Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan

Hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat. Perlu diketahui bahwa hukum operasi plastik ini ada rinciannya.1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahHal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:التجميل نوعان :تجميل لإزالة العيب الناتج عن حادث أو غيره ، وهذا لا بأس به ولا حرج …والنوع الثاني :هو التجميل الزائد وهو ليس من أجل إزالة العيب بل لزيادة الحسن ، وهو محرم لا يجوز ….“Operasi (plastik) ada dua macam:1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]  Berikut dalil dari rincian tersebut:1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232] Baca juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahAllah Ta’ala berfirman,..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886] Operasi untuk memperindah dan kecantikan diharamkan sedangkan untu menghilangkan cacat atau penyakit maka diperbolehkan. As-Syaukani menjelaskan,قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229] Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita Apa Hukum Memakai Kawat Gigi Dan Mengenakan Dasi? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Istisqa, Hadis Tentang Belajar, Kisah Isro Miroj, Materi Tentang Qurban, Pengertian Zakat Mal Dan Nisabnya

Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan

Hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat. Perlu diketahui bahwa hukum operasi plastik ini ada rinciannya.1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahHal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:التجميل نوعان :تجميل لإزالة العيب الناتج عن حادث أو غيره ، وهذا لا بأس به ولا حرج …والنوع الثاني :هو التجميل الزائد وهو ليس من أجل إزالة العيب بل لزيادة الحسن ، وهو محرم لا يجوز ….“Operasi (plastik) ada dua macam:1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]  Berikut dalil dari rincian tersebut:1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232] Baca juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahAllah Ta’ala berfirman,..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886] Operasi untuk memperindah dan kecantikan diharamkan sedangkan untu menghilangkan cacat atau penyakit maka diperbolehkan. As-Syaukani menjelaskan,قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229] Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita Apa Hukum Memakai Kawat Gigi Dan Mengenakan Dasi? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Istisqa, Hadis Tentang Belajar, Kisah Isro Miroj, Materi Tentang Qurban, Pengertian Zakat Mal Dan Nisabnya
Hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat. Perlu diketahui bahwa hukum operasi plastik ini ada rinciannya.1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahHal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:التجميل نوعان :تجميل لإزالة العيب الناتج عن حادث أو غيره ، وهذا لا بأس به ولا حرج …والنوع الثاني :هو التجميل الزائد وهو ليس من أجل إزالة العيب بل لزيادة الحسن ، وهو محرم لا يجوز ….“Operasi (plastik) ada dua macam:1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]  Berikut dalil dari rincian tersebut:1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232] Baca juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahAllah Ta’ala berfirman,..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886] Operasi untuk memperindah dan kecantikan diharamkan sedangkan untu menghilangkan cacat atau penyakit maka diperbolehkan. As-Syaukani menjelaskan,قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229] Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita Apa Hukum Memakai Kawat Gigi Dan Mengenakan Dasi? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Istisqa, Hadis Tentang Belajar, Kisah Isro Miroj, Materi Tentang Qurban, Pengertian Zakat Mal Dan Nisabnya


Hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat. Perlu diketahui bahwa hukum operasi plastik ini ada rinciannya.1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahHal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:التجميل نوعان :تجميل لإزالة العيب الناتج عن حادث أو غيره ، وهذا لا بأس به ولا حرج …والنوع الثاني :هو التجميل الزائد وهو ليس من أجل إزالة العيب بل لزيادة الحسن ، وهو محرم لا يجوز ….“Operasi (plastik) ada dua macam:1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]  Berikut dalil dari rincian tersebut:1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aibHukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232] Baca juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj2) Operasi plastik untuk kecantikanHukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan AllahAllah Ta’ala berfirman,..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886] Operasi untuk memperindah dan kecantikan diharamkan sedangkan untu menghilangkan cacat atau penyakit maka diperbolehkan. As-Syaukani menjelaskan,قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229] Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita Apa Hukum Memakai Kawat Gigi Dan Mengenakan Dasi? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Istisqa, Hadis Tentang Belajar, Kisah Isro Miroj, Materi Tentang Qurban, Pengertian Zakat Mal Dan Nisabnya

Fikih I’tidal Dalam Shalat

I’tidal setelah bangkit dari rukuk adalah salah satu rukun shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanya:ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Dalam riwayat lain:ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” (HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397).Wajib Tuma’ninah Dalam I’tidal, Hingga Punggung LurusI’tidal adalah gerakan mengangkat badan setelah dari rukuk hingga berdiri kembali dengan punggung dalam keadaan lurus. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه“Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya (dari rukuk) untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” (HR. Bukhari no. 828).Allah ‘Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu. Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath no.5991. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536).Dari ‘Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ : يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud‘” (HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Baca juga:Pentingnya Menghayati Ucapan Dan Gerakan ShalatDalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني : صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakan:هذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” (Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122).Mengangkat Tangan Ketika Bangun Dari RukukDalil-dalil mengenai disyariatkannya raf’ul yadain (mengangkat tangan) dalam hal ini sangat banyak. Diantara dalilnya hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari no.735).Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam ketika shalat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, 737).Namun mengangkat tangan ini juga tidak sampai wajib hukumnya karena sebagian sahabat Nabi terkadang meninggalkannya. Diantaranya Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, yang meriwayatkan hadits tentang raf’ul yadain, beliau terkadang meninggalkannya. Dari Mujahid, ia berkata:صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى مِنَ الصَّلَاةِ“aku pernah shalat bermakmum pada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam shalat (takbiratul ihram)” (HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih).Pembahasan lengkap mengenai hal ini silakan simak kembali artikel “Sifat Takbir Intiqal Dalam Shalat”.Membaca Tasmi’ Ketika Bangun Dari RukukDalam rukuk ada bacaan tasmi’, yaitu mengucapkan: sami’allahu liman hamidah (artinya: “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”). Dan ada bacaan tahmid, yaitu mengucapkan: rabbana walakal hamdu (artinya: “Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Dalam hadits ini disebutkan dua bacaan yaitu tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) dan tahmid (rabbana walakal hamdu). Di sini ulama berselisih pendapat mengenai hukum tasmi’ dan tahmid menjadi 2 pendapatPendapat pertama: Ulama Hambali berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid. Namun bagi makmum hanya wajib tahmid saja.Pendapat kedua: Jumhur ulama berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya sunnah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai rinciannya: Ulama Malikiyah dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa imam hanya disunnahkan membaca tasmi’ dan tidak perlu membaca tahmid. Sedangkan makmum disunnahkan membaca tahmid saja dan tidak perlu membaca tasmi’. Dan munfarid disunnahkan membaca keduanya. Abu Yusuf Al Hanafi dan juga satu riwayat pendapat dari Abu Hanifah, mengatakan imam dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid sekaligus. Dan makmum hanya disunnahkan membaca tasmi’ saja. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam, makmum dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/92-94). Wallahu a’lam, yang rajih adalah pendapat pertama, yaitu tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid, dan makmum hanya wajib tahmid. Inilah pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Berdasarkan hadits dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إنَّها لا تتمُّ صلاةُ أحدِكم حتَّى يُسبِغَ الوضوءَ كما أمَره اللهُ“Tidak sempurnah shalat seseorang hingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana diperintahkan oleh Allah…”Lalu dalam hadits yang panjang ini disebutkan:ثم يُكبِّرُ ويركَعُ حتَّى تطمئِنَّ مفاصِلُه وتسترخيَ ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“Kemudian bertakbir dan rukuk sampai tuma’ninah, kemudian meluruskan badannya sambil mengucapkan: sami’allahu liman hamidah” (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMaka hadits ini menunjukkan wajibnya ucapan tasmi‘, tidak sempurna shalat tanpanya.Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربَّنا ولك الحمدُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam ketika berdiri untuk shalat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk kemudian mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 789, Muslim 392).Maka hadits ini tegas menunjukkan bahwa imam dan munfarid membaca tasmi dan tahmid. Karena Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:صلُّوا كما رأيتموني أُصلِّي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari no. 631).Adapun mengenai makmum, maka yang wajib hanya mengucapkan tahmid, berdasarkan zahir hadits Anas bin Malik di atas:وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد“Jika ia (imam) mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Lafadz-lafadz tahmidPertama: rabbana walakal hamduSebagaimana dalam hadits Anas bin Malik dan Abu Hurairah di atas.Kedua: rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ketiga: Allahumma rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Allahumma rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ke-empat: Allahumma rabbana walakal hamduDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan:ان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال: اللهمَّ ربَّنا ولك الحمدُ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا ركَع، وإذا رفَع رأسَه يُكبِّرُ، وإذا قام مِن السَّجدتينِ قال: اللهُ أكبَرُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka beliau mengucapkan: Allahumma rabbana walakal hamdu. Dan beliau jika rukuk dan mengangkat kepalanya, beliau bertakbir. Dan ketika bangun dari dua sujudnya beliau mengucapkan: Allahu Akbar” (HR. Bukhari no. 795, Muslim no. 392).Baca juga:Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Tambahan doa dalam tahmidDianjurkan juga ketika i’tidal, untuk membaca doa tambahan setelah membaca tahmid. Ada beberapa doa tambahan setelah tahmid yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Pertama, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu:كنَّا يومًا نُصلِّي وراءَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا رفَع رأسَه من الرَّكعةِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال رجلٌ وراءَه: ربَّنا ولك الحمدُ حمدًا كثيرًا طيِّبًا مبارَكًا فيه، فلمَّا انصرَف، قال: مَنِ المتكلِّمُ؟ قال: أنا، قال: رأيتُ بِضعَةً وثلاثينَ مَلَكًا يبتَدِرونها، أيُّهم يكتبُها أولُ“Kami dahulu shalat bermakmum kepada Nabi shallallahu’ alaihi wasallam. Ketika beliau mengangkat kepada dari rukuk, beliau mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian orang yang ada di belakang beliau mengucapkan: robbanaa walakal hamdu, hamdan katsiiron mubaarokan fiihi (segala puji hanya bagiMu yaa Rabb. Pujian yang banyak, yang baik lagi penuh keberkahan). Ketika selesai shalat, Nabi bertanya: ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Lelaki tadi menjawab: ‘Saya’. Nabi bersabda: ‘Aku tadi melihat tiga puluh lebih malaikat berebut untuk saling berusaha terlebih dahulu menulis amalan tersebut’.” (HR. Bukhari no. 799).Kedua, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذا رفَعَ ظهرَه مِن الرُّكوعِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، ومِلْءَ الأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat punggungnya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Allah segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua)” (HR. Muslim no. 476).Ketiga, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا رفَع رأسَه مِن الرُّكوعِ قال: ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ والأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ، أهلَ الثَّناءِ والمجدِ، أحقُّ ما قال العبدُ، وكلُّنا لك عبدٌ، اللهمَّ لا مانعَ لِما أعطَيتَ، ولا مُعطيَ لِما منَعتَ، ولا ينفَعُ ذا الجَدِّ منك الجَدُّ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsaa-i wal majdi, ahaqqu maa qoolal ‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun, Alloohumma laa maani’a limaa a’thoyta, wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (Allah mendengar orang yang memujidnya. Ya Allah segala puji bagiMu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua, wahai Dzat yang memiliki semua pujian dan kebaikan. Demikianlah yang paling berhak diucapkan oleh setiap hamba. Dan setiap kami adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan. Dan tidak ada yang bisa memberikan apa yang Engkau halangi. Dan segala daya upaya tidak bermanfaat kecuali dengan izinMu, seluruh kekuatan hanya milikMu)” (HR. Muslim no. 477).Keutamaan tasmi’ dan tahmid dalam shalatTerdapat keutamaan khusus bagi orang yang mengucapkan tahmid ketika i’tidal. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda: ‘Jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu’.” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Al Khathabi rahimahullah menjelaskan:هذا دلالة على أن الملائكة يقولون مع المصلي هذا القول ويستغفرون ويحضرون بالدعاء والذكر“Hadits ini adalah dalil bahwa Malaikat mengucapkan ucapan tersebut bersamaan dengan pengucapan orang yang shalat. Dan mereka memintakan ampunan serta hadir di sana untuk berdoa dan berdzikir.” (Ma’alimus Sunan, 1/209).Dan maksud dari “bersesuaian dengan ucapan Malaikat” adalah tahmid diucapkan setelah imam mengucapkan tasmi’. Ali Al Qari menjelaskan:(من وافق قوله) وهو قوله: ربنا لك الحمد، بعد قول الإمام: سمع الله لمن حمده،. (قول الملائكة) أي في الزمان. (غفر له ما تقدم من ذنبه) أي من الصغائر“Barangsiapa yang ucapannya tersebut (rabbana lakal hamdu) diucapkan setelah imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah bersesuaian dengan ucapan Malaikat dari sisi waktu pengucapannya maka akan diampuni dosa-dosanya telah lalu, yaitu dosa-dosa kecil” (Mirqatul Mafatih, 3/190).Baca juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat? Demikian pembahasan ringkas mengenai fikih i’tidal. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah

Fikih I’tidal Dalam Shalat

I’tidal setelah bangkit dari rukuk adalah salah satu rukun shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanya:ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Dalam riwayat lain:ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” (HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397).Wajib Tuma’ninah Dalam I’tidal, Hingga Punggung LurusI’tidal adalah gerakan mengangkat badan setelah dari rukuk hingga berdiri kembali dengan punggung dalam keadaan lurus. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه“Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya (dari rukuk) untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” (HR. Bukhari no. 828).Allah ‘Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu. Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath no.5991. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536).Dari ‘Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ : يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud‘” (HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Baca juga:Pentingnya Menghayati Ucapan Dan Gerakan ShalatDalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني : صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakan:هذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” (Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122).Mengangkat Tangan Ketika Bangun Dari RukukDalil-dalil mengenai disyariatkannya raf’ul yadain (mengangkat tangan) dalam hal ini sangat banyak. Diantara dalilnya hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari no.735).Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam ketika shalat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, 737).Namun mengangkat tangan ini juga tidak sampai wajib hukumnya karena sebagian sahabat Nabi terkadang meninggalkannya. Diantaranya Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, yang meriwayatkan hadits tentang raf’ul yadain, beliau terkadang meninggalkannya. Dari Mujahid, ia berkata:صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى مِنَ الصَّلَاةِ“aku pernah shalat bermakmum pada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam shalat (takbiratul ihram)” (HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih).Pembahasan lengkap mengenai hal ini silakan simak kembali artikel “Sifat Takbir Intiqal Dalam Shalat”.Membaca Tasmi’ Ketika Bangun Dari RukukDalam rukuk ada bacaan tasmi’, yaitu mengucapkan: sami’allahu liman hamidah (artinya: “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”). Dan ada bacaan tahmid, yaitu mengucapkan: rabbana walakal hamdu (artinya: “Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Dalam hadits ini disebutkan dua bacaan yaitu tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) dan tahmid (rabbana walakal hamdu). Di sini ulama berselisih pendapat mengenai hukum tasmi’ dan tahmid menjadi 2 pendapatPendapat pertama: Ulama Hambali berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid. Namun bagi makmum hanya wajib tahmid saja.Pendapat kedua: Jumhur ulama berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya sunnah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai rinciannya: Ulama Malikiyah dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa imam hanya disunnahkan membaca tasmi’ dan tidak perlu membaca tahmid. Sedangkan makmum disunnahkan membaca tahmid saja dan tidak perlu membaca tasmi’. Dan munfarid disunnahkan membaca keduanya. Abu Yusuf Al Hanafi dan juga satu riwayat pendapat dari Abu Hanifah, mengatakan imam dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid sekaligus. Dan makmum hanya disunnahkan membaca tasmi’ saja. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam, makmum dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/92-94). Wallahu a’lam, yang rajih adalah pendapat pertama, yaitu tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid, dan makmum hanya wajib tahmid. Inilah pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Berdasarkan hadits dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إنَّها لا تتمُّ صلاةُ أحدِكم حتَّى يُسبِغَ الوضوءَ كما أمَره اللهُ“Tidak sempurnah shalat seseorang hingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana diperintahkan oleh Allah…”Lalu dalam hadits yang panjang ini disebutkan:ثم يُكبِّرُ ويركَعُ حتَّى تطمئِنَّ مفاصِلُه وتسترخيَ ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“Kemudian bertakbir dan rukuk sampai tuma’ninah, kemudian meluruskan badannya sambil mengucapkan: sami’allahu liman hamidah” (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMaka hadits ini menunjukkan wajibnya ucapan tasmi‘, tidak sempurna shalat tanpanya.Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربَّنا ولك الحمدُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam ketika berdiri untuk shalat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk kemudian mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 789, Muslim 392).Maka hadits ini tegas menunjukkan bahwa imam dan munfarid membaca tasmi dan tahmid. Karena Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:صلُّوا كما رأيتموني أُصلِّي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari no. 631).Adapun mengenai makmum, maka yang wajib hanya mengucapkan tahmid, berdasarkan zahir hadits Anas bin Malik di atas:وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد“Jika ia (imam) mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Lafadz-lafadz tahmidPertama: rabbana walakal hamduSebagaimana dalam hadits Anas bin Malik dan Abu Hurairah di atas.Kedua: rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ketiga: Allahumma rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Allahumma rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ke-empat: Allahumma rabbana walakal hamduDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan:ان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال: اللهمَّ ربَّنا ولك الحمدُ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا ركَع، وإذا رفَع رأسَه يُكبِّرُ، وإذا قام مِن السَّجدتينِ قال: اللهُ أكبَرُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka beliau mengucapkan: Allahumma rabbana walakal hamdu. Dan beliau jika rukuk dan mengangkat kepalanya, beliau bertakbir. Dan ketika bangun dari dua sujudnya beliau mengucapkan: Allahu Akbar” (HR. Bukhari no. 795, Muslim no. 392).Baca juga:Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Tambahan doa dalam tahmidDianjurkan juga ketika i’tidal, untuk membaca doa tambahan setelah membaca tahmid. Ada beberapa doa tambahan setelah tahmid yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Pertama, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu:كنَّا يومًا نُصلِّي وراءَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا رفَع رأسَه من الرَّكعةِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال رجلٌ وراءَه: ربَّنا ولك الحمدُ حمدًا كثيرًا طيِّبًا مبارَكًا فيه، فلمَّا انصرَف، قال: مَنِ المتكلِّمُ؟ قال: أنا، قال: رأيتُ بِضعَةً وثلاثينَ مَلَكًا يبتَدِرونها، أيُّهم يكتبُها أولُ“Kami dahulu shalat bermakmum kepada Nabi shallallahu’ alaihi wasallam. Ketika beliau mengangkat kepada dari rukuk, beliau mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian orang yang ada di belakang beliau mengucapkan: robbanaa walakal hamdu, hamdan katsiiron mubaarokan fiihi (segala puji hanya bagiMu yaa Rabb. Pujian yang banyak, yang baik lagi penuh keberkahan). Ketika selesai shalat, Nabi bertanya: ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Lelaki tadi menjawab: ‘Saya’. Nabi bersabda: ‘Aku tadi melihat tiga puluh lebih malaikat berebut untuk saling berusaha terlebih dahulu menulis amalan tersebut’.” (HR. Bukhari no. 799).Kedua, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذا رفَعَ ظهرَه مِن الرُّكوعِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، ومِلْءَ الأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat punggungnya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Allah segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua)” (HR. Muslim no. 476).Ketiga, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا رفَع رأسَه مِن الرُّكوعِ قال: ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ والأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ، أهلَ الثَّناءِ والمجدِ، أحقُّ ما قال العبدُ، وكلُّنا لك عبدٌ، اللهمَّ لا مانعَ لِما أعطَيتَ، ولا مُعطيَ لِما منَعتَ، ولا ينفَعُ ذا الجَدِّ منك الجَدُّ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsaa-i wal majdi, ahaqqu maa qoolal ‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun, Alloohumma laa maani’a limaa a’thoyta, wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (Allah mendengar orang yang memujidnya. Ya Allah segala puji bagiMu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua, wahai Dzat yang memiliki semua pujian dan kebaikan. Demikianlah yang paling berhak diucapkan oleh setiap hamba. Dan setiap kami adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan. Dan tidak ada yang bisa memberikan apa yang Engkau halangi. Dan segala daya upaya tidak bermanfaat kecuali dengan izinMu, seluruh kekuatan hanya milikMu)” (HR. Muslim no. 477).Keutamaan tasmi’ dan tahmid dalam shalatTerdapat keutamaan khusus bagi orang yang mengucapkan tahmid ketika i’tidal. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda: ‘Jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu’.” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Al Khathabi rahimahullah menjelaskan:هذا دلالة على أن الملائكة يقولون مع المصلي هذا القول ويستغفرون ويحضرون بالدعاء والذكر“Hadits ini adalah dalil bahwa Malaikat mengucapkan ucapan tersebut bersamaan dengan pengucapan orang yang shalat. Dan mereka memintakan ampunan serta hadir di sana untuk berdoa dan berdzikir.” (Ma’alimus Sunan, 1/209).Dan maksud dari “bersesuaian dengan ucapan Malaikat” adalah tahmid diucapkan setelah imam mengucapkan tasmi’. Ali Al Qari menjelaskan:(من وافق قوله) وهو قوله: ربنا لك الحمد، بعد قول الإمام: سمع الله لمن حمده،. (قول الملائكة) أي في الزمان. (غفر له ما تقدم من ذنبه) أي من الصغائر“Barangsiapa yang ucapannya tersebut (rabbana lakal hamdu) diucapkan setelah imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah bersesuaian dengan ucapan Malaikat dari sisi waktu pengucapannya maka akan diampuni dosa-dosanya telah lalu, yaitu dosa-dosa kecil” (Mirqatul Mafatih, 3/190).Baca juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat? Demikian pembahasan ringkas mengenai fikih i’tidal. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah
I’tidal setelah bangkit dari rukuk adalah salah satu rukun shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanya:ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Dalam riwayat lain:ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” (HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397).Wajib Tuma’ninah Dalam I’tidal, Hingga Punggung LurusI’tidal adalah gerakan mengangkat badan setelah dari rukuk hingga berdiri kembali dengan punggung dalam keadaan lurus. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه“Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya (dari rukuk) untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” (HR. Bukhari no. 828).Allah ‘Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu. Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath no.5991. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536).Dari ‘Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ : يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud‘” (HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Baca juga:Pentingnya Menghayati Ucapan Dan Gerakan ShalatDalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني : صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakan:هذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” (Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122).Mengangkat Tangan Ketika Bangun Dari RukukDalil-dalil mengenai disyariatkannya raf’ul yadain (mengangkat tangan) dalam hal ini sangat banyak. Diantara dalilnya hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari no.735).Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam ketika shalat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, 737).Namun mengangkat tangan ini juga tidak sampai wajib hukumnya karena sebagian sahabat Nabi terkadang meninggalkannya. Diantaranya Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, yang meriwayatkan hadits tentang raf’ul yadain, beliau terkadang meninggalkannya. Dari Mujahid, ia berkata:صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى مِنَ الصَّلَاةِ“aku pernah shalat bermakmum pada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam shalat (takbiratul ihram)” (HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih).Pembahasan lengkap mengenai hal ini silakan simak kembali artikel “Sifat Takbir Intiqal Dalam Shalat”.Membaca Tasmi’ Ketika Bangun Dari RukukDalam rukuk ada bacaan tasmi’, yaitu mengucapkan: sami’allahu liman hamidah (artinya: “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”). Dan ada bacaan tahmid, yaitu mengucapkan: rabbana walakal hamdu (artinya: “Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Dalam hadits ini disebutkan dua bacaan yaitu tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) dan tahmid (rabbana walakal hamdu). Di sini ulama berselisih pendapat mengenai hukum tasmi’ dan tahmid menjadi 2 pendapatPendapat pertama: Ulama Hambali berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid. Namun bagi makmum hanya wajib tahmid saja.Pendapat kedua: Jumhur ulama berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya sunnah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai rinciannya: Ulama Malikiyah dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa imam hanya disunnahkan membaca tasmi’ dan tidak perlu membaca tahmid. Sedangkan makmum disunnahkan membaca tahmid saja dan tidak perlu membaca tasmi’. Dan munfarid disunnahkan membaca keduanya. Abu Yusuf Al Hanafi dan juga satu riwayat pendapat dari Abu Hanifah, mengatakan imam dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid sekaligus. Dan makmum hanya disunnahkan membaca tasmi’ saja. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam, makmum dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/92-94). Wallahu a’lam, yang rajih adalah pendapat pertama, yaitu tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid, dan makmum hanya wajib tahmid. Inilah pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Berdasarkan hadits dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إنَّها لا تتمُّ صلاةُ أحدِكم حتَّى يُسبِغَ الوضوءَ كما أمَره اللهُ“Tidak sempurnah shalat seseorang hingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana diperintahkan oleh Allah…”Lalu dalam hadits yang panjang ini disebutkan:ثم يُكبِّرُ ويركَعُ حتَّى تطمئِنَّ مفاصِلُه وتسترخيَ ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“Kemudian bertakbir dan rukuk sampai tuma’ninah, kemudian meluruskan badannya sambil mengucapkan: sami’allahu liman hamidah” (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMaka hadits ini menunjukkan wajibnya ucapan tasmi‘, tidak sempurna shalat tanpanya.Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربَّنا ولك الحمدُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam ketika berdiri untuk shalat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk kemudian mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 789, Muslim 392).Maka hadits ini tegas menunjukkan bahwa imam dan munfarid membaca tasmi dan tahmid. Karena Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:صلُّوا كما رأيتموني أُصلِّي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari no. 631).Adapun mengenai makmum, maka yang wajib hanya mengucapkan tahmid, berdasarkan zahir hadits Anas bin Malik di atas:وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد“Jika ia (imam) mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Lafadz-lafadz tahmidPertama: rabbana walakal hamduSebagaimana dalam hadits Anas bin Malik dan Abu Hurairah di atas.Kedua: rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ketiga: Allahumma rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Allahumma rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ke-empat: Allahumma rabbana walakal hamduDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan:ان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال: اللهمَّ ربَّنا ولك الحمدُ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا ركَع، وإذا رفَع رأسَه يُكبِّرُ، وإذا قام مِن السَّجدتينِ قال: اللهُ أكبَرُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka beliau mengucapkan: Allahumma rabbana walakal hamdu. Dan beliau jika rukuk dan mengangkat kepalanya, beliau bertakbir. Dan ketika bangun dari dua sujudnya beliau mengucapkan: Allahu Akbar” (HR. Bukhari no. 795, Muslim no. 392).Baca juga:Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Tambahan doa dalam tahmidDianjurkan juga ketika i’tidal, untuk membaca doa tambahan setelah membaca tahmid. Ada beberapa doa tambahan setelah tahmid yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Pertama, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu:كنَّا يومًا نُصلِّي وراءَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا رفَع رأسَه من الرَّكعةِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال رجلٌ وراءَه: ربَّنا ولك الحمدُ حمدًا كثيرًا طيِّبًا مبارَكًا فيه، فلمَّا انصرَف، قال: مَنِ المتكلِّمُ؟ قال: أنا، قال: رأيتُ بِضعَةً وثلاثينَ مَلَكًا يبتَدِرونها، أيُّهم يكتبُها أولُ“Kami dahulu shalat bermakmum kepada Nabi shallallahu’ alaihi wasallam. Ketika beliau mengangkat kepada dari rukuk, beliau mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian orang yang ada di belakang beliau mengucapkan: robbanaa walakal hamdu, hamdan katsiiron mubaarokan fiihi (segala puji hanya bagiMu yaa Rabb. Pujian yang banyak, yang baik lagi penuh keberkahan). Ketika selesai shalat, Nabi bertanya: ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Lelaki tadi menjawab: ‘Saya’. Nabi bersabda: ‘Aku tadi melihat tiga puluh lebih malaikat berebut untuk saling berusaha terlebih dahulu menulis amalan tersebut’.” (HR. Bukhari no. 799).Kedua, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذا رفَعَ ظهرَه مِن الرُّكوعِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، ومِلْءَ الأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat punggungnya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Allah segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua)” (HR. Muslim no. 476).Ketiga, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا رفَع رأسَه مِن الرُّكوعِ قال: ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ والأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ، أهلَ الثَّناءِ والمجدِ، أحقُّ ما قال العبدُ، وكلُّنا لك عبدٌ، اللهمَّ لا مانعَ لِما أعطَيتَ، ولا مُعطيَ لِما منَعتَ، ولا ينفَعُ ذا الجَدِّ منك الجَدُّ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsaa-i wal majdi, ahaqqu maa qoolal ‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun, Alloohumma laa maani’a limaa a’thoyta, wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (Allah mendengar orang yang memujidnya. Ya Allah segala puji bagiMu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua, wahai Dzat yang memiliki semua pujian dan kebaikan. Demikianlah yang paling berhak diucapkan oleh setiap hamba. Dan setiap kami adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan. Dan tidak ada yang bisa memberikan apa yang Engkau halangi. Dan segala daya upaya tidak bermanfaat kecuali dengan izinMu, seluruh kekuatan hanya milikMu)” (HR. Muslim no. 477).Keutamaan tasmi’ dan tahmid dalam shalatTerdapat keutamaan khusus bagi orang yang mengucapkan tahmid ketika i’tidal. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda: ‘Jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu’.” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Al Khathabi rahimahullah menjelaskan:هذا دلالة على أن الملائكة يقولون مع المصلي هذا القول ويستغفرون ويحضرون بالدعاء والذكر“Hadits ini adalah dalil bahwa Malaikat mengucapkan ucapan tersebut bersamaan dengan pengucapan orang yang shalat. Dan mereka memintakan ampunan serta hadir di sana untuk berdoa dan berdzikir.” (Ma’alimus Sunan, 1/209).Dan maksud dari “bersesuaian dengan ucapan Malaikat” adalah tahmid diucapkan setelah imam mengucapkan tasmi’. Ali Al Qari menjelaskan:(من وافق قوله) وهو قوله: ربنا لك الحمد، بعد قول الإمام: سمع الله لمن حمده،. (قول الملائكة) أي في الزمان. (غفر له ما تقدم من ذنبه) أي من الصغائر“Barangsiapa yang ucapannya tersebut (rabbana lakal hamdu) diucapkan setelah imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah bersesuaian dengan ucapan Malaikat dari sisi waktu pengucapannya maka akan diampuni dosa-dosanya telah lalu, yaitu dosa-dosa kecil” (Mirqatul Mafatih, 3/190).Baca juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat? Demikian pembahasan ringkas mengenai fikih i’tidal. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah


