Bolehkah Berpindah Madzhab?

Hukum Pindah Madzhab Bolehkah berpindah madzhab ketika shalat atau ibadah lainnya? ini krn pengaruh mulai belajar perbedaan pendapat ulama. demikian mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbedaan dalam masalah ibadah yang ada di masyarakat kita, secara umum bisa kita bagi menjadi dua, Pertama, ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat keragaman) Ikhtilaf tanawwu’ merupakan perbedaan yang bersifat variatif, yang semuanya pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umumnya perbedaan ini terkait masalah bentuk dan tata cara ibadah, seperti cara takbiratul ihram, cara bersedekap, doa iftitah, doa rukuk, bacaan tasyahud, dst. Terkadang dalam perbedaan ini, masing-masing madzhab menganut tata cara tertentu, dan meninggalkan yang lain. Sehingga pengikut madzhab memahami, cara itulah yang sesuai dengan madzhabnya. Untuk ikhtilaf tanawwu’, para ulama mengajarkan untuk mengamalkan semuanya, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa tetap lestari. Syaikhul Islam mengatakan, أن العبادات التي فعلها النبي صلى الله عليه وسلم على أنواع يشرع فعلها على جميع تلك الأنواع لا يكره منها شيء وذلك مثل أنواع التشهدات وأنواع الاستفتاح Bahwa ibadah-ibadah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara beragam, dianjurkan agar semua ragam itu diamalkan dan tidak ada satupun yang dimakruhkan. Seperti macam-macam tasyahud atau beberapa redaksi doa iftitah. (Majmu’ Fatawa, 22/335). Contoh, di tempat kita, masyarakat terkadang membaca doa iftitah dengan redaksi “Allahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya…” ada juga yang membaca iftitah dengan redaksi, “Allahu akbar kabiiraa wal hamdu lillahi katsiiraa…” Yang terjadi di masyarakat kita, ketika mereka sudah memilih satu doa iftitah tertentu, itu saja yang dipegangi dan mereka tidak mau membaca doa iftitah yang lain. Padahal sikap yang benar, selama semuanya berdalil, seharusnya diamalkan secara bergantian. Setidaknya ada 3 manfaat ketika kita mengamalkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki banyak ragam secara bergantian, [1] Melestarikan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika kita hanya memilih salah satu, dan hanya itu yang diamalkan, bisa jadi sunah yang lain akan terlupakan. [2] Mempraktekkan semua yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan mengamalkan sunah yang variatif itu secara bergantian, berarti kita mengamalkan semua yang beliau ajarkan dalam masalah itu. [3] Menghindari potensi konflik. Ketika masing-masing kelompok hanya mengambil salah satu sunah tertentu, muncul anggapan di masyarakat bahwa masing-masing kelompok memiliki ajaran yang berbeda. Seperti di tempat kita, Kalimat tasyahud: ‘Attahiyaatu lillah was shalawaatu wat thayyibaat…’ dst. diklaim sebagai tasayhudnya Muhammadiyah. Sementara kalimat tasyahud, ‘Attahiyaatul mubaarakaatus shalawatut thayyibaatu lillah’ diklaim sebagai tasyahudnya orang NU. Padahal keduanya diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ikhtilaf tadhad (perbedaan yang saling bertentangan) Itulah perbedaan antara madzhab, dimana antara satu pendapat dengan pendapat yang lain saling bertentangan, sehingga tidak bisa digabungkan. Misalnya, apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak? Ada khilaf diantara ulama dalam masalah ini. [1] Syafiiyah menyatakan, menyentuh wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu [2] Hanafiyah menyatakan, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak [3] Hambali dan Malikiyah, menyentuh wanita membatalkan wudhu jika diiringi dengan syahwat. Dan jika tanpa syahwat, tidak batal wudhu. Dan ketiga pendapat ini saling bertentangan, dan tidak mungkin dikompromikan. Contoh yang lain, mengenai mengeraskan basmalah ketika shalat jahriyah. [1] Jumhur ulama berpendapat basmalah dibaca pelan ketika shalat jahriyah [2] Syafi’iyah berpendapat, basmalah dibaca keras ketika shalat jahriyah Dan Kedua pendapat ini saling bertentangan, sehingga tidak mungkin dikompromikan. Yang perlu kita pahami bahwa semua perbedaan ini berangkat dari upaya mereka melakukan ijtihad. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan, apakah semua ijtihad ini benar ataukah kebenaran hanya satu? Bedakan 2 hal berikut, benar dari sisi usaha dan benar dari sisi hasil usaha. Para ulama diperintahkan untuk berusaha mempelajari al-Quran dan sunah, dalam rangka menggali kebenaran yang ada di dalamnya. Mereka berusaha mengedepankan semangat taqwa, agar bisa menyimpulkan keterangan yang ada dengan benar. Sehingga dilihat dari sisi usaha, semua benar. Karena semua usaha mereka dilakukan dalam rangka ketaqwaan kepada Allah. Namun dilihat dari sisi hasil, bisa jadi berbeda. dan tentu saja, hasil yang sesuai kebenaran yang sejatinya hanya satu. Karena itulah, mujtahid yang salah dalam mendapatkan hasil ijtihad, mereka tetap mendapatkan pahala. Meskipun hasil ijtihadnya salah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Ketika seorang hakim berijtihad lalu dia benar, maka dia berhak mendapat dua pahala, namun ketika dia berijtihad lalu dia salah, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari 3609 dan Muslim 2214). Dalam hadis ini, Allah tetap memberikan nilai untuk usaha ijtihadnya, meskipun hasilnya salah. Artinya, usahanya dibenarkan, selama diiringi dengan semangat taqwa. Syaikhul Islam menjelaskan hal ini dalam Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, والناس متنازعون : هل يقال كل مجتهد مصيب ؟ أم المصيب واحد؟ وفصل الخطاب : أنه إن أريد بالمصيب : المطيع لله ورسوله ؛ فكل مجتهد اتّقى الله ما استطاع فهو مطيع لله ورسوله ، فإن الله لا يكلف نفسا إلا وسعها ، وهذا عاجز عن معرفة الحق في نفس الأمر ، فسقط عنه Masyarakat berbeda pendapat, apakah semua mujtahid itu benar, ataukah kebenaran hanya satu? Kesimpulannya, jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah benar karena mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka semua mujtahid bertaqwa kepada Allah semampu mereka. sehingga mereka adalah orang yang sedang melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak akan membebani jiwa melebihi kemampuannya. Sementara mujtahid ini kesulitan untuk mengetahui kebenaran dalam masalah yang dipelajari, sehingga kewajiban itu gugur darinya. Beliau melanjutkan, وإن عني بالمصيب : العالم بحكم الله في نفس الأمر ، فالمصيب ليس إلا واحدا ، فإن الحق في نفس الأمر واحد “Jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah orang yang mengetahui hukum Allah untuk kasus yang dipelajari, maka mujtahid yang benar hanya satu. Karena kebenaran dalam setiap perkara hanya satu. (Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, 6/27-28). Kebenaran itu datang dari Allah, sehingga tidak mungkin kebenaran itu saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Karena wahyu Allah tidak mungkin saling bertentangan. Dan bagian dari usaha bertaqwa kepada Allah dalam masalah khilafiyah adalah berusaha mencari pendapat yang lebih mendekati kebenaran dengan diiringi semangat taqwa, sesuai kemampuannya. Selanjutnya, bolehkah kita pindah madzhab dalam satu amalan tertentu? Syaikhul Islam pernah diminta memberikan penjelasan mengenai pernyataan Najmuddin bin Hamdan, التزم مذهبا أنكر عليه مخالفته بغير دليل ولا تقليد أو عذر آخر‏؟‏‏ Siapa yang telah komitmen dengan madzhab tertentu, dia tidak boleh bertindak menyalahi madzhabnya tanpa dalil, atau taqlid kepada madzhab lain, atau udzur lainnya. Jawaban Syaikhul Islam, فأجاب‏:‏ هذا يراد به شيئان‏:‏ أحدهما‏:‏ أن من التزم مذهبا معينا ثم فعل خلافه من غير تقليد لعالم آخر أفتاه ، ولا استدلال بدليل يقتضي خلاف ذلك ، ومن غير عذر شرعي يبيح له ما فعله ؛ فإنه يكون متبعا لهواه ، وعاملا بغير اجتهاد ولا تقليد ، فاعلا للمحرم بغير عذر شرعي ، فهذا منكر ‏.‏ وهذا المعنى هو الذي أورده الشيخ نجم الدين ، وقد نص الإمام أحمد وغيره على أنه ليس لأحد أن يعتقد الشيء واجبا أو حراما ثم يعتقده غير واجب ولا حرام بمجرد هواه … Ada 2 makna dari pernyataan ini, Pertama, bahwa orang yang komitmen dengan madzhab tertantu kemudian dia melakukan amalan yang bertentangan dengan madzhab itu, bukan karena taqlid kepada ulama lain yang mengajarnya, atau kesimpulan dari dalil yang bertentangan dengan madzhabnya, dan tidak ada udzur syar’i yang membolehkannya untuk meninggalkan komitmen dia, berarti orang ini hanya mengikuti hawa nafsu. Beramal tanpa ijtihad atau taqlid kepada ulama, melakukan yang haram tanpa udzur syar’i. sehingga orang ini melakuan kemungkaran. Inilah makna pernyataan Syaikh Najmuddin. Imam Ahmad dan yang lainnya menegaskan bahwa siapapun tidak boleh meyakini sesuatu yang wajib atau haram, kemudian dia tiba-tiba dia meyakini itu bukan wajib atau haram hanya karena hawa nafsunya. Beliau melanjutkan, وأما إذا تبين له ما يوجب رجحان قول على قول ، إما بالأدلة المفصلة إن كان يعرفها ويفهمها ، وإما بأن يرى أحد رجلين أعلم بتلك المسألة من الآخر ، وهو أتقى لله فيما يقوله ، فيرجع عن قول إلى قول لمثل هذا ، فهذا يجوز بل يجب وقد نص الإمام أحمد على ذلك Namun ketika orang itu mengetahui pendapat A lebih kuat dibandingkan pendapat B, baik berdasarkan dalil yang lebih rinci yang dia ketahui, atau dia melihat ada orang yang lebih paham dalam masalah ini, dan dia lebih bertaqwa kepada Allah terhadap apa yang dia ucapkan, lalu dia meninggalkan pendapat madzhabnya dan beralih ke pendapat yang lain, karena alasan di atas, maka ini dibolehkan, bahkan wajib. Imam Ahmad telah menegaskan hal ini. (Majmu’ Fatawa, 20/220-221) Berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain dalam satu perkara, karena dia merasa bahwa itu yang lebih sesuai kebenaran, ini dibolehkan bahkan diharuskan. Karena kebenaran tidak berpihak kepada madzhab tertentu. Namun kebenaran berpihak kepada orang yang pendapatnya lebih mendekati dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Masuk Islam, Hari Ibu Haram, Apakah Umroh Bisa Disebut Haji, Jika Telinga Berdenging, Obat Penghenti Haid, Membersihkan Hati Dan Pikiran Dalam Islam Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Berpindah Madzhab?

Hukum Pindah Madzhab Bolehkah berpindah madzhab ketika shalat atau ibadah lainnya? ini krn pengaruh mulai belajar perbedaan pendapat ulama. demikian mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbedaan dalam masalah ibadah yang ada di masyarakat kita, secara umum bisa kita bagi menjadi dua, Pertama, ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat keragaman) Ikhtilaf tanawwu’ merupakan perbedaan yang bersifat variatif, yang semuanya pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umumnya perbedaan ini terkait masalah bentuk dan tata cara ibadah, seperti cara takbiratul ihram, cara bersedekap, doa iftitah, doa rukuk, bacaan tasyahud, dst. Terkadang dalam perbedaan ini, masing-masing madzhab menganut tata cara tertentu, dan meninggalkan yang lain. Sehingga pengikut madzhab memahami, cara itulah yang sesuai dengan madzhabnya. Untuk ikhtilaf tanawwu’, para ulama mengajarkan untuk mengamalkan semuanya, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa tetap lestari. Syaikhul Islam mengatakan, أن العبادات التي فعلها النبي صلى الله عليه وسلم على أنواع يشرع فعلها على جميع تلك الأنواع لا يكره منها شيء وذلك مثل أنواع التشهدات وأنواع الاستفتاح Bahwa ibadah-ibadah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara beragam, dianjurkan agar semua ragam itu diamalkan dan tidak ada satupun yang dimakruhkan. Seperti macam-macam tasyahud atau beberapa redaksi doa iftitah. (Majmu’ Fatawa, 22/335). Contoh, di tempat kita, masyarakat terkadang membaca doa iftitah dengan redaksi “Allahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya…” ada juga yang membaca iftitah dengan redaksi, “Allahu akbar kabiiraa wal hamdu lillahi katsiiraa…” Yang terjadi di masyarakat kita, ketika mereka sudah memilih satu doa iftitah tertentu, itu saja yang dipegangi dan mereka tidak mau membaca doa iftitah yang lain. Padahal sikap yang benar, selama semuanya berdalil, seharusnya diamalkan secara bergantian. Setidaknya ada 3 manfaat ketika kita mengamalkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki banyak ragam secara bergantian, [1] Melestarikan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika kita hanya memilih salah satu, dan hanya itu yang diamalkan, bisa jadi sunah yang lain akan terlupakan. [2] Mempraktekkan semua yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan mengamalkan sunah yang variatif itu secara bergantian, berarti kita mengamalkan semua yang beliau ajarkan dalam masalah itu. [3] Menghindari potensi konflik. Ketika masing-masing kelompok hanya mengambil salah satu sunah tertentu, muncul anggapan di masyarakat bahwa masing-masing kelompok memiliki ajaran yang berbeda. Seperti di tempat kita, Kalimat tasyahud: ‘Attahiyaatu lillah was shalawaatu wat thayyibaat…’ dst. diklaim sebagai tasayhudnya Muhammadiyah. Sementara kalimat tasyahud, ‘Attahiyaatul mubaarakaatus shalawatut thayyibaatu lillah’ diklaim sebagai tasyahudnya orang NU. Padahal keduanya diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ikhtilaf tadhad (perbedaan yang saling bertentangan) Itulah perbedaan antara madzhab, dimana antara satu pendapat dengan pendapat yang lain saling bertentangan, sehingga tidak bisa digabungkan. Misalnya, apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak? Ada khilaf diantara ulama dalam masalah ini. [1] Syafiiyah menyatakan, menyentuh wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu [2] Hanafiyah menyatakan, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak [3] Hambali dan Malikiyah, menyentuh wanita membatalkan wudhu jika diiringi dengan syahwat. Dan jika tanpa syahwat, tidak batal wudhu. Dan ketiga pendapat ini saling bertentangan, dan tidak mungkin dikompromikan. Contoh yang lain, mengenai mengeraskan basmalah ketika shalat jahriyah. [1] Jumhur ulama berpendapat basmalah dibaca pelan ketika shalat jahriyah [2] Syafi’iyah berpendapat, basmalah dibaca keras ketika shalat jahriyah Dan Kedua pendapat ini saling bertentangan, sehingga tidak mungkin dikompromikan. Yang perlu kita pahami bahwa semua perbedaan ini berangkat dari upaya mereka melakukan ijtihad. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan, apakah semua ijtihad ini benar ataukah kebenaran hanya satu? Bedakan 2 hal berikut, benar dari sisi usaha dan benar dari sisi hasil usaha. Para ulama diperintahkan untuk berusaha mempelajari al-Quran dan sunah, dalam rangka menggali kebenaran yang ada di dalamnya. Mereka berusaha mengedepankan semangat taqwa, agar bisa menyimpulkan keterangan yang ada dengan benar. Sehingga dilihat dari sisi usaha, semua benar. Karena semua usaha mereka dilakukan dalam rangka ketaqwaan kepada Allah. Namun dilihat dari sisi hasil, bisa jadi berbeda. dan tentu saja, hasil yang sesuai kebenaran yang sejatinya hanya satu. Karena itulah, mujtahid yang salah dalam mendapatkan hasil ijtihad, mereka tetap mendapatkan pahala. Meskipun hasil ijtihadnya salah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Ketika seorang hakim berijtihad lalu dia benar, maka dia berhak mendapat dua pahala, namun ketika dia berijtihad lalu dia salah, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari 3609 dan Muslim 2214). Dalam hadis ini, Allah tetap memberikan nilai untuk usaha ijtihadnya, meskipun hasilnya salah. Artinya, usahanya dibenarkan, selama diiringi dengan semangat taqwa. Syaikhul Islam menjelaskan hal ini dalam Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, والناس متنازعون : هل يقال كل مجتهد مصيب ؟ أم المصيب واحد؟ وفصل الخطاب : أنه إن أريد بالمصيب : المطيع لله ورسوله ؛ فكل مجتهد اتّقى الله ما استطاع فهو مطيع لله ورسوله ، فإن الله لا يكلف نفسا إلا وسعها ، وهذا عاجز عن معرفة الحق في نفس الأمر ، فسقط عنه Masyarakat berbeda pendapat, apakah semua mujtahid itu benar, ataukah kebenaran hanya satu? Kesimpulannya, jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah benar karena mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka semua mujtahid bertaqwa kepada Allah semampu mereka. sehingga mereka adalah orang yang sedang melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak akan membebani jiwa melebihi kemampuannya. Sementara mujtahid ini kesulitan untuk mengetahui kebenaran dalam masalah yang dipelajari, sehingga kewajiban itu gugur darinya. Beliau melanjutkan, وإن عني بالمصيب : العالم بحكم الله في نفس الأمر ، فالمصيب ليس إلا واحدا ، فإن الحق في نفس الأمر واحد “Jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah orang yang mengetahui hukum Allah untuk kasus yang dipelajari, maka mujtahid yang benar hanya satu. Karena kebenaran dalam setiap perkara hanya satu. (Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, 6/27-28). Kebenaran itu datang dari Allah, sehingga tidak mungkin kebenaran itu saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Karena wahyu Allah tidak mungkin saling bertentangan. Dan bagian dari usaha bertaqwa kepada Allah dalam masalah khilafiyah adalah berusaha mencari pendapat yang lebih mendekati kebenaran dengan diiringi semangat taqwa, sesuai kemampuannya. Selanjutnya, bolehkah kita pindah madzhab dalam satu amalan tertentu? Syaikhul Islam pernah diminta memberikan penjelasan mengenai pernyataan Najmuddin bin Hamdan, التزم مذهبا أنكر عليه مخالفته بغير دليل ولا تقليد أو عذر آخر‏؟‏‏ Siapa yang telah komitmen dengan madzhab tertentu, dia tidak boleh bertindak menyalahi madzhabnya tanpa dalil, atau taqlid kepada madzhab lain, atau udzur lainnya. Jawaban Syaikhul Islam, فأجاب‏:‏ هذا يراد به شيئان‏:‏ أحدهما‏:‏ أن من التزم مذهبا معينا ثم فعل خلافه من غير تقليد لعالم آخر أفتاه ، ولا استدلال بدليل يقتضي خلاف ذلك ، ومن غير عذر شرعي يبيح له ما فعله ؛ فإنه يكون متبعا لهواه ، وعاملا بغير اجتهاد ولا تقليد ، فاعلا للمحرم بغير عذر شرعي ، فهذا منكر ‏.‏ وهذا المعنى هو الذي أورده الشيخ نجم الدين ، وقد نص الإمام أحمد وغيره على أنه ليس لأحد أن يعتقد الشيء واجبا أو حراما ثم يعتقده غير واجب ولا حرام بمجرد هواه … Ada 2 makna dari pernyataan ini, Pertama, bahwa orang yang komitmen dengan madzhab tertantu kemudian dia melakukan amalan yang bertentangan dengan madzhab itu, bukan karena taqlid kepada ulama lain yang mengajarnya, atau kesimpulan dari dalil yang bertentangan dengan madzhabnya, dan tidak ada udzur syar’i yang membolehkannya untuk meninggalkan komitmen dia, berarti orang ini hanya mengikuti hawa nafsu. Beramal tanpa ijtihad atau taqlid kepada ulama, melakukan yang haram tanpa udzur syar’i. sehingga orang ini melakuan kemungkaran. Inilah makna pernyataan Syaikh Najmuddin. Imam Ahmad dan yang lainnya menegaskan bahwa siapapun tidak boleh meyakini sesuatu yang wajib atau haram, kemudian dia tiba-tiba dia meyakini itu bukan wajib atau haram hanya karena hawa nafsunya. Beliau melanjutkan, وأما إذا تبين له ما يوجب رجحان قول على قول ، إما بالأدلة المفصلة إن كان يعرفها ويفهمها ، وإما بأن يرى أحد رجلين أعلم بتلك المسألة من الآخر ، وهو أتقى لله فيما يقوله ، فيرجع عن قول إلى قول لمثل هذا ، فهذا يجوز بل يجب وقد نص الإمام أحمد على ذلك Namun ketika orang itu mengetahui pendapat A lebih kuat dibandingkan pendapat B, baik berdasarkan dalil yang lebih rinci yang dia ketahui, atau dia melihat ada orang yang lebih paham dalam masalah ini, dan dia lebih bertaqwa kepada Allah terhadap apa yang dia ucapkan, lalu dia meninggalkan pendapat madzhabnya dan beralih ke pendapat yang lain, karena alasan di atas, maka ini dibolehkan, bahkan wajib. Imam Ahmad telah menegaskan hal ini. (Majmu’ Fatawa, 20/220-221) Berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain dalam satu perkara, karena dia merasa bahwa itu yang lebih sesuai kebenaran, ini dibolehkan bahkan diharuskan. Karena kebenaran tidak berpihak kepada madzhab tertentu. Namun kebenaran berpihak kepada orang yang pendapatnya lebih mendekati dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Masuk Islam, Hari Ibu Haram, Apakah Umroh Bisa Disebut Haji, Jika Telinga Berdenging, Obat Penghenti Haid, Membersihkan Hati Dan Pikiran Dalam Islam Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 QRIS donasi Yufid
Hukum Pindah Madzhab Bolehkah berpindah madzhab ketika shalat atau ibadah lainnya? ini krn pengaruh mulai belajar perbedaan pendapat ulama. demikian mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbedaan dalam masalah ibadah yang ada di masyarakat kita, secara umum bisa kita bagi menjadi dua, Pertama, ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat keragaman) Ikhtilaf tanawwu’ merupakan perbedaan yang bersifat variatif, yang semuanya pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umumnya perbedaan ini terkait masalah bentuk dan tata cara ibadah, seperti cara takbiratul ihram, cara bersedekap, doa iftitah, doa rukuk, bacaan tasyahud, dst. Terkadang dalam perbedaan ini, masing-masing madzhab menganut tata cara tertentu, dan meninggalkan yang lain. Sehingga pengikut madzhab memahami, cara itulah yang sesuai dengan madzhabnya. Untuk ikhtilaf tanawwu’, para ulama mengajarkan untuk mengamalkan semuanya, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa tetap lestari. Syaikhul Islam mengatakan, أن العبادات التي فعلها النبي صلى الله عليه وسلم على أنواع يشرع فعلها على جميع تلك الأنواع لا يكره منها شيء وذلك مثل أنواع التشهدات وأنواع الاستفتاح Bahwa ibadah-ibadah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara beragam, dianjurkan agar semua ragam itu diamalkan dan tidak ada satupun yang dimakruhkan. Seperti macam-macam tasyahud atau beberapa redaksi doa iftitah. (Majmu’ Fatawa, 22/335). Contoh, di tempat kita, masyarakat terkadang membaca doa iftitah dengan redaksi “Allahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya…” ada juga yang membaca iftitah dengan redaksi, “Allahu akbar kabiiraa wal hamdu lillahi katsiiraa…” Yang terjadi di masyarakat kita, ketika mereka sudah memilih satu doa iftitah tertentu, itu saja yang dipegangi dan mereka tidak mau membaca doa iftitah yang lain. Padahal sikap yang benar, selama semuanya berdalil, seharusnya diamalkan secara bergantian. Setidaknya ada 3 manfaat ketika kita mengamalkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki banyak ragam secara bergantian, [1] Melestarikan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika kita hanya memilih salah satu, dan hanya itu yang diamalkan, bisa jadi sunah yang lain akan terlupakan. [2] Mempraktekkan semua yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan mengamalkan sunah yang variatif itu secara bergantian, berarti kita mengamalkan semua yang beliau ajarkan dalam masalah itu. [3] Menghindari potensi konflik. Ketika masing-masing kelompok hanya mengambil salah satu sunah tertentu, muncul anggapan di masyarakat bahwa masing-masing kelompok memiliki ajaran yang berbeda. Seperti di tempat kita, Kalimat tasyahud: ‘Attahiyaatu lillah was shalawaatu wat thayyibaat…’ dst. diklaim sebagai tasayhudnya Muhammadiyah. Sementara kalimat tasyahud, ‘Attahiyaatul mubaarakaatus shalawatut thayyibaatu lillah’ diklaim sebagai tasyahudnya orang NU. Padahal keduanya diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ikhtilaf tadhad (perbedaan yang saling bertentangan) Itulah perbedaan antara madzhab, dimana antara satu pendapat dengan pendapat yang lain saling bertentangan, sehingga tidak bisa digabungkan. Misalnya, apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak? Ada khilaf diantara ulama dalam masalah ini. [1] Syafiiyah menyatakan, menyentuh wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu [2] Hanafiyah menyatakan, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak [3] Hambali dan Malikiyah, menyentuh wanita membatalkan wudhu jika diiringi dengan syahwat. Dan jika tanpa syahwat, tidak batal wudhu. Dan ketiga pendapat ini saling bertentangan, dan tidak mungkin dikompromikan. Contoh yang lain, mengenai mengeraskan basmalah ketika shalat jahriyah. [1] Jumhur ulama berpendapat basmalah dibaca pelan ketika shalat jahriyah [2] Syafi’iyah berpendapat, basmalah dibaca keras ketika shalat jahriyah Dan Kedua pendapat ini saling bertentangan, sehingga tidak mungkin dikompromikan. Yang perlu kita pahami bahwa semua perbedaan ini berangkat dari upaya mereka melakukan ijtihad. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan, apakah semua ijtihad ini benar ataukah kebenaran hanya satu? Bedakan 2 hal berikut, benar dari sisi usaha dan benar dari sisi hasil usaha. Para ulama diperintahkan untuk berusaha mempelajari al-Quran dan sunah, dalam rangka menggali kebenaran yang ada di dalamnya. Mereka berusaha mengedepankan semangat taqwa, agar bisa menyimpulkan keterangan yang ada dengan benar. Sehingga dilihat dari sisi usaha, semua benar. Karena semua usaha mereka dilakukan dalam rangka ketaqwaan kepada Allah. Namun dilihat dari sisi hasil, bisa jadi berbeda. dan tentu saja, hasil yang sesuai kebenaran yang sejatinya hanya satu. Karena itulah, mujtahid yang salah dalam mendapatkan hasil ijtihad, mereka tetap mendapatkan pahala. Meskipun hasil ijtihadnya salah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Ketika seorang hakim berijtihad lalu dia benar, maka dia berhak mendapat dua pahala, namun ketika dia berijtihad lalu dia salah, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari 3609 dan Muslim 2214). Dalam hadis ini, Allah tetap memberikan nilai untuk usaha ijtihadnya, meskipun hasilnya salah. Artinya, usahanya dibenarkan, selama diiringi dengan semangat taqwa. Syaikhul Islam menjelaskan hal ini dalam Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, والناس متنازعون : هل يقال كل مجتهد مصيب ؟ أم المصيب واحد؟ وفصل الخطاب : أنه إن أريد بالمصيب : المطيع لله ورسوله ؛ فكل مجتهد اتّقى الله ما استطاع فهو مطيع لله ورسوله ، فإن الله لا يكلف نفسا إلا وسعها ، وهذا عاجز عن معرفة الحق في نفس الأمر ، فسقط عنه Masyarakat berbeda pendapat, apakah semua mujtahid itu benar, ataukah kebenaran hanya satu? Kesimpulannya, jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah benar karena mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka semua mujtahid bertaqwa kepada Allah semampu mereka. sehingga mereka adalah orang yang sedang melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak akan membebani jiwa melebihi kemampuannya. Sementara mujtahid ini kesulitan untuk mengetahui kebenaran dalam masalah yang dipelajari, sehingga kewajiban itu gugur darinya. Beliau melanjutkan, وإن عني بالمصيب : العالم بحكم الله في نفس الأمر ، فالمصيب ليس إلا واحدا ، فإن الحق في نفس الأمر واحد “Jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah orang yang mengetahui hukum Allah untuk kasus yang dipelajari, maka mujtahid yang benar hanya satu. Karena kebenaran dalam setiap perkara hanya satu. (Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, 6/27-28). Kebenaran itu datang dari Allah, sehingga tidak mungkin kebenaran itu saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Karena wahyu Allah tidak mungkin saling bertentangan. Dan bagian dari usaha bertaqwa kepada Allah dalam masalah khilafiyah adalah berusaha mencari pendapat yang lebih mendekati kebenaran dengan diiringi semangat taqwa, sesuai kemampuannya. Selanjutnya, bolehkah kita pindah madzhab dalam satu amalan tertentu? Syaikhul Islam pernah diminta memberikan penjelasan mengenai pernyataan Najmuddin bin Hamdan, التزم مذهبا أنكر عليه مخالفته بغير دليل ولا تقليد أو عذر آخر‏؟‏‏ Siapa yang telah komitmen dengan madzhab tertentu, dia tidak boleh bertindak menyalahi madzhabnya tanpa dalil, atau taqlid kepada madzhab lain, atau udzur lainnya. Jawaban Syaikhul Islam, فأجاب‏:‏ هذا يراد به شيئان‏:‏ أحدهما‏:‏ أن من التزم مذهبا معينا ثم فعل خلافه من غير تقليد لعالم آخر أفتاه ، ولا استدلال بدليل يقتضي خلاف ذلك ، ومن غير عذر شرعي يبيح له ما فعله ؛ فإنه يكون متبعا لهواه ، وعاملا بغير اجتهاد ولا تقليد ، فاعلا للمحرم بغير عذر شرعي ، فهذا منكر ‏.‏ وهذا المعنى هو الذي أورده الشيخ نجم الدين ، وقد نص الإمام أحمد وغيره على أنه ليس لأحد أن يعتقد الشيء واجبا أو حراما ثم يعتقده غير واجب ولا حرام بمجرد هواه … Ada 2 makna dari pernyataan ini, Pertama, bahwa orang yang komitmen dengan madzhab tertantu kemudian dia melakukan amalan yang bertentangan dengan madzhab itu, bukan karena taqlid kepada ulama lain yang mengajarnya, atau kesimpulan dari dalil yang bertentangan dengan madzhabnya, dan tidak ada udzur syar’i yang membolehkannya untuk meninggalkan komitmen dia, berarti orang ini hanya mengikuti hawa nafsu. Beramal tanpa ijtihad atau taqlid kepada ulama, melakukan yang haram tanpa udzur syar’i. sehingga orang ini melakuan kemungkaran. Inilah makna pernyataan Syaikh Najmuddin. Imam Ahmad dan yang lainnya menegaskan bahwa siapapun tidak boleh meyakini sesuatu yang wajib atau haram, kemudian dia tiba-tiba dia meyakini itu bukan wajib atau haram hanya karena hawa nafsunya. Beliau melanjutkan, وأما إذا تبين له ما يوجب رجحان قول على قول ، إما بالأدلة المفصلة إن كان يعرفها ويفهمها ، وإما بأن يرى أحد رجلين أعلم بتلك المسألة من الآخر ، وهو أتقى لله فيما يقوله ، فيرجع عن قول إلى قول لمثل هذا ، فهذا يجوز بل يجب وقد نص الإمام أحمد على ذلك Namun ketika orang itu mengetahui pendapat A lebih kuat dibandingkan pendapat B, baik berdasarkan dalil yang lebih rinci yang dia ketahui, atau dia melihat ada orang yang lebih paham dalam masalah ini, dan dia lebih bertaqwa kepada Allah terhadap apa yang dia ucapkan, lalu dia meninggalkan pendapat madzhabnya dan beralih ke pendapat yang lain, karena alasan di atas, maka ini dibolehkan, bahkan wajib. Imam Ahmad telah menegaskan hal ini. (Majmu’ Fatawa, 20/220-221) Berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain dalam satu perkara, karena dia merasa bahwa itu yang lebih sesuai kebenaran, ini dibolehkan bahkan diharuskan. Karena kebenaran tidak berpihak kepada madzhab tertentu. Namun kebenaran berpihak kepada orang yang pendapatnya lebih mendekati dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Masuk Islam, Hari Ibu Haram, Apakah Umroh Bisa Disebut Haji, Jika Telinga Berdenging, Obat Penghenti Haid, Membersihkan Hati Dan Pikiran Dalam Islam Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/509821068&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Pindah Madzhab Bolehkah berpindah madzhab ketika shalat atau ibadah lainnya? ini krn pengaruh mulai belajar perbedaan pendapat ulama. demikian mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbedaan dalam masalah ibadah yang ada di masyarakat kita, secara umum bisa kita bagi menjadi dua, Pertama, ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat keragaman) Ikhtilaf tanawwu’ merupakan perbedaan yang bersifat variatif, yang semuanya pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umumnya perbedaan ini terkait masalah bentuk dan tata cara ibadah, seperti cara takbiratul ihram, cara bersedekap, doa iftitah, doa rukuk, bacaan tasyahud, dst. Terkadang dalam perbedaan ini, masing-masing madzhab menganut tata cara tertentu, dan meninggalkan yang lain. Sehingga pengikut madzhab memahami, cara itulah yang sesuai dengan madzhabnya. Untuk ikhtilaf tanawwu’, para ulama mengajarkan untuk mengamalkan semuanya, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa tetap lestari. Syaikhul Islam mengatakan, أن العبادات التي فعلها النبي صلى الله عليه وسلم على أنواع يشرع فعلها على جميع تلك الأنواع لا يكره منها شيء وذلك مثل أنواع التشهدات وأنواع الاستفتاح Bahwa ibadah-ibadah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara beragam, dianjurkan agar semua ragam itu diamalkan dan tidak ada satupun yang dimakruhkan. Seperti macam-macam tasyahud atau beberapa redaksi doa iftitah. (Majmu’ Fatawa, 22/335). Contoh, di tempat kita, masyarakat terkadang membaca doa iftitah dengan redaksi “Allahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya…” ada juga yang membaca iftitah dengan redaksi, “Allahu akbar kabiiraa wal hamdu lillahi katsiiraa…” Yang terjadi di masyarakat kita, ketika mereka sudah memilih satu doa iftitah tertentu, itu saja yang dipegangi dan mereka tidak mau membaca doa iftitah yang lain. Padahal sikap yang benar, selama semuanya berdalil, seharusnya diamalkan secara bergantian. Setidaknya ada 3 manfaat ketika kita mengamalkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki banyak ragam secara bergantian, [1] Melestarikan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika kita hanya memilih salah satu, dan hanya itu yang diamalkan, bisa jadi sunah yang lain akan terlupakan. [2] Mempraktekkan semua yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan mengamalkan sunah yang variatif itu secara bergantian, berarti kita mengamalkan semua yang beliau ajarkan dalam masalah itu. [3] Menghindari potensi konflik. Ketika masing-masing kelompok hanya mengambil salah satu sunah tertentu, muncul anggapan di masyarakat bahwa masing-masing kelompok memiliki ajaran yang berbeda. Seperti di tempat kita, Kalimat tasyahud: ‘Attahiyaatu lillah was shalawaatu wat thayyibaat…’ dst. diklaim sebagai tasayhudnya Muhammadiyah. Sementara kalimat tasyahud, ‘Attahiyaatul mubaarakaatus shalawatut thayyibaatu lillah’ diklaim sebagai tasyahudnya orang NU. Padahal keduanya diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ikhtilaf tadhad (perbedaan yang saling bertentangan) Itulah perbedaan antara madzhab, dimana antara satu pendapat dengan pendapat yang lain saling bertentangan, sehingga tidak bisa digabungkan. Misalnya, apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak? Ada khilaf diantara ulama dalam masalah ini. [1] Syafiiyah menyatakan, menyentuh wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu [2] Hanafiyah menyatakan, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak [3] Hambali dan Malikiyah, menyentuh wanita membatalkan wudhu jika diiringi dengan syahwat. Dan jika tanpa syahwat, tidak batal wudhu. Dan ketiga pendapat ini saling bertentangan, dan tidak mungkin dikompromikan. Contoh yang lain, mengenai mengeraskan basmalah ketika shalat jahriyah. [1] Jumhur ulama berpendapat basmalah dibaca pelan ketika shalat jahriyah [2] Syafi’iyah berpendapat, basmalah dibaca keras ketika shalat jahriyah Dan Kedua pendapat ini saling bertentangan, sehingga tidak mungkin dikompromikan. Yang perlu kita pahami bahwa semua perbedaan ini berangkat dari upaya mereka melakukan ijtihad. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan, apakah semua ijtihad ini benar ataukah kebenaran hanya satu? Bedakan 2 hal berikut, benar dari sisi usaha dan benar dari sisi hasil usaha. Para ulama diperintahkan untuk berusaha mempelajari al-Quran dan sunah, dalam rangka menggali kebenaran yang ada di dalamnya. Mereka berusaha mengedepankan semangat taqwa, agar bisa menyimpulkan keterangan yang ada dengan benar. Sehingga dilihat dari sisi usaha, semua benar. Karena semua usaha mereka dilakukan dalam rangka ketaqwaan kepada Allah. Namun dilihat dari sisi hasil, bisa jadi berbeda. dan tentu saja, hasil yang sesuai kebenaran yang sejatinya hanya satu. Karena itulah, mujtahid yang salah dalam mendapatkan hasil ijtihad, mereka tetap mendapatkan pahala. Meskipun hasil ijtihadnya salah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Ketika seorang hakim berijtihad lalu dia benar, maka dia berhak mendapat dua pahala, namun ketika dia berijtihad lalu dia salah, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari 3609 dan Muslim 2214). Dalam hadis ini, Allah tetap memberikan nilai untuk usaha ijtihadnya, meskipun hasilnya salah. Artinya, usahanya dibenarkan, selama diiringi dengan semangat taqwa. Syaikhul Islam menjelaskan hal ini dalam Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, والناس متنازعون : هل يقال كل مجتهد مصيب ؟ أم المصيب واحد؟ وفصل الخطاب : أنه إن أريد بالمصيب : المطيع لله ورسوله ؛ فكل مجتهد اتّقى الله ما استطاع فهو مطيع لله ورسوله ، فإن الله لا يكلف نفسا إلا وسعها ، وهذا عاجز عن معرفة الحق في نفس الأمر ، فسقط عنه Masyarakat berbeda pendapat, apakah semua mujtahid itu benar, ataukah kebenaran hanya satu? Kesimpulannya, jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah benar karena mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka semua mujtahid bertaqwa kepada Allah semampu mereka. sehingga mereka adalah orang yang sedang melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak akan membebani jiwa melebihi kemampuannya. Sementara mujtahid ini kesulitan untuk mengetahui kebenaran dalam masalah yang dipelajari, sehingga kewajiban itu gugur darinya. Beliau melanjutkan, وإن عني بالمصيب : العالم بحكم الله في نفس الأمر ، فالمصيب ليس إلا واحدا ، فإن الحق في نفس الأمر واحد “Jika yang dimaksud ‘benar’ dalam hal ini adalah orang yang mengetahui hukum Allah untuk kasus yang dipelajari, maka mujtahid yang benar hanya satu. Karena kebenaran dalam setiap perkara hanya satu. (Minhaj as-Sunah an-Nabawiyah, 6/27-28). Kebenaran itu datang dari Allah, sehingga tidak mungkin kebenaran itu saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Karena wahyu Allah tidak mungkin saling bertentangan. Dan bagian dari usaha bertaqwa kepada Allah dalam masalah khilafiyah adalah berusaha mencari pendapat yang lebih mendekati kebenaran dengan diiringi semangat taqwa, sesuai kemampuannya. Selanjutnya, bolehkah kita pindah madzhab dalam satu amalan tertentu? Syaikhul Islam pernah diminta memberikan penjelasan mengenai pernyataan Najmuddin bin Hamdan, التزم مذهبا أنكر عليه مخالفته بغير دليل ولا تقليد أو عذر آخر‏؟‏‏ Siapa yang telah komitmen dengan madzhab tertentu, dia tidak boleh bertindak menyalahi madzhabnya tanpa dalil, atau taqlid kepada madzhab lain, atau udzur lainnya. Jawaban Syaikhul Islam, فأجاب‏:‏ هذا يراد به شيئان‏:‏ أحدهما‏:‏ أن من التزم مذهبا معينا ثم فعل خلافه من غير تقليد لعالم آخر أفتاه ، ولا استدلال بدليل يقتضي خلاف ذلك ، ومن غير عذر شرعي يبيح له ما فعله ؛ فإنه يكون متبعا لهواه ، وعاملا بغير اجتهاد ولا تقليد ، فاعلا للمحرم بغير عذر شرعي ، فهذا منكر ‏.‏ وهذا المعنى هو الذي أورده الشيخ نجم الدين ، وقد نص الإمام أحمد وغيره على أنه ليس لأحد أن يعتقد الشيء واجبا أو حراما ثم يعتقده غير واجب ولا حرام بمجرد هواه … Ada 2 makna dari pernyataan ini, Pertama, bahwa orang yang komitmen dengan madzhab tertantu kemudian dia melakukan amalan yang bertentangan dengan madzhab itu, bukan karena taqlid kepada ulama lain yang mengajarnya, atau kesimpulan dari dalil yang bertentangan dengan madzhabnya, dan tidak ada udzur syar’i yang membolehkannya untuk meninggalkan komitmen dia, berarti orang ini hanya mengikuti hawa nafsu. Beramal tanpa ijtihad atau taqlid kepada ulama, melakukan yang haram tanpa udzur syar’i. sehingga orang ini melakuan kemungkaran. Inilah makna pernyataan Syaikh Najmuddin. Imam Ahmad dan yang lainnya menegaskan bahwa siapapun tidak boleh meyakini sesuatu yang wajib atau haram, kemudian dia tiba-tiba dia meyakini itu bukan wajib atau haram hanya karena hawa nafsunya. Beliau melanjutkan, وأما إذا تبين له ما يوجب رجحان قول على قول ، إما بالأدلة المفصلة إن كان يعرفها ويفهمها ، وإما بأن يرى أحد رجلين أعلم بتلك المسألة من الآخر ، وهو أتقى لله فيما يقوله ، فيرجع عن قول إلى قول لمثل هذا ، فهذا يجوز بل يجب وقد نص الإمام أحمد على ذلك Namun ketika orang itu mengetahui pendapat A lebih kuat dibandingkan pendapat B, baik berdasarkan dalil yang lebih rinci yang dia ketahui, atau dia melihat ada orang yang lebih paham dalam masalah ini, dan dia lebih bertaqwa kepada Allah terhadap apa yang dia ucapkan, lalu dia meninggalkan pendapat madzhabnya dan beralih ke pendapat yang lain, karena alasan di atas, maka ini dibolehkan, bahkan wajib. Imam Ahmad telah menegaskan hal ini. (Majmu’ Fatawa, 20/220-221) Berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain dalam satu perkara, karena dia merasa bahwa itu yang lebih sesuai kebenaran, ini dibolehkan bahkan diharuskan. Karena kebenaran tidak berpihak kepada madzhab tertentu. Namun kebenaran berpihak kepada orang yang pendapatnya lebih mendekati dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Masuk Islam, Hari Ibu Haram, Apakah Umroh Bisa Disebut Haji, Jika Telinga Berdenging, Obat Penghenti Haid, Membersihkan Hati Dan Pikiran Dalam Islam Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syafa’at Beberapa Nabi yang Ditolak oleh Allah

