Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank

Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid
Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/728105185&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, dan sebaliknya. Ibnu Qudamah mengatakan, وشركة العنان مبنية على الوكالة والأمانة لأن كل واحد منهما يدفع المال إلى صاحبه أمنه وبإذنه له في التصرف وكله Syirkah inan dibangun di atas prinsip akad wakalah dan amanah. Karena masing-masing memberikan modal dana kepada kawan anggota kongsi lainnya, memberi amanah kepadanya dan dengan izinnya kawannya bisa mentransaksikannya. (al-Mughni, 5/129) Konsekuensi dari akad wakalah dan amanah, [1] Karena si A adalah wakil dari si B maka aktifitas si A disejajarkan dengan aktifitas si B. Sehingga si A dibenarkan melakukan apapun terhadap objek syirkah, meskipun objek itu, sebagian kepemilikannya adalah milik si B. [2] Karena si A adalah penerima amanah dari si B dalam objek syirkah, maka dia harus berusaha menjaga objek syikah dengan baik, dan jangan sampai membuat kebijakan yang membahayakan objek syirkah. Dalam penjelasan mengenai Manajemen Syirkah yang dijelaskan AAOIFI dinyatakan, 3.1.3.1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa, mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan. Penerapan Kaidah: Bisnis Properti dan Bank: Prinsip syirkah di atas bisa kita terapkan dalam dunia perbankan di negara kita. Seperti yang kita pahami, bagian dari regulasi perbankan di negara kita, bahwa bank tidak diperkenankan memiliki persediaan (stok). Sehingga bank paling alergi untuk membeli barang sebagai persediaan, sementara konsumennya belum jelas. Kita akan lihat dalam kasus bisnis properti. Hampir semua konsumen properti, membayar dengan cara dicicil. Mengingat nilainya yang cukup besar. Dan hampir semua developer, merasa keberatan jika harus menangani konsumen yang bayarnya nyicil. Disamping ini sangat mengganggu cash flow perusahaan, ini juga beresiko. Mengingat perusahaan properti tidak memiliki keahlian dalam bidang tagih-menagih utang. Mereka butuh lembaga intermediate, itulah bank. Hanya saja, kita punya batasan syariah, bahwa utang tidak boleh disyaratkan ada keuntungan. Sementara dalam hal ini, posisi bank adalah lembaga pembiayaan, melalui akad utang piutang. Bisa Kasih Saran untuk Bank Syariah? Saya tidak tahu, apakah saran ini masih melanggar regulasi OJK ataukah tidak. Bank syariah sebagai pemegang modal, agar bisa menjual rumah tanpa harus memiliki persediaan, apa yang harus dilakukan? Ada 2 pilihan di sana, mendekat ke nasabah ataukah mendekat ke developer? Jika bank syariah mendekat ke nasabah, akad yang bisa dilakukan adalah jual beli. Sehingga, agar bank bisa memiliki keuntungan jual beli yang legal, bank syariah harus memiliki rumah itu, dan menguasainya. Baru kemudian dijual ke nasabah. Bank tidak boleh menyerahkan uang ke nasabah. Tapi bank harus menyerahkan rumah. Namun, lagi-lagi ini terhambat regulasi OJK. Pilihan kedua, bank mendekat ke developer dan melakukan musyarakah satu proyek perumahan. Bentuknya, bank ikut terlibat sebagai pemegang saham salah satu proyeknya. Misalnya, bank syariah menyediakan dana untuk akuisisi tanah. Bank syariah tidak harus menyerahkan dalam bentuk tanah. Cukup developer yang melakukannya, selanjutnya bank syariah yang mendanainya. Yang diserahkan oleh bank bisa dalam bentuk uang, dan TIDAK harus barang. Sehingga bank TIDAK harus memiliki persediaan. Saya tidak tahu, bagaimana bunyi laporan yang tepat untuk ini. Apakah dilaporkan bank memiliki persediaan ataukah bank memberikan pembiayaan ke developer. Selanjutnya, karena akad antara bank syariah dan developer adalah musyarakah, maka posisi mereka adalah wakil bagi pihak lainnya. Sehingga bank bisa menjadi wakil developer, dan developer bisa menjadi wakil bank dalam mentransaksikan perumahan itu. Berangkat dari prinsip ini, ketika developer telah mulai membangun perumahan, bank boleh menjual rumah itu kepada nasabahnya sebagai wakil bagi developer, tanpa harus menunggu rumah jadi. Karena posisi developer adalah produsen, sehingga bisa dilakukan akad istishna’. Sementara dalam akad istishna’ – menurut pendapat yang lebih kuat – transaksi sudah bisa dilakukan meskipun barang belum diproduksi atau masih dalam proses produksi. Semoga penjelasan saya bisa memahamkan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Wajib, Shaf Lurus Dan Rapat, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Curhat Masalah Rumah Tangga, Perempuan Bekerja, Ciri Ciri 40 Hari Menjelang Kematian Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Mentauhidkan Allah dan Hanifiyah

 Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mentauhidkan Allah dan Hanifiyah

 Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul
 Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Prinsip Ajaran Islam adalah mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang Hanifiyyah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, اعْلَمْ أَرْشَدَكَ اللهُ لِطَاعَتِهِ أَنَّ الْحَنِيفِيَّةَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدين. وَبِذَلِكَ أَمَرَ اللهُ جَمِيعَ النَّاسِ وَخَلَقَهُمْ لَهَا، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} وَمَعْنَى يَعْبُدُوْنِ يُوَحِّدُوْنِي Ketahuilah–semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbingmu untuk mentaati-Nya–bahwa agama Ibrahim yang hanif adalah engkau menyembah Allah semata dan memurnikan ketaatan kepada-Nya, demikian itu yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia dan tujuan diciptakannya mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾ “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Makna (يَعْبُدُوْنِ) “menyembah-Ku” adalah (يُوَحِّدُوْنِ) “mentauhidkan-Ku”. Kita Disuruh Meneladani Nabi Ibrahim   Ibrahim adalah bapak para nabi. Nabi Ibrahim itu berprinsip untuk mentauhidkan Allah dan kita disuruh untuk meneladani beliau. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗوَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 125)   Ajaran Hanifiyyah   Ajaran Hanifiyyah adalah menyembah Allah semata, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Pengertian ibadah ada dua: Pengertian umum, ibadah adalah rasa tunduk kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan mengikuti syariat-Nya. Pengertian khusus, ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan Allah ridhai berupa perkataan, amalan lahiriyah, dan amalan batin. Pengertian ini seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Ajaran Ibrahim adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, tidak menyembah kepada selain-Nya baik itu kepada malaikat yang didekatkan atau kepada nabi yang diutus. Dan itulah tujuan Allah menciptakan kita.   Beribadah kepada Allah Berarti Mentauhidkan-Nya   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah yang dimaksud beribadah kepada-Nya adalah mentauhidkan Allah. Ibadah itu sendiri ada dua macam: Pertama: Ibadah kauniyyah yaitu tunduk pada seluruh ketetapan Allah di alam, ini mencakup mukmin dan kafir. Seperti yang disebut dalam ayat, إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam: 93) Kedua: Ibadah syar’iyyah yaitu tunduk kepada syariat Allah. Ini hanya khusus yang mentaati Allah dan mengikuti rasul saja. Seperti yang disebut dalam ayat, وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63) Ibadah jenis pertama yaitu ibadah kauniyyah tidaklah dipuji karena bukanlah perbuatan manusia sendiri. Namun dapat terpuji ketika seseorang bersyukur saat mendapati kebahagiaan dan bersabar ketika menghadapi musibah. Sedangkan ibadah jenis kedua yaitu ibadah syar’iyyah itulah yang terpuji jika dilakukan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. — Diselesaikan di Makkah dan Saudia Airlines, 12 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid
Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534289221&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pasca-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba. Bagaimana jika tidak mungkin bagi konsumen untuk menghindar? Denda ini termasuk kesepakatan bermasalah (as-Syarthul Fasid). Sehingga ketika ini digabungkan dalam akad, menjadi akad yang tercampur dengan klausul kesepakatan bermasalah. Apakah keberadaan kesepakatan ini mempengaruhi status akadnya? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama, Akad tetap sah, meskipun kesepakatannya batal Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali menurut keterangan dari Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan peristiwa pembebasan Barirah radhiyallahu ‘anha. Singkat cerita, Barirah melakukan akad mukatabah dengan tuannya. Yaitu dijanjikan merdeka jika bisa membayar sekian dinar. Kemudian Barirah datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bersedia membeli Barirah senilai uang yang diminta tuannya. Namun tuannya Barirah tetap meminta agar hak wala’ tetap menjadi hak mereka. Dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli budak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Selang beberapa waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Amma ba’du, mengapa ada orang yang membuat kesepakatan yang bertentangan dengan kitabullah. Kesepakatan apapun yang bertetangan dengan kitabullah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Dan bahwa hak wala’ merupakan milik orang yang memerdekakan. (HR. Bukhari 2168 & Muslim 3852). Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut syarat yang diajukan tuannya Barirah sebagai syarat yang batil, namun beliau tetap memberlakukan akad jual beli dengan Aisyah. Beliau mengatakan kepada Aisyah, خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Silahkan beli Barirah dan terima syarat bahwa hak wala’ ada di tangan mereka. Karena hak wala’ hanya untuk orang yang memerdekakan. Kedua, akad dan syarat keduanya batal dan tidak berlaku Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Hambali. Ada 2 alasan yang menjadi pendukung pendapat mereka, [1] Membenarkan akad sementara syarat yang batil tetap diberlakukan menyebabkan terjadinya ketidak jelasan (gharar) dalam transaksi. Karena ketika syarat dibatalkan akan mempengaruhi harga. Dan jika akadnya dilepas, bisa memicu sengketa. [2] Penjual rela melepaskan barang jika syarat yang dia ajukan. Jika syarat tidak diberlakukan, sementara akad berlanjut, berarti dia mengambil harta orang lain tanpa saling ridha. Sanggahan: Alasan ini tidak kuat. Karena ketika penjual mengajukan syarat yang batil, ada 2 kemungkinan, pertama, dia tahu bahwa syarat itu batil, atau dia tidak tahu bahwa itu syarat yang batil. [1] Jika dia tahu, tidak ada hak baginya melakukan akad dengan syarat yang batil. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukan akad tuan Barirah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Karena tuan Barirah sudah tahu, bahwa siapa yang membebaskan budak, dialah yang memiliki hak wala’. [2] Jika di tidak tahu, dia harus diberi tahu. Dan jika setelah tahu penjul keberatan, penjual berhak untuk melakukan fasakh (membatalkkan akad). Ketika dia tetap bersedia, berarti dia telah ridha untuk melakukan tanpa syarat yang dia ajukan. Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, bahwa akad tetap sah, meskipun status akadnya batil. Sehingga melibatkan diri dalam akad yang mengandung kesepakatan batil, selama memungkinkan untung menghindari pengaruhnya diperbolehkan. Karena kesepakatan batil ini dianggap tidak ada. Syaikhul Islam mengatakan, أَنَّ الْقَوْمَ كَانُوا قَدْ عَلِمُوا أَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَأَقْدَمُوا عَلَى ذَلِكَ بَعْدَ نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ وُجُودُ اشْتِرَاطِهِمْ كَعَدَمِهِ Tuannya Barirah telah mengetahui bahwa syarat yang dia ajukan itu dilarang. Namun mereka tetap nekad melakukannya setelah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga keberadaan syarat itu, dianggap seperti tidak ada. Syaikhul Islam juga menegaskan bahwa penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk menerima syarat itu, bukan dalam rangka memerintahkan agar Aisyah menerima syarat itu, namun sifatnya izin untuk menerimanya, meskipun itu tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, menerima syarat batil itu tidak berdosa, dan nantinya syarat ini tidak diberlakukan. Syaikhul Islam mengatakan, وَبَيَّنَ لِعَائِشَةَ أَنَّ اشْتِرَاطَك لَهُمْ الْوَلَاءَ لَا يَضُرُّك فَلَيْسَ هُوَ أَمْرًا بِالشَّرْطِ ؛ لَكِنْ إذْنًا لِلْمُشْتَرِي فِي اشْتِرَاطِهِ إذَا أَبَى الْبَائِعُ أَنْ يَبِيعَ إلَّا بِهِ وَإِخْبَارًا لِلْمُشْتَرِي أَنَّ هَذَا لَا يَضُرُّهُ وَيَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْخُلَ فِي مِثْلِ ذَلِكَ Dan beliau menjelaskan kepada Aisyah bahwa menerima syarat agar hak wala’ tetap menjadi milik mereka, sama sekali tidak berpengaruh bagi Aisyah, dan bukan perintah untuk menyepakati syarat itu. Namun ini izin bagi pembeli untuk menerima syarat itu, ketika penjual enggan menjual barangnya kecuali jika ada syarat itu. Dan sebagai keterangan bagi pembeli bahwa ini tidak membahayakannya. Dan boleh bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam transaksi yang kondisinya semacam ini. (Majmu’ al-Fatawa, 29/339). Oleh karena itu, bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan, [1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual. Terdapat kaidah, ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak. Umumnya syarat batil yang diajukan penjual, sifatnya hanya menjadi sarana untuk menuju yang haram. Misalnya, aturan denda karena telat bayar rekening listrik. Ketika aturan ini ditetapkan, tidak otomatis setiap konsumennya akan terkena denda. Denda hanya berlaku untuk konsumen yang telat bayar. Artinya riba yang terjadi karena sebab teat bayar. Sementara bagi pelanggan yang bisa disiplin bayar, mereka tidak bayar riba. Sehingga kesepakatan yang melanggar syariat ini sifatnya hanya sarana menuju yang haram. [2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut. Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran. Berdasarkan pejelasan di atas, kita bisa menjawab kasus adanya aturan denda bayar tagihan rekening listrik atau tagihan rekening telpon. Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan Bebas Siksa Kubur, Doa Mengobati Orang Kesurupan, Doa Sholat Sunnah Tahajud, Jawaban Selamat Idul Fitri, Apa Salafi, Wanita Membuka Aurat Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-‘Alim, Al-Khabiir (Yang Maha Mengetahui)

Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-‘Alim, Al-Khabiir (Yang Maha Mengetahui)

Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Seorang muslim mesti juga mengimani Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu, Al-‘Aliim, Al-Khabiir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-‘Aliim   Ada di 175 tempat penyebutan nama Allah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui) dalam Al-Qur’an seperti pada firman Allah, قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖإِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ “Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (QS. Al-Baqarah: 32) وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ “Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imran: 154) قَالَ رَبِّي يَعْلَمُ الْقَوْلَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Berkatalah Muhammad (kepada mereka): ‘Rabbku mengetahui semua perkataan di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Anbiya’: 4)   Allah itu Al-Khabiir   Al-Khabiir punya makna bahwa Allah mengetahui berbagai rahasia yang tersembunyi, apa yang ada dalam batin secara detail diketahui oleh Allah, dan segala sesuatu secara rinci diketahui oleh Rabb kita. Imam Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Al-Khabiir maksudnya adalah Allah Maha Mengetahui segala rahasia hamba, Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati, dan segala sesuatu tidak samar bagi Allah. Lihat Jami’ Al-Bayan, 28:103, dinukil dari An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 187. Penyebutan nama Allah Al-Khabiir ada di 45 tempat dalam Al-Qur’an seperti dalam ayat, قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. At-Tahrim: 3) إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ “Sesungguhnya Rabb mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Adiyat: 11)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-‘Aliim   Pertama: Penetapan bahwa Allah memiliki ilmu yang sempurna dan meliputi segala sesuatu, dan itu hanya dimiliki oleh Allah, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui sesempurna ilmu Allah. Hal ini seperti disebutkan dalam ayat tentang perkara ghaib, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚوَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚوَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Kedua: Allah Yang Maha Mengetahui berarti tahu segala sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan tidak terjadi seandainya itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70) Ketiga: Makhluk tidak mengetahui tentang Sang Khaliq kecuali yang Dia kabarkan saja. Secara umum pula kita tidak tahu apa pun kecuali yang Allah ajarkan pada kita. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.” (QS. Thaha: 110) Sebagaimana Nabi Adam diajarkan ilmu, وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Dan Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al-Baqarah: 31) Keempat: Ilmu manusia dibanding dengan ilmu Allah sangatlah jauh berbeda. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖقُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (QS. Al-Isra’: 85) Kelima: Hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan dalam ayat lainnya selain ayat yang disebutkan di atas, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖوَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚإِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Khabiir   Pertama: Penetapan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara detail dan sampai mengetahui yang tersembunyi. Kedua: Allah mengetahui amalan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk yang ada dalam batin berupa kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)   Moga semakin manfaat dengan terus merenungkan nama dan sifat Allah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 14 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Mahatinggi

Download   Allah itu Mahatinggi. Inilah akidah penting yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani yang menyelisihi ulama Syafi’iyah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi. عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2. Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya.   Allah itu Al-Mani’ dan Ar-Rafi’   Allah itu Al-Manii’, mani’ itu artinya mencegah atau kuat, berarti tidak ada yang dapat mengalahkan Allah. Ar-Rafi’ itu artinya tinggi, mulia kedudukannya. Adapun dalil khusus untuk penetapan nama Al-Manii’ dan Ar-Rafii’, kami belum mengetahuinya, wallahu a’lam. Namun Al-Manii’ mendekati nama Allah Al-‘Aziz, yaitu Yang Mahakuat (Yang Mahaperkasa), tidak ada yang bisa mengalahkan. Sedangkan Ar-Rafii’ mendekati nama Allah Al-‘Ali yang dibahas berikut ini.   Allah itu Mahatinggi   Kalimat Imam Al-Muzani membicarakan tentang sifat Allah Al-‘Uluww (Mahatinggi). Bisa juga disebut Al-‘Ali, Al-A’la, dan Al-Muta’aail. Dalil-dalil yang membicarakan nama Allah Al-‘Ali ada di delapan tempat. Di antaranya ayat, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚوَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Mu’min: 12) Contoh dengan nama Allah Al-A’laa, seperti dalam firman Allah, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa: 1) إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَىٰ “tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Rabbnya yang Maha Tinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Nama Allah Al-Muta’aali terdapat dalam ayat, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالِ “Yang mengetahui semua yang ghaib dan yang nampak; Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi.” (QS. Ar-Ra’du: 9)   Arti Allah Mahatinggi   Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa Allah itu Mahatinggi di atas segala sesuatu. As-Sa’di dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud Al-‘Uluww adalah Mahatinggi secara mutlak dari berbagai macam sisi yaitu mencakup: Allah itu Mahatinggi secara dzat, yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. Allah itu Mahatinggi dari kemuliaan dan sifat-Nya, yaitu tidak ada yang semisal dengan Allah. Allah itu Mahatinggi dari sisi al-qahr, yaitu tidak ada yang dapat mengalahkan Allah, semua bergerak dengan izin Allah, semua yang terjadi dengan kehendak Allah.   Ada Seribu Dalil Pendukung   Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani (yang dikenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berkata, قَالَ بَعْضُ أَكَابِرِ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ : فِي الْقُرْآنِ ” أَلْفُ دَلِيلٍ ” أَوْ أَزْيَدُ : تَدُلُّ عَلَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى عَالٍ عَلَى الْخَلْقِ وَأَنَّهُ فَوْقَ عِبَادِهِ . وَقَالَ غَيْرُهُ : فِيهِ ” ثَلَاثُمِائَةِ ” دَلِيلٍ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ “Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Qur’an ada seribu dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Sebagian mereka lagi mengatakan ada tiga ratus dalil yang menunjukkan hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:121)   Ada Ijmak, Kata Sepakat Ulama   ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh-Dhuba’i bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, الجَهْمِيَّةُ فَقَالَ هُمْ شَرُّ قَوْلًا مِنَ اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى قَدْ إِجْتَمَعَ اليَهُوْدُ وَالنَّصَارَى وَأَهْلُ الأَدْيَانِ مَعَ المُسْلِمِيْنَ عَلَى أَنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ عَلَى العَرْشِ وَقاَلُوا هُمْ لَيْسَ عَلَى شَيْءٍ “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 168) Yang namanya ijmak atau kata sepakat ulama seperti yang kami nukilkan sudah menjadi dalil kuat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, menetap tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Siapa yang menyelisihi akidah ini, dialah yang keliru. Karena disebutkan dalam hadits, إِنَّ أُمَّتِى لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ “Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3950) Masih berlanjut bahasan ini pada edisi selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 21 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasma wa sifat asmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Mahatinggi

Download   Allah itu Mahatinggi. Inilah akidah penting yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani yang menyelisihi ulama Syafi’iyah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi. عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2. Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya.   Allah itu Al-Mani’ dan Ar-Rafi’   Allah itu Al-Manii’, mani’ itu artinya mencegah atau kuat, berarti tidak ada yang dapat mengalahkan Allah. Ar-Rafi’ itu artinya tinggi, mulia kedudukannya. Adapun dalil khusus untuk penetapan nama Al-Manii’ dan Ar-Rafii’, kami belum mengetahuinya, wallahu a’lam. Namun Al-Manii’ mendekati nama Allah Al-‘Aziz, yaitu Yang Mahakuat (Yang Mahaperkasa), tidak ada yang bisa mengalahkan. Sedangkan Ar-Rafii’ mendekati nama Allah Al-‘Ali yang dibahas berikut ini.   Allah itu Mahatinggi   Kalimat Imam Al-Muzani membicarakan tentang sifat Allah Al-‘Uluww (Mahatinggi). Bisa juga disebut Al-‘Ali, Al-A’la, dan Al-Muta’aail. Dalil-dalil yang membicarakan nama Allah Al-‘Ali ada di delapan tempat. Di antaranya ayat, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚوَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Mu’min: 12) Contoh dengan nama Allah Al-A’laa, seperti dalam firman Allah, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa: 1) إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَىٰ “tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Rabbnya yang Maha Tinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Nama Allah Al-Muta’aali terdapat dalam ayat, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالِ “Yang mengetahui semua yang ghaib dan yang nampak; Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi.” (QS. Ar-Ra’du: 9)   Arti Allah Mahatinggi   Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa Allah itu Mahatinggi di atas segala sesuatu. As-Sa’di dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud Al-‘Uluww adalah Mahatinggi secara mutlak dari berbagai macam sisi yaitu mencakup: Allah itu Mahatinggi secara dzat, yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. Allah itu Mahatinggi dari kemuliaan dan sifat-Nya, yaitu tidak ada yang semisal dengan Allah. Allah itu Mahatinggi dari sisi al-qahr, yaitu tidak ada yang dapat mengalahkan Allah, semua bergerak dengan izin Allah, semua yang terjadi dengan kehendak Allah.   Ada Seribu Dalil Pendukung   Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani (yang dikenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berkata, قَالَ بَعْضُ أَكَابِرِ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ : فِي الْقُرْآنِ ” أَلْفُ دَلِيلٍ ” أَوْ أَزْيَدُ : تَدُلُّ عَلَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى عَالٍ عَلَى الْخَلْقِ وَأَنَّهُ فَوْقَ عِبَادِهِ . وَقَالَ غَيْرُهُ : فِيهِ ” ثَلَاثُمِائَةِ ” دَلِيلٍ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ “Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Qur’an ada seribu dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Sebagian mereka lagi mengatakan ada tiga ratus dalil yang menunjukkan hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:121)   Ada Ijmak, Kata Sepakat Ulama   ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh-Dhuba’i bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, الجَهْمِيَّةُ فَقَالَ هُمْ شَرُّ قَوْلًا مِنَ اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى قَدْ إِجْتَمَعَ اليَهُوْدُ وَالنَّصَارَى وَأَهْلُ الأَدْيَانِ مَعَ المُسْلِمِيْنَ عَلَى أَنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ عَلَى العَرْشِ وَقاَلُوا هُمْ لَيْسَ عَلَى شَيْءٍ “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 168) Yang namanya ijmak atau kata sepakat ulama seperti yang kami nukilkan sudah menjadi dalil kuat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, menetap tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Siapa yang menyelisihi akidah ini, dialah yang keliru. Karena disebutkan dalam hadits, إِنَّ أُمَّتِى لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ “Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3950) Masih berlanjut bahasan ini pada edisi selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 21 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasma wa sifat asmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Mahatinggi. Inilah akidah penting yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani yang menyelisihi ulama Syafi’iyah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi. عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2. Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya.   Allah itu Al-Mani’ dan Ar-Rafi’   Allah itu Al-Manii’, mani’ itu artinya mencegah atau kuat, berarti tidak ada yang dapat mengalahkan Allah. Ar-Rafi’ itu artinya tinggi, mulia kedudukannya. Adapun dalil khusus untuk penetapan nama Al-Manii’ dan Ar-Rafii’, kami belum mengetahuinya, wallahu a’lam. Namun Al-Manii’ mendekati nama Allah Al-‘Aziz, yaitu Yang Mahakuat (Yang Mahaperkasa), tidak ada yang bisa mengalahkan. Sedangkan Ar-Rafii’ mendekati nama Allah Al-‘Ali yang dibahas berikut ini.   Allah itu Mahatinggi   Kalimat Imam Al-Muzani membicarakan tentang sifat Allah Al-‘Uluww (Mahatinggi). Bisa juga disebut Al-‘Ali, Al-A’la, dan Al-Muta’aail. Dalil-dalil yang membicarakan nama Allah Al-‘Ali ada di delapan tempat. Di antaranya ayat, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚوَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Mu’min: 12) Contoh dengan nama Allah Al-A’laa, seperti dalam firman Allah, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa: 1) إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَىٰ “tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Rabbnya yang Maha Tinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Nama Allah Al-Muta’aali terdapat dalam ayat, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالِ “Yang mengetahui semua yang ghaib dan yang nampak; Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi.” (QS. Ar-Ra’du: 9)   Arti Allah Mahatinggi   Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa Allah itu Mahatinggi di atas segala sesuatu. As-Sa’di dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud Al-‘Uluww adalah Mahatinggi secara mutlak dari berbagai macam sisi yaitu mencakup: Allah itu Mahatinggi secara dzat, yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. Allah itu Mahatinggi dari kemuliaan dan sifat-Nya, yaitu tidak ada yang semisal dengan Allah. Allah itu Mahatinggi dari sisi al-qahr, yaitu tidak ada yang dapat mengalahkan Allah, semua bergerak dengan izin Allah, semua yang terjadi dengan kehendak Allah.   Ada Seribu Dalil Pendukung   Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani (yang dikenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berkata, قَالَ بَعْضُ أَكَابِرِ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ : فِي الْقُرْآنِ ” أَلْفُ دَلِيلٍ ” أَوْ أَزْيَدُ : تَدُلُّ عَلَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى عَالٍ عَلَى الْخَلْقِ وَأَنَّهُ فَوْقَ عِبَادِهِ . وَقَالَ غَيْرُهُ : فِيهِ ” ثَلَاثُمِائَةِ ” دَلِيلٍ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ “Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Qur’an ada seribu dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Sebagian mereka lagi mengatakan ada tiga ratus dalil yang menunjukkan hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:121)   Ada Ijmak, Kata Sepakat Ulama   ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh-Dhuba’i bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, الجَهْمِيَّةُ فَقَالَ هُمْ شَرُّ قَوْلًا مِنَ اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى قَدْ إِجْتَمَعَ اليَهُوْدُ وَالنَّصَارَى وَأَهْلُ الأَدْيَانِ مَعَ المُسْلِمِيْنَ عَلَى أَنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ عَلَى العَرْشِ وَقاَلُوا هُمْ لَيْسَ عَلَى شَيْءٍ “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 168) Yang namanya ijmak atau kata sepakat ulama seperti yang kami nukilkan sudah menjadi dalil kuat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, menetap tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Siapa yang menyelisihi akidah ini, dialah yang keliru. Karena disebutkan dalam hadits, إِنَّ أُمَّتِى لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ “Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3950) Masih berlanjut bahasan ini pada edisi selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 21 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasma wa sifat asmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Mahatinggi. Inilah akidah penting yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani yang menyelisihi ulama Syafi’iyah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi. عَالٍ عَلَى عَرْشِهِ وَهُوَ دَانٍ بِعِلْمِهِ مِنْ خَلْقِهِ 2. Allah itu Mahatinggi di atas ‘Arsy-Nya. Allah itu dekat pada hamba-Nya dengan ilmu-Nya.   Allah itu Al-Mani’ dan Ar-Rafi’   Allah itu Al-Manii’, mani’ itu artinya mencegah atau kuat, berarti tidak ada yang dapat mengalahkan Allah. Ar-Rafi’ itu artinya tinggi, mulia kedudukannya. Adapun dalil khusus untuk penetapan nama Al-Manii’ dan Ar-Rafii’, kami belum mengetahuinya, wallahu a’lam. Namun Al-Manii’ mendekati nama Allah Al-‘Aziz, yaitu Yang Mahakuat (Yang Mahaperkasa), tidak ada yang bisa mengalahkan. Sedangkan Ar-Rafii’ mendekati nama Allah Al-‘Ali yang dibahas berikut ini.   Allah itu Mahatinggi   Kalimat Imam Al-Muzani membicarakan tentang sifat Allah Al-‘Uluww (Mahatinggi). Bisa juga disebut Al-‘Ali, Al-A’la, dan Al-Muta’aail. Dalil-dalil yang membicarakan nama Allah Al-‘Ali ada di delapan tempat. Di antaranya ayat, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚوَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Mu’min: 12) Contoh dengan nama Allah Al-A’laa, seperti dalam firman Allah, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa: 1) إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَىٰ “tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Rabbnya yang Maha Tinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Nama Allah Al-Muta’aali terdapat dalam ayat, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالِ “Yang mengetahui semua yang ghaib dan yang nampak; Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi.” (QS. Ar-Ra’du: 9)   Arti Allah Mahatinggi   Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa Allah itu Mahatinggi di atas segala sesuatu. As-Sa’di dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud Al-‘Uluww adalah Mahatinggi secara mutlak dari berbagai macam sisi yaitu mencakup: Allah itu Mahatinggi secara dzat, yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. Allah itu Mahatinggi dari kemuliaan dan sifat-Nya, yaitu tidak ada yang semisal dengan Allah. Allah itu Mahatinggi dari sisi al-qahr, yaitu tidak ada yang dapat mengalahkan Allah, semua bergerak dengan izin Allah, semua yang terjadi dengan kehendak Allah.   Ada Seribu Dalil Pendukung   Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani (yang dikenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berkata, قَالَ بَعْضُ أَكَابِرِ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ : فِي الْقُرْآنِ ” أَلْفُ دَلِيلٍ ” أَوْ أَزْيَدُ : تَدُلُّ عَلَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى عَالٍ عَلَى الْخَلْقِ وَأَنَّهُ فَوْقَ عِبَادِهِ . وَقَالَ غَيْرُهُ : فِيهِ ” ثَلَاثُمِائَةِ ” دَلِيلٍ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ “Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Qur’an ada seribu dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Sebagian mereka lagi mengatakan ada tiga ratus dalil yang menunjukkan hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:121)   Ada Ijmak, Kata Sepakat Ulama   ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh-Dhuba’i bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, الجَهْمِيَّةُ فَقَالَ هُمْ شَرُّ قَوْلًا مِنَ اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى قَدْ إِجْتَمَعَ اليَهُوْدُ وَالنَّصَارَى وَأَهْلُ الأَدْيَانِ مَعَ المُسْلِمِيْنَ عَلَى أَنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ عَلَى العَرْشِ وَقاَلُوا هُمْ لَيْسَ عَلَى شَيْءٍ “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 168) Yang namanya ijmak atau kata sepakat ulama seperti yang kami nukilkan sudah menjadi dalil kuat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, menetap tinggi di atas seluruh makhluk-Nya. Siapa yang menyelisihi akidah ini, dialah yang keliru. Karena disebutkan dalam hadits, إِنَّ أُمَّتِى لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ “Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3950) Masih berlanjut bahasan ini pada edisi selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. Mukhtashar Al-‘Uluw li Adz-Dzahabiy. Cetakan kedua, 1412 H. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islamiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 21 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasma wa sifat asmaul husna di mana Allah nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Faedah Surat Yasin: Tangan dan Kaki Jadi Saksi, Harusnya Kita Takut Bermaksiat