I’tidal setelah bangkit dari rukuk adalah salah satu rukun shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanya:ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Dalam riwayat lain:ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” (HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397).Wajib Tuma’ninah Dalam I’tidal, Hingga Punggung LurusI’tidal adalah gerakan mengangkat badan setelah dari rukuk hingga berdiri kembali dengan punggung dalam keadaan lurus. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه“Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya (dari rukuk) untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” (HR. Bukhari no. 828).Allah ‘Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu. Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath no.5991. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536).Dari ‘Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ : يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud‘” (HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Baca juga:Pentingnya Menghayati Ucapan Dan Gerakan ShalatDalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني : صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakan:هذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” (Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122).Mengangkat Tangan Ketika Bangun Dari RukukDalil-dalil mengenai disyariatkannya raf’ul yadain (mengangkat tangan) dalam hal ini sangat banyak. Diantara dalilnya hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari no.735).Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam ketika shalat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, 737).Namun mengangkat tangan ini juga tidak sampai wajib hukumnya karena sebagian sahabat Nabi terkadang meninggalkannya. Diantaranya Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, yang meriwayatkan hadits tentang raf’ul yadain, beliau terkadang meninggalkannya. Dari Mujahid, ia berkata:صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى مِنَ الصَّلَاةِ“aku pernah shalat bermakmum pada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam shalat (takbiratul ihram)” (HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih).Pembahasan lengkap mengenai hal ini silakan simak kembali artikel “Sifat Takbir Intiqal Dalam Shalat”.Membaca Tasmi’ Ketika Bangun Dari RukukDalam rukuk ada bacaan tasmi’, yaitu mengucapkan: sami’allahu liman hamidah (artinya: “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”). Dan ada bacaan tahmid, yaitu mengucapkan: rabbana walakal hamdu (artinya: “Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Dalam hadits ini disebutkan dua bacaan yaitu tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) dan tahmid (rabbana walakal hamdu). Di sini ulama berselisih pendapat mengenai hukum tasmi’ dan tahmid menjadi 2 pendapatPendapat pertama: Ulama Hambali berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid. Namun bagi makmum hanya wajib tahmid saja.Pendapat kedua: Jumhur ulama berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya sunnah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai rinciannya: Ulama Malikiyah dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa imam hanya disunnahkan membaca tasmi’ dan tidak perlu membaca tahmid. Sedangkan makmum disunnahkan membaca tahmid saja dan tidak perlu membaca tasmi’. Dan munfarid disunnahkan membaca keduanya. Abu Yusuf Al Hanafi dan juga satu riwayat pendapat dari Abu Hanifah, mengatakan imam dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid sekaligus. Dan makmum hanya disunnahkan membaca tasmi’ saja. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam, makmum dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/92-94). Wallahu a’lam, yang rajih adalah pendapat pertama, yaitu tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid, dan makmum hanya wajib tahmid. Inilah pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Berdasarkan hadits dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:إنَّها لا تتمُّ صلاةُ أحدِكم حتَّى يُسبِغَ الوضوءَ كما أمَره اللهُ“Tidak sempurnah shalat seseorang hingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana diperintahkan oleh Allah…”Lalu dalam hadits yang panjang ini disebutkan:ثم يُكبِّرُ ويركَعُ حتَّى تطمئِنَّ مفاصِلُه وتسترخيَ ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“Kemudian bertakbir dan rukuk sampai tuma’ninah, kemudian meluruskan badannya sambil mengucapkan: sami’allahu liman hamidah” (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMaka hadits ini menunjukkan wajibnya ucapan tasmi‘, tidak sempurna shalat tanpanya.Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربَّنا ولك الحمدُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam ketika berdiri untuk shalat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk kemudian mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 789, Muslim 392).Maka hadits ini tegas menunjukkan bahwa imam dan munfarid membaca tasmi dan tahmid. Karena Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:صلُّوا كما رأيتموني أُصلِّي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari no. 631).Adapun mengenai makmum, maka yang wajib hanya mengucapkan tahmid, berdasarkan zahir hadits Anas bin Malik di atas:وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد“Jika ia (imam) mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).Lafadz-lafadz tahmidPertama: rabbana walakal hamduSebagaimana dalam hadits Anas bin Malik dan Abu Hurairah di atas.Kedua: rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ketiga: Allahumma rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Allahumma rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Ke-empat: Allahumma rabbana walakal hamduDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan:ان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال: اللهمَّ ربَّنا ولك الحمدُ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا ركَع، وإذا رفَع رأسَه يُكبِّرُ، وإذا قام مِن السَّجدتينِ قال: اللهُ أكبَرُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka beliau mengucapkan: Allahumma rabbana walakal hamdu. Dan beliau jika rukuk dan mengangkat kepalanya, beliau bertakbir. Dan ketika bangun dari dua sujudnya beliau mengucapkan: Allahu Akbar” (HR. Bukhari no. 795, Muslim no. 392).Baca juga:Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Tambahan doa dalam tahmidDianjurkan juga ketika i’tidal, untuk membaca doa tambahan setelah membaca tahmid. Ada beberapa doa tambahan setelah tahmid yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Pertama, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu:كنَّا يومًا نُصلِّي وراءَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا رفَع رأسَه من الرَّكعةِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال رجلٌ وراءَه: ربَّنا ولك الحمدُ حمدًا كثيرًا طيِّبًا مبارَكًا فيه، فلمَّا انصرَف، قال: مَنِ المتكلِّمُ؟ قال: أنا، قال: رأيتُ بِضعَةً وثلاثينَ مَلَكًا يبتَدِرونها، أيُّهم يكتبُها أولُ“Kami dahulu shalat bermakmum kepada Nabi shallallahu’ alaihi wasallam. Ketika beliau mengangkat kepada dari rukuk, beliau mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Kemudian orang yang ada di belakang beliau mengucapkan: robbanaa walakal hamdu, hamdan katsiiron mubaarokan fiihi (segala puji hanya bagiMu yaa Rabb. Pujian yang banyak, yang baik lagi penuh keberkahan). Ketika selesai shalat, Nabi bertanya: ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Lelaki tadi menjawab: ‘Saya’. Nabi bersabda: ‘Aku tadi melihat tiga puluh lebih malaikat berebut untuk saling berusaha terlebih dahulu menulis amalan tersebut’.” (HR. Bukhari no. 799).Kedua, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذا رفَعَ ظهرَه مِن الرُّكوعِ، قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، ومِلْءَ الأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat punggungnya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Allah segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua)” (HR. Muslim no. 476).Ketiga, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata:ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا رفَع رأسَه مِن الرُّكوعِ قال: ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ والأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ، أهلَ الثَّناءِ والمجدِ، أحقُّ ما قال العبدُ، وكلُّنا لك عبدٌ، اللهمَّ لا مانعَ لِما أعطَيتَ، ولا مُعطيَ لِما منَعتَ، ولا ينفَعُ ذا الجَدِّ منك الجَدُّ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan: sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsaa-i wal majdi, ahaqqu maa qoolal ‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun, Alloohumma laa maani’a limaa a’thoyta, wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (Allah mendengar orang yang memujidnya. Ya Allah segala puji bagiMu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua, wahai Dzat yang memiliki semua pujian dan kebaikan. Demikianlah yang paling berhak diucapkan oleh setiap hamba. Dan setiap kami adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan. Dan tidak ada yang bisa memberikan apa yang Engkau halangi. Dan segala daya upaya tidak bermanfaat kecuali dengan izinMu, seluruh kekuatan hanya milikMu)” (HR. Muslim no. 477).Keutamaan tasmi’ dan tahmid dalam shalatTerdapat keutamaan khusus bagi orang yang mengucapkan tahmid ketika i’tidal. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda: ‘Jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu’.” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).Al Khathabi rahimahullah menjelaskan:هذا دلالة على أن الملائكة يقولون مع المصلي هذا القول ويستغفرون ويحضرون بالدعاء والذكر“Hadits ini adalah dalil bahwa Malaikat mengucapkan ucapan tersebut bersamaan dengan pengucapan orang yang shalat. Dan mereka memintakan ampunan serta hadir di sana untuk berdoa dan berdzikir.” (Ma’alimus Sunan, 1/209).Dan maksud dari “bersesuaian dengan ucapan Malaikat” adalah tahmid diucapkan setelah imam mengucapkan tasmi’. Ali Al Qari menjelaskan:(من وافق قوله) وهو قوله: ربنا لك الحمد، بعد قول الإمام: سمع الله لمن حمده،. (قول الملائكة) أي في الزمان. (غفر له ما تقدم من ذنبه) أي من الصغائر“Barangsiapa yang ucapannya tersebut (rabbana lakal hamdu) diucapkan setelah imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah bersesuaian dengan ucapan Malaikat dari sisi waktu pengucapannya maka akan diampuni dosa-dosanya telah lalu, yaitu dosa-dosa kecil” (Mirqatul Mafatih, 3/190).Baca juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat? Demikian pembahasan ringkas mengenai fikih i’tidal. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 3)Dalil-Dalil tentang Kewajiban Shalat BerjamaahSetelah mengetahui berbagai keutamaan shalat berjamaah, bisa jadi seseorang menganggapnya hanya sekedar sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan disebutkan rincian dalil yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki.Perintah Allah Ta’ala untuk ruku’ bersama-sama dengan orang yang ruku’Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43)Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’” adalah “shalatlah bersama-sama dengan orang-orang yang shalat” (yaitu dengan berjamaah, pent.).Al-Qadhi Al-Baidhawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah dengan shalat berjamaah.”Perintah untuk shalat jamaah dalam keadaan tidak amanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)Jika Allah memerintahkan shalat jamaah dalam keadaan ketakutan (yaitu ketika berperang, pent.), maka lebih-lebih lagi dalam keadaan aman.Ibnul Munzir rahimahullah berkata, ”Ketika Allah Ta’ala memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan, maka hal itu menunjukkan bahwa hal itu lebih wajib lagi ketika dalam keadaan aman.”Larangan untuk keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ”Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini kemudian keluar dari masjid karena ada keperluan dan tidak kembali, kecuali seorang munafik.” (Al-Haitsami berkata tentang hadits ini, ”Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al-Ausath, dan para perawinya adalah para perawi yang digunakan dalam kitab shahih.)Tidak adanya keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan shalat jamaahTerdapat dalam banyak hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan bagi ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk meninggalkan shalat jamaah meskipun terdapat halangan-halangan berikut ini: Buta. Tidak adanya seseorang yang menuntunnya ke masjid. Rumahnya jauh dari masjid. Terdapat kebun kurma antara rumahnya dan masjid. Terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu lain di Madinah. Umurnya yang sudah tua dan tulang-tulangnya tidak lagi sekuat dulu ketika muda. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ، وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟”Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku adalah seorang yang buta, rumahku jauh dari masjid, dan penuntunku itu tidak cocok denganku, maka apakah aku mempunyai keringanan untuk shalat di rumah saja?”Baca juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ”Apakah engkau mendengar adzan?”‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu menjawab, ”Ya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً”Aku tidak mendapatkan keringanan bagimu.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang sahih)Dalam hadits yang lain dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu di kota Madinah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا”Bukankah engkau mendengar ‘hayya ‘ala shalaat, hayya ‘alal falaah’? (suara adzan, pent.) Maka segeralah datang!” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi)Jika orang yang memiliki enam halangan ini saja tidak mendapat keringanan (untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid, pent.), maka bagaimana lagi dengan orang yang terbebas dari halangan-halangan tersebut?Orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur, maka shalatnya tidak sempurnaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ”Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang-orang yang mempunyai udzur.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata,لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد”Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali jika melaksanakan shalat di dalam masjid.”Ditanyakan kepada beliau, ”Wahai amirul mukminin, siapakah tetangga masjid itu?”Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,من سمع النداء”Yaitu orang-orang yang mendengar adzan.”Meninggalkan shalat jamaah termasuk tanda-tanda kemunafikanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْمُنَافِقِينَ عَلَامَاتٍ يُعْرَفُونَ بِهَا: تَحِيَّتُهُمْ لَعْنَةٌ، وَطَعَامُهُمْ نُهْبَةٌ، وَغَنِيمَتُهُمْ غُلُولٌ، وَلَا يَقْرَبُونَ الْمَسَاجِدَ إِلَّا هَجْرًا، وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا دَبْرًا، مُسْتَكْبِرِينَ، لَا يَأْلَفُونَ وَلَا يُؤْلَفُونَ، خُشُبٌ بِاللَّيْلِ، صُخُبٌ بِالنَّهَارِ”Sesungguhnya orang-orang munafik itu memiliki beberapa tanda. Penghormatan mereka adalah laknat, makanan mereka berasal dari hasil rampasan, dan ghanimah (harta rampasan perang) mereka berasal dari pengkhianatan. Mereka menjauhi masjid. Serta tidaklah mereka menunaikan shalat melainkan di akhir waktu karena penuh rasa sombong. Hati mereka tidak melunak dan tidak bisa dibuat lunak. Tidur di malam hari dan berteriak-teriak di siang hari.” (HR. Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir berkata,”Sanadnya hasan”)Baca juga: Shalat Jama’ah Di Rumah Bersama KeluargaYang dimaksud dengan “tidur di malam hari” (khusyubun bil lail) adalah adalah tidur dan tidak mengerjakan shalat di malam hari.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنَ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik melebihi shalat subuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari)Setan akan menguasai suatu kampung yang tidak ditegakkan shalat jamaah di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ”Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau pedalaman yang shalat berjamaah tidak ditegakkan di dalamnya, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian senantiasa melaksanakan shalat berjamaah karena serigala itu hanya memakan kambing yang sendirian.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dinilai hasan oleh Al-Albani)Akibat yang buruk bagi orang yang meninggalkan shalat jamaahTermasuk yang menunjukkan wajibnya shalat jamaah adalah firman Allah Ta’ala,يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ”Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al-Qalam : 42-43)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka adalah orang-orang yang mendengar adzan untuk shalat, namun mereka tidak memenuhi panggilannya.”Ka’ab Al-Ahbaar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Demi Allah, tidaklah ayat ini diturunkan kecuali tentang orang-orang yang meningalkan shalat jamaah.”Ancaman berupa kemurkaan dari Allah karena meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ”Hendaklah orang-orang itu menghentikan tindakan mereka meninggalkan shalat jamaah. Atau Allah akan mengunci mati hati-hati mereka kemudian mereka akan termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Dan tidaklah diancam dengan ancaman tersebut kecuali karena meninggalkan kewajiban.Keinginan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ”Sungguh aku ingin memerintahkan muazin untuk mengumandangkan iqamah. Setelah iqamah aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam. Setelah itu aku akan mengambil api untuk membakar orang-orang yang tidak mengerjakan shalat (jamaah).” (HR. Bukhari)Baca juga:Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJangan salah paham, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah mereka karena mereka melaksanakan shalat, namun di rumah, bukan karena mereka tidak shalat sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ”Sungguh aku memiliki keinginan untuk memerintahkan para pembantuku agar mereka mengumpulkan satu ikat kayu bakar, kemudian aku akan mendatangi orang-orang yang shalat di rumah-rumah mereka padahal mereka tidak mempunyai udzur, dan aku akan membakar rumah-rumah mereka itu.”Seandainya shalat berjamaah itu tidak wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mempunyai keinginan seperti itu.Ancaman yang keras dari Allah Ta’ala dengan nerakaAllah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ؛ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ؛ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya.” (QS. Al Maa’uun : 4-6)Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.”Sedangkan orang yang meninggalkan shalat jamaah, kebanyakan mereka mengakhirkan shalat dari waktunya karena tidur atau sibuk dengan urusan dunia. Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghay.” (QS. Maryan : 59)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka meninggalkan masjid dan sibuk dengan pekerjaannya.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan ghay dalam ayat tersebut adalah lembah yang dalam di neraka jahannam dengan makanan yang menjijikkan.Orang yang meninggalkan shalat jamaah disamakan dan dikumpulkan bersama-sama dengan pemimpin kaum kafir pada hari kiamatDari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari menjelaskan tentang shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang menjaga shalat akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya, maka tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Pada hari kiamat nanti mereka akan bersama dengan Hamman, Qarun, Fir’aun, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid dan Thabrani)Dan sudah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat jamaah termasuk tidak menjaga shalat.Baca juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu Suara [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 3)Dalil-Dalil tentang Kewajiban Shalat BerjamaahSetelah mengetahui berbagai keutamaan shalat berjamaah, bisa jadi seseorang menganggapnya hanya sekedar sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan disebutkan rincian dalil yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki.Perintah Allah Ta’ala untuk ruku’ bersama-sama dengan orang yang ruku’Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43)Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’” adalah “shalatlah bersama-sama dengan orang-orang yang shalat” (yaitu dengan berjamaah, pent.).Al-Qadhi Al-Baidhawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah dengan shalat berjamaah.”Perintah untuk shalat jamaah dalam keadaan tidak amanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)Jika Allah memerintahkan shalat jamaah dalam keadaan ketakutan (yaitu ketika berperang, pent.), maka lebih-lebih lagi dalam keadaan aman.Ibnul Munzir rahimahullah berkata, ”Ketika Allah Ta’ala memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan, maka hal itu menunjukkan bahwa hal itu lebih wajib lagi ketika dalam keadaan aman.”Larangan untuk keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ”Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini kemudian keluar dari masjid karena ada keperluan dan tidak kembali, kecuali seorang munafik.” (Al-Haitsami berkata tentang hadits ini, ”Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al-Ausath, dan para perawinya adalah para perawi yang digunakan dalam kitab shahih.)Tidak adanya keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan shalat jamaahTerdapat dalam banyak hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan bagi ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk meninggalkan shalat jamaah meskipun terdapat halangan-halangan berikut ini: Buta. Tidak adanya seseorang yang menuntunnya ke masjid. Rumahnya jauh dari masjid. Terdapat kebun kurma antara rumahnya dan masjid. Terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu lain di Madinah. Umurnya yang sudah tua dan tulang-tulangnya tidak lagi sekuat dulu ketika muda. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ، وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟”Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku adalah seorang yang buta, rumahku jauh dari masjid, dan penuntunku itu tidak cocok denganku, maka apakah aku mempunyai keringanan untuk shalat di rumah saja?”Baca juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ”Apakah engkau mendengar adzan?”‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu menjawab, ”Ya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً”Aku tidak mendapatkan keringanan bagimu.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang sahih)Dalam hadits yang lain dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu di kota Madinah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا”Bukankah engkau mendengar ‘hayya ‘ala shalaat, hayya ‘alal falaah’? (suara adzan, pent.) Maka segeralah datang!” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi)Jika orang yang memiliki enam halangan ini saja tidak mendapat keringanan (untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid, pent.), maka bagaimana lagi dengan orang yang terbebas dari halangan-halangan tersebut?Orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur, maka shalatnya tidak sempurnaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ”Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang-orang yang mempunyai udzur.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata,لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد”Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali jika melaksanakan shalat di dalam masjid.”Ditanyakan kepada beliau, ”Wahai amirul mukminin, siapakah tetangga masjid itu?”Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,من سمع النداء”Yaitu orang-orang yang mendengar adzan.”Meninggalkan shalat jamaah termasuk tanda-tanda kemunafikanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْمُنَافِقِينَ عَلَامَاتٍ يُعْرَفُونَ بِهَا: تَحِيَّتُهُمْ لَعْنَةٌ، وَطَعَامُهُمْ نُهْبَةٌ، وَغَنِيمَتُهُمْ غُلُولٌ، وَلَا يَقْرَبُونَ الْمَسَاجِدَ إِلَّا هَجْرًا، وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا دَبْرًا، مُسْتَكْبِرِينَ، لَا يَأْلَفُونَ وَلَا يُؤْلَفُونَ، خُشُبٌ بِاللَّيْلِ، صُخُبٌ بِالنَّهَارِ”Sesungguhnya orang-orang munafik itu memiliki beberapa tanda. Penghormatan mereka adalah laknat, makanan mereka berasal dari hasil rampasan, dan ghanimah (harta rampasan perang) mereka berasal dari pengkhianatan. Mereka menjauhi masjid. Serta tidaklah mereka menunaikan shalat melainkan di akhir waktu karena penuh rasa sombong. Hati mereka tidak melunak dan tidak bisa dibuat lunak. Tidur di malam hari dan berteriak-teriak di siang hari.” (HR. Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir berkata,”Sanadnya hasan”)Baca juga: Shalat Jama’ah Di Rumah Bersama KeluargaYang dimaksud dengan “tidur di malam hari” (khusyubun bil lail) adalah adalah tidur dan tidak mengerjakan shalat di malam hari.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنَ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik melebihi shalat subuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari)Setan akan menguasai suatu kampung yang tidak ditegakkan shalat jamaah di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ”Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau pedalaman yang shalat berjamaah tidak ditegakkan di dalamnya, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian senantiasa melaksanakan shalat berjamaah karena serigala itu hanya memakan kambing yang sendirian.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dinilai hasan oleh Al-Albani)Akibat yang buruk bagi orang yang meninggalkan shalat jamaahTermasuk yang menunjukkan wajibnya shalat jamaah adalah firman Allah Ta’ala,يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ”Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al-Qalam : 42-43)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka adalah orang-orang yang mendengar adzan untuk shalat, namun mereka tidak memenuhi panggilannya.”Ka’ab Al-Ahbaar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Demi Allah, tidaklah ayat ini diturunkan kecuali tentang orang-orang yang meningalkan shalat jamaah.”Ancaman berupa kemurkaan dari Allah karena meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ”Hendaklah orang-orang itu menghentikan tindakan mereka meninggalkan shalat jamaah. Atau Allah akan mengunci mati hati-hati mereka kemudian mereka akan termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Dan tidaklah diancam dengan ancaman tersebut kecuali karena meninggalkan kewajiban.Keinginan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ”Sungguh aku ingin memerintahkan muazin untuk mengumandangkan iqamah. Setelah iqamah aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam. Setelah itu aku akan mengambil api untuk membakar orang-orang yang tidak mengerjakan shalat (jamaah).” (HR. Bukhari)Baca juga:Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJangan salah paham, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah mereka karena mereka melaksanakan shalat, namun di rumah, bukan karena mereka tidak shalat sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ”Sungguh aku memiliki keinginan untuk memerintahkan para pembantuku agar mereka mengumpulkan satu ikat kayu bakar, kemudian aku akan mendatangi orang-orang yang shalat di rumah-rumah mereka padahal mereka tidak mempunyai udzur, dan aku akan membakar rumah-rumah mereka itu.”Seandainya shalat berjamaah itu tidak wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mempunyai keinginan seperti itu.Ancaman yang keras dari Allah Ta’ala dengan nerakaAllah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ؛ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ؛ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya.” (QS. Al Maa’uun : 4-6)Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.”Sedangkan orang yang meninggalkan shalat jamaah, kebanyakan mereka mengakhirkan shalat dari waktunya karena tidur atau sibuk dengan urusan dunia. Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghay.” (QS. Maryan : 59)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka meninggalkan masjid dan sibuk dengan pekerjaannya.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan ghay dalam ayat tersebut adalah lembah yang dalam di neraka jahannam dengan makanan yang menjijikkan.Orang yang meninggalkan shalat jamaah disamakan dan dikumpulkan bersama-sama dengan pemimpin kaum kafir pada hari kiamatDari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari menjelaskan tentang shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang menjaga shalat akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya, maka tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Pada hari kiamat nanti mereka akan bersama dengan Hamman, Qarun, Fir’aun, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid dan Thabrani)Dan sudah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat jamaah termasuk tidak menjaga shalat.Baca juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu Suara [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 3)Dalil-Dalil tentang Kewajiban Shalat BerjamaahSetelah mengetahui berbagai keutamaan shalat berjamaah, bisa jadi seseorang menganggapnya hanya sekedar sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan disebutkan rincian dalil yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki.Perintah Allah Ta’ala untuk ruku’ bersama-sama dengan orang yang ruku’Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43)Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’” adalah “shalatlah bersama-sama dengan orang-orang yang shalat” (yaitu dengan berjamaah, pent.).Al-Qadhi Al-Baidhawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah dengan shalat berjamaah.”Perintah untuk shalat jamaah dalam keadaan tidak amanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)Jika Allah memerintahkan shalat jamaah dalam keadaan ketakutan (yaitu ketika berperang, pent.), maka lebih-lebih lagi dalam keadaan aman.Ibnul Munzir rahimahullah berkata, ”Ketika Allah Ta’ala memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan, maka hal itu menunjukkan bahwa hal itu lebih wajib lagi ketika dalam keadaan aman.”Larangan untuk keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ”Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini kemudian keluar dari masjid karena ada keperluan dan tidak kembali, kecuali seorang munafik.” (Al-Haitsami berkata tentang hadits ini, ”Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al-Ausath, dan para perawinya adalah para perawi yang digunakan dalam kitab shahih.)Tidak adanya keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan shalat jamaahTerdapat dalam banyak hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan bagi ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk meninggalkan shalat jamaah meskipun terdapat halangan-halangan berikut ini: Buta. Tidak adanya seseorang yang menuntunnya ke masjid. Rumahnya jauh dari masjid. Terdapat kebun kurma antara rumahnya dan masjid. Terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu lain di Madinah. Umurnya yang sudah tua dan tulang-tulangnya tidak lagi sekuat dulu ketika muda. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ، وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟”Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku adalah seorang yang buta, rumahku jauh dari masjid, dan penuntunku itu tidak cocok denganku, maka apakah aku mempunyai keringanan untuk shalat di rumah saja?”Baca juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ”Apakah engkau mendengar adzan?”‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu menjawab, ”Ya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً”Aku tidak mendapatkan keringanan bagimu.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang sahih)Dalam hadits yang lain dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu di kota Madinah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا”Bukankah engkau mendengar ‘hayya ‘ala shalaat, hayya ‘alal falaah’? (suara adzan, pent.) Maka segeralah datang!” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi)Jika orang yang memiliki enam halangan ini saja tidak mendapat keringanan (untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid, pent.), maka bagaimana lagi dengan orang yang terbebas dari halangan-halangan tersebut?Orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur, maka shalatnya tidak sempurnaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ”Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang-orang yang mempunyai udzur.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata,لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد”Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali jika melaksanakan shalat di dalam masjid.”Ditanyakan kepada beliau, ”Wahai amirul mukminin, siapakah tetangga masjid itu?”Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,من سمع النداء”Yaitu orang-orang yang mendengar adzan.”Meninggalkan shalat jamaah termasuk tanda-tanda kemunafikanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْمُنَافِقِينَ عَلَامَاتٍ يُعْرَفُونَ بِهَا: تَحِيَّتُهُمْ لَعْنَةٌ، وَطَعَامُهُمْ نُهْبَةٌ، وَغَنِيمَتُهُمْ غُلُولٌ، وَلَا يَقْرَبُونَ الْمَسَاجِدَ إِلَّا هَجْرًا، وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا دَبْرًا، مُسْتَكْبِرِينَ، لَا يَأْلَفُونَ وَلَا يُؤْلَفُونَ، خُشُبٌ بِاللَّيْلِ، صُخُبٌ بِالنَّهَارِ”Sesungguhnya orang-orang munafik itu memiliki beberapa tanda. Penghormatan mereka adalah laknat, makanan mereka berasal dari hasil rampasan, dan ghanimah (harta rampasan perang) mereka berasal dari pengkhianatan. Mereka menjauhi masjid. Serta tidaklah mereka menunaikan shalat melainkan di akhir waktu karena penuh rasa sombong. Hati mereka tidak melunak dan tidak bisa dibuat lunak. Tidur di malam hari dan berteriak-teriak di siang hari.” (HR. Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir berkata,”Sanadnya hasan”)Baca juga: Shalat Jama’ah Di Rumah Bersama KeluargaYang dimaksud dengan “tidur di malam hari” (khusyubun bil lail) adalah adalah tidur dan tidak mengerjakan shalat di malam hari.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنَ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik melebihi shalat subuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari)Setan akan menguasai suatu kampung yang tidak ditegakkan shalat jamaah di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ”Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau pedalaman yang shalat berjamaah tidak ditegakkan di dalamnya, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian senantiasa melaksanakan shalat berjamaah karena serigala itu hanya memakan kambing yang sendirian.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dinilai hasan oleh Al-Albani)Akibat yang buruk bagi orang yang meninggalkan shalat jamaahTermasuk yang menunjukkan wajibnya shalat jamaah adalah firman Allah Ta’ala,يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ”Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al-Qalam : 42-43)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka adalah orang-orang yang mendengar adzan untuk shalat, namun mereka tidak memenuhi panggilannya.”Ka’ab Al-Ahbaar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Demi Allah, tidaklah ayat ini diturunkan kecuali tentang orang-orang yang meningalkan shalat jamaah.”Ancaman berupa kemurkaan dari Allah karena meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ”Hendaklah orang-orang itu menghentikan tindakan mereka meninggalkan shalat jamaah. Atau Allah akan mengunci mati hati-hati mereka kemudian mereka akan termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Dan tidaklah diancam dengan ancaman tersebut kecuali karena meninggalkan kewajiban.Keinginan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ”Sungguh aku ingin memerintahkan muazin untuk mengumandangkan iqamah. Setelah iqamah aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam. Setelah itu aku akan mengambil api untuk membakar orang-orang yang tidak mengerjakan shalat (jamaah).” (HR. Bukhari)Baca juga:Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJangan salah paham, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah mereka karena mereka melaksanakan shalat, namun di rumah, bukan karena mereka tidak shalat sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ”Sungguh aku memiliki keinginan untuk memerintahkan para pembantuku agar mereka mengumpulkan satu ikat kayu bakar, kemudian aku akan mendatangi orang-orang yang shalat di rumah-rumah mereka padahal mereka tidak mempunyai udzur, dan aku akan membakar rumah-rumah mereka itu.”Seandainya shalat berjamaah itu tidak wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mempunyai keinginan seperti itu.Ancaman yang keras dari Allah Ta’ala dengan nerakaAllah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ؛ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ؛ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya.” (QS. Al Maa’uun : 4-6)Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.”Sedangkan orang yang meninggalkan shalat jamaah, kebanyakan mereka mengakhirkan shalat dari waktunya karena tidur atau sibuk dengan urusan dunia. Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghay.” (QS. Maryan : 59)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka meninggalkan masjid dan sibuk dengan pekerjaannya.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan ghay dalam ayat tersebut adalah lembah yang dalam di neraka jahannam dengan makanan yang menjijikkan.Orang yang meninggalkan shalat jamaah disamakan dan dikumpulkan bersama-sama dengan pemimpin kaum kafir pada hari kiamatDari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari menjelaskan tentang shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang menjaga shalat akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya, maka tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Pada hari kiamat nanti mereka akan bersama dengan Hamman, Qarun, Fir’aun, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid dan Thabrani)Dan sudah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat jamaah termasuk tidak menjaga shalat.Baca juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu Suara [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 3)Dalil-Dalil tentang Kewajiban Shalat BerjamaahSetelah mengetahui berbagai keutamaan shalat berjamaah, bisa jadi seseorang menganggapnya hanya sekedar sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan disebutkan rincian dalil yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki.Perintah Allah Ta’ala untuk ruku’ bersama-sama dengan orang yang ruku’Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43)Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’” adalah “shalatlah bersama-sama dengan orang-orang yang shalat” (yaitu dengan berjamaah, pent.).Al-Qadhi Al-Baidhawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah dengan shalat berjamaah.”Perintah untuk shalat jamaah dalam keadaan tidak amanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)Jika Allah memerintahkan shalat jamaah dalam keadaan ketakutan (yaitu ketika berperang, pent.), maka lebih-lebih lagi dalam keadaan aman.Ibnul Munzir rahimahullah berkata, ”Ketika Allah Ta’ala memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan, maka hal itu menunjukkan bahwa hal itu lebih wajib lagi ketika dalam keadaan aman.”Larangan untuk keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ”Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini kemudian keluar dari masjid karena ada keperluan dan tidak kembali, kecuali seorang munafik.” (Al-Haitsami berkata tentang hadits ini, ”Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al-Ausath, dan para perawinya adalah para perawi yang digunakan dalam kitab shahih.)Tidak adanya keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan shalat jamaahTerdapat dalam banyak hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan bagi ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk meninggalkan shalat jamaah meskipun terdapat halangan-halangan berikut ini: Buta. Tidak adanya seseorang yang menuntunnya ke masjid. Rumahnya jauh dari masjid. Terdapat kebun kurma antara rumahnya dan masjid. Terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu lain di Madinah. Umurnya yang sudah tua dan tulang-tulangnya tidak lagi sekuat dulu ketika muda. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ، وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟”Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku adalah seorang yang buta, rumahku jauh dari masjid, dan penuntunku itu tidak cocok denganku, maka apakah aku mempunyai keringanan untuk shalat di rumah saja?”Baca juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ”Apakah engkau mendengar adzan?”‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu menjawab, ”Ya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً”Aku tidak mendapatkan keringanan bagimu.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang sahih)Dalam hadits yang lain dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu di kota Madinah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا”Bukankah engkau mendengar ‘hayya ‘ala shalaat, hayya ‘alal falaah’? (suara adzan, pent.) Maka segeralah datang!” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi)Jika orang yang memiliki enam halangan ini saja tidak mendapat keringanan (untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid, pent.), maka bagaimana lagi dengan orang yang terbebas dari halangan-halangan tersebut?Orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur, maka shalatnya tidak sempurnaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ”Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang-orang yang mempunyai udzur.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata,لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد”Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali jika melaksanakan shalat di dalam masjid.”Ditanyakan kepada beliau, ”Wahai amirul mukminin, siapakah tetangga masjid itu?”Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,من سمع النداء”Yaitu orang-orang yang mendengar adzan.”Meninggalkan shalat jamaah termasuk tanda-tanda kemunafikanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْمُنَافِقِينَ عَلَامَاتٍ يُعْرَفُونَ بِهَا: تَحِيَّتُهُمْ لَعْنَةٌ، وَطَعَامُهُمْ نُهْبَةٌ، وَغَنِيمَتُهُمْ غُلُولٌ، وَلَا يَقْرَبُونَ الْمَسَاجِدَ إِلَّا هَجْرًا، وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا دَبْرًا، مُسْتَكْبِرِينَ، لَا يَأْلَفُونَ وَلَا يُؤْلَفُونَ، خُشُبٌ بِاللَّيْلِ، صُخُبٌ بِالنَّهَارِ”Sesungguhnya orang-orang munafik itu memiliki beberapa tanda. Penghormatan mereka adalah laknat, makanan mereka berasal dari hasil rampasan, dan ghanimah (harta rampasan perang) mereka berasal dari pengkhianatan. Mereka menjauhi masjid. Serta tidaklah mereka menunaikan shalat melainkan di akhir waktu karena penuh rasa sombong. Hati mereka tidak melunak dan tidak bisa dibuat lunak. Tidur di malam hari dan berteriak-teriak di siang hari.” (HR. Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir berkata,”Sanadnya hasan”)Baca juga: Shalat Jama’ah Di Rumah Bersama KeluargaYang dimaksud dengan “tidur di malam hari” (khusyubun bil lail) adalah adalah tidur dan tidak mengerjakan shalat di malam hari.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنَ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik melebihi shalat subuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari)Setan akan menguasai suatu kampung yang tidak ditegakkan shalat jamaah di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ”Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau pedalaman yang shalat berjamaah tidak ditegakkan di dalamnya, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian senantiasa melaksanakan shalat berjamaah karena serigala itu hanya memakan kambing yang sendirian.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dinilai hasan oleh Al-Albani)Akibat yang buruk bagi orang yang meninggalkan shalat jamaahTermasuk yang menunjukkan wajibnya shalat jamaah adalah firman Allah Ta’ala,يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ”Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al-Qalam : 42-43)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka adalah orang-orang yang mendengar adzan untuk shalat, namun mereka tidak memenuhi panggilannya.”Ka’ab Al-Ahbaar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Demi Allah, tidaklah ayat ini diturunkan kecuali tentang orang-orang yang meningalkan shalat jamaah.”Ancaman berupa kemurkaan dari Allah karena meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ”Hendaklah orang-orang itu menghentikan tindakan mereka meninggalkan shalat jamaah. Atau Allah akan mengunci mati hati-hati mereka kemudian mereka akan termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Dan tidaklah diancam dengan ancaman tersebut kecuali karena meninggalkan kewajiban.Keinginan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ”Sungguh aku ingin memerintahkan muazin untuk mengumandangkan iqamah. Setelah iqamah aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam. Setelah itu aku akan mengambil api untuk membakar orang-orang yang tidak mengerjakan shalat (jamaah).” (HR. Bukhari)Baca juga:Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJangan salah paham, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah mereka karena mereka melaksanakan shalat, namun di rumah, bukan karena mereka tidak shalat sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ”Sungguh aku memiliki keinginan untuk memerintahkan para pembantuku agar mereka mengumpulkan satu ikat kayu bakar, kemudian aku akan mendatangi orang-orang yang shalat di rumah-rumah mereka padahal mereka tidak mempunyai udzur, dan aku akan membakar rumah-rumah mereka itu.”Seandainya shalat berjamaah itu tidak wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mempunyai keinginan seperti itu.Ancaman yang keras dari Allah Ta’ala dengan nerakaAllah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ؛ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ؛ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya.” (QS. Al Maa’uun : 4-6)Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.”Sedangkan orang yang meninggalkan shalat jamaah, kebanyakan mereka mengakhirkan shalat dari waktunya karena tidur atau sibuk dengan urusan dunia. Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghay.” (QS. Maryan : 59)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka meninggalkan masjid dan sibuk dengan pekerjaannya.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan ghay dalam ayat tersebut adalah lembah yang dalam di neraka jahannam dengan makanan yang menjijikkan.Orang yang meninggalkan shalat jamaah disamakan dan dikumpulkan bersama-sama dengan pemimpin kaum kafir pada hari kiamatDari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari menjelaskan tentang shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang menjaga shalat akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya, maka tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Pada hari kiamat nanti mereka akan bersama dengan Hamman, Qarun, Fir’aun, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid dan Thabrani)Dan sudah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat jamaah termasuk tidak menjaga shalat.Baca juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu Suara [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag.3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag.2)Keutamaan Shalat Jamaah (Lanjutan)Keutamaan-keutamaan shalat berjamaah lainnya adalah:Sesungguhnya Allah menjamin bagi orang-orang yang mendatangi masjid dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirathRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِيٍّ، وَقَدْ ضَمِنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ كَانَ الْمَسَاجِدُ بُيُوتَهُ الرَّوْحَ، وَالرَّحْمَةَ، وَالْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ”Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertakwa. Dan Allah menjamin orang-orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirath.” (HR. Thabrani dan Al-Bazaar. Al-Bazaar berkata, ”Sanadnya hasan”. Al-Mundziri berkata sebagaimana perkataan Haitsami, ”Perawi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazaar semuanya adalah perawi yang digunakan dalam kitab shahih”. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan mengucapkan “Aamiin” bersama imamDi antara keutamaan shalat jamaah adalah penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan seorang makmum yang mengucapkan “Aamiin” bersama-sama dengan imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”Jika imam berkata, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7); maka katakanlah, ’Aamiin’, karena sesungguhnya para malaikat juga berkata, ’Aamiin’, dan imam juga mengatakan, ’Aamiin’. Barangsiapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafadz hadits ini merupakan riwayat An-Nasa’i)Baca juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahDalam sebagian riwayat Muslim,وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ”Jika imam mengatakan, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7) maka katakanlah, ’Aamiin’ niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.”Shalat jamaah adalah sebab dosa diampuniDalil hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ”Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat dengan menyempurnakan wudhu, kemudian berjalan untuk menunaikan shalat wajib, dan shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim)Keutamaan shalat jamaah dibandingkan dengan shalat sendirianRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً”Shalat jamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian.” (HR. Bukhari)Dengan shalat jamaah, pelakunya akan mendapatkan penjagaan dari setanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ الْإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ، يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ، فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَالْعَامَّةِ وَالْمَسْجِدِ”Sesungguhnya setan itu serigala bagi manusia seperti serigala pemangsa kambing. Dia akan memangsa kambing yang sendirian dan terpisah (dari kawanannya). Janganlah menyendiri bahkan kalian wajib untuk bergabung bersama jamaah, bersama orang banyak, dan masjid.” (HR. Ahmad, dengan sanad jayyid)Keutamaan shalat jamaah bertambah dengan bertambah banyaknya jumlah orang yang shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى”Sesungguhnya shalat seorang lelaki bersama satu orang lelaki lebih baik daripada shalat sendirian. Shalatnya bersama dua orang lelaki lebih baik daripada shalat bersama seorang lelaki. Makin banyak itu makin dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)Baca juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahBarangsiapa yang shalat jamaah ikhlas karena Allah selama 40 hari dan selalu mendapatkan takbir pertama bersama imam, akan terbebas dari dua perkaraRasulullah shallallahu ;alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”Barangsiapa yang shalat berjamaah selama 40 hari dan selalu mendapati takbir pertama, maka dia akan terbebas dari dua perkara, (yaitu) terbebas dari neraka dan terbebas dari nifak.” (HR. Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat shubuh, ashar, dan isya’ berjamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang terdapat dalam shalat isya dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat isya berjamaah, maka seperti shalat setengah malam. Barangsiapa yang shalat isya dan subuh berjamaah, maka seperti shalat sepanjang malam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، ثُمَّ جَلَسَ حَتَّى يُصَلِّيَ الْفَجْرَ كُتِبَتْ صَلَاتُهُ يَوْمَئِذٍ فِي صَلَاةِ الْأَبْرَارِ، وَكُتِبَ فِي وَفْدِ الرَّحْمَنِ”Barangsiapa yang berwudhu kemudian datang ke masjid dan mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, kemudian duduk sampai melaksanakan shalat subuh, maka shalatnya pada hari itu dicatat sebagai shalat orang-orang yang bertakwa dan tercatat sebagai tamu-tamu Allah.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جماعة فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَمَنْ أَخْفَرَ ذِمَّةَ اللَّهِ أَكَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي النَّارِ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, maka dia berada dalam jaminan Allah. Barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka.” (HR. Thabrani, dan perawinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shahih)Syaikh Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa makna ”maka dia berada dalam jaminan Allah” adalah “berada dalam perjanjian dan amanah-Nya di dunia dan di akhirat”.Baca juga: Inilah adab Shalat Berjamaah di MasjidAdapun makna “maka barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka”, para ulama menyebutkan dua makna:Makna pertama, maksudnya adalah jangan tinggalkan shalat subuh berjamaah dan jangan pula menyepelekannya, sehingga kalian melanggar perjanjian antara kalian dan Rabb kalian. Maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Makna kedua, barangsiapa yang shalat subuh, dia berada dalam jaminan Allah, maka janganlah kalian mengganggunya sedikit pun. Jika kalian mengganggunya, maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmizi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ”Malaikat saling bergiliran bersama kalian, yaitu malaikat di waktu malam dan siang. Mereka berkumpul ketika shalat subuh dan shalat ashar. Malaikat yang bersama kalian di waktu malam kemudian naik, dan ditanya oleh Rabb mereka, padahal Dia lebih tahu, ’Bagaimana keadaan hamba-Ku pada waktu kalian tinggalkan?’ Para malaikat menjawab, ’Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat.’” (HR. Bukhari dan Muslim, serta Ibnu Khuzaimah dengan disertai tambahan).Ibnu Khuzaimah menambahkan dalam riwayatnya,فَيَقُولُونَ: أَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَتَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، فَاغْفِرْ لَهُمْ يَوْمَ الدِّينِ”Para malaikat menjawab, ’Kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat, dan kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat.’ Maka Allah pasti akan mengampuni mereka pada hari kiamat.” (Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat di Masjidil Haram dan Masjid NabawiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ”Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Sedangkan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ فِي جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً، فَإِذَا صَلَّاهَا فِي فَلَاةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلَاةً”Shalat berjamaah itu sama dengan shalat sebanyak 25 kali. Jika shalat di tengah padang pasir dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka itu sebanding dengan shalat sebanyak 50 kali.” (HR. Abu Dawud)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,”Jika shalat berjamaah dilipatgandakan sebanyak dua puluh tujuh kali, maka shalat di tanah lapang sama dengan 1350 shalat. Hal ini jika shalat di tanah lapang itu dilakukan sendirian. Jika shalatnya dengan berjamaah maka bilangan yang telah disebutkan akan dilipatgandakan sebanyak pelipatgandaan shalat jamaah atas shalat sendirian. Dan karunia Allah itu sangat luas.” (Nailul Authar)Allah membanggakan orang-orang yang melaksanakan shalat jamaah di depan para malaikatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَبْشِرُوا، هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ، يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ، يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي قَدْ قَضَوْا فَرِيضَةً، وَهُمْ يَنْتَظِرُونَ أُخْرَى”Bergembiralah. Rabb kalian telah membuka salah satu pintu langit seraya membanggakan kalian di hadapan para malaikat dan berkata,’Lihatlah hamba-Ku, mereka yang telah melaksanakan shalat wajib dan mereka menunggu shalat wajiban berikutnya.” (HR. Ibnu Majah. Mundziri berkata, ”Perawinya dapat dipercaya”. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani) Baca juga: Wajibnya Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id🔍 Golongan Islam Yang Sesat, Pengertian Nikah Sirri, Obat Orang Kesurupan, Tentang Harta, Arti Man Robbuka

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag.3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag.2)Keutamaan Shalat Jamaah (Lanjutan)Keutamaan-keutamaan shalat berjamaah lainnya adalah:Sesungguhnya Allah menjamin bagi orang-orang yang mendatangi masjid dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirathRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِيٍّ، وَقَدْ ضَمِنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ كَانَ الْمَسَاجِدُ بُيُوتَهُ الرَّوْحَ، وَالرَّحْمَةَ، وَالْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ”Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertakwa. Dan Allah menjamin orang-orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirath.” (HR. Thabrani dan Al-Bazaar. Al-Bazaar berkata, ”Sanadnya hasan”. Al-Mundziri berkata sebagaimana perkataan Haitsami, ”Perawi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazaar semuanya adalah perawi yang digunakan dalam kitab shahih”. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan mengucapkan “Aamiin” bersama imamDi antara keutamaan shalat jamaah adalah penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan seorang makmum yang mengucapkan “Aamiin” bersama-sama dengan imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”Jika imam berkata, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7); maka katakanlah, ’Aamiin’, karena sesungguhnya para malaikat juga berkata, ’Aamiin’, dan imam juga mengatakan, ’Aamiin’. Barangsiapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafadz hadits ini merupakan riwayat An-Nasa’i)Baca juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahDalam sebagian riwayat Muslim,وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ”Jika imam mengatakan, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7) maka katakanlah, ’Aamiin’ niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.”Shalat jamaah adalah sebab dosa diampuniDalil hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ”Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat dengan menyempurnakan wudhu, kemudian berjalan untuk menunaikan shalat wajib, dan shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim)Keutamaan shalat jamaah dibandingkan dengan shalat sendirianRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً”Shalat jamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian.” (HR. Bukhari)Dengan shalat jamaah, pelakunya akan mendapatkan penjagaan dari setanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ الْإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ، يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ، فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَالْعَامَّةِ وَالْمَسْجِدِ”Sesungguhnya setan itu serigala bagi manusia seperti serigala pemangsa kambing. Dia akan memangsa kambing yang sendirian dan terpisah (dari kawanannya). Janganlah menyendiri bahkan kalian wajib untuk bergabung bersama jamaah, bersama orang banyak, dan masjid.” (HR. Ahmad, dengan sanad jayyid)Keutamaan shalat jamaah bertambah dengan bertambah banyaknya jumlah orang yang shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى”Sesungguhnya shalat seorang lelaki bersama satu orang lelaki lebih baik daripada shalat sendirian. Shalatnya bersama dua orang lelaki lebih baik daripada shalat bersama seorang lelaki. Makin banyak itu makin dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)Baca juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahBarangsiapa yang shalat jamaah ikhlas karena Allah selama 40 hari dan selalu mendapatkan takbir pertama bersama imam, akan terbebas dari dua perkaraRasulullah shallallahu ;alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”Barangsiapa yang shalat berjamaah selama 40 hari dan selalu mendapati takbir pertama, maka dia akan terbebas dari dua perkara, (yaitu) terbebas dari neraka dan terbebas dari nifak.” (HR. Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat shubuh, ashar, dan isya’ berjamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang terdapat dalam shalat isya dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat isya berjamaah, maka seperti shalat setengah malam. Barangsiapa yang shalat isya dan subuh berjamaah, maka seperti shalat sepanjang malam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، ثُمَّ جَلَسَ حَتَّى يُصَلِّيَ الْفَجْرَ كُتِبَتْ صَلَاتُهُ يَوْمَئِذٍ فِي صَلَاةِ الْأَبْرَارِ، وَكُتِبَ فِي وَفْدِ الرَّحْمَنِ”Barangsiapa yang berwudhu kemudian datang ke masjid dan mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, kemudian duduk sampai melaksanakan shalat subuh, maka shalatnya pada hari itu dicatat sebagai shalat orang-orang yang bertakwa dan tercatat sebagai tamu-tamu Allah.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جماعة فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَمَنْ أَخْفَرَ ذِمَّةَ اللَّهِ أَكَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي النَّارِ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, maka dia berada dalam jaminan Allah. Barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka.” (HR. Thabrani, dan perawinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shahih)Syaikh Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa makna ”maka dia berada dalam jaminan Allah” adalah “berada dalam perjanjian dan amanah-Nya di dunia dan di akhirat”.Baca juga: Inilah adab Shalat Berjamaah di MasjidAdapun makna “maka barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka”, para ulama menyebutkan dua makna:Makna pertama, maksudnya adalah jangan tinggalkan shalat subuh berjamaah dan jangan pula menyepelekannya, sehingga kalian melanggar perjanjian antara kalian dan Rabb kalian. Maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Makna kedua, barangsiapa yang shalat subuh, dia berada dalam jaminan Allah, maka janganlah kalian mengganggunya sedikit pun. Jika kalian mengganggunya, maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmizi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ”Malaikat saling bergiliran bersama kalian, yaitu malaikat di waktu malam dan siang. Mereka berkumpul ketika shalat subuh dan shalat ashar. Malaikat yang bersama kalian di waktu malam kemudian naik, dan ditanya oleh Rabb mereka, padahal Dia lebih tahu, ’Bagaimana keadaan hamba-Ku pada waktu kalian tinggalkan?’ Para malaikat menjawab, ’Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat.’” (HR. Bukhari dan Muslim, serta Ibnu Khuzaimah dengan disertai tambahan).Ibnu Khuzaimah menambahkan dalam riwayatnya,فَيَقُولُونَ: أَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَتَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، فَاغْفِرْ لَهُمْ يَوْمَ الدِّينِ”Para malaikat menjawab, ’Kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat, dan kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat.’ Maka Allah pasti akan mengampuni mereka pada hari kiamat.” (Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat di Masjidil Haram dan Masjid NabawiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ”Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Sedangkan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ فِي جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً، فَإِذَا صَلَّاهَا فِي فَلَاةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلَاةً”Shalat berjamaah itu sama dengan shalat sebanyak 25 kali. Jika shalat di tengah padang pasir dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka itu sebanding dengan shalat sebanyak 50 kali.” (HR. Abu Dawud)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,”Jika shalat berjamaah dilipatgandakan sebanyak dua puluh tujuh kali, maka shalat di tanah lapang sama dengan 1350 shalat. Hal ini jika shalat di tanah lapang itu dilakukan sendirian. Jika shalatnya dengan berjamaah maka bilangan yang telah disebutkan akan dilipatgandakan sebanyak pelipatgandaan shalat jamaah atas shalat sendirian. Dan karunia Allah itu sangat luas.” (Nailul Authar)Allah membanggakan orang-orang yang melaksanakan shalat jamaah di depan para malaikatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَبْشِرُوا، هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ، يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ، يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي قَدْ قَضَوْا فَرِيضَةً، وَهُمْ يَنْتَظِرُونَ أُخْرَى”Bergembiralah. Rabb kalian telah membuka salah satu pintu langit seraya membanggakan kalian di hadapan para malaikat dan berkata,’Lihatlah hamba-Ku, mereka yang telah melaksanakan shalat wajib dan mereka menunggu shalat wajiban berikutnya.” (HR. Ibnu Majah. Mundziri berkata, ”Perawinya dapat dipercaya”. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani) Baca juga: Wajibnya Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id🔍 Golongan Islam Yang Sesat, Pengertian Nikah Sirri, Obat Orang Kesurupan, Tentang Harta, Arti Man Robbuka
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag.2)Keutamaan Shalat Jamaah (Lanjutan)Keutamaan-keutamaan shalat berjamaah lainnya adalah:Sesungguhnya Allah menjamin bagi orang-orang yang mendatangi masjid dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirathRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِيٍّ، وَقَدْ ضَمِنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ كَانَ الْمَسَاجِدُ بُيُوتَهُ الرَّوْحَ، وَالرَّحْمَةَ، وَالْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ”Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertakwa. Dan Allah menjamin orang-orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirath.” (HR. Thabrani dan Al-Bazaar. Al-Bazaar berkata, ”Sanadnya hasan”. Al-Mundziri berkata sebagaimana perkataan Haitsami, ”Perawi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazaar semuanya adalah perawi yang digunakan dalam kitab shahih”. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan mengucapkan “Aamiin” bersama imamDi antara keutamaan shalat jamaah adalah penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan seorang makmum yang mengucapkan “Aamiin” bersama-sama dengan imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”Jika imam berkata, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7); maka katakanlah, ’Aamiin’, karena sesungguhnya para malaikat juga berkata, ’Aamiin’, dan imam juga mengatakan, ’Aamiin’. Barangsiapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafadz hadits ini merupakan riwayat An-Nasa’i)Baca juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahDalam sebagian riwayat Muslim,وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ”Jika imam mengatakan, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7) maka katakanlah, ’Aamiin’ niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.”Shalat jamaah adalah sebab dosa diampuniDalil hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ”Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat dengan menyempurnakan wudhu, kemudian berjalan untuk menunaikan shalat wajib, dan shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim)Keutamaan shalat jamaah dibandingkan dengan shalat sendirianRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً”Shalat jamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian.” (HR. Bukhari)Dengan shalat jamaah, pelakunya akan mendapatkan penjagaan dari setanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ الْإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ، يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ، فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَالْعَامَّةِ وَالْمَسْجِدِ”Sesungguhnya setan itu serigala bagi manusia seperti serigala pemangsa kambing. Dia akan memangsa kambing yang sendirian dan terpisah (dari kawanannya). Janganlah menyendiri bahkan kalian wajib untuk bergabung bersama jamaah, bersama orang banyak, dan masjid.” (HR. Ahmad, dengan sanad jayyid)Keutamaan shalat jamaah bertambah dengan bertambah banyaknya jumlah orang yang shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى”Sesungguhnya shalat seorang lelaki bersama satu orang lelaki lebih baik daripada shalat sendirian. Shalatnya bersama dua orang lelaki lebih baik daripada shalat bersama seorang lelaki. Makin banyak itu makin dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)Baca juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahBarangsiapa yang shalat jamaah ikhlas karena Allah selama 40 hari dan selalu mendapatkan takbir pertama bersama imam, akan terbebas dari dua perkaraRasulullah shallallahu ;alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”Barangsiapa yang shalat berjamaah selama 40 hari dan selalu mendapati takbir pertama, maka dia akan terbebas dari dua perkara, (yaitu) terbebas dari neraka dan terbebas dari nifak.” (HR. Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat shubuh, ashar, dan isya’ berjamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang terdapat dalam shalat isya dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat isya berjamaah, maka seperti shalat setengah malam. Barangsiapa yang shalat isya dan subuh berjamaah, maka seperti shalat sepanjang malam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، ثُمَّ جَلَسَ حَتَّى يُصَلِّيَ الْفَجْرَ كُتِبَتْ صَلَاتُهُ يَوْمَئِذٍ فِي صَلَاةِ الْأَبْرَارِ، وَكُتِبَ فِي وَفْدِ الرَّحْمَنِ”Barangsiapa yang berwudhu kemudian datang ke masjid dan mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, kemudian duduk sampai melaksanakan shalat subuh, maka shalatnya pada hari itu dicatat sebagai shalat orang-orang yang bertakwa dan tercatat sebagai tamu-tamu Allah.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جماعة فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَمَنْ أَخْفَرَ ذِمَّةَ اللَّهِ أَكَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي النَّارِ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, maka dia berada dalam jaminan Allah. Barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka.” (HR. Thabrani, dan perawinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shahih)Syaikh Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa makna ”maka dia berada dalam jaminan Allah” adalah “berada dalam perjanjian dan amanah-Nya di dunia dan di akhirat”.Baca juga: Inilah adab Shalat Berjamaah di MasjidAdapun makna “maka barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka”, para ulama menyebutkan dua makna:Makna pertama, maksudnya adalah jangan tinggalkan shalat subuh berjamaah dan jangan pula menyepelekannya, sehingga kalian melanggar perjanjian antara kalian dan Rabb kalian. Maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Makna kedua, barangsiapa yang shalat subuh, dia berada dalam jaminan Allah, maka janganlah kalian mengganggunya sedikit pun. Jika kalian mengganggunya, maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmizi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ”Malaikat saling bergiliran bersama kalian, yaitu malaikat di waktu malam dan siang. Mereka berkumpul ketika shalat subuh dan shalat ashar. Malaikat yang bersama kalian di waktu malam kemudian naik, dan ditanya oleh Rabb mereka, padahal Dia lebih tahu, ’Bagaimana keadaan hamba-Ku pada waktu kalian tinggalkan?’ Para malaikat menjawab, ’Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat.’” (HR. Bukhari dan Muslim, serta Ibnu Khuzaimah dengan disertai tambahan).Ibnu Khuzaimah menambahkan dalam riwayatnya,فَيَقُولُونَ: أَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَتَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، فَاغْفِرْ لَهُمْ يَوْمَ الدِّينِ”Para malaikat menjawab, ’Kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat, dan kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat.’ Maka Allah pasti akan mengampuni mereka pada hari kiamat.” (Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat di Masjidil Haram dan Masjid NabawiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ”Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Sedangkan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ فِي جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً، فَإِذَا صَلَّاهَا فِي فَلَاةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلَاةً”Shalat berjamaah itu sama dengan shalat sebanyak 25 kali. Jika shalat di tengah padang pasir dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka itu sebanding dengan shalat sebanyak 50 kali.” (HR. Abu Dawud)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,”Jika shalat berjamaah dilipatgandakan sebanyak dua puluh tujuh kali, maka shalat di tanah lapang sama dengan 1350 shalat. Hal ini jika shalat di tanah lapang itu dilakukan sendirian. Jika shalatnya dengan berjamaah maka bilangan yang telah disebutkan akan dilipatgandakan sebanyak pelipatgandaan shalat jamaah atas shalat sendirian. Dan karunia Allah itu sangat luas.” (Nailul Authar)Allah membanggakan orang-orang yang melaksanakan shalat jamaah di depan para malaikatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَبْشِرُوا، هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ، يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ، يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي قَدْ قَضَوْا فَرِيضَةً، وَهُمْ يَنْتَظِرُونَ أُخْرَى”Bergembiralah. Rabb kalian telah membuka salah satu pintu langit seraya membanggakan kalian di hadapan para malaikat dan berkata,’Lihatlah hamba-Ku, mereka yang telah melaksanakan shalat wajib dan mereka menunggu shalat wajiban berikutnya.” (HR. Ibnu Majah. Mundziri berkata, ”Perawinya dapat dipercaya”. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani) Baca juga: Wajibnya Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id🔍 Golongan Islam Yang Sesat, Pengertian Nikah Sirri, Obat Orang Kesurupan, Tentang Harta, Arti Man Robbuka


