Isyarat Al-Qur’an untuk Mempelajari Ilmu Duniawi yang Bermanfaat

Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Isyarat Al-Qur’an untuk Mempelajari Ilmu Duniawi yang Bermanfaat

Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur
Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur


Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Kok Tidak Ada Kuburan Sahabat Di Pemakaman Baqi’?

Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid

Kok Tidak Ada Kuburan Sahabat Di Pemakaman Baqi’?

Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid
Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370540&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?

UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA

Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?

UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA
UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA


UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA

Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu

Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti

Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu

Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti
Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti


Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti

Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting

Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting
Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting


Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 QRIS donasi Yufid

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 QRIS donasi Yufid
Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1174636459&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bercanda Tetapi Berbohong

Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat

Bercanda Tetapi Berbohong

Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat
Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat


Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan (Kaidah 2)

Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan (Kaidah 2)

Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…
Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…


Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…

Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah

Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah

Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur
Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur


Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid
Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/550939785&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Dua Kisah Tentang Prinsip Loyal dan Tidak Loyal

Download   Dua kisah ini patut dipelajari agar kita punya prinsip berakidah yang benar, bagaimanakah bersikap loyal dan tidak loyal pada muslim dan non-muslim.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Prinsip bertakwa yang penting adalah menjalankan Islam dengan benar. Islam itu sebagaimana kata para ulama, “Berserah diri kepada Allah dengan tauhid, patuh dengan melakukan ketaatan, serta berlepas diri dari syirik dan pelaku kesyirikan.” Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Dalam Khutbah Jumat di Masjid Suciati Saliman kali ini, kami akan menceritakan dua kisah. Dua kisah ini akan mengajarkan pada kita bagaimanakah kita diajarkan loyal dan cinta kepada sesama muslim dan bagaimanakah bersikap kepada non-muslim.   Kisah pertama …   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan-akan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seolah-olah mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah kedua …   Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi ajaran baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa pelajaran dari dua kisah tersebut?   Kisah pertama mengajarkan bagaimanakah kita mestinya mencintai sesama muslim, walau sampai mesti mengorbankan yang kita miliki padahal kita butuh (inilah yang disebut itsar). Ada hadits yang bisa jadi pelajaran pula, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45). Jika prinsip dalam hadits ini mau dijalankan berarti: Kita berusaha tidak hasad pada orang lain, tidak benci pada nikmat yang ada pada orang lain. Kita senang ketika saudara kita mendapatkan nikmat dan kebahagiaan. Kita turut sedih ketika ia mendapatkan musibah, bukan malah senang ketika ia dapati derita. Kisah kedua mengajarkan kita tidak loyal pada non-muslim, tidak mendukung agamanya. Sikap ini berlaku meskipun non-muslim tersebut adalah kerabat dekat kita, bahkan sampai orang tua kita. Ketika mereka mengajak ikut agamanya, kita tidak ikuti. Ketika mereka mengajak dukung agamanya, kita tidak turut dukung. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari no. 5952). Kenapa diperintahkan untuk menghapus salib? Karena salib adalah simbol agama mereka. Coba kita lihat bagaimana kisah ‘Adi bin Hatim ketika disuruh melepas salib yang ia kenakan karena ia baru saja masuk Islam. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buanglah berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Ingatlah Islam punya prinsip, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6). Artinya kita biarkan mereka beragama tanpa kita ganggu dan tanpa kita dukung. Termasuk pula tak perlu meniru-niru apa yang mereka rayakan seperti pada perayaan Natal dan Tahun Baru, karena kedua moment bukanlah dari Islam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakidah yang benar. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat @ Masjid Suciati Saliman Sleman, DIY Jumat Kliwon, 13 Rabi’ul Akhir 1440 H (21 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal

Khutbah Jumat: Dua Kisah Tentang Prinsip Loyal dan Tidak Loyal

Download   Dua kisah ini patut dipelajari agar kita punya prinsip berakidah yang benar, bagaimanakah bersikap loyal dan tidak loyal pada muslim dan non-muslim.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Prinsip bertakwa yang penting adalah menjalankan Islam dengan benar. Islam itu sebagaimana kata para ulama, “Berserah diri kepada Allah dengan tauhid, patuh dengan melakukan ketaatan, serta berlepas diri dari syirik dan pelaku kesyirikan.” Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Dalam Khutbah Jumat di Masjid Suciati Saliman kali ini, kami akan menceritakan dua kisah. Dua kisah ini akan mengajarkan pada kita bagaimanakah kita diajarkan loyal dan cinta kepada sesama muslim dan bagaimanakah bersikap kepada non-muslim.   Kisah pertama …   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan-akan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seolah-olah mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah kedua …   Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi ajaran baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa pelajaran dari dua kisah tersebut?   Kisah pertama mengajarkan bagaimanakah kita mestinya mencintai sesama muslim, walau sampai mesti mengorbankan yang kita miliki padahal kita butuh (inilah yang disebut itsar). Ada hadits yang bisa jadi pelajaran pula, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45). Jika prinsip dalam hadits ini mau dijalankan berarti: Kita berusaha tidak hasad pada orang lain, tidak benci pada nikmat yang ada pada orang lain. Kita senang ketika saudara kita mendapatkan nikmat dan kebahagiaan. Kita turut sedih ketika ia mendapatkan musibah, bukan malah senang ketika ia dapati derita. Kisah kedua mengajarkan kita tidak loyal pada non-muslim, tidak mendukung agamanya. Sikap ini berlaku meskipun non-muslim tersebut adalah kerabat dekat kita, bahkan sampai orang tua kita. Ketika mereka mengajak ikut agamanya, kita tidak ikuti. Ketika mereka mengajak dukung agamanya, kita tidak turut dukung. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari no. 5952). Kenapa diperintahkan untuk menghapus salib? Karena salib adalah simbol agama mereka. Coba kita lihat bagaimana kisah ‘Adi bin Hatim ketika disuruh melepas salib yang ia kenakan karena ia baru saja masuk Islam. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buanglah berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Ingatlah Islam punya prinsip, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6). Artinya kita biarkan mereka beragama tanpa kita ganggu dan tanpa kita dukung. Termasuk pula tak perlu meniru-niru apa yang mereka rayakan seperti pada perayaan Natal dan Tahun Baru, karena kedua moment bukanlah dari Islam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakidah yang benar. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat @ Masjid Suciati Saliman Sleman, DIY Jumat Kliwon, 13 Rabi’ul Akhir 1440 H (21 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal
Download   Dua kisah ini patut dipelajari agar kita punya prinsip berakidah yang benar, bagaimanakah bersikap loyal dan tidak loyal pada muslim dan non-muslim.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Prinsip bertakwa yang penting adalah menjalankan Islam dengan benar. Islam itu sebagaimana kata para ulama, “Berserah diri kepada Allah dengan tauhid, patuh dengan melakukan ketaatan, serta berlepas diri dari syirik dan pelaku kesyirikan.” Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Dalam Khutbah Jumat di Masjid Suciati Saliman kali ini, kami akan menceritakan dua kisah. Dua kisah ini akan mengajarkan pada kita bagaimanakah kita diajarkan loyal dan cinta kepada sesama muslim dan bagaimanakah bersikap kepada non-muslim.   Kisah pertama …   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan-akan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seolah-olah mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah kedua …   Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi ajaran baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa pelajaran dari dua kisah tersebut?   Kisah pertama mengajarkan bagaimanakah kita mestinya mencintai sesama muslim, walau sampai mesti mengorbankan yang kita miliki padahal kita butuh (inilah yang disebut itsar). Ada hadits yang bisa jadi pelajaran pula, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45). Jika prinsip dalam hadits ini mau dijalankan berarti: Kita berusaha tidak hasad pada orang lain, tidak benci pada nikmat yang ada pada orang lain. Kita senang ketika saudara kita mendapatkan nikmat dan kebahagiaan. Kita turut sedih ketika ia mendapatkan musibah, bukan malah senang ketika ia dapati derita. Kisah kedua mengajarkan kita tidak loyal pada non-muslim, tidak mendukung agamanya. Sikap ini berlaku meskipun non-muslim tersebut adalah kerabat dekat kita, bahkan sampai orang tua kita. Ketika mereka mengajak ikut agamanya, kita tidak ikuti. Ketika mereka mengajak dukung agamanya, kita tidak turut dukung. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari no. 5952). Kenapa diperintahkan untuk menghapus salib? Karena salib adalah simbol agama mereka. Coba kita lihat bagaimana kisah ‘Adi bin Hatim ketika disuruh melepas salib yang ia kenakan karena ia baru saja masuk Islam. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buanglah berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Ingatlah Islam punya prinsip, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6). Artinya kita biarkan mereka beragama tanpa kita ganggu dan tanpa kita dukung. Termasuk pula tak perlu meniru-niru apa yang mereka rayakan seperti pada perayaan Natal dan Tahun Baru, karena kedua moment bukanlah dari Islam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakidah yang benar. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat @ Masjid Suciati Saliman Sleman, DIY Jumat Kliwon, 13 Rabi’ul Akhir 1440 H (21 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal


Download   Dua kisah ini patut dipelajari agar kita punya prinsip berakidah yang benar, bagaimanakah bersikap loyal dan tidak loyal pada muslim dan non-muslim.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Prinsip bertakwa yang penting adalah menjalankan Islam dengan benar. Islam itu sebagaimana kata para ulama, “Berserah diri kepada Allah dengan tauhid, patuh dengan melakukan ketaatan, serta berlepas diri dari syirik dan pelaku kesyirikan.” Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Dalam Khutbah Jumat di Masjid Suciati Saliman kali ini, kami akan menceritakan dua kisah. Dua kisah ini akan mengajarkan pada kita bagaimanakah kita diajarkan loyal dan cinta kepada sesama muslim dan bagaimanakah bersikap kepada non-muslim.   Kisah pertama …   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan-akan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seolah-olah mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah kedua …   Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi ajaran baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa pelajaran dari dua kisah tersebut?   Kisah pertama mengajarkan bagaimanakah kita mestinya mencintai sesama muslim, walau sampai mesti mengorbankan yang kita miliki padahal kita butuh (inilah yang disebut itsar). Ada hadits yang bisa jadi pelajaran pula, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45). Jika prinsip dalam hadits ini mau dijalankan berarti: Kita berusaha tidak hasad pada orang lain, tidak benci pada nikmat yang ada pada orang lain. Kita senang ketika saudara kita mendapatkan nikmat dan kebahagiaan. Kita turut sedih ketika ia mendapatkan musibah, bukan malah senang ketika ia dapati derita. Kisah kedua mengajarkan kita tidak loyal pada non-muslim, tidak mendukung agamanya. Sikap ini berlaku meskipun non-muslim tersebut adalah kerabat dekat kita, bahkan sampai orang tua kita. Ketika mereka mengajak ikut agamanya, kita tidak ikuti. Ketika mereka mengajak dukung agamanya, kita tidak turut dukung. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari no. 5952). Kenapa diperintahkan untuk menghapus salib? Karena salib adalah simbol agama mereka. Coba kita lihat bagaimana kisah ‘Adi bin Hatim ketika disuruh melepas salib yang ia kenakan karena ia baru saja masuk Islam. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buanglah berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Ingatlah Islam punya prinsip, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6). Artinya kita biarkan mereka beragama tanpa kita ganggu dan tanpa kita dukung. Termasuk pula tak perlu meniru-niru apa yang mereka rayakan seperti pada perayaan Natal dan Tahun Baru, karena kedua moment bukanlah dari Islam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakidah yang benar. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat @ Masjid Suciati Saliman Sleman, DIY Jumat Kliwon, 13 Rabi’ul Akhir 1440 H (21 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #04