Syafa’at Beberapa Nabi yang Ditolak oleh Allah Apa benar, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memohonkan ampun untuk ibunya, lalu Allah melarangnya. Berarti itukan syafaat, kenapa bisa ditolak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syafa’at secara bahasa berasal dari kata as-Syaf’u [الشفع] yang artinya genap. Allah berfirman, وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ . وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ Demi waktu fajar, demi 10 malam, demi yang genap dan yang ganjil. (QS. al-Fajr: 1-3) Disebut Syafa’at karena dia menggenapkan hak tunggal Allah dalam mengampuni hamba-Nya. Ilustrasinya, Satu-satunya Dzat yang berhak mengeluarkan hamba dari neraka menuju surga hanyalah Allah. Namun terkadang Allah memberikan kesempatan bagi sebagian hamba-Nya yang soleh untuk menyelamatkan keluarganya atau temannya atau muridnya, sesuai yang Allah kehendaki. Sehingga, seolah sang hamba menggenapkan hak tunggal Allah dalam menyelamatkan manusia dari neraka. Sehingga ketika ada orang yang hendak menyelamatkan keluarganya, agar diampuni oleh Allah, berarti dia sedang memberikan syafaat kepadanya. Ada beberapa nabi yang berusaha menyelamatkan keluarganya yang mati kafir, namun permohonan mereka ditolak oleh Allah. Diantaranya, [1] Permohonan ampunan nabi Nuh – ‘alaihis salam – untuk putranya. Allah berfirman, وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ . قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan”. (QS. Hud: 45-46). Nuh sangat berharap anaknya selamat ketika peristiwa banjir itu. Namun anaknya lebih memilih untuk kafir, tidak mau mengikuti bapaknya. Nabi Nuh ‘alaihis salam sangat berharap anaknya diselamatkan, namun Allah memutuskan anaknya ditenggelamkan. [2] Permohonan ampunan Nabi Ibrahim – ‘alaihis salam – untuk ayahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِى فَيَقُولُ أَبُوهُ فَالْيَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ . فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ يَا رَبِّ ، إِنَّكَ وَعَدْتَنِى أَنْ لاَ تُخْزِيَنِى يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، فَأَىُّ خِزْىٍ أَخْزَى مِنْ أَبِى الأَبْعَدِ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى إِنِّى حَرَّمْتُ الْجَنَّةَ عَلَى الْكَافِرِينَ ، ثُمَّ يُقَالُ يَا إِبْرَاهِيمُ مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ فَيَنْظُرُ فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ Ibrahim bertemu ayahnya Azar di hari kiamat. Di wajahnya Azar ada kotoran dan berdebu. Ibrahim mengatakan kepada Azar, “Bukankah aku telah katakan kepadamu, jangan mengingkariku!” “Mulai hari ini, saya tidak akan mengingkarimu..” jawab ayahnya. Lalu Ibrahim mengatakan, “Wahai Rabku, Engkau telah memberi janji kepadaku, bahwa Engkau tidak akan membuatku sedih di hari kiamat. Kesedihan mana lagi yang lebih berat, dibandingkan kesedihan karena ayahnya dijauhkan (dari rahmat Allah).” Kemudian Allah menjawab, “Sesungguhnya Aku haramkan surga bagi orang kafir.” (HR. Bukhari 3350). Ibrahim sangat berharap ayahnya masuk islam. Namun ayahnya tetap berpihak pada agama paganis, sehingga dia mati kafir. Ibrahim mencintai ayahnya, dan berharap ayahnya bisa diampuni. Namun Allah menolak harapan Ibrahim untuk membela ayahnya, karena dia mati kafir. Allah menceritakan harapan Ibrahim, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (QS. al-Mumtahanah: 4) Termasuk diantaranya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sendiri pernah meminta izin untuk memohonkan ampunan bagi ibunya, namun Allah tidak mengizinkannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ziarah ke makam ibunya, lalu beliau menangis, hingga menangis pula orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda, اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan.” (HR. Muslim 108) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis karena ibunya tidak boleh didoakan agar diampuni. Artinya ibunya mati dalam kondisi kafir. Dan setiap mukmin dilarang memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Syarh Shahih Muslim, 3/402). Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113) Sehingga kata kunci untuk bisa mendapatkan syafaat para nabi kembali kepada tauhid. Siapa yang tauhidnya benar, dia akan ditolong oleh Allah denga syafaat beliau. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ Siapa orang yang akan berbahagia karena mendapatkan Syafaat anda di hari kiamat? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafaatku di hari kiamat adalah orang yang meng-ikrarkan ‘Laa ilaaha illallaah ikhlas dari dalam hatinya.’ (HR. Bukhari 6570). Mari kita berjuang untuk menjadi ahli tauhid, semoga kita mendapat syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang soleh di saat kita membutuhkan pertolongan dari Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid Artinya, Cara Menahan Amarah Menurut Islam, Kerjasama Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Disebut, Hukum Pajak Menurut Mui, Doa Saat Melahirkan, Doa Malam 1 Suro Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

