Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki
Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki


Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri
Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri


Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" src="http://muslim.or.id/24285-mengapa-sangat-antipati-terhadap-pengobatan-medis-barat.html/embed#?secret=a2kdilwccM" data-secret="a2kdilwccM" width="500" height="282" title="&#8220;Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?&#8221; &#8212; Muslim.Or.Id" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup

Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?

Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?

Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar
Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar


Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan

Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu

Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama

Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu

Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama
Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama


Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama

Belajar Dengan Banyak Guru

Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School

Belajar Dengan Banyak Guru

Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School
Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School


Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat Belajar

Bismillah…Menuntut ilmu itu berat. Perlu berbekal minat yang kuat untuk dapat meraih ilmu. Karena, sebenarnya gerak-gerik manusia dinahkodai oleh minat yang bersemayam hatinya. Kalau Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, membahasakan minat sebagai cinta. Hampir tidak berbeda, antara minat dan cinta. Beliau pernah menuliskan nasehat yang sangat terkenal,وأصل كل فعل وحركة في العالم من الحب والإرادة فهو أصل كل فعل ومبدؤهSumber semua tindakan di alam ini adalah cinta dan keinginan. Dialah asal semua perbuatan dan juga prinsipnya.(Lihat : Qoidah Fil Mahabbah 2/193. Dikutip dari kitab Mughnil Murid Jami’ As-syuruh Li Kitab At Tauhid 1/2098)Tak ada minat yang besar atau rasa haus ilmu yang mendalam, perjuangan seorang dalam menuntut ilmu tak akan bisa bertahan lama. Ia akan cepat kandas. Ibarat pepatah,Hangat-hangat tahi ayam…Bagaimana Menumbuhkan Minat Tinggi dalam Menuntut Ilmu?Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menjelaskan kiatnya, bahwa seorang akan dapat menumbuhkan minat yang besar dalam belajar, jika dia melakukan tiga hal ini :Pertama, semangat juang yang tinggi, dalam meraih segala yang manfaat di dunia dan akhirat.Kedua, meminta pertolongan kepada Allah agar disukseskan dalam menuntut ilmu.Ketiga, tidak patah semangat untuk terus berjuang meraih mimpinya.Tiga hal ini, terkumpul dalam satu sabda yang mulia Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,احرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجَزْ …“Semangatlah dalam meraih sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah (mudah putus asa)!”(HR. Muslim, no. 2664, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu)Baca juga:Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPesan ini telah dibuktikan oleh para ulama. Sehingga kita dapati petuah-petuah indah dari lisan mereka yang menguatkan hadis di atas.Diantaranya Al-Junaid rahimahullah pernah berpetuah,ما طلب أحد شيئا بجد وصدق إلا ناله، وإن لم ينله كله نال بعضه“Tidaklah seseorang berjuang meraih sesuatu dengan kesungguhan dan kejujuran, melainkan dia akan dapat memperolehnya. Jika dia tidak dapat meraih seluruhnya, dia akan dapat meraih sebagiannya.”Dan, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga pernah berpesan dalam kitab Al-Fawaid,إذا طلع نجم الهمة في ظلام ليلة البطالة، وردفه قمر العزيمة، أشرقت الأرض بنور ربها“Jika telah terbit ‘bintang’ semangat di gelapnya malam, ditemani oleh ‘rembulan’ tekad, niscaya keduanya dapat menyinari dunia dengan cahaya Tuhannya.”Belajar dari Kisah Menuntut Ilmu Para UlamaMereka orang-orang yang unggul dalam ilmu dan takwa itu, ternyata hasil dari perjuangan yang tidak ringan. Siang dan malam tanpa kenal lelah dan putus asa, mereka berjuang mendapatkan ilmu. Bukti bahwa ambisi mereka besar dalam menuntut ilmu.Berikut kisah-kisah manusia hebat itu yang ditulis oleh guru kami Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- dalam buku beliau : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi :Kisah Imam Ahmad rahimahullah, di masa kecil, sebelum fajar subuh tiba, Ibunya menyiapkan perlengkapan belajar putra kesayangannya sebelum menghadiri pengajian para ulama di masanya. Sambil memakaikan baju sang anak, Ibu Imam Ahmad berpesan,حتى يؤذن الناس أو يصبحوا“Tunggulah di masjid (tempat kajian), sampai orang-orang mengumandangkan azan subuh atau melakukan sholat subuh.Khotib al-Baghdadi pernah membaca seluruh isi kitab Shohih Bukhari, di hadapan guru beliau Ismail Al Hurri, selama 3 pertemuan. Dua diantaranya di dua malam hari, dimulai dari Maghrib sampai subuh. Kemudian pertemuan ketiga, dari siang hari sampai tiba waktu Maghrib. Lalu dilanjutkan kembali dari Maghrib sampai subuh. Abu Muhammad bin Tabban di awal masa belajarnya, beliau menggunakan seluruh malam untuk belajar. Sampai Ibu beliau melarang membaca di malam hari, karena sayang dan ibanya. Abu Muhammad lantas menuruti perintah ibunya. Namun, sebelum tidur, beliau menyembunyikan lampu sentir di dalam mangkuk besar. Kemudian saat dia sudah tertidur beberapa saat dan sang Bunda sudah terlelap tidur, beliau nyalakan lampu itu untuk belajar kembali.Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menutup kisah-kisah indah di atas dengan ungkapan yang sangat berkesan,فكن رجلا رجله على الثرى ثابتة، وهامة هامته فوق الثريا سامقة، ولا تكن شاب البدن أشيب الهمة، فإن همة الصادق لا تشيب“Jadilah kamu orang yang kakinya menginjak di muka bumi, akan tetapi cita dan mimpinya setinggi bintang kejora. Jangan menjadi anak muda yang hanya muda fisiknya, namun tua semangatnya. Sesungguhnya, tekad yang jujur itu, tidak akan pernah menua (meskipun fisik sudah menua).”Baca juga: Inilah 60 Adab Dalam Menuntut Ilmu Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu _____Rujukan : – Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, halaman 14-16, Karya Syaikh Sholih bin Abdullah Al Ushoimi****Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat Belajar

Bismillah…Menuntut ilmu itu berat. Perlu berbekal minat yang kuat untuk dapat meraih ilmu. Karena, sebenarnya gerak-gerik manusia dinahkodai oleh minat yang bersemayam hatinya. Kalau Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, membahasakan minat sebagai cinta. Hampir tidak berbeda, antara minat dan cinta. Beliau pernah menuliskan nasehat yang sangat terkenal,وأصل كل فعل وحركة في العالم من الحب والإرادة فهو أصل كل فعل ومبدؤهSumber semua tindakan di alam ini adalah cinta dan keinginan. Dialah asal semua perbuatan dan juga prinsipnya.(Lihat : Qoidah Fil Mahabbah 2/193. Dikutip dari kitab Mughnil Murid Jami’ As-syuruh Li Kitab At Tauhid 1/2098)Tak ada minat yang besar atau rasa haus ilmu yang mendalam, perjuangan seorang dalam menuntut ilmu tak akan bisa bertahan lama. Ia akan cepat kandas. Ibarat pepatah,Hangat-hangat tahi ayam…Bagaimana Menumbuhkan Minat Tinggi dalam Menuntut Ilmu?Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menjelaskan kiatnya, bahwa seorang akan dapat menumbuhkan minat yang besar dalam belajar, jika dia melakukan tiga hal ini :Pertama, semangat juang yang tinggi, dalam meraih segala yang manfaat di dunia dan akhirat.Kedua, meminta pertolongan kepada Allah agar disukseskan dalam menuntut ilmu.Ketiga, tidak patah semangat untuk terus berjuang meraih mimpinya.Tiga hal ini, terkumpul dalam satu sabda yang mulia Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,احرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجَزْ …“Semangatlah dalam meraih sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah (mudah putus asa)!”(HR. Muslim, no. 2664, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu)Baca juga:Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPesan ini telah dibuktikan oleh para ulama. Sehingga kita dapati petuah-petuah indah dari lisan mereka yang menguatkan hadis di atas.Diantaranya Al-Junaid rahimahullah pernah berpetuah,ما طلب أحد شيئا بجد وصدق إلا ناله، وإن لم ينله كله نال بعضه“Tidaklah seseorang berjuang meraih sesuatu dengan kesungguhan dan kejujuran, melainkan dia akan dapat memperolehnya. Jika dia tidak dapat meraih seluruhnya, dia akan dapat meraih sebagiannya.”Dan, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga pernah berpesan dalam kitab Al-Fawaid,إذا طلع نجم الهمة في ظلام ليلة البطالة، وردفه قمر العزيمة، أشرقت الأرض بنور ربها“Jika telah terbit ‘bintang’ semangat di gelapnya malam, ditemani oleh ‘rembulan’ tekad, niscaya keduanya dapat menyinari dunia dengan cahaya Tuhannya.”Belajar dari Kisah Menuntut Ilmu Para UlamaMereka orang-orang yang unggul dalam ilmu dan takwa itu, ternyata hasil dari perjuangan yang tidak ringan. Siang dan malam tanpa kenal lelah dan putus asa, mereka berjuang mendapatkan ilmu. Bukti bahwa ambisi mereka besar dalam menuntut ilmu.Berikut kisah-kisah manusia hebat itu yang ditulis oleh guru kami Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- dalam buku beliau : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi :Kisah Imam Ahmad rahimahullah, di masa kecil, sebelum fajar subuh tiba, Ibunya menyiapkan perlengkapan belajar putra kesayangannya sebelum menghadiri pengajian para ulama di masanya. Sambil memakaikan baju sang anak, Ibu Imam Ahmad berpesan,حتى يؤذن الناس أو يصبحوا“Tunggulah di masjid (tempat kajian), sampai orang-orang mengumandangkan azan subuh atau melakukan sholat subuh.Khotib al-Baghdadi pernah membaca seluruh isi kitab Shohih Bukhari, di hadapan guru beliau Ismail Al Hurri, selama 3 pertemuan. Dua diantaranya di dua malam hari, dimulai dari Maghrib sampai subuh. Kemudian pertemuan ketiga, dari siang hari sampai tiba waktu Maghrib. Lalu dilanjutkan kembali dari Maghrib sampai subuh. Abu Muhammad bin Tabban di awal masa belajarnya, beliau menggunakan seluruh malam untuk belajar. Sampai Ibu beliau melarang membaca di malam hari, karena sayang dan ibanya. Abu Muhammad lantas menuruti perintah ibunya. Namun, sebelum tidur, beliau menyembunyikan lampu sentir di dalam mangkuk besar. Kemudian saat dia sudah tertidur beberapa saat dan sang Bunda sudah terlelap tidur, beliau nyalakan lampu itu untuk belajar kembali.Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menutup kisah-kisah indah di atas dengan ungkapan yang sangat berkesan,فكن رجلا رجله على الثرى ثابتة، وهامة هامته فوق الثريا سامقة، ولا تكن شاب البدن أشيب الهمة، فإن همة الصادق لا تشيب“Jadilah kamu orang yang kakinya menginjak di muka bumi, akan tetapi cita dan mimpinya setinggi bintang kejora. Jangan menjadi anak muda yang hanya muda fisiknya, namun tua semangatnya. Sesungguhnya, tekad yang jujur itu, tidak akan pernah menua (meskipun fisik sudah menua).”Baca juga: Inilah 60 Adab Dalam Menuntut Ilmu Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu _____Rujukan : – Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, halaman 14-16, Karya Syaikh Sholih bin Abdullah Al Ushoimi****Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah
Bismillah…Menuntut ilmu itu berat. Perlu berbekal minat yang kuat untuk dapat meraih ilmu. Karena, sebenarnya gerak-gerik manusia dinahkodai oleh minat yang bersemayam hatinya. Kalau Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, membahasakan minat sebagai cinta. Hampir tidak berbeda, antara minat dan cinta. Beliau pernah menuliskan nasehat yang sangat terkenal,وأصل كل فعل وحركة في العالم من الحب والإرادة فهو أصل كل فعل ومبدؤهSumber semua tindakan di alam ini adalah cinta dan keinginan. Dialah asal semua perbuatan dan juga prinsipnya.(Lihat : Qoidah Fil Mahabbah 2/193. Dikutip dari kitab Mughnil Murid Jami’ As-syuruh Li Kitab At Tauhid 1/2098)Tak ada minat yang besar atau rasa haus ilmu yang mendalam, perjuangan seorang dalam menuntut ilmu tak akan bisa bertahan lama. Ia akan cepat kandas. Ibarat pepatah,Hangat-hangat tahi ayam…Bagaimana Menumbuhkan Minat Tinggi dalam Menuntut Ilmu?Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menjelaskan kiatnya, bahwa seorang akan dapat menumbuhkan minat yang besar dalam belajar, jika dia melakukan tiga hal ini :Pertama, semangat juang yang tinggi, dalam meraih segala yang manfaat di dunia dan akhirat.Kedua, meminta pertolongan kepada Allah agar disukseskan dalam menuntut ilmu.Ketiga, tidak patah semangat untuk terus berjuang meraih mimpinya.Tiga hal ini, terkumpul dalam satu sabda yang mulia Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,احرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجَزْ …“Semangatlah dalam meraih sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah (mudah putus asa)!”(HR. Muslim, no. 2664, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu)Baca juga:Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPesan ini telah dibuktikan oleh para ulama. Sehingga kita dapati petuah-petuah indah dari lisan mereka yang menguatkan hadis di atas.Diantaranya Al-Junaid rahimahullah pernah berpetuah,ما طلب أحد شيئا بجد وصدق إلا ناله، وإن لم ينله كله نال بعضه“Tidaklah seseorang berjuang meraih sesuatu dengan kesungguhan dan kejujuran, melainkan dia akan dapat memperolehnya. Jika dia tidak dapat meraih seluruhnya, dia akan dapat meraih sebagiannya.”Dan, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga pernah berpesan dalam kitab Al-Fawaid,إذا طلع نجم الهمة في ظلام ليلة البطالة، وردفه قمر العزيمة، أشرقت الأرض بنور ربها“Jika telah terbit ‘bintang’ semangat di gelapnya malam, ditemani oleh ‘rembulan’ tekad, niscaya keduanya dapat menyinari dunia dengan cahaya Tuhannya.”Belajar dari Kisah Menuntut Ilmu Para UlamaMereka orang-orang yang unggul dalam ilmu dan takwa itu, ternyata hasil dari perjuangan yang tidak ringan. Siang dan malam tanpa kenal lelah dan putus asa, mereka berjuang mendapatkan ilmu. Bukti bahwa ambisi mereka besar dalam menuntut ilmu.Berikut kisah-kisah manusia hebat itu yang ditulis oleh guru kami Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- dalam buku beliau : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi :Kisah Imam Ahmad rahimahullah, di masa kecil, sebelum fajar subuh tiba, Ibunya menyiapkan perlengkapan belajar putra kesayangannya sebelum menghadiri pengajian para ulama di masanya. Sambil memakaikan baju sang anak, Ibu Imam Ahmad berpesan,حتى يؤذن الناس أو يصبحوا“Tunggulah di masjid (tempat kajian), sampai orang-orang mengumandangkan azan subuh atau melakukan sholat subuh.Khotib al-Baghdadi pernah membaca seluruh isi kitab Shohih Bukhari, di hadapan guru beliau Ismail Al Hurri, selama 3 pertemuan. Dua diantaranya di dua malam hari, dimulai dari Maghrib sampai subuh. Kemudian pertemuan ketiga, dari siang hari sampai tiba waktu Maghrib. Lalu dilanjutkan kembali dari Maghrib sampai subuh. Abu Muhammad bin Tabban di awal masa belajarnya, beliau menggunakan seluruh malam untuk belajar. Sampai Ibu beliau melarang membaca di malam hari, karena sayang dan ibanya. Abu Muhammad lantas menuruti perintah ibunya. Namun, sebelum tidur, beliau menyembunyikan lampu sentir di dalam mangkuk besar. Kemudian saat dia sudah tertidur beberapa saat dan sang Bunda sudah terlelap tidur, beliau nyalakan lampu itu untuk belajar kembali.Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menutup kisah-kisah indah di atas dengan ungkapan yang sangat berkesan,فكن رجلا رجله على الثرى ثابتة، وهامة هامته فوق الثريا سامقة، ولا تكن شاب البدن أشيب الهمة، فإن همة الصادق لا تشيب“Jadilah kamu orang yang kakinya menginjak di muka bumi, akan tetapi cita dan mimpinya setinggi bintang kejora. Jangan menjadi anak muda yang hanya muda fisiknya, namun tua semangatnya. Sesungguhnya, tekad yang jujur itu, tidak akan pernah menua (meskipun fisik sudah menua).”Baca juga: Inilah 60 Adab Dalam Menuntut Ilmu Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu _____Rujukan : – Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, halaman 14-16, Karya Syaikh Sholih bin Abdullah Al Ushoimi****Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah


Bismillah…Menuntut ilmu itu berat. Perlu berbekal minat yang kuat untuk dapat meraih ilmu. Karena, sebenarnya gerak-gerik manusia dinahkodai oleh minat yang bersemayam hatinya. Kalau Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, membahasakan minat sebagai cinta. Hampir tidak berbeda, antara minat dan cinta. Beliau pernah menuliskan nasehat yang sangat terkenal,وأصل كل فعل وحركة في العالم من الحب والإرادة فهو أصل كل فعل ومبدؤهSumber semua tindakan di alam ini adalah cinta dan keinginan. Dialah asal semua perbuatan dan juga prinsipnya.(Lihat : Qoidah Fil Mahabbah 2/193. Dikutip dari kitab Mughnil Murid Jami’ As-syuruh Li Kitab At Tauhid 1/2098)Tak ada minat yang besar atau rasa haus ilmu yang mendalam, perjuangan seorang dalam menuntut ilmu tak akan bisa bertahan lama. Ia akan cepat kandas. Ibarat pepatah,Hangat-hangat tahi ayam…Bagaimana Menumbuhkan Minat Tinggi dalam Menuntut Ilmu?Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menjelaskan kiatnya, bahwa seorang akan dapat menumbuhkan minat yang besar dalam belajar, jika dia melakukan tiga hal ini :Pertama, semangat juang yang tinggi, dalam meraih segala yang manfaat di dunia dan akhirat.Kedua, meminta pertolongan kepada Allah agar disukseskan dalam menuntut ilmu.Ketiga, tidak patah semangat untuk terus berjuang meraih mimpinya.Tiga hal ini, terkumpul dalam satu sabda yang mulia Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,احرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجَزْ …“Semangatlah dalam meraih sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah (mudah putus asa)!”(HR. Muslim, no. 2664, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu)Baca juga:Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPesan ini telah dibuktikan oleh para ulama. Sehingga kita dapati petuah-petuah indah dari lisan mereka yang menguatkan hadis di atas.Diantaranya Al-Junaid rahimahullah pernah berpetuah,ما طلب أحد شيئا بجد وصدق إلا ناله، وإن لم ينله كله نال بعضه“Tidaklah seseorang berjuang meraih sesuatu dengan kesungguhan dan kejujuran, melainkan dia akan dapat memperolehnya. Jika dia tidak dapat meraih seluruhnya, dia akan dapat meraih sebagiannya.”Dan, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga pernah berpesan dalam kitab Al-Fawaid,إذا طلع نجم الهمة في ظلام ليلة البطالة، وردفه قمر العزيمة، أشرقت الأرض بنور ربها“Jika telah terbit ‘bintang’ semangat di gelapnya malam, ditemani oleh ‘rembulan’ tekad, niscaya keduanya dapat menyinari dunia dengan cahaya Tuhannya.”Belajar dari Kisah Menuntut Ilmu Para UlamaMereka orang-orang yang unggul dalam ilmu dan takwa itu, ternyata hasil dari perjuangan yang tidak ringan. Siang dan malam tanpa kenal lelah dan putus asa, mereka berjuang mendapatkan ilmu. Bukti bahwa ambisi mereka besar dalam menuntut ilmu.Berikut kisah-kisah manusia hebat itu yang ditulis oleh guru kami Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- dalam buku beliau : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi :Kisah Imam Ahmad rahimahullah, di masa kecil, sebelum fajar subuh tiba, Ibunya menyiapkan perlengkapan belajar putra kesayangannya sebelum menghadiri pengajian para ulama di masanya. Sambil memakaikan baju sang anak, Ibu Imam Ahmad berpesan,حتى يؤذن الناس أو يصبحوا“Tunggulah di masjid (tempat kajian), sampai orang-orang mengumandangkan azan subuh atau melakukan sholat subuh.Khotib al-Baghdadi pernah membaca seluruh isi kitab Shohih Bukhari, di hadapan guru beliau Ismail Al Hurri, selama 3 pertemuan. Dua diantaranya di dua malam hari, dimulai dari Maghrib sampai subuh. Kemudian pertemuan ketiga, dari siang hari sampai tiba waktu Maghrib. Lalu dilanjutkan kembali dari Maghrib sampai subuh. Abu Muhammad bin Tabban di awal masa belajarnya, beliau menggunakan seluruh malam untuk belajar. Sampai Ibu beliau melarang membaca di malam hari, karena sayang dan ibanya. Abu Muhammad lantas menuruti perintah ibunya. Namun, sebelum tidur, beliau menyembunyikan lampu sentir di dalam mangkuk besar. Kemudian saat dia sudah tertidur beberapa saat dan sang Bunda sudah terlelap tidur, beliau nyalakan lampu itu untuk belajar kembali.Syaikh Sholih Al Ushoimi -hafidzohullah- menutup kisah-kisah indah di atas dengan ungkapan yang sangat berkesan,فكن رجلا رجله على الثرى ثابتة، وهامة هامته فوق الثريا سامقة، ولا تكن شاب البدن أشيب الهمة، فإن همة الصادق لا تشيب“Jadilah kamu orang yang kakinya menginjak di muka bumi, akan tetapi cita dan mimpinya setinggi bintang kejora. Jangan menjadi anak muda yang hanya muda fisiknya, namun tua semangatnya. Sesungguhnya, tekad yang jujur itu, tidak akan pernah menua (meskipun fisik sudah menua).”Baca juga: Inilah 60 Adab Dalam Menuntut Ilmu Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu _____Rujukan : – Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, halaman 14-16, Karya Syaikh Sholih bin Abdullah Al Ushoimi****Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Riya, Tentang Syahadat, Cara Berkomunikasi Dengan Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Sholat Qobliyah

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 10)Ke empat belas: Jangan remehkan pintu kebaikan yang dibuka oleh orang lainSiapa saja yang dimudahkan baginya untuk membuka satu pintu kebaikan, maka jangan remehkan kebaikan yang dibuka oleh orang lain melalui pintu yang lainnya. Sehingga siapa saja yang dimudahkan untuk melaksanakan dan memperbanyak ibadah tertentu, seperti shalat, puasa sunnah atau amal-amal sunnah yang lainnya, maka janganlah meremehkan amal jenis lain yang ditekuni oleh saudaranya.Kita bisa jadi dimudahkan untuk memperbanyak puasa sunnah atau dimudahkan untuk berkhidmat melayani masyarakat yang kesusahan (sedekah). Namun orang tersebut terkadang menganggap remeh orang lain yang puasa dan sedekahnya tidak sebanyak dirinya. Padahal, bisa jadi amal yang ditekuni oleh orang lain itu jauh lebih banyak dibandingkan dirinya. Di sana terdapat ketaatan yang manfaatnya terbatas pada pelakunya, namun di sana ada juga ketaatan yang manfaatnya juga bisa dirasakan oleh orang lain. Sehingga yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah, siapa saja yang Allah Ta’ala mudahkan untuk menekuni satu amal ibadah, maka janganlah meremehkan saudaranya yang menekuni amal ibadah jenis lainnya. Karena betul Engkau berada dalam kebaikan, sebagaimana orang lain juga berada dalam kebaikan.Baca juga:  Mendoakan Kebaikan Untuk Waliyul AmriOleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah.أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8/114)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Lihatlah kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Imam Malik di atas. Beliau mengatakan, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.” Beliau tidak mengatakan, “Engkau tidak paham (bodoh)” atau “Engkau tidak memiliki ilmu sebagaimana ilmu yang aku miliki dan Engkau ini lebih rendah.” Akan tetapi, beliau menutup suratnya dengan kalimat yang sangat indah dan penuh ketawadhu’an, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.”Akan tetapi, kebaikan Imam Malik itu tentu saja lebih besar, karena manfaatnya juga meluas untuk orang lain, bukan hanya untuk diri sendiri. Berbeda dengan ahli ibadah, karena ibadah yang dilakukan itu hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri.Oleh karena itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ، كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ“Sesungguhnya keutamaan seorang ulama dibandingkan dengan ahli ibadah itu seperti keutamaan bulan pada malam purnama dibandingkan dengan seluruh bintang.” (HR. Ahmad no. 21763, Abu Dawud no. 3641, Tirmidzi no. 2682, Ibnu Majah no. 223, Ibnu Hibban no. 88, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6297.)Ke lima belas: Mengobati penyakit hatiMasalah penting berikutnya agar kita bisa menjadi pembuka pintu kebaikan adalah mengobati penyakit-penyakit yang ada di dalam hati dengan sungguh-sungguh dan dengan senantiasa mengharap pertolongan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena penyakit hati sangatlah berbahaya bagi diri setiap orang, misalnya penyakit hasad, penyakit menyimpan rasa dendam dan permusuhan di dalam hati, iri dengki dan penyakit hati lainnya yang ada di dalam hati kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa yang sangat agung terkait hal ini. Di antaranya adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قَلْبِي“Dan cabutlah rasa dendam (dengki) di dalam dadaku.” (HR. Ahmad no. 1997, Abu Dawud no. 1510, Tirmidzi no. 3551, Ibnu Majah no. 3830, Ibnu Hibban no. 947, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1353.)Jika dada kita dipenuhi rasa dendam, dengki dan permusuhan, bagaimanakah diri kita ini mampu menjadi kunci kebaikan bagi orang lain? Ketika hati kita dipenuhi dengan sifat-sifat buruk, bagaimanakah bisa muncul dari hati seperti ini berupa kebaikan bagi orang lain? Oleh karena itu, orang yang memiliki sifat hasad, terkadang menampakkan bahwa dirinya menginginkan perbaikan atau membuka pintu kebaikan, tetapi pada hakikatnya dia sedang membuat kerusakan.Kita ambil satu contoh, yaitu iblis. Ketika iblis memiliki hasad terhadap Nabi Adam, apa yang dia lakukan? Dia mendatangi Nabi Adam seolah-olah sebagai pemberi nasihat yang terpercaya, menggodanya dan menyebutkan berbagai hal yang tampaknya baik untuk Nabi Adam.Allah Ta’ala berfirman,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ؛ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ ؛ فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ“Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan setan berkata, ‘Tuhan kamu tidak melarang kamu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga). Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.’ Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya.” (QS. Al-A’raf [7]: 20-22)Baca juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Oleh karena itu, hati yang dipenuhi dengan hasad dan kedengkian, tidak akan bisa menjadi kunci kebaikan. Bahkan bisa jadi hanya akan menjadi kunci keburukan. Sehingga diri kita sangat butuh untuk diobati secara terus-menerus dan senantiasa mengharap pertolongan Allah Ta’ala untuk menjauhkan hati kita dari berbagai penyakit hati. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا“Ya Allah, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, bersihkanlah jiwaku, Engkau adalah sebaik-baik Dzat yang bisa membersihkan jiwaku, dan Engkau adalah wali yang mengurusi hatiku dan pemimpin atas jiwaku.” (HR. Muslim no. 2722)Ke enam belas: Semangat seorang hamba dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lainIni adalah penutup yang mengumpulkan semua poin yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu memiliki semangat dan antusiasme dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lain. Jika semangat tersebut terus ada, tekad pun sudah bulat, kemudian diiringi permintaan kepada Allah Ta’ala dalam kebaikan tersebut, dan mendatangi kebaikan dari pintunya, maka dengan ijin Allah, dia akan menjadi kunci kebaikan dan penutup keburukan bagi orang lain.PenutupDemikianlah pembahasan tentang bagaimana agar kita bisa menjadi kunci kebaikan, yang kami sarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala. Kita meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita seluruhnya menjadi kunci pembuka kebaikan dan penutup keburukan. Dan kita pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan kita hidayah dan dengan sebab kita, orang lain pun mendapatkan hidayah, serta memudahkan hidayah tersebut untuk kita.[Selesai]Baca juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Saudariku Jangan Upload Fotomu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Syawwal 1439/ 1 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 55-63.🔍 Kb Dalam Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam, Suara Islami, Wujud Allah Dalam Al Quran, Alat Musik Islam