Download   Sekarang bahasan menutup aurat dalam shalat yang terakhir dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Ada satu bahasan penting, bagaimanakah hukum jika ada yang terbuka auratnya di tengah-tengah shalat?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ وَالعَوْرَةُ ثَلاَثَةُ  أَنْوَاعٍ: مُغَلَّظَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ المَرْأَةِ الحُرَّةِ البَالِغَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ وَجْهَهَا وَمُخَفَّفَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ ابْنِ سَبْعِ سِنِيْنَ إِلَى عَشْرٍ فَإِنَّهَا الفَرْجَانِ وَمُتَوَسِّطَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ مَنْ عَدَاهُمْ مِنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ قَالَ تَعَالَى: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menampakkan kulit. Dan aurat itu ada tiga macam: Pertama: Mughallazhah (yang berat) yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, auratnya dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya. Kedua: Mukhaffafah (yang ringan) yaitu aurat anak laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun, auratnya adalah al-farju (kemaluan: qubul dan dubur, pen.). Ketiga: Mutawassithah (yang pertengahan) yaitu aurat dari yang tidak termasuk dalam dua di atas, auratnya adalah antara pusar dan lutut. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).”   Aurat Mughallazhah   Aurat ini yang paling berat didapati pada wanita yang merdeka dan sudah baligh. Hal ini berbeda dengan budak wanita dan anak perempuan yang belum baligh, auratnya adalah seperti pada aurat mutawassithah. Namun bukan berarti aurat yang berlaku dalam shalat sama seperti dengan yang di luar shalat. Misalnya, pundak pria mesti ditutup saat shalat, sedangkan di luar shalat boleh terbuka. Sebaliknya, ada yang mesti ditutup di luar shalat, namun boleh terbuka di dalam shalat seperti untuk wajah dari wanita merdeka yang dewasa. Disimpulkan dari perkataan Syaikh As-Sa’di rahimahullah di sini, wanita dewasa dalam shalat boleh membuka wajah kecuali jika hadir laki-laki bukan mahram. Sedangkan kaki dan tangan ada beda pendapat mengenai boleh membukanya ataukah tidak dalam shalat sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang aurat wanita dalam shalat.   Aurat Mukhaffafah   Maksudnya adalah aurat untuk laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun yaitu al-farju (kemaluan: qubul dan dubur), berarti tidak berlaku bagi anak perempuan. Aurat anak perempuan termasuk dalam aurat mutawassithah. Dari sini dapat dipahami bahwa aurat anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat, baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Alasannya di antaranya adalah seorang wanita boleh memandikan anak laki-laki kecil (di bawah tujuh tahun). Inilah yang menunjukkan bahwa anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat. Berarti setelah sepuluh tahun, aurat anak laki-laki adalah sama seperti aurat orang dewasa yaitu aurat mutawassithah, antara pusar dan lutut.   Aurat Mutawassithah   Yang termasuk di dalamnya adalah yang tidak termasuk dalam aurat mughallazhah dan aurat mukhaffafah seperti pada laki-laki dewasa yang merdeka maupun budak (mulai dari sepuluh tahun ke atas), juga perempuan dari usia tujuh hingga sebelum baligh, termasuk pula budak wanita. Aurat mereka semua adalah antara pusar dan lutut. Adapun anak perempuan yang sudah tamyiz (walau belum baligh), auratnya adalah antara pusar dan lutut karena ia masih membuat orang lain tertarik.   Jika Terbuka Sebagian Aurat dalam Shalat   Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika menerangkan tentang aurat ketika shalat menurut ulama Syafi’iyah, jika sebagian aurat terbuka dalam shalat padahal mampu untuk menutupnya, shalatnya batal. Kecuali jika aurat tersebut tersingkap karena angin atau lupa, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidaklah batal. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:643. Dalam Syarh Al-Mumthi’ (2:172), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan tentang masalah terbukanya aurat dalam shalat sebagai berikut. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal ada yang membuka lututnya dengan sengaja lantas terbuka paha—menurut yang menganggapnya aurat–, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada paha di atas lutut terlihat sedikit), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja) dan hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.   Demikian pembahasan aurat dalam shalat yang merupakan syarat shalat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Penerbit Darul Fikr. Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #04

Download   Sekarang bahasan menutup aurat dalam shalat yang terakhir dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Ada satu bahasan penting, bagaimanakah hukum jika ada yang terbuka auratnya di tengah-tengah shalat?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ وَالعَوْرَةُ ثَلاَثَةُ  أَنْوَاعٍ: مُغَلَّظَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ المَرْأَةِ الحُرَّةِ البَالِغَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ وَجْهَهَا وَمُخَفَّفَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ ابْنِ سَبْعِ سِنِيْنَ إِلَى عَشْرٍ فَإِنَّهَا الفَرْجَانِ وَمُتَوَسِّطَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ مَنْ عَدَاهُمْ مِنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ قَالَ تَعَالَى: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menampakkan kulit. Dan aurat itu ada tiga macam: Pertama: Mughallazhah (yang berat) yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, auratnya dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya. Kedua: Mukhaffafah (yang ringan) yaitu aurat anak laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun, auratnya adalah al-farju (kemaluan: qubul dan dubur, pen.). Ketiga: Mutawassithah (yang pertengahan) yaitu aurat dari yang tidak termasuk dalam dua di atas, auratnya adalah antara pusar dan lutut. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).”   Aurat Mughallazhah   Aurat ini yang paling berat didapati pada wanita yang merdeka dan sudah baligh. Hal ini berbeda dengan budak wanita dan anak perempuan yang belum baligh, auratnya adalah seperti pada aurat mutawassithah. Namun bukan berarti aurat yang berlaku dalam shalat sama seperti dengan yang di luar shalat. Misalnya, pundak pria mesti ditutup saat shalat, sedangkan di luar shalat boleh terbuka. Sebaliknya, ada yang mesti ditutup di luar shalat, namun boleh terbuka di dalam shalat seperti untuk wajah dari wanita merdeka yang dewasa. Disimpulkan dari perkataan Syaikh As-Sa’di rahimahullah di sini, wanita dewasa dalam shalat boleh membuka wajah kecuali jika hadir laki-laki bukan mahram. Sedangkan kaki dan tangan ada beda pendapat mengenai boleh membukanya ataukah tidak dalam shalat sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang aurat wanita dalam shalat.   Aurat Mukhaffafah   Maksudnya adalah aurat untuk laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun yaitu al-farju (kemaluan: qubul dan dubur), berarti tidak berlaku bagi anak perempuan. Aurat anak perempuan termasuk dalam aurat mutawassithah. Dari sini dapat dipahami bahwa aurat anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat, baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Alasannya di antaranya adalah seorang wanita boleh memandikan anak laki-laki kecil (di bawah tujuh tahun). Inilah yang menunjukkan bahwa anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat. Berarti setelah sepuluh tahun, aurat anak laki-laki adalah sama seperti aurat orang dewasa yaitu aurat mutawassithah, antara pusar dan lutut.   Aurat Mutawassithah   Yang termasuk di dalamnya adalah yang tidak termasuk dalam aurat mughallazhah dan aurat mukhaffafah seperti pada laki-laki dewasa yang merdeka maupun budak (mulai dari sepuluh tahun ke atas), juga perempuan dari usia tujuh hingga sebelum baligh, termasuk pula budak wanita. Aurat mereka semua adalah antara pusar dan lutut. Adapun anak perempuan yang sudah tamyiz (walau belum baligh), auratnya adalah antara pusar dan lutut karena ia masih membuat orang lain tertarik.   Jika Terbuka Sebagian Aurat dalam Shalat   Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika menerangkan tentang aurat ketika shalat menurut ulama Syafi’iyah, jika sebagian aurat terbuka dalam shalat padahal mampu untuk menutupnya, shalatnya batal. Kecuali jika aurat tersebut tersingkap karena angin atau lupa, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidaklah batal. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:643. Dalam Syarh Al-Mumthi’ (2:172), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan tentang masalah terbukanya aurat dalam shalat sebagai berikut. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal ada yang membuka lututnya dengan sengaja lantas terbuka paha—menurut yang menganggapnya aurat–, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada paha di atas lutut terlihat sedikit), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja) dan hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.   Demikian pembahasan aurat dalam shalat yang merupakan syarat shalat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Penerbit Darul Fikr. Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat manhajus salikin syarat shalat
Download   Sekarang bahasan menutup aurat dalam shalat yang terakhir dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Ada satu bahasan penting, bagaimanakah hukum jika ada yang terbuka auratnya di tengah-tengah shalat?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ وَالعَوْرَةُ ثَلاَثَةُ  أَنْوَاعٍ: مُغَلَّظَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ المَرْأَةِ الحُرَّةِ البَالِغَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ وَجْهَهَا وَمُخَفَّفَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ ابْنِ سَبْعِ سِنِيْنَ إِلَى عَشْرٍ فَإِنَّهَا الفَرْجَانِ وَمُتَوَسِّطَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ مَنْ عَدَاهُمْ مِنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ قَالَ تَعَالَى: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menampakkan kulit. Dan aurat itu ada tiga macam: Pertama: Mughallazhah (yang berat) yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, auratnya dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya. Kedua: Mukhaffafah (yang ringan) yaitu aurat anak laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun, auratnya adalah al-farju (kemaluan: qubul dan dubur, pen.). Ketiga: Mutawassithah (yang pertengahan) yaitu aurat dari yang tidak termasuk dalam dua di atas, auratnya adalah antara pusar dan lutut. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).”   Aurat Mughallazhah   Aurat ini yang paling berat didapati pada wanita yang merdeka dan sudah baligh. Hal ini berbeda dengan budak wanita dan anak perempuan yang belum baligh, auratnya adalah seperti pada aurat mutawassithah. Namun bukan berarti aurat yang berlaku dalam shalat sama seperti dengan yang di luar shalat. Misalnya, pundak pria mesti ditutup saat shalat, sedangkan di luar shalat boleh terbuka. Sebaliknya, ada yang mesti ditutup di luar shalat, namun boleh terbuka di dalam shalat seperti untuk wajah dari wanita merdeka yang dewasa. Disimpulkan dari perkataan Syaikh As-Sa’di rahimahullah di sini, wanita dewasa dalam shalat boleh membuka wajah kecuali jika hadir laki-laki bukan mahram. Sedangkan kaki dan tangan ada beda pendapat mengenai boleh membukanya ataukah tidak dalam shalat sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang aurat wanita dalam shalat.   Aurat Mukhaffafah   Maksudnya adalah aurat untuk laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun yaitu al-farju (kemaluan: qubul dan dubur), berarti tidak berlaku bagi anak perempuan. Aurat anak perempuan termasuk dalam aurat mutawassithah. Dari sini dapat dipahami bahwa aurat anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat, baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Alasannya di antaranya adalah seorang wanita boleh memandikan anak laki-laki kecil (di bawah tujuh tahun). Inilah yang menunjukkan bahwa anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat. Berarti setelah sepuluh tahun, aurat anak laki-laki adalah sama seperti aurat orang dewasa yaitu aurat mutawassithah, antara pusar dan lutut.   Aurat Mutawassithah   Yang termasuk di dalamnya adalah yang tidak termasuk dalam aurat mughallazhah dan aurat mukhaffafah seperti pada laki-laki dewasa yang merdeka maupun budak (mulai dari sepuluh tahun ke atas), juga perempuan dari usia tujuh hingga sebelum baligh, termasuk pula budak wanita. Aurat mereka semua adalah antara pusar dan lutut. Adapun anak perempuan yang sudah tamyiz (walau belum baligh), auratnya adalah antara pusar dan lutut karena ia masih membuat orang lain tertarik.   Jika Terbuka Sebagian Aurat dalam Shalat   Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika menerangkan tentang aurat ketika shalat menurut ulama Syafi’iyah, jika sebagian aurat terbuka dalam shalat padahal mampu untuk menutupnya, shalatnya batal. Kecuali jika aurat tersebut tersingkap karena angin atau lupa, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidaklah batal. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:643. Dalam Syarh Al-Mumthi’ (2:172), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan tentang masalah terbukanya aurat dalam shalat sebagai berikut. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal ada yang membuka lututnya dengan sengaja lantas terbuka paha—menurut yang menganggapnya aurat–, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada paha di atas lutut terlihat sedikit), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja) dan hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.   Demikian pembahasan aurat dalam shalat yang merupakan syarat shalat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Penerbit Darul Fikr. Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat manhajus salikin syarat shalat