Download   Tangan dan kaki bisa jadi saksi pada hari kiamat. Coba direnungkan dari surat Yasin berikut ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 65 الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)   Penjelasan Ayat   Ayat ini menjelaskan tentang keadaan orang kafir dan munafik pada hari kiamat ketika mereka mengingkari apa yang mereka lakukan di dunia. Maka Allah tutup mulut mereka dan membuat anggota badan mereka yang berbuat yang berbicara.   Faedah Ayat   Pada hari kiamat, mulut orang-orang kafir akan ditutup lalu tangan dan kaki mereka akan berbicara atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. Ini juga keadaan orang munafik pada hari kiamat. Setiap anggota tubuh akan berbicara pada hari kiamat kelak. Dalilnya adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22) Allah akan menutup mulut orang-orang kafir yang mendustakan hari kiamat. Namun awalnya mereka berbicara dahulu sebagai pengakuan mereka bahwa mereka berlepas diri dari syirik. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَمْ تَكُنْ فِتْنَتُهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا وَاللَّهِ رَبِّنَا مَا كُنَّا مُشْرِكِينَ “Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Rabb kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” (QS. Al-An’am: 23) Yang bisa membuat tangan dan kaki bisa berbicara pada hari kiamat adalah kuasa Allah. Sebagian anggota badan bisa menjadi saksi pada anggota badan lainnya pada hari kiamat. Jadi manusia bisa menjadi saksi untuk dirinya sendiri. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengungkapkan, yang diperhitungkan pada hari kiamat bukan sekadar amal, namun amal yang diusahakan seseorang (artinya atas kehendak). Maka berbeda antara ayat “bimaa kaanu yaksibuun” dan “bimaa kaanu ya’maluun”. Karena ada yang beramal namun bukan dengan kehendak dia sendiri seperti amalan orang yang lupa, yang tertidur atau semisal itu. Surat Yasin ayat 65 menunjukkan bahwa mereka–orang kafir–benar-benar merugi, mereka tidak bisa berbicara, mereka juga tidak mampu mengingkari kekufuran dan kedustaan mereka. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Sepuluh Anggota Tubuh Akan Berbicara   Perlu dipahami dan direnungkan. قال أبو بكر الأصم : يُنطق الله تعالى عشرة من أعضاء الإنسان حتى إنها تشهد عليه وهي : الأذنان والعينان والرجلان واليدان والجلد ‏واللسان Abu Bakr Al-Asham berkata bahwa ada sepuluh anggota tubuh manusia yang akan berbicara pada hari kiamat: dua telinga dua mata dua kaki dua tangan kulit lisan Nasihat Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam status di kanal telegramnya.   Bukan Itu Saja, Bumi Juga Bisa Berbicara dan Jadi Saksi   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath-Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).   Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An-Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hlm. 222).   Semoga Kita Bisa Memperbanyak Ibadah   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib, hlm. 197).   Referensi: Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. Tafsir Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qoisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Tangan dan Kaki Jadi Saksi, Harusnya Kita Takut Bermaksiat

Download   Tangan dan kaki bisa jadi saksi pada hari kiamat. Coba direnungkan dari surat Yasin berikut ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 65 الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)   Penjelasan Ayat   Ayat ini menjelaskan tentang keadaan orang kafir dan munafik pada hari kiamat ketika mereka mengingkari apa yang mereka lakukan di dunia. Maka Allah tutup mulut mereka dan membuat anggota badan mereka yang berbuat yang berbicara.   Faedah Ayat   Pada hari kiamat, mulut orang-orang kafir akan ditutup lalu tangan dan kaki mereka akan berbicara atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. Ini juga keadaan orang munafik pada hari kiamat. Setiap anggota tubuh akan berbicara pada hari kiamat kelak. Dalilnya adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22) Allah akan menutup mulut orang-orang kafir yang mendustakan hari kiamat. Namun awalnya mereka berbicara dahulu sebagai pengakuan mereka bahwa mereka berlepas diri dari syirik. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَمْ تَكُنْ فِتْنَتُهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا وَاللَّهِ رَبِّنَا مَا كُنَّا مُشْرِكِينَ “Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Rabb kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” (QS. Al-An’am: 23) Yang bisa membuat tangan dan kaki bisa berbicara pada hari kiamat adalah kuasa Allah. Sebagian anggota badan bisa menjadi saksi pada anggota badan lainnya pada hari kiamat. Jadi manusia bisa menjadi saksi untuk dirinya sendiri. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengungkapkan, yang diperhitungkan pada hari kiamat bukan sekadar amal, namun amal yang diusahakan seseorang (artinya atas kehendak). Maka berbeda antara ayat “bimaa kaanu yaksibuun” dan “bimaa kaanu ya’maluun”. Karena ada yang beramal namun bukan dengan kehendak dia sendiri seperti amalan orang yang lupa, yang tertidur atau semisal itu. Surat Yasin ayat 65 menunjukkan bahwa mereka–orang kafir–benar-benar merugi, mereka tidak bisa berbicara, mereka juga tidak mampu mengingkari kekufuran dan kedustaan mereka. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Sepuluh Anggota Tubuh Akan Berbicara   Perlu dipahami dan direnungkan. قال أبو بكر الأصم : يُنطق الله تعالى عشرة من أعضاء الإنسان حتى إنها تشهد عليه وهي : الأذنان والعينان والرجلان واليدان والجلد ‏واللسان Abu Bakr Al-Asham berkata bahwa ada sepuluh anggota tubuh manusia yang akan berbicara pada hari kiamat: dua telinga dua mata dua kaki dua tangan kulit lisan Nasihat Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam status di kanal telegramnya.   Bukan Itu Saja, Bumi Juga Bisa Berbicara dan Jadi Saksi   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath-Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).   Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An-Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hlm. 222).   Semoga Kita Bisa Memperbanyak Ibadah   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib, hlm. 197).   Referensi: Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. Tafsir Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qoisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin
Download   Tangan dan kaki bisa jadi saksi pada hari kiamat. Coba direnungkan dari surat Yasin berikut ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 65 الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)   Penjelasan Ayat   Ayat ini menjelaskan tentang keadaan orang kafir dan munafik pada hari kiamat ketika mereka mengingkari apa yang mereka lakukan di dunia. Maka Allah tutup mulut mereka dan membuat anggota badan mereka yang berbuat yang berbicara.   Faedah Ayat   Pada hari kiamat, mulut orang-orang kafir akan ditutup lalu tangan dan kaki mereka akan berbicara atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. Ini juga keadaan orang munafik pada hari kiamat. Setiap anggota tubuh akan berbicara pada hari kiamat kelak. Dalilnya adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22) Allah akan menutup mulut orang-orang kafir yang mendustakan hari kiamat. Namun awalnya mereka berbicara dahulu sebagai pengakuan mereka bahwa mereka berlepas diri dari syirik. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَمْ تَكُنْ فِتْنَتُهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا وَاللَّهِ رَبِّنَا مَا كُنَّا مُشْرِكِينَ “Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Rabb kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” (QS. Al-An’am: 23) Yang bisa membuat tangan dan kaki bisa berbicara pada hari kiamat adalah kuasa Allah. Sebagian anggota badan bisa menjadi saksi pada anggota badan lainnya pada hari kiamat. Jadi manusia bisa menjadi saksi untuk dirinya sendiri. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengungkapkan, yang diperhitungkan pada hari kiamat bukan sekadar amal, namun amal yang diusahakan seseorang (artinya atas kehendak). Maka berbeda antara ayat “bimaa kaanu yaksibuun” dan “bimaa kaanu ya’maluun”. Karena ada yang beramal namun bukan dengan kehendak dia sendiri seperti amalan orang yang lupa, yang tertidur atau semisal itu. Surat Yasin ayat 65 menunjukkan bahwa mereka–orang kafir–benar-benar merugi, mereka tidak bisa berbicara, mereka juga tidak mampu mengingkari kekufuran dan kedustaan mereka. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Sepuluh Anggota Tubuh Akan Berbicara   Perlu dipahami dan direnungkan. قال أبو بكر الأصم : يُنطق الله تعالى عشرة من أعضاء الإنسان حتى إنها تشهد عليه وهي : الأذنان والعينان والرجلان واليدان والجلد ‏واللسان Abu Bakr Al-Asham berkata bahwa ada sepuluh anggota tubuh manusia yang akan berbicara pada hari kiamat: dua telinga dua mata dua kaki dua tangan kulit lisan Nasihat Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam status di kanal telegramnya.   Bukan Itu Saja, Bumi Juga Bisa Berbicara dan Jadi Saksi   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath-Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).   Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An-Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hlm. 222).   Semoga Kita Bisa Memperbanyak Ibadah   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib, hlm. 197).   Referensi: Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. Tafsir Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qoisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin


Download   Tangan dan kaki bisa jadi saksi pada hari kiamat. Coba direnungkan dari surat Yasin berikut ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 65 الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)   Penjelasan Ayat   Ayat ini menjelaskan tentang keadaan orang kafir dan munafik pada hari kiamat ketika mereka mengingkari apa yang mereka lakukan di dunia. Maka Allah tutup mulut mereka dan membuat anggota badan mereka yang berbuat yang berbicara.   Faedah Ayat   Pada hari kiamat, mulut orang-orang kafir akan ditutup lalu tangan dan kaki mereka akan berbicara atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. Ini juga keadaan orang munafik pada hari kiamat. Setiap anggota tubuh akan berbicara pada hari kiamat kelak. Dalilnya adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22) Allah akan menutup mulut orang-orang kafir yang mendustakan hari kiamat. Namun awalnya mereka berbicara dahulu sebagai pengakuan mereka bahwa mereka berlepas diri dari syirik. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَمْ تَكُنْ فِتْنَتُهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا وَاللَّهِ رَبِّنَا مَا كُنَّا مُشْرِكِينَ “Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Rabb kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” (QS. Al-An’am: 23) Yang bisa membuat tangan dan kaki bisa berbicara pada hari kiamat adalah kuasa Allah. Sebagian anggota badan bisa menjadi saksi pada anggota badan lainnya pada hari kiamat. Jadi manusia bisa menjadi saksi untuk dirinya sendiri. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengungkapkan, yang diperhitungkan pada hari kiamat bukan sekadar amal, namun amal yang diusahakan seseorang (artinya atas kehendak). Maka berbeda antara ayat “bimaa kaanu yaksibuun” dan “bimaa kaanu ya’maluun”. Karena ada yang beramal namun bukan dengan kehendak dia sendiri seperti amalan orang yang lupa, yang tertidur atau semisal itu. Surat Yasin ayat 65 menunjukkan bahwa mereka–orang kafir–benar-benar merugi, mereka tidak bisa berbicara, mereka juga tidak mampu mengingkari kekufuran dan kedustaan mereka. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Sepuluh Anggota Tubuh Akan Berbicara   Perlu dipahami dan direnungkan. قال أبو بكر الأصم : يُنطق الله تعالى عشرة من أعضاء الإنسان حتى إنها تشهد عليه وهي : الأذنان والعينان والرجلان واليدان والجلد ‏واللسان Abu Bakr Al-Asham berkata bahwa ada sepuluh anggota tubuh manusia yang akan berbicara pada hari kiamat: dua telinga dua mata dua kaki dua tangan kulit lisan Nasihat Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam status di kanal telegramnya.   Bukan Itu Saja, Bumi Juga Bisa Berbicara dan Jadi Saksi   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath-Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).   Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An-Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hlm. 222).   Semoga Kita Bisa Memperbanyak Ibadah   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib, hlm. 197).   Referensi: Al-Wabil Ash-Shayyib wa Rafi’ Al-Kalim Ath-Thayyib. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. Tafsir Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qoisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin

Perbedaan Al Qur’an dan Hadits Qudsi

Makna hadits QudsiQudsi, dari kata al-qudus, artinya mulia dan agung karena kesuciannya. Maka maksud dari qudsi secara bahasa maknanya Allah Ta’ala mensucikannya[1. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175, Syaikh Hasan Muhammad Ayyub]. Adapun makna hadits qudsi secara istilah, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:ما رواه النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ربه – تعالى -، ويسمى أيضاً (الحديث الرباني والحديث الإلهي“Hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dari Allah Ta’ala, dan disebut juga hadits rabbani dan hadits ilahi.”[2. Musthalahul Hadiits, 1/5, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin] Lafal dan Makna Hadits Qudsi dari Allah?Namun para ulama berbeda pendapat mengenai lafal dan makna hadits Qudsi, apakah dinisbatkan kepada Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya dari Allah sedangkan lafalnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Beliau mengatakan,والحديث القدسي ينسب إلى الله تعالى معنىً لا لفظاً، ولذلك لا يتعبد بتلاوة لفظه، ولا يقرأ في الصلاة“Hadits qudsi maknanya dinisbatkan kepada Allah namun tidak dengan lafalnya. Oleh karena itu membaca lafalnya tidak dianggap sebagai ibadah dan tidak dibaca dalam shalat.”[3. Musthalahul Hadiits, 1/6] هو الذي يرويه النبي صلّى الله عليه وسلم، على أنه من كلام الله تعالى، فالرسول ناقل لهذا الكلام، راو له ولكن بلفظ من عنده هو، يتبدى ذلك صريحا فيما ينقل الرواة في آخر سند الحديث. قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى، أو قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل»“Hadits qudsi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, dianggap sebagai firman Allah, yang dinukil oleh Rasulullah namun dengan lafal dari beliau. Ini nampak jelas dari apa yang dinukil pada akhir sanadnya. Biasanya seperti ini, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman…” atau “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla…””[4. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175] Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal dan maknanya dari Allah, mereka mengatakan tentang hadits qudsi,المسندة إلى الله تعالى بأن جعلت من كلامه سبحانه ولم يقصد إلى الإعجاز“Hadits yang bersambung sanadnya hingga Allah Ta’ala, dan ia dianggap sebagai firman Allah, namun tidak dimaksudkan untuk memiliki i’jaz (keistimewaan seperti Al Qur’an).”[5. Ar Risalah Al Mustathrafah li Bayani Mashuri Kutubis Sunnah Al Musyrafah, 1/81, Muhammad Al Kattani Al Maliki ] Namun perbedaan dalam masalah ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan hadits qudsi sebagai dalil dan sumber hukum agama, selama ia adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits yang maqbul.Bentuk dan Contoh Hadits QudsiHadits qudsi ada dua bentuk[6. Diringkas dari Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175].Pertama, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل“Rasulullah shallallahu’alaihi w asallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…”Kedua, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman’ …” atau semisalnya.Di antara contoh hadits qudsi adalah hadits berikut,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً ““Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Aku mengikuti sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan Aku ada bersamanya jika ia senantiasa ingat Aku. Jika ia ingat Aku sendirian, maka Aku pun akan ingat ia sendirian. Jika ia ingat Aku dalam sekumpulan orang, Aku akan ingat dia dalam kumpulan yang lebih baik dari itu (Malaikat). Jika ia mendekat kepadaKu sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta, jika ia mendekat kepadaku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya satu depa. Jika ia datang kepadaKu dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya berlari” (HR. Bukhari no.7405).Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’anHadits qudsi berbeda dengan Al Qur’an pada beberapa poin berikut ini[7. Diringkas dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 1/22, Syaikh Manna Al Qathan]. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beserta lafalnya, yang Allah menantang bangsa Arab untuk membuat semisalnya namun mereka tidak mampu untuk mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Atau bahkan hanya sepuluh ayat, atau bahkan hanya satu ayat yang semisal Al-Qur’an. Bahkan tantangan tersebut berlaku hingga sekarang dan ini adalah mukjizat Al-Qur’an yang berlaku hingga akhir zaman. Sedangkan pada hadits qudsi, tidak ada tantangan demikian. Al-Qur’an dinisbatkan kepada Allah secara mutlak. Maka ketika menukil Al-Qur’an kita mengatakan, “Allah berfirman….”. Sedangkan hadits qudsi, sebagaimana sudah disebutkan, terkadang dalam bentuk penyandaran kepada Allah, yaitu ketika disebutkan “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, …”. Dan terkarang dalam bentuk penyandaran kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika disebutkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…” Al-Qur’an seluruhnya dinukil secara mutawatir (periwayatan dari rawi yang banyak hingga bernilai keyakinan). Sehingga ia memiliki qath’iyyatuts tsubut (validitas yang pasti). Adapun hadits qudsi pada umumnya merupakan khabar ahad, yang ia memiliki zhanniyatuts tsubut (validitas yang tingkat keyakinannya berupa sangkaan kuat). Dan hadits qudsi itu terkadang shahih, terkadang hasan, dan terkadang lemah. Al-Qur’an itu makna dan lafalnya dari Allah. Dan ia adalah wahyu Allah baik dalam lafal dan maknanya. Sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafalnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menurut pendapat yang shahih. Dan ia adalah wahyu secara maknanya, bukan lafalnya. Oleh karena itu boleh meriwayatkan hadits qudsi secara makna menurut jumhur ulama ahli hadits. Membaca Al-Qur’an adalah aktifitas ta’abbud (ibadah). Dan yang disinggung dalam dalil-dalil keutamaan membaca kalamullah adalah membaca Al-Qur’an. Sebagaimana hadits مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan. dan satu kebaikan dilipat-gandakan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At Tirmidzi 2910, ia berkata, “hasan shahih gharib dari jalan ini”). Adapun membaca hadits qudsi bukan aktifitas ta’abbud dan tidak boleh dibaca pada qiraah dalam shalat. Namun orang yang membaca hadits qudsi mendapat pahala secara umum (tergantung niatnya, pent.) dan bukan pahala sepuluh kali lipat per huruf seperti yang disebutkan dalam hadits. Demikian sedikit faidah mengenai hadits qudsi. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu bagi kita semua.Wabillahi at taufiq was sadaad. Wa shallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aliihi wa shahbihi wa sallam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam

Perbedaan Al Qur’an dan Hadits Qudsi

Makna hadits QudsiQudsi, dari kata al-qudus, artinya mulia dan agung karena kesuciannya. Maka maksud dari qudsi secara bahasa maknanya Allah Ta’ala mensucikannya[1. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175, Syaikh Hasan Muhammad Ayyub]. Adapun makna hadits qudsi secara istilah, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:ما رواه النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ربه – تعالى -، ويسمى أيضاً (الحديث الرباني والحديث الإلهي“Hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dari Allah Ta’ala, dan disebut juga hadits rabbani dan hadits ilahi.”[2. Musthalahul Hadiits, 1/5, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin] Lafal dan Makna Hadits Qudsi dari Allah?Namun para ulama berbeda pendapat mengenai lafal dan makna hadits Qudsi, apakah dinisbatkan kepada Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya dari Allah sedangkan lafalnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Beliau mengatakan,والحديث القدسي ينسب إلى الله تعالى معنىً لا لفظاً، ولذلك لا يتعبد بتلاوة لفظه، ولا يقرأ في الصلاة“Hadits qudsi maknanya dinisbatkan kepada Allah namun tidak dengan lafalnya. Oleh karena itu membaca lafalnya tidak dianggap sebagai ibadah dan tidak dibaca dalam shalat.”[3. Musthalahul Hadiits, 1/6] هو الذي يرويه النبي صلّى الله عليه وسلم، على أنه من كلام الله تعالى، فالرسول ناقل لهذا الكلام، راو له ولكن بلفظ من عنده هو، يتبدى ذلك صريحا فيما ينقل الرواة في آخر سند الحديث. قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى، أو قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل»“Hadits qudsi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, dianggap sebagai firman Allah, yang dinukil oleh Rasulullah namun dengan lafal dari beliau. Ini nampak jelas dari apa yang dinukil pada akhir sanadnya. Biasanya seperti ini, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman…” atau “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla…””[4. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175] Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal dan maknanya dari Allah, mereka mengatakan tentang hadits qudsi,المسندة إلى الله تعالى بأن جعلت من كلامه سبحانه ولم يقصد إلى الإعجاز“Hadits yang bersambung sanadnya hingga Allah Ta’ala, dan ia dianggap sebagai firman Allah, namun tidak dimaksudkan untuk memiliki i’jaz (keistimewaan seperti Al Qur’an).”[5. Ar Risalah Al Mustathrafah li Bayani Mashuri Kutubis Sunnah Al Musyrafah, 1/81, Muhammad Al Kattani Al Maliki ] Namun perbedaan dalam masalah ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan hadits qudsi sebagai dalil dan sumber hukum agama, selama ia adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits yang maqbul.Bentuk dan Contoh Hadits QudsiHadits qudsi ada dua bentuk[6. Diringkas dari Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175].Pertama, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل“Rasulullah shallallahu’alaihi w asallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…”Kedua, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman’ …” atau semisalnya.Di antara contoh hadits qudsi adalah hadits berikut,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً ““Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Aku mengikuti sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan Aku ada bersamanya jika ia senantiasa ingat Aku. Jika ia ingat Aku sendirian, maka Aku pun akan ingat ia sendirian. Jika ia ingat Aku dalam sekumpulan orang, Aku akan ingat dia dalam kumpulan yang lebih baik dari itu (Malaikat). Jika ia mendekat kepadaKu sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta, jika ia mendekat kepadaku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya satu depa. Jika ia datang kepadaKu dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya berlari” (HR. Bukhari no.7405).Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’anHadits qudsi berbeda dengan Al Qur’an pada beberapa poin berikut ini[7. Diringkas dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 1/22, Syaikh Manna Al Qathan]. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beserta lafalnya, yang Allah menantang bangsa Arab untuk membuat semisalnya namun mereka tidak mampu untuk mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Atau bahkan hanya sepuluh ayat, atau bahkan hanya satu ayat yang semisal Al-Qur’an. Bahkan tantangan tersebut berlaku hingga sekarang dan ini adalah mukjizat Al-Qur’an yang berlaku hingga akhir zaman. Sedangkan pada hadits qudsi, tidak ada tantangan demikian. Al-Qur’an dinisbatkan kepada Allah secara mutlak. Maka ketika menukil Al-Qur’an kita mengatakan, “Allah berfirman….”. Sedangkan hadits qudsi, sebagaimana sudah disebutkan, terkadang dalam bentuk penyandaran kepada Allah, yaitu ketika disebutkan “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, …”. Dan terkarang dalam bentuk penyandaran kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika disebutkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…” Al-Qur’an seluruhnya dinukil secara mutawatir (periwayatan dari rawi yang banyak hingga bernilai keyakinan). Sehingga ia memiliki qath’iyyatuts tsubut (validitas yang pasti). Adapun hadits qudsi pada umumnya merupakan khabar ahad, yang ia memiliki zhanniyatuts tsubut (validitas yang tingkat keyakinannya berupa sangkaan kuat). Dan hadits qudsi itu terkadang shahih, terkadang hasan, dan terkadang lemah. Al-Qur’an itu makna dan lafalnya dari Allah. Dan ia adalah wahyu Allah baik dalam lafal dan maknanya. Sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafalnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menurut pendapat yang shahih. Dan ia adalah wahyu secara maknanya, bukan lafalnya. Oleh karena itu boleh meriwayatkan hadits qudsi secara makna menurut jumhur ulama ahli hadits. Membaca Al-Qur’an adalah aktifitas ta’abbud (ibadah). Dan yang disinggung dalam dalil-dalil keutamaan membaca kalamullah adalah membaca Al-Qur’an. Sebagaimana hadits مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan. dan satu kebaikan dilipat-gandakan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At Tirmidzi 2910, ia berkata, “hasan shahih gharib dari jalan ini”). Adapun membaca hadits qudsi bukan aktifitas ta’abbud dan tidak boleh dibaca pada qiraah dalam shalat. Namun orang yang membaca hadits qudsi mendapat pahala secara umum (tergantung niatnya, pent.) dan bukan pahala sepuluh kali lipat per huruf seperti yang disebutkan dalam hadits. Demikian sedikit faidah mengenai hadits qudsi. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu bagi kita semua.Wabillahi at taufiq was sadaad. Wa shallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aliihi wa shahbihi wa sallam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam
Makna hadits QudsiQudsi, dari kata al-qudus, artinya mulia dan agung karena kesuciannya. Maka maksud dari qudsi secara bahasa maknanya Allah Ta’ala mensucikannya[1. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175, Syaikh Hasan Muhammad Ayyub]. Adapun makna hadits qudsi secara istilah, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:ما رواه النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ربه – تعالى -، ويسمى أيضاً (الحديث الرباني والحديث الإلهي“Hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dari Allah Ta’ala, dan disebut juga hadits rabbani dan hadits ilahi.”[2. Musthalahul Hadiits, 1/5, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin] Lafal dan Makna Hadits Qudsi dari Allah?Namun para ulama berbeda pendapat mengenai lafal dan makna hadits Qudsi, apakah dinisbatkan kepada Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya dari Allah sedangkan lafalnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Beliau mengatakan,والحديث القدسي ينسب إلى الله تعالى معنىً لا لفظاً، ولذلك لا يتعبد بتلاوة لفظه، ولا يقرأ في الصلاة“Hadits qudsi maknanya dinisbatkan kepada Allah namun tidak dengan lafalnya. Oleh karena itu membaca lafalnya tidak dianggap sebagai ibadah dan tidak dibaca dalam shalat.”[3. Musthalahul Hadiits, 1/6] هو الذي يرويه النبي صلّى الله عليه وسلم، على أنه من كلام الله تعالى، فالرسول ناقل لهذا الكلام، راو له ولكن بلفظ من عنده هو، يتبدى ذلك صريحا فيما ينقل الرواة في آخر سند الحديث. قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى، أو قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل»“Hadits qudsi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, dianggap sebagai firman Allah, yang dinukil oleh Rasulullah namun dengan lafal dari beliau. Ini nampak jelas dari apa yang dinukil pada akhir sanadnya. Biasanya seperti ini, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman…” atau “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla…””[4. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175] Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal dan maknanya dari Allah, mereka mengatakan tentang hadits qudsi,المسندة إلى الله تعالى بأن جعلت من كلامه سبحانه ولم يقصد إلى الإعجاز“Hadits yang bersambung sanadnya hingga Allah Ta’ala, dan ia dianggap sebagai firman Allah, namun tidak dimaksudkan untuk memiliki i’jaz (keistimewaan seperti Al Qur’an).”[5. Ar Risalah Al Mustathrafah li Bayani Mashuri Kutubis Sunnah Al Musyrafah, 1/81, Muhammad Al Kattani Al Maliki ] Namun perbedaan dalam masalah ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan hadits qudsi sebagai dalil dan sumber hukum agama, selama ia adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits yang maqbul.Bentuk dan Contoh Hadits QudsiHadits qudsi ada dua bentuk[6. Diringkas dari Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175].Pertama, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل“Rasulullah shallallahu’alaihi w asallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…”Kedua, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman’ …” atau semisalnya.Di antara contoh hadits qudsi adalah hadits berikut,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً ““Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Aku mengikuti sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan Aku ada bersamanya jika ia senantiasa ingat Aku. Jika ia ingat Aku sendirian, maka Aku pun akan ingat ia sendirian. Jika ia ingat Aku dalam sekumpulan orang, Aku akan ingat dia dalam kumpulan yang lebih baik dari itu (Malaikat). Jika ia mendekat kepadaKu sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta, jika ia mendekat kepadaku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya satu depa. Jika ia datang kepadaKu dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya berlari” (HR. Bukhari no.7405).Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’anHadits qudsi berbeda dengan Al Qur’an pada beberapa poin berikut ini[7. Diringkas dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 1/22, Syaikh Manna Al Qathan]. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beserta lafalnya, yang Allah menantang bangsa Arab untuk membuat semisalnya namun mereka tidak mampu untuk mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Atau bahkan hanya sepuluh ayat, atau bahkan hanya satu ayat yang semisal Al-Qur’an. Bahkan tantangan tersebut berlaku hingga sekarang dan ini adalah mukjizat Al-Qur’an yang berlaku hingga akhir zaman. Sedangkan pada hadits qudsi, tidak ada tantangan demikian. Al-Qur’an dinisbatkan kepada Allah secara mutlak. Maka ketika menukil Al-Qur’an kita mengatakan, “Allah berfirman….”. Sedangkan hadits qudsi, sebagaimana sudah disebutkan, terkadang dalam bentuk penyandaran kepada Allah, yaitu ketika disebutkan “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, …”. Dan terkarang dalam bentuk penyandaran kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika disebutkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…” Al-Qur’an seluruhnya dinukil secara mutawatir (periwayatan dari rawi yang banyak hingga bernilai keyakinan). Sehingga ia memiliki qath’iyyatuts tsubut (validitas yang pasti). Adapun hadits qudsi pada umumnya merupakan khabar ahad, yang ia memiliki zhanniyatuts tsubut (validitas yang tingkat keyakinannya berupa sangkaan kuat). Dan hadits qudsi itu terkadang shahih, terkadang hasan, dan terkadang lemah. Al-Qur’an itu makna dan lafalnya dari Allah. Dan ia adalah wahyu Allah baik dalam lafal dan maknanya. Sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafalnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menurut pendapat yang shahih. Dan ia adalah wahyu secara maknanya, bukan lafalnya. Oleh karena itu boleh meriwayatkan hadits qudsi secara makna menurut jumhur ulama ahli hadits. Membaca Al-Qur’an adalah aktifitas ta’abbud (ibadah). Dan yang disinggung dalam dalil-dalil keutamaan membaca kalamullah adalah membaca Al-Qur’an. Sebagaimana hadits مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan. dan satu kebaikan dilipat-gandakan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At Tirmidzi 2910, ia berkata, “hasan shahih gharib dari jalan ini”). Adapun membaca hadits qudsi bukan aktifitas ta’abbud dan tidak boleh dibaca pada qiraah dalam shalat. Namun orang yang membaca hadits qudsi mendapat pahala secara umum (tergantung niatnya, pent.) dan bukan pahala sepuluh kali lipat per huruf seperti yang disebutkan dalam hadits. Demikian sedikit faidah mengenai hadits qudsi. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu bagi kita semua.Wabillahi at taufiq was sadaad. Wa shallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aliihi wa shahbihi wa sallam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam


Makna hadits QudsiQudsi, dari kata al-qudus, artinya mulia dan agung karena kesuciannya. Maka maksud dari qudsi secara bahasa maknanya Allah Ta’ala mensucikannya[1. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175, Syaikh Hasan Muhammad Ayyub]. Adapun makna hadits qudsi secara istilah, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:ما رواه النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ربه – تعالى -، ويسمى أيضاً (الحديث الرباني والحديث الإلهي“Hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dari Allah Ta’ala, dan disebut juga hadits rabbani dan hadits ilahi.”[2. Musthalahul Hadiits, 1/5, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin] Lafal dan Makna Hadits Qudsi dari Allah?Namun para ulama berbeda pendapat mengenai lafal dan makna hadits Qudsi, apakah dinisbatkan kepada Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya dari Allah sedangkan lafalnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Beliau mengatakan,والحديث القدسي ينسب إلى الله تعالى معنىً لا لفظاً، ولذلك لا يتعبد بتلاوة لفظه، ولا يقرأ في الصلاة“Hadits qudsi maknanya dinisbatkan kepada Allah namun tidak dengan lafalnya. Oleh karena itu membaca lafalnya tidak dianggap sebagai ibadah dan tidak dibaca dalam shalat.”[3. Musthalahul Hadiits, 1/6] هو الذي يرويه النبي صلّى الله عليه وسلم، على أنه من كلام الله تعالى، فالرسول ناقل لهذا الكلام، راو له ولكن بلفظ من عنده هو، يتبدى ذلك صريحا فيما ينقل الرواة في آخر سند الحديث. قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى، أو قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل»“Hadits qudsi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, dianggap sebagai firman Allah, yang dinukil oleh Rasulullah namun dengan lafal dari beliau. Ini nampak jelas dari apa yang dinukil pada akhir sanadnya. Biasanya seperti ini, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman…” atau “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla…””[4. Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175] Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal dan maknanya dari Allah, mereka mengatakan tentang hadits qudsi,المسندة إلى الله تعالى بأن جعلت من كلامه سبحانه ولم يقصد إلى الإعجاز“Hadits yang bersambung sanadnya hingga Allah Ta’ala, dan ia dianggap sebagai firman Allah, namun tidak dimaksudkan untuk memiliki i’jaz (keistimewaan seperti Al Qur’an).”[5. Ar Risalah Al Mustathrafah li Bayani Mashuri Kutubis Sunnah Al Musyrafah, 1/81, Muhammad Al Kattani Al Maliki ] Namun perbedaan dalam masalah ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan hadits qudsi sebagai dalil dan sumber hukum agama, selama ia adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits yang maqbul.Bentuk dan Contoh Hadits QudsiHadits qudsi ada dua bentuk[6. Diringkas dari Al Hadits fi Ulumil Qur’an wal Hadits, 1/175].Pertama, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عزّ وجل“Rasulullah shallallahu’alaihi w asallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…”Kedua, hadits yang di akhir sanadnya disebutkan:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: قال الله تعالى“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman’ …” atau semisalnya.Di antara contoh hadits qudsi adalah hadits berikut,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً ““Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Aku mengikuti sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan Aku ada bersamanya jika ia senantiasa ingat Aku. Jika ia ingat Aku sendirian, maka Aku pun akan ingat ia sendirian. Jika ia ingat Aku dalam sekumpulan orang, Aku akan ingat dia dalam kumpulan yang lebih baik dari itu (Malaikat). Jika ia mendekat kepadaKu sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta, jika ia mendekat kepadaku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya satu depa. Jika ia datang kepadaKu dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya berlari” (HR. Bukhari no.7405).Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’anHadits qudsi berbeda dengan Al Qur’an pada beberapa poin berikut ini[7. Diringkas dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 1/22, Syaikh Manna Al Qathan]. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beserta lafalnya, yang Allah menantang bangsa Arab untuk membuat semisalnya namun mereka tidak mampu untuk mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Atau bahkan hanya sepuluh ayat, atau bahkan hanya satu ayat yang semisal Al-Qur’an. Bahkan tantangan tersebut berlaku hingga sekarang dan ini adalah mukjizat Al-Qur’an yang berlaku hingga akhir zaman. Sedangkan pada hadits qudsi, tidak ada tantangan demikian. Al-Qur’an dinisbatkan kepada Allah secara mutlak. Maka ketika menukil Al-Qur’an kita mengatakan, “Allah berfirman….”. Sedangkan hadits qudsi, sebagaimana sudah disebutkan, terkadang dalam bentuk penyandaran kepada Allah, yaitu ketika disebutkan “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, …”. Dan terkarang dalam bentuk penyandaran kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika disebutkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dari yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla…” Al-Qur’an seluruhnya dinukil secara mutawatir (periwayatan dari rawi yang banyak hingga bernilai keyakinan). Sehingga ia memiliki qath’iyyatuts tsubut (validitas yang pasti). Adapun hadits qudsi pada umumnya merupakan khabar ahad, yang ia memiliki zhanniyatuts tsubut (validitas yang tingkat keyakinannya berupa sangkaan kuat). Dan hadits qudsi itu terkadang shahih, terkadang hasan, dan terkadang lemah. Al-Qur’an itu makna dan lafalnya dari Allah. Dan ia adalah wahyu Allah baik dalam lafal dan maknanya. Sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafalnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menurut pendapat yang shahih. Dan ia adalah wahyu secara maknanya, bukan lafalnya. Oleh karena itu boleh meriwayatkan hadits qudsi secara makna menurut jumhur ulama ahli hadits. Membaca Al-Qur’an adalah aktifitas ta’abbud (ibadah). Dan yang disinggung dalam dalil-dalil keutamaan membaca kalamullah adalah membaca Al-Qur’an. Sebagaimana hadits مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan. dan satu kebaikan dilipat-gandakan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At Tirmidzi 2910, ia berkata, “hasan shahih gharib dari jalan ini”). Adapun membaca hadits qudsi bukan aktifitas ta’abbud dan tidak boleh dibaca pada qiraah dalam shalat. Namun orang yang membaca hadits qudsi mendapat pahala secara umum (tergantung niatnya, pent.) dan bukan pahala sepuluh kali lipat per huruf seperti yang disebutkan dalam hadits. Demikian sedikit faidah mengenai hadits qudsi. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu bagi kita semua.Wabillahi at taufiq was sadaad. Wa shallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aliihi wa shahbihi wa sallam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi : Kekuatan Zikir “Hauqalah” Dalam Merubah Kondisi

Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi,17 Shafar 1440 HKhotib : Shekh Husen Bin Abdul Aziz Alu Syekh.خطبة الجمعة من المسجد النبوي 17 صفر 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ حسين بن عبد العزيز آل الشيخJudul: ( Kekuatan Zikir “Hauqalah” Dalam Merubah Kondisi ) Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman fitnah (kekacauan) melanda seperti sekarang, musibah merata, para musuh menguasai umat Islam, sehingga menimbulkan berbagai penderitaan dan kenistapaan, kiranya perlu sekali mengingatkan kaum muslimin akan solusi yang meyakinkan bagi setiap kegundahan, dan cara-cara yang benar untuk keluar dari segala kesulitan dan problematika.Kaum muslimin sekalian:Kehidupan yang fana ini memang penuh musibah dan beban penderitaan. Firman Allah:لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ [ البلد/4]“Sungguh kami ciptakan manusia dalam berbagai kesulitan”.Qs Albalad: 4Inti terpenting untuk keluar dari segala problematika dan terlepas dari keprihatinan hidup ini hanyalah ada pada perwujudan takwa kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– dalam kesendirian dan keramaian, serta kembali dengan bertobat kepadaNya siang dan malam, mengagungkanNya sepenuh hati, dan bersimpuh kepadaNya dikala senang dan susah. Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyiapkan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya”.Qs At-Thalaq:2-3Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا [ الطلق/4]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan urusannya mudah“.Qs At-Thalaq:4Suatu gambaran hati yang merendah dan pasrah kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– ialah seperti apa yang diajarkan dan dipesankan oleh Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– kepada sejumlah sahabat, luar dan dalam, ucapan dan tindakan, perilaku dan fakta. Beliau memberi petunjuk kepada Abu Musa Al-Asy’ari dalam sabdanya:” قُلْ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ” رواه البخاري ومسلم“Katakanlah selalu,La haula Wa La Quwwata Illa Billah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah, sebab ini merupakan kekayaan surga)”. HR Bukhari Muslim.Abu Dzar –radhiyallahu anhu– bercerita:” أوْصَانِى حَبِيْبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ ““Aku pernah dipesan oleh kekasihku –shallallahu alaihi wa sallam- agar memperbanyak mengucapkan,La haula Wa La Quwwata Illa Billah”.Sungguh pesan beliau tersebut merupakan zikir yang sangat agung; singkat kalimatnya, namun padat artinya. Itulah zikir yang dilantunkan lidah dan diyakini hati. Sungguh tidak ada yang dapat menolong untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat kecuali Allah –subhanahu wa ta’ala-. Barangsiapa yang Allah tolong, maka tertolonglah ia, dan barangsiapa yang Allah telantarkan, maka terhinalah ia.Itulah zikir yang diyakini oleh seseorang bahwa tidak terjadi perubahan bagi dirinya dan orang lain dari suatu kondisi ke kondisi lain, tidak ada pula kekuatan baginya dalam mengatasi suatu urusan atau mengegolkan suatu tujuan kecuali melalui ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuat, Maha Luhur dan Maha Agung.Suatu zikir yang membuat seseorang memperlihatkan dirinya benar-benar miskin dan rendah di hadapan Tuhannya. Karena itulah dirinya mutlak membutuhkan pertolongan dari Sang Pencipta Yang Maha Perkasa dan Penentu segalanya.Suatu zikir yang terucap dari lidah seorang hamba yang hatinya bertauhid kepada Tuhan yang Maha Esa dan Maha Agung, yang merupakan sumber dari pertolongan, kemenangan, kemudahan dan solusi segala permasalahan.Firman Allah:سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا [الطلاق/7]“Allah akan menjadikan setelah kesuliatan suatu kemudahan”.Qs At-Thalaq:7Suatu zikir bagi tercapainya kesuksesan, solusi dan pemecahan masalah. Firman Allah :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [الأنفال/45]“Wahai orang-orang beriman, bilamana kamu berhadapan dengan kelompok (musuh), maka teguhkan pendirianmu dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu menang”. Qs.Al-Anfal:45Suatu zikir yang seharusnya seorang muslim melafalkannya dengan bahasa ucapan dan perbuatan. Sebab di situlah rahasia tauhid, yang membuat seseorang bersikap rendah hati kepada Sang Pencipta, memfokuskan perhatian kepadaNya serta merasa tidak memiliki daya dan kekuatan kecuali atas pertolonganNya.Ibnul-Qayim berkata:“هذه الكلمة لها تأثير عجيب في معاناة الأشغال الصعبة وتحمل المشاق والدخول على الملوك ومن يخاف وركوب الأهوال”“Statement ini memiliki pengaruh yang mengagumkan dalam mengatasi persoalan-persoalan sulit, menanggung beban berat, khawatir ketika menghadap penguasa dan mengarungi bahaya”.Wahai hamba Allah:Marilah kita dengarkan kisah agung yang menjadi bukti nyata bahwa kekuatan tauhid dapat mengurai segala problem, betapapun besarnya, dapat memecahkan segala persoalan serius, betapapun rumitnya.Kisah ini diangkat oleh banyak pakar tafsir dari berbagai sisi; minimal tingkat periwayatnya adalah hasan.Alkisah, bahwa Auf Bin Malik Ashja’i, putranya bernama Salim tertawan oleh kaum musyrikin. Menghadaplah Auf kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– seraya berkata: “Ya Rasulallah, musuh telah menawan putraku”. Dia pun mengadu kepada Nabi tentang kemiskinan yang melilit dirinya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– berpesan kepadanya:«ما أمسى عند آل محمد إلّا مد فاتّق الله واصبر وأكثر من قول: لا حول ولا قوة إلّا بالله»“Tidak pernah tersisa di tempat keluarga Muhammad kecuali satu mud, maka bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah; perbanyaklah mengucapkan, “La HaulaWa La Quwwatailla Billah”.Menurut riwayat lain, Nabi –shallallahu alaihi wasallam– menyuruhnya bersama istrinya melaksanakan pesan itu, lalu dia melakukan apa yang beliau pesankan. Maka ketika dia sedang santai di rumahnya, datanglah putrannya -yang sudah dilupakan oleh lawannya- membawa seekor unta yang kemudian ia berikan kepada ayahnya yang sedang membutuhkan. Selanjutnya sang ayah pergi menghadap Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– menyampaikan berita perihal Auf dan unta itu. Maka Nabi pun bersabda kepadanya:“اصنع بها ما أحببتَ، وما كنتَ صانعًا لإبلك “.“Lakukanlah menurut apa yang kamu sukai, dan apa yang kamu perbuat terhadap untamu”. Lalu turunlah ayat:“وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ” [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyediakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya“.Qs At-Thalaq:2-3Dari sinilah para sahabat mengamalkan pesan agung ini dalam ucapan dan perbuatan. Ibnu Abid-Dunya meriwayatkan bahwa ketika Abu Ubaidah terkena embargo, Umar  menulis surat kepadanya yang isinya:“مهما ينزل بامرئ شدة سيجعل الله بعده فرجا ، وإنه لن يغلب عسر يسرين ““Sekeras apapun penderitaan yang menimpa seseorang, pastilah Allah akan memberikan jalan keluar sesudahnya, tidak mungkin satu kesulitan mengalahkan dua kemudahan. Sambil mengutip ayat:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [آل عمران/200]“bersabarlah kamu, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung”.Qs Ali Imran:200Itulah ketergantungan dan kepasrahan hati kepada Allah serta pengucapan lidah dalam berzikir kepadaNya yang mampu mendatangkan solusi bagi segala keprihatinan betapapun rumit dan peliknya.Al-Fudhail berkata:“والله لو يئست من الخلق حتى لا تريد منهم شيئا، لأعطاك مولاك كل ما تريد”“Demi Allah, andaikan keputus asaanmu kepada sesama makhluk memuncak hingga kamu tidak menginginkan apapun dari mereka, niscaya Tuhan yang melindungimu tetap memberimu apa yang kamu inginkan”.Kaum muslimin sekalian:Salah satu faktor yang dapat mengobati kesedihan dan menghilangkan keprihatinan bahwa manakala seseorang merasa belum menemukan solusi dan hatinya mulai frustrasi setelah lama berdoa dengan penuh kerendahan, namun belum juga terlihat tanda-tanda terkabulnya doa, maka hendaklah kembali mencerca diri sendiri untuk mengulang tobatnya kepada Allah secara tulus dan sungguh-sungguh dengan merendahkan hati dan mengakui bahwa dirinya meskipun pantas menerima cobaan itu, namun begitu tidak tahan menerimanya. Dirinya pun bukan termasuk mereka yang terkabul doanya, namun demikian dirinya tetap mengharap rahmat dan ampunan dari Tuhan.Maka dalam kondisi batin seperti itu, akan terkabul doanya dan terurai kesedihannya, sebab Allah –subhanahu wa ta’ala– tidak tega melihat orang yang hatinya hancur lebur di hadapanNya sebagaimana yang dipahami para ulama salaf.Kaum muslimin sekalian:Pertahankanlah zikir yang agung seperti ini di setiap waktu sampai kapanpun. Sebab, kebaikannya banyak dan keutamaannya beragam. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَا عَلَى الْأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَسُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، إِلَّا كَفَّرَتْ عَنْهُ مِنْ ذُنُوبِهِ  ، وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ” رواه أحمد وحسنه الترمذى وصححه الحاكم ووافقه الذهبي“Tidak seorangpun hidup di Atas bumi ini yang mengucapkan :[La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa Subhanallah, Wal Hamdu Lillah, Wa La Haula, Wa La Quwwata illa Billah ] melainkan kesalahan-kesalahannya dihapuskan, meskipun sebanyak buih lautan”. HR Ahmad, dinilai Hasan oleh Tirmizi dan shahih oleh Alhakim  yang dikukuhkan oleh Al-Zahabi.Dari Ubadah Bin Shamit berkata, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:«مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ  اغْفِرْ لِي، أَوْ  دَعَا اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى  قبلت صلاته» .“Barangsiapa terbangun dari tidur malamnya, lalu mengucapkan: .. “La ilaaha illa Allah, Wahdahu La Syarika Lahu, Lahul-Mulku, Wa Lahul-Hamdu, Wa Huwa Ala Kulli Syaien Qadiir. Alhamdulillah Wa Subhanallah, Wa La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa La Haula Wa La Quwwata illa Billah” .. lalu mengucapkan .. “Allahumma ighfir Lii” .. atau berdoa .. maka dikabulkan doanya. Jika berwudhu dan shalat, maka diterima shalatnya”.HR Bukhari.Itulah doa kebaikan bagi seorang hamba, sebagai penjagaan dan pagar pengaman bagi kemaslahatannya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:“من قال – إذَا خرَجَ مِن بَيْتِه – بِاسْمِ الله، توكلتُ على اللهِ، لا حولَ ولا قوةَ إلا بالله يُقالُ لَهُ كُفِيتَ وَوُقِيتَ، وَتنحَّى عنْهُ الشياطينُ” رواه أبو داود والترمذى“Barangsiapa –ketika keluar rumah- membaca [Bismillah, Tawakkaltu ‘Alallah, Laa haula Wa Laa Quwwata illa Billah] maka ada respon [kamu tercukupi dan terlindung] serta terjauhkan dari setan“. HR Abu Dawud dan Tirmizi.Sebabnya, zikir tersebut membuahkan kepasrahan hati kepada Allah, penyerahan semua urusan kepadaNya, pengakuan akan ketidak berdayaan hati di hadapanNya, bahwa tidak ada yang bisa menolak perintahNya, bahwa seseorang tidak memiliki kewenangan apapun. Kendali segala urusan di tangan Allah, segala persoalan makhluk terkendalikan oleh ketetapan takdirNya, tidak ada yang bisa menangkal takdirNya dan tidak ada yang bisa membatalkan ketentuan hukumNya.Maka, hendaklah Anda –wahai sesama muslim– berhati tenang, berperasaan nyaman, merasa yakin adanya penyelesaian. Segala yang dijagat raya ini tunduk pada perintah Allah, semua yang di dunia ini sekuat apapun, sehebat apapun tetap patuh kepada kekuatan Allah dan perintahNya serta takluk pada ketetapan takdirNya.Setiap yang kuat adalah lemah di hadapan Allah. Maka sibukkanlah diri Anda –wahai hamba Allah– dengan ibadah dan berbagai amal kebaikan kepadaNya. Tetaplah berzikir kepadaNya dengan aneka zikir di waktu senang dan susah, di waktu menderita dan sejahtera.Dalam hadis shahih, Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:” مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ ” رواه الترمذي“Barangsiapa menginginkan doanya dikabulkan Allah ketika dalam kesulitan dan keprihatinan, maka hendaklah memperbanyak doa ketika dalam kemakmuran”.HR TirmiziMaka lakukanlah kebaikan sebanyak-banyaknya, berikanlah budi baik sebesar-besarnya. Urusan dunia ini tidak akan nikmat kecuali dengan zikir kepada Allah, urusan akhirat tidaklah nyaman kecuali karena ampunan Allah, dan nikmat surgawi pun tidak akan sempurna tanpa melihat Allah. Maka lafalkanlah selalu zikir [La Haula Wa La Quwwata illa Billah] sebab kalimat ini dapat meringankan beban dalam menghadapi petaka kehidupan.Dengan kalimat itu pula martabat seseorang terangkat. Semoga Allah selalu menolong kita. Hanya kepadaNya kita berserah diri. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah yang Maha Agung.Khotbah KeduaKaum muslimin sekalian:Orang mukmin yang bertauhid, yang menjaga ketentuan hukum Allah, yang konsisten taat kepadaNya dan kepada rasulNya –shallallahu alaihi wa sallam– pasti Allah selalu mengawalnya secara khusus. Firman Allah:إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ [النحل/128]“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat baik”.Qs An-Nahl:128Barangsiapa yang berada dalam pengawalan Allah, maka dia berada di pihak yang tak mungkin terkalahkan, berada bersama penjaga yang tidak akan tidur, dan bersama penunjuk jalan yang tidak akan tersesat –sebagaimana yang dikatakan Qatadah-.“Pengawalan Allah pasti membuahkan kemenangan dan dukungan, penjagaan dan pertolongan, dan penyelamatan dari gelapnya kabut problematika hidup”.Barangsiapa yang selalu menjaga hak-hak Allah, pasti menemukan pertolonganNya di depan mata dalam kondisi apapun. Barangsiapa yang mengenal Allah di waktu longgar, niscaya Allah mengenalnya di waktu sempit. Allah selalu menyelamatkannya dari krisis dan melepaskannya dari mara bahaya.Barangsiapa yang memperlakukan Allah dengan sikap ketakwaan dan ketaatan untuk meraih ridhaNya, maka Allah pun memperlakukannya dengan kasih sayang, dan menolongnya ketika dalam kesulitan. Dalam hadis Qudsi, Allah berfirman:” وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ” رواه البخاري“HambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika aku telah mencintainya, Akulah pendengarannya ketika mendengar, Akulah pengelihatannya ketika melihat, Akulah tangannya ketika memukul, dan Akulah kakinya ketika berjalan. Jika ia memohon kepadaKu, niscaya Aku beri, dan jika meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi”. HR Bukhari.Kemudian, ketahuilah bahwa suatu amal yang paling mengharumkan kehidupan kita adalah memperbanyak doa shalawat untuk Nabi yang mulia.Ya Allah, curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu, Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam-, Ridhailah para Khulafaur-Rasyidin, para pemimpin yang terbimbing; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.Ya Allah perbaikilah kondisi kami kaum muslimin. Ya Allah, angkatlah semua kesedihan, hilangkanlah segala keprihatinan.Ya Allah, selamatkanlah hamba-hambaMu kaum muslimin dari segala penderitaan dan cobaan. Ya Allah, Hadapilah musuh-musuh kaum muslimin, mereka tidak akan mampu melemahkan Engkau wahai Tuhan yang Maha Agung.Ya Allah, lindungilah saudara-saudara kami kaum muslimin di manapun mereka berada. Ya Allah, Jadilah Engkau Penolong dan Pelindung mereka wahai Tuhan yang Maha Perkasa, Maha Kuat dan Maha Kokoh.Ya Allah, bimbinglah Pelayan dua kota suci untuk sesuatu yang Engkau cintai dan ridhai. Ya Allah, lantaran langkah-langkahnya menangkanlah agamaMu ini, tinggikanlah kewibawaan kaum muslimin.Ya Allah, ampunilah kaum muslimin dan muslimat, yang hidup dan yang telah tiada.Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Selamatkanlah kami dari siksa neraka.=== Penutup ===Video:

