Datang Setelah Khatib Naik Mimbar, Tidak Dapat Pahala Jumatan?

Telat Datang Jumatan Setelah Khatib Naik Mimbar Benarkah orang yang datang setelah khatib naik mimbar, tidak dapat pahala jumatan? Jawab: Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا كان يومُ الجمعةِ كان على كلِّ بابٍ من أبوابِ المسجدِ الملائكة يكتبون الأولَ فالأولَ، فإذا جلس الإمامُ طوَوُا الصحفَ وجاؤوا يستمعون الذكرَ. “Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan mencatat setiap orang yang datang dari yang pertama, lalu berikutnya dan berikutnya. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari 3211) Hadis ini memberikan motivasi untuk hadir lebih awal ketika jumatan. Semakin awal, semakin bagus. Dan diupayakan agar jangan sampai telat, datang setelah imam naik mimbar. Karena anda tidak mendapatkan catatan khusus dari malaikat. Lalu bagaimana jika ada makmum yang telat, dia datang setelah khatib naik mimbar, apakah tetap mendapatkan pahala jumatan? Ketika jumatan, ada 3 malaikat yang mencatat amal manusia, [1] Dua malaikat pencatat amal baik dan buruk, yang selalu menyertai manusia [2] Malaikat yang berjaga di pintu masjid, mencatat setiap mereka yang datang sebelum khatib naik mimbar, sesuai urutannya. Ketika orang datang telat, khatib sudah naik mimbar, maka orang ini tidak mendapatkan catatan jenis yang kedua, yaitu catatan dari malaikat yang berjaga di depan pintu masjid. Namun setiap amalnya tetap dicatat malaikat pencatat amal.. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis Abu Hurairah di atas, المراد بطي الصحف طي صحف الفضائل المتعلقة بالمبادرة إلى الجمعة دون غيرها من سماع الخطبة وإدراك الصلاة والذكر والدعاء والخشوع ونحو ذلك فإنه يكتبه الحافظان قطعاً Yang dimaksud malaikat menutup catatan ketika khatib naik mimbar adalah catatan berkaitan dengan keutamaan bersegera menuju jumatan, dan bukan catatan amal lainnya. Sementara amal mendengarkan khutbah, melaksanakan shalat, dzikir, berdoa, khusyu ketika ibadah atau semacamnya, semuanya dicatat oleh dua malaikat pencatat amal. (Fathul Bari, 2/367) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Keluar Mani, Emosi Menurut Islam, Kisah Penghuni Surga Terakhir, Doa Sebelum Minum Air Zam Zam, Mimpi Solat Berjamaah, Kumpulan Doa Ingin Punya Rumah Visited 1,073 times, 1 visit(s) today Post Views: 444 QRIS donasi Yufid

Datang Setelah Khatib Naik Mimbar, Tidak Dapat Pahala Jumatan?

Telat Datang Jumatan Setelah Khatib Naik Mimbar Benarkah orang yang datang setelah khatib naik mimbar, tidak dapat pahala jumatan? Jawab: Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا كان يومُ الجمعةِ كان على كلِّ بابٍ من أبوابِ المسجدِ الملائكة يكتبون الأولَ فالأولَ، فإذا جلس الإمامُ طوَوُا الصحفَ وجاؤوا يستمعون الذكرَ. “Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan mencatat setiap orang yang datang dari yang pertama, lalu berikutnya dan berikutnya. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari 3211) Hadis ini memberikan motivasi untuk hadir lebih awal ketika jumatan. Semakin awal, semakin bagus. Dan diupayakan agar jangan sampai telat, datang setelah imam naik mimbar. Karena anda tidak mendapatkan catatan khusus dari malaikat. Lalu bagaimana jika ada makmum yang telat, dia datang setelah khatib naik mimbar, apakah tetap mendapatkan pahala jumatan? Ketika jumatan, ada 3 malaikat yang mencatat amal manusia, [1] Dua malaikat pencatat amal baik dan buruk, yang selalu menyertai manusia [2] Malaikat yang berjaga di pintu masjid, mencatat setiap mereka yang datang sebelum khatib naik mimbar, sesuai urutannya. Ketika orang datang telat, khatib sudah naik mimbar, maka orang ini tidak mendapatkan catatan jenis yang kedua, yaitu catatan dari malaikat yang berjaga di depan pintu masjid. Namun setiap amalnya tetap dicatat malaikat pencatat amal.. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis Abu Hurairah di atas, المراد بطي الصحف طي صحف الفضائل المتعلقة بالمبادرة إلى الجمعة دون غيرها من سماع الخطبة وإدراك الصلاة والذكر والدعاء والخشوع ونحو ذلك فإنه يكتبه الحافظان قطعاً Yang dimaksud malaikat menutup catatan ketika khatib naik mimbar adalah catatan berkaitan dengan keutamaan bersegera menuju jumatan, dan bukan catatan amal lainnya. Sementara amal mendengarkan khutbah, melaksanakan shalat, dzikir, berdoa, khusyu ketika ibadah atau semacamnya, semuanya dicatat oleh dua malaikat pencatat amal. (Fathul Bari, 2/367) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Keluar Mani, Emosi Menurut Islam, Kisah Penghuni Surga Terakhir, Doa Sebelum Minum Air Zam Zam, Mimpi Solat Berjamaah, Kumpulan Doa Ingin Punya Rumah Visited 1,073 times, 1 visit(s) today Post Views: 444 QRIS donasi Yufid
Telat Datang Jumatan Setelah Khatib Naik Mimbar Benarkah orang yang datang setelah khatib naik mimbar, tidak dapat pahala jumatan? Jawab: Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا كان يومُ الجمعةِ كان على كلِّ بابٍ من أبوابِ المسجدِ الملائكة يكتبون الأولَ فالأولَ، فإذا جلس الإمامُ طوَوُا الصحفَ وجاؤوا يستمعون الذكرَ. “Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan mencatat setiap orang yang datang dari yang pertama, lalu berikutnya dan berikutnya. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari 3211) Hadis ini memberikan motivasi untuk hadir lebih awal ketika jumatan. Semakin awal, semakin bagus. Dan diupayakan agar jangan sampai telat, datang setelah imam naik mimbar. Karena anda tidak mendapatkan catatan khusus dari malaikat. Lalu bagaimana jika ada makmum yang telat, dia datang setelah khatib naik mimbar, apakah tetap mendapatkan pahala jumatan? Ketika jumatan, ada 3 malaikat yang mencatat amal manusia, [1] Dua malaikat pencatat amal baik dan buruk, yang selalu menyertai manusia [2] Malaikat yang berjaga di pintu masjid, mencatat setiap mereka yang datang sebelum khatib naik mimbar, sesuai urutannya. Ketika orang datang telat, khatib sudah naik mimbar, maka orang ini tidak mendapatkan catatan jenis yang kedua, yaitu catatan dari malaikat yang berjaga di depan pintu masjid. Namun setiap amalnya tetap dicatat malaikat pencatat amal.. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis Abu Hurairah di atas, المراد بطي الصحف طي صحف الفضائل المتعلقة بالمبادرة إلى الجمعة دون غيرها من سماع الخطبة وإدراك الصلاة والذكر والدعاء والخشوع ونحو ذلك فإنه يكتبه الحافظان قطعاً Yang dimaksud malaikat menutup catatan ketika khatib naik mimbar adalah catatan berkaitan dengan keutamaan bersegera menuju jumatan, dan bukan catatan amal lainnya. Sementara amal mendengarkan khutbah, melaksanakan shalat, dzikir, berdoa, khusyu ketika ibadah atau semacamnya, semuanya dicatat oleh dua malaikat pencatat amal. (Fathul Bari, 2/367) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Keluar Mani, Emosi Menurut Islam, Kisah Penghuni Surga Terakhir, Doa Sebelum Minum Air Zam Zam, Mimpi Solat Berjamaah, Kumpulan Doa Ingin Punya Rumah Visited 1,073 times, 1 visit(s) today Post Views: 444 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/506410527&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Telat Datang Jumatan Setelah Khatib Naik Mimbar Benarkah orang yang datang setelah khatib naik mimbar, tidak dapat pahala jumatan? Jawab: Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا كان يومُ الجمعةِ كان على كلِّ بابٍ من أبوابِ المسجدِ الملائكة يكتبون الأولَ فالأولَ، فإذا جلس الإمامُ طوَوُا الصحفَ وجاؤوا يستمعون الذكرَ. “Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan mencatat setiap orang yang datang dari yang pertama, lalu berikutnya dan berikutnya. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari 3211) Hadis ini memberikan motivasi untuk hadir lebih awal ketika jumatan. Semakin awal, semakin bagus. Dan diupayakan agar jangan sampai telat, datang setelah imam naik mimbar. Karena anda tidak mendapatkan catatan khusus dari malaikat. Lalu bagaimana jika ada makmum yang telat, dia datang setelah khatib naik mimbar, apakah tetap mendapatkan pahala jumatan? Ketika jumatan, ada 3 malaikat yang mencatat amal manusia, [1] Dua malaikat pencatat amal baik dan buruk, yang selalu menyertai manusia [2] Malaikat yang berjaga di pintu masjid, mencatat setiap mereka yang datang sebelum khatib naik mimbar, sesuai urutannya. Ketika orang datang telat, khatib sudah naik mimbar, maka orang ini tidak mendapatkan catatan jenis yang kedua, yaitu catatan dari malaikat yang berjaga di depan pintu masjid. Namun setiap amalnya tetap dicatat malaikat pencatat amal.. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis Abu Hurairah di atas, المراد بطي الصحف طي صحف الفضائل المتعلقة بالمبادرة إلى الجمعة دون غيرها من سماع الخطبة وإدراك الصلاة والذكر والدعاء والخشوع ونحو ذلك فإنه يكتبه الحافظان قطعاً Yang dimaksud malaikat menutup catatan ketika khatib naik mimbar adalah catatan berkaitan dengan keutamaan bersegera menuju jumatan, dan bukan catatan amal lainnya. Sementara amal mendengarkan khutbah, melaksanakan shalat, dzikir, berdoa, khusyu ketika ibadah atau semacamnya, semuanya dicatat oleh dua malaikat pencatat amal. (Fathul Bari, 2/367) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Keluar Mani, Emosi Menurut Islam, Kisah Penghuni Surga Terakhir, Doa Sebelum Minum Air Zam Zam, Mimpi Solat Berjamaah, Kumpulan Doa Ingin Punya Rumah Visited 1,073 times, 1 visit(s) today Post Views: 444 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 1)Ke tiga: Meyakini adanya balasan yang agung dan kebaikan yang banyak dari suatu amal yang rutin dikerjakanKiat ke tiga agar kita rajin beramal adalah menghadirkan di dalam hati adanya balasan yang agung dan juga kebaikan yang banyak sebagai buah atau hasil dari amal yang rutin kita kerjakan, baik balasan di dunia maupun balasan di akhirat.Allah Ta’ala telah menyiapkan balasan bagi orang-orang yang beramal shalih berupa kebaikan dan nikmat yang banyak, baik untuk dunia atau pun akhirat mereka. Kebaikan ini merupakan sebab luasnya rizki mereka di dunia dan keberkahan umur mereka. Selain itu juga sebagai sebab hilangnya kegalauan dan kesedihan berkaitan dengan segala sesuatu yang telah, sedang atau akan terjadi. Dan amal shalih juga di antara sebab terhindarnya seseorang dari musibah dan bencana.Ketika kita konsisten menjaga dan berakhlak terhadap orang-orang yang sudah berusia lanjut di tengah-tengah kita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِنَّمَا َتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Hanyalah kalian ditolong (diberi kemenangan) dengan sebab orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifatish Shahabah no. 577, dari hadits Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu, dan di dalamnya terdapat perawi bernama Al-Waqidi. Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar no. 1159 dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.)Orang-orang yang berusia lanjut tentu saja termasuk dalam orang-orang yang lemah.Hadits di atas, meskipun sanadnya bermasalah (dha’if), namun maknanya dikuatkan oleh hadits shahih berikut ini, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ابْغُونِي ضُعَفَاءَكُمْ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carikan untukku orang-orang lemah di antara kalian. Kalian hanyalah diberikan rizki dan diberi pertolongan dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 21731; Abu Dawud no. 2594; At-Tirmidzi no. 1702; An-Nasa’i no. 3179. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 780.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya dia menyambung hubungan dengan kerabatnya.” (HR. Bukhari no. 2067 dan Muslim no. 2557)Jika seseorang memahami keutamaan-keutamaan di atas, tentu saja akan mendorongnya untuk senantiasa menjaga amal tersebut dan rutin melaksanakannya.Ke empat: Senantiasa mengingat kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal”Kiat ke empat adalah senantiasa mengingat satu kaidah syar’i yang telah ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat, yaitu kaidah:كما تدين تدان“Sebagaimana Engkau berbuat, Engkau akan mendapatkan balasan yang semisal.”Dengan kata lain, “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan itu semisal dengan amal yang dilakukan).Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman [55]: 60)Dan sebaliknya, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ كَانَ عَاقِبَةَ الَّذِينَ أَسَاءُوا السُّوأَى“Kemudian, akibat orang-orang yang mengerjakan kejahatan adalah (azab) yang lebih buruk.” (QS. Ar-Ruum [30]: 10)Oleh karena itu, balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisal. Sebaliknya, balasan dari kejelekan adalah kejelekan yang semisal.Ketika kita memahami hal ini, maka akan mencegah diri kita dari beramal buruk karena kita khawatir akan mendapatkan balasan buruk dari perbuatan yang kita lakukan. Sehingga hal ini pun akan membantu kita untuk konsisten dan kontinyu dalam beramal shalih dan menjauhi berbagai macam keburukan (maksiat).Ke lima: Senantiasa mengingat dan merenungkan semangat ulama salaf dalam beramalKiat terahir yang tidak kalah penting agar kita senantiasa bersemangat beramal shalih adalah kita merenungkan kondisi kehidupan para ulama salaf terdahulu. Kalau kita melihat dan membaca buku-buku sejarah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, kita akan jumpai kisah dan perjalanan hidup yang akan memotivasi kita untuk semangat beramal.Hal semacam ini tentu saja tidak didapatkan oleh orang-orang yang sibuk dengan kabar dan berita para pemain sepak bola atau para seniman (artis), sehingga terjauhkan dari kisah-kisah para ulama salaf terdahulu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,ومن كان بهم أشبه كان فيه أكمل“Siapakah yang paling mirip dengan mereka (ulama salaf), merekalah yang paling sempurna.” (Majmu’ Fataawa, 10/210)Sungguh indah ucapan penyair,كرر علي حديثهم ياحادي .. فحديثهم يجلي الفؤاد الصادي“Wahai guru, ulang-ulangilah cerita tentang mereka (ulama salaf). Cerita tentang mereka itu akan membersihkan hati yang berkarat.”Inilah lima kiat agar seseorang bisa rutin dan konsisten dalam beramal. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita utk melaksanakannya.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Muslim Id, Dayyus, Wallpaper Neraka, Abdullah Roy Wahabi, Adab Seorang Istri Kepada Suami

Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 1)Ke tiga: Meyakini adanya balasan yang agung dan kebaikan yang banyak dari suatu amal yang rutin dikerjakanKiat ke tiga agar kita rajin beramal adalah menghadirkan di dalam hati adanya balasan yang agung dan juga kebaikan yang banyak sebagai buah atau hasil dari amal yang rutin kita kerjakan, baik balasan di dunia maupun balasan di akhirat.Allah Ta’ala telah menyiapkan balasan bagi orang-orang yang beramal shalih berupa kebaikan dan nikmat yang banyak, baik untuk dunia atau pun akhirat mereka. Kebaikan ini merupakan sebab luasnya rizki mereka di dunia dan keberkahan umur mereka. Selain itu juga sebagai sebab hilangnya kegalauan dan kesedihan berkaitan dengan segala sesuatu yang telah, sedang atau akan terjadi. Dan amal shalih juga di antara sebab terhindarnya seseorang dari musibah dan bencana.Ketika kita konsisten menjaga dan berakhlak terhadap orang-orang yang sudah berusia lanjut di tengah-tengah kita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِنَّمَا َتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Hanyalah kalian ditolong (diberi kemenangan) dengan sebab orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifatish Shahabah no. 577, dari hadits Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu, dan di dalamnya terdapat perawi bernama Al-Waqidi. Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar no. 1159 dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.)Orang-orang yang berusia lanjut tentu saja termasuk dalam orang-orang yang lemah.Hadits di atas, meskipun sanadnya bermasalah (dha’if), namun maknanya dikuatkan oleh hadits shahih berikut ini, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ابْغُونِي ضُعَفَاءَكُمْ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carikan untukku orang-orang lemah di antara kalian. Kalian hanyalah diberikan rizki dan diberi pertolongan dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 21731; Abu Dawud no. 2594; At-Tirmidzi no. 1702; An-Nasa’i no. 3179. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 780.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya dia menyambung hubungan dengan kerabatnya.” (HR. Bukhari no. 2067 dan Muslim no. 2557)Jika seseorang memahami keutamaan-keutamaan di atas, tentu saja akan mendorongnya untuk senantiasa menjaga amal tersebut dan rutin melaksanakannya.Ke empat: Senantiasa mengingat kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal”Kiat ke empat adalah senantiasa mengingat satu kaidah syar’i yang telah ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat, yaitu kaidah:كما تدين تدان“Sebagaimana Engkau berbuat, Engkau akan mendapatkan balasan yang semisal.”Dengan kata lain, “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan itu semisal dengan amal yang dilakukan).Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman [55]: 60)Dan sebaliknya, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ كَانَ عَاقِبَةَ الَّذِينَ أَسَاءُوا السُّوأَى“Kemudian, akibat orang-orang yang mengerjakan kejahatan adalah (azab) yang lebih buruk.” (QS. Ar-Ruum [30]: 10)Oleh karena itu, balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisal. Sebaliknya, balasan dari kejelekan adalah kejelekan yang semisal.Ketika kita memahami hal ini, maka akan mencegah diri kita dari beramal buruk karena kita khawatir akan mendapatkan balasan buruk dari perbuatan yang kita lakukan. Sehingga hal ini pun akan membantu kita untuk konsisten dan kontinyu dalam beramal shalih dan menjauhi berbagai macam keburukan (maksiat).Ke lima: Senantiasa mengingat dan merenungkan semangat ulama salaf dalam beramalKiat terahir yang tidak kalah penting agar kita senantiasa bersemangat beramal shalih adalah kita merenungkan kondisi kehidupan para ulama salaf terdahulu. Kalau kita melihat dan membaca buku-buku sejarah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, kita akan jumpai kisah dan perjalanan hidup yang akan memotivasi kita untuk semangat beramal.Hal semacam ini tentu saja tidak didapatkan oleh orang-orang yang sibuk dengan kabar dan berita para pemain sepak bola atau para seniman (artis), sehingga terjauhkan dari kisah-kisah para ulama salaf terdahulu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,ومن كان بهم أشبه كان فيه أكمل“Siapakah yang paling mirip dengan mereka (ulama salaf), merekalah yang paling sempurna.” (Majmu’ Fataawa, 10/210)Sungguh indah ucapan penyair,كرر علي حديثهم ياحادي .. فحديثهم يجلي الفؤاد الصادي“Wahai guru, ulang-ulangilah cerita tentang mereka (ulama salaf). Cerita tentang mereka itu akan membersihkan hati yang berkarat.”Inilah lima kiat agar seseorang bisa rutin dan konsisten dalam beramal. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita utk melaksanakannya.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Muslim Id, Dayyus, Wallpaper Neraka, Abdullah Roy Wahabi, Adab Seorang Istri Kepada Suami
Baca pembahasan sebelumnya Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 1)Ke tiga: Meyakini adanya balasan yang agung dan kebaikan yang banyak dari suatu amal yang rutin dikerjakanKiat ke tiga agar kita rajin beramal adalah menghadirkan di dalam hati adanya balasan yang agung dan juga kebaikan yang banyak sebagai buah atau hasil dari amal yang rutin kita kerjakan, baik balasan di dunia maupun balasan di akhirat.Allah Ta’ala telah menyiapkan balasan bagi orang-orang yang beramal shalih berupa kebaikan dan nikmat yang banyak, baik untuk dunia atau pun akhirat mereka. Kebaikan ini merupakan sebab luasnya rizki mereka di dunia dan keberkahan umur mereka. Selain itu juga sebagai sebab hilangnya kegalauan dan kesedihan berkaitan dengan segala sesuatu yang telah, sedang atau akan terjadi. Dan amal shalih juga di antara sebab terhindarnya seseorang dari musibah dan bencana.Ketika kita konsisten menjaga dan berakhlak terhadap orang-orang yang sudah berusia lanjut di tengah-tengah kita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِنَّمَا َتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Hanyalah kalian ditolong (diberi kemenangan) dengan sebab orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifatish Shahabah no. 577, dari hadits Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu, dan di dalamnya terdapat perawi bernama Al-Waqidi. Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar no. 1159 dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.)Orang-orang yang berusia lanjut tentu saja termasuk dalam orang-orang yang lemah.Hadits di atas, meskipun sanadnya bermasalah (dha’if), namun maknanya dikuatkan oleh hadits shahih berikut ini, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ابْغُونِي ضُعَفَاءَكُمْ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carikan untukku orang-orang lemah di antara kalian. Kalian hanyalah diberikan rizki dan diberi pertolongan dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 21731; Abu Dawud no. 2594; At-Tirmidzi no. 1702; An-Nasa’i no. 3179. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 780.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya dia menyambung hubungan dengan kerabatnya.” (HR. Bukhari no. 2067 dan Muslim no. 2557)Jika seseorang memahami keutamaan-keutamaan di atas, tentu saja akan mendorongnya untuk senantiasa menjaga amal tersebut dan rutin melaksanakannya.Ke empat: Senantiasa mengingat kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal”Kiat ke empat adalah senantiasa mengingat satu kaidah syar’i yang telah ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat, yaitu kaidah:كما تدين تدان“Sebagaimana Engkau berbuat, Engkau akan mendapatkan balasan yang semisal.”Dengan kata lain, “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan itu semisal dengan amal yang dilakukan).Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman [55]: 60)Dan sebaliknya, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ كَانَ عَاقِبَةَ الَّذِينَ أَسَاءُوا السُّوأَى“Kemudian, akibat orang-orang yang mengerjakan kejahatan adalah (azab) yang lebih buruk.” (QS. Ar-Ruum [30]: 10)Oleh karena itu, balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisal. Sebaliknya, balasan dari kejelekan adalah kejelekan yang semisal.Ketika kita memahami hal ini, maka akan mencegah diri kita dari beramal buruk karena kita khawatir akan mendapatkan balasan buruk dari perbuatan yang kita lakukan. Sehingga hal ini pun akan membantu kita untuk konsisten dan kontinyu dalam beramal shalih dan menjauhi berbagai macam keburukan (maksiat).Ke lima: Senantiasa mengingat dan merenungkan semangat ulama salaf dalam beramalKiat terahir yang tidak kalah penting agar kita senantiasa bersemangat beramal shalih adalah kita merenungkan kondisi kehidupan para ulama salaf terdahulu. Kalau kita melihat dan membaca buku-buku sejarah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, kita akan jumpai kisah dan perjalanan hidup yang akan memotivasi kita untuk semangat beramal.Hal semacam ini tentu saja tidak didapatkan oleh orang-orang yang sibuk dengan kabar dan berita para pemain sepak bola atau para seniman (artis), sehingga terjauhkan dari kisah-kisah para ulama salaf terdahulu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,ومن كان بهم أشبه كان فيه أكمل“Siapakah yang paling mirip dengan mereka (ulama salaf), merekalah yang paling sempurna.” (Majmu’ Fataawa, 10/210)Sungguh indah ucapan penyair,كرر علي حديثهم ياحادي .. فحديثهم يجلي الفؤاد الصادي“Wahai guru, ulang-ulangilah cerita tentang mereka (ulama salaf). Cerita tentang mereka itu akan membersihkan hati yang berkarat.”Inilah lima kiat agar seseorang bisa rutin dan konsisten dalam beramal. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita utk melaksanakannya.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Muslim Id, Dayyus, Wallpaper Neraka, Abdullah Roy Wahabi, Adab Seorang Istri Kepada Suami


Baca pembahasan sebelumnya Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 1)Ke tiga: Meyakini adanya balasan yang agung dan kebaikan yang banyak dari suatu amal yang rutin dikerjakanKiat ke tiga agar kita rajin beramal adalah menghadirkan di dalam hati adanya balasan yang agung dan juga kebaikan yang banyak sebagai buah atau hasil dari amal yang rutin kita kerjakan, baik balasan di dunia maupun balasan di akhirat.Allah Ta’ala telah menyiapkan balasan bagi orang-orang yang beramal shalih berupa kebaikan dan nikmat yang banyak, baik untuk dunia atau pun akhirat mereka. Kebaikan ini merupakan sebab luasnya rizki mereka di dunia dan keberkahan umur mereka. Selain itu juga sebagai sebab hilangnya kegalauan dan kesedihan berkaitan dengan segala sesuatu yang telah, sedang atau akan terjadi. Dan amal shalih juga di antara sebab terhindarnya seseorang dari musibah dan bencana.Ketika kita konsisten menjaga dan berakhlak terhadap orang-orang yang sudah berusia lanjut di tengah-tengah kita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِنَّمَا َتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Hanyalah kalian ditolong (diberi kemenangan) dengan sebab orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifatish Shahabah no. 577, dari hadits Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu, dan di dalamnya terdapat perawi bernama Al-Waqidi. Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar no. 1159 dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.)Orang-orang yang berusia lanjut tentu saja termasuk dalam orang-orang yang lemah.Hadits di atas, meskipun sanadnya bermasalah (dha’if), namun maknanya dikuatkan oleh hadits shahih berikut ini, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ابْغُونِي ضُعَفَاءَكُمْ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carikan untukku orang-orang lemah di antara kalian. Kalian hanyalah diberikan rizki dan diberi pertolongan dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 21731; Abu Dawud no. 2594; At-Tirmidzi no. 1702; An-Nasa’i no. 3179. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 780.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya dia menyambung hubungan dengan kerabatnya.” (HR. Bukhari no. 2067 dan Muslim no. 2557)Jika seseorang memahami keutamaan-keutamaan di atas, tentu saja akan mendorongnya untuk senantiasa menjaga amal tersebut dan rutin melaksanakannya.Ke empat: Senantiasa mengingat kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal”Kiat ke empat adalah senantiasa mengingat satu kaidah syar’i yang telah ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat, yaitu kaidah:كما تدين تدان“Sebagaimana Engkau berbuat, Engkau akan mendapatkan balasan yang semisal.”Dengan kata lain, “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan itu semisal dengan amal yang dilakukan).Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman [55]: 60)Dan sebaliknya, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ كَانَ عَاقِبَةَ الَّذِينَ أَسَاءُوا السُّوأَى“Kemudian, akibat orang-orang yang mengerjakan kejahatan adalah (azab) yang lebih buruk.” (QS. Ar-Ruum [30]: 10)Oleh karena itu, balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisal. Sebaliknya, balasan dari kejelekan adalah kejelekan yang semisal.Ketika kita memahami hal ini, maka akan mencegah diri kita dari beramal buruk karena kita khawatir akan mendapatkan balasan buruk dari perbuatan yang kita lakukan. Sehingga hal ini pun akan membantu kita untuk konsisten dan kontinyu dalam beramal shalih dan menjauhi berbagai macam keburukan (maksiat).Ke lima: Senantiasa mengingat dan merenungkan semangat ulama salaf dalam beramalKiat terahir yang tidak kalah penting agar kita senantiasa bersemangat beramal shalih adalah kita merenungkan kondisi kehidupan para ulama salaf terdahulu. Kalau kita melihat dan membaca buku-buku sejarah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, kita akan jumpai kisah dan perjalanan hidup yang akan memotivasi kita untuk semangat beramal.Hal semacam ini tentu saja tidak didapatkan oleh orang-orang yang sibuk dengan kabar dan berita para pemain sepak bola atau para seniman (artis), sehingga terjauhkan dari kisah-kisah para ulama salaf terdahulu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,ومن كان بهم أشبه كان فيه أكمل“Siapakah yang paling mirip dengan mereka (ulama salaf), merekalah yang paling sempurna.” (Majmu’ Fataawa, 10/210)Sungguh indah ucapan penyair,كرر علي حديثهم ياحادي .. فحديثهم يجلي الفؤاد الصادي“Wahai guru, ulang-ulangilah cerita tentang mereka (ulama salaf). Cerita tentang mereka itu akan membersihkan hati yang berkarat.”Inilah lima kiat agar seseorang bisa rutin dan konsisten dalam beramal. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita utk melaksanakannya.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Muslim Id, Dayyus, Wallpaper Neraka, Abdullah Roy Wahabi, Adab Seorang Istri Kepada Suami

