Dzikir Petang Amsaynaa wa Amsal Mulku Lillah …

Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Dzikir Petang Amsaynaa wa Amsal Mulku Lillah …

Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang
Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang


Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Tiga Surat Penting Dibaca Tiap Pagi dan Petang

Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Tiga Surat Penting Dibaca Tiap Pagi dan Petang

Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang
Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang


Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar

Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar

Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar
Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar


Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan

Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan

Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit
Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit


Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit

Keberkahan Kalimat Istirja’ yang Mungkin Tidak Anda Ketahui

Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 QRIS donasi Yufid

Keberkahan Kalimat Istirja’ yang Mungkin Tidak Anda Ketahui

Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 QRIS donasi Yufid
Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713813&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid
Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713762&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Penjarahan Saat Bencana

Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Hukum Penjarahan Saat Bencana

Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713723&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Allah itu As-Samii’, Maha Mendengar

Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu As-Samii’, Maha Mendengar

Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang Shahih

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir

Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang Shahih

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir

Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?

Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam

Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?

Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam
Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam


Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam

Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan

Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah

Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan

Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah
Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah


Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah

Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada Mayit

Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu

Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada Mayit

Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu
Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu


Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 4)Ke-empat: Memiliki perhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam agamaPerhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam Islam dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya merupakan salah satu metode untuk membuka berbagai pintu kebaikan.Diriwayatkan dari ibunda Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Pada suatu malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,سُبْحَانَ اللَّهِ، مَاذَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الخَزَائِنِ، وَمَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الفِتَنِ“Maha suci Allah! Simpanan (perbendaharaan) apa yang Allah turunkan pada malam ini? Fitnah (ujian) apakah yang akan diturunkan?” (HR. Bukhari no. 115, 1126, 3599, 5844, 6218 dan 7069)Marilah kita memperhatikan hadits ini, pintu-pintu fitnah telah diturunkan, dan pintu-pintu simpanan kebaikan telah dibuka. Lalu, apa petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau melanjutkan hadits di atas dengan mengatakan,مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الحُجُرَاتِ – يُرِيدُ أَزْوَاجَهُ لِكَيْ يُصَلِّينَ –“Barangsiapa yang membangunkan pemilik kamar -maksudnya adalah istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam– untuk mendirikan shalat.”Jika kita ingin menjaga diri dari fitnah