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi : Kekuatan Zikir “Hauqalah” Dalam Merubah Kondisi

Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi,17 Shafar 1440 HKhotib : Shekh Husen Bin Abdul Aziz Alu Syekh.خطبة الجمعة من المسجد النبوي 17 صفر 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ حسين بن عبد العزيز آل الشيخJudul: ( Kekuatan Zikir “Hauqalah” Dalam Merubah Kondisi ) Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman fitnah (kekacauan) melanda seperti sekarang, musibah merata, para musuh menguasai umat Islam, sehingga menimbulkan berbagai penderitaan dan kenistapaan, kiranya perlu sekali mengingatkan kaum muslimin akan solusi yang meyakinkan bagi setiap kegundahan, dan cara-cara yang benar untuk keluar dari segala kesulitan dan problematika.Kaum muslimin sekalian:Kehidupan yang fana ini memang penuh musibah dan beban penderitaan. Firman Allah:لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ [ البلد/4]“Sungguh kami ciptakan manusia dalam berbagai kesulitan”.Qs Albalad: 4Inti terpenting untuk keluar dari segala problematika dan terlepas dari keprihatinan hidup ini hanyalah ada pada perwujudan takwa kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– dalam kesendirian dan keramaian, serta kembali dengan bertobat kepadaNya siang dan malam, mengagungkanNya sepenuh hati, dan bersimpuh kepadaNya dikala senang dan susah. Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyiapkan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya”.Qs At-Thalaq:2-3Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا [ الطلق/4]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan urusannya mudah“.Qs At-Thalaq:4Suatu gambaran hati yang merendah dan pasrah kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– ialah seperti apa yang diajarkan dan dipesankan oleh Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– kepada sejumlah sahabat, luar dan dalam, ucapan dan tindakan, perilaku dan fakta. Beliau memberi petunjuk kepada Abu Musa Al-Asy’ari dalam sabdanya:” قُلْ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ” رواه البخاري ومسلم“Katakanlah selalu,La haula Wa La Quwwata Illa Billah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah, sebab ini merupakan kekayaan surga)”. HR Bukhari Muslim.Abu Dzar –radhiyallahu anhu– bercerita:” أوْصَانِى حَبِيْبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ ““Aku pernah dipesan oleh kekasihku –shallallahu alaihi wa sallam- agar memperbanyak mengucapkan,La haula Wa La Quwwata Illa Billah”.Sungguh pesan beliau tersebut merupakan zikir yang sangat agung; singkat kalimatnya, namun padat artinya. Itulah zikir yang dilantunkan lidah dan diyakini hati. Sungguh tidak ada yang dapat menolong untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat kecuali Allah –subhanahu wa ta’ala-. Barangsiapa yang Allah tolong, maka tertolonglah ia, dan barangsiapa yang Allah telantarkan, maka terhinalah ia.Itulah zikir yang diyakini oleh seseorang bahwa tidak terjadi perubahan bagi dirinya dan orang lain dari suatu kondisi ke kondisi lain, tidak ada pula kekuatan baginya dalam mengatasi suatu urusan atau mengegolkan suatu tujuan kecuali melalui ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuat, Maha Luhur dan Maha Agung.Suatu zikir yang membuat seseorang memperlihatkan dirinya benar-benar miskin dan rendah di hadapan Tuhannya. Karena itulah dirinya mutlak membutuhkan pertolongan dari Sang Pencipta Yang Maha Perkasa dan Penentu segalanya.Suatu zikir yang terucap dari lidah seorang hamba yang hatinya bertauhid kepada Tuhan yang Maha Esa dan Maha Agung, yang merupakan sumber dari pertolongan, kemenangan, kemudahan dan solusi segala permasalahan.Firman Allah:سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا [الطلاق/7]“Allah akan menjadikan setelah kesuliatan suatu kemudahan”.Qs At-Thalaq:7Suatu zikir bagi tercapainya kesuksesan, solusi dan pemecahan masalah. Firman Allah :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [الأنفال/45]“Wahai orang-orang beriman, bilamana kamu berhadapan dengan kelompok (musuh), maka teguhkan pendirianmu dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu menang”. Qs.Al-Anfal:45Suatu zikir yang seharusnya seorang muslim melafalkannya dengan bahasa ucapan dan perbuatan. Sebab di situlah rahasia tauhid, yang membuat seseorang bersikap rendah hati kepada Sang Pencipta, memfokuskan perhatian kepadaNya serta merasa tidak memiliki daya dan kekuatan kecuali atas pertolonganNya.Ibnul-Qayim berkata:“هذه الكلمة لها تأثير عجيب في معاناة الأشغال الصعبة وتحمل المشاق والدخول على الملوك ومن يخاف وركوب الأهوال”“Statement ini memiliki pengaruh yang mengagumkan dalam mengatasi persoalan-persoalan sulit, menanggung beban berat, khawatir ketika menghadap penguasa dan mengarungi bahaya”.Wahai hamba Allah:Marilah kita dengarkan kisah agung yang menjadi bukti nyata bahwa kekuatan tauhid dapat mengurai segala problem, betapapun besarnya, dapat memecahkan segala persoalan serius, betapapun rumitnya.Kisah ini diangkat oleh banyak pakar tafsir dari berbagai sisi; minimal tingkat periwayatnya adalah hasan.Alkisah, bahwa Auf Bin Malik Ashja’i, putranya bernama Salim tertawan oleh kaum musyrikin. Menghadaplah Auf kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– seraya berkata: “Ya Rasulallah, musuh telah menawan putraku”. Dia pun mengadu kepada Nabi tentang kemiskinan yang melilit dirinya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– berpesan kepadanya:«ما أمسى عند آل محمد إلّا مد فاتّق الله واصبر وأكثر من قول: لا حول ولا قوة إلّا بالله»“Tidak pernah tersisa di tempat keluarga Muhammad kecuali satu mud, maka bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah; perbanyaklah mengucapkan, “La HaulaWa La Quwwatailla Billah”.Menurut riwayat lain, Nabi –shallallahu alaihi wasallam– menyuruhnya bersama istrinya melaksanakan pesan itu, lalu dia melakukan apa yang beliau pesankan. Maka ketika dia sedang santai di rumahnya, datanglah putrannya -yang sudah dilupakan oleh lawannya- membawa seekor unta yang kemudian ia berikan kepada ayahnya yang sedang membutuhkan. Selanjutnya sang ayah pergi menghadap Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– menyampaikan berita perihal Auf dan unta itu. Maka Nabi pun bersabda kepadanya:“اصنع بها ما أحببتَ، وما كنتَ صانعًا لإبلك “.“Lakukanlah menurut apa yang kamu sukai, dan apa yang kamu perbuat terhadap untamu”. Lalu turunlah ayat:“وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ” [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyediakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya“.Qs At-Thalaq:2-3Dari sinilah para sahabat mengamalkan pesan agung ini dalam ucapan dan perbuatan. Ibnu Abid-Dunya meriwayatkan bahwa ketika Abu Ubaidah terkena embargo, Umar  menulis surat kepadanya yang isinya:“مهما ينزل بامرئ شدة سيجعل الله بعده فرجا ، وإنه لن يغلب عسر يسرين ““Sekeras apapun penderitaan yang menimpa seseorang, pastilah Allah akan memberikan jalan keluar sesudahnya, tidak mungkin satu kesulitan mengalahkan dua kemudahan. Sambil mengutip ayat:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [آل عمران/200]“bersabarlah kamu, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung”.Qs Ali Imran:200Itulah ketergantungan dan kepasrahan hati kepada Allah serta pengucapan lidah dalam berzikir kepadaNya yang mampu mendatangkan solusi bagi segala keprihatinan betapapun rumit dan peliknya.Al-Fudhail berkata:“والله لو يئست من الخلق حتى لا تريد منهم شيئا، لأعطاك مولاك كل ما تريد”“Demi Allah, andaikan keputus asaanmu kepada sesama makhluk memuncak hingga kamu tidak menginginkan apapun dari mereka, niscaya Tuhan yang melindungimu tetap memberimu apa yang kamu inginkan”.Kaum muslimin sekalian:Salah satu faktor yang dapat mengobati kesedihan dan menghilangkan keprihatinan bahwa manakala seseorang merasa belum menemukan solusi dan hatinya mulai frustrasi setelah lama berdoa dengan penuh kerendahan, namun belum juga terlihat tanda-tanda terkabulnya doa, maka hendaklah kembali mencerca diri sendiri untuk mengulang tobatnya kepada Allah secara tulus dan sungguh-sungguh dengan merendahkan hati dan mengakui bahwa dirinya meskipun pantas menerima cobaan itu, namun begitu tidak tahan menerimanya. Dirinya pun bukan termasuk mereka yang terkabul doanya, namun demikian dirinya tetap mengharap rahmat dan ampunan dari Tuhan.Maka dalam kondisi batin seperti itu, akan terkabul doanya dan terurai kesedihannya, sebab Allah –subhanahu wa ta’ala– tidak tega melihat orang yang hatinya hancur lebur di hadapanNya sebagaimana yang dipahami para ulama salaf.Kaum muslimin sekalian:Pertahankanlah zikir yang agung seperti ini di setiap waktu sampai kapanpun. Sebab, kebaikannya banyak dan keutamaannya beragam. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَا عَلَى الْأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَسُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، إِلَّا كَفَّرَتْ عَنْهُ مِنْ ذُنُوبِهِ  ، وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ” رواه أحمد وحسنه الترمذى وصححه الحاكم ووافقه الذهبي“Tidak seorangpun hidup di Atas bumi ini yang mengucapkan :[La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa Subhanallah, Wal Hamdu Lillah, Wa La Haula, Wa La Quwwata illa Billah ] melainkan kesalahan-kesalahannya dihapuskan, meskipun sebanyak buih lautan”. HR Ahmad, dinilai Hasan oleh Tirmizi dan shahih oleh Alhakim  yang dikukuhkan oleh Al-Zahabi.Dari Ubadah Bin Shamit berkata, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:«مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ  اغْفِرْ لِي، أَوْ  دَعَا اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى  قبلت صلاته» .“Barangsiapa terbangun dari tidur malamnya, lalu mengucapkan: .. “La ilaaha illa Allah, Wahdahu La Syarika Lahu, Lahul-Mulku, Wa Lahul-Hamdu, Wa Huwa Ala Kulli Syaien Qadiir. Alhamdulillah Wa Subhanallah, Wa La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa La Haula Wa La Quwwata illa Billah” .. lalu mengucapkan .. “Allahumma ighfir Lii” .. atau berdoa .. maka dikabulkan doanya. Jika berwudhu dan shalat, maka diterima shalatnya”.HR Bukhari.Itulah doa kebaikan bagi seorang hamba, sebagai penjagaan dan pagar pengaman bagi kemaslahatannya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:“من قال – إذَا خرَجَ مِن بَيْتِه – بِاسْمِ الله، توكلتُ على اللهِ، لا حولَ ولا قوةَ إلا بالله يُقالُ لَهُ كُفِيتَ وَوُقِيتَ، وَتنحَّى عنْهُ الشياطينُ” رواه أبو داود والترمذى“Barangsiapa –ketika keluar rumah- membaca [Bismillah, Tawakkaltu ‘Alallah, Laa haula Wa Laa Quwwata illa Billah] maka ada respon [kamu tercukupi dan terlindung] serta terjauhkan dari setan“. HR Abu Dawud dan Tirmizi.Sebabnya, zikir tersebut membuahkan kepasrahan hati kepada Allah, penyerahan semua urusan kepadaNya, pengakuan akan ketidak berdayaan hati di hadapanNya, bahwa tidak ada yang bisa menolak perintahNya, bahwa seseorang tidak memiliki kewenangan apapun. Kendali segala urusan di tangan Allah, segala persoalan makhluk terkendalikan oleh ketetapan takdirNya, tidak ada yang bisa menangkal takdirNya dan tidak ada yang bisa membatalkan ketentuan hukumNya.Maka, hendaklah Anda –wahai sesama muslim– berhati tenang, berperasaan nyaman, merasa yakin adanya penyelesaian. Segala yang dijagat raya ini tunduk pada perintah Allah, semua yang di dunia ini sekuat apapun, sehebat apapun tetap patuh kepada kekuatan Allah dan perintahNya serta takluk pada ketetapan takdirNya.Setiap yang kuat adalah lemah di hadapan Allah. Maka sibukkanlah diri Anda –wahai hamba Allah– dengan ibadah dan berbagai amal kebaikan kepadaNya. Tetaplah berzikir kepadaNya dengan aneka zikir di waktu senang dan susah, di waktu menderita dan sejahtera.Dalam hadis shahih, Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:” مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ ” رواه الترمذي“Barangsiapa menginginkan doanya dikabulkan Allah ketika dalam kesulitan dan keprihatinan, maka hendaklah memperbanyak doa ketika dalam kemakmuran”.HR TirmiziMaka lakukanlah kebaikan sebanyak-banyaknya, berikanlah budi baik sebesar-besarnya. Urusan dunia ini tidak akan nikmat kecuali dengan zikir kepada Allah, urusan akhirat tidaklah nyaman kecuali karena ampunan Allah, dan nikmat surgawi pun tidak akan sempurna tanpa melihat Allah. Maka lafalkanlah selalu zikir [La Haula Wa La Quwwata illa Billah] sebab kalimat ini dapat meringankan beban dalam menghadapi petaka kehidupan.Dengan kalimat itu pula martabat seseorang terangkat. Semoga Allah selalu menolong kita. Hanya kepadaNya kita berserah diri. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah yang Maha Agung.Khotbah KeduaKaum muslimin sekalian:Orang mukmin yang bertauhid, yang menjaga ketentuan hukum Allah, yang konsisten taat kepadaNya dan kepada rasulNya –shallallahu alaihi wa sallam– pasti Allah selalu mengawalnya secara khusus. Firman Allah:إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ [النحل/128]“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat baik”.Qs An-Nahl:128Barangsiapa yang berada dalam pengawalan Allah, maka dia berada di pihak yang tak mungkin terkalahkan, berada bersama penjaga yang tidak akan tidur, dan bersama penunjuk jalan yang tidak akan tersesat –sebagaimana yang dikatakan Qatadah-.“Pengawalan Allah pasti membuahkan kemenangan dan dukungan, penjagaan dan pertolongan, dan penyelamatan dari gelapnya kabut problematika hidup”.Barangsiapa yang selalu menjaga hak-hak Allah, pasti menemukan pertolonganNya di depan mata dalam kondisi apapun. Barangsiapa yang mengenal Allah di waktu longgar, niscaya Allah mengenalnya di waktu sempit. Allah selalu menyelamatkannya dari krisis dan melepaskannya dari mara bahaya.Barangsiapa yang memperlakukan Allah dengan sikap ketakwaan dan ketaatan untuk meraih ridhaNya, maka Allah pun memperlakukannya dengan kasih sayang, dan menolongnya ketika dalam kesulitan. Dalam hadis Qudsi, Allah berfirman:” وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ” رواه البخاري“HambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika aku telah mencintainya, Akulah pendengarannya ketika mendengar, Akulah pengelihatannya ketika melihat, Akulah tangannya ketika memukul, dan Akulah kakinya ketika berjalan. Jika ia memohon kepadaKu, niscaya Aku beri, dan jika meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi”. HR Bukhari.Kemudian, ketahuilah bahwa suatu amal yang paling mengharumkan kehidupan kita adalah memperbanyak doa shalawat untuk Nabi yang mulia.Ya Allah, curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu, Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam-, Ridhailah para Khulafaur-Rasyidin, para pemimpin yang terbimbing; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.Ya Allah perbaikilah kondisi kami kaum muslimin. Ya Allah, angkatlah semua kesedihan, hilangkanlah segala keprihatinan.Ya Allah, selamatkanlah hamba-hambaMu kaum muslimin dari segala penderitaan dan cobaan. Ya Allah, Hadapilah musuh-musuh kaum muslimin, mereka tidak akan mampu melemahkan Engkau wahai Tuhan yang Maha Agung.Ya Allah, lindungilah saudara-saudara kami kaum muslimin di manapun mereka berada. Ya Allah, Jadilah Engkau Penolong dan Pelindung mereka wahai Tuhan yang Maha Perkasa, Maha Kuat dan Maha Kokoh.Ya Allah, bimbinglah Pelayan dua kota suci untuk sesuatu yang Engkau cintai dan ridhai. Ya Allah, lantaran langkah-langkahnya menangkanlah agamaMu ini, tinggikanlah kewibawaan kaum muslimin.Ya Allah, ampunilah kaum muslimin dan muslimat, yang hidup dan yang telah tiada.Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Selamatkanlah kami dari siksa neraka.=== Penutup ===Video:
Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi,17 Shafar 1440 HKhotib : Shekh Husen Bin Abdul Aziz Alu Syekh.خطبة الجمعة من المسجد النبوي 17 صفر 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ حسين بن عبد العزيز آل الشيخJudul: ( Kekuatan Zikir “Hauqalah” Dalam Merubah Kondisi ) Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman fitnah (kekacauan) melanda seperti sekarang, musibah merata, para musuh menguasai umat Islam, sehingga menimbulkan berbagai penderitaan dan kenistapaan, kiranya perlu sekali mengingatkan kaum muslimin akan solusi yang meyakinkan bagi setiap kegundahan, dan cara-cara yang benar untuk keluar dari segala kesulitan dan problematika.Kaum muslimin sekalian:Kehidupan yang fana ini memang penuh musibah dan beban penderitaan. Firman Allah:لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ [ البلد/4]“Sungguh kami ciptakan manusia dalam berbagai kesulitan”.Qs Albalad: 4Inti terpenting untuk keluar dari segala problematika dan terlepas dari keprihatinan hidup ini hanyalah ada pada perwujudan takwa kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– dalam kesendirian dan keramaian, serta kembali dengan bertobat kepadaNya siang dan malam, mengagungkanNya sepenuh hati, dan bersimpuh kepadaNya dikala senang dan susah. Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyiapkan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya”.Qs At-Thalaq:2-3Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا [ الطلق/4]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan urusannya mudah“.Qs At-Thalaq:4Suatu gambaran hati yang merendah dan pasrah kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– ialah seperti apa yang diajarkan dan dipesankan oleh Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– kepada sejumlah sahabat, luar dan dalam, ucapan dan tindakan, perilaku dan fakta. Beliau memberi petunjuk kepada Abu Musa Al-Asy’ari dalam sabdanya:” قُلْ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ” رواه البخاري ومسلم“Katakanlah selalu,La haula Wa La Quwwata Illa Billah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah, sebab ini merupakan kekayaan surga)”. HR Bukhari Muslim.Abu Dzar –radhiyallahu anhu– bercerita:” أوْصَانِى حَبِيْبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ ““Aku pernah dipesan oleh kekasihku –shallallahu alaihi wa sallam- agar memperbanyak mengucapkan,La haula Wa La Quwwata Illa Billah”.Sungguh pesan beliau tersebut merupakan zikir yang sangat agung; singkat kalimatnya, namun padat artinya. Itulah zikir yang dilantunkan lidah dan diyakini hati. Sungguh tidak ada yang dapat menolong untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat kecuali Allah –subhanahu wa ta’ala-. Barangsiapa yang Allah tolong, maka tertolonglah ia, dan barangsiapa yang Allah telantarkan, maka terhinalah ia.Itulah zikir yang diyakini oleh seseorang bahwa tidak terjadi perubahan bagi dirinya dan orang lain dari suatu kondisi ke kondisi lain, tidak ada pula kekuatan baginya dalam mengatasi suatu urusan atau mengegolkan suatu tujuan kecuali melalui ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuat, Maha Luhur dan Maha Agung.Suatu zikir yang membuat seseorang memperlihatkan dirinya benar-benar miskin dan rendah di hadapan Tuhannya. Karena itulah dirinya mutlak membutuhkan pertolongan dari Sang Pencipta Yang Maha Perkasa dan Penentu segalanya.Suatu zikir yang terucap dari lidah seorang hamba yang hatinya bertauhid kepada Tuhan yang Maha Esa dan Maha Agung, yang merupakan sumber dari pertolongan, kemenangan, kemudahan dan solusi segala permasalahan.Firman Allah:سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا [الطلاق/7]“Allah akan menjadikan setelah kesuliatan suatu kemudahan”.Qs At-Thalaq:7Suatu zikir bagi tercapainya kesuksesan, solusi dan pemecahan masalah. Firman Allah :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [الأنفال/45]“Wahai orang-orang beriman, bilamana kamu berhadapan dengan kelompok (musuh), maka teguhkan pendirianmu dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu menang”. Qs.Al-Anfal:45Suatu zikir yang seharusnya seorang muslim melafalkannya dengan bahasa ucapan dan perbuatan. Sebab di situlah rahasia tauhid, yang membuat seseorang bersikap rendah hati kepada Sang Pencipta, memfokuskan perhatian kepadaNya serta merasa tidak memiliki daya dan kekuatan kecuali atas pertolonganNya.Ibnul-Qayim berkata:“هذه الكلمة لها تأثير عجيب في معاناة الأشغال الصعبة وتحمل المشاق والدخول على الملوك ومن يخاف وركوب الأهوال”“Statement ini memiliki pengaruh yang mengagumkan dalam mengatasi persoalan-persoalan sulit, menanggung beban berat, khawatir ketika menghadap penguasa dan mengarungi bahaya”.Wahai hamba Allah:Marilah kita dengarkan kisah agung yang menjadi bukti nyata bahwa kekuatan tauhid dapat mengurai segala problem, betapapun besarnya, dapat memecahkan segala persoalan serius, betapapun rumitnya.Kisah ini diangkat oleh banyak pakar tafsir dari berbagai sisi; minimal tingkat periwayatnya adalah hasan.Alkisah, bahwa Auf Bin Malik Ashja’i, putranya bernama Salim tertawan oleh kaum musyrikin. Menghadaplah Auf kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– seraya berkata: “Ya Rasulallah, musuh telah menawan putraku”. Dia pun mengadu kepada Nabi tentang kemiskinan yang melilit dirinya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– berpesan kepadanya:«ما أمسى عند آل محمد إلّا مد فاتّق الله واصبر وأكثر من قول: لا حول ولا قوة إلّا بالله»“Tidak pernah tersisa di tempat keluarga Muhammad kecuali satu mud, maka bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah; perbanyaklah mengucapkan, “La HaulaWa La Quwwatailla Billah”.Menurut riwayat lain, Nabi –shallallahu alaihi wasallam– menyuruhnya bersama istrinya melaksanakan pesan itu, lalu dia melakukan apa yang beliau pesankan. Maka ketika dia sedang santai di rumahnya, datanglah putrannya -yang sudah dilupakan oleh lawannya- membawa seekor unta yang kemudian ia berikan kepada ayahnya yang sedang membutuhkan. Selanjutnya sang ayah pergi menghadap Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– menyampaikan berita perihal Auf dan unta itu. Maka Nabi pun bersabda kepadanya:“اصنع بها ما أحببتَ، وما كنتَ صانعًا لإبلك “.“Lakukanlah menurut apa yang kamu sukai, dan apa yang kamu perbuat terhadap untamu”. Lalu turunlah ayat:“وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ” [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyediakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya“.Qs At-Thalaq:2-3Dari sinilah para sahabat mengamalkan pesan agung ini dalam ucapan dan perbuatan. Ibnu Abid-Dunya meriwayatkan bahwa ketika Abu Ubaidah terkena embargo, Umar  menulis surat kepadanya yang isinya:“مهما ينزل بامرئ شدة سيجعل الله بعده فرجا ، وإنه لن يغلب عسر يسرين ““Sekeras apapun penderitaan yang menimpa seseorang, pastilah Allah akan memberikan jalan keluar sesudahnya, tidak mungkin satu kesulitan mengalahkan dua kemudahan. Sambil mengutip ayat:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [آل عمران/200]“bersabarlah kamu, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung”.Qs Ali Imran:200Itulah ketergantungan dan kepasrahan hati kepada Allah serta pengucapan lidah dalam berzikir kepadaNya yang mampu mendatangkan solusi bagi segala keprihatinan betapapun rumit dan peliknya.Al-Fudhail berkata:“والله لو يئست من الخلق حتى لا تريد منهم شيئا، لأعطاك مولاك كل ما تريد”“Demi Allah, andaikan keputus asaanmu kepada sesama makhluk memuncak hingga kamu tidak menginginkan apapun dari mereka, niscaya Tuhan yang melindungimu tetap memberimu apa yang kamu inginkan”.Kaum muslimin sekalian:Salah satu faktor yang dapat mengobati kesedihan dan menghilangkan keprihatinan bahwa manakala seseorang merasa belum menemukan solusi dan hatinya mulai frustrasi setelah lama berdoa dengan penuh kerendahan, namun belum juga terlihat tanda-tanda terkabulnya doa, maka hendaklah kembali mencerca diri sendiri untuk mengulang tobatnya kepada Allah secara tulus dan sungguh-sungguh dengan merendahkan hati dan mengakui bahwa dirinya meskipun pantas menerima cobaan itu, namun begitu tidak tahan menerimanya. Dirinya pun bukan termasuk mereka yang terkabul doanya, namun demikian dirinya tetap mengharap rahmat dan ampunan dari Tuhan.Maka dalam kondisi batin seperti itu, akan terkabul doanya dan terurai kesedihannya, sebab Allah –subhanahu wa ta’ala– tidak tega melihat orang yang hatinya hancur lebur di hadapanNya sebagaimana yang dipahami para ulama salaf.Kaum muslimin sekalian:Pertahankanlah zikir yang agung seperti ini di setiap waktu sampai kapanpun. Sebab, kebaikannya banyak dan keutamaannya beragam. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَا عَلَى الْأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَسُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، إِلَّا كَفَّرَتْ عَنْهُ مِنْ ذُنُوبِهِ  ، وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ” رواه أحمد وحسنه الترمذى وصححه الحاكم ووافقه الذهبي“Tidak seorangpun hidup di Atas bumi ini yang mengucapkan :[La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa Subhanallah, Wal Hamdu Lillah, Wa La Haula, Wa La Quwwata illa Billah ] melainkan kesalahan-kesalahannya dihapuskan, meskipun sebanyak buih lautan”. HR Ahmad, dinilai Hasan oleh Tirmizi dan shahih oleh Alhakim  yang dikukuhkan oleh Al-Zahabi.Dari Ubadah Bin Shamit berkata, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:«مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ  اغْفِرْ لِي، أَوْ  دَعَا اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى  قبلت صلاته» .“Barangsiapa terbangun dari tidur malamnya, lalu mengucapkan: .. “La ilaaha illa Allah, Wahdahu La Syarika Lahu, Lahul-Mulku, Wa Lahul-Hamdu, Wa Huwa Ala Kulli Syaien Qadiir. Alhamdulillah Wa Subhanallah, Wa La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa La Haula Wa La Quwwata illa Billah” .. lalu mengucapkan .. “Allahumma ighfir Lii” .. atau berdoa .. maka dikabulkan doanya. Jika berwudhu dan shalat, maka diterima shalatnya”.HR Bukhari.Itulah doa kebaikan bagi seorang hamba, sebagai penjagaan dan pagar pengaman bagi kemaslahatannya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:“من قال – إذَا خرَجَ مِن بَيْتِه – بِاسْمِ الله، توكلتُ على اللهِ، لا حولَ ولا قوةَ إلا بالله يُقالُ لَهُ كُفِيتَ وَوُقِيتَ، وَتنحَّى عنْهُ الشياطينُ” رواه أبو داود والترمذى“Barangsiapa –ketika keluar rumah- membaca [Bismillah, Tawakkaltu ‘Alallah, Laa haula Wa Laa Quwwata illa Billah] maka ada respon [kamu tercukupi dan terlindung] serta terjauhkan dari setan“. HR Abu Dawud dan Tirmizi.Sebabnya, zikir tersebut membuahkan kepasrahan hati kepada Allah, penyerahan semua urusan kepadaNya, pengakuan akan ketidak berdayaan hati di hadapanNya, bahwa tidak ada yang bisa menolak perintahNya, bahwa seseorang tidak memiliki kewenangan apapun. Kendali segala urusan di tangan Allah, segala persoalan makhluk terkendalikan oleh ketetapan takdirNya, tidak ada yang bisa menangkal takdirNya dan tidak ada yang bisa membatalkan ketentuan hukumNya.Maka, hendaklah Anda –wahai sesama muslim– berhati tenang, berperasaan nyaman, merasa yakin adanya penyelesaian. Segala yang dijagat raya ini tunduk pada perintah Allah, semua yang di dunia ini sekuat apapun, sehebat apapun tetap patuh kepada kekuatan Allah dan perintahNya serta takluk pada ketetapan takdirNya.Setiap yang kuat adalah lemah di hadapan Allah. Maka sibukkanlah diri Anda –wahai hamba Allah– dengan ibadah dan berbagai amal kebaikan kepadaNya. Tetaplah berzikir kepadaNya dengan aneka zikir di waktu senang dan susah, di waktu menderita dan sejahtera.Dalam hadis shahih, Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:” مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ ” رواه الترمذي“Barangsiapa menginginkan doanya dikabulkan Allah ketika dalam kesulitan dan keprihatinan, maka hendaklah memperbanyak doa ketika dalam kemakmuran”.HR TirmiziMaka lakukanlah kebaikan sebanyak-banyaknya, berikanlah budi baik sebesar-besarnya. Urusan dunia ini tidak akan nikmat kecuali dengan zikir kepada Allah, urusan akhirat tidaklah nyaman kecuali karena ampunan Allah, dan nikmat surgawi pun tidak akan sempurna tanpa melihat Allah. Maka lafalkanlah selalu zikir [La Haula Wa La Quwwata illa Billah] sebab kalimat ini dapat meringankan beban dalam menghadapi petaka kehidupan.Dengan kalimat itu pula martabat seseorang terangkat. Semoga Allah selalu menolong kita. Hanya kepadaNya kita berserah diri. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah yang Maha Agung.Khotbah KeduaKaum muslimin sekalian:Orang mukmin yang bertauhid, yang menjaga ketentuan hukum Allah, yang konsisten taat kepadaNya dan kepada rasulNya –shallallahu alaihi wa sallam– pasti Allah selalu mengawalnya secara khusus. Firman Allah:إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ [النحل/128]“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat baik”.Qs An-Nahl:128Barangsiapa yang berada dalam pengawalan Allah, maka dia berada di pihak yang tak mungkin terkalahkan, berada bersama penjaga yang tidak akan tidur, dan bersama penunjuk jalan yang tidak akan tersesat –sebagaimana yang dikatakan Qatadah-.“Pengawalan Allah pasti membuahkan kemenangan dan dukungan, penjagaan dan pertolongan, dan penyelamatan dari gelapnya kabut problematika hidup”.Barangsiapa yang selalu menjaga hak-hak Allah, pasti menemukan pertolonganNya di depan mata dalam kondisi apapun. Barangsiapa yang mengenal Allah di waktu longgar, niscaya Allah mengenalnya di waktu sempit. Allah selalu menyelamatkannya dari krisis dan melepaskannya dari mara bahaya.Barangsiapa yang memperlakukan Allah dengan sikap ketakwaan dan ketaatan untuk meraih ridhaNya, maka Allah pun memperlakukannya dengan kasih sayang, dan menolongnya ketika dalam kesulitan. Dalam hadis Qudsi, Allah berfirman:” وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ” رواه البخاري“HambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika aku telah mencintainya, Akulah pendengarannya ketika mendengar, Akulah pengelihatannya ketika melihat, Akulah tangannya ketika memukul, dan Akulah kakinya ketika berjalan. Jika ia memohon kepadaKu, niscaya Aku beri, dan jika meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi”. HR Bukhari.Kemudian, ketahuilah bahwa suatu amal yang paling mengharumkan kehidupan kita adalah memperbanyak doa shalawat untuk Nabi yang mulia.Ya Allah, curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu, Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam-, Ridhailah para Khulafaur-Rasyidin, para pemimpin yang terbimbing; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.Ya Allah perbaikilah kondisi kami kaum muslimin. Ya Allah, angkatlah semua kesedihan, hilangkanlah segala keprihatinan.Ya Allah, selamatkanlah hamba-hambaMu kaum muslimin dari segala penderitaan dan cobaan. Ya Allah, Hadapilah musuh-musuh kaum muslimin, mereka tidak akan mampu melemahkan Engkau wahai Tuhan yang Maha Agung.Ya Allah, lindungilah saudara-saudara kami kaum muslimin di manapun mereka berada. Ya Allah, Jadilah Engkau Penolong dan Pelindung mereka wahai Tuhan yang Maha Perkasa, Maha Kuat dan Maha Kokoh.Ya Allah, bimbinglah Pelayan dua kota suci untuk sesuatu yang Engkau cintai dan ridhai. Ya Allah, lantaran langkah-langkahnya menangkanlah agamaMu ini, tinggikanlah kewibawaan kaum muslimin.Ya Allah, ampunilah kaum muslimin dan muslimat, yang hidup dan yang telah tiada.Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Selamatkanlah kami dari siksa neraka.=== Penutup ===Video:


Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi,17 Shafar 1440 HKhotib : Shekh Husen Bin Abdul Aziz Alu Syekh.خطبة الجمعة من المسجد النبوي 17 صفر 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ حسين بن عبد العزيز آل الشيخJudul: ( Kekuatan Zikir “Hauqalah” Dalam Merubah Kondisi ) Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman fitnah (kekacauan) melanda seperti sekarang, musibah merata, para musuh menguasai umat Islam, sehingga menimbulkan berbagai penderitaan dan kenistapaan, kiranya perlu sekali mengingatkan kaum muslimin akan solusi yang meyakinkan bagi setiap kegundahan, dan cara-cara yang benar untuk keluar dari segala kesulitan dan problematika.Kaum muslimin sekalian:Kehidupan yang fana ini memang penuh musibah dan beban penderitaan. Firman Allah:لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ [ البلد/4]“Sungguh kami ciptakan manusia dalam berbagai kesulitan”.Qs Albalad: 4Inti terpenting untuk keluar dari segala problematika dan terlepas dari keprihatinan hidup ini hanyalah ada pada perwujudan takwa kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– dalam kesendirian dan keramaian, serta kembali dengan bertobat kepadaNya siang dan malam, mengagungkanNya sepenuh hati, dan bersimpuh kepadaNya dikala senang dan susah. Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyiapkan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya”.Qs At-Thalaq:2-3Firman Allah:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا [ الطلق/4]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan urusannya mudah“.Qs At-Thalaq:4Suatu gambaran hati yang merendah dan pasrah kepada Allah –subhanahu wa ta’ala– ialah seperti apa yang diajarkan dan dipesankan oleh Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– kepada sejumlah sahabat, luar dan dalam, ucapan dan tindakan, perilaku dan fakta. Beliau memberi petunjuk kepada Abu Musa Al-Asy’ari dalam sabdanya:” قُلْ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ” رواه البخاري ومسلم“Katakanlah selalu,La haula Wa La Quwwata Illa Billah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah, sebab ini merupakan kekayaan surga)”. HR Bukhari Muslim.Abu Dzar –radhiyallahu anhu– bercerita:” أوْصَانِى حَبِيْبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ ““Aku pernah dipesan oleh kekasihku –shallallahu alaihi wa sallam- agar memperbanyak mengucapkan,La haula Wa La Quwwata Illa Billah”.Sungguh pesan beliau tersebut merupakan zikir yang sangat agung; singkat kalimatnya, namun padat artinya. Itulah zikir yang dilantunkan lidah dan diyakini hati. Sungguh tidak ada yang dapat menolong untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat kecuali Allah –subhanahu wa ta’ala-. Barangsiapa yang Allah tolong, maka tertolonglah ia, dan barangsiapa yang Allah telantarkan, maka terhinalah ia.Itulah zikir yang diyakini oleh seseorang bahwa tidak terjadi perubahan bagi dirinya dan orang lain dari suatu kondisi ke kondisi lain, tidak ada pula kekuatan baginya dalam mengatasi suatu urusan atau mengegolkan suatu tujuan kecuali melalui ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuat, Maha Luhur dan Maha Agung.Suatu zikir yang membuat seseorang memperlihatkan dirinya benar-benar miskin dan rendah di hadapan Tuhannya. Karena itulah dirinya mutlak membutuhkan pertolongan dari Sang Pencipta Yang Maha Perkasa dan Penentu segalanya.Suatu zikir yang terucap dari lidah seorang hamba yang hatinya bertauhid kepada Tuhan yang Maha Esa dan Maha Agung, yang merupakan sumber dari pertolongan, kemenangan, kemudahan dan solusi segala permasalahan.Firman Allah:سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا [الطلاق/7]“Allah akan menjadikan setelah kesuliatan suatu kemudahan”.Qs At-Thalaq:7Suatu zikir bagi tercapainya kesuksesan, solusi dan pemecahan masalah. Firman Allah :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [الأنفال/45]“Wahai orang-orang beriman, bilamana kamu berhadapan dengan kelompok (musuh), maka teguhkan pendirianmu dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu menang”. Qs.Al-Anfal:45Suatu zikir yang seharusnya seorang muslim melafalkannya dengan bahasa ucapan dan perbuatan. Sebab di situlah rahasia tauhid, yang membuat seseorang bersikap rendah hati kepada Sang Pencipta, memfokuskan perhatian kepadaNya serta merasa tidak memiliki daya dan kekuatan kecuali atas pertolonganNya.Ibnul-Qayim berkata:“هذه الكلمة لها تأثير عجيب في معاناة الأشغال الصعبة وتحمل المشاق والدخول على الملوك ومن يخاف وركوب الأهوال”“Statement ini memiliki pengaruh yang mengagumkan dalam mengatasi persoalan-persoalan sulit, menanggung beban berat, khawatir ketika menghadap penguasa dan mengarungi bahaya”.Wahai hamba Allah:Marilah kita dengarkan kisah agung yang menjadi bukti nyata bahwa kekuatan tauhid dapat mengurai segala problem, betapapun besarnya, dapat memecahkan segala persoalan serius, betapapun rumitnya.Kisah ini diangkat oleh banyak pakar tafsir dari berbagai sisi; minimal tingkat periwayatnya adalah hasan.Alkisah, bahwa Auf Bin Malik Ashja’i, putranya bernama Salim tertawan oleh kaum musyrikin. Menghadaplah Auf kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– seraya berkata: “Ya Rasulallah, musuh telah menawan putraku”. Dia pun mengadu kepada Nabi tentang kemiskinan yang melilit dirinya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– berpesan kepadanya:«ما أمسى عند آل محمد إلّا مد فاتّق الله واصبر وأكثر من قول: لا حول ولا قوة إلّا بالله»“Tidak pernah tersisa di tempat keluarga Muhammad kecuali satu mud, maka bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah; perbanyaklah mengucapkan, “La HaulaWa La Quwwatailla Billah”.Menurut riwayat lain, Nabi –shallallahu alaihi wasallam– menyuruhnya bersama istrinya melaksanakan pesan itu, lalu dia melakukan apa yang beliau pesankan. Maka ketika dia sedang santai di rumahnya, datanglah putrannya -yang sudah dilupakan oleh lawannya- membawa seekor unta yang kemudian ia berikan kepada ayahnya yang sedang membutuhkan. Selanjutnya sang ayah pergi menghadap Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– menyampaikan berita perihal Auf dan unta itu. Maka Nabi pun bersabda kepadanya:“اصنع بها ما أحببتَ، وما كنتَ صانعًا لإبلك “.“Lakukanlah menurut apa yang kamu sukai, dan apa yang kamu perbuat terhadap untamu”. Lalu turunlah ayat:“وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ” [الطلاق/2-3]“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, pastilah Allah menyediakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki yang tidak terduga. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia mencukupinya“.Qs At-Thalaq:2-3Dari sinilah para sahabat mengamalkan pesan agung ini dalam ucapan dan perbuatan. Ibnu Abid-Dunya meriwayatkan bahwa ketika Abu Ubaidah terkena embargo, Umar  menulis surat kepadanya yang isinya:“مهما ينزل بامرئ شدة سيجعل الله بعده فرجا ، وإنه لن يغلب عسر يسرين ““Sekeras apapun penderitaan yang menimpa seseorang, pastilah Allah akan memberikan jalan keluar sesudahnya, tidak mungkin satu kesulitan mengalahkan dua kemudahan. Sambil mengutip ayat:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [آل عمران/200]“bersabarlah kamu, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung”.Qs Ali Imran:200Itulah ketergantungan dan kepasrahan hati kepada Allah serta pengucapan lidah dalam berzikir kepadaNya yang mampu mendatangkan solusi bagi segala keprihatinan betapapun rumit dan peliknya.Al-Fudhail berkata:“والله لو يئست من الخلق حتى لا تريد منهم شيئا، لأعطاك مولاك كل ما تريد”“Demi Allah, andaikan keputus asaanmu kepada sesama makhluk memuncak hingga kamu tidak menginginkan apapun dari mereka, niscaya Tuhan yang melindungimu tetap memberimu apa yang kamu inginkan”.Kaum muslimin sekalian:Salah satu faktor yang dapat mengobati kesedihan dan menghilangkan keprihatinan bahwa manakala seseorang merasa belum menemukan solusi dan hatinya mulai frustrasi setelah lama berdoa dengan penuh kerendahan, namun belum juga terlihat tanda-tanda terkabulnya doa, maka hendaklah kembali mencerca diri sendiri untuk mengulang tobatnya kepada Allah secara tulus dan sungguh-sungguh dengan merendahkan hati dan mengakui bahwa dirinya meskipun pantas menerima cobaan itu, namun begitu tidak tahan menerimanya. Dirinya pun bukan termasuk mereka yang terkabul doanya, namun demikian dirinya tetap mengharap rahmat dan ampunan dari Tuhan.Maka dalam kondisi batin seperti itu, akan terkabul doanya dan terurai kesedihannya, sebab Allah –subhanahu wa ta’ala– tidak tega melihat orang yang hatinya hancur lebur di hadapanNya sebagaimana yang dipahami para ulama salaf.Kaum muslimin sekalian:Pertahankanlah zikir yang agung seperti ini di setiap waktu sampai kapanpun. Sebab, kebaikannya banyak dan keutamaannya beragam. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَا عَلَى الْأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَسُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، إِلَّا كَفَّرَتْ عَنْهُ مِنْ ذُنُوبِهِ  ، وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ” رواه أحمد وحسنه الترمذى وصححه الحاكم ووافقه الذهبي“Tidak seorangpun hidup di Atas bumi ini yang mengucapkan :[La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa Subhanallah, Wal Hamdu Lillah, Wa La Haula, Wa La Quwwata illa Billah ] melainkan kesalahan-kesalahannya dihapuskan, meskipun sebanyak buih lautan”. HR Ahmad, dinilai Hasan oleh Tirmizi dan shahih oleh Alhakim  yang dikukuhkan oleh Al-Zahabi.Dari Ubadah Bin Shamit berkata, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:«مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ  اغْفِرْ لِي، أَوْ  دَعَا اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى  قبلت صلاته» .“Barangsiapa terbangun dari tidur malamnya, lalu mengucapkan: .. “La ilaaha illa Allah, Wahdahu La Syarika Lahu, Lahul-Mulku, Wa Lahul-Hamdu, Wa Huwa Ala Kulli Syaien Qadiir. Alhamdulillah Wa Subhanallah, Wa La ilaaha illa Allah, Allahu Akbar, Wa La Haula Wa La Quwwata illa Billah” .. lalu mengucapkan .. “Allahumma ighfir Lii” .. atau berdoa .. maka dikabulkan doanya. Jika berwudhu dan shalat, maka diterima shalatnya”.HR Bukhari.Itulah doa kebaikan bagi seorang hamba, sebagai penjagaan dan pagar pengaman bagi kemaslahatannya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:“من قال – إذَا خرَجَ مِن بَيْتِه – بِاسْمِ الله، توكلتُ على اللهِ، لا حولَ ولا قوةَ إلا بالله يُقالُ لَهُ كُفِيتَ وَوُقِيتَ، وَتنحَّى عنْهُ الشياطينُ” رواه أبو داود والترمذى“Barangsiapa –ketika keluar rumah- membaca [Bismillah, Tawakkaltu ‘Alallah, Laa haula Wa Laa Quwwata illa Billah] maka ada respon [kamu tercukupi dan terlindung] serta terjauhkan dari setan“. HR Abu Dawud dan Tirmizi.Sebabnya, zikir tersebut membuahkan kepasrahan hati kepada Allah, penyerahan semua urusan kepadaNya, pengakuan akan ketidak berdayaan hati di hadapanNya, bahwa tidak ada yang bisa menolak perintahNya, bahwa seseorang tidak memiliki kewenangan apapun. Kendali segala urusan di tangan Allah, segala persoalan makhluk terkendalikan oleh ketetapan takdirNya, tidak ada yang bisa menangkal takdirNya dan tidak ada yang bisa membatalkan ketentuan hukumNya.Maka, hendaklah Anda –wahai sesama muslim– berhati tenang, berperasaan nyaman, merasa yakin adanya penyelesaian. Segala yang dijagat raya ini tunduk pada perintah Allah, semua yang di dunia ini sekuat apapun, sehebat apapun tetap patuh kepada kekuatan Allah dan perintahNya serta takluk pada ketetapan takdirNya.Setiap yang kuat adalah lemah di hadapan Allah. Maka sibukkanlah diri Anda –wahai hamba Allah– dengan ibadah dan berbagai amal kebaikan kepadaNya. Tetaplah berzikir kepadaNya dengan aneka zikir di waktu senang dan susah, di waktu menderita dan sejahtera.Dalam hadis shahih, Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda:” مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ ” رواه الترمذي“Barangsiapa menginginkan doanya dikabulkan Allah ketika dalam kesulitan dan keprihatinan, maka hendaklah memperbanyak doa ketika dalam kemakmuran”.HR TirmiziMaka lakukanlah kebaikan sebanyak-banyaknya, berikanlah budi baik sebesar-besarnya. Urusan dunia ini tidak akan nikmat kecuali dengan zikir kepada Allah, urusan akhirat tidaklah nyaman kecuali karena ampunan Allah, dan nikmat surgawi pun tidak akan sempurna tanpa melihat Allah. Maka lafalkanlah selalu zikir [La Haula Wa La Quwwata illa Billah] sebab kalimat ini dapat meringankan beban dalam menghadapi petaka kehidupan.Dengan kalimat itu pula martabat seseorang terangkat. Semoga Allah selalu menolong kita. Hanya kepadaNya kita berserah diri. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah yang Maha Agung.Khotbah KeduaKaum muslimin sekalian:Orang mukmin yang bertauhid, yang menjaga ketentuan hukum Allah, yang konsisten taat kepadaNya dan kepada rasulNya –shallallahu alaihi wa sallam– pasti Allah selalu mengawalnya secara khusus. Firman Allah:إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ [النحل/128]“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat baik”.Qs An-Nahl:128Barangsiapa yang berada dalam pengawalan Allah, maka dia berada di pihak yang tak mungkin terkalahkan, berada bersama penjaga yang tidak akan tidur, dan bersama penunjuk jalan yang tidak akan tersesat –sebagaimana yang dikatakan Qatadah-.“Pengawalan Allah pasti membuahkan kemenangan dan dukungan, penjagaan dan pertolongan, dan penyelamatan dari gelapnya kabut problematika hidup”.Barangsiapa yang selalu menjaga hak-hak Allah, pasti menemukan pertolonganNya di depan mata dalam kondisi apapun. Barangsiapa yang mengenal Allah di waktu longgar, niscaya Allah mengenalnya di waktu sempit. Allah selalu menyelamatkannya dari krisis dan melepaskannya dari mara bahaya.Barangsiapa yang memperlakukan Allah dengan sikap ketakwaan dan ketaatan untuk meraih ridhaNya, maka Allah pun memperlakukannya dengan kasih sayang, dan menolongnya ketika dalam kesulitan. Dalam hadis Qudsi, Allah berfirman:” وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ” رواه البخاري“HambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika aku telah mencintainya, Akulah pendengarannya ketika mendengar, Akulah pengelihatannya ketika melihat, Akulah tangannya ketika memukul, dan Akulah kakinya ketika berjalan. Jika ia memohon kepadaKu, niscaya Aku beri, dan jika meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi”. HR Bukhari.Kemudian, ketahuilah bahwa suatu amal yang paling mengharumkan kehidupan kita adalah memperbanyak doa shalawat untuk Nabi yang mulia.Ya Allah, curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu, Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam-, Ridhailah para Khulafaur-Rasyidin, para pemimpin yang terbimbing; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.Ya Allah perbaikilah kondisi kami kaum muslimin. Ya Allah, angkatlah semua kesedihan, hilangkanlah segala keprihatinan.Ya Allah, selamatkanlah hamba-hambaMu kaum muslimin dari segala penderitaan dan cobaan. Ya Allah, Hadapilah musuh-musuh kaum muslimin, mereka tidak akan mampu melemahkan Engkau wahai Tuhan yang Maha Agung.Ya Allah, lindungilah saudara-saudara kami kaum muslimin di manapun mereka berada. Ya Allah, Jadilah Engkau Penolong dan Pelindung mereka wahai Tuhan yang Maha Perkasa, Maha Kuat dan Maha Kokoh.Ya Allah, bimbinglah Pelayan dua kota suci untuk sesuatu yang Engkau cintai dan ridhai. Ya Allah, lantaran langkah-langkahnya menangkanlah agamaMu ini, tinggikanlah kewibawaan kaum muslimin.Ya Allah, ampunilah kaum muslimin dan muslimat, yang hidup dan yang telah tiada.Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Selamatkanlah kami dari siksa neraka.=== Penutup ===Video:

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)Perkataan Shahabat dan para ‘Ulama tentang Hukum Shalat JamaahTidak dikutip dari seorang pun dari para shahabat bahwasanya mereka memberikan keringanan, yaitu boleh untuk tidak shalat berjamaah. Di antara perkataan mereka adalah:Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki selama sebulan sering bolak-balik menemui Ibnu ‘Abbas dan bertanya kepadanya tentang seorang yang rajin berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun tidak pernah shalat jumat dan shalat berjamaah. Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,هُوَ فِي النَّارِ”Dia berada di neraka.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ”Kami ingat bahwa dulu (di masa Nabi) tidak ada yang meninggalkannya (shalat jamaah, pent.) kecuali orang munafik dengan terang-terangan.” (HR. Muslim)Dari amirul mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما بال أقوام يتخلفون عن الصلاة أو لأبعثن عليهم من يجافي رقابهم”Mengapa masih ada orang-orang yang tidak shalat (berjamaah). Hendaknya mereka menghadiri shalat berjamaah atau akan aku utus orang yang akan memenggal leher-leher mereka.”Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,لأن تمتلئ أذنا ابن آدم رصاصا مذابا خير له من أن يسمع حي علي الصلاة حي على الفلاح ثم لم يجب”Sungguh dua telinga anak Adam yang dituangi timah cair itu lebih baik baginya daripada dia mendengar ‘hayya alash shalat, hayya alal falaah’ kemudian dia tidak datang ke masjid.”‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum berkata,من سمع المنادي فلم يجب من غير عذر فلا صلاة له”Barangsiapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”Baca juga:Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan AdzanImam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,إن حضور الجماعة في المسجد فرض”Sesungguhnya mengikuti shalat berjamaah di masjid adalah sebuah kewajiban (fardhu).”Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أرخص لمن قدر على صلات الجماعة في ترك إتيانه”Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu shalat jamaah di masjid untuk meninggalkannya.”Ibnu Hazm rahimahullah berkata,لا ذنب بعد الشرك أعظم من تأخير الصلاة عن وقتها”Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada (dosa) mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya.”Beliau rahimahullah juga berkata, ”Terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para shahabat yang lain, mereka berpendapat bahwa,أن من ترك صلاة فرض واحدة متعمدا حتى يخرج وقتها فهو كافر مرتد“Barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sampai waktunya barakhir, maka dia kafir, murtad.”Telah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat shubuh berjamaah umumnya menyebabkan shalat shubuh di luar waktunya karena tidurnya akan tambah molor dan karena sempitnya waktu shalat subuh.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إن صلاة الجماعة شرط لا تصح الصلاة بدونه”Sesungguhnya shalat jamaah adalah syarat (sah shalat), shalat tidak sah tanpa dilakukan secara berjamaah.”Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul Qayyim, madzhab Dzahiriyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. [1]Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang suka mendengarkan penjelasan, kemudian mengikuti dan melaksanakan penjelasan yang paling bagus.Penutup (dari penerjemah)Demikianlah apa yang dapat kami terjemahkan dari kitab kecil ini. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi bagi kita dan juga sebagai pengingat, terutama kepada kaum muslimin (laki-laki), tentang berbagai keutamaan shalat berjamaah dan juga kewajiban melaksanakannya. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita, untuk meringankan langkah kaki kita menuju masjid dalam rangka mendirikan shalat jamaah bersama kaum muslimin. Karena yang menjadi masalah bukanlah jauh dan dekatnya masjid, akan tetapi yang menjadi masalah adalah keimanan yang ada di dalam dada.Baca juga: Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin? [Selesai]***@ Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya sah, namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat berjamaah. Pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim dan yang lainnya rahimahumullah ini penting kita sebutkan untuk menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukanlah perkara remeh, sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah shalat.🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)Perkataan Shahabat dan para ‘Ulama tentang Hukum Shalat JamaahTidak dikutip dari seorang pun dari para shahabat bahwasanya mereka memberikan keringanan, yaitu boleh untuk tidak shalat berjamaah. Di antara perkataan mereka adalah:Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki selama sebulan sering bolak-balik menemui Ibnu ‘Abbas dan bertanya kepadanya tentang seorang yang rajin berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun tidak pernah shalat jumat dan shalat berjamaah. Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,هُوَ فِي النَّارِ”Dia berada di neraka.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ”Kami ingat bahwa dulu (di masa Nabi) tidak ada yang meninggalkannya (shalat jamaah, pent.) kecuali orang munafik dengan terang-terangan.” (HR. Muslim)Dari amirul mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما بال أقوام يتخلفون عن الصلاة أو لأبعثن عليهم من يجافي رقابهم”Mengapa masih ada orang-orang yang tidak shalat (berjamaah). Hendaknya mereka menghadiri shalat berjamaah atau akan aku utus orang yang akan memenggal leher-leher mereka.”Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,لأن تمتلئ أذنا ابن آدم رصاصا مذابا خير له من أن يسمع حي علي الصلاة حي على الفلاح ثم لم يجب”Sungguh dua telinga anak Adam yang dituangi timah cair itu lebih baik baginya daripada dia mendengar ‘hayya alash shalat, hayya alal falaah’ kemudian dia tidak datang ke masjid.”‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum berkata,من سمع المنادي فلم يجب من غير عذر فلا صلاة له”Barangsiapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”Baca juga:Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan AdzanImam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,إن حضور الجماعة في المسجد فرض”Sesungguhnya mengikuti shalat berjamaah di masjid adalah sebuah kewajiban (fardhu).”Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أرخص لمن قدر على صلات الجماعة في ترك إتيانه”Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu shalat jamaah di masjid untuk meninggalkannya.”Ibnu Hazm rahimahullah berkata,لا ذنب بعد الشرك أعظم من تأخير الصلاة عن وقتها”Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada (dosa) mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya.”Beliau rahimahullah juga berkata, ”Terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para shahabat yang lain, mereka berpendapat bahwa,أن من ترك صلاة فرض واحدة متعمدا حتى يخرج وقتها فهو كافر مرتد“Barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sampai waktunya barakhir, maka dia kafir, murtad.”Telah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat shubuh berjamaah umumnya menyebabkan shalat shubuh di luar waktunya karena tidurnya akan tambah molor dan karena sempitnya waktu shalat subuh.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إن صلاة الجماعة شرط لا تصح الصلاة بدونه”Sesungguhnya shalat jamaah adalah syarat (sah shalat), shalat tidak sah tanpa dilakukan secara berjamaah.”Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul Qayyim, madzhab Dzahiriyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. [1]Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang suka mendengarkan penjelasan, kemudian mengikuti dan melaksanakan penjelasan yang paling bagus.Penutup (dari penerjemah)Demikianlah apa yang dapat kami terjemahkan dari kitab kecil ini. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi bagi kita dan juga sebagai pengingat, terutama kepada kaum muslimin (laki-laki), tentang berbagai keutamaan shalat berjamaah dan juga kewajiban melaksanakannya. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita, untuk meringankan langkah kaki kita menuju masjid dalam rangka mendirikan shalat jamaah bersama kaum muslimin. Karena yang menjadi masalah bukanlah jauh dan dekatnya masjid, akan tetapi yang menjadi masalah adalah keimanan yang ada di dalam dada.Baca juga: Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin? [Selesai]***@ Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya sah, namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat berjamaah. Pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim dan yang lainnya rahimahumullah ini penting kita sebutkan untuk menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukanlah perkara remeh, sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah shalat.🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)Perkataan Shahabat dan para ‘Ulama tentang Hukum Shalat JamaahTidak dikutip dari seorang pun dari para shahabat bahwasanya mereka memberikan keringanan, yaitu boleh untuk tidak shalat berjamaah. Di antara perkataan mereka adalah:Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki selama sebulan sering bolak-balik menemui Ibnu ‘Abbas dan bertanya kepadanya tentang seorang yang rajin berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun tidak pernah shalat jumat dan shalat berjamaah. Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,هُوَ فِي النَّارِ”Dia berada di neraka.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ”Kami ingat bahwa dulu (di masa Nabi) tidak ada yang meninggalkannya (shalat jamaah, pent.) kecuali orang munafik dengan terang-terangan.” (HR. Muslim)Dari amirul mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما بال أقوام يتخلفون عن الصلاة أو لأبعثن عليهم من يجافي رقابهم”Mengapa masih ada orang-orang yang tidak shalat (berjamaah). Hendaknya mereka menghadiri shalat berjamaah atau akan aku utus orang yang akan memenggal leher-leher mereka.”Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,لأن تمتلئ أذنا ابن آدم رصاصا مذابا خير له من أن يسمع حي علي الصلاة حي على الفلاح ثم لم يجب”Sungguh dua telinga anak Adam yang dituangi timah cair itu lebih baik baginya daripada dia mendengar ‘hayya alash shalat, hayya alal falaah’ kemudian dia tidak datang ke masjid.”‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum berkata,من سمع المنادي فلم يجب من غير عذر فلا صلاة له”Barangsiapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”Baca juga:Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan AdzanImam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,إن حضور الجماعة في المسجد فرض”Sesungguhnya mengikuti shalat berjamaah di masjid adalah sebuah kewajiban (fardhu).”Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أرخص لمن قدر على صلات الجماعة في ترك إتيانه”Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu shalat jamaah di masjid untuk meninggalkannya.”Ibnu Hazm rahimahullah berkata,لا ذنب بعد الشرك أعظم من تأخير الصلاة عن وقتها”Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada (dosa) mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya.”Beliau rahimahullah juga berkata, ”Terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para shahabat yang lain, mereka berpendapat bahwa,أن من ترك صلاة فرض واحدة متعمدا حتى يخرج وقتها فهو كافر مرتد“Barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sampai waktunya barakhir, maka dia kafir, murtad.”Telah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat shubuh berjamaah umumnya menyebabkan shalat shubuh di luar waktunya karena tidurnya akan tambah molor dan karena sempitnya waktu shalat subuh.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إن صلاة الجماعة شرط لا تصح الصلاة بدونه”Sesungguhnya shalat jamaah adalah syarat (sah shalat), shalat tidak sah tanpa dilakukan secara berjamaah.”Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul Qayyim, madzhab Dzahiriyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. [1]Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang suka mendengarkan penjelasan, kemudian mengikuti dan melaksanakan penjelasan yang paling bagus.Penutup (dari penerjemah)Demikianlah apa yang dapat kami terjemahkan dari kitab kecil ini. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi bagi kita dan juga sebagai pengingat, terutama kepada kaum muslimin (laki-laki), tentang berbagai keutamaan shalat berjamaah dan juga kewajiban melaksanakannya. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita, untuk meringankan langkah kaki kita menuju masjid dalam rangka mendirikan shalat jamaah bersama kaum muslimin. Karena yang menjadi masalah bukanlah jauh dan dekatnya masjid, akan tetapi yang menjadi masalah adalah keimanan yang ada di dalam dada.Baca juga: Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin? [Selesai]***@ Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya sah, namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat berjamaah. Pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim dan yang lainnya rahimahumullah ini penting kita sebutkan untuk menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukanlah perkara remeh, sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah shalat.🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)Perkataan Shahabat dan para ‘Ulama tentang Hukum Shalat JamaahTidak dikutip dari seorang pun dari para shahabat bahwasanya mereka memberikan keringanan, yaitu boleh untuk tidak shalat berjamaah. Di antara perkataan mereka adalah:Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki selama sebulan sering bolak-balik menemui Ibnu ‘Abbas dan bertanya kepadanya tentang seorang yang rajin berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun tidak pernah shalat jumat dan shalat berjamaah. Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,هُوَ فِي النَّارِ”Dia berada di neraka.”Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ”Kami ingat bahwa dulu (di masa Nabi) tidak ada yang meninggalkannya (shalat jamaah, pent.) kecuali orang munafik dengan terang-terangan.” (HR. Muslim)Dari amirul mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما بال أقوام يتخلفون عن الصلاة أو لأبعثن عليهم من يجافي رقابهم”Mengapa masih ada orang-orang yang tidak shalat (berjamaah). Hendaknya mereka menghadiri shalat berjamaah atau akan aku utus orang yang akan memenggal leher-leher mereka.”Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,لأن تمتلئ أذنا ابن آدم رصاصا مذابا خير له من أن يسمع حي علي الصلاة حي على الفلاح ثم لم يجب”Sungguh dua telinga anak Adam yang dituangi timah cair itu lebih baik baginya daripada dia mendengar ‘hayya alash shalat, hayya alal falaah’ kemudian dia tidak datang ke masjid.”‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum berkata,من سمع المنادي فلم يجب من غير عذر فلا صلاة له”Barangsiapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”Baca juga:Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan AdzanImam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,إن حضور الجماعة في المسجد فرض”Sesungguhnya mengikuti shalat berjamaah di masjid adalah sebuah kewajiban (fardhu).”Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أرخص لمن قدر على صلات الجماعة في ترك إتيانه”Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu shalat jamaah di masjid untuk meninggalkannya.”Ibnu Hazm rahimahullah berkata,لا ذنب بعد الشرك أعظم من تأخير الصلاة عن وقتها”Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada (dosa) mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya.”Beliau rahimahullah juga berkata, ”Terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para shahabat yang lain, mereka berpendapat bahwa,أن من ترك صلاة فرض واحدة متعمدا حتى يخرج وقتها فهو كافر مرتد“Barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sampai waktunya barakhir, maka dia kafir, murtad.”Telah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat shubuh berjamaah umumnya menyebabkan shalat shubuh di luar waktunya karena tidurnya akan tambah molor dan karena sempitnya waktu shalat subuh.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إن صلاة الجماعة شرط لا تصح الصلاة بدونه”Sesungguhnya shalat jamaah adalah syarat (sah shalat), shalat tidak sah tanpa dilakukan secara berjamaah.”Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul Qayyim, madzhab Dzahiriyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. [1]Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang suka mendengarkan penjelasan, kemudian mengikuti dan melaksanakan penjelasan yang paling bagus.Penutup (dari penerjemah)Demikianlah apa yang dapat kami terjemahkan dari kitab kecil ini. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi bagi kita dan juga sebagai pengingat, terutama kepada kaum muslimin (laki-laki), tentang berbagai keutamaan shalat berjamaah dan juga kewajiban melaksanakannya. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita, untuk meringankan langkah kaki kita menuju masjid dalam rangka mendirikan shalat jamaah bersama kaum muslimin. Karena yang menjadi masalah bukanlah jauh dan dekatnya masjid, akan tetapi yang menjadi masalah adalah keimanan yang ada di dalam dada.Baca juga: Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin? [Selesai]***@ Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya sah, namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat berjamaah. Pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim dan yang lainnya rahimahumullah ini penting kita sebutkan untuk menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukanlah perkara remeh, sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah shalat.🔍 Maulid Nabi Bid'ah, Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis, Hadist Tentang Keluarga Sakinah, Dalil Tentang Jujur, Bacaan Al Fatihah Yang Benar

Kesalahan Baca Amin yang Membatalkan Shalat

Kesalahan Baca Amin yang Membatalkan Shalat Bagaimana cara membaca Amin yang benar dan apakah ada bacaan amin yang salah, yang bisa menyebabkan shalat menjadi batal. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli bahasa, ada 2 cara membaca amin yang benar. [Pertama] dibaca dengan dipanjangkan kata ‘Aa…’, sehingga menjadi Aaamiiin… [Kedua] dibaca dengan dipendekkan kata ‘A…’ sehingga menjadi Amiin… Berikut beberapa keterangan ulama mengenai hal tersebut, [1] Keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, والتأمين : مَصدر أمَّن بالتشديد ، أي : قال : آمين ، وهي بِالْمَدّ والتخفيف في جميع الروايات ، وعن جميع القراء Takmin adalah bentuk masdar dari kata ‘Ammna’ dengan mim di-tasydid, yang artinya membaca amiin. Dan semua riwayat dan para ahli ilmu al-Quran menyebutkan bacaannya dengan memanjangkan hamzah atau memendekkan hamzah. (Fathul Bari, 2/262) [2] Keterangan Ibnu Abdil Barr, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصَر ، مثل : أوه وآوه Dalam bacaan amiin ada dua cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan, seperti Awah dan Aaawah. (at-Tamhid, 7/11). [3] Keterangan an-Nawawi, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصر ، والْمَدّ أفصح ، والميم خفيفة فيهما Dalam bacaan amiin ada 2 cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan. Yang dipanjangkan lebih fasih. Dan keduanya huruf mim tidak di-tasydid. (Syarh Shahih Muslim, 4/120). Cara Baca Amin yang Salah Syaikh Dr. Abdullah az-Zahim menyebutkan beberapa cara baca Amin yang salah. Pertama, kesalahan bacaan amin yang menyebabkan shalat batal dengan sepakat ulama [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Aaammmin [آمّن]. [2] Hamzah dibaca pendek, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Ammmin [أمّن]. [3] Hamzah dibaca pendek, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Amin [أَمِنْ]. Kedua, Kesalahan amin yang disepakati ulama, namun apakah itu membatalkan ataukah tidak, ada perbedaan diantara para ulama. Bunyi bacaan amin ini yaitu dengan memendekkan hamzah, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Ammmiiin [آمِّيْن] Para ulama sepakat, lafadz amin semacam ini dilarang, namun mereka berbeda pendapat, apakah membatalkan shalat ataukah tidak. Syafiiyah menilai, ini tidak membatalkan shalat. Sementara madzhab yang lain menilai ini bisa membatalkan shalat. Ketiga, kesalahan bacaan Aamiin yang diperselisihkan bolehnya dan batalnya shalat [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Aaammiiin [آمِّيْن] Hanafiyah membolehkan kesalahan semacam ini. Sementara jumhur melarangnya. Hanya saja, menurut Syafiiyah, amin semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan Hambali dan Malikiyah menilai, bacaan amin ini bisa membatalkan shalat. [2] Hamzah dipanjangkan, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dibuang, sehingga dibaca: ‘Aaamin’ [آمن]. Sebagian hanafiyah membolehkan amin semacam ini, namun tidak disinggung oleh madzhab yang lain. Dan yang benar, ini dilarang. (at-Takmin ‘aqibal Fatihah fi Shalah, hlm. 187-189) Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shalat Kafarah, Dosa Menantu Terhadap Mertua, Kesabaran Manusia Ada Batasnya, Penyesalan Dalam Islam, Wanita Syiah Iran, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid

Kesalahan Baca Amin yang Membatalkan Shalat

Kesalahan Baca Amin yang Membatalkan Shalat Bagaimana cara membaca Amin yang benar dan apakah ada bacaan amin yang salah, yang bisa menyebabkan shalat menjadi batal. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli bahasa, ada 2 cara membaca amin yang benar. [Pertama] dibaca dengan dipanjangkan kata ‘Aa…’, sehingga menjadi Aaamiiin… [Kedua] dibaca dengan dipendekkan kata ‘A…’ sehingga menjadi Amiin… Berikut beberapa keterangan ulama mengenai hal tersebut, [1] Keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, والتأمين : مَصدر أمَّن بالتشديد ، أي : قال : آمين ، وهي بِالْمَدّ والتخفيف في جميع الروايات ، وعن جميع القراء Takmin adalah bentuk masdar dari kata ‘Ammna’ dengan mim di-tasydid, yang artinya membaca amiin. Dan semua riwayat dan para ahli ilmu al-Quran menyebutkan bacaannya dengan memanjangkan hamzah atau memendekkan hamzah. (Fathul Bari, 2/262) [2] Keterangan Ibnu Abdil Barr, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصَر ، مثل : أوه وآوه Dalam bacaan amiin ada dua cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan, seperti Awah dan Aaawah. (at-Tamhid, 7/11). [3] Keterangan an-Nawawi, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصر ، والْمَدّ أفصح ، والميم خفيفة فيهما Dalam bacaan amiin ada 2 cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan. Yang dipanjangkan lebih fasih. Dan keduanya huruf mim tidak di-tasydid. (Syarh Shahih Muslim, 4/120). Cara Baca Amin yang Salah Syaikh Dr. Abdullah az-Zahim menyebutkan beberapa cara baca Amin yang salah. Pertama, kesalahan bacaan amin yang menyebabkan shalat batal dengan sepakat ulama [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Aaammmin [آمّن]. [2] Hamzah dibaca pendek, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Ammmin [أمّن]. [3] Hamzah dibaca pendek, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Amin [أَمِنْ]. Kedua, Kesalahan amin yang disepakati ulama, namun apakah itu membatalkan ataukah tidak, ada perbedaan diantara para ulama. Bunyi bacaan amin ini yaitu dengan memendekkan hamzah, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Ammmiiin [آمِّيْن] Para ulama sepakat, lafadz amin semacam ini dilarang, namun mereka berbeda pendapat, apakah membatalkan shalat ataukah tidak. Syafiiyah menilai, ini tidak membatalkan shalat. Sementara madzhab yang lain menilai ini bisa membatalkan shalat. Ketiga, kesalahan bacaan Aamiin yang diperselisihkan bolehnya dan batalnya shalat [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Aaammiiin [آمِّيْن] Hanafiyah membolehkan kesalahan semacam ini. Sementara jumhur melarangnya. Hanya saja, menurut Syafiiyah, amin semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan Hambali dan Malikiyah menilai, bacaan amin ini bisa membatalkan shalat. [2] Hamzah dipanjangkan, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dibuang, sehingga dibaca: ‘Aaamin’ [آمن]. Sebagian hanafiyah membolehkan amin semacam ini, namun tidak disinggung oleh madzhab yang lain. Dan yang benar, ini dilarang. (at-Takmin ‘aqibal Fatihah fi Shalah, hlm. 187-189) Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shalat Kafarah, Dosa Menantu Terhadap Mertua, Kesabaran Manusia Ada Batasnya, Penyesalan Dalam Islam, Wanita Syiah Iran, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid
Kesalahan Baca Amin yang Membatalkan Shalat Bagaimana cara membaca Amin yang benar dan apakah ada bacaan amin yang salah, yang bisa menyebabkan shalat menjadi batal. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli bahasa, ada 2 cara membaca amin yang benar. [Pertama] dibaca dengan dipanjangkan kata ‘Aa…’, sehingga menjadi Aaamiiin… [Kedua] dibaca dengan dipendekkan kata ‘A…’ sehingga menjadi Amiin… Berikut beberapa keterangan ulama mengenai hal tersebut, [1] Keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, والتأمين : مَصدر أمَّن بالتشديد ، أي : قال : آمين ، وهي بِالْمَدّ والتخفيف في جميع الروايات ، وعن جميع القراء Takmin adalah bentuk masdar dari kata ‘Ammna’ dengan mim di-tasydid, yang artinya membaca amiin. Dan semua riwayat dan para ahli ilmu al-Quran menyebutkan bacaannya dengan memanjangkan hamzah atau memendekkan hamzah. (Fathul Bari, 2/262) [2] Keterangan Ibnu Abdil Barr, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصَر ، مثل : أوه وآوه Dalam bacaan amiin ada dua cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan, seperti Awah dan Aaawah. (at-Tamhid, 7/11). [3] Keterangan an-Nawawi, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصر ، والْمَدّ أفصح ، والميم خفيفة فيهما Dalam bacaan amiin ada 2 cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan. Yang dipanjangkan lebih fasih. Dan keduanya huruf mim tidak di-tasydid. (Syarh Shahih Muslim, 4/120). Cara Baca Amin yang Salah Syaikh Dr. Abdullah az-Zahim menyebutkan beberapa cara baca Amin yang salah. Pertama, kesalahan bacaan amin yang menyebabkan shalat batal dengan sepakat ulama [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Aaammmin [آمّن]. [2] Hamzah dibaca pendek, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Ammmin [أمّن]. [3] Hamzah dibaca pendek, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Amin [أَمِنْ]. Kedua, Kesalahan amin yang disepakati ulama, namun apakah itu membatalkan ataukah tidak, ada perbedaan diantara para ulama. Bunyi bacaan amin ini yaitu dengan memendekkan hamzah, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Ammmiiin [آمِّيْن] Para ulama sepakat, lafadz amin semacam ini dilarang, namun mereka berbeda pendapat, apakah membatalkan shalat ataukah tidak. Syafiiyah menilai, ini tidak membatalkan shalat. Sementara madzhab yang lain menilai ini bisa membatalkan shalat. Ketiga, kesalahan bacaan Aamiin yang diperselisihkan bolehnya dan batalnya shalat [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Aaammiiin [آمِّيْن] Hanafiyah membolehkan kesalahan semacam ini. Sementara jumhur melarangnya. Hanya saja, menurut Syafiiyah, amin semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan Hambali dan Malikiyah menilai, bacaan amin ini bisa membatalkan shalat. [2] Hamzah dipanjangkan, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dibuang, sehingga dibaca: ‘Aaamin’ [آمن]. Sebagian hanafiyah membolehkan amin semacam ini, namun tidak disinggung oleh madzhab yang lain. Dan yang benar, ini dilarang. (at-Takmin ‘aqibal Fatihah fi Shalah, hlm. 187-189) Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shalat Kafarah, Dosa Menantu Terhadap Mertua, Kesabaran Manusia Ada Batasnya, Penyesalan Dalam Islam, Wanita Syiah Iran, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522643842&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kesalahan Baca Amin yang Membatalkan Shalat Bagaimana cara membaca Amin yang benar dan apakah ada bacaan amin yang salah, yang bisa menyebabkan shalat menjadi batal. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli bahasa, ada 2 cara membaca amin yang benar. [Pertama] dibaca dengan dipanjangkan kata ‘Aa…’, sehingga menjadi Aaamiiin… [Kedua] dibaca dengan dipendekkan kata ‘A…’ sehingga menjadi Amiin… Berikut beberapa keterangan ulama mengenai hal tersebut, [1] Keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, والتأمين : مَصدر أمَّن بالتشديد ، أي : قال : آمين ، وهي بِالْمَدّ والتخفيف في جميع الروايات ، وعن جميع القراء Takmin adalah bentuk masdar dari kata ‘Ammna’ dengan mim di-tasydid, yang artinya membaca amiin. Dan semua riwayat dan para ahli ilmu al-Quran menyebutkan bacaannya dengan memanjangkan hamzah atau memendekkan hamzah. (Fathul Bari, 2/262) [2] Keterangan Ibnu Abdil Barr, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصَر ، مثل : أوه وآوه Dalam bacaan amiin ada dua cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan, seperti Awah dan Aaawah. (at-Tamhid, 7/11). [3] Keterangan an-Nawawi, وفي ” آمين ” لُغتان : الْمَدّ والقَصر ، والْمَدّ أفصح ، والميم خفيفة فيهما Dalam bacaan amiin ada 2 cara baca, dipanjangkan dan dipendekkan. Yang dipanjangkan lebih fasih. Dan keduanya huruf mim tidak di-tasydid. (Syarh Shahih Muslim, 4/120). Cara Baca Amin yang Salah Syaikh Dr. Abdullah az-Zahim menyebutkan beberapa cara baca Amin yang salah. Pertama, kesalahan bacaan amin yang menyebabkan shalat batal dengan sepakat ulama [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Aaammmin [آمّن]. [2] Hamzah dibaca pendek, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Ammmin [أمّن]. [3] Hamzah dibaca pendek, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Amin [أَمِنْ]. Kedua, Kesalahan amin yang disepakati ulama, namun apakah itu membatalkan ataukah tidak, ada perbedaan diantara para ulama. Bunyi bacaan amin ini yaitu dengan memendekkan hamzah, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Ammmiiin [آمِّيْن] Para ulama sepakat, lafadz amin semacam ini dilarang, namun mereka berbeda pendapat, apakah membatalkan shalat ataukah tidak. Syafiiyah menilai, ini tidak membatalkan shalat. Sementara madzhab yang lain menilai ini bisa membatalkan shalat. Ketiga, kesalahan bacaan Aamiin yang diperselisihkan bolehnya dan batalnya shalat [1] Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Aaammiiin [آمِّيْن] Hanafiyah membolehkan kesalahan semacam ini. Sementara jumhur melarangnya. Hanya saja, menurut Syafiiyah, amin semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan Hambali dan Malikiyah menilai, bacaan amin ini bisa membatalkan shalat. [2] Hamzah dipanjangkan, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dibuang, sehingga dibaca: ‘Aaamin’ [آمن]. Sebagian hanafiyah membolehkan amin semacam ini, namun tidak disinggung oleh madzhab yang lain. Dan yang benar, ini dilarang. (at-Takmin ‘aqibal Fatihah fi Shalah, hlm. 187-189) Demikian Semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shalat Kafarah, Dosa Menantu Terhadap Mertua, Kesabaran Manusia Ada Batasnya, Penyesalan Dalam Islam, Wanita Syiah Iran, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Menanam Pohon di Masjid?