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)Meremehkam mabit (bermalam) di Muzdalifah dan MinaMabit di Muzdalifah pada malam nahr (malam tanggal 10 Dzulhijjah) dan mabit di Mina (malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk dalam wajib haji. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 198)Ayat di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ayat ini dengan perbuatan beliau dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta’ala tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah sampai beliau shalat subuh di sana, dan tetap berada di sana sampai cahaya di ufuk timur itu terang, namun matahari belum terbit. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit. Hal ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dalam rangka menyelisihi praktik ibadah haji orang-orang jahiliyyah yang meninggalkan Muzdalifah setelah matahari terbit.Akan tetapi, terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur, yaitu orang-orang yang lemah dan juga para perempuan, untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:كَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ضَخْمَةً ثَبِطَةً، فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُفِيضَ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ، فَأَذِنَ لَهَا“Saudah adalah perempuan yang lambat jalannya karena badannya gemuk. Beliau meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Lalu Rasulullah mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1680 dan Muslim no. 1290)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ المُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ“Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah di antara keluarga beliau yang lemah.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1293)Juga diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat perempuan (untuk berangkat lebih awal).” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291) Riwayat di atas menunjukkan bolehnya orang-orang lemah dan perempuan (baik perempuan tersebut memiliki ‘udzur ataukah tidak) untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam dan tidak menunggu sampai pagi.Mabit di Muzdalifah telah terpenuhi ketika seseorang telah berada di sana pada mayoritas malamnya, yaitu lebih dari separuh malam meskipun lebih sedikit. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Akan tetapi, wallahu a’lam, tolok ukur ini tidak ada dalilnya.Tolok ukur yang lebih tepat adalah berdasarkan riwayat Asma’ radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa waktunya adalah sampai tenggelamnya rembulan di malam itu.Dari ‘Abdullah, budak Asma’, beliau berkata,قَالَ: قَالَتْ لِي أَسْمَاءُ: وَهِيَ عِنْدَ دَارِ الْمُزْدَلِفَةِ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: لَا، فَصَلَّتْ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَتْ: يَا بُنَيَّ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَتْ: ارْحَلْ بِي، فَارْتَحَلْنَا حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا، فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهْ لَقَدْ غَلَّسْنَا، قَالَتْ: كَلَّا، أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Asma’ bertanya kepadaku ketika dia bermalam di Muzdalifah, apakah bulan telah hilang? Aku menjawab, ‘Belum.’ Asma’ kemudian shalat sejenak, lalu bertanya lagi, ‘Apakah bulan telah hilang?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’ Asma’ berkata, ‘Mari berangkat bersamaku.’ Kami pun berangkat hingga Asma’ melempar jumrah. Kemudian Asma’ shalat di tempatnya, aku pun bertanya kepadanya, ‘Aduh, kita terlalu awal, masih belum pagi.’ Asma’ menjawab, ‘Sekali-kali tidak. Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para perempuan (untuk berangkat lebih awal).’” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)Demikian pula mabit di Mina hukumnya wajib. Namun terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur untuk bermalam di Mekah atau tempat yang lainnya, misalnya orang-orang yang bertugas memberi minum jamaah haji, atau ada kebutuhan yang berkaitan dengan maslahat jamaah haji (misalnya dokter), atau orang-orang yang memiliki ‘udzur lainnya.Kewajiban mabit di Mina ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ“’Abbas bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu (paman Nabi, yaitu ayah dari Ibnu ‘Abbas, pen.) meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina untuk memberi minum jamaah haji dan Nabi pun mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1634 dan Muslim no. 1315)Perbuatan paman Nabi (‘Abbas) tersebut menunjukkan wajibnya mabit di malam-malam Mina. Karena jika tidak wajib, maka tidak perlu meminta ijin. Dalil wajib yang lainnya adalah firman Allah Ta’ala,وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq).” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermalam di Mina merupakan penjelasan (tafsir) atas ayat di atas. Sehingga hal ini menunjukkan wajibnya mabit di Mina.Oleh karena itu, jika meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa ‘udzur, atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya tanpa ‘udzur, maka berarti telah meninggalkan kewajiban haji. Wajib baginya untuk membayar dam. Begadang di Muzdalifah dan Mina tanpa ada kebutuhanBegadang di Muzdalifah itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Muzdalifah, beliau shalat maghrib dan isya’ dengan satu adzan, yaitu jama’ ta’khir, beliau tidak melaksanakan shalat sunnah di antara shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau tidur sampai terbit fajar. Inilah yang beliau tuntunkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim).Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau tidak begadang di waktu malam setelah shalat isya’ kecuali ada kebutuhan, seperti mengkaji ilmu atau kebutuhan yang lainnya.Termasuk sebab begadang di Muzdalifah adalah sibuk mencari kerikil sejak masuk ke Muzdalifah, padahal belum shalat isya’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mencari kerikil di waktu pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari sebelum melempar jumrah ‘aqabah, ketika itu beliau berada di atas untanya, ‘Kemarilah, pungutkan (kerikil) untukku.’ Aku pun mengambilkan beberapa kerikil untuk beliau, yaitu kerikil untuk melempar.“ (HR. An-Nasa’i no. 3057, 3059 dan Ibnu Majah no. 3029, shahih)Dzahir riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari kerikil ketika berada di Mina. Meskipun boleh-boleh saja mencari kerikil di Muzdalifah.Melempar jumrah sebelum waktuMelempar jumrah sebelum waktunya itu tidak sah, dan wajib mengulang pada waktunya. Waktu melempar jumrah pada hari nahr (10 Dzulhijjah), yaitu jumrah ‘aqabah, ada dua waktu, yaitu:Pertama, untuk orang-orang yang diijinkan meninggalkan Muzdalifah sejak separuh malam ke dua tanggal 10 Dzulhijjah, maka waktunya adalah sejak separuh malam ke dua sampai tenggelamnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah (sebagaimana riwayat Asma’ di atas).Kedua, untuk orang-orang yang tidak diijinkan meninggalkan Muzdalifah di separuh malam, maka waktunya adalah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelam matahari.Adapun untuk melempar jumrah pada hari tasyrik, waktunya adalah sejak matahari bergeser ke barat (waktu zawal), menurut pendapat jumhur ulama.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا“Kami mencari-cari (mengintai-ngintai) waktu, ketika matahari telah bergeser (ke barat), kami pun melempar jumrah.” (HR. Bukhari no. 1746) Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:رَمَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu adalah ketika matahari telah bergeser ke barat.” (HR. Muslim no. 1299)Membasuh atau mencuci jumrah sebelum dilemparIni juga termasuk kesalahan. Karena kerikil bukanlah benda najis, sehingga tidak dipersyaratkan harus suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melempar jumrah dengan kerikil, dan beliau tidak mencucinya terlebih dahulu. Tentunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik teladan dalam masalah ini.Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:وعن أحمد أنه لا يستحب وقال : لم يبلغنا أن النبي صلى الله عليه و سلم وهذا صحيح وهو قول عطاء و مالك وكثير من أهل العلم فإن النبي صلى الله عليه و سلم لما لقطت له الحصيات وهو راكب على بعيره يقبضهن في يده لم يغسلهن ولا أمر بغسلهن ولا فيه معنى يقتضبه فإن رمى بحجر نجس أجزأه لأنه حصاة“Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa (mencuci kerikil) itu tidak dianjurkan. Beliau berkata, ‘Tidak terdapat penjelasan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.’ Inilah pendapat yang benar. Dan ini merupakan pendapat ‘Atha’, Malik, dan banyak ulama. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diambilkan batu untuk beliau, dalam kondisi belau berada di atas untanya, beliau menggenggam kerikil tersebut dengan tangannya, tidak mencucinya, dan tidak memerintahkan para sahabat untuk mencucinya. Mencuci kerikil juga tidak memiliki suatu maksud yang bisa ditangkap maknanya. Karena melempar kerikil yang najis itu sah, karena (hanya) kerikil.” (Al-Mughni, 3: 454)Mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain tanpa ada kebutuhan yang mendesakUntuk para perempuan atau laki-laki yang lemah secara fisik, boleh untuk mewakilkan melempar jumrah. Karena ketika melempar jumrah terdapat desak-desakan dan banyak gangguan fisik. Adapun jika tidak ada desak-desakan dan tidak ada gangguan fisik, maka tidak ada keringanan untuk mewakilkan pelemparan jumrah.Meyakini bahwa ada setan di tempat pelemparan jumrahKarena tiga tempat tersebut (jumratul ula, jumratul wustha dan jumratul ‘aqabah) adalah tempat dimana setan menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Ini adalah mitos yang banyak diyakini. Kalau pun benar, maka itu sudah terjadi dahulu kala, bukan sekarang ini. Yang benar, tempat tersebut adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dengan melempar jumrah dan berdzikir (takbir). Tidak ada di sana setan yang berdiri pada setiap kali lemparan jumrah.Berpuasa di hari ‘Arafah ketika wukuf di ‘ArafahNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan puasa di ‘Arafah ketika beliau wukuf di ‘Arafah. Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ «فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ» وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Sesungguhnya manusia (para sahabat) ragu-ragu apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Arafah. Lalu Maimunah mengirim satu gelas susu kepada beliau yang sedang wukuf di ‘Arafah. Beliau pun meminumnya, sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124)PenutupDemikianlah yang dapat kami kumpulkan dari beberapa kesalahan dan kemungkaran terkait pelaksanaan ibadah haji. Semoga hal ini bisa menjadi nasihat bagi kaum muslimin, terutama yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Dalam penyusunan tulisan ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab:Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 67-76 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)Al-I’laam bi ‘ibaadatin lam tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalaatu was salaam, karya Khalid Haaj Hasan, hal. 171-192 (cetakan pertama, tahun 1431, penerbit Maktabah Al-Ma’arif)🔍 Abu Hurairah, Cara Khitan Anak Perempuan, Zikir Dan Doa Setelah Sholat Fardu, Hadist Nabi Tentang Sholat, Hijrah Di Jalan Allah