dan membuka pintu atau jalan menuju kebaikan, maka perhatikanlah ibadah shalat. Kami ingatkan dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau merutinkan untuk berdoa ketika masuk masjid,اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”Dan ketika keluar masjid, beliau berdoa,اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu keutamaan-Mu.” (HR. Muslim no. 713)Dalam riwayat yang lain, beliau berdoa,وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ“Bukakanlah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 314 dan Ibnu Majah no. 771)Oleh karena itu, berjalan menuju masjid untuk mendirikan shalat akan membuka pintu rahmat. Mendirikan shalat dengan sempurna akan membuka pintu-pintu rizki (keutamaan). Lalu bagaimana mungkin seseorang ingin membuka pintu kebaikan, jika dia sering terluput dari shalat karena ketiduran dan berat mengangkat kepalanya untuk mendirikan shalat?Hadits-hadits yang sejalan dengan ini sangatlah banyak. Diantaranya yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Wahai anak adam! Ruku’-lah (shalatlah) kepada-Ku sebanyak empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupi kebutuhanmu di akhir siang.” (HR. Tirmidzi no. 475. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 465)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Allah Ta’ala tidak membutuhkan shalat kita tidak butuh sujud dan ruku’ kita. Akan tetapi, shalat tersebut bermanfaat bagi kita untuk membuka pintu-pintu kebaikan sebagaimana yang ditunjukkan oleh Allah Rabb semesta alam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Empat rakaat ini menurutku adalah shalat subuh dan shalat sunnah rawatibnya.” (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/360)Yaitu, dua rakaat shalat subuh dan dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh.Betapa banyak orang yang terhalang dari mendapatkan kebaikan ketika dia ketiduran dari mengerjakan shalat subuh. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ“Orang malas yang jiwanya buruk.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Ditutuplah pintu-pintu kebaikan dan ditutuplah pintu-pintu rizki ketika dia terlewat mengerjakan salat subuh. Permulaan hari, itulah kunci kesuksesan, kunci turunnya rizki dan keberuntungan. Barangsiapa terhalang dari mengerjakan shalat di permulaan hari, lalu apa yang dia harapkan di hari tersebut? Shalat, itulah pembuka dari berbagai kewajiban dalam Islam lainnya.Renungkan pula apa yang terkandung dalam ibadah puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang puasa,إِذَا كَانَتْ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَنَادَى مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ“Pada awal malam di bulan Ramadhan, setan-setan dan pemimpin-pemimpinnya dibelenggu, ditutuplah pintu-pintu neraka dan tidak ada yang dibuka. Pintu surga dibuka dan tidak ada yang ditutup. Kemudian ada penyeru yang berseru, ‘Wahai pencari kebaikan, teruskanlah. Wahai pencari keburukan, hentikanlah.’” (HR. Tirmidzi no. 682, Ibnu Majah no. 1642, Ibnu Hibban no. 3435, Al-Hakim 1/582. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 759)Sebagai kesimpulan, memperhatikan dan menjaga pelaksanaan ibadah dan berbagai kewajiban dalam agama merupakan jalan terbesar untuk membuka kebaikan bagi diri sendiri dan kemudian membuka kebaikan bagi orang lain.[Bersambung]Baca Juga: Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1) Inilah Tanda-Tanda Bahwa Allah Menghendaki Kebaikan Pada Anda ***@Bornsesteeg NL 6C1, 2 Syawwal 1439/ 16 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 23-27.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 4)Ke-empat: Memiliki perhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam agamaPerhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam Islam dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya merupakan salah satu metode untuk membuka berbagai pintu kebaikan.Diriwayatkan dari ibunda Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Pada suatu malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,سُبْحَانَ اللَّهِ، مَاذَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الخَزَائِنِ، وَمَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الفِتَنِ“Maha suci Allah! Simpanan (perbendaharaan) apa yang Allah turunkan pada malam ini? Fitnah (ujian) apakah yang akan diturunkan?” (HR. Bukhari no. 115, 1126, 3599, 5844, 6218 dan 7069)Marilah kita memperhatikan hadits ini, pintu-pintu fitnah telah diturunkan, dan pintu-pintu simpanan kebaikan telah