Dilarang Menanam Pohon di Masjid? Bolehkah menanam pohon di sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa itu haram. Ada juga yang berpendapat bahwa menanam pohon di halaman masjid menjadi haram, jika mengganggu masjid. Ibnu Qudamah menjelaskan, ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Jika orang menanam pohon setelah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan jika imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.” Beliau melanjutkan, ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد Karena pohon bisa mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk bisa shalat di tempat yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon bisa berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid. (al-Mughni, 5/370). Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah, ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز Makruh menanam pohon di masjid, karena ini menyerupai baiat dan mengganggu tempat shalat. Kecuali jika pohon itu bermanfaat bagi masjid, misalnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110) Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari, ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan jika itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, agar tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I mengatakan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa  yang benar diharamkan, karena bisa mempersempit tempat shalat. (Asna al-Mathalib, 1/186). Keterangan di atas berlaku, jika masjid ada lebih dahulu baru ditanam pohonnya. Namun jika sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan. Ibnu Qudamah mengatakan, فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah. Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, karena beberapa alasan, diantaranya: [1] Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya. [2] Pepohonan tersebut bisa mempersempit bangunan masjid [3] Keberadaan pohon bisa mengotori masjid, karena daunnya ataupun binatang yang berkeliaran di masjid. Karena itu, jika pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, seperti di tempat parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101) Bahkan jika pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara dia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan. Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat. Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan, نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, tidak boleh ditebang, karena ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memberikan manfaat bagi masjid. Jika tidak memberikan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jilmek Menurut Islam, Larangan Selfie Dalam Islam, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Zikir Pagi Petang, Pembeli Uang Kuno 2018, Video Pasangan Suami Istri Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menanam Pohon di Masjid?

Dilarang Menanam Pohon di Masjid? Bolehkah menanam pohon di sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa itu haram. Ada juga yang berpendapat bahwa menanam pohon di halaman masjid menjadi haram, jika mengganggu masjid. Ibnu Qudamah menjelaskan, ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Jika orang menanam pohon setelah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan jika imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.” Beliau melanjutkan, ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد Karena pohon bisa mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk bisa shalat di tempat yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon bisa berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid. (al-Mughni, 5/370). Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah, ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز Makruh menanam pohon di masjid, karena ini menyerupai baiat dan mengganggu tempat shalat. Kecuali jika pohon itu bermanfaat bagi masjid, misalnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110) Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari, ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan jika itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, agar tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I mengatakan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa  yang benar diharamkan, karena bisa mempersempit tempat shalat. (Asna al-Mathalib, 1/186). Keterangan di atas berlaku, jika masjid ada lebih dahulu baru ditanam pohonnya. Namun jika sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan. Ibnu Qudamah mengatakan, فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah. Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, karena beberapa alasan, diantaranya: [1] Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya. [2] Pepohonan tersebut bisa mempersempit bangunan masjid [3] Keberadaan pohon bisa mengotori masjid, karena daunnya ataupun binatang yang berkeliaran di masjid. Karena itu, jika pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, seperti di tempat parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101) Bahkan jika pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara dia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan. Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat. Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan, نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, tidak boleh ditebang, karena ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memberikan manfaat bagi masjid. Jika tidak memberikan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jilmek Menurut Islam, Larangan Selfie Dalam Islam, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Zikir Pagi Petang, Pembeli Uang Kuno 2018, Video Pasangan Suami Istri Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid
Dilarang Menanam Pohon di Masjid? Bolehkah menanam pohon di sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa itu haram. Ada juga yang berpendapat bahwa menanam pohon di halaman masjid menjadi haram, jika mengganggu masjid. Ibnu Qudamah menjelaskan, ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Jika orang menanam pohon setelah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan jika imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.” Beliau melanjutkan, ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد Karena pohon bisa mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk bisa shalat di tempat yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon bisa berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid. (al-Mughni, 5/370). Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah, ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز Makruh menanam pohon di masjid, karena ini menyerupai baiat dan mengganggu tempat shalat. Kecuali jika pohon itu bermanfaat bagi masjid, misalnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110) Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari, ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan jika itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, agar tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I mengatakan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa  yang benar diharamkan, karena bisa mempersempit tempat shalat. (Asna al-Mathalib, 1/186). Keterangan di atas berlaku, jika masjid ada lebih dahulu baru ditanam pohonnya. Namun jika sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan. Ibnu Qudamah mengatakan, فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah. Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, karena beberapa alasan, diantaranya: [1] Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya. [2] Pepohonan tersebut bisa mempersempit bangunan masjid [3] Keberadaan pohon bisa mengotori masjid, karena daunnya ataupun binatang yang berkeliaran di masjid. Karena itu, jika pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, seperti di tempat parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101) Bahkan jika pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara dia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan. Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat. Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan, نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, tidak boleh ditebang, karena ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memberikan manfaat bagi masjid. Jika tidak memberikan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jilmek Menurut Islam, Larangan Selfie Dalam Islam, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Zikir Pagi Petang, Pembeli Uang Kuno 2018, Video Pasangan Suami Istri Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522167580&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Menanam Pohon di Masjid? Bolehkah menanam pohon di sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa itu haram. Ada juga yang berpendapat bahwa menanam pohon di halaman masjid menjadi haram, jika mengganggu masjid. Ibnu Qudamah menjelaskan, ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Jika orang menanam pohon setelah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan jika imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.” Beliau melanjutkan, ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد Karena pohon bisa mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk bisa shalat di tempat yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon bisa berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid. (al-Mughni, 5/370). Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah, ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز Makruh menanam pohon di masjid, karena ini menyerupai baiat dan mengganggu tempat shalat. Kecuali jika pohon itu bermanfaat bagi masjid, misalnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110) Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari, ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan jika itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, agar tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I mengatakan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa  yang benar diharamkan, karena bisa mempersempit tempat shalat. (Asna al-Mathalib, 1/186). Keterangan di atas berlaku, jika masjid ada lebih dahulu baru ditanam pohonnya. Namun jika sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan. Ibnu Qudamah mengatakan, فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah. Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, karena beberapa alasan, diantaranya: [1] Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya. [2] Pepohonan tersebut bisa mempersempit bangunan masjid [3] Keberadaan pohon bisa mengotori masjid, karena daunnya ataupun binatang yang berkeliaran di masjid. Karena itu, jika pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, seperti di tempat parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101) Bahkan jika pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara dia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan. Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat. Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan, نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, tidak boleh ditebang, karena ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memberikan manfaat bagi masjid. Jika tidak memberikan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jilmek Menurut Islam, Larangan Selfie Dalam Islam, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Zikir Pagi Petang, Pembeli Uang Kuno 2018, Video Pasangan Suami Istri Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 275 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-Quran

Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layakHal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139] Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41] Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137] Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama

Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-Quran

Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layakHal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139] Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41] Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137] Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama
Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layakHal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139] Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41] Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137] Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama


Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layakHal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139] Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41] Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137] Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan Shalat JamaahShalat berjamaah di masjid, memiliki keutamaan yang sangat banyak, diantaranya:Barangsiapa yang hatinya terpaut dengan masjid, akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala pada hari kiamatDalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ”Terdapat tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah, pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … ”dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ“dan seorang lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.” (Muttafaq ‘alaih)An-Nawawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah sangat mencintai masjid dan senantiasa melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya.”Langkah orang-orang yang pergi menuju masjid itu dicatatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ”Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya langkah-langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim)shallallahu ‘alaihi wa sallam Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan pahala bagi orang yang berangkat menuju masjid dan kembali lagi ke rumahnyaSesungguhnya ada seorang lelaki dari kaum Anshar yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي”Aku tidak ingin rumahku berada di dekat masjid. Aku ingin agar ditetapkan pahala bagiku dari langkahku ke masjid dan dari langkahku saat kembali ke keluargaku.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Allah telah mengumpulkan semuanya itu untukmu.” (HR. Muslim)Shalat jamaah adalah sebab terhapusnya dosa dan diangkatnya derajatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”Para shahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ”Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, pent.), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim)Yang dimaksud langkah dalam hadits ini adalah pada waktu berangkat dan pulang dari masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً، وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir)Bahkan yang lebih hebat lagi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ يَرْعَى الصَّلَاةَ، كَتَبَ لَهُ كَاتِبَاهُ أَوْ كَاتِبُهُ، بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الْمَسْجِدِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، وَالْقَاعِدُ يَرْعَى الصَّلَاةَ كَالْقَانِتِ، وَيُكْتَبُ مِنَ الْمُصَلِّينَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِ”Jika seseorang bersuci kemudian pergi ke masjid untuk memelihara shalatnya, maka dicatat baginya sebanyak sepuluh kebaikan untuk setiap langkahnya ke masjid. Dan orang yang duduk (menunggu shalat) untuk memelihara shalatnya, dia seperti orang yang melaksanakan ketaatan dan dicatat sebagai orang yang mengerjakan shalat ketika keluar dari rumahnya sampai kembali lagi.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk menunaikan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berihram untuk melaksanakan haji.” (HR. Abu Dawud, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Ini adalah pahala berangkat untuk menunaikan shalat, maka bagaimana dengan pahala shalat itu sendiri?Orang yang berangkat untuk shalat mendapatkan jaminan dari Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”Terdapat tiga golongan yang semuanya mendapatkan jaminan dari Allah ‘Azza wa Jalla … ”Disebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ“.. dan seorang yang berangkat menuju masjid maka dia mendapatkan jaminan dari Allah, Dia mewafatkannya, lalu memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke rumah dengan membawa pahala dan keberuntungan.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Jaminan siapa yang lebih dapat dipercaya daripada jaminan dari Allah?Orang yang berangkat untuk shalat sama dengan menunaikan shalat sampai dia kembaliRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ”Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berangkat ke masjid, maka janganlah menyilangkan jari-jemarinya karena sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Kabar gembira dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Cahaya yang sangat terang pada hari kiamat itu mengisyaratkan cahaya wajah kaum mukminin di hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا”Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, mereka sambil mengatakan, ’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At-Tahrim : 8)Kabar gembira apa yang lebih membahagiakan daripada kabar gembira ini?Allah menyediakan jamuan dari surga bagi orang yang berangkat ke masjid pada pagi dan sore hariDari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ”Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi atau sore hari, maka Allah akan menyediakan an-nuzul (jamuan) dari surga untuknya setiap kali dia pergi pada pagi dan sore hari.” (Muttafaq ‘alaih)Yang dimaksud dengan “an-nuzul” adalah jamuan yang disediakan pada saat kedatangan tamu atau yang lainnya. Bagaimana lagi dengan jamuan yang disediakan oleh Allah Ta’ala?Allah Ta’ala bergembira karena kehadiran hamba-Nya di masjid untuk menunaikan shalat di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَوَضَّأُ أَحَدُكُمْ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ وَيُسْبِغُهُ، ثُمَّ يَأْتِي الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِيهِ، إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ إِلَيْهِ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِطَلْعَتِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan bagus dan sempurna, kemudian mendatangi masjid tanpa maksud lain selain shalat, kecuali Allah akan berseri-seri wajah-Nya sebagaimana gembiranya seseorang ketika menemukan kembali saudaranya yang pulang dari bepergian.” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata, ”Yang dimaksud berseri-seri adalah kegembiraan dan sambutan seseorang dengan sahabatnya.”Keutamaan menunggu untuk shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَدُكُمْ مَا قَعَدَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، فِي صَلَاةٍ، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَدْعُو لَهُ الْمَلَائِكَةُ: اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ ارْحَمْهُ”Salah seorang di antara kalian yang duduk untuk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat selama tidak berhadats. Malaikat mendoakannya, ’Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.’” (HR. Muslim)Keutamaan shaf pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di balik adzan dan shaf pertama dan mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (HR. Bukhari)Tidak adanya penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa keutamaannya tidak bisa dibayangkan. Dan tidak ada perlombaan kecuali untuk memperebutkan sesuatu yang layak diperebutkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ الصَّفَّ الْأَوَّلَ عَلَى مِثْلِ صَفِّ الْمَلَائِكَةِ وَلَوْ عَلِمْتُمْ مَا فَضِيلَتُهُ لَابْتَدَرْتُمُوهُ”Sesungguhnya shaf pertama itu seperti shaf malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya, niscaya kalian akan saling memperebutkannya.“ (HR. Abu Dawud)Syaikh Ahmad Albana berkata, ”Yang dimaksud dengan seperti shaf malaikat adalah dekat dengan Allah Ta’ala dan mendapat curahan rahmat.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْأُوَلِ”Sesungguhnya Allah Ta’ala dan malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di antara yang dimaksud dengan shalawat Allah kepada mereka adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Ashfahani rahimahullah adalah Allah menyucikan mereka. Adapun yang dimaksud dengan shalawat malaikat adalah doa dan dimohonkan ampun. Betapa bahagia seseorang yang dipuji oleh Allah dan didoakan serta dimintakan ampun oleh para malaikat.An-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ يُصَلِّي عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ ثَلَاثًا وَعَلَى الثَّانِي وَاحِدَةً”Rasulullah bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali dan untuk orang-orang yang berada di shaf kedua sebanyak satu kali.” (HR. An-Nasa’i, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).As-Sindi rahimahullah berkata, ”Maksudnya Nabi mendoakan mereka dengan rahmat dan memohonkan ampun untuknya.”Keutamaan shaf di sebelah kananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)Keutamaan menyambung shaf dan memenuhi shaf yang masih renggangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya. Barangsiapa memutus shaf, maka Allah akan memutusnya.” (HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلَاةِ، وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خُطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا”Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling mudah diatur untuk menata shaf. Tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah seorang menuju shaf yang masih renggang, kemudian dia menutupinya.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَفٍّ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menutupi shaf yang renggang, maka Allah akan meninggikannya satu derajat dan akan membangun sebuah rumah di surga untuknya.” (HR. Thabrani, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di mana lagi keutamaan ini bisa didapatkan kecuali di dalam masjid?[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Ahlul Fatrah, Hutang Yang Tidak Dibayar Menurut Islam, April Mop Dalam Pandangan Islam, Macam Surga, Doa Setelah Sholat Dhuhur

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan Shalat JamaahShalat berjamaah di masjid, memiliki keutamaan yang sangat banyak, diantaranya:Barangsiapa yang hatinya terpaut dengan masjid, akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala pada hari kiamatDalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ”Terdapat tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah, pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … ”dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ“dan seorang lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.” (Muttafaq ‘alaih)An-Nawawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah sangat mencintai masjid dan senantiasa melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya.”Langkah orang-orang yang pergi menuju masjid itu dicatatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ”Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya langkah-langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim)shallallahu ‘alaihi wa sallam Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan pahala bagi orang yang berangkat menuju masjid dan kembali lagi ke rumahnyaSesungguhnya ada seorang lelaki dari kaum Anshar yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي”Aku tidak ingin rumahku berada di dekat masjid. Aku ingin agar ditetapkan pahala bagiku dari langkahku ke masjid dan dari langkahku saat kembali ke keluargaku.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Allah telah mengumpulkan semuanya itu untukmu.” (HR. Muslim)Shalat jamaah adalah sebab terhapusnya dosa dan diangkatnya derajatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”Para shahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ”Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, pent.), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim)Yang dimaksud langkah dalam hadits ini adalah pada waktu berangkat dan pulang dari masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً، وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir)Bahkan yang lebih hebat lagi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ يَرْعَى الصَّلَاةَ، كَتَبَ لَهُ كَاتِبَاهُ أَوْ كَاتِبُهُ، بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الْمَسْجِدِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، وَالْقَاعِدُ يَرْعَى الصَّلَاةَ كَالْقَانِتِ، وَيُكْتَبُ مِنَ الْمُصَلِّينَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِ”Jika seseorang bersuci kemudian pergi ke masjid untuk memelihara shalatnya, maka dicatat baginya sebanyak sepuluh kebaikan untuk setiap langkahnya ke masjid. Dan orang yang duduk (menunggu shalat) untuk memelihara shalatnya, dia seperti orang yang melaksanakan ketaatan dan dicatat sebagai orang yang mengerjakan shalat ketika keluar dari rumahnya sampai kembali lagi.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk menunaikan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berihram untuk melaksanakan haji.” (HR. Abu Dawud, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Ini adalah pahala berangkat untuk menunaikan shalat, maka bagaimana dengan pahala shalat itu sendiri?Orang yang berangkat untuk shalat mendapatkan jaminan dari Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”Terdapat tiga golongan yang semuanya mendapatkan jaminan dari Allah ‘Azza wa Jalla … ”Disebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ“.. dan seorang yang berangkat menuju masjid maka dia mendapatkan jaminan dari Allah, Dia mewafatkannya, lalu memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke rumah dengan membawa pahala dan keberuntungan.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Jaminan siapa yang lebih dapat dipercaya daripada jaminan dari Allah?Orang yang berangkat untuk shalat sama dengan menunaikan shalat sampai dia kembaliRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ”Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berangkat ke masjid, maka janganlah menyilangkan jari-jemarinya karena sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Kabar gembira dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Cahaya yang sangat terang pada hari kiamat itu mengisyaratkan cahaya wajah kaum mukminin di hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا”Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, mereka sambil mengatakan, ’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At-Tahrim : 8)Kabar gembira apa yang lebih membahagiakan daripada kabar gembira ini?Allah menyediakan jamuan dari surga bagi orang yang berangkat ke masjid pada pagi dan sore hariDari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ”Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi atau sore hari, maka Allah akan menyediakan an-nuzul (jamuan) dari surga untuknya setiap kali dia pergi pada pagi dan sore hari.” (Muttafaq ‘alaih)Yang dimaksud dengan “an-nuzul” adalah jamuan yang disediakan pada saat kedatangan tamu atau yang lainnya. Bagaimana lagi dengan jamuan yang disediakan oleh Allah Ta’ala?Allah Ta’ala bergembira karena kehadiran hamba-Nya di masjid untuk menunaikan shalat di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَوَضَّأُ أَحَدُكُمْ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ وَيُسْبِغُهُ، ثُمَّ يَأْتِي الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِيهِ، إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ إِلَيْهِ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِطَلْعَتِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan bagus dan sempurna, kemudian mendatangi masjid tanpa maksud lain selain shalat, kecuali Allah akan berseri-seri wajah-Nya sebagaimana gembiranya seseorang ketika menemukan kembali saudaranya yang pulang dari bepergian.” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata, ”Yang dimaksud berseri-seri adalah kegembiraan dan sambutan seseorang dengan sahabatnya.”Keutamaan menunggu untuk shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَدُكُمْ مَا قَعَدَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، فِي صَلَاةٍ، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَدْعُو لَهُ الْمَلَائِكَةُ: اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ ارْحَمْهُ”Salah seorang di antara kalian yang duduk untuk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat selama tidak berhadats. Malaikat mendoakannya, ’Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.’” (HR. Muslim)Keutamaan shaf pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di balik adzan dan shaf pertama dan mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (HR. Bukhari)Tidak adanya penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa keutamaannya tidak bisa dibayangkan. Dan tidak ada perlombaan kecuali untuk memperebutkan sesuatu yang layak diperebutkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ الصَّفَّ الْأَوَّلَ عَلَى مِثْلِ صَفِّ الْمَلَائِكَةِ وَلَوْ عَلِمْتُمْ مَا فَضِيلَتُهُ لَابْتَدَرْتُمُوهُ”Sesungguhnya shaf pertama itu seperti shaf malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya, niscaya kalian akan saling memperebutkannya.“ (HR. Abu Dawud)Syaikh Ahmad Albana berkata, ”Yang dimaksud dengan seperti shaf malaikat adalah dekat dengan Allah Ta’ala dan mendapat curahan rahmat.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْأُوَلِ”Sesungguhnya Allah Ta’ala dan malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di antara yang dimaksud dengan shalawat Allah kepada mereka adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Ashfahani rahimahullah adalah Allah menyucikan mereka. Adapun yang dimaksud dengan shalawat malaikat adalah doa dan dimohonkan ampun. Betapa bahagia seseorang yang dipuji oleh Allah dan didoakan serta dimintakan ampun oleh para malaikat.An-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ يُصَلِّي عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ ثَلَاثًا وَعَلَى الثَّانِي وَاحِدَةً”Rasulullah bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali dan untuk orang-orang yang berada di shaf kedua sebanyak satu kali.” (HR. An-Nasa’i, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).As-Sindi rahimahullah berkata, ”Maksudnya Nabi mendoakan mereka dengan rahmat dan memohonkan ampun untuknya.”Keutamaan shaf di sebelah kananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)Keutamaan menyambung shaf dan memenuhi shaf yang masih renggangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya. Barangsiapa memutus shaf, maka Allah akan memutusnya.” (HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلَاةِ، وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خُطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا”Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling mudah diatur untuk menata shaf. Tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah seorang menuju shaf yang masih renggang, kemudian dia menutupinya.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَفٍّ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menutupi shaf yang renggang, maka Allah akan meninggikannya satu derajat dan akan membangun sebuah rumah di surga untuknya.” (HR. Thabrani, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di mana lagi keutamaan ini bisa didapatkan kecuali di dalam masjid?[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Ahlul Fatrah, Hutang Yang Tidak Dibayar Menurut Islam, April Mop Dalam Pandangan Islam, Macam Surga, Doa Setelah Sholat Dhuhur
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan Shalat JamaahShalat berjamaah di masjid, memiliki keutamaan yang sangat banyak, diantaranya:Barangsiapa yang hatinya terpaut dengan masjid, akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala pada hari kiamatDalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ”Terdapat tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah, pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … ”dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ“dan seorang lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.” (Muttafaq ‘alaih)An-Nawawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah sangat mencintai masjid dan senantiasa melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya.”Langkah orang-orang yang pergi menuju masjid itu dicatatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ”Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya langkah-langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim)shallallahu ‘alaihi wa sallam Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan pahala bagi orang yang berangkat menuju masjid dan kembali lagi ke rumahnyaSesungguhnya ada seorang lelaki dari kaum Anshar yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي”Aku tidak ingin rumahku berada di dekat masjid. Aku ingin agar ditetapkan pahala bagiku dari langkahku ke masjid dan dari langkahku saat kembali ke keluargaku.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Allah telah mengumpulkan semuanya itu untukmu.” (HR. Muslim)Shalat jamaah adalah sebab terhapusnya dosa dan diangkatnya derajatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”Para shahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ”Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, pent.), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim)Yang dimaksud langkah dalam hadits ini adalah pada waktu berangkat dan pulang dari masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً، وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir)Bahkan yang lebih hebat lagi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ يَرْعَى الصَّلَاةَ، كَتَبَ لَهُ كَاتِبَاهُ أَوْ كَاتِبُهُ، بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الْمَسْجِدِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، وَالْقَاعِدُ يَرْعَى الصَّلَاةَ كَالْقَانِتِ، وَيُكْتَبُ مِنَ الْمُصَلِّينَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِ”Jika seseorang bersuci kemudian pergi ke masjid untuk memelihara shalatnya, maka dicatat baginya sebanyak sepuluh kebaikan untuk setiap langkahnya ke masjid. Dan orang yang duduk (menunggu shalat) untuk memelihara shalatnya, dia seperti orang yang melaksanakan ketaatan dan dicatat sebagai orang yang mengerjakan shalat ketika keluar dari rumahnya sampai kembali lagi.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk menunaikan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berihram untuk melaksanakan haji.” (HR. Abu Dawud, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Ini adalah pahala berangkat untuk menunaikan shalat, maka bagaimana dengan pahala shalat itu sendiri?Orang yang berangkat untuk shalat mendapatkan jaminan dari Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”Terdapat tiga golongan yang semuanya mendapatkan jaminan dari Allah ‘Azza wa Jalla … ”Disebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ“.. dan seorang yang berangkat menuju masjid maka dia mendapatkan jaminan dari Allah, Dia mewafatkannya, lalu memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke rumah dengan membawa pahala dan keberuntungan.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Jaminan siapa yang lebih dapat dipercaya daripada jaminan dari Allah?Orang yang berangkat untuk shalat sama dengan menunaikan shalat sampai dia kembaliRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ”Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berangkat ke masjid, maka janganlah menyilangkan jari-jemarinya karena sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Kabar gembira dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Cahaya yang sangat terang pada hari kiamat itu mengisyaratkan cahaya wajah kaum mukminin di hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا”Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, mereka sambil mengatakan, ’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At-Tahrim : 8)Kabar gembira apa yang lebih membahagiakan daripada kabar gembira ini?Allah menyediakan jamuan dari surga bagi orang yang berangkat ke masjid pada pagi dan sore hariDari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ”Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi atau sore hari, maka Allah akan menyediakan an-nuzul (jamuan) dari surga untuknya setiap kali dia pergi pada pagi dan sore hari.” (Muttafaq ‘alaih)Yang dimaksud dengan “an-nuzul” adalah jamuan yang disediakan pada saat kedatangan tamu atau yang lainnya. Bagaimana lagi dengan jamuan yang disediakan oleh Allah Ta’ala?Allah Ta’ala bergembira karena kehadiran hamba-Nya di masjid untuk menunaikan shalat di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَوَضَّأُ أَحَدُكُمْ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ وَيُسْبِغُهُ، ثُمَّ يَأْتِي الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِيهِ، إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ إِلَيْهِ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِطَلْعَتِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan bagus dan sempurna, kemudian mendatangi masjid tanpa maksud lain selain shalat, kecuali Allah akan berseri-seri wajah-Nya sebagaimana gembiranya seseorang ketika menemukan kembali saudaranya yang pulang dari bepergian.” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata, ”Yang dimaksud berseri-seri adalah kegembiraan dan sambutan seseorang dengan sahabatnya.”Keutamaan menunggu untuk shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَدُكُمْ مَا قَعَدَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، فِي صَلَاةٍ، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَدْعُو لَهُ الْمَلَائِكَةُ: اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ ارْحَمْهُ”Salah seorang di antara kalian yang duduk untuk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat selama tidak berhadats. Malaikat mendoakannya, ’Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.’” (HR. Muslim)Keutamaan shaf pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di balik adzan dan shaf pertama dan mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (HR. Bukhari)Tidak adanya penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa keutamaannya tidak bisa dibayangkan. Dan tidak ada perlombaan kecuali untuk memperebutkan sesuatu yang layak diperebutkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ الصَّفَّ الْأَوَّلَ عَلَى مِثْلِ صَفِّ الْمَلَائِكَةِ وَلَوْ عَلِمْتُمْ مَا فَضِيلَتُهُ لَابْتَدَرْتُمُوهُ”Sesungguhnya shaf pertama itu seperti shaf malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya, niscaya kalian akan saling memperebutkannya.“ (HR. Abu Dawud)Syaikh Ahmad Albana berkata, ”Yang dimaksud dengan seperti shaf malaikat adalah dekat dengan Allah Ta’ala dan mendapat curahan rahmat.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْأُوَلِ”Sesungguhnya Allah Ta’ala dan malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di antara yang dimaksud dengan shalawat Allah kepada mereka adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Ashfahani rahimahullah adalah Allah menyucikan mereka. Adapun yang dimaksud dengan shalawat malaikat adalah doa dan dimohonkan ampun. Betapa bahagia seseorang yang dipuji oleh Allah dan didoakan serta dimintakan ampun oleh para malaikat.An-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ يُصَلِّي عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ ثَلَاثًا وَعَلَى الثَّانِي وَاحِدَةً”Rasulullah bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali dan untuk orang-orang yang berada di shaf kedua sebanyak satu kali.” (HR. An-Nasa’i, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).As-Sindi rahimahullah berkata, ”Maksudnya Nabi mendoakan mereka dengan rahmat dan memohonkan ampun untuknya.”Keutamaan shaf di sebelah kananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)Keutamaan menyambung shaf dan memenuhi shaf yang masih renggangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya. Barangsiapa memutus shaf, maka Allah akan memutusnya.” (HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلَاةِ، وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خُطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا”Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling mudah diatur untuk menata shaf. Tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah seorang menuju shaf yang masih renggang, kemudian dia menutupinya.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَفٍّ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menutupi shaf yang renggang, maka Allah akan meninggikannya satu derajat dan akan membangun sebuah rumah di surga untuknya.” (HR. Thabrani, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di mana lagi keutamaan ini bisa didapatkan kecuali di dalam masjid?[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Ahlul Fatrah, Hutang Yang Tidak Dibayar Menurut Islam, April Mop Dalam Pandangan Islam, Macam Surga, Doa Setelah Sholat Dhuhur