Syafa’at Beberapa Nabi yang Ditolak oleh Allah

Syafa’at Beberapa Nabi yang Ditolak oleh Allah Apa benar, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memohonkan ampun untuk ibunya, lalu Allah melarangnya. Berarti itukan syafaat, kenapa bisa ditolak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syafa’at secara bahasa berasal dari kata as-Syaf’u [الشفع] yang artinya genap. Allah berfirman, وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ . وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ Demi waktu fajar, demi 10 malam, demi yang genap dan yang ganjil. (QS. al-Fajr: 1-3) Disebut Syafa’at karena dia menggenapkan hak tunggal Allah dalam mengampuni hamba-Nya. Ilustrasinya, Satu-satunya Dzat yang berhak mengeluarkan hamba dari neraka menuju surga hanyalah Allah. Namun terkadang Allah memberikan kesempatan bagi sebagian hamba-Nya yang soleh untuk menyelamatkan keluarganya atau temannya atau muridnya, sesuai yang Allah kehendaki. Sehingga, seolah sang hamba menggenapkan hak tunggal Allah dalam menyelamatkan manusia dari neraka. Sehingga ketika ada orang yang hendak menyelamatkan keluarganya, agar diampuni oleh Allah, berarti dia sedang memberikan syafaat kepadanya. Ada beberapa nabi yang berusaha menyelamatkan keluarganya yang mati kafir, namun permohonan mereka ditolak oleh Allah. Diantaranya, [1] Permohonan ampunan nabi Nuh – ‘alaihis salam – untuk putranya. Allah berfirman, وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ . قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan”. (QS. Hud: 45-46). Nuh sangat berharap anaknya selamat ketika peristiwa banjir itu. Namun anaknya lebih memilih untuk kafir, tidak mau mengikuti bapaknya. Nabi Nuh ‘alaihis salam sangat berharap anaknya diselamatkan, namun Allah memutuskan anaknya ditenggelamkan. [2] Permohonan ampunan Nabi Ibrahim – ‘alaihis salam – untuk ayahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِى فَيَقُولُ أَبُوهُ فَالْيَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ . فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ يَا رَبِّ ، إِنَّكَ وَعَدْتَنِى أَنْ لاَ تُخْزِيَنِى يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، فَأَىُّ خِزْىٍ أَخْزَى مِنْ أَبِى الأَبْعَدِ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى إِنِّى حَرَّمْتُ الْجَنَّةَ عَلَى الْكَافِرِينَ ، ثُمَّ يُقَالُ يَا إِبْرَاهِيمُ مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ فَيَنْظُرُ فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ Ibrahim bertemu ayahnya Azar di hari kiamat. Di wajahnya Azar ada kotoran dan berdebu. Ibrahim mengatakan kepada Azar, “Bukankah aku telah katakan kepadamu, jangan mengingkariku!” “Mulai hari ini, saya tidak akan mengingkarimu..” jawab ayahnya. Lalu Ibrahim mengatakan, “Wahai Rabku, Engkau telah memberi janji kepadaku, bahwa Engkau tidak akan membuatku sedih di hari kiamat. Kesedihan mana lagi yang lebih berat, dibandingkan kesedihan karena ayahnya dijauhkan (dari rahmat Allah).” Kemudian Allah menjawab, “Sesungguhnya Aku haramkan surga bagi orang kafir.” (HR. Bukhari 3350). Ibrahim sangat berharap ayahnya masuk islam. Namun ayahnya tetap berpihak pada agama paganis, sehingga dia mati kafir. Ibrahim mencintai ayahnya, dan berharap ayahnya bisa diampuni. Namun Allah menolak harapan Ibrahim untuk membela ayahnya, karena dia mati kafir. Allah menceritakan harapan Ibrahim, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (QS. al-Mumtahanah: 4) Termasuk diantaranya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sendiri pernah meminta izin untuk memohonkan ampunan bagi ibunya, namun Allah tidak mengizinkannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ziarah ke makam ibunya, lalu beliau menangis, hingga menangis pula orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda, اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan.” (HR. Muslim 108) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis karena ibunya tidak boleh didoakan agar diampuni. Artinya ibunya mati dalam kondisi kafir. Dan setiap mukmin dilarang memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Syarh Shahih Muslim, 3/402). Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113) Sehingga kata kunci untuk bisa mendapatkan syafaat para nabi kembali kepada tauhid. Siapa yang tauhidnya benar, dia akan ditolong oleh Allah denga syafaat beliau. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ Siapa orang yang akan berbahagia karena mendapatkan Syafaat anda di hari kiamat? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafaatku di hari kiamat adalah orang yang meng-ikrarkan ‘Laa ilaaha illallaah ikhlas dari dalam hatinya.’ (HR. Bukhari 6570). Mari kita berjuang untuk menjadi ahli tauhid, semoga kita mendapat syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang soleh di saat kita membutuhkan pertolongan dari Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid Artinya, Cara Menahan Amarah Menurut Islam, Kerjasama Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Disebut, Hukum Pajak Menurut Mui, Doa Saat Melahirkan, Doa Malam 1 Suro Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Syafa’at Beberapa Nabi yang Ditolak oleh Allah Apa benar, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memohonkan ampun untuk ibunya, lalu Allah melarangnya. Berarti itukan syafaat, kenapa bisa ditolak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syafa’at secara bahasa berasal dari kata as-Syaf’u [الشفع] yang artinya genap. Allah berfirman, وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ . وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ Demi waktu fajar, demi 10 malam, demi yang genap dan yang ganjil. (QS. al-Fajr: 1-3) Disebut Syafa’at karena dia menggenapkan hak tunggal Allah dalam mengampuni hamba-Nya. Ilustrasinya, Satu-satunya Dzat yang berhak mengeluarkan hamba dari neraka menuju surga hanyalah Allah. Namun terkadang Allah memberikan kesempatan bagi sebagian hamba-Nya yang soleh untuk menyelamatkan keluarganya atau temannya atau muridnya, sesuai yang Allah kehendaki. Sehingga, seolah sang hamba menggenapkan hak tunggal Allah dalam menyelamatkan manusia dari neraka. Sehingga ketika ada orang yang hendak menyelamatkan keluarganya, agar diampuni oleh Allah, berarti dia sedang memberikan syafaat kepadanya. Ada beberapa nabi yang berusaha menyelamatkan keluarganya yang mati kafir, namun permohonan mereka ditolak oleh Allah. Diantaranya, [1] Permohonan ampunan nabi Nuh – ‘alaihis salam – untuk putranya. Allah berfirman, وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ . قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan”. (QS. Hud: 45-46). Nuh sangat berharap anaknya selamat ketika peristiwa banjir itu. Namun anaknya lebih memilih untuk kafir, tidak mau mengikuti bapaknya. Nabi Nuh ‘alaihis salam sangat berharap anaknya diselamatkan, namun Allah memutuskan anaknya ditenggelamkan. [2] Permohonan ampunan Nabi Ibrahim – ‘alaihis salam – untuk ayahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِى فَيَقُولُ أَبُوهُ فَالْيَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ . فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ يَا رَبِّ ، إِنَّكَ وَعَدْتَنِى أَنْ لاَ تُخْزِيَنِى يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، فَأَىُّ خِزْىٍ أَخْزَى مِنْ أَبِى الأَبْعَدِ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى إِنِّى حَرَّمْتُ الْجَنَّةَ عَلَى الْكَافِرِينَ ، ثُمَّ يُقَالُ يَا إِبْرَاهِيمُ مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ فَيَنْظُرُ فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ Ibrahim bertemu ayahnya Azar di hari kiamat. Di wajahnya Azar ada kotoran dan berdebu. Ibrahim mengatakan kepada Azar, “Bukankah aku telah katakan kepadamu, jangan mengingkariku!” “Mulai hari ini, saya tidak akan mengingkarimu..” jawab ayahnya. Lalu Ibrahim mengatakan, “Wahai Rabku, Engkau telah memberi janji kepadaku, bahwa Engkau tidak akan membuatku sedih di hari kiamat. Kesedihan mana lagi yang lebih berat, dibandingkan kesedihan karena ayahnya dijauhkan (dari rahmat Allah).” Kemudian Allah menjawab, “Sesungguhnya Aku haramkan surga bagi orang kafir.” (HR. Bukhari 3350). Ibrahim sangat berharap ayahnya masuk islam. Namun ayahnya tetap berpihak pada agama paganis, sehingga dia mati kafir. Ibrahim mencintai ayahnya, dan berharap ayahnya bisa diampuni. Namun Allah menolak harapan Ibrahim untuk membela ayahnya, karena dia mati kafir. Allah menceritakan harapan Ibrahim, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (QS. al-Mumtahanah: 4) Termasuk diantaranya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sendiri pernah meminta izin untuk memohonkan ampunan bagi ibunya, namun Allah tidak mengizinkannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ziarah ke makam ibunya, lalu beliau menangis, hingga menangis pula orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda, اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan.” (HR. Muslim 108) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis karena ibunya tidak boleh didoakan agar diampuni. Artinya ibunya mati dalam kondisi kafir. Dan setiap mukmin dilarang memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Syarh Shahih Muslim, 3/402). Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113) Sehingga kata kunci untuk bisa mendapatkan syafaat para nabi kembali kepada tauhid. Siapa yang tauhidnya benar, dia akan ditolong oleh Allah denga syafaat beliau. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ Siapa orang yang akan berbahagia karena mendapatkan Syafaat anda di hari kiamat? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafaatku di hari kiamat adalah orang yang meng-ikrarkan ‘Laa ilaaha illallaah ikhlas dari dalam hatinya.’ (HR. Bukhari 6570). Mari kita berjuang untuk menjadi ahli tauhid, semoga kita mendapat syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang soleh di saat kita membutuhkan pertolongan dari Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid Artinya, Cara Menahan Amarah Menurut Islam, Kerjasama Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Disebut, Hukum Pajak Menurut Mui, Doa Saat Melahirkan, Doa Malam 1 Suro Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/509821056&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Syafa’at Beberapa Nabi yang Ditolak oleh Allah Apa benar, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memohonkan ampun untuk ibunya, lalu Allah melarangnya. Berarti itukan syafaat, kenapa bisa ditolak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syafa’at secara bahasa berasal dari kata as-Syaf’u [الشفع] yang artinya genap. Allah berfirman, وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ . وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ Demi waktu fajar, demi 10 malam, demi yang genap dan yang ganjil. (QS. al-Fajr: 1-3) Disebut Syafa’at karena dia menggenapkan hak tunggal Allah dalam mengampuni hamba-Nya. Ilustrasinya, Satu-satunya Dzat yang berhak mengeluarkan hamba dari neraka menuju surga hanyalah Allah. Namun terkadang Allah memberikan kesempatan bagi sebagian hamba-Nya yang soleh untuk menyelamatkan keluarganya atau temannya atau muridnya, sesuai yang Allah kehendaki. Sehingga, seolah sang hamba menggenapkan hak tunggal Allah dalam menyelamatkan manusia dari neraka. Sehingga ketika ada orang yang hendak menyelamatkan keluarganya, agar diampuni oleh Allah, berarti dia sedang memberikan syafaat kepadanya. Ada beberapa nabi yang berusaha menyelamatkan keluarganya yang mati kafir, namun permohonan mereka ditolak oleh Allah. Diantaranya, [1] Permohonan ampunan nabi Nuh – ‘alaihis salam – untuk putranya. Allah berfirman, وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ . قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan”. (QS. Hud: 45-46). Nuh sangat berharap anaknya selamat ketika peristiwa banjir itu. Namun anaknya lebih memilih untuk kafir, tidak mau mengikuti bapaknya. Nabi Nuh ‘alaihis salam sangat berharap anaknya diselamatkan, namun Allah memutuskan anaknya ditenggelamkan. [2] Permohonan ampunan Nabi Ibrahim – ‘alaihis salam – untuk ayahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِى فَيَقُولُ أَبُوهُ فَالْيَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ . فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ يَا رَبِّ ، إِنَّكَ وَعَدْتَنِى أَنْ لاَ تُخْزِيَنِى يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، فَأَىُّ خِزْىٍ أَخْزَى مِنْ أَبِى الأَبْعَدِ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى إِنِّى حَرَّمْتُ الْجَنَّةَ عَلَى الْكَافِرِينَ ، ثُمَّ يُقَالُ يَا إِبْرَاهِيمُ مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ فَيَنْظُرُ فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ Ibrahim bertemu ayahnya Azar di hari kiamat. Di wajahnya Azar ada kotoran dan berdebu. Ibrahim mengatakan kepada Azar, “Bukankah aku telah katakan kepadamu, jangan mengingkariku!” “Mulai hari ini, saya tidak akan mengingkarimu..” jawab ayahnya. Lalu Ibrahim mengatakan, “Wahai Rabku, Engkau telah memberi janji kepadaku, bahwa Engkau tidak akan membuatku sedih di hari kiamat. Kesedihan mana lagi yang lebih berat, dibandingkan kesedihan karena ayahnya dijauhkan (dari rahmat Allah).” Kemudian Allah menjawab, “Sesungguhnya Aku haramkan surga bagi orang kafir.” (HR. Bukhari 3350). Ibrahim sangat berharap ayahnya masuk islam. Namun ayahnya tetap berpihak pada agama paganis, sehingga dia mati kafir. Ibrahim mencintai ayahnya, dan berharap ayahnya bisa diampuni. Namun Allah menolak harapan Ibrahim untuk membela ayahnya, karena dia mati kafir. Allah menceritakan harapan Ibrahim, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (QS. al-Mumtahanah: 4) Termasuk diantaranya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sendiri pernah meminta izin untuk memohonkan ampunan bagi ibunya, namun Allah tidak mengizinkannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ziarah ke makam ibunya, lalu beliau menangis, hingga menangis pula orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda, اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan.” (HR. Muslim 108) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis karena ibunya tidak boleh didoakan agar diampuni. Artinya ibunya mati dalam kondisi kafir. Dan setiap mukmin dilarang memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Syarh Shahih Muslim, 3/402). Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113) Sehingga kata kunci untuk bisa mendapatkan syafaat para nabi kembali kepada tauhid. Siapa yang tauhidnya benar, dia akan ditolong oleh Allah denga syafaat beliau. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ Siapa orang yang akan berbahagia karena mendapatkan Syafaat anda di hari kiamat? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafaatku di hari kiamat adalah orang yang meng-ikrarkan ‘Laa ilaaha illallaah ikhlas dari dalam hatinya.’ (HR. Bukhari 6570). Mari kita berjuang untuk menjadi ahli tauhid, semoga kita mendapat syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang soleh di saat kita membutuhkan pertolongan dari Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid Artinya, Cara Menahan Amarah Menurut Islam, Kerjasama Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Disebut, Hukum Pajak Menurut Mui, Doa Saat Melahirkan, Doa Malam 1 Suro Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan:Banyak para pemuda (bahkan juga orang-orang tua) bersemangat menjadi supporter klub-klub olahraga dengan semangat yang tinggi. Sehingga memunculkan percekcokan dan perdebatan di antara mereka. Bahkan terkadang terjadi permusuhan dan saling mencela di antara mereka. Bagaimana bimbingan Anda terhadap masalah ini? Jazaakumullah khayran. Jawab:Tidak diragukan lagi bahwa semangat menjadi supporter klub-klub olahraga seperti ini akan menggiring orang kepada banyak pertengkaran, permusuhan dan saling mencela. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini semua merupakan kemungkaran. Karena tujuan dari olahraga adalah menguatkan badan. Dan hendaknya olahraga itu dibangun di atas hal ini, yaitu melatih anggota tubuh, menguatkannya, menguatkan saraf, tahan menghadapi kesulitan, tahan banting, dan semisalnya. Maka tidak layak bagi penggemar dan praktisi olahraga justru malah saling mencela, saling bertengkar, dan saling berfanatik golongan. Ini tidak diperbolehkan.Wajib bagi mereka untuk saling bersaudara. Inilah yang Allah wajibkan atas mereka. Baik klub mereka menang, ataupun kalah, wajib tetap saling bersaudara. Baik yang menang adalah klub si fulan, atau klub si alan, wajib tetap saling bersaudara. Karena mereka adalah saudara (semuslim) secara mutlak. Wajib bagi mereka untuk tidak berkata-kata kecuali yang baik, dan saling berbincang dengan perkataan yang baik. Dan mencari solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada dengan metode yang hikmah, bukan dengan saling mencela, saling bermusuhan dan saling mencaci dengan kata-kata kotor.Dan tidak layak juga melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang-orang di pasar sekarang ini, yaitu saling beradu, berteriak-teriak, dan mengganggu orang lain di jalanan, ini adalah bentuk kegilaan dan kebodohan yang tidak mungkin disetujui oleh orang yang berakal.Yang semestinya dilakukan oleh mereka para supporter klub adalah hendaknya mereka menjadi orang yang berakal. Jika klubnya menang maka hendaknya memuji Allah, dan tidak bersombong kepada saudaranya. Dan tidak meremehkan saudaranya. Juga tidak menganggu saudaranya supporter klub lain ataupun orang yang lain.Dan masalah menang-kalah klub olahraga ini adalah masalah sepele. Jika klub Anda menang atau kalah apakah musuh-musuh Allah menjadi binasa? Tentara Rusia kalah jika klub anda menang? Apa yang terjadi jika klub anda menang? Apa untungnya jika klub anda menang?Maka andaikan orang menggunakan akalnya, ia akan menyadari bahwa menang-kalah klub olahraga tidak layak jadi sebab permusuhan dan caci-maki atau mengganggu saudara semuslim. Baik di pasar-pasar maupun di tempat-tempat lain. Mereka mendatangi pasar dengan mobil-mobil mereka untuk melakukan hal semacam ini, seakan-akan mereka orang yang tidak berpendidikan. Ini merupakan kekeliruan yang tidak layak dilakukan oleh orang berakal sama sekali.Wajib bagi mereka menjadi orang yang berakal ketika berada di mobil, ketika berkata-kata, dan dalam semua tingkah laku mereka. Baik ketika menang atau ketika kalah. Jika klubnya menang, memangnya apa untungnya? Apa yang terjadi setelah itu? Apakah Yahudi keluar dari Palestina? Muslim Afghanistan terbantu dalam mengalahkan Rusia? Apa yang terjadi?Maka semua ini perkara yang tidak ada nilainya. Namun kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita dan mereka akal yang baik, cara berpikir yang baik serta hidayah yang sempurna.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4265 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah

Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan:Banyak para pemuda (bahkan juga orang-orang tua) bersemangat menjadi supporter klub-klub olahraga dengan semangat yang tinggi. Sehingga memunculkan percekcokan dan perdebatan di antara mereka. Bahkan terkadang terjadi permusuhan dan saling mencela di antara mereka. Bagaimana bimbingan Anda terhadap masalah ini? Jazaakumullah khayran. Jawab:Tidak diragukan lagi bahwa semangat menjadi supporter klub-klub olahraga seperti ini akan menggiring orang kepada banyak pertengkaran, permusuhan dan saling mencela. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini semua merupakan kemungkaran. Karena tujuan dari olahraga adalah menguatkan badan. Dan hendaknya olahraga itu dibangun di atas hal ini, yaitu melatih anggota tubuh, menguatkannya, menguatkan saraf, tahan menghadapi kesulitan, tahan banting, dan semisalnya. Maka tidak layak bagi penggemar dan praktisi olahraga justru malah saling mencela, saling bertengkar, dan saling berfanatik golongan. Ini tidak diperbolehkan.Wajib bagi mereka untuk saling bersaudara. Inilah yang Allah wajibkan atas mereka. Baik klub mereka menang, ataupun kalah, wajib tetap saling bersaudara. Baik yang menang adalah klub si fulan, atau klub si alan, wajib tetap saling bersaudara. Karena mereka adalah saudara (semuslim) secara mutlak. Wajib bagi mereka untuk tidak berkata-kata kecuali yang baik, dan saling berbincang dengan perkataan yang baik. Dan mencari solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada dengan metode yang hikmah, bukan dengan saling mencela, saling bermusuhan dan saling mencaci dengan kata-kata kotor.Dan tidak layak juga melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang-orang di pasar sekarang ini, yaitu saling beradu, berteriak-teriak, dan mengganggu orang lain di jalanan, ini adalah bentuk kegilaan dan kebodohan yang tidak mungkin disetujui oleh orang yang berakal.Yang semestinya dilakukan oleh mereka para supporter klub adalah hendaknya mereka menjadi orang yang berakal. Jika klubnya menang maka hendaknya memuji Allah, dan tidak bersombong kepada saudaranya. Dan tidak meremehkan saudaranya. Juga tidak menganggu saudaranya supporter klub lain ataupun orang yang lain.Dan masalah menang-kalah klub olahraga ini adalah masalah sepele. Jika klub Anda menang atau kalah apakah musuh-musuh Allah menjadi binasa? Tentara Rusia kalah jika klub anda menang? Apa yang terjadi jika klub anda menang? Apa untungnya jika klub anda menang?Maka andaikan orang menggunakan akalnya, ia akan menyadari bahwa menang-kalah klub olahraga tidak layak jadi sebab permusuhan dan caci-maki atau mengganggu saudara semuslim. Baik di pasar-pasar maupun di tempat-tempat lain. Mereka mendatangi pasar dengan mobil-mobil mereka untuk melakukan hal semacam ini, seakan-akan mereka orang yang tidak berpendidikan. Ini merupakan kekeliruan yang tidak layak dilakukan oleh orang berakal sama sekali.Wajib bagi mereka menjadi orang yang berakal ketika berada di mobil, ketika berkata-kata, dan dalam semua tingkah laku mereka. Baik ketika menang atau ketika kalah. Jika klubnya menang, memangnya apa untungnya? Apa yang terjadi setelah itu? Apakah Yahudi keluar dari Palestina? Muslim Afghanistan terbantu dalam mengalahkan Rusia? Apa yang terjadi?Maka semua ini perkara yang tidak ada nilainya. Namun kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita dan mereka akal yang baik, cara berpikir yang baik serta hidayah yang sempurna.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4265 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan:Banyak para pemuda (bahkan juga orang-orang tua) bersemangat menjadi supporter klub-klub olahraga dengan semangat yang tinggi. Sehingga memunculkan percekcokan dan perdebatan di antara mereka. Bahkan terkadang terjadi permusuhan dan saling mencela di antara mereka. Bagaimana bimbingan Anda terhadap masalah ini? Jazaakumullah khayran. Jawab:Tidak diragukan lagi bahwa semangat menjadi supporter klub-klub olahraga seperti ini akan menggiring orang kepada banyak pertengkaran, permusuhan dan saling mencela. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini semua merupakan kemungkaran. Karena tujuan dari olahraga adalah menguatkan badan. Dan hendaknya olahraga itu dibangun di atas hal ini, yaitu melatih anggota tubuh, menguatkannya, menguatkan saraf, tahan menghadapi kesulitan, tahan banting, dan semisalnya. Maka tidak layak bagi penggemar dan praktisi olahraga justru malah saling mencela, saling bertengkar, dan saling berfanatik golongan. Ini tidak diperbolehkan.Wajib bagi mereka untuk saling bersaudara. Inilah yang Allah wajibkan atas mereka. Baik klub mereka menang, ataupun kalah, wajib tetap saling bersaudara. Baik yang menang adalah klub si fulan, atau klub si alan, wajib tetap saling bersaudara. Karena mereka adalah saudara (semuslim) secara mutlak. Wajib bagi mereka untuk tidak berkata-kata kecuali yang baik, dan saling berbincang dengan perkataan yang baik. Dan mencari solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada dengan metode yang hikmah, bukan dengan saling mencela, saling bermusuhan dan saling mencaci dengan kata-kata kotor.Dan tidak layak juga melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang-orang di pasar sekarang ini, yaitu saling beradu, berteriak-teriak, dan mengganggu orang lain di jalanan, ini adalah bentuk kegilaan dan kebodohan yang tidak mungkin disetujui oleh orang yang berakal.Yang semestinya dilakukan oleh mereka para supporter klub adalah hendaknya mereka menjadi orang yang berakal. Jika klubnya menang maka hendaknya memuji Allah, dan tidak bersombong kepada saudaranya. Dan tidak meremehkan saudaranya. Juga tidak menganggu saudaranya supporter klub lain ataupun orang yang lain.Dan masalah menang-kalah klub olahraga ini adalah masalah sepele. Jika klub Anda menang atau kalah apakah musuh-musuh Allah menjadi binasa? Tentara Rusia kalah jika klub anda menang? Apa yang terjadi jika klub anda menang? Apa untungnya jika klub anda menang?Maka andaikan orang menggunakan akalnya, ia akan menyadari bahwa menang-kalah klub olahraga tidak layak jadi sebab permusuhan dan caci-maki atau mengganggu saudara semuslim. Baik di pasar-pasar maupun di tempat-tempat lain. Mereka mendatangi pasar dengan mobil-mobil mereka untuk melakukan hal semacam ini, seakan-akan mereka orang yang tidak berpendidikan. Ini merupakan kekeliruan yang tidak layak dilakukan oleh orang berakal sama sekali.Wajib bagi mereka menjadi orang yang berakal ketika berada di mobil, ketika berkata-kata, dan dalam semua tingkah laku mereka. Baik ketika menang atau ketika kalah. Jika klubnya menang, memangnya apa untungnya? Apa yang terjadi setelah itu? Apakah Yahudi keluar dari Palestina? Muslim Afghanistan terbantu dalam mengalahkan Rusia? Apa yang terjadi?Maka semua ini perkara yang tidak ada nilainya. Namun kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita dan mereka akal yang baik, cara berpikir yang baik serta hidayah yang sempurna.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4265 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan:Banyak para pemuda (bahkan juga orang-orang tua) bersemangat menjadi supporter klub-klub olahraga dengan semangat yang tinggi. Sehingga memunculkan percekcokan dan perdebatan di antara mereka. Bahkan terkadang terjadi permusuhan dan saling mencela di antara mereka. Bagaimana bimbingan Anda terhadap masalah ini? Jazaakumullah khayran. Jawab:Tidak diragukan lagi bahwa semangat menjadi supporter klub-klub olahraga seperti ini akan menggiring orang kepada banyak pertengkaran, permusuhan dan saling mencela. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini semua merupakan kemungkaran. Karena tujuan dari olahraga adalah menguatkan badan. Dan hendaknya olahraga itu dibangun di atas hal ini, yaitu melatih anggota tubuh, menguatkannya, menguatkan saraf, tahan menghadapi kesulitan, tahan banting, dan semisalnya. Maka tidak layak bagi penggemar dan praktisi olahraga justru malah saling mencela, saling bertengkar, dan saling berfanatik golongan. Ini tidak diperbolehkan.Wajib bagi mereka untuk saling bersaudara. Inilah yang Allah wajibkan atas mereka. Baik klub mereka menang, ataupun kalah, wajib tetap saling bersaudara. Baik yang menang adalah klub si fulan, atau klub si alan, wajib tetap saling bersaudara. Karena mereka adalah saudara (semuslim) secara mutlak. Wajib bagi mereka untuk tidak berkata-kata kecuali yang baik, dan saling berbincang dengan perkataan yang baik. Dan mencari solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada dengan metode yang hikmah, bukan dengan saling mencela, saling bermusuhan dan saling mencaci dengan kata-kata kotor.Dan tidak layak juga melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang-orang di pasar sekarang ini, yaitu saling beradu, berteriak-teriak, dan mengganggu orang lain di jalanan, ini adalah bentuk kegilaan dan kebodohan yang tidak mungkin disetujui oleh orang yang berakal.Yang semestinya dilakukan oleh mereka para supporter klub adalah hendaknya mereka menjadi orang yang berakal. Jika klubnya menang maka hendaknya memuji Allah, dan tidak bersombong kepada saudaranya. Dan tidak meremehkan saudaranya. Juga tidak menganggu saudaranya supporter klub lain ataupun orang yang lain.Dan masalah menang-kalah klub olahraga ini adalah masalah sepele. Jika klub Anda menang atau kalah apakah musuh-musuh Allah menjadi binasa? Tentara Rusia kalah jika klub anda menang? Apa yang terjadi jika klub anda menang? Apa untungnya jika klub anda menang?Maka andaikan orang menggunakan akalnya, ia akan menyadari bahwa menang-kalah klub olahraga tidak layak jadi sebab permusuhan dan caci-maki atau mengganggu saudara semuslim. Baik di pasar-pasar maupun di tempat-tempat lain. Mereka mendatangi pasar dengan mobil-mobil mereka untuk melakukan hal semacam ini, seakan-akan mereka orang yang tidak berpendidikan. Ini merupakan kekeliruan yang tidak layak dilakukan oleh orang berakal sama sekali.Wajib bagi mereka menjadi orang yang berakal ketika berada di mobil, ketika berkata-kata, dan dalam semua tingkah laku mereka. Baik ketika menang atau ketika kalah. Jika klubnya menang, memangnya apa untungnya? Apa yang terjadi setelah itu? Apakah Yahudi keluar dari Palestina? Muslim Afghanistan terbantu dalam mengalahkan Rusia? Apa yang terjadi?Maka semua ini perkara yang tidak ada nilainya. Namun kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita dan mereka akal yang baik, cara berpikir yang baik serta hidayah yang sempurna.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4265 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah

Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?

Muharram atau yang dikenal masyarakat jawa dengan sebutan bulan Suro, adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam, ada Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS. At Taubah : 36).Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakroh, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Satu tahun ada 12 bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan haram (suci), tiga diantaranya beurutan, yaitu , Dzulhijah dan Muharram. Kemudian Rajab Mudhar yang diapit bulan Jumada (al akhir) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim).Bulan ini juga terpilih menjadi bulan pertama dalam kalender hijriyah, setelah sahabat Umar bin Khathab pada tahun ke 16 Hijriyah selaku khalifah pada saat itu, bermusyawarah dengan para pemuka sahabat. Kemudian diputuskanlah bulan Muharom sebagai bulan pembuka untuk kalender hijriyah. Alasan memilih bulan ini sebagai bulan pertama dalam penanggalan hijriyah karena pada bulan inilah muncul tekad/azam untuk berhijrah ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar –rahimahullah– dalam Fathul Bari (7/335).Begitu mulianya bulan ini sampai Nabi menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah),فْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yakni bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardlu, ialah shalat malam” (HR. Muslim).Lantas mengapa bulan suci ini dinamai Muharram? Ada dua pendapat yang menjelaskan alasan penamaan bulan ini :Pertama, dinamakan Muharram dari kata haram yang maknanya adalah larangan, sebagai penegasan terhadap keharaman berperang di bulan ini. Karena dahulu orang-orang Arab mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang pada suatu tahun kemudian mengharamkan pada tahun berikutnya.Kedua, dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk salah satu dari empat asyhur al hurum (Bulan-bulan haram) yang disinggung dalam surat At Taubah ayat 36 di atas. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menyatakan,ذَكَرَ الشَّيْخُ عَلَمُ الدِّينِ السَّخَاوِيُّ فِي جُزْءٍ جَمَعَهُ سَمَّاهُ «الْمَشْهُورُ فِي أَسْمَاءِ الْأَيَّامِ وَالشُّهُورِ » أَنَّ الْمُحَرَّمَ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ شَهْرًا مُحَرَّمًا، وَعِنْدِي أَنَّهُ سُمِّيَ بِذَلِكَ تَأْكِيدًا لِتَحْرِيمِهِ ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَتَقَلَّبُ بِهِ فَتُحِلُّهُ عَامًا وَتُحَرِّمُهُ عَامًا“Syaikh Alamuddin As Sakhowi menyebutkan dalam salah satu jilid karya yang beliau kumpulkan, yang beliau beri judul al masyhur fi asma-i al ayyam wa asy-syuhur, bahwa dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk bulan haram. Adapun menurutku, dinamai Muharom sebagai penekanan terhadap keharaman berperang di bulan tersebut. Karena kaum Arab dahulu mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang di suatu tahun lalu mengharamkan di tahun berikutnya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/146).Damikian, semoga tulisan ringkas ini memberikan manfaat. Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi washahbihi wa sallam.***Madinah An Nabawiyyah, 3 Muharom 1437 Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi

Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?