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 10)Ke empat belas: Jangan remehkan pintu kebaikan yang dibuka oleh orang lainSiapa saja yang dimudahkan baginya untuk membuka satu pintu kebaikan, maka jangan remehkan kebaikan yang dibuka oleh orang lain melalui pintu yang lainnya. Sehingga siapa saja yang dimudahkan untuk melaksanakan dan memperbanyak ibadah tertentu, seperti shalat, puasa sunnah atau amal-amal sunnah yang lainnya, maka janganlah meremehkan amal jenis lain yang ditekuni oleh saudaranya.Kita bisa jadi dimudahkan untuk memperbanyak puasa sunnah atau dimudahkan untuk berkhidmat melayani masyarakat yang kesusahan (sedekah). Namun orang tersebut terkadang menganggap remeh orang lain yang puasa dan sedekahnya tidak sebanyak dirinya. Padahal, bisa jadi amal yang ditekuni oleh orang lain itu jauh lebih banyak dibandingkan dirinya. Di sana terdapat ketaatan yang manfaatnya terbatas pada pelakunya, namun di sana ada juga ketaatan yang manfaatnya juga bisa dirasakan oleh orang lain. Sehingga yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah, siapa saja yang Allah Ta’ala mudahkan untuk menekuni satu amal ibadah, maka janganlah meremehkan saudaranya yang menekuni amal ibadah jenis lainnya. Karena betul Engkau berada dalam kebaikan, sebagaimana orang lain juga berada dalam kebaikan.Baca juga:  Mendoakan Kebaikan Untuk Waliyul AmriOleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah.أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8/114)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Lihatlah kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Imam Malik di atas. Beliau mengatakan, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.” Beliau tidak mengatakan, “Engkau tidak paham (bodoh)” atau “Engkau tidak memiliki ilmu sebagaimana ilmu yang aku miliki dan Engkau ini lebih rendah.” Akan tetapi, beliau menutup suratnya dengan kalimat yang sangat indah dan penuh ketawadhu’an, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.”Akan tetapi, kebaikan Imam Malik itu tentu saja lebih besar, karena manfaatnya juga meluas untuk orang lain, bukan hanya untuk diri sendiri. Berbeda dengan ahli ibadah, karena ibadah yang dilakukan itu hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri.Oleh karena itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ، كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ“Sesungguhnya keutamaan seorang ulama dibandingkan dengan ahli ibadah itu seperti keutamaan bulan pada malam purnama dibandingkan dengan seluruh bintang.” (HR. Ahmad no. 21763, Abu Dawud no. 3641, Tirmidzi no. 2682, Ibnu Majah no. 223, Ibnu Hibban no. 88, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6297.)Ke lima belas: Mengobati penyakit hatiMasalah penting berikutnya agar kita bisa menjadi pembuka pintu kebaikan adalah mengobati penyakit-penyakit yang ada di dalam hati dengan sungguh-sungguh dan dengan senantiasa mengharap pertolongan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena penyakit hati sangatlah berbahaya bagi diri setiap orang, misalnya penyakit hasad, penyakit menyimpan rasa dendam dan permusuhan di dalam hati, iri dengki dan penyakit hati lainnya yang ada di dalam hati kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa yang sangat agung terkait hal ini. Di antaranya adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قَلْبِي“Dan cabutlah rasa dendam (dengki) di dalam dadaku.” (HR. Ahmad no. 1997, Abu Dawud no. 1510, Tirmidzi no. 3551, Ibnu Majah no. 3830, Ibnu Hibban no. 947, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1353.)Jika dada kita dipenuhi rasa dendam, dengki dan permusuhan, bagaimanakah diri kita ini mampu menjadi kunci kebaikan bagi orang lain? Ketika hati kita dipenuhi dengan sifat-sifat buruk, bagaimanakah bisa muncul dari hati seperti ini berupa kebaikan bagi orang lain? Oleh karena itu, orang yang memiliki sifat hasad, terkadang menampakkan bahwa dirinya menginginkan perbaikan atau membuka pintu kebaikan, tetapi pada hakikatnya dia sedang membuat kerusakan.Kita ambil satu contoh, yaitu iblis. Ketika iblis memiliki hasad terhadap Nabi Adam, apa yang dia lakukan? Dia mendatangi Nabi Adam seolah-olah sebagai pemberi nasihat yang terpercaya, menggodanya dan menyebutkan berbagai hal yang tampaknya baik untuk Nabi Adam.Allah Ta’ala berfirman,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ؛ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ ؛ فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ“Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan setan berkata, ‘Tuhan kamu tidak melarang kamu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga). Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.’ Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya.” (QS. Al-A’raf [7]: 20-22)Baca juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Oleh karena itu, hati yang dipenuhi dengan hasad dan kedengkian, tidak akan bisa menjadi kunci kebaikan. Bahkan bisa jadi hanya akan menjadi kunci keburukan. Sehingga diri kita sangat butuh untuk diobati secara terus-menerus dan senantiasa mengharap pertolongan Allah Ta’ala untuk menjauhkan hati kita dari berbagai penyakit hati. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا“Ya Allah, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, bersihkanlah jiwaku, Engkau adalah sebaik-baik Dzat yang bisa membersihkan jiwaku, dan Engkau adalah wali yang mengurusi hatiku dan pemimpin atas jiwaku.” (HR. Muslim no. 2722)Ke enam belas: Semangat seorang hamba dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lainIni adalah penutup yang mengumpulkan semua poin yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu memiliki semangat dan antusiasme dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lain. Jika semangat tersebut terus ada, tekad pun sudah bulat, kemudian diiringi permintaan kepada Allah Ta’ala dalam kebaikan tersebut, dan mendatangi kebaikan dari pintunya, maka dengan ijin Allah, dia akan menjadi kunci kebaikan dan penutup keburukan bagi orang lain.PenutupDemikianlah pembahasan tentang bagaimana agar kita bisa menjadi kunci kebaikan, yang kami sarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala. Kita meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita seluruhnya menjadi kunci pembuka kebaikan dan penutup keburukan. Dan kita pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan kita hidayah dan dengan sebab kita, orang lain pun mendapatkan hidayah, serta memudahkan hidayah tersebut untuk kita.[Selesai]Baca juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Saudariku Jangan Upload Fotomu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Syawwal 1439/ 1 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 55-63.🔍 Kb Dalam Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam, Suara Islami, Wujud Allah Dalam Al Quran, Alat Musik Islam
Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 10)Ke empat belas: Jangan remehkan pintu kebaikan yang dibuka oleh orang lainSiapa saja yang dimudahkan baginya untuk membuka satu pintu kebaikan, maka jangan remehkan kebaikan yang dibuka oleh orang lain melalui pintu yang lainnya. Sehingga siapa saja yang dimudahkan untuk melaksanakan dan memperbanyak ibadah tertentu, seperti shalat, puasa sunnah atau amal-amal sunnah yang lainnya, maka janganlah meremehkan amal jenis lain yang ditekuni oleh saudaranya.Kita bisa jadi dimudahkan untuk memperbanyak puasa sunnah atau dimudahkan untuk berkhidmat melayani masyarakat yang kesusahan (sedekah). Namun orang tersebut terkadang menganggap remeh orang lain yang puasa dan sedekahnya tidak sebanyak dirinya. Padahal, bisa jadi amal yang ditekuni oleh orang lain itu jauh lebih banyak dibandingkan dirinya. Di sana terdapat ketaatan yang manfaatnya terbatas pada pelakunya, namun di sana ada juga ketaatan yang manfaatnya juga bisa dirasakan oleh orang lain. Sehingga yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah, siapa saja yang Allah Ta’ala mudahkan untuk menekuni satu amal ibadah, maka janganlah meremehkan saudaranya yang menekuni amal ibadah jenis lainnya. Karena betul Engkau berada dalam kebaikan, sebagaimana orang lain juga berada dalam kebaikan.Baca juga:  Mendoakan Kebaikan Untuk Waliyul AmriOleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah.أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8/114)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Lihatlah kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Imam Malik di atas. Beliau mengatakan, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.” Beliau tidak mengatakan, “Engkau tidak paham (bodoh)” atau “Engkau tidak memiliki ilmu sebagaimana ilmu yang aku miliki dan Engkau ini lebih rendah.” Akan tetapi, beliau menutup suratnya dengan kalimat yang sangat indah dan penuh ketawadhu’an, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.”Akan tetapi, kebaikan Imam Malik itu tentu saja lebih besar, karena manfaatnya juga meluas untuk orang lain, bukan hanya untuk diri sendiri. Berbeda dengan ahli ibadah, karena ibadah yang dilakukan itu hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri.Oleh karena itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ، كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ“Sesungguhnya keutamaan seorang ulama dibandingkan dengan ahli ibadah itu seperti keutamaan bulan pada malam purnama dibandingkan dengan seluruh bintang.” (HR. Ahmad no. 21763, Abu Dawud no. 3641, Tirmidzi no. 2682, Ibnu Majah no. 223, Ibnu Hibban no. 88, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6297.)Ke lima belas: Mengobati penyakit hatiMasalah penting berikutnya agar kita bisa menjadi pembuka pintu kebaikan adalah mengobati penyakit-penyakit yang ada di dalam hati dengan sungguh-sungguh dan dengan senantiasa mengharap pertolongan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena penyakit hati sangatlah berbahaya bagi diri setiap orang, misalnya penyakit hasad, penyakit menyimpan rasa dendam dan permusuhan di dalam hati, iri dengki dan penyakit hati lainnya yang ada di dalam hati kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa yang sangat agung terkait hal ini. Di antaranya adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قَلْبِي“Dan cabutlah rasa dendam (dengki) di dalam dadaku.” (HR. Ahmad no. 1997, Abu Dawud no. 1510, Tirmidzi no. 3551, Ibnu Majah no. 3830, Ibnu Hibban no. 947, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1353.)Jika dada kita dipenuhi rasa dendam, dengki dan permusuhan, bagaimanakah diri kita ini mampu menjadi kunci kebaikan bagi orang lain? Ketika hati kita dipenuhi dengan sifat-sifat buruk, bagaimanakah bisa muncul dari hati seperti ini berupa kebaikan bagi orang lain? Oleh karena itu, orang yang memiliki sifat hasad, terkadang menampakkan bahwa dirinya menginginkan perbaikan atau membuka pintu kebaikan, tetapi pada hakikatnya dia sedang membuat kerusakan.Kita ambil satu contoh, yaitu iblis. Ketika iblis memiliki hasad terhadap Nabi Adam, apa yang dia lakukan? Dia mendatangi Nabi Adam seolah-olah sebagai pemberi nasihat yang terpercaya, menggodanya dan menyebutkan berbagai hal yang tampaknya baik untuk Nabi Adam.Allah Ta’ala berfirman,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ؛ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ ؛ فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ“Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan setan berkata, ‘Tuhan kamu tidak melarang kamu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga). Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.’ Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya.” (QS. Al-A’raf [7]: 20-22)Baca juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Oleh karena itu, hati yang dipenuhi dengan hasad dan kedengkian, tidak akan bisa menjadi kunci kebaikan. Bahkan bisa jadi hanya akan menjadi kunci keburukan. Sehingga diri kita sangat butuh untuk diobati secara terus-menerus dan senantiasa mengharap pertolongan Allah Ta’ala untuk menjauhkan hati kita dari berbagai penyakit hati. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا“Ya Allah, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, bersihkanlah jiwaku, Engkau adalah sebaik-baik Dzat yang bisa membersihkan jiwaku, dan Engkau adalah wali yang mengurusi hatiku dan pemimpin atas jiwaku.” (HR. Muslim no. 2722)Ke enam belas: Semangat seorang hamba dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lainIni adalah penutup yang mengumpulkan semua poin yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu memiliki semangat dan antusiasme dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lain. Jika semangat tersebut terus ada, tekad pun sudah bulat, kemudian diiringi permintaan kepada Allah Ta’ala dalam kebaikan tersebut, dan mendatangi kebaikan dari pintunya, maka dengan ijin Allah, dia akan menjadi kunci kebaikan dan penutup keburukan bagi orang lain.PenutupDemikianlah pembahasan tentang bagaimana agar kita bisa menjadi kunci kebaikan, yang kami sarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala. Kita meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita seluruhnya menjadi kunci pembuka kebaikan dan penutup keburukan. Dan kita pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan kita hidayah dan dengan sebab kita, orang lain pun mendapatkan hidayah, serta memudahkan hidayah tersebut untuk kita.[Selesai]Baca juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Saudariku Jangan Upload Fotomu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Syawwal 1439/ 1 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 55-63.🔍 Kb Dalam Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam, Suara Islami, Wujud Allah Dalam Al Quran, Alat Musik Islam


Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 10)Ke empat belas: Jangan remehkan pintu kebaikan yang dibuka oleh orang lainSiapa saja yang dimudahkan baginya untuk membuka satu pintu kebaikan, maka jangan remehkan kebaikan yang dibuka oleh orang lain melalui pintu yang lainnya. Sehingga siapa saja yang dimudahkan untuk melaksanakan dan memperbanyak ibadah tertentu, seperti shalat, puasa sunnah atau amal-amal sunnah yang lainnya, maka janganlah meremehkan amal jenis lain yang ditekuni oleh saudaranya.Kita bisa jadi dimudahkan untuk memperbanyak puasa sunnah atau dimudahkan untuk berkhidmat melayani masyarakat yang kesusahan (sedekah). Namun orang tersebut terkadang menganggap remeh orang lain yang puasa dan sedekahnya tidak sebanyak dirinya. Padahal, bisa jadi amal yang ditekuni oleh orang lain itu jauh lebih banyak dibandingkan dirinya. Di sana terdapat ketaatan yang manfaatnya terbatas pada pelakunya, namun di sana ada juga ketaatan yang manfaatnya juga bisa dirasakan oleh orang lain. Sehingga yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah, siapa saja yang Allah Ta’ala mudahkan untuk menekuni satu amal ibadah, maka janganlah meremehkan saudaranya yang menekuni amal ibadah jenis lainnya. Karena betul Engkau berada dalam kebaikan, sebagaimana orang lain juga berada dalam kebaikan.Baca juga:  Mendoakan Kebaikan Untuk Waliyul AmriOleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah.أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8/114)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Lihatlah kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Imam Malik di atas. Beliau mengatakan, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.” Beliau tidak mengatakan, “Engkau tidak paham (bodoh)” atau “Engkau tidak memiliki ilmu sebagaimana ilmu yang aku miliki dan Engkau ini lebih rendah.” Akan tetapi, beliau menutup suratnya dengan kalimat yang sangat indah dan penuh ketawadhu’an, “Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan.”Akan tetapi, kebaikan Imam Malik itu tentu saja lebih besar, karena manfaatnya juga meluas untuk orang lain, bukan hanya untuk diri sendiri. Berbeda dengan ahli ibadah, karena ibadah yang dilakukan itu hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri.Oleh karena itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ، كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ“Sesungguhnya keutamaan seorang ulama dibandingkan dengan ahli ibadah itu seperti keutamaan bulan pada malam purnama dibandingkan dengan seluruh bintang.” (HR. Ahmad no. 21763, Abu Dawud no. 3641, Tirmidzi no. 2682, Ibnu Majah no. 223, Ibnu Hibban no. 88, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6297.)Ke lima belas: Mengobati penyakit hatiMasalah penting berikutnya agar kita bisa menjadi pembuka pintu kebaikan adalah mengobati penyakit-penyakit yang ada di dalam hati dengan sungguh-sungguh dan dengan senantiasa mengharap pertolongan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena penyakit hati sangatlah berbahaya bagi diri setiap orang, misalnya penyakit hasad, penyakit menyimpan rasa dendam dan permusuhan di dalam hati, iri dengki dan penyakit hati lainnya yang ada di dalam hati kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa yang sangat agung terkait hal ini. Di antaranya adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قَلْبِي“Dan cabutlah rasa dendam (dengki) di dalam dadaku.” (HR. Ahmad no. 1997, Abu Dawud no. 1510, Tirmidzi no. 3551, Ibnu Majah no. 3830, Ibnu Hibban no. 947, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1353.)Jika dada kita dipenuhi rasa dendam, dengki dan permusuhan, bagaimanakah diri kita ini mampu menjadi kunci kebaikan bagi orang lain? Ketika hati kita dipenuhi dengan sifat-sifat buruk, bagaimanakah bisa muncul dari hati seperti ini berupa kebaikan bagi orang lain? Oleh karena itu, orang yang memiliki sifat hasad, terkadang menampakkan bahwa dirinya menginginkan perbaikan atau membuka pintu kebaikan, tetapi pada hakikatnya dia sedang membuat kerusakan.Kita ambil satu contoh, yaitu iblis. Ketika iblis memiliki hasad terhadap Nabi Adam, apa yang dia lakukan? Dia mendatangi Nabi Adam seolah-olah sebagai pemberi nasihat yang terpercaya, menggodanya dan menyebutkan berbagai hal yang tampaknya baik untuk Nabi Adam.Allah Ta’ala berfirman,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ؛ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ ؛ فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ“Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan setan berkata, ‘Tuhan kamu tidak melarang kamu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga). Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.’ Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya.” (QS. Al-A’raf [7]: 20-22)Baca juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Oleh karena itu, hati yang dipenuhi dengan hasad dan kedengkian, tidak akan bisa menjadi kunci kebaikan. Bahkan bisa jadi hanya akan menjadi kunci keburukan. Sehingga diri kita sangat butuh untuk diobati secara terus-menerus dan senantiasa mengharap pertolongan Allah Ta’ala untuk menjauhkan hati kita dari berbagai penyakit hati. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا“Ya Allah, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, bersihkanlah jiwaku, Engkau adalah sebaik-baik Dzat yang bisa membersihkan jiwaku, dan Engkau adalah wali yang mengurusi hatiku dan pemimpin atas jiwaku.” (HR. Muslim no. 2722)Ke enam belas: Semangat seorang hamba dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lainIni adalah penutup yang mengumpulkan semua poin yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu memiliki semangat dan antusiasme dalam kebaikan dan bermanfaat untuk orang lain. Jika semangat tersebut terus ada, tekad pun sudah bulat, kemudian diiringi permintaan kepada Allah Ta’ala dalam kebaikan tersebut, dan mendatangi kebaikan dari pintunya, maka dengan ijin Allah, dia akan menjadi kunci kebaikan dan penutup keburukan bagi orang lain.PenutupDemikianlah pembahasan tentang bagaimana agar kita bisa menjadi kunci kebaikan, yang kami sarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala. Kita meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita seluruhnya menjadi kunci pembuka kebaikan dan penutup keburukan. Dan kita pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan kita hidayah dan dengan sebab kita, orang lain pun mendapatkan hidayah, serta memudahkan hidayah tersebut untuk kita.[Selesai]Baca juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Saudariku Jangan Upload Fotomu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Syawwal 1439/ 1 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 55-63.🔍 Kb Dalam Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam, Suara Islami, Wujud Allah Dalam Al Quran, Alat Musik Islam

Pujian Adalah Ujian

Hakikat pujian adalah ujian, karena fitnah (ujian) itu bisa berupa ujian kebaikan maupun keburukan.Allah berfirman,ﻭَﻧَﺒْﻠُﻮﻛُﻢ ﺑِﺎﻟﺸَّﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻭَﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan” (QS. Al-Anbiya’: 35).Pujian adalah ujian berupa kebaikan, karena ketika kita dipuji, bisa jadi kita akan merasa sombong dan merasa takjub pada diri sendiri, bahkan kita lupa bahwa semua nikmat ini adalah dari Allah, kemudian kita merasa hebat dan sombong serta lupa bersyukur. Kagum terhadap diri sendiri merupakan suatu sifat yang bisa membinasakan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﻣُﻬْﻠِﻜَﺎﺕٌ : ﺷُﺢٌّ ﻣُﻄَﺎﻉٌ ﻭَﻫَﻮًﻯ ﻣُﺘَّﺒَﻊٌ ﻭَﺇِﻋْﺠَﺎﺏُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ“Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan) dan (3) ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Kita lebih butuh doa daripada pujian, karena biasanya pujian dapat menipu diri kita.Sufyan bin Uyainah berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻻ ﻳَﻐُﺮُّ ﺍﻟﻤَﺪﺡُ ﻣَﻦ ﻋَﺮَﻑَ ﻧﻔﺴَﻪُ“Para ulama mengatakan, bahwa pujian orang tidak akan menipu orang yang tahu diri (tahu bahwa ia tidak sebaik itu dan banyak aib serta dosa).”[2] Larangan memuji berlebihanTerdapat perintah dari Nabi agar kita tidak memuji seseorang secara berlebihan di hadapannya.Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ada seseorang yang memuji temannya di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda,وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قطعت عنق صاحبك – مرارا-. إِذا كانِ أَحَدُكُمْ مادِحاً صَاحِبَهُ لاَ مَحالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ فُلاناً وَاللهُ حَسِيْبُهُ وَلا أُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَداً‘Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu -berulang-ulang-. Kalaupun salah seorang di antara kalian harus memuji temannya maka hendaknya dia mengatakan: ‘Aku mengira dia seperti itu dan Allah lah yang menghisabnya, aku tidak memuji siapapun di hadapan Allah’.”[3] Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sangat tegas memerintahkan agar memberi hukuman kepada orang yang terlalu sering dan berlebihan memuji orang lain.Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَمَرَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَحْثُوَ فِي وُجُوْهِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang yang berlebihan dalam memuji.”[4] Boleh sesekali memuji jika ada maslahatApakah tidak boleh memuji orang sama sekali? Jawabannya adalah boleh sesekali memuji jika ada maslahat, misalnya dapat menimbulkan motivasi dan kebaikan pada orang tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberi rincian hukum memuji dan membolehkan hal tersebut jika ada maslahat, beliau berkata,أن يكون في مدحه خير وتشجيع له على الأوصاف الحميدة والأخلاق الفاضلة، فهذا لا بأس به؛ لأنه تشجيع لصاحبه“Jika pada pujian terdapat kebaikan dan motivasi baginya atas sifatnya yang terpuji dan akhlak yang mulia, hal ini tidak mengapa karena bisa memberikan motivasi kepada orang tersebut.”[5] Membaca doa ketika kita dipujiAgar kita tidak tertipu oleh pujian tersebut sehingga membuat kita menjadi sombong, hendaknya kita membaca doa berikut ini ketika dipuji.ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻻَ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧِﻲْ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ، ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْﻟِﻲْ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮْﻥَ ‏ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨِﻲْ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻈُﻨُّﻮْﻥَ“Ya Allah, semoga Engkau tidak menghukumku karena apa yang mereka katakan. Ampunilah aku atas apa yang tidak mereka ketahui. Dan jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka perkirakan.”[6] Demikian semoga bermanfaat.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110