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag.2)Keutamaan Shalat Jamaah (Lanjutan)Keutamaan-keutamaan shalat berjamaah lainnya adalah:Sesungguhnya Allah menjamin bagi orang-orang yang mendatangi masjid dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirathRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِيٍّ، وَقَدْ ضَمِنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ كَانَ الْمَسَاجِدُ بُيُوتَهُ الرَّوْحَ، وَالرَّحْمَةَ، وَالْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ”Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertakwa. Dan Allah menjamin orang-orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan kegembiraan, rahmat, dan kemudahan melintasi shirath.” (HR. Thabrani dan Al-Bazaar. Al-Bazaar berkata, ”Sanadnya hasan”. Al-Mundziri berkata sebagaimana perkataan Haitsami, ”Perawi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazaar semuanya adalah perawi yang digunakan dalam kitab shahih”. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan mengucapkan “Aamiin” bersama imamDi antara keutamaan shalat jamaah adalah penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan seorang makmum yang mengucapkan “Aamiin” bersama-sama dengan imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”Jika imam berkata, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7); maka katakanlah, ’Aamiin’, karena sesungguhnya para malaikat juga berkata, ’Aamiin’, dan imam juga mengatakan, ’Aamiin’. Barangsiapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafadz hadits ini merupakan riwayat An-Nasa’i)Baca juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahDalam sebagian riwayat Muslim,وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ”Jika imam mengatakan, ’Bukan (jalan) orang-orang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)’ (QS. Al-Fatihah : 7) maka katakanlah, ’Aamiin’ niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.”Shalat jamaah adalah sebab dosa diampuniDalil hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ”Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat dengan menyempurnakan wudhu, kemudian berjalan untuk menunaikan shalat wajib, dan shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim)Keutamaan shalat jamaah dibandingkan dengan shalat sendirianRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً”Shalat jamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian.” (HR. Bukhari)Dengan shalat jamaah, pelakunya akan mendapatkan penjagaan dari setanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ الْإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ، يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ، فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَالْعَامَّةِ وَالْمَسْجِدِ”Sesungguhnya setan itu serigala bagi manusia seperti serigala pemangsa kambing. Dia akan memangsa kambing yang sendirian dan terpisah (dari kawanannya). Janganlah menyendiri bahkan kalian wajib untuk bergabung bersama jamaah, bersama orang banyak, dan masjid.” (HR. Ahmad, dengan sanad jayyid)Keutamaan shalat jamaah bertambah dengan bertambah banyaknya jumlah orang yang shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى”Sesungguhnya shalat seorang lelaki bersama satu orang lelaki lebih baik daripada shalat sendirian. Shalatnya bersama dua orang lelaki lebih baik daripada shalat bersama seorang lelaki. Makin banyak itu makin dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)Baca juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahBarangsiapa yang shalat jamaah ikhlas karena Allah selama 40 hari dan selalu mendapatkan takbir pertama bersama imam, akan terbebas dari dua perkaraRasulullah shallallahu ;alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”Barangsiapa yang shalat berjamaah selama 40 hari dan selalu mendapati takbir pertama, maka dia akan terbebas dari dua perkara, (yaitu) terbebas dari neraka dan terbebas dari nifak.” (HR. Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat shubuh, ashar, dan isya’ berjamaahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang terdapat dalam shalat isya dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat isya berjamaah, maka seperti shalat setengah malam. Barangsiapa yang shalat isya dan subuh berjamaah, maka seperti shalat sepanjang malam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، ثُمَّ جَلَسَ حَتَّى يُصَلِّيَ الْفَجْرَ كُتِبَتْ صَلَاتُهُ يَوْمَئِذٍ فِي صَلَاةِ الْأَبْرَارِ، وَكُتِبَ فِي وَفْدِ الرَّحْمَنِ”Barangsiapa yang berwudhu kemudian datang ke masjid dan mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, kemudian duduk sampai melaksanakan shalat subuh, maka shalatnya pada hari itu dicatat sebagai shalat orang-orang yang bertakwa dan tercatat sebagai tamu-tamu Allah.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جماعة فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَمَنْ أَخْفَرَ ذِمَّةَ اللَّهِ أَكَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي النَّارِ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, maka dia berada dalam jaminan Allah. Barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka.” (HR. Thabrani, dan perawinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shahih)Syaikh Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa makna ”maka dia berada dalam jaminan Allah” adalah “berada dalam perjanjian dan amanah-Nya di dunia dan di akhirat”.Baca juga: Inilah adab Shalat Berjamaah di MasjidAdapun makna “maka barangsiapa yang tidak memenuhi jaminan Allah, niscaya Allah akan menelungkupkan wajahnya di neraka”, para ulama menyebutkan dua makna:Makna pertama, maksudnya adalah jangan tinggalkan shalat subuh berjamaah dan jangan pula menyepelekannya, sehingga kalian melanggar perjanjian antara kalian dan Rabb kalian. Maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Makna kedua, barangsiapa yang shalat subuh, dia berada dalam jaminan Allah, maka janganlah kalian mengganggunya sedikit pun. Jika kalian mengganggunya, maka Allah akan menelungkupkan wajah kalian di neraka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmizi, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ”Malaikat saling bergiliran bersama kalian, yaitu malaikat di waktu malam dan siang. Mereka berkumpul ketika shalat subuh dan shalat ashar. Malaikat yang bersama kalian di waktu malam kemudian naik, dan ditanya oleh Rabb mereka, padahal Dia lebih tahu, ’Bagaimana keadaan hamba-Ku pada waktu kalian tinggalkan?’ Para malaikat menjawab, ’Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat.’” (HR. Bukhari dan Muslim, serta Ibnu Khuzaimah dengan disertai tambahan).Ibnu Khuzaimah menambahkan dalam riwayatnya,فَيَقُولُونَ: أَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَتَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، فَاغْفِرْ لَهُمْ يَوْمَ الدِّينِ”Para malaikat menjawab, ’Kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat, dan kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat.’ Maka Allah pasti akan mengampuni mereka pada hari kiamat.” (Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Keutamaan shalat di Masjidil Haram dan Masjid NabawiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ”Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Sedangkan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ فِي جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً، فَإِذَا صَلَّاهَا فِي فَلَاةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلَاةً”Shalat berjamaah itu sama dengan shalat sebanyak 25 kali. Jika shalat di tengah padang pasir dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka itu sebanding dengan shalat sebanyak 50 kali.” (HR. Abu Dawud)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,”Jika shalat berjamaah dilipatgandakan sebanyak dua puluh tujuh kali, maka shalat di tanah lapang sama dengan 1350 shalat. Hal ini jika shalat di tanah lapang itu dilakukan sendirian. Jika shalatnya dengan berjamaah maka bilangan yang telah disebutkan akan dilipatgandakan sebanyak pelipatgandaan shalat jamaah atas shalat sendirian. Dan karunia Allah itu sangat luas.” (Nailul Authar)Allah membanggakan orang-orang yang melaksanakan shalat jamaah di depan para malaikatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَبْشِرُوا، هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ، يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ، يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي قَدْ قَضَوْا فَرِيضَةً، وَهُمْ يَنْتَظِرُونَ أُخْرَى”Bergembiralah. Rabb kalian telah membuka salah satu pintu langit seraya membanggakan kalian di hadapan para malaikat dan berkata,’Lihatlah hamba-Ku, mereka yang telah melaksanakan shalat wajib dan mereka menunggu shalat wajiban berikutnya.” (HR. Ibnu Majah. Mundziri berkata, ”Perawinya dapat dipercaya”. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani) Baca juga: Wajibnya Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? [Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id🔍 Golongan Islam Yang Sesat, Pengertian Nikah Sirri, Obat Orang Kesurupan, Tentang Harta, Arti Man Robbuka