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)Meremehkam mabit (bermalam) di Muzdalifah dan MinaMabit di Muzdalifah pada malam nahr (malam tanggal 10 Dzulhijjah) dan mabit di Mina (malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk dalam wajib haji. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 198)Ayat di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ayat ini dengan perbuatan beliau dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta’ala tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah sampai beliau shalat subuh di sana, dan tetap berada di sana sampai cahaya di ufuk timur itu terang, namun matahari belum terbit. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit. Hal ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dalam rangka menyelisihi praktik ibadah haji orang-orang jahiliyyah yang meninggalkan Muzdalifah setelah matahari terbit.Akan tetapi, terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur, yaitu orang-orang yang lemah dan juga para perempuan, untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:كَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ضَخْمَةً ثَبِطَةً، فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُفِيضَ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ، فَأَذِنَ لَهَا“Saudah adalah perempuan yang lambat jalannya karena badannya gemuk. Beliau meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Lalu Rasulullah mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1680 dan Muslim no. 1290)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ المُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ“Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah di antara keluarga beliau yang lemah.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1293)Juga diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat perempuan (untuk berangkat lebih awal).” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291) Riwayat di atas menunjukkan bolehnya orang-orang lemah dan perempuan (baik perempuan tersebut memiliki ‘udzur ataukah tidak) untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam dan tidak menunggu sampai pagi.Mabit di Muzdalifah telah terpenuhi ketika seseorang telah berada di sana pada mayoritas malamnya, yaitu lebih dari separuh malam meskipun lebih sedikit. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Akan tetapi, wallahu a’lam, tolok ukur ini tidak ada dalilnya.Tolok ukur yang lebih tepat adalah berdasarkan riwayat Asma’ radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa waktunya adalah sampai tenggelamnya rembulan di malam itu.Dari ‘Abdullah, budak Asma’, beliau berkata,قَالَ: قَالَتْ لِي أَسْمَاءُ: وَهِيَ عِنْدَ دَارِ الْمُزْدَلِفَةِ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: لَا، فَصَلَّتْ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَتْ: يَا بُنَيَّ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَتْ: ارْحَلْ بِي، فَارْتَحَلْنَا حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا، فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهْ لَقَدْ غَلَّسْنَا، قَالَتْ: كَلَّا، أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Asma’ bertanya kepadaku ketika dia bermalam di Muzdalifah, apakah bulan telah hilang? Aku menjawab, ‘Belum.’ Asma’ kemudian shalat sejenak, lalu bertanya lagi, ‘Apakah bulan telah hilang?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’ Asma’ berkata, ‘Mari berangkat bersamaku.’ Kami pun berangkat hingga Asma’ melempar jumrah. Kemudian Asma’ shalat di tempatnya, aku pun bertanya kepadanya, ‘Aduh, kita terlalu awal, masih belum pagi.’ Asma’ menjawab, ‘Sekali-kali tidak. Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para perempuan (untuk berangkat lebih awal).’” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)Demikian pula mabit di Mina hukumnya wajib. Namun terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur untuk bermalam di Mekah atau tempat yang lainnya, misalnya orang-orang yang bertugas memberi minum jamaah haji, atau ada kebutuhan yang berkaitan dengan maslahat jamaah haji (misalnya dokter), atau orang-orang yang memiliki ‘udzur lainnya.Kewajiban mabit di Mina ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ“’Abbas bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu (paman Nabi, yaitu ayah dari Ibnu ‘Abbas, pen.) meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina untuk memberi minum jamaah haji dan Nabi pun mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1634 dan Muslim no. 1315)Perbuatan paman Nabi (‘Abbas) tersebut menunjukkan wajibnya mabit di malam-malam Mina. Karena jika tidak wajib, maka tidak perlu meminta ijin. Dalil wajib yang lainnya adalah firman Allah Ta’ala,وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq).” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermalam di Mina merupakan penjelasan (tafsir) atas ayat di atas. Sehingga hal ini menunjukkan wajibnya mabit di Mina.Oleh karena itu, jika meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa ‘udzur, atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya tanpa ‘udzur, maka berarti telah meninggalkan kewajiban haji. Wajib baginya untuk membayar dam. Begadang di Muzdalifah dan Mina tanpa ada kebutuhanBegadang di Muzdalifah itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Muzdalifah, beliau shalat maghrib dan isya’ dengan satu adzan, yaitu jama’ ta’khir, beliau tidak melaksanakan shalat sunnah di antara shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau tidur sampai terbit fajar. Inilah yang beliau tuntunkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim).Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau tidak begadang di waktu malam setelah shalat isya’ kecuali ada kebutuhan, seperti mengkaji ilmu atau kebutuhan yang lainnya.Termasuk sebab begadang di Muzdalifah adalah sibuk mencari kerikil sejak masuk ke Muzdalifah, padahal belum shalat isya’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mencari kerikil di waktu pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari sebelum melempar jumrah ‘aqabah, ketika itu beliau berada di atas untanya, ‘Kemarilah, pungutkan (kerikil) untukku.’ Aku pun mengambilkan beberapa kerikil untuk beliau, yaitu kerikil untuk melempar.“ (HR. An-Nasa’i no. 3057, 3059 dan Ibnu Majah no. 3029, shahih)Dzahir riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari kerikil ketika berada di Mina. Meskipun boleh-boleh saja mencari kerikil di Muzdalifah.Melempar jumrah sebelum waktuMelempar jumrah sebelum waktunya itu tidak sah, dan wajib mengulang pada waktunya. Waktu melempar jumrah pada hari nahr (10 Dzulhijjah), yaitu jumrah ‘aqabah, ada dua waktu, yaitu:Pertama, untuk orang-orang yang diijinkan meninggalkan Muzdalifah sejak separuh malam ke dua tanggal 10 Dzulhijjah, maka waktunya adalah sejak separuh malam ke dua sampai tenggelamnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah (sebagaimana riwayat Asma’ di atas).Kedua, untuk orang-orang yang tidak diijinkan meninggalkan Muzdalifah di separuh malam, maka waktunya adalah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelam matahari.Adapun untuk melempar jumrah pada hari tasyrik, waktunya adalah sejak matahari bergeser ke barat (waktu zawal), menurut pendapat jumhur ulama.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا“Kami mencari-cari (mengintai-ngintai) waktu, ketika matahari telah bergeser (ke barat), kami pun melempar jumrah.” (HR. Bukhari no. 1746) Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:رَمَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu adalah ketika matahari telah bergeser ke barat.” (HR. Muslim no. 1299)Membasuh atau mencuci jumrah sebelum dilemparIni juga termasuk kesalahan. Karena kerikil bukanlah benda najis, sehingga tidak dipersyaratkan harus suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melempar jumrah dengan kerikil, dan beliau tidak mencucinya terlebih dahulu. Tentunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik teladan dalam masalah ini.Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:وعن أحمد أنه لا يستحب وقال : لم يبلغنا أن النبي صلى الله عليه و سلم وهذا صحيح وهو قول عطاء و مالك وكثير من أهل العلم فإن النبي صلى الله عليه و سلم لما لقطت له الحصيات وهو راكب على بعيره يقبضهن في يده لم يغسلهن ولا أمر بغسلهن ولا فيه معنى يقتضبه فإن رمى بحجر نجس أجزأه لأنه حصاة“Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa (mencuci kerikil) itu tidak dianjurkan. Beliau berkata, ‘Tidak terdapat penjelasan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.’ Inilah pendapat yang benar. Dan ini merupakan pendapat ‘Atha’, Malik, dan banyak ulama. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diambilkan batu untuk beliau, dalam kondisi belau berada di atas untanya, beliau menggenggam kerikil tersebut dengan tangannya, tidak mencucinya, dan tidak memerintahkan para sahabat untuk mencucinya. Mencuci kerikil juga tidak memiliki suatu maksud yang bisa ditangkap maknanya. Karena melempar kerikil yang najis itu sah, karena (hanya) kerikil.” (Al-Mughni, 3: 454)Mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain tanpa ada kebutuhan yang mendesakUntuk para perempuan atau laki-laki yang lemah secara fisik, boleh untuk mewakilkan melempar jumrah. Karena ketika melempar jumrah terdapat desak-desakan dan banyak gangguan fisik. Adapun jika tidak ada desak-desakan dan tidak ada gangguan fisik, maka tidak ada keringanan untuk mewakilkan pelemparan jumrah.Meyakini bahwa ada setan di tempat pelemparan jumrahKarena tiga tempat tersebut (jumratul ula, jumratul wustha dan jumratul ‘aqabah) adalah tempat dimana setan menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Ini adalah mitos yang banyak diyakini. Kalau pun benar, maka itu sudah terjadi dahulu kala, bukan sekarang ini. Yang benar, tempat tersebut adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dengan melempar jumrah dan berdzikir (takbir). Tidak ada di sana setan yang berdiri pada setiap kali lemparan jumrah.Berpuasa di hari ‘Arafah ketika wukuf di ‘ArafahNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan puasa di ‘Arafah ketika beliau wukuf di ‘Arafah. Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ «فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ» وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Sesungguhnya manusia (para sahabat) ragu-ragu apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Arafah. Lalu Maimunah mengirim satu gelas susu kepada beliau yang sedang wukuf di ‘Arafah. Beliau pun meminumnya, sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124)PenutupDemikianlah yang dapat kami kumpulkan dari beberapa kesalahan dan kemungkaran terkait pelaksanaan ibadah haji. Semoga hal ini bisa menjadi nasihat bagi kaum muslimin, terutama yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Dalam penyusunan tulisan ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab:Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 67-76 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)Al-I’laam bi ‘ibaadatin lam tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalaatu was salaam, karya Khalid Haaj Hasan, hal. 171-192 (cetakan pertama, tahun 1431, penerbit Maktabah Al-Ma’arif)🔍 Abu Hurairah, Cara Khitan Anak Perempuan, Zikir Dan Doa Setelah Sholat Fardu, Hadist Nabi Tentang Sholat, Hijrah Di Jalan Allah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)Meremehkam mabit (bermalam) di Muzdalifah dan MinaMabit di Muzdalifah pada malam nahr (malam tanggal 10 Dzulhijjah) dan mabit di Mina (malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk dalam wajib haji. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 198)Ayat di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ayat ini dengan perbuatan beliau dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta’ala tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah sampai beliau shalat subuh di sana, dan tetap berada di sana sampai cahaya di ufuk timur itu terang, namun matahari belum terbit. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit. Hal ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dalam rangka menyelisihi praktik ibadah haji orang-orang jahiliyyah yang meninggalkan Muzdalifah setelah matahari terbit.Akan tetapi, terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur, yaitu orang-orang yang lemah dan juga para perempuan, untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:كَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ضَخْمَةً ثَبِطَةً، فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُفِيضَ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ، فَأَذِنَ لَهَا“Saudah adalah perempuan yang lambat jalannya karena badannya gemuk. Beliau meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Lalu Rasulullah mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1680 dan Muslim no. 1290)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ المُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ“Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah di antara keluarga beliau yang lemah.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1293)Juga diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat perempuan (untuk berangkat lebih awal).” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291) Riwayat di atas menunjukkan bolehnya orang-orang lemah dan perempuan (baik perempuan tersebut memiliki ‘udzur ataukah tidak) untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam dan tidak menunggu sampai pagi.Mabit di Muzdalifah telah terpenuhi ketika seseorang telah berada di sana pada mayoritas malamnya, yaitu lebih dari separuh malam meskipun lebih sedikit. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Akan tetapi, wallahu a’lam, tolok ukur ini tidak ada dalilnya.Tolok ukur yang lebih tepat adalah berdasarkan riwayat Asma’ radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa waktunya adalah sampai tenggelamnya rembulan di malam itu.Dari ‘Abdullah, budak Asma’, beliau berkata,قَالَ: قَالَتْ لِي أَسْمَاءُ: وَهِيَ عِنْدَ دَارِ الْمُزْدَلِفَةِ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: لَا، فَصَلَّتْ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَتْ: يَا بُنَيَّ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَتْ: ارْحَلْ بِي، فَارْتَحَلْنَا حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا، فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهْ لَقَدْ غَلَّسْنَا، قَالَتْ: كَلَّا، أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Asma’ bertanya kepadaku ketika dia bermalam di Muzdalifah, apakah bulan telah hilang? Aku menjawab, ‘Belum.’ Asma’ kemudian shalat sejenak, lalu bertanya lagi, ‘Apakah bulan telah hilang?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’ Asma’ berkata, ‘Mari berangkat bersamaku.’ Kami pun berangkat hingga Asma’ melempar jumrah. Kemudian Asma’ shalat di tempatnya, aku pun bertanya kepadanya, ‘Aduh, kita terlalu awal, masih belum pagi.’ Asma’ menjawab, ‘Sekali-kali tidak. Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para perempuan (untuk berangkat lebih awal).’” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)Demikian pula mabit di Mina hukumnya wajib. Namun terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur untuk bermalam di Mekah atau tempat yang lainnya, misalnya orang-orang yang bertugas memberi minum jamaah haji, atau ada kebutuhan yang berkaitan dengan maslahat jamaah haji (misalnya dokter), atau orang-orang yang memiliki ‘udzur lainnya.Kewajiban mabit di Mina ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ“’Abbas bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu (paman Nabi, yaitu ayah dari Ibnu ‘Abbas, pen.) meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina untuk memberi minum jamaah haji dan Nabi pun mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1634 dan Muslim no. 1315)Perbuatan paman Nabi (‘Abbas) tersebut menunjukkan wajibnya mabit di malam-malam Mina. Karena jika tidak wajib, maka tidak perlu meminta ijin. Dalil wajib yang lainnya adalah firman Allah Ta’ala,وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq).” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermalam di Mina merupakan penjelasan (tafsir) atas ayat di atas. Sehingga hal ini menunjukkan wajibnya mabit di Mina.Oleh karena itu, jika meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa ‘udzur, atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya tanpa ‘udzur, maka berarti telah meninggalkan kewajiban haji. Wajib baginya untuk membayar dam. Begadang di Muzdalifah dan Mina tanpa ada kebutuhanBegadang di Muzdalifah itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Muzdalifah, beliau shalat maghrib dan isya’ dengan satu adzan, yaitu jama’ ta’khir, beliau tidak melaksanakan shalat sunnah di antara shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau tidur sampai terbit fajar. Inilah yang beliau tuntunkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim).Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau tidak begadang di waktu malam setelah shalat isya’ kecuali ada kebutuhan, seperti mengkaji ilmu atau kebutuhan yang lainnya.Termasuk sebab begadang di Muzdalifah adalah sibuk mencari kerikil sejak masuk ke Muzdalifah, padahal belum shalat isya’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mencari kerikil di waktu pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari sebelum melempar jumrah ‘aqabah, ketika itu beliau berada di atas untanya, ‘Kemarilah, pungutkan (kerikil) untukku.’ Aku pun mengambilkan beberapa kerikil untuk beliau, yaitu kerikil untuk melempar.“ (HR. An-Nasa’i no. 3057, 3059 dan Ibnu Majah no. 3029, shahih)Dzahir riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari kerikil ketika berada di Mina. Meskipun boleh-boleh saja mencari kerikil di Muzdalifah.Melempar jumrah sebelum waktuMelempar jumrah sebelum waktunya itu tidak sah, dan wajib mengulang pada waktunya. Waktu melempar jumrah pada hari nahr (10 Dzulhijjah), yaitu jumrah ‘aqabah, ada dua waktu, yaitu:Pertama, untuk orang-orang yang diijinkan meninggalkan Muzdalifah sejak separuh malam ke dua tanggal 10 Dzulhijjah, maka waktunya adalah sejak separuh malam ke dua sampai tenggelamnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah (sebagaimana riwayat Asma’ di atas).Kedua, untuk orang-orang yang tidak diijinkan meninggalkan Muzdalifah di separuh malam, maka waktunya adalah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelam matahari.Adapun untuk melempar jumrah pada hari tasyrik, waktunya adalah sejak matahari bergeser ke barat (waktu zawal), menurut pendapat jumhur ulama.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا“Kami mencari-cari (mengintai-ngintai) waktu, ketika matahari telah bergeser (ke barat), kami pun melempar jumrah.” (HR. Bukhari no. 1746) Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:رَمَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu adalah ketika matahari telah bergeser ke barat.” (HR. Muslim no. 1299)Membasuh atau mencuci jumrah sebelum dilemparIni juga termasuk kesalahan. Karena kerikil bukanlah benda najis, sehingga tidak dipersyaratkan harus suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melempar jumrah dengan kerikil, dan beliau tidak mencucinya terlebih dahulu. Tentunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik teladan dalam masalah ini.Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:وعن أحمد أنه لا يستحب وقال : لم يبلغنا أن النبي صلى الله عليه و سلم وهذا صحيح وهو قول عطاء و مالك وكثير من أهل العلم فإن النبي صلى الله عليه و سلم لما لقطت له الحصيات وهو راكب على بعيره يقبضهن في يده لم يغسلهن ولا أمر بغسلهن ولا فيه معنى يقتضبه فإن رمى بحجر نجس أجزأه لأنه حصاة“Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa (mencuci kerikil) itu tidak dianjurkan. Beliau berkata, ‘Tidak terdapat penjelasan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.’ Inilah pendapat yang benar. Dan ini merupakan pendapat ‘Atha’, Malik, dan banyak ulama. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diambilkan batu untuk beliau, dalam kondisi belau berada di atas untanya, beliau menggenggam kerikil tersebut dengan tangannya, tidak mencucinya, dan tidak memerintahkan para sahabat untuk mencucinya. Mencuci kerikil juga tidak memiliki suatu maksud yang bisa ditangkap maknanya. Karena melempar kerikil yang najis itu sah, karena (hanya) kerikil.” (Al-Mughni, 3: 454)Mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain tanpa ada kebutuhan yang mendesakUntuk para perempuan atau laki-laki yang lemah secara fisik, boleh untuk mewakilkan melempar jumrah. Karena ketika melempar jumrah terdapat desak-desakan dan banyak gangguan fisik. Adapun jika tidak ada desak-desakan dan tidak ada gangguan fisik, maka tidak ada keringanan untuk mewakilkan pelemparan jumrah.Meyakini bahwa ada setan di tempat pelemparan jumrahKarena tiga tempat tersebut (jumratul ula, jumratul wustha dan jumratul ‘aqabah) adalah tempat dimana setan menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Ini adalah mitos yang banyak diyakini. Kalau pun benar, maka itu sudah terjadi dahulu kala, bukan sekarang ini. Yang benar, tempat tersebut adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dengan melempar jumrah dan berdzikir (takbir). Tidak ada di sana setan yang berdiri pada setiap kali lemparan jumrah.Berpuasa di hari ‘Arafah ketika wukuf di ‘ArafahNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan puasa di ‘Arafah ketika beliau wukuf di ‘Arafah. Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ «فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ» وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Sesungguhnya manusia (para sahabat) ragu-ragu apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Arafah. Lalu Maimunah mengirim satu gelas susu kepada beliau yang sedang wukuf di ‘Arafah. Beliau pun meminumnya, sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124)PenutupDemikianlah yang dapat kami kumpulkan dari beberapa kesalahan dan kemungkaran terkait pelaksanaan ibadah haji. Semoga hal ini bisa menjadi nasihat bagi kaum muslimin, terutama yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Dalam penyusunan tulisan ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab:Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 67-76 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)Al-I’laam bi ‘ibaadatin lam tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalaatu was salaam, karya Khalid Haaj Hasan, hal. 171-192 (cetakan pertama, tahun 1431, penerbit Maktabah Al-Ma’arif)🔍 Abu Hurairah, Cara Khitan Anak Perempuan, Zikir Dan Doa Setelah Sholat Fardu, Hadist Nabi Tentang Sholat, Hijrah Di Jalan Allah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)Meremehkam mabit (bermalam) di Muzdalifah dan MinaMabit di Muzdalifah pada malam nahr (malam tanggal 10 Dzulhijjah) dan mabit di Mina (malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk dalam wajib haji. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 198)Ayat di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ayat ini dengan perbuatan beliau dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta’ala tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah sampai beliau shalat subuh di sana, dan tetap berada di sana sampai cahaya di ufuk timur itu terang, namun matahari belum terbit. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit. Hal ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dalam rangka menyelisihi praktik ibadah haji orang-orang jahiliyyah yang meninggalkan Muzdalifah setelah matahari terbit.Akan tetapi, terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur, yaitu orang-orang yang lemah dan juga para perempuan, untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:كَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ضَخْمَةً ثَبِطَةً، فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُفِيضَ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ، فَأَذِنَ لَهَا“Saudah adalah perempuan yang lambat jalannya karena badannya gemuk. Beliau meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Lalu Rasulullah mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1680 dan Muslim no. 1290)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ المُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ“Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah di antara keluarga beliau yang lemah.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1293)Juga diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat perempuan (untuk berangkat lebih awal).” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291) Riwayat di atas menunjukkan bolehnya orang-orang lemah dan perempuan (baik perempuan tersebut memiliki ‘udzur ataukah tidak) untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam dan tidak menunggu sampai pagi.Mabit di Muzdalifah telah terpenuhi ketika seseorang telah berada di sana pada mayoritas malamnya, yaitu lebih dari separuh malam meskipun lebih sedikit. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Akan tetapi, wallahu a’lam, tolok ukur ini tidak ada dalilnya.Tolok ukur yang lebih tepat adalah berdasarkan riwayat Asma’ radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa waktunya adalah sampai tenggelamnya rembulan di malam itu.Dari ‘Abdullah, budak Asma’, beliau berkata,قَالَ: قَالَتْ لِي أَسْمَاءُ: وَهِيَ عِنْدَ دَارِ الْمُزْدَلِفَةِ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: لَا، فَصَلَّتْ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَتْ: يَا بُنَيَّ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَتْ: ارْحَلْ بِي، فَارْتَحَلْنَا حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا، فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهْ لَقَدْ غَلَّسْنَا، قَالَتْ: كَلَّا، أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ“Asma’ bertanya kepadaku ketika dia bermalam di Muzdalifah, apakah bulan telah hilang? Aku menjawab, ‘Belum.’ Asma’ kemudian shalat sejenak, lalu bertanya lagi, ‘Apakah bulan telah hilang?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’ Asma’ berkata, ‘Mari berangkat bersamaku.’ Kami pun berangkat hingga Asma’ melempar jumrah. Kemudian Asma’ shalat di tempatnya, aku pun bertanya kepadanya, ‘Aduh, kita terlalu awal, masih belum pagi.’ Asma’ menjawab, ‘Sekali-kali tidak. Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para perempuan (untuk berangkat lebih awal).’” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)Demikian pula mabit di Mina hukumnya wajib. Namun terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur untuk bermalam di Mekah atau tempat yang lainnya, misalnya orang-orang yang bertugas memberi minum jamaah haji, atau ada kebutuhan yang berkaitan dengan maslahat jamaah haji (misalnya dokter), atau orang-orang yang memiliki ‘udzur lainnya.Kewajiban mabit di Mina ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ“’Abbas bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu (paman Nabi, yaitu ayah dari Ibnu ‘Abbas, pen.) meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina untuk memberi minum jamaah haji dan Nabi pun mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1634 dan Muslim no. 1315)Perbuatan paman Nabi (‘Abbas) tersebut menunjukkan wajibnya mabit di malam-malam Mina. Karena jika tidak wajib, maka tidak perlu meminta ijin. Dalil wajib yang lainnya adalah firman Allah Ta’ala,وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq).” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermalam di Mina merupakan penjelasan (tafsir) atas ayat di atas. Sehingga hal ini menunjukkan wajibnya mabit di Mina.Oleh karena itu, jika meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa ‘udzur, atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya tanpa ‘udzur, maka berarti telah meninggalkan kewajiban haji. Wajib baginya untuk membayar dam. Begadang di Muzdalifah dan Mina tanpa ada kebutuhanBegadang di Muzdalifah itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Muzdalifah, beliau shalat maghrib dan isya’ dengan satu adzan, yaitu jama’ ta’khir, beliau tidak melaksanakan shalat sunnah di antara shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau tidur sampai terbit fajar. Inilah yang beliau tuntunkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim).Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau tidak begadang di waktu malam setelah shalat isya’ kecuali ada kebutuhan, seperti mengkaji ilmu atau kebutuhan yang lainnya.Termasuk sebab begadang di Muzdalifah adalah sibuk mencari kerikil sejak masuk ke Muzdalifah, padahal belum shalat isya’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mencari kerikil di waktu pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari sebelum melempar jumrah ‘aqabah, ketika itu beliau berada di atas untanya, ‘Kemarilah, pungutkan (kerikil) untukku.’ Aku pun mengambilkan beberapa kerikil untuk beliau, yaitu kerikil untuk melempar.“ (HR. An-Nasa’i no. 3057, 3059 dan Ibnu Majah no. 3029, shahih)Dzahir riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari kerikil ketika berada di Mina. Meskipun boleh-boleh saja mencari kerikil di Muzdalifah.Melempar jumrah sebelum waktuMelempar jumrah sebelum waktunya itu tidak sah, dan wajib mengulang pada waktunya. Waktu melempar jumrah pada hari nahr (10 Dzulhijjah), yaitu jumrah ‘aqabah, ada dua waktu, yaitu:Pertama, untuk orang-orang yang diijinkan meninggalkan Muzdalifah sejak separuh malam ke dua tanggal 10 Dzulhijjah, maka waktunya adalah sejak separuh malam ke dua sampai tenggelamnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah (sebagaimana riwayat Asma’ di atas).Kedua, untuk orang-orang yang tidak diijinkan meninggalkan Muzdalifah di separuh malam, maka waktunya adalah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelam matahari.Adapun untuk melempar jumrah pada hari tasyrik, waktunya adalah sejak matahari bergeser ke barat (waktu zawal), menurut pendapat jumhur ulama.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا“Kami mencari-cari (mengintai-ngintai) waktu, ketika matahari telah bergeser (ke barat), kami pun melempar jumrah.” (HR. Bukhari no. 1746) Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:رَمَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu adalah ketika matahari telah bergeser ke barat.” (HR. Muslim no. 1299)Membasuh atau mencuci jumrah sebelum dilemparIni juga termasuk kesalahan. Karena kerikil bukanlah benda najis, sehingga tidak dipersyaratkan harus suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melempar jumrah dengan kerikil, dan beliau tidak mencucinya terlebih dahulu. Tentunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik teladan dalam masalah ini.Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:وعن أحمد أنه لا يستحب وقال : لم يبلغنا أن النبي صلى الله عليه و سلم وهذا صحيح وهو قول عطاء و مالك وكثير من أهل العلم فإن النبي صلى الله عليه و سلم لما لقطت له الحصيات وهو راكب على بعيره يقبضهن في يده لم يغسلهن ولا أمر بغسلهن ولا فيه معنى يقتضبه فإن رمى بحجر نجس أجزأه لأنه حصاة“Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa (mencuci kerikil) itu tidak dianjurkan. Beliau berkata, ‘Tidak terdapat penjelasan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.’ Inilah pendapat yang benar. Dan ini merupakan pendapat ‘Atha’, Malik, dan banyak ulama. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diambilkan batu untuk beliau, dalam kondisi belau berada di atas untanya, beliau menggenggam kerikil tersebut dengan tangannya, tidak mencucinya, dan tidak memerintahkan para sahabat untuk mencucinya. Mencuci kerikil juga tidak memiliki suatu maksud yang bisa ditangkap maknanya. Karena melempar kerikil yang najis itu sah, karena (hanya) kerikil.” (Al-Mughni, 3: 454)Mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain tanpa ada kebutuhan yang mendesakUntuk para perempuan atau laki-laki yang lemah secara fisik, boleh untuk mewakilkan melempar jumrah. Karena ketika melempar jumrah terdapat desak-desakan dan banyak gangguan fisik. Adapun jika tidak ada desak-desakan dan tidak ada gangguan fisik, maka tidak ada keringanan untuk mewakilkan pelemparan jumrah.Meyakini bahwa ada setan di tempat pelemparan jumrahKarena tiga tempat tersebut (jumratul ula, jumratul wustha dan jumratul ‘aqabah) adalah tempat dimana setan menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Ini adalah mitos yang banyak diyakini. Kalau pun benar, maka itu sudah terjadi dahulu kala, bukan sekarang ini. Yang benar, tempat tersebut adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dengan melempar jumrah dan berdzikir (takbir). Tidak ada di sana setan yang berdiri pada setiap kali lemparan jumrah.Berpuasa di hari ‘Arafah ketika wukuf di ‘ArafahNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan puasa di ‘Arafah ketika beliau wukuf di ‘Arafah. Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ «فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ» وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Sesungguhnya manusia (para sahabat) ragu-ragu apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Arafah. Lalu Maimunah mengirim satu gelas susu kepada beliau yang sedang wukuf di ‘Arafah. Beliau pun meminumnya, sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124)PenutupDemikianlah yang dapat kami kumpulkan dari beberapa kesalahan dan kemungkaran terkait pelaksanaan ibadah haji. Semoga hal ini bisa menjadi nasihat bagi kaum muslimin, terutama yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Dalam penyusunan tulisan ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab:Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 67-76 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)Al-I’laam bi ‘ibaadatin lam tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalaatu was salaam, karya Khalid Haaj Hasan, hal. 171-192 (cetakan pertama, tahun 1431, penerbit Maktabah Al-Ma’arif)🔍 Abu Hurairah, Cara Khitan Anak Perempuan, Zikir Dan Doa Setelah Sholat Fardu, Hadist Nabi Tentang Sholat, Hijrah Di Jalan Allah