Download   Sekarang bahasan menutup aurat dalam shalat yang terakhir dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Ada satu bahasan penting, bagaimanakah hukum jika ada yang terbuka auratnya di tengah-tengah shalat?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ وَالعَوْرَةُ ثَلاَثَةُ  أَنْوَاعٍ: مُغَلَّظَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ المَرْأَةِ الحُرَّةِ البَالِغَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ وَجْهَهَا وَمُخَفَّفَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ ابْنِ سَبْعِ سِنِيْنَ إِلَى عَشْرٍ فَإِنَّهَا الفَرْجَانِ وَمُتَوَسِّطَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ مَنْ عَدَاهُمْ مِنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ قَالَ تَعَالَى: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menampakkan kulit. Dan aurat itu ada tiga macam: Pertama: Mughallazhah (yang berat) yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, auratnya dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya. Kedua: Mukhaffafah (yang ringan) yaitu aurat anak laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun, auratnya adalah al-farju (kemaluan: qubul dan dubur, pen.). Ketiga: Mutawassithah (yang pertengahan) yaitu aurat dari yang tidak termasuk dalam dua di atas, auratnya adalah antara pusar dan lutut. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).”   Aurat Mughallazhah   Aurat ini yang paling berat didapati pada wanita yang merdeka dan sudah baligh. Hal ini berbeda dengan budak wanita dan anak perempuan yang belum baligh, auratnya adalah seperti pada aurat mutawassithah. Namun bukan berarti aurat yang berlaku dalam shalat sama seperti dengan yang di luar shalat. Misalnya, pundak pria mesti ditutup saat shalat, sedangkan di luar shalat boleh terbuka. Sebaliknya, ada yang mesti ditutup di luar shalat, namun boleh terbuka di dalam shalat seperti untuk wajah dari wanita merdeka yang dewasa. Disimpulkan dari perkataan Syaikh As-Sa’di rahimahullah di sini, wanita dewasa dalam shalat boleh membuka wajah kecuali jika hadir laki-laki bukan mahram. Sedangkan kaki dan tangan ada beda pendapat mengenai boleh membukanya ataukah tidak dalam shalat sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang aurat wanita dalam shalat.   Aurat Mukhaffafah   Maksudnya adalah aurat untuk laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun yaitu al-farju (kemaluan: qubul dan dubur), berarti tidak berlaku bagi anak perempuan. Aurat anak perempuan termasuk dalam aurat mutawassithah. Dari sini dapat dipahami bahwa aurat anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat, baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Alasannya di antaranya adalah seorang wanita boleh memandikan anak laki-laki kecil (di bawah tujuh tahun). Inilah yang menunjukkan bahwa anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat. Berarti setelah sepuluh tahun, aurat anak laki-laki adalah sama seperti aurat orang dewasa yaitu aurat mutawassithah, antara pusar dan lutut.   Aurat Mutawassithah   Yang termasuk di dalamnya adalah yang tidak termasuk dalam aurat mughallazhah dan aurat mukhaffafah seperti pada laki-laki dewasa yang merdeka maupun budak (mulai dari sepuluh tahun ke atas), juga perempuan dari usia tujuh hingga sebelum baligh, termasuk pula budak wanita. Aurat mereka semua adalah antara pusar dan lutut. Adapun anak perempuan yang sudah tamyiz (walau belum baligh), auratnya adalah antara pusar dan lutut karena ia masih membuat orang lain tertarik.   Jika Terbuka Sebagian Aurat dalam Shalat   Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika menerangkan tentang aurat ketika shalat menurut ulama Syafi’iyah, jika sebagian aurat terbuka dalam shalat padahal mampu untuk menutupnya, shalatnya batal. Kecuali jika aurat tersebut tersingkap karena angin atau lupa, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidaklah batal. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:643. Dalam Syarh Al-Mumthi’ (2:172), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan tentang masalah terbukanya aurat dalam shalat sebagai berikut. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal ada yang membuka lututnya dengan sengaja lantas terbuka paha—menurut yang menganggapnya aurat–, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada paha di atas lutut terlihat sedikit), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja) dan hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.   Demikian pembahasan aurat dalam shalat yang merupakan syarat shalat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Penerbit Darul Fikr. Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat manhajus salikin syarat shalat