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai membatalkan imanTerdapat beberapa bentuk dan contoh wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai derajat pembatal iman. Berikut ini beberapa contoh di antaranya:Pertama, menjadikan orang kafir sebagai sahabat atau teman dekat, sebagai tempat berkeluh kesah dan sebagai tempat berbagi rasa (tempat curhat)Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membenci orang-orang kafir dan musyrik, menjauhkan diri dari mereka, dan ini termasuk di antara perkara yang disepakati oleh kaum muslimin. Adapun mencintai orang kafir, maka dalam hal ini terdapat rincian yang akan kami sebutkan dalam bagian (seri) berikutnya.Baca juga:Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Aqidah Umat IslamKedua, bertempat tinggal menetap di negeri kafirJika negeri asal seseorang adalah negeri muslim, maka tidak boleh (haram) baginya berpindah ke negeri kafir dan menetap (berdomisili) di negeri kafir tersebut serta mengubah kewarganegaraannya, meskipun di negeri kafir tersebut dia masih mampu menampakkan keislamannya.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika dalam kondisi darurat. Misalnya, terdapat konflik (perang) di negeri asalnya dan hanya negeri kafir tersebut yang mudah menerima kedatangan pengungsi dan memberikan suaka. Selain dalam kondisi darurat tersebut, maka hukumnya tetap haram.Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ، وعلى مفارقة المشرك“Aku berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan nasihat kepada setiap muslim dan memisahkan diri dari orang-orang musyrik.” (HR. An-Nasa’i 7: 148 dan Ahmad 4: 365, shahih)Kondisi yang berbeda jika negeri asal orang tersebut adalah negeri kafir. Misalnya, orangtuanya kafir dan sejak kecil tinggal di negeri kafir kemudian dia masuk Islam. Dalam kondisi ini, dirinci menjadi dua keadaan:Keadaan pertama, dia tidak bisa menampakkan keislamannya (misalnya, tidak boleh shalat, tidak boleh memakai jilbab) dan bisa untuk hijrah ke negeri muslim. Maka wajib bagi dia untuk hijrah ke negeri muslim berdasarkan ijma’ para ulama. Dia tidak boleh menetap di negeri kafir tersebut, kecuali dalam kondisi darurat. Jika tidak mampu hijrah, tidak mengapa tetap berdomisili di negeri tersebut, misalnya orang-orang tua yang secara fisik tidak memungkinkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا؛ إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’ [4]: 97-98)Keadaan kedua, jika orang tersebut masih mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam, masih boleh shalat, masih boleh belajar ilmu agama, boleh memakai jilbab, dan yang lainnya, maka hijrah ke negeri muslim hukumnya sunnah, boleh baginya untuk tidak hijrah.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,وَيْحَكَ، إِنَّ شَأْنَ الْهِجْرَةِ لَشَدِيدٌ، فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟“Janganlah begitu, sesungguhnya hijrah itu berat. Apakah Engkau memiliki unta?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah bertanya, “Apakah Engkau membayarkan zakatnya?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah pun bersabda,فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ، فَإِنَّ اللهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا“Silakan tetap beramal shalih di negeri asalmu di seberang lautan itu, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal shalihmu sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 1452 dan Muslim no. 1865)Bahkan terkadang dianjurkan bagi seseorang untuk tidak hijrah ketika terdapat maslahat di negeri asalnya tersebut. Misalnya, dia bisa berdakwah atau mengajarkan Islam di negeri asalnya tersebut.Ketiga, safar (bepergian) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhanDiharamkan atas setiap muslim untuk safar ke negeri kafir kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Jika terdapat kebutuhan atau keperluan untuk safar ke negeri tersebut, baik kebutuhan pribadi atau kebutuhan yang menyangkut urusan kaum muslimin secara umum, maka safar tersebut dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:Syarat pertama, orang yang safar ke negeri tersebut memiliki ilmu terhadap agamanya, dan juga ilmu terhadap hal-hal yang bermanfaat dan membahayakan dirinya.Syarat kedua, orang tersebut tinggal di tempat yang aman dan jauh dari fitnah (kerusakan) terhadap agama dan akhlaknya.Syarat ketiga, orang tersebut mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri tersebut.Termasuk di antara kebutuhan yang membolehkan safar ke negeri kafir adalah safar dalam rangka dakwah, keperluan perdagangan (bisnis), berobat, atau bertugas sebagai utusan resmi negara (duta besar), atau safar dalam rangka mempelajari suatu ilmu yang tidak diperoleh di negeri muslim.Adapun safar ke negeri kafir karena wisata, jalan-jalan atau berlibur, maka hal ini termasuk safar yang haram, karena tercakup dalam keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan juga karena hal ini bisa membahayakan agama dan akhlaknya.Ke-empat, ikut berperan serta dalam merayakan hari besar agama mereka dan memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan merekaTidaklah diperbolehkan atas setiap muslim untuk ikut bercampur baur dan berperan serta dalam merayakan hari besar keagamaan orang kafir (misalnya, menjadi panitia), karena dalam perbuatan tersebut berarti tanda menyetujui dan ridha terhadap perayaan tersebut serta saling menolong di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Juga diharamkan untuk memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Adapun mengucapkan selamat atas syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka perbuatan ini haram berdasarkan ijma’ ulama. Misalnya, mengucapkan selamat dengan hari raya keagamaan dan hari puasa mereka, dengan mengatakan, “Selamat hari raya.” Atau ikut merasa gembira (dengan hari raya tersebut) dan semacamnya. Perbuatan semacam ini, jika pelakunya bisa selamat dari kekafiran, maka (minimal) hukumnya haram, dan sejenis dengan perbuatan mengucapkan selamat atas perbuatan mereka dalam bersujud kepada berhala.” (Ahkaam Ahlu Dzimmah, 1: 162)Syaikh Muhammad bin Sa’id Al-Qahthani berkata dalam kitab beliau yang sangat bermanfaat, Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam,“Adapun memberikan ucapan selamat atas syiar-syiar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka ini hukumnya haram dengan kesepakatan (ulama). Yang demikian itu misalnya memberikan ucapan selamat atas hari besar keagamaan mereka dengan mengatakan, ”’Iid mubarok” (Selamat hari raya Natal, atau yang lainnya, pen.). Atau ikut bergembira dengan adanya hari raya mereka. Jika yang mengatakan (ucapan selamat tersebut) terbebas dari kekafiran, maka hal ini termasuk perkara yang diharamkan. Ini sama saja dengan ikut memberikan selamat atas sujud (peribadatan) mereka kepada salib. Bahkan ini termasuk dosa yang paling besar di sisi Allah. Dan lebih besar perkaranya dibandingkan ikut mendukung mereka minum khamr, membunuh jiwa, atau terjerumus ke dalam zina yang haram, atau semacamnya.Kebanyakan orang yang tidak paham agama terjerumus dalam hal ini. Mereka tidak tahu betapa kejinya perbuatan yang mereka lakukan. Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat atas maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba, atau bid’ah dan kekafiran yang mereka lakukan, maka dia telah mendatangkan kebencian dan kemurkaan Allah Ta’ala.” (Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 359)Adapun jika ucapan selamat tersebut disertai ridha terhadap agama kekafiran mereka, maka ini termasuk wala’ yang membatalkan iman.Kelima, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas merekaKaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas orang kafir. Yang dimaksud dengan “ciri khas” adalah semua sifat atau perbuatan yang bisa menjadi pembeda antara orang kafir dan kaum muslimin, baik dalam hal ibadah, adat kebiasaan, akhlak atau tingkah laku, dan baik hukum asalnya mubah atau haram dalam agama Islam.Beberapa perbuatan yang termasuk tasyabbuh dengan orang kafir:Contoh pertama, ikut-ikutan memangkas rambut dengan model rambut pesebak bola luar negeri tertentu yang orang kafir. Sehingga semua orang yang melihatnya mengetahui bahwa dia ikut-ikutan dengan model rambut pesebak bola tersebut.Contoh kedua, memakai mode pakaian yang sama persis dipopulerkan oleh artis yang kafir dan sudah menjadi simbol si artis kafir tersebut.Contoh ketiga, memakai penutup kepala yang menjadi ciri khas dan simbol orang Hindu atau orang Yahudi.Jika suatu perbuatan itu bukan ciri khas orang kafir, maka bukan termasuk tasyabbuh. Misalnya, memakai jas dan dasi.Perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh tersebut bisa jadi hukum asalnya memang haram. Misalnya, tidak memakai jilbab bagi wanita hukum asalnya adalah haram dan dosa besar. Perbuatan ini juga diharamkan dari sisi lainnya, yaitu karena tasyabbuh dengan wanita non-muslim. Karena wanita yang tidak memakai jilbab akan sulit dibedakan dengan wanita non-muslim, jika semata-mata dilihat dari penampilannya.Allah Ta’ala melarang tasyabbuh dengan orang kafir dalam firman-Nya,أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya.” (QS. Al-Hadid [57]: 16)Tasyabbuh ini diharamkan karena menunjukkan sikap inferior (rendah diri) kaum muslimin sehingga akhirnya mengagung-agungkan orang kafir. Padahal, orang kafir adalah sejelek-jelek makhluk di muka bumi. Inilah cara pandang yang benar bagi kaum muslimin dalam melihat dan memandang orang kafir, sehebat apa pun mereka dalam urusan duniawi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Baca juga:Cara Mudah Mempelajari Aqidah Ahlus Sunnah Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda adanya cinta dan loyalitas dalam hati kaum muslimin kepada mereka. Sehingga siapa saja yang tasyabbuh dengan orang kafir, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan orang kafir tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih)Selain itu, kaidah penting berkaitan dengan tasyabbuh adalah bahwa tasyabbuh itu hukumnya tidak diperbolehkan, tanpa melihat niat pelakunya. Misalnya, seorang memakai pakaian pendeta dalam rangka pawai atau festival. Maka tetap haram, meskipun niatnya hanya untuk pawai dan tidak ada niat untuk tasyabbuh.Ke-enam, menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang kepercayaanTidak boleh atas setiap muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan (bithonah), dalam bentuk: (1) menyampaikan kepadanya rahasia-rahasia pribadi kita; (2) meminta saran dan nasihat kepadanya dalam urusan pribadi kita; (3) meminta saran dan nasihat terkait dengan urusan kaum muslimin; atau (4) menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau pemegang urusan-urusan kaum muslimin, misalnya mengangkat mereka sebagai juru tulis negara (sekretaris) atau sebagai pemimpin atas kaum muslimin di suatu wilayah (misalnya, presiden, gubernur atau bupati).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ ؛ هَا أَنْتُمْ أُولَاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلَا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ؛ إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.Beginilah kalian, kalian menyukai mereka (orang kafir), padahal mereka tidak menyukai kalian, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata, “Kami beriman”. Dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah bercampur benci terhadap kalian. Katakanlah (kepada mereka), “Matilah kamu karena kemarahanmu itu.” Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 118-120)Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau disarankan untuk mengangkat seorang juru tulis handal, namun beragama Nasrani. Maka beliau radhiyallahu ‘anhu menolaknya dengan mengatakan,قَدِ اتَّخَذْتُ إِذًا بِطَانَةً مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ“Kalau begitu, aku akan menjadikan dia sebagai orang kepercayaan, dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, 8: 470 dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, 2: 550; dengan sanad yang shahih)Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan setelah menyebutkan riwayat ‘Umar tersebut,فَفِي هَذَا الأثر مع هذه الآية دليل عَلَى أَنَّ أَهْلَ الذِّمَّةِ لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُمْ فِي الْكِتَابَةِ الَّتِي فِيهَا اسْتِطَالَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وإطلاع على دواخل أمورهم لَّتِي يُخْشَى أَنْ يُفْشُوهَا إِلَى الْأَعْدَاءِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ“Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak boleh diangkat sebagai juru tulis (sekretaris) karena akan menyebabkan mereka sombong di hadapan kaum muslimin dan mereka akan mengetahui rahasia-rahasia urusan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mereka bocorkan kepada musuh-musuh kaum muslimin, yaitu orang kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 92-93)Baca juga: Menilik Perhatian Para Sahabat Terhadap Masalah AqidahSahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga mengingkari tindakan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang telah mengangkat seorang Nasrani sebagai sekretarisnya ketika Abu Musa menjabat sebagai gubernur di Syam. ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu marah dan memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk memecatnya dan mengangkat sekretaris baru dari kalangan kaum muslimin. Kemudian ‘Umar membacakan ayat,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan juga Al-Baihaqi (9: 204) dengan sanad yang hasan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Juga dikutip oleh Ibnu Katsir ketika menjelaskan suart Al-Maidah ayat 51 (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3: 120)Ketujuh, tinggal serumah bersama orang kafirTidak boleh bagi seorang muslim untuk tinggal satu rumah bersama orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat atau teman. Juga tidak boleh tinggal bersama mereka, meskipun ada tujuan-tujuan duniawi tertentu, misalnya mempelajari bahasa mereka (misalnya, bahasa Inggris) atau urusan bisnis (misalnya, karena orang tersebut adalah rekan bisnisnya).Juga tidak diperbolehkan sengaja mengunjungi rumah orang kafir karena: (1) ingin menyenangkan atau menghibur dirinya; (2) merasa senang dan nyaman kalau dekat-dekat bersama mereka; atau (3) sekedar main-main mencari hiburan tanpa alasan. Sebaliknya, juga tidak diperbolehkan untuk meminta mereka mengunjungi rumah kita dengan latar belakang tersebut. Karena hal ini termasuk dalam keumuman larangan menjadikan orang kafir sebagai sahabat dekat kita.Adapun jika saling mengunjungi karena alasan-alasan yang bisa dibenarkan, misalnya masih ada hubungan kerabat, hubungan tetangga, hal ini tidak mengapa. Demikian pula jika mengunjungi karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya dalam rangka dakwah dan melembutkan hati orang kafir tersebut dengan menampakkan akhlak Islam yang luhur (misalnya, mengunjungi orang kafir yang sakit). Selama hal itu aman dari fitnah terhadap agama dan fisik kita, maka diperbolehkan sekadar dengan kebutuhan-kebutuhan atau maksud-maksud tersebut dan tidak berlebih-lebihan.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-Fatihah [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulqa’dah 1439/ 4 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai membatalkan imanTerdapat beberapa bentuk dan contoh wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai derajat pembatal iman. Berikut ini beberapa contoh di antaranya:Pertama, menjadikan orang kafir sebagai sahabat atau teman dekat, sebagai tempat berkeluh kesah dan sebagai tempat berbagi rasa (tempat curhat)Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membenci orang-orang kafir dan musyrik, menjauhkan diri dari mereka, dan ini termasuk di antara perkara yang disepakati oleh kaum muslimin. Adapun mencintai orang kafir, maka dalam hal ini terdapat rincian yang akan kami sebutkan dalam bagian (seri) berikutnya.Baca juga:Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Aqidah Umat IslamKedua, bertempat tinggal menetap di negeri kafirJika negeri asal seseorang adalah negeri muslim, maka tidak boleh (haram) baginya berpindah ke negeri kafir dan menetap (berdomisili) di negeri kafir tersebut serta mengubah kewarganegaraannya, meskipun di negeri kafir tersebut dia masih mampu menampakkan keislamannya.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika dalam kondisi darurat. Misalnya, terdapat konflik (perang) di negeri asalnya dan hanya negeri kafir tersebut yang mudah menerima kedatangan pengungsi dan memberikan suaka. Selain dalam kondisi darurat tersebut, maka hukumnya tetap haram.Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ، وعلى مفارقة المشرك“Aku berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan nasihat kepada setiap muslim dan memisahkan diri dari orang-orang musyrik.” (HR. An-Nasa’i 7: 148 dan Ahmad 4: 365, shahih)Kondisi yang berbeda jika negeri asal orang tersebut adalah negeri kafir. Misalnya, orangtuanya kafir dan sejak kecil tinggal di negeri kafir kemudian dia masuk Islam. Dalam kondisi ini, dirinci menjadi dua keadaan:Keadaan pertama, dia tidak bisa menampakkan keislamannya (misalnya, tidak boleh shalat, tidak boleh memakai jilbab) dan bisa untuk hijrah ke negeri muslim. Maka wajib bagi dia untuk hijrah ke negeri muslim berdasarkan ijma’ para ulama. Dia tidak boleh menetap di negeri kafir tersebut, kecuali dalam kondisi darurat. Jika tidak mampu hijrah, tidak mengapa tetap berdomisili di negeri tersebut, misalnya orang-orang tua yang secara fisik tidak memungkinkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا؛ إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’ [4]: 97-98)Keadaan kedua, jika orang tersebut masih mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam, masih boleh shalat, masih boleh belajar ilmu agama, boleh memakai jilbab, dan yang lainnya, maka hijrah ke negeri muslim hukumnya sunnah, boleh baginya untuk tidak hijrah.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,وَيْحَكَ، إِنَّ شَأْنَ الْهِجْرَةِ لَشَدِيدٌ، فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟“Janganlah begitu, sesungguhnya hijrah itu berat. Apakah Engkau memiliki unta?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah bertanya, “Apakah Engkau membayarkan zakatnya?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah pun bersabda,فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ، فَإِنَّ اللهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا“Silakan tetap beramal shalih di negeri asalmu di seberang lautan itu, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal shalihmu sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 1452 dan Muslim no. 1865)Bahkan terkadang dianjurkan bagi seseorang untuk tidak hijrah ketika terdapat maslahat di negeri asalnya tersebut. Misalnya, dia bisa berdakwah atau mengajarkan Islam di negeri asalnya tersebut.Ketiga, safar (bepergian) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhanDiharamkan atas setiap muslim untuk safar ke negeri kafir kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Jika terdapat kebutuhan atau keperluan untuk safar ke negeri tersebut, baik kebutuhan pribadi atau kebutuhan yang menyangkut urusan kaum muslimin secara umum, maka safar tersebut dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:Syarat pertama, orang yang safar ke negeri tersebut memiliki ilmu terhadap agamanya, dan juga ilmu terhadap hal-hal yang bermanfaat dan membahayakan dirinya.Syarat kedua, orang tersebut tinggal di tempat yang aman dan jauh dari fitnah (kerusakan) terhadap agama dan akhlaknya.Syarat ketiga, orang tersebut mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri tersebut.Termasuk di antara kebutuhan yang membolehkan safar ke negeri kafir adalah safar dalam rangka dakwah, keperluan perdagangan (bisnis), berobat, atau bertugas sebagai utusan resmi negara (duta besar), atau safar dalam rangka mempelajari suatu ilmu yang tidak diperoleh di negeri muslim.Adapun safar ke negeri kafir karena wisata, jalan-jalan atau berlibur, maka hal ini termasuk safar yang haram, karena tercakup dalam keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan juga karena hal ini bisa membahayakan agama dan akhlaknya.Ke-empat, ikut berperan serta dalam merayakan hari besar agama mereka dan memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan merekaTidaklah diperbolehkan atas setiap muslim untuk ikut bercampur baur dan berperan serta dalam merayakan hari besar keagamaan orang kafir (misalnya, menjadi panitia), karena dalam perbuatan tersebut berarti tanda menyetujui dan ridha terhadap perayaan tersebut serta saling menolong di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Juga diharamkan untuk memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Adapun mengucapkan selamat atas syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka perbuatan ini haram berdasarkan ijma’ ulama. Misalnya, mengucapkan selamat dengan hari raya keagamaan dan hari puasa mereka, dengan mengatakan, “Selamat hari raya.” Atau ikut merasa gembira (dengan hari raya tersebut) dan semacamnya. Perbuatan semacam ini, jika pelakunya bisa selamat dari kekafiran, maka (minimal) hukumnya haram, dan sejenis dengan perbuatan mengucapkan selamat atas perbuatan mereka dalam bersujud kepada berhala.” (Ahkaam Ahlu Dzimmah, 1: 162)Syaikh Muhammad bin Sa’id Al-Qahthani berkata dalam kitab beliau yang sangat bermanfaat, Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam,“Adapun memberikan ucapan selamat atas syiar-syiar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka ini hukumnya haram dengan kesepakatan (ulama). Yang demikian itu misalnya memberikan ucapan selamat atas hari besar keagamaan mereka dengan mengatakan, ”’Iid mubarok” (Selamat hari raya Natal, atau yang lainnya, pen.). Atau ikut bergembira dengan adanya hari raya mereka. Jika yang mengatakan (ucapan selamat tersebut) terbebas dari kekafiran, maka hal ini termasuk perkara yang diharamkan. Ini sama saja dengan ikut memberikan selamat atas sujud (peribadatan) mereka kepada salib. Bahkan ini termasuk dosa yang paling besar di sisi Allah. Dan lebih besar perkaranya dibandingkan ikut mendukung mereka minum khamr, membunuh jiwa, atau terjerumus ke dalam zina yang haram, atau semacamnya.Kebanyakan orang yang tidak paham agama terjerumus dalam hal ini. Mereka tidak tahu betapa kejinya perbuatan yang mereka lakukan. Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat atas maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba, atau bid’ah dan kekafiran yang mereka lakukan, maka dia telah mendatangkan kebencian dan kemurkaan Allah Ta’ala.” (Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 359)Adapun jika ucapan selamat tersebut disertai ridha terhadap agama kekafiran mereka, maka ini termasuk wala’ yang membatalkan iman.Kelima, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas merekaKaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas orang kafir. Yang dimaksud dengan “ciri khas” adalah semua sifat atau perbuatan yang bisa menjadi pembeda antara orang kafir dan kaum muslimin, baik dalam hal ibadah, adat kebiasaan, akhlak atau tingkah laku, dan baik hukum asalnya mubah atau haram dalam agama Islam.Beberapa perbuatan yang termasuk tasyabbuh dengan orang kafir:Contoh pertama, ikut-ikutan memangkas rambut dengan model rambut pesebak bola luar negeri tertentu yang orang kafir. Sehingga semua orang yang melihatnya mengetahui bahwa dia ikut-ikutan dengan model rambut pesebak bola tersebut.Contoh kedua, memakai mode pakaian yang sama persis dipopulerkan oleh artis yang kafir dan sudah menjadi simbol si artis kafir tersebut.Contoh ketiga, memakai penutup kepala yang menjadi ciri khas dan simbol orang Hindu atau orang Yahudi.Jika suatu perbuatan itu bukan ciri khas orang kafir, maka bukan termasuk tasyabbuh. Misalnya, memakai jas dan dasi.Perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh tersebut bisa jadi hukum asalnya memang haram. Misalnya, tidak memakai jilbab bagi wanita hukum asalnya adalah haram dan dosa besar. Perbuatan ini juga diharamkan dari sisi lainnya, yaitu karena tasyabbuh dengan wanita non-muslim. Karena wanita yang tidak memakai jilbab akan sulit dibedakan dengan wanita non-muslim, jika semata-mata dilihat dari penampilannya.Allah Ta’ala melarang tasyabbuh dengan orang kafir dalam firman-Nya,أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya.” (QS. Al-Hadid [57]: 16)Tasyabbuh ini diharamkan karena menunjukkan sikap inferior (rendah diri) kaum muslimin sehingga akhirnya mengagung-agungkan orang kafir. Padahal, orang kafir adalah sejelek-jelek makhluk di muka bumi. Inilah cara pandang yang benar bagi kaum muslimin dalam melihat dan memandang orang kafir, sehebat apa pun mereka dalam urusan duniawi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Baca juga:Cara Mudah Mempelajari Aqidah Ahlus Sunnah Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda adanya cinta dan loyalitas dalam hati kaum muslimin kepada mereka. Sehingga siapa saja yang tasyabbuh dengan orang kafir, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan orang kafir tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih)Selain itu, kaidah penting berkaitan dengan tasyabbuh adalah bahwa tasyabbuh itu hukumnya tidak diperbolehkan, tanpa melihat niat pelakunya. Misalnya, seorang memakai pakaian pendeta dalam rangka pawai atau festival. Maka tetap haram, meskipun niatnya hanya untuk pawai dan tidak ada niat untuk tasyabbuh.Ke-enam, menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang kepercayaanTidak boleh atas setiap muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan (bithonah), dalam bentuk: (1) menyampaikan kepadanya rahasia-rahasia pribadi kita; (2) meminta saran dan nasihat kepadanya dalam urusan pribadi kita; (3) meminta saran dan nasihat terkait dengan urusan kaum muslimin; atau (4) menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau pemegang urusan-urusan kaum muslimin, misalnya mengangkat mereka sebagai juru tulis negara (sekretaris) atau sebagai pemimpin atas kaum muslimin di suatu wilayah (misalnya, presiden, gubernur atau bupati).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ ؛ هَا أَنْتُمْ أُولَاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلَا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ؛ إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.Beginilah kalian, kalian menyukai mereka (orang kafir), padahal mereka tidak menyukai kalian, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata, “Kami beriman”. Dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah bercampur benci terhadap kalian. Katakanlah (kepada mereka), “Matilah kamu karena kemarahanmu itu.” Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 118-120)Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau disarankan untuk mengangkat seorang juru tulis handal, namun beragama Nasrani. Maka beliau radhiyallahu ‘anhu menolaknya dengan mengatakan,قَدِ اتَّخَذْتُ إِذًا بِطَانَةً مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ“Kalau begitu, aku akan menjadikan dia sebagai orang kepercayaan, dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, 8: 470 dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, 2: 550; dengan sanad yang shahih)Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan setelah menyebutkan riwayat ‘Umar tersebut,فَفِي هَذَا الأثر مع هذه الآية دليل عَلَى أَنَّ أَهْلَ الذِّمَّةِ لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُمْ فِي الْكِتَابَةِ الَّتِي فِيهَا اسْتِطَالَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وإطلاع على دواخل أمورهم لَّتِي يُخْشَى أَنْ يُفْشُوهَا إِلَى الْأَعْدَاءِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ“Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak boleh diangkat sebagai juru tulis (sekretaris) karena akan menyebabkan mereka sombong di hadapan kaum muslimin dan mereka akan mengetahui rahasia-rahasia urusan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mereka bocorkan kepada musuh-musuh kaum muslimin, yaitu orang kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 92-93)Baca juga: Menilik Perhatian Para Sahabat Terhadap Masalah AqidahSahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga mengingkari tindakan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang telah mengangkat seorang Nasrani sebagai sekretarisnya ketika Abu Musa menjabat sebagai gubernur di Syam. ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu marah dan memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk memecatnya dan mengangkat sekretaris baru dari kalangan kaum muslimin. Kemudian ‘Umar membacakan ayat,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan juga Al-Baihaqi (9: 204) dengan sanad yang hasan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Juga dikutip oleh Ibnu Katsir ketika menjelaskan suart Al-Maidah ayat 51 (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3: 120)Ketujuh, tinggal serumah bersama orang kafirTidak boleh bagi seorang muslim untuk tinggal satu rumah bersama orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat atau teman. Juga tidak boleh tinggal bersama mereka, meskipun ada tujuan-tujuan duniawi tertentu, misalnya mempelajari bahasa mereka (misalnya, bahasa Inggris) atau urusan bisnis (misalnya, karena orang tersebut adalah rekan bisnisnya).Juga tidak diperbolehkan sengaja mengunjungi rumah orang kafir karena: (1) ingin menyenangkan atau menghibur dirinya; (2) merasa senang dan nyaman kalau dekat-dekat bersama mereka; atau (3) sekedar main-main mencari hiburan tanpa alasan. Sebaliknya, juga tidak diperbolehkan untuk meminta mereka mengunjungi rumah kita dengan latar belakang tersebut. Karena hal ini termasuk dalam keumuman larangan menjadikan orang kafir sebagai sahabat dekat kita.Adapun jika saling mengunjungi karena alasan-alasan yang bisa dibenarkan, misalnya masih ada hubungan kerabat, hubungan tetangga, hal ini tidak mengapa. Demikian pula jika mengunjungi karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya dalam rangka dakwah dan melembutkan hati orang kafir tersebut dengan menampakkan akhlak Islam yang luhur (misalnya, mengunjungi orang kafir yang sakit). Selama hal itu aman dari fitnah terhadap agama dan fisik kita, maka diperbolehkan sekadar dengan kebutuhan-kebutuhan atau maksud-maksud tersebut dan tidak berlebih-lebihan.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-Fatihah [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulqa’dah 1439/ 4 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai membatalkan imanTerdapat beberapa bentuk dan contoh wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai derajat pembatal iman. Berikut ini beberapa contoh di antaranya:Pertama, menjadikan orang kafir sebagai sahabat atau teman dekat, sebagai tempat berkeluh kesah dan sebagai tempat berbagi rasa (tempat curhat)Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membenci orang-orang kafir dan musyrik, menjauhkan diri dari mereka, dan ini termasuk di antara perkara yang disepakati oleh kaum muslimin. Adapun mencintai orang kafir, maka dalam hal ini terdapat rincian yang akan kami sebutkan dalam bagian (seri) berikutnya.Baca juga:Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Aqidah Umat IslamKedua, bertempat tinggal menetap di negeri kafirJika negeri asal seseorang adalah negeri muslim, maka tidak boleh (haram) baginya berpindah ke negeri kafir dan menetap (berdomisili) di negeri kafir tersebut serta mengubah kewarganegaraannya, meskipun di negeri kafir tersebut dia masih mampu menampakkan keislamannya.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika dalam kondisi darurat. Misalnya, terdapat konflik (perang) di negeri asalnya dan hanya negeri kafir tersebut yang mudah menerima kedatangan pengungsi dan memberikan suaka. Selain dalam kondisi darurat tersebut, maka hukumnya tetap haram.Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ، وعلى مفارقة المشرك“Aku berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan nasihat kepada setiap muslim dan memisahkan diri dari orang-orang musyrik.” (HR. An-Nasa’i 7: 148 dan Ahmad 4: 365, shahih)Kondisi yang berbeda jika negeri asal orang tersebut adalah negeri kafir. Misalnya, orangtuanya kafir dan sejak kecil tinggal di negeri kafir kemudian dia masuk Islam. Dalam kondisi ini, dirinci menjadi dua keadaan:Keadaan pertama, dia tidak bisa menampakkan keislamannya (misalnya, tidak boleh shalat, tidak boleh memakai jilbab) dan bisa untuk hijrah ke negeri muslim. Maka wajib bagi dia untuk hijrah ke negeri muslim berdasarkan ijma’ para ulama. Dia tidak boleh menetap di negeri kafir tersebut, kecuali dalam kondisi darurat. Jika tidak mampu hijrah, tidak mengapa tetap berdomisili di negeri tersebut, misalnya orang-orang tua yang secara fisik tidak memungkinkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا؛ إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’ [4]: 97-98)Keadaan kedua, jika orang tersebut masih mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam, masih boleh shalat, masih boleh belajar ilmu agama, boleh memakai jilbab, dan yang lainnya, maka hijrah ke negeri muslim hukumnya sunnah, boleh baginya untuk tidak hijrah.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,وَيْحَكَ، إِنَّ شَأْنَ الْهِجْرَةِ لَشَدِيدٌ، فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟“Janganlah begitu, sesungguhnya hijrah itu berat. Apakah Engkau memiliki unta?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah bertanya, “Apakah Engkau membayarkan zakatnya?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah pun bersabda,فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ، فَإِنَّ اللهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا“Silakan tetap beramal shalih di negeri asalmu di seberang lautan itu, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal shalihmu sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 1452 dan Muslim no. 1865)Bahkan terkadang dianjurkan bagi seseorang untuk tidak hijrah ketika terdapat maslahat di negeri asalnya tersebut. Misalnya, dia bisa berdakwah atau mengajarkan Islam di negeri asalnya tersebut.Ketiga, safar (bepergian) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhanDiharamkan atas setiap muslim untuk safar ke negeri kafir kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Jika terdapat kebutuhan atau keperluan untuk safar ke negeri tersebut, baik kebutuhan pribadi atau kebutuhan yang menyangkut urusan kaum muslimin secara umum, maka safar tersebut dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:Syarat pertama, orang yang safar ke negeri tersebut memiliki ilmu terhadap agamanya, dan juga ilmu terhadap hal-hal yang bermanfaat dan membahayakan dirinya.Syarat kedua, orang tersebut tinggal di tempat yang aman dan jauh dari fitnah (kerusakan) terhadap agama dan akhlaknya.Syarat ketiga, orang tersebut mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri tersebut.Termasuk di antara kebutuhan yang membolehkan safar ke negeri kafir adalah safar dalam rangka dakwah, keperluan perdagangan (bisnis), berobat, atau bertugas sebagai utusan resmi negara (duta besar), atau safar dalam rangka mempelajari suatu ilmu yang tidak diperoleh di negeri muslim.Adapun safar ke negeri kafir karena wisata, jalan-jalan atau berlibur, maka hal ini termasuk safar yang haram, karena tercakup dalam keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan juga karena hal ini bisa membahayakan agama dan akhlaknya.Ke-empat, ikut berperan serta dalam merayakan hari besar agama mereka dan memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan merekaTidaklah diperbolehkan atas setiap muslim untuk ikut bercampur baur dan berperan serta dalam merayakan hari besar keagamaan orang kafir (misalnya, menjadi panitia), karena dalam perbuatan tersebut berarti tanda menyetujui dan ridha terhadap perayaan tersebut serta saling menolong di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Juga diharamkan untuk memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Adapun mengucapkan selamat atas syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka perbuatan ini haram berdasarkan ijma’ ulama. Misalnya, mengucapkan selamat dengan hari raya keagamaan dan hari puasa mereka, dengan mengatakan, “Selamat hari raya.” Atau ikut merasa gembira (dengan hari raya tersebut) dan semacamnya. Perbuatan semacam ini, jika pelakunya bisa selamat dari kekafiran, maka (minimal) hukumnya haram, dan sejenis dengan perbuatan mengucapkan selamat atas perbuatan mereka dalam bersujud kepada berhala.” (Ahkaam Ahlu Dzimmah, 1: 162)Syaikh Muhammad bin Sa’id Al-Qahthani berkata dalam kitab beliau yang sangat bermanfaat, Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam,“Adapun memberikan ucapan selamat atas syiar-syiar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka ini hukumnya haram dengan kesepakatan (ulama). Yang demikian itu misalnya memberikan ucapan selamat atas hari besar keagamaan mereka dengan mengatakan, ”’Iid mubarok” (Selamat hari raya Natal, atau yang lainnya, pen.). Atau ikut bergembira dengan adanya hari raya mereka. Jika yang mengatakan (ucapan selamat tersebut) terbebas dari kekafiran, maka hal ini termasuk perkara yang diharamkan. Ini sama saja dengan ikut memberikan selamat atas sujud (peribadatan) mereka kepada salib. Bahkan ini termasuk dosa yang paling besar di sisi Allah. Dan lebih besar perkaranya dibandingkan ikut mendukung mereka minum khamr, membunuh jiwa, atau terjerumus ke dalam zina yang haram, atau semacamnya.Kebanyakan orang yang tidak paham agama terjerumus dalam hal ini. Mereka tidak tahu betapa kejinya perbuatan yang mereka lakukan. Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat atas maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba, atau bid’ah dan kekafiran yang mereka lakukan, maka dia telah mendatangkan kebencian dan kemurkaan Allah Ta’ala.” (Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 359)Adapun jika ucapan selamat tersebut disertai ridha terhadap agama kekafiran mereka, maka ini termasuk wala’ yang membatalkan iman.Kelima, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas merekaKaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas orang kafir. Yang dimaksud dengan “ciri khas” adalah semua sifat atau perbuatan yang bisa menjadi pembeda antara orang kafir dan kaum muslimin, baik dalam hal ibadah, adat kebiasaan, akhlak atau tingkah laku, dan baik hukum asalnya mubah atau haram dalam agama Islam.Beberapa perbuatan yang termasuk tasyabbuh dengan orang kafir:Contoh pertama, ikut-ikutan memangkas rambut dengan model rambut pesebak bola luar negeri tertentu yang orang kafir. Sehingga semua orang yang melihatnya mengetahui bahwa dia ikut-ikutan dengan model rambut pesebak bola tersebut.Contoh kedua, memakai mode pakaian yang sama persis dipopulerkan oleh artis yang kafir dan sudah menjadi simbol si artis kafir tersebut.Contoh ketiga, memakai penutup kepala yang menjadi ciri khas dan simbol orang Hindu atau orang Yahudi.Jika suatu perbuatan itu bukan ciri khas orang kafir, maka bukan termasuk tasyabbuh. Misalnya, memakai jas dan dasi.Perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh tersebut bisa jadi hukum asalnya memang haram. Misalnya, tidak memakai jilbab bagi wanita hukum asalnya adalah haram dan dosa besar. Perbuatan ini juga diharamkan dari sisi lainnya, yaitu karena tasyabbuh dengan wanita non-muslim. Karena wanita yang tidak memakai jilbab akan sulit dibedakan dengan wanita non-muslim, jika semata-mata dilihat dari penampilannya.Allah Ta’ala melarang tasyabbuh dengan orang kafir dalam firman-Nya,أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya.” (QS. Al-Hadid [57]: 16)Tasyabbuh ini diharamkan karena menunjukkan sikap inferior (rendah diri) kaum muslimin sehingga akhirnya mengagung-agungkan orang kafir. Padahal, orang kafir adalah sejelek-jelek makhluk di muka bumi. Inilah cara pandang yang benar bagi kaum muslimin dalam melihat dan memandang orang kafir, sehebat apa pun mereka dalam urusan duniawi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Baca juga:Cara Mudah Mempelajari Aqidah Ahlus Sunnah Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda adanya cinta dan loyalitas dalam hati kaum muslimin kepada mereka. Sehingga siapa saja yang tasyabbuh dengan orang kafir, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan orang kafir tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih)Selain itu, kaidah penting berkaitan dengan tasyabbuh adalah bahwa tasyabbuh itu hukumnya tidak diperbolehkan, tanpa melihat niat pelakunya. Misalnya, seorang memakai pakaian pendeta dalam rangka pawai atau festival. Maka tetap haram, meskipun niatnya hanya untuk pawai dan tidak ada niat untuk tasyabbuh.Ke-enam, menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang kepercayaanTidak boleh atas setiap muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan (bithonah), dalam bentuk: (1) menyampaikan kepadanya rahasia-rahasia pribadi kita; (2) meminta saran dan nasihat kepadanya dalam urusan pribadi kita; (3) meminta saran dan nasihat terkait dengan urusan kaum muslimin; atau (4) menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau pemegang urusan-urusan kaum muslimin, misalnya mengangkat mereka sebagai juru tulis negara (sekretaris) atau sebagai pemimpin atas kaum muslimin di suatu wilayah (misalnya, presiden, gubernur atau bupati).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ ؛ هَا أَنْتُمْ أُولَاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلَا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ؛ إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.Beginilah kalian, kalian menyukai mereka (orang kafir), padahal mereka tidak menyukai kalian, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata, “Kami beriman”. Dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah bercampur benci terhadap kalian. Katakanlah (kepada mereka), “Matilah kamu karena kemarahanmu itu.” Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 118-120)Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau disarankan untuk mengangkat seorang juru tulis handal, namun beragama Nasrani. Maka beliau radhiyallahu ‘anhu menolaknya dengan mengatakan,قَدِ اتَّخَذْتُ إِذًا بِطَانَةً مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ“Kalau begitu, aku akan menjadikan dia sebagai orang kepercayaan, dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, 8: 470 dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, 2: 550; dengan sanad yang shahih)Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan setelah menyebutkan riwayat ‘Umar tersebut,فَفِي هَذَا الأثر مع هذه الآية دليل عَلَى أَنَّ أَهْلَ الذِّمَّةِ لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُمْ فِي الْكِتَابَةِ الَّتِي فِيهَا اسْتِطَالَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وإطلاع على دواخل أمورهم لَّتِي يُخْشَى أَنْ يُفْشُوهَا إِلَى الْأَعْدَاءِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ“Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak boleh diangkat sebagai juru tulis (sekretaris) karena akan menyebabkan mereka sombong di hadapan kaum muslimin dan mereka akan mengetahui rahasia-rahasia urusan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mereka bocorkan kepada musuh-musuh kaum muslimin, yaitu orang kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 92-93)Baca juga: Menilik Perhatian Para Sahabat Terhadap Masalah AqidahSahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga mengingkari tindakan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang telah mengangkat seorang Nasrani sebagai sekretarisnya ketika Abu Musa menjabat sebagai gubernur di Syam. ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu marah dan memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk memecatnya dan mengangkat sekretaris baru dari kalangan kaum muslimin. Kemudian ‘Umar membacakan ayat,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan juga Al-Baihaqi (9: 204) dengan sanad yang hasan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Juga dikutip oleh Ibnu Katsir ketika menjelaskan suart Al-Maidah ayat 51 (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3: 120)Ketujuh, tinggal serumah bersama orang kafirTidak boleh bagi seorang muslim untuk tinggal satu rumah bersama orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat atau teman. Juga tidak boleh tinggal bersama mereka, meskipun ada tujuan-tujuan duniawi tertentu, misalnya mempelajari bahasa mereka (misalnya, bahasa Inggris) atau urusan bisnis (misalnya, karena orang tersebut adalah rekan bisnisnya).Juga tidak diperbolehkan sengaja mengunjungi rumah orang kafir karena: (1) ingin menyenangkan atau menghibur dirinya; (2) merasa senang dan nyaman kalau dekat-dekat bersama mereka; atau (3) sekedar main-main mencari hiburan tanpa alasan. Sebaliknya, juga tidak diperbolehkan untuk meminta mereka mengunjungi rumah kita dengan latar belakang tersebut. Karena hal ini termasuk dalam keumuman larangan menjadikan orang kafir sebagai sahabat dekat kita.Adapun jika saling mengunjungi karena alasan-alasan yang bisa dibenarkan, misalnya masih ada hubungan kerabat, hubungan tetangga, hal ini tidak mengapa. Demikian pula jika mengunjungi karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya dalam rangka dakwah dan melembutkan hati orang kafir tersebut dengan menampakkan akhlak Islam yang luhur (misalnya, mengunjungi orang kafir yang sakit). Selama hal itu aman dari fitnah terhadap agama dan fisik kita, maka diperbolehkan sekadar dengan kebutuhan-kebutuhan atau maksud-maksud tersebut dan tidak berlebih-lebihan.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-Fatihah [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulqa’dah 1439/ 4 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai membatalkan imanTerdapat beberapa bentuk dan contoh wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang diharamkan, namun tidak sampai derajat pembatal iman. Berikut ini beberapa contoh di antaranya:Pertama, menjadikan orang kafir sebagai sahabat atau teman dekat, sebagai tempat berkeluh kesah dan sebagai tempat berbagi rasa (tempat curhat)Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membenci orang-orang kafir dan musyrik, menjauhkan diri dari mereka, dan ini termasuk di antara perkara yang disepakati oleh kaum muslimin. Adapun mencintai orang kafir, maka dalam hal ini terdapat rincian yang akan kami sebutkan dalam bagian (seri) berikutnya.Baca juga:Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Aqidah Umat IslamKedua, bertempat tinggal menetap di negeri kafirJika negeri asal seseorang adalah negeri muslim, maka tidak boleh (haram) baginya berpindah ke negeri kafir dan menetap (berdomisili) di negeri kafir tersebut serta mengubah kewarganegaraannya, meskipun di negeri kafir tersebut dia masih mampu menampakkan keislamannya.Dikecualikan dalam masalah ini adalah jika dalam kondisi darurat. Misalnya, terdapat konflik (perang) di negeri asalnya dan hanya negeri kafir tersebut yang mudah menerima kedatangan pengungsi dan memberikan suaka. Selain dalam kondisi darurat tersebut, maka hukumnya tetap haram.Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ، وعلى مفارقة المشرك“Aku berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan nasihat kepada setiap muslim dan memisahkan diri dari orang-orang musyrik.” (HR. An-Nasa’i 7: 148 dan Ahmad 4: 365, shahih)Kondisi yang berbeda jika negeri asal orang tersebut adalah negeri kafir. Misalnya, orangtuanya kafir dan sejak kecil tinggal di negeri kafir kemudian dia masuk Islam. Dalam kondisi ini, dirinci menjadi dua keadaan:Keadaan pertama, dia tidak bisa menampakkan keislamannya (misalnya, tidak boleh shalat, tidak boleh memakai jilbab) dan bisa untuk hijrah ke negeri muslim. Maka wajib bagi dia untuk hijrah ke negeri muslim berdasarkan ijma’ para ulama. Dia tidak boleh menetap di negeri kafir tersebut, kecuali dalam kondisi darurat. Jika tidak mampu hijrah, tidak mengapa tetap berdomisili di negeri tersebut, misalnya orang-orang tua yang secara fisik tidak memungkinkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا؛ إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’ [4]: 97-98)Keadaan kedua, jika orang tersebut masih mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam, masih boleh shalat, masih boleh belajar ilmu agama, boleh memakai jilbab, dan yang lainnya, maka hijrah ke negeri muslim hukumnya sunnah, boleh baginya untuk tidak hijrah.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,وَيْحَكَ، إِنَّ شَأْنَ الْهِجْرَةِ لَشَدِيدٌ، فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟“Janganlah begitu, sesungguhnya hijrah itu berat. Apakah Engkau memiliki unta?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah bertanya, “Apakah Engkau membayarkan zakatnya?”Orang tersebut menjawab, “Iya.”Rasulullah pun bersabda,فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ، فَإِنَّ اللهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا“Silakan tetap beramal shalih di negeri asalmu di seberang lautan itu, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal shalihmu sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 1452 dan Muslim no. 1865)Bahkan terkadang dianjurkan bagi seseorang untuk tidak hijrah ketika terdapat maslahat di negeri asalnya tersebut. Misalnya, dia bisa berdakwah atau mengajarkan Islam di negeri asalnya tersebut.Ketiga, safar (bepergian) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhanDiharamkan atas setiap muslim untuk safar ke negeri kafir kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Jika terdapat kebutuhan atau keperluan untuk safar ke negeri tersebut, baik kebutuhan pribadi atau kebutuhan yang menyangkut urusan kaum muslimin secara umum, maka safar tersebut dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:Syarat pertama, orang yang safar ke negeri tersebut memiliki ilmu terhadap agamanya, dan juga ilmu terhadap hal-hal yang bermanfaat dan membahayakan dirinya.Syarat kedua, orang tersebut tinggal di tempat yang aman dan jauh dari fitnah (kerusakan) terhadap agama dan akhlaknya.Syarat ketiga, orang tersebut mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri tersebut.Termasuk di antara kebutuhan yang membolehkan safar ke negeri kafir adalah safar dalam rangka dakwah, keperluan perdagangan (bisnis), berobat, atau bertugas sebagai utusan resmi negara (duta besar), atau safar dalam rangka mempelajari suatu ilmu yang tidak diperoleh di negeri muslim.Adapun safar ke negeri kafir karena wisata, jalan-jalan atau berlibur, maka hal ini termasuk safar yang haram, karena tercakup dalam keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan juga karena hal ini bisa membahayakan agama dan akhlaknya.Ke-empat, ikut berperan serta dalam merayakan hari besar agama mereka dan memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan merekaTidaklah diperbolehkan atas setiap muslim untuk ikut bercampur baur dan berperan serta dalam merayakan hari besar keagamaan orang kafir (misalnya, menjadi panitia), karena dalam perbuatan tersebut berarti tanda menyetujui dan ridha terhadap perayaan tersebut serta saling menolong di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Juga diharamkan untuk memberikan ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Adapun mengucapkan selamat atas syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka perbuatan ini haram berdasarkan ijma’ ulama. Misalnya, mengucapkan selamat dengan hari raya keagamaan dan hari puasa mereka, dengan mengatakan, “Selamat hari raya.” Atau ikut merasa gembira (dengan hari raya tersebut) dan semacamnya. Perbuatan semacam ini, jika pelakunya bisa selamat dari kekafiran, maka (minimal) hukumnya haram, dan sejenis dengan perbuatan mengucapkan selamat atas perbuatan mereka dalam bersujud kepada berhala.” (Ahkaam Ahlu Dzimmah, 1: 162)Syaikh Muhammad bin Sa’id Al-Qahthani berkata dalam kitab beliau yang sangat bermanfaat, Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam,“Adapun memberikan ucapan selamat atas syiar-syiar kekafiran yang menjadi ciri khas mereka, maka ini hukumnya haram dengan kesepakatan (ulama). Yang demikian itu misalnya memberikan ucapan selamat atas hari besar keagamaan mereka dengan mengatakan, ”’Iid mubarok” (Selamat hari raya Natal, atau yang lainnya, pen.). Atau ikut bergembira dengan adanya hari raya mereka. Jika yang mengatakan (ucapan selamat tersebut) terbebas dari kekafiran, maka hal ini termasuk perkara yang diharamkan. Ini sama saja dengan ikut memberikan selamat atas sujud (peribadatan) mereka kepada salib. Bahkan ini termasuk dosa yang paling besar di sisi Allah. Dan lebih besar perkaranya dibandingkan ikut mendukung mereka minum khamr, membunuh jiwa, atau terjerumus ke dalam zina yang haram, atau semacamnya.Kebanyakan orang yang tidak paham agama terjerumus dalam hal ini. Mereka tidak tahu betapa kejinya perbuatan yang mereka lakukan. Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat atas maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba, atau bid’ah dan kekafiran yang mereka lakukan, maka dia telah mendatangkan kebencian dan kemurkaan Allah Ta’ala.” (Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 359)Adapun jika ucapan selamat tersebut disertai ridha terhadap agama kekafiran mereka, maka ini termasuk wala’ yang membatalkan iman.Kelima, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas merekaKaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas orang kafir. Yang dimaksud dengan “ciri khas” adalah semua sifat atau perbuatan yang bisa menjadi pembeda antara orang kafir dan kaum muslimin, baik dalam hal ibadah, adat kebiasaan, akhlak atau tingkah laku, dan baik hukum asalnya mubah atau haram dalam agama Islam.Beberapa perbuatan yang termasuk tasyabbuh dengan orang kafir:Contoh pertama, ikut-ikutan memangkas rambut dengan model rambut pesebak bola luar negeri tertentu yang orang kafir. Sehingga semua orang yang melihatnya mengetahui bahwa dia ikut-ikutan dengan model rambut pesebak bola tersebut.Contoh kedua, memakai mode pakaian yang sama persis dipopulerkan oleh artis yang kafir dan sudah menjadi simbol si artis kafir tersebut.Contoh ketiga, memakai penutup kepala yang menjadi ciri khas dan simbol orang Hindu atau orang Yahudi.Jika suatu perbuatan itu bukan ciri khas orang kafir, maka bukan termasuk tasyabbuh. Misalnya, memakai jas dan dasi.Perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh tersebut bisa jadi hukum asalnya memang haram. Misalnya, tidak memakai jilbab bagi wanita hukum asalnya adalah haram dan dosa besar. Perbuatan ini juga diharamkan dari sisi lainnya, yaitu karena tasyabbuh dengan wanita non-muslim. Karena wanita yang tidak memakai jilbab akan sulit dibedakan dengan wanita non-muslim, jika semata-mata dilihat dari penampilannya.Allah Ta’ala melarang tasyabbuh dengan orang kafir dalam firman-Nya,أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya.” (QS. Al-Hadid [57]: 16)Tasyabbuh ini diharamkan karena menunjukkan sikap inferior (rendah diri) kaum muslimin sehingga akhirnya mengagung-agungkan orang kafir. Padahal, orang kafir adalah sejelek-jelek makhluk di muka bumi. Inilah cara pandang yang benar bagi kaum muslimin dalam melihat dan memandang orang kafir, sehebat apa pun mereka dalam urusan duniawi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Baca juga:Cara Mudah Mempelajari Aqidah Ahlus Sunnah Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda adanya cinta dan loyalitas dalam hati kaum muslimin kepada mereka. Sehingga siapa saja yang tasyabbuh dengan orang kafir, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan orang kafir tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih)Selain itu, kaidah penting berkaitan dengan tasyabbuh adalah bahwa tasyabbuh itu hukumnya tidak diperbolehkan, tanpa melihat niat pelakunya. Misalnya, seorang memakai pakaian pendeta dalam rangka pawai atau festival. Maka tetap haram, meskipun niatnya hanya untuk pawai dan tidak ada niat untuk tasyabbuh.Ke-enam, menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang kepercayaanTidak boleh atas setiap muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan (bithonah), dalam bentuk: (1) menyampaikan kepadanya rahasia-rahasia pribadi kita; (2) meminta saran dan nasihat kepadanya dalam urusan pribadi kita; (3) meminta saran dan nasihat terkait dengan urusan kaum muslimin; atau (4) menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau pemegang urusan-urusan kaum muslimin, misalnya mengangkat mereka sebagai juru tulis negara (sekretaris) atau sebagai pemimpin atas kaum muslimin di suatu wilayah (misalnya, presiden, gubernur atau bupati).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ ؛ هَا أَنْتُمْ أُولَاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلَا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ؛ إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.Beginilah kalian, kalian menyukai mereka (orang kafir), padahal mereka tidak menyukai kalian, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata, “Kami beriman”. Dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah bercampur benci terhadap kalian. Katakanlah (kepada mereka), “Matilah kamu karena kemarahanmu itu.” Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 118-120)Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau disarankan untuk mengangkat seorang juru tulis handal, namun beragama Nasrani. Maka beliau radhiyallahu ‘anhu menolaknya dengan mengatakan,قَدِ اتَّخَذْتُ إِذًا بِطَانَةً مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ“Kalau begitu, aku akan menjadikan dia sebagai orang kepercayaan, dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, 8: 470 dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, 2: 550; dengan sanad yang shahih)Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan setelah menyebutkan riwayat ‘Umar tersebut,فَفِي هَذَا الأثر مع هذه الآية دليل عَلَى أَنَّ أَهْلَ الذِّمَّةِ لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُمْ فِي الْكِتَابَةِ الَّتِي فِيهَا اسْتِطَالَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وإطلاع على دواخل أمورهم لَّتِي يُخْشَى أَنْ يُفْشُوهَا إِلَى الْأَعْدَاءِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ“Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak boleh diangkat sebagai juru tulis (sekretaris) karena akan menyebabkan mereka sombong di hadapan kaum muslimin dan mereka akan mengetahui rahasia-rahasia urusan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mereka bocorkan kepada musuh-musuh kaum muslimin, yaitu orang kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 92-93)Baca juga: Menilik Perhatian Para Sahabat Terhadap Masalah AqidahSahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga mengingkari tindakan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang telah mengangkat seorang Nasrani sebagai sekretarisnya ketika Abu Musa menjabat sebagai gubernur di Syam. ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu marah dan memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk memecatnya dan mengangkat sekretaris baru dari kalangan kaum muslimin. Kemudian ‘Umar membacakan ayat,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim ketika menjelaskan tafsir ayat di atas dan juga Al-Baihaqi (9: 204) dengan sanad yang hasan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Juga dikutip oleh Ibnu Katsir ketika menjelaskan suart Al-Maidah ayat 51 (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3: 120)Ketujuh, tinggal serumah bersama orang kafirTidak boleh bagi seorang muslim untuk tinggal satu rumah bersama orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat atau teman. Juga tidak boleh tinggal bersama mereka, meskipun ada tujuan-tujuan duniawi tertentu, misalnya mempelajari bahasa mereka (misalnya, bahasa Inggris) atau urusan bisnis (misalnya, karena orang tersebut adalah rekan bisnisnya).Juga tidak diperbolehkan sengaja mengunjungi rumah orang kafir karena: (1) ingin menyenangkan atau menghibur dirinya; (2) merasa senang dan nyaman kalau dekat-dekat bersama mereka; atau (3) sekedar main-main mencari hiburan tanpa alasan. Sebaliknya, juga tidak diperbolehkan untuk meminta mereka mengunjungi rumah kita dengan latar belakang tersebut. Karena hal ini termasuk dalam keumuman larangan menjadikan orang kafir sebagai sahabat dekat kita.Adapun jika saling mengunjungi karena alasan-alasan yang bisa dibenarkan, misalnya masih ada hubungan kerabat, hubungan tetangga, hal ini tidak mengapa. Demikian pula jika mengunjungi karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya dalam rangka dakwah dan melembutkan hati orang kafir tersebut dengan menampakkan akhlak Islam yang luhur (misalnya, mengunjungi orang kafir yang sakit). Selama hal itu aman dari fitnah terhadap agama dan fisik kita, maka diperbolehkan sekadar dengan kebutuhan-kebutuhan atau maksud-maksud tersebut dan tidak berlebih-lebihan.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-Fatihah [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulqa’dah 1439/ 4 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 6 – MAKNA TAUHID DAN SYAHADAT LA ILAHA ILLALLAH