Pujian Adalah Ujian

Hakikat pujian adalah ujian, karena fitnah (ujian) itu bisa berupa ujian kebaikan maupun keburukan.Allah berfirman,ﻭَﻧَﺒْﻠُﻮﻛُﻢ ﺑِﺎﻟﺸَّﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻭَﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan” (QS. Al-Anbiya’: 35).Pujian adalah ujian berupa kebaikan, karena ketika kita dipuji, bisa jadi kita akan merasa sombong dan merasa takjub pada diri sendiri, bahkan kita lupa bahwa semua nikmat ini adalah dari Allah, kemudian kita merasa hebat dan sombong serta lupa bersyukur. Kagum terhadap diri sendiri merupakan suatu sifat yang bisa membinasakan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﻣُﻬْﻠِﻜَﺎﺕٌ : ﺷُﺢٌّ ﻣُﻄَﺎﻉٌ ﻭَﻫَﻮًﻯ ﻣُﺘَّﺒَﻊٌ ﻭَﺇِﻋْﺠَﺎﺏُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ“Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan) dan (3) ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Kita lebih butuh doa daripada pujian, karena biasanya pujian dapat menipu diri kita.Sufyan bin Uyainah berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻻ ﻳَﻐُﺮُّ ﺍﻟﻤَﺪﺡُ ﻣَﻦ ﻋَﺮَﻑَ ﻧﻔﺴَﻪُ“Para ulama mengatakan, bahwa pujian orang tidak akan menipu orang yang tahu diri (tahu bahwa ia tidak sebaik itu dan banyak aib serta dosa).”[2] Larangan memuji berlebihanTerdapat perintah dari Nabi agar kita tidak memuji seseorang secara berlebihan di hadapannya.Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ada seseorang yang memuji temannya di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda,وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قطعت عنق صاحبك – مرارا-. إِذا كانِ أَحَدُكُمْ مادِحاً صَاحِبَهُ لاَ مَحالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ فُلاناً وَاللهُ حَسِيْبُهُ وَلا أُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَداً‘Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu -berulang-ulang-. Kalaupun salah seorang di antara kalian harus memuji temannya maka hendaknya dia mengatakan: ‘Aku mengira dia seperti itu dan Allah lah yang menghisabnya, aku tidak memuji siapapun di hadapan Allah’.”[3] Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sangat tegas memerintahkan agar memberi hukuman kepada orang yang terlalu sering dan berlebihan memuji orang lain.Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَمَرَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَحْثُوَ فِي وُجُوْهِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang yang berlebihan dalam memuji.”[4] Boleh sesekali memuji jika ada maslahatApakah tidak boleh memuji orang sama sekali? Jawabannya adalah boleh sesekali memuji jika ada maslahat, misalnya dapat menimbulkan motivasi dan kebaikan pada orang tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberi rincian hukum memuji dan membolehkan hal tersebut jika ada maslahat, beliau berkata,أن يكون في مدحه خير وتشجيع له على الأوصاف الحميدة والأخلاق الفاضلة، فهذا لا بأس به؛ لأنه تشجيع لصاحبه“Jika pada pujian terdapat kebaikan dan motivasi baginya atas sifatnya yang terpuji dan akhlak yang mulia, hal ini tidak mengapa karena bisa memberikan motivasi kepada orang tersebut.”[5] Membaca doa ketika kita dipujiAgar kita tidak tertipu oleh pujian tersebut sehingga membuat kita menjadi sombong, hendaknya kita membaca doa berikut ini ketika dipuji.ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻻَ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧِﻲْ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ، ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْﻟِﻲْ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮْﻥَ ‏ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨِﻲْ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻈُﻨُّﻮْﻥَ“Ya Allah, semoga Engkau tidak menghukumku karena apa yang mereka katakan. Ampunilah aku atas apa yang tidak mereka ketahui. Dan jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka perkirakan.”[6] Demikian semoga bermanfaat.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110
Hakikat pujian adalah ujian, karena fitnah (ujian) itu bisa berupa ujian kebaikan maupun keburukan.Allah berfirman,ﻭَﻧَﺒْﻠُﻮﻛُﻢ ﺑِﺎﻟﺸَّﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻭَﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan” (QS. Al-Anbiya’: 35).Pujian adalah ujian berupa kebaikan, karena ketika kita dipuji, bisa jadi kita akan merasa sombong dan merasa takjub pada diri sendiri, bahkan kita lupa bahwa semua nikmat ini adalah dari Allah, kemudian kita merasa hebat dan sombong serta lupa bersyukur. Kagum terhadap diri sendiri merupakan suatu sifat yang bisa membinasakan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﻣُﻬْﻠِﻜَﺎﺕٌ : ﺷُﺢٌّ ﻣُﻄَﺎﻉٌ ﻭَﻫَﻮًﻯ ﻣُﺘَّﺒَﻊٌ ﻭَﺇِﻋْﺠَﺎﺏُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ“Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan) dan (3) ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Kita lebih butuh doa daripada pujian, karena biasanya pujian dapat menipu diri kita.Sufyan bin Uyainah berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻻ ﻳَﻐُﺮُّ ﺍﻟﻤَﺪﺡُ ﻣَﻦ ﻋَﺮَﻑَ ﻧﻔﺴَﻪُ“Para ulama mengatakan, bahwa pujian orang tidak akan menipu orang yang tahu diri (tahu bahwa ia tidak sebaik itu dan banyak aib serta dosa).”[2] Larangan memuji berlebihanTerdapat perintah dari Nabi agar kita tidak memuji seseorang secara berlebihan di hadapannya.Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ada seseorang yang memuji temannya di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda,وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قطعت عنق صاحبك – مرارا-. إِذا كانِ أَحَدُكُمْ مادِحاً صَاحِبَهُ لاَ مَحالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ فُلاناً وَاللهُ حَسِيْبُهُ وَلا أُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَداً‘Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu -berulang-ulang-. Kalaupun salah seorang di antara kalian harus memuji temannya maka hendaknya dia mengatakan: ‘Aku mengira dia seperti itu dan Allah lah yang menghisabnya, aku tidak memuji siapapun di hadapan Allah’.”[3] Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sangat tegas memerintahkan agar memberi hukuman kepada orang yang terlalu sering dan berlebihan memuji orang lain.Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَمَرَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَحْثُوَ فِي وُجُوْهِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang yang berlebihan dalam memuji.”[4] Boleh sesekali memuji jika ada maslahatApakah tidak boleh memuji orang sama sekali? Jawabannya adalah boleh sesekali memuji jika ada maslahat, misalnya dapat menimbulkan motivasi dan kebaikan pada orang tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberi rincian hukum memuji dan membolehkan hal tersebut jika ada maslahat, beliau berkata,أن يكون في مدحه خير وتشجيع له على الأوصاف الحميدة والأخلاق الفاضلة، فهذا لا بأس به؛ لأنه تشجيع لصاحبه“Jika pada pujian terdapat kebaikan dan motivasi baginya atas sifatnya yang terpuji dan akhlak yang mulia, hal ini tidak mengapa karena bisa memberikan motivasi kepada orang tersebut.”[5] Membaca doa ketika kita dipujiAgar kita tidak tertipu oleh pujian tersebut sehingga membuat kita menjadi sombong, hendaknya kita membaca doa berikut ini ketika dipuji.ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻻَ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧِﻲْ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ، ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْﻟِﻲْ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮْﻥَ ‏ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨِﻲْ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻈُﻨُّﻮْﻥَ“Ya Allah, semoga Engkau tidak menghukumku karena apa yang mereka katakan. Ampunilah aku atas apa yang tidak mereka ketahui. Dan jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka perkirakan.”[6] Demikian semoga bermanfaat.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110


Hakikat pujian adalah ujian, karena fitnah (ujian) itu bisa berupa ujian kebaikan maupun keburukan.Allah berfirman,ﻭَﻧَﺒْﻠُﻮﻛُﻢ ﺑِﺎﻟﺸَّﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻭَﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan” (QS. Al-Anbiya’: 35).Pujian adalah ujian berupa kebaikan, karena ketika kita dipuji, bisa jadi kita akan merasa sombong dan merasa takjub pada diri sendiri, bahkan kita lupa bahwa semua nikmat ini adalah dari Allah, kemudian kita merasa hebat dan sombong serta lupa bersyukur. Kagum terhadap diri sendiri merupakan suatu sifat yang bisa membinasakan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﻣُﻬْﻠِﻜَﺎﺕٌ : ﺷُﺢٌّ ﻣُﻄَﺎﻉٌ ﻭَﻫَﻮًﻯ ﻣُﺘَّﺒَﻊٌ ﻭَﺇِﻋْﺠَﺎﺏُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ“Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan) dan (3) ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Kita lebih butuh doa daripada pujian, karena biasanya pujian dapat menipu diri kita.Sufyan bin Uyainah berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻻ ﻳَﻐُﺮُّ ﺍﻟﻤَﺪﺡُ ﻣَﻦ ﻋَﺮَﻑَ ﻧﻔﺴَﻪُ“Para ulama mengatakan, bahwa pujian orang tidak akan menipu orang yang tahu diri (tahu bahwa ia tidak sebaik itu dan banyak aib serta dosa).”[2] Larangan memuji berlebihanTerdapat perintah dari Nabi agar kita tidak memuji seseorang secara berlebihan di hadapannya.Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ada seseorang yang memuji temannya di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda,وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قطعت عنق صاحبك – مرارا-. إِذا كانِ أَحَدُكُمْ مادِحاً صَاحِبَهُ لاَ مَحالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ فُلاناً وَاللهُ حَسِيْبُهُ وَلا أُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَداً‘Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu -berulang-ulang-. Kalaupun salah seorang di antara kalian harus memuji temannya maka hendaknya dia mengatakan: ‘Aku mengira dia seperti itu dan Allah lah yang menghisabnya, aku tidak memuji siapapun di hadapan Allah’.”[3] Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sangat tegas memerintahkan agar memberi hukuman kepada orang yang terlalu sering dan berlebihan memuji orang lain.Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَمَرَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَحْثُوَ فِي وُجُوْهِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang yang berlebihan dalam memuji.”[4] Boleh sesekali memuji jika ada maslahatApakah tidak boleh memuji orang sama sekali? Jawabannya adalah boleh sesekali memuji jika ada maslahat, misalnya dapat menimbulkan motivasi dan kebaikan pada orang tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberi rincian hukum memuji dan membolehkan hal tersebut jika ada maslahat, beliau berkata,أن يكون في مدحه خير وتشجيع له على الأوصاف الحميدة والأخلاق الفاضلة، فهذا لا بأس به؛ لأنه تشجيع لصاحبه“Jika pada pujian terdapat kebaikan dan motivasi baginya atas sifatnya yang terpuji dan akhlak yang mulia, hal ini tidak mengapa karena bisa memberikan motivasi kepada orang tersebut.”[5] Membaca doa ketika kita dipujiAgar kita tidak tertipu oleh pujian tersebut sehingga membuat kita menjadi sombong, hendaknya kita membaca doa berikut ini ketika dipuji.ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻻَ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧِﻲْ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ، ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْﻟِﻲْ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮْﻥَ ‏ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨِﻲْ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻈُﻨُّﻮْﻥَ“Ya Allah, semoga Engkau tidak menghukumku karena apa yang mereka katakan. Ampunilah aku atas apa yang tidak mereka ketahui. Dan jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka perkirakan.”[6] Demikian semoga bermanfaat.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110