Allah Akan Kabulkan, Husnuzhan kepada Allah

Download   Allah akan kabulkan, husnuzhanlah kepada Allah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Pertama: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al-Mu’min: 60)   Faedah Ayat: Salah satu pelajaran penting dari ayat ini adalah kita diajarkan untuk berhusnuzhan kepada Allah. Hal ini semakna dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (HR. Bukhari, no. 7405 dan Muslim, no. 2675) Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnuzhan kepada Allah.” (HR. Muslim, no. 2877). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika berdoa kepada Allah, kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai penghalang terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Pelajaran kedua dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah, beliau menyebutkan bahwa doa dalam bahasan ini mencakup doa masalah (berisi permintaan) dan doa ibadah (ibadah itu sendiri). Keduanya akan diijabahi oleh Allah. Kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badai’ Al-Fawaid, doa masalah (berisi permintaan) itu akan diberi, sedangkan doa ibadah akan diberi ganjaran. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Hamba yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling banyak meminta kepada-Nya. Hamba yang paling dibenci oleh Allah adalah yang malas meminta kepada-Nya. Selain-Mu Wahai Rabbku jika diminta tidaklah seperti ini.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin

Allah Akan Kabulkan, Husnuzhan kepada Allah

Download   Allah akan kabulkan, husnuzhanlah kepada Allah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Pertama: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al-Mu’min: 60)   Faedah Ayat: Salah satu pelajaran penting dari ayat ini adalah kita diajarkan untuk berhusnuzhan kepada Allah. Hal ini semakna dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (HR. Bukhari, no. 7405 dan Muslim, no. 2675) Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnuzhan kepada Allah.” (HR. Muslim, no. 2877). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika berdoa kepada Allah, kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai penghalang terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Pelajaran kedua dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah, beliau menyebutkan bahwa doa dalam bahasan ini mencakup doa masalah (berisi permintaan) dan doa ibadah (ibadah itu sendiri). Keduanya akan diijabahi oleh Allah. Kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badai’ Al-Fawaid, doa masalah (berisi permintaan) itu akan diberi, sedangkan doa ibadah akan diberi ganjaran. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Hamba yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling banyak meminta kepada-Nya. Hamba yang paling dibenci oleh Allah adalah yang malas meminta kepada-Nya. Selain-Mu Wahai Rabbku jika diminta tidaklah seperti ini.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin
Download   Allah akan kabulkan, husnuzhanlah kepada Allah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Pertama: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al-Mu’min: 60)   Faedah Ayat: Salah satu pelajaran penting dari ayat ini adalah kita diajarkan untuk berhusnuzhan kepada Allah. Hal ini semakna dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (HR. Bukhari, no. 7405 dan Muslim, no. 2675) Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnuzhan kepada Allah.” (HR. Muslim, no. 2877). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika berdoa kepada Allah, kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai penghalang terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Pelajaran kedua dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah, beliau menyebutkan bahwa doa dalam bahasan ini mencakup doa masalah (berisi permintaan) dan doa ibadah (ibadah itu sendiri). Keduanya akan diijabahi oleh Allah. Kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badai’ Al-Fawaid, doa masalah (berisi permintaan) itu akan diberi, sedangkan doa ibadah akan diberi ganjaran. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Hamba yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling banyak meminta kepada-Nya. Hamba yang paling dibenci oleh Allah adalah yang malas meminta kepada-Nya. Selain-Mu Wahai Rabbku jika diminta tidaklah seperti ini.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin


Download   Allah akan kabulkan, husnuzhanlah kepada Allah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Pertama: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al-Mu’min: 60)   Faedah Ayat: Salah satu pelajaran penting dari ayat ini adalah kita diajarkan untuk berhusnuzhan kepada Allah. Hal ini semakna dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (HR. Bukhari, no. 7405 dan Muslim, no. 2675) Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnuzhan kepada Allah.” (HR. Muslim, no. 2877). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika berdoa kepada Allah, kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai penghalang terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Pelajaran kedua dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah, beliau menyebutkan bahwa doa dalam bahasan ini mencakup doa masalah (berisi permintaan) dan doa ibadah (ibadah itu sendiri). Keduanya akan diijabahi oleh Allah. Kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badai’ Al-Fawaid, doa masalah (berisi permintaan) itu akan diberi, sedangkan doa ibadah akan diberi ganjaran. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Hamba yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling banyak meminta kepada-Nya. Hamba yang paling dibenci oleh Allah adalah yang malas meminta kepada-Nya. Selain-Mu Wahai Rabbku jika diminta tidaklah seperti ini.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin

Asal Kata ‘Allah’