Ilustrasi @unsplashBAB 6([1])بَابُ تَفْسِيْرِ التَّوْحِيْدِ وَشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُPENJELASAN TENTANG MAKNA TAUHID DAN SYAHADAT   “LA ILAHA ILLALLAH” ([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah), dan mereka mengharapkan rahmat-Nya serta takut akan siksa-Nya; sesungguhnya siksa Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al Isra’: 57).([3]) وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ . إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya: “sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku, karena hanya Dia yang akan menunjukkan (kepada jalan kebenaran).” (QS. Az  Zukhruf: 26-27). ([4])اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّـهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَـٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Mereka menjadikan orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka mempertaruhkan pula) Al Masih putera Maryam; padahal mereka itu tiada lain hanyalah diperintahkan untuk beribadah kepada satu sembahan, tiada sembahan yang haq selain Dia. Maha suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. At Taubah: 31). ([5])وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّـهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّـهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّـهِ“Di antara sebagian manusia ada yang menjadikan tuhan-tuhan tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 165). ([6])Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(( مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ))“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”. ([7])Keterangan tentang bab ini akan dipaparkan pada bab-bab berikutnya.Adapun kandungan bab ini menyangkut masalah yang paling besar dan paling mendasar, yaitu pembahasan tentang makna tauhid dan syahadat.Masalah tersebut telah diterangkan dalam bab ini dengan beberapa hal yang cukup jelas, antara lain:Ayat dalam surat Al Isra’. Diterangkan dalam ayat ini sanggahan terhadap orang-orang musyrik, yang memohon kepada orang-orang yang shaleh, oleh karena itu, ayat ini mengandung suatu penjelasan bahwa perbuatan mereka itu adalah syirik besar.Ayat dalam surat At taubah. Diterangkan dalam ayat ini bahwa orang-orang ahli kitab telah menjadikan orang-orang alim dan pendeta- pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan dijelaskan pula bahwa mereka hanya diperintahkan untuk menyembah kepada satu sesembahan, dan menurut penafsiran yang sebenarnya mereka itu hanya diperintahkan untuk taat kepadanya dalam hal-hal yang tidak bermaksiat kepada Allah, dan tidak berdo’a kepadanya.Kata-kata Nabi Ibrahim ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir: “sesungguhnya saya berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (saya hanya menyembah) Dzat yang menciptakanku”.Di sini beliau mengecualikan Allah dari segala sesembahan.Pembebasan (dari segala sembahan yang batil) dan pernyataan setia (kepada sembahan yang haq, yaitu: Allah) adalah makna yang sebenarnya dari syahadat “La Ilaha Illallah”.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat syahadat ini kalimat yang kekal pada keturunannya, agar mereka ini kembali (kepada jalan yang benar).” (QS. Az Zukhruf: 28).Ayat dalam surat Al Baqarah yang berkenaan dengan orang-orang kafir, yang dikatakan oleh Allah dalam firman-Nya:وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“Dan mereka tidak akan bisa keluar dari neraka”. (QS. Al Baqarah: 167).Disebutkan dalam ayat tersebut, bahwa mereka menyembah tandingan-tandingan selain Allah, yaitu dengan mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai kecintaan yang besar kepada Allah, meskipun demikian kecintaan mereka ini belum bisa memasukkan mereka ke dalam agama Islam.Lalu bagaimana dengan mereka yang cintanya kepada sesembahan selain Allah itu lebih besar dari cintanya kepada Allah?Lalu bagaimana lagi orang-orang yang cuma hanya mencintai sesembahan selain Allah, dan tidak mencintai Allah?Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”.Ini adalah termasuk hal yang penting sekali yang menjelaskan pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Sebab apa yang dijadikan Rasulullah sebagai pelindung darah dan harta bukanlah sekedar mengucapkan kalimat itu dengan lisan atau memahami arti dan lafadznya, atau mengetahui akan kebenarannya, bahkan bukan pula karena tidak meminta kecuali kepada Allah saja, yang tiada sekutu bagi-Nya, akan tetapi  harus disertai dengan tidak adanya penyembahan kecuali hanya kepada-Nya.Jika dia masih ragu atau bimbang, maka belumlah haram dan terlindung harta dan darahnya.Betapa besar dan pentingnya penjelasan makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang termuat dalam hadits ini([8]), dan betapa jelasnya keterangan yang dikemukakannya, dan kuatnya argumentasi yang diajukan bagi orang-orang yang menentangnya.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Bab ini merupakan bab yang sangat penting, karena seluruh bab-bab sebelumnya dibangun di atas bab ini. Keutamaan tauhid bisa menggugurkan dosa-dosa, dan bahwasanya memurnikan tauhid bisa memasukkan seorang ke surga tanpa hisab, ini semua hanya bisa diraih jika mengamalkan tauhid dengan maknanya yang benar.Karena banyak orang yang salah paham tentang makna tauhid, atau hanya membatasi makna tauhid pada tauhid ar-rububiyah saja –sebagaimana akan datang penjelasannya-([2]) Disini penulis menyebutkan khusus setelah umum. Yang dimaksud dengan “tauhid” adalah umum mencakup tiga macam tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam rububiahNya, uluhiyahNya, dan asma’ wa sifaatNya. Adapun “Syahadat Laa ilaah illallahu” maka lebih kepada makna tauhid al-uluhiyah.Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallahu) secara umum maknanya adalah tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata. Kalimat ini terdiri atas 4 kata :Pertama : لاَ (tidak ada), merupakan an-Nafiyah li al-jins, yang fungsinya adalah menafikan (meniadakan) seluruh jenis ilah (tuhan yang disembah)Kedua :  إِلَهَ (sesembahan). Lafal ilaah dalam bahasa arab artinya مَعْبُوْدُ ma’buud (yang disembah), karena إِلَهَ dalam timbangan فِعَال yang artinya مَفْعُوْل, jadi إِلَهَ maknanya adalah مَأْلُوْه, seperti كِتَابٌ yang maknanya مَكْتُوْبٌ.Karenanya dalam qiroah ibnu Abbas : وَيَذَرَكَ وَإِلَاهَتَكَ (Dia meninggalkanmu dan penyembahan terhadapmu –wahai Fir’aun-), Ibnu ‘Abbas berkata  وَإِلَاهَتَكَ maknanya adalah  عِبَادَتَك“Peribadatan kepadamu”, beliau juga berkata  إِنَّمَا كَانَ فِرْعَوْنُ يُعْبَدُ وَلَا يَعْبُدُ “Fir’aun itu disembah dan ia tidak menyembah” (Tafsir At-Thobari 1/122).Ibnu Jarir At-Thobari (wafat tahun 310 H) berkata :“Adapun tafsir firman Allah «اللَّهِ» maka sesuai dengan maknaya yang diriwayatkan kepada kami dari Abdullah bin Abbas الَّذِي يَأْلَهُهُ كُلُّ شَيْءٍ، وَيَعْبُدُهُ كُلُّ خَلْقٍ “Yang dituhankan oleh segala sesuatu dan dibadahi oleh seluruh makhluk”….Ibnu Abbas berkata :«اللَّهُ ذُو الْأُلُوهِيَّةِ وَالْمَعْبُودِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِينَ»“Allah adalah pemilik pertuhanan dan peribadatan atas seluruh makhlukNya”…Kalau ada yang bertanya apakah yang menunjukkan bahwa الْأُلُوهِيَّةَ adalah الْعِبَادَةُ dan bahwasanya الْإِلَهَ adalah الْمَعْبُودُ?. Jawabannya tidak ada khilaf dan pertentangan di kalangan Arab tentang benarnya seorang yang mensifati “seseorang yang sedang beribadah dan memohon kepada Allah” dengan perkataannya تَأَلَّهَ فُلَانٌ بِالصِّحَّةِ “Si fulan beribadah kepada Allah dan memohon kesehatan kepada Allah” (Tafsir At-Thobari 1/121-122 dengan sedikit ringkasan)Ketiga : إِلاَّ adalah huruf al-istitsnaa’ (pengecualian)Keempat : اللهُ nama Allah Azza wa Jalla, dan maknanya adalah “Yang disembah” sebagaimana penjelasan Ibnu Jarir At-Thobari.Para ulama mentaqdirkan khobar laa an-nafiyah li al-jins dalam kalimat ini dengan بِحَقٍّ (yang hak/benar), sehingga makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ adalah  لاَ إِلَهَ بِحَقٍّ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah).Dari sini jelaslah kesalahan para ulama Asya’iroh tatkala menafsirkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله dengan لاَ قَادِرَ عَلَى الاِخْتِرَاعِ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada yang mampu untuk menciptakan kecuali Allah), sehingga menurut mereka إِلَهَ  maknanya adalah آلِهُ karena فِعَالٌ terkadang maknanya مَفْعُوْلٌ dan terkadang maknanya فَاعِلٌ, sehingga mereka menafsirkan kalimat laa ilaah illallahu dengan rububiyah Allah dan bukan uluhiyahNya.Al-Baghdadi berkata :واختَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي مَعْنَى الإِلَهِ: فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّهُ مُشْتَقٌّ مِنَ الإِلهِيَّةِ، وَهِيَ: قُدْرَتُهُ عَلَى اخْتِرَاع ِالأَعْيَانِ، وَهُوَ اخْتِيَارُ أَبِي الْحَسَنِ الأَشْعَرْيِ“Dan para ulama kami berselisih tentang makna al-ilaah. Diantara mereka yang menyatakan bahwa al-ilaah adalah musytaq diambil dari al-Ilahiyah, yaitu “KekuasaanNya untuk menciptakan benda-benda” dan ini adalah pendapat Abul Hasan Al-Asy’ari” (Ushuul Ad-Diin hal 123)Ar-Raazi tatkala menyebutkan pendapat-pendapat tentang makna asal makna kata “Allah” ia berkata :القَوْلُ السَّابِعُ: الإِلَهُ مَنْ لَهُ الإِلَهِيَّةُ، وَهِيَ الْقُدْرَةُ عَلَى الاِخْتِرَاعِ“Pendapat ketujuh : Al-Ilaah adalah yang memiliki al-Ilahiyah yaitu kemampuan untuk mencipta” (Syarh Al-Asmaa’ Al-Husnaa hal 124)Dari sini jelas bahwa mereka hanya menafsirkan kalimat at-tauhid dengan tauhid ar-rububiyah, sehingga hal ini tanpa disadari membuka pintu-pintu kesyirikan pada tauhid al-uluhiyah. Sehingga masyarakat menyangka yang namanya kesyirikan adalah jika hanya meyakini ada pencipta selain Allah, adapun jika menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada selain Allah seperti menyembelih kepada selain Allah, atau berdoa dan beristigotsah kepada selain Allah maka itu semua bukanlah kesyirikan. Dan inilah yang tersebar di masyarakat.Tauhid menurut firqoh-firqoh yang menyimpangPertama : Tauhid menurut Mu’tazilahMenurut Mu’tazilah mentauhidkan Allah dari segala yang menyamainya, yang hal ini melazimkan harus menolak seluruh sifat. Karena sifat Allah yang paling utama adalah wujudNya azali. Jika kita menetapkan sifat-sifat bagi Allah, sementara sifat-sifat tersebut juga adalah azali (qodim), maka melazimkan kita menetapkan syarikat-syarikat bagi Allah. Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata :أنه تعالى لا يجوز أن يستحق هذه الصفات لمعان قديمة، والأصل في ذلك أنه تعالى لو كان يستحق هذه الصفات لمعان قديمة؛ وقد ثبت أن القديم إنما يخالف مخالفه بكونه قديماً، … وذلك يوجب أن تكون هذه المعاني مثلاً لله تعالى“Bahwasanya Allah tidak boleh disifati dengan sifat-sifat ini karena mengandung makna-makna (sifat-sifat) yang qodim (azali). Karena asalnya jika Allah disifati dengan sifat-sifat ini karena makna-makna yang azali, padahal telah diketahui bahwasanya Allah (yang azali) hanyalah menyelisihi yang lain karena sifatnya yang azali… hal ini mewajibkan makna-makna ini menjadi tandingan (semisal) dengan Allah” (Syarh al-Usuul al-Khomsah hal 195)Bantahannya dari beberapa sisi :Sifat utama Tuhan bukanlah terbatas hanya pada keazaliannya, tapi semua sifat yang tidak bisa dimiliki oleh selainNya. Seperti pencipta alam, maha mengetahui segala sesuatu, maha kuasa atas segala sesuatu, dan sesembahan yang maha esa (lihat : Dar’u at-Ta’aarudh 5/46 dan Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 218)Tidak ada masalah jika berbilang keazalian jika yang dimaksud bukanlah berbilang dzat pencipta. Adapun dzat azali, dan sifat-sifat dzat tersebut juga azali maka tidak mengapa (lihat Dar’u at-Ta’arudh 3/18)Syubhat ini dibangun di atas pengkhayalan bahwa ada suatu dzat yang bisa tegak tanpa sifat (dzat mujarrodah). Padahal dzat tanpa sifat pada hakikatnya tidak ada wujudnya, apalagi memiliki sifat khusus azali (lihat Majmu’ al-Fataawa 5/326 dan 10/157). Jadi keazalian bukanlah sifat terkhusus dzat mujarrodah akan tetapi salah satu sifat khusus dzat yang bersifat (lihat Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 219)Demikian pula tatkala kita menetapkan sifat-sifat yang azali bukan berarti sifat-sifat tersebut azali tanpa dzat, karena sifat tidak bisa berdiri sendiri, akan tetapi sifat-sifat tersebut azali bersama dzatnya. (lihat Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyah 2/130-131)Kedua : Tauhid menurut Ahlul Kalam (Asya’iroh)Sebagaimana telah lalu bahwa para ulama Asya’iroh menafsirkan tauhid hanya kepada makna rububiyah Allah dengan mengabaikan makna al-uluhiyah.Asy-Syahristani berkata :وَأَمَّا التَّوْحِيْدُ فَقَدْ قَالَ أَهْلُ السُّنَّةِ، وَجَمِيْعُ الصِّفَاتِيَّةِ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَاحِدٌ فِي ذَاتِهِ لاَ قَسِيْمَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي صِفَاتِهِ الأَزَلِيَّةِ لاَ نَظِيْرَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي أَفْعَالِهِ لاَ شَرْيْكَ لَهُ“Adapun tauhid maka Ahlus Sunnah dan seluruh para penetap sifat berkata : Sesungguhnya Allah esa pada dzatnya tidak terbagi-bagi, esa dalam sifat-sfiatnya yang azali maka tidak ada yang menyerupaiNya, dan esa dalam perbuatan-perbuatanNya tidak ada syarikat bagiNya” (Al-Milal wa An-Nihal 1/42)Al-Bayjuri menjelaskan makna tauhid di atas dengan berkata :أَمَّا وِحْدَةُ الذَّاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ التَّرْكِيْبِ مِنْ أَجْزَاءٍ….وَوِحْدَةُ الصِّفَاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ تَعَدُّدِهَا مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ كَقُدْرَتَيْنِ فَأَكْثَرَ مَثَلاً…وَأَمَّا وِحْدَةُ الأَفْعَالِ بِمَعْنَى أَنَّهُ لاَ تَأْثِيْرَ لِغَيْرِهِ سُبْحَانَهُ فِي فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ“Adapun esanya dzat maknanya dzat tersebut tidaklah tersusun dari bagian-bagian … Dan keesaan sifat maknanya sifat-sifat tersebut tidaklah berbilang dari satu jenis yang sama seperti dua qudroh atau lebih misalnya… Adapun keesaan perbuatan maksudnya adalah tidak ada selain Allah yang memberi pengaruh dalam satu perbuatanpun dari perbuatan-perbuatan Allah” (Syarh Jauharat At-Tauhid hal 98-99)Tauhid al-Af’aal itulah tauhid ar-rububiyah, adapun tauhid al-uluhiyah maka terabaikan sama sekali. Hal inilah yang menjadikan sebagian orang terjerumus dalam kesyirikan yang nyata, namun mereka tidak merasa terjerumus dalam kesyirikan selama tidak meyakini ada yang mencipta selain Allah.Ketiga : Tauhid menurut sufiyahSebagian mereka membagi tauhid menjadi tiga :والتوحيد على ثَلَاثَة وُجُوه، الْوَجْه الأول تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد وَالْوَجْه الثَّانِي تَوْحِيد الْخَاصَّة وَهُوَ الَّذِي يثبت بالحقائق وَالْوَجْه الثَّالِث تَوْحِيد قَائِم بالقدم وَهُوَ تَوْحِيد خَاصَّة الْخَاصَّة. فَأَما التَّوْحِيد الأول فَهُوَ شَهَادَة أَن {لَا إِلَه إِلَّا الله} وَحده لَا شريك لَهُ … هَذَا تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد والشواهد هِيَ الرسَالَةوَأما التَّوْحِيد الثَّانِي …هُوَ إِسْقَاط الْأَسْبَاب الظَّاهِرَة والصعود عَن منازعات الْعُقُول وَعَن التَّعَلُّق بالشواهد، وَهُوَ أَن لَا تشهد فِي التَّوْحِيد دَلِيلا وَلَا فِي التَّوَكُّل سَببا وَلَا للنجاة وَسِيلَة …. وَأما التَّوْحِيد الثَّالِث فَهُوَ تَوْحِيد اختصه الْحق لنَفسِهِ واستحقه بِقَدرِهِ وألاح مِنْهُ لائحا إِلَى أسرار طَائِفَة من صفوته وأخرسهم عَن نَعته وأعجزهم عَن بثه“Tauhid ada tiga, yang pertama tauhid orang awam yang sah dengan bukti-bukti. Yang kedua adalah tauhid orang-orang khusus yaitu tauhid yang tegak dengan hakikat-hakikat. Yang ketiga adalah tauhid yang tegak pada Allah, inilah tauhid orang-orang khusus dari yang khusus.Adapun tauhid yang pertama adalah persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya… ini adalah tauhidnya orang awam yang sah dengan adanya bukti-bukti, dan bukti-bukti tersebut adalah risalah kenabian.Adapun tauhid yang kedua… yaitu menggugurkan sebab-sebab yang dzahir dan suci dari pertentangan akal dan dari ketergantungan dengan bukti-bukti. Yaitu engkau tidak melihat adanya dalil dalam tauhid, dan tidak melihat adanya sebab dalam bertawakkal, dan tidak melihat adanya sarana dalam keselamatan…Adapun tauhid yang ketiga adalah tauhid yang Allah mengkhususkannya untuk diriNya sendiri dan hanya Allah yang berhak memilikinya dengan keagunganNya. Lalu Allah menampakkan secercah darinya kepada sekelompok orang yang merupakan pilihan Allah dan Allah menjadikan mereka bisu tidak mampu menjelaskannya dan tidak mempu menyebarkannya” (Manazil As-Saairin, Abu Isma’il Al-Harowi hal 135-136)Ibnu Abil ‘Iz mengomentari pembagian di atas :وَإِذَا عُرِفَ أَنَّ تَوْحِيدَ الْإِلَهِيَّةِ هُوَ التَّوْحِيدُ الَّذِي أُرْسِلَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَأُنْزِلَتْ بِهِ الْكُتُبُ …فَلَا يُلْتَفتُ إِلَى قَوْلِ مَنْ قَسَّمَ التَّوْحِيدَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَنْوَاعٍ، وَجَعَلَ هَذَا النَّوْعَ تَوْحِيدَ الْعَامَّةِ….فَإِنَّ أَكْمَلَ النَّاسِ تَوْحِيدًا الْأَنْبِيَاءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ، وَالْمُرْسَلُونَ … وَأَكْمَلُهُمْ تَوْحِيدًا الخَلِيلَانِ: مُحَمَّدٌ وَإِبْرَاهِيمُ، صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا وَسَلَامُهُ،…فَهَذَا تَوْحِيدُ خَاصَّةِ الْخَاصَّةِ، الَّذِي مَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَهُوَ مِنْ أَسْفَهِ السُّفَهَاءِ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ} {إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ}“Dan jika telah diktehui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dialah tauhid yang para rasul diutus dengannya dan kitab-kitab diturunkan dengannya… maka tidak usah peduli kepada pendapat orang yang membagi tauhid menjadi tiga macam, dan menjadikan tauhid ini (tauhid al-uluhiyah) sebagai tauhidnya orang awam… karena manusia yang paling sempurna tauhidnya adalah para nabi dan para rasul… dan yang paling sempurna dari mereka adalah dua kekasih Allah Ibrahim dan Muhammad shallallahu ‘alahimaa wasallam…Dan inilah (tauhid al-uluhiyah) adalah orang super khusus (spesial di sisi Allah), yang siapa yang tidak tertarik dengan tauhid ini maka dialah orang terbodoh. Allah berfirman :“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS Al-Baqarah : 130-131) (Syarah al-Aqidah at-Tohawiyah 50-51)Keempat : Tauhid Al-Ittihadiyah (penganut wihdatul wujud)Mereka meyakini bahwa apa yang terlihat seluruhnya adalah Tuhan. Hakikat keyakinan mereka adalah semua yang wujud hakikatnya adalah esa (satu) hanya saja dzatnya berbilang dan banyak ditinjau dari sifat-sifatnya dan nama-namanya, tidak ada berbilang padanya kecuali hanya perbedaan tinjauan (hanya nisbi saja). Ibnu ‘Arobi berkata :فَسُبْحَانَ مَنْ أَظْهَرَ الأَشْيَاءَ وَهُوَ عَيْنُهَا“Maha suci Allah yang menampakkan segala sesuatu dan Dialah dzat segala sesuatu tersebut” (lihat muqoddimah pentahqiq kitab Fusus al-Hikam hal 24-25 dan penjelasan Ibnu Taimiyah tentang madzhab mereka di Majmu’ Al-Fatawa 2/124)Jadi di sisi mereka hakikat tauhid adalah tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya, antara pencipta dan makhluk. Seluruh yang wujud adalah satu dan azali, hanya saja penampakannya dan pemunculannya yang berbeda-beda.Sehingga akhirnya Ibnu Arobi menyatakan bahwa Fir’aun telah benar tatkala mengaku sebagai Tuhan yang tertinggi, karena Fir’aun itu sendiri merupakan penampakan Tuhan. (lihat Fusus al-Hikam 210-211)Kelima : Tauhid menurut Takfiriyin dan HarokiyinMereka menafsirkan laa ilaaha illallahu dengan لاَ حَاكِمِيَّةَ إِلاَّ اللهُ “Tidak ada hakim kecuali Allah”. Mereka menganggap inilah yang diperjuangkan para nabi dan rasul, inilah sebab pertikaian dan pertempuran antara para nabi dan kaumnya.Sayyid Quthub berkata :لقد كانوا يعرفون من لغتهم معنى: «إله» ومعنى: «لا إله إلا الله» كانوا يعرفون أن الألوهية تعني الحاكمية العليا. وكانوا يعرفون أن توحيد الألوهية وإفراد الله- سبحانه- بها، معناه نزع السلطان الذي يزاوله الكهان ومشيخة القبائل والأمراء والحكام، ورده كله إلى الله….كانوا يعلمون أن: «لا إله إلا الله» ثورة على السلطان الأرضي، الذي يغتصب أولى خصائص الألوهية، وثورة على الأوضاع التي تقوم على قاعدة من هذا الاغتصاب وخروج على السلطات التي تحكم بشريعة من عندها لم يأذن بها الله“Sesungguhnya mereka (bangsa Arab -pen) telah mengetahui berdasarkan bahasa mereka bahwasanya makna “ilah” dan makna “laa ilaaha ilallahu’, mereka mengetahui makna al-uluhiyah adalah al-Hakimiyah al-Ulya (hukum yang tertinggi). Mereka mengetahui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dan pengesaan Allah dengan tauhid tersebut adalah mencabut kekuasaan yang dikuasai oleh para tokoh adat, para pemimpin kabilah, para penguasa, para presiden, lalu mengembalikan hukum tersebut seluruhnya kepada Allah…Mereka mengetahui bahwasanya “laa ilaaha illallahu” adalah pemberontakan terhadap penguasa bumi yang telah merampas sifat terspesial ketuhanan. Revolusi terhadap kondisi yang dibangun di atas landasan perampasan tersebut, serta memberontak terhadap kekuasaan-kekuasaan yang berhukum dengan syari’at mereka sendiri yang tidak diizinkan oleh Allah” (Fi zilal al-Qur’an 2/1005)Tentu pernyataan Sayyid Quthub rahimahullah tidak benar, karena pernyataan beliau menyelisihi kesepakatan ahli tafsir dan ahli al-lughoh (bahasa) tentang laa ilaahha illallahu.Penafsiran yang salah ini mengakibatkan banyak penyimpangan, antara lain :Banyak harokiyin yang tidak peduli dengan praktik-praktik kesyirikan di alam semesta ini, karena menurut mereka itu bukan yang terpenting. Yang terpenting adalah menegakan hukum Allah dalam pemerintahan.Banyak diantara mereka yang mudah terjerumus dalam praktik pengkafiran pemerintah dan penguasa karena para penguasa telah merampas hak ketuhanan yang paling terpenting yaitu masalah hukumBanyak harokiyin yang memandang sebelah mata kepada para da’i yang menyeru kepada tauhid al-uluhiyah dan memberantas praktik-praktik kesyirikan.Padahal betapa banyak para nabi yang dalam dakwah mereka tidak membicarakan kekuasaan. Sebagai contoh Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Huud, Nabi Shalih, Nabi Luuth, Nabi Ibrahim, dan Nabi Syu’aib. Sama sekali Allah tidak menyebutkan bahwa mereka memberontak terhadap penguasa yang ada tatkala itu.Bukannya maskudnya bahwa hukum boleh kepada selain Allah, tentu saja hukum harus milik Allah, akan tetapi menjadikan hal ini adalah perkara utama bahkan yang paling utama dengan mengeyampingkan makna tauhid al-uluhiyah yang sesungguhnya maka inilah yang berbahaya yang menyimpang dari tujuan utama para nabi dan rasul.([3]) Dalam bab ini penulis membawakan 5 dalil.Dalil Pertama : Surat al-Israa’ ayat 57. Sisi pendalilannya adalah ternyata mereka yang disembah selain Allah merupakan hamba-hamba Allah yang shalih, dan sifat-sifat hamba-hamba yang shalih tersebut adalah mereka saling berlomba untuk mencari al-washilah (kedekatan) kepada Allah, dan mereka hanya berharap dan takut kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah hamba yang beribadah dan bertauhid kepada Allah tidak menyembah kepada selain Allah, dan inilah tafsir tauhid. Jika meraka beribadah maka tidak pantas untuk diibadahi.Dari sini kita mengetahui kesalahan sebagian orang yang menyangka bahwa kesyirikan kaum jahiliyah dahulu hanya berkaitan dengan penyembahan terhadap patung-patung kosong semata. Padahal dalam ayat ini dijelaskan bahwa sesembahan-sesembahan mereka adalah hamba-hamba Allah yang shalih. Ternyata patung-patung yang mereka sembah adalah simbol-simbol dari orang-orang shalih.  Adapun kalau yang disembah hanyalah sekedar batu atau pohon yang bukan merupakan simbol orang shalih atau malaikat maka tidak masuk dalam ayat ini. (Akan datang penjelasan lebih detail pada bab yang akan datang insya Allah)([4]) Dalil Kedua : Surat az-Zukhruf ayat 26-27, sisi pendalilannya adalah ayat ini mengandung an-nafyu (penafian) dan al-itsbaat (penetapan), persis sebagaimana yang dikandung oleh kalimat laa ilaaha ilallaah.Penafian pada firman Allah  إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ(sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah), dan penetapan pada firman Allah  إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي “kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku”. Inilah tafsir Laa ilaaha illallahu yang melazimkan harus berlepas diri dan membenci kesyirikan. Dan perkataan Ibrahim ‘alaihis salam “kecuali Allah yang telah menciptakan aku” adalah untuk mengingatkan kepada bapak dan kaumnya bahwasanya yang berhak untuk disembah adalah yang menciptakan.Diantara faidah ayat ini :Ayah Nabi Ibrahim adalah seorang musyrik, dan ini berdasarkan nas dalam al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ahli sejarah yang menyatakan bahwa Azar bukanlah ayah Nabi Ibrahim tapi paman beliau, karena dalam bahasa Arab al-Ab (ayah) terkadang maksudnya adalah al-‘amm (paman). Dan ayah Ibrahim namanya adalah Tarikh. Ini adalah pendapat yang lemah yang bertentangan dengan dzahir ayat. Kita tidak bisa membawa lafal al-Abb (ayah) kepada makna al-‘Amm (paman) kecuali dengan dalil. Adapun hanya berdalil dengan pernyataan sebagian ahli sejarah yang tidak dibangun dengan sanad yang jelas maka ini merupakan kesalahan.Ini juga dalil bahwa tauhid melazimkan sikap berlepas diri dari kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Harus ada kebencian terhadap kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Adapun sikap berlemah lembut kepada mereka adalah dalam rangka untuk mendakwahi mereka. Hal ini bertentangan dengan perkataan sebagian da’i, “Aku mencintai Yahudi dan nashrani, akan tetapi aku membenci kesyirikan mereka”.Ayat ini menunjukkan bahwa kaum Ibrahim juga menyembah Allah selain menyembah berhala-berhala mereka. Karena al-istisnaa’ (pengecualian) dalam ayat ini asalnya adalah istitsnaa’ muttasil (yang bersambung). Dan ini adalah pendapat Qotadah rahimahullah. Beliau berkataكَانُوا يَقُولُونَ: إِنَّ اللَّهَ رَبُّنَا … فَلَمْ يَبْرَأْ مِنْ رَبِّهِ“Mereka (kaum Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya Allah adalah Robb kami”…, maka Ibrahim-pun tidak berbaro’ah (berlepas diri) dari Robbnya” (Tafsir At-Thobary 20/576). Dan inilah pendapat yang lebih dipilih oleh Al-Qurthubi (lihat tafsir al-Qurthubi 16/76)([5]) Dalil Ketiga : Surat At-Taubah ayat ke 31.الأَحْبَارُ  adalah jamak dari  الحَبْرُyang artinya adalah seorang yang alim, adapun الرُّهْبَانُ adalah jamak dariالرَّاهِبُ  yang artinya ahli ibadah (orang shalih). Mereka ahlul kitab (Yahudi dan Nashoro) menjadikan orang-orang alim dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai arbab (Tuhan-Tuhan) selain Allah dengan cara mentaati mereka pada pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya pada penghalalan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan firman Allah أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ (Robb-Robb selain Allah), karena hak at-tasyri’ (pembuatan syari’at) berkaitan dengan rububiyah Allah. Sisi pendalilan ayat ini bahwasanya makna tauhid adalah tidak boleh ta’at kecuali hanya kepada Allah, adapun taat kepada orang alim atau orang shalih dalam penghalalan dan pengharaman maka ini merupakan kesyirikan. Insya Allah akan datang bab khusus yang menjelaskan permasalahan ini.([6]) Dalil Keempat : Surat al-Baqarah ayat ke 165.Ada dua pendapat di kalangan ahli tafsir tentang firman Allah يُحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللهِ (mereka mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagamana mereka mencintai Allah).Pertama : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan kaum mukminin kepada Allah.Kedua : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan mereka (kaum musyrikin) terhadap Allah.Dan tafsiran kedua lebih benar karena di akhir ayat Allah berfirman وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبّاً لِلَّهِ (dan orang-orang yang beriman kecintaan mereka kepada Allah lebih besar) yaitu daripada kecintaan kaum musyrikin kepada Allah, karena kaum musyrikin membagi cintanya adapun orang-orang yang beriman memurnikan cinta mereka kepada Allah. Ayat ini menunjukkan bahwa tafsir tauhid adalah tidak boleh mencintai selain Allah dengan bentuk cinta ibadah, yaitu cinta yang disertai dengan ketundukan, perendahan diri, dan pengagungan terhadap yang dicintai. Insya Allah akan datang penjelasan khusus tentang ayat ini pada bab tersendiri.([7]) Dalil Kelima : Sabda Nabi “Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaaha illallahu dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”Kata “dan” dalam bahasa Arab asalnya menunjukkan adanya ‘al-mughooyaroh’ (perbedaan) antara yang sebelum kata “dan” dengan yang sesudah kata “dan”. Dari sini dipahami bahwasanya sabda Nabi “mengucapkan laa ilaaha illallahu” tidak sama dengan sabda beliau “mengingkari sesembahan selain Allah”. Bahwasanya “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah syarat tambahan atau merupakan konsekuensi yang lazim terhadap laa ilaaha illallahu.Pendapat yang lain menyatakan bahwa “dan” dalam hadits bukan untuk al-mughoyaroh (pembedaan) akan tetapi untuk penafsiran atau penyebutan yang khusus setelah umum. Karena “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah merupakan bagian dari “laa ilaaha illallahu” hanya saja lebih khusus dari laa ilaaha ilallahuPenulis -Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah– mengomentari hadits ini dengan berkata :فلم يجعل مجرد التلفظ بها عاصما للدم والمال، بل ولا معرفة معناها مع لفظها، بل ولا الإقرار بذلك، بل ولا كونه لا يدعو إلا الله وحده لا شريك له، بل لا يحرم ماله ولا دمه حتى يضيف إلى ذلك الكفر بما يعبد من دون الله، فإن شك أو توقف لم يحرم ماله ولا دمه. فتبين بذلك أنه لا بد من اعتقاد وجوب عبادة الله وحده لا شريك له، ومن الإقرار بذلك اعتقادا ونطقا، ولا بد من القيام بعبودية الله وحده طاعة لله وانقيادا، ولا بد من البراءة مما ينافي ذلك عقلا وقولا وفعلا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan hanya sekedar melafalkan laa ilaaha illallahu terjaga darah dan harta, bahkan tidak juga sekedar mengerti maknanya disertai lafalnya, bahkan tidak juga pengakuan terhadapnya, bahkan tidak cukup dia menyeru kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya, bahkan tidak akan haram harta dan darahnya hingga ia tambahkan kepada itu semua sikap kufur kepada yang disembah selain Allah. Jika ia ragu atau berhenti (dalam mengkafirkan tersebut) maka tidaklah haram harta dan darahnya. Maka dengan ini jelas bahwa harus ada keyakinan wajib untuk beribadah kepada Allah semata, pengakuan terhadapnya dengan keyakinan dan ucapan, harus menjalankan peribadatan kepada Allah semata sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah, dan harus berlepas diri dari perkara-perkara yang menafikannya baik secara akal, maupun perkataan, dan perbuatan”Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata mengomentari perkataan penulis di atas :ولا يتم ذلك إلا بمحبة القائمين بتوحيد الله وموالاتهم ونصرتهم، وبغض أهل الكفر والشرك ومعاداتهم، لا تغني في هذا المقام الألفاظ المجردة، ولا الدعاوى الخالية من الحقيقة، بل لا بد أن يتطابق العلم والاعتقاد والقول والعمل، فإن هذه الأشياء متلازمة متى تخلف واحد منها تخلفت البقية والله أعلم“Dan ini semua tidak akan terlaksana kecuali dengan mencintai orang-orang yang menegakkan tauhid dan berloyal kepada mereka dan menolong mereka, serta membenci pelaku kekufuran dan kesyirikan dan memusuhi mereka. Dan ini semua tidak cukup hanya dengan sekedar perkataan, tidak juga dengan pengakuan/propaganda yang kosong dari kenyataan. Akan tetapi ilmu dan keyakinan harus selaras dengan perkataan dan perbuatan, karena perkara-perkara ini saling terikat, kapan ada yang tertinggal maka sisanyapun terluputkan” (Al-Qoul As-Sadid hal 40)Dari sini jelaslah kebatilan orang-orang yang berkata, “Kami tidak berbuat kesyirikan, akan tetapi mereka para penyembah kuburan, penyembah al-Husain adalah saudara-saudara kita, mereka bersalah namun mereka tidaklah kafir”. Atau yang lebih parah dari ini yaitu perkataan kaum liberal para da’i pluralisme, “Semua agama mengajak kepada kebaikan. Kami muslim dan bukan Yahudi dan bukan pula Nashrani, akan tetapi mereka tidaklah kafir, mereka bersalah, akan tetapi mereka juga menyeru kepada kebaikan”. Yang lebih parah lagi pernyataan mereka, “Agama itu hanyalah budaya dan sarana menuju kepada kebaikan, maka siapa yang baik akhlaknya dan apapun agamanya maka dia di atas kebenaran”. Ini semua adalah perkataan yang menggugurkan syahadat seseorang.([8]) Sungguh benar pernyataan penulis, betapa banyak orang yang mengulang-ngulang berdzikir laa ilaaha illallahu akan tetapi melakukan praktik-praktik kesyirikan karena mereka tidak paham akan kesyirikan. Jika mereka tidak paham akan makna kesyirikan lantas bagaimana lagi mau diharapkan mereka akan berlepas diri dan mengingkari kesyirikan?Bersambung Insya allah..