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan Shalat JamaahShalat berjamaah di masjid, memiliki keutamaan yang sangat banyak, diantaranya:Barangsiapa yang hatinya terpaut dengan masjid, akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala pada hari kiamatDalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ”Terdapat tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah, pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … ”dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ“dan seorang lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.” (Muttafaq ‘alaih)An-Nawawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah sangat mencintai masjid dan senantiasa melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya.”Langkah orang-orang yang pergi menuju masjid itu dicatatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ”Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya langkah-langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim)shallallahu ‘alaihi wa sallam Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan pahala bagi orang yang berangkat menuju masjid dan kembali lagi ke rumahnyaSesungguhnya ada seorang lelaki dari kaum Anshar yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي”Aku tidak ingin rumahku berada di dekat masjid. Aku ingin agar ditetapkan pahala bagiku dari langkahku ke masjid dan dari langkahku saat kembali ke keluargaku.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Allah telah mengumpulkan semuanya itu untukmu.” (HR. Muslim)Shalat jamaah adalah sebab terhapusnya dosa dan diangkatnya derajatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”Para shahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ”Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, pent.), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim)Yang dimaksud langkah dalam hadits ini adalah pada waktu berangkat dan pulang dari masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً، وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir)Bahkan yang lebih hebat lagi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ يَرْعَى الصَّلَاةَ، كَتَبَ لَهُ كَاتِبَاهُ أَوْ كَاتِبُهُ، بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الْمَسْجِدِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، وَالْقَاعِدُ يَرْعَى الصَّلَاةَ كَالْقَانِتِ، وَيُكْتَبُ مِنَ الْمُصَلِّينَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِ”Jika seseorang bersuci kemudian pergi ke masjid untuk memelihara shalatnya, maka dicatat baginya sebanyak sepuluh kebaikan untuk setiap langkahnya ke masjid. Dan orang yang duduk (menunggu shalat) untuk memelihara shalatnya, dia seperti orang yang melaksanakan ketaatan dan dicatat sebagai orang yang mengerjakan shalat ketika keluar dari rumahnya sampai kembali lagi.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk menunaikan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berihram untuk melaksanakan haji.” (HR. Abu Dawud, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Ini adalah pahala berangkat untuk menunaikan shalat, maka bagaimana dengan pahala shalat itu sendiri?Orang yang berangkat untuk shalat mendapatkan jaminan dari Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”Terdapat tiga golongan yang semuanya mendapatkan jaminan dari Allah ‘Azza wa Jalla … ”Disebutkan salah satunya yaitu,وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ“.. dan seorang yang berangkat menuju masjid maka dia mendapatkan jaminan dari Allah, Dia mewafatkannya, lalu memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke rumah dengan membawa pahala dan keberuntungan.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Jaminan siapa yang lebih dapat dipercaya daripada jaminan dari Allah?Orang yang berangkat untuk shalat sama dengan menunaikan shalat sampai dia kembaliRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ”Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berangkat ke masjid, maka janganlah menyilangkan jari-jemarinya karena sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Kabar gembira dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).Cahaya yang sangat terang pada hari kiamat itu mengisyaratkan cahaya wajah kaum mukminin di hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا”Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, mereka sambil mengatakan, ’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At-Tahrim : 8)Kabar gembira apa yang lebih membahagiakan daripada kabar gembira ini?Allah menyediakan jamuan dari surga bagi orang yang berangkat ke masjid pada pagi dan sore hariDari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ”Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi atau sore hari, maka Allah akan menyediakan an-nuzul (jamuan) dari surga untuknya setiap kali dia pergi pada pagi dan sore hari.” (Muttafaq ‘alaih)Yang dimaksud dengan “an-nuzul” adalah jamuan yang disediakan pada saat kedatangan tamu atau yang lainnya. Bagaimana lagi dengan jamuan yang disediakan oleh Allah Ta’ala?Allah Ta’ala bergembira karena kehadiran hamba-Nya di masjid untuk menunaikan shalat di dalamnyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَوَضَّأُ أَحَدُكُمْ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ وَيُسْبِغُهُ، ثُمَّ يَأْتِي الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِيهِ، إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ إِلَيْهِ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِطَلْعَتِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan bagus dan sempurna, kemudian mendatangi masjid tanpa maksud lain selain shalat, kecuali Allah akan berseri-seri wajah-Nya sebagaimana gembiranya seseorang ketika menemukan kembali saudaranya yang pulang dari bepergian.” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata, ”Yang dimaksud berseri-seri adalah kegembiraan dan sambutan seseorang dengan sahabatnya.”Keutamaan menunggu untuk shalatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَدُكُمْ مَا قَعَدَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، فِي صَلَاةٍ، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَدْعُو لَهُ الْمَلَائِكَةُ: اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ ارْحَمْهُ”Salah seorang di antara kalian yang duduk untuk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat selama tidak berhadats. Malaikat mendoakannya, ’Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.’” (HR. Muslim)Keutamaan shaf pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di balik adzan dan shaf pertama dan mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (HR. Bukhari)Tidak adanya penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa keutamaannya tidak bisa dibayangkan. Dan tidak ada perlombaan kecuali untuk memperebutkan sesuatu yang layak diperebutkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ الصَّفَّ الْأَوَّلَ عَلَى مِثْلِ صَفِّ الْمَلَائِكَةِ وَلَوْ عَلِمْتُمْ مَا فَضِيلَتُهُ لَابْتَدَرْتُمُوهُ”Sesungguhnya shaf pertama itu seperti shaf malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya, niscaya kalian akan saling memperebutkannya.“ (HR. Abu Dawud)Syaikh Ahmad Albana berkata, ”Yang dimaksud dengan seperti shaf malaikat adalah dekat dengan Allah Ta’ala dan mendapat curahan rahmat.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْأُوَلِ”Sesungguhnya Allah Ta’ala dan malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di antara yang dimaksud dengan shalawat Allah kepada mereka adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Ashfahani rahimahullah adalah Allah menyucikan mereka. Adapun yang dimaksud dengan shalawat malaikat adalah doa dan dimohonkan ampun. Betapa bahagia seseorang yang dipuji oleh Allah dan didoakan serta dimintakan ampun oleh para malaikat.An-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ يُصَلِّي عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ ثَلَاثًا وَعَلَى الثَّانِي وَاحِدَةً”Rasulullah bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali dan untuk orang-orang yang berada di shaf kedua sebanyak satu kali.” (HR. An-Nasa’i, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).As-Sindi rahimahullah berkata, ”Maksudnya Nabi mendoakan mereka dengan rahmat dan memohonkan ampun untuknya.”Keutamaan shaf di sebelah kananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)Keutamaan menyambung shaf dan memenuhi shaf yang masih renggangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya. Barangsiapa memutus shaf, maka Allah akan memutusnya.” (HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلَاةِ، وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خُطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا”Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling mudah diatur untuk menata shaf. Tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah seorang menuju shaf yang masih renggang, kemudian dia menutupinya.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَفٍّ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menutupi shaf yang renggang, maka Allah akan meninggikannya satu derajat dan akan membangun sebuah rumah di surga untuknya.” (HR. Thabrani, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)Di mana lagi keutamaan ini bisa didapatkan kecuali di dalam masjid?[Bersambung]***@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Ahlul Fatrah, Hutang Yang Tidak Dibayar Menurut Islam, April Mop Dalam Pandangan Islam, Macam Surga, Doa Setelah Sholat Dhuhur

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)Pembagian Orang Kafir Menurut Ajaran IslamInteraksi dengan orang kafir itu juga melihat dari jenis-jenis orang kafir dalam perspektif ajaran Islam. Orang kafir tersebut dibagi menjadi empat golongan:Golongan pertama, kafir mu’ahadMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri mereka. Dan antara negeri mereka dengan negeri kaum muslimin terdapat perjanjian, perdamaian dan tidak saling berperang. Contohnya adalah orang kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah. Atau contoh jaman sekarang yaitu negeri kafir yang mengikat perjanjian dengan negeri kaum muslimin, misalnya saling bertukar duta besar.Diperbolehkan untuk membuat kesepakatan damai dengan negeri kafir, lebih-lebih jika hal itu terdapat masalahat yang besar bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)Golongan kedua, kafir dzimmiMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan pemerintah kaum muslimin membuat perjanjian dengan mereka dengan menarik pajak (jizyah). Jizyah adalah sejumlah harta yang diserahkan oleh orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, sebagai kompensasi atas perlindungan kaum muslimin terhadap harta dan jiwa mereka, dan juga karena pemerintah muslim yang mengatur urusan-urusan mereka.Terdapat kelonggaran bagi orang kafir yang sejak awal sudah tinggal di negeri kaum muslimin atau tinggal di suatu negeri yang negeri tersebut kemudian dikuasai oleh kaum muslimin, untuk tetap tinggal di negeri tersebut, kecuali tidak diperbolehkan bagi mereka untuk tinggal di jazirah Arab (sebagaimana nanti akan disebutkan). Diperbolehkannya hal ini adalah ketika mau membayar jizyah. Allah Ta’ala berfirman,قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29) Golongan ketiga, kafir musta’manMereka adalah orang kafir yang masuk (berkunjung) ke negeri kaum muslimin, dengan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin. Kalau dalam jaman sekarang, jaminan keamanan tersebut diberikan dalam bentuk visa masuk ke suatu negara. Contoh kafir musta’man adalah para turis atau pebisnis yang berkunjung ke negeri kaum muslimin.Jadi diperbolehkan bagi orang kafir untuk berkunjung ke negeri muslim dan tinggal di negeri muslim tersebut dalam jangka waktu tertentu, karena adanya urusan perdagangan, bisnis, dan sejenisnya, selama mereka tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Terdapat pengecualian untuk jazirah Arab, karena orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke jazirah Arab kecuali jika ada kebutuhan dan tidak boleh menetap di jazirah Arab. Hal ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjelang meninggal dunia,أَخْرِجُوا المُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ“Usirlah kaum musyrikin dari jazirah Arab.” (HR. Bukhari no. 3053 dan Muslim no. 1637)Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُتْرَكُ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ دِينَانِ“Tidaklah dibiarkan di jazirah Arab adanya dua agama.” (HR. Ahmad no. 26352 dan Ibnu Hisyam 4: 495. Dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Musnad Ahmad.)Jika terdapat kebutuhan, boleh membiarkan mereka di jazirah Arab. Hal ini sebagaimana setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan mereka untuk tetap tinggal di sana untuk mengurusi kebun-kebun kurma di Khaibar. Hal ini karena ketika itu, para sahabat kurang ahli dibandingkan mereka. Kemudian mereka pun diusir dari Khaibar pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu karena kebutuhan tersebut beliau nilai sudah tidak ada lagi.Oleh karena itu, tidak boleh mempekerjakan orang-orang kafir sebagai sopir pribadi, pembantu, atau karyawan di jazirah Arab karena masih banyak kaum muslimin yang bisa bekerja di sektor-sektor tersebut.Golongan ke-empat, kafir harbi.Mereka adalah selain dari ketiga golongan di atas. Mereka terbagi menjadi dua:Pertama, orang kafir yang memerangi kaum muslimin.Kedua, orang kafir yang tidak mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, namun juga tidak berperang. Untuk golongan ini, boleh untuk tidak perlu diurusi jika ulil amri melihat ada maslahat dalam sikap tersebut.Adapun orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka disyariatkan berjihad melawan mereka dan memerangi mereka selama terdapat kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا“Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 91)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Qudsi Adalah, Arti Tuma'ninah, Hadist Qudsy, Manusia Sebagai Khalifah Di Muka Bumi, Kisah Haru Islami

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)Pembagian Orang Kafir Menurut Ajaran IslamInteraksi dengan orang kafir itu juga melihat dari jenis-jenis orang kafir dalam perspektif ajaran Islam. Orang kafir tersebut dibagi menjadi empat golongan:Golongan pertama, kafir mu’ahadMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri mereka. Dan antara negeri mereka dengan negeri kaum muslimin terdapat perjanjian, perdamaian dan tidak saling berperang. Contohnya adalah orang kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah. Atau contoh jaman sekarang yaitu negeri kafir yang mengikat perjanjian dengan negeri kaum muslimin, misalnya saling bertukar duta besar.Diperbolehkan untuk membuat kesepakatan damai dengan negeri kafir, lebih-lebih jika hal itu terdapat masalahat yang besar bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)Golongan kedua, kafir dzimmiMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan pemerintah kaum muslimin membuat perjanjian dengan mereka dengan menarik pajak (jizyah). Jizyah adalah sejumlah harta yang diserahkan oleh orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, sebagai kompensasi atas perlindungan kaum muslimin terhadap harta dan jiwa mereka, dan juga karena pemerintah muslim yang mengatur urusan-urusan mereka.Terdapat kelonggaran bagi orang kafir yang sejak awal sudah tinggal di negeri kaum muslimin atau tinggal di suatu negeri yang negeri tersebut kemudian dikuasai oleh kaum muslimin, untuk tetap tinggal di negeri tersebut, kecuali tidak diperbolehkan bagi mereka untuk tinggal di jazirah Arab (sebagaimana nanti akan disebutkan). Diperbolehkannya hal ini adalah ketika mau membayar jizyah. Allah Ta’ala berfirman,قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29) Golongan ketiga, kafir musta’manMereka adalah orang kafir yang masuk (berkunjung) ke negeri kaum muslimin, dengan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin. Kalau dalam jaman sekarang, jaminan keamanan tersebut diberikan dalam bentuk visa masuk ke suatu negara. Contoh kafir musta’man adalah para turis atau pebisnis yang berkunjung ke negeri kaum muslimin.Jadi diperbolehkan bagi orang kafir untuk berkunjung ke negeri muslim dan tinggal di negeri muslim tersebut dalam jangka waktu tertentu, karena adanya urusan perdagangan, bisnis, dan sejenisnya, selama mereka tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Terdapat pengecualian untuk jazirah Arab, karena orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke jazirah Arab kecuali jika ada kebutuhan dan tidak boleh menetap di jazirah Arab. Hal ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjelang meninggal dunia,أَخْرِجُوا المُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ“Usirlah kaum musyrikin dari jazirah Arab.” (HR. Bukhari no. 3053 dan Muslim no. 1637)Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُتْرَكُ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ دِينَانِ“Tidaklah dibiarkan di jazirah Arab adanya dua agama.” (HR. Ahmad no. 26352 dan Ibnu Hisyam 4: 495. Dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Musnad Ahmad.)Jika terdapat kebutuhan, boleh membiarkan mereka di jazirah Arab. Hal ini sebagaimana setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan mereka untuk tetap tinggal di sana untuk mengurusi kebun-kebun kurma di Khaibar. Hal ini karena ketika itu, para sahabat kurang ahli dibandingkan mereka. Kemudian mereka pun diusir dari Khaibar pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu karena kebutuhan tersebut beliau nilai sudah tidak ada lagi.Oleh karena itu, tidak boleh mempekerjakan orang-orang kafir sebagai sopir pribadi, pembantu, atau karyawan di jazirah Arab karena masih banyak kaum muslimin yang bisa bekerja di sektor-sektor tersebut.Golongan ke-empat, kafir harbi.Mereka adalah selain dari ketiga golongan di atas. Mereka terbagi menjadi dua:Pertama, orang kafir yang memerangi kaum muslimin.Kedua, orang kafir yang tidak mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, namun juga tidak berperang. Untuk golongan ini, boleh untuk tidak perlu diurusi jika ulil amri melihat ada maslahat dalam sikap tersebut.Adapun orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka disyariatkan berjihad melawan mereka dan memerangi mereka selama terdapat kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا“Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 91)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Qudsi Adalah, Arti Tuma'ninah, Hadist Qudsy, Manusia Sebagai Khalifah Di Muka Bumi, Kisah Haru Islami
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)Pembagian Orang Kafir Menurut Ajaran IslamInteraksi dengan orang kafir itu juga melihat dari jenis-jenis orang kafir dalam perspektif ajaran Islam. Orang kafir tersebut dibagi menjadi empat golongan:Golongan pertama, kafir mu’ahadMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri mereka. Dan antara negeri mereka dengan negeri kaum muslimin terdapat perjanjian, perdamaian dan tidak saling berperang. Contohnya adalah orang kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah. Atau contoh jaman sekarang yaitu negeri kafir yang mengikat perjanjian dengan negeri kaum muslimin, misalnya saling bertukar duta besar.Diperbolehkan untuk membuat kesepakatan damai dengan negeri kafir, lebih-lebih jika hal itu terdapat masalahat yang besar bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)Golongan kedua, kafir dzimmiMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan pemerintah kaum muslimin membuat perjanjian dengan mereka dengan menarik pajak (jizyah). Jizyah adalah sejumlah harta yang diserahkan oleh orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, sebagai kompensasi atas perlindungan kaum muslimin terhadap harta dan jiwa mereka, dan juga karena pemerintah muslim yang mengatur urusan-urusan mereka.Terdapat kelonggaran bagi orang kafir yang sejak awal sudah tinggal di negeri kaum muslimin atau tinggal di suatu negeri yang negeri tersebut kemudian dikuasai oleh kaum muslimin, untuk tetap tinggal di negeri tersebut, kecuali tidak diperbolehkan bagi mereka untuk tinggal di jazirah Arab (sebagaimana nanti akan disebutkan). Diperbolehkannya hal ini adalah ketika mau membayar jizyah. Allah Ta’ala berfirman,قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29) Golongan ketiga, kafir musta’manMereka adalah orang kafir yang masuk (berkunjung) ke negeri kaum muslimin, dengan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin. Kalau dalam jaman sekarang, jaminan keamanan tersebut diberikan dalam bentuk visa masuk ke suatu negara. Contoh kafir musta’man adalah para turis atau pebisnis yang berkunjung ke negeri kaum muslimin.Jadi diperbolehkan bagi orang kafir untuk berkunjung ke negeri muslim dan tinggal di negeri muslim tersebut dalam jangka waktu tertentu, karena adanya urusan perdagangan, bisnis, dan sejenisnya, selama mereka tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Terdapat pengecualian untuk jazirah Arab, karena orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke jazirah Arab kecuali jika ada kebutuhan dan tidak boleh menetap di jazirah Arab. Hal ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjelang meninggal dunia,أَخْرِجُوا المُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ“Usirlah kaum musyrikin dari jazirah Arab.” (HR. Bukhari no. 3053 dan Muslim no. 1637)Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُتْرَكُ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ دِينَانِ“Tidaklah dibiarkan di jazirah Arab adanya dua agama.” (HR. Ahmad no. 26352 dan Ibnu Hisyam 4: 495. Dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Musnad Ahmad.)Jika terdapat kebutuhan, boleh membiarkan mereka di jazirah Arab. Hal ini sebagaimana setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan mereka untuk tetap tinggal di sana untuk mengurusi kebun-kebun kurma di Khaibar. Hal ini karena ketika itu, para sahabat kurang ahli dibandingkan mereka. Kemudian mereka pun diusir dari Khaibar pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu karena kebutuhan tersebut beliau nilai sudah tidak ada lagi.Oleh karena itu, tidak boleh mempekerjakan orang-orang kafir sebagai sopir pribadi, pembantu, atau karyawan di jazirah Arab karena masih banyak kaum muslimin yang bisa bekerja di sektor-sektor tersebut.Golongan ke-empat, kafir harbi.Mereka adalah selain dari ketiga golongan di atas. Mereka terbagi menjadi dua:Pertama, orang kafir yang memerangi kaum muslimin.Kedua, orang kafir yang tidak mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, namun juga tidak berperang. Untuk golongan ini, boleh untuk tidak perlu diurusi jika ulil amri melihat ada maslahat dalam sikap tersebut.Adapun orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka disyariatkan berjihad melawan mereka dan memerangi mereka selama terdapat kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا“Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 91)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Qudsi Adalah, Arti Tuma'ninah, Hadist Qudsy, Manusia Sebagai Khalifah Di Muka Bumi, Kisah Haru Islami


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)Pembagian Orang Kafir Menurut Ajaran IslamInteraksi dengan orang kafir itu juga melihat dari jenis-jenis orang kafir dalam perspektif ajaran Islam. Orang kafir tersebut dibagi menjadi empat golongan:Golongan pertama, kafir mu’ahadMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri mereka. Dan antara negeri mereka dengan negeri kaum muslimin terdapat perjanjian, perdamaian dan tidak saling berperang. Contohnya adalah orang kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah. Atau contoh jaman sekarang yaitu negeri kafir yang mengikat perjanjian dengan negeri kaum muslimin, misalnya saling bertukar duta besar.Diperbolehkan untuk membuat kesepakatan damai dengan negeri kafir, lebih-lebih jika hal itu terdapat masalahat yang besar bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)Golongan kedua, kafir dzimmiMereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan pemerintah kaum muslimin membuat perjanjian dengan mereka dengan menarik pajak (jizyah). Jizyah adalah sejumlah harta yang diserahkan oleh orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, sebagai kompensasi atas perlindungan kaum muslimin terhadap harta dan jiwa mereka, dan juga karena pemerintah muslim yang mengatur urusan-urusan mereka.Terdapat kelonggaran bagi orang kafir yang sejak awal sudah tinggal di negeri kaum muslimin atau tinggal di suatu negeri yang negeri tersebut kemudian dikuasai oleh kaum muslimin, untuk tetap tinggal di negeri tersebut, kecuali tidak diperbolehkan bagi mereka untuk tinggal di jazirah Arab (sebagaimana nanti akan disebutkan). Diperbolehkannya hal ini adalah ketika mau membayar jizyah. Allah Ta’ala berfirman,قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29) Golongan ketiga, kafir musta’manMereka adalah orang kafir yang masuk (berkunjung) ke negeri kaum muslimin, dengan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin. Kalau dalam jaman sekarang, jaminan keamanan tersebut diberikan dalam bentuk visa masuk ke suatu negara. Contoh kafir musta’man adalah para turis atau pebisnis yang berkunjung ke negeri kaum muslimin.Jadi diperbolehkan bagi orang kafir untuk berkunjung ke negeri muslim dan tinggal di negeri muslim tersebut dalam jangka waktu tertentu, karena adanya urusan perdagangan, bisnis, dan sejenisnya, selama mereka tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Terdapat pengecualian untuk jazirah Arab, karena orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke jazirah Arab kecuali jika ada kebutuhan dan tidak boleh menetap di jazirah Arab. Hal ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjelang meninggal dunia,أَخْرِجُوا المُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ“Usirlah kaum musyrikin dari jazirah Arab.” (HR. Bukhari no. 3053 dan Muslim no. 1637)Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُتْرَكُ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ دِينَانِ“Tidaklah dibiarkan di jazirah Arab adanya dua agama.” (HR. Ahmad no. 26352 dan Ibnu Hisyam 4: 495. Dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Musnad Ahmad.)Jika terdapat kebutuhan, boleh membiarkan mereka di jazirah Arab. Hal ini sebagaimana setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan mereka untuk tetap tinggal di sana untuk mengurusi kebun-kebun kurma di Khaibar. Hal ini karena ketika itu, para sahabat kurang ahli dibandingkan mereka. Kemudian mereka pun diusir dari Khaibar pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu karena kebutuhan tersebut beliau nilai sudah tidak ada lagi.Oleh karena itu, tidak boleh mempekerjakan orang-orang kafir sebagai sopir pribadi, pembantu, atau karyawan di jazirah Arab karena masih banyak kaum muslimin yang bisa bekerja di sektor-sektor tersebut.Golongan ke-empat, kafir harbi.Mereka adalah selain dari ketiga golongan di atas. Mereka terbagi menjadi dua:Pertama, orang kafir yang memerangi kaum muslimin.Kedua, orang kafir yang tidak mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, namun juga tidak berperang. Untuk golongan ini, boleh untuk tidak perlu diurusi jika ulil amri melihat ada maslahat dalam sikap tersebut.Adapun orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka disyariatkan berjihad melawan mereka dan memerangi mereka selama terdapat kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا“Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 91)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Qudsi Adalah, Arti Tuma'ninah, Hadist Qudsy, Manusia Sebagai Khalifah Di Muka Bumi, Kisah Haru Islami
Prev     Next