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)Petikan Hadits :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي “Maka jauhkanlah urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”Penjelasan :Kalimat :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ“Maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya”Kalimat ini menujukkan permohonan agar dijauhkan dari keburukan secara sempurna, maka hal ini tidaklah terwujud kecuali berupa penjauhan dari dua sisi sekaligus, yaitu : dijauhkan orang yang beristikharah dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan sebaliknya.Dengan demikian, penjauhan yang dikendaki didalam doa ini ada dua macam: Dijauhkan urusan yang berdampak buruk dari orangnnya, yaitu tidak ditaqdirkan urusan tersebut untuknya, bahkan ditaqdirkan urusan itu jauh darinya. Dijauhkan orangnya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, yaitu dengan cara ia dipersulit untuk meraihnya, dan hatinyapun dijadikan tidak terikat sama sekali dengan urusan tersebut, karena jika hatinya terikat, dikhawatirkan bisa mengkristal menjadi kehendak, lalu berbuah perbuatan. Terkadang seseorang, disebabkan karena minimnya ilmu Syari’at yang dimilikinya atau karena mengikuti hawa nafsunya, padahal Allah telah menjauhkan suatu keburukan darinya, namun hatinya masih terikat dengannya, banyak mengingat-ingatnya, bersedih, serta kecewa atas kehilangan kesempatan mendapatkannya.Oleh karena itu seseorang membutuhkan memohon kepada Allah agar menjauhkannya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan menjauhkan urusan itu darinya.Petikan Hadits :وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“Takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada”Maksudnya: “Taqdirkan kebaikan itu terjadi dan berilah aku taufik untuk memperoleh kebaikan tersebut dimanapun dan kapanpun kebaikan itu ada”Faedah :Pada kalimat sebelumnya tentang permohonan kebaikan, didahulukan permohonan taqdir kebaikan dahulu:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah”, disini memohon taqdir kebaikan terlebih dahulu, baru mohon kemudahan dan keberkahan.Sedangkan pada kalimat permohonan dijauhkan dari keburukan, وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, maka disini diakhirkan permohonan taqdir kebaikan, karena kebaikan yang dimaksud adalah sebagai pengganti dari keburukan yang dijauhkan tersebut.Maksud : الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“dimana dan kapan saja kebaikan itu ada” (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khimar Adalah, Arti Ridho Allah, Surat Tentang Ramadhan, Arti Orang Fasik, Salam Maghrib Sahabat

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)Petikan Hadits :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي “Maka jauhkanlah urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”Penjelasan :Kalimat :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ“Maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya”Kalimat ini menujukkan permohonan agar dijauhkan dari keburukan secara sempurna, maka hal ini tidaklah terwujud kecuali berupa penjauhan dari dua sisi sekaligus, yaitu : dijauhkan orang yang beristikharah dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan sebaliknya.Dengan demikian, penjauhan yang dikendaki didalam doa ini ada dua macam: Dijauhkan urusan yang berdampak buruk dari orangnnya, yaitu tidak ditaqdirkan urusan tersebut untuknya, bahkan ditaqdirkan urusan itu jauh darinya. Dijauhkan orangnya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, yaitu dengan cara ia dipersulit untuk meraihnya, dan hatinyapun dijadikan tidak terikat sama sekali dengan urusan tersebut, karena jika hatinya terikat, dikhawatirkan bisa mengkristal menjadi kehendak, lalu berbuah perbuatan. Terkadang seseorang, disebabkan karena minimnya ilmu Syari’at yang dimilikinya atau karena mengikuti hawa nafsunya, padahal Allah telah menjauhkan suatu keburukan darinya, namun hatinya masih terikat dengannya, banyak mengingat-ingatnya, bersedih, serta kecewa atas kehilangan kesempatan mendapatkannya.Oleh karena itu seseorang membutuhkan memohon kepada Allah agar menjauhkannya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan menjauhkan urusan itu darinya.Petikan Hadits :وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“Takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada”Maksudnya: “Taqdirkan kebaikan itu terjadi dan berilah aku taufik untuk memperoleh kebaikan tersebut dimanapun dan kapanpun kebaikan itu ada”Faedah :Pada kalimat sebelumnya tentang permohonan kebaikan, didahulukan permohonan taqdir kebaikan dahulu:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah”, disini memohon taqdir kebaikan terlebih dahulu, baru mohon kemudahan dan keberkahan.Sedangkan pada kalimat permohonan dijauhkan dari keburukan, وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, maka disini diakhirkan permohonan taqdir kebaikan, karena kebaikan yang dimaksud adalah sebagai pengganti dari keburukan yang dijauhkan tersebut.Maksud : الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“dimana dan kapan saja kebaikan itu ada” (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khimar Adalah, Arti Ridho Allah, Surat Tentang Ramadhan, Arti Orang Fasik, Salam Maghrib Sahabat
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)Petikan Hadits :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي “Maka jauhkanlah urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”Penjelasan :Kalimat :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ“Maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya”Kalimat ini menujukkan permohonan agar dijauhkan dari keburukan secara sempurna, maka hal ini tidaklah terwujud kecuali berupa penjauhan dari dua sisi sekaligus, yaitu : dijauhkan orang yang beristikharah dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan sebaliknya.Dengan demikian, penjauhan yang dikendaki didalam doa ini ada dua macam: Dijauhkan urusan yang berdampak buruk dari orangnnya, yaitu tidak ditaqdirkan urusan tersebut untuknya, bahkan ditaqdirkan urusan itu jauh darinya. Dijauhkan orangnya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, yaitu dengan cara ia dipersulit untuk meraihnya, dan hatinyapun dijadikan tidak terikat sama sekali dengan urusan tersebut, karena jika hatinya terikat, dikhawatirkan bisa mengkristal menjadi kehendak, lalu berbuah perbuatan. Terkadang seseorang, disebabkan karena minimnya ilmu Syari’at yang dimilikinya atau karena mengikuti hawa nafsunya, padahal Allah telah menjauhkan suatu keburukan darinya, namun hatinya masih terikat dengannya, banyak mengingat-ingatnya, bersedih, serta kecewa atas kehilangan kesempatan mendapatkannya.Oleh karena itu seseorang membutuhkan memohon kepada Allah agar menjauhkannya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan menjauhkan urusan itu darinya.Petikan Hadits :وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“Takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada”Maksudnya: “Taqdirkan kebaikan itu terjadi dan berilah aku taufik untuk memperoleh kebaikan tersebut dimanapun dan kapanpun kebaikan itu ada”Faedah :Pada kalimat sebelumnya tentang permohonan kebaikan, didahulukan permohonan taqdir kebaikan dahulu:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah”, disini memohon taqdir kebaikan terlebih dahulu, baru mohon kemudahan dan keberkahan.Sedangkan pada kalimat permohonan dijauhkan dari keburukan, وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, maka disini diakhirkan permohonan taqdir kebaikan, karena kebaikan yang dimaksud adalah sebagai pengganti dari keburukan yang dijauhkan tersebut.Maksud : الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“dimana dan kapan saja kebaikan itu ada” (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khimar Adalah, Arti Ridho Allah, Surat Tentang Ramadhan, Arti Orang Fasik, Salam Maghrib Sahabat


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)Petikan Hadits :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي “Maka jauhkanlah urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”Penjelasan :Kalimat :فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ“Maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya”Kalimat ini menujukkan permohonan agar dijauhkan dari keburukan secara sempurna, maka hal ini tidaklah terwujud kecuali berupa penjauhan dari dua sisi sekaligus, yaitu : dijauhkan orang yang beristikharah dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan sebaliknya.Dengan demikian, penjauhan yang dikendaki didalam doa ini ada dua macam: Dijauhkan urusan yang berdampak buruk dari orangnnya, yaitu tidak ditaqdirkan urusan tersebut untuknya, bahkan ditaqdirkan urusan itu jauh darinya. Dijauhkan orangnya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, yaitu dengan cara ia dipersulit untuk meraihnya, dan hatinyapun dijadikan tidak terikat sama sekali dengan urusan tersebut, karena jika hatinya terikat, dikhawatirkan bisa mengkristal menjadi kehendak, lalu berbuah perbuatan. Terkadang seseorang, disebabkan karena minimnya ilmu Syari’at yang dimilikinya atau karena mengikuti hawa nafsunya, padahal Allah telah menjauhkan suatu keburukan darinya, namun hatinya masih terikat dengannya, banyak mengingat-ingatnya, bersedih, serta kecewa atas kehilangan kesempatan mendapatkannya.Oleh karena itu seseorang membutuhkan memohon kepada Allah agar menjauhkannya dari urusan yang berdampak buruk tersebut, dan menjauhkan urusan itu darinya.Petikan Hadits :وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“Takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada”Maksudnya: “Taqdirkan kebaikan itu terjadi dan berilah aku taufik untuk memperoleh kebaikan tersebut dimanapun dan kapanpun kebaikan itu ada”Faedah :Pada kalimat sebelumnya tentang permohonan kebaikan, didahulukan permohonan taqdir kebaikan dahulu:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah”, disini memohon taqdir kebaikan terlebih dahulu, baru mohon kemudahan dan keberkahan.Sedangkan pada kalimat permohonan dijauhkan dari keburukan, وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, maka disini diakhirkan permohonan taqdir kebaikan, karena kebaikan yang dimaksud adalah sebagai pengganti dari keburukan yang dijauhkan tersebut.Maksud : الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ“dimana dan kapan saja kebaikan itu ada” (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khimar Adalah, Arti Ridho Allah, Surat Tentang Ramadhan, Arti Orang Fasik, Salam Maghrib Sahabat