Muharram atau yang dikenal masyarakat jawa dengan sebutan bulan Suro, adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam, ada Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS. At Taubah : 36).Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakroh, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Satu tahun ada 12 bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan haram (suci), tiga diantaranya beurutan, yaitu , Dzulhijah dan Muharram. Kemudian Rajab Mudhar yang diapit bulan Jumada (al akhir) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim).Bulan ini juga terpilih menjadi bulan pertama dalam kalender hijriyah, setelah sahabat Umar bin Khathab pada tahun ke 16 Hijriyah selaku khalifah pada saat itu, bermusyawarah dengan para pemuka sahabat. Kemudian diputuskanlah bulan Muharom sebagai bulan pembuka untuk kalender hijriyah. Alasan memilih bulan ini sebagai bulan pertama dalam penanggalan hijriyah karena pada bulan inilah muncul tekad/azam untuk berhijrah ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar –rahimahullah– dalam Fathul Bari (7/335).Begitu mulianya bulan ini sampai Nabi menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah),فْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yakni bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardlu, ialah shalat malam” (HR. Muslim).Lantas mengapa bulan suci ini dinamai Muharram? Ada dua pendapat yang menjelaskan alasan penamaan bulan ini :Pertama, dinamakan Muharram dari kata haram yang maknanya adalah larangan, sebagai penegasan terhadap keharaman berperang di bulan ini. Karena dahulu orang-orang Arab mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang pada suatu tahun kemudian mengharamkan pada tahun berikutnya.Kedua, dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk salah satu dari empat asyhur al hurum (Bulan-bulan haram) yang disinggung dalam surat At Taubah ayat 36 di atas. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menyatakan,ذَكَرَ الشَّيْخُ عَلَمُ الدِّينِ السَّخَاوِيُّ فِي جُزْءٍ جَمَعَهُ سَمَّاهُ «الْمَشْهُورُ فِي أَسْمَاءِ الْأَيَّامِ وَالشُّهُورِ » أَنَّ الْمُحَرَّمَ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ شَهْرًا مُحَرَّمًا، وَعِنْدِي أَنَّهُ سُمِّيَ بِذَلِكَ تَأْكِيدًا لِتَحْرِيمِهِ ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَتَقَلَّبُ بِهِ فَتُحِلُّهُ عَامًا وَتُحَرِّمُهُ عَامًا“Syaikh Alamuddin As Sakhowi menyebutkan dalam salah satu jilid karya yang beliau kumpulkan, yang beliau beri judul al masyhur fi asma-i al ayyam wa asy-syuhur, bahwa dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk bulan haram. Adapun menurutku, dinamai Muharom sebagai penekanan terhadap keharaman berperang di bulan tersebut. Karena kaum Arab dahulu mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang di suatu tahun lalu mengharamkan di tahun berikutnya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/146).Damikian, semoga tulisan ringkas ini memberikan manfaat. Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi washahbihi wa sallam.***Madinah An Nabawiyyah, 3 Muharom 1437 Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi
Muharram atau yang dikenal masyarakat jawa dengan sebutan bulan Suro, adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam, ada Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS. At Taubah : 36).Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakroh, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Satu tahun ada 12 bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan haram (suci), tiga diantaranya beurutan, yaitu , Dzulhijah dan Muharram. Kemudian Rajab Mudhar yang diapit bulan Jumada (al akhir) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim).Bulan ini juga terpilih menjadi bulan pertama dalam kalender hijriyah, setelah sahabat Umar bin Khathab pada tahun ke 16 Hijriyah selaku khalifah pada saat itu, bermusyawarah dengan para pemuka sahabat. Kemudian diputuskanlah bulan Muharom sebagai bulan pembuka untuk kalender hijriyah. Alasan memilih bulan ini sebagai bulan pertama dalam penanggalan hijriyah karena pada bulan inilah muncul tekad/azam untuk berhijrah ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar –rahimahullah– dalam Fathul Bari (7/335).Begitu mulianya bulan ini sampai Nabi menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah),فْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yakni bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardlu, ialah shalat malam” (HR. Muslim).Lantas mengapa bulan suci ini dinamai Muharram? Ada dua pendapat yang menjelaskan alasan penamaan bulan ini :Pertama, dinamakan Muharram dari kata haram yang maknanya adalah larangan, sebagai penegasan terhadap keharaman berperang di bulan ini. Karena dahulu orang-orang Arab mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang pada suatu tahun kemudian mengharamkan pada tahun berikutnya.Kedua, dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk salah satu dari empat asyhur al hurum (Bulan-bulan haram) yang disinggung dalam surat At Taubah ayat 36 di atas. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menyatakan,ذَكَرَ الشَّيْخُ عَلَمُ الدِّينِ السَّخَاوِيُّ فِي جُزْءٍ جَمَعَهُ سَمَّاهُ «الْمَشْهُورُ فِي أَسْمَاءِ الْأَيَّامِ وَالشُّهُورِ » أَنَّ الْمُحَرَّمَ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ شَهْرًا مُحَرَّمًا، وَعِنْدِي أَنَّهُ سُمِّيَ بِذَلِكَ تَأْكِيدًا لِتَحْرِيمِهِ ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَتَقَلَّبُ بِهِ فَتُحِلُّهُ عَامًا وَتُحَرِّمُهُ عَامًا“Syaikh Alamuddin As Sakhowi menyebutkan dalam salah satu jilid karya yang beliau kumpulkan, yang beliau beri judul al masyhur fi asma-i al ayyam wa asy-syuhur, bahwa dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk bulan haram. Adapun menurutku, dinamai Muharom sebagai penekanan terhadap keharaman berperang di bulan tersebut. Karena kaum Arab dahulu mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang di suatu tahun lalu mengharamkan di tahun berikutnya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/146).Damikian, semoga tulisan ringkas ini memberikan manfaat. Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi washahbihi wa sallam.***Madinah An Nabawiyyah, 3 Muharom 1437 Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi


Muharram atau yang dikenal masyarakat jawa dengan sebutan bulan Suro, adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam, ada Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS. At Taubah : 36).Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakroh, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Satu tahun ada 12 bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan haram (suci), tiga diantaranya beurutan, yaitu , Dzulhijah dan Muharram. Kemudian Rajab Mudhar yang diapit bulan Jumada (al akhir) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim).Bulan ini juga terpilih menjadi bulan pertama dalam kalender hijriyah, setelah sahabat Umar bin Khathab pada tahun ke 16 Hijriyah selaku khalifah pada saat itu, bermusyawarah dengan para pemuka sahabat. Kemudian diputuskanlah bulan Muharom sebagai bulan pembuka untuk kalender hijriyah. Alasan memilih bulan ini sebagai bulan pertama dalam penanggalan hijriyah karena pada bulan inilah muncul tekad/azam untuk berhijrah ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar –rahimahullah– dalam Fathul Bari (7/335).Begitu mulianya bulan ini sampai Nabi menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah),فْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yakni bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardlu, ialah shalat malam” (HR. Muslim).Lantas mengapa bulan suci ini dinamai Muharram? Ada dua pendapat yang menjelaskan alasan penamaan bulan ini :Pertama, dinamakan Muharram dari kata haram yang maknanya adalah larangan, sebagai penegasan terhadap keharaman berperang di bulan ini. Karena dahulu orang-orang Arab mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang pada suatu tahun kemudian mengharamkan pada tahun berikutnya.Kedua, dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk salah satu dari empat asyhur al hurum (Bulan-bulan haram) yang disinggung dalam surat At Taubah ayat 36 di atas. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menyatakan,ذَكَرَ الشَّيْخُ عَلَمُ الدِّينِ السَّخَاوِيُّ فِي جُزْءٍ جَمَعَهُ سَمَّاهُ «الْمَشْهُورُ فِي أَسْمَاءِ الْأَيَّامِ وَالشُّهُورِ » أَنَّ الْمُحَرَّمَ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ شَهْرًا مُحَرَّمًا، وَعِنْدِي أَنَّهُ سُمِّيَ بِذَلِكَ تَأْكِيدًا لِتَحْرِيمِهِ ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَتَقَلَّبُ بِهِ فَتُحِلُّهُ عَامًا وَتُحَرِّمُهُ عَامًا“Syaikh Alamuddin As Sakhowi menyebutkan dalam salah satu jilid karya yang beliau kumpulkan, yang beliau beri judul al masyhur fi asma-i al ayyam wa asy-syuhur, bahwa dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk bulan haram. Adapun menurutku, dinamai Muharom sebagai penekanan terhadap keharaman berperang di bulan tersebut. Karena kaum Arab dahulu mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang di suatu tahun lalu mengharamkan di tahun berikutnya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/146).Damikian, semoga tulisan ringkas ini memberikan manfaat. Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi washahbihi wa sallam.***Madinah An Nabawiyyah, 3 Muharom 1437 Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi

Faedah Surat Yasin: Jalan Lurus vs Jalan Setan

Download   Mau tahu bagaimana jalan lurus? Terus jalan setan seperti apa? Bisa dipelajari dari surat Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 60 – 62 أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 60-62)   Penjelasan dari Ayat   Inilah bentuk celaan dari Allah karena kufurnya Bani Adam, di mana mereka menaati setan, padahal setan itu adalah musuh yang nyata. Akhirnya mereka durhaka pada Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) padahal Allah yang menciptakan dan memberikan rezeki kepada mereka. Oleh karena itu, Allah perintahkan selanjutnya untuk beribadah kepada-Nya semata. Mentauhidkan Allah seperti inilah yang dimaksud dengan ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Namun ada yang mengambil jalan selain jalan yang lurus tersebut, lantas mengikuti setan. Yang dimaksud jibillan dalam ayat adalah orang banyak. Inilah pendapat dari Mujahid, Qatadah, As-Sudi, Sufyan bin ‘Uyainah. Berarti banyak orang yang telah disesatkan oleh setan. Disebutkan “maka apakah kamu tidak memikirkan”, maksudnya adalah bukankah kalian sudah diberi akal, namun kenapa sampai menyelisihi perintah Rabb kalian di mana kalian diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi Allah, malah kalian mengikuti jalan setan. Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:349.   Apa yang Dimaksud Jalan Lurus?   Ash-shirothol mustaqim, jalan yang lurus yang dimaksud dalam ayat adalah tauhid, yaitu meninggalkan peribadahan kepada setan dan hanya beribadah kepada Allah semata. Ash-shirothol mustaqim adalah jalan lurus yang tidak bengkok, jalan inilah yang mengantarkan kepada ridha Allah hingga surga. Lihat faedah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 219. Ash-shirothol mustaqim dalam surah Yasin ini disandarkan kepada Allah, sedangkan dalam surah Al-Fatihah disandarkan kepada makhluk yaitu siapa yang telah diberikan nikmat oleh Allah. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jika jalan lurus disandarkan pada orang yang diberi nikmat berarti merekalah yang melewati jalan tersebut. Sedangkan jika jalan lurus tersebut disandarkan pada Allah berarti jalan lurus ini ditunjuki oleh Allah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 217.   Makna Ash-Shirothol Mustaqim dalam Surah Al-Fatihah   Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah al-irsyad wa at-taufiq, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum.   Hikmah Terus Meminta Jalan yang Lurus   Dalam shalat wajib kita yang dilakukan dalam sehari semalam, yaitu 17 raka’at dalam sehari, kita terus mengulang surah Al-Fatihah. Bahkan surah Al-Fatihah diyakini sebagai bagian dari rukun shalat. Tanpa surah Al-Fatihah, shalat orang yang sendirian dan seorang imam jadi tidak sah. Di antara hikmah kenapa kita terus mengulang permintaan “ihdinash shirotol mustaqim”, berilah kami hidayah pada jalan yang lurus karena perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah mujmal (global) pada Islam dan Iman. Hidayah mufasshalah (rinci) untuk menjalankan rincian dari Islam dan Iman. Kalau kita sudah mendapatkan hidayah pertama yaitu dalam Islam dan Iman, maka tetap masih butuh hidayah kedua yaitu agar bisa menjalan rincian dari Islam dan Iman dengan benar. Oleh karenanya, kita terus mengulangi bacaan “IHDINASH SHIROTOL MUSTAQIM”. (Penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegram: https://telegram.me/almunajjid)   Ada Kisah dari Abu Bakar   Ada doa seperti ini, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)’.” (QS. Ali Imran: 8) Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shanabahi, ia berkata bahwa ia pernah sampai Madinah ketika Abu Bakar menjadi khalifah. Ia ketika itu melakukan shalat Maghrib yang diimami oleh Abu Bakar ketika itu beliau membaca Al-Fatihah dan surat qishar al-mufashal (surat pendek). Lalu Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga, ketika itu Abu ‘Abdillah mendengar ia membaca secara lihir bacaan, “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MIN LADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1/79/25; ‘Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf juz kedua, no. 2698; dan Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 3:112 dengan sanad shahih sebagaimana kata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1;214). Setelah menyampaikan kisah Abu Bakar di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa makna dari IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIM, Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus, maksudnya adalah tetapkanlah kami terus berada pada jalan yang lurus, jangan membuat kami jauh darinya, serta jangan membuat kami sesat darinya. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin salafi surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Jalan Lurus vs Jalan Setan

Download   Mau tahu bagaimana jalan lurus? Terus jalan setan seperti apa? Bisa dipelajari dari surat Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 60 – 62 أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 60-62)   Penjelasan dari Ayat   Inilah bentuk celaan dari Allah karena kufurnya Bani Adam, di mana mereka menaati setan, padahal setan itu adalah musuh yang nyata. Akhirnya mereka durhaka pada Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) padahal Allah yang menciptakan dan memberikan rezeki kepada mereka. Oleh karena itu, Allah perintahkan selanjutnya untuk beribadah kepada-Nya semata. Mentauhidkan Allah seperti inilah yang dimaksud dengan ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Namun ada yang mengambil jalan selain jalan yang lurus tersebut, lantas mengikuti setan. Yang dimaksud jibillan dalam ayat adalah orang banyak. Inilah pendapat dari Mujahid, Qatadah, As-Sudi, Sufyan bin ‘Uyainah. Berarti banyak orang yang telah disesatkan oleh setan. Disebutkan “maka apakah kamu tidak memikirkan”, maksudnya adalah bukankah kalian sudah diberi akal, namun kenapa sampai menyelisihi perintah Rabb kalian di mana kalian diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi Allah, malah kalian mengikuti jalan setan. Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:349.   Apa yang Dimaksud Jalan Lurus?   Ash-shirothol mustaqim, jalan yang lurus yang dimaksud dalam ayat adalah tauhid, yaitu meninggalkan peribadahan kepada setan dan hanya beribadah kepada Allah semata. Ash-shirothol mustaqim adalah jalan lurus yang tidak bengkok, jalan inilah yang mengantarkan kepada ridha Allah hingga surga. Lihat faedah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 219. Ash-shirothol mustaqim dalam surah Yasin ini disandarkan kepada Allah, sedangkan dalam surah Al-Fatihah disandarkan kepada makhluk yaitu siapa yang telah diberikan nikmat oleh Allah. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jika jalan lurus disandarkan pada orang yang diberi nikmat berarti merekalah yang melewati jalan tersebut. Sedangkan jika jalan lurus tersebut disandarkan pada Allah berarti jalan lurus ini ditunjuki oleh Allah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 217.   Makna Ash-Shirothol Mustaqim dalam Surah Al-Fatihah   Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah al-irsyad wa at-taufiq, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum.   Hikmah Terus Meminta Jalan yang Lurus   Dalam shalat wajib kita yang dilakukan dalam sehari semalam, yaitu 17 raka’at dalam sehari, kita terus mengulang surah Al-Fatihah. Bahkan surah Al-Fatihah diyakini sebagai bagian dari rukun shalat. Tanpa surah Al-Fatihah, shalat orang yang sendirian dan seorang imam jadi tidak sah. Di antara hikmah kenapa kita terus mengulang permintaan “ihdinash shirotol mustaqim”, berilah kami hidayah pada jalan yang lurus karena perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah mujmal (global) pada Islam dan Iman. Hidayah mufasshalah (rinci) untuk menjalankan rincian dari Islam dan Iman. Kalau kita sudah mendapatkan hidayah pertama yaitu dalam Islam dan Iman, maka tetap masih butuh hidayah kedua yaitu agar bisa menjalan rincian dari Islam dan Iman dengan benar. Oleh karenanya, kita terus mengulangi bacaan “IHDINASH SHIROTOL MUSTAQIM”. (Penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegram: https://telegram.me/almunajjid)   Ada Kisah dari Abu Bakar   Ada doa seperti ini, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)’.” (QS. Ali Imran: 8) Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shanabahi, ia berkata bahwa ia pernah sampai Madinah ketika Abu Bakar menjadi khalifah. Ia ketika itu melakukan shalat Maghrib yang diimami oleh Abu Bakar ketika itu beliau membaca Al-Fatihah dan surat qishar al-mufashal (surat pendek). Lalu Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga, ketika itu Abu ‘Abdillah mendengar ia membaca secara lihir bacaan, “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MIN LADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1/79/25; ‘Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf juz kedua, no. 2698; dan Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 3:112 dengan sanad shahih sebagaimana kata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1;214). Setelah menyampaikan kisah Abu Bakar di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa makna dari IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIM, Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus, maksudnya adalah tetapkanlah kami terus berada pada jalan yang lurus, jangan membuat kami jauh darinya, serta jangan membuat kami sesat darinya. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin salafi surat yasin tafsir surat yasin
Download   Mau tahu bagaimana jalan lurus? Terus jalan setan seperti apa? Bisa dipelajari dari surat Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 60 – 62 أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 60-62)   Penjelasan dari Ayat   Inilah bentuk celaan dari Allah karena kufurnya Bani Adam, di mana mereka menaati setan, padahal setan itu adalah musuh yang nyata. Akhirnya mereka durhaka pada Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) padahal Allah yang menciptakan dan memberikan rezeki kepada mereka. Oleh karena itu, Allah perintahkan selanjutnya untuk beribadah kepada-Nya semata. Mentauhidkan Allah seperti inilah yang dimaksud dengan ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Namun ada yang mengambil jalan selain jalan yang lurus tersebut, lantas mengikuti setan. Yang dimaksud jibillan dalam ayat adalah orang banyak. Inilah pendapat dari Mujahid, Qatadah, As-Sudi, Sufyan bin ‘Uyainah. Berarti banyak orang yang telah disesatkan oleh setan. Disebutkan “maka apakah kamu tidak memikirkan”, maksudnya adalah bukankah kalian sudah diberi akal, namun kenapa sampai menyelisihi perintah Rabb kalian di mana kalian diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi Allah, malah kalian mengikuti jalan setan. Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:349.   Apa yang Dimaksud Jalan Lurus?   Ash-shirothol mustaqim, jalan yang lurus yang dimaksud dalam ayat adalah tauhid, yaitu meninggalkan peribadahan kepada setan dan hanya beribadah kepada Allah semata. Ash-shirothol mustaqim adalah jalan lurus yang tidak bengkok, jalan inilah yang mengantarkan kepada ridha Allah hingga surga. Lihat faedah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 219. Ash-shirothol mustaqim dalam surah Yasin ini disandarkan kepada Allah, sedangkan dalam surah Al-Fatihah disandarkan kepada makhluk yaitu siapa yang telah diberikan nikmat oleh Allah. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jika jalan lurus disandarkan pada orang yang diberi nikmat berarti merekalah yang melewati jalan tersebut. Sedangkan jika jalan lurus tersebut disandarkan pada Allah berarti jalan lurus ini ditunjuki oleh Allah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 217.   Makna Ash-Shirothol Mustaqim dalam Surah Al-Fatihah   Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah al-irsyad wa at-taufiq, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum.   Hikmah Terus Meminta Jalan yang Lurus   Dalam shalat wajib kita yang dilakukan dalam sehari semalam, yaitu 17 raka’at dalam sehari, kita terus mengulang surah Al-Fatihah. Bahkan surah Al-Fatihah diyakini sebagai bagian dari rukun shalat. Tanpa surah Al-Fatihah, shalat orang yang sendirian dan seorang imam jadi tidak sah. Di antara hikmah kenapa kita terus mengulang permintaan “ihdinash shirotol mustaqim”, berilah kami hidayah pada jalan yang lurus karena perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah mujmal (global) pada Islam dan Iman. Hidayah mufasshalah (rinci) untuk menjalankan rincian dari Islam dan Iman. Kalau kita sudah mendapatkan hidayah pertama yaitu dalam Islam dan Iman, maka tetap masih butuh hidayah kedua yaitu agar bisa menjalan rincian dari Islam dan Iman dengan benar. Oleh karenanya, kita terus mengulangi bacaan “IHDINASH SHIROTOL MUSTAQIM”. (Penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegram: https://telegram.me/almunajjid)   Ada Kisah dari Abu Bakar   Ada doa seperti ini, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)’.” (QS. Ali Imran: 8) Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shanabahi, ia berkata bahwa ia pernah sampai Madinah ketika Abu Bakar menjadi khalifah. Ia ketika itu melakukan shalat Maghrib yang diimami oleh Abu Bakar ketika itu beliau membaca Al-Fatihah dan surat qishar al-mufashal (surat pendek). Lalu Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga, ketika itu Abu ‘Abdillah mendengar ia membaca secara lihir bacaan, “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MIN LADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1/79/25; ‘Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf juz kedua, no. 2698; dan Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 3:112 dengan sanad shahih sebagaimana kata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1;214). Setelah menyampaikan kisah Abu Bakar di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa makna dari IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIM, Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus, maksudnya adalah tetapkanlah kami terus berada pada jalan yang lurus, jangan membuat kami jauh darinya, serta jangan membuat kami sesat darinya. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin salafi surat yasin tafsir surat yasin


Download   Mau tahu bagaimana jalan lurus? Terus jalan setan seperti apa? Bisa dipelajari dari surat Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 60 – 62 أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 60-62)   Penjelasan dari Ayat   Inilah bentuk celaan dari Allah karena kufurnya Bani Adam, di mana mereka menaati setan, padahal setan itu adalah musuh yang nyata. Akhirnya mereka durhaka pada Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) padahal Allah yang menciptakan dan memberikan rezeki kepada mereka. Oleh karena itu, Allah perintahkan selanjutnya untuk beribadah kepada-Nya semata. Mentauhidkan Allah seperti inilah yang dimaksud dengan ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Namun ada yang mengambil jalan selain jalan yang lurus tersebut, lantas mengikuti setan. Yang dimaksud jibillan dalam ayat adalah orang banyak. Inilah pendapat dari Mujahid, Qatadah, As-Sudi, Sufyan bin ‘Uyainah. Berarti banyak orang yang telah disesatkan oleh setan. Disebutkan “maka apakah kamu tidak memikirkan”, maksudnya adalah bukankah kalian sudah diberi akal, namun kenapa sampai menyelisihi perintah Rabb kalian di mana kalian diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi Allah, malah kalian mengikuti jalan setan. Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:349.   Apa yang Dimaksud Jalan Lurus?   Ash-shirothol mustaqim, jalan yang lurus yang dimaksud dalam ayat adalah tauhid, yaitu meninggalkan peribadahan kepada setan dan hanya beribadah kepada Allah semata. Ash-shirothol mustaqim adalah jalan lurus yang tidak bengkok, jalan inilah yang mengantarkan kepada ridha Allah hingga surga. Lihat faedah dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 219. Ash-shirothol mustaqim dalam surah Yasin ini disandarkan kepada Allah, sedangkan dalam surah Al-Fatihah disandarkan kepada makhluk yaitu siapa yang telah diberikan nikmat oleh Allah. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jika jalan lurus disandarkan pada orang yang diberi nikmat berarti merekalah yang melewati jalan tersebut. Sedangkan jika jalan lurus tersebut disandarkan pada Allah berarti jalan lurus ini ditunjuki oleh Allah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 217.   Makna Ash-Shirothol Mustaqim dalam Surah Al-Fatihah   Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah al-irsyad wa at-taufiq, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum.   Hikmah Terus Meminta Jalan yang Lurus   Dalam shalat wajib kita yang dilakukan dalam sehari semalam, yaitu 17 raka’at dalam sehari, kita terus mengulang surah Al-Fatihah. Bahkan surah Al-Fatihah diyakini sebagai bagian dari rukun shalat. Tanpa surah Al-Fatihah, shalat orang yang sendirian dan seorang imam jadi tidak sah. Di antara hikmah kenapa kita terus mengulang permintaan “ihdinash shirotol mustaqim”, berilah kami hidayah pada jalan yang lurus karena perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah mujmal (global) pada Islam dan Iman. Hidayah mufasshalah (rinci) untuk menjalankan rincian dari Islam dan Iman. Kalau kita sudah mendapatkan hidayah pertama yaitu dalam Islam dan Iman, maka tetap masih butuh hidayah kedua yaitu agar bisa menjalan rincian dari Islam dan Iman dengan benar. Oleh karenanya, kita terus mengulangi bacaan “IHDINASH SHIROTOL MUSTAQIM”. (Penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegram: https://telegram.me/almunajjid)   Ada Kisah dari Abu Bakar   Ada doa seperti ini, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)’.” (QS. Ali Imran: 8) Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shanabahi, ia berkata bahwa ia pernah sampai Madinah ketika Abu Bakar menjadi khalifah. Ia ketika itu melakukan shalat Maghrib yang diimami oleh Abu Bakar ketika itu beliau membaca Al-Fatihah dan surat qishar al-mufashal (surat pendek). Lalu Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga, ketika itu Abu ‘Abdillah mendengar ia membaca secara lihir bacaan, “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MIN LADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1/79/25; ‘Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf juz kedua, no. 2698; dan Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 3:112 dengan sanad shahih sebagaimana kata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1;214). Setelah menyampaikan kisah Abu Bakar di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa makna dari IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIM, Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus, maksudnya adalah tetapkanlah kami terus berada pada jalan yang lurus, jangan membuat kami jauh darinya, serta jangan membuat kami sesat darinya. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin salafi surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat An-Nuur #21: Kapan Wanita Boleh Menampakkan Perhiasan?

Download   Kapan wanita boleh menampakkan perhiasan? Bisa direnungkan dari surat An-Nuur ayat 31 berikut ini, masih kelanjutan dari sebelumnya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Kapan Boleh Menampakkan Perhiasan?   Wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada: Suami Ayah Ayah suami (mertua) Anak laki-laki Anak laki-laki dari suami Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) Wanita Islam Budak yang dimiliki Pelayan laki-laki yang tidak punya syahwat lagi pada wanita Anak-anak yang belum mengerti aurat wanita Yang dimaksudkan dengan menampakkan perhiasan di sini adalah menampakkan zinah (perhiasan) yang asalnya disembunyikan yaitu pakaian berhias diri. Apakah ada mahram yang tidak masuk dalam penyebutan di atas, ada yaitu paman dari jalur bapak dan paman dari jalur ibu. Walaupun mereka mahram, namun tidak masuk dalam dua belas rincian di atas yang boleh wanita menampakkan perhiasannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa masalah berhias diri berbeda dengan masalah hijab. Masalah hijab punya pembahasan khusus dalam surat Al-Ahzab. Adapun surah An-Nuur membicarakan tentang perintah menjaga kemaluan, membersihkan, dan menyucikan diri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menerangkan bahwa masalah menampakkan perhiasan ini tidak terkait pula dengan masalah mahram. Karena ada mahram yang tidak disebutkan dalam dua belas pengkhususan di atas. Untuk dua belas orang yang disebutkan di atas, batasan dalam menampakkan perhiasan itu berbeda-beda. Dimulai dari suami, berarti boleh menampakkan perhiasan apa pun secara mutlak.Yang disebutkan berikutnya, bisa jadi dibuat berurutan, bisa jadi pula melihat pada kebiasaan (adat).   Bolehkah Wanita Muslimah Menampakkan Perhiasannya pada Wanita Kafir?   Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan hanya boleh menampakkan perhiasan pada wanita muslimah saja. Ada pendapat juga yang menyatakan boleh menampakkannya pada seluruh wanita, termasuk wanita kafir. Pendapat kedua ini lebih dicenderungi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam penjelasan tafsir di atas.   Menampakkan Perhiasan pada Pelayan Laki-Laki dan Anak-Anak   Boleh menampakkan perhiasan pada pelayan laki-laki atau pembantu dengan catatan ia tidak punya hajat pada wanita atau tidak punya nafsu syahwat lagi pada wanita. Boleh menampakkan perhiasan wanita pada anak-anak yang belum paham tentang aurat.   Perhiasan Di Kaki   “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”, ayat ini menunjukkan bahwa ada wanita yang memakai perhiasan di kaki walaupun ia sudah menutupnya. Namun ia menampakkan perhiasaan tersebut dengan menghentakkan kakinya supaya orang tahu keberadaan perhiasan tersebut. Ini suatu hal yang tidak dibolehkan. Di sini dapat jadi pelajaran juga bahwa perhiasan wanita itu wajib ditutup, tidak ditampakkan bendanya, termasuk pula suaranya. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaidah, وَأَنَّ الأَمْرَ إِذَا كَانَ مُبَاحًا، وَلَكِنَّهُ يُفْضِي إِلَى مُحَرَّمٍ، أَوْ يَخَافُ مِنْ وُقُوْعِهِ، فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مِنْهُ “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada 12 orang yang disebutkan di atas.   Perhiasan Apa Saja yang Boleh Ditampakkan pada Mahram?   Yang boleh ditampakkan pada mahram adalah yang nampak secara umum di rumah, seperti kepala, anggota wudhu, yang biasa nampak ketika ia membereskan pekerjaan rumah. Kalau memang ada mahram yang biasanya usil, maka hendaklah wanita tersebut lebih menutupi diri lagi agar tidak terjadi kerusakan karena Allah tidak suka jika ada yang berbuat kerusakan.   Aturan Berhias Diri bagi Wanita   Pertama: Dilarang bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya. Kedua: Dilarang bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya. Ketiga: Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri. Keempat: Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air. Kelima: Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir. Keenam: Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya. Semoga mendapat hidayah dari tulisan ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Dar Al-‘Aqidah. hlm. 9-14. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.   — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah perhiasan tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #21: Kapan Wanita Boleh Menampakkan Perhiasan?