dibuka. Lalu, apa petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau melanjutkan hadits di atas dengan mengatakan,مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الحُجُرَاتِ – يُرِيدُ أَزْوَاجَهُ لِكَيْ يُصَلِّينَ –“Barangsiapa yang membangunkan pemilik kamar -maksudnya adalah istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam– untuk mendirikan shalat.”Jika kita ingin menjaga diri dari fitnah dan membuka pintu atau jalan menuju kebaikan, maka perhatikanlah ibadah shalat. Kami ingatkan dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau merutinkan untuk berdoa ketika masuk masjid,اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”Dan ketika keluar masjid, beliau berdoa,اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu keutamaan-Mu.” (HR. Muslim no. 713)Dalam riwayat yang lain, beliau berdoa,وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ“Bukakanlah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 314 dan Ibnu Majah no. 771)Oleh karena itu, berjalan menuju masjid untuk mendirikan shalat akan membuka pintu rahmat. Mendirikan shalat dengan sempurna akan membuka pintu-pintu rizki (keutamaan). Lalu bagaimana mungkin seseorang ingin membuka pintu kebaikan, jika dia sering terluput dari shalat karena ketiduran dan berat mengangkat kepalanya untuk mendirikan shalat?Hadits-hadits yang sejalan dengan ini sangatlah banyak. Diantaranya yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Wahai anak adam! Ruku’-lah (shalatlah) kepada-Ku sebanyak empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupi kebutuhanmu di akhir siang.” (HR. Tirmidzi no. 475. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 465)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Allah Ta’ala tidak membutuhkan shalat kita tidak butuh sujud dan ruku’ kita. Akan tetapi, shalat tersebut bermanfaat bagi kita untuk membuka pintu-pintu kebaikan sebagaimana yang ditunjukkan oleh Allah Rabb semesta alam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Empat rakaat ini menurutku adalah shalat subuh dan shalat sunnah rawatibnya.” (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/360)Yaitu, dua rakaat shalat subuh dan dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh.Betapa banyak orang yang terhalang dari mendapatkan kebaikan ketika dia ketiduran dari mengerjakan shalat subuh. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ“Orang malas yang jiwanya buruk.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Ditutuplah pintu-pintu kebaikan dan ditutuplah pintu-pintu rizki ketika dia terlewat mengerjakan salat subuh. Permulaan hari, itulah kunci kesuksesan, kunci turunnya rizki dan keberuntungan. Barangsiapa terhalang dari mengerjakan shalat di permulaan hari, lalu apa yang dia harapkan di hari tersebut? Shalat, itulah pembuka dari berbagai kewajiban dalam Islam lainnya.Renungkan pula apa yang terkandung dalam ibadah puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang puasa,إِذَا كَانَتْ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَنَادَى مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ“Pada awal malam di bulan Ramadhan, setan-setan dan pemimpin-pemimpinnya dibelenggu, ditutuplah pintu-pintu neraka dan tidak ada yang dibuka. Pintu surga dibuka dan tidak ada yang ditutup. Kemudian ada penyeru yang berseru, ‘Wahai pencari kebaikan, teruskanlah. Wahai pencari keburukan, hentikanlah.’” (HR. Tirmidzi no. 682, Ibnu Majah no. 1642, Ibnu Hibban no. 3435, Al-Hakim 1/582. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 759)Sebagai kesimpulan, memperhatikan dan menjaga pelaksanaan ibadah dan berbagai kewajiban dalam agama merupakan jalan terbesar untuk membuka kebaikan bagi diri sendiri dan kemudian membuka kebaikan bagi orang lain.[Bersambung]Baca Juga: Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1) Inilah Tanda-Tanda Bahwa Allah Menghendaki Kebaikan Pada Anda ***@Bornsesteeg NL 6C1, 2 Syawwal 1439/ 16 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 23-27.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya
Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 4)Ke-empat: Memiliki perhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam agamaPerhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam Islam dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya merupakan salah satu metode untuk membuka berbagai pintu kebaikan.Diriwayatkan dari ibunda Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Pada suatu malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,سُبْحَانَ اللَّهِ، مَاذَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الخَزَائِنِ، وَمَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الفِتَنِ“Maha suci Allah! Simpanan (perbendaharaan) apa yang Allah turunkan pada malam ini? Fitnah (ujian) apakah yang akan diturunkan?” (HR. Bukhari no. 115, 1126, 3599, 5844, 6218 dan 7069)Marilah kita memperhatikan hadits ini, pintu-pintu fitnah telah diturunkan, dan pintu-pintu simpanan kebaikan telah dibuka. Lalu, apa petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau melanjutkan hadits di atas dengan mengatakan,مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الحُجُرَاتِ – يُرِيدُ أَزْوَاجَهُ لِكَيْ يُصَلِّينَ –“Barangsiapa yang membangunkan pemilik kamar -maksudnya adalah istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam– untuk mendirikan shalat.”Jika kita ingin menjaga diri dari fitnah dan membuka pintu atau jalan menuju kebaikan, maka perhatikanlah ibadah shalat. Kami ingatkan dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau merutinkan untuk berdoa ketika masuk masjid,اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”Dan ketika keluar masjid, beliau berdoa,اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu keutamaan-Mu.” (HR. Muslim no. 713)Dalam riwayat yang lain, beliau berdoa,وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ“Bukakanlah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 314 dan Ibnu Majah no. 771)Oleh karena itu, berjalan menuju masjid untuk mendirikan shalat akan membuka pintu rahmat. Mendirikan shalat dengan sempurna akan membuka pintu-pintu rizki (keutamaan). Lalu bagaimana mungkin seseorang ingin membuka pintu kebaikan, jika dia sering terluput dari shalat karena ketiduran dan berat mengangkat kepalanya untuk mendirikan shalat?Hadits-hadits yang sejalan dengan ini sangatlah banyak. Diantaranya yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Wahai anak adam! Ruku’-lah (shalatlah) kepada-Ku sebanyak empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupi kebutuhanmu di akhir siang.” (HR. Tirmidzi no. 475. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 465)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Allah Ta’ala tidak membutuhkan shalat kita tidak butuh sujud dan ruku’ kita. Akan tetapi, shalat tersebut bermanfaat bagi kita untuk membuka pintu-pintu kebaikan sebagaimana yang ditunjukkan oleh Allah Rabb semesta alam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Empat rakaat ini menurutku adalah shalat subuh dan shalat sunnah rawatibnya.” (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/360)Yaitu, dua rakaat shalat subuh dan dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh.Betapa banyak orang yang terhalang dari mendapatkan kebaikan ketika dia ketiduran dari mengerjakan shalat subuh. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ“Orang malas yang jiwanya buruk.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Ditutuplah pintu-pintu kebaikan dan ditutuplah pintu-pintu rizki ketika dia terlewat mengerjakan salat subuh. Permulaan hari, itulah kunci kesuksesan, kunci turunnya rizki dan keberuntungan. Barangsiapa terhalang dari mengerjakan shalat di permulaan hari, lalu apa yang dia harapkan di hari tersebut? Shalat, itulah pembuka dari berbagai kewajiban dalam Islam lainnya.Renungkan pula apa yang terkandung dalam ibadah puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang puasa,إِذَا كَانَتْ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَنَادَى مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ“Pada awal malam di bulan Ramadhan, setan-setan dan pemimpin-pemimpinnya dibelenggu, ditutuplah pintu-pintu neraka dan tidak ada yang dibuka. Pintu surga dibuka dan tidak ada yang ditutup. Kemudian ada penyeru yang berseru, ‘Wahai pencari kebaikan, teruskanlah. Wahai pencari keburukan, hentikanlah.’” (HR. Tirmidzi no. 682, Ibnu Majah no. 1642, Ibnu Hibban no. 3435, Al-Hakim 1/582. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 759)Sebagai kesimpulan, memperhatikan dan menjaga pelaksanaan ibadah dan berbagai kewajiban dalam agama merupakan jalan terbesar untuk membuka kebaikan bagi diri sendiri dan kemudian membuka kebaikan bagi orang lain.[Bersambung]Baca Juga: Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1) Inilah Tanda-Tanda Bahwa Allah Menghendaki Kebaikan Pada Anda ***@Bornsesteeg NL 6C1, 2 Syawwal 1439/ 16 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 23-27.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya


Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 4)Ke-empat: Memiliki perhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam agamaPerhatian terhadap kewajiban-kewajiban dalam Islam dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya merupakan salah satu metode untuk membuka berbagai pintu kebaikan.Diriwayatkan dari ibunda Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Pada suatu malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,سُبْحَانَ اللَّهِ، مَاذَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الخَزَائِنِ، وَمَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الفِتَنِ“Maha suci Allah! Simpanan (perbendaharaan) apa yang Allah turunkan pada malam ini? Fitnah (ujian) apakah yang akan diturunkan?” (HR. Bukhari no. 115, 1126, 3599, 5844, 6218 dan 7069)Marilah kita memperhatikan hadits ini, pintu-pintu fitnah telah diturunkan, dan pintu-pintu simpanan kebaikan telah dibuka. Lalu, apa petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau melanjutkan hadits di atas dengan mengatakan,مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الحُجُرَاتِ – يُرِيدُ أَزْوَاجَهُ لِكَيْ يُصَلِّينَ –“Barangsiapa yang membangunkan pemilik kamar -maksudnya adalah istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam– untuk mendirikan shalat.”Jika kita ingin menjaga diri dari fitnah dan membuka pintu atau jalan menuju kebaikan, maka perhatikanlah ibadah shalat. Kami ingatkan dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau merutinkan untuk berdoa ketika masuk masjid,اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”Dan ketika keluar masjid, beliau berdoa,اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu keutamaan-Mu.” (HR. Muslim no. 713)Dalam riwayat yang lain, beliau berdoa,وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ“Bukakanlah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 314 dan Ibnu Majah no. 771)Oleh karena itu, berjalan menuju masjid untuk mendirikan shalat akan membuka pintu rahmat. Mendirikan shalat dengan sempurna akan membuka pintu-pintu rizki (keutamaan). Lalu bagaimana mungkin seseorang ingin membuka pintu kebaikan, jika dia sering terluput dari shalat karena ketiduran dan berat mengangkat kepalanya untuk mendirikan shalat?Hadits-hadits yang sejalan dengan ini sangatlah banyak. Diantaranya yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Wahai anak adam! Ruku’-lah (shalatlah) kepada-Ku sebanyak empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupi kebutuhanmu di akhir siang.” (HR. Tirmidzi no. 475. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 465)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Allah Ta’ala tidak membutuhkan shalat kita tidak butuh sujud dan ruku’ kita. Akan tetapi, shalat tersebut bermanfaat bagi kita untuk membuka pintu-pintu kebaikan sebagaimana yang ditunjukkan oleh Allah Rabb semesta alam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Empat rakaat ini menurutku adalah shalat subuh dan shalat sunnah rawatibnya.” (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/360)Yaitu, dua rakaat shalat subuh dan dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh.Betapa banyak orang yang terhalang dari mendapatkan kebaikan ketika dia ketiduran dari mengerjakan shalat subuh. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ“Orang malas yang jiwanya buruk.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Ditutuplah pintu-pintu kebaikan dan ditutuplah pintu-pintu rizki ketika dia terlewat mengerjakan salat subuh. Permulaan hari, itulah kunci kesuksesan, kunci turunnya rizki dan keberuntungan. Barangsiapa terhalang dari mengerjakan shalat di permulaan hari, lalu apa yang dia harapkan di hari tersebut? Shalat, itulah pembuka dari berbagai kewajiban dalam Islam lainnya.Renungkan pula apa yang terkandung dalam ibadah puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang puasa,إِذَا كَانَتْ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَنَادَى مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ“Pada awal malam di bulan Ramadhan, setan-setan dan pemimpin-pemimpinnya dibelenggu, ditutuplah pintu-pintu neraka dan tidak ada yang dibuka. Pintu surga dibuka dan tidak ada yang ditutup. Kemudian ada penyeru yang berseru, ‘Wahai pencari kebaikan, teruskanlah. Wahai pencari keburukan, hentikanlah.’” (HR. Tirmidzi no. 682, Ibnu Majah no. 1642, Ibnu Hibban no. 3435, Al-Hakim 1/582. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 759)Sebagai kesimpulan, memperhatikan dan menjaga pelaksanaan ibadah dan berbagai kewajiban dalam agama merupakan jalan terbesar untuk membuka kebaikan bagi diri sendiri dan kemudian membuka kebaikan bagi orang lain.[Bersambung]Baca Juga: Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1) Inilah Tanda-Tanda Bahwa Allah Menghendaki Kebaikan Pada Anda ***@Bornsesteeg NL 6C1, 2 Syawwal 1439/ 16 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 23-27.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah
Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah


Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah
Prev     Next