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)Sengaja menghadap Jabal ‘Arafah untuk berdoa dengan membelakangi kiblat Jabal ‘Arafah tidaklah memiliki keutamaan khusus. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf di balik Jabal ‘Arafah (yaitu di bawah Jabal ‘Arafah) di atas untanya dengan menghadap ke arah kiblat, sedangkan Jabal ‘Arafah di depan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَقَفْتُ هَهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2815 dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 465, shahih)Oleh karena itu, bersengaja menghadap ke Jabal ‘Arafah (dengan membelakangi kiblat) untuk berdoa ketika wukuf di ‘Arafah dan hari-hari lainnya tidak memiliki keutamaan apa pun, alias tidak dianjurkan. Nabi menghadap Jabal ‘Arafah hanya karena kebetulan Jabal ‘Arafah itu di depan beliau ketika beliau menghadap kiblat, bukan karena ada keutamaan khusus. Bahkan jika seseorang merutinkan menghadap ke Jabal ‘Arafah ketika berdoa dan memiliki keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan dan keistimewaan khusus, maka hal ini termasuk dalam perbuatan bid’ah.Sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan beribadah dan meyakininya sebagai “bukit cinta”Kemungkaran lainnya adalah seseorang yang sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk beribadah di sana, karena keyakinan memiliki keutamaan khusus. Sehingga manusia pun rela untuk berdesak-desakan untuk naik ke puncak Jabal ‘Arafah. Ini adalah bid’ah, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan ibadah di sana. Yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah wukuf di bawah Jabal ‘Arafah.Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Terdapat ijma’ bahwa gunung ini tidaklah memiliki keutamaan khusus, tidak pula terdapat ibadah khusus yang dikaitkan dengan gunung ini.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Beliau rahimahullah juga berkata, “Terdapat berbagai macam bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan di gunung tersebut setelah generasi utama (yaitu setelah generasi para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, pen.) sampai ke generasi belakangan.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Selain itu, kemungkaran lainnya adalah menamakan Jabal ‘Arabah dengan sebutan “Jabal Rahmah” (gunung cinta atau gunung kasih sayang). Penamaan ini hanyalah berdasarkan kisah israiliyat yang menyebutkan bahwa Nabi Adam dan Hawa bertemu di gunung tersebut. Kisah ini tentu saja tidak valid.Menamakan gunung ini dengan “Jabal Rahmah” itu tidak bisa dibenarkan dengan dua alasan:Pertama, nama ini tidaklah dikenal oleh para ulama. Nama yang dikenal oleh para ulama adalah “Jabal Ilal” dan “Jabal ‘Arafah”. Selain dua nama itu, adalah nama yang diada-adakan.Kedua, penamaan tersebut bisa menimbulkan keyakinan yang menyimpang terhadap gunung tersebut.Yaitu, orang-orang awam meyakini “keberkahan” gunung tersebut yang disebut-sebut bisa melanggengkan cinta atau rumah tangga. Akibatnya, muncullah berbagai kemunkaran di sana, misalnya dengan membuang foto pasangan di gunung tersebut atau menulis nama diri dan pasangan di tugu di puncak Jabal ‘Arafah atau bebatuan di sana, dengan keyakinan bisa melanggengkan rumah tangga mereka. Demikian pula, dengan memeluk dan mengusap-usap tugu, dengan meyakini berkahnya. Semua ini adalah keyakinan-keyakinan yang munkar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan oleh kaum muslimin. (Lihat kitab Jabal Ilal bi ‘Arafah, karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah)Mencari dan berburu jimat ketika hajiKemungkaran lainnya adalah mencari dan berburu jimat ketika haji. Dan ini di antara bukti jauhnya aqidah kaum muslimin saat ini dari tauhid yang lurus.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 17422, shahih)Kemusyrikan tersebut dapat berupa syirik ashghar atau syirik akbar, sesuai dengan kondisi pelakunya. [1]Di antara contoh perbuatan yang dapat kita jumpai adalah: Membeli jimat berupa “tongkat Nabi Musa”, yang (katanya) wangi semerbak baunya dan diyakini memiliki kesaktian mirip dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam. [2] Membeli “mushaf Istanbul” (mushaf Al-Qur’an sebesar jempol kaki) dan meyakini kesaktiannya. Mengumpulkan debu tanah haram untuk digantung di depan pintu rumah atau tempat usaha di kampung halaman. Membeli (atau bahkan mencuri) kiswah ka’bah karena meyakini kesaktiannya. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Rincian hukumnya dapat disimak di tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/32964-karakter-jahiliyyah-percaya-kepada-jimat.html[2]     Lihat tulisan kami sebelumnya: https://muslim.or.id/5375-jimat-nabi-musa.html🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)Sengaja menghadap Jabal ‘Arafah untuk berdoa dengan membelakangi kiblat Jabal ‘Arafah tidaklah memiliki keutamaan khusus. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf di balik Jabal ‘Arafah (yaitu di bawah Jabal ‘Arafah) di atas untanya dengan menghadap ke arah kiblat, sedangkan Jabal ‘Arafah di depan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَقَفْتُ هَهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2815 dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 465, shahih)Oleh karena itu, bersengaja menghadap ke Jabal ‘Arafah (dengan membelakangi kiblat) untuk berdoa ketika wukuf di ‘Arafah dan hari-hari lainnya tidak memiliki keutamaan apa pun, alias tidak dianjurkan. Nabi menghadap Jabal ‘Arafah hanya karena kebetulan Jabal ‘Arafah itu di depan beliau ketika beliau menghadap kiblat, bukan karena ada keutamaan khusus. Bahkan jika seseorang merutinkan menghadap ke Jabal ‘Arafah ketika berdoa dan memiliki keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan dan keistimewaan khusus, maka hal ini termasuk dalam perbuatan bid’ah.Sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan beribadah dan meyakininya sebagai “bukit cinta”Kemungkaran lainnya adalah seseorang yang sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk beribadah di sana, karena keyakinan memiliki keutamaan khusus. Sehingga manusia pun rela untuk berdesak-desakan untuk naik ke puncak Jabal ‘Arafah. Ini adalah bid’ah, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan ibadah di sana. Yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah wukuf di bawah Jabal ‘Arafah.Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Terdapat ijma’ bahwa gunung ini tidaklah memiliki keutamaan khusus, tidak pula terdapat ibadah khusus yang dikaitkan dengan gunung ini.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Beliau rahimahullah juga berkata, “Terdapat berbagai macam bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan di gunung tersebut setelah generasi utama (yaitu setelah generasi para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, pen.) sampai ke generasi belakangan.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Selain itu, kemungkaran lainnya adalah menamakan Jabal ‘Arabah dengan sebutan “Jabal Rahmah” (gunung cinta atau gunung kasih sayang). Penamaan ini hanyalah berdasarkan kisah israiliyat yang menyebutkan bahwa Nabi Adam dan Hawa bertemu di gunung tersebut. Kisah ini tentu saja tidak valid.Menamakan gunung ini dengan “Jabal Rahmah” itu tidak bisa dibenarkan dengan dua alasan:Pertama, nama ini tidaklah dikenal oleh para ulama. Nama yang dikenal oleh para ulama adalah “Jabal Ilal” dan “Jabal ‘Arafah”. Selain dua nama itu, adalah nama yang diada-adakan.Kedua, penamaan tersebut bisa menimbulkan keyakinan yang menyimpang terhadap gunung tersebut.Yaitu, orang-orang awam meyakini “keberkahan” gunung tersebut yang disebut-sebut bisa melanggengkan cinta atau rumah tangga. Akibatnya, muncullah berbagai kemunkaran di sana, misalnya dengan membuang foto pasangan di gunung tersebut atau menulis nama diri dan pasangan di tugu di puncak Jabal ‘Arafah atau bebatuan di sana, dengan keyakinan bisa melanggengkan rumah tangga mereka. Demikian pula, dengan memeluk dan mengusap-usap tugu, dengan meyakini berkahnya. Semua ini adalah keyakinan-keyakinan yang munkar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan oleh kaum muslimin. (Lihat kitab Jabal Ilal bi ‘Arafah, karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah)Mencari dan berburu jimat ketika hajiKemungkaran lainnya adalah mencari dan berburu jimat ketika haji. Dan ini di antara bukti jauhnya aqidah kaum muslimin saat ini dari tauhid yang lurus.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 17422, shahih)Kemusyrikan tersebut dapat berupa syirik ashghar atau syirik akbar, sesuai dengan kondisi pelakunya. [1]Di antara contoh perbuatan yang dapat kita jumpai adalah: Membeli jimat berupa “tongkat Nabi Musa”, yang (katanya) wangi semerbak baunya dan diyakini memiliki kesaktian mirip dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam. [2] Membeli “mushaf Istanbul” (mushaf Al-Qur’an sebesar jempol kaki) dan meyakini kesaktiannya. Mengumpulkan debu tanah haram untuk digantung di depan pintu rumah atau tempat usaha di kampung halaman. Membeli (atau bahkan mencuri) kiswah ka’bah karena meyakini kesaktiannya. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Rincian hukumnya dapat disimak di tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/32964-karakter-jahiliyyah-percaya-kepada-jimat.html[2]     Lihat tulisan kami sebelumnya: https://muslim.or.id/5375-jimat-nabi-musa.html🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)Sengaja menghadap Jabal ‘Arafah untuk berdoa dengan membelakangi kiblat Jabal ‘Arafah tidaklah memiliki keutamaan khusus. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf di balik Jabal ‘Arafah (yaitu di bawah Jabal ‘Arafah) di atas untanya dengan menghadap ke arah kiblat, sedangkan Jabal ‘Arafah di depan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَقَفْتُ هَهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2815 dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 465, shahih)Oleh karena itu, bersengaja menghadap ke Jabal ‘Arafah (dengan membelakangi kiblat) untuk berdoa ketika wukuf di ‘Arafah dan hari-hari lainnya tidak memiliki keutamaan apa pun, alias tidak dianjurkan. Nabi menghadap Jabal ‘Arafah hanya karena kebetulan Jabal ‘Arafah itu di depan beliau ketika beliau menghadap kiblat, bukan karena ada keutamaan khusus. Bahkan jika seseorang merutinkan menghadap ke Jabal ‘Arafah ketika berdoa dan memiliki keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan dan keistimewaan khusus, maka hal ini termasuk dalam perbuatan bid’ah.Sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan beribadah dan meyakininya sebagai “bukit cinta”Kemungkaran lainnya adalah seseorang yang sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk beribadah di sana, karena keyakinan memiliki keutamaan khusus. Sehingga manusia pun rela untuk berdesak-desakan untuk naik ke puncak Jabal ‘Arafah. Ini adalah bid’ah, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan ibadah di sana. Yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah wukuf di bawah Jabal ‘Arafah.Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Terdapat ijma’ bahwa gunung ini tidaklah memiliki keutamaan khusus, tidak pula terdapat ibadah khusus yang dikaitkan dengan gunung ini.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Beliau rahimahullah juga berkata, “Terdapat berbagai macam bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan di gunung tersebut setelah generasi utama (yaitu setelah generasi para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, pen.) sampai ke generasi belakangan.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Selain itu, kemungkaran lainnya adalah menamakan Jabal ‘Arabah dengan sebutan “Jabal Rahmah” (gunung cinta atau gunung kasih sayang). Penamaan ini hanyalah berdasarkan kisah israiliyat yang menyebutkan bahwa Nabi Adam dan Hawa bertemu di gunung tersebut. Kisah ini tentu saja tidak valid.Menamakan gunung ini dengan “Jabal Rahmah” itu tidak bisa dibenarkan dengan dua alasan:Pertama, nama ini tidaklah dikenal oleh para ulama. Nama yang dikenal oleh para ulama adalah “Jabal Ilal” dan “Jabal ‘Arafah”. Selain dua nama itu, adalah nama yang diada-adakan.Kedua, penamaan tersebut bisa menimbulkan keyakinan yang menyimpang terhadap gunung tersebut.Yaitu, orang-orang awam meyakini “keberkahan” gunung tersebut yang disebut-sebut bisa melanggengkan cinta atau rumah tangga. Akibatnya, muncullah berbagai kemunkaran di sana, misalnya dengan membuang foto pasangan di gunung tersebut atau menulis nama diri dan pasangan di tugu di puncak Jabal ‘Arafah atau bebatuan di sana, dengan keyakinan bisa melanggengkan rumah tangga mereka. Demikian pula, dengan memeluk dan mengusap-usap tugu, dengan meyakini berkahnya. Semua ini adalah keyakinan-keyakinan yang munkar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan oleh kaum muslimin. (Lihat kitab Jabal Ilal bi ‘Arafah, karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah)Mencari dan berburu jimat ketika hajiKemungkaran lainnya adalah mencari dan berburu jimat ketika haji. Dan ini di antara bukti jauhnya aqidah kaum muslimin saat ini dari tauhid yang lurus.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 17422, shahih)Kemusyrikan tersebut dapat berupa syirik ashghar atau syirik akbar, sesuai dengan kondisi pelakunya. [1]Di antara contoh perbuatan yang dapat kita jumpai adalah: Membeli jimat berupa “tongkat Nabi Musa”, yang (katanya) wangi semerbak baunya dan diyakini memiliki kesaktian mirip dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam. [2] Membeli “mushaf Istanbul” (mushaf Al-Qur’an sebesar jempol kaki) dan meyakini kesaktiannya. Mengumpulkan debu tanah haram untuk digantung di depan pintu rumah atau tempat usaha di kampung halaman. Membeli (atau bahkan mencuri) kiswah ka’bah karena meyakini kesaktiannya. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Rincian hukumnya dapat disimak di tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/32964-karakter-jahiliyyah-percaya-kepada-jimat.html[2]     Lihat tulisan kami sebelumnya: https://muslim.or.id/5375-jimat-nabi-musa.html🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)Sengaja menghadap Jabal ‘Arafah untuk berdoa dengan membelakangi kiblat Jabal ‘Arafah tidaklah memiliki keutamaan khusus. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf di balik Jabal ‘Arafah (yaitu di bawah Jabal ‘Arafah) di atas untanya dengan menghadap ke arah kiblat, sedangkan Jabal ‘Arafah di depan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَقَفْتُ هَهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2815 dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 465, shahih)Oleh karena itu, bersengaja menghadap ke Jabal ‘Arafah (dengan membelakangi kiblat) untuk berdoa ketika wukuf di ‘Arafah dan hari-hari lainnya tidak memiliki keutamaan apa pun, alias tidak dianjurkan. Nabi menghadap Jabal ‘Arafah hanya karena kebetulan Jabal ‘Arafah itu di depan beliau ketika beliau menghadap kiblat, bukan karena ada keutamaan khusus. Bahkan jika seseorang merutinkan menghadap ke Jabal ‘Arafah ketika berdoa dan memiliki keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan dan keistimewaan khusus, maka hal ini termasuk dalam perbuatan bid’ah.Sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan beribadah dan meyakininya sebagai “bukit cinta”Kemungkaran lainnya adalah seseorang yang sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk beribadah di sana, karena keyakinan memiliki keutamaan khusus. Sehingga manusia pun rela untuk berdesak-desakan untuk naik ke puncak Jabal ‘Arafah. Ini adalah bid’ah, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan ibadah di sana. Yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah wukuf di bawah Jabal ‘Arafah.Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Terdapat ijma’ bahwa gunung ini tidaklah memiliki keutamaan khusus, tidak pula terdapat ibadah khusus yang dikaitkan dengan gunung ini.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Beliau rahimahullah juga berkata, “Terdapat berbagai macam bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan di gunung tersebut setelah generasi utama (yaitu setelah generasi para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, pen.) sampai ke generasi belakangan.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)Selain itu, kemungkaran lainnya adalah menamakan Jabal ‘Arabah dengan sebutan “Jabal Rahmah” (gunung cinta atau gunung kasih sayang). Penamaan ini hanyalah berdasarkan kisah israiliyat yang menyebutkan bahwa Nabi Adam dan Hawa bertemu di gunung tersebut. Kisah ini tentu saja tidak valid.Menamakan gunung ini dengan “Jabal Rahmah” itu tidak bisa dibenarkan dengan dua alasan:Pertama, nama ini tidaklah dikenal oleh para ulama. Nama yang dikenal oleh para ulama adalah “Jabal Ilal” dan “Jabal ‘Arafah”. Selain dua nama itu, adalah nama yang diada-adakan.Kedua, penamaan tersebut bisa menimbulkan keyakinan yang menyimpang terhadap gunung tersebut.Yaitu, orang-orang awam meyakini “keberkahan” gunung tersebut yang disebut-sebut bisa melanggengkan cinta atau rumah tangga. Akibatnya, muncullah berbagai kemunkaran di sana, misalnya dengan membuang foto pasangan di gunung tersebut atau menulis nama diri dan pasangan di tugu di puncak Jabal ‘Arafah atau bebatuan di sana, dengan keyakinan bisa melanggengkan rumah tangga mereka. Demikian pula, dengan memeluk dan mengusap-usap tugu, dengan meyakini berkahnya. Semua ini adalah keyakinan-keyakinan yang munkar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan oleh kaum muslimin. (Lihat kitab Jabal Ilal bi ‘Arafah, karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah)Mencari dan berburu jimat ketika hajiKemungkaran lainnya adalah mencari dan berburu jimat ketika haji. Dan ini di antara bukti jauhnya aqidah kaum muslimin saat ini dari tauhid yang lurus.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 17422, shahih)Kemusyrikan tersebut dapat berupa syirik ashghar atau syirik akbar, sesuai dengan kondisi pelakunya. [1]Di antara contoh perbuatan yang dapat kita jumpai adalah: Membeli jimat berupa “tongkat Nabi Musa”, yang (katanya) wangi semerbak baunya dan diyakini memiliki kesaktian mirip dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam. [2] Membeli “mushaf Istanbul” (mushaf Al-Qur’an sebesar jempol kaki) dan meyakini kesaktiannya. Mengumpulkan debu tanah haram untuk digantung di depan pintu rumah atau tempat usaha di kampung halaman. Membeli (atau bahkan mencuri) kiswah ka’bah karena meyakini kesaktiannya. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Rincian hukumnya dapat disimak di tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/32964-karakter-jahiliyyah-percaya-kepada-jimat.html[2]     Lihat tulisan kami sebelumnya: https://muslim.or.id/5375-jimat-nabi-musa.html🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)Petikan Hadits فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ “ Maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku” PenjelasanKalimat ini menunjukkan bahwa seorang hamba dalam masalah kebaikan membutuhkan tiga perkara : Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya berupa diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit dan tidak terus menerus. Dengan tiga perkara ini, jadi sempurnalah suatu kebaikan.Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kebaikan dan menyempurnakannya untuk kita semua. Amiin. Petikan Hadits :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”Penjelasan :Kalimat ini :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”, disebutkan setelah خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”, pendahuluan penyebutan “kebaikan” sebelum “keburukan” dalam hadits ini konteksnya adalah tafa`ul dan ini sesuai dengan adab seorang hamba kepada Allah, disamping juga sesuai dengan keadaan hamba yang sedang beristikharah.Menurut Abul Hasan As-Sindi rahimahullah dalam Syarah Sunan Ibnu Majah bahwa huruf “wawu” dalam :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِيdisini selayaknya diartikan “atau”, sehingga pengartiannya menjadi:“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagi agamaku, atau penghidupanku, atau akibatnya bagi diriku di akherat”lain halnya dengan kalimat : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, dan penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” , maka cocoknya “wawu” diartikan “dan”, karena perkara yang diharapkan oleh orang yang beristikharah dalam pilihannya adalah kebaikan dari segala sisi, yaitu :agama, dunia, dan akherat.Dan pengartian huruf “و” keluar dari makna asal -yaitu: untuk menggabungkan sesuatu, yang diartikan “dan”- kepada makna huruf ‘ataf “أو” yang bermakna “atau” adalah sesuatu yang sah dalam bahasa Arab, sebagaimana hal ini pendapat sekelompok ulama Nahwu.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Doa Untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah, Tibun Nabawi, Penyebab Sulit Hamil Menurut Islam, Hukum Anak Menyuruh Orang Tua Bercerai, Hadits Riwayat Imam Bukhari

