Manhajus Salikin: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan

Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat

Manhajus Salikin: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan

Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat
Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat


Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat

Hadits Arbain #13: Mencintainya Seperti Mencintai Diri Sendiri

Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul

Hadits Arbain #13: Mencintainya Seperti Mencintai Diri Sendiri

Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul
Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul


Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul

Hadits Arbain #12: Kiat Manajemen Waktu

Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu

Hadits Arbain #12: Kiat Manajemen Waktu

Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu
Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu


Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu

Meminta Perlindungan dari Bahaya pada Pagi dan Petang Hari

Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Meminta Perlindungan dari Bahaya pada Pagi dan Petang Hari

Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin
Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin


Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Shalat Rawatib Ashar

Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah

Shalat Rawatib Ashar

Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah
Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah


Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah

Boleh Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan?

Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid

Boleh Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan?

Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/514525722&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Jualan Di Trotoar

Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid

Hukum Jualan Di Trotoar

Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid
Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/514525761&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa itu Rukhshah?

Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid

Apa itu Rukhshah?

Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid
Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/515007897&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-Bashiir, Maha Melihat

Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-Bashiir, Maha Melihat

Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Ilmu Didatangi Bukan Mendatangi

Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIKpesantren mahasiswa🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah

Ilmu Didatangi Bukan Mendatangi

Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIKpesantren mahasiswa🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah
Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIKpesantren mahasiswa🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah


Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIK<img class="alignnone wp-image-30723 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi-300x86.jpg" alt="pesantren mahasiswa" width="300" height="86" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi-300x86.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi-768x221.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi.jpg 1000w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" />🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk
Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk


Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk

Dilarang Adzan di Dalam Masjid?

Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 QRIS donasi Yufid

Dilarang Adzan di Dalam Masjid?

Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 QRIS donasi Yufid
Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/512196075&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kisah Dusta Ibnu Hajar dan Batu

Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 QRIS donasi Yufid

Kisah Dusta Ibnu Hajar dan Batu

Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 QRIS donasi Yufid
Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511714059&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat

Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat
Prev     Next