Download   Kapan wanita boleh menampakkan perhiasan? Bisa direnungkan dari surat An-Nuur ayat 31 berikut ini, masih kelanjutan dari sebelumnya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Kapan Boleh Menampakkan Perhiasan?   Wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada: Suami Ayah Ayah suami (mertua) Anak laki-laki Anak laki-laki dari suami Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) Wanita Islam Budak yang dimiliki Pelayan laki-laki yang tidak punya syahwat lagi pada wanita Anak-anak yang belum mengerti aurat wanita Yang dimaksudkan dengan menampakkan perhiasan di sini adalah menampakkan zinah (perhiasan) yang asalnya disembunyikan yaitu pakaian berhias diri. Apakah ada mahram yang tidak masuk dalam penyebutan di atas, ada yaitu paman dari jalur bapak dan paman dari jalur ibu. Walaupun mereka mahram, namun tidak masuk dalam dua belas rincian di atas yang boleh wanita menampakkan perhiasannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa masalah berhias diri berbeda dengan masalah hijab. Masalah hijab punya pembahasan khusus dalam surat Al-Ahzab. Adapun surah An-Nuur membicarakan tentang perintah menjaga kemaluan, membersihkan, dan menyucikan diri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menerangkan bahwa masalah menampakkan perhiasan ini tidak terkait pula dengan masalah mahram. Karena ada mahram yang tidak disebutkan dalam dua belas pengkhususan di atas. Untuk dua belas orang yang disebutkan di atas, batasan dalam menampakkan perhiasan itu berbeda-beda. Dimulai dari suami, berarti boleh menampakkan perhiasan apa pun secara mutlak.Yang disebutkan berikutnya, bisa jadi dibuat berurutan, bisa jadi pula melihat pada kebiasaan (adat).   Bolehkah Wanita Muslimah Menampakkan Perhiasannya pada Wanita Kafir?   Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan hanya boleh menampakkan perhiasan pada wanita muslimah saja. Ada pendapat juga yang menyatakan boleh menampakkannya pada seluruh wanita, termasuk wanita kafir. Pendapat kedua ini lebih dicenderungi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam penjelasan tafsir di atas.   Menampakkan Perhiasan pada Pelayan Laki-Laki dan Anak-Anak   Boleh menampakkan perhiasan pada pelayan laki-laki atau pembantu dengan catatan ia tidak punya hajat pada wanita atau tidak punya nafsu syahwat lagi pada wanita. Boleh menampakkan perhiasan wanita pada anak-anak yang belum paham tentang aurat.   Perhiasan Di Kaki   “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”, ayat ini menunjukkan bahwa ada wanita yang memakai perhiasan di kaki walaupun ia sudah menutupnya. Namun ia menampakkan perhiasaan tersebut dengan menghentakkan kakinya supaya orang tahu keberadaan perhiasan tersebut. Ini suatu hal yang tidak dibolehkan. Di sini dapat jadi pelajaran juga bahwa perhiasan wanita itu wajib ditutup, tidak ditampakkan bendanya, termasuk pula suaranya. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaidah, وَأَنَّ الأَمْرَ إِذَا كَانَ مُبَاحًا، وَلَكِنَّهُ يُفْضِي إِلَى مُحَرَّمٍ، أَوْ يَخَافُ مِنْ وُقُوْعِهِ، فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مِنْهُ “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada 12 orang yang disebutkan di atas.   Perhiasan Apa Saja yang Boleh Ditampakkan pada Mahram?   Yang boleh ditampakkan pada mahram adalah yang nampak secara umum di rumah, seperti kepala, anggota wudhu, yang biasa nampak ketika ia membereskan pekerjaan rumah. Kalau memang ada mahram yang biasanya usil, maka hendaklah wanita tersebut lebih menutupi diri lagi agar tidak terjadi kerusakan karena Allah tidak suka jika ada yang berbuat kerusakan.   Aturan Berhias Diri bagi Wanita   Pertama: Dilarang bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya. Kedua: Dilarang bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya. Ketiga: Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri. Keempat: Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air. Kelima: Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir. Keenam: Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya. Semoga mendapat hidayah dari tulisan ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Dar Al-‘Aqidah. hlm. 9-14. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.   — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah perhiasan tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Download   Kapan wanita boleh menampakkan perhiasan? Bisa direnungkan dari surat An-Nuur ayat 31 berikut ini, masih kelanjutan dari sebelumnya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Kapan Boleh Menampakkan Perhiasan?   Wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada: Suami Ayah Ayah suami (mertua) Anak laki-laki Anak laki-laki dari suami Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) Wanita Islam Budak yang dimiliki Pelayan laki-laki yang tidak punya syahwat lagi pada wanita Anak-anak yang belum mengerti aurat wanita Yang dimaksudkan dengan menampakkan perhiasan di sini adalah menampakkan zinah (perhiasan) yang asalnya disembunyikan yaitu pakaian berhias diri. Apakah ada mahram yang tidak masuk dalam penyebutan di atas, ada yaitu paman dari jalur bapak dan paman dari jalur ibu. Walaupun mereka mahram, namun tidak masuk dalam dua belas rincian di atas yang boleh wanita menampakkan perhiasannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa masalah berhias diri berbeda dengan masalah hijab. Masalah hijab punya pembahasan khusus dalam surat Al-Ahzab. Adapun surah An-Nuur membicarakan tentang perintah menjaga kemaluan, membersihkan, dan menyucikan diri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menerangkan bahwa masalah menampakkan perhiasan ini tidak terkait pula dengan masalah mahram. Karena ada mahram yang tidak disebutkan dalam dua belas pengkhususan di atas. Untuk dua belas orang yang disebutkan di atas, batasan dalam menampakkan perhiasan itu berbeda-beda. Dimulai dari suami, berarti boleh menampakkan perhiasan apa pun secara mutlak.Yang disebutkan berikutnya, bisa jadi dibuat berurutan, bisa jadi pula melihat pada kebiasaan (adat).   Bolehkah Wanita Muslimah Menampakkan Perhiasannya pada Wanita Kafir?   Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan hanya boleh menampakkan perhiasan pada wanita muslimah saja. Ada pendapat juga yang menyatakan boleh menampakkannya pada seluruh wanita, termasuk wanita kafir. Pendapat kedua ini lebih dicenderungi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam penjelasan tafsir di atas.   Menampakkan Perhiasan pada Pelayan Laki-Laki dan Anak-Anak   Boleh menampakkan perhiasan pada pelayan laki-laki atau pembantu dengan catatan ia tidak punya hajat pada wanita atau tidak punya nafsu syahwat lagi pada wanita. Boleh menampakkan perhiasan wanita pada anak-anak yang belum paham tentang aurat.   Perhiasan Di Kaki   “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”, ayat ini menunjukkan bahwa ada wanita yang memakai perhiasan di kaki walaupun ia sudah menutupnya. Namun ia menampakkan perhiasaan tersebut dengan menghentakkan kakinya supaya orang tahu keberadaan perhiasan tersebut. Ini suatu hal yang tidak dibolehkan. Di sini dapat jadi pelajaran juga bahwa perhiasan wanita itu wajib ditutup, tidak ditampakkan bendanya, termasuk pula suaranya. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaidah, وَأَنَّ الأَمْرَ إِذَا كَانَ مُبَاحًا، وَلَكِنَّهُ يُفْضِي إِلَى مُحَرَّمٍ، أَوْ يَخَافُ مِنْ وُقُوْعِهِ، فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مِنْهُ “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada 12 orang yang disebutkan di atas.   Perhiasan Apa Saja yang Boleh Ditampakkan pada Mahram?   Yang boleh ditampakkan pada mahram adalah yang nampak secara umum di rumah, seperti kepala, anggota wudhu, yang biasa nampak ketika ia membereskan pekerjaan rumah. Kalau memang ada mahram yang biasanya usil, maka hendaklah wanita tersebut lebih menutupi diri lagi agar tidak terjadi kerusakan karena Allah tidak suka jika ada yang berbuat kerusakan.   Aturan Berhias Diri bagi Wanita   Pertama: Dilarang bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya. Kedua: Dilarang bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya. Ketiga: Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri. Keempat: Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air. Kelima: Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir. Keenam: Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya. Semoga mendapat hidayah dari tulisan ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Dar Al-‘Aqidah. hlm. 9-14. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.   — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah perhiasan tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Download   Kapan wanita boleh menampakkan perhiasan? Bisa direnungkan dari surat An-Nuur ayat 31 berikut ini, masih kelanjutan dari sebelumnya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Kapan Boleh Menampakkan Perhiasan?   Wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada: Suami Ayah Ayah suami (mertua) Anak laki-laki Anak laki-laki dari suami Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) Wanita Islam Budak yang dimiliki Pelayan laki-laki yang tidak punya syahwat lagi pada wanita Anak-anak yang belum mengerti aurat wanita Yang dimaksudkan dengan menampakkan perhiasan di sini adalah menampakkan zinah (perhiasan) yang asalnya disembunyikan yaitu pakaian berhias diri. Apakah ada mahram yang tidak masuk dalam penyebutan di atas, ada yaitu paman dari jalur bapak dan paman dari jalur ibu. Walaupun mereka mahram, namun tidak masuk dalam dua belas rincian di atas yang boleh wanita menampakkan perhiasannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa masalah berhias diri berbeda dengan masalah hijab. Masalah hijab punya pembahasan khusus dalam surat Al-Ahzab. Adapun surah An-Nuur membicarakan tentang perintah menjaga kemaluan, membersihkan, dan menyucikan diri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menerangkan bahwa masalah menampakkan perhiasan ini tidak terkait pula dengan masalah mahram. Karena ada mahram yang tidak disebutkan dalam dua belas pengkhususan di atas. Untuk dua belas orang yang disebutkan di atas, batasan dalam menampakkan perhiasan itu berbeda-beda. Dimulai dari suami, berarti boleh menampakkan perhiasan apa pun secara mutlak.Yang disebutkan berikutnya, bisa jadi dibuat berurutan, bisa jadi pula melihat pada kebiasaan (adat).   Bolehkah Wanita Muslimah Menampakkan Perhiasannya pada Wanita Kafir?   Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan hanya boleh menampakkan perhiasan pada wanita muslimah saja. Ada pendapat juga yang menyatakan boleh menampakkannya pada seluruh wanita, termasuk wanita kafir. Pendapat kedua ini lebih dicenderungi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam penjelasan tafsir di atas.   Menampakkan Perhiasan pada Pelayan Laki-Laki dan Anak-Anak   Boleh menampakkan perhiasan pada pelayan laki-laki atau pembantu dengan catatan ia tidak punya hajat pada wanita atau tidak punya nafsu syahwat lagi pada wanita. Boleh menampakkan perhiasan wanita pada anak-anak yang belum paham tentang aurat.   Perhiasan Di Kaki   “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”, ayat ini menunjukkan bahwa ada wanita yang memakai perhiasan di kaki walaupun ia sudah menutupnya. Namun ia menampakkan perhiasaan tersebut dengan menghentakkan kakinya supaya orang tahu keberadaan perhiasan tersebut. Ini suatu hal yang tidak dibolehkan. Di sini dapat jadi pelajaran juga bahwa perhiasan wanita itu wajib ditutup, tidak ditampakkan bendanya, termasuk pula suaranya. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaidah, وَأَنَّ الأَمْرَ إِذَا كَانَ مُبَاحًا، وَلَكِنَّهُ يُفْضِي إِلَى مُحَرَّمٍ، أَوْ يَخَافُ مِنْ وُقُوْعِهِ، فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مِنْهُ “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada 12 orang yang disebutkan di atas.   Perhiasan Apa Saja yang Boleh Ditampakkan pada Mahram?   Yang boleh ditampakkan pada mahram adalah yang nampak secara umum di rumah, seperti kepala, anggota wudhu, yang biasa nampak ketika ia membereskan pekerjaan rumah. Kalau memang ada mahram yang biasanya usil, maka hendaklah wanita tersebut lebih menutupi diri lagi agar tidak terjadi kerusakan karena Allah tidak suka jika ada yang berbuat kerusakan.   Aturan Berhias Diri bagi Wanita   Pertama: Dilarang bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya. Kedua: Dilarang bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya. Ketiga: Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri. Keempat: Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air. Kelima: Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir. Keenam: Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya. Semoga mendapat hidayah dari tulisan ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Dar Al-‘Aqidah. hlm. 9-14. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.   — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah perhiasan tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-Wahid

Download   Allah itu Al-Wahid, Maha Esa, tidak bergantung dengan semua makhluk-Nya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Wahid   Nama Allah itu Al-Wahid dan Al-Ahad yang menunjukkan Allah itu Esa dalam dzat-Nya, dalam sifat-Nya, dalam perbuatan-Nya, dan dalam uluhiyah-Nya, tidak ada sekutu bagi Allah. Penyebutan Allah dengan Al-Wahid seperti terdapat dalam ayat, وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖلَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ “Dan Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39) Dalam ayat lain disebutkan pula tentang Al-Wahid, قُلْ إِنَّمَا أَنَا مُنْذِرٌ ۖوَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah (ya Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan, dan sekali-kali tidak ada Rabb selain Allah Yang Maha Esa dan Maha Mengalahkan.” (QS. Shad: 65) قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah: ‘Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Rabb Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ar-Ra’du: 16) Ini sama dengan nama Allah Al-Ahad yang terdapat dalam ayat, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlash: 1-4)   Beberapa poin catatan tentang nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid: Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Juga surah Al-Ikhlas ayat keempat yang disebut di atas sebagai dalil. Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah nyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.”(QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12)   Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang tidak yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah As-Sami’ dan Al-Bashir. —   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 15 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-Wahid

Download   Allah itu Al-Wahid, Maha Esa, tidak bergantung dengan semua makhluk-Nya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Wahid   Nama Allah itu Al-Wahid dan Al-Ahad yang menunjukkan Allah itu Esa dalam dzat-Nya, dalam sifat-Nya, dalam perbuatan-Nya, dan dalam uluhiyah-Nya, tidak ada sekutu bagi Allah. Penyebutan Allah dengan Al-Wahid seperti terdapat dalam ayat, وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖلَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ “Dan Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39) Dalam ayat lain disebutkan pula tentang Al-Wahid, قُلْ إِنَّمَا أَنَا مُنْذِرٌ ۖوَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah (ya Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan, dan sekali-kali tidak ada Rabb selain Allah Yang Maha Esa dan Maha Mengalahkan.” (QS. Shad: 65) قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah: ‘Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Rabb Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ar-Ra’du: 16) Ini sama dengan nama Allah Al-Ahad yang terdapat dalam ayat, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlash: 1-4)   Beberapa poin catatan tentang nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid: Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Juga surah Al-Ikhlas ayat keempat yang disebut di atas sebagai dalil. Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah nyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.”(QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12)   Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang tidak yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah As-Sami’ dan Al-Bashir. —   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 15 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Al-Wahid, Maha Esa, tidak bergantung dengan semua makhluk-Nya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Wahid   Nama Allah itu Al-Wahid dan Al-Ahad yang menunjukkan Allah itu Esa dalam dzat-Nya, dalam sifat-Nya, dalam perbuatan-Nya, dan dalam uluhiyah-Nya, tidak ada sekutu bagi Allah. Penyebutan Allah dengan Al-Wahid seperti terdapat dalam ayat, وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖلَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ “Dan Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39) Dalam ayat lain disebutkan pula tentang Al-Wahid, قُلْ إِنَّمَا أَنَا مُنْذِرٌ ۖوَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah (ya Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan, dan sekali-kali tidak ada Rabb selain Allah Yang Maha Esa dan Maha Mengalahkan.” (QS. Shad: 65) قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah: ‘Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Rabb Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ar-Ra’du: 16) Ini sama dengan nama Allah Al-Ahad yang terdapat dalam ayat, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlash: 1-4)   Beberapa poin catatan tentang nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid: Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Juga surah Al-Ikhlas ayat keempat yang disebut di atas sebagai dalil. Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah nyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.”(QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12)   Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang tidak yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah As-Sami’ dan Al-Bashir. —   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 15 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Al-Wahid, Maha Esa, tidak bergantung dengan semua makhluk-Nya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Wahid   Nama Allah itu Al-Wahid dan Al-Ahad yang menunjukkan Allah itu Esa dalam dzat-Nya, dalam sifat-Nya, dalam perbuatan-Nya, dan dalam uluhiyah-Nya, tidak ada sekutu bagi Allah. Penyebutan Allah dengan Al-Wahid seperti terdapat dalam ayat, وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖلَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ “Dan Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39) Dalam ayat lain disebutkan pula tentang Al-Wahid, قُلْ إِنَّمَا أَنَا مُنْذِرٌ ۖوَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah (ya Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan, dan sekali-kali tidak ada Rabb selain Allah Yang Maha Esa dan Maha Mengalahkan.” (QS. Shad: 65) قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Katakanlah: ‘Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Rabb Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ar-Ra’du: 16) Ini sama dengan nama Allah Al-Ahad yang terdapat dalam ayat, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlash: 1-4)   Beberapa poin catatan tentang nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid: Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Juga surah Al-Ikhlas ayat keempat yang disebut di atas sebagai dalil. Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah nyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.”(QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12)   Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang tidak yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah As-Sami’ dan Al-Bashir. —   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 15 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Bulughul Maram – Adab: Tiga Hadits tentang Ucapan Salam

Download   Bagaimanakah cara mengucapkan salam? Tiga hadits berikut sudah sangat membantu dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengucapkan salam.   Kitabul Jaami’ dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Bab Al-Adab   Hadits #1453 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3231, 3234, dari jalur ‘Atha’ bin Yasar; no. 6232; Muslim, no. 2160 dari jalur Tsabit bin Al-Ahnaf, bekas bukda ‘Abdurrahman bin Zaid, ketiga jalur ini dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Mengucapkan salam dari yang sedikit kepada yang banyak” dan pada Bab “Orang yang sedikit memberi salam pada orang yang banyak”. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafaz Muttafaqun ‘alaih dinilai kurang tepat karena kalimat “Hendaklah yang sedikit mengucapkan salam pada yang banyak” tidak dikeluarkan oleh Imam Muslim, hanya dikeluarkan oleh Imam Bukhari saja. Sedangkan kalimat “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam pada yang berjalan” dikeluarkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang disebutkan. Lafaz tersebut dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dengan sanadnya sendiri sebagaimana telah dikemukakan di atas.   Faedah Hadits   Hendaklah yang kecil mengucapkan salam pada yang lebih dewasa karena inilah hak orang yang lebih tua. Sebab yang lebih muda diperintahkan untuk menghormati yang lebih tua dan diperintahkan tawadhu’ atau rendah hati. Boleh saja yang lebih tua mengucapkan salam pada anak-anak karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam pada anak-anak. Mengucapkan salam seperti ini termasuk dalam mengajarkan hal sunnah dan mengajarkan adab yang baik kepada mereka. Sehingga nantinya ketika sudah dewasa terbiasa untuk mempraktikkan adab salam. Namun anak kecil kalau diberi salam tidak dibebani wajib untuk menjawabnya karena ia belum dikenakan hukum syariat. Akan tetapi sesuai adab, anak kecil tersebut disunnahkan menjawabnya. Orang yang berjalan hendaklah memberi salam kepada orang yang sedang duduk. Ini juga dimisalkan untuk orang yang masuk memberi salam kepada penghuni rumah. Yang berjumlah sedikit dianjurkan mengucapkan salam pada yang banyak. Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya. Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam. Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.   Hadits #1454 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 5210 dan Al-Baihaqi, 9:49]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Bab “Menjawab salam oleh satu orang dari sekumpulan orang”. Sanad haditsnya dhaifkarena di dalamnya ada Sa’id bin Khalid Al-Khaza’i Al-Madini, ia adalah perawi yang dhaif. Hadits ini juga punya penguat, namun semuanya dhaif. Juga dikatakan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, tidak ditemukan. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 3:242 menyatakan bahwa hadits ini hasan.   Faedah Hadits   Hadits ini menjadi dalil bahwa cukup satu orang mengucapkan salam untuk mewakili jamaah dan cukup satu orang menjawab salam dari jamaah yang ada. Inilah pendapat mayoritas ulama. Menjawab salam dari jamaah hukumnya itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah menjawabnya, maka yang lain gugur kewajibannya. Jika yang diberi salam adalah sekelompok orang dan yang menjawab hanya anak-anak (yang belum mendapatkan beban syariat), orang dewasa tidak menjawabnya, maka itu belum mencukupi sampai dijawab oleh dewasa (yang sudah dikenakan beban syariat). Yang afdal dalam memulai salam adalah semuanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ucapkanlah salam kalian semua”. Juga afdalnya adalah yang menjawab salam itu semuanya.   Hadits #1455 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1319]   Takhrij Hadits   Hadits ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam Kitab As-Salam, dalam Bab “Larangan memulai mengucapkan salam pada ahli kitab, lalu bagaimana cara menjawabnya.” Namun yang tepat hadits ini berasal dari Abu Hurairah, bukan dari ‘Ali bin Abi Thalib.   Faedah Hadits   Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14:145). Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6258 dan Muslim, no. 2163) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Batthol berkata, ‘Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surah An-Nisa ayat 86). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy-Sya’bi dan Qatadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atha’ berkata, “Ayat (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fath Al-Bari, 11:42) Surah An-Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” Adapun maksud hadits, “Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (6:501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat, moga bisa diamalkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:35-42. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab salam ucapan salam

Bulughul Maram – Adab: Tiga Hadits tentang Ucapan Salam

Download   Bagaimanakah cara mengucapkan salam? Tiga hadits berikut sudah sangat membantu dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengucapkan salam.   Kitabul Jaami’ dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Bab Al-Adab   Hadits #1453 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3231, 3234, dari jalur ‘Atha’ bin Yasar; no. 6232; Muslim, no. 2160 dari jalur Tsabit bin Al-Ahnaf, bekas bukda ‘Abdurrahman bin Zaid, ketiga jalur ini dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Mengucapkan salam dari yang sedikit kepada yang banyak” dan pada Bab “Orang yang sedikit memberi salam pada orang yang banyak”. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafaz Muttafaqun ‘alaih dinilai kurang tepat karena kalimat “Hendaklah yang sedikit mengucapkan salam pada yang banyak” tidak dikeluarkan oleh Imam Muslim, hanya dikeluarkan oleh Imam Bukhari saja. Sedangkan kalimat “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam pada yang berjalan” dikeluarkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang disebutkan. Lafaz tersebut dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dengan sanadnya sendiri sebagaimana telah dikemukakan di atas.   Faedah Hadits   Hendaklah yang kecil mengucapkan salam pada yang lebih dewasa karena inilah hak orang yang lebih tua. Sebab yang lebih muda diperintahkan untuk menghormati yang lebih tua dan diperintahkan tawadhu’ atau rendah hati. Boleh saja yang lebih tua mengucapkan salam pada anak-anak karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam pada anak-anak. Mengucapkan salam seperti ini termasuk dalam mengajarkan hal sunnah dan mengajarkan adab yang baik kepada mereka. Sehingga nantinya ketika sudah dewasa terbiasa untuk mempraktikkan adab salam. Namun anak kecil kalau diberi salam tidak dibebani wajib untuk menjawabnya karena ia belum dikenakan hukum syariat. Akan tetapi sesuai adab, anak kecil tersebut disunnahkan menjawabnya. Orang yang berjalan hendaklah memberi salam kepada orang yang sedang duduk. Ini juga dimisalkan untuk orang yang masuk memberi salam kepada penghuni rumah. Yang berjumlah sedikit dianjurkan mengucapkan salam pada yang banyak. Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya. Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam. Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.   Hadits #1454 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 5210 dan Al-Baihaqi, 9:49]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Bab “Menjawab salam oleh satu orang dari sekumpulan orang”. Sanad haditsnya dhaifkarena di dalamnya ada Sa’id bin Khalid Al-Khaza’i Al-Madini, ia adalah perawi yang dhaif. Hadits ini juga punya penguat, namun semuanya dhaif. Juga dikatakan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, tidak ditemukan. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 3:242 menyatakan bahwa hadits ini hasan.   Faedah Hadits   Hadits ini menjadi dalil bahwa cukup satu orang mengucapkan salam untuk mewakili jamaah dan cukup satu orang menjawab salam dari jamaah yang ada. Inilah pendapat mayoritas ulama. Menjawab salam dari jamaah hukumnya itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah menjawabnya, maka yang lain gugur kewajibannya. Jika yang diberi salam adalah sekelompok orang dan yang menjawab hanya anak-anak (yang belum mendapatkan beban syariat), orang dewasa tidak menjawabnya, maka itu belum mencukupi sampai dijawab oleh dewasa (yang sudah dikenakan beban syariat). Yang afdal dalam memulai salam adalah semuanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ucapkanlah salam kalian semua”. Juga afdalnya adalah yang menjawab salam itu semuanya.   Hadits #1455 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1319]   Takhrij Hadits   Hadits ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam Kitab As-Salam, dalam Bab “Larangan memulai mengucapkan salam pada ahli kitab, lalu bagaimana cara menjawabnya.” Namun yang tepat hadits ini berasal dari Abu Hurairah, bukan dari ‘Ali bin Abi Thalib.   Faedah Hadits   Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14:145). Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6258 dan Muslim, no. 2163) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Batthol berkata, ‘Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surah An-Nisa ayat 86). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy-Sya’bi dan Qatadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atha’ berkata, “Ayat (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fath Al-Bari, 11:42) Surah An-Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” Adapun maksud hadits, “Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (6:501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat, moga bisa diamalkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:35-42. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab salam ucapan salam
Download   Bagaimanakah cara mengucapkan salam? Tiga hadits berikut sudah sangat membantu dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengucapkan salam.   Kitabul Jaami’ dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Bab Al-Adab   Hadits #1453 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3231, 3234, dari jalur ‘Atha’ bin Yasar; no. 6232; Muslim, no. 2160 dari jalur Tsabit bin Al-Ahnaf, bekas bukda ‘Abdurrahman bin Zaid, ketiga jalur ini dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Mengucapkan salam dari yang sedikit kepada yang banyak” dan pada Bab “Orang yang sedikit memberi salam pada orang yang banyak”. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafaz Muttafaqun ‘alaih dinilai kurang tepat karena kalimat “Hendaklah yang sedikit mengucapkan salam pada yang banyak” tidak dikeluarkan oleh Imam Muslim, hanya dikeluarkan oleh Imam Bukhari saja. Sedangkan kalimat “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam pada yang berjalan” dikeluarkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang disebutkan. Lafaz tersebut dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dengan sanadnya sendiri sebagaimana telah dikemukakan di atas.   Faedah Hadits   Hendaklah yang kecil mengucapkan salam pada yang lebih dewasa karena inilah hak orang yang lebih tua. Sebab yang lebih muda diperintahkan untuk menghormati yang lebih tua dan diperintahkan tawadhu’ atau rendah hati. Boleh saja yang lebih tua mengucapkan salam pada anak-anak karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam pada anak-anak. Mengucapkan salam seperti ini termasuk dalam mengajarkan hal sunnah dan mengajarkan adab yang baik kepada mereka. Sehingga nantinya ketika sudah dewasa terbiasa untuk mempraktikkan adab salam. Namun anak kecil kalau diberi salam tidak dibebani wajib untuk menjawabnya karena ia belum dikenakan hukum syariat. Akan tetapi sesuai adab, anak kecil tersebut disunnahkan menjawabnya. Orang yang berjalan hendaklah memberi salam kepada orang yang sedang duduk. Ini juga dimisalkan untuk orang yang masuk memberi salam kepada penghuni rumah. Yang berjumlah sedikit dianjurkan mengucapkan salam pada yang banyak. Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya. Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam. Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.   Hadits #1454 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 5210 dan Al-Baihaqi, 9:49]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Bab “Menjawab salam oleh satu orang dari sekumpulan orang”. Sanad haditsnya dhaifkarena di dalamnya ada Sa’id bin Khalid Al-Khaza’i Al-Madini, ia adalah perawi yang dhaif. Hadits ini juga punya penguat, namun semuanya dhaif. Juga dikatakan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, tidak ditemukan. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 3:242 menyatakan bahwa hadits ini hasan.   Faedah Hadits   Hadits ini menjadi dalil bahwa cukup satu orang mengucapkan salam untuk mewakili jamaah dan cukup satu orang menjawab salam dari jamaah yang ada. Inilah pendapat mayoritas ulama. Menjawab salam dari jamaah hukumnya itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah menjawabnya, maka yang lain gugur kewajibannya. Jika yang diberi salam adalah sekelompok orang dan yang menjawab hanya anak-anak (yang belum mendapatkan beban syariat), orang dewasa tidak menjawabnya, maka itu belum mencukupi sampai dijawab oleh dewasa (yang sudah dikenakan beban syariat). Yang afdal dalam memulai salam adalah semuanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ucapkanlah salam kalian semua”. Juga afdalnya adalah yang menjawab salam itu semuanya.   Hadits #1455 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1319]   Takhrij Hadits   Hadits ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam Kitab As-Salam, dalam Bab “Larangan memulai mengucapkan salam pada ahli kitab, lalu bagaimana cara menjawabnya.” Namun yang tepat hadits ini berasal dari Abu Hurairah, bukan dari ‘Ali bin Abi Thalib.   Faedah Hadits   Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14:145). Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6258 dan Muslim, no. 2163) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Batthol berkata, ‘Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surah An-Nisa ayat 86). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy-Sya’bi dan Qatadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atha’ berkata, “Ayat (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fath Al-Bari, 11:42) Surah An-Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” Adapun maksud hadits, “Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (6:501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat, moga bisa diamalkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:35-42. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab salam ucapan salam