Media Social dalam Timbangan

Ketika teknologi hadir pada peradaban yang belum siap, tentunya akan berdampak buruk pada kehidupan peradaban tersebut. Dapat kita saksikan bersama bagaimana era keterbukaan informasi yang disponsori tunggal oleh teknologi informasi masa kini mengakibatkan hadirnya banyak apresiasi dan hujatan yang tidak jarang hadir dalam proporsi yang tidak berimbang. Sekarang, kita coba sedikit fokus terhadap fenomena hujatan di masa kini.Hujatan yang juga merupakan celaan atau bahkan hinaan kini dapat dengan sangat mudah kita temui berseliweran di dunia maya. Betapa tidak, setiap informasi hampir pasti bisa dihujat. Karena sekat keterbatasan media komunikasi yang menjadi sarana penting tersampaikannya celaan atau hujatan tersebut telah dipangkas habis oleh teknologi informasi masa kini. Seorang yang berada di pelosok negeri kini untuk menghujat pimpinan negara, kekurangan-kekurangan seorang da’i atau ustadz, atau pihak lainnya tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menyampaikan hujatannya tersebut, cukup melalui media sosial.Hujatan yang dulunya mungkin hanya terpendam dalam hati karena keterbatasan media informasi, kini dapat disalurkan dengan mudah. Dahulu, orang yang tidak dewasa dalam berpikir yang emosinya mudah meluap, sulit untuk kita dapati hujatannya, karena keterbatasan media komunikasi. Dan dahulu orang yang berilmu tentunya lebih memiliki akses berpendapat, sehingga pendapat yang disampaikan adalah oleh orang-orang yang benar-benar kompeten. Tidak seperti sekarang, semua orang layaknya professor dan ahli. Kita akan sangat sulit membedakan mana orang yang berpendapat dengan ilmu, mana yang tidak. Kebanyakan manusia tidak mengetahuiMemang pada asalnya manusia tidak memiliki pengetahuan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا…“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun…” (QS. AN Nahl: 78)Kemudian dengan teknologi informasi saat ini banyak di antara manusia yang mampu berpendapat tentang suatu perkara dunia, namun dalam perkara akhirat kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu, baik dalam ilmu itu sendiri maupun dalam amal yang dalam hal ini adalah implementasi ilmu tentang berbicara dan menyampaikan pendapat dengan adab yang baik. Namun yang menjadi parah, banyak di antara masyarakat yang berdebat tentang agama melalui media sosial, padahal kebanyakan manusia tidak mengetahui ilmu agama dengan baik. Sebagaimana firman Allah subahanu wa ta’ala:وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ…“… Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30]: 6)Kemudian Allah ta’ala berfirman tentang mereka -yaitu kebanyakan manusia-يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka mengetahui sisi lahiriyah kehidupan dunia, akan tetapi terhadap perkara akhirat mereka lalai.” (QS. Ar Ruum [30]: 7)Ibnu Katsir memaparkan, “Artinya kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu kecuali dalam urusan dunia, tata cara menggapainya, tetek bengeknya serta perkara apa saja yang ada di dalamnya. Mereka adalah orang-orang yang cerdas dan pandai tentang bagaimana cara meraup dunia serta celah-celah untuk bisa mendapatkannya. Namun mereka lalai terhadap hal-hal yang akan mendatangkan manfaat untuk mereka di negeri akhirat. Seolah-olah akal mereka lenyap. Seperti halnya orang yang tidak memiliki akal dan pikiran.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/168)Baca juga:  Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Informasi semestinya disampaikan melalui jalur dan tempat yang tepatLuapan emosi dalam bentuk menghujat, menghina atau apapun sejenis itu adalah naluri alami dari manusia, yang berasal dari hawa nafsu yang tercela yang kita diperintahkan untuk menahannya. Padahal tidak semua apa yang kita rasakan atau ketahui harus diungkapkan, karena ini juga ada hubungannya dengan kestabilan sosial. Sebagaimana salah satu adab dalam berbicara yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hendaknya kita tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di dalam haditsnya menuturkan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Cukuplah mnjadi pendusta seseorang yang menceritakan ulang semua apa yang telah ia dengar” (H.R. Muslim)Artinya, tidaklah semua informasi atau keluh kesah serta ketidaksepakatan kita dalam suatu hal harus disampaikan, terlebih lagi disampaikannya tidak dalam koridor adab yang baik. Ada informasi yang lebih baik disimpan, dan ada yang harus disampaikan melalui metode baik yang sesuai dengan kondisi. Karena dengan menahan emosi yang membuat kita menyampaikan pendapat tidak pada tempat dan jalurnya tersebut, sesungguhnya kita dapat terdidik menjadi orang yang lebih dewasa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang hadir.Luapan emosi yang kini batasnya telah dipangkas oleh teknologi tersebut menjadikan kebanyakan dari kita sering lalai dan berpikir pendek. Karena menyampaikan informasinya juga dengan jalan yang begitu pendek dan sangat mudah. Sedikit emosi yang tersulut dapat langsung terbakar di dunia maya. Hal ini juga karena sesungguhnya kita cenderung langsung mempercayai informasi tunggal yang masuk, didukung dengan pemahaman yang dangkal, dan rasa malas untuk mengidentifikasi lebih dalam suatu informasi, jadilah hujatan yang berkobar di dunia maya.Media social = media akselerasi hujatan dan prasangka buruk. Mengapa?(part 2) Akselerator Prasangka BurukDi antara penyebab hujatan yang menjamur di dunia maya tersebut adalah prasangka buruk yang kini hampir selalu dikedepankan, yakni dengan adanya jalan pintas menyampaikan pendapat, sebagian dari proses kita berpikir dengan prasangka buruk juga terpangkas, karena sesungguhnya prasangka buruk itu berupa luapan yang butuh waktu untuk meredakannya. Sehingga waktu yang kita gunakan untuk menilai informasi menjadi sangat singkat, dan kemudian segera berhenti pada prasangka buruk saja. Jadilah justifikasi berdasarkan prasangka buruk semakin di depan.Prasangka buruk yang dipengaruhi waktu berpikir dan kedalaman ilmu pengetahuan kita, kini sangat terbantu dengan hadirnya media sosial. Tidak ada lagi waktu kita (tidak ada lagi kesabaran kita) untuk berpikir apakah perkataan maupun komentar kita ini benar atau salah, apakah baik atau buruk, apakah komentar kita ini akan membawa dampak positif atau negatif, apakah komentar kita ini bermanfaat, dan apakah komentar kita ini akan menyakiti hati orang lain atau tidak, dan sejenisnya. Semua pertanyaan tersebut tidak sempat kita jawab, bahkan kita tanyakan kepada diri kita sendiri, karena dorongan emosi (yang memangkas kesabaran kita) dan pendeknya lintasan untuk mengungkapkan isi otak dan hati kita.Baca juga:  Mengapa Ghibah Disamakan Dengan Memakan Bangkai Manusia?Dalam skala yang lebih besar, sesungguhnya lintasan informasi yang kian pendek oleh teknologi informasi ini tidak didukung dengan kematangan berpikir dan mental yang kuat oleh kelompok manusia yang menggunakan teknologi ini. Semestinya kemajuan teknologi informasi ini tidak disponsori tunggal oleh teknologi itu sendiri, namun juga diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam peradaban tersebut untuk berpikir lebih cepat dan mendalam pada saat yang bersamaan didukung dengan kekuatan mental serta pemahaman agama yang baik. Jika tidak, maka jadilah media informasi sebagaimana yang kita dapati sekarang, media informasi yang tidak diiringi oleh perkembangan mental dan kematangan berpikir, serta kemampuan untuk bersabar membendung luapan emosi yang dilandasi pemahaman agama yang kuat, yaitu luapan emosi yang kemudian seringkali tidak berdasar pemikiran matang serta kematangan mental dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia memberikan aroma-aroma negatif dalam kehidupan. Itulah yang menjadikan media sosial menjadi akselerator bagi prasangka buruk, bahkan tidak hanya prasangka buruk, namun perkataan, bahkan hingga tindakan buruk. Karena perkembangan media informasi hanya disponsori oleh teknologinya. Tidak berikut dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya, khususnya dalam hal agama yang menjadi koridor hidup kita yang mampu membendung semua hal tersebut. Islam Sebagai SolusiBanyak hal dalam agama yang semestinya kita kedepankan untuk menyambut perkembangan teknologi informasi tersebut untuk menghindari hal-hal buruk sebagaimana yang telah dibahas diatas, khususnya dalam hal etika berbicara. Islam mengajarkan banyak hal dalam menjaga adab dalam berbicara, dalam hal ini dapat diterapkan untuk bermedia sosial di antaranya: Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia, Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Qs. An-Nisa: 114).2. Hendaknya menghindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Karena banyak di antara isi kolom komentar di dunia maya adalah berisi perdebatan dan saling bantah-membantah.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda”.(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca juga:  Waspadai Ghibah Terselubung!3. Hendaknya kita menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mu’min itu bukanlah pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya”.(HR. Al-Bukhari di dalam Al Adab Al Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).4. Hendaknya menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain”. (Qs. Al-Hujurat: 12).5. Hendaknya kita menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.6. Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan). (Qs. Al-Hujurat: 11).Demikianlah sesungguhnya jika masyarakat kita masa ini menyadari betul bahwa agama adalah pedoman hidup kita, tentulah kesiapan masyarakat dalam menyambut perkembangan teknologi informasi akan jauh lebih baik.Baca juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiHarapan kita semuaSeiring dengan berjalannya waktu -karena manusia adalah tipe makhluk yang mampu belajar- mereka akan perlahan merasakan kejenuhan berada dalam kondisi saling menghujat dan merespon negatif satu dengan yang lainnya. Perlahan mereka akan memahami ketimpangan yang terjadi. Sehingga sesungguhnya kita sedang dalam masa pencerdasan kehidupan sosial masyarakat. Kita berharap akan datang masanya ketika manusia sadar akan perbuatan-perbuatannya di dunia maya yang nampaknya maya, namun kemudian akan disadari bahwa perbuatan tersebut juga termasuk dalam kelalaian mereka dalam mengelola emosi dan dalam menjalankan perintah agama yang tentunya berdampak buruk untuk kehidupan dunia dan akhirat.Semua itu tidak mungkin terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diiringi usaha untuk memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari agar kesiapan masyarakat dalam menyambut teknologi di masa mendatang, tidak hanya teknologi informasi, namun teknologi apapun, semakin baik dan menjadikan seluruh teknologi tersebut bermanfaat dunia dan akhirat.Semoga kita secara perlahan mampu menjadi manusia yang semakin beriman dan bertakwa yang bertanggung jawab dan mampu menggunakan teknologi dengan kemajuan berpikir serta beragama dan tidak kemudian mudah untuk ikut berkobar dalam kobaran emosi bermuatan negatif dari netizen dalam menilai suatu perkara tanpa pemikiran yang matang dan mendalam yang kemudian menjadikan prasangka buruk kita semakin terakselerasi oleh media sosial.Wallahu’alamBaca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media Sosial ReferensiBaz, S. A. (n.d.). Al-Qismu Al-Ilmi. Dar Al-Wathan. Penulis: Yarabisa Yanuar (Alumni Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris MunandarPenulis: Yarabisa YanuarArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kewajiban Menuntut Ilmu Agama, Arti Kata Arsy, Cara Mencari Hidayah, Niat Shalat Qadha Subuh, Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam

