Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih

Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh

Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih

Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh
Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh


Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh

Qadha Puasa Asyura karena Haid?

Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid

Qadha Puasa Asyura karena Haid?

Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid
Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/673134602&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sederhana itu Lebih Baik

Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah

Sederhana itu Lebih Baik

Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah
Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah


Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah

Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Habasyah

Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Habasyah

Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi
Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi


Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid
Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/506410605&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kitab al-Funun Ibnu Aqil – Kitab Paling Tebal dalam Sejarah Islam

Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… kitab al funun ibnu aqilCover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid

Kitab al-Funun Ibnu Aqil – Kitab Paling Tebal dalam Sejarah Islam

Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… kitab al funun ibnu aqilCover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid
Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… kitab al funun ibnu aqilCover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283601&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… <img aria-describedby="caption-attachment-33136" decoding="async" class="wp-image-33136 size-full" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil.jpg" alt="kitab al funun ibnu aqil" width="400" height="587" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil.jpg 400w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-204x300.jpg 204w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-102x150.jpg 102w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-286x420.jpg 286w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-14x20.jpg 14w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" />Cover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus

Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus

Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin
Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin


Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin

Allohumma Bika Ash-Bahnaa Wa Bika Amsaynaa … (Dzikir Pagi Petang)

Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Allohumma Bika Ash-Bahnaa Wa Bika Amsaynaa … (Dzikir Pagi Petang)

Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin
Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin


Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Mendapati Waktu Shalat dengan Mendapati Satu Rakaat

Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Mendapati Waktu Shalat dengan Mendapati Satu Rakaat

Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita

Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita

Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur
Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur


Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij

Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij

Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi
Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi


Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi

Rumah Dikepung Tembok Tetangga

Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid

Rumah Dikepung Tembok Tetangga

Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid
Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508853778&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa?

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 QRIS donasi Yufid

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa?

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 QRIS donasi Yufid
Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283613&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bumi dan Langit akan Diganti

Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid

Bumi dan Langit akan Diganti

Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid
Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283574&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next