Download   Bagaimanakah cara mengucapkan salam? Tiga hadits berikut sudah sangat membantu dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengucapkan salam.   Kitabul Jaami’ dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Bab Al-Adab   Hadits #1453 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3231, 3234, dari jalur ‘Atha’ bin Yasar; no. 6232; Muslim, no. 2160 dari jalur Tsabit bin Al-Ahnaf, bekas bukda ‘Abdurrahman bin Zaid, ketiga jalur ini dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Mengucapkan salam dari yang sedikit kepada yang banyak” dan pada Bab “Orang yang sedikit memberi salam pada orang yang banyak”. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafaz Muttafaqun ‘alaih dinilai kurang tepat karena kalimat “Hendaklah yang sedikit mengucapkan salam pada yang banyak” tidak dikeluarkan oleh Imam Muslim, hanya dikeluarkan oleh Imam Bukhari saja. Sedangkan kalimat “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam pada yang berjalan” dikeluarkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang disebutkan. Lafaz tersebut dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dengan sanadnya sendiri sebagaimana telah dikemukakan di atas.   Faedah Hadits   Hendaklah yang kecil mengucapkan salam pada yang lebih dewasa karena inilah hak orang yang lebih tua. Sebab yang lebih muda diperintahkan untuk menghormati yang lebih tua dan diperintahkan tawadhu’ atau rendah hati. Boleh saja yang lebih tua mengucapkan salam pada anak-anak karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam pada anak-anak. Mengucapkan salam seperti ini termasuk dalam mengajarkan hal sunnah dan mengajarkan adab yang baik kepada mereka. Sehingga nantinya ketika sudah dewasa terbiasa untuk mempraktikkan adab salam. Namun anak kecil kalau diberi salam tidak dibebani wajib untuk menjawabnya karena ia belum dikenakan hukum syariat. Akan tetapi sesuai adab, anak kecil tersebut disunnahkan menjawabnya. Orang yang berjalan hendaklah memberi salam kepada orang yang sedang duduk. Ini juga dimisalkan untuk orang yang masuk memberi salam kepada penghuni rumah. Yang berjumlah sedikit dianjurkan mengucapkan salam pada yang banyak. Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya. Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam. Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.   Hadits #1454 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 5210 dan Al-Baihaqi, 9:49]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Bab “Menjawab salam oleh satu orang dari sekumpulan orang”. Sanad haditsnya dhaifkarena di dalamnya ada Sa’id bin Khalid Al-Khaza’i Al-Madini, ia adalah perawi yang dhaif. Hadits ini juga punya penguat, namun semuanya dhaif. Juga dikatakan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, tidak ditemukan. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 3:242 menyatakan bahwa hadits ini hasan.   Faedah Hadits   Hadits ini menjadi dalil bahwa cukup satu orang mengucapkan salam untuk mewakili jamaah dan cukup satu orang menjawab salam dari jamaah yang ada. Inilah pendapat mayoritas ulama. Menjawab salam dari jamaah hukumnya itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah menjawabnya, maka yang lain gugur kewajibannya. Jika yang diberi salam adalah sekelompok orang dan yang menjawab hanya anak-anak (yang belum mendapatkan beban syariat), orang dewasa tidak menjawabnya, maka itu belum mencukupi sampai dijawab oleh dewasa (yang sudah dikenakan beban syariat). Yang afdal dalam memulai salam adalah semuanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ucapkanlah salam kalian semua”. Juga afdalnya adalah yang menjawab salam itu semuanya.   Hadits #1455 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1319]   Takhrij Hadits   Hadits ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam Kitab As-Salam, dalam Bab “Larangan memulai mengucapkan salam pada ahli kitab, lalu bagaimana cara menjawabnya.” Namun yang tepat hadits ini berasal dari Abu Hurairah, bukan dari ‘Ali bin Abi Thalib.   Faedah Hadits   Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14:145). Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6258 dan Muslim, no. 2163) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Batthol berkata, ‘Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surah An-Nisa ayat 86). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy-Sya’bi dan Qatadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atha’ berkata, “Ayat (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fath Al-Bari, 11:42) Surah An-Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” Adapun maksud hadits, “Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (6:501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat, moga bisa diamalkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:35-42. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu, 12 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab salam ucapan salam

Manhajus Salikin: Tidak Boleh Menunda Shalat Hingga Keluar Waktu

Download   Tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu kecuali untuk tujuan menjamak shalat. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهِا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Penjelasan Menunda Shalat   Tidak halal bagi mukallaf (orang yang terbebani syariat) menunda shalat hingga keluar waktu seluruh shalat atau sebagiannya dengan sengaja karena seluruh dalil yang telah membicarakan waktu shalat menunjukkan bahwa kita diperintahkan shalat pada waktunya. Maka tidak boleh—misalnya—seseorang melaksanakan shalat Shubuh satu rakaat pada waktunya, lalu satu rakaat di luar waktunya. Tidak boleh seseorang menunda waktu shalat hingga keluar waktu—atau semisal itu memajukan waktu shalat dari waktunya—karena uzur seperti sakit atau tidak terpenuhinya syarat sah shalat (contoh, tidak mendapati air) atau sedang berperang melawan musuh, keadaan uzur seperti ini pun tetap melaksanakan shalat pada waktunya. Adapun hadits yang menceritakan tentang menunda shalat pada perang Khandaq (5 H) hingga empat shalat sekaligus untuk dijamak, yang tepat hal itu terjadi sebelum pensyariatan shalat Khauf (shalat dalam keadaan genting atau takut). Dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lebih-lebih lagi, orang yang tidak punya uzur tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu. Kecuali di sini untuk maksud menjamak shalat, yaitu shalat tersebut digabung dengan shalat lain seperti menggabung shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya.   Tiga Waktu Shalat pada Saat Hajat dan Darurat   Shalat pada waktu ikhtiyar (pilihan) ada lima waktu. Namun waktu shalat pada keadaan hajat dan darurat hanya ada tiga yaitu: Setelah matahari tergelincir ke barat hingga matahari mau menguning dan akan tenggelam, inilah waktu shalat Zhuhur dan Ashar. Dari tenggelamnya matahari hingga pertengahan malam, inilah waktu shalat Maghrib dan Isya. Dari terbit Fajar Shubuh hingga terbitnya matahari, inilah waktu shalat Fajar (shalat Shubuh). Dalil dari tiga waktu ini adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)   Apa itu Jamak Shalat?   Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat Isya. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287).   Dipentingkan Shalat pada Waktunya   Shalat pada waktunya itu lebih penting daripada memerhatikan syarat shalat lainnya. Buktinya saja dalam keadaan genting tetap disuruh shalat pada waktunya seperti dapat kita lihat dalam pensyariatan shalat Khauf. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖفَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)   Jangan Sengaja Menjamak Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar maupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen.) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen.), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:30) Semoga bermanfaat, bahasan berikutnya insya Allah tentang menjamak shalat karena safar, hujan, sakit, dan lainnya.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin meninggalkan shalat

Manhajus Salikin: Tidak Boleh Menunda Shalat Hingga Keluar Waktu

Download   Tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu kecuali untuk tujuan menjamak shalat. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهِا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Penjelasan Menunda Shalat   Tidak halal bagi mukallaf (orang yang terbebani syariat) menunda shalat hingga keluar waktu seluruh shalat atau sebagiannya dengan sengaja karena seluruh dalil yang telah membicarakan waktu shalat menunjukkan bahwa kita diperintahkan shalat pada waktunya. Maka tidak boleh—misalnya—seseorang melaksanakan shalat Shubuh satu rakaat pada waktunya, lalu satu rakaat di luar waktunya. Tidak boleh seseorang menunda waktu shalat hingga keluar waktu—atau semisal itu memajukan waktu shalat dari waktunya—karena uzur seperti sakit atau tidak terpenuhinya syarat sah shalat (contoh, tidak mendapati air) atau sedang berperang melawan musuh, keadaan uzur seperti ini pun tetap melaksanakan shalat pada waktunya. Adapun hadits yang menceritakan tentang menunda shalat pada perang Khandaq (5 H) hingga empat shalat sekaligus untuk dijamak, yang tepat hal itu terjadi sebelum pensyariatan shalat Khauf (shalat dalam keadaan genting atau takut). Dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lebih-lebih lagi, orang yang tidak punya uzur tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu. Kecuali di sini untuk maksud menjamak shalat, yaitu shalat tersebut digabung dengan shalat lain seperti menggabung shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya.   Tiga Waktu Shalat pada Saat Hajat dan Darurat   Shalat pada waktu ikhtiyar (pilihan) ada lima waktu. Namun waktu shalat pada keadaan hajat dan darurat hanya ada tiga yaitu: Setelah matahari tergelincir ke barat hingga matahari mau menguning dan akan tenggelam, inilah waktu shalat Zhuhur dan Ashar. Dari tenggelamnya matahari hingga pertengahan malam, inilah waktu shalat Maghrib dan Isya. Dari terbit Fajar Shubuh hingga terbitnya matahari, inilah waktu shalat Fajar (shalat Shubuh). Dalil dari tiga waktu ini adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)   Apa itu Jamak Shalat?   Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat Isya. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287).   Dipentingkan Shalat pada Waktunya   Shalat pada waktunya itu lebih penting daripada memerhatikan syarat shalat lainnya. Buktinya saja dalam keadaan genting tetap disuruh shalat pada waktunya seperti dapat kita lihat dalam pensyariatan shalat Khauf. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖفَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)   Jangan Sengaja Menjamak Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar maupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen.) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen.), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:30) Semoga bermanfaat, bahasan berikutnya insya Allah tentang menjamak shalat karena safar, hujan, sakit, dan lainnya.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin meninggalkan shalat
Download   Tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu kecuali untuk tujuan menjamak shalat. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهِا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Penjelasan Menunda Shalat   Tidak halal bagi mukallaf (orang yang terbebani syariat) menunda shalat hingga keluar waktu seluruh shalat atau sebagiannya dengan sengaja karena seluruh dalil yang telah membicarakan waktu shalat menunjukkan bahwa kita diperintahkan shalat pada waktunya. Maka tidak boleh—misalnya—seseorang melaksanakan shalat Shubuh satu rakaat pada waktunya, lalu satu rakaat di luar waktunya. Tidak boleh seseorang menunda waktu shalat hingga keluar waktu—atau semisal itu memajukan waktu shalat dari waktunya—karena uzur seperti sakit atau tidak terpenuhinya syarat sah shalat (contoh, tidak mendapati air) atau sedang berperang melawan musuh, keadaan uzur seperti ini pun tetap melaksanakan shalat pada waktunya. Adapun hadits yang menceritakan tentang menunda shalat pada perang Khandaq (5 H) hingga empat shalat sekaligus untuk dijamak, yang tepat hal itu terjadi sebelum pensyariatan shalat Khauf (shalat dalam keadaan genting atau takut). Dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lebih-lebih lagi, orang yang tidak punya uzur tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu. Kecuali di sini untuk maksud menjamak shalat, yaitu shalat tersebut digabung dengan shalat lain seperti menggabung shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya.   Tiga Waktu Shalat pada Saat Hajat dan Darurat   Shalat pada waktu ikhtiyar (pilihan) ada lima waktu. Namun waktu shalat pada keadaan hajat dan darurat hanya ada tiga yaitu: Setelah matahari tergelincir ke barat hingga matahari mau menguning dan akan tenggelam, inilah waktu shalat Zhuhur dan Ashar. Dari tenggelamnya matahari hingga pertengahan malam, inilah waktu shalat Maghrib dan Isya. Dari terbit Fajar Shubuh hingga terbitnya matahari, inilah waktu shalat Fajar (shalat Shubuh). Dalil dari tiga waktu ini adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)   Apa itu Jamak Shalat?   Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat Isya. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287).   Dipentingkan Shalat pada Waktunya   Shalat pada waktunya itu lebih penting daripada memerhatikan syarat shalat lainnya. Buktinya saja dalam keadaan genting tetap disuruh shalat pada waktunya seperti dapat kita lihat dalam pensyariatan shalat Khauf. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖفَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)   Jangan Sengaja Menjamak Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar maupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen.) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen.), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:30) Semoga bermanfaat, bahasan berikutnya insya Allah tentang menjamak shalat karena safar, hujan, sakit, dan lainnya.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin meninggalkan shalat


Download   Tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu kecuali untuk tujuan menjamak shalat. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهِا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Penjelasan Menunda Shalat   Tidak halal bagi mukallaf (orang yang terbebani syariat) menunda shalat hingga keluar waktu seluruh shalat atau sebagiannya dengan sengaja karena seluruh dalil yang telah membicarakan waktu shalat menunjukkan bahwa kita diperintahkan shalat pada waktunya. Maka tidak boleh—misalnya—seseorang melaksanakan shalat Shubuh satu rakaat pada waktunya, lalu satu rakaat di luar waktunya. Tidak boleh seseorang menunda waktu shalat hingga keluar waktu—atau semisal itu memajukan waktu shalat dari waktunya—karena uzur seperti sakit atau tidak terpenuhinya syarat sah shalat (contoh, tidak mendapati air) atau sedang berperang melawan musuh, keadaan uzur seperti ini pun tetap melaksanakan shalat pada waktunya. Adapun hadits yang menceritakan tentang menunda shalat pada perang Khandaq (5 H) hingga empat shalat sekaligus untuk dijamak, yang tepat hal itu terjadi sebelum pensyariatan shalat Khauf (shalat dalam keadaan genting atau takut). Dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lebih-lebih lagi, orang yang tidak punya uzur tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu. Kecuali di sini untuk maksud menjamak shalat, yaitu shalat tersebut digabung dengan shalat lain seperti menggabung shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya.   Tiga Waktu Shalat pada Saat Hajat dan Darurat   Shalat pada waktu ikhtiyar (pilihan) ada lima waktu. Namun waktu shalat pada keadaan hajat dan darurat hanya ada tiga yaitu: Setelah matahari tergelincir ke barat hingga matahari mau menguning dan akan tenggelam, inilah waktu shalat Zhuhur dan Ashar. Dari tenggelamnya matahari hingga pertengahan malam, inilah waktu shalat Maghrib dan Isya. Dari terbit Fajar Shubuh hingga terbitnya matahari, inilah waktu shalat Fajar (shalat Shubuh). Dalil dari tiga waktu ini adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)   Apa itu Jamak Shalat?   Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat Isya. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287).   Dipentingkan Shalat pada Waktunya   Shalat pada waktunya itu lebih penting daripada memerhatikan syarat shalat lainnya. Buktinya saja dalam keadaan genting tetap disuruh shalat pada waktunya seperti dapat kita lihat dalam pensyariatan shalat Khauf. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖفَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)   Jangan Sengaja Menjamak Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar maupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen.) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen.), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:30) Semoga bermanfaat, bahasan berikutnya insya Allah tentang menjamak shalat karena safar, hujan, sakit, dan lainnya.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin meninggalkan shalat

Allohumma Faathiros Samaawaati Wal Ardh … (Dzikir Pagi Petang)

Download   Ada salah satu dzikir pagi petang yang bisa kita gali faedah dan pelajaran di dalamnya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari Hadits #1454 عَنْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِكَلمَاتٍ أَقُولُهُنَّ إِذَا أَصْبَحْتُ وإِذَا أَمْسَيتُ، قَالَ: قُلْ: “اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَواتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادةِ، رَبَّ كُلِّ شَيءٍ وَمَلِيكَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكهِ” قَالَ: “قُلْهَا إِذَا أَصْبحْتَ، وَإِذا أَمْسَيْتَ، وَإِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ “رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقاَلَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuberkata, “Wahai Rasulullah ajarkanlah kepadaku beberapa kalimat yang aku nantinya mengucapkannya ketika pagi dan petang. Beliau pun bersabda, ‘Ucapkanlah: ALLOHUMMA FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH ‘AALIMAL GHOYBI WASY SYAHAADAH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH, ASYHADU ALLA ILAHA ILLA ANTA. A’UDZU BIKA MIN SYARRI NAFSII WA SYARRISY SYAYTHOONI WA SYIRKIHI. Artinya: “Ya Allah, wahai Rabb Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik kepada Allah).” Ucapkanlah seperti itu ketika pagi dan petang, juga ketika akan beranjak tidur. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 5067 dan Tirmidzi, no. 3392. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan “ALLOHUMMA ‘AALIMAL GHOIBI WASY-SYAHAADAH FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH …”] Faedah Hadits   Allah itu Pencipta langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya. Allah yang merajai dan memiliki segala sesuatu. Balatentara setan (wa syirkihi dalam dzikir di atas) maksudnya adalah yang mengajak kepada jalan setan untuk berbuat syirik kepada Allah. Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Waktu tersebut adalah waktu utama untuk berdzikir. Penciptaan dan pengaturan seluruh jagat raya adalah di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal ini. Sumber kesesatan itu berasal dari hamba itu sendiri dan setan. Hendaklah merutinkan dzikir ini pada pagi dan petang karena di dalamnya terkandung menauhidkan Allah, beribadah kepada Allah semata, dan meminta tolong hanya kepada-Nya. Inilah realisasi dari ayat IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IN dalam surah Al-Fatihah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:527. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Allohumma Faathiros Samaawaati Wal Ardh … (Dzikir Pagi Petang)

Download   Ada salah satu dzikir pagi petang yang bisa kita gali faedah dan pelajaran di dalamnya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari Hadits #1454 عَنْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِكَلمَاتٍ أَقُولُهُنَّ إِذَا أَصْبَحْتُ وإِذَا أَمْسَيتُ، قَالَ: قُلْ: “اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَواتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادةِ، رَبَّ كُلِّ شَيءٍ وَمَلِيكَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكهِ” قَالَ: “قُلْهَا إِذَا أَصْبحْتَ، وَإِذا أَمْسَيْتَ، وَإِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ “رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقاَلَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuberkata, “Wahai Rasulullah ajarkanlah kepadaku beberapa kalimat yang aku nantinya mengucapkannya ketika pagi dan petang. Beliau pun bersabda, ‘Ucapkanlah: ALLOHUMMA FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH ‘AALIMAL GHOYBI WASY SYAHAADAH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH, ASYHADU ALLA ILAHA ILLA ANTA. A’UDZU BIKA MIN SYARRI NAFSII WA SYARRISY SYAYTHOONI WA SYIRKIHI. Artinya: “Ya Allah, wahai Rabb Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik kepada Allah).” Ucapkanlah seperti itu ketika pagi dan petang, juga ketika akan beranjak tidur. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 5067 dan Tirmidzi, no. 3392. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan “ALLOHUMMA ‘AALIMAL GHOIBI WASY-SYAHAADAH FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH …”] Faedah Hadits   Allah itu Pencipta langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya. Allah yang merajai dan memiliki segala sesuatu. Balatentara setan (wa syirkihi dalam dzikir di atas) maksudnya adalah yang mengajak kepada jalan setan untuk berbuat syirik kepada Allah. Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Waktu tersebut adalah waktu utama untuk berdzikir. Penciptaan dan pengaturan seluruh jagat raya adalah di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal ini. Sumber kesesatan itu berasal dari hamba itu sendiri dan setan. Hendaklah merutinkan dzikir ini pada pagi dan petang karena di dalamnya terkandung menauhidkan Allah, beribadah kepada Allah semata, dan meminta tolong hanya kepada-Nya. Inilah realisasi dari ayat IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IN dalam surah Al-Fatihah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:527. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin
Download   Ada salah satu dzikir pagi petang yang bisa kita gali faedah dan pelajaran di dalamnya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari Hadits #1454 عَنْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِكَلمَاتٍ أَقُولُهُنَّ إِذَا أَصْبَحْتُ وإِذَا أَمْسَيتُ، قَالَ: قُلْ: “اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَواتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادةِ، رَبَّ كُلِّ شَيءٍ وَمَلِيكَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكهِ” قَالَ: “قُلْهَا إِذَا أَصْبحْتَ، وَإِذا أَمْسَيْتَ، وَإِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ “رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقاَلَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuberkata, “Wahai Rasulullah ajarkanlah kepadaku beberapa kalimat yang aku nantinya mengucapkannya ketika pagi dan petang. Beliau pun bersabda, ‘Ucapkanlah: ALLOHUMMA FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH ‘AALIMAL GHOYBI WASY SYAHAADAH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH, ASYHADU ALLA ILAHA ILLA ANTA. A’UDZU BIKA MIN SYARRI NAFSII WA SYARRISY SYAYTHOONI WA SYIRKIHI. Artinya: “Ya Allah, wahai Rabb Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik kepada Allah).” Ucapkanlah seperti itu ketika pagi dan petang, juga ketika akan beranjak tidur. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 5067 dan Tirmidzi, no. 3392. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan “ALLOHUMMA ‘AALIMAL GHOIBI WASY-SYAHAADAH FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH …”] Faedah Hadits   Allah itu Pencipta langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya. Allah yang merajai dan memiliki segala sesuatu. Balatentara setan (wa syirkihi dalam dzikir di atas) maksudnya adalah yang mengajak kepada jalan setan untuk berbuat syirik kepada Allah. Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Waktu tersebut adalah waktu utama untuk berdzikir. Penciptaan dan pengaturan seluruh jagat raya adalah di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal ini. Sumber kesesatan itu berasal dari hamba itu sendiri dan setan. Hendaklah merutinkan dzikir ini pada pagi dan petang karena di dalamnya terkandung menauhidkan Allah, beribadah kepada Allah semata, dan meminta tolong hanya kepada-Nya. Inilah realisasi dari ayat IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IN dalam surah Al-Fatihah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:527. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin


Download   Ada salah satu dzikir pagi petang yang bisa kita gali faedah dan pelajaran di dalamnya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari Hadits #1454 عَنْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِكَلمَاتٍ أَقُولُهُنَّ إِذَا أَصْبَحْتُ وإِذَا أَمْسَيتُ، قَالَ: قُلْ: “اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَواتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادةِ، رَبَّ كُلِّ شَيءٍ وَمَلِيكَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكهِ” قَالَ: “قُلْهَا إِذَا أَصْبحْتَ، وَإِذا أَمْسَيْتَ، وَإِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ “رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقاَلَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuberkata, “Wahai Rasulullah ajarkanlah kepadaku beberapa kalimat yang aku nantinya mengucapkannya ketika pagi dan petang. Beliau pun bersabda, ‘Ucapkanlah: ALLOHUMMA FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH ‘AALIMAL GHOYBI WASY SYAHAADAH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH, ASYHADU ALLA ILAHA ILLA ANTA. A’UDZU BIKA MIN SYARRI NAFSII WA SYARRISY SYAYTHOONI WA SYIRKIHI. Artinya: “Ya Allah, wahai Rabb Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik kepada Allah).” Ucapkanlah seperti itu ketika pagi dan petang, juga ketika akan beranjak tidur. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 5067 dan Tirmidzi, no. 3392. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan “ALLOHUMMA ‘AALIMAL GHOIBI WASY-SYAHAADAH FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDH, ROBBA KULLI SYAI-IN WA MALIIKAH …”] Faedah Hadits   Allah itu Pencipta langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya. Allah yang merajai dan memiliki segala sesuatu. Balatentara setan (wa syirkihi dalam dzikir di atas) maksudnya adalah yang mengajak kepada jalan setan untuk berbuat syirik kepada Allah. Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Waktu tersebut adalah waktu utama untuk berdzikir. Penciptaan dan pengaturan seluruh jagat raya adalah di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal ini. Sumber kesesatan itu berasal dari hamba itu sendiri dan setan. Hendaklah merutinkan dzikir ini pada pagi dan petang karena di dalamnya terkandung menauhidkan Allah, beribadah kepada Allah semata, dan meminta tolong hanya kepada-Nya. Inilah realisasi dari ayat IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IN dalam surah Al-Fatihah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:527. — Diselesaikan saat safar ke Jakarta, Kamis, 10 Muharram 1440 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Keberkahan Pada Daging Kambing

Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتخذوا الغنم فإن فيها بركة” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”[1. HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417].Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”[2. Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah].Bahkan diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama menjelaskan hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan kesabaran dan ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada seseorang. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ“tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”[3. HR. Al Bukhari, no. 2262].Apakah daging kambing berbahaya bagi kesehatan?Sesuatu yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”Kemudian beliau menjelaskan,ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[4. Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf].Hal ini sudah dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka memakan daging termasuk daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya juga. Dikisahkan orang dahulu suka mengambil lemak hewan, kemudian dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara dijemur. Disimpan atau dibawa bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal “dipanaskan” atau dioles diatas roti kemudian di makan.Informasi yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya misalnya bisa menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu tidak benar. Daging kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya tekanan darah dan naiknya kolesterol bisa jadi karena beberapa hal berikut: Cara pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan minyak yang berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan kandungan mineralnya hilang Terlalu berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar saja, apa-apa yang berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam kedokteran dikenal ungkapan, “All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [5. Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]. Pola hidup di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat dan gerakan yang kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol atau zat lainnya maka sudah berbahaya Sekali lagi kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung keberkahan dan kebaikan yang banyak.***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Keberkahan Pada Daging Kambing

Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتخذوا الغنم فإن فيها بركة” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”[1. HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417].Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”[2. Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah].Bahkan diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama menjelaskan hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan kesabaran dan ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada seseorang. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ“tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”[3. HR. Al Bukhari, no. 2262].Apakah daging kambing berbahaya bagi kesehatan?Sesuatu yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”Kemudian beliau menjelaskan,ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[4. Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf].Hal ini sudah dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka memakan daging termasuk daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya juga. Dikisahkan orang dahulu suka mengambil lemak hewan, kemudian dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara dijemur. Disimpan atau dibawa bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal “dipanaskan” atau dioles diatas roti kemudian di makan.Informasi yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya misalnya bisa menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu tidak benar. Daging kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya tekanan darah dan naiknya kolesterol bisa jadi karena beberapa hal berikut: Cara pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan minyak yang berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan kandungan mineralnya hilang Terlalu berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar saja, apa-apa yang berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam kedokteran dikenal ungkapan, “All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [5. Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]. Pola hidup di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat dan gerakan yang kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol atau zat lainnya maka sudah berbahaya Sekali lagi kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung keberkahan dan kebaikan yang banyak.***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna
Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتخذوا الغنم فإن فيها بركة” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”[1. HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417].Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”[2. Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah].Bahkan diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama menjelaskan hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan kesabaran dan ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada seseorang. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ“tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”[3. HR. Al Bukhari, no. 2262].Apakah daging kambing berbahaya bagi kesehatan?Sesuatu yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”Kemudian beliau menjelaskan,ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[4. Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf].Hal ini sudah dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka memakan daging termasuk daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya juga. Dikisahkan orang dahulu suka mengambil lemak hewan, kemudian dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara dijemur. Disimpan atau dibawa bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal “dipanaskan” atau dioles diatas roti kemudian di makan.Informasi yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya misalnya bisa menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu tidak benar. Daging kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya tekanan darah dan naiknya kolesterol bisa jadi karena beberapa hal berikut: Cara pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan minyak yang berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan kandungan mineralnya hilang Terlalu berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar saja, apa-apa yang berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam kedokteran dikenal ungkapan, “All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [5. Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]. Pola hidup di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat dan gerakan yang kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol atau zat lainnya maka sudah berbahaya Sekali lagi kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung keberkahan dan kebaikan yang banyak.***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna


Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتخذوا الغنم فإن فيها بركة” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”[1. HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417].Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”[2. Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah].Bahkan diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama menjelaskan hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan kesabaran dan ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada seseorang. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ“tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”[3. HR. Al Bukhari, no. 2262].Apakah daging kambing berbahaya bagi kesehatan?Sesuatu yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”Kemudian beliau menjelaskan,ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[4. Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf].Hal ini sudah dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka memakan daging termasuk daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya juga. Dikisahkan orang dahulu suka mengambil lemak hewan, kemudian dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara dijemur. Disimpan atau dibawa bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal “dipanaskan” atau dioles diatas roti kemudian di makan.Informasi yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya misalnya bisa menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu tidak benar. Daging kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya tekanan darah dan naiknya kolesterol bisa jadi karena beberapa hal berikut: Cara pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan minyak yang berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan kandungan mineralnya hilang Terlalu berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar saja, apa-apa yang berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam kedokteran dikenal ungkapan, “All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [5. Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]. Pola hidup di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat dan gerakan yang kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol atau zat lainnya maka sudah berbahaya Sekali lagi kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung keberkahan dan kebaikan yang banyak.***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Mimisan Membatalkan Shalat?

