amalan di Hari Tasyrik

Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid
Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid


Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 QRIS donasi Yufid

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 QRIS donasi Yufid
Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500984436&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban

Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban

Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban

Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban
Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban


Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban

Batas Maksimal Boleh Menyimpan Daging Qurban

Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid

Batas Maksimal Boleh Menyimpan Daging Qurban

Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid
Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid


Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umrah Perdana Setelah Musim Haji *5

Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah

Umrah Perdana Setelah Musim Haji *5

Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah
Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah


Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah

Safinatun Najah: Wajib Haji dan Pengenalan Miqat

Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji

Safinatun Najah: Wajib Haji dan Pengenalan Miqat

Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji
Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji


Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji

Khutbah Idul Adha 1439 H – 2018 M

Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid

Khutbah Idul Adha 1439 H – 2018 M

Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid
Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid


Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Imunisasi yang Mengandung Babi

Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 QRIS donasi Yufid

Hukum Imunisasi yang Mengandung Babi

Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 QRIS donasi Yufid
Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 QRIS donasi Yufid


Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jatah Shohibul Qurban Diambil dari Daging Qurban Milik Orang Lain?

Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 QRIS donasi Yufid

Jatah Shohibul Qurban Diambil dari Daging Qurban Milik Orang Lain?

Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 QRIS donasi Yufid
Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 QRIS donasi Yufid


Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Maghrib

Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Maghrib

Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat
Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat


Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat

Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang

Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang

Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab
Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab


Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab
Prev     Next