Siapakah Harut Dan Marut?

Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Siapakah Harut Dan Marut?

Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video
Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video


Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam

Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam

Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya
Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya


Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal

Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal

Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri
Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri


Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri

Meninggalkan yang Haram, Apakah Berpahala?

Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah

Meninggalkan yang Haram, Apakah Berpahala?

Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah
Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah


Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah

Berbohong kepada Suami atau kepada Istri yang Diperbolehkan

Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya

Berbohong kepada Suami atau kepada Istri yang Diperbolehkan

Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya
Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya


Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh
Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh


Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh

PPDB SMA BP IBS Tahun Pelajaran 2019/2020

SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya

PPDB SMA BP IBS Tahun Pelajaran 2019/2020

SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya
SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya


SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.5)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.5)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu
Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu


Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4 : Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4 : Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu
Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu


Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu

Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah

Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam

Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah

Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam
Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam


Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim
Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim


Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah


Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Prev     Next