Asal Kata Lafadz ‘Allah’ Dari mana asal kata Allah? kami memahami kata ar-Rahman adalah turunan dari kata rahmat. Bisa dijelaskan asal-usul kata Allah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama ahli telah membahas asal usul kata Allah. Pembahasan ini terkait tinjauan bahasa kata Allah, BUKAN membahas asal Dzat Allah – semoga tidak rancu –. Pendapat pertama, bahwa kata Allah [الله] adalah kata murtajal atau kata jamid (kata yang tidak memiliki kata asal). Seperti kata sungai atau kata jalan. Kita tidak mengatakan, kata sungai berasal dari kata sung atau ngai. Berbeda dengan kata ‘perbuatan’ yang ini berasal dari kata dasar ‘buat’ atau kata kekuasaan, yang ini berasal dari kata kuasa. Karena kata ‘Allah’ tidak memiliki asal-usul, maka tidak perlu dicari kata dasarnya dan tidak boleh dihilangkan alif dan lam yang ada di depan kata Allah [الله]. Ini merupakan pendapat Ibnul Arabi (w. 543), Abul Qasim as-Suhaili (w. 581), ar-Razi (w. 606), banyak di kalangan ahli ushul dan merupakan salah satu pendapat Sibawaih. Mereka beralasan, nama Allah tidak memiliki kata asal, karena jika memiliki kata dasar berarti kata ini turunan. Sementara nama Allah itu qadiim (ada sejak awal), sementara sesuatu yang qadiim tidak memiliki asal. Pendapat kedua, kata Allah adalah kata musytaq (kata turunan yang memiliki kata dasar). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah, وَهُوَ اللَّهُ فِي السَّمَوَاتِ وَفِي الْأَرْضِ “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” (QS. al-An’am: 3) Ayat ini menegaskan bahwa kata ‘Allah’ adalah kata sifat bagi Sang Pencipta. Agar ayat di atas bisa dipahami dengan baik, kata ‘Allah’ harus ditarik pada asal katanya, yaitu al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah). Sehingga bisa kita terjemahkan, “Dialah Sang Tuhan yang disembah di langit dan di bumi.” Jika kita pahami bahwa kata ini tidak memiliki kata asal, terjemahnya akan menjadi rancu, “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” Padahal Allah tidak berada di bumi. Ibnul Qayyim mengatakan, ولهذا كان القول الصحيح أن الله أصله الإله، كما هو قول سيبويه وجمهور أصحابه، إلا مَن شذ منهم، وأن اسم الله تعالى هو الجامع لجميع معاني الأسماء الحسنى، والصفات العلى Karena itulah, pendapat yang benar bahwa kata Allah berasal dari kata al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah), yang ini merupakan pendapat Sibawaih dan mayoritas pengikutnya, kecuali sebagian kecil yang tidak sepakat dengannya. Dan bahwa nama Allah Ta’ala adalah nama yang menggabungkan semua makna dari asmaul husna dan sifat-sifat-Nya yang mulia. (Bada’i al-Fawaid, 2/473). Jika kita memahami kata Allah adalah kata turunan, lalu apa asal usul dari kata Allah? Ulama ahli bahasa berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Kata Allah berasal dari kata al-Ilaah (الإِلَـه) yang itu merupakan turunan dari kata Aliha – Ya’lahu [أَلِـهَ – يَـأْلَـهُ] yang artinya menyembah atau beribadah. Sedangkan kata ilaah adalah bentuk masdar (kata dasar) yang bisa bermakna sebagai isim fa’il (pelaku) dan bisa juga sebagai isim maf’ul (objek perbuatan). Jika kita bawa pada makna isim maf’ul; berarti menjadi al-Ma’luh [الـمـألوه] yang artinya Dzat yang disembah. [2] Kata Allah berasal dari kata laaha – yaliihu [لاه – يليه] yang artinya tersembunyi. Yang ini mengisyaratkan bahwa diberi nama ‘Allah’ karena Dia Dzat yang tersembunyi dari semua makhluk-Nya. (I’rab al-Quran wa Bayanuhu, Muhyiddin Darwisy, 1/9) Hanya Kajian Seputar Bahasa Bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini hanya perbedaan dari sisi makna bahasa. Perbedaan di permukaan (ikhtilaf syakli). Karena itu, semua tetap meyakini bahwa kata ‘Allah’ adalah nama untuk Rabbul Izzah, Sang Pencipta langit dan bumi. Ibnul Qayim mengakhiri pembahasan ini dengan menyatakan, إن اختلاف القائلين بالاشتقاق وعدمه، إنما هو اختلاف شكلي، أما اعتقادهم في أسماء وصفات الله كلها فهو أنها قديمة، والقديم لا مادة له Bahwa perbedaan pendapat mengenai asal kata ‘Allah’, apakah memiliki akar kata ataukah tidak, hanyalah ikhtilaf syakli. Adapun keyakinan mereka terkait nama dan sifat Allah, semuanya adalah qadim (sejak dulu). Sedangkan sesuatu yang qadim berarti tidak memiliki unsur penyusun. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang, Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Senin Kamis, Siapakah Imam Mahdi Di Akhir Zaman, Materi Kuliah Subuh, Dampak Dari Onani, Urutan Dzikir Setelah Sholat Visited 1,138 times, 1 visit(s) today Post Views: 516 QRIS donasi Yufid

Asal Kata ‘Allah’