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)Petikan Hadits فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ “ Maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku” PenjelasanKalimat ini menunjukkan bahwa seorang hamba dalam masalah kebaikan membutuhkan tiga perkara : Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya berupa diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit dan tidak terus menerus. Dengan tiga perkara ini, jadi sempurnalah suatu kebaikan.Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kebaikan dan menyempurnakannya untuk kita semua. Amiin. Petikan Hadits :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”Penjelasan :Kalimat ini :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”, disebutkan setelah خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”, pendahuluan penyebutan “kebaikan” sebelum “keburukan” dalam hadits ini konteksnya adalah tafa`ul dan ini sesuai dengan adab seorang hamba kepada Allah, disamping juga sesuai dengan keadaan hamba yang sedang beristikharah.Menurut Abul Hasan As-Sindi rahimahullah dalam Syarah Sunan Ibnu Majah bahwa huruf “wawu” dalam :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِيdisini selayaknya diartikan “atau”, sehingga pengartiannya menjadi:“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagi agamaku, atau penghidupanku, atau akibatnya bagi diriku di akherat”lain halnya dengan kalimat : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, dan penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” , maka cocoknya “wawu” diartikan “dan”, karena perkara yang diharapkan oleh orang yang beristikharah dalam pilihannya adalah kebaikan dari segala sisi, yaitu :agama, dunia, dan akherat.Dan pengartian huruf “و” keluar dari makna asal -yaitu: untuk menggabungkan sesuatu, yang diartikan “dan”- kepada makna huruf ‘ataf “أو” yang bermakna “atau” adalah sesuatu yang sah dalam bahasa Arab, sebagaimana hal ini pendapat sekelompok ulama Nahwu.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Doa Untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah, Tibun Nabawi, Penyebab Sulit Hamil Menurut Islam, Hukum Anak Menyuruh Orang Tua Bercerai, Hadits Riwayat Imam Bukhari
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)Petikan Hadits فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ “ Maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku” PenjelasanKalimat ini menunjukkan bahwa seorang hamba dalam masalah kebaikan membutuhkan tiga perkara : Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya berupa diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit dan tidak terus menerus. Dengan tiga perkara ini, jadi sempurnalah suatu kebaikan.Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kebaikan dan menyempurnakannya untuk kita semua. Amiin. Petikan Hadits :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”Penjelasan :Kalimat ini :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”, disebutkan setelah خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”, pendahuluan penyebutan “kebaikan” sebelum “keburukan” dalam hadits ini konteksnya adalah tafa`ul dan ini sesuai dengan adab seorang hamba kepada Allah, disamping juga sesuai dengan keadaan hamba yang sedang beristikharah.Menurut Abul Hasan As-Sindi rahimahullah dalam Syarah Sunan Ibnu Majah bahwa huruf “wawu” dalam :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِيdisini selayaknya diartikan “atau”, sehingga pengartiannya menjadi:“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagi agamaku, atau penghidupanku, atau akibatnya bagi diriku di akherat”lain halnya dengan kalimat : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, dan penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” , maka cocoknya “wawu” diartikan “dan”, karena perkara yang diharapkan oleh orang yang beristikharah dalam pilihannya adalah kebaikan dari segala sisi, yaitu :agama, dunia, dan akherat.Dan pengartian huruf “و” keluar dari makna asal -yaitu: untuk menggabungkan sesuatu, yang diartikan “dan”- kepada makna huruf ‘ataf “أو” yang bermakna “atau” adalah sesuatu yang sah dalam bahasa Arab, sebagaimana hal ini pendapat sekelompok ulama Nahwu.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Doa Untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah, Tibun Nabawi, Penyebab Sulit Hamil Menurut Islam, Hukum Anak Menyuruh Orang Tua Bercerai, Hadits Riwayat Imam Bukhari


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)Petikan Hadits فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ “ Maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku” PenjelasanKalimat ini menunjukkan bahwa seorang hamba dalam masalah kebaikan membutuhkan tiga perkara : Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya berupa diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit dan tidak terus menerus. Dengan tiga perkara ini, jadi sempurnalah suatu kebaikan.Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kebaikan dan menyempurnakannya untuk kita semua. Amiin. Petikan Hadits :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”Penjelasan :Kalimat ini :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”, disebutkan setelah خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”, pendahuluan penyebutan “kebaikan” sebelum “keburukan” dalam hadits ini konteksnya adalah tafa`ul dan ini sesuai dengan adab seorang hamba kepada Allah, disamping juga sesuai dengan keadaan hamba yang sedang beristikharah.Menurut Abul Hasan As-Sindi rahimahullah dalam Syarah Sunan Ibnu Majah bahwa huruf “wawu” dalam :وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِيdisini selayaknya diartikan “atau”, sehingga pengartiannya menjadi:“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagi agamaku, atau penghidupanku, atau akibatnya bagi diriku di akherat”lain halnya dengan kalimat : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي “lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, dan penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” , maka cocoknya “wawu” diartikan “dan”, karena perkara yang diharapkan oleh orang yang beristikharah dalam pilihannya adalah kebaikan dari segala sisi, yaitu :agama, dunia, dan akherat.Dan pengartian huruf “و” keluar dari makna asal -yaitu: untuk menggabungkan sesuatu, yang diartikan “dan”- kepada makna huruf ‘ataf “أو” yang bermakna “atau” adalah sesuatu yang sah dalam bahasa Arab, sebagaimana hal ini pendapat sekelompok ulama Nahwu.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Doa Untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah, Tibun Nabawi, Penyebab Sulit Hamil Menurut Islam, Hukum Anak Menyuruh Orang Tua Bercerai, Hadits Riwayat Imam Bukhari

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-”PenjelasanPetikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku”Maksudnya : jika memang pilihan tersebut baik bagiku dalam urusan agamaku, bermanfaat bagi keimananku, dan tidak membahayakan keimananku dikemudian hari.Petikan Hadits وَمَعَاشِي“penghidupanku”Maksudnya : penghidupan dan duniakuHal ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat dorongan untuk memperhatikan perkara dunia, dan dorongan memohon kepada Allah yang terbaik bagi seorang hamba dalam urusan dunianya.Hal ini tidaklah bertentangan dengan zuhud terhadap dunia, karena zuhud terhadap dunia maknanya meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat di akherat.Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku dan penghidupanku”, urusan agama lebih didahulukan daripada urusan dunia, ini berarti mendahulukan sesuatu yang lebih penting dari dua perkara yang sama-sama pentingnya. Bagi seorang muslim, standarnya adalah agama, sesuatu yang baik menurut agama Islam, maka baik pula bagi dunianya, sebaliknya, sesuatu yang buruk menurut agama Islam, maka buruk pula bagi dunianya.Petikan Hadits وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“dan akibatnya bagi akheratku”Maksudnya adalah akibat di akherat, sehingga seorang beristikharah memohon kepada Allah kebaikan dalam tiga perkara: Kebaikan dalam agamanya, Kebaikan dalam penghidupannya dan dunianya, Kebaikan baginya di akherat, Barangsiapa yang dianugerahi tiga perkara ini, maka akan lengkap kebahagiannya, dan indah kehidupannya. Petikan Hadits أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “ atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih menyebutkan bahwa kata “atau” disini mengandung tiga kemungkinan: Mengandung makna pilihan -dan inilah kemungkinan yang terkuat, wallahu a’lam– yaitu orang yang beristikharah bisa memilih antara mengucapkan : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau bisa juga mengucapkan :خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna menggantikan (badal), yaitu: kalimat “penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” menggantikan kalimat “ dalam urusan agamaku,duniaku dan akhiratku”, sehingga hasil akhir خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna keraguan perowi, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akhiratku”.Berkata Ath-Thibi rahimahullah :الظاهر أنه شك في أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : عاقبة أمري ، أو قال : عاجل أمري وآجله“Makna yang nampak (menurutku) bahwa perowi ragu bahwa (apakah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: akibatnya bagi akheratku , atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: duniaku dan akhiratku”.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Berbicara Tanpa Ilmu, Masha Allah Atau Masya Allah, Ciri Orang Beriman, Artikel Lailatul Qadar, Contoh Maksiat

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-”PenjelasanPetikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku”Maksudnya : jika memang pilihan tersebut baik bagiku dalam urusan agamaku, bermanfaat bagi keimananku, dan tidak membahayakan keimananku dikemudian hari.Petikan Hadits وَمَعَاشِي“penghidupanku”Maksudnya : penghidupan dan duniakuHal ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat dorongan untuk memperhatikan perkara dunia, dan dorongan memohon kepada Allah yang terbaik bagi seorang hamba dalam urusan dunianya.Hal ini tidaklah bertentangan dengan zuhud terhadap dunia, karena zuhud terhadap dunia maknanya meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat di akherat.Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku dan penghidupanku”, urusan agama lebih didahulukan daripada urusan dunia, ini berarti mendahulukan sesuatu yang lebih penting dari dua perkara yang sama-sama pentingnya. Bagi seorang muslim, standarnya adalah agama, sesuatu yang baik menurut agama Islam, maka baik pula bagi dunianya, sebaliknya, sesuatu yang buruk menurut agama Islam, maka buruk pula bagi dunianya.Petikan Hadits وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“dan akibatnya bagi akheratku”Maksudnya adalah akibat di akherat, sehingga seorang beristikharah memohon kepada Allah kebaikan dalam tiga perkara: Kebaikan dalam agamanya, Kebaikan dalam penghidupannya dan dunianya, Kebaikan baginya di akherat, Barangsiapa yang dianugerahi tiga perkara ini, maka akan lengkap kebahagiannya, dan indah kehidupannya. Petikan Hadits أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “ atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih menyebutkan bahwa kata “atau” disini mengandung tiga kemungkinan: Mengandung makna pilihan -dan inilah kemungkinan yang terkuat, wallahu a’lam– yaitu orang yang beristikharah bisa memilih antara mengucapkan : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau bisa juga mengucapkan :خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna menggantikan (badal), yaitu: kalimat “penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” menggantikan kalimat “ dalam urusan agamaku,duniaku dan akhiratku”, sehingga hasil akhir خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna keraguan perowi, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akhiratku”.Berkata Ath-Thibi rahimahullah :الظاهر أنه شك في أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : عاقبة أمري ، أو قال : عاجل أمري وآجله“Makna yang nampak (menurutku) bahwa perowi ragu bahwa (apakah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: akibatnya bagi akheratku , atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: duniaku dan akhiratku”.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Berbicara Tanpa Ilmu, Masha Allah Atau Masya Allah, Ciri Orang Beriman, Artikel Lailatul Qadar, Contoh Maksiat
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-”PenjelasanPetikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku”Maksudnya : jika memang pilihan tersebut baik bagiku dalam urusan agamaku, bermanfaat bagi keimananku, dan tidak membahayakan keimananku dikemudian hari.Petikan Hadits وَمَعَاشِي“penghidupanku”Maksudnya : penghidupan dan duniakuHal ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat dorongan untuk memperhatikan perkara dunia, dan dorongan memohon kepada Allah yang terbaik bagi seorang hamba dalam urusan dunianya.Hal ini tidaklah bertentangan dengan zuhud terhadap dunia, karena zuhud terhadap dunia maknanya meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat di akherat.Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku dan penghidupanku”, urusan agama lebih didahulukan daripada urusan dunia, ini berarti mendahulukan sesuatu yang lebih penting dari dua perkara yang sama-sama pentingnya. Bagi seorang muslim, standarnya adalah agama, sesuatu yang baik menurut agama Islam, maka baik pula bagi dunianya, sebaliknya, sesuatu yang buruk menurut agama Islam, maka buruk pula bagi dunianya.Petikan Hadits وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“dan akibatnya bagi akheratku”Maksudnya adalah akibat di akherat, sehingga seorang beristikharah memohon kepada Allah kebaikan dalam tiga perkara: Kebaikan dalam agamanya, Kebaikan dalam penghidupannya dan dunianya, Kebaikan baginya di akherat, Barangsiapa yang dianugerahi tiga perkara ini, maka akan lengkap kebahagiannya, dan indah kehidupannya. Petikan Hadits أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “ atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih menyebutkan bahwa kata “atau” disini mengandung tiga kemungkinan: Mengandung makna pilihan -dan inilah kemungkinan yang terkuat, wallahu a’lam– yaitu orang yang beristikharah bisa memilih antara mengucapkan : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau bisa juga mengucapkan :خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna menggantikan (badal), yaitu: kalimat “penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” menggantikan kalimat “ dalam urusan agamaku,duniaku dan akhiratku”, sehingga hasil akhir خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna keraguan perowi, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akhiratku”.Berkata Ath-Thibi rahimahullah :الظاهر أنه شك في أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : عاقبة أمري ، أو قال : عاجل أمري وآجله“Makna yang nampak (menurutku) bahwa perowi ragu bahwa (apakah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: akibatnya bagi akheratku , atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: duniaku dan akhiratku”.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Berbicara Tanpa Ilmu, Masha Allah Atau Masya Allah, Ciri Orang Beriman, Artikel Lailatul Qadar, Contoh Maksiat


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-”PenjelasanPetikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku”Maksudnya : jika memang pilihan tersebut baik bagiku dalam urusan agamaku, bermanfaat bagi keimananku, dan tidak membahayakan keimananku dikemudian hari.Petikan Hadits وَمَعَاشِي“penghidupanku”Maksudnya : penghidupan dan duniakuHal ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat dorongan untuk memperhatikan perkara dunia, dan dorongan memohon kepada Allah yang terbaik bagi seorang hamba dalam urusan dunianya.Hal ini tidaklah bertentangan dengan zuhud terhadap dunia, karena zuhud terhadap dunia maknanya meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat di akherat.Petikan Hadits خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku dan penghidupanku”, urusan agama lebih didahulukan daripada urusan dunia, ini berarti mendahulukan sesuatu yang lebih penting dari dua perkara yang sama-sama pentingnya. Bagi seorang muslim, standarnya adalah agama, sesuatu yang baik menurut agama Islam, maka baik pula bagi dunianya, sebaliknya, sesuatu yang buruk menurut agama Islam, maka buruk pula bagi dunianya.Petikan Hadits وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“dan akibatnya bagi akheratku”Maksudnya adalah akibat di akherat, sehingga seorang beristikharah memohon kepada Allah kebaikan dalam tiga perkara: Kebaikan dalam agamanya, Kebaikan dalam penghidupannya dan dunianya, Kebaikan baginya di akherat, Barangsiapa yang dianugerahi tiga perkara ini, maka akan lengkap kebahagiannya, dan indah kehidupannya. Petikan Hadits أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “ atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih menyebutkan bahwa kata “atau” disini mengandung tiga kemungkinan: Mengandung makna pilihan -dan inilah kemungkinan yang terkuat, wallahu a’lam– yaitu orang yang beristikharah bisa memilih antara mengucapkan : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau bisa juga mengucapkan :خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna menggantikan (badal), yaitu: kalimat “penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” menggantikan kalimat “ dalam urusan agamaku,duniaku dan akhiratku”, sehingga hasil akhir خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akheratku” Mengandung makna keraguan perowi, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي“Lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرٌ لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ “Lebih baik bagiku dalam urusan duniaku dan akhiratku”.Berkata Ath-Thibi rahimahullah :الظاهر أنه شك في أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : عاقبة أمري ، أو قال : عاجل أمري وآجله“Makna yang nampak (menurutku) bahwa perowi ragu bahwa (apakah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: akibatnya bagi akheratku , atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: duniaku dan akhiratku”.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Berbicara Tanpa Ilmu, Masha Allah Atau Masya Allah, Ciri Orang Beriman, Artikel Lailatul Qadar, Contoh Maksiat

Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 1)