Hukum Mimisan Ketika Shalat Apakah mimisan membatalkan shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, apakah darah mimisan membatalkan wudhu ataukah tidak. As-Syaukani menyebutkan khilaf diantara mereka, وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان Mimisan itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Kemudian As-Syaukani menyebutkan pendapat kedua, وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض Sementara Ibnu Abbas, an_Nashir, Malik, Syafii, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, 1/238). Dan pendapat yang lebih kuat, sebatas mimisan tidak membatalkan wudhu maupun shalat. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang mimisan, apakah membatalkan wudhu. Jawab beliau, الرعاف ليس بناقض للوضوء سواء كان كثيراً أم قليلاً، وكذلك جميع ما يخرج من البدن من غير السبيلين فإنه لا ينقض الوضوء، مثل القيء، والمادة التي تكون في الجروح فإنه لا ينقض الوضوء سواء كان قليلاً أم كثيراً Mimisan tidak membatalkan wudhu, baik banyak maupun sedikit. Demikian pula semua yang keluar dari badan dari selain 2 jalan kemaluan, tidak membatalkan wudhu. Seperti muntah, atau zat yang keluar dari luka, tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Beliau melanjutkan, ولكن إذا كان يزعجك في صلاتك ولم تتمكن من إتمامها بخشوع فلا حرج عليك أن تخرج من الصلاة حينئذ، وكذلك لو خشيت أن تلوث المسجد إذا كنت تصلي في المسجد فإنه يجب عليك الانصراف لئلا تلوث المسجد بهذا الدم الذي يخرج منك Hanya saja, jika mimisan ini mengganggu anda dalam shalat, dan tidak memungkinkan bagi anda untuk menyelesaikan shalat dengan khusyu, maka tidak masalah ketika itu kamu membatalkan shalat. Demikian pula jika anda khawatir akan mengotori masjid – jika anda shalat di masjid, maka wajib bagi anda untuk membatalkan shalat, agar tidak mengotori masjid dengan darah yang keluar. (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 12 – Bab Menjauhi Najis) Fatwa yang lain disampaikan Imam Ibnu Baz. Beliau menjelaskan tentang mimisan ketika shalat, إذا كان يسيرًا يواصل الصلاة لا ينقض الوضوء، أما إن كثر فالأفضل قطع الصلاة؛ لأن جمع من أهل العلم يراه ينقض الوضوء، فيقطعها ويتنظف Jika mimisan itu sedikit, tetap lanjutkan shalat dan wudhu tidak batal. Namun jika darah mimisan yang keluar banyak, yang afdhal batalkan shalat. Karena sebagian ulama menilai batal wudhu, sehingga dia harus membatalkan shalat dan membersihkannya. (Fatawa Ibnu Baz no. 16499) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholawat Dan Dzikir, Memilih Suami Atau Orang Tua Dalam Islam, Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam, Cairan Sperma Wanita, Bacaan Dzikir Pagi Dan Petang Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 428 QRIS donasi Yufid

Mimisan Membatalkan Shalat?

Hukum Mimisan Ketika Shalat Apakah mimisan membatalkan shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, apakah darah mimisan membatalkan wudhu ataukah tidak. As-Syaukani menyebutkan khilaf diantara mereka, وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان Mimisan itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Kemudian As-Syaukani menyebutkan pendapat kedua, وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض Sementara Ibnu Abbas, an_Nashir, Malik, Syafii, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, 1/238). Dan pendapat yang lebih kuat, sebatas mimisan tidak membatalkan wudhu maupun shalat. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang mimisan, apakah membatalkan wudhu. Jawab beliau, الرعاف ليس بناقض للوضوء سواء كان كثيراً أم قليلاً، وكذلك جميع ما يخرج من البدن من غير السبيلين فإنه لا ينقض الوضوء، مثل القيء، والمادة التي تكون في الجروح فإنه لا ينقض الوضوء سواء كان قليلاً أم كثيراً Mimisan tidak membatalkan wudhu, baik banyak maupun sedikit. Demikian pula semua yang keluar dari badan dari selain 2 jalan kemaluan, tidak membatalkan wudhu. Seperti muntah, atau zat yang keluar dari luka, tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Beliau melanjutkan, ولكن إذا كان يزعجك في صلاتك ولم تتمكن من إتمامها بخشوع فلا حرج عليك أن تخرج من الصلاة حينئذ، وكذلك لو خشيت أن تلوث المسجد إذا كنت تصلي في المسجد فإنه يجب عليك الانصراف لئلا تلوث المسجد بهذا الدم الذي يخرج منك Hanya saja, jika mimisan ini mengganggu anda dalam shalat, dan tidak memungkinkan bagi anda untuk menyelesaikan shalat dengan khusyu, maka tidak masalah ketika itu kamu membatalkan shalat. Demikian pula jika anda khawatir akan mengotori masjid – jika anda shalat di masjid, maka wajib bagi anda untuk membatalkan shalat, agar tidak mengotori masjid dengan darah yang keluar. (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 12 – Bab Menjauhi Najis) Fatwa yang lain disampaikan Imam Ibnu Baz. Beliau menjelaskan tentang mimisan ketika shalat, إذا كان يسيرًا يواصل الصلاة لا ينقض الوضوء، أما إن كثر فالأفضل قطع الصلاة؛ لأن جمع من أهل العلم يراه ينقض الوضوء، فيقطعها ويتنظف Jika mimisan itu sedikit, tetap lanjutkan shalat dan wudhu tidak batal. Namun jika darah mimisan yang keluar banyak, yang afdhal batalkan shalat. Karena sebagian ulama menilai batal wudhu, sehingga dia harus membatalkan shalat dan membersihkannya. (Fatawa Ibnu Baz no. 16499) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholawat Dan Dzikir, Memilih Suami Atau Orang Tua Dalam Islam, Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam, Cairan Sperma Wanita, Bacaan Dzikir Pagi Dan Petang Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 428 QRIS donasi Yufid
Hukum Mimisan Ketika Shalat Apakah mimisan membatalkan shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, apakah darah mimisan membatalkan wudhu ataukah tidak. As-Syaukani menyebutkan khilaf diantara mereka, وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان Mimisan itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Kemudian As-Syaukani menyebutkan pendapat kedua, وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض Sementara Ibnu Abbas, an_Nashir, Malik, Syafii, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, 1/238). Dan pendapat yang lebih kuat, sebatas mimisan tidak membatalkan wudhu maupun shalat. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang mimisan, apakah membatalkan wudhu. Jawab beliau, الرعاف ليس بناقض للوضوء سواء كان كثيراً أم قليلاً، وكذلك جميع ما يخرج من البدن من غير السبيلين فإنه لا ينقض الوضوء، مثل القيء، والمادة التي تكون في الجروح فإنه لا ينقض الوضوء سواء كان قليلاً أم كثيراً Mimisan tidak membatalkan wudhu, baik banyak maupun sedikit. Demikian pula semua yang keluar dari badan dari selain 2 jalan kemaluan, tidak membatalkan wudhu. Seperti muntah, atau zat yang keluar dari luka, tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Beliau melanjutkan, ولكن إذا كان يزعجك في صلاتك ولم تتمكن من إتمامها بخشوع فلا حرج عليك أن تخرج من الصلاة حينئذ، وكذلك لو خشيت أن تلوث المسجد إذا كنت تصلي في المسجد فإنه يجب عليك الانصراف لئلا تلوث المسجد بهذا الدم الذي يخرج منك Hanya saja, jika mimisan ini mengganggu anda dalam shalat, dan tidak memungkinkan bagi anda untuk menyelesaikan shalat dengan khusyu, maka tidak masalah ketika itu kamu membatalkan shalat. Demikian pula jika anda khawatir akan mengotori masjid – jika anda shalat di masjid, maka wajib bagi anda untuk membatalkan shalat, agar tidak mengotori masjid dengan darah yang keluar. (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 12 – Bab Menjauhi Najis) Fatwa yang lain disampaikan Imam Ibnu Baz. Beliau menjelaskan tentang mimisan ketika shalat, إذا كان يسيرًا يواصل الصلاة لا ينقض الوضوء، أما إن كثر فالأفضل قطع الصلاة؛ لأن جمع من أهل العلم يراه ينقض الوضوء، فيقطعها ويتنظف Jika mimisan itu sedikit, tetap lanjutkan shalat dan wudhu tidak batal. Namun jika darah mimisan yang keluar banyak, yang afdhal batalkan shalat. Karena sebagian ulama menilai batal wudhu, sehingga dia harus membatalkan shalat dan membersihkannya. (Fatawa Ibnu Baz no. 16499) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholawat Dan Dzikir, Memilih Suami Atau Orang Tua Dalam Islam, Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam, Cairan Sperma Wanita, Bacaan Dzikir Pagi Dan Petang Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 428 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/505387554&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mimisan Ketika Shalat Apakah mimisan membatalkan shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, apakah darah mimisan membatalkan wudhu ataukah tidak. As-Syaukani menyebutkan khilaf diantara mereka, وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان Mimisan itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Kemudian As-Syaukani menyebutkan pendapat kedua, وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض Sementara Ibnu Abbas, an_Nashir, Malik, Syafii, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, 1/238). Dan pendapat yang lebih kuat, sebatas mimisan tidak membatalkan wudhu maupun shalat. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang mimisan, apakah membatalkan wudhu. Jawab beliau, الرعاف ليس بناقض للوضوء سواء كان كثيراً أم قليلاً، وكذلك جميع ما يخرج من البدن من غير السبيلين فإنه لا ينقض الوضوء، مثل القيء، والمادة التي تكون في الجروح فإنه لا ينقض الوضوء سواء كان قليلاً أم كثيراً Mimisan tidak membatalkan wudhu, baik banyak maupun sedikit. Demikian pula semua yang keluar dari badan dari selain 2 jalan kemaluan, tidak membatalkan wudhu. Seperti muntah, atau zat yang keluar dari luka, tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Beliau melanjutkan, ولكن إذا كان يزعجك في صلاتك ولم تتمكن من إتمامها بخشوع فلا حرج عليك أن تخرج من الصلاة حينئذ، وكذلك لو خشيت أن تلوث المسجد إذا كنت تصلي في المسجد فإنه يجب عليك الانصراف لئلا تلوث المسجد بهذا الدم الذي يخرج منك Hanya saja, jika mimisan ini mengganggu anda dalam shalat, dan tidak memungkinkan bagi anda untuk menyelesaikan shalat dengan khusyu, maka tidak masalah ketika itu kamu membatalkan shalat. Demikian pula jika anda khawatir akan mengotori masjid – jika anda shalat di masjid, maka wajib bagi anda untuk membatalkan shalat, agar tidak mengotori masjid dengan darah yang keluar. (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 12 – Bab Menjauhi Najis) Fatwa yang lain disampaikan Imam Ibnu Baz. Beliau menjelaskan tentang mimisan ketika shalat, إذا كان يسيرًا يواصل الصلاة لا ينقض الوضوء، أما إن كثر فالأفضل قطع الصلاة؛ لأن جمع من أهل العلم يراه ينقض الوضوء، فيقطعها ويتنظف Jika mimisan itu sedikit, tetap lanjutkan shalat dan wudhu tidak batal. Namun jika darah mimisan yang keluar banyak, yang afdhal batalkan shalat. Karena sebagian ulama menilai batal wudhu, sehingga dia harus membatalkan shalat dan membersihkannya. (Fatawa Ibnu Baz no. 16499) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholawat Dan Dzikir, Memilih Suami Atau Orang Tua Dalam Islam, Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam, Cairan Sperma Wanita, Bacaan Dzikir Pagi Dan Petang Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 428 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Melihat Malaikat Menjelang Kematian

Melihat Malaikat Menjelang Kematian Benarkah orang yang hendak mati dia bisa melihat malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat al-Furqan, يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا Pada hari mereka melihat malaikat dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa.” (QS. al-Furqan: 22) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, ada 2 tafsir mengenai makna ‘mereka melihat malaikat’ [1] Bahwa mereka melihat malaikat menjelang kematian [2] Bahwa mereka melihat malaikat pada hari kiamat. Ibnu Katsir mengatakan, بَلْ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لَهُمْ ، وَذَلِكَ يَصْدُق عَلَى وَقْتِ الِاحْتِضَارِ حِينَ تُبَشِّرُهُمُ الْمَلَائِكَةُ بِالنَّارِ ، وَغَضَبِ الْجَبَّار… وَهَذَا بِخِلَافِ حَالِ الْمُؤْمِنِينَ فِي وَقْتِ احْتِضَارِهِمْ ، فَإِنَّهُمْ يُبَشَّرُونَ بِالْخَيْرَاتِ ، وَحُصُولِ الْمَسَرَّاتِ “Tetapi mereka melihat malaikat, dan tidak ada kabar gembira bagi mereka. Dan itu tepat ketika kejadian ini dipahami pada waktu menjelang kematian, pada saat malaikat memberi ancaman mereka dengan neraka dan murka Allah… dan ini berbeda dengan kondisi mukmin ketika menjelang kematiannya, mereka mendapatkan kabar gembira dengan kebaikan, dan akan mendapatkan kesenangan.” Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan pendapat kedua, وَقَالَ آخَرُونَ: بَلِ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ : ( يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ ) يَعْنِي : يَوْمَ الْقِيَامَة . قَالَهُ مُجَاهِد ، وَالضَّحَّاكُ ؛ وَغَيْرُهُمَا . Sementara ulama lainnya mengatakan, bahwa maksud ayat, ‘mereka melihat malaikat’ adalah pada hari kiamat. Ini pendapat Mujahid, ad-Dhahhak, dan yang lainnya. Kemudian beliau berkomentar, وَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ هَذَا وَبَيْنَ مَا تَقَدَّمَ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ فِي هَذَيْنَ الْيَوْمَيْنِ يَوْمِ الْمَمَاتِ وَيَوْمِ الْمَعَادِ تَتَجَلَّى لِلْمُؤْمِنِينَ وَلِلْكَافِرِينَ، فَتُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ، وَتُخْبِرُ الْكَافِرِينَ بِالْخَيْبَةِ وَالْخُسْرَانِ، فَلَا بُشْرَى يَوْمئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ Dan pendapat kedua ini tidak bertentangan dengan pendapat sebelumnya. Karena para malaikat di dua hari tersebut, hari kematian dan hari kebangkitan, mereka menampakkan diri kepada orang mukmin dan orang kafir. Lalu mereka memberikan kabar gembira berupa rahmat dan ridha bagi kaum mukminin. Dan mereka memberitakan kepada orang kafir dengan kecelakaan dan kerugian. Tidak ada kabar gembira bagi orang yang rajin berbuat dosa ketika itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/101-102) Penjelasan al-Hafidz Ibnu Katsir mengisyaratkan bahwa menjelang kematian, terkadang manusia melihat malaikat. Kemudian, disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حَضَرَهُ الْمَوْتُ شَهِدَتْهُ الْمَلَائِكَةُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَبَشَّرُوهُ بِالْجَنَّةِ Sesungguhnya ketika hamba mukmin pada waktu menjelang kematiannya, akan disaksikan malaikat, dan mereka akan memberi salam kepada hamba yang mukmin, dan memberikan kabar gembira dengan surga. (Tafsir at-Thabari, 13/664). Malaikat memberi salam kepada hamba mukmin menjelang kematiannya. Apakah hamba mukmin ini akan menjawabnya? Ibnul Qoyim menyebutkan dalam kitabnya ar-Ruh, وقد سُمع بعض المحتضرين يقول : أهلا وسهلا ومرحبا بهذه الوجوه . وأخبرني شيخنا عن بعض المحتضرين ، فلا أدرى أشاهده أم أخبر عنه ؟ أنه سُمع وهو يقول : عليك السلام ها هنا فاجلس ، وعليك السلام ها هنا فاجلس …. Dan terkarang bisa didengar kalimat yang diucapkan oleh orang yang hendak mati, ‘Selamat datang (ahlan wa sahlan wa marhaban) wajah-wajah baru…’ Guru kami menceritakan kepadaku mengenai peristiwa yang terjadi pada sebagian orang menjelang kematiannya, saya tidak tahu apakah beliau menyaksikannya langsung atau hanya menukil berita, bahwa didengarkan suara orang yang hendak mati ini mengatakan, “’Alaikas salam, silahkan duduk di sini… wa ’alaikas salam, silahkan duduk di sini…” (ar-Ruh, hlm. 64). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Anak Yatim, Apa Itu Allah, Doa Penghapus Dosa Zina, Larangan Berhubungan Dengan Jin, Ayat Alquran Tentang Idul Fitri, Padang Mahsyar Menurut Al Quran Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid

Melihat Malaikat Menjelang Kematian

Melihat Malaikat Menjelang Kematian Benarkah orang yang hendak mati dia bisa melihat malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat al-Furqan, يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا Pada hari mereka melihat malaikat dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa.” (QS. al-Furqan: 22) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, ada 2 tafsir mengenai makna ‘mereka melihat malaikat’ [1] Bahwa mereka melihat malaikat menjelang kematian [2] Bahwa mereka melihat malaikat pada hari kiamat. Ibnu Katsir mengatakan, بَلْ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لَهُمْ ، وَذَلِكَ يَصْدُق عَلَى وَقْتِ الِاحْتِضَارِ حِينَ تُبَشِّرُهُمُ الْمَلَائِكَةُ بِالنَّارِ ، وَغَضَبِ الْجَبَّار… وَهَذَا بِخِلَافِ حَالِ الْمُؤْمِنِينَ فِي وَقْتِ احْتِضَارِهِمْ ، فَإِنَّهُمْ يُبَشَّرُونَ بِالْخَيْرَاتِ ، وَحُصُولِ الْمَسَرَّاتِ “Tetapi mereka melihat malaikat, dan tidak ada kabar gembira bagi mereka. Dan itu tepat ketika kejadian ini dipahami pada waktu menjelang kematian, pada saat malaikat memberi ancaman mereka dengan neraka dan murka Allah… dan ini berbeda dengan kondisi mukmin ketika menjelang kematiannya, mereka mendapatkan kabar gembira dengan kebaikan, dan akan mendapatkan kesenangan.” Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan pendapat kedua, وَقَالَ آخَرُونَ: بَلِ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ : ( يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ ) يَعْنِي : يَوْمَ الْقِيَامَة . قَالَهُ مُجَاهِد ، وَالضَّحَّاكُ ؛ وَغَيْرُهُمَا . Sementara ulama lainnya mengatakan, bahwa maksud ayat, ‘mereka melihat malaikat’ adalah pada hari kiamat. Ini pendapat Mujahid, ad-Dhahhak, dan yang lainnya. Kemudian beliau berkomentar, وَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ هَذَا وَبَيْنَ مَا تَقَدَّمَ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ فِي هَذَيْنَ الْيَوْمَيْنِ يَوْمِ الْمَمَاتِ وَيَوْمِ الْمَعَادِ تَتَجَلَّى لِلْمُؤْمِنِينَ وَلِلْكَافِرِينَ، فَتُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ، وَتُخْبِرُ الْكَافِرِينَ بِالْخَيْبَةِ وَالْخُسْرَانِ، فَلَا بُشْرَى يَوْمئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ Dan pendapat kedua ini tidak bertentangan dengan pendapat sebelumnya. Karena para malaikat di dua hari tersebut, hari kematian dan hari kebangkitan, mereka menampakkan diri kepada orang mukmin dan orang kafir. Lalu mereka memberikan kabar gembira berupa rahmat dan ridha bagi kaum mukminin. Dan mereka memberitakan kepada orang kafir dengan kecelakaan dan kerugian. Tidak ada kabar gembira bagi orang yang rajin berbuat dosa ketika itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/101-102) Penjelasan al-Hafidz Ibnu Katsir mengisyaratkan bahwa menjelang kematian, terkadang manusia melihat malaikat. Kemudian, disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حَضَرَهُ الْمَوْتُ شَهِدَتْهُ الْمَلَائِكَةُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَبَشَّرُوهُ بِالْجَنَّةِ Sesungguhnya ketika hamba mukmin pada waktu menjelang kematiannya, akan disaksikan malaikat, dan mereka akan memberi salam kepada hamba yang mukmin, dan memberikan kabar gembira dengan surga. (Tafsir at-Thabari, 13/664). Malaikat memberi salam kepada hamba mukmin menjelang kematiannya. Apakah hamba mukmin ini akan menjawabnya? Ibnul Qoyim menyebutkan dalam kitabnya ar-Ruh, وقد سُمع بعض المحتضرين يقول : أهلا وسهلا ومرحبا بهذه الوجوه . وأخبرني شيخنا عن بعض المحتضرين ، فلا أدرى أشاهده أم أخبر عنه ؟ أنه سُمع وهو يقول : عليك السلام ها هنا فاجلس ، وعليك السلام ها هنا فاجلس …. Dan terkarang bisa didengar kalimat yang diucapkan oleh orang yang hendak mati, ‘Selamat datang (ahlan wa sahlan wa marhaban) wajah-wajah baru…’ Guru kami menceritakan kepadaku mengenai peristiwa yang terjadi pada sebagian orang menjelang kematiannya, saya tidak tahu apakah beliau menyaksikannya langsung atau hanya menukil berita, bahwa didengarkan suara orang yang hendak mati ini mengatakan, “’Alaikas salam, silahkan duduk di sini… wa ’alaikas salam, silahkan duduk di sini…” (ar-Ruh, hlm. 64). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Anak Yatim, Apa Itu Allah, Doa Penghapus Dosa Zina, Larangan Berhubungan Dengan Jin, Ayat Alquran Tentang Idul Fitri, Padang Mahsyar Menurut Al Quran Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid
Melihat Malaikat Menjelang Kematian Benarkah orang yang hendak mati dia bisa melihat malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat al-Furqan, يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا Pada hari mereka melihat malaikat dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa.” (QS. al-Furqan: 22) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, ada 2 tafsir mengenai makna ‘mereka melihat malaikat’ [1] Bahwa mereka melihat malaikat menjelang kematian [2] Bahwa mereka melihat malaikat pada hari kiamat. Ibnu Katsir mengatakan, بَلْ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لَهُمْ ، وَذَلِكَ يَصْدُق عَلَى وَقْتِ الِاحْتِضَارِ حِينَ تُبَشِّرُهُمُ الْمَلَائِكَةُ بِالنَّارِ ، وَغَضَبِ الْجَبَّار… وَهَذَا بِخِلَافِ حَالِ الْمُؤْمِنِينَ فِي وَقْتِ احْتِضَارِهِمْ ، فَإِنَّهُمْ يُبَشَّرُونَ بِالْخَيْرَاتِ ، وَحُصُولِ الْمَسَرَّاتِ “Tetapi mereka melihat malaikat, dan tidak ada kabar gembira bagi mereka. Dan itu tepat ketika kejadian ini dipahami pada waktu menjelang kematian, pada saat malaikat memberi ancaman mereka dengan neraka dan murka Allah… dan ini berbeda dengan kondisi mukmin ketika menjelang kematiannya, mereka mendapatkan kabar gembira dengan kebaikan, dan akan mendapatkan kesenangan.” Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan pendapat kedua, وَقَالَ آخَرُونَ: بَلِ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ : ( يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ ) يَعْنِي : يَوْمَ الْقِيَامَة . قَالَهُ مُجَاهِد ، وَالضَّحَّاكُ ؛ وَغَيْرُهُمَا . Sementara ulama lainnya mengatakan, bahwa maksud ayat, ‘mereka melihat malaikat’ adalah pada hari kiamat. Ini pendapat Mujahid, ad-Dhahhak, dan yang lainnya. Kemudian beliau berkomentar, وَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ هَذَا وَبَيْنَ مَا تَقَدَّمَ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ فِي هَذَيْنَ الْيَوْمَيْنِ يَوْمِ الْمَمَاتِ وَيَوْمِ الْمَعَادِ تَتَجَلَّى لِلْمُؤْمِنِينَ وَلِلْكَافِرِينَ، فَتُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ، وَتُخْبِرُ الْكَافِرِينَ بِالْخَيْبَةِ وَالْخُسْرَانِ، فَلَا بُشْرَى يَوْمئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ Dan pendapat kedua ini tidak bertentangan dengan pendapat sebelumnya. Karena para malaikat di dua hari tersebut, hari kematian dan hari kebangkitan, mereka menampakkan diri kepada orang mukmin dan orang kafir. Lalu mereka memberikan kabar gembira berupa rahmat dan ridha bagi kaum mukminin. Dan mereka memberitakan kepada orang kafir dengan kecelakaan dan kerugian. Tidak ada kabar gembira bagi orang yang rajin berbuat dosa ketika itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/101-102) Penjelasan al-Hafidz Ibnu Katsir mengisyaratkan bahwa menjelang kematian, terkadang manusia melihat malaikat. Kemudian, disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حَضَرَهُ الْمَوْتُ شَهِدَتْهُ الْمَلَائِكَةُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَبَشَّرُوهُ بِالْجَنَّةِ Sesungguhnya ketika hamba mukmin pada waktu menjelang kematiannya, akan disaksikan malaikat, dan mereka akan memberi salam kepada hamba yang mukmin, dan memberikan kabar gembira dengan surga. (Tafsir at-Thabari, 13/664). Malaikat memberi salam kepada hamba mukmin menjelang kematiannya. Apakah hamba mukmin ini akan menjawabnya? Ibnul Qoyim menyebutkan dalam kitabnya ar-Ruh, وقد سُمع بعض المحتضرين يقول : أهلا وسهلا ومرحبا بهذه الوجوه . وأخبرني شيخنا عن بعض المحتضرين ، فلا أدرى أشاهده أم أخبر عنه ؟ أنه سُمع وهو يقول : عليك السلام ها هنا فاجلس ، وعليك السلام ها هنا فاجلس …. Dan terkarang bisa didengar kalimat yang diucapkan oleh orang yang hendak mati, ‘Selamat datang (ahlan wa sahlan wa marhaban) wajah-wajah baru…’ Guru kami menceritakan kepadaku mengenai peristiwa yang terjadi pada sebagian orang menjelang kematiannya, saya tidak tahu apakah beliau menyaksikannya langsung atau hanya menukil berita, bahwa didengarkan suara orang yang hendak mati ini mengatakan, “’Alaikas salam, silahkan duduk di sini… wa ’alaikas salam, silahkan duduk di sini…” (ar-Ruh, hlm. 64). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Anak Yatim, Apa Itu Allah, Doa Penghapus Dosa Zina, Larangan Berhubungan Dengan Jin, Ayat Alquran Tentang Idul Fitri, Padang Mahsyar Menurut Al Quran Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/504873939&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Melihat Malaikat Menjelang Kematian Benarkah orang yang hendak mati dia bisa melihat malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat al-Furqan, يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا Pada hari mereka melihat malaikat dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa.” (QS. al-Furqan: 22) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, ada 2 tafsir mengenai makna ‘mereka melihat malaikat’ [1] Bahwa mereka melihat malaikat menjelang kematian [2] Bahwa mereka melihat malaikat pada hari kiamat. Ibnu Katsir mengatakan, بَلْ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لَهُمْ ، وَذَلِكَ يَصْدُق عَلَى وَقْتِ الِاحْتِضَارِ حِينَ تُبَشِّرُهُمُ الْمَلَائِكَةُ بِالنَّارِ ، وَغَضَبِ الْجَبَّار… وَهَذَا بِخِلَافِ حَالِ الْمُؤْمِنِينَ فِي وَقْتِ احْتِضَارِهِمْ ، فَإِنَّهُمْ يُبَشَّرُونَ بِالْخَيْرَاتِ ، وَحُصُولِ الْمَسَرَّاتِ “Tetapi mereka melihat malaikat, dan tidak ada kabar gembira bagi mereka. Dan itu tepat ketika kejadian ini dipahami pada waktu menjelang kematian, pada saat malaikat memberi ancaman mereka dengan neraka dan murka Allah… dan ini berbeda dengan kondisi mukmin ketika menjelang kematiannya, mereka mendapatkan kabar gembira dengan kebaikan, dan akan mendapatkan kesenangan.” Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan pendapat kedua, وَقَالَ آخَرُونَ: بَلِ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ : ( يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ ) يَعْنِي : يَوْمَ الْقِيَامَة . قَالَهُ مُجَاهِد ، وَالضَّحَّاكُ ؛ وَغَيْرُهُمَا . Sementara ulama lainnya mengatakan, bahwa maksud ayat, ‘mereka melihat malaikat’ adalah pada hari kiamat. Ini pendapat Mujahid, ad-Dhahhak, dan yang lainnya. Kemudian beliau berkomentar, وَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ هَذَا وَبَيْنَ مَا تَقَدَّمَ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ فِي هَذَيْنَ الْيَوْمَيْنِ يَوْمِ الْمَمَاتِ وَيَوْمِ الْمَعَادِ تَتَجَلَّى لِلْمُؤْمِنِينَ وَلِلْكَافِرِينَ، فَتُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ، وَتُخْبِرُ الْكَافِرِينَ بِالْخَيْبَةِ وَالْخُسْرَانِ، فَلَا بُشْرَى يَوْمئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ Dan pendapat kedua ini tidak bertentangan dengan pendapat sebelumnya. Karena para malaikat di dua hari tersebut, hari kematian dan hari kebangkitan, mereka menampakkan diri kepada orang mukmin dan orang kafir. Lalu mereka memberikan kabar gembira berupa rahmat dan ridha bagi kaum mukminin. Dan mereka memberitakan kepada orang kafir dengan kecelakaan dan kerugian. Tidak ada kabar gembira bagi orang yang rajin berbuat dosa ketika itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/101-102) Penjelasan al-Hafidz Ibnu Katsir mengisyaratkan bahwa menjelang kematian, terkadang manusia melihat malaikat. Kemudian, disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حَضَرَهُ الْمَوْتُ شَهِدَتْهُ الْمَلَائِكَةُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَبَشَّرُوهُ بِالْجَنَّةِ Sesungguhnya ketika hamba mukmin pada waktu menjelang kematiannya, akan disaksikan malaikat, dan mereka akan memberi salam kepada hamba yang mukmin, dan memberikan kabar gembira dengan surga. (Tafsir at-Thabari, 13/664). Malaikat memberi salam kepada hamba mukmin menjelang kematiannya. Apakah hamba mukmin ini akan menjawabnya? Ibnul Qoyim menyebutkan dalam kitabnya ar-Ruh, وقد سُمع بعض المحتضرين يقول : أهلا وسهلا ومرحبا بهذه الوجوه . وأخبرني شيخنا عن بعض المحتضرين ، فلا أدرى أشاهده أم أخبر عنه ؟ أنه سُمع وهو يقول : عليك السلام ها هنا فاجلس ، وعليك السلام ها هنا فاجلس …. Dan terkarang bisa didengar kalimat yang diucapkan oleh orang yang hendak mati, ‘Selamat datang (ahlan wa sahlan wa marhaban) wajah-wajah baru…’ Guru kami menceritakan kepadaku mengenai peristiwa yang terjadi pada sebagian orang menjelang kematiannya, saya tidak tahu apakah beliau menyaksikannya langsung atau hanya menukil berita, bahwa didengarkan suara orang yang hendak mati ini mengatakan, “’Alaikas salam, silahkan duduk di sini… wa ’alaikas salam, silahkan duduk di sini…” (ar-Ruh, hlm. 64). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Anak Yatim, Apa Itu Allah, Doa Penghapus Dosa Zina, Larangan Berhubungan Dengan Jin, Ayat Alquran Tentang Idul Fitri, Padang Mahsyar Menurut Al Quran Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Alam Sadar