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 6 – MAKNA TAUHID DAN SYAHADAT LA ILAHA ILLALLAH

Ilustrasi @unsplashBAB 6([1])بَابُ تَفْسِيْرِ التَّوْحِيْدِ وَشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُPENJELASAN TENTANG MAKNA TAUHID DAN SYAHADAT   “LA ILAHA ILLALLAH” ([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah), dan mereka mengharapkan rahmat-Nya serta takut akan siksa-Nya; sesungguhnya siksa Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al Isra’: 57).([3]) وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ . إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya: “sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku, karena hanya Dia yang akan menunjukkan (kepada jalan kebenaran).” (QS. Az  Zukhruf: 26-27). ([4])اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّـهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَـٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Mereka menjadikan orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka mempertaruhkan pula) Al Masih putera Maryam; padahal mereka itu tiada lain hanyalah diperintahkan untuk beribadah kepada satu sembahan, tiada sembahan yang haq selain Dia. Maha suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. At Taubah: 31). ([5])وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّـهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّـهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّـهِ“Di antara sebagian manusia ada yang menjadikan tuhan-tuhan tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 165). ([6])Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(( مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ))“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”. ([7])Keterangan tentang bab ini akan dipaparkan pada bab-bab berikutnya.Adapun kandungan bab ini menyangkut masalah yang paling besar dan paling mendasar, yaitu pembahasan tentang makna tauhid dan syahadat.Masalah tersebut telah diterangkan dalam bab ini dengan beberapa hal yang cukup jelas, antara lain:Ayat dalam surat Al Isra’. Diterangkan dalam ayat ini sanggahan terhadap orang-orang musyrik, yang memohon kepada orang-orang yang shaleh, oleh karena itu, ayat ini mengandung suatu penjelasan bahwa perbuatan mereka itu adalah syirik besar.Ayat dalam surat At taubah. Diterangkan dalam ayat ini bahwa orang-orang ahli kitab telah menjadikan orang-orang alim dan pendeta- pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan dijelaskan pula bahwa mereka hanya diperintahkan untuk menyembah kepada satu sesembahan, dan menurut penafsiran yang sebenarnya mereka itu hanya diperintahkan untuk taat kepadanya dalam hal-hal yang tidak bermaksiat kepada Allah, dan tidak berdo’a kepadanya.Kata-kata Nabi Ibrahim ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir: “sesungguhnya saya berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (saya hanya menyembah) Dzat yang menciptakanku”.Di sini beliau mengecualikan Allah dari segala sesembahan.Pembebasan (dari segala sembahan yang batil) dan pernyataan setia (kepada sembahan yang haq, yaitu: Allah) adalah makna yang sebenarnya dari syahadat “La Ilaha Illallah”.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat syahadat ini kalimat yang kekal pada keturunannya, agar mereka ini kembali (kepada jalan yang benar).” (QS. Az Zukhruf: 28).Ayat dalam surat Al Baqarah yang berkenaan dengan orang-orang kafir, yang dikatakan oleh Allah dalam firman-Nya:وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“Dan mereka tidak akan bisa keluar dari neraka”. (QS. Al Baqarah: 167).Disebutkan dalam ayat tersebut, bahwa mereka menyembah tandingan-tandingan selain Allah, yaitu dengan mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai kecintaan yang besar kepada Allah, meskipun demikian kecintaan mereka ini belum bisa memasukkan mereka ke dalam agama Islam.Lalu bagaimana dengan mereka yang cintanya kepada sesembahan selain Allah itu lebih besar dari cintanya kepada Allah?Lalu bagaimana lagi orang-orang yang cuma hanya mencintai sesembahan selain Allah, dan tidak mencintai Allah?Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”.Ini adalah termasuk hal yang penting sekali yang menjelaskan pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Sebab apa yang dijadikan Rasulullah sebagai pelindung darah dan harta bukanlah sekedar mengucapkan kalimat itu dengan lisan atau memahami arti dan lafadznya, atau mengetahui akan kebenarannya, bahkan bukan pula karena tidak meminta kecuali kepada Allah saja, yang tiada sekutu bagi-Nya, akan tetapi  harus disertai dengan tidak adanya penyembahan kecuali hanya kepada-Nya.Jika dia masih ragu atau bimbang, maka belumlah haram dan terlindung harta dan darahnya.Betapa besar dan pentingnya penjelasan makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang termuat dalam hadits ini([8]), dan betapa jelasnya keterangan yang dikemukakannya, dan kuatnya argumentasi yang diajukan bagi orang-orang yang menentangnya.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Bab ini merupakan bab yang sangat penting, karena seluruh bab-bab sebelumnya dibangun di atas bab ini. Keutamaan tauhid bisa menggugurkan dosa-dosa, dan bahwasanya memurnikan tauhid bisa memasukkan seorang ke surga tanpa hisab, ini semua hanya bisa diraih jika mengamalkan tauhid dengan maknanya yang benar.Karena banyak orang yang salah paham tentang makna tauhid, atau hanya membatasi makna tauhid pada tauhid ar-rububiyah saja –sebagaimana akan datang penjelasannya-([2]) Disini penulis menyebutkan khusus setelah umum. Yang dimaksud dengan “tauhid” adalah umum mencakup tiga macam tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam rububiahNya, uluhiyahNya, dan asma’ wa sifaatNya. Adapun “Syahadat Laa ilaah illallahu” maka lebih kepada makna tauhid al-uluhiyah.Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallahu) secara umum maknanya adalah tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata. Kalimat ini terdiri atas 4 kata :Pertama : لاَ (tidak ada), merupakan an-Nafiyah li al-jins, yang fungsinya adalah menafikan (meniadakan) seluruh jenis ilah (tuhan yang disembah)Kedua :  إِلَهَ (sesembahan). Lafal ilaah dalam bahasa arab artinya مَعْبُوْدُ ma’buud (yang disembah), karena إِلَهَ dalam timbangan فِعَال yang artinya مَفْعُوْل, jadi إِلَهَ maknanya adalah مَأْلُوْه, seperti كِتَابٌ yang maknanya مَكْتُوْبٌ.Karenanya dalam qiroah ibnu Abbas : وَيَذَرَكَ وَإِلَاهَتَكَ (Dia meninggalkanmu dan penyembahan terhadapmu –wahai Fir’aun-), Ibnu ‘Abbas berkata  وَإِلَاهَتَكَ maknanya adalah  عِبَادَتَك“Peribadatan kepadamu”, beliau juga berkata  إِنَّمَا كَانَ فِرْعَوْنُ يُعْبَدُ وَلَا يَعْبُدُ “Fir’aun itu disembah dan ia tidak menyembah” (Tafsir At-Thobari 1/122).Ibnu Jarir At-Thobari (wafat tahun 310 H) berkata :“Adapun tafsir firman Allah «اللَّهِ» maka sesuai dengan maknaya yang diriwayatkan kepada kami dari Abdullah bin Abbas الَّذِي يَأْلَهُهُ كُلُّ شَيْءٍ، وَيَعْبُدُهُ كُلُّ خَلْقٍ “Yang dituhankan oleh segala sesuatu dan dibadahi oleh seluruh makhluk”….Ibnu Abbas berkata :«اللَّهُ ذُو الْأُلُوهِيَّةِ وَالْمَعْبُودِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِينَ»“Allah adalah pemilik pertuhanan dan peribadatan atas seluruh makhlukNya”…Kalau ada yang bertanya apakah yang menunjukkan bahwa الْأُلُوهِيَّةَ adalah الْعِبَادَةُ dan bahwasanya الْإِلَهَ adalah الْمَعْبُودُ?. Jawabannya tidak ada khilaf dan pertentangan di kalangan Arab tentang benarnya seorang yang mensifati “seseorang yang sedang beribadah dan memohon kepada Allah” dengan perkataannya تَأَلَّهَ فُلَانٌ بِالصِّحَّةِ “Si fulan beribadah kepada Allah dan memohon kesehatan kepada Allah” (Tafsir At-Thobari 1/121-122 dengan sedikit ringkasan)Ketiga : إِلاَّ adalah huruf al-istitsnaa’ (pengecualian)Keempat : اللهُ nama Allah Azza wa Jalla, dan maknanya adalah “Yang disembah” sebagaimana penjelasan Ibnu Jarir At-Thobari.Para ulama mentaqdirkan khobar laa an-nafiyah li al-jins dalam kalimat ini dengan بِحَقٍّ (yang hak/benar), sehingga makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ adalah  لاَ إِلَهَ بِحَقٍّ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah).Dari sini jelaslah kesalahan para ulama Asya’iroh tatkala menafsirkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله dengan لاَ قَادِرَ عَلَى الاِخْتِرَاعِ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada yang mampu untuk menciptakan kecuali Allah), sehingga menurut mereka إِلَهَ  maknanya adalah آلِهُ karena فِعَالٌ terkadang maknanya مَفْعُوْلٌ dan terkadang maknanya فَاعِلٌ, sehingga mereka menafsirkan kalimat laa ilaah illallahu dengan rububiyah Allah dan bukan uluhiyahNya.Al-Baghdadi berkata :واختَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي مَعْنَى الإِلَهِ: فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّهُ مُشْتَقٌّ مِنَ الإِلهِيَّةِ، وَهِيَ: قُدْرَتُهُ عَلَى اخْتِرَاع ِالأَعْيَانِ، وَهُوَ اخْتِيَارُ أَبِي الْحَسَنِ الأَشْعَرْيِ“Dan para ulama kami berselisih tentang makna al-ilaah. Diantara mereka yang menyatakan bahwa al-ilaah adalah musytaq diambil dari al-Ilahiyah, yaitu “KekuasaanNya untuk menciptakan benda-benda” dan ini adalah pendapat Abul Hasan Al-Asy’ari” (Ushuul Ad-Diin hal 123)Ar-Raazi tatkala menyebutkan pendapat-pendapat tentang makna asal makna kata “Allah” ia berkata :القَوْلُ السَّابِعُ: الإِلَهُ مَنْ لَهُ الإِلَهِيَّةُ، وَهِيَ الْقُدْرَةُ عَلَى الاِخْتِرَاعِ“Pendapat ketujuh : Al-Ilaah adalah yang memiliki al-Ilahiyah yaitu kemampuan untuk mencipta” (Syarh Al-Asmaa’ Al-Husnaa hal 124)Dari sini jelas bahwa mereka hanya menafsirkan kalimat at-tauhid dengan tauhid ar-rububiyah, sehingga hal ini tanpa disadari membuka pintu-pintu kesyirikan pada tauhid al-uluhiyah. Sehingga masyarakat menyangka yang namanya kesyirikan adalah jika hanya meyakini ada pencipta selain Allah, adapun jika menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada selain Allah seperti menyembelih kepada selain Allah, atau berdoa dan beristigotsah kepada selain Allah maka itu semua bukanlah kesyirikan. Dan inilah yang tersebar di masyarakat.Tauhid menurut firqoh-firqoh yang menyimpangPertama : Tauhid menurut Mu’tazilahMenurut Mu’tazilah mentauhidkan Allah dari segala yang menyamainya, yang hal ini melazimkan harus menolak seluruh sifat. Karena sifat Allah yang paling utama adalah wujudNya azali. Jika kita menetapkan sifat-sifat bagi Allah, sementara sifat-sifat tersebut juga adalah azali (qodim), maka melazimkan kita menetapkan syarikat-syarikat bagi Allah. Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata :أنه تعالى لا يجوز أن يستحق هذه الصفات لمعان قديمة، والأصل في ذلك أنه تعالى لو كان يستحق هذه الصفات لمعان قديمة؛ وقد ثبت أن القديم إنما يخالف مخالفه بكونه قديماً، … وذلك يوجب أن تكون هذه المعاني مثلاً لله تعالى“Bahwasanya Allah tidak boleh disifati dengan sifat-sifat ini karena mengandung makna-makna (sifat-sifat) yang qodim (azali). Karena asalnya jika Allah disifati dengan sifat-sifat ini karena makna-makna yang azali, padahal telah diketahui bahwasanya Allah (yang azali) hanyalah menyelisihi yang lain karena sifatnya yang azali… hal ini mewajibkan makna-makna ini menjadi tandingan (semisal) dengan Allah” (Syarh al-Usuul al-Khomsah hal 195)Bantahannya dari beberapa sisi :Sifat utama Tuhan bukanlah terbatas hanya pada keazaliannya, tapi semua sifat yang tidak bisa dimiliki oleh selainNya. Seperti pencipta alam, maha mengetahui segala sesuatu, maha kuasa atas segala sesuatu, dan sesembahan yang maha esa (lihat : Dar’u at-Ta’aarudh 5/46 dan Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 218)Tidak ada masalah jika berbilang keazalian jika yang dimaksud bukanlah berbilang dzat pencipta. Adapun dzat azali, dan sifat-sifat dzat tersebut juga azali maka tidak mengapa (lihat Dar’u at-Ta’arudh 3/18)Syubhat ini dibangun di atas pengkhayalan bahwa ada suatu dzat yang bisa tegak tanpa sifat (dzat mujarrodah). Padahal dzat tanpa sifat pada hakikatnya tidak ada wujudnya, apalagi memiliki sifat khusus azali (lihat Majmu’ al-Fataawa 5/326 dan 10/157). Jadi keazalian bukanlah sifat terkhusus dzat mujarrodah akan tetapi salah satu sifat khusus dzat yang bersifat (lihat Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 219)Demikian pula tatkala kita menetapkan sifat-sifat yang azali bukan berarti sifat-sifat tersebut azali tanpa dzat, karena sifat tidak bisa berdiri sendiri, akan tetapi sifat-sifat tersebut azali bersama dzatnya. (lihat Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyah 2/130-131)Kedua : Tauhid menurut Ahlul Kalam (Asya’iroh)Sebagaimana telah lalu bahwa para ulama Asya’iroh menafsirkan tauhid hanya kepada makna rububiyah Allah dengan mengabaikan makna al-uluhiyah.Asy-Syahristani berkata :وَأَمَّا التَّوْحِيْدُ فَقَدْ قَالَ أَهْلُ السُّنَّةِ، وَجَمِيْعُ الصِّفَاتِيَّةِ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَاحِدٌ فِي ذَاتِهِ لاَ قَسِيْمَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي صِفَاتِهِ الأَزَلِيَّةِ لاَ نَظِيْرَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي أَفْعَالِهِ لاَ شَرْيْكَ لَهُ“Adapun tauhid maka Ahlus Sunnah dan seluruh para penetap sifat berkata : Sesungguhnya Allah esa pada dzatnya tidak terbagi-bagi, esa dalam sifat-sfiatnya yang azali maka tidak ada yang menyerupaiNya, dan esa dalam perbuatan-perbuatanNya tidak ada syarikat bagiNya” (Al-Milal wa An-Nihal 1/42)Al-Bayjuri menjelaskan makna tauhid di atas dengan berkata :أَمَّا وِحْدَةُ الذَّاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ التَّرْكِيْبِ مِنْ أَجْزَاءٍ….وَوِحْدَةُ الصِّفَاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ تَعَدُّدِهَا مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ كَقُدْرَتَيْنِ فَأَكْثَرَ مَثَلاً…وَأَمَّا وِحْدَةُ الأَفْعَالِ بِمَعْنَى أَنَّهُ لاَ تَأْثِيْرَ لِغَيْرِهِ سُبْحَانَهُ فِي فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ“Adapun esanya dzat maknanya dzat tersebut tidaklah tersusun dari bagian-bagian … Dan keesaan sifat maknanya sifat-sifat tersebut tidaklah berbilang dari satu jenis yang sama seperti dua qudroh atau lebih misalnya… Adapun keesaan perbuatan maksudnya adalah tidak ada selain Allah yang memberi pengaruh dalam satu perbuatanpun dari perbuatan-perbuatan Allah” (Syarh Jauharat At-Tauhid hal 98-99)Tauhid al-Af’aal itulah tauhid ar-rububiyah, adapun tauhid al-uluhiyah maka terabaikan sama sekali. Hal inilah yang menjadikan sebagian orang terjerumus dalam kesyirikan yang nyata, namun mereka tidak merasa terjerumus dalam kesyirikan selama tidak meyakini ada yang mencipta selain Allah.Ketiga : Tauhid menurut sufiyahSebagian mereka membagi tauhid menjadi tiga :والتوحيد على ثَلَاثَة وُجُوه، الْوَجْه الأول تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد وَالْوَجْه الثَّانِي تَوْحِيد الْخَاصَّة وَهُوَ الَّذِي يثبت بالحقائق وَالْوَجْه الثَّالِث تَوْحِيد قَائِم بالقدم وَهُوَ تَوْحِيد خَاصَّة الْخَاصَّة. فَأَما التَّوْحِيد الأول فَهُوَ شَهَادَة أَن {لَا إِلَه إِلَّا الله} وَحده لَا شريك لَهُ … هَذَا تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد والشواهد هِيَ الرسَالَةوَأما التَّوْحِيد الثَّانِي …هُوَ إِسْقَاط الْأَسْبَاب الظَّاهِرَة والصعود عَن منازعات الْعُقُول وَعَن التَّعَلُّق بالشواهد، وَهُوَ أَن لَا تشهد فِي التَّوْحِيد دَلِيلا وَلَا فِي التَّوَكُّل سَببا وَلَا للنجاة وَسِيلَة …. وَأما التَّوْحِيد الثَّالِث فَهُوَ تَوْحِيد اختصه الْحق لنَفسِهِ واستحقه بِقَدرِهِ وألاح مِنْهُ لائحا إِلَى أسرار طَائِفَة من صفوته وأخرسهم عَن نَعته وأعجزهم عَن بثه“Tauhid ada tiga, yang pertama tauhid orang awam yang sah dengan bukti-bukti. Yang kedua adalah tauhid orang-orang khusus yaitu tauhid yang tegak dengan hakikat-hakikat. Yang ketiga adalah tauhid yang tegak pada Allah, inilah tauhid orang-orang khusus dari yang khusus.Adapun tauhid yang pertama adalah persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya… ini adalah tauhidnya orang awam yang sah dengan adanya bukti-bukti, dan bukti-bukti tersebut adalah risalah kenabian.Adapun tauhid yang kedua… yaitu menggugurkan sebab-sebab yang dzahir dan suci dari pertentangan akal dan dari ketergantungan dengan bukti-bukti. Yaitu engkau tidak melihat adanya dalil dalam tauhid, dan tidak melihat adanya sebab dalam bertawakkal, dan tidak melihat adanya sarana dalam keselamatan…Adapun tauhid yang ketiga adalah tauhid yang Allah mengkhususkannya untuk diriNya sendiri dan hanya Allah yang berhak memilikinya dengan keagunganNya. Lalu Allah menampakkan secercah darinya kepada sekelompok orang yang merupakan pilihan Allah dan Allah menjadikan mereka bisu tidak mampu menjelaskannya dan tidak mempu menyebarkannya” (Manazil As-Saairin, Abu Isma’il Al-Harowi hal 135-136)Ibnu Abil ‘Iz mengomentari pembagian di atas :وَإِذَا عُرِفَ أَنَّ تَوْحِيدَ الْإِلَهِيَّةِ هُوَ التَّوْحِيدُ الَّذِي أُرْسِلَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَأُنْزِلَتْ بِهِ الْكُتُبُ …فَلَا يُلْتَفتُ إِلَى قَوْلِ مَنْ قَسَّمَ التَّوْحِيدَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَنْوَاعٍ، وَجَعَلَ هَذَا النَّوْعَ تَوْحِيدَ الْعَامَّةِ….فَإِنَّ أَكْمَلَ النَّاسِ تَوْحِيدًا الْأَنْبِيَاءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ، وَالْمُرْسَلُونَ … وَأَكْمَلُهُمْ تَوْحِيدًا الخَلِيلَانِ: مُحَمَّدٌ وَإِبْرَاهِيمُ، صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا وَسَلَامُهُ،…فَهَذَا تَوْحِيدُ خَاصَّةِ الْخَاصَّةِ، الَّذِي مَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَهُوَ مِنْ أَسْفَهِ السُّفَهَاءِ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ} {إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ}“Dan jika telah diktehui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dialah tauhid yang para rasul diutus dengannya dan kitab-kitab diturunkan dengannya… maka tidak usah peduli kepada pendapat orang yang membagi tauhid menjadi tiga macam, dan menjadikan tauhid ini (tauhid al-uluhiyah) sebagai tauhidnya orang awam… karena manusia yang paling sempurna tauhidnya adalah para nabi dan para rasul… dan yang paling sempurna dari mereka adalah dua kekasih Allah Ibrahim dan Muhammad shallallahu ‘alahimaa wasallam…Dan inilah (tauhid al-uluhiyah) adalah orang super khusus (spesial di sisi Allah), yang siapa yang tidak tertarik dengan tauhid ini maka dialah orang terbodoh. Allah berfirman :“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS Al-Baqarah : 130-131) (Syarah al-Aqidah at-Tohawiyah 50-51)Keempat : Tauhid Al-Ittihadiyah (penganut wihdatul wujud)Mereka meyakini bahwa apa yang terlihat seluruhnya adalah Tuhan. Hakikat keyakinan mereka adalah semua yang wujud hakikatnya adalah esa (satu) hanya saja dzatnya berbilang dan banyak ditinjau dari sifat-sifatnya dan nama-namanya, tidak ada berbilang padanya kecuali hanya perbedaan tinjauan (hanya nisbi saja). Ibnu ‘Arobi berkata :فَسُبْحَانَ مَنْ أَظْهَرَ الأَشْيَاءَ وَهُوَ عَيْنُهَا“Maha suci Allah yang menampakkan segala sesuatu dan Dialah dzat segala sesuatu tersebut” (lihat muqoddimah pentahqiq kitab Fusus al-Hikam hal 24-25 dan penjelasan Ibnu Taimiyah tentang madzhab mereka di Majmu’ Al-Fatawa 2/124)Jadi di sisi mereka hakikat tauhid adalah tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya, antara pencipta dan makhluk. Seluruh yang wujud adalah satu dan azali, hanya saja penampakannya dan pemunculannya yang berbeda-beda.Sehingga akhirnya Ibnu Arobi menyatakan bahwa Fir’aun telah benar tatkala mengaku sebagai Tuhan yang tertinggi, karena Fir’aun itu sendiri merupakan penampakan Tuhan. (lihat Fusus al-Hikam 210-211)Kelima : Tauhid menurut Takfiriyin dan HarokiyinMereka menafsirkan laa ilaaha illallahu dengan لاَ حَاكِمِيَّةَ إِلاَّ اللهُ “Tidak ada hakim kecuali Allah”. Mereka menganggap inilah yang diperjuangkan para nabi dan rasul, inilah sebab pertikaian dan pertempuran antara para nabi dan kaumnya.Sayyid Quthub berkata :لقد كانوا يعرفون من لغتهم معنى: «إله» ومعنى: «لا إله إلا الله» كانوا يعرفون أن الألوهية تعني الحاكمية العليا. وكانوا يعرفون أن توحيد الألوهية وإفراد الله- سبحانه- بها، معناه نزع السلطان الذي يزاوله الكهان ومشيخة القبائل والأمراء والحكام، ورده كله إلى الله….كانوا يعلمون أن: «لا إله إلا الله» ثورة على السلطان الأرضي، الذي يغتصب أولى خصائص الألوهية، وثورة على الأوضاع التي تقوم على قاعدة من هذا الاغتصاب وخروج على السلطات التي تحكم بشريعة من عندها لم يأذن بها الله“Sesungguhnya mereka (bangsa Arab -pen) telah mengetahui berdasarkan bahasa mereka bahwasanya makna “ilah” dan makna “laa ilaaha ilallahu’, mereka mengetahui makna al-uluhiyah adalah al-Hakimiyah al-Ulya (hukum yang tertinggi). Mereka mengetahui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dan pengesaan Allah dengan tauhid tersebut adalah mencabut kekuasaan yang dikuasai oleh para tokoh adat, para pemimpin kabilah, para penguasa, para presiden, lalu mengembalikan hukum tersebut seluruhnya kepada Allah…Mereka mengetahui bahwasanya “laa ilaaha illallahu” adalah pemberontakan terhadap penguasa bumi yang telah merampas sifat terspesial ketuhanan. Revolusi terhadap kondisi yang dibangun di atas landasan perampasan tersebut, serta memberontak terhadap kekuasaan-kekuasaan yang berhukum dengan syari’at mereka sendiri yang tidak diizinkan oleh Allah” (Fi zilal al-Qur’an 2/1005)Tentu pernyataan Sayyid Quthub rahimahullah tidak benar, karena pernyataan beliau menyelisihi kesepakatan ahli tafsir dan ahli al-lughoh (bahasa) tentang laa ilaahha illallahu.Penafsiran yang salah ini mengakibatkan banyak penyimpangan, antara lain :Banyak harokiyin yang tidak peduli dengan praktik-praktik kesyirikan di alam semesta ini, karena menurut mereka itu bukan yang terpenting. Yang terpenting adalah menegakan hukum Allah dalam pemerintahan.Banyak diantara mereka yang mudah terjerumus dalam praktik pengkafiran pemerintah dan penguasa karena para penguasa telah merampas hak ketuhanan yang paling terpenting yaitu masalah hukumBanyak harokiyin yang memandang sebelah mata kepada para da’i yang menyeru kepada tauhid al-uluhiyah dan memberantas praktik-praktik kesyirikan.Padahal betapa banyak para nabi yang dalam dakwah mereka tidak membicarakan kekuasaan. Sebagai contoh Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Huud, Nabi Shalih, Nabi Luuth, Nabi Ibrahim, dan Nabi Syu’aib. Sama sekali Allah tidak menyebutkan bahwa mereka memberontak terhadap penguasa yang ada tatkala itu.Bukannya maskudnya bahwa hukum boleh kepada selain Allah, tentu saja hukum harus milik Allah, akan tetapi menjadikan hal ini adalah perkara utama bahkan yang paling utama dengan mengeyampingkan makna tauhid al-uluhiyah yang sesungguhnya maka inilah yang berbahaya yang menyimpang dari tujuan utama para nabi dan rasul.([3]) Dalam bab ini penulis membawakan 5 dalil.Dalil Pertama : Surat al-Israa’ ayat 57. Sisi pendalilannya adalah ternyata mereka yang disembah selain Allah merupakan hamba-hamba Allah yang shalih, dan sifat-sifat hamba-hamba yang shalih tersebut adalah mereka saling berlomba untuk mencari al-washilah (kedekatan) kepada Allah, dan mereka hanya berharap dan takut kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah hamba yang beribadah dan bertauhid kepada Allah tidak menyembah kepada selain Allah, dan inilah tafsir tauhid. Jika meraka beribadah maka tidak pantas untuk diibadahi.Dari sini kita mengetahui kesalahan sebagian orang yang menyangka bahwa kesyirikan kaum jahiliyah dahulu hanya berkaitan dengan penyembahan terhadap patung-patung kosong semata. Padahal dalam ayat ini dijelaskan bahwa sesembahan-sesembahan mereka adalah hamba-hamba Allah yang shalih. Ternyata patung-patung yang mereka sembah adalah simbol-simbol dari orang-orang shalih.  Adapun kalau yang disembah hanyalah sekedar batu atau pohon yang bukan merupakan simbol orang shalih atau malaikat maka tidak masuk dalam ayat ini. (Akan datang penjelasan lebih detail pada bab yang akan datang insya Allah)([4]) Dalil Kedua : Surat az-Zukhruf ayat 26-27, sisi pendalilannya adalah ayat ini mengandung an-nafyu (penafian) dan al-itsbaat (penetapan), persis sebagaimana yang dikandung oleh kalimat laa ilaaha ilallaah.Penafian pada firman Allah  إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ(sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah), dan penetapan pada firman Allah  إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي “kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku”. Inilah tafsir Laa ilaaha illallahu yang melazimkan harus berlepas diri dan membenci kesyirikan. Dan perkataan Ibrahim ‘alaihis salam “kecuali Allah yang telah menciptakan aku” adalah untuk mengingatkan kepada bapak dan kaumnya bahwasanya yang berhak untuk disembah adalah yang menciptakan.Diantara faidah ayat ini :Ayah Nabi Ibrahim adalah seorang musyrik, dan ini berdasarkan nas dalam al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ahli sejarah yang menyatakan bahwa Azar bukanlah ayah Nabi Ibrahim tapi paman beliau, karena dalam bahasa Arab al-Ab (ayah) terkadang maksudnya adalah al-‘amm (paman). Dan ayah Ibrahim namanya adalah Tarikh. Ini adalah pendapat yang lemah yang bertentangan dengan dzahir ayat. Kita tidak bisa membawa lafal al-Abb (ayah) kepada makna al-‘Amm (paman) kecuali dengan dalil. Adapun hanya berdalil dengan pernyataan sebagian ahli sejarah yang tidak dibangun dengan sanad yang jelas maka ini merupakan kesalahan.Ini juga dalil bahwa tauhid melazimkan sikap berlepas diri dari kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Harus ada kebencian terhadap kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Adapun sikap berlemah lembut kepada mereka adalah dalam rangka untuk mendakwahi mereka. Hal ini bertentangan dengan perkataan sebagian da’i, “Aku mencintai Yahudi dan nashrani, akan tetapi aku membenci kesyirikan mereka”.Ayat ini menunjukkan bahwa kaum Ibrahim juga menyembah Allah selain menyembah berhala-berhala mereka. Karena al-istisnaa’ (pengecualian) dalam ayat ini asalnya adalah istitsnaa’ muttasil (yang bersambung). Dan ini adalah pendapat Qotadah rahimahullah. Beliau berkataكَانُوا يَقُولُونَ: إِنَّ اللَّهَ رَبُّنَا … فَلَمْ يَبْرَأْ مِنْ رَبِّهِ“Mereka (kaum Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya Allah adalah Robb kami”…, maka Ibrahim-pun tidak berbaro’ah (berlepas diri) dari Robbnya” (Tafsir At-Thobary 20/576). Dan inilah pendapat yang lebih dipilih oleh Al-Qurthubi (lihat tafsir al-Qurthubi 16/76)([5]) Dalil Ketiga : Surat At-Taubah ayat ke 31.الأَحْبَارُ  adalah jamak dari  الحَبْرُyang artinya adalah seorang yang alim, adapun الرُّهْبَانُ adalah jamak dariالرَّاهِبُ  yang artinya ahli ibadah (orang shalih). Mereka ahlul kitab (Yahudi dan Nashoro) menjadikan orang-orang alim dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai arbab (Tuhan-Tuhan) selain Allah dengan cara mentaati mereka pada pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya pada penghalalan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan firman Allah أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ (Robb-Robb selain Allah), karena hak at-tasyri’ (pembuatan syari’at) berkaitan dengan rububiyah Allah. Sisi pendalilan ayat ini bahwasanya makna tauhid adalah tidak boleh ta’at kecuali hanya kepada Allah, adapun taat kepada orang alim atau orang shalih dalam penghalalan dan pengharaman maka ini merupakan kesyirikan. Insya Allah akan datang bab khusus yang menjelaskan permasalahan ini.([6]) Dalil Keempat : Surat al-Baqarah ayat ke 165.Ada dua pendapat di kalangan ahli tafsir tentang firman Allah يُحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللهِ (mereka mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagamana mereka mencintai Allah).Pertama : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan kaum mukminin kepada Allah.Kedua : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan mereka (kaum musyrikin) terhadap Allah.Dan tafsiran kedua lebih benar karena di akhir ayat Allah berfirman وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبّاً لِلَّهِ (dan orang-orang yang beriman kecintaan mereka kepada Allah lebih besar) yaitu daripada kecintaan kaum musyrikin kepada Allah, karena kaum musyrikin membagi cintanya adapun orang-orang yang beriman memurnikan cinta mereka kepada Allah. Ayat ini menunjukkan bahwa tafsir tauhid adalah tidak boleh mencintai selain Allah dengan bentuk cinta ibadah, yaitu cinta yang disertai dengan ketundukan, perendahan diri, dan pengagungan terhadap yang dicintai. Insya Allah akan datang penjelasan khusus tentang ayat ini pada bab tersendiri.([7]) Dalil Kelima : Sabda Nabi “Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaaha illallahu dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”Kata “dan” dalam bahasa Arab asalnya menunjukkan adanya ‘al-mughooyaroh’ (perbedaan) antara yang sebelum kata “dan” dengan yang sesudah kata “dan”. Dari sini dipahami bahwasanya sabda Nabi “mengucapkan laa ilaaha illallahu” tidak sama dengan sabda beliau “mengingkari sesembahan selain Allah”. Bahwasanya “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah syarat tambahan atau merupakan konsekuensi yang lazim terhadap laa ilaaha illallahu.Pendapat yang lain menyatakan bahwa “dan” dalam hadits bukan untuk al-mughoyaroh (pembedaan) akan tetapi untuk penafsiran atau penyebutan yang khusus setelah umum. Karena “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah merupakan bagian dari “laa ilaaha illallahu” hanya saja lebih khusus dari laa ilaaha ilallahuPenulis -Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah– mengomentari hadits ini dengan berkata :فلم يجعل مجرد التلفظ بها عاصما للدم والمال، بل ولا معرفة معناها مع لفظها، بل ولا الإقرار بذلك، بل ولا كونه لا يدعو إلا الله وحده لا شريك له، بل لا يحرم ماله ولا دمه حتى يضيف إلى ذلك الكفر بما يعبد من دون الله، فإن شك أو توقف لم يحرم ماله ولا دمه. فتبين بذلك أنه لا بد من اعتقاد وجوب عبادة الله وحده لا شريك له، ومن الإقرار بذلك اعتقادا ونطقا، ولا بد من القيام بعبودية الله وحده طاعة لله وانقيادا، ولا بد من البراءة مما ينافي ذلك عقلا وقولا وفعلا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan hanya sekedar melafalkan laa ilaaha illallahu terjaga darah dan harta, bahkan tidak juga sekedar mengerti maknanya disertai lafalnya, bahkan tidak juga pengakuan terhadapnya, bahkan tidak cukup dia menyeru kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya, bahkan tidak akan haram harta dan darahnya hingga ia tambahkan kepada itu semua sikap kufur kepada yang disembah selain Allah. Jika ia ragu atau berhenti (dalam mengkafirkan tersebut) maka tidaklah haram harta dan darahnya. Maka dengan ini jelas bahwa harus ada keyakinan wajib untuk beribadah kepada Allah semata, pengakuan terhadapnya dengan keyakinan dan ucapan, harus menjalankan peribadatan kepada Allah semata sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah, dan harus berlepas diri dari perkara-perkara yang menafikannya baik secara akal, maupun perkataan, dan perbuatan”Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata mengomentari perkataan penulis di atas :ولا يتم ذلك إلا بمحبة القائمين بتوحيد الله وموالاتهم ونصرتهم، وبغض أهل الكفر والشرك ومعاداتهم، لا تغني في هذا المقام الألفاظ المجردة، ولا الدعاوى الخالية من الحقيقة، بل لا بد أن يتطابق العلم والاعتقاد والقول والعمل، فإن هذه الأشياء متلازمة متى تخلف واحد منها تخلفت البقية والله أعلم“Dan ini semua tidak akan terlaksana kecuali dengan mencintai orang-orang yang menegakkan tauhid dan berloyal kepada mereka dan menolong mereka, serta membenci pelaku kekufuran dan kesyirikan dan memusuhi mereka. Dan ini semua tidak cukup hanya dengan sekedar perkataan, tidak juga dengan pengakuan/propaganda yang kosong dari kenyataan. Akan tetapi ilmu dan keyakinan harus selaras dengan perkataan dan perbuatan, karena perkara-perkara ini saling terikat, kapan ada yang tertinggal maka sisanyapun terluputkan” (Al-Qoul As-Sadid hal 40)Dari sini jelaslah kebatilan orang-orang yang berkata, “Kami tidak berbuat kesyirikan, akan tetapi mereka para penyembah kuburan, penyembah al-Husain adalah saudara-saudara kita, mereka bersalah namun mereka tidaklah kafir”. Atau yang lebih parah dari ini yaitu perkataan kaum liberal para da’i pluralisme, “Semua agama mengajak kepada kebaikan. Kami muslim dan bukan Yahudi dan bukan pula Nashrani, akan tetapi mereka tidaklah kafir, mereka bersalah, akan tetapi mereka juga menyeru kepada kebaikan”. Yang lebih parah lagi pernyataan mereka, “Agama itu hanyalah budaya dan sarana menuju kepada kebaikan, maka siapa yang baik akhlaknya dan apapun agamanya maka dia di atas kebenaran”. Ini semua adalah perkataan yang menggugurkan syahadat seseorang.([8]) Sungguh benar pernyataan penulis, betapa banyak orang yang mengulang-ngulang berdzikir laa ilaaha illallahu akan tetapi melakukan praktik-praktik kesyirikan karena mereka tidak paham akan kesyirikan. Jika mereka tidak paham akan makna kesyirikan lantas bagaimana lagi mau diharapkan mereka akan berlepas diri dan mengingkari kesyirikan?Bersambung Insya allah..
Ilustrasi @unsplashBAB 6([1])بَابُ تَفْسِيْرِ التَّوْحِيْدِ وَشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُPENJELASAN TENTANG MAKNA TAUHID DAN SYAHADAT   “LA ILAHA ILLALLAH” ([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah), dan mereka mengharapkan rahmat-Nya serta takut akan siksa-Nya; sesungguhnya siksa Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al Isra’: 57).([3]) وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ . إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya: “sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku, karena hanya Dia yang akan menunjukkan (kepada jalan kebenaran).” (QS. Az  Zukhruf: 26-27). ([4])اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّـهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَـٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Mereka menjadikan orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka mempertaruhkan pula) Al Masih putera Maryam; padahal mereka itu tiada lain hanyalah diperintahkan untuk beribadah kepada satu sembahan, tiada sembahan yang haq selain Dia. Maha suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. At Taubah: 31). ([5])وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّـهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّـهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّـهِ“Di antara sebagian manusia ada yang menjadikan tuhan-tuhan tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 165). ([6])Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(( مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ))“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”. ([7])Keterangan tentang bab ini akan dipaparkan pada bab-bab berikutnya.Adapun kandungan bab ini menyangkut masalah yang paling besar dan paling mendasar, yaitu pembahasan tentang makna tauhid dan syahadat.Masalah tersebut telah diterangkan dalam bab ini dengan beberapa hal yang cukup jelas, antara lain:Ayat dalam surat Al Isra’. Diterangkan dalam ayat ini sanggahan terhadap orang-orang musyrik, yang memohon kepada orang-orang yang shaleh, oleh karena itu, ayat ini mengandung suatu penjelasan bahwa perbuatan mereka itu adalah syirik besar.Ayat dalam surat At taubah. Diterangkan dalam ayat ini bahwa orang-orang ahli kitab telah menjadikan orang-orang alim dan pendeta- pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan dijelaskan pula bahwa mereka hanya diperintahkan untuk menyembah kepada satu sesembahan, dan menurut penafsiran yang sebenarnya mereka itu hanya diperintahkan untuk taat kepadanya dalam hal-hal yang tidak bermaksiat kepada Allah, dan tidak berdo’a kepadanya.Kata-kata Nabi Ibrahim ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir: “sesungguhnya saya berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (saya hanya menyembah) Dzat yang menciptakanku”.Di sini beliau mengecualikan Allah dari segala sesembahan.Pembebasan (dari segala sembahan yang batil) dan pernyataan setia (kepada sembahan yang haq, yaitu: Allah) adalah makna yang sebenarnya dari syahadat “La Ilaha Illallah”.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat syahadat ini kalimat yang kekal pada keturunannya, agar mereka ini kembali (kepada jalan yang benar).” (QS. Az Zukhruf: 28).Ayat dalam surat Al Baqarah yang berkenaan dengan orang-orang kafir, yang dikatakan oleh Allah dalam firman-Nya:وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“Dan mereka tidak akan bisa keluar dari neraka”. (QS. Al Baqarah: 167).Disebutkan dalam ayat tersebut, bahwa mereka menyembah tandingan-tandingan selain Allah, yaitu dengan mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai kecintaan yang besar kepada Allah, meskipun demikian kecintaan mereka ini belum bisa memasukkan mereka ke dalam agama Islam.Lalu bagaimana dengan mereka yang cintanya kepada sesembahan selain Allah itu lebih besar dari cintanya kepada Allah?Lalu bagaimana lagi orang-orang yang cuma hanya mencintai sesembahan selain Allah, dan tidak mencintai Allah?Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”.Ini adalah termasuk hal yang penting sekali yang menjelaskan pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Sebab apa yang dijadikan Rasulullah sebagai pelindung darah dan harta bukanlah sekedar mengucapkan kalimat itu dengan lisan atau memahami arti dan lafadznya, atau mengetahui akan kebenarannya, bahkan bukan pula karena tidak meminta kecuali kepada Allah saja, yang tiada sekutu bagi-Nya, akan tetapi  harus disertai dengan tidak adanya penyembahan kecuali hanya kepada-Nya.Jika dia masih ragu atau bimbang, maka belumlah haram dan terlindung harta dan darahnya.Betapa besar dan pentingnya penjelasan makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang termuat dalam hadits ini([8]), dan betapa jelasnya keterangan yang dikemukakannya, dan kuatnya argumentasi yang diajukan bagi orang-orang yang menentangnya.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Bab ini merupakan bab yang sangat penting, karena seluruh bab-bab sebelumnya dibangun di atas bab ini. Keutamaan tauhid bisa menggugurkan dosa-dosa, dan bahwasanya memurnikan tauhid bisa memasukkan seorang ke surga tanpa hisab, ini semua hanya bisa diraih jika mengamalkan tauhid dengan maknanya yang benar.Karena banyak orang yang salah paham tentang makna tauhid, atau hanya membatasi makna tauhid pada tauhid ar-rububiyah saja –sebagaimana akan datang penjelasannya-([2]) Disini penulis menyebutkan khusus setelah umum. Yang dimaksud dengan “tauhid” adalah umum mencakup tiga macam tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam rububiahNya, uluhiyahNya, dan asma’ wa sifaatNya. Adapun “Syahadat Laa ilaah illallahu” maka lebih kepada makna tauhid al-uluhiyah.Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallahu) secara umum maknanya adalah tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata. Kalimat ini terdiri atas 4 kata :Pertama : لاَ (tidak ada), merupakan an-Nafiyah li al-jins, yang fungsinya adalah menafikan (meniadakan) seluruh jenis ilah (tuhan yang disembah)Kedua :  إِلَهَ (sesembahan). Lafal ilaah dalam bahasa arab artinya مَعْبُوْدُ ma’buud (yang disembah), karena إِلَهَ dalam timbangan فِعَال yang artinya مَفْعُوْل, jadi إِلَهَ maknanya adalah مَأْلُوْه, seperti كِتَابٌ yang maknanya مَكْتُوْبٌ.Karenanya dalam qiroah ibnu Abbas : وَيَذَرَكَ وَإِلَاهَتَكَ (Dia meninggalkanmu dan penyembahan terhadapmu –wahai Fir’aun-), Ibnu ‘Abbas berkata  وَإِلَاهَتَكَ maknanya adalah  عِبَادَتَك“Peribadatan kepadamu”, beliau juga berkata  إِنَّمَا كَانَ فِرْعَوْنُ يُعْبَدُ وَلَا يَعْبُدُ “Fir’aun itu disembah dan ia tidak menyembah” (Tafsir At-Thobari 1/122).Ibnu Jarir At-Thobari (wafat tahun 310 H) berkata :“Adapun tafsir firman Allah «اللَّهِ» maka sesuai dengan maknaya yang diriwayatkan kepada kami dari Abdullah bin Abbas الَّذِي يَأْلَهُهُ كُلُّ شَيْءٍ، وَيَعْبُدُهُ كُلُّ خَلْقٍ “Yang dituhankan oleh segala sesuatu dan dibadahi oleh seluruh makhluk”….Ibnu Abbas berkata :«اللَّهُ ذُو الْأُلُوهِيَّةِ وَالْمَعْبُودِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِينَ»“Allah adalah pemilik pertuhanan dan peribadatan atas seluruh makhlukNya”…Kalau ada yang bertanya apakah yang menunjukkan bahwa الْأُلُوهِيَّةَ adalah الْعِبَادَةُ dan bahwasanya الْإِلَهَ adalah الْمَعْبُودُ?. Jawabannya tidak ada khilaf dan pertentangan di kalangan Arab tentang benarnya seorang yang mensifati “seseorang yang sedang beribadah dan memohon kepada Allah” dengan perkataannya تَأَلَّهَ فُلَانٌ بِالصِّحَّةِ “Si fulan beribadah kepada Allah dan memohon kesehatan kepada Allah” (Tafsir At-Thobari 1/121-122 dengan sedikit ringkasan)Ketiga : إِلاَّ adalah huruf al-istitsnaa’ (pengecualian)Keempat : اللهُ nama Allah Azza wa Jalla, dan maknanya adalah “Yang disembah” sebagaimana penjelasan Ibnu Jarir At-Thobari.Para ulama mentaqdirkan khobar laa an-nafiyah li al-jins dalam kalimat ini dengan بِحَقٍّ (yang hak/benar), sehingga makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ adalah  لاَ إِلَهَ بِحَقٍّ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah).Dari sini jelaslah kesalahan para ulama Asya’iroh tatkala menafsirkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله dengan لاَ قَادِرَ عَلَى الاِخْتِرَاعِ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada yang mampu untuk menciptakan kecuali Allah), sehingga menurut mereka إِلَهَ  maknanya adalah آلِهُ karena فِعَالٌ terkadang maknanya مَفْعُوْلٌ dan terkadang maknanya فَاعِلٌ, sehingga mereka menafsirkan kalimat laa ilaah illallahu dengan rububiyah Allah dan bukan uluhiyahNya.Al-Baghdadi berkata :واختَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي مَعْنَى الإِلَهِ: فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّهُ مُشْتَقٌّ مِنَ الإِلهِيَّةِ، وَهِيَ: قُدْرَتُهُ عَلَى اخْتِرَاع ِالأَعْيَانِ، وَهُوَ اخْتِيَارُ أَبِي الْحَسَنِ الأَشْعَرْيِ“Dan para ulama kami berselisih tentang makna al-ilaah. Diantara mereka yang menyatakan bahwa al-ilaah adalah musytaq diambil dari al-Ilahiyah, yaitu “KekuasaanNya untuk menciptakan benda-benda” dan ini adalah pendapat Abul Hasan Al-Asy’ari” (Ushuul Ad-Diin hal 123)Ar-Raazi tatkala menyebutkan pendapat-pendapat tentang makna asal makna kata “Allah” ia berkata :القَوْلُ السَّابِعُ: الإِلَهُ مَنْ لَهُ الإِلَهِيَّةُ، وَهِيَ الْقُدْرَةُ عَلَى الاِخْتِرَاعِ“Pendapat ketujuh : Al-Ilaah adalah yang memiliki al-Ilahiyah yaitu kemampuan untuk mencipta” (Syarh Al-Asmaa’ Al-Husnaa hal 124)Dari sini jelas bahwa mereka hanya menafsirkan kalimat at-tauhid dengan tauhid ar-rububiyah, sehingga hal ini tanpa disadari membuka pintu-pintu kesyirikan pada tauhid al-uluhiyah. Sehingga masyarakat menyangka yang namanya kesyirikan adalah jika hanya meyakini ada pencipta selain Allah, adapun jika menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada selain Allah seperti menyembelih kepada selain Allah, atau berdoa dan beristigotsah kepada selain Allah maka itu semua bukanlah kesyirikan. Dan inilah yang tersebar di masyarakat.Tauhid menurut firqoh-firqoh yang menyimpangPertama : Tauhid menurut Mu’tazilahMenurut Mu’tazilah mentauhidkan Allah dari segala yang menyamainya, yang hal ini melazimkan harus menolak seluruh sifat. Karena sifat Allah yang paling utama adalah wujudNya azali. Jika kita menetapkan sifat-sifat bagi Allah, sementara sifat-sifat tersebut juga adalah azali (qodim), maka melazimkan kita menetapkan syarikat-syarikat bagi Allah. Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata :أنه تعالى لا يجوز أن يستحق هذه الصفات لمعان قديمة، والأصل في ذلك أنه تعالى لو كان يستحق هذه الصفات لمعان قديمة؛ وقد ثبت أن القديم إنما يخالف مخالفه بكونه قديماً، … وذلك يوجب أن تكون هذه المعاني مثلاً لله تعالى“Bahwasanya Allah tidak boleh disifati dengan sifat-sifat ini karena mengandung makna-makna (sifat-sifat) yang qodim (azali). Karena asalnya jika Allah disifati dengan sifat-sifat ini karena makna-makna yang azali, padahal telah diketahui bahwasanya Allah (yang azali) hanyalah menyelisihi yang lain karena sifatnya yang azali… hal ini mewajibkan makna-makna ini menjadi tandingan (semisal) dengan Allah” (Syarh al-Usuul al-Khomsah hal 195)Bantahannya dari beberapa sisi :Sifat utama Tuhan bukanlah terbatas hanya pada keazaliannya, tapi semua sifat yang tidak bisa dimiliki oleh selainNya. Seperti pencipta alam, maha mengetahui segala sesuatu, maha kuasa atas segala sesuatu, dan sesembahan yang maha esa (lihat : Dar’u at-Ta’aarudh 5/46 dan Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 218)Tidak ada masalah jika berbilang keazalian jika yang dimaksud bukanlah berbilang dzat pencipta. Adapun dzat azali, dan sifat-sifat dzat tersebut juga azali maka tidak mengapa (lihat Dar’u at-Ta’arudh 3/18)Syubhat ini dibangun di atas pengkhayalan bahwa ada suatu dzat yang bisa tegak tanpa sifat (dzat mujarrodah). Padahal dzat tanpa sifat pada hakikatnya tidak ada wujudnya, apalagi memiliki sifat khusus azali (lihat Majmu’ al-Fataawa 5/326 dan 10/157). Jadi keazalian bukanlah sifat terkhusus dzat mujarrodah akan tetapi salah satu sifat khusus dzat yang bersifat (lihat Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 219)Demikian pula tatkala kita menetapkan sifat-sifat yang azali bukan berarti sifat-sifat tersebut azali tanpa dzat, karena sifat tidak bisa berdiri sendiri, akan tetapi sifat-sifat tersebut azali bersama dzatnya. (lihat Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyah 2/130-131)Kedua : Tauhid menurut Ahlul Kalam (Asya’iroh)Sebagaimana telah lalu bahwa para ulama Asya’iroh menafsirkan tauhid hanya kepada makna rububiyah Allah dengan mengabaikan makna al-uluhiyah.Asy-Syahristani berkata :وَأَمَّا التَّوْحِيْدُ فَقَدْ قَالَ أَهْلُ السُّنَّةِ، وَجَمِيْعُ الصِّفَاتِيَّةِ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَاحِدٌ فِي ذَاتِهِ لاَ قَسِيْمَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي صِفَاتِهِ الأَزَلِيَّةِ لاَ نَظِيْرَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي أَفْعَالِهِ لاَ شَرْيْكَ لَهُ“Adapun tauhid maka Ahlus Sunnah dan seluruh para penetap sifat berkata : Sesungguhnya Allah esa pada dzatnya tidak terbagi-bagi, esa dalam sifat-sfiatnya yang azali maka tidak ada yang menyerupaiNya, dan esa dalam perbuatan-perbuatanNya tidak ada syarikat bagiNya” (Al-Milal wa An-Nihal 1/42)Al-Bayjuri menjelaskan makna tauhid di atas dengan berkata :أَمَّا وِحْدَةُ الذَّاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ التَّرْكِيْبِ مِنْ أَجْزَاءٍ….وَوِحْدَةُ الصِّفَاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ تَعَدُّدِهَا مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ كَقُدْرَتَيْنِ فَأَكْثَرَ مَثَلاً…وَأَمَّا وِحْدَةُ الأَفْعَالِ بِمَعْنَى أَنَّهُ لاَ تَأْثِيْرَ لِغَيْرِهِ سُبْحَانَهُ فِي فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ“Adapun esanya dzat maknanya dzat tersebut tidaklah tersusun dari bagian-bagian … Dan keesaan sifat maknanya sifat-sifat tersebut tidaklah berbilang dari satu jenis yang sama seperti dua qudroh atau lebih misalnya… Adapun keesaan perbuatan maksudnya adalah tidak ada selain Allah yang memberi pengaruh dalam satu perbuatanpun dari perbuatan-perbuatan Allah” (Syarh Jauharat At-Tauhid hal 98-99)Tauhid al-Af’aal itulah tauhid ar-rububiyah, adapun tauhid al-uluhiyah maka terabaikan sama sekali. Hal inilah yang menjadikan sebagian orang terjerumus dalam kesyirikan yang nyata, namun mereka tidak merasa terjerumus dalam kesyirikan selama tidak meyakini ada yang mencipta selain Allah.Ketiga : Tauhid menurut sufiyahSebagian mereka membagi tauhid menjadi tiga :والتوحيد على ثَلَاثَة وُجُوه، الْوَجْه الأول تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد وَالْوَجْه الثَّانِي تَوْحِيد الْخَاصَّة وَهُوَ الَّذِي يثبت بالحقائق وَالْوَجْه الثَّالِث تَوْحِيد قَائِم بالقدم وَهُوَ تَوْحِيد خَاصَّة الْخَاصَّة. فَأَما التَّوْحِيد الأول فَهُوَ شَهَادَة أَن {لَا إِلَه إِلَّا الله} وَحده لَا شريك لَهُ … هَذَا تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد والشواهد هِيَ الرسَالَةوَأما التَّوْحِيد الثَّانِي …هُوَ إِسْقَاط الْأَسْبَاب الظَّاهِرَة والصعود عَن منازعات الْعُقُول وَعَن التَّعَلُّق بالشواهد، وَهُوَ أَن لَا تشهد فِي التَّوْحِيد دَلِيلا وَلَا فِي التَّوَكُّل سَببا وَلَا للنجاة وَسِيلَة …. وَأما التَّوْحِيد الثَّالِث فَهُوَ تَوْحِيد اختصه الْحق لنَفسِهِ واستحقه بِقَدرِهِ وألاح مِنْهُ لائحا إِلَى أسرار طَائِفَة من صفوته وأخرسهم عَن نَعته وأعجزهم عَن بثه“Tauhid ada tiga, yang pertama tauhid orang awam yang sah dengan bukti-bukti. Yang kedua adalah tauhid orang-orang khusus yaitu tauhid yang tegak dengan hakikat-hakikat. Yang ketiga adalah tauhid yang tegak pada Allah, inilah tauhid orang-orang khusus dari yang khusus.Adapun tauhid yang pertama adalah persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya… ini adalah tauhidnya orang awam yang sah dengan adanya bukti-bukti, dan bukti-bukti tersebut adalah risalah kenabian.Adapun tauhid yang kedua… yaitu menggugurkan sebab-sebab yang dzahir dan suci dari pertentangan akal dan dari ketergantungan dengan bukti-bukti. Yaitu engkau tidak melihat adanya dalil dalam tauhid, dan tidak melihat adanya sebab dalam bertawakkal, dan tidak melihat adanya sarana dalam keselamatan…Adapun tauhid yang ketiga adalah tauhid yang Allah mengkhususkannya untuk diriNya sendiri dan hanya Allah yang berhak memilikinya dengan keagunganNya. Lalu Allah menampakkan secercah darinya kepada sekelompok orang yang merupakan pilihan Allah dan Allah menjadikan mereka bisu tidak mampu menjelaskannya dan tidak mempu menyebarkannya” (Manazil As-Saairin, Abu Isma’il Al-Harowi hal 135-136)Ibnu Abil ‘Iz mengomentari pembagian di atas :وَإِذَا عُرِفَ أَنَّ تَوْحِيدَ الْإِلَهِيَّةِ هُوَ التَّوْحِيدُ الَّذِي أُرْسِلَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَأُنْزِلَتْ بِهِ الْكُتُبُ …فَلَا يُلْتَفتُ إِلَى قَوْلِ مَنْ قَسَّمَ التَّوْحِيدَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَنْوَاعٍ، وَجَعَلَ هَذَا النَّوْعَ تَوْحِيدَ الْعَامَّةِ….فَإِنَّ أَكْمَلَ النَّاسِ تَوْحِيدًا الْأَنْبِيَاءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ، وَالْمُرْسَلُونَ … وَأَكْمَلُهُمْ تَوْحِيدًا الخَلِيلَانِ: مُحَمَّدٌ وَإِبْرَاهِيمُ، صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا وَسَلَامُهُ،…فَهَذَا تَوْحِيدُ خَاصَّةِ الْخَاصَّةِ، الَّذِي مَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَهُوَ مِنْ أَسْفَهِ السُّفَهَاءِ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ} {إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ}“Dan jika telah diktehui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dialah tauhid yang para rasul diutus dengannya dan kitab-kitab diturunkan dengannya… maka tidak usah peduli kepada pendapat orang yang membagi tauhid menjadi tiga macam, dan menjadikan tauhid ini (tauhid al-uluhiyah) sebagai tauhidnya orang awam… karena manusia yang paling sempurna tauhidnya adalah para nabi dan para rasul… dan yang paling sempurna dari mereka adalah dua kekasih Allah Ibrahim dan Muhammad shallallahu ‘alahimaa wasallam…Dan inilah (tauhid al-uluhiyah) adalah orang super khusus (spesial di sisi Allah), yang siapa yang tidak tertarik dengan tauhid ini maka dialah orang terbodoh. Allah berfirman :“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS Al-Baqarah : 130-131) (Syarah al-Aqidah at-Tohawiyah 50-51)Keempat : Tauhid Al-Ittihadiyah (penganut wihdatul wujud)Mereka meyakini bahwa apa yang terlihat seluruhnya adalah Tuhan. Hakikat keyakinan mereka adalah semua yang wujud hakikatnya adalah esa (satu) hanya saja dzatnya berbilang dan banyak ditinjau dari sifat-sifatnya dan nama-namanya, tidak ada berbilang padanya kecuali hanya perbedaan tinjauan (hanya nisbi saja). Ibnu ‘Arobi berkata :فَسُبْحَانَ مَنْ أَظْهَرَ الأَشْيَاءَ وَهُوَ عَيْنُهَا“Maha suci Allah yang menampakkan segala sesuatu dan Dialah dzat segala sesuatu tersebut” (lihat muqoddimah pentahqiq kitab Fusus al-Hikam hal 24-25 dan penjelasan Ibnu Taimiyah tentang madzhab mereka di Majmu’ Al-Fatawa 2/124)Jadi di sisi mereka hakikat tauhid adalah tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya, antara pencipta dan makhluk. Seluruh yang wujud adalah satu dan azali, hanya saja penampakannya dan pemunculannya yang berbeda-beda.Sehingga akhirnya Ibnu Arobi menyatakan bahwa Fir’aun telah benar tatkala mengaku sebagai Tuhan yang tertinggi, karena Fir’aun itu sendiri merupakan penampakan Tuhan. (lihat Fusus al-Hikam 210-211)Kelima : Tauhid menurut Takfiriyin dan HarokiyinMereka menafsirkan laa ilaaha illallahu dengan لاَ حَاكِمِيَّةَ إِلاَّ اللهُ “Tidak ada hakim kecuali Allah”. Mereka menganggap inilah yang diperjuangkan para nabi dan rasul, inilah sebab pertikaian dan pertempuran antara para nabi dan kaumnya.Sayyid Quthub berkata :لقد كانوا يعرفون من لغتهم معنى: «إله» ومعنى: «لا إله إلا الله» كانوا يعرفون أن الألوهية تعني الحاكمية العليا. وكانوا يعرفون أن توحيد الألوهية وإفراد الله- سبحانه- بها، معناه نزع السلطان الذي يزاوله الكهان ومشيخة القبائل والأمراء والحكام، ورده كله إلى الله….كانوا يعلمون أن: «لا إله إلا الله» ثورة على السلطان الأرضي، الذي يغتصب أولى خصائص الألوهية، وثورة على الأوضاع التي تقوم على قاعدة من هذا الاغتصاب وخروج على السلطات التي تحكم بشريعة من عندها لم يأذن بها الله“Sesungguhnya mereka (bangsa Arab -pen) telah mengetahui berdasarkan bahasa mereka bahwasanya makna “ilah” dan makna “laa ilaaha ilallahu’, mereka mengetahui makna al-uluhiyah adalah al-Hakimiyah al-Ulya (hukum yang tertinggi). Mereka mengetahui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dan pengesaan Allah dengan tauhid tersebut adalah mencabut kekuasaan yang dikuasai oleh para tokoh adat, para pemimpin kabilah, para penguasa, para presiden, lalu mengembalikan hukum tersebut seluruhnya kepada Allah…Mereka mengetahui bahwasanya “laa ilaaha illallahu” adalah pemberontakan terhadap penguasa bumi yang telah merampas sifat terspesial ketuhanan. Revolusi terhadap kondisi yang dibangun di atas landasan perampasan tersebut, serta memberontak terhadap kekuasaan-kekuasaan yang berhukum dengan syari’at mereka sendiri yang tidak diizinkan oleh Allah” (Fi zilal al-Qur’an 2/1005)Tentu pernyataan Sayyid Quthub rahimahullah tidak benar, karena pernyataan beliau menyelisihi kesepakatan ahli tafsir dan ahli al-lughoh (bahasa) tentang laa ilaahha illallahu.Penafsiran yang salah ini mengakibatkan banyak penyimpangan, antara lain :Banyak harokiyin yang tidak peduli dengan praktik-praktik kesyirikan di alam semesta ini, karena menurut mereka itu bukan yang terpenting. Yang terpenting adalah menegakan hukum Allah dalam pemerintahan.Banyak diantara mereka yang mudah terjerumus dalam praktik pengkafiran pemerintah dan penguasa karena para penguasa telah merampas hak ketuhanan yang paling terpenting yaitu masalah hukumBanyak harokiyin yang memandang sebelah mata kepada para da’i yang menyeru kepada tauhid al-uluhiyah dan memberantas praktik-praktik kesyirikan.Padahal betapa banyak para nabi yang dalam dakwah mereka tidak membicarakan kekuasaan. Sebagai contoh Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Huud, Nabi Shalih, Nabi Luuth, Nabi Ibrahim, dan Nabi Syu’aib. Sama sekali Allah tidak menyebutkan bahwa mereka memberontak terhadap penguasa yang ada tatkala itu.Bukannya maskudnya bahwa hukum boleh kepada selain Allah, tentu saja hukum harus milik Allah, akan tetapi menjadikan hal ini adalah perkara utama bahkan yang paling utama dengan mengeyampingkan makna tauhid al-uluhiyah yang sesungguhnya maka inilah yang berbahaya yang menyimpang dari tujuan utama para nabi dan rasul.([3]) Dalam bab ini penulis membawakan 5 dalil.Dalil Pertama : Surat al-Israa’ ayat 57. Sisi pendalilannya adalah ternyata mereka yang disembah selain Allah merupakan hamba-hamba Allah yang shalih, dan sifat-sifat hamba-hamba yang shalih tersebut adalah mereka saling berlomba untuk mencari al-washilah (kedekatan) kepada Allah, dan mereka hanya berharap dan takut kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah hamba yang beribadah dan bertauhid kepada Allah tidak menyembah kepada selain Allah, dan inilah tafsir tauhid. Jika meraka beribadah maka tidak pantas untuk diibadahi.Dari sini kita mengetahui kesalahan sebagian orang yang menyangka bahwa kesyirikan kaum jahiliyah dahulu hanya berkaitan dengan penyembahan terhadap patung-patung kosong semata. Padahal dalam ayat ini dijelaskan bahwa sesembahan-sesembahan mereka adalah hamba-hamba Allah yang shalih. Ternyata patung-patung yang mereka sembah adalah simbol-simbol dari orang-orang shalih.  Adapun kalau yang disembah hanyalah sekedar batu atau pohon yang bukan merupakan simbol orang shalih atau malaikat maka tidak masuk dalam ayat ini. (Akan datang penjelasan lebih detail pada bab yang akan datang insya Allah)([4]) Dalil Kedua : Surat az-Zukhruf ayat 26-27, sisi pendalilannya adalah ayat ini mengandung an-nafyu (penafian) dan al-itsbaat (penetapan), persis sebagaimana yang dikandung oleh kalimat laa ilaaha ilallaah.Penafian pada firman Allah  إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ(sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah), dan penetapan pada firman Allah  إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي “kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku”. Inilah tafsir Laa ilaaha illallahu yang melazimkan harus berlepas diri dan membenci kesyirikan. Dan perkataan Ibrahim ‘alaihis salam “kecuali Allah yang telah menciptakan aku” adalah untuk mengingatkan kepada bapak dan kaumnya bahwasanya yang berhak untuk disembah adalah yang menciptakan.Diantara faidah ayat ini :Ayah Nabi Ibrahim adalah seorang musyrik, dan ini berdasarkan nas dalam al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ahli sejarah yang menyatakan bahwa Azar bukanlah ayah Nabi Ibrahim tapi paman beliau, karena dalam bahasa Arab al-Ab (ayah) terkadang maksudnya adalah al-‘amm (paman). Dan ayah Ibrahim namanya adalah Tarikh. Ini adalah pendapat yang lemah yang bertentangan dengan dzahir ayat. Kita tidak bisa membawa lafal al-Abb (ayah) kepada makna al-‘Amm (paman) kecuali dengan dalil. Adapun hanya berdalil dengan pernyataan sebagian ahli sejarah yang tidak dibangun dengan sanad yang jelas maka ini merupakan kesalahan.Ini juga dalil bahwa tauhid melazimkan sikap berlepas diri dari kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Harus ada kebencian terhadap kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Adapun sikap berlemah lembut kepada mereka adalah dalam rangka untuk mendakwahi mereka. Hal ini bertentangan dengan perkataan sebagian da’i, “Aku mencintai Yahudi dan nashrani, akan tetapi aku membenci kesyirikan mereka”.Ayat ini menunjukkan bahwa kaum Ibrahim juga menyembah Allah selain menyembah berhala-berhala mereka. Karena al-istisnaa’ (pengecualian) dalam ayat ini asalnya adalah istitsnaa’ muttasil (yang bersambung). Dan ini adalah pendapat Qotadah rahimahullah. Beliau berkataكَانُوا يَقُولُونَ: إِنَّ اللَّهَ رَبُّنَا … فَلَمْ يَبْرَأْ مِنْ رَبِّهِ“Mereka (kaum Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya Allah adalah Robb kami”…, maka Ibrahim-pun tidak berbaro’ah (berlepas diri) dari Robbnya” (Tafsir At-Thobary 20/576). Dan inilah pendapat yang lebih dipilih oleh Al-Qurthubi (lihat tafsir al-Qurthubi 16/76)([5]) Dalil Ketiga : Surat At-Taubah ayat ke 31.الأَحْبَارُ  adalah jamak dari  الحَبْرُyang artinya adalah seorang yang alim, adapun الرُّهْبَانُ adalah jamak dariالرَّاهِبُ  yang artinya ahli ibadah (orang shalih). Mereka ahlul kitab (Yahudi dan Nashoro) menjadikan orang-orang alim dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai arbab (Tuhan-Tuhan) selain Allah dengan cara mentaati mereka pada pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya pada penghalalan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan firman Allah أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ (Robb-Robb selain Allah), karena hak at-tasyri’ (pembuatan syari’at) berkaitan dengan rububiyah Allah. Sisi pendalilan ayat ini bahwasanya makna tauhid adalah tidak boleh ta’at kecuali hanya kepada Allah, adapun taat kepada orang alim atau orang shalih dalam penghalalan dan pengharaman maka ini merupakan kesyirikan. Insya Allah akan datang bab khusus yang menjelaskan permasalahan ini.([6]) Dalil Keempat : Surat al-Baqarah ayat ke 165.Ada dua pendapat di kalangan ahli tafsir tentang firman Allah يُحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللهِ (mereka mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagamana mereka mencintai Allah).Pertama : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan kaum mukminin kepada Allah.Kedua : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan mereka (kaum musyrikin) terhadap Allah.Dan tafsiran kedua lebih benar karena di akhir ayat Allah berfirman وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبّاً لِلَّهِ (dan orang-orang yang beriman kecintaan mereka kepada Allah lebih besar) yaitu daripada kecintaan kaum musyrikin kepada Allah, karena kaum musyrikin membagi cintanya adapun orang-orang yang beriman memurnikan cinta mereka kepada Allah. Ayat ini menunjukkan bahwa tafsir tauhid adalah tidak boleh mencintai selain Allah dengan bentuk cinta ibadah, yaitu cinta yang disertai dengan ketundukan, perendahan diri, dan pengagungan terhadap yang dicintai. Insya Allah akan datang penjelasan khusus tentang ayat ini pada bab tersendiri.([7]) Dalil Kelima : Sabda Nabi “Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaaha illallahu dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”Kata “dan” dalam bahasa Arab asalnya menunjukkan adanya ‘al-mughooyaroh’ (perbedaan) antara yang sebelum kata “dan” dengan yang sesudah kata “dan”. Dari sini dipahami bahwasanya sabda Nabi “mengucapkan laa ilaaha illallahu” tidak sama dengan sabda beliau “mengingkari sesembahan selain Allah”. Bahwasanya “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah syarat tambahan atau merupakan konsekuensi yang lazim terhadap laa ilaaha illallahu.Pendapat yang lain menyatakan bahwa “dan” dalam hadits bukan untuk al-mughoyaroh (pembedaan) akan tetapi untuk penafsiran atau penyebutan yang khusus setelah umum. Karena “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah merupakan bagian dari “laa ilaaha illallahu” hanya saja lebih khusus dari laa ilaaha ilallahuPenulis -Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah– mengomentari hadits ini dengan berkata :فلم يجعل مجرد التلفظ بها عاصما للدم والمال، بل ولا معرفة معناها مع لفظها، بل ولا الإقرار بذلك، بل ولا كونه لا يدعو إلا الله وحده لا شريك له، بل لا يحرم ماله ولا دمه حتى يضيف إلى ذلك الكفر بما يعبد من دون الله، فإن شك أو توقف لم يحرم ماله ولا دمه. فتبين بذلك أنه لا بد من اعتقاد وجوب عبادة الله وحده لا شريك له، ومن الإقرار بذلك اعتقادا ونطقا، ولا بد من القيام بعبودية الله وحده طاعة لله وانقيادا، ولا بد من البراءة مما ينافي ذلك عقلا وقولا وفعلا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan hanya sekedar melafalkan laa ilaaha illallahu terjaga darah dan harta, bahkan tidak juga sekedar mengerti maknanya disertai lafalnya, bahkan tidak juga pengakuan terhadapnya, bahkan tidak cukup dia menyeru kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya, bahkan tidak akan haram harta dan darahnya hingga ia tambahkan kepada itu semua sikap kufur kepada yang disembah selain Allah. Jika ia ragu atau berhenti (dalam mengkafirkan tersebut) maka tidaklah haram harta dan darahnya. Maka dengan ini jelas bahwa harus ada keyakinan wajib untuk beribadah kepada Allah semata, pengakuan terhadapnya dengan keyakinan dan ucapan, harus menjalankan peribadatan kepada Allah semata sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah, dan harus berlepas diri dari perkara-perkara yang menafikannya baik secara akal, maupun perkataan, dan perbuatan”Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata mengomentari perkataan penulis di atas :ولا يتم ذلك إلا بمحبة القائمين بتوحيد الله وموالاتهم ونصرتهم، وبغض أهل الكفر والشرك ومعاداتهم، لا تغني في هذا المقام الألفاظ المجردة، ولا الدعاوى الخالية من الحقيقة، بل لا بد أن يتطابق العلم والاعتقاد والقول والعمل، فإن هذه الأشياء متلازمة متى تخلف واحد منها تخلفت البقية والله أعلم“Dan ini semua tidak akan terlaksana kecuali dengan mencintai orang-orang yang menegakkan tauhid dan berloyal kepada mereka dan menolong mereka, serta membenci pelaku kekufuran dan kesyirikan dan memusuhi mereka. Dan ini semua tidak cukup hanya dengan sekedar perkataan, tidak juga dengan pengakuan/propaganda yang kosong dari kenyataan. Akan tetapi ilmu dan keyakinan harus selaras dengan perkataan dan perbuatan, karena perkara-perkara ini saling terikat, kapan ada yang tertinggal maka sisanyapun terluputkan” (Al-Qoul As-Sadid hal 40)Dari sini jelaslah kebatilan orang-orang yang berkata, “Kami tidak berbuat kesyirikan, akan tetapi mereka para penyembah kuburan, penyembah al-Husain adalah saudara-saudara kita, mereka bersalah namun mereka tidaklah kafir”. Atau yang lebih parah dari ini yaitu perkataan kaum liberal para da’i pluralisme, “Semua agama mengajak kepada kebaikan. Kami muslim dan bukan Yahudi dan bukan pula Nashrani, akan tetapi mereka tidaklah kafir, mereka bersalah, akan tetapi mereka juga menyeru kepada kebaikan”. Yang lebih parah lagi pernyataan mereka, “Agama itu hanyalah budaya dan sarana menuju kepada kebaikan, maka siapa yang baik akhlaknya dan apapun agamanya maka dia di atas kebenaran”. Ini semua adalah perkataan yang menggugurkan syahadat seseorang.([8]) Sungguh benar pernyataan penulis, betapa banyak orang yang mengulang-ngulang berdzikir laa ilaaha illallahu akan tetapi melakukan praktik-praktik kesyirikan karena mereka tidak paham akan kesyirikan. Jika mereka tidak paham akan makna kesyirikan lantas bagaimana lagi mau diharapkan mereka akan berlepas diri dan mengingkari kesyirikan?Bersambung Insya allah..