Dalam beramal shalih, seseorang butuh untuk melaksanakan secara kontinyu. Betapa banyak kita mendengarkan khutbah Jum’at dan juga peringatan-peringatan melalui sarana lainnya, namun pengaruhnya dalam amalan kita terkadang hanya sementara atau bahkan tidak berbekas sama sekali. Sebagian orang ketika diberi nasihat dan peringatan, hanya berpengaruh selama satu pekan, atau kurang, atau lebih dari satu pekan, kemudian berhenti.Tidak selayaknya kita bersikap demikian. Akan tetapi, hendaknya kita konsisten dan kontinyu dalam beramal, sehingga amalan tersebut adalah amal yang langgeng dan terus-menerus kita kerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ؛ وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا ؛ وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا “Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). Dan kalau demikian, pasti kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi kami. Dan pasti kami tunjukkan mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisa’ [4]: 66-68)Mengingat pentingnya hal ini, berikut ini kami sampaikan lima kiat konsisten dalam beramal, yang kami rangkum dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr ketika beliau menyampaikan ceramah tentang Huquuq kibaaris sinni fil Islaam (Hak-hak orang berusia lanjut dalam agama Islam yang wajib kita tunaikan).Pertama: Mengetahui dan merenungkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan keutamaan suatu amalSeseorang hendaknya mengetahui dan merenungkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan penting dan urgennya menjaga suatu amal tertentu.Misalnya, seseorang hendaknya menjaga hak-hak orang lanjut usia dalam agama Islam. Ini merupakan salah satu akhlak mulia yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agar dia konsisten mengamalkannya, maka hendaknya dia mengetahui berbagai dalil syar’i yang menjelaskan keutamaan hal ini.Dalil-dalil syar’i tersebut akan memiliki pengaruh yang dalam ke dalam jiwa seorang mukmin yang memiliki hati yang bersih. Sehingga dia pun menjaga akhlak terhadap orang lanjut usia bukan semata-mata karena tuntutan adat istiadat, namun juga dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala.Misalnya, dia mengetahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim.” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199)Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444)Seseorang hendaknya senantiasa berusaha mendengar dan mengetahui dalil-dalil seperti ini, sehingga membantunya untuk konsisten dalam berbuat kebaikan. Bisa jadi pada awalnya hanya sebatas mendengar, kemudian menginjak ke tahap selanjutnya yaitu memahami, kemudian menuju tahap berikutnya lagi yaitu melaksanakan atau mempraktekkannya. Ini adalah tahapan-tahapan yang hendaknya dilalui oleh setiap hamba.Oleh karena itu, terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan menghadiri majelis ilmu (pengajian). Karena menghadiri majelis ilmu adalah pintu gerbang yang dimasuki setiap muslim untuk melaksanakan berbagai amal ketaatan dengan berbagai jenisnya.Ke dua: Memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal hanya kepada-NyaKiat selanjutnya adalah memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan senantiasa menyandarkan hati kepada-Nya, agar Allah membantu kita untuk dapat konsisten dalam mengerjakan barbagai macam amal ketaatan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk mengerjakan hal-hal yang bermanfaat bagi kalian dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 5)Allah Ta’ala juga berfirman,فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Sembahlah Dia dan bertawakkal-lah kepada-Nya.” (QS. Huud [11]: 123)Kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai macam amal kebaikan kecuali jika mendapatkan taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنِّي لَأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ“Sesunngguhnya aku mencintaimu, wahai Mu’adz!”Mu’adz menjawab,وَأَنَا أُحِبُّكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ“Dan aku juga mencintaimu, wahai Rasulullah!”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,فَلَا تَدَعْ أَنْ تَقُولَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ: رَبِّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Janganlah Engkau tinggalkan untuk berdoa setiap selesai shalat (setelah salam), ‘Ya Allah, bantulah aku untuk senantiasa berdzikir, bersyukur, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22119; Abu Dawud no. 1362; dan An-Nasa’i no. 1303. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1596)Jika seorang hamba telah mengetahui keutamaan suatu amal berdasarkan dalil-dalil syariat, maka hendaklah dia meminta pertolongan kepada Allah agar memberinya taufik untuk mengamalkan dan memudahkan amal tersebut untuk dirinya. Dan janganlah seseorang itu bersandar kepada dirinya sendiri dalam beribadah, meskipun hanya sekejap mata.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran

Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal (Bag. 1)

Dalam beramal shalih, seseorang butuh untuk melaksanakan secara kontinyu. Betapa banyak kita mendengarkan khutbah Jum’at dan juga peringatan-peringatan melalui sarana lainnya, namun pengaruhnya dalam amalan kita terkadang hanya sementara atau bahkan tidak berbekas sama sekali. Sebagian orang ketika diberi nasihat dan peringatan, hanya berpengaruh selama satu pekan, atau kurang, atau lebih dari satu pekan, kemudian berhenti.Tidak selayaknya kita bersikap demikian. Akan tetapi, hendaknya kita konsisten dan kontinyu dalam beramal, sehingga amalan tersebut adalah amal yang langgeng dan terus-menerus kita kerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ؛ وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا ؛ وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا “Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). Dan kalau demikian, pasti kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi kami. Dan pasti kami tunjukkan mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisa’ [4]: 66-68)Mengingat pentingnya hal ini, berikut ini kami sampaikan lima kiat konsisten dalam beramal, yang kami rangkum dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr ketika beliau menyampaikan ceramah tentang Huquuq kibaaris sinni fil Islaam (Hak-hak orang berusia lanjut dalam agama Islam yang wajib kita tunaikan).Pertama: Mengetahui dan merenungkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan keutamaan suatu amalSeseorang hendaknya mengetahui dan merenungkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan penting dan urgennya menjaga suatu amal tertentu.Misalnya, seseorang hendaknya menjaga hak-hak orang lanjut usia dalam agama Islam. Ini merupakan salah satu akhlak mulia yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agar dia konsisten mengamalkannya, maka hendaknya dia mengetahui berbagai dalil syar’i yang menjelaskan keutamaan hal ini.Dalil-dalil syar’i tersebut akan memiliki pengaruh yang dalam ke dalam jiwa seorang mukmin yang memiliki hati yang bersih. Sehingga dia pun menjaga akhlak terhadap orang lanjut usia bukan semata-mata karena tuntutan adat istiadat, namun juga dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala.Misalnya, dia mengetahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim.” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199)Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444)Seseorang hendaknya senantiasa berusaha mendengar dan mengetahui dalil-dalil seperti ini, sehingga membantunya untuk konsisten dalam berbuat kebaikan. Bisa jadi pada awalnya hanya sebatas mendengar, kemudian menginjak ke tahap selanjutnya yaitu memahami, kemudian menuju tahap berikutnya lagi yaitu melaksanakan atau mempraktekkannya. Ini adalah tahapan-tahapan yang hendaknya dilalui oleh setiap hamba.Oleh karena itu, terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan menghadiri majelis ilmu (pengajian). Karena menghadiri majelis ilmu adalah pintu gerbang yang dimasuki setiap muslim untuk melaksanakan berbagai amal ketaatan dengan berbagai jenisnya.Ke dua: Memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal hanya kepada-NyaKiat selanjutnya adalah memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan senantiasa menyandarkan hati kepada-Nya, agar Allah membantu kita untuk dapat konsisten dalam mengerjakan barbagai macam amal ketaatan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk mengerjakan hal-hal yang bermanfaat bagi kalian dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 5)Allah Ta’ala juga berfirman,فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Sembahlah Dia dan bertawakkal-lah kepada-Nya.” (QS. Huud [11]: 123)Kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai macam amal kebaikan kecuali jika mendapatkan taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنِّي لَأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ“Sesunngguhnya aku mencintaimu, wahai Mu’adz!”Mu’adz menjawab,وَأَنَا أُحِبُّكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ“Dan aku juga mencintaimu, wahai Rasulullah!”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,فَلَا تَدَعْ أَنْ تَقُولَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ: رَبِّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Janganlah Engkau tinggalkan untuk berdoa setiap selesai shalat (setelah salam), ‘Ya Allah, bantulah aku untuk senantiasa berdzikir, bersyukur, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22119; Abu Dawud no. 1362; dan An-Nasa’i no. 1303. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1596)Jika seorang hamba telah mengetahui keutamaan suatu amal berdasarkan dalil-dalil syariat, maka hendaklah dia meminta pertolongan kepada Allah agar memberinya taufik untuk mengamalkan dan memudahkan amal tersebut untuk dirinya. Dan janganlah seseorang itu bersandar kepada dirinya sendiri dalam beribadah, meskipun hanya sekejap mata.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran
Dalam beramal shalih, seseorang butuh untuk melaksanakan secara kontinyu. Betapa banyak kita mendengarkan khutbah Jum’at dan juga peringatan-peringatan melalui sarana lainnya, namun pengaruhnya dalam amalan kita terkadang hanya sementara atau bahkan tidak berbekas sama sekali. Sebagian orang ketika diberi nasihat dan peringatan, hanya berpengaruh selama satu pekan, atau kurang, atau lebih dari satu pekan, kemudian berhenti.Tidak selayaknya kita bersikap demikian. Akan tetapi, hendaknya kita konsisten dan kontinyu dalam beramal, sehingga amalan tersebut adalah amal yang langgeng dan terus-menerus kita kerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ؛ وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا ؛ وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا “Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). Dan kalau demikian, pasti kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi kami. Dan pasti kami tunjukkan mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisa’ [4]: 66-68)Mengingat pentingnya hal ini, berikut ini kami sampaikan lima kiat konsisten dalam beramal, yang kami rangkum dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr ketika beliau menyampaikan ceramah tentang Huquuq kibaaris sinni fil Islaam (Hak-hak orang berusia lanjut dalam agama Islam yang wajib kita tunaikan).Pertama: Mengetahui dan merenungkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan keutamaan suatu amalSeseorang hendaknya mengetahui dan merenungkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan penting dan urgennya menjaga suatu amal tertentu.Misalnya, seseorang hendaknya menjaga hak-hak orang lanjut usia dalam agama Islam. Ini merupakan salah satu akhlak mulia yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agar dia konsisten mengamalkannya, maka hendaknya dia mengetahui berbagai dalil syar’i yang menjelaskan keutamaan hal ini.Dalil-dalil syar’i tersebut akan memiliki pengaruh yang dalam ke dalam jiwa seorang mukmin yang memiliki hati yang bersih. Sehingga dia pun menjaga akhlak terhadap orang lanjut usia bukan semata-mata karena tuntutan adat istiadat, namun juga dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala.Misalnya, dia mengetahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim.” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199)Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444)Seseorang hendaknya senantiasa berusaha mendengar dan mengetahui dalil-dalil seperti ini, sehingga membantunya untuk konsisten dalam berbuat kebaikan. Bisa jadi pada awalnya hanya sebatas mendengar, kemudian menginjak ke tahap selanjutnya yaitu memahami, kemudian menuju tahap berikutnya lagi yaitu melaksanakan atau mempraktekkannya. Ini adalah tahapan-tahapan yang hendaknya dilalui oleh setiap hamba.Oleh karena itu, terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan menghadiri majelis ilmu (pengajian). Karena menghadiri majelis ilmu adalah pintu gerbang yang dimasuki setiap muslim untuk melaksanakan berbagai amal ketaatan dengan berbagai jenisnya.Ke dua: Memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal hanya kepada-NyaKiat selanjutnya adalah memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan senantiasa menyandarkan hati kepada-Nya, agar Allah membantu kita untuk dapat konsisten dalam mengerjakan barbagai macam amal ketaatan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk mengerjakan hal-hal yang bermanfaat bagi kalian dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 5)Allah Ta’ala juga berfirman,فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Sembahlah Dia dan bertawakkal-lah kepada-Nya.” (QS. Huud [11]: 123)Kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai macam amal kebaikan kecuali jika mendapatkan taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنِّي لَأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ“Sesunngguhnya aku mencintaimu, wahai Mu’adz!”Mu’adz menjawab,وَأَنَا أُحِبُّكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ“Dan aku juga mencintaimu, wahai Rasulullah!”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,فَلَا تَدَعْ أَنْ تَقُولَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ: رَبِّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Janganlah Engkau tinggalkan untuk berdoa setiap selesai shalat (setelah salam), ‘Ya Allah, bantulah aku untuk senantiasa berdzikir, bersyukur, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22119; Abu Dawud no. 1362; dan An-Nasa’i no. 1303. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1596)Jika seorang hamba telah mengetahui keutamaan suatu amal berdasarkan dalil-dalil syariat, maka hendaklah dia meminta pertolongan kepada Allah agar memberinya taufik untuk mengamalkan dan memudahkan amal tersebut untuk dirinya. Dan janganlah seseorang itu bersandar kepada dirinya sendiri dalam beribadah, meskipun hanya sekejap mata.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran


Dalam beramal shalih, seseorang butuh untuk melaksanakan secara kontinyu. Betapa banyak kita mendengarkan khutbah Jum’at dan juga peringatan-peringatan melalui sarana lainnya, namun pengaruhnya dalam amalan kita terkadang hanya sementara atau bahkan tidak berbekas sama sekali. Sebagian orang ketika diberi nasihat dan peringatan, hanya berpengaruh selama satu pekan, atau kurang, atau lebih dari satu pekan, kemudian berhenti.Tidak selayaknya kita bersikap demikian. Akan tetapi, hendaknya kita konsisten dan kontinyu dalam beramal, sehingga amalan tersebut adalah amal yang langgeng dan terus-menerus kita kerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ؛ وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا ؛ وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا “Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). Dan kalau demikian, pasti kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi kami. Dan pasti kami tunjukkan mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisa’ [4]: 66-68)Mengingat pentingnya hal ini, berikut ini kami sampaikan lima kiat konsisten dalam beramal, yang kami rangkum dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr ketika beliau menyampaikan ceramah tentang Huquuq kibaaris sinni fil Islaam (Hak-hak orang berusia lanjut dalam agama Islam yang wajib kita tunaikan).Pertama: Mengetahui dan merenungkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan keutamaan suatu amalSeseorang hendaknya mengetahui dan merenungkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan penting dan urgennya menjaga suatu amal tertentu.Misalnya, seseorang hendaknya menjaga hak-hak orang lanjut usia dalam agama Islam. Ini merupakan salah satu akhlak mulia yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agar dia konsisten mengamalkannya, maka hendaknya dia mengetahui berbagai dalil syar’i yang menjelaskan keutamaan hal ini.Dalil-dalil syar’i tersebut akan memiliki pengaruh yang dalam ke dalam jiwa seorang mukmin yang memiliki hati yang bersih. Sehingga dia pun menjaga akhlak terhadap orang lanjut usia bukan semata-mata karena tuntutan adat istiadat, namun juga dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala.Misalnya, dia mengetahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim.” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199)Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golonganku mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami.” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444)Seseorang hendaknya senantiasa berusaha mendengar dan mengetahui dalil-dalil seperti ini, sehingga membantunya untuk konsisten dalam berbuat kebaikan. Bisa jadi pada awalnya hanya sebatas mendengar, kemudian menginjak ke tahap selanjutnya yaitu memahami, kemudian menuju tahap berikutnya lagi yaitu melaksanakan atau mempraktekkannya. Ini adalah tahapan-tahapan yang hendaknya dilalui oleh setiap hamba.Oleh karena itu, terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan menghadiri majelis ilmu (pengajian). Karena menghadiri majelis ilmu adalah pintu gerbang yang dimasuki setiap muslim untuk melaksanakan berbagai amal ketaatan dengan berbagai jenisnya.Ke dua: Memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal hanya kepada-NyaKiat selanjutnya adalah memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan senantiasa menyandarkan hati kepada-Nya, agar Allah membantu kita untuk dapat konsisten dalam mengerjakan barbagai macam amal ketaatan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk mengerjakan hal-hal yang bermanfaat bagi kalian dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 5)Allah Ta’ala juga berfirman,فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Sembahlah Dia dan bertawakkal-lah kepada-Nya.” (QS. Huud [11]: 123)Kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai macam amal kebaikan kecuali jika mendapatkan taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنِّي لَأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ“Sesunngguhnya aku mencintaimu, wahai Mu’adz!”Mu’adz menjawab,وَأَنَا أُحِبُّكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ“Dan aku juga mencintaimu, wahai Rasulullah!”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,فَلَا تَدَعْ أَنْ تَقُولَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ: رَبِّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Janganlah Engkau tinggalkan untuk berdoa setiap selesai shalat (setelah salam), ‘Ya Allah, bantulah aku untuk senantiasa berdzikir, bersyukur, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22119; Abu Dawud no. 1362; dan An-Nasa’i no. 1303. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1596)Jika seorang hamba telah mengetahui keutamaan suatu amal berdasarkan dalil-dalil syariat, maka hendaklah dia meminta pertolongan kepada Allah agar memberinya taufik untuk mengamalkan dan memudahkan amal tersebut untuk dirinya. Dan janganlah seseorang itu bersandar kepada dirinya sendiri dalam beribadah, meskipun hanya sekejap mata.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 20-30.🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran

Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani

Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani  — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji

Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani

Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani  — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji
Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani  — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji


Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Isya

Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Isya

Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Dilarang Masuk Masjid Karena Belum Sunat

Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 QRIS donasi Yufid

Dilarang Masuk Masjid Karena Belum Sunat

Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 QRIS donasi Yufid
Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283550&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Subhanallah wa Bihamdih Seratus Kali pada Pagi dan Petang

Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Subhanallah wa Bihamdih Seratus Kali pada Pagi dan Petang

Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir
Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir


Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Cobaan yang Menimpa Nabi dan Para Sahabat

Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Cobaan yang Menimpa Nabi dan Para Sahabat

Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar
Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar


Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar
Prev     Next