Asal Kata Lafadz ‘Allah’ Dari mana asal kata Allah? kami memahami kata ar-Rahman adalah turunan dari kata rahmat. Bisa dijelaskan asal-usul kata Allah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama ahli telah membahas asal usul kata Allah. Pembahasan ini terkait tinjauan bahasa kata Allah, BUKAN membahas asal Dzat Allah – semoga tidak rancu –. Pendapat pertama, bahwa kata Allah [الله] adalah kata murtajal atau kata jamid (kata yang tidak memiliki kata asal). Seperti kata sungai atau kata jalan. Kita tidak mengatakan, kata sungai berasal dari kata sung atau ngai. Berbeda dengan kata ‘perbuatan’ yang ini berasal dari kata dasar ‘buat’ atau kata kekuasaan, yang ini berasal dari kata kuasa. Karena kata ‘Allah’ tidak memiliki asal-usul, maka tidak perlu dicari kata dasarnya dan tidak boleh dihilangkan alif dan lam yang ada di depan kata Allah [الله]. Ini merupakan pendapat Ibnul Arabi (w. 543), Abul Qasim as-Suhaili (w. 581), ar-Razi (w. 606), banyak di kalangan ahli ushul dan merupakan salah satu pendapat Sibawaih. Mereka beralasan, nama Allah tidak memiliki kata asal, karena jika memiliki kata dasar berarti kata ini turunan. Sementara nama Allah itu qadiim (ada sejak awal), sementara sesuatu yang qadiim tidak memiliki asal. Pendapat kedua, kata Allah adalah kata musytaq (kata turunan yang memiliki kata dasar). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah, وَهُوَ اللَّهُ فِي السَّمَوَاتِ وَفِي الْأَرْضِ “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” (QS. al-An’am: 3) Ayat ini menegaskan bahwa kata ‘Allah’ adalah kata sifat bagi Sang Pencipta. Agar ayat di atas bisa dipahami dengan baik, kata ‘Allah’ harus ditarik pada asal katanya, yaitu al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah). Sehingga bisa kita terjemahkan, “Dialah Sang Tuhan yang disembah di langit dan di bumi.” Jika kita pahami bahwa kata ini tidak memiliki kata asal, terjemahnya akan menjadi rancu, “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” Padahal Allah tidak berada di bumi. Ibnul Qayyim mengatakan, ولهذا كان القول الصحيح أن الله أصله الإله، كما هو قول سيبويه وجمهور أصحابه، إلا مَن شذ منهم، وأن اسم الله تعالى هو الجامع لجميع معاني الأسماء الحسنى، والصفات العلى Karena itulah, pendapat yang benar bahwa kata Allah berasal dari kata al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah), yang ini merupakan pendapat Sibawaih dan mayoritas pengikutnya, kecuali sebagian kecil yang tidak sepakat dengannya. Dan bahwa nama Allah Ta’ala adalah nama yang menggabungkan semua makna dari asmaul husna dan sifat-sifat-Nya yang mulia. (Bada’i al-Fawaid, 2/473). Jika kita memahami kata Allah adalah kata turunan, lalu apa asal usul dari kata Allah? Ulama ahli bahasa berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Kata Allah berasal dari kata al-Ilaah (الإِلَـه) yang itu merupakan turunan dari kata Aliha – Ya’lahu [أَلِـهَ – يَـأْلَـهُ] yang artinya menyembah atau beribadah. Sedangkan kata ilaah adalah bentuk masdar (kata dasar) yang bisa bermakna sebagai isim fa’il (pelaku) dan bisa juga sebagai isim maf’ul (objek perbuatan). Jika kita bawa pada makna isim maf’ul; berarti menjadi al-Ma’luh [الـمـألوه] yang artinya Dzat yang disembah. [2] Kata Allah berasal dari kata laaha – yaliihu [لاه – يليه] yang artinya tersembunyi. Yang ini mengisyaratkan bahwa diberi nama ‘Allah’ karena Dia Dzat yang tersembunyi dari semua makhluk-Nya. (I’rab al-Quran wa Bayanuhu, Muhyiddin Darwisy, 1/9) Hanya Kajian Seputar Bahasa Bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini hanya perbedaan dari sisi makna bahasa. Perbedaan di permukaan (ikhtilaf syakli). Karena itu, semua tetap meyakini bahwa kata ‘Allah’ adalah nama untuk Rabbul Izzah, Sang Pencipta langit dan bumi. Ibnul Qayim mengakhiri pembahasan ini dengan menyatakan, إن اختلاف القائلين بالاشتقاق وعدمه، إنما هو اختلاف شكلي، أما اعتقادهم في أسماء وصفات الله كلها فهو أنها قديمة، والقديم لا مادة له Bahwa perbedaan pendapat mengenai asal kata ‘Allah’, apakah memiliki akar kata ataukah tidak, hanyalah ikhtilaf syakli. Adapun keyakinan mereka terkait nama dan sifat Allah, semuanya adalah qadim (sejak dulu). Sedangkan sesuatu yang qadim berarti tidak memiliki unsur penyusun. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang, Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Senin Kamis, Siapakah Imam Mahdi Di Akhir Zaman, Materi Kuliah Subuh, Dampak Dari Onani, Urutan Dzikir Setelah Sholat Visited 1,138 times, 1 visit(s) today Post Views: 516 QRIS donasi Yufid
Asal Kata Lafadz ‘Allah’ Dari mana asal kata Allah? kami memahami kata ar-Rahman adalah turunan dari kata rahmat. Bisa dijelaskan asal-usul kata Allah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama ahli telah membahas asal usul kata Allah. Pembahasan ini terkait tinjauan bahasa kata Allah, BUKAN membahas asal Dzat Allah – semoga tidak rancu –. Pendapat pertama, bahwa kata Allah [الله] adalah kata murtajal atau kata jamid (kata yang tidak memiliki kata asal). Seperti kata sungai atau kata jalan. Kita tidak mengatakan, kata sungai berasal dari kata sung atau ngai. Berbeda dengan kata ‘perbuatan’ yang ini berasal dari kata dasar ‘buat’ atau kata kekuasaan, yang ini berasal dari kata kuasa. Karena kata ‘Allah’ tidak memiliki asal-usul, maka tidak perlu dicari kata dasarnya dan tidak boleh dihilangkan alif dan lam yang ada di depan kata Allah [الله]. Ini merupakan pendapat Ibnul Arabi (w. 543), Abul Qasim as-Suhaili (w. 581), ar-Razi (w. 606), banyak di kalangan ahli ushul dan merupakan salah satu pendapat Sibawaih. Mereka beralasan, nama Allah tidak memiliki kata asal, karena jika memiliki kata dasar berarti kata ini turunan. Sementara nama Allah itu qadiim (ada sejak awal), sementara sesuatu yang qadiim tidak memiliki asal. Pendapat kedua, kata Allah adalah kata musytaq (kata turunan yang memiliki kata dasar). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah, وَهُوَ اللَّهُ فِي السَّمَوَاتِ وَفِي الْأَرْضِ “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” (QS. al-An’am: 3) Ayat ini menegaskan bahwa kata ‘Allah’ adalah kata sifat bagi Sang Pencipta. Agar ayat di atas bisa dipahami dengan baik, kata ‘Allah’ harus ditarik pada asal katanya, yaitu al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah). Sehingga bisa kita terjemahkan, “Dialah Sang Tuhan yang disembah di langit dan di bumi.” Jika kita pahami bahwa kata ini tidak memiliki kata asal, terjemahnya akan menjadi rancu, “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” Padahal Allah tidak berada di bumi. Ibnul Qayyim mengatakan, ولهذا كان القول الصحيح أن الله أصله الإله، كما هو قول سيبويه وجمهور أصحابه، إلا مَن شذ منهم، وأن اسم الله تعالى هو الجامع لجميع معاني الأسماء الحسنى، والصفات العلى Karena itulah, pendapat yang benar bahwa kata Allah berasal dari kata al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah), yang ini merupakan pendapat Sibawaih dan mayoritas pengikutnya, kecuali sebagian kecil yang tidak sepakat dengannya. Dan bahwa nama Allah Ta’ala adalah nama yang menggabungkan semua makna dari asmaul husna dan sifat-sifat-Nya yang mulia. (Bada’i al-Fawaid, 2/473). Jika kita memahami kata Allah adalah kata turunan, lalu apa asal usul dari kata Allah? Ulama ahli bahasa berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Kata Allah berasal dari kata al-Ilaah (الإِلَـه) yang itu merupakan turunan dari kata Aliha – Ya’lahu [أَلِـهَ – يَـأْلَـهُ] yang artinya menyembah atau beribadah. Sedangkan kata ilaah adalah bentuk masdar (kata dasar) yang bisa bermakna sebagai isim fa’il (pelaku) dan bisa juga sebagai isim maf’ul (objek perbuatan). Jika kita bawa pada makna isim maf’ul; berarti menjadi al-Ma’luh [الـمـألوه] yang artinya Dzat yang disembah. [2] Kata Allah berasal dari kata laaha – yaliihu [لاه – يليه] yang artinya tersembunyi. Yang ini mengisyaratkan bahwa diberi nama ‘Allah’ karena Dia Dzat yang tersembunyi dari semua makhluk-Nya. (I’rab al-Quran wa Bayanuhu, Muhyiddin Darwisy, 1/9) Hanya Kajian Seputar Bahasa Bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini hanya perbedaan dari sisi makna bahasa. Perbedaan di permukaan (ikhtilaf syakli). Karena itu, semua tetap meyakini bahwa kata ‘Allah’ adalah nama untuk Rabbul Izzah, Sang Pencipta langit dan bumi. Ibnul Qayim mengakhiri pembahasan ini dengan menyatakan, إن اختلاف القائلين بالاشتقاق وعدمه، إنما هو اختلاف شكلي، أما اعتقادهم في أسماء وصفات الله كلها فهو أنها قديمة، والقديم لا مادة له Bahwa perbedaan pendapat mengenai asal kata ‘Allah’, apakah memiliki akar kata ataukah tidak, hanyalah ikhtilaf syakli. Adapun keyakinan mereka terkait nama dan sifat Allah, semuanya adalah qadim (sejak dulu). Sedangkan sesuatu yang qadim berarti tidak memiliki unsur penyusun. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang, Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Senin Kamis, Siapakah Imam Mahdi Di Akhir Zaman, Materi Kuliah Subuh, Dampak Dari Onani, Urutan Dzikir Setelah Sholat Visited 1,138 times, 1 visit(s) today Post Views: 516 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/550939728&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Asal Kata Lafadz ‘Allah’ Dari mana asal kata Allah? kami memahami kata ar-Rahman adalah turunan dari kata rahmat. Bisa dijelaskan asal-usul kata Allah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama ahli telah membahas asal usul kata Allah. Pembahasan ini terkait tinjauan bahasa kata Allah, BUKAN membahas asal Dzat Allah – semoga tidak rancu –. Pendapat pertama, bahwa kata Allah [الله] adalah kata murtajal atau kata jamid (kata yang tidak memiliki kata asal). Seperti kata sungai atau kata jalan. Kita tidak mengatakan, kata sungai berasal dari kata sung atau ngai. Berbeda dengan kata ‘perbuatan’ yang ini berasal dari kata dasar ‘buat’ atau kata kekuasaan, yang ini berasal dari kata kuasa. Karena kata ‘Allah’ tidak memiliki asal-usul, maka tidak perlu dicari kata dasarnya dan tidak boleh dihilangkan alif dan lam yang ada di depan kata Allah [الله]. Ini merupakan pendapat Ibnul Arabi (w. 543), Abul Qasim as-Suhaili (w. 581), ar-Razi (w. 606), banyak di kalangan ahli ushul dan merupakan salah satu pendapat Sibawaih. Mereka beralasan, nama Allah tidak memiliki kata asal, karena jika memiliki kata dasar berarti kata ini turunan. Sementara nama Allah itu qadiim (ada sejak awal), sementara sesuatu yang qadiim tidak memiliki asal. Pendapat kedua, kata Allah adalah kata musytaq (kata turunan yang memiliki kata dasar). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah, وَهُوَ اللَّهُ فِي السَّمَوَاتِ وَفِي الْأَرْضِ “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” (QS. al-An’am: 3) Ayat ini menegaskan bahwa kata ‘Allah’ adalah kata sifat bagi Sang Pencipta. Agar ayat di atas bisa dipahami dengan baik, kata ‘Allah’ harus ditarik pada asal katanya, yaitu al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah). Sehingga bisa kita terjemahkan, “Dialah Sang Tuhan yang disembah di langit dan di bumi.” Jika kita pahami bahwa kata ini tidak memiliki kata asal, terjemahnya akan menjadi rancu, “Dialah ‘Allah’ di langit dan di bumi..” Padahal Allah tidak berada di bumi. Ibnul Qayyim mengatakan, ولهذا كان القول الصحيح أن الله أصله الإله، كما هو قول سيبويه وجمهور أصحابه، إلا مَن شذ منهم، وأن اسم الله تعالى هو الجامع لجميع معاني الأسماء الحسنى، والصفات العلى Karena itulah, pendapat yang benar bahwa kata Allah berasal dari kata al-Ilah (Sang Tuhan yang disembah), yang ini merupakan pendapat Sibawaih dan mayoritas pengikutnya, kecuali sebagian kecil yang tidak sepakat dengannya. Dan bahwa nama Allah Ta’ala adalah nama yang menggabungkan semua makna dari asmaul husna dan sifat-sifat-Nya yang mulia. (Bada’i al-Fawaid, 2/473). Jika kita memahami kata Allah adalah kata turunan, lalu apa asal usul dari kata Allah? Ulama ahli bahasa berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Kata Allah berasal dari kata al-Ilaah (الإِلَـه) yang itu merupakan turunan dari kata Aliha – Ya’lahu [أَلِـهَ – يَـأْلَـهُ] yang artinya menyembah atau beribadah. Sedangkan kata ilaah adalah bentuk masdar (kata dasar) yang bisa bermakna sebagai isim fa’il (pelaku) dan bisa juga sebagai isim maf’ul (objek perbuatan). Jika kita bawa pada makna isim maf’ul; berarti menjadi al-Ma’luh [الـمـألوه] yang artinya Dzat yang disembah. [2] Kata Allah berasal dari kata laaha – yaliihu [لاه – يليه] yang artinya tersembunyi. Yang ini mengisyaratkan bahwa diberi nama ‘Allah’ karena Dia Dzat yang tersembunyi dari semua makhluk-Nya. (I’rab al-Quran wa Bayanuhu, Muhyiddin Darwisy, 1/9) Hanya Kajian Seputar Bahasa Bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini hanya perbedaan dari sisi makna bahasa. Perbedaan di permukaan (ikhtilaf syakli). Karena itu, semua tetap meyakini bahwa kata ‘Allah’ adalah nama untuk Rabbul Izzah, Sang Pencipta langit dan bumi. Ibnul Qayim mengakhiri pembahasan ini dengan menyatakan, إن اختلاف القائلين بالاشتقاق وعدمه، إنما هو اختلاف شكلي، أما اعتقادهم في أسماء وصفات الله كلها فهو أنها قديمة، والقديم لا مادة له Bahwa perbedaan pendapat mengenai asal kata ‘Allah’, apakah memiliki akar kata ataukah tidak, hanyalah ikhtilaf syakli. Adapun keyakinan mereka terkait nama dan sifat Allah, semuanya adalah qadim (sejak dulu). Sedangkan sesuatu yang qadim berarti tidak memiliki unsur penyusun. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang, Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Senin Kamis, Siapakah Imam Mahdi Di Akhir Zaman, Materi Kuliah Subuh, Dampak Dari Onani, Urutan Dzikir Setelah Sholat Visited 1,138 times, 1 visit(s) today Post Views: 516 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next