Media Social dalam Timbangan

Ketika teknologi hadir pada peradaban yang belum siap, tentunya akan berdampak buruk pada kehidupan peradaban tersebut. Dapat kita saksikan bersama bagaimana era keterbukaan informasi yang disponsori tunggal oleh teknologi informasi masa kini mengakibatkan hadirnya banyak apresiasi dan hujatan yang tidak jarang hadir dalam proporsi yang tidak berimbang. Sekarang, kita coba sedikit fokus terhadap fenomena hujatan di masa kini.Hujatan yang juga merupakan celaan atau bahkan hinaan kini dapat dengan sangat mudah kita temui berseliweran di dunia maya. Betapa tidak, setiap informasi hampir pasti bisa dihujat. Karena sekat keterbatasan media komunikasi yang menjadi sarana penting tersampaikannya celaan atau hujatan tersebut telah dipangkas habis oleh teknologi informasi masa kini. Seorang yang berada di pelosok negeri kini untuk menghujat pimpinan negara, kekurangan-kekurangan seorang da’i atau ustadz, atau pihak lainnya tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menyampaikan hujatannya tersebut, cukup melalui media sosial.Hujatan yang dulunya mungkin hanya terpendam dalam hati karena keterbatasan media informasi, kini dapat disalurkan dengan mudah. Dahulu, orang yang tidak dewasa dalam berpikir yang emosinya mudah meluap, sulit untuk kita dapati hujatannya, karena keterbatasan media komunikasi. Dan dahulu orang yang berilmu tentunya lebih memiliki akses berpendapat, sehingga pendapat yang disampaikan adalah oleh orang-orang yang benar-benar kompeten. Tidak seperti sekarang, semua orang layaknya professor dan ahli. Kita akan sangat sulit membedakan mana orang yang berpendapat dengan ilmu, mana yang tidak. Kebanyakan manusia tidak mengetahuiMemang pada asalnya manusia tidak memiliki pengetahuan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا…“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun…” (QS. AN Nahl: 78)Kemudian dengan teknologi informasi saat ini banyak di antara manusia yang mampu berpendapat tentang suatu perkara dunia, namun dalam perkara akhirat kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu, baik dalam ilmu itu sendiri maupun dalam amal yang dalam hal ini adalah implementasi ilmu tentang berbicara dan menyampaikan pendapat dengan adab yang baik. Namun yang menjadi parah, banyak di antara masyarakat yang berdebat tentang agama melalui media sosial, padahal kebanyakan manusia tidak mengetahui ilmu agama dengan baik. Sebagaimana firman Allah subahanu wa ta’ala:وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ…“… Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30]: 6)Kemudian Allah ta’ala berfirman tentang mereka -yaitu kebanyakan manusia-يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka mengetahui sisi lahiriyah kehidupan dunia, akan tetapi terhadap perkara akhirat mereka lalai.” (QS. Ar Ruum [30]: 7)Ibnu Katsir memaparkan, “Artinya kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu kecuali dalam urusan dunia, tata cara menggapainya, tetek bengeknya serta perkara apa saja yang ada di dalamnya. Mereka adalah orang-orang yang cerdas dan pandai tentang bagaimana cara meraup dunia serta celah-celah untuk bisa mendapatkannya. Namun mereka lalai terhadap hal-hal yang akan mendatangkan manfaat untuk mereka di negeri akhirat. Seolah-olah akal mereka lenyap. Seperti halnya orang yang tidak memiliki akal dan pikiran.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/168)Baca juga:  Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Informasi semestinya disampaikan melalui jalur dan tempat yang tepatLuapan emosi dalam bentuk menghujat, menghina atau apapun sejenis itu adalah naluri alami dari manusia, yang berasal dari hawa nafsu yang tercela yang kita diperintahkan untuk menahannya. Padahal tidak semua apa yang kita rasakan atau ketahui harus diungkapkan, karena ini juga ada hubungannya dengan kestabilan sosial. Sebagaimana salah satu adab dalam berbicara yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hendaknya kita tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di dalam haditsnya menuturkan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Cukuplah mnjadi pendusta seseorang yang menceritakan ulang semua apa yang telah ia dengar” (H.R. Muslim)Artinya, tidaklah semua informasi atau keluh kesah serta ketidaksepakatan kita dalam suatu hal harus disampaikan, terlebih lagi disampaikannya tidak dalam koridor adab yang baik. Ada informasi yang lebih baik disimpan, dan ada yang harus disampaikan melalui metode baik yang sesuai dengan kondisi. Karena dengan menahan emosi yang membuat kita menyampaikan pendapat tidak pada tempat dan jalurnya tersebut, sesungguhnya kita dapat terdidik menjadi orang yang lebih dewasa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang hadir.Luapan emosi yang kini batasnya telah dipangkas oleh teknologi tersebut menjadikan kebanyakan dari kita sering lalai dan berpikir pendek. Karena menyampaikan informasinya juga dengan jalan yang begitu pendek dan sangat mudah. Sedikit emosi yang tersulut dapat langsung terbakar di dunia maya. Hal ini juga karena sesungguhnya kita cenderung langsung mempercayai informasi tunggal yang masuk, didukung dengan pemahaman yang dangkal, dan rasa malas untuk mengidentifikasi lebih dalam suatu informasi, jadilah hujatan yang berkobar di dunia maya.Media social = media akselerasi hujatan dan prasangka buruk. Mengapa?(part 2) Akselerator Prasangka BurukDi antara penyebab hujatan yang menjamur di dunia maya tersebut adalah prasangka buruk yang kini hampir selalu dikedepankan, yakni dengan adanya jalan pintas menyampaikan pendapat, sebagian dari proses kita berpikir dengan prasangka buruk juga terpangkas, karena sesungguhnya prasangka buruk itu berupa luapan yang butuh waktu untuk meredakannya. Sehingga waktu yang kita gunakan untuk menilai informasi menjadi sangat singkat, dan kemudian segera berhenti pada prasangka buruk saja. Jadilah justifikasi berdasarkan prasangka buruk semakin di depan.Prasangka buruk yang dipengaruhi waktu berpikir dan kedalaman ilmu pengetahuan kita, kini sangat terbantu dengan hadirnya media sosial. Tidak ada lagi waktu kita (tidak ada lagi kesabaran kita) untuk berpikir apakah perkataan maupun komentar kita ini benar atau salah, apakah baik atau buruk, apakah komentar kita ini akan membawa dampak positif atau negatif, apakah komentar kita ini bermanfaat, dan apakah komentar kita ini akan menyakiti hati orang lain atau tidak, dan sejenisnya. Semua pertanyaan tersebut tidak sempat kita jawab, bahkan kita tanyakan kepada diri kita sendiri, karena dorongan emosi (yang memangkas kesabaran kita) dan pendeknya lintasan untuk mengungkapkan isi otak dan hati kita.Baca juga:  Mengapa Ghibah Disamakan Dengan Memakan Bangkai Manusia?Dalam skala yang lebih besar, sesungguhnya lintasan informasi yang kian pendek oleh teknologi informasi ini tidak didukung dengan kematangan berpikir dan mental yang kuat oleh kelompok manusia yang menggunakan teknologi ini. Semestinya kemajuan teknologi informasi ini tidak disponsori tunggal oleh teknologi itu sendiri, namun juga diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam peradaban tersebut untuk berpikir lebih cepat dan mendalam pada saat yang bersamaan didukung dengan kekuatan mental serta pemahaman agama yang baik. Jika tidak, maka jadilah media informasi sebagaimana yang kita dapati sekarang, media informasi yang tidak diiringi oleh perkembangan mental dan kematangan berpikir, serta kemampuan untuk bersabar membendung luapan emosi yang dilandasi pemahaman agama yang kuat, yaitu luapan emosi yang kemudian seringkali tidak berdasar pemikiran matang serta kematangan mental dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia memberikan aroma-aroma negatif dalam kehidupan. Itulah yang menjadikan media sosial menjadi akselerator bagi prasangka buruk, bahkan tidak hanya prasangka buruk, namun perkataan, bahkan hingga tindakan buruk. Karena perkembangan media informasi hanya disponsori oleh teknologinya. Tidak berikut dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya, khususnya dalam hal agama yang menjadi koridor hidup kita yang mampu membendung semua hal tersebut. Islam Sebagai SolusiBanyak hal dalam agama yang semestinya kita kedepankan untuk menyambut perkembangan teknologi informasi tersebut untuk menghindari hal-hal buruk sebagaimana yang telah dibahas diatas, khususnya dalam hal etika berbicara. Islam mengajarkan banyak hal dalam menjaga adab dalam berbicara, dalam hal ini dapat diterapkan untuk bermedia sosial di antaranya: Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia, Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Qs. An-Nisa: 114).2. Hendaknya menghindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Karena banyak di antara isi kolom komentar di dunia maya adalah berisi perdebatan dan saling bantah-membantah.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda”.(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca juga:  Waspadai Ghibah Terselubung!3. Hendaknya kita menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mu’min itu bukanlah pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya”.(HR. Al-Bukhari di dalam Al Adab Al Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).4. Hendaknya menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain”. (Qs. Al-Hujurat: 12).5. Hendaknya kita menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.6. Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan). (Qs. Al-Hujurat: 11).Demikianlah sesungguhnya jika masyarakat kita masa ini menyadari betul bahwa agama adalah pedoman hidup kita, tentulah kesiapan masyarakat dalam menyambut perkembangan teknologi informasi akan jauh lebih baik.Baca juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiHarapan kita semuaSeiring dengan berjalannya waktu -karena manusia adalah tipe makhluk yang mampu belajar- mereka akan perlahan merasakan kejenuhan berada dalam kondisi saling menghujat dan merespon negatif satu dengan yang lainnya. Perlahan mereka akan memahami ketimpangan yang terjadi. Sehingga sesungguhnya kita sedang dalam masa pencerdasan kehidupan sosial masyarakat. Kita berharap akan datang masanya ketika manusia sadar akan perbuatan-perbuatannya di dunia maya yang nampaknya maya, namun kemudian akan disadari bahwa perbuatan tersebut juga termasuk dalam kelalaian mereka dalam mengelola emosi dan dalam menjalankan perintah agama yang tentunya berdampak buruk untuk kehidupan dunia dan akhirat.Semua itu tidak mungkin terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diiringi usaha untuk memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari agar kesiapan masyarakat dalam menyambut teknologi di masa mendatang, tidak hanya teknologi informasi, namun teknologi apapun, semakin baik dan menjadikan seluruh teknologi tersebut bermanfaat dunia dan akhirat.Semoga kita secara perlahan mampu menjadi manusia yang semakin beriman dan bertakwa yang bertanggung jawab dan mampu menggunakan teknologi dengan kemajuan berpikir serta beragama dan tidak kemudian mudah untuk ikut berkobar dalam kobaran emosi bermuatan negatif dari netizen dalam menilai suatu perkara tanpa pemikiran yang matang dan mendalam yang kemudian menjadikan prasangka buruk kita semakin terakselerasi oleh media sosial.Wallahu’alamBaca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media Sosial ReferensiBaz, S. A. (n.d.). Al-Qismu Al-Ilmi. Dar Al-Wathan. Penulis: Yarabisa Yanuar (Alumni Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris MunandarPenulis: Yarabisa YanuarArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kewajiban Menuntut Ilmu Agama, Arti Kata Arsy, Cara Mencari Hidayah, Niat Shalat Qadha Subuh, Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam
Ketika teknologi hadir pada peradaban yang belum siap, tentunya akan berdampak buruk pada kehidupan peradaban tersebut. Dapat kita saksikan bersama bagaimana era keterbukaan informasi yang disponsori tunggal oleh teknologi informasi masa kini mengakibatkan hadirnya banyak apresiasi dan hujatan yang tidak jarang hadir dalam proporsi yang tidak berimbang. Sekarang, kita coba sedikit fokus terhadap fenomena hujatan di masa kini.Hujatan yang juga merupakan celaan atau bahkan hinaan kini dapat dengan sangat mudah kita temui berseliweran di dunia maya. Betapa tidak, setiap informasi hampir pasti bisa dihujat. Karena sekat keterbatasan media komunikasi yang menjadi sarana penting tersampaikannya celaan atau hujatan tersebut telah dipangkas habis oleh teknologi informasi masa kini. Seorang yang berada di pelosok negeri kini untuk menghujat pimpinan negara, kekurangan-kekurangan seorang da’i atau ustadz, atau pihak lainnya tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menyampaikan hujatannya tersebut, cukup melalui media sosial.Hujatan yang dulunya mungkin hanya terpendam dalam hati karena keterbatasan media informasi, kini dapat disalurkan dengan mudah. Dahulu, orang yang tidak dewasa dalam berpikir yang emosinya mudah meluap, sulit untuk kita dapati hujatannya, karena keterbatasan media komunikasi. Dan dahulu orang yang berilmu tentunya lebih memiliki akses berpendapat, sehingga pendapat yang disampaikan adalah oleh orang-orang yang benar-benar kompeten. Tidak seperti sekarang, semua orang layaknya professor dan ahli. Kita akan sangat sulit membedakan mana orang yang berpendapat dengan ilmu, mana yang tidak. Kebanyakan manusia tidak mengetahuiMemang pada asalnya manusia tidak memiliki pengetahuan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا…“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun…” (QS. AN Nahl: 78)Kemudian dengan teknologi informasi saat ini banyak di antara manusia yang mampu berpendapat tentang suatu perkara dunia, namun dalam perkara akhirat kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu, baik dalam ilmu itu sendiri maupun dalam amal yang dalam hal ini adalah implementasi ilmu tentang berbicara dan menyampaikan pendapat dengan adab yang baik. Namun yang menjadi parah, banyak di antara masyarakat yang berdebat tentang agama melalui media sosial, padahal kebanyakan manusia tidak mengetahui ilmu agama dengan baik. Sebagaimana firman Allah subahanu wa ta’ala:وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ…“… Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30]: 6)Kemudian Allah ta’ala berfirman tentang mereka -yaitu kebanyakan manusia-يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka mengetahui sisi lahiriyah kehidupan dunia, akan tetapi terhadap perkara akhirat mereka lalai.” (QS. Ar Ruum [30]: 7)Ibnu Katsir memaparkan, “Artinya kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu kecuali dalam urusan dunia, tata cara menggapainya, tetek bengeknya serta perkara apa saja yang ada di dalamnya. Mereka adalah orang-orang yang cerdas dan pandai tentang bagaimana cara meraup dunia serta celah-celah untuk bisa mendapatkannya. Namun mereka lalai terhadap hal-hal yang akan mendatangkan manfaat untuk mereka di negeri akhirat. Seolah-olah akal mereka lenyap. Seperti halnya orang yang tidak memiliki akal dan pikiran.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/168)Baca juga:  Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Informasi semestinya disampaikan melalui jalur dan tempat yang tepatLuapan emosi dalam bentuk menghujat, menghina atau apapun sejenis itu adalah naluri alami dari manusia, yang berasal dari hawa nafsu yang tercela yang kita diperintahkan untuk menahannya. Padahal tidak semua apa yang kita rasakan atau ketahui harus diungkapkan, karena ini juga ada hubungannya dengan kestabilan sosial. Sebagaimana salah satu adab dalam berbicara yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hendaknya kita tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di dalam haditsnya menuturkan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Cukuplah mnjadi pendusta seseorang yang menceritakan ulang semua apa yang telah ia dengar” (H.R. Muslim)Artinya, tidaklah semua informasi atau keluh kesah serta ketidaksepakatan kita dalam suatu hal harus disampaikan, terlebih lagi disampaikannya tidak dalam koridor adab yang baik. Ada informasi yang lebih baik disimpan, dan ada yang harus disampaikan melalui metode baik yang sesuai dengan kondisi. Karena dengan menahan emosi yang membuat kita menyampaikan pendapat tidak pada tempat dan jalurnya tersebut, sesungguhnya kita dapat terdidik menjadi orang yang lebih dewasa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang hadir.Luapan emosi yang kini batasnya telah dipangkas oleh teknologi tersebut menjadikan kebanyakan dari kita sering lalai dan berpikir pendek. Karena menyampaikan informasinya juga dengan jalan yang begitu pendek dan sangat mudah. Sedikit emosi yang tersulut dapat langsung terbakar di dunia maya. Hal ini juga karena sesungguhnya kita cenderung langsung mempercayai informasi tunggal yang masuk, didukung dengan pemahaman yang dangkal, dan rasa malas untuk mengidentifikasi lebih dalam suatu informasi, jadilah hujatan yang berkobar di dunia maya.Media social = media akselerasi hujatan dan prasangka buruk. Mengapa?(part 2) Akselerator Prasangka BurukDi antara penyebab hujatan yang menjamur di dunia maya tersebut adalah prasangka buruk yang kini hampir selalu dikedepankan, yakni dengan adanya jalan pintas menyampaikan pendapat, sebagian dari proses kita berpikir dengan prasangka buruk juga terpangkas, karena sesungguhnya prasangka buruk itu berupa luapan yang butuh waktu untuk meredakannya. Sehingga waktu yang kita gunakan untuk menilai informasi menjadi sangat singkat, dan kemudian segera berhenti pada prasangka buruk saja. Jadilah justifikasi berdasarkan prasangka buruk semakin di depan.Prasangka buruk yang dipengaruhi waktu berpikir dan kedalaman ilmu pengetahuan kita, kini sangat terbantu dengan hadirnya media sosial. Tidak ada lagi waktu kita (tidak ada lagi kesabaran kita) untuk berpikir apakah perkataan maupun komentar kita ini benar atau salah, apakah baik atau buruk, apakah komentar kita ini akan membawa dampak positif atau negatif, apakah komentar kita ini bermanfaat, dan apakah komentar kita ini akan menyakiti hati orang lain atau tidak, dan sejenisnya. Semua pertanyaan tersebut tidak sempat kita jawab, bahkan kita tanyakan kepada diri kita sendiri, karena dorongan emosi (yang memangkas kesabaran kita) dan pendeknya lintasan untuk mengungkapkan isi otak dan hati kita.Baca juga:  Mengapa Ghibah Disamakan Dengan Memakan Bangkai Manusia?Dalam skala yang lebih besar, sesungguhnya lintasan informasi yang kian pendek oleh teknologi informasi ini tidak didukung dengan kematangan berpikir dan mental yang kuat oleh kelompok manusia yang menggunakan teknologi ini. Semestinya kemajuan teknologi informasi ini tidak disponsori tunggal oleh teknologi itu sendiri, namun juga diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam peradaban tersebut untuk berpikir lebih cepat dan mendalam pada saat yang bersamaan didukung dengan kekuatan mental serta pemahaman agama yang baik. Jika tidak, maka jadilah media informasi sebagaimana yang kita dapati sekarang, media informasi yang tidak diiringi oleh perkembangan mental dan kematangan berpikir, serta kemampuan untuk bersabar membendung luapan emosi yang dilandasi pemahaman agama yang kuat, yaitu luapan emosi yang kemudian seringkali tidak berdasar pemikiran matang serta kematangan mental dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia memberikan aroma-aroma negatif dalam kehidupan. Itulah yang menjadikan media sosial menjadi akselerator bagi prasangka buruk, bahkan tidak hanya prasangka buruk, namun perkataan, bahkan hingga tindakan buruk. Karena perkembangan media informasi hanya disponsori oleh teknologinya. Tidak berikut dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya, khususnya dalam hal agama yang menjadi koridor hidup kita yang mampu membendung semua hal tersebut. Islam Sebagai SolusiBanyak hal dalam agama yang semestinya kita kedepankan untuk menyambut perkembangan teknologi informasi tersebut untuk menghindari hal-hal buruk sebagaimana yang telah dibahas diatas, khususnya dalam hal etika berbicara. Islam mengajarkan banyak hal dalam menjaga adab dalam berbicara, dalam hal ini dapat diterapkan untuk bermedia sosial di antaranya: Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia, Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Qs. An-Nisa: 114).2. Hendaknya menghindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Karena banyak di antara isi kolom komentar di dunia maya adalah berisi perdebatan dan saling bantah-membantah.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda”.(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca juga:  Waspadai Ghibah Terselubung!3. Hendaknya kita menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mu’min itu bukanlah pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya”.(HR. Al-Bukhari di dalam Al Adab Al Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).4. Hendaknya menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain”. (Qs. Al-Hujurat: 12).5. Hendaknya kita menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.6. Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan). (Qs. Al-Hujurat: 11).Demikianlah sesungguhnya jika masyarakat kita masa ini menyadari betul bahwa agama adalah pedoman hidup kita, tentulah kesiapan masyarakat dalam menyambut perkembangan teknologi informasi akan jauh lebih baik.Baca juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiHarapan kita semuaSeiring dengan berjalannya waktu -karena manusia adalah tipe makhluk yang mampu belajar- mereka akan perlahan merasakan kejenuhan berada dalam kondisi saling menghujat dan merespon negatif satu dengan yang lainnya. Perlahan mereka akan memahami ketimpangan yang terjadi. Sehingga sesungguhnya kita sedang dalam masa pencerdasan kehidupan sosial masyarakat. Kita berharap akan datang masanya ketika manusia sadar akan perbuatan-perbuatannya di dunia maya yang nampaknya maya, namun kemudian akan disadari bahwa perbuatan tersebut juga termasuk dalam kelalaian mereka dalam mengelola emosi dan dalam menjalankan perintah agama yang tentunya berdampak buruk untuk kehidupan dunia dan akhirat.Semua itu tidak mungkin terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diiringi usaha untuk memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari agar kesiapan masyarakat dalam menyambut teknologi di masa mendatang, tidak hanya teknologi informasi, namun teknologi apapun, semakin baik dan menjadikan seluruh teknologi tersebut bermanfaat dunia dan akhirat.Semoga kita secara perlahan mampu menjadi manusia yang semakin beriman dan bertakwa yang bertanggung jawab dan mampu menggunakan teknologi dengan kemajuan berpikir serta beragama dan tidak kemudian mudah untuk ikut berkobar dalam kobaran emosi bermuatan negatif dari netizen dalam menilai suatu perkara tanpa pemikiran yang matang dan mendalam yang kemudian menjadikan prasangka buruk kita semakin terakselerasi oleh media sosial.Wallahu’alamBaca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media Sosial ReferensiBaz, S. A. (n.d.). Al-Qismu Al-Ilmi. Dar Al-Wathan. Penulis: Yarabisa Yanuar (Alumni Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris MunandarPenulis: Yarabisa YanuarArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kewajiban Menuntut Ilmu Agama, Arti Kata Arsy, Cara Mencari Hidayah, Niat Shalat Qadha Subuh, Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam


Ketika teknologi hadir pada peradaban yang belum siap, tentunya akan berdampak buruk pada kehidupan peradaban tersebut. Dapat kita saksikan bersama bagaimana era keterbukaan informasi yang disponsori tunggal oleh teknologi informasi masa kini mengakibatkan hadirnya banyak apresiasi dan hujatan yang tidak jarang hadir dalam proporsi yang tidak berimbang. Sekarang, kita coba sedikit fokus terhadap fenomena hujatan di masa kini.Hujatan yang juga merupakan celaan atau bahkan hinaan kini dapat dengan sangat mudah kita temui berseliweran di dunia maya. Betapa tidak, setiap informasi hampir pasti bisa dihujat. Karena sekat keterbatasan media komunikasi yang menjadi sarana penting tersampaikannya celaan atau hujatan tersebut telah dipangkas habis oleh teknologi informasi masa kini. Seorang yang berada di pelosok negeri kini untuk menghujat pimpinan negara, kekurangan-kekurangan seorang da’i atau ustadz, atau pihak lainnya tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menyampaikan hujatannya tersebut, cukup melalui media sosial.Hujatan yang dulunya mungkin hanya terpendam dalam hati karena keterbatasan media informasi, kini dapat disalurkan dengan mudah. Dahulu, orang yang tidak dewasa dalam berpikir yang emosinya mudah meluap, sulit untuk kita dapati hujatannya, karena keterbatasan media komunikasi. Dan dahulu orang yang berilmu tentunya lebih memiliki akses berpendapat, sehingga pendapat yang disampaikan adalah oleh orang-orang yang benar-benar kompeten. Tidak seperti sekarang, semua orang layaknya professor dan ahli. Kita akan sangat sulit membedakan mana orang yang berpendapat dengan ilmu, mana yang tidak. Kebanyakan manusia tidak mengetahuiMemang pada asalnya manusia tidak memiliki pengetahuan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا…“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun…” (QS. AN Nahl: 78)Kemudian dengan teknologi informasi saat ini banyak di antara manusia yang mampu berpendapat tentang suatu perkara dunia, namun dalam perkara akhirat kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu, baik dalam ilmu itu sendiri maupun dalam amal yang dalam hal ini adalah implementasi ilmu tentang berbicara dan menyampaikan pendapat dengan adab yang baik. Namun yang menjadi parah, banyak di antara masyarakat yang berdebat tentang agama melalui media sosial, padahal kebanyakan manusia tidak mengetahui ilmu agama dengan baik. Sebagaimana firman Allah subahanu wa ta’ala:وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ…“… Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30]: 6)Kemudian Allah ta’ala berfirman tentang mereka -yaitu kebanyakan manusia-يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka mengetahui sisi lahiriyah kehidupan dunia, akan tetapi terhadap perkara akhirat mereka lalai.” (QS. Ar Ruum [30]: 7)Ibnu Katsir memaparkan, “Artinya kebanyakan manusia tidak memiliki ilmu kecuali dalam urusan dunia, tata cara menggapainya, tetek bengeknya serta perkara apa saja yang ada di dalamnya. Mereka adalah orang-orang yang cerdas dan pandai tentang bagaimana cara meraup dunia serta celah-celah untuk bisa mendapatkannya. Namun mereka lalai terhadap hal-hal yang akan mendatangkan manfaat untuk mereka di negeri akhirat. Seolah-olah akal mereka lenyap. Seperti halnya orang yang tidak memiliki akal dan pikiran.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/168)Baca juga:  Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Informasi semestinya disampaikan melalui jalur dan tempat yang tepatLuapan emosi dalam bentuk menghujat, menghina atau apapun sejenis itu adalah naluri alami dari manusia, yang berasal dari hawa nafsu yang tercela yang kita diperintahkan untuk menahannya. Padahal tidak semua apa yang kita rasakan atau ketahui harus diungkapkan, karena ini juga ada hubungannya dengan kestabilan sosial. Sebagaimana salah satu adab dalam berbicara yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hendaknya kita tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di dalam haditsnya menuturkan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Cukuplah mnjadi pendusta seseorang yang menceritakan ulang semua apa yang telah ia dengar” (H.R. Muslim)Artinya, tidaklah semua informasi atau keluh kesah serta ketidaksepakatan kita dalam suatu hal harus disampaikan, terlebih lagi disampaikannya tidak dalam koridor adab yang baik. Ada informasi yang lebih baik disimpan, dan ada yang harus disampaikan melalui metode baik yang sesuai dengan kondisi. Karena dengan menahan emosi yang membuat kita menyampaikan pendapat tidak pada tempat dan jalurnya tersebut, sesungguhnya kita dapat terdidik menjadi orang yang lebih dewasa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang hadir.Luapan emosi yang kini batasnya telah dipangkas oleh teknologi tersebut menjadikan kebanyakan dari kita sering lalai dan berpikir pendek. Karena menyampaikan informasinya juga dengan jalan yang begitu pendek dan sangat mudah. Sedikit emosi yang tersulut dapat langsung terbakar di dunia maya. Hal ini juga karena sesungguhnya kita cenderung langsung mempercayai informasi tunggal yang masuk, didukung dengan pemahaman yang dangkal, dan rasa malas untuk mengidentifikasi lebih dalam suatu informasi, jadilah hujatan yang berkobar di dunia maya.Media social = media akselerasi hujatan dan prasangka buruk. Mengapa?(part 2) Akselerator Prasangka BurukDi antara penyebab hujatan yang menjamur di dunia maya tersebut adalah prasangka buruk yang kini hampir selalu dikedepankan, yakni dengan adanya jalan pintas menyampaikan pendapat, sebagian dari proses kita berpikir dengan prasangka buruk juga terpangkas, karena sesungguhnya prasangka buruk itu berupa luapan yang butuh waktu untuk meredakannya. Sehingga waktu yang kita gunakan untuk menilai informasi menjadi sangat singkat, dan kemudian segera berhenti pada prasangka buruk saja. Jadilah justifikasi berdasarkan prasangka buruk semakin di depan.Prasangka buruk yang dipengaruhi waktu berpikir dan kedalaman ilmu pengetahuan kita, kini sangat terbantu dengan hadirnya media sosial. Tidak ada lagi waktu kita (tidak ada lagi kesabaran kita) untuk berpikir apakah perkataan maupun komentar kita ini benar atau salah, apakah baik atau buruk, apakah komentar kita ini akan membawa dampak positif atau negatif, apakah komentar kita ini bermanfaat, dan apakah komentar kita ini akan menyakiti hati orang lain atau tidak, dan sejenisnya. Semua pertanyaan tersebut tidak sempat kita jawab, bahkan kita tanyakan kepada diri kita sendiri, karena dorongan emosi (yang memangkas kesabaran kita) dan pendeknya lintasan untuk mengungkapkan isi otak dan hati kita.Baca juga:  Mengapa Ghibah Disamakan Dengan Memakan Bangkai Manusia?Dalam skala yang lebih besar, sesungguhnya lintasan informasi yang kian pendek oleh teknologi informasi ini tidak didukung dengan kematangan berpikir dan mental yang kuat oleh kelompok manusia yang menggunakan teknologi ini. Semestinya kemajuan teknologi informasi ini tidak disponsori tunggal oleh teknologi itu sendiri, namun juga diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam peradaban tersebut untuk berpikir lebih cepat dan mendalam pada saat yang bersamaan didukung dengan kekuatan mental serta pemahaman agama yang baik. Jika tidak, maka jadilah media informasi sebagaimana yang kita dapati sekarang, media informasi yang tidak diiringi oleh perkembangan mental dan kematangan berpikir, serta kemampuan untuk bersabar membendung luapan emosi yang dilandasi pemahaman agama yang kuat, yaitu luapan emosi yang kemudian seringkali tidak berdasar pemikiran matang serta kematangan mental dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia memberikan aroma-aroma negatif dalam kehidupan. Itulah yang menjadikan media sosial menjadi akselerator bagi prasangka buruk, bahkan tidak hanya prasangka buruk, namun perkataan, bahkan hingga tindakan buruk. Karena perkembangan media informasi hanya disponsori oleh teknologinya. Tidak berikut dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya, khususnya dalam hal agama yang menjadi koridor hidup kita yang mampu membendung semua hal tersebut. Islam Sebagai SolusiBanyak hal dalam agama yang semestinya kita kedepankan untuk menyambut perkembangan teknologi informasi tersebut untuk menghindari hal-hal buruk sebagaimana yang telah dibahas diatas, khususnya dalam hal etika berbicara. Islam mengajarkan banyak hal dalam menjaga adab dalam berbicara, dalam hal ini dapat diterapkan untuk bermedia sosial di antaranya: Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia, Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Qs. An-Nisa: 114).2. Hendaknya menghindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Karena banyak di antara isi kolom komentar di dunia maya adalah berisi perdebatan dan saling bantah-membantah.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda”.(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca juga:  Waspadai Ghibah Terselubung!3. Hendaknya kita menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mu’min itu bukanlah pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya”.(HR. Al-Bukhari di dalam Al Adab Al Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).4. Hendaknya menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain”. (Qs. Al-Hujurat: 12).5. Hendaknya kita menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.6. Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan). (Qs. Al-Hujurat: 11).Demikianlah sesungguhnya jika masyarakat kita masa ini menyadari betul bahwa agama adalah pedoman hidup kita, tentulah kesiapan masyarakat dalam menyambut perkembangan teknologi informasi akan jauh lebih baik.Baca juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiHarapan kita semuaSeiring dengan berjalannya waktu -karena manusia adalah tipe makhluk yang mampu belajar- mereka akan perlahan merasakan kejenuhan berada dalam kondisi saling menghujat dan merespon negatif satu dengan yang lainnya. Perlahan mereka akan memahami ketimpangan yang terjadi. Sehingga sesungguhnya kita sedang dalam masa pencerdasan kehidupan sosial masyarakat. Kita berharap akan datang masanya ketika manusia sadar akan perbuatan-perbuatannya di dunia maya yang nampaknya maya, namun kemudian akan disadari bahwa perbuatan tersebut juga termasuk dalam kelalaian mereka dalam mengelola emosi dan dalam menjalankan perintah agama yang tentunya berdampak buruk untuk kehidupan dunia dan akhirat.Semua itu tidak mungkin terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diiringi usaha untuk memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari agar kesiapan masyarakat dalam menyambut teknologi di masa mendatang, tidak hanya teknologi informasi, namun teknologi apapun, semakin baik dan menjadikan seluruh teknologi tersebut bermanfaat dunia dan akhirat.Semoga kita secara perlahan mampu menjadi manusia yang semakin beriman dan bertakwa yang bertanggung jawab dan mampu menggunakan teknologi dengan kemajuan berpikir serta beragama dan tidak kemudian mudah untuk ikut berkobar dalam kobaran emosi bermuatan negatif dari netizen dalam menilai suatu perkara tanpa pemikiran yang matang dan mendalam yang kemudian menjadikan prasangka buruk kita semakin terakselerasi oleh media sosial.Wallahu’alamBaca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media Sosial ReferensiBaz, S. A. (n.d.). Al-Qismu Al-Ilmi. Dar Al-Wathan. Penulis: Yarabisa Yanuar (Alumni Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris MunandarPenulis: Yarabisa YanuarArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kewajiban Menuntut Ilmu Agama, Arti Kata Arsy, Cara Mencari Hidayah, Niat Shalat Qadha Subuh, Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam
Prev     Next