Ilustrasi @unsplashBAB 6([1])بَابُ تَفْسِيْرِ التَّوْحِيْدِ وَشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُPENJELASAN TENTANG MAKNA TAUHID DAN SYAHADAT   “LA ILAHA ILLALLAH” ([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah), dan mereka mengharapkan rahmat-Nya serta takut akan siksa-Nya; sesungguhnya siksa Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al Isra’: 57).([3]) وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ . إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya: “sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku, karena hanya Dia yang akan menunjukkan (kepada jalan kebenaran).” (QS. Az  Zukhruf: 26-27). ([4])اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّـهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَـٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Mereka menjadikan orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka mempertaruhkan pula) Al Masih putera Maryam; padahal mereka itu tiada lain hanyalah diperintahkan untuk beribadah kepada satu sembahan, tiada sembahan yang haq selain Dia. Maha suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. At Taubah: 31). ([5])وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّـهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّـهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّـهِ“Di antara sebagian manusia ada yang menjadikan tuhan-tuhan tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 165). ([6])Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(( مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ))“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”. ([7])Keterangan tentang bab ini akan dipaparkan pada bab-bab berikutnya.Adapun kandungan bab ini menyangkut masalah yang paling besar dan paling mendasar, yaitu pembahasan tentang makna tauhid dan syahadat.Masalah tersebut telah diterangkan dalam bab ini dengan beberapa hal yang cukup jelas, antara lain:Ayat dalam surat Al Isra’. Diterangkan dalam ayat ini sanggahan terhadap orang-orang musyrik, yang memohon kepada orang-orang yang shaleh, oleh karena itu, ayat ini mengandung suatu penjelasan bahwa perbuatan mereka itu adalah syirik besar.Ayat dalam surat At taubah. Diterangkan dalam ayat ini bahwa orang-orang ahli kitab telah menjadikan orang-orang alim dan pendeta- pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan dijelaskan pula bahwa mereka hanya diperintahkan untuk menyembah kepada satu sesembahan, dan menurut penafsiran yang sebenarnya mereka itu hanya diperintahkan untuk taat kepadanya dalam hal-hal yang tidak bermaksiat kepada Allah, dan tidak berdo’a kepadanya.Kata-kata Nabi Ibrahim ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir: “sesungguhnya saya berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (saya hanya menyembah) Dzat yang menciptakanku”.Di sini beliau mengecualikan Allah dari segala sesembahan.Pembebasan (dari segala sembahan yang batil) dan pernyataan setia (kepada sembahan yang haq, yaitu: Allah) adalah makna yang sebenarnya dari syahadat “La Ilaha Illallah”.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat syahadat ini kalimat yang kekal pada keturunannya, agar mereka ini kembali (kepada jalan yang benar).” (QS. Az Zukhruf: 28).Ayat dalam surat Al Baqarah yang berkenaan dengan orang-orang kafir, yang dikatakan oleh Allah dalam firman-Nya:وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“Dan mereka tidak akan bisa keluar dari neraka”. (QS. Al Baqarah: 167).Disebutkan dalam ayat tersebut, bahwa mereka menyembah tandingan-tandingan selain Allah, yaitu dengan mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai kecintaan yang besar kepada Allah, meskipun demikian kecintaan mereka ini belum bisa memasukkan mereka ke dalam agama Islam.Lalu bagaimana dengan mereka yang cintanya kepada sesembahan selain Allah itu lebih besar dari cintanya kepada Allah?Lalu bagaimana lagi orang-orang yang cuma hanya mencintai sesembahan selain Allah, dan tidak mencintai Allah?Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ“Barangsiapa yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”.Ini adalah termasuk hal yang penting sekali yang menjelaskan pengertian لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Sebab apa yang dijadikan Rasulullah sebagai pelindung darah dan harta bukanlah sekedar mengucapkan kalimat itu dengan lisan atau memahami arti dan lafadznya, atau mengetahui akan kebenarannya, bahkan bukan pula karena tidak meminta kecuali kepada Allah saja, yang tiada sekutu bagi-Nya, akan tetapi  harus disertai dengan tidak adanya penyembahan kecuali hanya kepada-Nya.Jika dia masih ragu atau bimbang, maka belumlah haram dan terlindung harta dan darahnya.Betapa besar dan pentingnya penjelasan makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ yang termuat dalam hadits ini([8]), dan betapa jelasnya keterangan yang dikemukakannya, dan kuatnya argumentasi yang diajukan bagi orang-orang yang menentangnya.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Bab ini merupakan bab yang sangat penting, karena seluruh bab-bab sebelumnya dibangun di atas bab ini. Keutamaan tauhid bisa menggugurkan dosa-dosa, dan bahwasanya memurnikan tauhid bisa memasukkan seorang ke surga tanpa hisab, ini semua hanya bisa diraih jika mengamalkan tauhid dengan maknanya yang benar.Karena banyak orang yang salah paham tentang makna tauhid, atau hanya membatasi makna tauhid pada tauhid ar-rububiyah saja –sebagaimana akan datang penjelasannya-([2]) Disini penulis menyebutkan khusus setelah umum. Yang dimaksud dengan “tauhid” adalah umum mencakup tiga macam tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam rububiahNya, uluhiyahNya, dan asma’ wa sifaatNya. Adapun “Syahadat Laa ilaah illallahu” maka lebih kepada makna tauhid al-uluhiyah.Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallahu) secara umum maknanya adalah tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata. Kalimat ini terdiri atas 4 kata :Pertama : لاَ (tidak ada), merupakan an-Nafiyah li al-jins, yang fungsinya adalah menafikan (meniadakan) seluruh jenis ilah (tuhan yang disembah)Kedua :  إِلَهَ (sesembahan). Lafal ilaah dalam bahasa arab artinya مَعْبُوْدُ ma’buud (yang disembah), karena إِلَهَ dalam timbangan فِعَال yang artinya مَفْعُوْل, jadi إِلَهَ maknanya adalah مَأْلُوْه, seperti كِتَابٌ yang maknanya مَكْتُوْبٌ.Karenanya dalam qiroah ibnu Abbas : وَيَذَرَكَ وَإِلَاهَتَكَ (Dia meninggalkanmu dan penyembahan terhadapmu –wahai Fir’aun-), Ibnu ‘Abbas berkata  وَإِلَاهَتَكَ maknanya adalah  عِبَادَتَك“Peribadatan kepadamu”, beliau juga berkata  إِنَّمَا كَانَ فِرْعَوْنُ يُعْبَدُ وَلَا يَعْبُدُ “Fir’aun itu disembah dan ia tidak menyembah” (Tafsir At-Thobari 1/122).Ibnu Jarir At-Thobari (wafat tahun 310 H) berkata :“Adapun tafsir firman Allah «اللَّهِ» maka sesuai dengan maknaya yang diriwayatkan kepada kami dari Abdullah bin Abbas الَّذِي يَأْلَهُهُ كُلُّ شَيْءٍ، وَيَعْبُدُهُ كُلُّ خَلْقٍ “Yang dituhankan oleh segala sesuatu dan dibadahi oleh seluruh makhluk”….Ibnu Abbas berkata :«اللَّهُ ذُو الْأُلُوهِيَّةِ وَالْمَعْبُودِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِينَ»“Allah adalah pemilik pertuhanan dan peribadatan atas seluruh makhlukNya”…Kalau ada yang bertanya apakah yang menunjukkan bahwa الْأُلُوهِيَّةَ adalah الْعِبَادَةُ dan bahwasanya الْإِلَهَ adalah الْمَعْبُودُ?. Jawabannya tidak ada khilaf dan pertentangan di kalangan Arab tentang benarnya seorang yang mensifati “seseorang yang sedang beribadah dan memohon kepada Allah” dengan perkataannya تَأَلَّهَ فُلَانٌ بِالصِّحَّةِ “Si fulan beribadah kepada Allah dan memohon kesehatan kepada Allah” (Tafsir At-Thobari 1/121-122 dengan sedikit ringkasan)Ketiga : إِلاَّ adalah huruf al-istitsnaa’ (pengecualian)Keempat : اللهُ nama Allah Azza wa Jalla, dan maknanya adalah “Yang disembah” sebagaimana penjelasan Ibnu Jarir At-Thobari.Para ulama mentaqdirkan khobar laa an-nafiyah li al-jins dalam kalimat ini dengan بِحَقٍّ (yang hak/benar), sehingga makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ adalah  لاَ إِلَهَ بِحَقٍّ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah).Dari sini jelaslah kesalahan para ulama Asya’iroh tatkala menafsirkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله dengan لاَ قَادِرَ عَلَى الاِخْتِرَاعِ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada yang mampu untuk menciptakan kecuali Allah), sehingga menurut mereka إِلَهَ  maknanya adalah آلِهُ karena فِعَالٌ terkadang maknanya مَفْعُوْلٌ dan terkadang maknanya فَاعِلٌ, sehingga mereka menafsirkan kalimat laa ilaah illallahu dengan rububiyah Allah dan bukan uluhiyahNya.Al-Baghdadi berkata :واختَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي مَعْنَى الإِلَهِ: فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّهُ مُشْتَقٌّ مِنَ الإِلهِيَّةِ، وَهِيَ: قُدْرَتُهُ عَلَى اخْتِرَاع ِالأَعْيَانِ، وَهُوَ اخْتِيَارُ أَبِي الْحَسَنِ الأَشْعَرْيِ“Dan para ulama kami berselisih tentang makna al-ilaah. Diantara mereka yang menyatakan bahwa al-ilaah adalah musytaq diambil dari al-Ilahiyah, yaitu “KekuasaanNya untuk menciptakan benda-benda” dan ini adalah pendapat Abul Hasan Al-Asy’ari” (Ushuul Ad-Diin hal 123)Ar-Raazi tatkala menyebutkan pendapat-pendapat tentang makna asal makna kata “Allah” ia berkata :القَوْلُ السَّابِعُ: الإِلَهُ مَنْ لَهُ الإِلَهِيَّةُ، وَهِيَ الْقُدْرَةُ عَلَى الاِخْتِرَاعِ“Pendapat ketujuh : Al-Ilaah adalah yang memiliki al-Ilahiyah yaitu kemampuan untuk mencipta” (Syarh Al-Asmaa’ Al-Husnaa hal 124)Dari sini jelas bahwa mereka hanya menafsirkan kalimat at-tauhid dengan tauhid ar-rububiyah, sehingga hal ini tanpa disadari membuka pintu-pintu kesyirikan pada tauhid al-uluhiyah. Sehingga masyarakat menyangka yang namanya kesyirikan adalah jika hanya meyakini ada pencipta selain Allah, adapun jika menyerahkan sebagian bentuk peribadatan kepada selain Allah seperti menyembelih kepada selain Allah, atau berdoa dan beristigotsah kepada selain Allah maka itu semua bukanlah kesyirikan. Dan inilah yang tersebar di masyarakat.Tauhid menurut firqoh-firqoh yang menyimpangPertama : Tauhid menurut Mu’tazilahMenurut Mu’tazilah mentauhidkan Allah dari segala yang menyamainya, yang hal ini melazimkan harus menolak seluruh sifat. Karena sifat Allah yang paling utama adalah wujudNya azali. Jika kita menetapkan sifat-sifat bagi Allah, sementara sifat-sifat tersebut juga adalah azali (qodim), maka melazimkan kita menetapkan syarikat-syarikat bagi Allah. Al-Qodhi Abdul Jabbar berkata :أنه تعالى لا يجوز أن يستحق هذه الصفات لمعان قديمة، والأصل في ذلك أنه تعالى لو كان يستحق هذه الصفات لمعان قديمة؛ وقد ثبت أن القديم إنما يخالف مخالفه بكونه قديماً، … وذلك يوجب أن تكون هذه المعاني مثلاً لله تعالى“Bahwasanya Allah tidak boleh disifati dengan sifat-sifat ini karena mengandung makna-makna (sifat-sifat) yang qodim (azali). Karena asalnya jika Allah disifati dengan sifat-sifat ini karena makna-makna yang azali, padahal telah diketahui bahwasanya Allah (yang azali) hanyalah menyelisihi yang lain karena sifatnya yang azali… hal ini mewajibkan makna-makna ini menjadi tandingan (semisal) dengan Allah” (Syarh al-Usuul al-Khomsah hal 195)Bantahannya dari beberapa sisi :Sifat utama Tuhan bukanlah terbatas hanya pada keazaliannya, tapi semua sifat yang tidak bisa dimiliki oleh selainNya. Seperti pencipta alam, maha mengetahui segala sesuatu, maha kuasa atas segala sesuatu, dan sesembahan yang maha esa (lihat : Dar’u at-Ta’aarudh 5/46 dan Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 218)Tidak ada masalah jika berbilang keazalian jika yang dimaksud bukanlah berbilang dzat pencipta. Adapun dzat azali, dan sifat-sifat dzat tersebut juga azali maka tidak mengapa (lihat Dar’u at-Ta’arudh 3/18)Syubhat ini dibangun di atas pengkhayalan bahwa ada suatu dzat yang bisa tegak tanpa sifat (dzat mujarrodah). Padahal dzat tanpa sifat pada hakikatnya tidak ada wujudnya, apalagi memiliki sifat khusus azali (lihat Majmu’ al-Fataawa 5/326 dan 10/157). Jadi keazalian bukanlah sifat terkhusus dzat mujarrodah akan tetapi salah satu sifat khusus dzat yang bersifat (lihat Ar-Risalah At-Tadmuriyah, beserta syarahnya Al-Ajwibah Al-Mardhiyah hal 219)Demikian pula tatkala kita menetapkan sifat-sifat yang azali bukan berarti sifat-sifat tersebut azali tanpa dzat, karena sifat tidak bisa berdiri sendiri, akan tetapi sifat-sifat tersebut azali bersama dzatnya. (lihat Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyah 2/130-131)Kedua : Tauhid menurut Ahlul Kalam (Asya’iroh)Sebagaimana telah lalu bahwa para ulama Asya’iroh menafsirkan tauhid hanya kepada makna rububiyah Allah dengan mengabaikan makna al-uluhiyah.Asy-Syahristani berkata :وَأَمَّا التَّوْحِيْدُ فَقَدْ قَالَ أَهْلُ السُّنَّةِ، وَجَمِيْعُ الصِّفَاتِيَّةِ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَاحِدٌ فِي ذَاتِهِ لاَ قَسِيْمَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي صِفَاتِهِ الأَزَلِيَّةِ لاَ نَظِيْرَ لَهُ، وَوَاحِدٌ فِي أَفْعَالِهِ لاَ شَرْيْكَ لَهُ“Adapun tauhid maka Ahlus Sunnah dan seluruh para penetap sifat berkata : Sesungguhnya Allah esa pada dzatnya tidak terbagi-bagi, esa dalam sifat-sfiatnya yang azali maka tidak ada yang menyerupaiNya, dan esa dalam perbuatan-perbuatanNya tidak ada syarikat bagiNya” (Al-Milal wa An-Nihal 1/42)Al-Bayjuri menjelaskan makna tauhid di atas dengan berkata :أَمَّا وِحْدَةُ الذَّاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ التَّرْكِيْبِ مِنْ أَجْزَاءٍ….وَوِحْدَةُ الصِّفَاتِ بِمَعْنَى عَدَمِ تَعَدُّدِهَا مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ كَقُدْرَتَيْنِ فَأَكْثَرَ مَثَلاً…وَأَمَّا وِحْدَةُ الأَفْعَالِ بِمَعْنَى أَنَّهُ لاَ تَأْثِيْرَ لِغَيْرِهِ سُبْحَانَهُ فِي فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ“Adapun esanya dzat maknanya dzat tersebut tidaklah tersusun dari bagian-bagian … Dan keesaan sifat maknanya sifat-sifat tersebut tidaklah berbilang dari satu jenis yang sama seperti dua qudroh atau lebih misalnya… Adapun keesaan perbuatan maksudnya adalah tidak ada selain Allah yang memberi pengaruh dalam satu perbuatanpun dari perbuatan-perbuatan Allah” (Syarh Jauharat At-Tauhid hal 98-99)Tauhid al-Af’aal itulah tauhid ar-rububiyah, adapun tauhid al-uluhiyah maka terabaikan sama sekali. Hal inilah yang menjadikan sebagian orang terjerumus dalam kesyirikan yang nyata, namun mereka tidak merasa terjerumus dalam kesyirikan selama tidak meyakini ada yang mencipta selain Allah.Ketiga : Tauhid menurut sufiyahSebagian mereka membagi tauhid menjadi tiga :والتوحيد على ثَلَاثَة وُجُوه، الْوَجْه الأول تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد وَالْوَجْه الثَّانِي تَوْحِيد الْخَاصَّة وَهُوَ الَّذِي يثبت بالحقائق وَالْوَجْه الثَّالِث تَوْحِيد قَائِم بالقدم وَهُوَ تَوْحِيد خَاصَّة الْخَاصَّة. فَأَما التَّوْحِيد الأول فَهُوَ شَهَادَة أَن {لَا إِلَه إِلَّا الله} وَحده لَا شريك لَهُ … هَذَا تَوْحِيد الْعَامَّة الَّذِي يَصح بالشواهد والشواهد هِيَ الرسَالَةوَأما التَّوْحِيد الثَّانِي …هُوَ إِسْقَاط الْأَسْبَاب الظَّاهِرَة والصعود عَن منازعات الْعُقُول وَعَن التَّعَلُّق بالشواهد، وَهُوَ أَن لَا تشهد فِي التَّوْحِيد دَلِيلا وَلَا فِي التَّوَكُّل سَببا وَلَا للنجاة وَسِيلَة …. وَأما التَّوْحِيد الثَّالِث فَهُوَ تَوْحِيد اختصه الْحق لنَفسِهِ واستحقه بِقَدرِهِ وألاح مِنْهُ لائحا إِلَى أسرار طَائِفَة من صفوته وأخرسهم عَن نَعته وأعجزهم عَن بثه“Tauhid ada tiga, yang pertama tauhid orang awam yang sah dengan bukti-bukti. Yang kedua adalah tauhid orang-orang khusus yaitu tauhid yang tegak dengan hakikat-hakikat. Yang ketiga adalah tauhid yang tegak pada Allah, inilah tauhid orang-orang khusus dari yang khusus.Adapun tauhid yang pertama adalah persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya… ini adalah tauhidnya orang awam yang sah dengan adanya bukti-bukti, dan bukti-bukti tersebut adalah risalah kenabian.Adapun tauhid yang kedua… yaitu menggugurkan sebab-sebab yang dzahir dan suci dari pertentangan akal dan dari ketergantungan dengan bukti-bukti. Yaitu engkau tidak melihat adanya dalil dalam tauhid, dan tidak melihat adanya sebab dalam bertawakkal, dan tidak melihat adanya sarana dalam keselamatan…Adapun tauhid yang ketiga adalah tauhid yang Allah mengkhususkannya untuk diriNya sendiri dan hanya Allah yang berhak memilikinya dengan keagunganNya. Lalu Allah menampakkan secercah darinya kepada sekelompok orang yang merupakan pilihan Allah dan Allah menjadikan mereka bisu tidak mampu menjelaskannya dan tidak mempu menyebarkannya” (Manazil As-Saairin, Abu Isma’il Al-Harowi hal 135-136)Ibnu Abil ‘Iz mengomentari pembagian di atas :وَإِذَا عُرِفَ أَنَّ تَوْحِيدَ الْإِلَهِيَّةِ هُوَ التَّوْحِيدُ الَّذِي أُرْسِلَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَأُنْزِلَتْ بِهِ الْكُتُبُ …فَلَا يُلْتَفتُ إِلَى قَوْلِ مَنْ قَسَّمَ التَّوْحِيدَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَنْوَاعٍ، وَجَعَلَ هَذَا النَّوْعَ تَوْحِيدَ الْعَامَّةِ….فَإِنَّ أَكْمَلَ النَّاسِ تَوْحِيدًا الْأَنْبِيَاءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ، وَالْمُرْسَلُونَ … وَأَكْمَلُهُمْ تَوْحِيدًا الخَلِيلَانِ: مُحَمَّدٌ وَإِبْرَاهِيمُ، صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا وَسَلَامُهُ،…فَهَذَا تَوْحِيدُ خَاصَّةِ الْخَاصَّةِ، الَّذِي مَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَهُوَ مِنْ أَسْفَهِ السُّفَهَاءِ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ} {إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ}“Dan jika telah diktehui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dialah tauhid yang para rasul diutus dengannya dan kitab-kitab diturunkan dengannya… maka tidak usah peduli kepada pendapat orang yang membagi tauhid menjadi tiga macam, dan menjadikan tauhid ini (tauhid al-uluhiyah) sebagai tauhidnya orang awam… karena manusia yang paling sempurna tauhidnya adalah para nabi dan para rasul… dan yang paling sempurna dari mereka adalah dua kekasih Allah Ibrahim dan Muhammad shallallahu ‘alahimaa wasallam…Dan inilah (tauhid al-uluhiyah) adalah orang super khusus (spesial di sisi Allah), yang siapa yang tidak tertarik dengan tauhid ini maka dialah orang terbodoh. Allah berfirman :“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS Al-Baqarah : 130-131) (Syarah al-Aqidah at-Tohawiyah 50-51)Keempat : Tauhid Al-Ittihadiyah (penganut wihdatul wujud)Mereka meyakini bahwa apa yang terlihat seluruhnya adalah Tuhan. Hakikat keyakinan mereka adalah semua yang wujud hakikatnya adalah esa (satu) hanya saja dzatnya berbilang dan banyak ditinjau dari sifat-sifatnya dan nama-namanya, tidak ada berbilang padanya kecuali hanya perbedaan tinjauan (hanya nisbi saja). Ibnu ‘Arobi berkata :فَسُبْحَانَ مَنْ أَظْهَرَ الأَشْيَاءَ وَهُوَ عَيْنُهَا“Maha suci Allah yang menampakkan segala sesuatu dan Dialah dzat segala sesuatu tersebut” (lihat muqoddimah pentahqiq kitab Fusus al-Hikam hal 24-25 dan penjelasan Ibnu Taimiyah tentang madzhab mereka di Majmu’ Al-Fatawa 2/124)Jadi di sisi mereka hakikat tauhid adalah tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya, antara pencipta dan makhluk. Seluruh yang wujud adalah satu dan azali, hanya saja penampakannya dan pemunculannya yang berbeda-beda.Sehingga akhirnya Ibnu Arobi menyatakan bahwa Fir’aun telah benar tatkala mengaku sebagai Tuhan yang tertinggi, karena Fir’aun itu sendiri merupakan penampakan Tuhan. (lihat Fusus al-Hikam 210-211)Kelima : Tauhid menurut Takfiriyin dan HarokiyinMereka menafsirkan laa ilaaha illallahu dengan لاَ حَاكِمِيَّةَ إِلاَّ اللهُ “Tidak ada hakim kecuali Allah”. Mereka menganggap inilah yang diperjuangkan para nabi dan rasul, inilah sebab pertikaian dan pertempuran antara para nabi dan kaumnya.Sayyid Quthub berkata :لقد كانوا يعرفون من لغتهم معنى: «إله» ومعنى: «لا إله إلا الله» كانوا يعرفون أن الألوهية تعني الحاكمية العليا. وكانوا يعرفون أن توحيد الألوهية وإفراد الله- سبحانه- بها، معناه نزع السلطان الذي يزاوله الكهان ومشيخة القبائل والأمراء والحكام، ورده كله إلى الله….كانوا يعلمون أن: «لا إله إلا الله» ثورة على السلطان الأرضي، الذي يغتصب أولى خصائص الألوهية، وثورة على الأوضاع التي تقوم على قاعدة من هذا الاغتصاب وخروج على السلطات التي تحكم بشريعة من عندها لم يأذن بها الله“Sesungguhnya mereka (bangsa Arab -pen) telah mengetahui berdasarkan bahasa mereka bahwasanya makna “ilah” dan makna “laa ilaaha ilallahu’, mereka mengetahui makna al-uluhiyah adalah al-Hakimiyah al-Ulya (hukum yang tertinggi). Mereka mengetahui bahwasanya tauhid al-uluhiyah dan pengesaan Allah dengan tauhid tersebut adalah mencabut kekuasaan yang dikuasai oleh para tokoh adat, para pemimpin kabilah, para penguasa, para presiden, lalu mengembalikan hukum tersebut seluruhnya kepada Allah…Mereka mengetahui bahwasanya “laa ilaaha illallahu” adalah pemberontakan terhadap penguasa bumi yang telah merampas sifat terspesial ketuhanan. Revolusi terhadap kondisi yang dibangun di atas landasan perampasan tersebut, serta memberontak terhadap kekuasaan-kekuasaan yang berhukum dengan syari’at mereka sendiri yang tidak diizinkan oleh Allah” (Fi zilal al-Qur’an 2/1005)Tentu pernyataan Sayyid Quthub rahimahullah tidak benar, karena pernyataan beliau menyelisihi kesepakatan ahli tafsir dan ahli al-lughoh (bahasa) tentang laa ilaahha illallahu.Penafsiran yang salah ini mengakibatkan banyak penyimpangan, antara lain :Banyak harokiyin yang tidak peduli dengan praktik-praktik kesyirikan di alam semesta ini, karena menurut mereka itu bukan yang terpenting. Yang terpenting adalah menegakan hukum Allah dalam pemerintahan.Banyak diantara mereka yang mudah terjerumus dalam praktik pengkafiran pemerintah dan penguasa karena para penguasa telah merampas hak ketuhanan yang paling terpenting yaitu masalah hukumBanyak harokiyin yang memandang sebelah mata kepada para da’i yang menyeru kepada tauhid al-uluhiyah dan memberantas praktik-praktik kesyirikan.Padahal betapa banyak para nabi yang dalam dakwah mereka tidak membicarakan kekuasaan. Sebagai contoh Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Huud, Nabi Shalih, Nabi Luuth, Nabi Ibrahim, dan Nabi Syu’aib. Sama sekali Allah tidak menyebutkan bahwa mereka memberontak terhadap penguasa yang ada tatkala itu.Bukannya maskudnya bahwa hukum boleh kepada selain Allah, tentu saja hukum harus milik Allah, akan tetapi menjadikan hal ini adalah perkara utama bahkan yang paling utama dengan mengeyampingkan makna tauhid al-uluhiyah yang sesungguhnya maka inilah yang berbahaya yang menyimpang dari tujuan utama para nabi dan rasul.([3]) Dalam bab ini penulis membawakan 5 dalil.Dalil Pertama : Surat al-Israa’ ayat 57. Sisi pendalilannya adalah ternyata mereka yang disembah selain Allah merupakan hamba-hamba Allah yang shalih, dan sifat-sifat hamba-hamba yang shalih tersebut adalah mereka saling berlomba untuk mencari al-washilah (kedekatan) kepada Allah, dan mereka hanya berharap dan takut kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah hamba yang beribadah dan bertauhid kepada Allah tidak menyembah kepada selain Allah, dan inilah tafsir tauhid. Jika meraka beribadah maka tidak pantas untuk diibadahi.Dari sini kita mengetahui kesalahan sebagian orang yang menyangka bahwa kesyirikan kaum jahiliyah dahulu hanya berkaitan dengan penyembahan terhadap patung-patung kosong semata. Padahal dalam ayat ini dijelaskan bahwa sesembahan-sesembahan mereka adalah hamba-hamba Allah yang shalih. Ternyata patung-patung yang mereka sembah adalah simbol-simbol dari orang-orang shalih.  Adapun kalau yang disembah hanyalah sekedar batu atau pohon yang bukan merupakan simbol orang shalih atau malaikat maka tidak masuk dalam ayat ini. (Akan datang penjelasan lebih detail pada bab yang akan datang insya Allah)([4]) Dalil Kedua : Surat az-Zukhruf ayat 26-27, sisi pendalilannya adalah ayat ini mengandung an-nafyu (penafian) dan al-itsbaat (penetapan), persis sebagaimana yang dikandung oleh kalimat laa ilaaha ilallaah.Penafian pada firman Allah  إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ(sesungguhnya aku membebaskan diri dari apa yang kalian sembah), dan penetapan pada firman Allah  إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي “kecuali (Allah) Dzat yang telah menciptakan aku”. Inilah tafsir Laa ilaaha illallahu yang melazimkan harus berlepas diri dan membenci kesyirikan. Dan perkataan Ibrahim ‘alaihis salam “kecuali Allah yang telah menciptakan aku” adalah untuk mengingatkan kepada bapak dan kaumnya bahwasanya yang berhak untuk disembah adalah yang menciptakan.Diantara faidah ayat ini :Ayah Nabi Ibrahim adalah seorang musyrik, dan ini berdasarkan nas dalam al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ahli sejarah yang menyatakan bahwa Azar bukanlah ayah Nabi Ibrahim tapi paman beliau, karena dalam bahasa Arab al-Ab (ayah) terkadang maksudnya adalah al-‘amm (paman). Dan ayah Ibrahim namanya adalah Tarikh. Ini adalah pendapat yang lemah yang bertentangan dengan dzahir ayat. Kita tidak bisa membawa lafal al-Abb (ayah) kepada makna al-‘Amm (paman) kecuali dengan dalil. Adapun hanya berdalil dengan pernyataan sebagian ahli sejarah yang tidak dibangun dengan sanad yang jelas maka ini merupakan kesalahan.Ini juga dalil bahwa tauhid melazimkan sikap berlepas diri dari kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Harus ada kebencian terhadap kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Adapun sikap berlemah lembut kepada mereka adalah dalam rangka untuk mendakwahi mereka. Hal ini bertentangan dengan perkataan sebagian da’i, “Aku mencintai Yahudi dan nashrani, akan tetapi aku membenci kesyirikan mereka”.Ayat ini menunjukkan bahwa kaum Ibrahim juga menyembah Allah selain menyembah berhala-berhala mereka. Karena al-istisnaa’ (pengecualian) dalam ayat ini asalnya adalah istitsnaa’ muttasil (yang bersambung). Dan ini adalah pendapat Qotadah rahimahullah. Beliau berkataكَانُوا يَقُولُونَ: إِنَّ اللَّهَ رَبُّنَا … فَلَمْ يَبْرَأْ مِنْ رَبِّهِ“Mereka (kaum Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya Allah adalah Robb kami”…, maka Ibrahim-pun tidak berbaro’ah (berlepas diri) dari Robbnya” (Tafsir At-Thobary 20/576). Dan inilah pendapat yang lebih dipilih oleh Al-Qurthubi (lihat tafsir al-Qurthubi 16/76)([5]) Dalil Ketiga : Surat At-Taubah ayat ke 31.الأَحْبَارُ  adalah jamak dari  الحَبْرُyang artinya adalah seorang yang alim, adapun الرُّهْبَانُ adalah jamak dariالرَّاهِبُ  yang artinya ahli ibadah (orang shalih). Mereka ahlul kitab (Yahudi dan Nashoro) menjadikan orang-orang alim dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai arbab (Tuhan-Tuhan) selain Allah dengan cara mentaati mereka pada pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya pada penghalalan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan firman Allah أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ (Robb-Robb selain Allah), karena hak at-tasyri’ (pembuatan syari’at) berkaitan dengan rububiyah Allah. Sisi pendalilan ayat ini bahwasanya makna tauhid adalah tidak boleh ta’at kecuali hanya kepada Allah, adapun taat kepada orang alim atau orang shalih dalam penghalalan dan pengharaman maka ini merupakan kesyirikan. Insya Allah akan datang bab khusus yang menjelaskan permasalahan ini.([6]) Dalil Keempat : Surat al-Baqarah ayat ke 165.Ada dua pendapat di kalangan ahli tafsir tentang firman Allah يُحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللهِ (mereka mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagamana mereka mencintai Allah).Pertama : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan kaum mukminin kepada Allah.Kedua : Mereka (kaum musyrikin) mencintai tandingan-tandingan tersebut sebagaimana kecintaan mereka (kaum musyrikin) terhadap Allah.Dan tafsiran kedua lebih benar karena di akhir ayat Allah berfirman وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبّاً لِلَّهِ (dan orang-orang yang beriman kecintaan mereka kepada Allah lebih besar) yaitu daripada kecintaan kaum musyrikin kepada Allah, karena kaum musyrikin membagi cintanya adapun orang-orang yang beriman memurnikan cinta mereka kepada Allah. Ayat ini menunjukkan bahwa tafsir tauhid adalah tidak boleh mencintai selain Allah dengan bentuk cinta ibadah, yaitu cinta yang disertai dengan ketundukan, perendahan diri, dan pengagungan terhadap yang dicintai. Insya Allah akan datang penjelasan khusus tentang ayat ini pada bab tersendiri.([7]) Dalil Kelima : Sabda Nabi “Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaaha illallahu dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah kepada Allah”Kata “dan” dalam bahasa Arab asalnya menunjukkan adanya ‘al-mughooyaroh’ (perbedaan) antara yang sebelum kata “dan” dengan yang sesudah kata “dan”. Dari sini dipahami bahwasanya sabda Nabi “mengucapkan laa ilaaha illallahu” tidak sama dengan sabda beliau “mengingkari sesembahan selain Allah”. Bahwasanya “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah syarat tambahan atau merupakan konsekuensi yang lazim terhadap laa ilaaha illallahu.Pendapat yang lain menyatakan bahwa “dan” dalam hadits bukan untuk al-mughoyaroh (pembedaan) akan tetapi untuk penafsiran atau penyebutan yang khusus setelah umum. Karena “mengingkari sesembahan selain Allah” adalah merupakan bagian dari “laa ilaaha illallahu” hanya saja lebih khusus dari laa ilaaha ilallahuPenulis -Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah– mengomentari hadits ini dengan berkata :فلم يجعل مجرد التلفظ بها عاصما للدم والمال، بل ولا معرفة معناها مع لفظها، بل ولا الإقرار بذلك، بل ولا كونه لا يدعو إلا الله وحده لا شريك له، بل لا يحرم ماله ولا دمه حتى يضيف إلى ذلك الكفر بما يعبد من دون الله، فإن شك أو توقف لم يحرم ماله ولا دمه. فتبين بذلك أنه لا بد من اعتقاد وجوب عبادة الله وحده لا شريك له، ومن الإقرار بذلك اعتقادا ونطقا، ولا بد من القيام بعبودية الله وحده طاعة لله وانقيادا، ولا بد من البراءة مما ينافي ذلك عقلا وقولا وفعلا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan hanya sekedar melafalkan laa ilaaha illallahu terjaga darah dan harta, bahkan tidak juga sekedar mengerti maknanya disertai lafalnya, bahkan tidak juga pengakuan terhadapnya, bahkan tidak cukup dia menyeru kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya, bahkan tidak akan haram harta dan darahnya hingga ia tambahkan kepada itu semua sikap kufur kepada yang disembah selain Allah. Jika ia ragu atau berhenti (dalam mengkafirkan tersebut) maka tidaklah haram harta dan darahnya. Maka dengan ini jelas bahwa harus ada keyakinan wajib untuk beribadah kepada Allah semata, pengakuan terhadapnya dengan keyakinan dan ucapan, harus menjalankan peribadatan kepada Allah semata sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah, dan harus berlepas diri dari perkara-perkara yang menafikannya baik secara akal, maupun perkataan, dan perbuatan”Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata mengomentari perkataan penulis di atas :ولا يتم ذلك إلا بمحبة القائمين بتوحيد الله وموالاتهم ونصرتهم، وبغض أهل الكفر والشرك ومعاداتهم، لا تغني في هذا المقام الألفاظ المجردة، ولا الدعاوى الخالية من الحقيقة، بل لا بد أن يتطابق العلم والاعتقاد والقول والعمل، فإن هذه الأشياء متلازمة متى تخلف واحد منها تخلفت البقية والله أعلم“Dan ini semua tidak akan terlaksana kecuali dengan mencintai orang-orang yang menegakkan tauhid dan berloyal kepada mereka dan menolong mereka, serta membenci pelaku kekufuran dan kesyirikan dan memusuhi mereka. Dan ini semua tidak cukup hanya dengan sekedar perkataan, tidak juga dengan pengakuan/propaganda yang kosong dari kenyataan. Akan tetapi ilmu dan keyakinan harus selaras dengan perkataan dan perbuatan, karena perkara-perkara ini saling terikat, kapan ada yang tertinggal maka sisanyapun terluputkan” (Al-Qoul As-Sadid hal 40)Dari sini jelaslah kebatilan orang-orang yang berkata, “Kami tidak berbuat kesyirikan, akan tetapi mereka para penyembah kuburan, penyembah al-Husain adalah saudara-saudara kita, mereka bersalah namun mereka tidaklah kafir”. Atau yang lebih parah dari ini yaitu perkataan kaum liberal para da’i pluralisme, “Semua agama mengajak kepada kebaikan. Kami muslim dan bukan Yahudi dan bukan pula Nashrani, akan tetapi mereka tidaklah kafir, mereka bersalah, akan tetapi mereka juga menyeru kepada kebaikan”. Yang lebih parah lagi pernyataan mereka, “Agama itu hanyalah budaya dan sarana menuju kepada kebaikan, maka siapa yang baik akhlaknya dan apapun agamanya maka dia di atas kebenaran”. Ini semua adalah perkataan yang menggugurkan syahadat seseorang.([8]) Sungguh benar pernyataan penulis, betapa banyak orang yang mengulang-ngulang berdzikir laa ilaaha illallahu akan tetapi melakukan praktik-praktik kesyirikan karena mereka tidak paham akan kesyirikan. Jika mereka tidak paham akan makna kesyirikan lantas bagaimana lagi mau diharapkan mereka akan berlepas diri dan mengingkari kesyirikan?Bersambung Insya allah..

