Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)

MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)

MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi
MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi


MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam

Apakah Malaikat Masuk Surga?

Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 QRIS donasi Yufid

Apakah Malaikat Masuk Surga?

Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 QRIS donasi Yufid
Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1096898614&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar

Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar

Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar

Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar

Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita untuk Pentas Seni Drama dan Karnaval

Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid

Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita untuk Pentas Seni Drama dan Karnaval

Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid
Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid


Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wanita yang Sulit Masuk Surga

Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita

Wanita yang Sulit Masuk Surga

Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita
Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita


Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib

Benarkah Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid?

Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid

Benarkah Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid?

Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid
Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500983203&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Kaidah Nama dan Sifat Allah #02

Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Kaidah Nama dan Sifat Allah #02

Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Siapa yang lebih besar Syahwatnya, Pria atau Wanita?

Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 QRIS donasi Yufid

Siapa yang lebih besar Syahwatnya, Pria atau Wanita?

Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 QRIS donasi Yufid
Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288078&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Diciptakan Lantas Disia-Siakan, Mungkinkah?

   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Diciptakan Lantas Disia-Siakan, Mungkinkah?

   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul
   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span><span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Hadits Arbain #11: Tinggalkanlah yang Meragukanmu

Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah

Hadits Arbain #11: Tinggalkanlah yang Meragukanmu

Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah
Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah


Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah
Prev     Next