Bertemu Nabi Secara Langsung Di Alam Sadar? Bisakah orang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar? Seperti pengakuan UYM, bagaimana kita menyikapinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi sebagian orang, cerita mimpi bisa menaikkan derajat atau menjatuhkan derajat. Karena itu, terkadang ada beberapa orang sufi yang mengaku ketemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun kita tidak tahu nilai kebenarannya. Bisa saja orang berdusta terkait mimpinya, hanya agar posisinya semakin diakui masyarakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras bagi orang yang mengaku bermimpi sesuatu secara dusta, yang dia tidak pernah mengalaminya. Dari Watsilah bin al-Asqa’ Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْرَى الفِرَى أَنْ يُرِيَ عَيْنَيْهِ مَا لَمْ تَرَ “Sungguh termasuk kedustaan yang paling besar adalah menceritakan mimpi yang tidak pernah dia alami.” (HR. Bukhari 7043 dan Ahmad 16980). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ Siapa yang mengaku bermimpi, padahal dia tidak mengalaminya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibebani perintah untuk mengikat 2 biji gandum, dan tidak mungkin bisa melakukannya. (HR. Bukhari 7042). Mimpi Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Para ulama sepakat bahwa manusia mungkin saja mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حَقًّا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh dia telah melihatku secara benar. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupai bentukku. Barangsiapa yang berdusta atas diriku secara sengaja maka hendaknya dia mengambil tempat duduk dalam neraka.”(HR. Bukhâri 110) Dan penting untuk diperhatikan, untuk bisa membuktikan kebenaran mimpi itu adalah yang bersangkutan harus mengetahui ciri fisik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang ulama tabi’in, Ayyub as-Sikhtiyani menceritakan, كان محمد -يعني ابن سيرين – إذا قص عليه رجل أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم قال: صف لي الذي رأيته ، فإن وصفه له صفة لا يعرفها ، قال لم تره Apabila ada orang yang mengaku mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muhammad bin Sirin, maka beliau meminta, “Ceritakan kepadaku, bagaimana ciri-ciri orang yang kamu lihat.” Jika orang ini menyebutkan ciri-ciri yang tidak beliau kenal, maka Ibnu Sirin akan mengatakan, “Kamu tidak bertemu nabi.” (Fathul Bari, 12/384). Sekali lagi, pertemuan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini hanya berlaku dalam mimpi. Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Kondisi Sadar? Yusuf Mansur bukan orang yang pertama mengaku seperti ini. Dulu sudah ada orang yang mengaku seperti ini. Terutama orang-orang sufi. Dan ini sudah diingkari oleh beberapa ulama, diantaranya al-Hafidz Ibnu Hajar dan as-Sakhawi. Al-Hafidz menyebutkan dalam Fathul Bari, أن ابن أبى جمرة نقل عن جماعة من المتصوفة أنهم رأوا النبي في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة Bahwa Ibnu Abi Hamzah pernah menyebutkan dari beberapa orang sufi bahwa mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, kemudian setelah itu mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar (di luar mimpi). Kemudian dikomentari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, وهذا مشكل جدًا ولو حُمِل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعًا جمًا رأوه في المنام ، ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة Ini pemahaman sangat bermasalah, jika hadis itu dipahami sebagaimana dzahirnya (bahwa orang bisa bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar mimpi) tentu mereka semua menjadi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mungkin saja masa sahabat itu terus berlangsung sampai hari kiamat. Dan ini terbantahkan dengan adanya banyak orang yang bermimpi ketemu beliau, namun tidak ada satupun diantara mereka bahwa dirinya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di alam sadar. (Fathul Bari, 12/385). Subhanallah… seperti itulah komentar orang yang berilmu.. sederhana, namun mengena… andai klaim Yusuf Mansur ini benar, bahwa dia bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur atau ketika di mobil, berarti Yusuf Mansur adalah sahabat. Karena definisi sahabat adalah orang yang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi beriman kepada beliau dan mati sebagai muslim. Selanjutnya kita akan melihat keterangan as-Sakhawi. Dinukil oleh al-Qasthalani pernyataan as-Sakhawi dalam buku beliau terkait perkara laduni, لم يصل إلينا ذلك ـ أي ادعاء وقوعها ـ عن أحد من الصحابة ولا عمن بعدهم وقد اشتد حزن فاطمة عليه‏ صلى الله عليه وسلم حتى ماتت كمدًا بعده بستة أشهر على الصحيح وبيتُها مجاور لضريحه الشريف ولم تنقل عنها رؤيته في المدة التي تأخرتها عنه Belum pernah sampai kepada kami pengakuan seperti itu dari para sahabat atau para ulama generasi setelahnya. Fatimah mengalami kesedihan luar biasa dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai Fatimah meninggal disebabkan kamdan (menahan kesedihan) setelah berlalu waktu 6 bulan pasca-wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal rumah beliau bertetangga dengan makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, dan tidak dinukil dari Fatimah bahwa beliau melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup beliau setelah wafatnya ayahnya. (al-Mawahib al-Laduniyah, 2/371) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Nikah Mut'ah Syiah, Siapa Ahlul Bait, Tata Cara Wudhu Saat Puasa, Keistimewaan Bismillah, Dosa Suami Terhadap Istri, Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam Visited 222 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Alam Sadar

Bertemu Nabi Secara Langsung Di Alam Sadar? Bisakah orang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar? Seperti pengakuan UYM, bagaimana kita menyikapinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi sebagian orang, cerita mimpi bisa menaikkan derajat atau menjatuhkan derajat. Karena itu, terkadang ada beberapa orang sufi yang mengaku ketemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun kita tidak tahu nilai kebenarannya. Bisa saja orang berdusta terkait mimpinya, hanya agar posisinya semakin diakui masyarakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras bagi orang yang mengaku bermimpi sesuatu secara dusta, yang dia tidak pernah mengalaminya. Dari Watsilah bin al-Asqa’ Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْرَى الفِرَى أَنْ يُرِيَ عَيْنَيْهِ مَا لَمْ تَرَ “Sungguh termasuk kedustaan yang paling besar adalah menceritakan mimpi yang tidak pernah dia alami.” (HR. Bukhari 7043 dan Ahmad 16980). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ Siapa yang mengaku bermimpi, padahal dia tidak mengalaminya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibebani perintah untuk mengikat 2 biji gandum, dan tidak mungkin bisa melakukannya. (HR. Bukhari 7042). Mimpi Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Para ulama sepakat bahwa manusia mungkin saja mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حَقًّا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh dia telah melihatku secara benar. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupai bentukku. Barangsiapa yang berdusta atas diriku secara sengaja maka hendaknya dia mengambil tempat duduk dalam neraka.”(HR. Bukhâri 110) Dan penting untuk diperhatikan, untuk bisa membuktikan kebenaran mimpi itu adalah yang bersangkutan harus mengetahui ciri fisik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang ulama tabi’in, Ayyub as-Sikhtiyani menceritakan, كان محمد -يعني ابن سيرين – إذا قص عليه رجل أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم قال: صف لي الذي رأيته ، فإن وصفه له صفة لا يعرفها ، قال لم تره Apabila ada orang yang mengaku mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muhammad bin Sirin, maka beliau meminta, “Ceritakan kepadaku, bagaimana ciri-ciri orang yang kamu lihat.” Jika orang ini menyebutkan ciri-ciri yang tidak beliau kenal, maka Ibnu Sirin akan mengatakan, “Kamu tidak bertemu nabi.” (Fathul Bari, 12/384). Sekali lagi, pertemuan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini hanya berlaku dalam mimpi. Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Kondisi Sadar? Yusuf Mansur bukan orang yang pertama mengaku seperti ini. Dulu sudah ada orang yang mengaku seperti ini. Terutama orang-orang sufi. Dan ini sudah diingkari oleh beberapa ulama, diantaranya al-Hafidz Ibnu Hajar dan as-Sakhawi. Al-Hafidz menyebutkan dalam Fathul Bari, أن ابن أبى جمرة نقل عن جماعة من المتصوفة أنهم رأوا النبي في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة Bahwa Ibnu Abi Hamzah pernah menyebutkan dari beberapa orang sufi bahwa mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, kemudian setelah itu mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar (di luar mimpi). Kemudian dikomentari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, وهذا مشكل جدًا ولو حُمِل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعًا جمًا رأوه في المنام ، ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة Ini pemahaman sangat bermasalah, jika hadis itu dipahami sebagaimana dzahirnya (bahwa orang bisa bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar mimpi) tentu mereka semua menjadi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mungkin saja masa sahabat itu terus berlangsung sampai hari kiamat. Dan ini terbantahkan dengan adanya banyak orang yang bermimpi ketemu beliau, namun tidak ada satupun diantara mereka bahwa dirinya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di alam sadar. (Fathul Bari, 12/385). Subhanallah… seperti itulah komentar orang yang berilmu.. sederhana, namun mengena… andai klaim Yusuf Mansur ini benar, bahwa dia bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur atau ketika di mobil, berarti Yusuf Mansur adalah sahabat. Karena definisi sahabat adalah orang yang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi beriman kepada beliau dan mati sebagai muslim. Selanjutnya kita akan melihat keterangan as-Sakhawi. Dinukil oleh al-Qasthalani pernyataan as-Sakhawi dalam buku beliau terkait perkara laduni, لم يصل إلينا ذلك ـ أي ادعاء وقوعها ـ عن أحد من الصحابة ولا عمن بعدهم وقد اشتد حزن فاطمة عليه‏ صلى الله عليه وسلم حتى ماتت كمدًا بعده بستة أشهر على الصحيح وبيتُها مجاور لضريحه الشريف ولم تنقل عنها رؤيته في المدة التي تأخرتها عنه Belum pernah sampai kepada kami pengakuan seperti itu dari para sahabat atau para ulama generasi setelahnya. Fatimah mengalami kesedihan luar biasa dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai Fatimah meninggal disebabkan kamdan (menahan kesedihan) setelah berlalu waktu 6 bulan pasca-wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal rumah beliau bertetangga dengan makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, dan tidak dinukil dari Fatimah bahwa beliau melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup beliau setelah wafatnya ayahnya. (al-Mawahib al-Laduniyah, 2/371) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Nikah Mut'ah Syiah, Siapa Ahlul Bait, Tata Cara Wudhu Saat Puasa, Keistimewaan Bismillah, Dosa Suami Terhadap Istri, Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam Visited 222 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Bertemu Nabi Secara Langsung Di Alam Sadar? Bisakah orang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar? Seperti pengakuan UYM, bagaimana kita menyikapinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi sebagian orang, cerita mimpi bisa menaikkan derajat atau menjatuhkan derajat. Karena itu, terkadang ada beberapa orang sufi yang mengaku ketemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun kita tidak tahu nilai kebenarannya. Bisa saja orang berdusta terkait mimpinya, hanya agar posisinya semakin diakui masyarakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras bagi orang yang mengaku bermimpi sesuatu secara dusta, yang dia tidak pernah mengalaminya. Dari Watsilah bin al-Asqa’ Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْرَى الفِرَى أَنْ يُرِيَ عَيْنَيْهِ مَا لَمْ تَرَ “Sungguh termasuk kedustaan yang paling besar adalah menceritakan mimpi yang tidak pernah dia alami.” (HR. Bukhari 7043 dan Ahmad 16980). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ Siapa yang mengaku bermimpi, padahal dia tidak mengalaminya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibebani perintah untuk mengikat 2 biji gandum, dan tidak mungkin bisa melakukannya. (HR. Bukhari 7042). Mimpi Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Para ulama sepakat bahwa manusia mungkin saja mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حَقًّا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh dia telah melihatku secara benar. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupai bentukku. Barangsiapa yang berdusta atas diriku secara sengaja maka hendaknya dia mengambil tempat duduk dalam neraka.”(HR. Bukhâri 110) Dan penting untuk diperhatikan, untuk bisa membuktikan kebenaran mimpi itu adalah yang bersangkutan harus mengetahui ciri fisik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang ulama tabi’in, Ayyub as-Sikhtiyani menceritakan, كان محمد -يعني ابن سيرين – إذا قص عليه رجل أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم قال: صف لي الذي رأيته ، فإن وصفه له صفة لا يعرفها ، قال لم تره Apabila ada orang yang mengaku mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muhammad bin Sirin, maka beliau meminta, “Ceritakan kepadaku, bagaimana ciri-ciri orang yang kamu lihat.” Jika orang ini menyebutkan ciri-ciri yang tidak beliau kenal, maka Ibnu Sirin akan mengatakan, “Kamu tidak bertemu nabi.” (Fathul Bari, 12/384). Sekali lagi, pertemuan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini hanya berlaku dalam mimpi. Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Kondisi Sadar? Yusuf Mansur bukan orang yang pertama mengaku seperti ini. Dulu sudah ada orang yang mengaku seperti ini. Terutama orang-orang sufi. Dan ini sudah diingkari oleh beberapa ulama, diantaranya al-Hafidz Ibnu Hajar dan as-Sakhawi. Al-Hafidz menyebutkan dalam Fathul Bari, أن ابن أبى جمرة نقل عن جماعة من المتصوفة أنهم رأوا النبي في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة Bahwa Ibnu Abi Hamzah pernah menyebutkan dari beberapa orang sufi bahwa mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, kemudian setelah itu mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar (di luar mimpi). Kemudian dikomentari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, وهذا مشكل جدًا ولو حُمِل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعًا جمًا رأوه في المنام ، ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة Ini pemahaman sangat bermasalah, jika hadis itu dipahami sebagaimana dzahirnya (bahwa orang bisa bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar mimpi) tentu mereka semua menjadi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mungkin saja masa sahabat itu terus berlangsung sampai hari kiamat. Dan ini terbantahkan dengan adanya banyak orang yang bermimpi ketemu beliau, namun tidak ada satupun diantara mereka bahwa dirinya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di alam sadar. (Fathul Bari, 12/385). Subhanallah… seperti itulah komentar orang yang berilmu.. sederhana, namun mengena… andai klaim Yusuf Mansur ini benar, bahwa dia bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur atau ketika di mobil, berarti Yusuf Mansur adalah sahabat. Karena definisi sahabat adalah orang yang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi beriman kepada beliau dan mati sebagai muslim. Selanjutnya kita akan melihat keterangan as-Sakhawi. Dinukil oleh al-Qasthalani pernyataan as-Sakhawi dalam buku beliau terkait perkara laduni, لم يصل إلينا ذلك ـ أي ادعاء وقوعها ـ عن أحد من الصحابة ولا عمن بعدهم وقد اشتد حزن فاطمة عليه‏ صلى الله عليه وسلم حتى ماتت كمدًا بعده بستة أشهر على الصحيح وبيتُها مجاور لضريحه الشريف ولم تنقل عنها رؤيته في المدة التي تأخرتها عنه Belum pernah sampai kepada kami pengakuan seperti itu dari para sahabat atau para ulama generasi setelahnya. Fatimah mengalami kesedihan luar biasa dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai Fatimah meninggal disebabkan kamdan (menahan kesedihan) setelah berlalu waktu 6 bulan pasca-wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal rumah beliau bertetangga dengan makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, dan tidak dinukil dari Fatimah bahwa beliau melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup beliau setelah wafatnya ayahnya. (al-Mawahib al-Laduniyah, 2/371) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Nikah Mut'ah Syiah, Siapa Ahlul Bait, Tata Cara Wudhu Saat Puasa, Keistimewaan Bismillah, Dosa Suami Terhadap Istri, Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam Visited 222 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508853808&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bertemu Nabi Secara Langsung Di Alam Sadar? Bisakah orang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar? Seperti pengakuan UYM, bagaimana kita menyikapinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi sebagian orang, cerita mimpi bisa menaikkan derajat atau menjatuhkan derajat. Karena itu, terkadang ada beberapa orang sufi yang mengaku ketemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun kita tidak tahu nilai kebenarannya. Bisa saja orang berdusta terkait mimpinya, hanya agar posisinya semakin diakui masyarakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras bagi orang yang mengaku bermimpi sesuatu secara dusta, yang dia tidak pernah mengalaminya. Dari Watsilah bin al-Asqa’ Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْرَى الفِرَى أَنْ يُرِيَ عَيْنَيْهِ مَا لَمْ تَرَ “Sungguh termasuk kedustaan yang paling besar adalah menceritakan mimpi yang tidak pernah dia alami.” (HR. Bukhari 7043 dan Ahmad 16980). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ Siapa yang mengaku bermimpi, padahal dia tidak mengalaminya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibebani perintah untuk mengikat 2 biji gandum, dan tidak mungkin bisa melakukannya. (HR. Bukhari 7042). Mimpi Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Para ulama sepakat bahwa manusia mungkin saja mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حَقًّا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh dia telah melihatku secara benar. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupai bentukku. Barangsiapa yang berdusta atas diriku secara sengaja maka hendaknya dia mengambil tempat duduk dalam neraka.”(HR. Bukhâri 110) Dan penting untuk diperhatikan, untuk bisa membuktikan kebenaran mimpi itu adalah yang bersangkutan harus mengetahui ciri fisik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang ulama tabi’in, Ayyub as-Sikhtiyani menceritakan, كان محمد -يعني ابن سيرين – إذا قص عليه رجل أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم قال: صف لي الذي رأيته ، فإن وصفه له صفة لا يعرفها ، قال لم تره Apabila ada orang yang mengaku mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muhammad bin Sirin, maka beliau meminta, “Ceritakan kepadaku, bagaimana ciri-ciri orang yang kamu lihat.” Jika orang ini menyebutkan ciri-ciri yang tidak beliau kenal, maka Ibnu Sirin akan mengatakan, “Kamu tidak bertemu nabi.” (Fathul Bari, 12/384). Sekali lagi, pertemuan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini hanya berlaku dalam mimpi. Bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Kondisi Sadar? Yusuf Mansur bukan orang yang pertama mengaku seperti ini. Dulu sudah ada orang yang mengaku seperti ini. Terutama orang-orang sufi. Dan ini sudah diingkari oleh beberapa ulama, diantaranya al-Hafidz Ibnu Hajar dan as-Sakhawi. Al-Hafidz menyebutkan dalam Fathul Bari, أن ابن أبى جمرة نقل عن جماعة من المتصوفة أنهم رأوا النبي في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة Bahwa Ibnu Abi Hamzah pernah menyebutkan dari beberapa orang sufi bahwa mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, kemudian setelah itu mereka melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sadar (di luar mimpi). Kemudian dikomentari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, وهذا مشكل جدًا ولو حُمِل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعًا جمًا رأوه في المنام ، ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة Ini pemahaman sangat bermasalah, jika hadis itu dipahami sebagaimana dzahirnya (bahwa orang bisa bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar mimpi) tentu mereka semua menjadi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mungkin saja masa sahabat itu terus berlangsung sampai hari kiamat. Dan ini terbantahkan dengan adanya banyak orang yang bermimpi ketemu beliau, namun tidak ada satupun diantara mereka bahwa dirinya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di alam sadar. (Fathul Bari, 12/385). Subhanallah… seperti itulah komentar orang yang berilmu.. sederhana, namun mengena… andai klaim Yusuf Mansur ini benar, bahwa dia bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur atau ketika di mobil, berarti Yusuf Mansur adalah sahabat. Karena definisi sahabat adalah orang yang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi beriman kepada beliau dan mati sebagai muslim. Selanjutnya kita akan melihat keterangan as-Sakhawi. Dinukil oleh al-Qasthalani pernyataan as-Sakhawi dalam buku beliau terkait perkara laduni, لم يصل إلينا ذلك ـ أي ادعاء وقوعها ـ عن أحد من الصحابة ولا عمن بعدهم وقد اشتد حزن فاطمة عليه‏ صلى الله عليه وسلم حتى ماتت كمدًا بعده بستة أشهر على الصحيح وبيتُها مجاور لضريحه الشريف ولم تنقل عنها رؤيته في المدة التي تأخرتها عنه Belum pernah sampai kepada kami pengakuan seperti itu dari para sahabat atau para ulama generasi setelahnya. Fatimah mengalami kesedihan luar biasa dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai Fatimah meninggal disebabkan kamdan (menahan kesedihan) setelah berlalu waktu 6 bulan pasca-wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal rumah beliau bertetangga dengan makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, dan tidak dinukil dari Fatimah bahwa beliau melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup beliau setelah wafatnya ayahnya. (al-Mawahib al-Laduniyah, 2/371) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Nikah Mut'ah Syiah, Siapa Ahlul Bait, Tata Cara Wudhu Saat Puasa, Keistimewaan Bismillah, Dosa Suami Terhadap Istri, Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam Visited 222 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next