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)

PendahuluanSegala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kita dan dari keburukan amal kita. Barangsiapa yang Allah Ta’ala beri hidayah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkanya. Dan barangsiapa yang dikehendaki kesesatannya oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.Sungguh menyedihkan! Itulah kesan timbul dari hati kami ketika menjumpai masjid-masjid yang bangunannya megah, namun sepi dari jamaah shalat. Kami teringat dengan masjid di kampung halaman yang telah direnovasi dengan memakan biaya yang sangat besar. Kini masjid tersebut tampak besar dan megah, dengan sebuah menara yang tinggi menjulang. Namun sayang, ketika waktu shalat tiba, hanya sedikit warga yang hadir untuk melaksanakan shalat jamaah. Padahal masjid tersebut didirikan di tengah perkampungan yang padat. Bahkan yang menyedihkan, sering sekali hanya satu orang yang adzan, sekaligus iqamah, dan beliau pula yang menjadi imam bagi dirinya sendiri, alias tidak ada orang lain yang hadir. Apabila baliau berhalangan, maka tidak ada adzan, masjid pun sepi, padahal waktu shalat telah tiba. Masjid itu hanya ramai sekali seminggu, yaitu pada saat shalat Jum’at. Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan, yang tidak berbeda pula dengan masjid-masjid di desa tetangga. Kondisinya sama, bangunannya megah, namun kosong dari jamaah.Kami merasa malu, karena masjid itu juga didirikan dengan meminta sumbangan di jalan-jalan. Sungguh tidak amanah, itulah yang ada dalam pikiran kami. Sebagian besar sibuk dengan pekerjaannya, atau disibukkan dengan tidurnya, atau disibukkan dengan kemalasannya. Semua itulah yang menghalanginya untuk melangkahkan kaki ke masjid.Kondisi yang sangat tampak juga bisa disaksikan ketika bulan Ramadhan berakhir. Ketika bulan Ramadhan, shalat jamaah sangat ramai, bahkan terkadang masjid itu tidak cukup menampung jamaah. Akan tetapi, ketika bulan Ramadhan berakhir, bahkan ketika tanggal 1 Syawwal, masjid-masjid pun kosong ditinggal pergi jamaahnya. Tidak perlu menunggu sampai bulan Syawwal berakhir, masjid pun langsung sepi.Padahal, shalat jamaah bagi muslim lelaki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, baik ketika bulan Ramadhan atau pun di luar bulan Ramadhan. Selain itu, menunaikan shalat jamaah di masjid memiliki banyak keutamaan dan merupakan suatu ibadah yang paling agung di sisi Allah Ta’ala. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang status hukum shalat jamaah di masjid itu sendiri, apakah fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau sunnah muakkad. Sebagian ulama yang lain, misalnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahumallah, bahkan berpendapat bahwa shalat jamaah di masjid merupakan fardhu ‘ain dan merupakan syarat sah shalat.Inilah yang melandasi keinginan kami untuk menerjemahkan sebuah kitab kecil ini, yang berjudul “Fadhaail Shalaatil Jamaa’ah wa Adillatu Wujuubihaa” karya Masy’al Musa’id Al-Maghribi (diterbitkan oleh Daar Al-Qaasim, cetakan pertama tahun 1424). Meskipun kecil dan singkat, sungguh di dalamnya terdapat faidah yang sangat banyak. Harapan kami, setelah membaca tulisan ini, semoga para pembaca dapat tergugah hatinya untuk meramaikan masjid dengan shalat jamaah dan kegiatan dakwah serta syi’ar Islam lainnya. Kembali kami teringat dengan sebuah ungkapan yang memiliki makna yang sangat dalam, ”Kaum kafir baru akan takut kepada kaum muslimin, jika jumlah jamaah shalat subuh sama dengan jumlah jamaah pada saat shalat Jum’at.” Semoga terjemahan ini bermanfaat bagi kaum muslimin yang membacanya. Hanya kepada Allah kami memohon ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih lagi diterima. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemurnian tauhid baik secara ilmu, amal, maupun keyakinan. Semoga shalawat dan salam serta berkah senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dengan baik.[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanya Dengan Mengingat Allah Hati Menjadi Tenang, Baiat Adalah, Doa Untuk Menjaga Diri, Wujud Allah Menurut Al Quran, Surat Yasin Dan Tahlil

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)

PendahuluanSegala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kita dan dari keburukan amal kita. Barangsiapa yang Allah Ta’ala beri hidayah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkanya. Dan barangsiapa yang dikehendaki kesesatannya oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.Sungguh menyedihkan! Itulah kesan timbul dari hati kami ketika menjumpai masjid-masjid yang bangunannya megah, namun sepi dari jamaah shalat. Kami teringat dengan masjid di kampung halaman yang telah direnovasi dengan memakan biaya yang sangat besar. Kini masjid tersebut tampak besar dan megah, dengan sebuah menara yang tinggi menjulang. Namun sayang, ketika waktu shalat tiba, hanya sedikit warga yang hadir untuk melaksanakan shalat jamaah. Padahal masjid tersebut didirikan di tengah perkampungan yang padat. Bahkan yang menyedihkan, sering sekali hanya satu orang yang adzan, sekaligus iqamah, dan beliau pula yang menjadi imam bagi dirinya sendiri, alias tidak ada orang lain yang hadir. Apabila baliau berhalangan, maka tidak ada adzan, masjid pun sepi, padahal waktu shalat telah tiba. Masjid itu hanya ramai sekali seminggu, yaitu pada saat shalat Jum’at. Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan, yang tidak berbeda pula dengan masjid-masjid di desa tetangga. Kondisinya sama, bangunannya megah, namun kosong dari jamaah.Kami merasa malu, karena masjid itu juga didirikan dengan meminta sumbangan di jalan-jalan. Sungguh tidak amanah, itulah yang ada dalam pikiran kami. Sebagian besar sibuk dengan pekerjaannya, atau disibukkan dengan tidurnya, atau disibukkan dengan kemalasannya. Semua itulah yang menghalanginya untuk melangkahkan kaki ke masjid.Kondisi yang sangat tampak juga bisa disaksikan ketika bulan Ramadhan berakhir. Ketika bulan Ramadhan, shalat jamaah sangat ramai, bahkan terkadang masjid itu tidak cukup menampung jamaah. Akan tetapi, ketika bulan Ramadhan berakhir, bahkan ketika tanggal 1 Syawwal, masjid-masjid pun kosong ditinggal pergi jamaahnya. Tidak perlu menunggu sampai bulan Syawwal berakhir, masjid pun langsung sepi.Padahal, shalat jamaah bagi muslim lelaki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, baik ketika bulan Ramadhan atau pun di luar bulan Ramadhan. Selain itu, menunaikan shalat jamaah di masjid memiliki banyak keutamaan dan merupakan suatu ibadah yang paling agung di sisi Allah Ta’ala. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang status hukum shalat jamaah di masjid itu sendiri, apakah fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau sunnah muakkad. Sebagian ulama yang lain, misalnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahumallah, bahkan berpendapat bahwa shalat jamaah di masjid merupakan fardhu ‘ain dan merupakan syarat sah shalat.Inilah yang melandasi keinginan kami untuk menerjemahkan sebuah kitab kecil ini, yang berjudul “Fadhaail Shalaatil Jamaa’ah wa Adillatu Wujuubihaa” karya Masy’al Musa’id Al-Maghribi (diterbitkan oleh Daar Al-Qaasim, cetakan pertama tahun 1424). Meskipun kecil dan singkat, sungguh di dalamnya terdapat faidah yang sangat banyak. Harapan kami, setelah membaca tulisan ini, semoga para pembaca dapat tergugah hatinya untuk meramaikan masjid dengan shalat jamaah dan kegiatan dakwah serta syi’ar Islam lainnya. Kembali kami teringat dengan sebuah ungkapan yang memiliki makna yang sangat dalam, ”Kaum kafir baru akan takut kepada kaum muslimin, jika jumlah jamaah shalat subuh sama dengan jumlah jamaah pada saat shalat Jum’at.” Semoga terjemahan ini bermanfaat bagi kaum muslimin yang membacanya. Hanya kepada Allah kami memohon ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih lagi diterima. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemurnian tauhid baik secara ilmu, amal, maupun keyakinan. Semoga shalawat dan salam serta berkah senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dengan baik.[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanya Dengan Mengingat Allah Hati Menjadi Tenang, Baiat Adalah, Doa Untuk Menjaga Diri, Wujud Allah Menurut Al Quran, Surat Yasin Dan Tahlil
PendahuluanSegala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kita dan dari keburukan amal kita. Barangsiapa yang Allah Ta’ala beri hidayah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkanya. Dan barangsiapa yang dikehendaki kesesatannya oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.Sungguh menyedihkan! Itulah kesan timbul dari hati kami ketika menjumpai masjid-masjid yang bangunannya megah, namun sepi dari jamaah shalat. Kami teringat dengan masjid di kampung halaman yang telah direnovasi dengan memakan biaya yang sangat besar. Kini masjid tersebut tampak besar dan megah, dengan sebuah menara yang tinggi menjulang. Namun sayang, ketika waktu shalat tiba, hanya sedikit warga yang hadir untuk melaksanakan shalat jamaah. Padahal masjid tersebut didirikan di tengah perkampungan yang padat. Bahkan yang menyedihkan, sering sekali hanya satu orang yang adzan, sekaligus iqamah, dan beliau pula yang menjadi imam bagi dirinya sendiri, alias tidak ada orang lain yang hadir. Apabila baliau berhalangan, maka tidak ada adzan, masjid pun sepi, padahal waktu shalat telah tiba. Masjid itu hanya ramai sekali seminggu, yaitu pada saat shalat Jum’at. Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan, yang tidak berbeda pula dengan masjid-masjid di desa tetangga. Kondisinya sama, bangunannya megah, namun kosong dari jamaah.Kami merasa malu, karena masjid itu juga didirikan dengan meminta sumbangan di jalan-jalan. Sungguh tidak amanah, itulah yang ada dalam pikiran kami. Sebagian besar sibuk dengan pekerjaannya, atau disibukkan dengan tidurnya, atau disibukkan dengan kemalasannya. Semua itulah yang menghalanginya untuk melangkahkan kaki ke masjid.Kondisi yang sangat tampak juga bisa disaksikan ketika bulan Ramadhan berakhir. Ketika bulan Ramadhan, shalat jamaah sangat ramai, bahkan terkadang masjid itu tidak cukup menampung jamaah. Akan tetapi, ketika bulan Ramadhan berakhir, bahkan ketika tanggal 1 Syawwal, masjid-masjid pun kosong ditinggal pergi jamaahnya. Tidak perlu menunggu sampai bulan Syawwal berakhir, masjid pun langsung sepi.Padahal, shalat jamaah bagi muslim lelaki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, baik ketika bulan Ramadhan atau pun di luar bulan Ramadhan. Selain itu, menunaikan shalat jamaah di masjid memiliki banyak keutamaan dan merupakan suatu ibadah yang paling agung di sisi Allah Ta’ala. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang status hukum shalat jamaah di masjid itu sendiri, apakah fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau sunnah muakkad. Sebagian ulama yang lain, misalnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahumallah, bahkan berpendapat bahwa shalat jamaah di masjid merupakan fardhu ‘ain dan merupakan syarat sah shalat.Inilah yang melandasi keinginan kami untuk menerjemahkan sebuah kitab kecil ini, yang berjudul “Fadhaail Shalaatil Jamaa’ah wa Adillatu Wujuubihaa” karya Masy’al Musa’id Al-Maghribi (diterbitkan oleh Daar Al-Qaasim, cetakan pertama tahun 1424). Meskipun kecil dan singkat, sungguh di dalamnya terdapat faidah yang sangat banyak. Harapan kami, setelah membaca tulisan ini, semoga para pembaca dapat tergugah hatinya untuk meramaikan masjid dengan shalat jamaah dan kegiatan dakwah serta syi’ar Islam lainnya. Kembali kami teringat dengan sebuah ungkapan yang memiliki makna yang sangat dalam, ”Kaum kafir baru akan takut kepada kaum muslimin, jika jumlah jamaah shalat subuh sama dengan jumlah jamaah pada saat shalat Jum’at.” Semoga terjemahan ini bermanfaat bagi kaum muslimin yang membacanya. Hanya kepada Allah kami memohon ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih lagi diterima. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemurnian tauhid baik secara ilmu, amal, maupun keyakinan. Semoga shalawat dan salam serta berkah senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dengan baik.[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanya Dengan Mengingat Allah Hati Menjadi Tenang, Baiat Adalah, Doa Untuk Menjaga Diri, Wujud Allah Menurut Al Quran, Surat Yasin Dan Tahlil


PendahuluanSegala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kita dan dari keburukan amal kita. Barangsiapa yang Allah Ta’ala beri hidayah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkanya. Dan barangsiapa yang dikehendaki kesesatannya oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.Sungguh menyedihkan! Itulah kesan timbul dari hati kami ketika menjumpai masjid-masjid yang bangunannya megah, namun sepi dari jamaah shalat. Kami teringat dengan masjid di kampung halaman yang telah direnovasi dengan memakan biaya yang sangat besar. Kini masjid tersebut tampak besar dan megah, dengan sebuah menara yang tinggi menjulang. Namun sayang, ketika waktu shalat tiba, hanya sedikit warga yang hadir untuk melaksanakan shalat jamaah. Padahal masjid tersebut didirikan di tengah perkampungan yang padat. Bahkan yang menyedihkan, sering sekali hanya satu orang yang adzan, sekaligus iqamah, dan beliau pula yang menjadi imam bagi dirinya sendiri, alias tidak ada orang lain yang hadir. Apabila baliau berhalangan, maka tidak ada adzan, masjid pun sepi, padahal waktu shalat telah tiba. Masjid itu hanya ramai sekali seminggu, yaitu pada saat shalat Jum’at. Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan, yang tidak berbeda pula dengan masjid-masjid di desa tetangga. Kondisinya sama, bangunannya megah, namun kosong dari jamaah.Kami merasa malu, karena masjid itu juga didirikan dengan meminta sumbangan di jalan-jalan. Sungguh tidak amanah, itulah yang ada dalam pikiran kami. Sebagian besar sibuk dengan pekerjaannya, atau disibukkan dengan tidurnya, atau disibukkan dengan kemalasannya. Semua itulah yang menghalanginya untuk melangkahkan kaki ke masjid.Kondisi yang sangat tampak juga bisa disaksikan ketika bulan Ramadhan berakhir. Ketika bulan Ramadhan, shalat jamaah sangat ramai, bahkan terkadang masjid itu tidak cukup menampung jamaah. Akan tetapi, ketika bulan Ramadhan berakhir, bahkan ketika tanggal 1 Syawwal, masjid-masjid pun kosong ditinggal pergi jamaahnya. Tidak perlu menunggu sampai bulan Syawwal berakhir, masjid pun langsung sepi.Padahal, shalat jamaah bagi muslim lelaki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, baik ketika bulan Ramadhan atau pun di luar bulan Ramadhan. Selain itu, menunaikan shalat jamaah di masjid memiliki banyak keutamaan dan merupakan suatu ibadah yang paling agung di sisi Allah Ta’ala. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang status hukum shalat jamaah di masjid itu sendiri, apakah fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau sunnah muakkad. Sebagian ulama yang lain, misalnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahumallah, bahkan berpendapat bahwa shalat jamaah di masjid merupakan fardhu ‘ain dan merupakan syarat sah shalat.Inilah yang melandasi keinginan kami untuk menerjemahkan sebuah kitab kecil ini, yang berjudul “Fadhaail Shalaatil Jamaa’ah wa Adillatu Wujuubihaa” karya Masy’al Musa’id Al-Maghribi (diterbitkan oleh Daar Al-Qaasim, cetakan pertama tahun 1424). Meskipun kecil dan singkat, sungguh di dalamnya terdapat faidah yang sangat banyak. Harapan kami, setelah membaca tulisan ini, semoga para pembaca dapat tergugah hatinya untuk meramaikan masjid dengan shalat jamaah dan kegiatan dakwah serta syi’ar Islam lainnya. Kembali kami teringat dengan sebuah ungkapan yang memiliki makna yang sangat dalam, ”Kaum kafir baru akan takut kepada kaum muslimin, jika jumlah jamaah shalat subuh sama dengan jumlah jamaah pada saat shalat Jum’at.” Semoga terjemahan ini bermanfaat bagi kaum muslimin yang membacanya. Hanya kepada Allah kami memohon ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih lagi diterima. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemurnian tauhid baik secara ilmu, amal, maupun keyakinan. Semoga shalawat dan salam serta berkah senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dengan baik.[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanya Dengan Mengingat Allah Hati Menjadi Tenang, Baiat Adalah, Doa Untuk Menjaga Diri, Wujud Allah Menurut Al Quran, Surat Yasin Dan Tahlil

Masuk Surga Berkat Keshalihan Orang Tua

Masuk surga bisa bersama orang tua kita yang beriman, bahkan kalau anak kurang dalam beramal, keshalihan orang tua akan mengangkat anaknya. Ingat, asalkan beriman dan bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thuur: 21)   Karena Iman dan Keshalihan Orang Tua   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa di antara kesempurnaan kenikmatan bagi penduduk surga, Allah menghubungkan antara keturunan yang beriman dengan orang tua mereka. Anak-anak tersebut akan dihubungkan dengan orang tuanya dalam keimanan (walaupun keimanan anak-anak tersebut kurang, pen.). Lebih-lebih jika anak-anak tersebut memiliki iman (yang lebih), tentu akan lebih selamat. Allah akan mengangkat derajat anak-anak tadi sederajat dengan orang tua mereka, walaupun keimanan mereka tidak bisa menggapai orang tuanya. Itulah balasan untuk orang tua mereka, sebagai karunia juga untuk orang tua mereka. Namun hal tersebut tidaklah membuat Allah mengurangi pahala amalan orang tua mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau disebut pula Tafsir As-Sa’di.   Apa yang Dimaksud Anak Mengikuti dalam Iman?   Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari dalam sebagian penjelasannya, yang dimaksud adalah mengikuti di atas tauhid dalam beriman.   Bagaimana Jika Masuk Neraka?   Apakah jika orang tua masuk neraka, anak akan ikut orang tua pula? Ingatlah antara surga dan neraka bukanlah dalam satu hukum yang sama. Neraka adalah tempat ditetapkannya hukum keadilan (sedangkan masuk surga itu karena karunia Allah, pen.). Termasuk keadilan adalah Allah akan memberikan hukuman kepada seorang hamba karena dosa. Makanya dikatakan dalam ayat di atas bahwa amalan setiap orang akan tergadai. Artinya, setiap orang tidaklah mewariskan dosa pada lainnya dan seseorang tidaklah memikul dosa lainnya. Lihat penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Anak Jadi Penyejuk Mata di Surga   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Allah akan mengangkat derajat dari keturunan seorang mukmin, walaupun anak keturunannya kalah dalam beramal. Hal ini punya tujuan untuk jadi penyejuk mata bagi orang tuanya.”   Apa Berkah Orang Tua dan Apa Manfaat dari Anak?   Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan bagaimanakah berkahnya amal orang tua terhadap anak. Adapun manfaat dari anak terhadap orang tuanya adalah ia terus mendoakan orang tuanya. Ada hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad shahih menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ini, “Allah meninggikan derajat seorang hamba yang shalih di surga.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, apakah surga ini untukku?” Dijawab, “Engkau masuk surga berkat permintaan ampun dari anakmu untukmu.”   Pelajaran yang Dipetik   Anak akan ditolong dengan keshalihan orang tuanya, walau anak tersebut belum bisa menyamai keimanan orang tua. Berkah dari orang tua yang beriman dan shalih adalah bisa mengangkat derajat anaknya di surga sehingga sama derajatnya dengan orang tua. Berkah dari anak shalih adalah selalu mendoakan orang tua dengan doa ampunan. Sekeluarga bisa masuk surga dan sederajat asalkan beriman dan bertauhid. Setiap amal manusia tidak akan dikurangi dan disia-siakan. Setiap orang tergadai dengan amalnya, yaitu tidak akan menanggung dosa dari lainnya.   Semoga setiap orang tua dibekali keimanan dan kita pun dikaruniai anak yang menjadi penyejuk mata. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Ath-Thabari karya Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dan Tafsir As-Sa’di karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, aplikasi di iPad dikeluarkan oleh www.pakdata.com.   — Ditulis saat menjelang Shubuh pada penerbangan pulang dengan Saudia Airlines, 13 Shafar 1440 H (Senin, 22 Oktober 2018), perjalanan Jeddah – Jakarta Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbakti orang tua durhaka orang tua orang tua pendidikan anak

Masuk Surga Berkat Keshalihan Orang Tua

Masuk surga bisa bersama orang tua kita yang beriman, bahkan kalau anak kurang dalam beramal, keshalihan orang tua akan mengangkat anaknya. Ingat, asalkan beriman dan bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thuur: 21)   Karena Iman dan Keshalihan Orang Tua   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa di antara kesempurnaan kenikmatan bagi penduduk surga, Allah menghubungkan antara keturunan yang beriman dengan orang tua mereka. Anak-anak tersebut akan dihubungkan dengan orang tuanya dalam keimanan (walaupun keimanan anak-anak tersebut kurang, pen.). Lebih-lebih jika anak-anak tersebut memiliki iman (yang lebih), tentu akan lebih selamat. Allah akan mengangkat derajat anak-anak tadi sederajat dengan orang tua mereka, walaupun keimanan mereka tidak bisa menggapai orang tuanya. Itulah balasan untuk orang tua mereka, sebagai karunia juga untuk orang tua mereka. Namun hal tersebut tidaklah membuat Allah mengurangi pahala amalan orang tua mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau disebut pula Tafsir As-Sa’di.   Apa yang Dimaksud Anak Mengikuti dalam Iman?   Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari dalam sebagian penjelasannya, yang dimaksud adalah mengikuti di atas tauhid dalam beriman.   Bagaimana Jika Masuk Neraka?   Apakah jika orang tua masuk neraka, anak akan ikut orang tua pula? Ingatlah antara surga dan neraka bukanlah dalam satu hukum yang sama. Neraka adalah tempat ditetapkannya hukum keadilan (sedangkan masuk surga itu karena karunia Allah, pen.). Termasuk keadilan adalah Allah akan memberikan hukuman kepada seorang hamba karena dosa. Makanya dikatakan dalam ayat di atas bahwa amalan setiap orang akan tergadai. Artinya, setiap orang tidaklah mewariskan dosa pada lainnya dan seseorang tidaklah memikul dosa lainnya. Lihat penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Anak Jadi Penyejuk Mata di Surga   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Allah akan mengangkat derajat dari keturunan seorang mukmin, walaupun anak keturunannya kalah dalam beramal. Hal ini punya tujuan untuk jadi penyejuk mata bagi orang tuanya.”   Apa Berkah Orang Tua dan Apa Manfaat dari Anak?   Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan bagaimanakah berkahnya amal orang tua terhadap anak. Adapun manfaat dari anak terhadap orang tuanya adalah ia terus mendoakan orang tuanya. Ada hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad shahih menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ini, “Allah meninggikan derajat seorang hamba yang shalih di surga.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, apakah surga ini untukku?” Dijawab, “Engkau masuk surga berkat permintaan ampun dari anakmu untukmu.”   Pelajaran yang Dipetik   Anak akan ditolong dengan keshalihan orang tuanya, walau anak tersebut belum bisa menyamai keimanan orang tua. Berkah dari orang tua yang beriman dan shalih adalah bisa mengangkat derajat anaknya di surga sehingga sama derajatnya dengan orang tua. Berkah dari anak shalih adalah selalu mendoakan orang tua dengan doa ampunan. Sekeluarga bisa masuk surga dan sederajat asalkan beriman dan bertauhid. Setiap amal manusia tidak akan dikurangi dan disia-siakan. Setiap orang tergadai dengan amalnya, yaitu tidak akan menanggung dosa dari lainnya.   Semoga setiap orang tua dibekali keimanan dan kita pun dikaruniai anak yang menjadi penyejuk mata. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Ath-Thabari karya Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dan Tafsir As-Sa’di karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, aplikasi di iPad dikeluarkan oleh www.pakdata.com.   — Ditulis saat menjelang Shubuh pada penerbangan pulang dengan Saudia Airlines, 13 Shafar 1440 H (Senin, 22 Oktober 2018), perjalanan Jeddah – Jakarta Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbakti orang tua durhaka orang tua orang tua pendidikan anak
Masuk surga bisa bersama orang tua kita yang beriman, bahkan kalau anak kurang dalam beramal, keshalihan orang tua akan mengangkat anaknya. Ingat, asalkan beriman dan bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thuur: 21)   Karena Iman dan Keshalihan Orang Tua   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa di antara kesempurnaan kenikmatan bagi penduduk surga, Allah menghubungkan antara keturunan yang beriman dengan orang tua mereka. Anak-anak tersebut akan dihubungkan dengan orang tuanya dalam keimanan (walaupun keimanan anak-anak tersebut kurang, pen.). Lebih-lebih jika anak-anak tersebut memiliki iman (yang lebih), tentu akan lebih selamat. Allah akan mengangkat derajat anak-anak tadi sederajat dengan orang tua mereka, walaupun keimanan mereka tidak bisa menggapai orang tuanya. Itulah balasan untuk orang tua mereka, sebagai karunia juga untuk orang tua mereka. Namun hal tersebut tidaklah membuat Allah mengurangi pahala amalan orang tua mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau disebut pula Tafsir As-Sa’di.   Apa yang Dimaksud Anak Mengikuti dalam Iman?   Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari dalam sebagian penjelasannya, yang dimaksud adalah mengikuti di atas tauhid dalam beriman.   Bagaimana Jika Masuk Neraka?   Apakah jika orang tua masuk neraka, anak akan ikut orang tua pula? Ingatlah antara surga dan neraka bukanlah dalam satu hukum yang sama. Neraka adalah tempat ditetapkannya hukum keadilan (sedangkan masuk surga itu karena karunia Allah, pen.). Termasuk keadilan adalah Allah akan memberikan hukuman kepada seorang hamba karena dosa. Makanya dikatakan dalam ayat di atas bahwa amalan setiap orang akan tergadai. Artinya, setiap orang tidaklah mewariskan dosa pada lainnya dan seseorang tidaklah memikul dosa lainnya. Lihat penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Anak Jadi Penyejuk Mata di Surga   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Allah akan mengangkat derajat dari keturunan seorang mukmin, walaupun anak keturunannya kalah dalam beramal. Hal ini punya tujuan untuk jadi penyejuk mata bagi orang tuanya.”   Apa Berkah Orang Tua dan Apa Manfaat dari Anak?   Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan bagaimanakah berkahnya amal orang tua terhadap anak. Adapun manfaat dari anak terhadap orang tuanya adalah ia terus mendoakan orang tuanya. Ada hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad shahih menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ini, “Allah meninggikan derajat seorang hamba yang shalih di surga.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, apakah surga ini untukku?” Dijawab, “Engkau masuk surga berkat permintaan ampun dari anakmu untukmu.”   Pelajaran yang Dipetik   Anak akan ditolong dengan keshalihan orang tuanya, walau anak tersebut belum bisa menyamai keimanan orang tua. Berkah dari orang tua yang beriman dan shalih adalah bisa mengangkat derajat anaknya di surga sehingga sama derajatnya dengan orang tua. Berkah dari anak shalih adalah selalu mendoakan orang tua dengan doa ampunan. Sekeluarga bisa masuk surga dan sederajat asalkan beriman dan bertauhid. Setiap amal manusia tidak akan dikurangi dan disia-siakan. Setiap orang tergadai dengan amalnya, yaitu tidak akan menanggung dosa dari lainnya.   Semoga setiap orang tua dibekali keimanan dan kita pun dikaruniai anak yang menjadi penyejuk mata. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Ath-Thabari karya Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dan Tafsir As-Sa’di karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, aplikasi di iPad dikeluarkan oleh www.pakdata.com.   — Ditulis saat menjelang Shubuh pada penerbangan pulang dengan Saudia Airlines, 13 Shafar 1440 H (Senin, 22 Oktober 2018), perjalanan Jeddah – Jakarta Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbakti orang tua durhaka orang tua orang tua pendidikan anak


Masuk surga bisa bersama orang tua kita yang beriman, bahkan kalau anak kurang dalam beramal, keshalihan orang tua akan mengangkat anaknya. Ingat, asalkan beriman dan bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thuur: 21)   Karena Iman dan Keshalihan Orang Tua   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa di antara kesempurnaan kenikmatan bagi penduduk surga, Allah menghubungkan antara keturunan yang beriman dengan orang tua mereka. Anak-anak tersebut akan dihubungkan dengan orang tuanya dalam keimanan (walaupun keimanan anak-anak tersebut kurang, pen.). Lebih-lebih jika anak-anak tersebut memiliki iman (yang lebih), tentu akan lebih selamat. Allah akan mengangkat derajat anak-anak tadi sederajat dengan orang tua mereka, walaupun keimanan mereka tidak bisa menggapai orang tuanya. Itulah balasan untuk orang tua mereka, sebagai karunia juga untuk orang tua mereka. Namun hal tersebut tidaklah membuat Allah mengurangi pahala amalan orang tua mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al-Karim Ar-Rahman atau disebut pula Tafsir As-Sa’di.   Apa yang Dimaksud Anak Mengikuti dalam Iman?   Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari dalam sebagian penjelasannya, yang dimaksud adalah mengikuti di atas tauhid dalam beriman.   Bagaimana Jika Masuk Neraka?   Apakah jika orang tua masuk neraka, anak akan ikut orang tua pula? Ingatlah antara surga dan neraka bukanlah dalam satu hukum yang sama. Neraka adalah tempat ditetapkannya hukum keadilan (sedangkan masuk surga itu karena karunia Allah, pen.). Termasuk keadilan adalah Allah akan memberikan hukuman kepada seorang hamba karena dosa. Makanya dikatakan dalam ayat di atas bahwa amalan setiap orang akan tergadai. Artinya, setiap orang tidaklah mewariskan dosa pada lainnya dan seseorang tidaklah memikul dosa lainnya. Lihat penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Anak Jadi Penyejuk Mata di Surga   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Allah akan mengangkat derajat dari keturunan seorang mukmin, walaupun anak keturunannya kalah dalam beramal. Hal ini punya tujuan untuk jadi penyejuk mata bagi orang tuanya.”   Apa Berkah Orang Tua dan Apa Manfaat dari Anak?   Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan bagaimanakah berkahnya amal orang tua terhadap anak. Adapun manfaat dari anak terhadap orang tuanya adalah ia terus mendoakan orang tuanya. Ada hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad shahih menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ini, “Allah meninggikan derajat seorang hamba yang shalih di surga.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, apakah surga ini untukku?” Dijawab, “Engkau masuk surga berkat permintaan ampun dari anakmu untukmu.”   Pelajaran yang Dipetik   Anak akan ditolong dengan keshalihan orang tuanya, walau anak tersebut belum bisa menyamai keimanan orang tua. Berkah dari orang tua yang beriman dan shalih adalah bisa mengangkat derajat anaknya di surga sehingga sama derajatnya dengan orang tua. Berkah dari anak shalih adalah selalu mendoakan orang tua dengan doa ampunan. Sekeluarga bisa masuk surga dan sederajat asalkan beriman dan bertauhid. Setiap amal manusia tidak akan dikurangi dan disia-siakan. Setiap orang tergadai dengan amalnya, yaitu tidak akan menanggung dosa dari lainnya.   Semoga setiap orang tua dibekali keimanan dan kita pun dikaruniai anak yang menjadi penyejuk mata. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Ath-Thabari karya Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dan Tafsir As-Sa’di karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, aplikasi di iPad dikeluarkan oleh www.pakdata.com.   — Ditulis saat menjelang Shubuh pada penerbangan pulang dengan Saudia Airlines, 13 Shafar 1440 H (Senin, 22 Oktober 2018), perjalanan Jeddah – Jakarta Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbakti orang tua durhaka orang tua orang tua pendidikan anak

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid
Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522165576&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati?

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 QRIS donasi Yufid

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati?

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 QRIS donasi Yufid
Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522166917&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengingat Allah Ketika Berbaring

Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Mengingat Allah Ketika Berbaring

Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #01

Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #01

Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat
Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat


Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)

Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)

Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat
Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat


Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat
Prev     Next